Jumat
23 agustus 2024
HARGA Rp4.000 BERLANGGANAN Rp90.000
18 safar 1446 H Terbit 12 halaman
A1
SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA
DIIMBAU
PENATAAN AREA PUNCAK TAHAP 2
KEPADA PENGGUNA JALAN YANG AKAN
DI JALUR UTAMA PUNCAK
MENGARAH KE CIANJUR/BANDUNG
SENIN, 26 AGUSTUS 2026
AGAR MENGGUNAKAN
JALUR ALTERNATIF JONGGOL/SUKABUMI UNTUK MENGHINDARI KEPADATAN LALU LINTAS
Penataan Puncak
Sebagai Kawasan Strategis Nasional
Perpres 54 no. 2008 Menyatakan kawasan JABODETABEKJUR adalah Kawasan Strategis Nasional
Kesepakatan Perwakilan PKL dan Pemda Kab Bogor untuk penataan Kawasan Puncak
Pembongkaran vila dan bangunan liar atau bangunan tidak berizin serta lapak kaki lima dan rumah prostitusi.
Penataan menunggu lokasi relokasi yang kongkrit
Penertiban sesuai RUTR (rencana umum tata ruang)
Wajah kawasan Puncak kembali ditata. Ratusan pedagang yang semula menempati bangunan liar akan didorong mengisi Rest Area Gunung Mas, akhir Agustus ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan program menjadikan “Puncak Kembali Asri” segera terealisasi. PUNCAK
Pembongkaran Villa dan Bangunan Liar (berlanjut hingga 2015)
...Baca Hal A2
211 Bangunan ditertibkan (Hibah dari Prov.DKI)
Rehabilitasi 634 Lahan Kritis bekas pembongkaran bangunan liar
Pembongkaran PKL di jalur Gadog hingga Cisarua untuk pelebaran jalan selebar 4M 539 PKL ditata dan direlokasi ke kantongkantong rest area swasta atau tempat wisata sekitar puncak Contoh Rest Area Cilember & TWM
MoU dengan PTPN VIII mengenai rest area puncak
Penataan PKL dilakukan pada tanggal
24 Juni 2024
2024
NYAMAN: Kawasan Rest Area Gunung Mas, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, tampak rapi dan nyaman sebagai pusat perbelanjaan bagi pelancong.
Pedagang mulai direlokasi
Rest Area rampung dibangun
Pembangunan Rest Area Puncak
Pemanfaatan belum efektif dikarenakan PKL masih berjualan diluar Rest Area
Penunjukan PT SAYAGA WISATA sebagai pengelola
Revisi Penataan Puncak menjadi Perpres No. 60 th 2020 mengenai tata ruang kawasan JABODETABEKJUR
Peraturan Presiden No 125 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kab. Bogor Nomor 4 tahun 2015
tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.
24-27 Juni 2024
Dukungan kebijakan
Penataan PKL dan Bangunan liar total
Insentif 6 Bulan bebas retribusi dan biaya parkir juga membuka akses langsung wisata gunung mas
329 Bangunan (Tahap 1)
Pak Wapres memberikan apresiasi atas langkahlangkah yang sudah dilakukan dan beliau memberikan penekanan untuk terus dilakukan penataan sehingga kawasan Puncak bisa kembali asri seperti 20-30 tahun lalu,”
Diimbau Cari Jalan Alternatif PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melakukan penertiban PKL tahap dua di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada 26 Agustus 2024.
...Baca Hal A2
DIIMBAU
Peraturan Presiden No 125 Tahun 2012 2005 - Berita Acara kesepakatan PKL dengan
Asmawa Tosepu
Pedagang yg sudah berjualan s/d 14 Juli 2024 :
Penataan PKL tahap I:
Penataan PKL tahap II:
329 PKL
194 PKL (Agustus 2024)
Yang harus difasilitasi di Rest Area Puncak (kurang 7 Unit)
Data PKL
351 (Th. 2024) 523 (Th. 2017)
Dukungan keamanan & emergency
226 Pedagang 170 Pedagang
523 PKL
Revitalisasi PJU yang rusak
Pedagang menerima kunci kios :
KIOS
Dukungan OPD & Stakeholder
Wifi Gratis
359 Pedagang
516
Audiensi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya
Gerai Layanan Adminduk, Perizinan, & PBB
Pedagang Bersedia ke Rest Area Puncak :
Tempat Relokasi Rest Area Puncak
3 Juli 2024
Peningkatkan fasilitas & layanan di rest area:
Pemkab Bogor tidak dibongkar hingga ada tempat relokasi yang kongkrit
Pendataan PKL untuk Penataan (2024) Penjabat (Pj) Bupati Bogor
PKS dengan PUPR (Dirjen Cipte Karya & Bina Marga), Kabupaten Bogor PTPN VIII
HENDI NOVIAN/RADAR BOGOR
”Paksa” Turis Mampir Rest Area ADANYA penataan lanjutan kawasan Puncak mendapat apresiasi banyak pihak. Mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Rudy Susmanto hingga tokoh pemuda. PAKSA
...Baca Hal A2
Total Layanan
sejak 7 Juli ADMINDUK:
376 Dokumen PERIZINAN:
92 NIB BAPPENDA:
234 Transaksi