Skip to main content

Revealing Indonesia's Clean Energy Transition

Page 1

Revealing Indonesia's Clean Energy Transition Menyibak Soal Transisi Energi Bersih di Indonesia July 2022


Daftar Isi

01. KONDISI TERKINI

ENERGI DI INDONESIA Distribusi Konsumsi Energi Listrik di Indonesia Target Bauran Energi Nasional Tahun 2025 & 2050 Tantangan dalam Mencapai Target Bauran Energi Nasional Urgensi Transisi Energi dalam Mencapai Target Bauran Energi Nasional

22.

ENERGI ANGIN

Perkembangan Pemanfaatan Energi Angin di Indonesia Tantangan Pengembangan Energi Angin di Indonesia

11.

Mengatasi Tantangan Energi Angin di Indonesia

ENERGI SURYA

Progres Pemanfaatan Energi Surya di Indonesia Peran Global Horizontal Irradiation (GHI) Dalam Memaksimalkan Pemanfaatan Solar Energy Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS) Atap Pengembangan Teknologi Solar PV

28.

ENERGI AIR

Potensi energi air di Indonesia Tantangan Pengembangan Energi Air di Indonesia Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan

40.

ENERGI PANAS BUMI

Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil Energi Laut

Progress pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia Tantangan Pengembangan Energi Geothermal Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi


Energi Kolaborasi Author RDI :

Nadiya Pranindita | Amelia Atmowidjojo

Author SRE ITS :

Farel Muhamad Alfarisi | Dhenie Prakash Prasetyo | Jo Ann Regina Bernadette | Muhammad Ricky Ramadhan | Salma Arthi Menon | Nadya Putri Arisni | Vincentius Glorio Fransduard | Gospely Goldant

Editor SRE ITS :

Clarissa Fatimah | Naufal Dhiya Ulhaq | Salsabila Thanesya Putri| Andy Yasmin


Pendahuluan S

untuk

G20. Dalam konteks Indonesia, upaya penurunan emisi

memanfaatkan energi baru dan terbarukan (EBT) yang

karbon yang justru perlu mendapat perhatian lebih besar

ramah

karena

emua

negara,

termasuk

lingkungan,

nasional

di

serta

bidang

Indonesia,

diikuti

teknologi

berupaya

dengan

dan

kemampuan

industri.

Kebijakan

belum

memenuhi

target

adalah

dari

sektor

kehutanan dan industri.

Energi Nasional (KEN) menetapkan target EBT mencapai 23% pada tahun 2025 dengan prinsip memaksimalkan

Di sisi lain, tantangan pemanfaatan EBT di Indonesia dan

energi terbarukan sepanjang keekonomiannya memenuhi

dunia adalah transisi energi dari fosil ke EBT yang dapat

PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

terlaksana dengan baik. Hal tersebut dilakukan dengan tetap

menjaga

harga

energi

yang

terjangkau

oleh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

masyarakat (affordable) dan seiring dengan membangun

mencatat realisasi energi terbarukan pada tahun 2021

industri

mencapai

meningkatkan

11,5%,

dibandingkan

meningkat

dengan

tahun

sebesar

2020,

0,3%

dimana

jika

pencapaian

EBT

terjangkau

nasional

yang

kemandirian

oleh

kompetitif energi.

masyarakat

ini

dalam

Harga

rangka

energi

merupakan

yang

perhatian

tersebut masih jauh dari target tahunan sebesar 14,5%

dalam beberapa produk regulasi di Indonesia, sekaligus

pada tahun 2021 dan dikhawatirkan tidak bisa mencapai

menjadi perhatian di dunia internasional pada umumya.

target keseluruhan di tahun 2025 (Kementerian ESDM,

Kebijakan

2022). Hal tersebut terkait dengan banyak faktor, salah

amanah dua Undang-Undang sekaligus, yaitu UU 30/2007

satunya adalah banyak komponen energi terbarukan yang

tentang

masih dilakukan secara impor.

Pembangunan

harga

Energi

energi

dan

yang

UU

Jangka

terjangkau

17/2007 Panjang

ini

adalah

tentang

Rencana

Nasional

(RPJPN)

2005-2025, sebagai turunan dari prinsip keadilan sosial Kecilnya

porsi

bauran

energi

baru

dan

terbarukan

di

dalam

UUD

1945.

Di

tingkat

internasional,

kebijakan

Indonesia membuat energi fosil masih menjadi andalan

energi yang terjangkau juga merupakan praktek kebijakan

penyedia energi nasional. Penggunaan energi fosil yang

di berbagai negara, sebagaimana yang telah dilaporkan

masih dominan secara langsung sebanding dengan emisi

oleh publikasi IEA – International Energy Agency.

karbon

dioksida

(CO2)

yang

dihasilkan.

Global

Carbon

Project (GCP) menyebutkan pada tahun 2018 Indonesia

Dari sisi kemandirian energi, fokus ketahanan energi tidak

mencatat

berimbang

emisi

CO2

sebesar

497

juta

ton,

meningkat

dengan

kemandirian

energi.

Akibatnya,

sebesar 2% dari tahun sebelumnya. Hal ini juga diprediksi

insentif dan dukungan pada energi terbarukan cenderung

akan terus berlanjut hingga puncaknya pada tahun 2050,

dimanfaatkan oleh produk impor daripada industri dalam

di mana Indonesia akan menghasilkan 1,3 miliar ton emisi

negeri.

CO2 dengan 651 juta ton berasal dari pembangkit listrik

pembangunan

berbahan

dan

bakar

fosil.

Meskipun

demikian,

Indonesia

Padahal

menurut

dimana

pemanfaatan

KEN,

upaya

energi

energi

adalah

penyediaan,

ditujukan

modal

transportasi

untuk

menyerap

dalam beberapa tahun terakhir dan proyeksinya sampai

lapangan kerja dalam negeri, meningkatkan nilai tambah

2030

di dalam negeri, dan mendorong perekonomian nasional.

yang

dapat

mencapai

ditetapkan

Agreement

yang

target

dalam telah

penurunan

rangka

diratifikasi.

emisi

karbon,

memenuhi Perlu

juga

Paris dicatat

bahwa emisi karbon per kapita Indonesa tergolong relatif rendah dibandingkan emisi per kapita negara-negara

Hal

tersebut

mensyaratkan

ekosistem

teknologi

dan

industri EBT nasional yang kompetitif yang iklimnya harus

dibangun oleh Pemerintah.


Berangkat dari hal-hal diatas, Indonesia harus segera beralih ke pemakaian energi bersih untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari energi fosil. Peralihan tersebut harus beriringan dengan penjagaan akses dan harga energi yang terjangkau oleh masyarakat, serta pembangunan kemandirian energi dengan menciptakan ekosistem teknologi dan industri EBT nasional yang kompetitif. Berbagai macam strategi dan usaha pun dilakukan oleh pemerintah untuk merealisasikan penggunaan energi bersih yang lebih dominan, tetapi beberapa catatan perbaikan perlu diberikan.

Selanjutnya, ada sejumlah pertanyaan yang menarik untuk diangkat, diantaranya: bagaimana strategi transisi energi khas Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional? Bagaimana Undang-Undang dan Kebijakan Energi Nasional mengatur arah pengembangan energi, termasuk transisi energi menuju pemanfaatan energi terbarukan? Bagaimana hubungan transisi energi dengan ketahanan dan kemandirian energi, serta pembangunan ekosistem teknologi dan industri nasional? Bagaimana relevansi program transisi energi dengan konteks tujuan bembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)? Apa parameter yang bisa digunakan dalam menilai kesiapan transisi energi dan hubungannya dengan kasus Indonesia? Bagaimana target penurunan emisi karbon di Indonesia secara umum dan khususnya di sektor energi? Hal apa yang perlu direkomendasikan dalam pelaksanaan transisi energi di Indonesia?

Transisi Energi Menurut UU No. 17 Tahun 2007 Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas, strategi transisi energi khas Indonesia telah diberikan didalam UU No 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025. Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu hingga tahun 2025, sangat penting untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar dengan negara-negara lain.

Berdasarkan hal tersebut, energi menjadi salah satu bidang penting untuk ditata kembali mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah dan

berpotensi untuk dijadikan sumber energi. Jika rencana jangka panjang nasional ini benar-benar terlaksana dengan penataan langkah-langkah yang baik, sumber daya alam Indonesa dapat menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju yang diataranya mencapai ketahanan energi dan kemandirian energi nasional.

Berdasarkan UU tersebut, transisi energi khas Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut, yaitu, “Pemanfaatan sumber daya energi yang tidak terbarukan, seperti minyak dan gas bumi, terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau masyarakat di dalam negeri dan untuk mendukung industri berbasis hidrokarbon, seperti industri petrokimia, industri pupuk dalam mendukung sektor pertanian di dalam negeri. Keluarannya (output) diarahkan untuk dapat dijadikan sebagai modal kumulatif. Hasil atau pendapatan yang diperoleh dari kelompok sumber daya alam tersebut diarahkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dengan diinvestasikan pada sektor-sektor lain yang produktif, juga untuk upaya reklamasi, konservasi, dan memperkuat pendanaan dalam pencarian sumbersumber energi alternatif yang menjadi jembatan dari energi fosil ke energi yang terbarukan…”

Sebagaimana pada alinea diatas, amanah transisi energi khas Indonesia dapat diterjemahkan pada upaya investasi pada sektor-sektor lain yang produktif, utamanya pengembangan teknologi dan industri EBT. Hal ini adalah strategi penting sehingga penggunaan EBT adalah untuk menyediakan energi bersih, mengurangi emisi karbon, juga untuk menciptakan industri dan ekosistem perekonomian baru yang dapat membantu menjaga keberlanjutan transisi energi itu sendiri, melalui berkembangnya perekonomian baru dan sumber pendapatan baru.

Prinsip Kebijakan Energi Nasional Menurut PP No. 79 Tahun 2014 Lebih spesifik lagi, PP no 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjabarkan kebijakan energi untuk implementasi UU tentang Energi. Pada pasal 2 berbunyi “Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional.” Kebijakan energi yang utama ini meliputi beberapa poin, seperti ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional, dan cadangan Energi nasional.


Selain itu, ada kebijakan-kebijakan pendukung, seperti Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi; Lingkungan Hidup dan keselamatan; harga, subsidi, dan insentif energi; infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi; penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan kelembagaan dan pendanaan. Kebijakankebijakan ini dilakukan dalam rentang tahun 2014-2050.

faktor penting yang dipertimbangkan. Berdasarkan kalimat-kalimat yang dicetak tebal, faktor-faktor itu antara lain adalah keekonomian energi, keamanan pasokan energi, pelestarian fungsi lingkungan hidup, penyediaan akses masyarakat terhadap energi, prioritas pemenuhan energi di dalam negeri, hingga memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian.

Di dalam PP No 79 tahun 2014 ini juga dijabarkan beberapa target pemerintah terkait energi primer, seperti Terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equivalent) Tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empat tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 3,2TOE (tiga koma dua tonnes of oil equivalent) Terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit Iistrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt) Tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hours.

Dari empat poin target penyediaan ini jelas terlihat peran pemerintah yang berusaha mengusahakan pemenuhan energi primer yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2050. Menariknya, pasal 11 dalam PP no 79 tahun 2014 ini juga membahas Prioritas Pengembangan Energi, bahasan yang dapat menjawab segelintir pertanyaan di awal. Beberapa poin yang bisa digarisbawahi di antaranya Pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidu Memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri, dan pertanian Pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam neger Memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian

Dengan demikian, target pembangunan energi yang sudah dipaparkan sebelumnya tidak boleh mengabaikan faktor-faktor tersebut di dalam usaha pemenuhannya. Salah satu contohnya, Pasal 12 PP no 79 tahun 2014 yang berbunyi, “Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan Hidup.” Pasal 12 ini tepat untuk menjadi gambaran bahwa pemerintah harus menciptakan keadaan seimbang antara target pemenuhan energi dengan faktor-faktor penting lainnya selama proses pemenuhan target energi nasional ini.

Keempat poin pada pasal 11 PP no 79 tahun 2014 diatas sudah cukup merepresentasikan, bahwasanya dalam pengimplementasian kebijakan-kebijakan dan targettarget pemenuhan energi nasional, harus ada sejumlah

Energi Bersih Dalam Perspektif SDGs 2030 Untuk mendapatkan gambaran pembangunan energi didalam konteks pembangunan nasional secara lebih komprehensif, perlu dicatat bahwa Indonesia menerapkan kebijakan pembangunan nasional berkelanjutan atau sustainable national development. Hal ini sejalan dengan program kerjasama internasional, dimana Indonesia telah meratifikasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang merupakan agenda komunitas negara-negara di dunia internasional.

Secara umum, SDGs 2030 adalah agenda yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tujuan utama menyejahterakan masyarakat dunia. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 dengan ruang lingkup meliputi lingkungan, sosial, hingga ekonomi. Dari 17 tujuan yang ada, poin yang menjadi sorotan utama dalam tulisan ini adalah tujuan ke-7 tentang energi bersih dan terjangkau. Tujuan ke-7 ini memiliki makna kepastian akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan, dan modern bagi semua. Atas dasar tujuan inilah, energi baru terbarukan semakin gencar dikembangkan.

Pengembangan energi baru dan terbarukan seabagai upaya transisi menuju energi yang lebih bersih bukanlah suatu hal yang mudah dan murah. Menurut catatan yang beredar, pemerintah melalui Kementerian ESDM pada 2017 mengeluarkan anggaran belanja untuk program energi baru terbarukan dan konservasi energi sebesar


Rp. 867,2 miliar, kemudian meningkat menjadi 1,56 triliun pada 2018. Data terbaru pada 2022, pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) sudah menganggarkan 5,89 triliun untuk Kegiatan Prioritas Nasional dan Penguatan Akses Energi. Di tahun 2022 juga, pemerintah menargetkan investasi energi bersih sebesar 2,05 miliar USD. Melihat jumlah dana yang dikeluarkan yang semakin bertambah, dapat terlihat betapa seriusnya pemerintah untuk mewujudkan transisi energi bersih di Indonesia. Dengan kata lain, pemerintah serius untuk mewujudkan tujuan ke-7 dalam SDGs 2030.

Namun kembali ke konsep dasar, tujuan pembangunan berkelanjutan dalam SDGs tersebut ada banyak dan energi bersih adalah satu diatanra 17 tujuan. Hal yang perlu dicegah adalah pembangunan energi bersih yang memahalkan harga dan mengesampingkan kemampuan industri nasional, sehingga dalam mencapai satu tujuan harus mengorbankan pencapaian tujuan yang lainnya.

Dalam konteks ini, pihak utama yang seharusnya merasakan dampak positif transisi energi adalah masyarakat, sebagaimana tujuan pertama dari SDGs 2030 adalah menghapus kemiskinan. Maka prinsip dalam KEN bahwa energi adalah modal pembangunan menjadi sangat relevan. Sehingga upaya pencapaian 17 tujuan yang ada dalam SDGs 2030 (termasuk tujuan ke-7) dilaksanakan dengan simultan, dimana energi terbarukan dikembangkan dengan kemampuan nasional sehingga terjadi penyerapan lapangan kerja nasional, nilai tambah di dalam negeri dan mendorong perekonomian nasional yang sejalan dengan pencapaian target penurunan emisi karbon.

Ketercapaian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional Tema emisi gas rumah kaca (GRK) atau emisi karbon menarik untuk dibahas mengingat narasi urgensi pengembangan energi terbarukan seringkali dihubungkan dengan tema ini. Secara nasional, target pengurangan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834.000 Gg CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1.081.000 Gg CO2e pada target conditional (CM2). Dalam realiasi pemantauan emisi pada tahun 2019, tingkat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan mencapai 1.866.552 Gg CO2e, meningkat sebesar 250.983 Gg CO2e dibanding tingkat emisi tahun 2010.

Lebih detail, sumber emisi gas rumah kaca terbagi menjadi lima sektor, yaitu sektor energi, IPPU, pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan, dan limbah. Sektor

energi telah mencapai target pengurangan emisi GRK dengan capaian pengurangan emisi GRK sebesar 132,40%. Sektor pertanian dan limbah juga telah mencapai target dengan capaian pengurangan emisi GRK masing-masing 175,87% dan 45,98%. Dua sektor sisanya, yaitu IPPU dan kehutanan dan penggunaan lahan belum mencapai target pengurangan emisi GRK di tahun 2019. Capaian pengurangan emisi GRK di sektor IPPU menurun menjadi -191,85% biarpun Kementerian Perindustrian sudah melakukan beberapa upaya mitigasi.

Dengan capaian yang minus ini, diperlukan upaya ekstra yang harus dilakukan Kementerian Perindustrian dengan melakukan aksi mitigasi di berbagai sektor industri, tak hanya industri semen saja yang digencarkan seperti di tahun 2019. Sedangkan untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan, inventarisasi GRKnya mencapai 924,85 Juta ton CO2e, (emisi baseline NDC (BAU) sektor kehutanan pada tahun 2019 adalah sebesar 759,20 Juta ton CO2e). Berdasarkan data tersebut, persentase capaian terhadap target CM1 dalam pengurangan emisi GRK sektor kehutanan pada tahun 2019 adalah sebesar -55%. Hal ini disebabkan oleh banyaknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan gambut pada 2019.

Dengan demikian, jika ditinjau dari proyeksi emisi GRK yang dihasilkan, sektor energi 2019 sudah memenuhi target. Laporan proyeksi 2030 dengan inisiatif saat ini juga akan sangat optimis dapat mencapai target. Justru bidang kehutanan dan industri yang perlu ditingkatkan kinerja penurunan emisi karbon. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal jika narasi pencapaian target penurunan emisi karbon dibebankan semata-mata pada program energi, sementara masalah utama belum tercapainya target penurunan emisi karbon itu berasal dari sektor kehutanan dan industri. Parameter Kesiapan Transisi Energi

Diskusi di atas berangkat dari prinsip idealistik dan kebijakan atau regulasi transisi energi dan pencapaian target penurunan emisi karbon di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, kesiapan suatu negara dalam penyelenggaraan program transisi energi adalah tema yang penting. Salah satu ukuran kesiapan tersebut adalah Energy Transition Index Framework dari World Economic Forum.


Rp. 867,2 miliar, kemudian meningkat menjadi 1,56 triliun pada 2018. Data terbaru pada 2022, pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) sudah menganggarkan 5,89 triliun untuk Kegiatan Prioritas Nasional dan Penguatan Akses Energi. Di tahun 2022 juga, pemerintah menargetkan investasi energi bersih sebesar 2,05 miliar USD. Melihat jumlah dana yang dikeluarkan yang semakin bertambah, dapat terlihat betapa seriusnya pemerintah untuk mewujudkan transisi energi bersih di Indonesia. Dengan kata lain, pemerintah serius untuk mewujudkan tujuan ke-7 dalam SDGs 2030.

Namun kembali ke konsep dasar, tujuan pembangunan berkelanjutan dalam SDGs tersebut ada banyak dan energi bersih adalah satu diatanra 17 tujuan. Hal yang perlu dicegah adalah pembangunan energi bersih yang memahalkan harga dan mengesampingkan kemampuan industri nasional, sehingga dalam mencapai satu tujuan harus mengorbankan pencapaian tujuan yang lainnya.

Dalam konteks ini, pihak utama yang seharusnya merasakan dampak positif transisi energi adalah masyarakat, sebagaimana tujuan pertama dari SDGs 2030 adalah menghapus kemiskinan. Maka prinsip dalam KEN bahwa energi adalah modal pembangunan menjadi sangat relevan. Sehingga upaya pencapaian 17 tujuan yang ada dalam SDGs 2030 (termasuk tujuan ke-7) dilaksanakan dengan simultan, dimana energi terbarukan dikembangkan dengan kemampuan nasional sehingga terjadi penyerapan lapangan kerja nasional, nilai tambah di dalam negeri dan mendorong perekonomian nasional yang sejalan dengan pencapaian target penurunan emisi karbon.

Ketercapaian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional Tema emisi gas rumah kaca (GRK) atau emisi karbon menarik untuk dibahas mengingat narasi urgensi pengembangan energi terbarukan seringkali dihubungkan dengan tema ini. Secara nasional, target pengurangan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834.000 Gg CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1.081.000 Gg CO2e pada target conditional (CM2). Dalam realiasi pemantauan emisi pada tahun 2019, tingkat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan mencapai 1.866.552 Gg CO2e, meningkat sebesar 250.983 Gg CO2e dibanding tingkat emisi tahun 2010.

Lebih detail, sumber emisi gas rumah kaca terbagi menjadi lima sektor, yaitu sektor energi, IPPU, pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan, dan limbah. Sektor

energi telah mencapai target pengurangan emisi GRK dengan capaian pengurangan emisi GRK sebesar 132,40%. Sektor pertanian dan limbah juga telah mencapai target dengan capaian pengurangan emisi GRK masing-masing 175,87% dan 45,98%. Dua sektor sisanya, yaitu IPPU dan kehutanan dan penggunaan lahan belum mencapai target pengurangan emisi GRK di tahun 2019. Capaian pengurangan emisi GRK di sektor IPPU menurun menjadi -191,85% biarpun Kementerian Perindustrian sudah melakukan beberapa upaya mitigasi.

Dengan capaian yang minus ini, diperlukan upaya ekstra yang harus dilakukan Kementerian Perindustrian dengan melakukan aksi mitigasi di berbagai sektor industri, tak hanya industri semen saja yang digencarkan seperti di tahun 2019. Sedangkan untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan, inventarisasi GRKnya mencapai 924,85 Juta ton CO2e, (emisi baseline NDC (BAU) sektor kehutanan pada tahun 2019 adalah sebesar 759,20 Juta ton CO2e). Berdasarkan data tersebut, persentase capaian terhadap target CM1 dalam pengurangan emisi GRK sektor kehutanan pada tahun 2019 adalah sebesar -55%. Hal ini disebabkan oleh banyaknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan gambut pada 2019.

Dengan demikian, jika ditinjau dari proyeksi emisi GRK yang dihasilkan, sektor energi 2019 sudah memenuhi target. Laporan proyeksi 2030 dengan inisiatif saat ini juga akan sangat optimis dapat mencapai target. Justru bidang kehutanan dan industri yang perlu ditingkatkan kinerja penurunan emisi karbon. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal jika narasi pencapaian target penurunan emisi karbon dibebankan semata-mata pada program energi, sementara masalah utama belum tercapainya target penurunan emisi karbon itu berasal dari sektor kehutanan dan industri. Parameter Kesiapan Transisi Energi

Diskusi di atas berangkat dari prinsip idealistik dan kebijakan atau regulasi transisi energi dan pencapaian target penurunan emisi karbon di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, kesiapan suatu negara dalam penyelenggaraan program transisi energi adalah tema yang penting. Salah satu ukuran kesiapan tersebut adalah Energy Transition Index Framework dari World Economic Forum.


Energy Triangle memperlihatkan tiga prioritas yang dapat menjadi penilaian sistem energi suatu negara. Ketiganya adalah kemampuan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, akses universal pasokan energi yang aman dan andal, dan kelestarian lingkungan di seluruh rantai nilai energi. Ketiga poin ini tidak boleh diabaikan selama transisi sistem energi yang lebih bersih di suatu negara, dimana prinsip harga energi yang terjangkau oleh masyarakat dicakup dalam pengertian akses universal pasokan energi yang aman dan handal diatas.

Kata-kata yang dicetak tebal diatas dapat menjadi penegasan adanya relevansi dari pembahasan pada dokumen ini dengan prinsip yang berlaku di dunia. Hal tersebut sangat jelas menyerukan akses pasokan energi harus universal atau dengan

kata

lain

semua

pihak

dapat

merasakan

dampak

positif

dari

transisi

energi

menuju

pemanfaatan

energi

terbarukan yang lebih banyak.

Konklusi dan Penutup Uraian dalam dokumen ini telah diberikan berdasarkan

menilai

regulasi yang berupa Undang-Undang, Kebijakan Energi

dengan kasus Indonesia.

Nasional,

dan

juga

laporan-laporan pemerintah

best

atas

dalam

practice

apa

internasional,

yang

melaksanakan

telah

transisi

energi

dan

hubungannya

serta

dilakukan

transisi

kesiapan

energi.

Persepsi bahwa target penurunan emisi karbon di sektor energi

yang

sering

dianggap

tidak

tercapai

telah

Pembahasan diupayakan sesingkat mungkin, tetapi tetap

diluruskan. Indonesia telah mencapai target penurunan

tepat berorientasi untuk menjawab sejumlah pertanyaan

emisi

yang diangkat pada bagian pendahuluan.

yang

karbon, telah

yang

didasarkan

diratifikasi

pada

Indonesia.

