Skip to main content

Bahan Presentasi konsolidasi tanah kanwil BPN Banten

Page 1

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RUANG/ BPN KANTOR WILAYAH PROVINSI BANTEN

Ratu Hotel Bidakara, Jl. KH. Abdul No.66 Aryaduta Lippo Village, Lippo Karawaci 1300,Hadi Tagerang 16April Mei 2017 13


1 GAMBARAN UMUM PROVINSI BANTEN  Provinsi Banten dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;  Provinsi Banten memiliki 4 Kabupaten (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang) dan 4 Kota (Serang, Cilegon, Tangerang dan Tangerang Selatan); No

Kabupaten/ Kota

1 Kota Cilegon

± 17.297

2 Kota Serang

± 24.061

3 Kota Tangerang

± 18.186

4 Kota Tangerang Selatan

± 19.254

5 Kabupaten Lebak

± 332.534

6 Kabupaten Pandeglang

± 277.159

7 Kabupaten Serang

± 147.114

8 Kabupaten Tangerang Total

PETA PROVINSI BANTEN

Luas (Ha)

± 99.436 ± 935.041

LUAS PROVINSI BANTEN


3 POTENSI WILAYAH 1. PANJANG PANTAI PROVINSI BANTEN Wilayah pesisir dan laut Provinsi Banten dengan luas perairan ± 11.134,22 km2 dengan panjang garis pantai 560 km, serta beberapa pulau – pulau kecil dan terluar menyimpan kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya pesisir dan laut. PETA PANTAI PROVINSI BANTEN

PANJANG PANTAI PROVINSI BANTEN No

3 2 4

1

Kabupaten/ Kota

1 Kota Cilegon

± 36,63

2 Kota Serang

± 9,79

5 Kabupaten Lebak

5

± 81,51

6 Kabupaten Pandeglang

± 279,56

7 Kabupaten Serang

± 102,30

8 Kabupaten Tangerang 6

Luas (Km)

Total

± 50,21 ± 560,00


3 POTENSI WILAYAH 2. KEK, TOL, BANDARA & TNUK A. KEK TANJUNG LESUNG

PETA PANTAI PROVINSI BANTEN

Berdasarkan PP No.26 Tahun 2012 tentang KEK Tanjung Lesung. - KEK Tanjung Lesung merupakan zona pariwisata; - Luas 1.500 hektar; - Terletak di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang; - Pengusul PT. Banten West Java Tourism Development Corporation.

B. TOL SERANG - PANIMBANG  Tol Serang – Panimbang sepanjang 83,9 km;  Melalui 4 Kabupaten/ Kota (Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang);  Terbagi 3 seksi, seksi 1 (Serang – Rangkasbitung) sepanjang 26,5 km, seksi 2 (Rangkasbitung – Bojong) sepanjang 33 km dan seksi 3 (Bojong – Panimbang) sepanjang 24,4 km;  Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebagai pemenang lelang.


3 POTENSI WILAYAH 2. KEK, TOL, BANDARA & TNUK C. BANDARA -

PETA PANTAI PROVINSI BANTEN

Pembangunan Bandara Banten Selatan (Bansel) akan dibangun di atas lahan 1.500 hektar; Lokasi Bandara Banten Selatan (Bansel) pada tahun 2010 ditetapkan di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang; Bupati Pandeglang dan Kementerian Perhubungan sedang mengkaji lokasi lainnya untuk rencana pembangunan bandara, yaitu di wilayah kecamatan sobang; Pihak Bupati telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna mendapatkan izin pemanfaatan lahan perhutani di kecamatan sobang.

D. TNUK -

TNUK terletak di kecamatan sumur dan kecamatan cimanggu kabupaten pandeglang; Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 284/ Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luas kawasan 122.956 Ha; Luas kawasan 122.956 Ha terdiri dari Cagar Alam Gunung Honje, Pulau Panaitan, Pulau Peucang dan Cagar Alam Ujung Kulon seluas 78.619 Ha dan penunjukkan perairan laut sekitarnya seluas 44.337 Ha.


