Skip to main content

Laporan Studio Analisis Rencana Kota Cawas 2021

Page 1

i


KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirohim. Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan nikmat kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan laporan akhir studio rencana kota semester empat dengan studi kasus Kota Cawas dengan sebaik-baiknya. Dalam proses penyusunan laporan ini tentu tidak sedikit tantangan dan hambatan baik dalam pengumpulan data, survey primer dan sekunder serta dalam pengerjaannya. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak yang sangat berarti, laporan ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada: 1. Ibu Yori Herwangi, S.T., MURP., Dr.Eng., selaku dosen pembimbing studio yang telah memberikan kritik, saran, nasihat, ilmu serta waktunya selama proses studio rencana kota. 2. Bapak Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D., Dr.Eng., Bapak A. Eko Heri Supriyatno, S.T., M.T., Dr.Eng., Bapak Muhammad Sani Roychansyah, S.T, M.Eng., Dr.Eng., Bapak Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., Ibu Dr. Tri Mulyani Sunarharum, S.T., dan Ibu Isti Hidayati, S.T., M.Sc., Ph.D., selaku dosen pengampu Mata Kuliah Studio Rencana Kota yang telah memberikan arahan, saran dan kritik selama progress dan display studio rencana kota. 3. Pemerintah Kabupaten Klaten termasuk seluruh Badan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Intansi Kecamatan Cawas dan seluruh Kepala Dusun yang telah membantu dalam pengumpulan data sekunder mengenai Kota Cawas. 4. Teman-teman angkatan 2019 Perencanaan Wilayah dan Kota atas kerjasama dan dukungannya. 5. Seluruh pihak lain yang terlibat dalam penyusunan laporan ini. Laporan akhir yang telah kami susun masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik, masukan, saran yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan laporan ini. Kami juga berharap laporan ini dapat memberikan informasi, manfaat dan inspirasi bagi pembaca. Yogyakarta, 6 Mei 2021

Studio Rencana Kota Cawas

ii


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................................. ii DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR .................................................................................................................................. vi DAFTAR TABEL .................................................................................................................................... xiii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................................1 1.1

Latar Belakang ............................................................................................................................... 1

1.2

Tujuan Penyusunan ........................................................................................................................ 1

1.3

Ruang Lingkup ............................................................................................................................... 2

1.4

Metodologi ..................................................................................................................................... 2

1.5

Sistematika Pelaporan .................................................................................................................... 3

BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS ....................................................................................................5 2.1

Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan Cawas ..................................................................... 5

2.2

Kontelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten Klaten ....................................................................... 6

BAB III PROFIL, POTENSI, DAN MASALAH KOTA CAWAS .........................................................9 3.1

Profil Kota Cawas .......................................................................................................................... 9

3.2

Potensi Kota Cawas ........................................................................................................................ 9

3.3

Masalah Kota Cawas .................................................................................................................... 14

BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS ..........................................................................22 BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS ............................................................................27 5.1

Alternatif Rencana Kota Cawas Tahun 2041 ............................................................................... 27

5.1.1

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 1: Agricultural Sustainability............. 27

5.1.2

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 2: Economic Growth .......................... 29

5.1.3

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 3: Social Enhancement....................... 32

iii


5.2

Metode Pemilihan Alternatif ........................................................................................................ 34

5.2.1

Pengertian Metode Analytic Hierarchical Process (AHP) ................................................... 34

5.2.2

Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode AHP ................................................................ 34

5.2.3

Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode Performance Matrix ....................................... 39

5.3

Rencana Pola dan Struktur Ruang Kota Cawas ........................................................................... 41

5.3.1 Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Kota Cawas ........................................................................ 41 5.3.2 5.4

Rencana Struktur Ruang Kota Cawas ................................................................................... 43

Rencana Intensitas Ruang ............................................................................................................ 47

5.4.1

Rencana Koefisien Dasar Bangunan ..................................................................................... 47

5.4.2 Rencana Koefisien Lantai Bangunan ......................................................................................... 49 5.4.3 Rencana Koefisien Dasar Hijau ................................................................................................. 51 5.5

Rencana Sarana ............................................................................................................................ 54

5.5.1

Sarana Pendidikan ................................................................................................................. 54

5.5.2

Sarana Kesehatan .................................................................................................................. 57

5.5.3

Sarana Peribadatan ................................................................................................................ 60

5.5.4

Sarana Perdagangan .............................................................................................................. 61

5.5.5 Sarana Jasa ................................................................................................................................. 64 5.5.6

Sarana Ruang Terbuka Hijau ................................................................................................ 68

5.5.7

Sarana Rekreasi ..................................................................................................................... 70

5.5.8

Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ........................................................................ 71

5.8.9

Fasilitas Industri .................................................................................................................... 73

5.6

Rencana Prasarana ........................................................................................................................ 75

5.6.1

Jaringan Jalan ........................................................................................................................ 75

5.6.2

Jaringan Transportasi ............................................................................................................ 76

5.6.3 Jaringan Air Bersih .................................................................................................................... 77 5.6.4

Jaringan Drainase .................................................................................................................. 78 iv


5.6.5

Jaringan Sanitasi ................................................................................................................... 79

5.6.6 Jaringan Persampahan ................................................................................................................ 79 BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS .................................................................................81 6.1

Peruntukan Zona........................................................................................................................... 81

6.2

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan ................................................................................ 87

6.3

Matriks ITBX ............................................................................................................................... 89

6.4

Teknik Pengaturan Zonasi .......................................................................................................... 101

6.5

Peraturan Zonasi ......................................................................................................................... 103

BAB VII RENCANA PENTAHAPAN DAN PEMBIAYAAN ............................................................175 7.1

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2021-2025 ............................ 175

7.2

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2026-2030 ............................ 180

7.3

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2031-2035 ............................ 184

7.4

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2036-2040 ........................... 189

7.5

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kota Cawas .............................................................................. 192

BAB VIII URBAN DESIGN ...................................................................................................................202 8.1

Kawasan Terpadu Koridor Jl. Karangdowo-Cawas (Anisa Nur Rahmaningtyas_439587) ....... 202

8.2.

Kawasan Industri Pertanian (Jhosua Affeto Sabastian N_446439) ........................................... 236

8.3

Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional (Maharany Dewi Effendi_443539) ............ 262

8.4

Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas (Qonieta Maulidya_443547) ............................. 282

8.5

Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng (Sasanda Mahesa Putri_443550) ................................. 305

8.6

Kawasan Cawalk Market (Surof Abdi Ibadurrahman_443552) ................................................ 332

DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................................352

v


DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1. 1. Pasar Masaran ..................................................................................................................... 6 Gambar 2. 2. 1. Hubungan Kota Cawas dengan Kota di Sekitarnya ............................................................ 7 Gambar 2. 2. 2. RS Islam Klaten .................................................................................................................. 7 Gambar 2. 2. 3. Kantor Koramil 20 Cawas ................................................................................................... 8 Gambar 3. 2. 1. Potensi Kota Cawas........................................................................................................... 10 Gambar 3. 2. 2. Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas......................................................................... 10 Gambar 3. 2. 3. Traktor di Kota Cawas ...................................................................................................... 12 Gambar 3. 2. 4. Guna Lahan Kota Cawas ................................................................................................... 13 Gambar 3. 2. 5. Peta Fasilitas Pendukung Pertanian .................................................................................. 13 Gambar 3. 3. 1. Masalah Kota Cawas ......................................................................................................... 14 Gambar 3. 3. 2. Peta Fasilitas Persampahan ............................................................................................... 15 Gambar 3. 3. 3. Peta Titik Pembakaran Sampah ........................................................................................ 16 Gambar 3. 3. 4. Polusi Asap Pembakaran Sampah ..................................................................................... 17 Gambar 3. 3. 5. Pencemaran Sungai ........................................................................................................... 17 Gambar 3. 3. 6. Banjir Akibat Luapan Sungai Dengkeng .......................................................................... 18 Gambar 3. 3. 7. Peta Persebaran Titik Banjir.............................................................................................. 19 Gambar 3. 3. 8. Tanggul Jebol pada Sungai Dengkeng .............................................................................. 19 Gambar 3. 3. 9. Grafik Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas ............................................................. 20 Gambar 3. 3. 10. Diagram Pendidikan Terakhir Penduduk Kota Cawas.................................................... 21 Gambar 5. 1. 1. 1. Peta Pola Ruang Agricultural Sustainability ................................................................. 28 Gambar 5. 1. 1. 2. Peta Struktur Ruang Agricultural Sustainability ........................................................... 29 Gambar 5. 1. 2. 1. Peta Pola Ruang Economic Growth .............................................................................. 31 Gambar 5. 1. 2. 2. Peta Struktur Ruang Economic Growth ........................................................................ 32 Gambar 5. 1. 3. 1. Peta Pola Ruang Social Enhancement........................................................................... 33 Gambar 5. 1. 3. 2. Peta Struktur Ruang Social Enhancement..................................................................... 34 Gambar 5. 3. 1. 1. Peta Pola Ruang Eksisting ............................................................................................ 42 Gambar 5. 3. 1. 2. Peta Pola Ruang Rencana.............................................................................................. 43 Gambar 5. 3. 2. 1. Peta Struktur Ruang Eksisting ...................................................................................... 44 Gambar 5. 3. 2. 2. Peta Struktur Ruang Rencana........................................................................................ 46 Gambar 5. 4. 1. 1. Peta KDB Eksisting....................................................................................................... 47 Gambar 5. 4. 1. 2. Peta KDB Rencana ........................................................................................................ 49 vi


Gambar 5. 4. 2. 1. Peta KLB Eksisting ....................................................................................................... 50 Gambar 5. 4. 2. 2. Peta KDB Rencana ........................................................................................................ 51 Gambar 5. 4. 3. 1. Peta KDH Eksisting ...................................................................................................... 52 Gambar 5. 4. 3. 2. Peta KDH Rencana ....................................................................................................... 53 Gambar 5. 5. 1. 1. Peta Rencana Fasilitas Pendidikan ................................................................................ 55 Gambar 5. 5. 1. 2. Peta Rencana Fasilitas SD/MI ....................................................................................... 56 Gambar 5. 5. 1. 3. Peta Rencana Fasilitas SLTP/MTs ................................................................................ 56 Gambar 5. 5. 1. 4. Peta Rencana Fasilitas SMU ......................................................................................... 57 Gambar 5. 5. 2. 1. Peta Eksisting Fasilitas Kesehatan ................................................................................ 59 Gambar 5. 5. 2. 2. Peta Rencana Fasilitas Kesehatan ................................................................................. 59 Gambar 5. 5. 3. 1. Peta Eksisting Fasilitas Peribadatan .............................................................................. 61 Gambar 5. 5. 3. 2. Peta Rencana Fasilitas Peribadatan ............................................................................... 61 Gambar 5. 5. 4. 1. Peta Eksisting Fasilitas Perdagangan ............................................................................ 63 Gambar 5. 5. 4. 2. Peta Rencana Fasilitas Perdagangan ............................................................................. 63 Gambar 5. 5. 5. 1. Peta Eksisting Fasilitas Jasa .......................................................................................... 65 Gambar 5. 5. 5. 2. Peta Jangkauan KUD .................................................................................................... 66 Gambar 5. 5. 5. 3. Peta Jangkauan Koperasi Non-KUD ............................................................................. 66 Gambar 5. 5. 5. 4. Peta Rencana Fasilitas Jasa ........................................................................................... 67 Gambar 5. 5. 6. 1. Peta Eksisting Ruang Terbuka Hijau ............................................................................ 69 Gambar 5. 5. 6. 2. Peta Rencana Ruang Terbuka Hijau ............................................................................. 69 Gambar 5. 5. 7. 1. Peta Eksisting Fasilitas Rekreasi ................................................................................... 70 Gambar 5. 5. 7. 2. Peta Rencana Fasilitas Rekreasi .................................................................................... 71 Gambar 5. 5. 8. 1. Peta Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ......................................................... 72 Gambar 5. 5. 9. 1. Peta Rencana Fasilitas Industri ..................................................................................... 73 ..................................................................................................................................................................... 73 Tabel185. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri ......................................................... 74 Gambar 5. 6. 1. 1. Eksisting Jaringan Jalan ................................................................................................ 75 Gambar 5. 6. 1. 2. Peta Rencana Jaringan Jalan ......................................................................................... 76 Gambar 5. 6. 2. 1. Peta Rencana Jaringan Transportasi.............................................................................. 77 Gambar 5. 6. 3. 1. Peta Rencana Jaringan Air Bersih ................................................................................. 77 Gambar 5. 6. 4. 1. Peta Rencana Jaringan Drainase ................................................................................... 78 Gambar 5. 6. 5. 1. Peta Rencana Jaringan Sanitasi ..................................................................................... 79 vii


Gambar 5. 6. 6. 1. Peta Rencana Fasilitas Persampahan ............................................................................ 80 Gambar 6. 1. 1. Peta Rencana Zonasi Kota Cawas ..................................................................................... 87 Gambar 7. 1. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 1 .................................................................. 180 Sumber: Analisis Penulis .......................................................................................................................... 180 Gambar 7. 2. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 2 .................................................................. 184 Gambar 7. 3. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 3 .................................................................. 188 Gambar 7. 4. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 4 .................................................................. 192 Gambar 8. 1. 4. 1. Urutan dan Hubungan antar Ruang ............................................................................. 210 Gambar 8. 1. 5. 1. Peruntukan Lahan Makro ............................................................................................ 210 Gambar 8. 1. 5. 2. Peruntukan Lahan Mikro............................................................................................. 211 Gambar 8. 1. 5. 3. Kondisi Lahan Eksisting ............................................................................................. 213 Gambar 8. 1. 5. 4. Lapangan dikelilingi Permukiman .............................................................................. 213 Gambar 8. 1. 5. 5. Lapangan Eksisting ..................................................................................................... 214 Gambar 8. 1. 5. 6. Jalan Eksisting dan Vegetasi ....................................................................................... 214 Gambar 8. 1. 5. 7. Bangunan Komersial ................................................................................................... 215 Gambar 8. 1. 5. 8. Parkir Kendaraan Pribadi ............................................................................................ 216 Gambar 8. 1. 5. 9. Smart Parking Mobil ................................................................................................... 216 Gambar 8. 1. 5. 10. Smart Parking Sepeda ............................................................................................... 216 Gambar 8. 1. 5. 11. Rak Sepeda pada Jalur Pedestrian ............................................................................. 217 Gambar 8. 1. 5. 12. Bangunan Ruang Tunggu dan Lobi .......................................................................... 217 Gambar 8. 1. 5. 13. Parkir Bis ................................................................................................................... 218 Gambar 8. 1. 5. 14. Emplasemen Kedatangan .......................................................................................... 218 Gambar 8. 1. 5. 15. Bengkel dan Pengisian Bahan Bakar ........................................................................ 219 Gambar 8. 1. 5. 16. Kantor Operasional ................................................................................................... 219 Gambar 8. 1. 5. 17. Halte Drop Off .......................................................................................................... 219 Gambar 8. 1. 5. 18. Ukuran Jalan Kolektor .............................................................................................. 220 Gambar 8. 1. 5. 19. Jalan Kolektor ........................................................................................................... 220 Gambar 8. 1. 5. 20. Jalan Lokal ................................................................................................................ 221 Gambar 8. 1. 5. 21. Jalur Pedestrian ......................................................................................................... 221 Gambar 8. 1. 5. 22. Foodcourt .................................................................................................................. 222 Gambar 8. 1. 5. 23. Gazebo Santai............................................................................................................ 222 Gambar 8. 1. 5. 24. Area Bermain Anak................................................................................................... 223 viii