Paris

Agreement

Bahkan

proyeksi

penurunan emisi karbon sampai 2030 juga optimis dapat Secara

lebih

penekanan

spesifik,

pada

dokumen

upaya

ini

mencari

telah

memberikan

jawaban

bagaimana

tercapai. Dengan demikian, program transisi energi untuk meningkatkan

peran

energi

terbarukan

perlu

terus

strategi transisi energi khas Indonesia yang diamanatkan

didorong dengan menjalankan program pengembangan

oleh

yang

energi terbarukan saat ini, tanpa harus memaksakan diri

energi,

dengan memahalkan harga energi, serta dengan seiring

Undang-Undang,

berlaku

menetapkan

termasuk

transisi

terbarukan,

serta

serta arah

energi

bagaimana

menuju

bagaimana

regulasi

pengembangan pemanfaatan

hubungan

transisi

energi

membangun

energi

nasional.

ekosistem

Sehingga,

teknologi

upaya

dan

tersebut

industri

dapat

EBT

menjaga

dengan ketahanan dan kemandirian energi serta upaya

keberlanjutan

pembangunan ekosistem teknologi dan industri di dalam

sumber pendapatan nasional, menyerap lapangan kerja,

negeri. Demikian juga dalam konteks yang lebih besar,

meningkatkan

dokumen ini juga telah mengungkap relevansi program

mendorong perekonomian nasional.

transisi

energi

berkelanjutan

dengan atau

konteks

Sustainable

tujuan

bembangunan

Development

(SDGs), serta parameter yang bisa digunakan dalam

Goals

program

nilai

trasisi

tambah

energi

di

dan

dalam

menambah

negeri,

serta


BAB 1

KONDISI TERKINI ENERGI DI INDONESIA


Distribusi Konsumsi Energi Listrik Indonesia Sebaran Pembangkit Listrik Di Indonesia Menurut data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik di Indonesia pada tahun 2020 adalah 72,8 Gigawatt (GW). Berdasarkan kepemilikan, PLN masih menjadi pemilik kelistrikan utama di Indonesia dengan kapasitas sebesar 43,187 Gigawatt (GW) atau setara dengan 59,4% dari keseluruhan. Penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik di Indonesia dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan konsumsi listrik yang sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan dalam perencanaannya tetap memperhatikan keseimbangan pasokan dan kebutuhan dari energi listrik itu sendiri. Gambar 1.1 di bawah menjelaskan tentang kapasitas terpasang nasional tahun 2020 menurut data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Indonesia.

Pada tahun 2021, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencatatkan kondisi kapasitas pembangkit listrik di tanah air hingga

pertengahan tahun 2021 sudah mencapai 73.341 Megawatt (MW) dengan PLTU sebagai pembangkit dominan dan PLN sebagai pemilik kelistrikan utama di Indonesia. Sistem kelistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan sistem yang tersentralisasi, di mana pembangkit listrik skala besar dibangun di lokasi-lokasi tertentu dan energi yang dibangkitkan disalurkan ke pusat-pusat beban dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi hingga mencapai pelanggan PLN (Mursanti, 2019). Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada akhir tahun 2020, sebanyak 63% (46,1 GW) dari keseluruhan kapasitas pembangkit tenaga listik masih terpusat di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi listrik di Indonesia belum merata, dengan pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebagai titik berat persebaran listrik, sementara Maluku dan Papua menjadi wilayah dengan distribusi listrik terendah di Indonesia.

Gambar 1.1 Kapasitas Terpasang Nasional tahun 2020

(Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 2020)

Society of Renewable Energy ITS

1


Distribusi Konsumsi Energi Listrik Indonesia Peran Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam Pemerataan Listrik Sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik merupakan tanggung jawab negara, yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Walaupun badan usaha swasta dapat melakukan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum, BUMN lebih diprioritaskan dalam penyediaan listrik umum. Dalam hal ini PLN bertanggung jawab untuk membangun pembangkit listrik, jaringan transmisi dan jaringan distribiusi sesuai dengan wilayah usaha yang diberikan yang juga secara umum mencakup sebagian wilayah Indonesia.

Perdasarkan Perpres nomor 4 tahun 2016, pemerintah pusat menugaskan kepada PLN untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Pelaksanaan PIK termasuk di antaranya adalah swakelola dan kerja sama penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan PIK melalui kerja sama dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu anak perusahaan PLN atau Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang merupakan badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, daerah, koperasi dan swasta.

Pasokan listrik yang ada sekarang tidak merata. Contohnya saja, pasokan listrik tersentralisasi di Pulau Jawa-Bali dan tidak seimbang di bagian Indonesia yang lain. Sementara itu, akses listrik ke daerah-daerah terpencil dan pedesaan juga perlu dtingkatkan. Untuk meratakan pasokan listrik di Indonesia, dirancang di dalam RUKN enam cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki distribusi pasokan listrik di Indonesia sebagai berikut

Membuka kesempatan untuk pemanfaatan bersama jaringan distribusi dengan memperhatikan kemampuan kapasitas jaringan distribusi dan mengacu pada Aturan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Distribution Code Pengembangan jaringan distribusi dengan teknologi smart grid dan kabel laut (submarine cable) antar pulau dapat dilakukan sepanjang memenuhi kebutuhan sistem dan ketersediaan teknolog Pengembangan micro grid untuk meningkatkan keandalan dan mengoptimalkan bauran energi pembangkitan pada suatu daerah terpencil yang jauh dari sistem besa Pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik di daerah perbatasan negara dimana dilakukan kegiatan jual beli tenaga listrik lintas negara hanya dapat dilakukan oleh Pemegang IUPTL setelah memperoleh izin penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri ESDM.

Selain itu, terdapat juga upaya untuk meningkatkan keandalan listrik dan penetrasi EBT yang sebelumnya telah ada, tetapi masih berada jauh dari pusat permintaan listrik. Pemerintah berupaya mendorong pengembangan interkoneksi ketenagalistrikan baik dalam pulau maupun antar pulau melalui kajian interkoneksi antar pulau super grid. Harapannya, jaringan interkoneksi ini dapat menghubungkan pulau-pulau besar di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan keandalan dan mengatasi over supply pada sistem yang besar.

Memperbaiki tegangan, perbaikan SAIDI dan SAIFI, penurunan susut jaringan tenaga listrik dan rehabilitasi jaringan tua Menyalurkan tenaga listrik ke Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Destinasi Pariwisata Prioritas, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Sentra Kelautandan Perikanan Terpadu dan Kawasan Industri

Society of Renewable Energy ITS

2


Distribusi Konsumsi Energi Listrik Indonesia Akses Energi Listrik Untuk Masyarakat Desa Penyediaan akses energi bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan terpencil, merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan. Rasio elektrifikasi digunakan oleh pemerintah untuk mengukur jangkauan penyediaan energi ini. Rasio elektrifikasi didefinisikan sebagai jumlah rumah yang tersambung dengan listrik tanpa melihat kualitas penyediaan listrik yang diterima. Menurut berita dari web Kementerian ESDM (esdm.go.id), pencapaian rasio elektrifikasi di triwulan III tahun 2021 mencapai 99,40 persen dibarengi dengan pertumbuhan kapasitas pembangkit listrik EBT dan tahun depan pemerintah menargetkan seluruh wilayah dan rumah tangga di Indonesia akan terlistriki 100 persen. Gambar 1.2 menjelaskan rasioi elektrifikasi di tahun 2020 menurut data dari Kementerian ESDM.

Pembangunan jalur keluar jaringan distribusi untuk mendukung evakuasi daya dari proyek GI Baru atau Extension Trafo GI Pembangunan jalur keluar jaringan distribusi untuk mendukung evakuasi daya dari pembangkit skala kecil baik EBT maupun pembangkit lainnya dan pembangkit mikro/mini tenaga air Melistriki desa baru maupun desa lama yang sebagian dari dusun tersebut belum berlistrik, daerah terpencil dan daerah perbatasan Dimungkinkan pengadaan hybrid PLTS dan hybrid PLTB19 yang sistemnya terhubung dengan grid PLN Melaksanakan program penyambungan listrik dan instalasi gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan daerah tertinggal.

Gambar 1.3 Rasio Desa Berlistrik Semester 1 tahun 2020

(Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 2020)

Gambar 1.2 Rasio Elektrifikasi Tahun 2020

(Sumber: Kementerian ESDM, 2020)

Penyediaan listrik desa merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan kepada PLN. Berdasarkan RUPTL, PLN berencana untuk melanjutkan penyediaan listrik desa sesuai dengan Roadmap Listrik Desa 2017 – 2021 sebagai bagian dari upaya mencapai target elektrifikasi Kementerian ESDM, yaitu sebesar 99,7% pada 2025 (Mursanti, 2019). Pengembangan listrik perdesaan saat ini juga telah mempertimbangkan hasil Roadmap Lisrik Desa Provinsi tahun 2013 - 2017 untuk membantu meningkatkan rasio elektrifikasi. Penerapan kebijakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan PLN dalam pembangunan listrik desa untuk menunjang pencapaian rasio elektrifikasi menjadi 80% di tahun 2014 dan 99,4% di tahun 2024 dilakukan melalui hal berikut :

Society of Renewable Energy ITS

3


Distribusi Konsumsi Energi Listrik Indonesia Tantangan Elektrifikasi Menurut Mursanti (2019) perluasan jaringan atau grid extension secara teknis dapat dilakukan, tetapi akan menghadapi tantangan yang sangat tinggi apabila diimplementasikan di Indonesia karena penduduknya tersebar di pulau-pulau. Solusi mini-grid dengan menggunakan pembangkit tenaga diesel juga akan menghadapi tantangan biaya investasi yang tinggi. Konsekuensi-konsekuensi dari perluasan jaringan antara lain adalah sebagai berikut: Menciptakan perangkap investasi biaya tinggi yang dapaat mengancam keuangan PLN jangka panjang. Beban subsidi yang besar harus ditanggung oleh pemerintah Kompromi atas keandalan pasokan tenaga listrik yang diterima oleh para pelanggan PLN di daerah pedesaan dan terpencil jika kemampuan pasokan terbatas.

Untuk mencegah terjadinya beban finansial dan kenaikan biaya produksi jangka panjang, penyediaan listrik desa perlu untuk memprioritaskan solusi pembangkit terdistribusi (distributed generation) yang dikombinasikan dengan solusi off-grid dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan setempat untuk penyediaan listrik yang layak dan berkualitas.

Pemanfaatan energi terbarukan setempat untuk penyediaan kelistrikan sudah dilakukan pemerintah. Contohnya, inisiasi pemerintah untuk pembagian paket lampu tenaga surya hemat energi pada 2016-2017 lalu. Paket tersebut berisi panel surya dan lampu bohlam yang dayanya bisa diisi ulang dari listrik yang dihasilkan panel surya tersebut.

Program ini dapat menggantikan pemakaian pelita berebahan bakar minyak tanah (kerosin) atau getah damar, terlepas dari tujuan walanya, yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar listrik. Sementara itu, pemerintah dan PLN juga mengembangkan tabung listrik atau yang dikenal sebagai ”talis”. Tabung ini berupa seperangkat alat yang dapat menyimpan daya listrik dan berfungsi seperti bank daya atau power bank. Sumber daya tabung listrik ini diperoleh dari stasium pengisian listrik pada PLTS. Pembangunan PLTS juga terjadi di Dusun Pegadungan, Desa Sambik Elen hasil kerja sama GIZ dari jerman dan Kementerian ESDM. Kapasitas terpasang PLTS tersebut sebesar 30.000 watt peak (Wp) (Aris et.al., 2021).

Sedangkan menurut IEA (2017), solusi off-grid (mini-grid atau stand-alone) merupakan inti dari penyediaan akses listrik universal. Penyediaan akses listrik dilakukan melalui menjadikan energi terbarukan off-grid dengan peralatan listrik dan lampu yang lebih efisien dalam satu paket (bundling). Dengan cara ini rumah tangga dapat mendapatkan pelayanan energi dengan kualitas yang lebih baik dengan biaya yang jauh lebih rendah. Sebagai contoh, penyediaan listrik dengan solar PV yang digabungkan dengan perangkat listrik rumah tangga dan penerangan yang lebih efisien dapat menurunkan biaya penyediaan listrik sebesar sepertiga dari biaya tanpa menggabungkan perangkat listrik rumah tangga yang efisien sebagaimana yang tergambar di Gambar 1.4 tentang biaya penyediaan akses listrik dengan solar PV. (Mursanti, 2019).

Gambar 1.4 Biaya penyediaan akses listrik dengan solar PV

(Sumber: International Energy Agency, 2017)

Society of Renewable Energy ITS

4


Distribusi Konsumsi Energi Listrik Indonesia Elektrifikasi di Perkotaan dan Pedesaan Elektrifikasi atau proses powering menggunakan listrik masih berpusat di perkotaan. Menurut data pemerintah, setidaknya 500 ribu rumah tangga di Indonesia belum memiliki akses listrik hingga Mei 2021 dan mayoritas dari mereka tinggal di desa terpencil atau terluar.

Sampai dengan tahun 2019, perencanaan listrik desa hanya dilakukan oleh PLN, yaitu Peta Jalan Listrik Desa (Road Map Listrik Desa). Road Map Listrik Desa berisi tambahan jaringan tegangan menengah, tegangan rendah, dan trafo serta gardu distribusi, jumlah pelanggan yang akan disambung, dan jarak dari jaringan listrik yang telah ada. Sejak tahun 2012, PLN mulai melakukan perencanaan secara sistematis melalui penyusunan Peta Jalan Listrik Perdesaan 5 tahun dari 2012-2016 dan 2017-2021. Penyusunan ini merupakan bagian dari proses untuk menyusun RUPTL. Berdasarkan peta ini, PLN di setiap wilayah akan memperkirakan keburuhan pendanaan untuk mengeksekusi program setiap tahunnya. Anggaran listrik perdesaan yang dialokasikan oleh PLN adakan menentukan jumlah jaringan dan sambungan (Mursanti & Tumiwa, 2019).

Perubahan paradigma atas penyediaan listrik perdesaan diperlukan, dari hanya sekedar menyediakan koneksi menjadi pembangunan sosial ekonomi desa dan kesejahteraan masyrakat melalui penyediaan akses listrik yang bekualitas. Dalam hal ini, penyediaan listrik desa yang terintegrasi memerlukan perencanaan terkoordinasi yang melibatkan berbagai institusi selain Kementerian ESDM, PLN, dan pemerintah daerah . Selama ini, program listrik perdesaan di Indonesia dilakukan oleh sejumlah instirusi yang berbeda dengan sumber pendanaan masing-masing, yaitu Kementerian ESDM dan kementerian lainnya, pemerintah daerah, non-pemerintah (termasuk swadaya masyarakat) dan PLN (Mursanti & Tumiwa, 2019).

negara atau daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Secara umum, penyebab kurang memadainya jaringan listrik di wilayah tersebut antara lain aksesibilitas wilayah rendah; biaya instalasi dan pemanfaatan yang tinggi; lokasi yang jauh dari pembangkit listrik; keterbatasan infrastruktur pendukung (Urmee et al.,2009; Utomo, 2015). Namun demikian, dalam hal rasio elektrifikasi desa, pemerintah Indonesia melalui Kementrian ESDM menyatakan bahwa per kuartal 1 tahun 2021 rasio elektrifikasi desa telah mencapai angka 99,59% (KESDM, 2021). Akan tetapi, fakta lain menunjukkan bahwa kualitas elektrifikasi pedesaan belum sepenuhnya optimal. Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Wen et al. (2022) menyatakan bahwa akses energi seringkali didasarkan pada apakah suatu rumah telah memiliki akses pada listrik atau belum, tanpa memperhatikan kualitas dari akses energi itu sendiri. Akibatnya, suatu rumah yang terelektrifikasi walau hanya sebentar akan digolongkan sama dengan rumah yang terelektrifikasi sepanjang waktu. Hal ini juga terjadi pada rumah-rumah yang terletak di area pedesaan. Sebagaimana data yang ditunjukkan oleh studi tersebut mengenai lama waktu elektrifikasi harian pada 4 desa di Sumba, yaitu hanya berlangsung kurang dari 8 jam/hari dengan daya yang terbatas. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat desa bersedia untuk membayar listrik lebih untuk meningkatkan daya dan lama waktu elektrifikasi harian. Jika berbicara mengenai elektrifikasi desa maka hal ini tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya listrik, melainkan juga mengenai kualitas dari listrik yang diterima oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, sumber energi alternatif memiliki peran penting untuk membantu mengatasi tantangan aksesibilitas dan kualitas elektrifikasi di wilayah pedesaan.

Isu Reliabilitas dan Kualitas Elektrifikasi Pedesaan Wilayah pedesaan biasanya belum memperoleh jaringan listrik yang optimal serta memadai, terutama untuk wilayah-wilayah pedesaan yang berlokasi di perbatasan

Society of Renewable Energy ITS

5


TARGET BAURAN ENERGI NASIONAL TAHUN 2025 & 2050 Target Pemerintah 2025 & 2050

Draft PERPRES EBT (25 Januari 2021)

Bauran energi primer nasional di Indonesia masih didominasi oleh minyak, gas bumi, dan batubara yang membuat cadangan minyak bumi akan habis hingga 9,5 tahun lagi berdasarkan tingkat produksi saat ini, yaitu sebanyak 700 ribu barel oil per day (bopd) (Kementerian ESDM, 2019) Energi fosil memiliki karakteristik yang tidak dapat diperbarui dan dapat mengalami deplesi apabila terdapat ketergantungan dalam penggunaannya. Meningginya ketimpangan supply dan demand pada energi fosil dapat mengakibatkan kerentanan pertahanan energi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk ikut serta dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dengan mengikuti Perjanjian Pari 2015.

Perpres EBT ini didasari oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) yang mengatur tentang EBT, di mana EBT disebutkan sebagai Sumber Daya Alam (SDA) strategis yang dapat menunjang kehidupan orang banyak. Meski belum terdapat informasi mengenai perwujudan UUD EBT secara konkret dalam Perpres EBT. Dalam Perpres ini telah diformulasikan 5 pasal yang masih akan mengalami revisi dan direncanakan secara utuh dan baik. Selanjutnya ada 3 tiga target besar dalam pengembangan energi terbarukan dalam perpres ini. Pertama, pemerintah membidik bauran energi terbarukan mencapai hingga 23 persen pada 2025, dimana saat ini baru mencapai 11 persen. Kedua adalah komitmen untuk menjalankan target nationally determined contribution (NDC) dengan cara menurunkan tingkat emisi karbon sekitar 29% dengan kemampuan nasional dan 41% melalui bantuan internasional terhitung tahun 2030 (Lili Sunardi, 2021).

Dalam mendukung target pengurangan emisi tersebut, Indonesia menyusun target bauran energi baru terbarukan sebanyak 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 (RUEN, 2017). Komitmen Nasional dalam mendorong pemanfaatan dan pembangunan EBT di Indonesia untuk memajukan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan pembuatnya RUU tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang diharapkan dapat memperbaiki permasalahan-permasalahan dan tantangan pengembangan EBT di Indonesia serta mengakselerasi pengembangan dan investasi EBT secara masif dan berskala besar. Berikut merupakan perkiraan nilai yang dibutuhkan untuk membuat pembangkit PLT EBT. Tabel 1.1 Perkiraan Nilai Investasi Pembangkit PLT EBT (Juta USD)

(Sumber: KESDM, 2019)

Society of Renewable Energy ITS

6


TARGET BAURAN ENERGI

NASIONAL

TAHUN 2025

&

2050

Strategi dan Capaian Pengembangan EBT Tahun 2021 (DJEBTKE, 2019)

DJEBTKE

merangcang

pengembangan

startegi

EBT

Tahun

dan

2021

capaian sebagai

untuk berikut,

(DJEBTKE, 2019) : Mendukung

Tertera pada RUEN Target EBT adalah sebesar 45,2 GW

pada

tahun

menunjukkan pelaksanaan

RUPTL

PT

PLN

(Persero)

2025.

bahwa

Sedangkan hanya

skenario

akan

realisasi

mencapai

target

22,62 GW pada tahun 2025 dan 2050

2019-2028

Bauran energi primer pada tahun 2025 akan sebesar

Menciptakan pasar-pasar energi yang baru melalui 3

18%, tetapi pada tahun 2050 akan mencapai 40,3%,

sinergi berbeda. Sinergi BUMN seperti bendungan PJB,

melampaui

PLTP

dan

PGE-PLNGG,

pembangunan panas

bumi

daerah

di

seperti

Flores

pengembangan

Sinergi

dan

dengan

dengan

rencana

realisasi

ecotourism

berbasis

Dengan

sinergi

dengan

rencana

kementrian/lembaga

seperti

2021,

target

adanya

dan

kebijakan

scenario

program

B100

mulai

mengalami

RUEN

biodiesel

pada

dan

(B50

tahun

peningkatan

skenario

per

2030),

tahun

skenario

dalam

bauran

PLTS Atap dengan APBN

energi baru terbaruka

Mengembangkan Biofuel dan Green Fuel

PLTU akan mulai dibangun dan PLTU yang melebihi

Mengembangkan metode pengadaan PLT EBT dengan

batas 30 tahun akan ditutup, ini akan menjadi salah

harga

yang

satu cara untuk meningkatkan bauran dan kapasitas

untuk

Konsumsi listrik menurut scenario transisi energi yaitu

yang

kompetitif;

akses

kepada

teknologi

efisien dan serta pendanaan yang kompetitif Merevisi

peraturan

dan

terpasang energi terbarukan secara signifika

perundang-undangan

mendukung pengembangan EBT.

sebesar 42 TWh pada tahun 2025 dan 1475 TWh pada tahun 2050, yang dirasakan tidak ada nada perbedaan

Tabel

1.2.

Penjelasan

Kerjasama

dan

Sinergi

ABGC

dalam

Pengembangan EBT

dengan

skenario

kontribusi

transisi

pembangkit

energi.

listrik

dari

Walaupun energi

begitu,

terbarukan

secara bertahap meningkat, yaitu mencapai 1280 TWh dari total 1465 TWh Kapasitas

EBT

terpasang

harus

mencapai

minimal

23,74 GW pada tahun 2025, dan 408 GW pada tahun 2050 untuk memenuhi skenario transisi energi.

Tabel 1.3 Strategi EBT dalam Bauran Energi

Nasional

2025

(Sumber: DJEBTKE, 2019)

Ada 3 skenario alternatif yang dimodelkan untuk RUEN, yaitu skenario realisasi, skenario kebijakan terbaru, dan skenario

transisi

energi.

Pendekatan

yang

(Sumber: DJEBTKE, 2019)

ditemukan

adalah sebagai Berikut Konsumsi

energi

dibandingkan skenario

tahunan

dengan

realisasi. tahun

RUEN

lebih

2015-2050

Diperkirakan

kapita

pada

2025

kapita

dibandingkan

adalah

dengan

rendah (4,7%)

konsumsi sebesar

2500

(4%) pada

listrik

per

1582

kWh/

kWh/kapita

pada

RUEN yang ada.

Society of Renewable Energy ITS

7


TANTANGAN DALAM MENCAPAI TARGET BAURAN ENERGI NASIONAL Ekonomi dan investasi

Sudut Pandang Politik

Biaya produksi listrik dari pembangkit energi terbarukan masih relatif lebih tinggi sehingga dianggap kurang kompetitif dibanding biaya produksi listrik dari pembangkit konvensional. Beberapa komponen pembangkit listrik masih diimpor, sehingga tidak hanya memengaruhi harga produksi tetapi juga harga pemeliharaan. Selain itu, dalam proses pemeliharaan dan perawatan juga diperlukan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Terdapat juga kendala pengoperasian dan perawatan yang tidak berjalan baik sehingga menyebabkan mangkraknya operasi pembangkit listrik (IESR, 2017). Pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi yang lebih rendah 6-7% dibandingkan kondisi normal menyebabkan kondisi perekonomian negara tertekan sehingga sebagian besar kemampuan finansial dialokasikan untuk upaya mengatasi penyebaran virus covid-9 dan pemulihan ekonomi. Dampak pandemi juga berakibat kepada penurunan permintaan energi dan pembangunan sejumlah fasilitas EBT, dikarenakan alokasi APBN dan dana dalam pemulihan covid-19.

Pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan EBT di Indonesia khususnya di daerah belum didukung penuh oleh pemerintah daerah seperti melalui Peraturan Daerah (Perda). Begitu pula dengan peraturan pemerintah pusat yang juga lebih tertuju kepada pemanfaatan bahan bakar fosil dan bukan EBT. Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian penggunaan data-data dalam dokumen perencanaan RUEN, RUED, dan RUPTL dengan dokumen yang dirilis oleh Provinsi dengan Setjen DEN yang diperkirakan terjadi karena perbedaan kondisi ekonomi pada saat penyusunannya. Asumsi-asumsi ini dapat berakibat fatal dan tidak hanya bermasalah kepada perekonomian daerah tersebut. Sulitnya proses perizinan seperti izin peminjaman kawasan hutan, izin lingkungan, dan izin lain-lainnya juga menghambat partisipasi para investor dalam upaya penyediaan listrik (KESDM, 2019).

Dalam hal investasi, untuk mencapai target bauran EBT sebesar 23% dari total produksi energi di tahun 2025, pemerintah memerlukan investasi sebesar $36,95 miliar. Pada tahun 2020 diharapkan tercapai investasi sebesar $2 miliar. Namun, tren pada tahun ini menunjukkan bahwa target investasi tersebut masih belum tercapai karena masih rendahnya minat investasi EBT di Indonesia, serta kondisi pandemi Covid-19 yang menghambat pembangunan proyek pembangkit listrik.