4 KONSOLIDASI TANAH DEFINISI KONSOLIDASI TANAH Konsolidasi Tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah).

LATAR BELAKANG KONSOLIDASI TANAH 1. Laju Pertumbuhan Penduduk Tinggi 2. Kebutuhan Sarana Dan Prasarana 3. Kebutuhan Untuk Optimalisasi Tanah Pertanian 4. Terbatasnya Tanah Untuk Pertanian /Pemukiman 5. Perkembangan Permukiman Yang Tidak Teratur 6. Kebutuhan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah


4 KONSOLIDASI TANAH DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

8. 9. 10.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah; Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah; Surat Edaran Kepala BPN No. 410-4245 Tanggal 7 Desember 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.


4 KONSOLIDASI TANAH PRINSIP DASAR KONSOLIDASI TANAH

KESEPAKATAN MASYARKAT SUMBANGAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN (STUP) DAN TPBP

KONSOLIDASI TANAH

LINGKUNGAN YANG TERTATA

SESUAI TATA RUANG SELARAS DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH JAMINAN KEPASTIAN HUKUM


4 KONSOLIDASI TANAH TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN

SASARAN

Memanfaatkan tanah secara optimal, seimbang dan lestari dengan meningkatkan efisiensi penggunaan tanah di wilayah perkotaan dan meningkatkan produktifitas penggunaan tanah di wilayah pedesaan.

1. 2. 3. 4.

Perkotaan Wilayah Pemukiman Kumuh; Wilayah Pemukiman yang tumbuh pesat secara alami; Wilayah Pemukiman yang mulai tumbuh; Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman baru.

Tercapainya suatu tatanan penggunaan dan penguasaan yang tertib dan teratur

1. 2. 3.

Pedesaan Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi; Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata; Wilayah yang pengairannya cukup baik namun masih perlu ditunjang oleh pengadaan jaringan jalan yang memadai.


4 KONSOLIDASI TANAH CONTOH POTENSI LOKASI KONSOLIDASI TANAH A. PERKOTAAN - Wilayah Pemukiman Kumuh (Lingkungan Cikerot, Kelurahan Karang Asem, Kec.Cibeber, Kota Cilegon)

Lokasi Pemukiman Kumuh

Kantah Kota Cilegon

PETA KOTA CILEGON


4 KONSOLIDASI TANAH CONTOH POTENSI LOKASI KONSOLIDASI TANAH - Wilayah Pemukiman yang tumbuh pesat secara alami (Kecamatan Cikande Kabupaten Serang)

Kawasan Industri Modern Cikande Lokasi Pemukiman Kumuh

Kontrakan di sekitar Kaw. Industri

Perumahan di sekitar Kaw. Industri

PETA KABUPATEN SERANG


4 KONSOLIDASI TANAH CONTOH POTENSI LOKASI KONSOLIDASI TANAH - Wilayah Pemukiman yang mulai tumbuh (Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)

Tanah Sawah, RTRW Pemukiman

Jalan Nasional

Perumahan di Kec. Ciruas

PETA KABUPATEN SERANG Catatan : di Kecamatan Ciruas akan dibangun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang


4 KONSOLIDASI TANAH CONTOH POTENSI LOKASI KONSOLIDASI TANAH - Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman baru (Kawasan Sekitar KP3B)

1

2

Universitas Banten Jaya

3 2

KP3B

4

1

5

kampus IAIN

4

6

Lahan UNTIRTA

3

5

6

PETA KOTA SERANG Perumahan Sindangheula

Lahan Sport Center


4 KONSOLIDASI TANAH B. PEDESAAN -

Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi (Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang)

-

Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata (Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang)


4 KONSOLIDASI TANAH TAHAPAN PElAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH I. Konsolidasi Tanah di Perkotaan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r.

Pemilihan Lokasi; Penyuluhan; Penjajakan Kesepakatan; Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah dengan SK Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II; Pengajuan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Konsolidasi Tanah; Identifikasi Subyek dan Obyek; Pengukuran dan Pemetaan Keliling; Pengukuran dan Pemataan Rincikan; Pengukuran Topografi dan Pemetaan Penggunaan Tanah; Pembuatan Blok Plan/ Pra Desain Tata Ruang; Pembuatan Desain Tata Ruang; Musyawarah tentang Rencana Penataan Kapling Baru; Pelepasan Hak Atas Tanah oleh para peserta; Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah; Staking Out/ re-alokasi; Konstruksi/ pembentukan badan jalan, dll; Redistribusi/ Penerbitan SK, Pemberian Hak; Sertipikasi.


4 KONSOLIDASI TANAH TAHAPAN PElAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH II. Konsolidasi Tanah di Pedesaan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s.

