4 KONSOLIDASI TANAH DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
8. 9. 10.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah; Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah; Surat Edaran Kepala BPN No. 410-4245 Tanggal 7 Desember 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.