Gambar 8. 1. 5. 25. Lapangan Basket ....................................................................................................... 223 Gambar 8. 1. 5. 26. Lapangan Sepak Bola ................................................................................................ 224 Gambar 8. 1. 5. 27. Outdoor Gym ............................................................................................................ 224 Gambar 8. 1. 5. 28. Taman dan Paving Block Lingkungan Permukiman ................................................ 225 Gambar 8. 1. 5. 29. Planting Strip pada Jalan Kolektor ............................................................................ 225 Gambar 8. 1. 5. 30. Ruko Koridor Komersial ........................................................................................... 226 Gambar 8. 1. 5. 31. Kursi Santai pada Sempadan Ruko ........................................................................... 227 Gambar 8. 1. 5. 32. Planting Strip Lingkungan Permukiman ................................................................... 227 Gambar 8. 1. 5. 33. Penanda Taman Terminal Cawas .............................................................................. 228 Gambar 8. 1. 5. 34. Billboard dan Lampu................................................................................................. 228 Gambar 8. 1. 5. 35. Penanda Jalur Sepeda ................................................................................................ 228 Gambar 8. 1. 5. 36. Penanda Pintu Masuk Terminal ................................................................................ 229 Gambar 8.2.1. Lokasi Kawasan 1 ............................................................................................................. 237 Gambar 8.2.5.2.1. Urutan Kegiatan .......................................................................................................... 244 Gambar 8.2.5.3.1. Lahan Makro ............................................................................................................... 244 Gambar 8.2.5.3.2. Lahan Mikro ................................................................................................................ 245 Gambar 8.2.5.4.1. Lahan Pertanian ........................................................................................................... 247 Gambar 8.2.5.4.2. Lahan Pemukiman ....................................................................................................... 247 Gambar 8.2.5.4.3. Kantor Desa Japanan ................................................................................................... 248 Gambar 8.2.5.4.4. Lahan Pertanian ........................................................................................................... 248 Gambar 8.2.5.5.1. Penampang Jalan ......................................................................................................... 249 Gambar 8.2.5.5.2. Pedestrian .................................................................................................................... 249 Gambar 8.2.5.5.3. Kantong Parkir 1 ......................................................................................................... 250 Gambar 8.2.5.5.4. Kantong Parkir 2 ......................................................................................................... 250 Gambarr 8.2.5.6.1. Bioswale pada Taman ................................................................................................ 251 Gambar 8.2.5.6.2. Pavement Berongga .................................................................................................... 251 Gambar 8.2.5.6.3. Vegetasi pada Pedestrian............................................................................................. 252 Gambar 8.2.5.7.1. Fasilitas Industri Pertanian .......................................................................................... 252 Gambar 8.2.5.7.2. Koridor Perdagangan .................................................................................................. 253 Gambar 8.2.5.7.3. Perumahan ................................................................................................................... 253 Gambar 8.2.5.8.1. Fasilitas Industri .......................................................................................................... 254 Gambar 8.2.5.8.2. Taman .......................................................................................................................... 254 ix


Gambar 8.2.5.8.3. Tempat Parkir .............................................................................................................. 255 Gambar 8.2.5.8.4. Sarana Pendukung ....................................................................................................... 255 Gambar 8.2.5.8.5. Lubang Inspeksi Saluran Air ....................................................................................... 256 Gambar 8.2.5.8.6. Grill Air ....................................................................................................................... 256 Gambar 8.2.5.8.7. IPAL Industri .............................................................................................................. 257 Gambar 8.3.6.1 Hubungan Antar Ruang................................................................................................... 266 Gambar 8.3.7.1 Peruntukan Lahan Makro ................................................................................................ 267 Gambar 8.3.7.2 Permukiman Existing ...................................................................................................... 267 Gambar 8.3.7.3 Jalan Existing .................................................................................................................. 268 Gambar 8.3.7.4 Penampang Jalan ............................................................................................................. 269 Gambar 8.3.7.5 Jalur Pedestrian ............................................................................................................... 270 Gambar 8.3.7.6 Lahan Parkir Terbuka ...................................................................................................... 270 Gambar 8.3.7.7 Lahan Parkir Tertutup ..................................................................................................... 271 Gambar 8.3.7.8 Halte Bus ......................................................................................................................... 271 Gambar 8.3.7.9 Ruko ................................................................................................................................ 273 Gambar 8.3.7.10 Pasar .............................................................................................................................. 273 Gambar 8.3.7.11 Foodcourt ...................................................................................................................... 275 Gambar 8.3.7.12 Tempat Ibadah ............................................................................................................... 275 Gambar 8.3.7.13 SPBU ............................................................................................................................. 276 Gambar 8.3.7.14 Motel ............................................................................................................................. 276 Gambar 8.3.7.15 Rambu Jalan .................................................................................................................. 277 Gambar 8.3.7.16 Drainase......................................................................................................................... 277 Gambar 8.3.7.17 Tempat Sampah ............................................................................................................. 278 Gambar 8.3.7.18 Hydran ........................................................................................................................... 279 Gambar 8. 4. 6. 1 Urutan Kegiata serta Hubungan antar Ruang ............................................................... 288 Gambar 8. 4. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Tenun Lurik ....................................................... 288 Gambar 8. 4. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Tenun Lurik ........................................................ 289 Gambar 8. 4. 7. 3 Penampang Melintang Jalan Dukuh Kiringan ............................................................ 291 Gambar 8. 4. 7. 4 Pola Jalan Kawasan Tenun Lurik ................................................................................ 292 Gambar 8. 4. 7. 5 Jalur Pedestrian Eksisting ........................................................................................... 293 Gambar 8. 4. 7. 6 Jalur Pedestrian Rencana............................................................................................. 293 Gambar 8. 4. 7. 7 Rencana Lahan Parkir Kawasan Tenun Lurik ............................................................ 294 x


Gambar 8. 4. 7. 8 Rencana Parkir Sepeda ................................................................................................ 294 Gambar 8. 4. 7. 9 Rencana Halte Bus ...................................................................................................... 295 Gambar 8. 4. 7. 10 Lahan Eksisting RTH ................................................................................................ 295 Gambar 8. 4. 7. 11 Rencana RTH Taman Kota ....................................................................................... 296 Gambar 8. 4. 7. 12 Rencana Galeri Seni Tenun Lurik ............................................................................. 296 Gambar 8. 4. 7. 13 Rencana Bangunan Komersil .................................................................................... 297 Gambar 8. 4. 7. 14 Rencana Rumah Penenun Lurik ................................................................................ 297 Gambar 8. 4. 7. 15 Rencana Masjid Kota Cawas .................................................................................... 298 Gambar 8. 4. 7. 16 Signage Parkir ........................................................................................................... 299 Gambar 8. 4. 7. 17 Tata Informasi Kawasan ........................................................................................... 299 Gambar 8. 4. 7. 18 Street Furniture.......................................................................................................... 300 Gambar 8. 4. 7. 19 Manhole..................................................................................................................... 300 Gambar 8. 4. 7. 20 Tempat Sampah 3R ................................................................................................... 301 Gambar 8. 4. 7. 21 Hidran Umum............................................................................................................ 301 Gambar 8. 4. 7. 22 Titik Kumpul Evakuasi ............................................................................................. 302 Gambar 8.5.6.1 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng .............................. 310 Gambar 8.5.6.1 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng ............................... 311 Gambar 8.5.6.1 3 Bangunan Eksisting Sempadan Sungai Dengkeng ...................................................... 312 Gambar 8.5.6.1 4 Bangunan Eksisting Sungai Dengkeng ........................................................................ 312 Gambar 8.5.6.1 5 Kondisi Jalan di Kawasan Sungai Dengkeng............................................................... 312 Gambar 8.5.6.2 1 Konsep Sirkulasi Jalan Raya Cawas ............................................................................ 313 Gambar 8.5.6.2 2 Konsep Sirkulasi Jalan Kawasn Riverfront.................................................................. 314 Gambar 8.5.6.2 3 Konsep Sirkulasi Jalan Gaden-Planggu ....................................................................... 314 Gambar 8.5.6.2 4 Parkir Kawasan Riverfront ........................................................................................... 315 Gambar 8.5.6.2 5 Parkir Kawasan Pusat Jajanan ...................................................................................... 316 Gambar 8.5.6.2 6 Jalur Pedestrian ............................................................................................................ 316 Gambar 8.5.6.2 7 Jalur Pesepeda .............................................................................................................. 317 Gambar 8.5.6.2 8 Area Parkir Sepeda ....................................................................................................... 317 Gambar 8.5.6.3 9 Halte Bus ...................................................................................................................... 318 Gambar 8.5.6.2 10 Rain Garden di Sepanjang Pedestrian ........................................................................ 318 Gambar 8.5.6.2 11 Sumur Resapan........................................................................................................... 319 Gambar 8.5.6.2 2 Minimalisir Perkerasan dengan Paving Block dan Rerumputan Alami ....................... 319 xi


Gambar 8.5.6.2 13 Penghijauan di Sepanjang Sempadan Sungai ............................................................ 320 Gambar 8.5.6.2.14 Taman Kota Cawas .................................................................................................... 320 Gambar 8.5.6.2 15 Area Bermain Anak.................................................................................................... 321 Gambar 8.5.6.3 16 Lapangan Tenis Meja ................................................................................................. 321 Gambar 8.5.6.3 17 Area Tenis Meja ......................................................................................................... 322 Gambar 8.5.6.3 2 Pusat Jajanan Kota Cawas ............................................................................................ 322 Gambar 8.5.6.3 3 Interior Pusat Jajanan Kota Cawas ............................................................................... 323 Gambar 8.5.6.3 4 Gapura Riverfront Sungai Dengkeng ........................................................................... 323 Gambar 8.5.6.3 5 DAM Cawas ................................................................................................................. 324 Gambar 8.5.6.3 6 Jembatan Kota Cawas .................................................................................................. 324 Gambar 8.5.6.3 9 Food Court Kota Cawas ............................................................................................... 325 Gambar 8.5.6.3 10 Masjid ......................................................................................................................... 325 Gambar 8.5.6.3 11 Jembatan Khusus Pejalan Kaki .................................................................................. 325 Gambar 8.5.6.3 12 Toilet Umum .............................................................................................................. 326 Gambar 8.5.6.3 7 Penanda Penyebrang Jalan ........................................................................................... 326 Gambar 8.5.6.3 8 Penanda Jalur Khusus Sepeda ...................................................................................... 327 Gambar 8.5.6.3 13 Zebra Cross ................................................................................................................ 327 Gambar 8.5.6.3 14 Manhole...................................................................................................................... 328 Gambar 8.5.6.3 15 Tempat Sampah .......................................................................................................... 328 Gambar 8.5.6.3 16 Hydrant ....................................................................................................................... 329 Gambar 8.5.6.3 17 Titik Kumpul .............................................................................................................. 329

xii


DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Jumlah Fasilitas Umum dan Sosial Kota Cawas.......................................................................... 5 Tabel 3.1 Produktivitas Pertanian Kota Cawas ........................................................................................... 11 Tabel 3.2 Perhitungan Volume Timbulan Sampah ..................................................................................... 15 Tabel 4.1 Indikator Tujuan Perencanaan .................................................................................................... 23 Tabel 5. 2. 3. 1. Prioritas Kriteria Pemilihan Alternatif Rencana ............................................................... 36 Tabel 5. 2. 3. 2. Tabel Eigenvector Kriteria ................................................................................................ 37 Tabel 5. 2. 2. 4. 1. Akumulasi Nilai Eigenvector Alternatif ....................................................................... 37 Tabel 5. 2. 2. 5. 1. Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif dengan Eigenvector Kriteria ........................... 38 Tabel 5. 2. 3. Perhitungan Metode Performance Matrix ............................................................................. 39 Tabel 5. 5. 1. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pendidikan ....................................................... 54 Tabel 5. 5. 2. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Kesehatan ........................................................ 58 Tabel 5. 5. 3. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Fasilitas Peribadatan.................................................... 60 Tabel 5. 5. 4. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Perdagangan .................................................... 62 Tabel 5. 5. 5. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Jasa ................................................................. 64 Tabel5. 5. 6. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana RTH .................................................................. 68 Tabel 5. 5. 7. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Rekreasi ........................................................... 70 Tabel 5. 5. 8. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ............... 71 Tabel 5. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri ............................................................ 74 Tabel 5. 6. 6. 1. Tabel Timbulan Sampah Kota Cawas............................................................................... 80 Tabel 6. 1. 1. Zoning Text ........................................................................................................................... 81 Tabel 6. 2. 1. Penjelasan Matriks ITBX ...................................................................................................... 87 Tabel 6. 3. 1. Matriks ITBX ........................................................................................................................ 89 Tabel 6. 4. 1. Teknik Pengaturan Zonasi .................................................................................................. 101 Tabel 6. 5. 1. KUPZ .................................................................................................................................. 103 Tabel 7. 1. 1. Rencana Pentahapan Periode 1 ........................................................................................... 176 Tabel 7. 2. 1. Rencana Pentahapan Periode 2 ........................................................................................... 181 Tabel 7. 3. 1. Rencana Pentahapan Periode 3 ........................................................................................... 185 Tabel 7. 4. 1. Rencana Pentahapan Periode 4 ........................................................................................... 189 Tabel 7. 5. 1. Rencana Pembiayaan Kegiatan ........................................................................................... 192 Tabel 8. 1. 2. 1. Pengaplikasian Konsep Desain ....................................................................................... 204 Tabel 8. 1. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Terpadu ................................................................................ 205 xiii


Tabel 8. 1. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Terpadu ................................................................. 206 Tabel 8. 1. 4. 2. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang ................................................................ 207 Tabel 8. 1. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1 ........................................................ 230 Tabel 8. 1. 6. 2. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2 ........................................................ 232 Tabel 8. 1. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3 ........................................................ 233 Tabel 8. 1. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4 ........................................................ 234 Tabel 8. 2. 2. Pengaplikasian Konsep Desain Kawasan Industri .............................................................. 238 Tabel 8. 2. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Industri ................................................................................. 240 Tabel 8. 2. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Industri .................................................................. 241 Tabel 8. 3. 5. Analisis Swot Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional ...................................... 263 Tabel 9. 3. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional ............... 264 Tabel 8. 4. 5. 1. Analisis Swot Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas ......................................... 284 Tabel 8. 4. 6. 1. Karakteristik Penggunaa Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas ........................ 285 Tabel 8. 4. 6. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik ....... 286 Tabel 8. 5. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Riverfront ............................................................................. 307 Tabel 8. 5. 5. 2. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Riverfront.......................................................... 308 Tabel 8. 5. 5. 2. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Riverfront ........................... 309 Tabel 8. 5. 7. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Kawasan Riverfront ............................................... 330 Tabel 8. 6. 5. 1. Analisis Swot Cawalk Market ........................................................................................ 334 Tabel 8. 6. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Cawalk Market ..................................................... 336 Tabel 8. 6. 6. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Cawalk Market ....................... 337

xiv


BAB I PENDAHULUAN 1.1

Latar Belakang Kota Cawas merupakan kota kecil yang berada di sebelah tenggara Kabupaten Klaten. Kota ini memiliki basis pertanian padi yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan Kota Cawas yang menjadi kontributor dalam sektor pertanian terbesar kedua di Kabupaten Klaten. Dengan keberadaan lahan persawahan yang luas, Kota Cawas tumbuh dengan pola fragmented city dimana lahan terbangun terkonsentrasi pada pusat kota kemudian menyebar dari sisi jalan kolektor menuju blok-blok kecil diantara lahan persawahan. Melalui analisis yang dilakukan, Kota Cawas memiliki beberapa masalah yang harus diselesaikan serta potensi yang dapat dikembangkan. Masalah tersebut berupa fasilitas kota yang belum memadai, pencemaran lingkungan, banjir, dan daya beli masyarakat yang rendah. Kemudian, potensi kota ini berada pada sektor pertanian yang dibarengi dengan adanya industri kain tenun lurik dan perdagangan yang juga potensial untuk dikembangkan. Oleh karena itu, tujuan perencanaan Kota Cawas harus dapat menjadi penyelesaian bagi permasalahan yang ada serta memaksimalkan potensi kota untuk mendukung kemajuan Kota Cawas. Dalam 20 tahun kedepan, Kota Cawas akan menjadi tempat tinggal dan beraktivitas bagi 128.595 penduduknya. Berbagai sektor kegiatan kota pun akan makin berkembang dan bervariasi. Sayangnya, lahan perkotaan yang dapat dimanfaatkan justru semakin menipis karena telah dipadati oleh berbagai kegiatan eksisting. Perencanaan kota menjadi penting agar lahan perkotaan dapat dimanfaatkan seefisien dan sebijak mungkin demi memenuhi kebutuhan penduduknya serta mendukung terlaksananya tujuan Kota Cawas 20 tahun kedepan

1.2

Tujuan Penyusunan 1.2.1 Menampilkan analisis spasial dan non-spasial mengenai Kota Cawas yang telah dilakukan oleh kelompok pada semester sebelumnya 1.2.2 Memaparkan hasil diskusi kelompok dalam penyusunan tujuan serta regulasi yang akan ditetapkan di Kota Cawas sebagai sarana penyelesaian masalah dan pengembangan potensi kota 1


1.2.3 Menampilkan kawasan-kawasan yang memerlukan perhatian lebih dan menjadi lokasi penerapan urban desain 1.3

Ruang Lingkup 1.3.1 Ruang Lingkup Spasial Kota Cawas terletak di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Penentuan deliniasi area amatan di Kota Cawas dilakukan berdasarkan batas administrasi yang mencangkup 10 desa dengan total luas 16,39 km2. Batas adminstrasi Kota Cawas yakni sebagai berikut. Utara : Desa Tlingsing dan Gombang Timur : Kabupaten Sukoharjo Selatan : Desa Grogol, Bendungan, Tugu, Kedungampel, dan Tegalrejo Barat : Kecamatan Bayat dan Ceper 1.3.2 Ruang Lingkup Temporal Penyusunan laporan rencana Kota Cawas dilakukan dengan menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari tahun 2015 hingga 2020 yang kemudian digunakan untuk menyusun perencanaan Kota Cawas hingga 20 tahun mendatang, yakni hingga tahun 2040. 1.3.3 Ruang Lingkup Substansial Laporan ini mencangkup aspek substansi yang berupa tujuan perencanaan Kota Cawas, alternatif perencanaan Kota Cawas, metode pemilihan alternatif rencana, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pola dan struktur ruang Kota Cawas, dan peraturan zonasi.