Pemilihan Lokasi; Penyuluhan; Penjajakan Kesepakatan; Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah dengan SK Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II; Pengajuan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Konsolidasi Tanah; Identifikasi Subyek dan Obyek; Seleksi calon penerima hak; Pengukuran dan Pemetaan Keliling; Pengukuran dan Pemataan Rincikan; Pengukuran Topografi dan Pemetaan Penggunaan Tanah; Pembuatan Blok Plan/ Pra Desain Tata Ruang; Pembuatan Desain Tata Ruang; Musyawarah tentang Rencana Penataan Kapling Baru; Pelepasan Hak Atas Tanah oleh para peserta; Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah; Staking Out/ re-alokasi; Konstruksi/ pembentukan badan jalan, dll; Redistribusi/ Penerbitan SK, Pemberian Hak; Sertipikasi.


4 KONSOLIDASI TANAH TIM Penyelenggara konsolidasi tanah I. Tim Pengendalian Konsolidasi Tanah Provinsi 1.

Gubernur Kepala Daerah

: Pembina

2.

Kepala Kantor Wilayah BPN

: Ketua

3.

Ketua Bappeda Tk.I

: Wakil Ketua merangkap Anggota

4.

Kepala Bidang Pengaturan Penguasaan Tanah

: Sekretaris merangkap Anggota

5.

Kepala Biro Bina Pemerintahan Tk.I

: Anggota

6.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum/ Cipta Karya

: Anggota

7.

Kepala Bidang Penatagunaan Tanah

: Anggota

8.

Kepala Bidang Hak Atas Tanah

: Anggota

9.

Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah

: Anggota

Tugas Tim Pengendalian Konsolidasi Tanah Provinsi 1.

Melakukan pengendalian dan evaluasi perkembangan pelaksanaan Konsolidasi Tanah;

2.

Memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah;

3.

Memberikan bimbingan, pengarahan dan petunjuk kepada aparat pelaksana Konsolidasi Tanah di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tk.II.


4 KONSOLIDASI TANAH TIM Penyelenggara konsolidasi tanah II. Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten/ Kotamadya 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.

Bupati/ Walikotamadya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Ketua Bappeda Kepala Bagian Pemerintahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepala Dinas Pertanian Kepala Dinas Tata Kota Camat Setempat Kepala Seksi PGT Kepala Seksi PHT Kepala Seksi PT Lurah/ Kepala Desa setempat Wakil Pemilik Tanah (Maksimum 2 Orang) Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah

: : : : : : : : : : : : : :

Ketua Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Ketua merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Sekretaris merangkap anggota

Tugas Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten/ Kotamadya 1.

Mengadakan Penyuluhan kepada masyarakat;

2.

Mengevaluasi dan mengarahkan Penyusunan Desain Tata Ruang;

3.

Mengatur/ Mengarahkan peruntukan dan penggunaan Tanah Pengganti ;

4.

Memecahkan dan menangani masalah yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah.


4 KONSOLIDASI TANAH TIM Penyelenggara konsolidasi tanah III. Satuan Tugas Pelaksana Konsolidasi Tanah 1.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya

: Ketua

2.

Kepala Seksi PPT

: Wakil Ketua

3.

Kepala Seksi PGT

: Anggota

4.

Kepala Seksi PHT

: Anggota

5.

Kepala Seksi PT

: Anggota

6.

Camat

: Anggota

7.

Kepala Desa

: Anggota


4 KONSOLIDASI TANAH KONSEP DASAR KONSOLIDASI TANAH

A

B

F

E

C D

(Sebelum konsolidasi tanah)

Jalan

(Sesudah konsolidasi tanah)


1 KONSOLIDASI TANAH 4 ILUSTRASI SEBELUM PElAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Ini tanah saya !!! Kamu tidak boleh menggunakannya.

Aduh Bu… Sepertinya aku akan melahirkan...

Tidak bisa !!! Mana buktinya kalau ini tanah kamu ?

Apa ?! Cucuku akan lahir! Cepat panggil Ibu Bidan ! Aduh…PUSKESMAS jauh sekali...

Mengapa kamu marah-marah. Itukan tanah saya yang baru saya beli !!!

Tunggu Kak... Duduk dulu ah... Masih capek. Sekolahnya jauh sih.. FR

Tapi rumah saya tidak ada jalan keluar karena kamu pagar semua halamanmu. Dan akibatnya harga tanah saya jadi turun !