Society of Renewable Energy ITS

8


URGENSI TRANSISI ENERGI DALAM MENCAPAI TARGET BAURAN ENERGI NASIONAL Indonesia adalah negara dengan penggunaan energi terbesar di ASEAN dengan sekitar 38% dari total konsumsi energi final di tahun 2013 (ACE, 2015). Dengan terdapatnya lebih dari 17.000 pulau, total konsumsi energi final di Indonesia berjumlah 7.3 EJ pada tahun 2014 yang mengalami penngkatan lebih dari 20% sejak tahun 2010 (Kementerian ESDM, 2015). Selain itu, Indonesia juga merupakan negara berkembang tercepat di dunia dalam hal konsumsi energi. Hal tersebut diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, penambahan urbanisasi dan perkembangan populasi yang stabil. Pada tabel 1.4 berikut merupakan pertumbuhan konsusi energi di Indonesia dari tahun 2000 sampai perkiraan tahun 2030. Tabel 1.4 Pertumbuhan Konsumsi Energi di Indonesia

(Sumber: IRENA, 2017)

Pertumbuhan ekonomi juga dapat menggambarkan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan barang elektronik dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahun 2030, diperkirakan konsumsi listrik di Indonesia akan menjadi tiga kali lipat dari konsumsi tahun 2014. Indonesia sekarang ini sedang memperluas akses listrik di seluruh wilayahnya, baik di area terpencil maupun daerah perbatasan negara. Saat ini, lebih dari 10% populasi negara belum mendapat akses listrik yang memadai, meskipun pemerintah telah menargetkan 100% akses listrik untuk seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2026.

Faktor Pendorong Faktor pendorong adalah dinamika di dalam Indonesia yang memaksa trasformasi sistem energi menuju sistem yang lebih bersih, handal, berkelanjutan, efisien, serta selaras dengan tujuan untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Adapun tiga faktor pendorong utama terjadinya transisi energi di Indonesia adalah: Society of Renewable Energy ITS

Perumahan, Komersial, dan Fasilitas Publik

Perumahan, komersial dan fasilitas publik menghasilkan 2,5 EJ atau sepertiga dari total konsumsi energi final Indonesia pada tahun 2015. Setidaknya 90% dari kebutuhan energi berasal dari konsumsi rumah tangga. Sejak tahun 2000, jumlah rumah tangga di Indonesia tumbuh 1,5% per tahun hingga mendekati 65 juta pada akhir tahun 2016. Hal yang menarik adalah konsumsi rumah tangga konstan dalam beberapa periode, yaitu sebesar 10 MWh per tahun, yang disebabkan oleh terdapatnya transisi ke bentuk penggunaan energi yang lebih efisien.

2. Transportasi

Transportasi juga merupakan salah satu konsumsi energi yang sangat besar di Indonesia. Pertumbuhan transportasi merupakan yang tercepat dalam beberapa tahun yang mana pada tahun 2010 kebutuhan energi pada sektor transportasi berada pada 1.5 EJ atau 26% dari total konsumsi energi final dan meningkat sebanyak 30% hingga 2 EJ pada tahun 2014. Sekitar 1 Juta kendaraan roda empat dan 7,5 juta kendaraan roda dua mengaspal di jalan setiap tahunnya. Pertumbuhan kendaraan roda dua yang terjadi sangat cepat menyebabkan peningkatan produksi hampir 2 kali lipat antara tahun 2008 dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 400 kendaraan roda dua per 1000 individu atau sekitar 6,7 juta unit terjual hanya pada tahun 2015 saja.

3. Industri

Industri merupakan bagian terbesar dari konsumsi energi di Indonesia, yaitu 2,7 EJ pada tahun 2014 atau sekitar 36% dari total konsumsi energi final yang juga meningkat sekitar 5% per tahun dari tahun 2010. Sektor industri seperti alumunium, semen, keramik, batu bata, dan kertas merupakan industri dengan penggunaan energi terbesar. Sebagai produsen industri, Indonesia kurang mengadopsi energi terbarukan dalam proses industri yang mana penggunaan energi terbarukan hanya mencakup bioenergi yang menyumbang 22% penggunaan energi pada industri tahun 2014. Pada Tabel 1.5 berikut merupakan persebaran konsumsi energi pada bidang industri.

9


Tabel 1.5 Share of Final Energy Consumption in Industry

(Sumber: IRENA, 2017)

Faktor Penarik Faktor penarik adalah dinamika di luar Indonesia yang memaksa trasformasi sistem energi menuju sistem yang lebih bersih, handal, berkelanjutan, efisien, serta selaras dengan tujuan untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Adapun dua faktor penarik utama terjadinya transisi energi di Indonesia adalah:

1. Capaian target emisi

Pemerintah memiliki target penurunan emisi karbon hampir 400 juta ton pada tahun 2030, naik sebesar lima kali lipat dari 64,4 juta ton CO2 pada 2020. Berdasarkan komitmen pemerintah pada Perjanjian Paris, kenaikan temperatur global diupayakan di bawah 2 derajat Celsius, bahkan jika bisa di posisi 1,5 derajat Celsius. Salah satu peraturan dalam mendorong pemakaian energi rendah emisi, yaitu Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Melalui peraturan ini, Indonesia memiliki target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Akan tetapi, berdasarkan kondisi saat ini capaian EBT masih jauh dari target, yaitu hanya 11,5% saja pada tahun 2020 dari target 23% pada 2025. Pada tabel 1.6 berikut merupakan capaian penurunan emisi CO2 kumulatif hingga Desember 2020.

2. Prediksi Iklim Investasi yang Berpindah dari Energi Kotor

Indonesia dihadapkan pada dilema dalam penurunan emisi karbon. Satu sisi, selama ini energi fosil menjadi penopang ketahanan energi nasional dan menerima pajak hingga royalti. Di sisi lain, energi bersih belum dapat diterapkan secara penuh akibat sejumlah tantangan, seperti infrastruktur yang kurang memadai, regulasi yang belum jelas hingga kesadaran masyarakat untuk menggunakan energi bersih yang masih rendah.

Berdasarkan pemaparan Kementerian ESDM tahun 2019, investasi yang berbasis fosil saat ini sudah tidak ada sehingga dari sisi pendanaan otomatis hanya ada investasi untuk yang sifatnya energi bersih. Akan tetapi, risiko pengembalian proyek energi bersih dinilai tidak menarik karena return of investment (RoI) energi bersih yang rendah jika dibandingkan dengan investasi di sektor batu bara. Hal tersebut disebabkan karena jangka waktu yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur energi bersih terbilang cukup panjang. Oleh sebab itu, meskipun sebenarnya lebih menjanjikan, para investor cenderung memilih berinvestasi di sektor batu bara karena hasilnya dapat dituai dalam waktu yang relatif singkat.

Tabel 1.6 Capaian Penurunan Emisi CO2 Kumulatif s.d. Desember 2020

(Sumber: IRENA, 2017)

Society of Renewable Energy ITS

10


BAB 2

ENERGI SURYA


PROGRESS PEMANFAATAN ENERGI SURYA DI INDONESIA Potensi Energi Surya di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN yang memiliki konsumsi energi dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi. Tingkat pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh pembangunan ekonomi, urbanisasi, dan juga demografinya yang beragam. Konsumsi energi di Indonesia kurang lebih sebesar 40 persen dari total konsumsi energi di antara negara-negara ASEAN (IRENA, 2017). Indonesia memiliki banyak potensi dari berbagai macam jenis energi baru terbarukan (EBT) dan energi surya menjadi salah satunya (Kementerian ESDM, 2008). Keberadaan energi surya menjadi energi alternatif baru dan terbarukan yang dapat menjawab tantangan krisis iklim. Indonesia memiliki potensi teknis energi surya sebesar 19,835 GWp (19,8 TWp) dengan potensi generasi sebesar 26,971 TWh/tahun (IESR 2021). Hingga tahun 2021, kapasitas pembangkit di Indonesia terus bertambah (Ditjen EBTKE, 2021). Dalam roadmap pemerintah terkait pemanfaatan energi surya, Indonesia memiliki target energi surya terpasang sebesar 0,87 GW pada tahun 2025 yang setara dengan penambahan sekitar 50 MWp/tahun. (Kementerian ESDM, 2019)

Pemanfaatan Energi Surya di Indonesia Sebagai bentuk realisasi pemanfaatan energi surya, hingga Oktober 2020 Indonesia tercatat telah memanfaatkan energi surya sebesar 181,2 MW, jumlah tersebut mengalami peningkatan kapasitas dari tahun 2019, yaitu sebesar 29,2 MW. Pada kuartal keempat 2020 Indonesia telah menambahkan 187,5 MW kapasitas EBT

Gambar 2.1 Kapasitas terpasang energi surya di Indonesia 2015-2020

(Sumber: IESR, 2021)

Society of Renewable Energy ITS

yang mana (EBT) juga turut berkontribusi melalui PLTS Isimu di Gorontalo sebesar 10 MW dan PLTS Sambelia di Nusa Tenggara Barat sebesar 5 MW (IESR, 2021). Kapasitas realisasi energi surya dari PLTS Atap mengalami pertumbuhan dari 13,7 MWp menjadi 30,4 MWp pada kuartal ketiga tahun 2020 dengan sektor industri yang mendominasi setengah dari realisasi tersebut. Saat ini PLTS Atap menyumbang sebesar 16,7% kapasitas keseluruhan PLTS sehingga menyumbang peningkatan sebesar 11% dari tahun 2019 (IESR, 2021). Dari keseluruhan peningkatan kapasitas EBT, energi surya mengalami pertumbuhan yang paling signifikan (IESR, 2021).

Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Tantangan Untuk

mencapai target bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025, diperlukan usaha yang strategis dan sinergis antara Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai perwakilan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat realisasi target bauran energi. Pemerintah telah membuat rancangan Grand Strategi Energi Nasional untuk mempercepat pengembangan kapasitas produksi Energi Baru Terbarukan. Akselerasi dari realisasi EBT menempatkan. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai salah satu prioritas dengan target pemasangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai lokasi geografis dengan potensi energi surya terbesar (DEN, 2021).

Kementerian ESDM juga terus meningkatkan minat masyarakat untuk penggunaan PLTS Atap. Dukungan ESDM terlihat dalam penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 mengenai penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara PLN Persero dan juga Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT PLN Persero yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat (Lubis, 2021). Penyesuaian tersebut bertujuan agar peluang bagi masyarakat lebih tinggi untuk memperoleh energi listrik dari sumber EBT serta meningkatkan kontribusi dalam mereduksi gas rumah kaca. (Lubis, 2021).

11


PERAN GLOBAL HORIZONTAL IRRADIATION (GHI) DALAM MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN SOLAR ENERGY Global Horizontal Irradiation

Pemetaan GHI di Indonesia

Salah satu cara dalam mencapai target bauran energi adalah dengan memaksimalkan daya output dari sistem Photovoltaics (PV) yang terpasang baik off-grid maupun on-grid. Dalam memaksimalkan output daya dari PV maka perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya, yang salah satu nya adalah parameter GHI atau Global Horizontal Irradiation.

Berdasarkan data dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) tahun 2017 potensi output daya listrik yang dihasilkan per-provinsi adalah sebagai berikut: T

l

abe

2.1 Potensi Output

L

istrik di Provinsi

I

ndonesia

GHI merupakan jumlah total radiasi gelombang short wave yang diterima oleh permukaan horizontal ke tanah. GHI dalam konteks radiasi matahari memuat Direct Normal Irradiance (DNI) dan Diffused Horizontal Irradiance (DIF) dengan persamaan (Qazi, 2016): θ merupakan sudut antara matahari dan garis vertika DNI adalah jumlah radiasi matahari terhadap garis lurus secara langsung menuju arah radiasi datang DIF adalah jumlah radiasi matahari yang tidak datang dalam garis lurus dari matahari dengan tanpa gangguan oleh bayangan.

Parameter GHI ini perlu diperhatikan dalam memprediksi daya output PV yang dihasilkan dari suatu daerah,karena di setiap daerah mempunyai nilai GHI yang berbeda-beda. Secara umum, Indonesia merupakan negara yang dilewati oleh garis khatulistiwa, sehingga memiliki potensi sumber daya matahari yang besar dengan rata-rata GHI sebesar 4.8 kWh/m2. Berdasarkan perhitungan GHI, dapat diprediksi jumlah energi listrik yang dapat dihasilkan per tahun dapat mencapai 1.534 kWh/tahun untuk setiap kWp panel surya yang terpasang (Damayanti, 2019). Pada gambar 2.2 berikut merupakan sebaran GHI yang ada di Indonesia berdasarkan analisis dari Global Solar Atlas.

E

(Sumber: RU

N, 2017)

Berdasarkan abel 2.1 di atas, potensi energi matahari yang dihasilkan dapat berbeda-beda setiap daerahnya berdasarkan nilai GHI yang dihasilkan. elalui pemetaan GHI dapat diprediksi output daya yang dihasilkan dari suatu PV. Berikut merupakan pemetaan GHI dalam jangka waktu harian dan tahunan pada kota-kota besar di Indonesia: T

M

T

l

abe

l

lH

2.2 G oba

z

ori onta

lI

rradiation

H

arian

E

(Sumber: RU

N, 2017)

Gambar 2.2 Sebaran GHI di Indonesia

(Sumber: SolarGIS, 2019)

Society of Renewable Energy ITS

12


PERAN GLOBAL HORIZONTAL IRRADIATION (GHI) DALAM MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN SOLAR ENERGY Pemetaan GHI di Indonesia

Peran GHI terhadap Output Daya PV

Tabel 2.3 Global Horizontal Irradiation Tahunan

Untuk memprediksi outut daya yang terpasang dari PLTS Atap digunakan metode Peak Sun Hour (PSH). Metode ini relatif mudah untuk diterapkan karena dapat dilakukan hanya dengan memperhatikan nilai GHI sebagai parameter penentu PSH. Dimana PSH ini didefinisikan dengan rata-rata penyinaran radiasi matahari 1000W/m2. (Al-Riza, 2014). PSH didefinisikan dengan persamaan berikut:

(Sumber: RUEN, 2017)

Dengan Standard Test Condition (STC) bernilai 1000 W/m2 atau 1 kW/m2, sehingga dapat dikatakan bahwa nilai dari PSH adalah sama dengan nilai GHI dengan catatan saat STC. (Mat Zali, 2021).

Gambar 2.4 Grafik Hubungan Radiasi Matahari dan Waktu Penyinaran

Gambar 2.3 Pemetaan GHI di Indonesia

(Sumber: RUEN, 2017)

Analisis pemetaan GHI dilakukan di 17 Kota besar di Indonesia, khususnya pada kota-kota yang memiliki kepadatan penduduk relatif tinggi dan memiliki kapasitas teknologi yang mumpuni. Analisis pemetaan GHI berasal dari hasil rata-rata lima titik sampel yang masing-masing berjarak 5 km antar titiknya. Berdasarkan analisis, didapat potensi pemasangan PV Atap yang pada bahasan selanjutnya akan diolah untuk menghitung besar daya yang dihasilkan dari suatu PV melalui metode perhitungan Peak Sun Hour (PSH).

Society of Renewable Energy ITS

(Sumber: Mat Zali, 2021)

Grafik diatas menunjukkan karakteristik dari nilai PSH dengan memperhatikan dua parameter yaitu Radiasi matahari dan lamanya pernyinaran per hari. grafik penyinaran dari sinar matahari tidak selalu konstan berilai 1 kW/m2 tetapi memiliki nilai tertentu disetiap waktu.

13


PERAN GLOBAL HORIZONTAL IRRADIATION (GHI) DALAM MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN SOLAR ENERGY Hal ini terjadi karena pengaruh sudut antara matahari dan garis vertikal terhadap PV (cos teta). Sehingga grafik yang didapatkan menjadi eksponensial seperti pada gambar di sebelah kiri, atau didapatkan nilai yang konstan dalam rentang waktu tertentu seperti pada grafik di bagian kanan. Dalam metode ini persamaan yang digunakan sebagai berikut:

Dengan

Ppv : Nominal daya PV (Wp)

Pload : total permintaan beban (Wh/day)

η sistem : total efisiensi/faktor daya dari sistem

(Al-Riza, 2014)

Perlu diperhatikan bahwa Nominal daya PV merupakan rating maksimal dari PV dalam satuan Wp atau Watt Peak.

Dalam perhitungan ini dilakukan analisis bedasarkan data GHI pada Gambar 4. Beban rumah tangga diasumsikan ± 1300 VA dengan Energi bersih dari beban mengkonsumsi setiap harinya 5040 Wh/day. Bedasarkan persamaan (3) η sistem merupakan total efisiensi atau faktor daya dari sistem, sehingga perlu diperhatikan nilai-nilainya dari setiap peralatan yang dipakai. Berikut peralatan yang dipakai dan energi yang dikonsumsi:

Tabel 2.5 Pengaruh Nilai GHI Terhadap Nilai Nominal PV

Dari data pada tabel 2.5 di atas, dapat dilihat bahwa nilai dari GHI mempengaruhi nilai nominal dari Ppv (Wp). Semakin besar nilai dari GHI maka kebutuhan nominal daya PV (Wp) akan semakin sedikiit, hal ini dikarenakan semakin besar nilai GHI maka output yang dihasilkan juga semakin besar, sehingga kebutuhan nominal daya PV semakin menurun. Berikut merupakan grafik hubungan nilai GHI terhadap nominal daya PV (Wp):

Tabel 2.4 Rating Peralatan dan Energi yang Dikonsumsi

Gambar 2.5 Grafik Hubungan GHI Terhadap Nominal Ppv

Bedasarkan tabel 2.4 di atas, didapatkan total faktor daya dari sistem sebesar 0.698. Dari ketiga parameter yang diketahui, yaitu:

Pload = 7215 Wh/day

PSH/GHI = Bedasarkan gambar 4

Total faktor daya sistem = 0.698

Dapat ditentukan nilai dari Nominal daya PV (Wp). Untuk lebih jelasnya pengaruh dari GHI terhadap nilai dari Nominal daya PV menurut persamaan 3 disajikan pada tabel berikut: Society of Renewable Energy ITS

14


PERAN GLOBAL HORIZONTAL IRRADIATION (GHI) DALAM MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN SOLAR ENERGY Skenario Daya Luaran PV dengan Pembebanan yang Sama Bedasarkan tabel 1 proses perhitungan dilakukan dengan pembebanan yang sama, yaitu 1300 VA dengan konsumsi energi bersih dari beban adalah 5040 Wh/day. Karena digunakan peralatan dengan rating total faktor daya sebesar 0.698 maka energi yang dikonsumsi menjadi semakin besar dari energi bersihnya yang bernilai 7215 Wh/day. Jumlah energi yang dikonsumsi ini akan dijadikan acuan untuk memprediksi daya output PV dari sebaran GHI pada Gambar 4. Sebelum melakukan perhitungan perlu diasumsikan terlebih dahulu nilai rating dari PV sebagai berikut:

Dari persamaan 5 di atas maka dapat ditentukan pengaruh nilai GHI terhadap jumlah modul PV yang dibutuhkan pada tabel 2.7 sebagai berikut: Tabel 2.7 Pengaruh Nilai GHI terhadap Jumlah Modul PV yang Dibutuhkan

Tabel 2.6 Rating PV yang Digunakan

Untuk mengetahui banyaknya energi yang dihasilkan dari suatu modul PV dapat ditentukan dengan menggunakan persamaan berikut:

Berikut disajikan hubungan GHI dengan jumlah energi yang dihasilkan 1 modul PV per hari (Wh/day):

Gambar 2.6 Grafik Hubungan GHI dan Energi yang Dihasilkan 1 Modul PV

Dari grafik di atas dapat disimpulkan bahwa semakin besar nilai GHI maka semakin besar juga energi yang dihasilkan oleh PV. Sedangkan untuk mendapatkan jumlah PV modul yang dibutuhkan dengan pembebanan yang sama, dilakukan perhitungan bedasarkan persamaan berikut: Society of Renewable Energy ITS

Bedasarkan data pada tabel 2.7 diatas dapat dikatakan bahwa semakin kecil nilai GHI pada suatu daerah, maka PV yang dibutuhkan akan semakin banyak. Hal ini dikarenakan nilai GHI akan berdampak pada efisiensi radiasi matahari yang bisa dimanfaatkan oleh PV.

Untuk memaksimalkan output daya PV digunakan skenario output energi dari PV berlebih dan kekurangan energi. Skenario ini dilakukan untuk meninjau seberapa efisien energi yang dihasilkan oleh PV, dengan memperhatikan parameter jumlah modul PV yang digunakan agar menyesuaikan dari asumsi awal pembebanan. Untuk menghitung nilainya maka digunakan persamaan sebagai berikut:

Bedasarkan persamaan 6 diatas maka dapat ditentukan energi yang dihasilkan berlebih atau kekurangan sebagai berikut:

15


PERAN GLOBAL HORIZONTAL IRRADIATION (GHI) DALAM MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN SOLAR ENERGY Tabel 2.8 Total Energi Berlebih

Dari Tabel 2.8 di atas, dapat dilihat bahwa Untuk meningkatkan eisiensi energi yang dihasilkan, perlu memperhitungkan jumlah PV yang akan dipasang. ketika PV yang dipasang berlebih, maka energi yang dihasilkan juga akan berlebih.Sebaliknya, ketika PV yang terpasang tidak berlebih maka kebutuhkan energi untuk menyuplai beban menjadi kekurangan atau minus.

Society of Renewable Energy ITS

16


PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau yang biasa dikenal sebagai PV atap adalah pembangkit tenaga surya yang dipasang pada atap ataupun fasad bangunan (ARUP, 2015). Pemasangan modul surya pada bangunan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dari bangunan. Sementara itu, distribusi energi listrik hasil produksi

modul

surya

pada

atap

bangunan

dapat

dilakukan secara terhubung dengan jaringan listrik utama setempat (on-grid) ataupun terpisah secara mandiri pada bangunan (off-grid). Mekanisme produksi energi listrik pada PV atap adalah sebagai berikut: Energi surya diserap oleh modul surya. Energi surya dikonversikan menjadi arus listrik DC

Gambar 2.9 Net-Metering

(Direct-Current).

(Sumber: CEEW, 2019)

Arus DC tersebut ditransmisikan melalui inverter dan arus

listrik

diubah

menjadi

arus

AC

(Alternating-

Current). Arus AC dapat langsung dimanfaatkan menjadi energi listrik bangunan ataupun diekspor menuju jaringan listrik utama apabila sistem yang digunakan adalah ongrid.

Mekanisme PV Atap dapat dilihat pada Gambar 2.7.

Gambar 2.8 Gross-Metering

(Sumber: CEEW, 2019)

Gambar 2.7 Mekanisme Produksi Energi PV Atap

(Sumber: SunMayra, 2020)

Kehadiran PV atap menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat,mulai dari industri hingga rumah tangga. Hal ini disebabkan kehadiran PV atap dapat mereduksi biaya listrik yang ditagihkan setiap bulannya baik untuk sistem PV atap on-grid maupun off-grid.

Terdapat dua model pembiayaan untuk sistem PV atap on-grid,

yaitu

net-metering

dan

gross-metering.

Perbedaan mendasar dari keduanya adalah perhitungan biaya listrik akhir dari energi listrik PV atap yang diekspor ke jaringan utama. Untuk mempermudah, mekanisme net-metering

dan

gross-metering

dapat

dilihat

pada

Gambar 2.8 dan Gambar 2.9.

Society of Renewable Energy ITS

17


PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP Potensi dan Perkembangan PV Atap di Indonesia Dalam rangka mencapai target bauran energi terbarukan

Menanggapi

nasional,

mengupayakan

PLTS Atap pada tahun 2021 yang dilaporkan oleh ESDM

peningkatan pemanfaatan energi terbarukan. Salah satu

tercatat mencapai 4.133 jumlah pengguna (per Agustus

upaya

2021) dengan kapasitas sebesar 36,74 MW (KESDM, 2021,

Pemerintah

tersebut

pemanfaatan adalah

PV

adalah Atap.

pemanfaatan

pemerintahan, perumahan, Peraturan Rancangan

Indonesia

Atap

bangunan

dan

dengan

Contoh

PV

Umum

Nomor Energi

meningkatkan

upaya pada

rumah

apartemen.

Presiden

terus

kapasitas

terpasang

dari

dalam Endarwati, 2021). Sementara itu, berdasarkan studi

bangunan/gedung

yang dilakukan oleh IESR (2021), PLTS Atap terpasang di

ini

Tahun

Nasional.

tersebut,

dilakukan

mewah,

Upaya 22

yang

target

kompleks

diatur 2017

Pada

pada

tentang

ketetapan

Indonesia

sudah

mencapai

angka

39,28

MWp

pada

kuartal ketiga (Q3) 2021. Grafik 2.2 menunjukkan jumlah PLTS

Atap

terpasang

pada

kuartal

ketiga

(Q3)

2021

tersebut secara rinci.

tersebut setidaknya terdapat 3 target pemanfaatan PV Atap yang diusahakan untuk tercapai pada tahun 2025, yaitu Pemanfaatan

PV

Atap

pada

bangunan

gedung/

pemerintahan dengan target 30% dari total luas atap seluruh bangunan pemerintaha Pemanfaatan PV Atap pada bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, dan apartemen dengan target 25% dari total seluruh ata Peningkatan fasilitas hulu dan hilir PV Atap

Untuk target secara umum, pemerintah melalui KESDM

Grafik 2.2 PLTS Atap Indonesia

menargetkan pemanfaatan PV Atap nasional pada tahun

(Sumber: IESR, 2021)

2025 sebesar 3,6 GW dengan konsentrasi pada sektor rumah tangga dan industri (KESDM, 2021). Secara rinci, target pemasangan PLTS Atap dari tahun 2021- 2030 dapat dilihat pada Grafik 2.1.