1.4

Metodologi 1.4.1 Metode Pengumpulan Data Data merupakan bahan penulisan dalam melakukan analisis yang dapat dijadikan output berupa informasi. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan dua jenis data yaitu: 1. Data Primer: Data yang didapatkan secara langsung dari subjek primer berupa survey langsung ke kota amatan, wawancara terhadap penduduk, pegawai instansi, dan kepala desa Kota Cawas. 2


2. Data Sekunder: Data sekunder didapatkan dari instansi-instansi terkait baik yang didatangi secara langsung maupun melalui web resmi instansi.

1.4.2

Metode Analisis Analisis dilakukan untuk mengelola data yang didapatkan dari survey primer dan sekunder. Dalam proses penyajiannya, penulis membaginya menjadi 2 metode penyajian yaitu: 1. Metode Analisis Kuantitatif: Metode yang dilakukan dengan cara melakukan perhitungan terhadap data bersifat kuantitatif (angka). Metode ini digunakan berupa perhitungan kebutuhan standar dan analisis pemilihan multi-kriteria melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan performance matrix. 2. Metode Analisis Kualitatif: Metode yang dilakukan dalam mengelola data kualitatif berupa peta tematik yang kemudian dapat diuraikan secara naratif ke dalam laporan

1.5

Sistematika Pelaporan Sistematika penulisan laporan ini tentu diawali dengan pengumpulan data baik data primer dan data sekunder. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis. Pada tahap analisis, penulis dibantu dengan saran, kritik dan masukan dari dosen pembimbing studio yang dilakukan seminggu dua kali. Selanjutnya hasil diskusi kelompok studio dipaparkan secara berkala pada saat progress 1, 2, dan 3. Tahap terakhir yaitu penulisan dan penyusunan laporan akhir studio yang menjadi syarat kelulusan mata kuliah studio semester 3. Isi dalam laporan akhir tersebut disajikan dalam beberapa bab yaitu: BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisikan latar belakang, tujuan penyusunan, ruang lingkung, metodologi, dan sistematika pelaporan. BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS Bab ini mencakup pembahasan mengenai konstelasi Kota Cawas yang terbagi menjadi Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan dan Konstelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten. BAB III PROFIL, POTENSI, dan MASALAH KOTA CAWAS Bab ini menjelaskan tentang detail dari profil, masalah dan potensi yang ada pada Kota Cawas selama kegiatan studio analisis berlangsung. Penjelasan mengenai masalah dan potensi Kota 3


Cawas juga disertai bukti-bukti yang menjadi pendukung argumentasi penulis dalam proses perumusan.

BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS Bab ini meliputi penjelasan tujuan, konsep, parameter, dan indikator tujuan Kota Cawas berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan selama kegiatan studio rencana berlangsung. BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS Bab ini meliputi alternatif rencana 1, alternatif rencana 2, alternatif rencana 3, matrix pemilihan alternatif rencana yang akan diimplementasikan di Kota Cawas. Selain itu bab ini mencakup pembahasan mengenai aspek - aspek yang mempengaruhi rencana tata ruang Kota Cawas selama 20 tahun kedepan yang ditinjau dari struktur dan pola ruang, intensitas ruang serta sarana dan prasarana. BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS Bab ini meliputi perizinan lahan di Kota Cawas yang dituangkan dalam peruntukan zona, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, matrix ITBx, dan peraturan zonasi.

4


BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS 2.1

Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan Cawas Kota Cawas merupakan kota fungsional yang terletak di pusat Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Kota ini mencakup Desa Barepan yang merupakan ibu kota Kecamatan Cawas. Kota Cawas terbentuk dari 10 desa yakni Desa Balak, Baran, Barepan, Bawak, Cawas, Japanan, Mlese, Pakisan, Plosowangi dan Tirtomarto. Kota Cawas memiliki luas 16.39 km² atau 47.5% dari Kecamatan Cawas yang memiliki luas sebesar 34.48 km². Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031, Kota Cawas termasuk dalam Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Kota cawas sebagai kota dengan peran PPK berfungsi melayani kegiatan sekla kecamatan atau dalam skala beberapa desa pada bidang pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan jasa, pertanian, perekonomian, dan sosial. Fasilitas pelayanan yang dimiliki kota cawas dimaksudkan untuk dapat menunjang perekonomian masyarakat dan aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fasilitas pelayanan yang tersedia dapat mencakup seluruh kecamatan cawas dan tidak jarang dimanfaatkan juga oleh wilayah sekitar yang memiliki kedekatan jarak.

Tabel12.1. Jumlah Fasilitas Umum dan Sosial Kota Cawas

Fasilitas Pelayanan

Pemerintahan Pendidikan

Kesehatan

Peribadatan

Perdagangan

Jasa

RTH

Rekreasi

Umum

Jumlah Eksisting

dan Pelayanan Umum

25

85

127

267

65

79

13

11

Sumber: Cawas dalam Angka 2019

5


Gambar 2. 1. 1. Pasar Masaran

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

2.2

Kontelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten Klaten Kota Cawas yang merupakan bagian dari Kabupaten Klaten berfungsi sebagai kota penghubung kawasan maupun kecamatan-kecamatan yang ada disekitarnya. Alasan yang menjadikan kota cawas sebagai kota penghubung yaitu aksesibilitas yang dimiliki tergolong baik karena terdapat Jalan Kolektor sekunder yang menghubungi kecamatan Karangwuni – Ceper – Pedan – Cawas – Bayat -Jentir. Jalan kolektor ini digunakan sebagai prasarana pada Kota Cawas yang memudahkan masyarakat dalam mobilisasi kegiatan ekonomi dan kegiatan sehari-hari. Selain itu terdapat fasilitas-fasilitas di Kota Cawas yang cakupan pelayanannya berskala regional seperti RSU Islam Cawas dan Komandan Rayon Militer 20 Cawas Kodim 0723/Klaten. RSU Islam Cawas merupakan rumah sakit tersepesialisasi bedah dan sering kali menjadi rumah sakit rujukan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul, Sukoharjo, dan Wonogiri.

6


Gambar 2. 2. 1. Hubungan Kota Cawas dengan Kota di Sekitarnya

Sumber: Analisis Penulis Gambar 2. 2. 2. RS Islam Klaten

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

7


Gambar 2. 2. 3. Kantor Koramil 20 Cawas

Sumber: Google, 2021

8


BAB III PROFIL, POTENSI, DAN MASALAH KOTA CAWAS 3.1

Profil Kota Cawas “Kota Cawas merupakan kota kecil dengan luas wilayah 16.39 km² yang terletak di tenggara Kabupaten Klaten. Kota ini bermorfologi fragmented city dengan topografi datar. Kota Cawas yang berperan sebagai Ibukota Kecamatan Cawas juga menjadi salah satu kontributor dalam sektor pertanian padi terbesar di Kabupaten Klaten. Namun, keunggulan Kota Cawas tersebut tidak didukung dengan kualitas sumber daya penduduk serta pengadaan fasilitas transportasi umum dan sistem persampahan yang baik.”. Profil kota menggambarkan keseluruhan wujud suatu kota namun tetap dapat menjelaskan keadaan dan kondisi kota secara terperinci dan detail. Profil kota terbentuk oleh dukungan gambaran-gambaran parsial seperti kondisi fisik dasar, kondisi fisik ruang, kondisi demograsi dan sosial budaya masyarakat, kondisi perekonomian, dan kondisi fasilitas sosial dan umum kota. Setiap kota memiliki karakteristik yang membedakannya dengan kota-kota lain, begitu pula Kota Cawas. Profil tersebut lebih menitik beratkan kepada peran dan fungsi Cawas sebagai kota dimana sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Penduduk yang berjumlah 33.517 menjadikan cawas sebagai kota kecil apabila dirujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008. Morfologi kota cawas berbentuk fragmented city (terpecah-pecah) disekitar lahan persawahan disebabkan karena adanya peningkatan kebutuhan tempat bermukim para penduduk. Pemilihan pengembangan di sector pertanian didasarkan pada kontribusi produktivitas pertanian yang tinggi dan berdampak bagi kabupaten klaten. Namun sayangnya hal tersebut tidak didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang baik dan fasilitas kota yang belum memadai.

3.2

Potensi Kota Cawas Potensi kota merupakan keseluruhan sumber daya yang dimiliki, dikuasai maupun digunakan oleh sebuah kota untuk mengembangkan kotanya, baik dalam bentuk SDA, SDM, fasilitas sosial, fasilitas umum maupun institusinya. Potensi kota juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki oleh sebuah kota yang memberikan energi atau kekuatan untuk menggerakkan kota, dimana apabila sesuatu itu musnah, maka kota tersebut akan lumpuh. 9


Gambar 3. 2. 1. Potensi Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

Dari bagan diatas, dapat dilihat bahwa potensi dari kota cawas berada di sektor pertaniannya. Keberadaan sektor pertanian tersebut dibuktikan dengan mata pencaharian penduduk, produktivitas pertanian, guna lahan sebagai lahan pertanian, serta fasilitas pendukung pertanian. 1. Mata Pencaharaian Gambar 3. 2. 2. Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

Sektor Pertanian di Kota Cawas dibuktikan dengan banyaknya penduduk berprofesi sebagai petani atau penggarap (buruh tani). Sebesar 58% atau sebanyak 8.570 jiwa dari 14.770 jiwa penduduk produktif kota cawas berprofesi sebagai petani atau penggarap, sehingga dapat disimpulkan bahwa pertanian merupakan mata pencaharian utama dari Kota Cawas.

10


2. Produktivitas Pertanian

Tabel23.1 Produktivitas Pertanian Kota Cawas

Produksi dan Produktivitas Padi

Jagung

Kedelai

Desa (ha) (ton)

Produktivitas (ton/ha)

(ha) (ton)

Produktivitas (ton/ha)

(ha) (ton)

Produktivitas (ton/ha)

Balak

105 840

8.00

0

0

0.00

0

0

0.00

Baran

83

267

3.22

0

0

0.00

0

0

0.00

Barepan

125 840

6.72

0

0

0.00

0

0

0.00

Bawak

105 840

8.00

0

0

0.00

Cawas

137 845

6.17

0

0

0.00

0

0

0.00

Japanan

115 175

1.52

0

0

0.00

0

0

0.00

Mlese

127 673

5.30

0

0

0.00

0

0

0.00

Pakisan

139 701

5.04

0

0

0.00

139 156

1.12

Plosowangi 105 840

8.00

3

14

4.67

67 520

7.76

Tirtomarto 68

5.01

68 341

5.01

0

0.00

5.74

68 355.8

5.23

Kota Cawas

341

1,109 6,362

105 840

0

244 1,516

8.00

6.21

Sumber: Cawas dalam Angka 2018, Analisis Penulis

Produksi yang dihasilkan dari sawah di Kota Cawas berupa Padi, Jagung dan Kedelai, dan memiliki produktivitas 5,74 ton/ha, 5,23 ton/ha, dan 6,21 ton/ha. Menurut standar yang diambil dari Peraturan Pemerintah Nomer 1 Tahun 2011, Klasifikasi produktivitas pertanian terbagi menjadi: < 3 Rendah; 3,1 - 4,9 sedang; 5 - 7 tinggi; > 7 sangat tinggi. Sehingga produktivias pertanian Kota Cawas tergolong tinggi.

11


Gambar 3. 2. 3. Traktor di Kota Cawas

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Produktivitas Kota Cawas juga didukung dengan kemajuan dari peralatannya, dibuktikan kegiatan pertaniannya yang sudah menggunakan alat-alat pertanian yang lebih modern, seperti traktor pembajak sawah. Beralihnya ke alat yang modern ini berkaitan dengan efisiensi waktu panen yang lebih cepat dan hasil produktivitas pertanian juga lebih meningkat. Selain itu untuk menaikan hasil produksi pertanian, terdapat program pemberdayaan petani yaitu program Agro Techno Park yang bekerjasama dengan BATAN.

12


3. Guna Lahan Pertanian Gambar 3. 2. 4. Guna Lahan Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

Sesuai dengan grafik diatas, Kota Cawas memiliki lahan sebesar 68% atau 1120,54 ha yang berfungsi sebagai sawah yang berkegiatan pertanian. Sedangkan sebesar 32% atau 518,9 ha dari Kota Cawas merupakan tanah selain sawah. 4. Fasilitas Pendukung Pertanian Gambar 3. 2. 5. Peta Fasilitas Pendukung Pertanian

Sumber: Analisis Penulis

Fasilitas pendukung pertanian di Kota Cawas dapat dilihat pada peta. Fasilitas yang terdapat berupa Gudang dan Lumbung Padi yang berjumlah 2 bangunan yang disimbolkan dengan titik berwarna hijau dan Toko dan Jasa penjual kebutuhan pertanian seperti pupuk, pacul dan lainnya sebanyak 3 bangunan yang disimbolkan dengan titik berwarna coklat. 13


3.3

Masalah Kota Cawas Masalah kota merupakan sebuah keterbatasan, hambatan, konflik, ketidaksesuaian yang dihadapi oleh sebuah kota dalam pengembangan kotanya. Identifikasi masalah penting dilakukan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan selanjutnya (Patton & Sawicki, 1993). Gambar 3. 3. 1. Masalah Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

Masalah utama Kota Cawas terbagi menjadi 3 yang didapatkan dari masalah yang bercabang dan saling berkaitan saling berkaitan seperti pada bagian di atas. Masalah besar pertama yaitu lingkungan yang tercemar dibuktikan dengan kurangnya sarana persampahan, pencemaran udara dan pencemaran air. Masalah besar ke-2 yaitu banjir yang disebabkan oleh pendangkalan sungai dan kurangnya daya tampung bendungan. Masalah besar terakhir yaitu daya beli masyarakat rendah yang disebabkan oleh upah rendah karena mayoritas penduduk merupakan buruh tani.

14


1. Lingkungan Tercemar 1.1 Kurangnya Sarana Persampahan Gambar 3. 3. 2. Peta Fasilitas Persampahan

Sumber: Analisis Penulis

Kota Cawas tidak memiliki TPS 3R sedangkan lokasi TPS terdekat berada di luar Kota Cawas, yaitu di desa Kedungampel yang berjarak 2 km dari kota amatan yang disimbolkan dengan titik berwarna coklat. Sedangkan alat angkutnya hanya berupa 1 pick-up truck yang berkapasitas 4000L. TPS dan alat angkut sampah yang ada sebenarnya dimaksudkan untuk melayani Kecamatan Cawas, namun pada kenyataannya hanya mampu melayani 1 desa yaitu Desa Kedungampel saja Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Kedungampel, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan rendah, ditunjukkan dengan ketidakmauan masyarakat membayar biaya retribusi sampah yang berjumlah Rp.2.000 sehingga lebih memilih untuk membakar sampah di lahan kosong ataupun membuang sampah di sungai.

