LAPORAN MAGANG MANDIRI PERUMUSAN ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DOKUMEN KLHS INTEGRASI RZWP3K KE DALAM RTRW OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI JAKARTA
Laporan ini diajukan sebagai syarat untuk menyelesaikan kegiatan magang mandiri di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oleh: Qonieta Maulidya 19/443547/TK/48743
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA 2021
KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan kegiatan magang mandiri dan Menyusun laporan magang yang berjudul “Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Dokumen KLHS Integrasi RTRW dan RZWP3K Provinsi DKI Jakarta” tepat pada waktunya. Laporan ini ditujukan untuk memenuhi syarat manyelesaikan kegiatan magang mandiri di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dalam penyusunan laporan ini penulis mendapatkan bantuan, bimbingan, arahan serta petunjuk sehingga laporan magang ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Ibu Ir. Erni Pelita Fitratunnisa, ME selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melaksanakan kegiatan magang mandiri di Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan 2. Bapak Adi Darmawan, ST selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan serta Ibu Sri Hayyu Alynda Heryati selaku pembimbing lapangan yang telah memberikan ilmu, masukan, dan saran selama kegiatan magang mandiri dilaksanakan. 3. Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan semua pihak yang telah membantu penulis hingga terselesaikannya laporan ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu. Dalam penyusunan laporan ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata penulis berharap semoga penyusunan laporan kegiatan magang mandiri ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan pihak-pihak lain untuk masa yang akan datang sebagai bahan acuan atau referensi dalam pelaksanaan kegiatan magang mandiri ataupun pembuatan laporan magang mandiri
Jakarta, 25 Oktober 2021 Penulis
Qonieta Maulidya 19/443547/TK/48743
i
PERNYATAAN PENGESAHAN Laporan magang ini telah disetujui oleh penulis dan Kepala Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Jakarta, 1 November 2021 Penulis
Qonieta Maulidya 19/443547/TK/48743
Pembimbing Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Adi Darmawan, ST NIP: 198102152010011019
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i PERNYATAAN PENGESAHAN ...........................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................................... 1 1.2 Tujuan Kegiatan Magang Mandiri .............................................................................. 2 1.3 Manfaat Kegiatan Magang Mandiri ............................................................................ 2 1.4 Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Magang Mandiri ................................... 3 BAB II DESKRIPSI INSTANSI MAGANG ......................................................................... 4 2.1 Gambaran Umum Instansi Magang ............................................................................. 4 2.2 Gambaran Khusus Unit ................................................................................................. 6 BAB III HASIL dan PEMBAHASAN ................................................................................... 8 3.1 Penyusunan Isu Pembangunan Berkelanjutan Yang Strategis dan Prioritas ......... 8 BAB IV PENUTUP ................................................................................................................ 11 4.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 11 4.2 Saran.............................................................................................................................. 11 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. iv LAMPIRAN.............................................................................................................................. v
iii
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pengertian lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU Nomor 32 Tahun 2009). Dari pengertian tersebut dijelaskan bahwa lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling terikat dan berhubungan antara satu sama lain. Terdapat tiga unsur lingkungan yang membentuk lingkungan hidup yaitu unsur biotik (unsur lingkungan hidup yang terdiri dari segala jenis makhluk hidup), unsur abiotik (segala unsur lingkungan), dan unsur sosial budaya. Masalah mengenai lingkungan hidup pada saat ini semakin kompleks dikarenakan terdapat campur tangan manusia dalam mendayagunakan lingkungan hidup untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya. Masalah lingkungan hidup erat kaitannya dengan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang marak dilakukan tanpa memikirkan keberlanjutan lingkungan dan menyisakan dampak negatif terhadap lingkungan. Apabila lingkungan terus di eksploitasi secara berlebihan dan menjadi rusak maka sumber-sumber untuk pembangunan itu sendiri akan semakin menipis hingga mengancam eksistensi manusia. Berkaitan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota, seorang perencana juga penting untuk memperhatikan sektor lingkungan hidup dalam merencanakan suatu ruang dengan memanfaatkan sumber daya alam di dalamnya. Seperti yang dijelaskan oleh Doxiadis (1974) salah satu prinsip dasar dalam perencanaan adalah keterkaitan antara tiga komponen utama yaitu manusia (Man), Aktivitas (Activity), dan Ruang (Space). Permasalahan timbul karena adanya ketidak seimbangan diatara ketiga unsur tersebut yaitu manusia dan aktivitas yang terus bertambah seiring perkembangan zaman namun ruang yang ada akan selalu bersifat tetap. Oleh karena itu seorang perencana harus memperhitungkan kerugian, permasalahan, perubahan yang disebabkan oleh pembangunan dan perencanaan (man dan activity) terhadap lingkungan hidup yang berperan sebagai space. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksanaan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup. Tugas Dinas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan. Selain itu salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan perencanaan spasial yaitu fungsi penyusunan dan pelaksanaan KLHS untuk KRP Daerah, RPPLH Daerah, serta Amdal dan UKL-UPL. Penyusunan dan pelaksanaan KLHS tersebut telah menjadi program yang diprioritaskan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan. Berdasarkan penjabaran diatas, penulis tertarik mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan magang mandiri di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari serta terjun langsung melihat bagaimana penyusunan dan pelaksanaan 1