Jika ditarik dengan target yang ditetapkan, angka-angka tersebut

baru

ditetapkan.

mencapai

Untuk

itu,

dari

total

target

yang

pemerintah

1%

perlu

untuk

lebih

cekatan dalam menetapkan regulasi dan strategi dalam rangka mencapai target yang ingin dicapai. Terlepas dari target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, PV Atap

di

Indonesia

pergerakan

yang

pada positif.

dasarnya Hal

ini

sudah terlihat

memberikan dari

jumlah

pengguna PV Atap yang kian meningkat dalam jangka waktu yang tergolong cepat. Berikut pada Grafik 2.3 adalah

kurva

yang

menunjukkan

peningkatan

pemanfaatan PV Atap di Indonesia mulai dari periode Desember 2018 hingga Agustus 2021.

Grafik 2.1 Target PLTS 2030

(Sumber: KESDM, 2021)

Menurut laporan terbaru, PLTS Atap pada 2025 akan dicapai dengan menargetkan sektor komersial & industri sebesar 2 GWp dan rumah tangga sebesar 1,5 GWp (KESDM, 2021, dalam IESR, 2021).

Society of Renewable Energy ITS

18


PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP

KESDM memproyeksikan kebutuhan listrik nasional pada tahun 2060 akan mencapai mencapai angka 1.885 TWh (KESDM, 2021). Hal ini mengindikasikan bahwa dengan menggunakan

PV

Atap

sebagai

sumber

energi

listrik,

kebutuhan pasokan listrik pada 2060 dapat terpenuhi sebesar 49,33%. Dengan demikian, pemanfaatan PV Atap diharapkan

untuk

dapat

dilakukan

secara

masif

dan

menjadi salah satu target prioritas untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan kebutuhan listrik nasional.

Kebijakan PLTS Atap / PV Atap Indonesia Grafik 2.3 Jumlah Pengguna PLTS Atap

Sebagai bentuk mendukung pemanfaatan energi surya

(Sumber: Dikumpulkan Penulis)

yang ramah lingkungan, pemerintah telah menetapkan

Dari Januari 2019 sampai dengan Januari 2021 terlihat bahwa ada peningkatan sebesar 2.528 jumlah pengguna. Dari grafik tersebut juga terlihat bahwa YoY (Year-overYear) growth atau pertumbuhan tahun ke tahun dari pengguna PV Atap dari tahun 2019 hingga 2020 adalah 1,85 dan dari tahun 2020 hingga 2021 adalah 0,77. Jika, melihat tren 2 tahun terakhir, jumlah pengguna PV Atap memiliki tren yang cenderung negatif. Namun demikian, dari

tahun

2019

hingga

Indonesia

memiliki

signifikan.

Untuk

2020,

tren itu,

pengguna

peningkatan

tren

positif

PV

Atap

yang

tersebut

di

cukup perlu

dipertahankan dan ditingkatkan secara eksponensial bila Indonesia ingin mencapai target pemanfaatan PV Atap

regulasi khusus yang mengatur tentang penggunaan PV Atap. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Kementerian ESDM No. 26 Tahun 2021 yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Kementerian ESDM No. 49 Tahun 2018. Terdapat beberapa poin utama yang

menjadi

PV Atap skala rumahan dinilai sangat berpotensi dalam bauran

energi

baru

terbarukan

nasional. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dimana rumah

tangga

merupakan

sektor

konsentrasi

pemanfaatan PV Atap. Studi yang dilakukan oleh IESR (2019) mengenai potensi teknis PV Atap di Indonesia menunjukkan bahwa dari 34 provinsi, total kapasitas PV Atap skala rumahan yang dapat terpasang berkisar antara 194,1 - 655 GWp. Jadi, akumulasi energi yang dihasilkan per tahunnya diperkirakan berkisar 275 - 930 TWh. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa terdapat 10 provinsi dengan potensi besar, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah,

Sumatera

Utara,

Banten,

Jakarta,

Lampung,

Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Riau. Dari sudut pandang potensi pasar, dikatakan bahwa Jakarta, Jawa Barat,

dan

Jawa

perubahan

regulasi

ini,

diantaranya adalah Perubahan ruang lingkup peraturanyang sebelumnya pengguna PLTS Atap dikhususkan untuk pelanggan PLN menjadi terbuka untuk non pelanggan PLN yang terhubung dengan pemilik Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU Kebijakan net-metering ekspor listrik yang semula 65%

Jangka

target

dari

diubah menjadi 100

yang telah ditetapkan.

mendukung

sorotan

Timur

merupakan

3

wilayah

paling

potensial dikarenakan tingginya jumlah rumah dengan kapasitas daya lebih besar dari 1.300 VA.

Society of Renewable Energy ITS

waktu

akumulasi

kelebihan

produksi

listrik

yang semula 3 bulan diperpanjang menjadi 6 bula Jangka waktu permohonan pengajuan PLTS Atap yang semula paling lama 15 hari dan divalidasi oleh PLN diubah menjadi paling lama 5 hari dengan validasi kini terbuka untuk pemegang IUPTL Peraturan baru mengenaipelanggan PLTS Atap yang sudah memiliki PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dan ingin

melakukan

penyesuaian,

maka

batas

waktu

persetujuan permohonan paling lama adalah 12 har Hadirnya pusat pengaduan PLTS Atap bagi pengguna PLTS Atap maupun IUPTLU dengan kedudukan pusat lokasi pengaduan dipegang oleh Direktorat Jenderal EBTK Pengguna

PLTS

Atap

memiliki

kesempatan

untuk

melakukan carbon trading dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kac Hadirnya ketentuan pelarangan penjualan listrik hasil produksi PLTS Atap

19


PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP

Berkaca

pada

poin-poin

tersebut,

kini

pemerintah

Hasil

studi

yang

dilakukan

dari

Vietnam, Norwegian Institute for International Affairs, dan

berpihak

itu,

ASEAN Centre for Energy (2021) menemukan bahwa salah

perpendekan pengajuan PV Atap dari 15 hari menjadi 6

satu penggerak utama dari meningkatnya tenaga surya

hari

adalah komitmen pemerintah Vietnam pada ketersediaan

mengindikasikan

pelayanan

adanya

calon

Atap.

Selain

upaya

yang

energi. Komitmen tersebut telah mendorong munculnya regulasi-regulasi terkait untuk pemanfaatan tenaga surya.

Carbon Trading yang berpotensi untuk dilakukan oleh

Terlepas dari komitmen tersebut, tenaga surya dinilai

pemilik PV Atap. Walaupun ketentuan Carbon Trading

memiliki

masih belum dijelaskan lebih lanjut, menurut ketentuan

pembangunan yang pendek. Kedua penilaian tersebut

ini carbon trading akan disampaikan melalui peraturan

mendorong

menteri.

surya

Sementara di

konsumen

itu,

Indonesia

PV

peningkatan

Carbon

Atap.

Taxing

direncanakan

akan

Poin

University

menarik dari ketentuan terbaru ini juga terdapat pada

Market

bagi

PV

Economics

Australian

masif. Terlihat bahwa kebijakan ekspor listrik kini lebih konsumen

National

tim

National

kepada

University,

oleh

semakin mendukung pemanfaatan PV Atap secara lebih

dan

Carbon

dimulai

pada

penurunan

harga

pemerintah

sebagai

opsi

yang

Vietnam

cepat

dan

waktu

menjadikan

tenaga

kebutuhan

energi

pemenuhan

negaranya. Hasil studi tersebut juga menunjukkan bahwa

tahun 2022. Hal tersebut diharapkan menjadi titik terang

kesadaran

bagi ketentuan carbon trading untuk pengguna PV Atap

polusi udara cukup tinggi. Akibatnya, banyak permintaan

dan

masyarakat terhadap udara bersih yang berimbas pada

IUPTLU

terkait.

Dengan

demikian,

ketentuan-

masyarakat

terhadap

dampak

negatif

dari

ketentuan terbaru pada PV Atap ini diharapkan dapat

penolakan pembangunan PLTU.

menarik perhatian banyak kalangan untuk memanfaatkan

industri energi berbahan bakar fosil semakin berkurang,

PV Atap utamanya rumah tangga dan industri.

maka

Kebijakan

Negara

Vietnam

untuk

Meningkatkan Pemanfaatan PLTS Atap/PV Atap

Third Largest Solar Market in 2020. Gelar ini berkenaan dengan peningkatan yang signifikan pada pemanfaatan PV Atap di akhir tahun 2020 mencapai angka 9,3 GW. Angka tersebut meningkat tajam dari tahun 2019 dimana pemanfaatan

PV

(BloombergNEF,

Atap

2021).

baru

Dengan

sebesar

378

peningkatan

MW

tersebut

maka total pemanfaatan tenaga surya pada tahun 2020 menjadi sebesar 16,504 MW (IRENA, 2021). Dalam kata lain, PV Atap mengambil peran cukup dominan sebesar

pada

dapat

melakukan

tenaga

surya

di

refleksi

kepada

negara

Vietnam.

Dorongan ini salah satunya didukung oleh kesamaan iklim antara Indonesia dan Vietnam yang beriklim tropis. Selain Indonesia

dan

Vietnam

tergabung

energi

bersih,

pengguna

listrik

bertenaga

surya

juga

menjadi

pemicu tingginya peningkatan permintaan pembangkit tenaga

surya,

terutama

PV

Atap.

Vietnam

memberikan jaminan Feed in Tariff (FiT) sebesar US$83,8/ MWh untuk PV Atap, nilai tersebut lebih besar daripada Floating PV dan Ground-Mounted PV dengan FiT sebesar, US$70,9/MWh menarik

minat

dan

US$76,9/MWh.

sektor

industri,

Terakhir,

Vietnam

untuk

memberikan

kebijakan pembebasan pajak dan sewa tanah bagi pelaku industri

di

diantaranya

bidang

tenaga

adalah

surya.

Kebijakan

pengurangan

pajak

tersebut

pendapatan

sebesar 50% selama 9 tahun dan 10% selama tahun ke 10 hingga 15. Kemudian, peralatan impor yang berkenaan

juga

pengembangan

industri

dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya

56,7% dari total pemanfaatan tenaga surya.

Indonesia

permintaan

utamanya tenaga surya. Selain itu, kebijakan Feed in Tariff

listrik

Pada tahun 2020, Vietnam memperoleh gelar The World

itu,

mendorong

Dengan permintaan

dalam

ASEAN

dibebaskan

dari

biaya

impor.

Prioritas

dan

dukungan Pemerintah Vietnam dengan menentukan tarif dan

investasi

langsung

yang

diberikan

mendorong

pada

permintaan

pengguna

secara

pembangkit

energi

listrik bertenaga surya, sehingga berkon meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan.

(Association of Southeast Asian Nation). Kesamaan ini dapat

menjadi

mengetahui

kesempatan

strategi

untuk

bagi

Indonesia

mengembangkan

untuk tenaga

surya, utamanya PV Atap.

Society of Renewable Energy ITS

20


PENGEMBANGAN TEKNOLOGI SOLAR PV Perkembangan teknologi solar PV dapat diukur dari penurunan harga teknologi tersebut menjadi semakin terjangkau menuju pemanfaatan yang masif. Dikutip dari International Renewable Energy (IRENA), biaya untuk membangkitkan listrik dengan menggunakan tenaga surya telah turun sebesar 73% sejak tahun 2010. Dari tahun ke tahun, tren harga listrik tenaga surya global semakin murah. Dari Rp 100 juta, kini mencapai Rp14 juta – Rp18 juta per kW. Di Indonesia harga listrik bertenaga surya telah turun menjadi US$3 atau setara dengan Rp500 per kW.

Di Indonesia terdapat beberapa teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi nasional solar PV sesuai karakteristik lokasi geografisnya. Polycrystalline Silicon adalah solar panel yang paling sering digunakan dan memiliki kelebihan dari pembiayaannya. Namun, Polycrystalline Silicon cenderung tidak optimal apabila digunakan pada wilayah yang memiliki curah hujan tinggi dan berawan.

Monocrystalline Silicon adalah solar panel memiliki ketahanan panas yang tinggi dan dapat bertahan hingga 25 tahun. Solar panel ini relatif efisien karena dapat menyerap cahaya matahari dengan optimal. Namun, kekurangan dari sel surya, yaitu membutuhkan paparan cahaya yang tinggi untuk dapat beroperasi dengan maksimal.

Lalu yang terakhir terdapat Thin Film Photovoltaic. Panel surya ini terdiri dari dua lapis, microcrystal silicon dan amorphous dengan efisiensi modul hingga 8,5%. Luas permukaan yang diperlukan per watt daya yang dihasilkan lebih besar daripada kedua panel surya yang lain, sehingga panel surya ini berfungsi efisien dalam daerah dengan kondisi cuaca yang mendung dan berawan. Panel surya ini dapat menghasilkan listrik 45% lebih banyak daripada kedua panel surya yang sudah dijelaskan di atas.

Selain itu, terdapat beberapa inovasi yang sudah dilakukan terhadap ketiga panel surya di atas. Inovasiinovasi ini pun memberikan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Berikut pada Gambar 2.14 terlampir perbandingan dari efisiensi panel surya.

Society of Renewable Energy ITS

Gambar 2.9 Tipe dan Efisiensi Panel Surya

(Sumber: www.cleanenergyreviews.info)

Pada gambar di atas, dapat ditemukan istilah PERC dan IBC. PERC atau Passivated Emitter and Rear Cell mendefinisikan sel surya yang berbeda dari sel standar yang telah digunakan selama tiga dekade terakhir dan dapat dipasang di semua photovoltaic manuals.

Gambar 2.10 Perbandingan Sel Standar dan PERC

Tantangan yang dihadapi dalam menggunakan PERC adalah probabilitas terjadinya LID (Light Induced Degradation) yang menyebabkan modul surya mengalami kehilangan daya setelah terkena paparan pertama dari cahaya matahari.

Selanjutnya, terdapat istilah IBC atau yang memiliki kepanjangan Interdigitated Back Contact. Panel yang menggunakan IBC Cell ini memiliki efisiensi paling besar. Sebelum dikenal dengan nama IBC, sel panel surya ini disebut FSF atau Front Surface Field Cell.

21


BAB 3

ENERGI ANGIN


Perkembangan Pemanfaatan Energi Angin di Indonesia Potensi Energi Angin di Indonesia Energi angin atau wind energy merupakan energi yang

capai 600 MW (Prasetyo, 2020). Pencapaian target

mengubah energi kinetik (angin) menjadi energi listrik

tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai aspek

dengan memutar turbin (blade) sehingga memutar

negara indonesia. Dalam implementasinya, pembangkit

generator dan menghasilkan listrik (Iqbal, 2018). Menurut

energi angin ini dikelola sendiri oleh masyarakat dalam

IRENA , energi angin merupakan energi terbarukan yang

skema proyek sosial perusahaan bersama pemerintah.

berkembang

Setelah selesai dibangun, pembangkit diserah terimakan

paling

cepat,

hal

ini

dalam

artian

penggunaan di seluruh dunia meningkat karena biaya

kepada

yang semakin menurun. Kapasitas pembangkit listrik

pelaksanaannya

masyarakat

pengelola

tenaga angin yang terpasang secara global baik di darat

membutuhkan

maupun di lepas pantai meningkat 75 kali lipat dalam dua

masyarakat pengelola (Prasetyo, 2020). Terlebih lagi pada

dekade terakhir. Pada tahun 1997 sampai dengan 2018,

tahun 2025, target pemanfaatan energi angin di Indonesia

kapasitas terpasang energi angin melonjak dari 7,5 GW

mencapai 1.800 MW atau tiga kali lipat. Target tersebut

menjadi 564 GW (IRENA, 2016). Sementara pada tahun

menjadi sebuah tantangan yang besar melihat pada

2016, sumbangsih energi angin tercatat mencapai 16%

tahun 2020 pemanfaatan energi angin masih belum

dari energi listrik yang dihasilkan oleh energi baru

mencapai target. Hal ini ditunjukan pada Gambar 3.1

terbarukan di skala global.

dimana perbandingan antara energi angin yang terinstal

banyak kontribusi

dimana

permasalahan solusi

dari

pihak

pada yang diluar

terhadap rencana masih belum selaras. Di Indonesia, potensi energi angin tercatat mencapai 60,6 GW tetapi pada tahun 2020 pemanfaatannya masih tergolong rendah, yaitu sebesar 0,15 GW atau 150 MW, hal ini juga tidak sesuai dengan RUEN dimana ditargetkan pada tahun 2020 capaian pemanfaatan energi angin men-

Gambar 3.1 Grafik Perbandingan Energi Angin di Indonesia yang Terinstal terhadap Rencana

(Sumber: Langer et al., 2021)

Society of Renewable Energy ITS

22


Perkembangan Pemanfaatan Energi Angin di Indonesia Sebaran Pemanfaatan Energi Angin di Indonesia

PETANYA

Potensi teoritis dan teknis angin darat di Indonesia, yaitu sebesar 113,5 GW dan 30,8 GW, atau jika dihitung tanpa kawasan hutan dan konservasi angka potensi menjadi 60,6 GW dan 18,1 GW. Dengan asumsi faktor kapasitas 36%, potensi teknis angin darat akan cukup untuk memenuhi 22% dari total permintaan listrik Indonesia pada tahun 2018 atau sama dengan 3% dari permintaan yang diproyeksikan pada tahun 2050. Potensi energi angin terbanyak secara teoritis berada di Jawa dan Nusa Tenggara Timur masing-masing sebesar 38% dan 17%. Pengukuran dan analisis angin yang lebih komprehensif guna memperluas cakupan potensi wind energy di Indonesia direkomendasikan untuk memperbaiki pemetaan potensi energi angin di Indonesia (Langer et al., 2021).

Berdasarkan data dari ESDM tahun 2017 pada Gambar 3.1 pemanfaatan energi angin diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu dengan kecepatan angin 4-6 m/s dan lebih dari 6 m/s. Pengklasifikasian potensi energi angin berdasarkan kecepatan angin ini didasarkan pada kapasitas turbin angin yang terpasang. Potensi berdasarkan turbin angin dengan kapasitas 1 MW per unit ditujukan untuk pemanfaatan energi angin dengan kecepatan lebih dari 6 m/s dengan area per turbin 1 km2. Sedangkan potensi turbin angin dengan kapasitas 100 kW per unit ditujukan untuk energi angin dengan kecepatan antara 4-6 m/s dengan area per turbin 0,25 km2.

Pada Tabel 3.1 dibawah, dapat dilihat angka potensi per provinsi di Indonesia untuk kecepatan angin lebih dari 4 m/s. Perbedaan potensi energi angin di masing-masing Society of Renewable Energy ITS

provinsi dipengaruhi oleh faktor lingkungan, sosial, teknologi, dan geografi. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi yang tinggi dikarenakan adanya dukungan memadai dalam faktor-faktor tersebut. Dilihat dari faktor geografi, Provinsi Nusa Tenggara Timur Memiliki potensi wind energy dengan kecepatan angin 4-6 m/s sebesar 10.240 MW dan kecepatan angin lebih dari 6 m/s sebesar 5.552 MW. Sementara dari faktor sosial, provinsi ini memiliki lahan kosong yang jauh dari pemukiman warga, sehingga polusi udara yang diakibatkan pembangkit energi angin dapat diminimalisir. Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, nilai potensi energi angin di provinsi ini masih tergolong rendah dengan hanya kecepatan angin 4-6 m/s sebesar 7 MW. Dari faktor sosial juga tidak memungkinkan untuk dipasang pembangkit karena kepadatan penduduk. Tabel 3.1 Sebaran Potensi Angin di Indonesia

(Sumber: RUEN, 2016)

23


Perkembangan Pemanfaatan Energi Angin di Indonesia Rencana dalam Meningkatkan Pemanfaatan Energi Angin Tabel 3.2 Indikasi Rencana Pengembangan Energi Angin per Provinsi Tahun 2015-2025

(Sumber: RUEN, 2016)

Rencana pengembangan energi angin pada tabel 3.2 mengindikasikan tren kenaikan setiap tahunnya dengan target total pemasangan pada tahun 2025 sebesar 1.800 MW. Tren naik yang paling signifikan adalah Provinsi Jawa Barat dengan total kapasitas terpasang pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar 410,9 MW. Sementara itu, aspek implementasi juga mengalami peningkatan, meski tren kenaikan ini tidak sejalan dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya (dapat dilihat pada gambar 3.1). Melihat hal tersebut, pemerintah perlu menerapkan inovasi guna meningkatkan pemanfaatan energi angin ini sesuai dengan potensi yang ada.

Dalam menyikapi potensi energi angin di Indonesia, pemerintah optimis untuk mencapai target kontribusi energi angin terhadap target 23% energi baru terbarukan pada tahun 2025. Hal ini didukung dengan peresmian PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) Sidrap di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2018 dengan kapasitas 75 MW yang memiliki kapasitas terbesar di Indonesia. Rencana

Society of Renewable Energy ITS

pemerintah dalam meningkatkan kapasitas terpasang pembangkit energi angin juga dibuktikan dengan sedang berjalannya pembangunan PLTB II Tolo Jeneponto dan PLTB Tanah Laut dengan masing-masing berkapasitas 72 MW (Prasetyo, 2020). Menurut RUEN 2016, untuk mencapai sasaran pengembangan energi angin berdasarkan tabel 3.2, strategi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah dengan Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei dan pemetaan potensi energi angin Melakukan survei potensi energi angin untuk daerah atau wilayah yang belum mempunyai pengukuran potensi Melakukan pra-studi kelayakan untuk daerah yang sudah mempunyai pengukuran potensi energi angin dan dilanjutkan dengan studi kelayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga angin Membangun unit pembangkit PLT Angin di daerah terpencil, pulau terluar dan perbatasan negar Mewajibkan Pemerintah Daerah membangun dan mengelola PLT Angin melalui BUMD

24


Tantangan Pengembangan Energi Angin di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014

Belanda, sebagai negara sampel di belahan bumi utara,

tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi

adalah 8,8 m/s menurut Global Wind Atlas. Kondisi

baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23%

tersebut mengikat potensi tenaga angin di daerah

dan 31% pada tahun 2050. Target kapasitas PLTB

khatulistiwa (IESR, 2021)

(Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) pada tahun 2025, yaitu

Tabel 3.2 Kecepatan Angin Di Berbagai Lokasi Di Indonesia

255 MW. Sementara hingga tahun 2020 PLTB baru terpasang sekitar 135 MW dengan perincian 75 MW di daerah Sidrap dan sebesar 60 MW di daerah Janeponto). Dengan demikian,

pengembangan energi angin di

Indonesia masih menjadi tantangan nasional (ESDM, 2021). Banyak dari PLTB yang ada di Indonesia berada di daerah-daerah terpencil, baik sebagai proyek penelitian maupun pembangunan dengan dua jenis sistem, yaitu berdiri sendiri atau hybrid dengan pembangkit listrik lainnya.

(Sumber: KESDM, 2016)

Pristiandaru (2019) menyebutkan beberapa keuntungan menggunakan pembangkit listrik tenaga angin. Pertama, turbin angin dapat dibangun di daerah pedesaan di mana infrastruktur yang diperlukan untuk mengangkut pasokan bahan bakar lainnya tidak tersedia. Kedua, tenaga angin tersedia secara bebas, dan tidak berkontribusi pada emisi gas rumah kaca. Ketiga, tenaga angin membutuhkan biaya operasional yang rendah. Walaupun pembangunan PLTB relatif padat modal atau merupakan investasi yang mahal, namun saat turbin telah memasuki masa operasional, tenaga angin yang dihasilkan tidak memerlukan biaya bahan baku. PLTB tidak memerlukan biaya bahan bakar seperti di pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Maka, ketersediaan dan harga tenaga angin jauh lebih rendah daripada

harga

bahan

bakar

fosil

yang

fluktuatif

menyesuaikan pasokan, permintaan, dan kondisi politik global. Pengurangan emisi dari penggunaan PLTB sebagai EBT juga akan membantu upaya global untuk mencegah dan mitigasi perubahan iklim

Terlepas dari kelebihannya, jika dibandingkan dengan pembangkit listrik terbarukan yang lain, PLTB di Indonesia masih kurang dikembangkan karena beberapa faktor berikut ini:

Kondisi geografis

Karena letak Indonesia yang berada di khatulistiwa yang memiliki udara hangat dan tekanan rendah, Indonesia tidak berangin seperti negara-negara di belahan bumi utara dan selatan. Rata-rata kecepatan angin tahunan di Indonesia hanya 4,9 meter per detik (m/s), sedangkan di Society of Renewable Energy ITS

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di 153 lokasi, didapatkan data seperti pada Tabel 3.2. Dari tabel tersebut, terdapat 66 wilayah yang memiliki potensi yang buruk dengan kecepatan angin pada 50 meter hanya mencapai kurang dari 3 m/s. Sementara itu, terdapat 19 wilayah yang memiliki potensi baik dengan kecepatan angin pada 50 meter mencapai lebih dari 5 m/s. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Indonesia.

PLTB yang merupakan pembangkit dengan sumber energi intermittent, menghasilkan energi listrik dalam jumlah yang fluktuatif. Dalam pengoperasiannya, dibutuhkan pembangkit cadangan sebagai pembangkit pendukung untuk mengantisipasi ketika terjadi penurunan kecepatan angin dibawah batasan desain turbin. Sehingga, untuk setiap

daerah

dengan

karakter

sistem

berbeda,

dibutuhkan kajian yang berbeda juga untuk menilai kelayakan proyek PLTB, terutama skala besar. (PLN, 2014).