Ayo Dik cepat… Nanti kita terlambat...


1 KONSOLIDASI TANAH 4 ILUSTRASI Sesudah PElAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Konsolidasi tanah telah meningkatkan kwalitas lingkungan hidup serta memberikan manfaat tanah yang optimal !

PUSKESMAS

S.D.


1 KONSOLIDASI TANAH 4 MANFAAT KONSOLIDASI TANAH

Dari Masyarakat Untuk Masyarakat (Kesepakatan Masyarakat);  Mewujudkan Tata Ruang (Mempercepat RDTR);  Menjamin Kepastian Hak Atas Tanah;  Mewujudkan Pembangunan Daerah;  Tersedianya Tanah untuk Pembangunan/ Fasos&Fasum (Setup/TPBP);  Mewujudkan Penataan Ruang Yang Teratur. 


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PENYELENGGARAAN KONSOLIDASI TANAH

PERENCANAAN

• KEMENTERIAN ATR/BPN, • PEMDA, • KEMENTERIAN/ INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA • KELOMPOK MASYARAKAT • PIHAK SWASTA

• KEMENTERIAN ATR/BPN

PELAKSANAAN

PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

• • • •

PEMDA KEMENTERIAN/INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA KELOMPOK MASYARAKAT PIHAK SWASTA

• KEMENTERIAN ATR/BPN • PIHAK TERKAIT


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PROVINSI BANTEN L etak Kecamatan 4 Tigaraksa Jambe

No.

Tahun

1 1

2 1990/1991

Kab/Kota 3 Tangerang

2

1994/1995

Tangerang

Tigaraksa Legok

3

1995/1996

Tangerang

Ciputat

4

1997/1998

Tangerang

Tigaraksa

5

1997/1998

Serang

1998/1999

Jumlah Peserta 7 539

Daru, Mekarsari Pagedangan, Cicalengka, Situgadung

780

Pisangan Daru

Kramatwatu Pelamunan, Lebakwana Tigaraksa

6

Jumlah Bidang 6 598

Desa/Kel 5

Tangerang Cisoka

Cileles Bantar Panjang Munjul Cikareo

Jenis Konsolidasi

Keterangan

8 Non Pertanian

9 SWADAYA

695

Non Pertanian

SWADAYA

271

271

Non Pertanian

SWADAYA

90

90

Non Pertanian

SWADAYA

676

676

Non Pertanian

SWADAYA

1.382

1.019

Non Pertanian

SWADAYA

7

2008

Lebak

Malimping

Sukamanah

182

200

Non Pertanian

APBN

8

2009

Serang

Kasemen

Bendung

200

189

Non Pertanian

APBN

9

2010

Lebak

Malimping

Sukamanah

500

500

Non Pertanian

APBN

10

2013

Lebak

Malimping

Sukamanah

500

499

Non Pertanian

APBN


4 KONSOLIDASI TANAH PElAKSANAAN KT di kelurahan pelamunan (kec. Kramatwatu, kab. Serang)  Konsolidasi Tanah pada tahun 1996 s/d 1999 (An. Koperasi Karyawan PT. Sankyu Indonesia);  Jumlah bidang tanah sebelum konsolidasi sebanyak 18 bidang dengan luas 10,4885 hektar;  Jumlah bidang tanah setelah konsolidasi sebanyak 688 bidang (676 bidang kavling dengan luas 6,9667 hektar dan 12 bidang fasilitas umum dengan luas 3,5218 hektar). Harga Tanah Rp800,000 Rp700,000

Rp600,000

Rp537,500

Rp400,000

Rp200,000 Rp-

Sebelum KT

Sesudah KT

Rp375,000 Rp212,500 Rp50,000 1997

2002

Eksisting Saat ini

 Harga Tanah sebelum KT (Rp. 10.000/m2) dan Harga Tanah sesudah KT (Rp. 50.000/m2);  Harga Tanah Saat ini (Rp. 700.000/m2);  Harga Tanah di Lokasi KT mengalami kenaikan ±Rp.162.500/ 5 tahun.