KLHS (KLHS Integrasi RZWP3K – RTRW) untuk Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 1.2 Tujuan Kegiatan Magang Mandiri 1.2.1 Tujuan Umum Tujuan umum dari kegiatan magang mandiri ini adalah mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan keilmuan perencanaan wilayah dan kota dalam dunia kerja. Selain itu kegiatan magang mandiri bertujuan untuk melatih dan mengembangkan cara berpikir mahasiswa dengan berkontribusi secara aktif dalam kegiatan pada bidang tersebut. 1.2.2 Tujuan Khusus 1. Mengetahui gambaran umum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2. Mengetahui tahapan perencanaan kegiatan integrasi dokumen KLHS RTRW dengan KLHS RZWP3K 3. Mengetahui tahapan identifikasi isu, pelingkupan dan penepisan isu pembangunan berkelanjutan KLHS integrasi RTRW dengan RZWP3K 4. Mengetahui penyusunan isu pembangunan berkelanjutan menjadi isu pembangunan berkelanjutan strategis dan isu pembangunan strategis yan diprioritaskan KLHS integrasi RTRW dengan RZWP3K 5. Mengetahui tahapan identifikasi dan perencanaan dokumen perencanaan lain yang mendukung KLHS integrasi RTRW dengan RZWP3K 1.3 Manfaat Kegiatan Magang Mandiri 1.3.1 Bagi Mahasiswa 1. Menambah pengetahuan terkait proses penyusunan isu pembangunan berkelanjutan menjadi isu pembangunan berkelanjutan strategis dan isu pembangunan strategis yang diprioritaskan KLHS integrasi RTRW dengan RZWP3K 2. Memperoleh keterampilan sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di kegiatan studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada. 3. Dapat membandingkan ilmu yang diperoleh selama duduk di bangku perkuliahaan dan mengaplikasikan kemampuan penulis dalam perkuliahan selama kegiatan magang mandiri 4. Menambah wawasan setiap mahasiswa mengenai kondisi nyata dunia kerja pada unit-unit kerja khususnya bidang pemerintahan. 5. Sarana untuk berlatih tanggung jawab terhadap pekerjaan, serta berlatih sebagai pekerja yang memiliki sikap profesional. 1.3.2 Bagi Instansi 1. Membuka peluang kerja sama bilateral antara Universitas Gadjah Mada dengan dinas terkait dalam pelaksanaan kegiatan magang mandiri atau kerja lapangan di waktu yang akan datang. 2
2. Memberikan kontribusi bagi instansi dalam memberikan masukan, kritik, dan saran secara objektif 3. Dapat bertukar ilmu yang terjalin secara dua arah dengan mahasiswa yang melakukan kegiatan magang mandiri. 1.4 Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Magang Mandiri Penulis melaksanakan kegiatan magang mandiri di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Mandala V No.67, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun pelaksanaan kegiatan magang mandiri ini dilakukan selama 2 (dua) bulan dimulai tanggal 1 September 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021 dengan 5 (lima) hari kerja yaitu hari senin sampai dengan hari jumat dan jam kerja dimulai dari jam 08.00 – 16.00. Dengan didampingi oleh Ibu Sri Hayyu Alynda sebagai pembimbing magang mandiri.
3
BAB II DESKRIPSI INSTANSI MAGANG 2.1 Gambaran Umum Instansi Magang Berdasarkan surat keputusan gubernur nomor Db/4/1/7/1967, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta resmi terbentuk pada tanggal 6 Desember 1967 yang sebelumnya bersatu dengan Dinas Pekerjaan Umum yang dikenal dengan sebutan Komando Kebersihan Kota (KOK). Sejak berdirinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sudah terdapat 14 kali pergantian Kepala Dinas. Latar belakang berdirinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yaitu membentuk instansi yang bertujuan mengelola dan menangani sampah yang semakin menumpuk di Ibu Kota Jakarta pada saat itu. Amanat tugas tersebut masih diemban oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga saat ini dalam menanggulangi masalah sampah ibu kota agar terciptanya kualitas dan citra DKI Jakarta menjadi lebih baik. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga ikut berkomitmen dalam mewujudkan Indonesia bebas sampah 2020 dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini tidak hanya mengatur tentang sampah namun juga bidang lain terkait lingkungan hidup yang terbagi menjadi enam bidang yaitu bidang tata lingkungan dan kebersihan, pengelolaan kebersihan, pengendalian dampak lingkungan, pengawasan dan penataan hukum, prasarana dan sarana, serta peran serta masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta semakin terbukan dan transparan dalam mendampingi masyarakat melalui info-info yang diberikan lewat media online dan media cetak. Visi dan Misi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yaitu Jakarta Baru, Kota Modern yang Bersih dengan Masyarakat Berbudaya Bersih dan Pelayanan Publik yang Prima. Visi ini mendukung dan sejalan dengan Visi Gubernur DKI Jakarta pada saat ini. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memiliki tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan. Selain itu juga terdapat tiga belas fungsi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yaitu: 1. Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup 2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup 3. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan standar teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kebersihan 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pedoman dan standar teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kebersihan; 5. Pembinaan, bantuan teknis dan pengawasan kepada Suku Dinas di bidang program dan kegiatan; 6. Penyusunan dan pelaksanaan KLHS untuk KRP Daerah, RPPLH Daerah serta Amdal dan UKL-UPL 7. Penyelenggaraan inventarisasi sumberdaya alam dan emisi gas rumah kaca 8. Pengelolaan keanekaragam hayati daerah 4
9. Perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penempatan, pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan prasarana dan sarana penanganan lingkungan dan kebersihan; 10. Pengawasan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan, ketersediaan, kelaikan dan kecukupan prasarana dan sarana penanganan lingkungan dan kebersihan; 11. Pemantauan, evaluasi, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, penempatan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah 12. Penelitian/pengkajian, pengujian, pengembangan, penerapan dan pemasyarakatan sistem, metode dan/atau teknik pengolahan dan teknik pemanfaatan limbah yang efektif, efisien, mudah, tepat, dan ramah lingkungan; 13. Pemantauan, evaluasi, dan penanganan lingkungan dan kebersihan di seluruh wilayah daerah/kota Jakarta secara rutin, konsisten, dan berkesinambungan sehingga terjamin lingkungan dan kebersihan kota 14. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi perilaku masyarakat dalam membuang sampah serta evaluasi peran serta masyarakat dalam penanganan, pengolahan dan pemanfaatan limbah; 15. Pemantauan, pengawasan, dan pengendalian limbah B3 16. Pemantauan kualitas lingkungan 17. Pengembangan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan; 18. Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi bidang pelayanan lingkungan dan kebersihan; 19. Pemantauan kualitas lingkungan; 20. Pengembangan dan penerapan instrumen lingkungan hidup 21. Pemberian rekomendasi untuk penerbitan Izin Lingkungan pada tingkat Daerah 22. Pemantauan, penanggulangan, dan pemulihan sumber pencemar institusi dan non institusi 23. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengendalian (pencegahan, penanggulangan dan pemulihan) pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; 24. Pengoordinasian, penyediaan fasilitas, pelaksanaan mediasi dan penyelesaian pengaduan lingkungan hidup dan kebersihan; 25. Pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan; 26. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kebersihan; 27. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan; 28. Pengembangan dan sosialisasi pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; 29. Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah; 30. Pelaksanaan standar pelayanan minimal; 31. Pengelolaan informasi lingkungan hidup dan kebersihan; 32. Pengadaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang lingkungan dan kebersihan; 33. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Lingkungan Hidup; 34. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Lingkungan Hidup; 5
35. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Lingkungan Hidup; dan 36. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup. Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 284 Tahun 2016 seperti tertera pada gambar di bawah ini: Gambar Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, 2021 2.2 Gambaran Khusus Unit Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan termasuk ke dalam salah satu sub bidang tata lingkungan dan kebersihan, dipimpin oleh seorang kepala seksi dan terdiri atas 4 staf. Tugas dari Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan yaitu sebagai berikut: 1. Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup kerjanya; 2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya; 3. Menyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis dibidang lingkungan hidup dan kebersihan; 4. Menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam; 5. Menyusun dokumen RPPLH 6
6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM; 7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH 8. Melaksanakan sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/ Kepulauan dan. Ekoregion; 9. Melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 10. Melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 11. Menyusun dokumen KLHS; 12. Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS dan pembinaan penyelenggaraan KLHS; 13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS; 14. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB 8s PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup 15. Menyusun NSDA dan LH, Status Lingkungan Hidup Daerah dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; 16. Melakukan kegiatan perencanaan teknis pengelolaan lingkungan dan kebersihan; 17. Menghimpun, menyusun dan mengolah data pengelolaan lingkungan dan kebersihan; 18. Melakukan koordinasi perencanaan di bidang tata lingkungan dan kebersihan antar SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintahan/ swasta serta masyarakat; 19. Melaksanakan pengawasan berkala terhadap kesesuaian perencanaan teknis pengelolaan lingkungan dan kebersihan; 20. Melaksanakan pemantauan, bimbingan teknis, dan konsultasi perencanaan teknis pengelolaan lingkungan dan kebersihan terhadap masyarakat, instansi pemerintah dan swasta; 21. Melaksanakan perhitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terhadap gugatan di bidang lingkungan dan kebersihan; 22. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan; 23. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan; dan 24. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan
7
BAB III HASIL dan PEMBAHASAN 3.1 Penyusunan Isu Pembangunan Berkelanjutan Yang Strategis dan Prioritas Selama masa kegiatan magang mandiri, penulis menerima satu tugas utama yaitu ikut dalam penyusunan isu pembangunan strategis yang prioritas KLHS Integrasi RZWP3KRTRW. Namun tidak hanya itu penulis juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti dan menyimak proses penyusunan dokumen perencanaan lain seperti RTRW DKI Jakarta. Tugas ini diberikan karena penulis dipercaya mampu mengkaji dan menyusun isu-isu prioritas berdasarkan keilmuan yang praktikan miliki sebagai mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota. KLHS yaitu Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (UU No. 32 Tahun 2009). KLHS memuat beberapa hal yaitu Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH), Dampak dan resiko Lingkungan hidup, Kinerja layanan ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Penyusunan KLHS Integrasi RZWP3K dengan RTRW merupakan salah satu implikasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap peraturan yang ada di daerah termasuk DKI Jakarta. Oleh karena itu untuk menjalankan amanat UUCK dibentuk Pokja II Tim Penyusunan Dokumen Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 764 Tahun 2021.Tim ini akan menyusun dokumen KLHS Integrasi di tahap pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup dengan melakukan identifikasi dan perumusan isu yang paling strategis dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan stakeholders melalui konsultasi publik. Pada tahapan pertama, penulis mendapatkan tugas dari