Biaya

Energi Baru Terbarukan (EBT) telah melalui penurunan biaya yang dramatis seiring berjalannya waktu. Hal ini membuat EBT mampu bersaing dengan energi bahan bakar fosil dalam pasar perdagangan dunia. Akan tetapi, di Indonesia, EBT masih tergolong menjadi sumber energi yang tidak terjangkau. Berdasarkan studi yang dilakukan

25


Tantangan Pengembangan Energi Angin di Indonesia

oleh NREL, LCOE (Levelized Cost of Electricity) di Indonesia

akses tanah, seluruh proses yang mengatur akses

merupakan

jaringan termasuk pembagian biaya antar operator

yang

tertinggi

dibanding

negara-negara

ASEAN lainnya, sampai dengan 165 USD/MWh (Lee, 2019).

jaringan dan pengembang proyek, dan lain sebagainya.

LCOE adalah ukuran rata-rata biaya bersih sekarang dari pembangkit listrik untuk pembangkit listrik selama masa

Regulasi

pakainya. LCOE digunakan untuk perencanaan investasi

Sebagai suatu kebijakan, local content requirements (LCR)

dan untuk membandingkan metode pembangkit listrik

mensyaratkan

secara konsisten. LCOE juga merupakan metode standar

menggunakan persentase tertentu dari bahan dan

yang digunakan untuk membandingkan generasi demi

komponen-komponen tertentu yang diproduksi dalam

generasi dari pembangkit listrik.

negeri sehingga dapat meningkatkan kegiatan industri

perusahaan

multinasional

untuk

domestiknya (Larry, 2011). LCR di Indonesia diatur dalam Ada dua variasi dari biaya pengeluaran untuk suatu

peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) No.

usaha, yang paling umum adalah Capital Expenditure

52/2012 tentang Kebutuhan Kandungan Lokal untuk

(CAPEX) dan Operating Expenses (OPEX). Secara umum,

Pembangunan Proyek Infrastruktur Tenaga Listrik dan

CAPEX dapat dibagi menjadi 3 bagian, yang pertama

LCR untuk PLTS berada di bawah peraturan Kemenperin

adalah equipment cost, lalu installation cost, dan yang

No. 5/2017. Peraturan tersebut menetapkan ambang

terakhir

batas untuk kandungan lokal baik untuk material maupun

adalah

pre-development

cost.

Untuk

energi

terbarukan, pada 2019, hanya ada 2 pembangkit listrik

jasa dalam proyek pembangkit listrik (IESR, 2019).

tenaga angin skala besar yang terpasang di Indonesia dengan biaya modal berkisar antara 1.400 - 2.000 USD/

Tarif untuk energi baru terbarukan (EBT) ditetapkan oleh

kW. Ini mendekati biaya investasi rata-rata di Eropa, tetapi

pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan

lebih tinggi dibandingkan dengan biaya rata-rata di

Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Permen ESDM No.12

Amerika Utara dan Selatan, Afrika (hingga 1.300 USD/kW)

tahun

dan Cina dan India (sekitar 1.100 USD/kW) (IESR,2019).

pembelian tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit

2017

yang

mengatur

tentang

pelaksanaan

EBT oleh PT PLN (persero), dalam rangka mendukung Sementara itu, negara Asia lain seperti China dan India

target

memiliki capital cost

bauran

energi

yang

dihasilkan

dari

EBT.

lebih rendah untuk pembangkit

Berdasarkan regulasi tersebut, harga jual tenaga listrik

listrik daripada biaya global. Hal ini menandakan bahwa

yang dihasilkan dari energi baru dan terbarukan akan

Indonesia juga mampu untuk mengurangi biaya dari EBT.

didasarkan pada biaya pembangkitan lokal atau biaya pokok penyediaan pembangkitan (BPP). Akan tetapi, di

Hal yang mempengaruhi mahalnya biaya ini adalah

beberapa daerah, BPP jauh lebih rendah daripada biaya

sebagai berikut

listrik yang diratakan. Besarnya produksi tenaga listrik

Biaya peralatan : berkontribusi sebesar >50% dari

sebanding

biaya total investasi. Biaya ini dapat menurun apabila

wilayah tersebut, seperti di Jawa dengan total penduduk

material

yang mencapai 57,50% dari total penduduk di Indonesia

dan

manufaktur

lokal

terjangkau

dan

dengan

besarnya

konsumsi

pada

suatu

memadai

membuat banyak dibangun pembangkit skala besar (>

Biaya instalasi : di Indonesia lebih rendah karena biaya

400 MW),bahkan terdapat pembangkit berkapasitas 1.000

SDM (sumber daya manusia) yang juga rendah.

MW per unit, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)

Walaupun

yang

batubara. Sebaliknya, untuk luar Jawa, karena jumlah

memadai untuk berbagai lokasi di Indonesia agar biaya

penduduk yang terbatas ditambah dengan banyaknya

instalasi dapat ditekan. Ketidakmerataan infrastruktur

daerah yang masih terisolasi, menyebabkan kapasitas

jalan

pembangkit

di

begitu,

dibutuhkan

wilayah-wilayah

infrastruktur

tertentu

di

Indonesia

per

unit

kurang

dari

1

MW,

seperti

berkontribusi terhadap penambahan biaya instalasi

pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Padahal, semakin

Biaya akibat regulasi : di Indonesia, dinamika dari

besar

proses birokrasi dapat menambah biaya awal dari

produksinya dan sebaliknya, semakin kecil kapasitas

pembangunan

pembangkit semakin mahal biaya produksinya (Wahid,

pembangkit

listrik

berbasis

EBT,

termasuk di dalamnya adalah izin dan mengamankan Society of Renewable Energy ITS

kapasitas

pembangkit

semakin

murah

biaya

2015).

26


Mengatasi Tantangan Energi Angin di Indonesia Mengatasi Energi Angin - Pembelajaran dari Vietnam Vietnam merupakan negara di ASEAN yang unggul dalam kapasitas energi baru terbarukan khususnya energi angin jika dibandingkan dengan negara – negara ASEAN lainnya. Sejak 2019 Vietnam telah bersaing dengan Thailand yang memiliki kapasitas energi angin terbesar se-ASEAN. Vietnam saat ini mencapai kapasitas 600 MW pada akhir 2020, tepat sebelum posisi Thailand dengan kapasitas sebesar 1.507 MW. Pada tahun 2020 kapasitas energi angin tahunan Vietnam tumbuh sebesar 70%, menyaingi negara – negara ASEAN lainnya (Do, et al., 2021). Biaya dari energi angin di Vietnam secara dramatis turun dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini. Meskipun sumber energi angin di Vietnam berskala dari kecil ke sedang, namun pada wilayah tertentu memiliki prospek dari energi angin yang baik terlebih di lepas pantai. Sebagai contoh pada daerah Ninh Thuan ( EREA & DEA, 2019).

Lingkungan investasi yang baik

Vietnam juga telah mengupayakan lingkungan pendanaan kolektif yang baik, termasuk untuk energi baru terbarukan (James, 2019). Peringkat bisnis komersial negara ini juga telah meningkat dari peringkat ke-99 menjadi peringkat 70 pada tahun 2020. Pada tahun 2020, Pemerintah Vietnam juga melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Penanaman Modal dan Perusahaan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Kerjasama PemerintahSwasta. Amandemen tersebut mendorong penggunaan dan pengembangan investasi berkualitas tinggi, teknologi canggih, dan mekanisme perlindungan lingkungan (U.S Departement of State, 2021).

Tidak hanya beberapa faktor di atas. Namun komitmen dari pemerintah Vietnam terhadap ketersediaan listrik serta dukungan dari masyarakat yang besar terhadap energi bersih menjadi penggerak utama dari pertumbuhan energi angin Vietnam. Negara ASEAN lainnya dapat mencontoh Vietnam untuk berfokus pada sektor domestik untuk mengadopsi sistem dari perkembangan energi angin di Vietnam. (Do et al., 2021).

Gambar 3.4 Perbandingan Kapasitas Energi Angin Indonesia dan Vietnam

(Sumber: IRENA, 2021)

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan kapasitas energi angin di Vietnam seperti beberapa diantaranya Pembebasan sewa tanah

Diantara negara - negara ASEAN hanya Vietnam yang menggunakan pembebasan sewa tanah secara meluas. Hal ini disebabkan sewa tanah biasanya menjadi sumber pendapatan, proses tersebut pun perlu dukungan yang kuat dari pemerintah daerah. Vietnam sendiri baru-baru ini mempunyai sistem desentralisasi yang lebih kuat dan berpotensi meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan energi. (Do et al., 2021).

Society of Renewable Energy ITS

27


BAB 4

ENERGI AIR


Potensi Energi Air di Indonesia

Gambar 4.1 Peta Potensi Energi Hidro Indonesia

(Sumber: ESDM, 2021)

Kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat per tahunnya sedangkan bahan bakar fosil, yang kerap digunakan mulai menipis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melakukan percepatan pemanfaatan Energi baru terbarukan (EBT), dimana salah satu jenis energi tersebut yang sedang gencar dikembangkan oleh pemerintah adalah energi air. Energi air adalah energi yang dihasilkan oleh pergerakan air (energi kinetik) yang berasal dari hulu atau penampungan seperti danau dan bendungan dari ketinggian tertentu. Energi kinetik tersebut akan menggerakkan turbin untuk menghasilkan energi listrik yang disebut energi hidroelektrik. Indonesia memiliki potensi energi air yang besar karena secara topografi terdapat banyak wilayah pegunungan. Menurut Kementerian ESDM (2017), Indonesia mempunyai potensi energi air sebanyak 94.449 MW, yang saat ini dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 75.000 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak 19.500 MW (Harsoyo et al. 2015)

Society of Renewable Energy ITS

Di tahun 2020-2021, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) dengan Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air (PUSAIR) bekerjasama dalam mengembangkan teknologi dan metode baru untuk membuat peta potensi energi air. Metode yang dikembangkan, yaitu menggunakan pemodelan WFLOW untuk estimasi perhitungan debit air. Model ini akan menghasilkan peta potensi yang diperkirakan dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia seperti yang tercantum pada Gambar 4.1.

28


Tantangan Pengembangan Energi Air di Indonesia Tantangan Isu Lingkungan terhadap Pengembangan Energi Air di Indonesia Isu lingkungan secara umum terhadap pengembangan energi air di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu isu proyek terhadap linkungan dan isu lingkungan terhadap proyek. (Andika, 2018) Isu lingkungan terhadap proyek seperti, perubahan tata guna lahan, peningkatan tingkat erosi dan sedimentasi, dan perubahan iklim mikro karena adanya genangan. Sedangkan, isu lingkungan terhadap proyek adalah adanya sampah yang terbawa ke waduk dan sungai, meningkatnya pertumbuhan gulma air pada waduk, dan perubahan kualitas air karena aktivitas industrial di hulu sungai.

Sebagai contoh, debit pada Sungai Botang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mengalami penurunan debit akibat dari pembangunan PLTA yang memanfaatkan aliran sungai tersebut. Aliran dari Sungai Botang Toru tidak hanya digunakan sebagai kebutuhan rumah tangga, melaikan juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem pada daerah tersebut. Anggap PLTA menahan air dari hulu selama 16 jam, maka aliran sungai ke hilir hanya berlangsung selama 8 jam per hari. Dengan demikian debit pada sungai akan berkurang dan otomatis akan

Society of Renewable Energy ITS

mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar sungai tersebut. Selain itu daerah pembangunan PLTA pada Sungai Botang Toru yang sebelumnya merupakan daerah habitat orangutan, harus bermigrasi ke daerah lain yang belum tentu dapat menyediakan makanan yang cukup. (LSM Srikandi, 2020) Sumber : mongabay.co.id/2019/03/18/bank-of-china-evaluasi-proyek-plta-batang-toru-walhi-perlu-tegas-hasil-umumkan-ke-publik/

Bank of China, salah satu pendana pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru, bakal mengevaluasi secara berhati-hati keterlibatan mereka dalam proyek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Indonesia.

29


Tantangan Pengembangan Energi Air di Indonesia Tantangan Biaya dalam Pengembangan Teknologi Energi Air di Indonesia Biaya investasi yang dibutuhkan dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga air memiliki banyak jenis faktor, yaitu: sesuai dengan spesifikasi lokasi (contoh: infrastruktur yang sudah ada di lokasi, topografi, dan geografi) dan karakteristik dari lokasi pemasangan (contoh: keterbukaan pemerintahan daerah dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga air). Namun, yang terpenting dari kedua faktor tersebut adalah faktor spesifikasi lokasi karena mempengaruhi bagian teknis dan non teknis saat dilakukannya pembangunan.

Dari tabel di bawah, dapat dipastikan bahwa biaya investasi memengaruhi biaya dari listrik yang dihasilkan. Namun listrik yang dihasilkan merupakan satu-satunya cara untuk melunasi kewajiban investasi. Maka dari itu, perubahan dari segi hidrologi (contoh: sungai, laut) melalui pemanfaatannya untuk pembangkit listrik tenaga air dapat secara tidak langsung mempengaruhi kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia.

Tabel 4.1 Biaya Investasi Beberapa Proyek Mikrohidro di Indonesia

(Sumber: Nurjaya, 2007)

Kondisi Regulasi Pengembangan Energi Air di Indonessia Reformasi regulasi dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem nasional yang kondusif untuk energi terbarukan (Satya, 2021). Reformasi regulasi yang mengatur perkembangan pemanfaatan energi air di Indonesia diperlukan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada dan memberikan kerangka kerja target pasar yang jelas untuk membuka peluang pembiayaan dan investasi energi terbarukan di Indonesia.

Menurut penuturan salah seorang direksi perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Djani Sutedja, pembangunan pembangkit energi air memerlukan izin yang panjang. Pembangunan PLTMH 10 Megawatt dibutuhkan waktu hingga enam tahun dengan 27 perizinan. Regulasi pembangkit energi air energi air di

Indonesia tergolong rumit untuk dapat diwujudkan menjadi sebuah investasi. Kendala-kendala yang dihadapi

Society of Renewable Energy ITS

seperti regulasi yang tumpang tindih, tidak konsisten, dan multitafsir menjadi penghambat investasi pembangkit energi air. (Yayan, 2021) Hambatan dari aspek regulasi akan berdampak pada lambatnya pemanfaatan potensi energi terbarukan di Indonesia. Banyak investasi yang terbengkalai karena tidak ada kepastian hukum bagi para investor. Indonesia perlu berupaya untuk mengatasi kerumitan regulasi tersebut. Selain itu, para pengembang dan regulator juga perlu melakukan sinkronisasi peraturan dan penyederhanaannya agar terwujud penanaman modal. Regulasi juga perlu didukung oleh semangat pelayanan para birokrat dimana PLN sebagai offtaker utama listrik di Indonesia perlu menjadi mitra yang menyediakan pelayanan yang prima, dimana kecepatan menjadi salah satu tolok ukur layanan sehingga tercipta proses investasi yang cepat.

30


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Skala Kecil Berdasarkan besar daya yang dihasilkan, PLTA skala kecil memiliki berbagai macam jenis, yaitu minihidro, mikrohidro, dan pikohidro. Di Indonesia klasifikasi PLTA diatur pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8396:2019 tentang Klasifikasi Tenaga Air. Klasifikasi tersebut membagi energi air menjadi 4 jenis utama sebagaimana dapat dilihat pada tabel 4.2 di bawah ini. Tabel 4.2 Klasifikasi PLTA Indonesia

(Sumber: BSN, 2019)

Mikrohidro merupakan suatu produk teknologi yang berasal dari suatu masalah yang sering ditemukan pada PLTA, yaitu tinggi jatuh aliran air (head) yang rendah. Dengan head yang rendah, maka jenis PLTA dengan turbin yang biasa digunakan tidak dapat menghasilkan energi secara optimal atau bahkan tidak menghasilkan energi sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena energi yang bersumber dari head tidak cukup besar untuk menggerakkan turbin pada sisi hilir jatuhnya air. Oleh karena itu, mikrohidro ,dengan ukuran turbin yang lebih kecil hadir, sebagai solusi agar aliran air dengan head rendah, yang sering kali terletak di area terpelosok, tetap dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi (Nduka et al., 2012).

Sebuah riset yang dilakukan oleh Power Equipment and Electrical Machinery Development Institute (2017) mengenai komponen dasar dan estimasi daya luaran Mikrohidro menunjukkan bahwa terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dari Mikrohidro. Kelebihan yang dimiliki

Society of Renewable Energy ITS

antara lain, Mikrohidro memiliki efisiensi antara 70%-90% dan sejauh ini menjadi teknologi dengan efisiensi tertinggi; Mikrohidro memiliki faktor kapasitas lebih dari 50% dan lebih besar bila dibandingkan dengan energi surya dan energi angin yang masing-masing hanya sebesar 10% dan 30%; dan daya yang dihasilkan beragam dalam hari ke hari bukan menit ke menit seperti energi surya ataupun energi angin. Sementara itu, kekurangan yang dimiliki oleh Mikrohidro dikatakan sama seperti PLTA pada umumnya, yaitu sulit untuk dilakukan pengembangan seperti penambahan daya karena tidak dapat dilakukan hanya dengan penambahan turbin saja. Hal ini berbanding terbalik dengan sumber energi lain seperti energi surya dan energi angin yang cenderung lebih mudah untuk dilakukan penambahan daya dengan penambahan utilitas. Kekurangan lainnya adalah initial cost Mikrohidro yang tinggi dan ketersediaan air yang cukup bergantung pada musim sehingga investasi pada teknologi ini cenderung rendah.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Kementerian ESDM (2018) menyatakan bahwa terdapat kelebihan dan kekurangan dari Mikrohidro pada saluran irigasi di Indonesia. Salah satu kelebihan tersebut adalah kemudahan akses dan implementasi karena sudah tersedianya jalan akses berupa jalan inspeksi serta dekat dengan jaringan listrik. Sementara itu, kekurangan yang dihadapi adalah operasional Mikrohidro sangat bergantung pada para pengguna dan pengelola air irigasi. Selain itu, studi tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia kurang memiliki peta potensi energi air. Untuk itu, studi tersebut merekomendasikan pengembangan peta potensi energi energi Mikrohidro.

31


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil Potensi PLTA Skala Kecil Kehadiran Mikrohidro dan Minihidro memberikan kesempatan besar untuk memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) nasional di lokasi-lokasi dengan tinggi jatuh air atau debit air yang rendah. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (2021), potensi teknis EBT di Indonesia menunjukkan bahwa PLTA skala kecil dengan kapasitas kurang dari 10 MW memiliki potensi teknis sebesar 28 GW (skenario 1) dan 6 GW (skenario 2). Skenario 1 didapatkan dengan analisis menyeluruh dari setiap aliran sungai yang ada sedangkan skenario 2 mengecualikan aliran anak sungai dari analisis. Studi tersebut menunjukkan bahwa apabila skenario 1 digunakan, maka potensi besar terdapat di daerah Papua, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah. Sementara itu, lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar pada skenario 2 diantaranya adalah Papua, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Potensi teknis tersebut mengindikasikan bahwa PLTA skala kecil energi air memiliki kontribusi signifikan pada potensi total pembangkit listrik energi air energi air nasional sebesar 29% (skenario 1) dan 6% (skenario 2).

Selain dimanfaatkan pada saluran-saluran alam seperti sungai ataupun anak sungai, PLTA skala kecil juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan pada saluran irigasi. Studi yang dilakukan oleh P3TKEBT Kementerian ESDM (2018) menyatakan bahwa Indonesia memiliki 48 ribu area irigasi yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai pemanenan energi. Studi tersebut dibuktikan dengan analisis melalui studi kasus di daerah irigasi wilayah Sungai Serayu Opak. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan peta potensi energi dari saluran irigasi dengan total potensi sebesar 26 MW. Dengan demikian, PLTA kecil sangat berpotensi untuk dimanfaatkan pada saluran-saluran irigasi di Indonesia.

Mikrohidro Pedesaan

untuk

Mendorong

Area

Mikrohidro adalah salah satu contoh sumber energi alternatif terbarukan yang berpotensi untuk meningkatkan kualitas elektrifikasi di area pedesaan.

Society of Renewable Energy ITS

Teknologi ini dinilai dapat meningkatkan akses elektrifikasi serta taraf hidup masyarakat di area pedesaan (Murni et al., 2012). Selain itu, teknologi ini juga memiliki dampak yang besar bagi area pedesaan, mulai dari sektor ekonomi, sosial, hingga edukasi. Berikut ulasan mengenai dampak Mikrohidro pada beberapa sektor Sektor Ekonomi: Alokasi Pengeluaran pada Kegiatan Produktif, Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat, dan Keterikatan Dampak Ekonomi Positif dengan Unsur Kebudayaan.

Sebuah studi dilakukan oleh Murni et al. (2012) di Lembah Bawan, Borneo, untuk melihat isu-isu kritis mengenai tahapan pengembangan Mikrohidro serta dampaknya bagi masyarakat di wilayah Lembah Bawan. Terdapat dua desa yang berlokasi di Lembah Bawan, yaitu Liang Butan dan Tang Paye. Kedua area tersebut memiliki utilitas Mikrohidro terpasang, tetapi ketika observasi dilakukan, Mikrohidro di Liang Butan sedang tidak beroperasi. Akibatnya, elektrifikasi yang diperoleh untuk wilayah Liang Butan diperoleh dari generator diesel. Hasil observasi yang dilakukan dari kedua desa tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran dari desa Liang Butan lebih besar 2 kali lipat lebih daripada pengeluaran Desa Tang Paye. Untuk pengeluaran Desa Liang Butan sendiri didominasi oleh kebutuhan energi dan pangan. Sementara itu, pengeluaran Desa Tang Paye banyak digunakan untuk kebutuhan edukasi. Untuk kebutuhan energi dikatakan bahwa generator menghabiskan pengeluaran lebih besar daripada Mikrohidro. Selain itu, pada kasus Desa Liang Butan dinyatakan hanya penduduk kaya yang dapat memperoleh energi dari penggunaan generator. Sebaliknya, pada Desa Tang Paye seluruh masyarakat desa dapat memperoleh listrik dari Mikrohidro dengan harga yang rendah. Dari studi tersebut dapat dilihat bahwa Mikrohidro mampu memberikan jaringan listrik yang inklusif dengan tarif yang rendah. Selain itu, pengeluaran masyarakat yang memperoleh listrik dari Mikrohidro juga dapat dialokasikan pada sektor produktif seperti edukasi.

32


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil Mengacu pada studi yang dilakukan oleh Rana B. Thapa (2015) mengenai Mikrohidro pada wilayah pedesaan menunjukkan bahwa terdapat dampak yang berpengaruh pada perekonomian desa. Studi yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai jurnal, artikel riset, dan buku tersebut menunjukkan bahwa Mikrohidro membangkitkan pendapatan masyarakat pedesaan akibat dari penghematan waktu. Dari studi tersebut menyatakan bahwa penghematan waktu yang dimiliki oleh masyarakat desa digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Selain itu, tingkat pendapatan juga meningkat akibat dari terbukanya akses teknologi informasi dan komunikasi (information, communication, and technology/ICT), penghematan waktu pada fuel collection dan agro processing. Tidak hanya itu, Mikrohidro juga memberikan pengaruh bagi usaha tingkat rendah hingga menengah dimana pendapatan mereka meningkat sebesar 2 kali lipat bila dibandingkan dengan elektrifikasi yang bersumber dari bahan bakar diesel. Dengan demikian, studi tersebut membuktikan bahwa Mikrohidro berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Terakhir, studi lain juga dilakukan oleh Isa et al. (2021) mengenai keberlanjutan dari Mikrohidro pada wilayah desa tradisional yang terisolir di Jawa Barat. Hasil studi tersebut menunjukkan dampak yang berbeda dari studi sebelumnya. Pada sektor ekonomi, Mikrohidro dikatakan memberikan dampak terkecil bila dibandingkan dengan sektor lainnya seperti sosial, edukasi, lingkungan, dan lain-lain. Mayoritas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh penduduk desa tersebut ialah pengolahan padi. Namun demikian, aturan adat yang ada pada desa tersebut melarang masyarakat desa untuk menjual padi hasil olahan mereka. Mereka percaya bahwa siapapun yang membeli ataupun menjual padi akan menerima nasib buruk. Selain itu, padi hanya dapat ditanam satu kali dalam setahun. Akibatnya, hal tersebut mempengaruhi pendapatan masyarakat desa. Kehadiran Mikrohidro yang berpeluang untuk membantu mengefisienkan aktivitas pertanian dan meningkatkan pendapatan masyarakat justru tidak berdampak demikian. Dari studi tersebut

Society of Renewable Energy ITS

dapat dilihat bahwa dampak positif Mikrohidro juga bergantung pada konteks wilayah dan budaya. Maka dari itu, pemanfaatan Mikrohidro pada wilayah seperti ini memerlukan pendekatan kepada masyarakat dan pemberdayaan sektor yang tepat agar dapat memberikan dampak yang signifikan.

Berdasarkan ulasan studi tersebut, Mikrohidro terbukti dapat memberikan dampak positif dan secara tidak langsung negatif pada sektor ekonomi bagi daerah pedesaan. Diantaranya adalah alokasi pengeluaran masyarakat yang dapat diarahkan ke kegiatan produktif dan peningkatan taraf hidup atau kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, Mikrohidro justru tidak memberikan peningkatan perekonomian daerah karena unsur kewilayahan dan kebudayaan. Untuk itu, pendekatan kepada masyarakat serta pemberdayaan sektor yang tepat harus dilakukan agar dapat memberikan dampak Mikrohidro yang signifikan. Sektor Sosial. Membentuk Masyarakat Desa yang Individualis, Mengurangi Perilaku Buruk Masyarakat, dan Meningkatkan Perkembangan Sosio-Ekonomi Masyarakat.

