Skip to main content

Epaper Edisi 29 Mei 2024 | RADAR BOGOR DIGITAL

Page 1

Rabu

HARGA Rp4.000 BERLANGGANAN

29 mei 2024 20 zulkaidah 1445 H

Rp90.000

Terbit 12 halaman

Gaji Dipotong Tiga Persen Buruh hingga Pengusaha Tolak Iuran Tapera Para pegawai swasta harus siap menanggung potongan lebih besar dari gajinya. Pasalnya, pemerintah mewajibkan potongan tiga persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

DATA DAN FAKTA TAPERA

GAJI DIPOTONG...Baca Hal 9

BPJS Kesehatan Pemberi kerja: 4 persen dari gaji Pekerja: 1 persen dari gaji

DASAR PELAKSANAAN

Potongan Rutin

Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

TAPERA?

Pekerja Formal

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan dana oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

PESERTA Calon pegawai negeri sipil Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota TNI/Polri Prajurit siswa TNI Pejabat negara Pegawai swasta Pegawai BUMN, BUMD, BUMDes Wiraswasta atau pekerja mandiri WNA dengan lama kerja di Indonesia minimal 6 bulan

BPJS

Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

BESARAN IURAN

3% dari gaji/upah

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pemberi kerja:

3,7 persen dari gaji

0,5%

2,5%

ditanggung pemberi kerja

ditanggung pekerja

Untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Pekerja:

2 persen dari gaji

Ketentuan Setiap pemberi kerja mendaftarkan mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera mulai tahun 2027

Iuran Jaminan Pensiun (JP) Pemberi kerja:

2 persen dari gaji Pekerja:

1 persen dari gaji

Tapera

Jaminan Kematian

(Masih akan berjalan 2027)

Pemberi kerja:

Pemberi kerja: 0,5 persen dari gaji

0

Pekerja: 2,5 persen dari gaji

Pekerja:

0,3 persen dari gaji

Persentase

Banyak Penolakan, DPR Panggil Pemerintah

SYARAT KEPESERTAAN

JAKARTA–DPR RI merespon pro kontra kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dewan bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.

BANYAK...Baca Hal 9

Kekurangan Rumah (Backlog)

SYARAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN

1

Berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

2

Bagi pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum.

memiliki rumah 3 Belum pribadi.

3 20 tahun atau

Berusia minimal

4

Penggunaan untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, dan pembangunan/ perbaikan rumah pertama.

BP Tapera memberi nomor identitas kepesertaan.

Peserta memiliki unit penyertaan investasi.

Jika ada perubahan data harus melaporkan kepada BP Tapera.

kepesertaan 1 Masa minimal 12 bulan. masyarakat 2 Termasuk berpenghasilan rendah.

10,51 juta unit

2023

2022

2021

12,75 juta unit

9,9 juta unit

di Indonesia

12,72 juta unit

sudah menikah.

PROSES

PENDAFTARAN Sumber : Susenas BPS Maret 2023

2020

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta.

Pekerja mandiri harus mendaftar sendiri sebagai peserta.

Pemberian data peserta.

Pemilihan pengelolaan Tapera:

konvensional atau syariah.

Sumber : Antara dan diolah

Jembatan Tukad Bangkung, Saksi Kepergian Tragis Kakak-Adik dari Buleleng

Rektor Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT

Sutama Curhat Terakhir Merasa Lelah karena Terus Sakit

BOGOR–Keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) direspon cepat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris. Ia telah menyurati 75 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun 2024.

Diduga karena tekanan ekonomi dan kondisi kesehatan, Ketut Sutama mengajak sang adik, Putu Yasa, mengakhiri hidup. Padahal, selama ini dia dikenal mandiri dan tak pernah mau dibantu.

REKTOR..Baca Hal 9

INDEKS

FRANCELINO JUNIOR SUTAMA...Baca Hal 9

SAPU BERSIH SAMPAH VISUAL

KEHILANGAN MEMILUKAN: Foto Ketut sutama (kiri) dan Putu Yasa (kanan) di ponsel keluarganya.

Baca Metropolis Hal 12 (SUMBER UNTUK RADAR BALI)

SUBUH 04.37 DZUHUR 11.54 ASHAR 15.15 MAGRIB 17.51 ISYA 19.00


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Epaper Edisi 29 Mei 2024 | RADAR BOGOR DIGITAL by Bogor - Issuu