Tabel33.2 Perhitungan Volume Timbulan Sampah

Guna Lahan

Luas Lahan

Jumlah

Standar Volume

Volume Sampah

(%)

Penduduk

Sampah

Timbunan

2.4

17.697

0.2

201

0.5

168

Permukiman

22

Komersil

3

Instansi

1

33.517

15


Pendidikan

1

0.1

34

Jasa

1

0.5

168

Kesehatan

1

0.5

168

RTH

3

0.1

101

Sawah

68

0

0

Total

100

18.535

Sapuan jalan = 12.370 m x 0.2 L/m = 2.474 L Total = 18.535 L + 2.474 L = 21.009 L Sumber: Analisis Penulis

Jika Kota Cawas hanya mengandalkan TPS yang berada di Desa Kedungampel dengan sarana angkut persampahan yang ada berupa 1 pick-up truck berkapasitas 4000L. Jumlah tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan Kota Cawas yang menghasilkan timbulan sampah sebanyak 21.009 L. 1.2 Pencemaran Udara Berkaitan dengan masalah sebelumnya, yaitu kurangnya fasilitas persampahan, ditambah karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, masyarakat lebih memilih untuk membakar sampahnya dibandingkan untuk membayar retribusi yang hanya sebesar Rp.2.000 per bulannya. Hal ini menyebabkan udara tercemar akibat asap pembakaran sampah Gambar 3. 3. 3. Peta Titik Pembakaran Sampah

16


Sumber: Analisis Penulis

Dapat dilihat dari peta tersebut, bahwa titik pencemaran udara yang ditemukan di seluruh Kota Cawas disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di depan pasar, dan lahan-lahan kosong dekat permukiman. Gambar 3. 3. 4. Polusi Asap Pembakaran Sampah

Sumber: Dokumentasi Pribadi Analisis

1.3 Pencemaran Air Gambar 3. 3. 5. Pencemaran Sungai

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Aktivitas membuang sampah pada kali yang dilakukan masyarakat menyebabkan pencemaran air pada kali tersebut. Selain itu limbah domestik yang dibuang ke kali menjadi penyebab utama terjadinya proses eutrofikasi yang dapat berpengaruh pada penurunan kualitas air. Sistem pembuangan air limbah di Kota Cawas juga masih menyatu dengan sistem drainase (combine system), air limbah domestik masuk ke saluran drainase tanpa diolah 17


terlebih dahulu, sehingga hampir seluruh saluran drainase di tengah permukiman warga terkontaminasi oleh limbah domestik. Metodenya pun masih menggunakan end of pipe sehingga air yang sampai pada hilir masih bersifat kotor dan belum diolah. Kedua hal tersebut selain menciptakan tercemarnya air di Kota Cawas juga menciptakan bau tidak sedap pada beberapa lingkungan di Kota Cawas. Terjadinya hal tersebut dengan sistem drainase dan sungai yang terkontaminasi air limbah menyebabkan kota menjadi tidak nyaman, tidak bersih, dan tidak sehat. 2. Banjir Gambar 3. 3. 6. Banjir Akibat Luapan Sungai Dengkeng

Sumber: Google, 2021

Banjir yang terjadi di Kota Cawas terjadi karena luapan Sungai Dengkeng (air merupakan masukan dari Gunung Kidul) dan menggenang setinggi 80 cm. Banjir ini terjadi tiap musim penghujan dan dapat terjadi hingga 3 kali sebulan dan terjadi saat mendekati musim panen padi. Luapan sungai tersebut terpicu dari pendangkalan sungai dan kurangnya daya tampung bendungan. a. Pendangkalan Sungai Berdasarkan Ksatrio (2018), Sungai Dengkeng mengalami sedimentasi dimana pasir yang terbawa oleh aliran air sungai mengendap di dasar sungai dan menyebabkan pendangkalan sungai. Pendangkalan juga disebabkan oleh pembuangan sampah sembarangan dari masyarakat Kota Cawas sendiri. Sampah-sampah yang dibuang

18


masyarakat ke sungai tersebut dapat menyumbat dan menyebabkan pendangkalan saluran air. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya banjir. b. Kurangnya Daya Tampungan Bendungan Gambar 3. 3. 7. Peta Persebaran Titik Banjir

Sumber: Analisis Penulis

Peta tersebut menunjukkan titik-titik banjir di Kota Cawas. Titik-titik tersebut terketak pada aliran sungai dengkeng. Berdasarkan Ksatrio (2018), Sungai Dengkeng tidak mampu untuk menampung debit banjir rencana Q50th sebesar 424,8 m3/detik. Tanggul Sungai Dengkeng sebagian berbahan pasir dan berada di kelokan sehingga meningkatkan kemungkinan terjadi erosi yang menyebabkan tanggul jebol. Gambar 3. 3. 8. Tanggul Jebol pada Sungai Dengkeng

Sumber: Google

Tanggul jebol akibat tidak mampu menampung aliran sungai sehingga jebol dan meluapkan air banjir. Kerusakan tanggul juga menyebabkan gagal panen padi dikarenakan air banjir masuk ke dalam sawah. 19


3. Daya Beli Masyarakat Rendah Pengertian daya beli masyarakat adalah kemampuan masyarakat (konsumen) untuk membeli barang yang dibutuhkan dan biasanya akan mengalami kondisi berupa peningkatan atau penurunan. Pada Kota Cawas sendiri, daya beli masyarakat terbilang rendah dan hal tersebut menyebabkan sulitnya perkembangan ekonomi yang terjadi disana. Sedangkan penyebab dari daya beli masyarakat yang rendah di Kota Cawas yaitu upah yang rendah dan tingkat pendidikan yang rendah 1. Mata Pencaharian Gambar 3. 3. 9. Grafik Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas

Sumber: Cawas dalam Angka 2019, Analisis Penulis

34% dari penduduk Kota Cawas berprofesi sebagai buruh tani. Buruh tani memiliki pendapatan sebesar Rp53.000/hari atau Rp1.590.000/bulan, jumlah ini lebih sedikit dari UMK Klaten (Rp1.947.821) sehingga buruh tani tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan menjadi tanggungan pemerintah untuk membantunya. Mata pencaharian lain seperti pertukangan juga diasumsikan mendapatman upah di bawah UMK, sehingga daya beli dari penduduk ber mata pencaharian tersebut memiliki daya beli yang rendah.

20


Gambar 3. 3. 10. Diagram Pendidikan Terakhir Penduduk Kota Cawas

Sumber: Cawas dalam Angka, Analisis Penulis

Berdasarkan tabel tersebut, penduduk Kota Cawas sebanyak 52% belum memenuhi wajib belajar 12 tahun. Belum terpenuhinya kewajiban belajar 12 tahun dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia di Kota Cawas akibat minimnya ilmu yang dimiliki. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap mata pencaharian ketika penduduk tersebut telah menyelesaikan pendidikannya karena diasumsikan bahwa mata pencaharian buruh tani dan pertukangan belum memenuhi wajib belajar 12 tahun.

21


BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS

Penetapan tujuan perencanaan berdasarkan pada potensi Kota Cawas yaitu sektor pertanian. Hal itu diperkuat dengan hasil analisis data guna lahan, mata pencaharian penduduk, dan produktivitas pertanian – yang menunjukan bahwa sektor pertanian memang menjadi sumber penghasilan utama Kota Cawas. Untuk meningkatkan pertanian tersebut, kami merumuskan tujuan Kota Cawas sebagai berikut: “Mewujudkan Kota Cawas sebagai pusat produksi pertanian berskala lokal yang tangguh dan inovatif, serta didukung dengan pengembangan infrastruktur pada tahun 2041” Dalam kalimat tujuan tersebut, terdapat beberapa kata kunci dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Pertanian yang tangguh. Pertanian tangguh adalah konsep pertanian berkelanjutan yang menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan secara alami dan mandiri, mewujudkan ketahanan pangan melalui peningkatan produksi komoditas pertanian dan penganekaragaman konsumsi pangan Sektor pertanian Kota Cawas perlu disiapkan agar dapat bertahan menghadapi tantangan di masa depan baik yang terprediksi maupun yang tidak. oleh karena itu tangguh yang dimaksud juga melingkupi bagaimana produksi pertanian sudah dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan dapat tetap lestari seiring dengan perkembangan Kota Cawas. 2. Produksi pertanian yang inovatif. Produktivitas dan guna lahan pertanian Kota Cawas sangat berpotensi namun daya beli masyarakat kota tsb tergolong rendah sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan nilai jual produksi mereka. Untuk itu produksi pertanian perlu dilakukan dengan metode yang modern dengan harapan, melalui inovasi yang ada, produksi pertanian dapat terus dikembangkan dan 22


dilestarikan tidak hanya melalui cara tradisional tetapi juga teknik pertanian yang modern dan didukung dengan fasilitas/alat yang memadai sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan produktivitas sektor pertanian. Dengan begitu hal ini juga mendorong peningkatan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian kabupaten, penciptaan

lapangan

kerja,

penanggulangan

kemiskinan,

dan

peningkatan

kesejahteraan masyarakat. 3. Didukung

dengan

pengembangan

infrastruktur

pada

tahun

2041.

Supaya sektor pertanian dan pembangunan Kota Cawas dapat berkembang secara optimal, segala infrastruktur penunjang aktivitas kota harus dapat terpenuhi, oleh karena itu pengembangan infrastruktur harus terus dilakukan beriringan dengan pembangunan aspek kota yang lain. 4. Skala Lokal Berdasarkan RTRW Kabupaten Klaten, kedudukan Kota Cawas berada pada skala PPK, maka setidaknya harus bisa memenuhi kebutuhan untuk kecamatan itu sendiri. Melalui tujuan perencanaan ini, diharapkan Kota Cawas minimal dapat memenuhi fungsi

sekunder

yaitu

memenuhi

kebutuhan

di

dalam

kota

dan

dalam

perkembangannya turut memenuhi fungsi primer yaitu melayani kebutuhan kota di sekitarnya. Berikut tabel indikator penjelasan beserta parameter dari tujuan perencanaan Kota Cawas:

Tabel44.1 Indikator Tujuan Perencanaan

Kata Kunci Perencanaan

Indikator

sebagai produksi pertanian berskala

Contoh Masalah

Sumber

Prasarana jalan di Kota

Mewujudkan Kota Cawas

Parameter

Pusat-pusat

Cawas kurang mampu

Peningkatan

agribisnis di Kota

dilewati kendaraan besar

aksesibilitas

Cawas mudah

sehingga mempersulit

kota

diakses oleh

distribusi dan mobilitas,

kendaraan

belum terdapat jalan yang

Analisis Penyusun

menghubungkan bagian 23


lokal yang

timur dan barat Kota Cawas

tangguh

yang dilewati sungai sehingga masyarakat harus mengambil jalan memutar Kota Cawas tidak memiliki Sarana Transportasi Umum,

Analisis

seperti halte, terminal dan

Penyusun

lainnya Terjadinya pencemaran udara dikarenakan Memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik Menciptakan lingkungan yang

pembakaran sampah oleh warga dikarenakan sarana prasarana pengelolaan sampah yang ada belum mampu memenuhi

Analisis

kebutuhan kota

Penyusun

mendukung kegiatan

Memiliki sistem

Terjadinya pencemaran air

agribisnis

pengelolaan air

dikarenakan pembuangan

secara

limbah yang baik

sampah langsung ke sungai

Memiliki

Berkurangnya lahan

penentuan zonasi

pertanian akibat

untuk guna lahan

pertumbuhan jumlah

pertanian yang

penduduk dan pembangunan

berkelanjutan

kota

Memiliki sarana

Pedagang di Kota Cawas

untuk melakukan

mayoritas hanya berkumpul

Analisis

kegiatan jual-beli

di titik pusat Kota Cawas

Penyusun

dengan skala yang

sehingga terjadi overload

berkelanjutan

Mewujudkan Kota Cawas sebagai produksi

Meningkatkan skala pasar jual beli

Analisis Penyusun

24


pertanian

lebih luas dengan

kapasitas lahan yang

berskala

produk yang lebih

menyebabkan aksesibilitas

lokal yang

variasi

jalan Kota Cawas menjadi

inovatif

terhambat komoditi yang dijual belum seluruhnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (tidak menjual kebutuhan pertanian, tidak ada toko

Analisis Penyusun

baju seragam, tidak ada pasar ikan) Lahan Pertanian mendapatkan pengairan yang cukup

Terjadi sedimentasi pada infrastruktur irigasi sehingga mempersulit aliran air sampai ke sawah saat musim

Terjadi sedimentasi dan

fasilitas

tanggul jebol pada

infrastruktur

Meminimalisir

infrastruktur irigasi sehingga

yang

terjadinya gagal

menyebabkan banjir dan

memadai dan

panen yang

gagal panen saat musim

merata untuk

disebabkan oleh

penghujan karena debit air

optimalisasi

banjir

yang masuk tidak mampu

produktivitas

ditampung oleh sungai &

pertanian

tanggul

olahan pertanian beras, pakan ternak, dan makanan ringan

Penyusun

kemarau

Pengadaan

Adanya produk

Analisis

Analisis Penyusun

Potensi hasil pertanian belum dimanfaatkan dan

Analisis

dikembangkan secara

Penyusun

maksimal

25


Memiliki gudang penyimpanan, dan tempat pengolahan hasil pertanian serta tempat singgah alat

Kegiatan penjualan hasil pertanian belum terintegrasi

Analisis

dan terkoordinasi dengan

Penyusun

baik

transportasi untuk pendistribusian hasil pertanian

Produktivitas pertanian Kota Nilai produktivitas

Cawas saat ini berada pada

pertanian

klasifikasi tinggi, namun

meningkat

masih bisa ditingkatkan

Analisis Penyusun

menjadi sangat tinggi. Sumber: Analisis Penulis

26


BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS 5.1

Alternatif Rencana Kota Cawas Tahun 2041 5.1.1

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 1: Agricultural Sustainability Alternatif rencana 1 Kota Cawas memiliki tujuan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan dengan efisiensi dan improvisasi lingkungan pertanian. Konsep Kota yang digunakan adalah Pertanian yang Tangguh dimana konsep kota tersebut berfokus pada produktivitas hasil tani pada lahan pertanian. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 1 adalah sebagai berikut: 1.

Potensi pertanian Kota Cawas sebagai penghasil padi terbesar kedua di Kabupaten Klaten

2.

Guna lahan Kota Cawas yang didominasi pertanian (68% guna lahan pertanian)

3.

Angka produktivitas pertanian Kota Cawas yang berada di skala tinggi masih dapat ditingkatkan menjadi skala sangat tinggi

4.

Masalah banjir menjadi penyebab utama Kota Cawas mengalami gagal panen

5.

Efisiensi lahan pertanian yang ada

Alternatif rencana Agricultural Sustainability memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a. Menjadikan Kota Cawas sebagai pusat produksi pertanian terbesar Kabupaten Klaten b. Menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dengan mempertahankan sawah dan kebun melalui peraturan zonasi c. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui penerapan sistem pertanian modern yang inovatif dengan metode smart farming dan diversifikasi hasil pertanian d. Meningkatkan kualitas lingkungan pertanian dan menjamin ketahanan pangan melalui penambahan dan perbaikan infrastruktur 27


Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1.

Menyusun peraturan zonasi untuk mempertahankan lahan pertanian serta penataan blok-blok permukiman yang berpola sprawl

2.

Menjaga sempadan sungai sehingga tidak memunculkan permukiman di pinggir sungai dan mencegah aliran banjir langsung mengaliri sawah

3.

Diversifikasi hasil lahan (pengadaan zona perkebunan sayuran dan buahbuahan) di tiga lokasi (sepanjang Jalan Pedan-Cawas, Desa Baran, dan Desa Tirtomarto)

4.

Diversifikasi hasil peternakan ikan di sekitar sempadan sungai

5.

Menyediakan area pendidikan pertanian sebagai usaha meningkatkan kemampuan penggarap lahan

6.

Menyediakan area komersial untuk toko dan penyedia jasa yang berhubungan dengan pertanian (penyewaan traktor dan penggilingan pada, toko bibit, dll) Gambar 5. 1. 1. 1. Peta Pola Ruang Agricultural Sustainability

Sumber: Analisis Penulis

Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1.

Menjamin ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur berupa perbaikan tanggul di sekitar sungai dan pembangunan check dam di dua titik pada belokan sungai

2.

Membangun tempat pelatihan kelompok tani dan SMK Pertanian di Desa Japanan

28


3.

Menyediakan sarana penyimpanan produksi pertanian (lumbung lokal) secara merata

4.

Menyediakan toko komersil yang menjual bahan untuk pertanian di area komersil sekitar Jalan Kolektor

5.

