SABTU 24 SEPTEMBER 2022 27 SAFAR 1444 H HARGA RP4.000 BERLANGGANAN RP90.000 TERBIT 12 HALAMAN
Ade Yasin Melawan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa: tiga tahun penjara. Tim pengacara pun menyatakan perlawanan. Atas vonis ini, Ade Yasin mengajukan banding. ADE YASIN...Baca Hal 10
Q
Tidak mengakui perbuatan Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi
Hal-Hal yang
Hal-Hal yang
Terdakwa belum pernah dihukum
Ade Yasin
Dinilai bersikap sopan selama persidangan
Meringankan
Memberatkan Ade Yasin
Perjalanan Kasus Ade Yasin 26 April 2022 Tim KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Bogor hingga Bandung
SIDANG PUTUSAN: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat mengikuti sidang vonis secara daring, kemarin (23/9). Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
27 April 2022
28 April 2022
13 Juli 2022
12 September 2022
Tim KPK mengamankan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di rumah dinasnya pada dini hari dan sejumlah ASN Pemkab Bogor
KPK mengumumkan Ade Yasin sebagai tersangka bersama 7 tersangka lainnya. Ade dituduh memberikan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ade Yasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung secara daring.
Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan . Ade juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh jaksa KPK.
19 September 2022
23 September 2022
Ade Yasin dalam nota pembelaannya meminta agar dibebaskan. Dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli kata Ade, tidak ada yang menyebutnya memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan suap, kepada pegawai BPK Jawa Barat.
Ade Yasin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ade divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara, dan hak politik dicabut selama 5 tahun.
Sumber: KPK, Putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan diolah
SUBUH 04.27
DZUHUR 11.49
ASHAR 14.58
MAGRIB 17.56
ISYA 19.00
IKLAN & LANGGANAN: (0251) 7544001
REDAKSI: (0251) 7544005