JUMAT 9 DESEMBER 2022 15 JUMADIL AWAL 1444 H HARGA RP4.000 BERLANGGANAN RP90.000 TERBIT 12 HALAMAN
Pelaku Rakit Dua Bom
JAKARTA–Aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar terus dikembangkan. Polri menggali kemungkinan keterlibatan dari keluarga pelaku bom bunuh diri. Tiga orang keluarga pelaku diperiksa dalam kejadian tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, petugas meminta keterangan keluarga pelaku terkait peristiwa bom bunuh diri. Terdapat tiga anggota keluarga pelaku yang sedang dalam pemeriksaan. ”Akan dilihat keterlibatannya,” jelasnya.
PASCA LEDAKAN: Petugas berjaga di lokasi sekitar ledakan di depan pintu masuk Mapolsek Astana Anyar,Bandung, kemarin (8/12).
PELAKU...Baca Hal 9
Q
UMK Bogor Naik Rp300 Ribu Kota Bogor Rp4,6 Juta, Kabupaten Bogor Rp4,5 Juta Kota Bekasi
Kota Bandung
Rp5.158.248,20 Rp4.816.912
Pemerintah Jawa Barat telah mengumumkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/ Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 Rp4.798.312
Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44 Rp4.791.843
Kota Depok Rp4.694.493,70 Rp4.377.231
Rp4.048.462,69 Rp3.774.860
Kota Cimahi Rp3.514.093,25 Rp3.272.668
Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99 Rp3.241.929
Kabupaten Bandung Barat
UMK...Baca Hal 9
Rp3.480.795,40 Rp3.272.668
Q
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Sumedang
Rp4.464.675,02 Rp4.173.568
Rp3.471.134,10 Rp3.241.929
Kota Bogor
Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
Rp4.217.206 Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72 Rp2.391.567
Rp3.351.883,19 Rp3.125.444
Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90 Rp2.027.619
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Rp2.533.341,02 Rp2.326.772
Rp3.273.810,60 Rp3.064.218
Rp2.117.318,31 Rp1.975.220
Kota Cirebon
Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10 Rp2.699.814
Rp2.456.516,60 Rp2.304.943
Kota Sukabumi
Kabupaten Cirebon
Rp2.747.774,86 Rp2.562.434
Rp2.430.780,83 Rp2.279.982
Keterangan:
2023
2022
Tunggu Ahli Sumbangan Anda mengubah segalanya. Ada 3,5 juta warga Indonesia terdampak bencana. Mereka adalah saudara kita, membutuhkan uluran tangan Anda. Untuk itu Gerakan Anak Negeri membuka Dompet Kemanusiaan. Kami siap menerima dan menyalurkan sumbangan kepada mereka dan mengupdate donasi yang diterima setiap harinya (*)
SUMBANGAN BISA DIANTAR LANGSUNG KE: JLN KHR ABDULLAH BIN MUH NUH NO.30 TAMAN YASMIN BOGOR
oleh Dahlan Iskan
SAYA ke rumah Fadillah Munajat di Cianjur. Rabu petang kemarin. Ia bukan korban gempa bumi yang paling menderita. Ia wartawan kami, Radar Cianjur. Ia tokoh di kampungnya itu: Cibeleng Hilir. Fadillah juga bukan yang paling parah di antara 6 wartawan kami yang rumahnya jadi korban gempa. Gempa tidak pilih-pilih.
ATAU BISA DITRANSFER VIA:
TUNGGU...Baca Hal 10
Q
NO REKENING MANDIRI
133-00-2563115-1 Penyumbang Rp650.000
170.325.206
Total Rp
Kemenkumham: Berlaku Jika Ada Aduan
Perwakilan Gerakan Anak Negeri menerima sumbangan dari TK Chandra Asri untuk korban gempa Cianjur.
SUBUH 04.06
DZUHUR 11.47
Rp2.021.657,42 Rp1.897.867
Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00 Rp1.884.364
Sumber: Pemprov Jawa Barat
BELANDA VS ARGENTINA
TIDAK TAKUT! Prediksi Belanda vs Argentina bakal menjadi arena adu tajam antar lini depan kedua tim. Duel perempat final Piala Dunia 2022 ini berlangsung di Lusail Iconic Stadium, Sabtu (10/12) dini hari.
Polemik Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo
A.N GERAKAN ANAK NEGERI
TK Chandra Asri, Cilendek Timur
Kabupaten Ciamis
Taufik Rahmat Garsadi
Rp2.499.954,13 Rp2.326.772
Rp1.998.119,05 Rp1.852.009
Rp2.101.734,30 Rp1.908.102
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar
Kabupaten Kuningan
Rata-rata kenaikan upah minimum kabupaten/ kota 2023 di Jabar naik 7,09 persen,”
JAKARTA – Pasal perzinaan dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP menjadi polemik. Itu seiring sorotan dari berbagai pihak terhadap aturan baru yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu tersebut. Selain Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim, beberapa pihak, baik dalam maupun
ASHAR 15.12
MAGRIB 18.06
ISYA 19.16
luar negeri juga ikut menyoroti peraturan baru itu. Menanggapi polemik tersebut, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan memang menjadi ancaman bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan/kumpul kebo) dan perzinaan.
POLEMIK...Baca Hal 9
Q
Baca Piala Dunia Hal 6
LIVE SCTV PUKUL 02.00 WIB
IKLAN & LANGGANAN: (0251) 7544001
REDAKSI: (0251) 7544005