Skip to main content

Analisis_ISAC_CV_Sarana_Sejahtera

Page 1

HUKUM PERUSAHAAN

ANALISIS KASUS CV SARANA SEJAHTERA

TUGAS ANALISIS HUKUM

ISAC Metode ISAC • Studi Kepailitan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 2/Pailit/2017/PN Niaga Sby

ISSUE • STATUTE ANALYSIS • CONCLUSION

Disusun oleh: Tubagus Muhammad Ilham Agustiar NIM: 253004611006 Dosen: Dr. muhammad Al Haadi Nugraha, S.H., M.H.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi


Gambaran Umum Kasus

PENDAHULUAN

Kasus ini membahas kepailitan CV Sarana Sejahtera dan tanggung jawab sekutu pasif yang menandatangani perjanjian penanggungan pribadi.

Bentuk usaha

Pokok sengketa

Isu khusus

Commanditaire Vennootschap (CV) Sekutu aktif: Wong Daniel Wiranata Sekutu pasif: Gwie Jullia

Utang yang jatuh tempo tidak dibayar dan kreditur mengajukan permohonan pailit.

Apakah sekutu pasif dapat ikut dinyatakan pailit karena menandatangani personal guarantee?

Fokus analisis: tanggung jawab sekutu pasif, syarat kepailitan, dan akibat hukum putusan.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

02


Identitas Perkara

FAKTA

Nomor dan pengadilan

Para pihak

Putusan No. 2/Pailit/2017/PN Niaga Sby Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Putusan: 23 Februari 2017

Pemohon pailit: Rommy Dwiyanto dan Agus Triono Termohon: CV Sarana Sejahtera, Wong Daniel Wiranata, dan Gwie Jullia

Kedudukan sekutu

Sumber utama

Wong Daniel Wiranata: sekutu aktif/direktur. Gwie Jullia: sekutu pasif/komanditer.

Direktori Putusan Mahkamah Agung dan artikel ilmiah Rechtscientia tentang tanggung jawab sekutu pasif.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

03


Kronologi Singkat 1 okt 2015

Awal hubungan utang CV Sarana Sejahtera, melalui pihak yang mewakilinya, memiliki utang sebesar Rp2 miliar kepada Rommy Dwiyanto. Bilyet giro diberikan sebagai jaminan pembayaran, tetapi kemudian tidak dapat dicairkan.

22 Mei 2016

Muncul tagihan kreditur kedua Agus Triono memiliki tagihan sebesar Rp1,875 miliar berdasarkan pengakuan utang. Perjanjian penanggungan dibuat untuk menjamin pembayaran tagihan tersebut.

Sep-Okt 2016

FAKTA

Somasi tidak menyelesaikan utang Para kreditur mengirimkan surat peringatan atau somasi. Rommy Dwiyanto mengirimkan somasi pada 22 September dan 25 Oktober 2016, sementara Agus Triono juga melakukan penagihan melalui beberapa somasi. Utang tetap belum dilunasi.

25 Jan 2017

Permohonan pailit didaftarkan Karena utang yang telah jatuh tempo belum dibayar dan terdapat lebih dari satu kreditur, Rommy Dwiyanto dan Agus Triono mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya

Feb 2017

Pengadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan CV serta dua pihak terkait pailit.

Kreditur I Rommy Dwiyanto Pihak yang memberikan pinjaman dan menagih pembayaran utang. Kreditur II Agus Triono Pihak yang memiliki tagihan utang terhadap debitur. Debitur utama CV Sarana Sejahtera Badan usaha yang memiliki kewajiban pembayaran utang. Penjamin Wong Daniel Wiranata Pihak yang memberikan personal guarantee atau jaminan pribadi. Penjamin Gwie Jullia Pihak terkait yang tercantum sebagai termohon dalam perkara. Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

04


I — Issue (Permasalahan Hukum)

ISAC

Pertanyaan hukum

Apakah sekutu pasif CV Sarana Sejahtera dapat ikut dimintai pertanggungjawaban dan dinyatakan pailit ketika ia menandatangani perjanjian penanggungan pribadi atas utang CV? Isu pendukung 1

Isu pendukung 2

Apakah syarat permohonan pailit dalam UU No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi?

Apa akibat penanggungan pribadi terhadap batas tanggung jawab sekutu pasif?