Menyediakan sarana jasa peminjaman alat-alat pertanian modern di area komersil sekitar Jalan Kolektor Gambar 5. 1. 1. 2. Peta Struktur Ruang Agricultural Sustainability

Sumber: Analisis Penulis

5.1.2

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 2: Economic Growth Alternatif rencana 2 Kota Cawas memiliki tujuan meningkatkan daya jual produk pertanian melalui kegiatan ekonomi-pertanian yang terintegrasi. Konsep Kota yang digunakan adalah Integrasi Pengolahan dan Pengelolaan Pertanian dimana konsep kota tersebut berfokus pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Cawas. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 2 adalah sebagai berikut: 1.

Kurangnya daya jual produk pertanian dan minimnya toko yang menjual hasil pertanian

2.

Produk pertanian masih dijual secara individu sehingga tidak bisa mengetahui trend penjualan

3.

Sudah terdapat pasar yang tertarik dengan beras hasil dari kota cawas contohnya beras barepan yang sudah di distribusikan ke solo, ceper, gunung kidul dan pacitan. 29


4.

Masih rendahnya daya beli masyarakat, karena mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani

5.

Masalah pencemaran lingkungan

Alternatif rencana Economic Growth memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a.

Menjadikan Kota Cawas sebagai pusat perekonomian baik pengolahan, distribusi dan jual beli

b.

Meningkatkan daya beli masyarakat dengan pembuatan pusat perekonomian baru dan pasar baru yang lebih terintegrasi

Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1.

Menyediakan area pengolahan (pabrik makanan ringan, pakan ternak, penggilingan beras) yang berdekatan

2.

Menyediakan area untuk memusatkan distribusi hasil produk pertanian (titiktitik tempat penyimpanan, ruko dan toko)

3.

Membranding setiap bagian kota dengan penataan ruang yang mencerminkan olahan produk pertanian di setiap pusat Agroindustri agar berkarakter kuat (membuat ikon kota) •

Membuat koridor pertokoan

•

Terdapat area industri yang terbagi menjadi beberapa sektor produk tertentu (pertanian, genteng, Tenun lurik)

4.

Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri.

5.

Menyediakan area pengembangan fasilitas ekonomi jual beli (pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar menjadi lebih memadai

30


Gambar 5. 1. 2. 1. Peta Pola Ruang Economic Growth

Sumber: Analisis Penulis

Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1.

Menyediakan sarana pengolahan (pabrik makanan ringan, pakan ternak, penggilingan beras) yang berdekatan di desa Japanan

2.

•

Menyediakan sarana industri tenun skala regional di

•

Industri genteng skala regional

Memusatkan

distribusi

hasil

produk

pertanian

(titik-titik

tempat

penyimpanan, ruko dan toko) di Desa Plosowangi • 3.

Lumbung tersebar di Plosowangi, Balak, Cawas, Pakisan, dan Barepan

Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri Tenun di Desa Mlese

4.

Pengembangan fasilitas ekonomi jual beli (pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar menjadi lebih memadai) di sepanjang Jalan Cawas-Pedan, Cawas-Karangdowo, dan Cawas-Bayat

31


Gambar 5. 1. 2. 2. Peta Struktur Ruang Economic Growth

Sumber: Analisis Penulis

5.1.3

Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 3: Social Enhancement Alternatif rencana 3 Kota Cawas memiliki tujuan memberdayakan masyarakat Kota Cawas melalui pendidikan tinggi agar dapat memajukan kota agribisnis secara mandiri. Konsep Kota yang digunakan adalah Menuju Masyarakat Agraris Mandiri dimana konsep kota tersebut berfokus pada pengembangan dan penaikan kualitas masyarakat Kota Cawas dalam pengelolaan sektor pertanian di Kota Cawas. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 3 adalah sebagai berikut: 1. Angka pendidikan terakhir masyarakat kota Cawas yang masih rendah. 2. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. 3. Mayoritas masyarakat kota berada pada usia produktif. Alternatif rencana Social Enhancement memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a. Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kota Cawas melalui sektor Pendidikan. b. Meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Cawas mengenai Kesehatan lingkungan serta kesiapan menghadapi modernisasi di era mendatang. 32


Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1. Menyediakan Menyediakan area untuk membangun Universitas Pertanian untuk memajukan pertanian Cawas. 2.

Memberikan tempat untuk membangun pusat penelitian pertanian (laboratorium dan tempat pelatihan).

3.

Menyediakan area untuk pembangunan instansi yang berbasis agribisnis.

4.

Menyediakan area untuk revitalisasi ruang terbuka publik (alun-alun, taman, community space).

5.

Memiliki area untuk pembangunan TPA dan IPAL (sampah-TPS dan pencemaran air-IPAL dan sistem Terpisah).

6. Menyediakan area untuk pembangunan terminal. Gambar 5. 1. 3. 1. Peta Pola Ruang Social Enhancement

Sumber: Analisis Penulis

Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1. Membangun Universitas Pertanian untuk memajukan pertanian Cawas skala regional di Balak. 2. Membangun pusat penelitian pertanian (laboratorium, tempat pelatihan) skala regional di Balak. 3. Membangun sarana penunjang pelajar berupa: •

Kos-kosan / asrama – permukiman di desa Balak

•

Supermarket skala lokal di desa Pakisan

•

Perpustakaan - jasa 33


•

Ruang Terbuka Publik yang tersebar di beberapa tempat

4. Pengadaan transportasi dalam kota dan pemberhentian di pusat –pusat kegiatan. 5. Memiliki tempat pengolahan sampah-TPA dan pencemaran air-IPAL dan sistem irigasi Terpisah skala local di lokasi yang jauh dari permukiman. Gambar 5. 1. 3. 2. Peta Struktur Ruang Social Enhancement

Sumber: Analisis Penulis

5.2

Metode Pemilihan Alternatif 5.2.1

Pengertian Metode Analytic Hierarchical Process (AHP) Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah metode pengambilan keputusan dalam kriteria dan alternatif yang disusun secara hirarkis. Metode ini digunakan pada kasus Kota Cawas karena lebih detail dan tidak membutuhkan data numerik. Selain itu, metode AHP dinilai lebih representatif karena memiliki alur yang terstruktur dan jelas dibanding alternatif lainnya. Peralatan utama Analytic Hierarchical Process (AHP) adalah memiliki sebuah hierarki fungsional. Dengan adanya hierarki fungsional, sesuatu masalah yang komplek dan tidak terstruktur dapat dipecahkan ke dalam kelompokkelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hierarki.

5.2.2

Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode AHP 5.2.2.1 Menentukan Tujuan 34


Langkah awal yang diperlukan dalam menentukan alternatif rencana dengan metode AHP adalah menentukan tujuan utama yang hendak dicapai untuk mewujudkan tujuan perencanaan. 5.2.2.2 Melakukan Dekomposisi Setelah menentukan tujuan utama, maka diperlukan dekomposisi tujuan utama menjadi beberapa kriteria yang akan dicapai sebagai variabel perhitungan metode AHP. Kriteria yang diperlukan dalam mewujudkan tujuan perencanaan Kota Cawas yaitu 1. Meningkatnya Daya Beli Masyarakat 2. Terciptanya Lingkungan Yang Mendukung Aktivitas Masyarakat Agraris 3. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Produksi Pertanian 4. Preservasi Lahan Pertanian 5.2.2.3 Menentukan Eigenvector Kriteria 1. Melakukan Pairwise Comparison Terhadap Kriteria Melakukan pairwise comparison terhadap kriteria bertujuan untuk menghasilkan bobot relatif antar kriteria maupun alternatif. Pada tahap ini suatu kriteria/alternatif akan dibandingkan dengan kriteria/alternatif lainnya terkait seberapa pentingnya terhadap pencapaian tujuan perencanaan. Setelah melakukan penentuan skor dan perhitungan pairwise comparison pada setiap kriteria, maka dihasilkan matriks kriteria seperti berikut Dapat disimpulkan bahwa kriteria meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian memiliki nilai tertinggi sehingga kriteria ini menjadi prioritas dalam perhitungan pemilihan rencana selanjutnya

35


Tabel55. 2. 3. 1. Prioritas Kriteria Pemilihan Alternatif Rencana

Kriteria

Nilai 1

Nilai 2

Nilai 3

Nilai 4

Total Nilai

Meningkatnya daya beli masyarakat

3.97

1.15

0.41

1.56

7.09

Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat agraris

15.31

3.99

1.56

5.3

26.16

Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian

44

12.4

3.97

15.31

75.68

Preservasi Lahan Pertanian

12.4

3.2

1.15

3.99

20.74

TOTAL NILAI KESELURUHAN

129.67

Sumber: Analisis Penulis

2. Hasil Perhitungan Eigenvector Kriteria Setelah menentukan nilai setiap kriteria kemudian diperlukan penentuan eigenvector kriteria maupun alternatif rencana. Dalam menentukan eigenvector kriteria, maka perlu dilakukan perhitungan dari tabel sebelumnya dengan cara membagi total nilai setiap kriteria dengan total nilai seluruh kriteria sehingga menghasilkan eigenvector seperti berikut:

36


Tabel65. 2. 3. 2. Tabel Eigenvector Kriteria

Eigen

Kriteria

vector

Meningkatnya daya beli masyarakat

0.05

Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat agraris

0.20

Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian

0.58

Preservasi Lahan Pertanian

0.16

TOTAL

1.00

Sumber: Analisis Penulis

5.2.2.4 Menentukan Eigenvector Alternatif Rencana Sama halnya dengan menentukan eigenvector kriteria, mencari eigenvector alternatif rencana juga memerlukan penentuan skor alternatif rencana. Namun, penentuan skor tersebut harus berdasarkan setiap kriteria terlebih dahulu lalu diakumulasikan sehingga menghasilkan matriks seperti berikut Tabel75. 2. 2. 4. 1. Akumulasi Nilai Eigenvector Alternatif

Perhitungan Akumulasi Nilai Setiap Alternatif Terciptanya

Alternatif/Kriteria

Lingkungan

Meningkatnya

Meningkatnya

yang

kualitas dan

daya beli

mendukung

kuantitas

masyarakat

aktivitas

produksi

masyarakat

pertanian

Preservasi Lahan Pertanian

agraris Agricultural Sustainability

0.04

0.21

0.22

0.80

37


Economic Growth

0.20

0.25

0.74

0.10

Social Enhancement

0.76

0.53

0.04

0.10

1.00

1.00

1.00

1.00

Sumber: Analisis Penulis

5.2.2.5 Menentukan Total Penilaian Mencari total penilaian dilakukan dengan cara mengalikan tabel akumulasi nilai eigenvector alternatif dengan eigenvector kriteria sehingga menghasilkan total penilaian sebagai berikut Tabel85. 2. 2. 5. 1. Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif dengan Eigenvector Kriteria

Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif Dengan Eigenvector Kriteria Terciptanya Meningkatnya Alternatif/Kriteria

daya beli masyarakat

Lingkungan yang mendukung seluruh ativitas masyarakat

Agricultural Sustainability Economic Growth Social Enhancement

Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi

Preservasi Lahan Pertanian

TOTAL

pertanian

0.002

0.042

0.128

0.128

0.300

0.011

0.051

0.430

0.017

0.509

0.041

0.107

0.026

0.017

0.191 1.000

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan perhitungan AHP di atas, menghasilkan sebuah ranking alternatif, yaitu: 1. Ranking 1: Economic Growth dengan total nilai 51% 2. Ranking 2: Agricultural Sustainability dengan total nilai 30%

38


3. Ranking 3: Social Enhancement dengan total nilai 19% Maka berdasarkan urutan ranking dan perolehan nilai tersebut, alternatif rencana yang dipilih sebagai konsep perencanaan Kota Cawas adalah konsep Economic Growth karena berdasarkan penilaian, konsep ini yang paling sesuai dengan kriteria. 5.2.3

Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode Performance Matrix Metode performance matrix digunakan sebagai penguat dalam menentukan alternatif rencana Kota Cawas selain menggunakan metode analytic hierarchical process. Metode performance matrix ini memberikan bobot bagi setiap alternatif terhadap kriteria-kriteria yang sudah ditentukan atau dengan kata lain menuntukan seberapa besar alternatif tertentu dapat memenuhi kriteria tertentu. Kriteria diturunkan dari indicator ketercapaian rencana Kota Cawas.

Tabel95. 2. 3. Perhitungan Metode Performance Matrix

No

Kriteria

Agricultural Economic Sustainability Growth

Social Enhancement

Sosial 1 Meningkatkan kualitas pendidikan Kota Cawas

+

0

++

2 Terciptanya lingkungan yang mendukung interaksi sosial

0

0

+

3 Meminimalisir jumlah angka pengangguran

-

++

+

4 Meningkatnya daya beli masyarakat

+

++

0

5

+

++

+

+

++

-

7 Preservasi Lahan Pertanian

++

-

-

8 Menanggulangi Masalah Banjir

++

+

+

0

+

++

Ekonomi

Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas ekonomi

6 Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian Ekologis

9 Menangani pencemaran lingkungan

39


10 Ketersediaan RTH

0

0

+

+(8)-(1)

+(10)-(1)

+(9)-(2)

7

9

7

Total Sumber: Analisis Penulis

Metode ini menggunakan symbol + untuk yang memberikan dampak positif, simbol negative untuk menunjukan dampak negatif, dan simbol 0 menunjukan makna netral atau tidak berpengaruh. Penulis melakukan sedikit modifikasi dalam penentuan makna simbol, jumlah simbol menunjukan semakin berpengaruhnya alternatif terhadap kriteria yang ada. Berdasarkan perhitungan menggunakan metode ini didapatkan hasil alternatif economic growth memiliki total nilai yang paling besar dari kedua alternatif lainnya. Terdapat 10 kelebihan dan 1 kekurangan berdasarkan penilaian kriteria sosial, ekonomi, dan ekologis.

40


5.3

Rencana Pola dan Struktur Ruang Kota Cawas Rencana pola dan struktur ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan alternatif rencana terpilih dari hasil perhitungan AHP yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu Economic Growth. Oleh karena itu semua strategi dan rencana mengacu pada tujuan dan konsep dari alternatif rencan terpilih. 5.3.1 Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Kota Cawas Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Fungsi lindung berarti melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan, sedangkan fungsi budidaya berarti membudidayakan atas dasar kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Pola ruang biasanya menggambarkan bagaimana pemanfaatan ruang di suatu kota. Berikut adalah peta yang menunjukan keadaaan pola pemanfaatan ruang Kota Cawas eksisting. Dari gambar dapat diketahui bahwa guna lahan didominasi oleh permukiman dan pertanian. Terdapat permukiman yang memusat di Desa Cawas, Bawak, dan Barepan, sedangkan untuk desa lain membentuk pola fragmented atau terpecah yang tersebar secara tak beraturan di seluruh desa di Kota Cawas. Walaupun begitu, pusat perkembangan kota masih berada di barat daya Kota Cawas. Dari peta dapat diketahui bahwa terjadi ketimpangan pembangunan antara sisi barat dan timur Kota Cawas.