Mengacu pada studi yang dilakukan oleh Murni et al. (2012) di Lembah Bawan, Borneo, selain memberikan dampak bagi sektor ekonomi, Mikrohidro juga berpengaruh pada sektor sosial masyarakat pedesaan. Beberapa temuan yang ditunjukkan oleh studi tersebut diantaranya adalah mengurangi interaksi antar individu; mengurangi kehadiran masyarakat pada ibadah di gereja, utamanya di sore hari untuk dapat; mengurangi peristiwa kenakalan remaja serta mabuk-mabukan akibat dari meningkatnya pencahayaan di wilayah desa; meningkatkan tingkat kesenangan masyarakat desa akibat dari ketersediaan media hiburan seperti TV; dan meningkatkan pendapatan masyarakat akibat dari terbukanya kesempatan untuk memproduksi kerajinan tangan sampai waktu larut. Dari temuan tersebut maka dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan oleh Mikrohidro antara lain adalah mengurangi rasa religius masyarakat dan menjadikan masyarakat individualis. Sementara itu, dampak positif yang berpotensi ditimbulkan antara 33


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil lain berkurangnya perilaku buruk masyarakat, masyarakat yang lebih terhibur, dan bertambahnya waktu untuk kegiatan produktif hingga larut malam. Dengan demikian, Studi tersebut menunjukkan bahwa Mikrohidro memberikan dampak, baik secara positif maupun negatif pada sektor sosial.

Studi serupa juga dilakukan oleh Thapa (2015) dan menyimpulkan bahwa Mikrohidro memberikan dampak pada sisi sosial masyarakat desa. Dampak yang diberikan adalah pengurangan beban kerja bagi anak-anak dan wanita dalam hal fuel collection dan agro processing dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui perkembangan kondisi sosioekonomi. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa perkembangan sosio-ekonomi masyarakat desa yang menggunakan Mikrohidro dinilai lebih baik bila dibandingkan dengan wilayah yang tidak terelektrifikasi. Dengan demikian, studi tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan Mikrohidro memberikan dampak positif pada sektor sosial masyarakat pedesaan.

Jadi, Mikrohidro terbukti memiliki dampak yang signifikan pada sektor sosial bagi masyarakat pedesaan, baik secara positif maupun negatif. Selain itu, Jika ditelaah lebih mendalam juga ditemukan bahwa dampak sosial yang diberikan oleh Mikrohidro ternyata berimbas pada sektor ekonomi. Hal ini disebabkan oleh perubahan pada kebiasaan masyarakat seperti pengurangan beban kerja dan penambahan jam produktif hingga larut malam. Pengaruh ini dibuktikan dengan adanya peningkatan perkembangan sosio-ekonomi pada pedesaan yang menggunakan Mikrohidro. Sementara itu, untuk mengatasi dampak negatif dari Mikrohidro maka edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan sosial dan nilai religi perlu dilakukan agar nilai luhur masyarakat pedesaan tidak pudar. Dengan demikian, jiwa individualis dan religius masyarakat pedesaan tidak menghilang dan dampak Mikrohidro pada sektor sosial dapat optimal.

Society of Renewable Energy ITS

Sektor Lingkungan. Mengurangi Impor Bahan Bakar, Deforestasi, dan Menyediakan Sumber Energi tanpa Emisi.

Mengacu pada studi yang dilakukan oleh Thapa (2015), Mikrohidro memberikan dampak yang cukup baik bagi lingkungan. Setiap rumah tangga di desa yang ditinjau dinilai dapat menghemat pengeluaran 3,5 liter kerosene, 3 pasang dry cell batteries, dan 40 kg kayu bakar setiap bulannya. Penghematan ini membantu pemerintahan Nepal untuk meningkatkan perekonomian negara dan mengkonservasi lingkungan melalui pengurangan impor bahan bakar dan deforestasi. Selain itu, dengan mengurangi karbon dioksida melalui penggantian mesin diesel dan kerosene, semua proyek Mikrohidro digabungkan dengan tujuan untuk mengembangkan mekanisme proyek small-scale Clean Development Mechanism (CDM) yang teregistrasi di UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Dari hasil studi yang dilakukan, sudah ada 148 ribu ton CO2 ekuivalen yang tersertifikasi dalam Certified Emission Reduction (CER) dan terverifikasi oleh UNFCCC. Dari jumlah tersebut, Nepal sudah memperoleh pemasukan sebesar US$ 650 ribu dari penjualan CER yang berasal dari proyek Mikrohidro. Dengan demikian, Mikrohidro memberikan dampak positif bagi lingkungan begitu juga dengan perekonomian nasional.

Studi lain yang dilakukan oleh Isa et al. (2021) juga menunjukkan bahwa Mikrohidro memberikan efek positif bagi lingkungan pedesaan. Berdasarkan studi tersebut ditemukan bahwa seluruh kegiatan produksi dari desa yang ditinjau tidak menghasilkan emisi sama sekali. Namun demikian, masih terdapat kegiatan lain yang menghasilkan emisi, yaitu memasak. Penyebab utama dari hal tersebut adalah aturan adat sekitar yang mengharuskan nasi dimasak dengan menggunakan kayu bakar. Akibatnya, sumber energi untuk kegiatan memasak tidak dapat digantikan oleh Mikrohidro. Padahal, berdasarkan studi tersebut juga dinyatakan bahwa apabila sumber energi kegiatan memasak dapat diganti maka hal tersebut dapat mengurangi emisi sebesar 13-35 ton CO2/tahun (Vacari et al, 2012 dalam Isa et al, 2021). Jadi,

34


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil Mikrohidro dapat mengurangi emisi wilayah pedesaan, tetapi memiliki ketergantungan erat dengan aturan adat setempat.

Dengan demikian, Mikrohidro memiliki dampak positif pada sektor lingkungan area pedesaan. Bahkan, dampak positif tersebut memberikan positif pengaruh signifikan bagi pendapatan suatu negara. Akan tetapi, pengaruh sektor lingkungan Mikrohidro memiliki kaitan erat dengan aturan adat desa setempat, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh studi sebelumnya. Oleh karena itu, sama seperti sektor sosial, aspek kewilayahan serta kebudayaan perlu dipertimbangkan dalam setiap perencanaan Mikrohidro untuk memaksimalkan dampak yang dapat diberikan Sektor Edukasi. Peningkatan Alokasi Dana Sektor Pendidikan, Perbaikan Kualitas Pendidikan, dan Peningkatan Taraf Pendidikan Masyarakat Desa.

Salah satu sektor yang juga terdampak oleh kehadiran Mikrohidro adalah edukasi. Mengacu pada studi yang dilakukan oleh Thapa (2015), sektor edukasi pada pedesaan yang memiliki Mikrohidro mengalami pengaruh positif yang signifikan. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan investasi pada sektor pendidikan hingga dua kali lipat. Hal ini bisa jadi merupakan efek dari adanya penghematan pengeluaran atau pergeseran alokasi pengeluaran ke sektor produktif (Murni et al, 2012). Selain itu, temuan lain pada studi ini adalah tingkat literasi anak-anak lebih besar 2% bila dibandingkan dengan area pedesaan yang memiliki jaringan listrik. Dinyatakan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya penambahan waktu belajar anak.

Studi lain yang dilakukan oleh Isa et al (2021) juga menunjukkan implikasi positif pada sektor edukasi pedesaan. Studi yang bertujuan untuk menguji pengembangan berkelanjutan dari Mikrohidro pada desa tradisional ini menunjukkan bahwa 100% fasilitas sekolah di desa telah memiliki jaringan listrik. Hal ini dapat menjadi potensi untuk pengembangan sektor edukasi lanjutan dan perbaikan kualitas belajar bagi

Society of Renewable Energy ITS

siswa-siswa sekolah di pedesaan tersebut. Selain itu, taraf pendidikan masyarakat juga dinilai cukup baik memenuhi target 80% dimana lebih dari 90% masyarakat desa yang ditinjau telah menyelesaikan pendidikan dasarnya. Sayangnya, studi tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil survei pendidikan dan hanya mengkategorikannya sebagai dasar penilaian indikator sosial. Namun demikian, ketersediaan fasilitas sekolah yang memadai serta meningkatnya taraf pendidikan ini berpotensi untuk mendorong masyarakat setempat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Belajar dari studi literatur diatas maka dapat disimpulkan bahwa Mikrohidro jelas berimplikasi positif bagi sektor pendidikan area pedesaan. Mulai dari peningkatan alokasi dana pendidikan oleh masyarakat hingga peningkatan taraf pendidikan masyarakat pedesaan. Terlebih lagi, pengaruh ini berpotensi menjadi pemicu pengembangan sektor pendidikan lanjutan bagi area pedesaan. Oleh karena itu, pemanfaatan Mikrohidro pada area pedesaan adalah pilihan yang tepat untuk turut serta meningkatkan sektor pendidikan masyarakat.

Dampak Sosial dan Ekologi dari Energi Air di Daerah Aliran Sungai Mekong Sungai Mekong adalah salah satu sungai yang penting di Asia. Sungai yang memiliki panjang 4.900 km ini berhulu di Cina dan mengalir melalui Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, hingga Vietnam (Shaochaun et al., 2007; MRC, 2022). Selain itu, Sungai ini juga memiliki karakteristik debit tahunan yang tinggi (Campbell, 2009). Maka dari itu, sungai ini menjadi sumber kehidupan bagi lebih dari 60 juta orang sebagai sumber makanan, air, transportasi, perdagangan, dan penghidupan lainnya (Shaochuang et al., 2007; Soukhapon et al., 2021). Tidak hanya itu, sungai ini juga dijadikan sebagai sumber elektrifikasi melalui hydropower dam ataupun run-off-river hydropower. Menurut laporan Mekong River Commission (2022), sampai dengan tahun 2019 sudah terdapat 89 proyek energi air dengan kapasitas total sebesar 12.285 MW di hilir cekungan Sungai Mekong. Lebih dari itu, pada tahun 2040, kapasitas energi air di cekungan Sungai Mekong

35


Akselerasi Potensi Energi Air Indonesia dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil diproyeksikan akan mencapai lebih dari 30.000 MW. Tentunya, potensi ini merupakan hal positif bagi pengembangan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Bahkan terdapat potensi untuk mengurangi emisi pada sektor elektrifikasi sampai dengan 40-50 juta ton CO2 per tahun mulai dari tahun 2030 jika 11 hydropower dam dibangun di aliran utama Sungai Mekong (MRC, 2010 as cited in GIZ, 2014). Namun demikian, banyaknya energi air di Sungai Mekong juga memberikan dampak negatif yang signifikan bagi sisi sosial masyarakat dan ekologi di wilayah sekitar (Campbell & Barlow, 2020; Soukhapon, et al., 2021).

Masifnya pembangunan hydropower dam telah mengubah kondisi ekosistem di cekungan Sungai Mekong (Hecht et al., 2018; Campbell & Barlow, 2020; Soukhapon et al., 2021). Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Campbell & Barlow (2020) yang menyatakan bahwa suatu dam/ bendungan dapat memberikan dua dampak negatif bagi ekosistem sungai, yaitu menahan arus migrasi berbagai fauna akuatik serta angkutan sedimen. Sayangnya, kedua hal tersebut terjadi di ekosistem Sungai Mekong. Berdasarkan laporan dari MRC BWDS pada studi yang dilakukan oleh GIZ (2014), hydropower dam di Sungai Mekong telah menyebabkan berkurangnya biodiversitas dengan nilai kerugian mulai dari US$85 juta sampai dengan US$700 juta. Lebih dari itu, pada sisi angkutan sedimen, hydropower dam di Sungai Mekong telah menyebabkan erosi pada area Delta Mekong yang

berimbas pada gangguan kondisi hidrologi sungai serta berkurangnya jumlah produksi ikan di Danau Tonle Sap (Soukhapon et al., 2021). Tidak berhenti disitu, dampakdampak negatif pada ekologi Sungai Mekong ternyata juga berimbas pada sisi sosial masyarakat di sekitar aliran Sungai Mekong. Seperti studi yang dilakukan oleh Saukhapon et al (2021) yang menyatakan bahwa pembangunan hydropower dam telah memberikan bertumpuk-tumpuk dampak bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung dengan Sungai Mekong.

Society of Renewable Energy ITS

Contohnya adalah banyak keluarga yang harus berpindah tempat tinggal akibat dari desa serta lahan agrikultur yang tergenang; sulitnya kegiatan perikanan akibat berkurangnya populasi ikan imbas dari tertahannya migrasi ikan; dan hilangnya identitas suatu budaya akibat dari berhentinya transfer ilmu ke generasi muda seperti ilmu memancing. Kerugian-kerugian tersebut jelas membuktikan bahwa pembangunan hydropower dam ataupun run-off-river hydropower secara masif dapat memberikan implikasi negatif bagi ekosistem suatu sungai. Di satu sisi, hydropower dam dibangun untuk menyediakan sumber energi yang ramah lingkungan. Akan tetapi, pembangunan hydropower dam tanpa memperhatikan dampak sosial masyarakat dan ekologi sungai tentu berarti yang sebaliknya.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang juga memiliki potensi energi air cukup besar patut melakukan refleksi terhadap apa yang terjadi di Sungai Mekong. Salah satunya adalah terkait dengan perencanaan dan perancangan. Pengembangan energi air di Indonesia sangat disarankan untuk mempertimbangkan dampak ekologi serta sosial masyarakat jangka panjang. Terutama, untuk area di sekitar aliran sungai dimana energi air dibangun. Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Campbell & Barlow (2020) yang menyatakan bahwa perencanaan dan perancangan hydropower dam di Sungai Mekong gagal untuk melaksanakan pengujian dampak lingkungan. Hal tersebut yang menyebabkan rusaknya ekologi Sungai Mekong dan berimbas hingga ke masyarakat. Terdapat satu pembelajaran lain yang dapat dilakukan oleh Indonesia, yaitu pengadaan alat monitoring yang dapat menyediakan data-data terkait dengan dampak ekologi sungai. Seperti yang telah dilakukan di Sungai Mekong dimana terdapat alat monitoring yang menyediakan informasi mengenai kondisi terkini sungai tersebut (Saukhapon, 2021). Pengadaan alat ini dapat menjadi bentuk transparansi terhadap kinerja suatu energi air bagi masyarakat umum. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi dasar pembelajaran atau penelitian bagi akademisi dan peneliti ataupun penentuan kebijakan bagi pemangku kebijakan.

36


Energi Laut Definisi dan Jenis Energi Laut Wilayah Indonesia terdiri dari 70% wilayah lautan sehingga memiliki potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber energi listrik (ICLEI, 2020). Indonesia memiliki banyak pulau dan selat yang mempunyai cukup banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk energi laut. Dilihat secara geografis, posisi laut Indonesia berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dimana kecepatan arus bergerak cukup tinggi yang dapat menghasilkan energi yang cukup besar (Derian, 2011). Energi laut adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan energi terbarukan yang dapat dihasilkan dengan memanfaatkan sumber daya laut (Busaeri, 2011). Beberapa contoh dari energi laut adalah energi gelombang laut, pasang surut, arus laut, salinitas, dan perbedaan suhu laut. Energi ini termasuk energi baru terbarukan karena berasal dari proses laut yang berkelanjutan (Kementrian ESDM, 2012). Meski potensinya besar dan berkelanjutan, Cukup banyak teknologi pemanfaatan energi laut yangmasih dalam tahap percobaan atau dalam tahap riset oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait, sehingga masih belum dapat dikomersilkan.

Energi Gelombang Laut

Energi gelombang laut adalah energi kinetik yang dihasilkan oleh pergerakan gelombang laut ke pesisir dan gelombang arah sebaliknya. Energi ini dipengaruhi oleh beberapa parameter gelombang seperti tinggi gelombang, panjang gelombang, dan periode waktu. Parameter-parameter tersebut nantinya akan menentukan kapasitas energi listrik yang dapat dihasilkan.

Berdasrkan Gambar 4.2, gelombang di sekitar barat daya pasifik atau suduttimur indonesia mempunyai tinggi ratarata 1 meter dan periode 9 detik yang diperkirakan dapat menghasilkan daya sebesar 4,3 kW per meter.

Gambar 4.2 Peta Potensi Gelombang Laut di Indonesia

(Litbang ESDM, 2014)

Society of Renewable Energy ITS

37


Energi Laut Energi Pasang Surut

Energi pasang surut adalah energi kinetik yang dihasilkan oleh beda tinggi permukaan laut saat pasang dan surut yang diukur menggunakan/putaran sebuah turbin.

Energi Listrik Perbedaan Suhu Air Laut (Ocean Thermal Energy Conversion/OTEC)

OTEC memanfaatkan perbedaan suhu laut yang berada di permukaan dan di laut dalam.

Energi Arus

Energi arus memanfaatkan putaran kincir untuk menggerakan/mengisi generator sehingga menghasilkan energi listrik. Berdasarkan Gambar 4.3, terdapat dua wilyah yang diperkirakan mempunyai arus yang cukup tinggi dan sangat berpotensial untuk mengembangkan energi arus laut di Indonesia.

Gambar 4.3 Peta Potensi Arus Laut

(Litbang ESDM, 2014)

Society of Renewable Energy ITS

38


Energi Laut Potensi energi laut di Indonesia Asosiasi Energi Laut Indonesia (ASELI) telah mengkaji potensi energi laut di Indonesia yang dibedakan menurut perhitungan kuantitatif, yaitu potensi terputus, teknis, dan praktis.

Berdasarkan Tabel 4.3 dan Gambar 4.4, Energi Listrik Perbedaan Suhu Air Laut (OTEC) memiliki potensi praktis lebih besar jika dibandingkan dengan energi laut lainnya. Potensi OTEC di Indonesia dapat mencapai 2,5 x 1.023 J, dengan efisiensi sebesar 3% yang diperkirakan dapat menghasilkan daya 240 ribu MW (P3GL dan ESDM, 2011).

Tabel 4.3 Potensi Energi Laut, Kapasitas Pembangkit, Lokasi dan Kebutuhan Listrik di Indonesia

Gambar 4.4 Potensi Tiga Jenis Teknologi Energi Laut di Indonesia

(Mukhtasor,2012 dan Erwandi, 2011)

(Sumber: aMukhtasor, 2012; bErwandi, 2011; cDerian, 2011)

Tantangan pengembangan Ocean energy di Indonesia Tabel 4.4 Jenis Data yang digunakan dalam analisis Finansial

(Sumber: aPuspilarini,2009; bAziz, 2010; cMoerisni,2002; dMamhat, 2011)

Salah satu hambatan terbesar pemanfaatan energi laut di Indonesia adalah biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit listrik yang cukup besar. Ditinjau dari segi tarif dan kualitasnya, energi kelautan belum siap untuk bersaing dengan energi konvensional lainnya.

Perhitungan pada tabel di atas didasarkan pada perhitungan perkiraan kebutuhan material pembangunan, anggaran untuk mendistribusikan tenaga listrik dari energi laut ke perumahan, serta investasi instalasi darat sebagai data pendukung. Asumsi-asumsi yang digunakan dari investasi instalasi darat, yaitu jarak dari sumber energi ke rumah penduduk, jumlah pelanggan, besar tegangan, tiang dan jarak tiang, dan lain sebagainya. Society of Renewable Energy ITS

Berdasarkan analisis finansial, pembangkut listrik tenaga laut yang memiliki peluang utnuk dikembangkan adalah energi arus laut, gelombang dan pasang surut karena tarif listrik yang dihasilkan dapat bersaing dengan tarif listrik non subsidi yang dijual oleh PLN. Sedangkan OTEC memiliki harga tarif listrik yang diperkirakan empat kali lebih besar dibandingkan dengan tarif listrik konvensional.

39


BAB 6

ENERGI PANAS BUMI


PROGRES PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia Energi panas bumi atau biasa dikenal dengan geotermal merupakan jenis energi yang sumbernya berasal dari panas alamiah dari dalam bumi (Agus, 2019). Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Elemen- elemen seperti reservoir, sumber panas, fluida panas, dan capsrock adalah elemen yang dimiliki panas bumi agar dapat dimanfaatkan dengan baik.

Proses eksplorasi panas bumi hingga dapat menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) membutuhkan waktu hingga 3-5 tahun hanya untuk proses eksplorasi panas bumi. Proses eksplorasi tersebut meliputi kegiatan survei geologi, geofisika dan geokimia, studi kelayakan, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Kemudian dilanjutkan proses pengembangan dan eksploitasi atau kegiatan operasi PLTP yang dapat dimanfaatkan kurang lebih selama 30 tahun (Alfons, 2021). Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi yang tinggi dengan peringkat kedua setelah Amerika Serikat dengan 3.722 GW, hal tersebut dicapai pada tahun 2018 ketika kapasitas energi panas bumi Indonesia mencapai 1.924,5 MW setelah melewati Filipina dengan 1.870 MW di tahun itu (Kementerian ESDM, 2018). Berdasarkan Badan Geologi pada tahun 2019, Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23,9 GW. Namun berdasar pada riset yang dilakukan ThinkGeoEnergy (2022), baru 2.276 MW atau 9,5% dari total potensi yang telah dimanfaatkan (ThinkGeoEnergy, 2022).

Society of Renewable Energy ITS

Berdasarkan Gambar 5.1, Indonesia yang memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.276 GW masuk dalam kelompok 1 GW country club bersanding dengan Amerika Serikat 3.722 GW, Filipina 1.918 GW, dan Turki dengan kapasitas energi panas bumi sebesar 1.710 GW. Panas bumi juga dapat dimanfaatkan untuk kegunaan lain selain sebagai sumber pembangkit listrik. Sebagai contoh, panas bumi dimanfaatkan untuk sektor pariwisata dan pertanian di Lahendong, Sulawesi Utara. Asap dari panas bumi yang mengepul dijadikan objek fotografi dan sumber panas dari uap panas buminya juga dimanfaatkan petani gula untuk proses dalam pembuatan gula aren (Mohammad, 2021). Pemanfaatan panas bumi di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan semakin inovatif.

40


PROGRES PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA Kapasitas Terpasang Energi Panas Bumi di Indonesia Sektor panas bumi menjadi salah satu sumber pembangkit listrik yang memiliki kapasitas terpasang energi terbesar dari berbagai macam sektor EBT lainnya di Indonesia, berdasarkan Kementerian ESDM (2020), sektor panas bumi di Indonesia berada di peringkat kedua dengan 2.130 GW setelah energi air dengan 6.121 GW (Grafik 1.2). Sejak 2015, setiap tahunnya hingga 2019 kapasitas terpasang sektor panas bumi di Indonesia terus bertumbuh (Grafik 1.3). Pada 2020 PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menghasilkan produksi setara listrik yang lebih tinggi 14% dari target Rencana Anggaran Perusahaan atau RKAP di tahun 2020, yaitu sebesar 4.045 GWh dengan produksi setara listrik 4.618 GWh. (Galuh, 2021).

Indonesia memiliki potensi tenaga panas bumi serta kapasitas terpasang energi panas bumi yang besar sehingga pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP menjadi salah satu prioritas nasional di sektor energi (KLHK, 2017). Indonesia sendiri memiliki PLTP yang tersebar luas di berbagai daerah (Tabel 5.1).

Tabel 5.1 Sebaran Lapangan PLT Panas Bumi yang Beroperasi di Indonesia per Agustus 2021

* : Kontrak Operasi Bersama Pertamina Geothermal Energy

Gambar 5.2 Grafik Total Kapasitas Terpasang PLT EBT Tahun 2020 di Indonesia dalam MegaWatt

(Sumber: Alfons, 2021)

(ESDM, 2020).

Gambar 5.3 Pertumbuhan Kapasitas PLT EBT Panas Bumi di Indonesia 2015-2020 dalam MegaWatt

(Sumber: ESDM, 2020).

Society of Renewable Energy ITS

41


PROGRES PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA Strategi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia Potensi panas bumi yang besar menjadikannya sebagai salah

satu

mampu tahun

sektor

EBT

merealisasikan

2014

tentang

di

Indonesia

Peraturan

Kebijakan

yang

diharapkan

Pemerintah

Energi

No.

Nasional

79

yang

menetapkan target persentase energi di tahun 2025 serta 2050, dimana energi baru terbarukan setidaknya sebesar 23% di tahun 2025 dan setidaknya sebesar 31% di tahun 2050.

Khusus

mempunyai

pada

target

sektor

panas

penambahan

bumi,

pemerintah

kapasitas

terpasang

sebesar 8.007,7 MW dalam jangka waktu 10 tahun dari 2020 hingga 2030. Setidaknya pemerintah masih perlu menambah kapasitas total sekitar 5.877 MW hingga tahun 2030 untuk mencapai target (Humas EBTKE, 2020).

Pemerintah

juga

memiliki

beberapa

strategi

untuk

mempercepat pengembangan panas bumi. Berdasarkan

Melakukan pengembangan sumber panas bumi yang berada di wilayah Indonesia timur Menciptakan permintaan (demand) di wilayah sumber panas bumi tinggi namun wilayah tersebut memiliki permintaan yang kecil Bersinergi dengan Pemda dan juga masyarakat untuk pengelolaan

aspek

sosial

dalam

proses

pengembangan panas bumi Melakukan pengawasan dan juga evaluasi terhadap pelaksanaan

proyek

panas

bumi

secara

nasional

dimana didalamnya terlibat KESDM (Badan Geologi, DJ EBTKE, DJ Ketenagalistrikan), KLHK, Pemda, dll Melakukan

kolaborasi

pertukaran

informasi

stakeholders

dalam

studi

(joint

(knowledge

proses

study)

dan

juga

sharing)

antar

pengembangan

panas

bumi.

