dibentuk yang mengakibatkan konflik antara komunitas adat dan perusahaan kelapa sawit. Meskipun perkembangan perkebunan kelapa sawit seringkali dipromosikan sebagai peluang ekonomi bagi komunitas adat di Indonesia, eks-pemilik lahan dan pengguna tanah adat adalah kelompok yang paling terdampak negatif dari perubahan tata guna lahan ini. Penurunan sumberdaya hutan mendorong perambahan yang lebih jauh ke kawasan hutan dan mengancam kehidupan masyarakat adat. 2.12 Hak-hak Masyarakat Adat Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 16910 dan berbagai instrumen internasional lainnya menjamin berbagai hak masyarakat adat. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk memiliki, menggunakan, dan mengendalikan tanah mereka serta sumber daya alam; dan hak atas Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang memungkinkan masyarakat adat “untuk memberi atau tidak memberi ijin terhadap suatu proyek yang dapat berdampak terhadap mereka atau wilayah mereka.” Hak penguasaan hutan masyarakat adat, sebuah konsep yang mencakup kepemilikan hutan dan hak untuk hidup di hutan dan pemanfaatan hutan, mulai memperoleh pengakuan legal pada akhir 1980-an, yang didorong oleh perjanjian internasional, tekanan politik, dan kepentingan komunitas lingkungan hidup dan pembangunan. Semenjak itu, kecenderungan terhadap pengakuan hak-hak kepemilikan hutan masyarakat adat telah mengalami pasang surut, dengan meningkatnya pengakuan atas hak penguasaan hutan dan tanah yang mencolok sejak 2013. Sesungguhnya, masyarakat adat memperlihatkan kebiasaannya sebagai pelaku konservasi, serta pemanfaatan hutan sebagai mata pencarian. Dengan begitu, mereka sengaja mengamati
30