2007

2012

2017


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PElAKSANAAN KT di DESA BENDUNG (kec. KAsemen, kota sERANG)  Konsolidasi Tanah Non Pertanian pada tahun 2009;  Jumlah bidang tanah sebelum konsolidasi sebanyak 18 bidang dengan luas 10,4885 hektar;  Jumlah bidang tanah setelah konsolidasi sebanyak 204 bidang (200 bidang kavling dengan luas 44,0002 hektar dan 4 bidang fasilitas umum dengan luas 5,5049 hektar. Harga Tanah Rp200,000 Rp150,000

Rp150,000

Rp100,000

Rp81,000

Rp50,000 Rp-

Sebelum KT

Sesudah KT

Rp12,000 2009

2013

Eksisting Saat ini

 Harga Tanah sebelum KT (Rp. 3.500/m2) dan Harga Tanah sesudah KT (Rp. 12.000/m2);  Harga Tanah Saat ini (Rp. 150.000/m2), mengalami kenaikan ±Rp.69.000/ 4 tahun;  Lokasi KT saat ini dalam RTRW Kota Serang Tahun 2010 – 2030 merupakan Kawasan LP2B.

2107


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PElAKSANAAN KT di DESA DARU (kec. TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG)    

Konsolidasi Tanah pada tahun 1999 (An. Yayasan Bharata Bhakti Polri); Luas tanah pelaksanaan konsolidasi 24,4723 hektar; Kavling seluas 13,9134 hektar (56,85%); Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) seluas 10,5589 hektar (43,15%). Harga Tanah Rp250,000 Rp200,000

Rp200,000

Rp150,000

Rp150,000

Rp100,000 Rp50,000

Rp100,000 Rp50,000

Rp-

Sebelum KT

Sesudah KT

1999

Eksisting Saat ini

 Harga Tanah sebelum KT (Rp. 10.000/m2) dan Harga Tanah sesudah KT (Rp. 50.000/m2);  Harga Tanah Saat ini (Rp. 200.000/m2), mengalami kenaikan ±Rp.50.000/ 6 tahun;

2005

2011

2017


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PElAKSANAAN KT di DESA MEKARSARI (kec. TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG)  Konsolidasi Tanah pada tahun 1996 (An. Yayasan Anggraeni Bhakti);  Luas tanah pelaksanaan konsolidasi 34,9750 hektar:  Kavling seluas 23,2320 hektar (66,42%);  Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) seluas 11,7430 hektar (33,58%). Harga Tanah Rp400,000 Rp350,000 Rp300,000

Rp275,000

Rp200,000

Rp200,000 Rp125,000

Rp100,000

Rp50,000 Rp-

Sebelum KT

Sesudah KT

1996

2001

Eksisting Saat ini

 Harga Tanah sebelum KT (Rp. 10.000/m2) dan Harga Tanah sesudah KT (Rp. 50.000/m2);  Harga Tanah Saat ini (Rp. 350.000/m2), mengalami kenaikan ±Rp.75.000/ 5 tahun;

2006

2011

2016


1 KONSOLIDASI TANAH 4 PElAKSANAAN KT di DESA PAGEDANGAN (kec. LEGOK, KABUPATEN TANGERANG)


1 KONSOLIDASI TANAH 4 RENCANA PELAKSANAAN KT TAHUN 2017 : : : :

Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Tanah Timbul ± 80 hektar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang

DESAIN KT

Lokasi Penggunaan Luas Kerjasama

LOKASI KT

   

 Sasaran Pembangunan yang ingin dicapai : 1. Tersedianya komplek ekowisata mangrove dengan gedung restorasi mangrove, panggung wisata, kantor desa, tempat pelelangan ikan dan tambak ikan bandeng dan kepiting; 2. Tersedianya tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang aktivitas masyarakat khususnya Desa Sukajaya dalam berproduksi.


4 KONSOLIDASI TANAH HAMBATAN PELAKSANAAN KT DI PROVINSI BANTEN Kabupaten Pandeglang Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Pada Tahun 2016 di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang : 1. Pada tahapan awal penyuluhan yang dihadiri peserta Konsolidasi Tanah untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) bersedia sesuai dengan Desain KT (minimal 15% s/d 20%); 2. Dalam tahapan penjajagan kesepakatan tentang STUP, tidak bersedia lebih dari 10% dari luas lokasi KT; 3. Para peserta KT beranggapan untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) 10% dimaksud dianggap cukup dan tidak memikirkan untuk perkembangan pembangunan yang akan datang.