pembimbing untuk mengidentifikasi dan telaah isu-isu prioritas yang ada di literatur seperti KLHS RZWP3K 2021, Draft RPPLH DKI Jakarta 2021, KLHS Revisi RTRW 2030, DIKPLHD 2021, KLHS Revisi RPJMD 2017-2022 dan KLHS RDTR 2014. Berdasarkan Permen LHK.P.69 Tahun 2017, tujuan dari mengidentifikasi isu strategis pembangunan berkelanjutan yaitu sebagai berikut: 1. Menentukan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup serta bentuk keterkaitan antara ketiga aspek tersebut 2. Menentukan isu yang paling strategis, prioritas atau menjadi akar masalah dari semua isu yang terjadi; dan 3. Membantu penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang diharapkan Selanjutnya dilakukan pengumpulan isu pembangunan berkelanjutan long list sebanyak 44 isu pembangunan berkelanjutan. Pada hari Senin 13 September 2021, Daftar long list isu pembangunan berkelanjutan tersebut di paparkan kepada Pokja KLHS RZWP3K-RTRW untuk mendapatkan feedback dan masukan dari anggota tim lain sehingga diperoleh penambah dari sebelumnya 44 isu menjadi 67 isu pembangunan berkelanjutan. Draft panjang isu 8
pembangunan berkelanjutan yang sebanyak 67 isu tersebut dilakukan proses pemusatan (pelingkupan) isu dengan cara: 1. Melihat kesamaan substansi dan/atau menelaah sebab-akibat dan memperhatikan • isu lintas sektor • isu lintas wilayah • isu lintas pemangku kepentingan • isu lintas waktu. 2. Melakukan konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk pengayaan dan penajaman isu pembangunan berkelanjutan. Pada tahapan ini tim pokja mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder yaitu pemerintah, NGO, perwakilan masyarakat, dan akademisi didapatkan kesepakatan hasil pemusatan (pelingkupan) isu sebanyak 26 isu pembangunan berkelanjutan. 3. Melakukan konfirmasi dari data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan Pembahasan selanjutnya setelah tahap pelingkupan sebanyak 26 isu tersebut yaitu perlu dilakukan penelaahan cepat secara spasial untuk masing-masing isu pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan strategis dan pendekatan dampak dengan mempertimpangkan unsur - unsur paling sedikit: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Karakteristik wilayah Tingkat pentingnya potensi dampak dan resiko Keterkaitan antar isu Keterkaitan dengan muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hasil KLHS dari KRP pada hierarki di atasnya
Sedangkan untuk memutuskan isu pembangunan berkelanjutan strategis dan prioritas perlu memperhatikan aspek-aspek penting seperti: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Analisis daya dukung dan daya tampung LH Perkiraan dampak dan risiko LH Kinerja layanan atau jasa ekosistem Intensitas dan cakupan wilayah bencana alam Status mutu dan ketersediaan SDA Ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati Kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim Tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat 9. Risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat 10. Ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat Tahapan kegiatan yang diikuti penulis dalam penyusunan Isu Pembangunan Berkelanjutan menjadi Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis dan Isu Pembangunan Strategis yang Prioritas KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW yaitu: 9
1. Pengumpulan data 2. FGD Identifikasi Isu PB KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW dengan Pokja KLHS 3. Pengkajian Isu PB KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW dengan stakeholder 4. Pengumpulan data lanjutan dan diskusi dengan KLHK 5. Pendalaman isu PB terkait ruang, lokus, kuantitas, deskripsi, pemusatan Untuk lebih jelasnya akan disampaikan melalui logbook kegiatan magang yang ada di lampiran. Namun masih terdapat kegiatan yang termuat dalam rencana kerja pene penelaahan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) strategis yang prioritas KLHS Integrasi RZWP3KRTRW belum dapat dihadiri atau diikuti oleh penulis dikarenakan masa periode kegiatan magang mandiri yang sudah habis seperti konsultasi publik terakhir dan laporan final.
10
BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Penyusunan KLHS Integrasi RZWP3K dengan RTRW merupakan salah satu implikasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diamanatkan kepada Pokja II Tim Penyusunan Dokumen Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta. Penyusunan KLHS Integrasi RZWP3K dengan RTRW sebagai upaya strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan dalam KRP tata ruang yang pada kasus DKI Jakarta tata ruang yang dimaksud yaitu ruang darat dan ruang laut. Berdasarkan hasil magang di Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan dapat disimpulkan bahwa tahapan dalam Penyusunan Isu Pembangunan Berkelanjutan menjadi Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis dan Isu Pembangunan Strategis yang Prioritas KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW diawali dengan telaah literatur sehingga ditemukan long list isu pembangunan berkelanjutan sebanyak 67 isu. Kemudian dilakukan pemusatan isu dengan melihat kesamaan substansi sehingga didapatkan sebanyak 26 isu. Selanjutnya 26 isu ini dilakukan pengerucutan dengan menggunakan analisis pohon masalah dengan memperhatikan sebab akibat sehingga didapatkan empat akar masalah tentang lingkungan hidup DKI Jakarta yang akan termuat dalam KLHS Integrasi RZWP3KRTRW yaitu: 1. 2. 3. 4.
Ibu kota dan pusat perekonomian dan jasa Tata Kelola pemanfaatan ruang Dampak perubahan iklim Hulu dari 13 sungai dan pesisir dari Teluk Jakarta
4.2 Saran 1. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkhusus Pokja II Tim Penyusunan Dokumen Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta perlu untuk memperkuat kerja sama dan komitmen dengan pada stakeholders terkait dalam menyusun KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW agar dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan. 2. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam menyusun KLHS Integrasi RZWP3KRTRW perlu memperhatikan situasi saat ini, trend ke depan, serta target yang ingin dicapai selama pengimplementasian KRP dari KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW karena sesungguhnya penyusunan KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW ditujukan untuk meningkatkan level perlindungan lingkungan.
11
-
-
-
DAFTAR PUSTAKA DEPAN, P.P.K., KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAN DAN. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kajian-lingkungan-hidupstrategis-38 DPRD DKI Jakarta, 2021. IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN-PERATURAN PELAKSANANYA TERHADAP PERATURAN YANG ADA DI DAERAH KHUSUSNYA DKI JAKARTA. Jakarta: DPRD DKI Jakarta. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 284 Tahun 2016 Doxiadis, Constantin A (1974). Four Red Books: To Help Us Understands What Will Happen to our Human Settlements and What We Are to do Save Them. New York: Oxford University Press PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 http://pl.ppns.ac.id/2017/10/10/hubungan-lingkungan-dengan-kemajuanpembangunan/
iv
LAMPIRAN Lampiran 1 Isu Pembangunan Berkelanjutan Long List No
1
2
3
4
5
6
7
Isu PB Long List
Uraian
Sedimentasi yang terjadi berlangsung terus menerus dengan intensitas yang tinggi karena teluk Jakarta adalah tempat bermuaranya 13 sungai. Sedimentasi terjadi di Tingginya intensitas kegiatan sepanjang wilayah pesisir menyebabkan kerusakan system DAS dan muara sungai, dan menyebabkan permasalahan sedimentasi pulau belum dapat teratasi. Cakupan wilayah sedimentasi menyebar di sepanjang muara dan pantai dan menunjukkan adanya kecenderungan makin menjauh Kerusakan terumbu karang akan mempengaruhi potensi sector perikanan Kerusakan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Kerusakan terumbu karang terumbu karang dapat disebabkan karena pencemaran perairan maupun kegiatan pariwisata. Terbatasnya prasarana permukiman di Terbatasnya prasarana pulau-pulau kecil akan menyebabkan permukiman di pulau pencemaran di perairan. Selain itu, akan (persampahan, limbah, menganggu kesehatan bagi penduduk listrik dan air bersih) setempat. Cakupan wilayah hampir terjadi di semua pulau berpenghuni Degradasi ekosistem mangrove dan ekosistem pesisir lainnya akan Degradasi ekosistem menurunkan keanekaragaman hayati mangrove dan ekosistem yang sebenarnya berpotensi untuk pesisir lainnya serta pengembangan sector pariwisata. keanekaragaman hayati Degradasi ini juga akan menurunkan potensi perikanan. Risiko bagi pulau-pulau kecil adalah Penurunan muka air naiknya muka air laut sehingga tanah, naiknya muka air menyebabkan tergenangnya pulau saat laut dan terjadinya banjir pasang bahkan beberapa pulau rob dinyatakan hilang Intrusi air laut di pesisir Isu ini meskipun penting namun tidak Jakarta Utara termasuk dalam pengaturan di RZWP3K Tingkat kemiskinan masyarakat di kepulauan Seribu tertinggi di wilayah Tingkat kemiskinan yang DKI Jakarta. Tingkat kemiskinan relatif tinggi berkorelasi dengan tingkat kerentanan terhadap bencana
Sumber
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS RZWP3K, 2021
v
8
Abrasi pantai di hampir semua pulau kecil dan pesisir utara Jakarta
9
Pencemaran perairan
10
Reklamasi yang berpotensi merusak lingkungan
11
Tingginya pemanfaatan Ruang Laut
12
Koordinasi pengelolaan LH dengan internal dan eksternal
13
Sistem pengelolaan air limbah domestik dan industri
14
Dampak perubahan iklim (abrasi, peningkatan muka air laut)
Abrasi akan menyebabkan makin terkikis nya wilayah daratan. Abrasi pantai ini terkait denga hilangnya mangrove. Masalah abrasi apabila terjadi secara menerus akan menyebabkan makin terbatasnya lahan pulau yang dapat dihuni Masalah pencemaran perairan tertinggi terjadi di perairan yang berdekatan dengan muara sungai Jakarta daratan. Selain itu pencemaran akibat kegiatan di pulau, pelayaran dan kegiatan penambangan. Tingkat pencemaran di teluk Jakarta telah terbukti menurunkan keanekaragaman hayati yang dimiliki. (Dok. Ekoregion laut) Permasalahan reklamasi secara khusus tidak diatur dalam RZWP3K. meskipun dari hasil konsultasi publik, reklamasi yang sudah terlaksana terbukti menyebabkan permasalahan lingkungan, termasuk muatan Pulau G, H, dan perluasan daratan KCN Ruang laut teluk Jakarta pada kondisi saat ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan di skala nasional yaitu untuk pelabuhan dan pelayaran laut, jalur pipa dan kabel, taman nasional yang pengaturan menjadi kewenangan pusat maupun terdapat dalam KRP lainnya Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan adanya konflik antar pemangku kepentingan secara tidak langsung akan mengakibatkan degradasi lingkungan Rendahnya kepemilikan pengelolaan air limbah domestik mengakibatkan sistem pengelolaan air limbah domestik maupun industri belum memadai dan cakupan layanan limbah domestik belum optimal. meningkatnya kegiatan masyarakat yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca (transportasi, dll) yang kemudian memunculkan permasalahan yaitu dampak perubahan iklim.
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
KLHS RZWP3K, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
vi
15
Debit ketersediaan air baku (kontinuitas dan keberlanjutan)
16
Sistem pengelolaan air minum
17
Sistem pengelolaan sampah/tingkat pelayanan
18
Penurunan muka tanah
19
Kejadian banjir dan genangan
20
Pengelolaan ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru dan pulaupulau kecil
21
Kualitas udara
22
Kualitas air sungai, waduk/situ, laut dan air tanah
Kebutuhan lebih besar daripada ketersediaan air maka menyebabkan kurangnya kebutuhan debit air baku untuk pengolahan air minum. Tidak samanya tetersediaan dan kebutuhan menyebabkan kurangnya kebutuhan debit air baku untuk pengolahan air minum. Pelayanan yang belum sebanding dengan timbulan sampah dan kurangnya kesadaran masyarakat mengakibatkan sistem pengelolaan sampah/tingkat pelayanan pengelolaan sampah belum optimal. pengambilan air tanah yang dilakukan secara berlebihan merupakan penyebab menurunnya muka tanah Terbatasnya ruang terbuka hijau menjadikan permasalahan banjir terjadi. Provinsi DKI Jakarta yang merupakan ibukota negara dan pusat pertumbuhan ekonomi mengakibatkan pesatnya jumlah penduduk sehingga meningkatnya terhadap kebutuhan lahan untuk budidaya Terjadinya peningkatan jumlah pekerja atau komunter yang mengharuskan melakukan mobilisasi menggunakana kendaraan, yang menimbulkan kemacetan dan polusi udara kendaraan. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dimana sampah dibuang sembarangan, dan belum diimbanginya sistem pengelolaan sampah yang optimal maka mengakibatkan adanya pencemaran terhadap badan air di sungai, waduk/situ, laut dan air tanah dari sampah.