41


Gambar 5. 3. 1. 1. Peta Pola Ruang Eksisting

Sumber: Analisis Penulis

Rencana pola pemanfaatan ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan alternatif rencana terpilih yaitu Economic Growth. Untuk dapat memaksimalkan kegiatan yang akan dikembangkan dan mengatasi masalah ketimpangan pembangunan di Kota Cawas, terdapat beberapa lahan permukiman dan pertanian yang dialih fungsikan menjadi guna lahan industri yang ada di sebelah timur, koridor perdagangan dan jasa yang ada di tepi jalan Kolektor. Selain itu terdapat beberapa area yang akan dikhususkan untuk resapan air seperti green belt di kawasan sempadan sungai, dan RTH yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Cawas. Secara detail strategi yang akan dilakukan sebagai berikut: 1. Menyediakan ruang untuk area industri pengolahan pertanian (yang terdiri dari pabrik makanan ringan, pakan ternak, dan penggilingan beras) yang berdekatan. 2. Membranding kota dengan pemanfaatan ruang untuk area perdagangan dan jasa yang mencerminkan olahan produk pertanian di setiap pusat Agroindustri agar berkarakter kuat (membuat ikon kota). •

Membuat koridor pertokoan

•

Terdapat ruang peruntukan industri yang terbagi menjadi beberapa sektor produk tertentu (pertanian, genteng, Tenun lurik)

3. Menyediakan ruang untuk pembangunan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri.

42


4. Menyediakan ruang untuk pengembangan fasilitas ekonomi (pengadaan pusat kegiatan ekonomi baru dan pengembangan pasar yang lebih memadai). 5. Revitalisasi ruang terbuka publik (alun-alun, taman, RTH, dan community/public space). Diharapkan dengan rencana pola ruang tersebut, Kota Cawas dapat berkembang secara lebih teratur dan merata antara sisi barat dan timurnya sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya ketimpangan pembangunan. Gambar 5. 3. 1. 2. Peta Pola Ruang Rencana

Sumber: Analisis Penulis

5.3.2

Rencana Struktur Ruang Kota Cawas Menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. Struktur ruang kota terdiri dari beberapa unsur ruang, yaitu pusat-pusat pelayanan (berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan sebagainya), terdapat juga jaringan jalan atau sungai, serta keterkaitan fungsional antar unsurunsur ruang tersebut. Struktur ruang juga menjelaskan tingkatan skala pelayanan 43


atau hirarki dari setiap fasilitasfasilitas yang ada di suatu kota. Legenda berbentuk kotak menandakan fasilitas tersebut melayani skala regional, lingkaran melayani skala lokal (Kecamatan), dan kotak sudut tumpul melayani skala lingkungan (blok/kawasan). Skala pelayanan dari setiap fasilitas berbeda di setiap kota. Struktur Ruang Kota Cawas secara eksisting. memiliki fasilitas baik umum maupun sosial yang sebagian besar berkumpul di bagian barat atau tepatnya di Desa Cawas dan Desa Barepan. Pusat orientasi Kota Cawas berada di Desa Cawas dan Barepan yang ditandai dengan adanya berbagai macam fungsi bangunan yang saling berdekatan seperti terdapat Kantor Kecamatan Cawas (Kotak Ungu 1), terdapat Pasar Masaran (Kotak Merah 1) yang menjadi pusat aktivitas jual beli masyarakat, terdapat juga bangunan komersial dan Jasa yang tersebar di sepanjang jalan Raya Cawas-Pedan (jalan kolektor) yang berperan penting mendukung aktivitas masyarakat di pusat kota. Gambar 5. 3. 2. 1. Peta Struktur Ruang Eksisting

Sumber: Analisis Penulis

Dari peta diatas, dapat diketahui juga bahwa dengan adanya satu pusat aktivitas kota yang berada disebelah barat daya, Kota Cawas memilki masalah ketimpangan pembangunan antara sisi barat dan sisi timur. Hal tersebut ditandai dengan persebaran fasilitas yang tidak merata (terjadi kumpulan fasilitas di bagian barat). Kemudian kurangnya prasarana berupa jalan yang memadai juga menjadi masalah aksesibilitas masyarakat. Hal ini ditunjukan ketika masyarakat dari sisi timur laut ingin ke sisi barat (pusat kota), mereka harus bergerak memutar ke arah 44


selatan melalui Jalan Cawas - Karangdowo atau melalui jalan lokal/lingkungan berukuran kecil yang ada disebelah utara sungai sehingga membutuhkan waktu perjalanan yang lebih lama. Rencana struktur ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan masalah, kebutuhan, dan pertimbangan lain dari alternatif rencana terpilih. Strategi rencana sebagai berikut : 1. Meningkatkan hierarki jalan lokal menjadi jalan kolektor untuk meningkatkan mobilitas dan memudahkan aksesibilitas masyarakat sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. 2. Menciptakan pusat perkembangan kota yang baru di sebelah timur (Desa Japanan) untuk memeratakan pembangunan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan kegiatan sebagai berikut : a. Menyediakan sarana industri pengolahan pertanian (berupa pabrik makanan ringan, pakan ternak, dan penggilingan beras) yang berdekatan di desa Japanan. b. Menyediakan sarana industri tenun skala regional di Desa Mlese. c. Menyediakan sarana industri genteng skala regional di Desa Pakisan . d. Memusatkan distribusi hasil produk pertanian (titik-titik tempat penyimpanan, ruko dan toko) di Desa Plosowangi. e. Membangun lumbung yang tersebar di desa Plosowangi, Balak, Cawas, Pakisan, dan Barepan. f. Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri tenun di desa Mlese. g. Pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa (dengan pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar yang lebih memadai) di sepanjang Jalan CawasPedan, Cawas-Karangdowo, dan Cawas-Bayat. 3. Membangun prasarana penunjang sistem transportasi umum dalam kota berupa terminal dan halte yang tersebar di beberapa pusat aktivitas masyarakat untuk

45


memudahkan mobilitas masyarakat dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 4. Menyediakan TPS 3R untuk mengolah sampah Kota Cawas. 5. Membangun pasar baru berskala regional untuk menjadi pusat perdagangan di sebelah utara.

Gambar 5. 3. 2. 2. Peta Struktur Ruang Rencana

Sumber: Analisis Penulis

46


5.4

Rencana Intensitas Ruang 5.4.1

Rencana Koefisien Dasar Bangunan Definisi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai yang dinyatakan dalam persentase angka. Pada peta koefisien dasar bangunan eksisting, kategorisasi KDB dibedakan menjadi 5, yaitu: 1. 0 – 60.00% 2. 60.01% - 70.00% 3. 70.01% - 80.00% 4. 80.01% - 90.00% 5. 90.01% - 100.00% Dalam kondisi eksisting, Kota Cawas didominasi dengan KDB 0 – 60.00% yang berupa blok persawahan dan perkebunan. Persentase KDB yang tinggi terdapat pada kawasan pusat Kota Cawas yang memiliki kegiatan instansi, perdagangan, dan permukiman ditunjukkan dengan warna merah gelap. Kategori KDB lain terdapat pada blok-blok permukiman Kota Cawas yang terletak menyebar di antara kawasan persawahan. Gambar 5. 4. 1. 1. Peta KDB Eksisting

47


Sumber: Analisis Penulis

KDB Kota Cawas direncanakan memiliki kenaikan untuk mendukung tujuan kota yang mencakup kegiatan perdagangan dan industri. Kota Cawas akan memiliki kawasan dengan KDB 81% - 100% pada jalan kolektor di sebelah utara dan selatan untuk mengakomodasi koridor perdagangan dan industri yang terbentuk di jalan tersebut. Kemudian, KDB 61% - 80% akan ditetapkan pada blokblok permukiman di sekitar koridor perdagangan dan industri untuk mengakomodasi kepadatan penduduk yang menempati kawasan tersebut. Blok dengan KDB lebih rendah akan berada di kawasan yang berjauhan dengan pusat kota serta berdekatan dengan sungai. Kota Cawas tetap memiliki kawasan ber-KDB rendah yang luas untuk menjaga keberlanjutan produktivitas lahan pertanian serta industri-industri yang memerlukan bahan baku hasil pertanian. Adapun pembagian kategorisasi koefisien dasar bangunan rencana adalah sebagai berikut: 1. 0% - 20% Peruntukan KDB diatur untuk jenis pemanfaatan ruang persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan hutan kota. 2. 21% - 40% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan rendah 3. 41% - 60% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan sedang 4. 61% - 80% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan tinggi 5. 81% - 100% Peruntukan KDB ini diatur untuk jenis pemanfaatan ruang seperti pusat-pusat kegiatan berupa industri, pusat perdagangan, kesehatan, pendidikan, pusat pemerintahan, dan pusat permukiman

48


Gambar 5. 4. 1. 2. Peta KDB Rencana

Sumber: Analisis Penulis

5.4.2 Rencana Koefisien Lantai Bangunan KLB atau Koefisien Lantai Bangunan merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung dalam KLB merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya, dapat dihitung dengan mengalikan KDB dengan jumlah lantai bangunan. KLB menjadi penentu berapa luas lantai keseluruhan yang bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Pada Peta Koefisien Lantai Bangunan eksisting, kategorisasi KLB dibedakan menjadi 5, yaitu: 1. 0 – 0,59 2. 0,60 – 0,80 3. 0,81 – 1,00 4. 1,01 – 1,40 5. 1,41 – 1,80 Dalam kondisi eksistingnya, Kota Cawas didominasi dengan KLB 0 – 0,59 yang berupa blok persawahan dan perkebunan. Angka yang tinggi hanya terdapat pada kawasan pusat Kota Cawas yang memiliki kegiatan perdagangan dan jasa pada bagian Barat Daya Kota Cawas atau di Desa Barepan ditunjukkan dengan warna biru tua. Kategori KLB lain terdapat pada blok-blok permukiman Kota Cawas yang terletak menyebar di antara kawasan persawahan

49


Gambar 5. 4. 2. 1. Peta KLB Eksisting

Sumber: Analisis Penulis

Pada rencana KLB Kota Cawas, terdapat beberapa peningkatan ketinggian bangunan, yaitu pada pusat kota yaitu di Desa Barepan, area komersil baru yang terdapat pasar pada bagian Utara Kota Cawas, serta pusat area komersil baru yang didampingi kawasan perindustrian di bagian Timur Laut Kota Cawas. Hal tersebut dilakukan karena untuk menyesuaikan kebutuhan lahan terbangun agar pusat tidak cepat menyebar dan berdampak pada penyempitan lahan pertanian. Adapun pembagian kategorisasi koefisien dasar bangunan rencana adalah sebagai berikut: 1. 0 – 0,40 Peruntukan KLB diatur untuk jenis pemanfaatan ruang persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan hutan kota, serta permukiman berkepadatan rendah 2. 0,41 – 0,80 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan rendah 3. 0,81 – 1,20 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan sedang 4. 1,21 - 1,60 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan tinggi 5. 1,61 - 2,00 50


Kelas KLB ini diperuntukan bagi pusat-pusat kegiatan di Kota Cawas. Gambar 5. 4. 2. 2. Peta KDB Rencana

Sumber: Analisis Penulis

5.4.3 Rencana Koefisien Dasar Hijau Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan dengan luas persil lahan. Ruang terbuka alamiah merupakan bagian dari ruang di luar bangunan yang tidak tertutup oleh beton/tidak ada penghambat bagi air untuk meresap kedalam tanah. Besaran KDH sebagaimana telah ditetapkan PERMEN PU No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yaitu mengharuskan minimal sebesar 10% dari luas persil keseluruhan. Sebesar 68% lahan yang ada di Kota Cawas merupakan lahan pertanian (sawah) sehingga jika secara keseluruhan nilai KDH Kota Cawas memiliki ratarata berada di atas >50%. Namun untuk lahan terbangun, nilai KDH Kota Cawas berkisar antara <5 – 35 % yang menandakan bahwa Kota Cawas masih memiliki lahan terbuka untuk dapat menyerap air. Namun beberapa tempat seperti di pusat kota yang ada disebelah barat (Desa Cawas, Bawak, dan Barepan) memiliki nilai KDH yang rendah yaitu <5 - 15 %, yang mengindikasikan bahwa pada sebagian bersar persil lahan sudah tertutupi oleh beton atau semen, sehingga tidak memiliki lahan terbuka untuk penghijauan atau penyerepan air. Hal ini dapat menimbulkan potensi banjir apabila terjadi itensitas hujan yang tinggi atau terjadi luapan air dari

51


Sungai Dengkeng, dan dapat menyebabkan kekeringan apabila terjadi di musim kemarau panjang karena keterbatasan air tanah yang dapat diserap. Rencana KDH di kota cawas, ditentukan dengan mempertimbangkan bertambahnya lahan terbangun, seperti bertambahnya luas dan jumlah pusat kegiatan, maka intensitas KDH pun berkurang. namun penentuan KDH akan selalu mempertimbangkan intensitas, fungsi, dan lokasi dimana fasilitas tersebut berada agar tidak mencapai 0% yang dapat berakibat buruk pada kota cawas sendiri seperti banjir dan suhu panas di lingkungan tersebut. Gambar 5. 4. 3. 1. Peta KDH Eksisting

Sumber: Analisis Penulis

Rencana KDH Kota Cawas diklasifikasi menjadi 5 kategori sebagai berikut: 1. 0% - 20% (Sangat Rendah) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau atau daerah resapan air untuk Permukiman kepadatan tinggi dan perdagangan-jasa skala regional yang berada di sepanjang jalan kolektor atau lokasi peruntukan lain (seperti industri, instansi, dsb) yang membutuhkan tutupan lahan (KDB) mendekati 100%. 2. 21% - 40% (Rendah) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau atau daerah resapan air untuk area Permukiman kepadatan sedang, perdagangan-jasa skala lokal, sarana pelayanan umum (instansi, pendidikan, dan kesehatan) yang umumnya berada di dalam blok sehingga membutuhkan KDH yang berdasarkan standar kebutuhan yaitu 30%. 52


3. 41% - 60% (Sedang) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau dan daerah resapan air untuk Permukiman kepadatan rendah dan perdagangan-jasa yang berada agak jauh dari pusat kota dan jauh dari jalan kolektor. 4. 61% - 80% (Tinggi) KDH kelas ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang di pinggir kota, area sempadan sungai, taman kota, atau ruang terbuka hijau. 5. 81% - 100% (Sangat Tinggi) Peruntukan KDH ini diatur untuk persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kategori ini akan dimaksimalkan juga untuk daerah resapan air yang meminimalisir banjir dan untuk ketersediaan air tanah pada musim kemarau. Gambar 5. 4. 3. 2. Peta KDH Rencana

Sumber: Analisis Penulis

53


5.5

Rencana Sarana 5.5.1

Sarana Pendidikan Sarana pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas SDM yang ada. Demi mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya ketersediaan pendidikan yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat, mudah diakses, dan kesesuaian lokasi yang tepat sesuai SNI yang berlaku. Pada keadaan eksisting, Kota Cawas memiliki fasilitas pendidikan formal berupa SMP, SD, dan TK yang tersebar di berbagai desa, namun untuk SMA hanya terdapat di Desa Barepan. Kota Cawas tidak memiliki fasilitas pendidikan berupa perguruan tinggi, dan tidak terdapat analisis pendidikan non-formal.

Dalam analisis keterjangkauannya menurut SNI 03-1733-2004, pelayanan sarana Pendidikan di Kota Cawas, masih terdapat beberapa area yang belum bisa terlayani seperti: •

TK sebanyak 13 unit dengan jangkauan 500m2 melayani 38% dari luas lahan terbangun Kota Cawas

•

SD/MI sebanyak 17 unit dengan jangkauan 1000m2 melayani 92% dari luas lahan terbangun Kota Cawas

•

SLTP/MTs sebanyak 6 unit dengan jangkauan 1000m2 melayani 21% dari luas lahan terbangun Kota Cawas

•

SMU sebanyak 2 unit dengan jangkauan 3000m2 melayani 87% dari luas lahan terbangun Kota Cawas Sedangkan dalam analisis menurut jumlah penduduk pendukung yaitu

sebagai berikut: Tabel105. 5. 1. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pendidikan

Jumlah No. Pendidikan Penduduk Usia

Proyeksi

Jumlah

Jumlah

Sekolah

Penduduk (Eksisting)

Standar

KEBUTUHAN SARANA

Minimum Peserta

2020 2040

KETERANGAN

Didik

54


Sekolah

Usia

Eksisting

Sekolah

1

SD/MI

2655

8515

17

360

0

7

-

2

SLTP/MTs

1964

6299

6

720

0

3

Menambah 1 kelas di 4 sekolah dengan

3

SMU

2071

6642

2

1080

jumlah siswa per kelas sebanyak 40 0

4

siswa

Sumber: Asumsi SD/MI dan SLTP/MTs Tipe B, dan SMU Tipe A sesuai dengan SNI 03-0733-1989, Tata cara perencanaan kawasan perumahan kota. Gambar 5. 5. 1. 1. Peta Rencana Fasilitas Pendidikan

Sumber: Analisis Penulis

Rencana yang akan dilakukan dalam mengatasi kebutuhan Fasilitas Pendidikan dari analisis keterjangkauan dan jumlah penduduk pendukung yaitu: 1. Fasilitas TK hanya ditambahkan untuk memenuhi standar keterjangkauan karena Pendidikan TK dianggap terlalu mikro. 2. Fasilitas SD/MI ditambahkan sejumlah 7 unit.

55


Gambar 5. 5. 1. 2. Peta Rencana Fasilitas SD/MI

Sumber: Analisis Penulis

3. Fasilitas SLTP/MTs ditambahkan sejumlah 3 unit. Gambar 5. 5. 1. 3. Peta Rencana Fasilitas SLTP/MTs

Sumber: Analisis Penulis

4. Fasilitas SMU ditambahkan sejumlah 4 unit, namun dengan catatan menambahkan 1 kelas pada 4 sekolah dengan jumlah siswa per kelas sebanyak 40 siswa.

