Jumat
HARGA Rp4.000 BERLANGGANAN
1 maret 2024
20 syaKban 1445 H
Rp90.000
Terbit 12 halaman
MK HAPUS
Putusan
MK
Apa Itu
AMBANG BATAS
Ambang Batas Parlemen?
PARLEMEN
1 MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan ambang batas perlemen yang dapat digunakan pada pemilu 2029 mendatang.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta kemarin.
2 Di pemilu 2024, MK membolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum mengingat tahapannya telah berjalan.
3
Adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta Pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di DPR. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
MK HAPUS...Baca Hal 9
Alasan MK
MK meminta desain baru harus meminimalisir banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan pemilu 2029 berjalan.
Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen MK mendapati perubahan angka ambang batas parlemen yang terus berubahubah. Perubahan angka ini ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah. Pemerintah maupun DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih. Aturan ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia-sia.
Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau presentase paling sedikit 4 persen dimaksud,”
Pada pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.
Hakim MK Saldi Isra
Nilai Ambang Batas Parlemen
Negara Penganut Sistem Proporsional
Belanda
0,67%
Ukraina
3%
Yunani
3%
Bulgaria
4%
Indonesia
4%
Norwegia
Slovenia
4%
4%
Estonia
5%
Kroasia
Latvia
5%
5%
Polandia
5%
Ceko
5%
Romania
5%
Slovakia
5%
Moldova
6%
Rusia
7%
Turki
10%
Sumber: Litbang Kompas/ATM dari laman Komisi Eropa untuk Demokrasi
Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka
JAKARTA–Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur resmi masuk penyidikan Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
TUJUH PPLN..Baca Hal 9
Melejitnya Megawati Hangestri di Musim Pertama di Liga Voli Korea Selatan
Kuncinya: Mudah Bergaul dan Setter Megawati Hangestri jadi pemain Asia paling produktif di V-League sekaligus membawa timnya ke playoff. Setelah Vietnam, Thailand, dan Korsel, ke depan dia siap menjajal tantangan di negara lain. RIZKA PERDANA PUTRA
MELEJIT: Potret Megawati Hangestri saat pertandingan Jung Kwan Jang Red Sparks di Liga Voli Korea Selatan.
JANJI BIMA TATA KOTA
SUASANA tegang menyelimuti Samsan World Gymnasium, Incheon. Jung Kwan Jang Red Sparks, tim yang dibela Megawati Hangestri, tertinggal 13-14 pada set kelima oleh tuan rumah –yang juga pemegang rekor gelar juara terbanyak Liga Voli Korea Selatan– Heungkuk Life Pink Spiders.
KUNCINYA..Baca Hal 9
NAVER
SUBUH 04.43 DZUHUR 12.09 ASHAR 15.12 MAGRIB 18.20 ISYA 19.25
Baca Metropolis Hal 12
100 Hari Sebagai Tersangka, Firli Tak Kunjung Ditahan JA K A R TA– K o a l i s i Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November lalu.
100 HARI...Baca Hal 9
FIRLI BAHURI