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
vii
23
24
25
26
27
Peningkatan kawasan terbangun dan juga diiringi oleh penurunan luas lahan tidak terbangun. Intensitas penggunaan Intensitas Guna Lahan lahan yang tinggi berpotensi melampaui yang Tinggi dan daya dukung lahan untuk menampung Inefisiensi Pemanfaatan bangunan. Dampaknya yaitu Lahan keterbatasan lahan, terkomprominya lahan terbuka dan kawasan hijau, serta ketidaksiapan dalam mitigasi bencana Dampak perubahan iklim mengancam kenaikan muka laut. Selain itu berdampak pada penurunan muka tanah. Kedua kejadian ini menimbulkan Dampak Perubahan Iklim dampak kumulatif yang akan menenggelamkan daratan. Kenaikan suhu juga berpotensi menaikan suhu rata-rata permukaan laut. Pencemaran lingkungan yang terjadi di Jakarta telah mencakup seluruh kompartmen abiotik lingkungan, baik air, udara maupun tanah. Pencemaran Pencemaran Lingkungan air diakibatkan oleh limbah padat dan cair. Pencemaran udara bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor dan kegiatan industri. keberadaan infrastruktur kota yang tidak memadai menjadi penghambat kegiatan masyarakat, penurunan produktivitas, dan daya saing kota. isu ini merupakan Infrastruktur dan utilitas rangkuman dari jaingan drainase tidak kota yang tidak memadai memadai, keterbatasan pengelolaan air limbah, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah serta sarana transportasi dan jaringan jalan. DKI Jakarta termasuk dalam provinsi dengan tingkat ketimpangan yang lebih tinggi dari provinsi lainnya. Masih banyak warga jakarta yang berada di bawah garis kemiskinan maupun Ketimpangan sosialekonomi rentan. Pebangunan yang ekonomi timpang menjadi penyebab utama. Ketimpangan ini menimbulkan adanya permukiman kumuh dan illegal, tingkat kriminalitas tinggi dan kepekaan sosial yang rendah.
KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
viii
28
Bencana banjir
29
Kerawanan air bersih
30
Pengelolaan sampah
31
Pencemaran udara
32
Minimnya daerah resapan air dan ruang terbuka hijau
33
Tanpa Kemiskinan
Isu bencana banjir berikut ROB dan genangan terjadi dalam frekuensi yang tinggi dan selalu terjadi setiap tahun. Banjir berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian finansial, dan dampak kerugian pada masyarakat. Faktor yang cukup mendominasi kejadian banji adalah kapasitas sungai yang tidak mencukupi, sedimentasi, serta curah hujan ekstrem. Pelayanan air yang belum maksimal, NRW yang tinggi, kondisi pengelolaan air limbah dan persampahan yang belum optimal dan pencemaran badan air dapat berimbas pada kerawanan air bersih. Sumber serta ketersediaan air untuk dijadikan air baku masih kurang memadai dan memicu kelangkaan air. TPST Bantargebang sudah tidak ideal untuk terus menerus menampung sampah dari DKI Jakarta. Ketergantungan ini mengidentifikasikan bahwa DKI Jakarta belum dapat mengelola sampah secara bekelanjutan. Cakupan pengangkutan sampah sudah mencapai 100% Pada masa pandemi covid-19 semakin banyak sampah medis di DKI Jakarta. Penyebab pencemaran udara di DKI Jakarta akibat tingginya gas emisi dari kegiatan industri dan mobilitas penglaju dari wilayah Bodetabek menuju jakarta. Tata guna lahan yang tidak sesuai dengan perencanaan berdampak pada minimnya RTH yang tersedia dan minimnya daerah resapan air yang tertutup oleh impervious cover. Minimnya daerah resapan air dan ruang terbuka hijau berdampak signifikan pada lingkungan dan terjadinya bencana banjir yang berimplikasi pada masyarakat luas. Penambahan jumlah penduduk miskin yang signifikan akibat dipengaruhi oleh pandemi covid-19. Kondisi masyarakat miskin berkaitan dengan permasalahan pemukiman kumuh yang masih cukup tinggi (14,4%) dari standar yang ditetapkan (12,14%).
DIKPLHD, 2021
DIKPLHD, 2021
DIKPLHD, 2021
DIKPLHD, 2021
DIKPLHD, 2021
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
ix
34
Tanpa Kelaparan
35
Kehidupan Sehat dan Sejahtera
36
Pendidikan yang Berkualitas
37
Air bersih dan sanitasi yang layak
38
Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi
39
Banjir
40
Rob
Tingkat ketahanan pangan DKI Jakarta rendah dan sangat rentan. Penyebaran kasus covid-19 di DKI Jakarta sangat massif yang menyebabkan jakarta menjadi episentrum terjadinya pandemi. Fasilitas kesehatan yang sesuai standar masih rendah dan terdapat gap -5,68% dari target yang ditetapkan . Cakupan jaminan kesehatan bagi penduduk belum menyeluruh. Masalah kesehatan mental atau kekerasan anak karena adanya kebijakan PSBB dan PJJ. Rendahnya partisipasi PAUD. Rendahnya kualitas kompetensi guru yang memenuhi standar. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Terjadi tren penurunan persentase rumah tangga yang sudah memiliki akses terhadap sumber air minum yang layak. Masih terdapat pengelolaan buangan toilet yang tidak memenuhi standar dan langsung ke badan sungai. Terjadinya land subsidence karena eksploitasi air tanah. Cakupan wilayah instalasi pengolahan air limbah terpusat hanya sebesar 4%. DKI Jakarta mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II hingga -8,22% yang merupakan imbas dari pandemi covid-19 dan penerapan kebijakan PSBB. Terdapat 50.891 pekerja yang di-PHK sejak pandemi covid-19. 272.333 karyawan dirumahkan oleh perusahaan Penyebab umum banjir di Jakarta yaitu air dari hulu yang dibawa oleh sungai meluap, banjir yang disebabkan oleh tertahannya air hujan di bagian kota yang lebih rendah, dan tersumbarnya saluran got oleh sampah. Permukaan air laut selalu naik setiap tahun dengan kenaikan rata rata 0,5cm. Kejadian ini diperparah akibat dari perubahan iklim dan pemanasan global.
