KAMIS 8 SEPTEMBER 2022 11 SAFAR 1444 H HARGA RP4.000 BERLANGGANAN RP90.000 TERBIT 12 HALAMAN
Obral Bebas Bersyarat 23 Koruptor Daftar Koruptor yang Bebas Bersyarat
Zumi Zola (Eks Gubernur Jambi) Terbukti menerima gratifikasi Rp37,478 miliar,
183.300 dolar AS, 100 ribu dollar Singapura, dan 1 mobil Alphard. Dia juga
melakukann suap kepada anggota DPRD Jambi dengan total Rp12,94 miliar - 2018 : Dijatuhi vonis 6 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat
Sebanyak 23 narapidana (napi) korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Q OBRAL...Baca Hal 10
Ratu Atut Choisiyah (Eks Gubernur Banten) Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dan korupsi pengadaan alat Kesehatan Rp79 miliar - 2014 : Divonis 7 tahun penjara - 2017 : Divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus lain - 2022 : Bebas bersyarat
Budi Susanto Terbukti merugikan negara sebesar Rp114,984 miliar kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada tahun 2011. Dia divonis
8 tahun penjara.
Syahrul Raja Sampurnajaya (Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara karena telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama) Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp94,317 miliar. Divonis
4 tahun penjara
Setyabudi Tejocahyono (Mantan Hakim) Terlibat korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2013. Dia terbukti menerima suap Rp1,8 miliar dan divonis 12 tahun penjara
Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution) Terbukti bersalah atas korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Pinangki Sirna Malasari
Tubagus Cepy Septhiady
Danis Hatmaji
(Eks Jaksa Kejagung)
Terlibat kasus korupsi uang DAK di Cianjur. Dia divonis 5 tahun penjara
(Mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi) Terbukti terlibat kredit fiktif dengan kerugian negara Rp38 miliar. Dia divonis 3 tahun dan 6
- 2020 : Tersangka kasus suap Tjoko Tjandra - 2021 : Divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - 2021 : Vonis dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat dengan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 2 tahun
bulan penjara
Edy Nasution Terbukti melakukan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp100 juta
Andi Taufan Tiro
Mirawati Basri
Desi Arryani
Sugiharto (Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil) Terbukti terlibat kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik. Dia divonis
(Mantan Dirut PT Jasa Marga)
(Terlibat Kasus Suap Impor Bawang)
Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya. Merugikan negara sebesar Rp202,296
Terlibat menjadi perantara
Suryadharma Ali (Eks Menteri Agama) Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara Rp27,2 miliar dan
suap pengurusan kuota impor bawang putih - 2021 : Divonis 5 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat
miliar
SR17,9 juta
- 2016 : Vonis 6 tahun penjara di tingkat pertama - 2016 : Vonis diperberat menjadi 10 tahun penjara setelah banding - 2022 : Bebas bersyarat
- 2021 : Divonis 4 tahun penjara - 2022 : Bebas bersyarat
5 tahun penjara
Supendi
(Eks Anggota Komisi V DPR) Terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar. Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Arif Budiraharja (Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah) Terbukti tersandung kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Divonis pidana
4 tahun penjara
(Eks Bupati Indramayu)
Ojang Sohandi
Dinyatakan bersalah karena menerima uang suap dari para pengusaha kontruksi di Kabupaten Indramayu senilai Rp3,9 miliar - 2020 : Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta - 2022 : Bebas bersyarat
(Eks Bupati Subang) Terbukti menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang. Dia mengaburkan jejak suap itu dengan membeli tanah, kendaraan, bangunan, yang diatasnamakan orang lain. - 2017 : Divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta. - 2022 : Bebas bersyarat
Amir Mirza Hutagalung Terlibat kasus suap Rp7 miliar yang menyeret mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha. Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Patrialis Akbar
Irvan Rivano Muchtar
(Eks Hakim Konstitusi)
(Eks Bupati Cianjur) Terbukti melakukan rasuah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,9 miliar untuk pembangunan sekolah di Kabupaten Cianjur. - 2019 : Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta - 2022 : Bebas bersyarat
Dorong Motor ke Istana Bogor
Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp2 miliar pada 2007. - 2017 : Divonis 8 tahun penjara - 2020 : Mengajukan PK dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara - 2022 : Bebas syarat
BOGOR–Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kemarin. Aksi protes dilakukan dengan mendorong motor dari Tugu Kujang hingga depan Istana Bogor.
DORONG...Baca Hal 10
Q
oleh Dahlan Iskan
BERAS...Baca Hal 10
Q
SUBUH 04.37
DZUHUR 11.55
Menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penundaan pengiriman kasasi Mahkamah Agung (MA). Andri menerima uang suap senilai Rp400 juta.
Rusak CCTV, Kombespol Agus Dipecat JAKARTA–Kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyeret sejumlah petinggi Polda Metro Jaya. Salah satunya Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry akan menghadapi sidang kode etik dan telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jerry dinilai bakal menyeret Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebab, dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pangawasan Melekat (Waskat) disebutkan, atasan yang tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
Beras Manja BUKAN main gembira hati saya: sudah ada UMKM yang berhasil memproduksi beras porang. Di Jateng. Tepatnya di kota Juwono, Pati. Harganya pun sangat porang: Rp 185.000/kg. Saya tahu perkembangan baru itu dari sesama Magetan: Endro Prasetyo Utama. Endro kini jualan beras porang itu. Endro pakai merek sendiri: MaMaGu (Madiun Makan Glukomanan).
Andri Tristianto Sutrisna
PROTES: Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor melakukan aksi protes menolak kenaikan harga BBM dengan mendorong motor dari Tugu Kujang ke Istana Bogor, kemarin. ASHAR 15.12
MAGRIB 17.59
ISYA 19.04
IKLAN & LANGGANAN: (0251) 7544001
RUSAK...Baca Hal 10
Q
REDAKSI: (0251) 7544005