56


Gambar 5. 5. 1. 4. Peta Rencana Fasilitas SMU

Sumber: Analisis Penulis

5.5.2

Sarana Kesehatan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 menyebutkan bahwa sarana kesehatan berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Pelayanan kesehatan yang memadai berdampak positif dalam menciptakan sumber daya manusia yang berpotensi dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Pelayanan kesehatan harus dapat dinikmati oleh setiap masyarakat secara tejangkau dan merata. Dasar penyediaan sarana Kesehatan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan terkait dengan bentukan blok bangunan yang ada di Kota Cawas. Sedangkan penempatan sarana Kesehatan didasarkan pada pertimbangan jangkauan radius area layanan terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar pada area tertentu. Sarana Kesehatan yang dimiliki Kota Cawas yaitu berupa posyandu, klinik/praktik dokter, puskesmas, apotek, dan rumah sakit. Secara umum, kebutuhan sarana Kesehatan Kota Cawas sudah tercukupi dengan jumlah sarana Kesehatan eksisting. Akan tetapi, sarana Kesehatan yang ada belum memadai untuk jangka waktu rencana 20 tahun kedepan dikarenakan adanya dampak dari pertumbuhan penduduk Kota Cawas.

57


Tabel115. 5. 2. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Kesehatan

JUMLAH PENDUDUK

JENIS

JUMLAH SARANA

KEBUTUHAN

STANDAR

KEBUTUHAN SARANA

JUMLAH PENDUDUK

2020

2040

EXISTING

33,517

128,595

63

1,250

27

103

-67

33,517

128,595

8

5,000

7

26

-18

PUSKESMAS

33,517

128,595

2

120,000

0

1

0

RUMAH SAKIT

33,517

128,595

2

500,000

0

0

0

APOTEK

33,517

128,595

10

30,000

1

4

0

35

134

POSYANDU

KLINIK/PRAKTIK DOKTER

TOTAL

PENDUKUNG

85

2020

2040 DEVIASI

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Kesehatan pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas membutuhkan penambahan sarana kesehatan berupa 67 unit posyandu dan 18 unit klinik/praktik dokter. Selain itu dilakukan juga analisis kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan blank spot atau area blok bangunan yang tidak terjangkau oleh sarana kesehatan yang ada pada saat ini. Blank spot yang dihasilkan oleh apotek yaitu 33% area blok permukiman sedangkan Klinik/Praktek Dokter yaitu 40% area blok permukiman.

58


Gambar 5. 5. 2. 1. Peta Eksisting Fasilitas Kesehatan

Sumber: Analisis Penulis

Rencana yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan analisis kebutuhan dan keterjangkauan. Rencana yang akan dilakukan yaitu dengan menambahkan fasilitas Kesehatan berupa klinik/praktik dokter sebanyak 15 unit. Rencananya fasilitas kesehatan ini akan disebar di beberapa titik terutama bagian utara dan timur Kota Cawas agar lebih merata. Selain itu terdapat pemindahan lokasi pada 2 Apotek yang semula berada di pusat kota, di pindahkan ke bagian utara Kota Cawas menanggapi kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan analisis blank spot. Sedangkan pada fasilitas Kesehatan posyandu tidak ditambahkan karena kurangnya data persebaran mengin gat keberadaan posyandu bersifat tidak tetap dan biasanya dilakukan di balai warga. Rencana tersebut dapat terlihat pada peta rencana sarana kesahatan Kota Cawas. Gambar 5. 5. 2. 2. Peta Rencana Fasilitas Kesehatan

59


Sumber: Analisis Penulis

5.5.3

Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan tempat menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan. Sarana peribadatan yang terdapat di Kota Cawas berupa masjid dan gereja, masjid sendiri terbagi menjadi masjid kecamatan, masjid lingkungan atau kelurahan, masjid warga dan musholla. Berdasarkan kondisi eksisting, sarana peribadatan kota cawas masih memerlukan beberapa penambahan di beberapa titik untuk kebutuhan di tahun 2020. Tentu pada tahun 2040 kebutuhan akan sarana peribadatan mengalami peningkatan sehingga dilakukan penambahan untuk memenuhi jumlah penduduk proyeksi tersebut.

Tabel125. 5. 3. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Fasilitas Peribadatan

JENIS KEBUTUHAN

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH SARANA EKSISTING

STANDAR JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG

2020

2040

MUSHOLLA

33,517

128,595

56

MASJID WARGA

33,517

128,595

MASJID LINGKUNGAN (KELURAHAN)

33,517

MASJID KECAMATAN GEREJA TOTAL

KEBUTUHAN SARANA 2020

2040

DEVIASI

250

134

514

458

49

2,500

13

51

2

128,595

12

30,000

1

4

0

33,517

128,595

3

120,000

0

1

0

33,517

128,595

7

0

0

0

0

149

571

422

127 Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Peribadatan pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas membutuhkan penambahan sarana peribadatan sejumlah 422 unit, dengan 380 unit berupa musholla, 38 unit masjid warga, 3 unit masjid lingkungan atau kelurahan serta 1 unit masjid kecamatan. 60


Gambar 5. 5. 3. 1. Peta Eksisting Fasilitas Peribadatan

Sumber: Analisis Penulis

Rencana yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana peribdatan Kota Cawas. Karena dilakukan penambahan area permukiman baru maka dilakukan pula perencanaan dengan menambahkan beberapa sarana peribadatan berupa masjid dan muholla sesuai dengan titik permukiman baru tersebut. Sedangkan untuk gereja dirasa sudah memenuhi kebutuhan dan akan dilakukan penambahan apabila dirasa dibutuhkan. Gambar 5. 5. 3. 2. Peta Rencana Fasilitas Peribadatan

Sumber: Analisis Penulis

5.5.4 Sarana Perdagangan Sarana perdagangan merupakan tempat terjadinya distribusi produk jualbeli sebagai usaha memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana perdagangan Kota 61


Cawas berpusat di sekitar Pasar Masaran, Desa Cawas dan menyebar di sisi-sisi jalan kolektor. Menurut kondisi eksisting, sarana perdagangan di Kota Cawas terdiri atas pasar, pertokoan dan swalayan, serta toko dan warung dengan jumlah yang sudah sangat mencukupi kebutuhan tahun 2020. Namun, jumlah tersebut tetap memerlukan

penambahan

untuk

memenuhi

kebutuhan

penduduk

yang

diproyeksikan akan bertumbuh pesat pada tahun 2040.

Tabel135. 5. 4. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Perdagangan

JUMLAH PENDUDUK JENIS KEBUTUHAN 2020

TOKO DAN WARUNG

2040

33,517 128,595

PERTOKOAN 33,517 128,595

PASAR

TOTAL

33,517 128,595

STANDAR JUMLAH JUMLAH SARANA PENDUDUK EXISTING PENDUKUNG

KEBUTUHAN SARANA

2020

2040

DEVIASI

259

250

134

514

255

6

6,000

6

21

15

2

30,000

1

4

2

141

540

272

267 Sumber: Analisis Penulis

62


Gambar 5. 5. 4. 1. Peta Eksisting Fasilitas Perdagangan

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan analisis menggunakan peta jangkauan, sarana pasar sudah dapat menjangkau keseluruhan Kota Cawas sedangkan pertokoan dan swalayan masih memiliki blank spot sebesar 30% dari blok permukiman serta toko dan warung masih memiliki blank spot sebesar 5% blok permukiman. Oleh karena itu, 15 sarana pertokoan dan swalayan akan direncanakan untuk mengisi wilayah kota yang belum terjangkau oleh sarana eksisting. Beberapa sarana toko dan warung juga direncanakan menyebar di blok-blok permukiman Kota Cawas terutama pada jalan kolektor baru di sebelah utara Kota Cawas. Untuk memenuhi kekurangan pasar sebanyak 2 unit, direncanakan pasar regional yang dapat memenuhi kebutuhan 120.000 penduduk. Pasar ini akan berlokasi di Kota Cawas bagian utara dan diharapkan akan membentuk kutub perdagangan baru. Gambar 5. 5. 4. 2. Peta Rencana Fasilitas Perdagangan

Sumber: Analisis Penulis

63


5.5.5 Sarana Jasa Fasilitas jasa yang terdapat di Kota Cawas berupa koperasi dan bank. Koperasi yang terdapat di Kota Cawas terbagi menjadi dua macam yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) dan Non-KUD. Secara keseluruhan, fasilitas jasa yang terdapat di Kota Cawas belum dapat menjangkau ke seluruh desa. Mayoritas desa yang belum terjangkau yaitu desa yang berada di Timur Laut sampai dengan Tenggara, bagian Utara, dan Barat Laut Kota Cawas. Desa tersebut adalah Japanan, Balak, Tirtomarto, Pakisan, Tirtomarto, Baran, dan Desa Mlese. Fasilitas dari sarana jasa ini akan sangat penting dalam menunjang kenyamanan masyarakat untuk tetap tinggal.

Tabel145. 5. 5. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Jasa

JENIS

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH SARANA

KEBUTUHAN 2020

STANDAR JUMLAH

KEBUTUHAN SARANA

PENDUDUK 2040 EXISTING PENDUKUNG 2020

2040

DEVIASI

JASA

33,517 128,595

53

6,000

6

21

0

KUD

33,517 128,595

1

6,000

6

21

- 20

Koperasi

33,517 128,595

7

30,000

1

4

-0

Bank

33,517 128,595

3

120,000

1

1

-2

Kantor Pos

33,517 128,595

1

120,000

1

1

0

14

48

TOTAL

65 Sumber: Analisis Penulis

64


Gambar 5. 5. 5. 1. Peta Eksisting Fasilitas Jasa

Sumber: Analisis Penulis

Dalam keterjangkauan pelayanan sarana jasa di Kota Cawas, masih terdapat beberapa area yang belum bisa terlayani seperti: •

Untuk sarana jasa perseorangan (bengkel, cukur rambut, penjahit, dll) karena tidak adanya standar baku dalam perhitungan jarak keterjangkauannya, kebutuhan sarana dihitung secara kasar dengan melihat persebaran fasilitas yang sudah ada, sehingga dinilai bahwa sekitar 50% area kota masih belum terlayani.

•

Kebutuhan fasilitas KUD dengan standar keterjangkauan yang ditetapkan SNI 03-17332004 yaitu sejauh 2 km, berdasarkan peta keterjangkauan (Gambar 9) sekitar 55% area Kota Cawas belum terlayani.

65


Gambar 5. 5. 5. 2. Peta Jangkauan KUD

Sumber: Analisis Penulis

•

Kebutuhan fasilitas Koperasi Non-KUD dengan standar keterjangkauan yang ditetapkan SNI 03-1733-2004 yaitu sejauh 2 km, berdasarkan peta keterjangkauan (Gambar 8) sekitar 55% area Kota Cawas belum terlayani. Gambar 5. 5. 5. 3. Peta Jangkauan Koperasi Non-KUD

Sumber: Analisis Penulis

66


Gambar 5. 5. 5. 4. Peta Rencana Fasilitas Jasa

Sumber: Analisis Penulis

Maka untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat Kota Cawas, dapat diketahui bahwa untuk jumlah jasa perseorangan eksisting sudah memenuhi standar kebutuhan. Untuk KUD berdasarkan standar penduduk membutuhkan 20 unit lagi. Untuk koperasi berdasarkan standar penduduk, jumlah eksisting fasilitas yang ada sudah memenuhi kebutuhan rencana. Kemudian untuk Bank dan Kantor Pos berdasarkan SNI 03-1733-2004, sudah memenuhi kriteria pelayanan penduduk hingga 20 tahun yang akan datang, sehingga sudah tidak memerlukan tambahan.

67


5.5.6

Sarana Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau merupakan lahan terbuka yang dapat dijadikan sarana penyerapan air. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau memiliki manfaat sebagai paru-paru kota, menjadi ruang sosialisasi dan rekreasi warga, sarana pendidikan dan ekonomi, serta menambah estetika kota. Ruang terbuka hijau pada Kota Cawas berupa Taman Kecamatan, Taman Olahraga, Taman RW, pemakaman, serta persawahan dan perkebunan. Ruang terbuka hijau tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Kota Cawas dengan Alun-alun Barepan menjadi ruang terbuka hijau publik terbesar di Kota Cawas. Menurut kondisi eksisting, kuburan, taman kecamatan, dan taman olahraga sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Cawas sedangkan taman RW masih memerlukan tambahan sebanyak 7 unit.

Tabel155. 5. 6. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana RTH

JUMLAH JENIS

PENDUDUK

SARANA

KEBUTUHAN 2020

TAMAN RW TAMAN OLAHRAGA TAMAN KECAMATAN KUBURAN TOTAL KEBUTUHAN

JUMLAH

2039

EXISTING

STANDAR

KEBUTUHAN

JUMLAH

SARANA KETERANGAN

PENDUDUK PENDUKUNG

2020

2040 DEVIASI

33,517 128,595

6

2,500

13

51

-45

Belum Mencukupi

33,517 128,595

6

30,000

1

4

2

Mencukupi

33,517 128,595

1

120,000

0

1

0

Mencukupi

33,517 128,595

66

120,000

0

1

65

Mencukupi

15

58

45

79

Sumber: Analisis Penulis

68


Gambar 5. 5. 6. 1. Peta Eksisting Ruang Terbuka Hijau

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan analisis menggunakan peta jangkauan, hanya taman RW yang masih memiliki blank spot yaitu seluas 40% blok permukiman. Oleh karena itu, pada peta rencana, taman RW akan diletakkan menyebar pada blok-blok permukiman untuk menambah estetika yang juga dapat digunakan sebagai sarana bersosialisasi bagi penduduk Kota Cawas. Selanjutnya, akan dilakukan pemindahan taman kecamatan eksisting pada lahan yang lebih luas dan penambahan 1 taman kecamatan lain dengan lokasi yang disesuaikan berdasarkan peta rencana zonasi. Gambar 5. 5. 6. 2. Peta Rencana Ruang Terbuka Hijau

Sumber: Analisis Penulis

69


5.5.7

Sarana Rekreasi Sarana Rekreasi adalah sarana yang mendukung aktivitas kebugaran, dan kesenangan masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut perlu adanya sarana yang memenuhi seperti yang sudah dijelaskan di SNI 03-1733-2004 yang memuat tentang ketentuan umum untuk perencanaan sarana lingkungan. Di Kota Cawas saat ini memiliki Alun-alun dan lapangan. Tabel165. 5. 7. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Rekreasi

JUMLAH JENIS

PENDUDUK

SARANA

KEBUTUHAN 2020 BALAI PERTEMUAN BALAI SERBAGUNA GEDUNG SERBAGUNA GEDUNG BIOSKOP TOTAL

JUMLAH

2040 EXISTING

STANDAR

KEBUTUHAN SARANA

JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG

2020

2040

DEVIASI

33,517 128,595

10

2,500

13

51

41

33,517 128,595

3

30,000

1

4

1

33,517 128,595

0

120,000

0

1

1

33,517 128,595

0

120,000

0

1

1

1

2

44

13 Sumber: Analisis Penulis

Gambar 5. 5. 7. 1. Peta Eksisting Fasilitas Rekreasi

Sumber: Analisis Penulis

70


Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan tambahan sarana rekreasi Kota Cawas berupa 41 unit balai pertemuan di masing-masing desa, 1 unit balai serbaguna, 1 unit gedung serbaguna, dan 1 unit bioskop. Oleh karena itu, rencana sarana rekreasi Kota Cawas berupa penambahan sarana akan direncanakan seperti pada peta berikut Gambar 5. 5. 7. 2. Peta Rencana Fasilitas Rekreasi

Sumber: Analisis Penulis

5.5.8

Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum merupakan sarana yang memfasilitasi masyarakat untuk kebutuhan administrasi maupun kegiatan yang berkaitan dengan tiap desa. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum di Kota Cawas mencangkup kantor kelurahan atau desa, kantor polisi, koramil dan UPTD Pendidikan. Berdasarkan kondisi eksisting, sarana pemerintahan dan pelayanan umum di Kota Cawas telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga belum diperlukan penambahan unit apapun.

