RABU 21 SEPTEMBER 2022 24 SAFAR 1444 H HARGA RP4.000 BERLANGGANAN RP90.000 TERBIT 12 HALAMAN
Sebar Data Pribadi, Denda Rp5 Miliar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI kemarin (20/9). Namun, ada sejumlah hal yang tidak diatur dalam peraturan baru itu. Salah satunya, tidak adanya sanksi bagi lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran. Q SEBAR DATA..Baca Hal 10
Pasal-Pasal Krusial
Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, data pribadi meliputi data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum.
Pasalmenjelaskan, 16 ayat (1) pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumpulan, transfer, penyebarluasaan, pengungkapan, dan penghapusan atau pemusnahan.
Pasal 19 menyatakan, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional.
Pasal 27
menyebutkan, pengendali
data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Infrastruktur Vital Nasional (IVN)
43 Pengaduan (12%)
Ekonomi Digital
51 Pengaduan (15%)
Lainnya
Total Pengaduan Pemerintah Pusat
76 Pengaduan
Sebaran
332
(23%)
Aduan Siber
Pemerintah Daerah
Pasal 35 menerangkan,
81 Pengaduan
81 Pengaduan
(25%)
(25%)
pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya.
”Hacker Baik” dan Prospek di Dunia Keamanan Siber
Suka Dukanya Sering Diminta Bantu Mengembalikan Akun dan HP Hilang
Pasal 57 ayat (2) menyebutkan,
Yang tertarik menekuni keamanan siber kudu memiliki pemikiran logis, kemampuan memecahkan masalah, dan analisis yang baik. Dari pengalaman Rona Febriana, menjadi ethical hacker sehari-hari pun ternyata bisa merepotkan.
Pasal 58 ayat (2) menyatakan,
LAILATUL FITRIANI Q SUKA DUKANYA..Baca Hal 10
penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga. Ayat (3) lembaga ditetapkan oleh Presiden. Ayat (4) lembaga bertanggung jawab kepada Presiden.
TEKUNI CYBERSECURITY: Nazhifah Elqolby tengah melakukan vulnerability scanning di ruang kerjanya.
INDEKS
Sebanyak 43 SD bakal menjadi sasaran rehabilitasi atau perbaikan dari Pemkot Bogor tahun depan. Sekolah-sekolah itu menjadi salah satu program strategis yang berusaha dituntaskan sebelum masa kepemimpinan Bima Arya-Dedie A. Rachim berakhir.
Kompor Politik SAYANG, program pergantian elpiji ke kompor listrik dimulai dari isu yang kurang simpatik: untuk mengatasi kelebihan listrik di Jawa. Dengan isu itu seolah pergantian ini hanya untuk kepentingan PLN. Agar PLN
MAGRIB 17.57
setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Sumber: Draf RUU PDP yang disahkan menjadi UU
KUNCI...Baca Hal 10
TAKUT DAN BINGUNG: Nina Listiana dan sang anak, Zul, memperlihatkan hasil rontgen yang menunjukkan kunci gembok bersarang di lambung Zul.
KOMPOR..Baca Hal 10
ASHAR 15.02
Pasal 65 ayat (1) menerangkan,
Q
Q
DZUHUR 11.50
setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
INDRAMAYU– Nina Listiana takut dan bingung. Anaknya yang baru berumur delapan tahun, Muhammad Zulzalaly Wal Ikhrom, tanpa sengaja menelan kunci gembok rumahnya. Berdasar hasil rontgen, kunci itu sekarang berada di lambung buyung yang biasa dipanggil Zul tersebut. Menurut dokter, pengambilan kunci tersebut harus dilakukan melalui cara endoskopi oleh dokter spesialis bedah anak maupun spesialis bedah lain.
Baca Metropolis Hal 12
SUBUH 04.30
Pasal 67 ayat (1) disebutkan,
Kunci Gembok di Lambung Bocah Delapan Tahun
TAHUN DEPAN, KEBUT PROYEK
oleh Dahlan Iskan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif. Ayat (4) menyatakan, penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga.
ISYA 19.01
IKLAN & LANGGANAN: (0251) 7544001
REDAKSI: (0251) 7544005