Humas EBTKE, (2020) berikut adalah strategi pemerintah untuk

mempercepat

pengembangan

panas

bumi

di

Berdasarkan Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang rencana umum

Indonesia

energi

nasional,

pemerintah

juga

turut

merencanakan proyek pengembangan pembangkit listrik Mempersiapkan skema insentif atau pengaturan tarif dipertimbangkan dari keekonomian proyek PLTP Meningkatkan kualitas data dari wilayah panas bumi untuk

penawaran

kepada

badan

usaha

dengan

eksplorasi hingga melakukan pengeboran Mengnyinergikan

BUMN

dalam

mengembangkan

sektor panas bumi Mengoptimalisasi sumber panas bumi pada wilayah kerja panas bumi yang aktif, dengan proses ekspansi

berbasis EBT sampai 2025 (committed project) dimana panas bumi terdapat di dalamnya. Akan tetapi kapasitas dari

perencanaan

pemenuhan

tersebut

kapasitas

yang

belum

telah

cukup

direncanakan

untuk untuk

2025 sebesar 45,3 GW dan tahun 2050 sebesar 167,7 GW. Untuk mencapai target-target tersebut, akan dibangun tambahan disesuaikan

proyek-proyek untuk

pembangkit

proses

EBT

pengembangan

yang EBT

kedepannya (potential project).

dan pengembangan pembangkit skala kecil.

Gambar 5.4 Rencana Pengembangan Panas Bumi 2020-2030

(Sumber: Humas EBTKE, 2020).

Society of Renewable Energy ITS

42


TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI GEOTHERMAL Ketersediaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi

Menurut data dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi tahun 2012, Indonesia merupakan negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia, mencapai 29 Gigawatt (GW) yang tersebar di 312 lokasi. Tabel 5.2 Sebaran Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia (MWe)

(Sumber: Ermawati,2014)

Dilihat dari sebaran potensi energi panas bumi di Indonesia, Pulau Jawa menjadi salah satu pulau yang memiliki potensi energi panas bumi terbesar, yaitu sekitar 9.996 MW untuk sumber daya dan cadangan kapasitas terpasang sebesar 1.117 MW. Dengan jumlah tersebut maka dapat dikatakan bahwa 35% dari potensi energi panas bumi di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sebagian besar potensi panas bumi yang ada di Pulau Jawa berada di Provinsi Jawa Barat. Menurut data dari Bappeda Jawa Barat tahun 2011 menyebutkan bahwa potensi energi panas bumi di Provinsi Jawa Barat mencapai 5.311 MW atau 20% dari potensi panas bumi di Indonesia.

Namun, berdasarkan data dari EBTKE tahun 2017, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan total potensi panas bumi yang dimiliki, yaitu sekitar 5,9 % atau setara 1698,5 Megawatt (MW).

Society of Renewable Energy ITS

Berikut gambaran capaian energi nasional dari tahun 1983 sampai dengan 2018 untuk mencapai target nasional 7 ribu MW di tahun 2025. Selain dari ketersediaan energi panas bumi di Indonesia, tantangan dalam pengembangan energi panas bumi dapat berasal dari ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi. Dimana kapasitas SDM Indonesia yang masih rendah, dan teknologi yang digunakan masih banyak yang impor dan menyebabkan biaya menjadi mahal. Dalam pengembangan potensi panas bumi ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan. Dengan adanya sinergi antara kementerian yang menangani permasalahan panas bumi, yaitu Menteri Keuangan, Menteri ESDM dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas permasalahan panas bumi dan pemberian insentif fiskal di dalamnya, sehingga setiap pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pembangunan. (Mary, 2017)

Gambar 5.5 Sejarah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

(Sumber: Umam, 2018)

Grafik diatas menunjukkan bahwa dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia mengalami berbagai macam tantangan. Menurut Poernomo et al. (2015) menyebutkan bahwa dalam pengembangan energi panas bumi masa depan akan bergantung pada harga energi, subsidi, teknologi, dan keselarasan peraturan antar kementerian.

3

4


TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI GEOTHERMAL Isu sosial & Masyarakat Isu Penolakan Masyarakat

Selain

kurangnya

Tantangan pembangunan proyek PLTP, yaitu pada proses

proyek

pembangunan

sosialisasi/komunikasi

dengan

tantangan

Kurangnya

masyarakat

proyek bumi

pemahaman

pembangunan seringkali

akhirnya

masyarakat

pembangkit

berujung

menghambat

terkait

listrik

terhadap

proses

lokal.

pentingnya

energi

masyarakat

pembangkit

juga

dapat

energi

didasari

terhadap

panas dari

bumi, aspek

pembebasan tanah yang rumit dan memakan waktu yang

panas

lama, dapat dilihat pada Gambar 5.6 kerja dalam proses

yang

pembebasan lahan untuk proyek pengembangan panas

penolakan

pengembangan

lain

pemahaman

panas

bumi (Purba et al., 2018).

bumi. Keadaan ini seringkali terjadi terutama saat proyek panas

bumi

pemerintah masyarakat

ini

dalam

daerah, lokal

tahap

perusahaan

masih

dalam

eksplorasi

dimana

pengembang,

tahap

dan

pengenalan

satu

Terdapat juga tantangan lain dalam pembebasan tanah menurut Purba et. al (2018), yaitu Pemilik tanah menolak untuk menjua

sama lain dan belum terbangun rasa percaya satu sama

Tidak adanya lahan pengganti yang sesua

lain. Seringkali acara sosialisasi dilakukan hanya satu kali

Lahan atau tanah yang dibutuhkan terletak di dalam

di awal proyek dengan durasi 3-6 jam. Idealnya, proses

kawasan hutan lindung atau taman nasional

sosialisasi kegiatan frekuensi

dan fisik

edukasi pertama

sosialisasi

membangun

dilakukan dilakukan

secara

hubungan

3-6

bertahap.

jangka

bulan

dengan

panjang,

sebelum

peningkatan

Untuk maka

dapat seluruh

pertanyaan dan keraguan dari masyarakat harus dijawab dengan baik dan terbuka (Umam et al, 2018).

Gambar 5.6 Alur Kerja dalam Proses Pembebasan Lahan untuk Proyek Perkembangan Panas Bumi

(Sumber: Umam, 2018)

Society of Renewable Energy ITS

44


TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI GEOTHERMAL Isu Ekologi Sebagian besar sumber panas bumi di Indonesia terletak di sepanjang busur vulkanik yang memiliki relief tinggi dan umumnya teridentifikasi melalui manifestasi permukaan yang mengeluarkan air atau uap pada suhu didih di permukaan tanah (Hochstein & Sudarman, 2008). Lokasi tersebut menjadikan tantangan bagi perusahaanperusahaan pengembang panas bumi, yang mana daerah yang akan dikembangkan umumnya memiliki tanah lereng yang curam dan dipenuhi dengan berbagai batuan vulkanik keras namun tidak terkonsolidasi dengan baik seperti piroklastik dan lahar (Umam et al., 2018). Pada lereng pegunungan juga diisi oleh lapisan batuan piroklastik yang umumnya rapuh sehingga sulit jika dilakukan akomodasi lalu lintas transportasi untuk pengangkutan alat berat.

Gambar 5.7 menunjukkan sistem panas bumi yang ada di Indonesia dimana ketidakstabilan permukaan di area panas bumi terutama disebabkan oleh mengalirnya air panas atau uap panas dari bawah permukaan, yang lama-

kelamaan dapat mengakibatkan tanah dan batuan dibagian permukaan mengalami perubahan (alterasi) akibat terpapar panas. Menurut Utami (2010), manifestasi permukaan dapat berupa steaming cliff, fumarole, gas vent, hot mud pool, steaming ground, collapse crater, hot springs, dan warm pool. Dari manifestasi yang ditimbulkan akan sangat berdampak terhadap pengembangan proyek panas bumi dari sisi akomodasi dan transportasi.

Selain dari proses eksplorasi yang sulit, tantangan yang dihadapi dari penggunaan energi panas bumi adalah dihasilkannya limbah industri terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan dari industri ini berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa cair, padat, maupun gas dibuang langsung ke lingkungan sekitar industri akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan penduduk sekitar. (Mei, 2019)

Gambar 5.7 Skematis Sistem Panas Bumi di Indonesia

(Sumber: Umam, 2018)

Society of Renewable Energy ITS

45


TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI GEOTHERMAL

Isu Ekonomi

Persaingan Biaya serta Isu Single Buyer Energi PLN

Proyek

pengembangan

sumber

daya

Peraturan

panas

bumi

Harga

Menteri

Patokan

ESDM

No.14

Penjualan

Pembangkit

harga referensi untuk sistem tender panas bumi.

perusahaan bertujuan melayani

sektor

untuk

yang

swasta

dan

menjalankan

kepentingan

terbentuk lembaga

proyek

publik.

yang

Namun,

antara

Panas

tentang

Listrik

berarti

bisnis

Tenaga

2008

umumnya berbentuk Public-Private Partnership (PPP) yang hubungan

Listrik

tahun

Tenaga Bumi.

Dari

Menetapkan

pemerintah

Peraturan Menteri ESDM No. 31 tahun 2009 tentang

mana

Harga Pembelian Tenaga Llstrlk Oleh PT PLN (Persero)

kondisi

akan

dimana

Dari

Pembangkit

Tenaga

Kelebihan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM

tambahan. hanya

Dengan

dapat

mekanisme secara

kondisi

menjual

pasar

berkala

listrik

akan

menciptakan

pengembang ke

hilang

menciptakan

tantangan

panas

Menengah

Atau

No. 32 tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian

keberadaan

Tenaga Listrik Oleh Pt PLN (Persero) dari Pembangkit

maka

dan

pemerintah

untuk

Dan

bumi

PLN,

tarif

Kecll

Menggunakan

untuk

masyarakat

Skala

yang

Energi

melayani

Terbarukan

Llstrlk

hanya ada pemerintah yang menguasai distribusi listrik

harus

Listrik

mengantisipasi

untuk

Tenaga energi

daya

Panas

Bumi.

terbarukan

berlebih

dan

Menetapkan

skala

kecil

tarif

(hingga

menetapkan

harga

10

listrik MW)

dinamika biaya operasi dimana tarif yang ditentukan akan

atau

tertinggi

sulit untuk memuaskan antara penjual dan pembeli.

untuk proyek panas bumi baru, yaitu sebesar 9,7 sen

WestJEC

Peraturan Menteri ESDM No. 02 tahun 2011 tentang

USD/kWh (2016)

menyebutkan

bahwa

ada

dua

masalah

utama dalam skema jual beli listrik di Indonesia. Pertama,

Penugasan

PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik di Indonesia

(Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik

tidak secara langsung menyetujui harga tender. Hal ini

Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dan Harga

tentu

pertumbuhan

Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan

investasi di proyek panas bumi karena para investor akan

Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga

sulit

Panas Bumi menjamin bahwa harga penawaran akan

berpotensi

untuk

ditentukan

menentukan oleh

pengembang pemerintah berkomitmen. permasalahan (2017)

menghambat

harga

keekonomian

jual

beli.

menentukan untuk

bahwa

proyek

yang

kesulitan

bagi

penawaran

pengembang

mengatasi

disebutkan

menyatakan

Kedua,

harga

mencari

Untuk yang

laju

Kepada

PT

Perusahaan

Listrik

Negara

digunakan dalam kepanjangan (PJBL)

dan yang

permasalahan-

sebelumnya, pemerintah

Pratama telah

mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:

Society of Renewable Energy ITS

46


Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi Strategi Kunci Kebijakan Panas bumi merupakan sumber energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan. Dengan hadirnya isu mengenai krisis iklim, tentunya panas bumi merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Menurut laporan IEA pada tahun 2011, pemanfaatan energi panas bumi akan meningkat sebesar 10 kali lipat hingga tahun 2050. Hal ini berkaitan dengan target pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi emisi CO2 serta menjaga temperatur bumi agar tetap berada di bawah 2oC. Menanggapi hal tersebut, Indonesia pun juga sudah memiliki target tersendiri terkait dengan energi panas bumi pada tahun 2050. Namun demikian, masih terdapat tantangan yang sedang maupun akan dihadapi untuk mencapai target bauran energi panas bumi.

Berdasarkan RUEN (2017), transisi energi terbarukan di Indonesia terhambat akibat dari beberapa faktor diantaranya adalah harga yang belum kompetitif dan dominasi subsidi yang masih diarahkan ke bahan bakar fosil. Begitu pula dengan energi panas bumi, berdasarkan RUEN tercatat bahwa biaya penyediaan energi listrik per tahun 2015 yang bersumber dari panas bumi berada di angka Rp 1.058/kWh. Biaya tersebut lebih besar 1,5 kali lipat bila dibandingkan dengan PLTU yang hanya sebesar Rp 661/kWh di tahun yang sama. Tentunya, perbedaan tarif yang sebesar itu akan menyebabkan keraguan investor untuk berinvestasi pada sektor panas bumi. Hal serupa juga terjadi dari sisi subsidi pemerintah. Indonesia di awal pandemi tahun 2020 mengalokasikan subsidi ke bahan bakar fosil sebesar $6,54 miliar, sedangkan subsidi yang dialokasikan ke energi alternatif hanya sebesar $240 juta (energypolicytracker, 2022). Padahal, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor panas bumi penting untuk membantu pengembangan energi panas bumi di Indonesia (LIPI, 2014). Mengalihkan dominasi subsisi dari bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan memang tidak mudah karena dapat berdampak bagi perekonomian masyarakat. Apalagi dengan dominasi penggunaan bahan bakar fosil oleh masyarakat dan kapasitas energi baru terbarukan yang masih terbatas.

Dengan demikian, untuk memastikan terjaganya perekonomian masyarakat dan iklim usaha panas bumi yang kondusif maka pemerintah dapat secara bertahap mengalihkan subsidi bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan. Opsi lain yang juga dapat dilakukan adalah Society of Renewable Energy ITS

dengan memberikan alternatif transisi, road map, dan komitmen menuju penyediaan energi alternatif.

Pengembangan energi panas bumi membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan investasi yang besar. Pemerintah Indonesia sendiri tentunya tidak dapat bekerja sendirian untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi. Maka dari itu, peran investor sangat diperlukan untuk membantu pemerintah Indonesia dalam hal tersebut. Namun demikian, pengembangan energi panas bumi yang memakan waktu cukup lama menyebabkan investor perlu untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan sebelum berinvestasi pada sektor ini. Investor harus melakukan pengujian terhadap kebijakan jangka panjang yang berkaitan erat dengan target ekonomi dan bisnis yang mereka incar. Oleh karena itu, kepastian kebijakan ekonomi terhadap investor menjadi kunci penting untuk menarik minat investor berinvestasi di sektor energi panas bumi.

Kebijakan mengenai investasi memiliki pengaruh yang kuat terhadap pengembangan energi panas bumi. Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Asia Pacific Energy Research Centre (APERC) (2015) menunjukkan bahwa kebijakan seperti kebijakan infrastruktur, akses ke sumber daya, lingkungan, dan lainnya yang pro terhadap investor dalam pengelolaan panas bumi terbukti efektif untuk mengembangkan energi panas bumi. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa terdapat aspek-aspek kritis pada kebijakan ekonomi di fase pengembangan awal panas bumi, diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Dasar Hukum (legal basis)

Dasar hukum yang dimaksud pada studi tersebut adalah menetapkan regulasi yang tepat untuk kegiatan bisnis panas bumi seperti akses ke sumber daya, perizinan, aspek lingkungan dan pertimbangan finansial. Selain itu, dikatakan juga bahwa pemerintah perlu untuk memberikan pendefinisian yang jelas seperti definisi dari “Sumber Daya Panas Bumi” karena hal ini dapat berpengaruh pada pendekatan kerangka legalitas yang berbeda dari investor. Studi tersebut juga mencontohkan bahwa apabila terdapat kesulitan berkaitan dengan hak kepemilikan tanah ataupun pengelolaan antara dua entitas yang berbeda, maka disinilah fungsi dasar hukum

47


Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi untuk memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak tersebut. Jadi, dasar hukum berfungsi untuk memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terkait pada pengembangan energi panas bumi serta untuk mengurangi resiko bagi investor.

B. Strategi Pemerintah (government strategy)

Strategi pemerintah dikatakan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan investor tertarik untuk berinvestasi pada sektor energi panas bumi. Apabila pemerintah memiliki kebijakan dan program mengenai target dan langkah pengembangan energi panas bumi, maka hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi. Apalagi jika pemerintah telah memiliki kerangka serta timeline yang jelas terhadap target energi panas bumi, investor akan menilai hal tersebut sebagai tanda bahwa pemerintah memiliki keseriusan terhadap sektor ekonomi panas bumi. Oleh karena itu, untuk menarik minat investor, pemerintah diharapkan memiliki strategi yang jelas terhadap pengembangan energi panas bumi.

C.Komitmen Pemerintah kepada Investor (government commitment to investor)

Studi tersebut menyampaikan bahwa setelah aspek legalitas dan strategi terpenuhi, hal lain yang juga menjadi faktor penarik investor adalah komitmen pemerintah kepada investor. Apabila pemerintah memiliki rekam jejak inkonsistensi dalam berkomitmen kepada investor, maka investor akan melihat hal tersebut sebagai resiko. Padahal, berdasarkan studi tersebut hal-hal yang

Society of Renewable Energy ITS

dianggap sebagai risiko oleh investor akan menjadi penyebab rendahnya minat mereka untuk berinvestasi. Dengan rendahnya minat investasi oleh investor maka pengembang (developer) pun tidak dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Dengan demikian, komitmen dan konsistensi pemerintah harus dijaga agar dapat terus menarik investor dalam rangka mengembangkan sektor energi panas bumi.

D. Institusi (Institution)

Menurut studi tersebut idealnya implementasi dari dasar hukum dan berbagai macam kebijakan lainnya terkait dengan energi panas bumi dipertanggungjawabkan pada satu institusi saja. Namun, pada kenyataannya pengembangan energi panas bumi melibatkan berbagai macam institusi seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan lingkungan, kehutanan, dan lain-lain. Bagi investor hal ini menjadi suatu kesulitan karena sering kali setiap institusi memiliki ketetapan administratifnya masing-masing. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan harmonisasi antar institusi terkait agar tercipta koordinasi yang efektif, baik antar institusi maupun institusi dengan investor.

48


Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi Strategi Amerika Serikat dalam Pengembangan Energi Panas Bumi Amerika Serikat adalah negara dengan pemanfaatan energi panas bumi tertinggi di dunia. Tercatat bahwa per tahun 2020, Amerika Serikat sudah memiliki kapasitas energi panas bumi terpasang sebesar 3.700 MWe (Huttrer, 2021). Awal mula pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat dimulai pada tahun 1922 dimana dibangun pembangkit energi panas bumi di geyser California dengan kapasitas sebesar 250 kW. Riset dan pengembangan terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 1960 Amerika membangun pembangkit energi panas bumi terbesar pertama dengan kapasitas 11 MW. Sementara itu, pengembangan energi panas bumi yang signifikan baru dimulai pada tahun 1970 setelah dampak yang diberikan oleh pemanfaatan energi panas bumi cukup dirasakan oleh Amerika Serikat (APERC, 2015).

Sebenarnya, pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat cukup berfluktuasi. Ada jangka waktu dimana pengembangan energi panas bumi meningkat secara signifikan, tetapi ada pula yang sebaliknya. Sebagai contoh, pada tahun 1980 - 1990 energi panas bumi di Amerika meningkat dengan rata-rata sebesar 111,5% per tahun (APERC, 2015). Sementara itu, pada tahun 1990 2014 peningkatan rata-rata energi panas bumi hanya meningkat sebesar 2,1% per tahun (APERC, 2015). Namun demikian, terdapat hal menarik terkait dengan energi panas bumi di Amerika Serikat. Mengacu pada studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) (2014) terdapat peningkatan jumlah proyek energi panas bumi di Amerika dari tahun 2010-2011 sebesar 12% dari kapasitas 161 MW ke 722 MW. Padahal, berdasarkan literatur tersebut, pada tahun 2008 Amerika baru saja mengalami keterpurukan finansial . Bahkan, setahun setelah krisis tersebut jumlah proyek panas bumi di Amerika Serikat melonjak sebesar 45% dari 83 proyek ke 121 proyek (LIPI, 2014). Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat tidak terpengaruh oleh krisis finansial tersebut.

Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia dalam hal pemanfaatan energi panas bumi di bawah Amerika Serikat. Padahal, Indonesia dikatakan memiliki potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Jika dilihat dari awal tahun pengembangan, Indonesia baru memulai pengembangan industri energi panas bumi pada tahun

Society of Renewable Energy ITS

1972 (LIPI, 2014). Semantara itu, Amerika Serikat sudah memiliki PLTB dengan kapasitas 250 kW sejak tahun 1922. Untuk itu, gap pengembangan panas bumi antara Indonesia dan Amerika mencapai 50 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa Amerika Serikat sudah lebih dahulu dalam mengembangkan energi panas bumi. Oleh karena itu, Indonesia tentunya dapat berkaca dan mengambil pembelajaran dari strategi dan kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam pengembangan energi panas bumi di negaranya.

Amerika Serikat dan Indonesia adalah 2 negara dengan pemanfaatan energi panas bumi yang tertinggi di dunia. Walaupun demikian, Amerika Serikat dan Indonesia memiliki pendekatan dan kebijakan yang berbeda terkait dengan pengembangan energi panas bumi di negaranya. Dari sisi kebijakan (Gambar 5.8), Amerika serikat memiliki lebih banyak keunggulan bila dibandingkan dengan Indonesia. Poin-poin kebijakan tersebut antara lain terkait dengan strategi; komitmen pemerintah terhadap investor; dan institusi (APERC, 2015). Begitu pula dengan sisi dukungan pemerintah terhadap industri panas bumi (Gambar 5.9) dimana Amerika Serikat dinilai lebih baik dalam hal ketersediaan data, riset & pengembangan, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Insentif finansial (APERC, 2015). Salah satu hal yang juga diungguli oleh Amerika Serikat adalah terkait aksesibilitas industri panas bumi terhadap pasar kelistrikan (Gambar 5.10). Poin-poin yang menjadi keunggulan antara lain adalah ketersediaan jaringan transmisi dan kontrak penjualan listrik (APERC, 2015).

Gambar 5.8 Aspek Kebijakan Strategi

(Sumber: APERC, 2015)

49


Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi memegang seluruh pengembangan energi panas bumi (APERC,

2015).

Akibatnya,

pengembang

energi

panas

bumi dapat mengajukan proposal eksploitasi panas bumi

z

melalui BLM dan seluruh proses (persyaratan, peri inan, peninjauan, dll) akan dibantu hanya melalui satu pintu saja.

Tentunya

hal

tersebut

akan

sangat

membantu

pengembang serta dapat mereduksi modal karena tidak memerlukan

pengeluaran

yang

lebih

banyak

menyelesaikan persoalan administratif di awal Gambar Bumi

5.9

Aspek

Dukungan

Pemerintah

terhadap

Industri

untuk

.

Panas

Pemerinta

(Sumber: APERC, 2015)

h i

yang

Suporti

f

h

ter adap

Industri

Energi

Panas Bum

Dari sisi dukungan pemerintah terhadap industri panas bumi, Amerika serikat memiliki kebijakan

finansial

yang

suportif bagi pengembang energi panas bumi. Beberapa insentif

finansial

yang

dikeluarkan

antara

lain

adalah

jaminan pinjaman, cost sharing, kredit pajak (berbagai macam

mulai

dari

30%

hingga

US$800

juta),

/

pajak, hibah dana bantuan (grant) (mulai dari sampai

dengan

US$750

juta),

dan

skema

insentif

US$37

juta

Renewable

;

Energy Portfolio Standard (RPS) (LIPI, 2014 APERC, 2015).

Gambar 5.10 Aspek Aksesibilitas Pasar Kelistrikan

(Sumber: APERC, 2015)

Selain itu, Amerika Serikat juga dinilai memiliki riset dan

Kebijakan, Strategi, serta Komitmen yang Jelas pada

Hal ini juga disebabkan oleh sudah lamanya jangka waktu

Pengembangan Energi Panas Bumi

Dari sisi kebijakan, Amerika Serikat memiliki memiliki strategi

yang

geotermal.

jelas

Sebagai

untuk

contoh,

pengembangan Amerika

serikat

energi memiliki

kebijakan The Geothermal Energy Research, Development, and Demonstration Act of 1974 yang mengatur mengenai manajemen

proyek

dan

penjaminan

pinjaman

bagi

pengembang energi panas bumi (LIPI, 2014). Kemudian, Amerika

Serikat

juga

memiliki

komitmen

yang

tinggi

terhadap investor terkait dengan pengembangan energi panas bumi. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya federal steam

act

dan

program

pemerintah

Amerika

untuk

mereduksi resiko pengembangan energi panas bumi di fase

awal

kemampuan (APERC,

bagi

pengembang

pengembang

2015).