Kabupaten Serang Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Pada Tahun 2016 di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang : 1. Pada tahapan penjajagan subyek dan obyek dari luas ± 80 Ha, ada sebagian subyek yang menguasai lahan berdomisili di luar letak kecamatan letak tanah ( 8 orang); 2. Apabila lokasi dimaksud diperuntukkan untuk pertanian maka peserta Konsolidasi Tanah dimaksud terkena ketentuan absentee/ guntai (berdasarkan PP nomor 224 tahun 1961).

Kota Serang Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Pada Tahun 2009 di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang : 1. Hasil Penataan KT sesuai dengan pemberian Hak Atas Tanah kepada masing – masing peserta KT dan STUP sampai saat ini tidak ditindaklanjuti pembangunan infrastruktur; 2. Lokasi KT merupakan Konsolidasi Tanah Non Pertanian namun berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kota Serang tahun 2010 s/d 2030 lokasi tersebut diperuntukan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


5 PETA POTENSI OBYEK KONSOLIDASI TANAH PELAKSANAAN PETA POTENSI OBYEK KONSOLIDASI TANAH PROVINSI BANTEN

2012

Kabupaten Serang KabupatenTangerang Kota Cilegon Kota Tangerang

6 1 SP 1 SP 1 SP 1 SP

REALISASI Fisik % 7 8 1 SP 100% 1 SP 100% 1 SP 100% 1 SP 100%

2013

Kabupaten Pandeglang Kota Cilegon Kota Serang Kota Tangerang Selatan

1 SP 1 SP 1 SP 1 SP

1 SP 1 SP 1 SP 1 SP

100% 100% 100% 100%

No.

Tahun

1

2

1

2

3

2015

Kab/Kota 3

LETAK Kecamatan Desa/Kel 4 5

TARGET

Kabupaten Serang

Pontang

Sukajaya

1 SP

1 SP

100%

Kabupaten Lebak

Malimping

Rahong

1 SP

1 SP

100%

KETERANGAN 9 Lingkup Kabupaten/ Kota, belum menunjuk desa

Lingkup Kabupaten/ Kota, belum menunjuk desa Ditindaklanjuti KT 2016 namun terjadi beberapa kendala


5 PETA POTENSI OBYEK KONSOLIDASI TANAH A. PETA POKT TAHUN 2015 1. KABUPATEN SERANG

Pelaksanaan Peta Potensi Obyek Konsolidasi Tanah di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang yang merupakan tanah timbul dengan luas ± 80 hektar.

Pelaksanaan Peta Potensi Obyek Konsolidasi Tanah Tahun 2015 di Desa Sukajaya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2016 namun mengalami kendala salah satunya ada 8 orang yang menguasai lahan berdomisili diluar kecamatan letak tanah.

Absentee


5 PETA POTENSI OBYEK KONSOLIDASI TANAH A. PETA POKT TAHUN 2015 2. KABUPATEN LEBAK

 Pelaksanaan Peta Potensi Obyek Konsolidasi Tanah di Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak yang merupakan tanah sawah (blok haregem) dengan luas ± 40 hektar.  Di Lokasi tersebut rencananya akan dibuat Pusat Pemerintahan dari Daerah Otonomi Baru (DOB), jika Kabupaten Cilangkahan (pemekaran dari Kabupaten Lebak) terbentuk. Pelaksanaan Pelaksanaan Peta PetaPotensi PotensiObyek Obyek Konsolidasi Konsolidasi Tanah di TanahSukajaya, Tahun 2015 di Desa Rahong Desa Kecamatan Pontangditindaklanjuti Kabupaten Serang dengan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun yang merupakan tanah timbul dengan luas ± 80 hektar. 2016 namun mengalami kendala salah satunya kurangnya respon dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Konsolidasi Tanah.


5 PETA POTENSI OBYEK KONSOLIDASI TANAH B. PETA POKT TAHUN 2017  DIPA Kanwil BPN Provinsi Banten Tahun 2017 terdapat Kegiatan Peta Potensi Obyek Konsolidasi Tanah sebanyak 2 SP yang belum ditetapkan lokasinya;  Rencana 1 SP di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang merupakan Ex. HGU yang akan ditindaklanjuti pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018.

POKT

SARAN LOKASI POKT KANTAH ??


TERIMA KASIH


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Bahan Presentasi konsolidasi tanah kanwil BPN Banten by kopral - Issuu