Skip to main content

Epaper Edisi 8 September 2022 | RADAR BOGOR DIGITAL

Page 1

KAMIS 8 SEPTEMBER 2022 11 SAFAR 1444 H HARGA RP4.000 BERLANGGANAN RP90.000 TERBIT 12 HALAMAN

Obral Bebas Bersyarat 23 Koruptor Daftar Koruptor yang Bebas Bersyarat

Zumi Zola (Eks Gubernur Jambi) Terbukti menerima gratifikasi Rp37,478 miliar,

183.300 dolar AS, 100 ribu dollar Singapura, dan 1 mobil Alphard. Dia juga

melakukann suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total Rp12,94 miliar - 2018 : Dijatuhi vonis 6 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat

Sebanyak 23 narapidana (napi) korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Q OBRAL...Baca Hal 10

Ratu Atut Choisiyah (Eks Gubernur Banten) Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dan korupsi pengadaan alat Kesehatan Rp79 miliar - 2014 : Divonis 7 tahun penjara - 2017 : Divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus lain - 2022 : Bebas bersyarat

Budi Susanto Terbukti merugikan negara sebesar Rp114,984 miliar kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada tahun 2011. Dia divonis

8 tahun penjara.

Syahrul Raja Sampurnajaya (Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara karena telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama) Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp94,317 miliar. Divonis

4 tahun penjara

Setyabudi Tejocahyono (Mantan Hakim) Terlibat korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2013. Dia terbukti menerima suap Rp1,8 miliar dan divonis 12 tahun penjara

Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution) Terbukti bersalah atas korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Pinangki Sirna Malasari

Tubagus Cepy Septhiady

Danis Hatmaji

(Eks Jaksa Kejagung)

Terlibat kasus korupsi uang DAK di Cianjur. Dia divonis 5 tahun penjara

(Mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi) Terbukti terlibat kredit fiktif dengan kerugian negara Rp38 miliar. Dia divonis 3 tahun dan 6

- 2020 : Tersangka kasus suap Tjoko Tjandra - 2021 : Divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - 2021 : Vonis dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat dengan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 2 tahun

bulan penjara

Edy Nasution Terbukti melakukan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp100 juta

Andi Taufan Tiro

Mirawati Basri

Desi Arryani

Sugiharto (Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil) Terbukti terlibat kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik. Dia divonis

(Mantan Dirut PT Jasa Marga)

(Terlibat Kasus Suap Impor Bawang)

Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya. Merugikan negara sebesar Rp202,296

Terlibat menjadi perantara

Suryadharma Ali (Eks Menteri Agama) Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara Rp27,2 miliar dan

suap pengurusan kuota impor bawang putih - 2021 : Divonis 5 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat

miliar

SR17,9 juta

- 2016 : Vonis 6 tahun penjara di tingkat pertama - 2016 : Vonis diperberat menjadi 10 tahun penjara setelah banding - 2022 : Bebas bersyarat

- 2021 : Divonis 4 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat

5 tahun penjara

Supendi

(Eks Anggota Komisi V DPR) Terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar. Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Arif Budiraharja (Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah) Terbukti tersandung kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Divonis pidana

4 tahun penjara

(Eks Bupati Indramayu)

Ojang Sohandi

Dinyatakan bersalah karena menerima uang suap dari para pengusaha kontruksi di Kabupaten Indramayu senilai Rp3,9 miliar - 2020 : Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta - 2022 : Bebas bersyarat

(Eks Bupati Subang) Terbukti menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang. Dia mengaburkan jejak suap itu dengan membeli tanah, kendaraan, bangunan, yang diatasnamakan orang lain. - 2017 : Divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta. - 2022 : Bebas bersyarat

Amir Mirza Hutagalung Terlibat kasus suap Rp7 miliar yang menyeret mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha. Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Patrialis Akbar

Irvan Rivano Muchtar

(Eks Hakim Konstitusi)

(Eks Bupati Cianjur) Terbukti melakukan rasuah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,9 miliar untuk pembangunan sekolah di Kabupaten Cianjur. - 2019 : Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta - 2022 : Bebas bersyarat

Dorong Motor ke Istana Bogor

Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp2 miliar pada 2007. - 2017 : Divonis 8 tahun penjara - 2020 : Mengajukan PK dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara - 2022 : Bebas syarat

BOGOR–Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kemarin. Aksi protes dilakukan dengan mendorong motor dari Tugu Kujang hingga depan Istana Bogor.

DORONG...Baca Hal 10

Q

oleh Dahlan Iskan

BERAS...Baca Hal 10

Q

SUBUH 04.37

DZUHUR 11.55

Menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penundaan pengiriman kasasi Mahkamah Agung (MA). Andri menerima uang suap senilai Rp400 juta.

Rusak CCTV, Kombespol Agus Dipecat JAKARTA–Kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyeret sejumlah petinggi Polda Metro Jaya. Salah satunya Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry akan menghadapi sidang kode etik dan telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jerry dinilai bakal menyeret Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebab, dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pangawasan Melekat (Waskat) disebutkan, atasan yang tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Beras Manja BUKAN main gembira hati saya: sudah ada UMKM yang berhasil memproduksi beras porang. Di Jateng. Tepatnya di kota Juwono, Pati. Harganya pun sangat porang: Rp 185.000/kg. Saya tahu perkembangan baru itu dari sesama Magetan: Endro Prasetyo Utama. Endro kini jualan beras porang itu. Endro pakai merek sendiri: MaMaGu (Madiun Makan Glukomanan).

Andri Tristianto Sutrisna

PROTES: Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor melakukan aksi protes menolak kenaikan harga BBM dengan mendorong motor dari Tugu Kujang ke Istana Bogor, kemarin. ASHAR 15.12

MAGRIB 17.59

ISYA 19.04

IKLAN & LANGGANAN: (0251) 7544001

RUSAK...Baca Hal 10

Q

REDAKSI: (0251) 7544005


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Epaper Edisi 8 September 2022 | RADAR BOGOR DIGITAL by Bogor - Issuu