Terakhir,

untuk

pengembangan yang baik pada sektor energi panas bumi.

serta

meningkatkan

memperoleh

Amerika

Serikat

modal

memiliki

pemanfaatan

Namun

energi

demikian,

kebijakan

dan

pengembangan

panas

bumi

Amerika

insentif energi

di

Amerika

Sertikat

khusus panas

juga

untuk

bumi

di

Serikat. memiliki

riset

dan

negaranya.

Kebijakan riset dan pengembangan tersebut dilakukan dibawah naungan Department of Energy (D

Geothermal terdapat

Technologies

-

regulasi regulasi

Program seperti

yang

OE)

melalui

didalamnya

Geothermal

Energy

Research, Development, and Demonstration Act of 1974 Department of Energy

8;

of 197

;

Organization Act 1977; Energy Tax Act ;

dan masih banyak lagi (LIPI, 2014 APERC, 2015).

Lebih dari itu, Amerika Sertikat melalui kebijakan yang tertuang dalam American Recovery and Reinvestment Act

9 juga memberikan insentif sampai dengan US$ 350 juta (LIPI, 2014; APERC, 2015).

(ARRA) of 200 kurang lebih

komposisi institusi yang sederhana terkait dengan proses pengembangan energi panas bumi. Di Amerika Serikat terdapat Bureau of Land Management (BLM) yang

Selanjutnya,

Amerika

pengembangan

Serikat

sumber

juga

daya

unggul

manusia.

dalam

Parameter

keunggulan ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah

Society of Renewable Energy ITS

hal

50


Mengatasi Tantangan Energi Panas Bumi institusi pendidikan yang menyediakan program pendidikan dan pelatihan sektor energi panas bumi. Tercatat bahwa di Amerika Serikat per tahun 2015 memiliki 30 sekolah/universitas yang menyediakan program pendidikan energi panas bumi dan 8 sekolah yang menyediakan pelatihan dan spesialisasi di bidang panas bumi (APERC, 2015).

Terakhir, Amerika Serikat dikatakan unggul dalam hal ketersediaan data. Mengacu pada laporan APERC (2015), Amerika Serikat sudah menyediakan sumber data terkait dengan sumber daya panas bumi sejak tahun 1975. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki National Geothermal Data System (NGDS) yang menghimpun seluruh data yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi di Amerika Serikat. Data-data tersebut dapat digunakan untuk melihat besar potensi energi panas bumi, menjadi acuan eksplorasi dan pengembangan panas bumi, pengambilan keputusan untuk kebijakan, mengurangi resiko pengembangan, hingga mengetahui dampak dari eksploitasi panas bumi bagi masyarakat dan lingkungan.

Satu hal lain yang juga penting adalah kontrak penjualan listrik (Electricity sales contracting). Kontrak penjualan akan berkaitan erat dengan kondisi pasar serta kepada siapa listrik tersebut akan disalurkan dan dijual. Pertimbangan tersebut akan berdampak bagi pengembang sebelum memulai mengelola energi panas bumi. Pengembang akan berusaha untuk meninjau seberapa besar pasar yang akan diterimanya dengan situasi pasar terkini. Di Amerika Serikat, pengembang energi panas bumi dapat menjual listriknya kepada pengguna dengan skema RPS melalui kontrak jangka panjang (APERC, 2015). Sementara itu, di beberapa kota tertentu (sebagai contoh, Connecticut, Delaware, Illinois, Massachusetts, Maryland) pengembang energi panas bumi dapat menjual secara langsung listriknya kepada konsumen ritel (APERC, 2015). Hal ini mengindikasikan bahwa pasar energi panas bumi di Amerika Serikat sudah sangat terbuka dan memberikan jaminan jangka panjang yang jelas. Akibatnya, pengembang energi panas bumi tidak akan merasa khawatir terhadap kompetisi pasar energi yang akan dihadapinya.

Ketersediaan Jaringan Transmisi dan Pasar bagi Pengembang Energi Panas Bumi

Dari sisi aksesibilitas pasar kelistrikan, pemerintah Amerika Serikat sudah memberikan kesempatan kepada para pengembang energi panas bumi untuk terhubung dengan layanan jaringan transmisi. Dibawah arahan Federal Energy Regulatory Comission (FERC), semua perusahaan penyedia jaringan transmisi diwajibkan untuk menawarkan jaringan transmisi kepada pengembang energi panas bumi tanpa adanya diskriminasi tarif (APERC, 2015). Tentunya, hal ini dapat membantu energi panas bumi agar dapat berkompetisi dengan sumber energi lainnya. Selain itu, pengembang energi panas bumi juga akan semakin yakin bahwa listrik yang diproduksinya akan dapat disalurkan dan dijual ke konsumen. Dengan demikian, hal tersebut dapat meminimalisir resiko finansial, baik bagi investor maupun pengembang.

Society of Renewable Energy ITS

51


Daftar Pustaka Abdul Wahid, L. O. M. (2015). DAMPAK FEED-IN TARIFF ENERGI TERBARUKAN TERHADAP TARIF LISTRIK NASIONAL. Jurnal Energi Dan Lingkungan (Enerlink), 11(1). https://doi.org/10.29122/elk.v11i1.1587

Agus, S. (2019). GEOTHERMAL ENERGY A Present From The Heart of The Earth. Semarang: Lab. of geophysics, Dept. of Physics Faculty of Mathematics and Natural

Sciences Diponegoro University.

Al Riza, Dimas Firmanda dan Gilani, Syed Ihtsham-ul Haq. (2014). Standalone Photovoltaic System Sizing using Peak Sun Hour Method and Evaluating by TRNSYS

Simulation. International Journal of Renewable Energy Research. Vol. 4, No.1, 2014

Alfons, Y. (2021, September 10). Jalan Panjang Pengembangan Panas Bumi. Retrieved from https://katadata.co.id/anshar/infografik/613b04a4a5759/jalan-panjang-

pengembangan-panas-bumi

Andika. A (2018), Dampak Pembangkit Listrik Tenaga Air Terhadap Masyarakat. Magelang

APERC. (2015). Polucy Success Factors for Geothermal Electricity Development in The APEC Region [E-book]. APERC. Retrieved April 17, 2022, from https://

aperc.or.jp/file/2016/2/12/Policy_Success_Factors_for_Geothermal_Electricity_Development_in_the_APEC_Region.pdf

Arief, I. S., & Fitri, S. P. (2018). Kajian Teknis Tahapan persiapan Pengembangan Energi laut di Indonesia. IPTEK Journal of Proceedings Series, (1). https://

doi.org/10.12962/j23546026.y2018i1.3428

ARUP. (2015). Five Minute Guide Rooftop Solar PV. https://www.arup.com/perspectives/publications/promotional-materials/section/five-minute-guide-to-rooftop-

solar-pv

ARUP. (2015). Five Minute Guide Rooftop Solar PV. https://www.arup.com/perspectives/publications/promotional-materials/section/five-minute-guide-to-rooftop-

solar-pv

BloombergNEF. (2021, January 7). Vietnam Was Likely the Third-Largest Solar Market in 2020. BloombergNEF. https://about.bnef.com/blog/vietnam-was-likely-the-

third-largest-solar-market-in-2020/

BloombergNEF. (2021, January 7). Vietnam Was Likely the Third-Largest Solar Market in 2020. BloombergNEF. https://about.bnef.com/blog/vietnam-was-likely-the-

third-largest-solar-market-in-2020/

BSN. (2019). Klasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (SNI 8396:2019). ESDM. https://drive.esdm.go.id/wl/?id=DZuk5AIBVTVuKWGuMLQq651kiADnRGCT

Damyanti, Hapsari., Tumiwa, Fabby., Ctraningrum, Marlistya. (2019). Residential Rooftop Solar Technical and Market Potential in 34 Provinces in Indonesia.

Jakarta: IESR

DEN. (2021, April 8). https://den.go.id/index.php/dinamispage/index/1012-forum kehumasan-dewan-energi-nasional-menuju-bauran-energi-nasional-

tahun-2025.html. Retrieved from Forum Kehumasan Dewan Energi Nasional: Menuju Bauran Energi Nasional Tahun 2025

Dewan Energi Nasional. (2012, February 6). Penerapan Kebijakan Feed-In Tariff (FiT) di Indonesia. Dewan Energi Nasional Republik Indonesia. https://den.go.id/

index.php/dinamispageindex/268-.html#%7E:text=Kebijakan%20Feed%2Din%20Tariff%20(FiT)%20pada%20dasarnya%20adalah%20suatu,adalah%20Unit%

20Usaha%20Pembangkit%20Listrik.

Direktorat jenderal Ebtke - Kementerian ESDM. Direktorat Jenderal EBTKE - Kementerian ESDM. (n.d.). Retrieved 2022, from https://ebtke.esdm.go.id/

post/2011/04/25/138/pengembangan.energi.arus.laut

Direktorat jenderal Ebtke - Kementerian ESDM. Direktorat Jenderal EBTKE - Kementerian ESDM. (n.d.). Retrieved 2022, from https://ebtke.esdm.go.id

post/2014/07/02/628/kebijakan.pengembangantenagaair?lang=id#:~:text=Potensi%20tenaga%20air%20Indonesia%20cukup,mencapai%2010%25%20dari%

20total%20potensinya.

Do, T. N., Burke, P. J., Nguyen, H. N., Overland, I., Suryadi, B., Swandaru, A., & Yurnaidi, Z. (2021). Vietnam’s Solar and Wind Power Success: Policy Implications for

the Other ASEAN countries. Energy for Sustainable Development, 65, 1–11. https://doi.org/10.1016/j.esd.2021.09.002

Do, T. N., Burke, P. J., Nguyen, H. N., Overland, I., Suryadi, B., Swandaru, A., & Yurnaidi, Z. (2021). Vietnam’s Solar and Wind Power Success: Policy Implications for

the Other ASEAN countries. Energy for Sustainable Development, 65, 1–11. https://doi.org/10.1016/j.esd.2021.09.002

EBTKE, D. J. (2021, August 19). https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/08/20/2940/semester.i.2021.kapasitas.pembangkit.ebt.tambah.217.mw. Retrieved from

Semester I 2021, Kapasitas Pembangkit EBT Tambah 217 MW

EIA. (2021, June 29). Renewable energy explained - portfolio standards - U.S. Energy Information Administration (EIA). Retrieved April 17, 2022, from https://

www.eia.gov/energyexplained/renewable-sources/portfolio-standards.php

Endarwati, O. (2021, October 7). Konsumen PLTS Atap Capai 4.133 Pengguna hingga Agustus 2021. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/economics/

konsumen-plts-atap-capai-4133-pengguna-hingga-agustus-2021

Energy Policy Tracker. (2022, April 5). Indonesia. Retrieved April 17, 2022, from https://www.energypolicytracker.org/country/indonesia/

EREA & DEA. (2019). Vietnam Energy Outlook Report 2019. Hanoi.

Ermawati, Tuti dan Negara, Siwage Dharma. (2014). Pengembangan Industri Energi Alternatif: Studi Kasus Energi Panas Bumi Indonesia. Jakarta: LIPI Press

ESDM, K. (2008, August 24). https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/potensi-energi-baru-terbarukan-ebt-indonesia. Retrieved from Potensi Energi

Baru Terbarukan (EBT) Indonesia: https://www.esdm.go.id

ESDM, K. (2019, June 19). https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/matahari-untuk-plts-di-indonesia. Retrieved from Matahari Untuk PLTS di

Indonesia: https://www.esdm.go.id


Daftar Pustaka ESDM. (2017). Peta Potensi Energi Angin Indonesia

ESDM. (2018, April 28). Kini Indonesia Menjadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia. Retrieved from https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-

berita/kini-indonesia-menjadi-produsen-listrik-panas-bumi-terbesar-kedua-dunia: https://www.esdm.go.id

ESDM. (2020). LAPORAN KINERJA DITJEN EBTKE TAHUN 2020. ESDM.

Galuh, A. (2021, March 16). PGE Catatkan Kenaikan Produksi Listrik dari Panasbumi Tahun 2020. Retrieved from https://www.ruangenergi.com/pge-catatkan-

kenaikan-produksi-listrik-dari-panasbumi-tahun-2020/: https://www.ruangenergi.com

Global Solar Atlas. (2019). Solar Resource Map Global Horizontal Irradiation in Indonesia. Retrieved from https://globalsolaratlas.info

Hammad, F. K., Rochaddi, B., Purwanto, P., & Susmoro, H. (2020). Identifikasi potensi ocean thermal energy conversion (OTEC) di selat Makassar. Indonesian

Journal of Oceanography, 2(2), 147–157. https://doi.org/10.14710/ijoce.v2i2.8058

Hasbullah. (2022). Ocean Energy (Energi Samudera). Lecture, Bandung.

Humas EBTKE. (2020, June 18). Ini Strategi Pemerintah Untuk Percepatan Pengembangan Panas Bumi. Retrieved from https://ebtke.esdm.go.id/

post/2020/06/18/2562/ini.strategi.pemerintah.untuk.percepatan.pengembangan.panas.bumi: https://ebtke.esdm.go.id

Humas EBTKE. (2020, March 26). Potensi Besar Belum Termanfaatkan, 46 Proyek Panas Bumi Siap Dijalankan. Retrieved from https://ebtke.esdm.go.id/

post/2020/03/27/2518/potensi.besar.belum.termanfaatkan.46.proyek.panas.bumi.siap.dijalankan: https://ebtke.esdm.go.id/

IEA. (2011). Technology Roadmap Geothermal Heat and Power. https://www.iea.org/news/how-to-achieve-at-least-a-tenfold-increase-in-supply-of-geothermal-

power-and-heat

IESR (2019). Laporan Status Energi Bersih Indonesia: Potensi, Kapasitas Terpasang, dan Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan 2019.

Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR).

IESR (2021). Beyond 443 GW: Indonesia’s infinite renewable energy potentials. Institute for Essential Services Reform.

IESR. (2019). STRATEGI PENYEDIAAN AKSES LISTRIK DI PERDESAAN DAN DAERAH TERPENCIL DI INDONESIA. Jakarta: Institute for Essential Services Reform.

IESR. (2019, July). Residential Rooftop Solar Technical and Market Potential in 34 Provinces in Indonesia. Institute for Essential Services Reform (IESR). https://

iesr.or.id/en/pustaka/residential-rooftop-solar-potential-in-34-provinces-in-indonesia

IESR. (2021). Beyond 207 Gigawatts: Unleashing Indonesia’s Solar Potential. Institute for Essential Services Reform.

IESR. (2021). Indonesia Energy Transition Outlook 2021 : Tracking Progress of Energy Transition in Indonesia. Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR).

IESR. (2021, December). Indonesia Energy Transition Outlook 2022. Tracking Progress of Energy Transition in Indonesia: Aiming for Net-Zero Emission by 2050.

Institute for Essential Services Reform (IESR). https://iesr.or.id/en/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-ieto-2022

Iqbal, Muhammad dan Adinandra, RM Sudarmanto. (2018). Pembuatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Angin Berkapasitas 100 Watt. Jurnal Teknik Elektro,

Universitas Islam Indonesia

IRENA. (2017). RENEWABLE ENERGY PROSPECTS: INDONESIA. IRENA.

IRENA. (2021, February 17). Wind energy. From https://irena.org/wind

Isa, M. A., Sudjono, P., Sato, T., Onda, N., Endo, I., Takada, A., Muntalif, B. S., & Ide, J. (2021). Assessing the sustainable development of micro-hydro power plants in

an isolated traditional village west java, indonesia. Energies, 14(20). https://doi.org/10.3390/en14206456

James, G. (2019). Feed-in-tariffs and the politics of renewable energy in Indonesia and the Philippines. Wiley, 417-431.

KESDM. (2021). Kebijakan Nasional Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi. Jakarta.

KESDM. (2021, August 25). Bidik Kapasitas Terpasang 3,6 GW, Ini Sederet Keuntungan Pengembangan PLTS Atap [Press release]. https://ebtke.esdm.go.id/

post/2021/08/26/2945/bidik.kapasitas.terpasang.36.gw.ini.sederet.keuntungan.pengembangan.plts.atap

KESDM. (2021b, September 20). Penuhi Kebutuhan Listrik 2060 dan Capai NZE, Kementerian ESDM Optimalkan Pemanfaatan Energi Bersih [Press release]. https://

ebtke.esdm.go.id/post/2021/09/20/2967/penuhi.kebutuhan.listrik.2060.dan.capai.nze.kementerian.esdm.optimalkan.pemanfaatan.energi.bersih

KLHK. (2017). Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Retrieved from http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/inovasi/358-pembangkit-lisrik-tenaga-panas-

bumi: http://ditjenppi.menlhk.go.id

Langer, Jannis., Quist, Jaco., Blok, Kornelis. (2021). Review of Renewable Energy Potentials in Indonesia and Their Contribution to a 100% Renewable Electricity

System. MPDI. doi.org/10.3390/en14217033

Launching Peta Potensi Energi Laut Indonesia. Badan Litbang ESDM. (2014). Retrieved 2022, from https://litbang.esdm.go.id/index.php/news-center/arsip-berita/

launching-peta-potensi-energi-laut-indonesia

LIPI. (2014). Pengembangan Industri Energi Alternatif: Studi Kasus Energi Panas Bumi Indonesia (1st ed.) [E-book]. LIPI Press. Retrieved April 17, 2022, from http://

lipi.go.id/publikasi/pengembangan-industri-energi-alternatif-studi-kasus-energi-panas-bumi-indonesia/13282


Daftar Pustaka Lubis, M. L. (2021, September 1). http://desdm.sumutprov.go.id/perubahan-aturan-plts-atap stimulus-pengembangan-energi-bersih-dan-peningkatan-nilai-

keekonomian-01-09-2021/. Retrieved from Perubahan Aturan PLTS Atap: Stimulus Pengembangan Energi Bersih dan Peningkatan Nilai Keekonomian: http://

desdm.sumutprov.go.id

Luhur, E. S., Muhartono, R., & Suryawati, S. H. (2013). Financial Analysis of Developing Ocean Energy in Indonesia. ANALISIS FINANSIAL PENGEMBANGAN ENERGI

LAUT DI INDONESIA. https://doi.org/-

Mary, Regina Tetty., et al. (2017). Panas Bumi Sebagai Harta Karun untuk Menuju Ketahanan Energi. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol 23, No.2, Agustus 2017, Hal:

217-23

Mekong River Commission (MRC). (n.d.). Geography. Mekong River Commission. Retrieved April 17, 2022, from https://www.mrcmekong.org/about/mekong-basin/

geography/

Mekong River Commission (MRC). (n.d.-b). Hydropower. Mekong River Commission. Retrieved April 17, 2022, from https://www.mrcmekong.org/our-work/topics/

hydropower/

Mekong River Commission (MRC). (n.d.-b). People. Mekong River Commission. Retrieved April 17, 2022, from https://www.mrcmekong.org/about/mekong-basin/

people/

Mohammad, I. A. (2021). WISATA EDUKASI GEOTHERMAL DAN MANFAATNYA UNTUK MASYARAKAT. Geowisata, 1-9.

Murni, S., Whale, J., Urmee, T., Davis, J., & Harries, D. (2012). The role of micro hydro power systems in remote rural electrification: A case study in the Bawan Valley,

Borneo. Procedia Engineering, 49, 189–196. https://doi.org/10.1016/j.proeng.2012.10.127

Nasional, D. E. (n.d.). Dewan Energi nasional. Dewan Energi Nasional | Berita. Retrieved April 16, 2022, from https://den.go.id/index.php/dinamispage/index/1012-

forum-kehumasan-dewan-energi-nasional-menuju-bauran-energi-nasional-tahun-2025.html

Nasional, D. E. (n.d.). Dewan Energi nasional. Dewan Energi Nasional | Berita. Retrieved April 16, 2022, from https://den.go.id/index.php/dinamispage/

index/314-.html

Nduka, N. B., & Oti, O. (2012). Development and Performance Evaluation of a Low Head Hydro Turbine for Rural Electric Power Generation. http://www.ijser.org

P3tek KEBTKE. (n.d.). Peta Potensi Energi Hidro Indonesia 2020. Pusat Penelitian dan Pengembangan teknologi ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan

Konservasi Energi. Retrieved 2022, from https://p3tkebt.esdm.go.id/news-center/arsip-berita/peta-potensi-energi-hidro-indonesia-2020

Patel , M. A. (2020). ENERGI LAUT. Ocean_bahasa. Retrieved 2022.

Potensi Energi Angin Indonesia 2020. Pusat Penelitian dan Pengembangan teknologi ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi. (n.d.).

Retrieved January 18, 2022, from https://p3tkebt.esdm.go.id/pilot-plan-project/energi_angin/potensi-energi-angin-indonesia-2020

Prasetyo, A., Susanto, I., & Mada, K. (2021). JEJAK DAN LANGKAH ENERGI TERBARUKAN INDONESIA. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Prasetyo, Aris., Susanto, Ichwan., Mada, Kris. (2021). Jejak dan Langkah Energi Terbarukan Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Pristiandaru, D., & Pambudi, N. (2019). Wind Energy In Indonesia: Current Status, Potential, Challenge, Opportunities, And Future Policy, 2.

PT PLN (Persero). Rencana Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2015-2024 (2014). Jakarta.

Qazi, Salahuddin. (2017). Standalone Photovoltaic (PV) Systems for Disaster Relief and Remote Areas Chapter 7. Amsterdam: Elsevier Inc.

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (2017)

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (2017)

Saefulhak, Y., Mumpuni, T., & Tumiwa, F. (2017). ENERGI TERBARUKAN: Energi untuk Kini dan Nanti. COMS-PUB-0001_Briefing-Paper-1_Energi-Terbarukan.

Retrieved 2021.

Santoso, Kukuh Aris dan Kuningsih, Tri Wahyu. (2016). Perancangan Solar Cell System Offgrid Pada Daerah Rawan Gempa Yang Terdapat Situs Bersejarah (Studi

Kasus: Kawasan Candi Prambanan). Jurnal Energi & Kelistrikan Vol. 8 No. 2, hal: 99-108

Sharif, I., & Mithila, M. (2013). Rural electrification using PV: The success story of Bangladesh. Energy Procedia, 33, 343–354. https://doi.org/10.1016/

j.egypro.2013.05.075

Soukhaphon, A., Baird, I. G., & Hogan, Z. S. (2021). The impacts of hydropower dams in the mekong river basin: A review. In Water (Switzerland) (Vol. 13, Issue 3).

MDPI AG. https://doi.org/10.3390/w13030265

Sutijastoto. (2021). Roadmap Dan Strategi Pengembangan Energi Baru Terbarukan Di Indonesia. Webinar Green Economy recovery: Akselerasi Pengembangan

Energi Surya Sebagai Strategi pemulihan Ekonomi Indonesia Paca Covid 19. Jakarta.

Tampubolon, A. (2021). Rencana Umum Energi Nasional (Ruen): Existing Plan, Current Policies Implication, and Energy Transition Scenario. Accelerating Low

Carbon Energy Transition. Jakarta; Tebet

Tampubolon, Agus. (29 September 2020). Rencana Umum Energi Nasional (RUEN): Existing Plan, Current Policies Implication, and Energy Transition Scenario.

Jakarta: IESR


Daftar Pustaka Thapa, R. B. (2015). Micro-Hydropower Project for Enhancing Rural Livelihood. International Journal of Science and Research, 6, 2319–7064. https://

doi.org/10.21275/ART20177099

The International Energy Agency (IEA). (2017). Energy Access Outlook 2017. Paris: The International Energy Agency (IEA).

ThinkGeoEnergy. (2022, January 10). ThinkGeoEnergy’s Top 10 Geothermal Countries 2021 – installed power generation capacity (MWe). Retrieved from https://

www.thinkgeoenergy.com/thinkgeoenergys-top-10-geothermal-countries-2021-installed-power-generation-capacity-mwe/: https://www.thinkge

oenergy.com

Tumiwa, Fabby. (2021). Indonesia Energy Transition Outlook 2022 Tracking Progress of Energy Transition in Indonesia: Aiming for Net-Zero Emissions by 2050.

Jakarta: IESR

U.S Departement of State. (2021). 2021 Investment Climate Statements: Vietnam. From https://www.state.gov/reports/2021-investment-climate-statements/

vietnam/: https://www.state.gov

Umam, Mukhamad Faeshol., et al. (2018). Tantangan Pengembangan Energi Panas Bumi Dalam Perannya Terhadap Ketahanan Energi di Indonesia. ESDM: Majalah

Ilmiah Swara Patra. Vol 8, No. 3., hal: 48-65

Utomo, S. B. (n.d.). Improving Rural Electrification in Eastern Indonesia through Institutional Capacity Development Public Policy and Management.

Wahyu Mei, Sulistyono. (2019). Sumber Limbah dan Potensi Pencemaran Penggunaan Sumber Daya Alam Panas Bumi (Geothermal) pada Industri Pembangkit

Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). ESDM: Majalah Ilmiah Swara Patra. Vol 9, No. 2., hal: 53-62

Wen, C. ;, Lovett, J. C., Rianawati, E., Arsanti, T. R., Suryani, S., Pandarangga, A., & Sagala, S. (n.d.). Household Willingness to Pay for Improving Electricity Services in

Sumba Island. Retrieved April 17, 2022, from https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S096014810800205X

Widyaningsih, G. A. (2017). Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1), 139–

152. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i1.53

Ikuti kami di media sosial: sre.co.id/teams/sre-its

Society of Renewable Energy ITS SRE ITS

300iqsgh

Credit images by Unsplash.com

sre_its


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Revealing Indonesia's Clean Energy Transition by Society of Renewable Energy ITS - Issuu