1 minute read

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

DEFINISI KONSOLIDASI TANAH Konsolidasi Tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah).

LATAR BELAKANG KONSOLIDASI TANAH

Advertisement

1. Laju Pertumbuhan Penduduk Tinggi 2. Kebutuhan Sarana Dan Prasarana 3. Kebutuhan Untuk Optimalisasi Tanah Pertanian 4. Terbatasnya Tanah Untuk Pertanian /Pemukiman 5. Perkembangan Permukiman Yang Tidak Teratur 6. Kebutuhan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

This article is from: