JUMAT
HARGA
20 juni 2025
Rp5.000
24 ZulHIJAH 1446 H Terbit 12 halaman
6.677 Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Berebut Sisa Kuota Jalur Prestasi
FOTO: JACK GUEZ/AFP
HANCUR: Kondisi kawasan permukiman di Holon, Israel tengah, pada 19 Juni 2025 setelah terkena serangan Iran. Rumah sakit di Israel selatan juga terkena serangan puluhan rudal Iran.
Daya jangkau: sekitar 1.300 km Propelan: padat Hulu ledak: 550 kg Daya jangkau: 1.300 km
Keterangan: * Propelan adalah bahan yang menghasilkan daya dorong ketika dibakar, biasanya digunakan untuk meluncurkan roket, rudal, atau proyektil lainnya.
*Propelan: padat
Varian: Khaibar Shekan 1, Khaibar Shekan 2, Fattah 1
Daya jangkau: 1.350–1.950 km (bergantung varian) Propelan: cair Hulu ledak: 700–1.000 kg (bergantung varian) Varian: Ghadr S, Ghadr F, Ghadr H
Daya jangkau: 1.750 km Propelan: cair Hulu ledak: 970 kg
TEL AVIV–Gedung-gedung tinggi di Tel Aviv, ibu kota Israel, dirontokkan rudal Iran. Dari video yang ditayangkan Al Jazeera kemarin (19/6), terlihat sebuah rumah sakit dan gedung hunian dengan jendela bolong-bolong, lingkungan sekitar berdebu, dan orang-orang di dalamnya kocar-kacir.
Varian: Emad, Etemad, varian lain
Hulu ledak: 500 kg
Sumber: iiss.org
FOTO: AFP
PASCA SERANGAN ISRAEL: Kondisi gedung Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB) yang rusak parah setelah beberapa hari sebelumnya terkena serangan Israel.
DPR: Pengelolaan Keuangan Haji Masih di BPKH
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus PT Sritex JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya SP, Direktur
Baca Metropolis Hal 12
SUBUH 04.41 DZUHUR 11.58 ASHAR 15.19 MAGRIB 17.54 ISYA 19.04
JAKARTA–Dua undang-undang terkait haji sedang direvisi di DPR. Yaitu, UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di tengah pembahasan tersebut, muncul wacana untuk mengalihkan kewenangan pengelolaan dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dengan skema itu, BPH bakal berperan ganda.