Gwie Jullia: sekutu pasif atau sekutu komanditer. Wong Daniel Wiranata: sekutu aktif yang bertindak sebagai direktur/pengurus CV. CV Sarana Sejahtera: badan usaha yang memiliki kewajiban utang. Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

05


S — Statute (Dasar Hukum)

ISAC

KUHD Pasal 19–21

UU No. 37 Tahun 2004

Mengatur persekutuan komanditer serta perbedaan tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif. Pasal 20 membatasi tindakan pengurusan oleh sekutu komanditer; Pasal 21 mengatur akibat pelanggaran ketentuan tersebut.

Pasal 2 ayat (1): syarat kepailitan—dua atau lebih kreditur dan sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih tidak dibayar lunas. Pasal 8 ayat (4): pembuktian sederhana.

KUH Perdata tentang penanggungan

Penerapan pada perkara

Pasal 1820 dan seterusnya mengatur penanggungan utang. Pasal 1831 mengatur hak penanggung agar harta debitur utama didahulukan, kecuali ketentuan itu dikesampingkan secara sah.

Fokusnya bukan hanya status sekutu pasif, tetapi juga apakah ia terikat secara pribadi melalui perjanjian penanggungan yang ditandatanganinya.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

06


A — Analysis (Analisis Hukum)

ISAC

1. Syarat kepailitan

2. Kedudukan sekutu pasif

3. Akibat hukum

Menurut putusan dan sumber akademik, kreditur mengajukan permohonan setelah utang jatuh tempo tidak dibayar dan terdapat lebih dari satu kreditur. Pengadilan mengabulkan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.

Pada umumnya sekutu komanditer menanggung risiko sebatas modal dan tidak mengurus CV. Namun, kasus ini mencatat adanya personal guarantee yang ditandatangani sekutu pasif. Tanggung jawab pribadi dianalisis dari jaminan tersebut, bukan semata-mata dari statusnya sebagai sekutu pasif.

Pengadilan menyatakan CV Sarana Sejahtera, Wong Daniel Wiranata, dan Gwie Jullia pailit. Ini menunjukkan bahwa fakta penanggungan pribadi dinilai relevan dalam perkara, tetapi tidak berarti semua sekutu pasif dalam setiap CV otomatis bertanggung jawab atas seluruh utang.

bedakan tanggung jawab karena status sekutu dari tanggung jawab karena kontrak penanggungan pribadi.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

07


C — Conclusion (Kesimpulan)

ISAC

Kesimpulan utama Dalam perkara CV Sarana Sejahtera, pengadilan mengabulkan permohonan pailit terhadap CV dan dua pihak terkait. Sekutu pasif ikut dinyatakan pailit karena perkara mencatat keterlibatannya sebagai penjamin pribadi atas utang.

Pelajaran hukum

Pelajaran bisnis

Status sekutu pasif tidak otomatis menjadikannya bebas dari seluruh tanggung jawab yang lahir dari perjanjian terpisah.

Dokumen penjaminan pribadi perlu dipahami dengan cermat karena dapat menimbulkan risiko terhadap harta pribadi.

Kesimpulan ini terbatas pada fakta perkara, bukan aturan bahwa semua sekutu pasif otomatis ikut pailit.

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

08


Daftar Pustaka dan Sumber

REFERENSI

• Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan: Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 2/Pailit/2017/PN Niaga Sby, 23 Februari 2017. • Saputra, Fajar Ilham, Muhamad Abas, dan Farhan Asyhadi. “Tanggung Jawab Sekutu Pasif dalam Persekutuan Komanditer (CV) yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan dengan Pasal 20 KUHD.” Rechtscientia: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2022. • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 19–21. • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang penanggungan utang (Pasal 1820 dan seterusnya).

Tautan sumber putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-surabaya/kategori/kepailitan.html journal.ubpkarawang.ac.id/mahasiswa/index.php/RECHTSCIENTIA/article/view/753

Hukum Perusahaan I Tubagus I universitas Adiwangsa Jambi

09


TERIMA KASIH ISAC Pertanyaan dan diskusi

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara tanggung jawab sekutu berdasarkan KUHD dan tanggung jawab yang lahir dari perjanjian penanggungan pribadi.

ISSUE STATUTE ANALYSIS CONCLUSION


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Analisis_ISAC_CV_Sarana_Sejahtera by Ilham Agustiar - Issuu