1 minute read

Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 6. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 7. Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional 8. Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah; 9. Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah; 10. Surat Edaran Kepala BPN No. 410-4245 Tanggal 7 Desember 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.

Advertisement

PRINSIP DASAR KONSOLIDASI TANAH

KONSOLIDASI TANAH

KESEPAKATAN MASYARKAT

SUMBANGAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN (STUP) DAN TPBP

LINGKUNGAN YANG TERTATA

SESUAI TATA RUANG

SELARAS DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

JAMINAN KEPASTIAN HUKUM

This article is from: