RAbu
30 oKTOBER 2024
HARGA
27 Rabiul akhir 1446 H
Rp5.000
Terbit 12 halaman
Kasus
Thomas
Ditahan Karena Kasus Impor Gula
Lembong
Dua tersangka itu yakni
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada saat itu dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
DITAHAN: Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Awal Mula
Mantan Mendag Dituduh Rugikan Negara Rp400 Miliar JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
DITAHAN..Baca Hal 9
Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014 disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Akan tetapi pada tahun 2015 Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Adapun yang boleh melakukan impor GKP adalah BUMN. Tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka Thomas Lembong, impor gula dilakukan oleh Perusahaan swasta.
Dalam pelaksanaanya, impor yang dilakukan bukan gula kristal putih. Tapi, gula kristal mentah.
Setelah itu, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi (industri makanan minuman.)
Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13.000.
Ancaman
PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Ada diskusi seperti itu (pailit karena industri tekstil redup, red) tapi kemudian kami melihat enggak juga. Jadi enggak ke sana. Mungkin ya ada terkait tentang miss manajemen
PHK Massal Industri Tekstil Bertumbangan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Industri tekstil tanah air sedang tidak baik-baik saja. Kemarin (29/10) Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri untuk membahas hal ini. ANCAMAN...Baca Hal 9
Impor Tekstil dan
2,29 juta
2,56 juta
3
4
JAKARTA– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berupaya mewujudkan target pemenuhan tiga juta unit hunian untuk rakyat. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sitaan dari kasus korupsi. Strategi tersebut sudah dibicarakan dengan Kejaksaan Agung serta disampaikan ke DPR.
5.574 Jawa Barat
4.327
Jawa Tengah
2023
1.423
7 Kalimantan Barat
6 Riau
807
8
1.647
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan per Mei 2024 dan databoks. katadata.co.id
Sumatera Utara
535
Volume Impor / Ton
Nilai Impor / US$
Sulawesi Tengah
785 9 Jawa Timur 754 10
8,34 miliar
2022
Keterangan:
5
Kep. Bangka Belitung
Pakai Lahan Sitaan Koruptor Bangun Rumah Murah
2021
DKI Jakarta
3.795
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS), databoks.katadata.co.id dan diolah
1,96 juta
2,15 juta
2018
10,13 miliar
1,98 juta
2017
2,16 juta
2,07 juta
2016
9,43 miliar
1,96 juta
2015
2020
5.859 2
2014
2019
Banten:
1
2013
2,21 juta
Provinsi
7,2 miliar
Berdasarkan
1,82 juta
yang Terkena PHK 2024
9,37 miliar
Jumlah Karyawan
2,37 juta
10,02 miliar
8,8 miliar
8,16 miliar
7,98 miliar
8,57 miliar
8,47 miliar
Barang Tekstil Indonesia
Gaduh Anggur Muscat Terkontaminasi Bahan Berbahaya
KEBUT PASAR SUKASARI
JAKARTA – Zat kimia berbahaya yang ditengarai terkandung dalam anggur shine muscat menjadi perhatian serius. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta turun tangan lantaran buah impor kualitas premium asal Jepang itu kini telah beredar di Indonesia.
Revitalisasi Pasar Sukasari di Kecamatan Bogor Timur terus dikebut. Salah satu pasar ”legend” di Kota Bogor ini pun dipastikan harus menjadi tempat yang nyaman bagi penjual maupun pembeli.
GADUH ANGGUR..Baca Hal 9
Baca Metropolis Hal 12
PAKAI LAHAN...Baca Hal 9
SUBUH 04.09 DZUHUR 11.40 ASHAR 14.54 MAGRIB 17.54 ISYA 19.01
INDEKS