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
KLHS Revisi RPJMD 20172022, 2020
KLHS RDTR, 2014
KLHS RDTR, 2014
x
41
Penurunan muka tanah
42
Pencemaran air laut
43
Penyediaan air bersih
44
Abrasi
45
Kurangnya wilayah tangkap nelayan
46
47
48
49
Kepadatan penduduk (dampaknya terhadap kebutuhan hunian terjangkau, keterbatasan lokasi hunian) Regulasi yang belum menyesuaikan dengan dinamika pembangunan saat ini dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pemulihan ekonomi melalui pertumbuhan wirausaha baru Pemakaman di pulaupulau kecil
Penurunan muka tanah 3-5 cm pertahun yang diakibatkan oleh tanah yang lunak dan penyedotan air tanah yang terus menerus. Akan mempengaruhi efektifitas dari struktur penahan banjir yang akan berkurang. Limbah industri dan sampah yang langsung dibuang ke badan air menyebabkan pencemaran air laut yang keruh, bau dan berwarna hitam. Penyebab pencemaran ini juga berasal dari kegiatan pembuangan minyak hasil pengeboran. Dapat berpotensi menjadi bom waktu yang membahayakan. Penyediaan air bersih belum menjangkau seluruh masyarakat DKI Jakarta. Terdapat kendala dalam hal ketersediaan air baku yang masih bergantung ke 2 tempat. Abrasi pantai di kepulauan seribu. Abrasi terjadi karena semakin minimnya lahan mangrove di sepanjang garis pantai
KLHS RDTR, 2014
KLHS RDTR, 2014
KLHS RDTR, 2014
KLHS RDTR, 2014
Karena perubahan zonasi wisata
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
Kepadatan penduduk di kepulauan dan pesisir merujuk pada masalah adanya backlog terhadap kebutuhan hunian terjangkau dan keterbatasan lahan.
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
Kebutuhan ekonomi masyarakat ditunjang dari sektor pariwisata, namun regulasi tidak mendukung
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
Perlu ada ruang untuk UMKM dalam rangka memasarkan produknya
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut terkait pengadaan lahan untuk pemakaman di kepulauan seribu karena dapat menjadi bom waktu di kemudian hari
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
xi
50
Lalu lintas pelayaran di malam hari dan konektivitas antarpulau
51
Disparitas harga di darat dan pulau
52
Ketersediaan SPBU di Kepulauan Seribu
53
54
55
56
Kurangnya sekolah dan belum adanya universitas di Kepulauan Seribu Perlu peningkatan Tipe RSUD di Kepulauan Seribu Sanitasi (BAB sembarangan, sistem pembuangan air limbah) di pulau dan pesisir Pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu (KDB, KLB)
57
Hak atas tanah akibat abrasi dan sedimentasi di Kepulauan Seribu
58
Kebutuhan ruang terbuka multifungsi (RTH, isoman, evakuasi)
59
Akses infrastruktur telekomunikasi
60
Belum ada TPA di Kepulauan Seribu
Lalu lintas malam dan monitoring malam belum bisa dilakukan. Konektivitas pergerakan antar pulau belum ada sehingga menyulitkan mobilitas kapal nelayan dari pulau satu ke pulau lainnya Ketimpangan harga antara di darat dengan di pulau serta keberlanjutan JakGrosir di pulau Perlu adanya zona zona yang memuat letak SPBU agar jika ada penambahan energi bisa dapat disalurkan ke SPBU tersebut. Perlu penambahan fasilitas pendidikan sekolah dan universitas yang berfokus pada pariwisata dan kelautan RSUD yang ada perlu ditingkatkan tipe pelayanannya Ditemukan masyarakat yang tidak memiliki sistem sanitasi yang baik dan membuat kotoran BAB langsung ke badan air Kebutuhan masyarakat Kepulauan Seribu terhadap ruang hidup dibatasi oleh aturan KDB dan KLB Asal muasal tanah masih bermasalah dengan kepemilikan surat legalitas kepemilikan tanah. Luasan tanah yang dimiliki dapat mengalami pengurangan dan pertambahan yang menimbulkan tidak ada luasan yang tetap. Peristiwa ini diakibatkan proses sedimentasi dan abrasi Perlu adanya ruang terbuka multifungsi yang dapat digunakan saat pandemi seperti ini dan dialihfungsikan apabila pandemi sudah selesai. Ruang terbuka dilengkapi fasilitas cuci tangan, air bersih, ruang isolasi dan evakuasi dan lainnya. Perlu adanya peningkatan kapasitas bandwith terutama di sisi utara kepulauan seribu serta pemasangan cctv dan wifi Terkendala dengan pembatasan dari Perda 11/1992 bahwa pulau dilarang menjadi lokasi pembuangan sampah akhir (Pasal 23)
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 xii
61
Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut
62
Integrasi transportasi massal antara darat dan laut (gerbang masuk P1000, logistik barang)
63
Infrastruktur pendukung industri perikanan (cold storage, limbah industri perikanan, ruang khusus penambatan kapal nelayan)
64
Hilangnya pulau dan munculnya pulau baru
65
Pemanfaatan sempadan pantai, tanah timbul, dan laut dangkal (kebutuhan pantai publik)
66
Koordinasi dan pembagian kewenangan pengaturan Kepulauan Seribu
67
Belum ada Masterplan Kepulauan Seribu
masyarakat dan investor masih belum mengetahui terkait pengajuan perizinan dan investasi. Hal ini juga berkaitan dengan KDB dan KLB yang masih terlalu sempit Perlu adanya integrasi antara transportasi massal darat dan laut untuk kegiatan logistik barang dan manusia serta penetapan gerbang utama untuk masuk ke kepulau seribu
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
Infrastruktur pendukung industri perikanan dibutuhkan untuk menunjang FGD Pokja hasil tangkapan nelayan yang melimpah KLHS, 13 agar dapat sustain di segala kondisi serta September 2021 mendukung kegiatan perikanan nelayan Akibat abrasi, sedimentasi, kenaikan permukaan air laut, dan sebab-sebab lain yang belum diketahui Belum jelas kepemilikan dan pemanfaatan dari tanah timbul. Sempadan pantai dan laut dangkal belum diatur tata ruangnya. Sementara itu, ada kebutuhan terhadap pantai publik Perlu adanya kesepakatan dan koordinasi yang intensif di antara para pemangku kepentingan di Kepulauan Seribu Terlalu banyak rencana induk serta kebijakan yang mengatur sehingga membatasi pengembangan wilayah dan merujuk pada kebutuhan master plan
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021
xiii
Lampiran II Pemusatan Isu Pembangun Berkelanjutan No
Pemusatan Isu
Sumber
1
Sedimentasi di sepanjang wilayah pesisir dan pulau
KLHS RZWP3K, 2021
2
Abrasi pantai
3
Dampak perubahan iklim (peningkatan muka air laut, peningkatan suhu permukaan, cuaca ekstrem)
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 KLHS Revisi RTRW 2030, 2018
DIHAPUS, overlap dengan isu lain
KLHS RZWP3K, 2021
4
Penurunan muka tanah
KLHS RZWP3K, 2021 KLHS RDTR, 2014
Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021
17
Pencemaran udara
18
DIHAPUS, terlalu umum Ketahanan pangan yang rendah
KLHS RDTR, 2014 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS RZWP3K, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS Revisi RTRW 2030, 2018 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, 2020 KLHS Revisi RTRW 2030, 2018 KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, 2020 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 KLHS RZWP3K, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 KLHS RDTR, 2014 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS RZWP3K, 2021 KLHS Revisi RTRW 2030, 2018 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 DIKPLHD, 2021 KLHS RDTR, 2014 KLHS RZWP3K, 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 DIKPLHD, 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, 2020 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 DIKPLHD, 2021 KLHS RDTR, 2014 KLHS RDTR, 2014 DIKPLHD, 2021 FGD Pokja KLHS, 13 September 2021 Draft RPPLH DKI Jakarta, 2021 DIKPLHD, 2021 KLHS Revisi RTRW 2030, 2018 KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, 2020
19
Standar fasilitas kesehatan dan cakupan jaminan kesehatan
KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, 2020
5
Kerusakan ekosistem mangrove, terumbu karang, dan ekosistem pesisir lainnya DIHAPUS, overlap dengan isu lain
6
Terbatasnya infrastruktur, prasarana dan utilitas kota (persampahan, limbah, listrik, air bersih, drainase, industri perikanan, SPBU, RSUD, jaringan jalan, dan akses telekomunikasi)
7
Ketersediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan ketimpangan sosial ekonomi
8
Pencemaran air sungai, waduk/situ, laut dan air tanah
9
Reklamasi yang berpotensi merusak lingkungan
10
Intensitas dan tata guna pemanfaatan ruang darat dan laut
11
Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daeah, serta perlunya koordinasi peruntukan kegiatan antar pemangku kepentingan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat
12
Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut
13
Ketersediaan air baku dan sistem penyediaan air minum
14
Pengelolaan sampah DIHAPUS, overlap dengan isu lain DIHAPUS, overlap dengan isu lain DIHAPUS, overlap dengan isu lain
15
Banjir, genangan, dan rob
16
Kebutuhan ruang terbuka multifungsi (RTH, lokasi isoman, evakuasi, daerah resapan air)
20 21 22 23 24 25 26
Pendidikan yang berkualitas dan fasilitas pendidikan yang memadai Integrasi transportasi massal darat dan laut dan konektivitas antarpulau Dampak pengembangan Jakarta terhadap provinsi di sekitarnya (peningkatan transportasi, warga komuter, pemukiman, persampahan, pencemaran udara) Pengelolaan anggaran daerah untuk pembangunan Pertumbuhan pariwisata (KSPN, penambahan homestay, potensi merusak alam, jumlah kunjungan yang tidak terkendali) Keanekaragaman hayati (area migrasi burung dan penyu, wetland, mangrove, suaka margasatwa, cagar alam) Potensi dampak pembangunan tanggul laut lepas pantai
KLHS Revisi RPJMD 2017-2022, FGD Pokja KLHS, 13 September FGD Pokja KLHS, 13 September FGD Pokja KLHS, 13 September
2020 2021 2021 2021
Rapat KLHS, 15 September 2021 Rapat KLHS, 15 September 2021 Rapat KLHS, 15 September 2021 Rapat KLHS, 15 September 2021 Rapat KLHS, 15 September 2021
xiv
Lampiran III Logbook Kegiatan Magang Mandiri Logbook Kegiatan Magang Mandiri Penelaahan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) strategis yang prioritas No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 5. 6.
7.
1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
8. 9.
Tahapan Kegiatan Pengumpulan data (telaah literatur) FGD Identifikasi Isu PB KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW dengan Pokja KLHS Pemusatan Isu Pengkajian Isu PB KLHS Integrasi RZWP3K-RTRW dengan stakeholder Persiapan Penelaahan Isu PB Strategis dan Mekanismenya Penyusunan Problem Tree Analysis Pengumpulan data lanjutan dan diskusi dengan KLHK Pendalaman isu PB terkait ruang, lokus, kuantitas, deskripsi, pemusatan Rapat Kecil Persiapan KLHS Integrasi Penapisan isu PB strategis
Waktu 3 - 9 September 2021 13 September 2021 14 September 2021 Minggu ketiga september 2021 (15 September 2021) 22 September 2021 28 September 2021 Menggu keempat September - akhir Oktober Minggu ketiga dan keempat Oktober 18 Oktober 2021 Minggu keempat Oktober
Kegiatan Lain Sharing learning workshop pengelolaan 1 September 2021 sampah pemerintah kota tokyo oleh IGES Konsultasi Publik Penyusunan RDTR DKI 8 September 2021 Jakarta FGD Rencana Pembangunan Rendah Karbon 8 September 2021 DKI Jakarta IETD 20 - 24 September 2021 Konsultasi Publik 2 KLHS NCICD 30 September 2021 Konsultasi Publik RTRW dan Materi Teknis 1 Oktober 2021 Muatan Persisir DKI Jakarta Rapat Koordinasi dalam rangka Pembinaan Pemerintah Provinsi di Wilayah Jawa dan 13 - 15 Oktober Bali dalam rangka Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang FGD Perwujudan Pengendalian Pemanfaatan 21 Oktober 2021 Ruang DKI Jakarta Konsultasi Publik RPPLH Provinsi DKI 26 Oktober 2021 Jakarta
xv