Tabel175. 5. 8. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum

JUMLAH JENIS

PENDUDUK

KEBUTUHAN 2020

2040

JUMLAH SARANA EXISTING

STANDAR

KEBUTUHAN

JUMLAH

SARANA

PENDUDUK PENDUKUNG

2020 2040 DEVIASI

71


KANTOR

33,517 128,595

10

2,500

13

51

41

KANTOR POLISI

33,517 128,595

1

120,000

0

1

-

KORAMIL

33,517 128,595

1

120,000

1

1

-

UPTD PENDIDIKAN 33,517 128,595

1

120,000

1

1

-

15

54

41

KELURAHAN/DESA

TOTAL

13 Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas telah memiliki kantor kelurahan atau desa yang layak bagi setiap desa serta memiliki kntor polisi, koramil dan UPTD Pendidikan yang mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga belum diperlukan adanya penambahan pada unit tertentu. Gambar 5. 5. 8. 1. Peta Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Sumber: Analisis Penulis

72


5.8.9

Fasilitas Industri Kota Cawas sebenarnya sudah memiliki industri seperti Kain Tenun Lurik yang cukup potensial, namun industri tersebut masih dilakukan secara mandiri di rumah tangga atau perkeluarga, sehingga perkembangan industri ini hampir tidak terlihat bahkan belum memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah. Belum adanya tindakan pemerintah daerah setempat secara intensif untuk mendukung industri ini menjadi salah satu kendala tidak berkembangnya industri ini. Untuk mengembangkan sektor industri di Kota Cawas, terdapat tiga produk yang dapat dikembangkan menjadi industri yang lebih maju, yaitu: 1. Produk pertanian seperti beras, jagung, dan kacang hijau yang merupakan salah satu potensi Kota Cawas. 2. Terdapat beberapa rumah yang memroduksi genteng. 3. Kota Cawas memiliki industri kain tenun lurik yang masih berskala rumahan dan belum terintegrasi dengan baik. Gambar 5. 5. 9. 1. Peta Rencana Fasilitas Industri

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan Permenperin No. 35/M IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri , secara teknis rata-rata kebutuhan lahan untuk per unit industri adalah 0,3 - 5 Ha, sehingga berdasarkan perhitungan lokasi rencana pada peta di atas, pemilihan lokasi fasilitas industri tersebut sudah cukup tepat dan memenuhi syarat. Untuk memfasilitasi tiga produk tersebut, kami merencanakan 73


tiga fasilitas Industri yang terdiri dari 1 bangunan kain tenun, 3 bangunan untuk produk pertanian, dan 1 bangunan untuk industri genteng. Namun untuk dapat mengembangkan fasilitas Industri, berdasarkan pada SNI 03 1733 2004, suatu kota harus memiliki jumlah penduduk minimal 120.000 jiwa. Maka jika berdasarkan pada perhitungan proyeksi penduduk Kota Cawas pada 20 tahun yang akan datang, proyeksi jumlah penduduk tersebut telah memenuhi syarat untuk pengembangan industri yang dapat dilakukan secara bertahap.

Tabel185. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri

JENIS KEBUTUHAN

JUMLAH JUMLAH SARANA PENDUDUK EXISTING 2020

STANDAR JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG

2040

KEBUTUHAN SARANA

2020

2040

Deviasi

Produk Pertanian 33,517 128,595

0

120,000

0

1

1

Kain Tenun Lurik 33,517 128,595

0

120,000

0

1

1

0

120,000

0

1

1

0

3

Genteng TOTAL

33,517 128,595

0 Sumber: Analisis Penulis

74


5.6

Rencana Prasarana 5.6.1

Jaringan Jalan Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan merupakan suatu prasarana transportasi yang melipuni segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. Sedangkan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Jaringan jalan yang ada di Kota Cawas sudah sesuai dengan sistem dan fungsinya. Pada keadaan eksisting terdapat tiga kelas dalam hierarki jalan Kota Cawas yaitu Jalan Kolektor Sekunder di Jalan Raya Cawas, Jalan Karangdowo-Cawas, dan Jalan Pedan-Cawas, Jalan Lokal seperti Jalan By Pass Cawas dan Jl. Jembangan 1, dan sisanya adalah Jalan Lingkungan. Gambar 5. 6. 1. 1. Eksisting Jaringan Jalan

Sumber: Analisis Penulis

Dalam rencana hierarki jalan, terdapat beberapa hal yang diubah disesuaikan dengan konsep rencana Kota Cawas. Berdasarkan konsep rencana Economic Growth, Kota Cawas akan memiliki pusat pertumbuhan ekonomi baru, pusat industri produk pertanian, dan pusat industri tenun yang berada di bagian Utara Kota Cawas. Dengan pertimbangan tersebut diperkirakan adanya penambahan volume kendaraan terutama kendaraan berat pada ruas jalan yang

75


menghubungkan pusat-pusat kegiatan baru tersebut, sehingga diperlukan peningkatan jenis jalan. Gambar 5. 6. 1. 2. Peta Rencana Jaringan Jalan

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan analisis tersebut terdapat jalan di Kota Cawas yang jenisnya ditingkatkan yaitu Jalan Jembangan 1. Jalan tersebut semula berjenis jalan lokal yang ditingkatkan menjadi jalan Kolektor Sekunder. Peningkatan jenis jalan tersebut bertujuan agar memudahkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Selain itu diharapkan dapat membantu mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan baru yang ada di Kota Cawas. 5.6.2

Jaringan Transportasi Berdasarkan hasil survey primer, pada kondisi eksisting Kota Cawas belum memiliki jaringan transportasi dalam kota, hanya terdapat satu buah terminal yang telah lama ditinggalkan serta terdapat beberapa bus antar kota yang berhenti di sembarang tempat. Kota Cawas memiliki jarak antar desa yang cukup jauh sehingga memerlukan kendaraan sebagai transportasinya, masyarakat sekitar lebih sering menggunakan transportasi pribadi dibandingkan dengan transportasi umum karena keberadaannya yang minim pula.

76


Gambar 5. 6. 2. 1. Peta Rencana Jaringan Transportasi

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan peta rencana jaringan transportasi umum, akan dilakukan pengadaan rute bus baik dalam kota maupun luar kota. Rute dalam kota di Kota Cawas dibuat melewati lokasi-lokasi penting yang ada di Kota Cawas dan lebih diutamakan untuk memberikan pelayanan yang berfokus pada jalur di jalan kolektor. Rute luar kota meliputi jalur yang menghubungkan Kota Cawas dengan kecamatan maupun kota-kota disekitarnya. 5.6.3 Jaringan Air Bersih Berdasarkah hasil survey primer, jaringan air bersih di Kota Cawas merupakan jaringan air yang dikelola oleh PDAM IKK Cawas yang terletak di Desa Plosowangi, PDAM ini teritegrasi dengan PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten yang menyalurkan air bersih bagi masyarakat melalui pipa-pipa yang telah dibuat. Gambar 5. 6. 3. 1. Peta Rencana Jaringan Air Bersih

77


Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan peta rencana jaringan air bersih, Rencana yang akan dilakukan pada jaringan air bersih Kota Cawas yaitu membuat sistem jaringan air bersih yang di kalsifikasikan berdasarkan hierarkinya. Klasifikasi tersebut yaitu jaringan tersier yang tersebar di tiap blok pemukiman warga, jaringan sekunder yang menghubungkan antar blok dan berada di area pemukiman yang cukup padat serta jaringan primer sebagai jaringan utama yang memasok air bersih ke seluruh Kota Cawas. 5.6.4

Jaringan Drainase Berdasarkan hasil survei primer, fungsi jaringan drainase di Kota Cawas masih bergabung yaitu digunakan untuk mengalirkan air hujan dan sebagai saluran irigasi pertanian warga. Selain itu jaringan drainase yang ada termasuk ke dalam jenis drainase terbuka. Drainase terbuka banyak ditemukan di pinggir jalan lingkungan dan pinggir sawah. Sedangkan untuk drainase tertutup, penulis belum menemukannya di Kota Cawas. Gambar 5. 6. 4. 1. Peta Rencana Jaringan Drainase

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan peta rencana drainase, Rencana yang akan dilakukan pada jaringan drainase Kota Cawas yaitu membuat system jaringan drainase berdasarkan hierarkinya dari tahap yang paling awal hingga paling akhir. Aliran air sudah disesuaikan dengan keberadaan sungai dan kontur Kota Cawas. Berdasarkan urutan jenisnya, rencana system drainase Kota Cawas dibagi menjadi Jaringan Drainase Primer diletakkan disepanjang jalan kolektor sekunder, Jaringan Drainase Sekunder 78


diletakkan disepanjang jalan local, dan Jaringan Drainase Tersier diletakan dekat dengan perumahan warga. Sedangkan untuk system perpipaannya dibagi menjadi pipa terbuka dan tertutup. Pipa terbuka akan mendominasi area permukiman dan perdagangan Kota Cawas dan untuk pipa tertutup di khususkan pada area jalan kolektor, serta kawasan industri tenun, genteng, dan produk pertanian. 5.6.5

Jaringan Sanitasi Kota Cawas tidak memiliki sistem sanitasi sehingga pada rencana fasilitas umum ini fasilitas sanitasi yang akan ditambahkan berupa 2 IPAL beserta jaringannya yang mencakup seluruh kawasan Kota Cawas Gambar 5. 6. 5. 1. Peta Rencana Jaringan Sanitasi

Sumber: Analisis Penulis

5.6.6 Jaringan Persampahan Pada kondisi existing Kota Cawas fasilitas TPS3R yang terdekat di Kota Cawas berada diluar kota itu sendiri sehingga diperlukan adanya pembangunan fasilitas TPS3R didalam Kota Cawas. Sebelum menentukan jumlah fasilitas TPS3R, perencana Kota Cawas melakukan perhitungan timbunan sampah terlebih dahulu seperti berikut

79


Tabel195. 6. 6. 1. Tabel Timbulan Sampah Kota Cawas

TABEL TIMBULAN SAMPAH KOTA CAWAS Guna lahan

Persentase Jumlah Penduduk Luas Lahan Total (%)

Standar Volume Sampah

Volume Sampah Timbunan (L)

Permukiman

22

31,764

2.4

16,771

Komersil

3

31,764

0.2

191

Instansi

1

31,764

0.5

159

Pendidikan

1

31,764

0.1

32

Jasa

1

31,764

0.5

159

Kesehatan

1

31,764

0.5

159

RTH

3

31,764

0.1

95

Sawah

68

31,764

0

0

Total

100

31,764

17,565

Sumber: Analisis Penulis

Berdasarkan perhitungan tabel tersebut, perencana Kota Cawas akan merencanakan penambahan fasilitas TPST seperti pada peta berikut: Gambar 5. 6. 6. 1. Peta Rencana Fasilitas Persampahan

Sumber: Analisis Penulis

80


BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS 6.1

Peruntukan Zona Peruntukan zona merupakan daftar zona dan subzona yang ada di Kota Cawas. Peruntukan zona terdiri atas zona perlindungan terhadap zona dibawahnya, zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumhan, zona perdagangan dan jasa, zona sarana pelayanan umum, zona industri serta peruntukan lainnya. Masing-masing zona dan subzona memiliki kode dan zona yang tertera pada tabel berikut.

Tabel206. 1. 1. Zoning Text

Kawasan No

1

Zona

Subzona

Zona Perlindungan Terhadap Zona Resapan Zona Air Dibawahnya (PB)

Kode Zona

Kriteria Teknis

Sumber

RA

kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sebagai pengontrol tata air permukaan

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

SS

• Untuk sungai tidak bertanggul, sempadan sungai ditentukan : i. paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter ii. paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter iii. paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter • Untuk sungai bertanggul sempadan sungai ditentukan paling sedikit berjarak

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Lindung

2

Zona Zona Perlindungan Sempadan Setempat Sungai (PS)

81


3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

3

Taman Kota

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

4

Taman

- lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang bersangkutan - luas taman minimal 0,2 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 24.000 m2 - luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80%-90% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran RTH- yang diperkeras sebagai tempat 1 melakukan berbagai aktivitas. - pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 100 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif. - lokasi taman berada pada radius kurang dari 1000 m dari rumah rumah penduduk yang dilayani - luas taman minimal 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2 - luas area yang ditanami tanaman (ruang RTHhijau) minimal seluas 70%-80% dari luas 2 taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. - pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

82


Kepadatan Tinggi

5

6

Perumahan

Kepadatan Sedang

Kepadatan Rendah

7

R-1

zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 60 (enam puluh) s.d. 100 (seratus) rumah/hektar zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 60 m² sampai dengan 150 m²

R-2

- zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 30 (tiga puluh) - 60 (enam puluh) rumah/hektar - zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 170 m² sampai dengan 250 m²

R-3

- zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 0 (nol) 30 (tiga puluh) rumah/hektar - zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 170 m² sampai dengan 250 m²

Budidaya Perdagangan dan Jasa Skala Regional

8

K-1

Perdagangan dan Jasa (K)

9

Perdagangan dan Jasa Skala Lokal

K-2

- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut didalam peraturan zonasi - lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan-bangunan tunggal - skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional - jalan akses minimum adalah jalan kolektor - tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk - lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut didalam peraturan zonasi - lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan-bangunan tunggal - skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat lokal - jalan akses minimum adalah jalan lokal atau lingkungan - merupakan bagian dari fasilitas permukiman penduduk

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

83


Sarana pelayanan umum skala kota

10

11

Sarana Pelayanan Umum (SPU)

12

13

Sarana pelayanan umum skala kelurahan

Transportasi

Industri (I)

Industri Pertanian

SPU1

SPU2

SPU3

IP

• Lokasi SPU dapat disebar pada titiktitik strategis atau sekitar pusat kota. • Terdiri atas kantor pemerintahan; gedung sosial budaya (serbaguna, alunalun), sarana peribadatan (masjid agung, gereja), sarana kesehatan (rumah sakit), sarana olahraga (lapangan besar) • Lokasi SPU dapat disebar pada titiktitik strategis atau sekitar pusat kelurahan. • Terdiri atas kantor kelurahan pos kamtib; balai pertemuan warga, pos pemadam kebakaran; agen pelayanan pos; loket pembayaran air bersih; loket pembayaran listrik; puskesmas, sekolah, bak sampah besar; dan parkir umum dengan standar satuan parkir 25 m2 • Lokasi SPU dapat dijangkau dengan kendaraan umum.

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

- Lokasi terminal berada dekat dengan pusat aktivitas kota - Lokasi halte bus tersebar di beberapa titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang - tidak berada maupun berbatasan langsung dengan zona perumahan - penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan rencana transportasi yang berhubungan dengan simpul bahan baku indutri dan simpulsimpul pemasaran hasil produksi yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang maupun rencana induk transportasi - memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengembangan lahan industri

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

84


Sentra Industri Kecil Menengah

14

15

Lainnya (PL)

Pertanian

• dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang • penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya • memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri • dapat dikembangkan di zona perumahan selama tidak mengganggu aspek lingkungan SIKM • memperhatikan penanganan limbah industri • berada di dalam bangunan deret atau perpetakan • disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman • memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengembangan lahan industri Peruntukan pertanian berupa: • Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija • Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi maupun sosial • Kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh PL-1 dialihfungsikan memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta tata ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman mengacu kepada UndangUndang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman peruntukan perkebunan, peternakan, perikanan • Tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan • Pada lingkungan dengan kepadatan rendah

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

85


• Memperhatikan ketentuan pokok tentang pemakaian tanah dan air untuk usaha peternakan; serta penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan

16

17

Ruang Terbuka NonHijau

TPS

PL-2

PL-3

• Mempertimbangkan struktur dan pola ruang • Disediakan berdasarkan proporsi kebutuhannya yang diindikasi berdasarkan jumlah populasi dan luas area pada setiap tingkatannya • Memperhatikan ketentuan dalam Permen PU No. 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan • Memperhatikan kebijakan sistem persampahan (jalur dan saluran) • Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan TPS serta ruang yang diperlukan didalam operasi pembuangan sampah • Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan

Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis

Permen PU No.20 Tahun 2011

Sumber: Analisis Penulis dan Peraturan Tertera

86


Gambar 6. 1. 1. Peta Rencana Zonasi Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

6.2

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kota Cawas akan diatur sebagai usaha untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebutuhan antar kegiatan yang dilakukan pada suatu lahan serta mengusahakan terjadinya efisiensi penggunaan blok-blok zona perkotaan. Daftar zona serta kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan pada zona tersebut akan ditampilkan melalui tabel matriks ITBX dengan deskripsi simbol sebagai berikut:

Tabel216. 2. 1. Penjelasan Matriks ITBX

Simbol

Deskripsi

I

Pemanfaatan diizinkan karena memiliki sifat kegiatan yang sesuai dengan peruntukan zona yang direncanakan. Kegiatan tidak akan dikenai disinsentif dan memili insentif berupa kemudahan perizinan dan tidak adanya peninjauan, pembahasan, dan tindakan lebih lanjut dari pemerintah.

T

Pemanfaatan diizinkan secara terbatas dengan melakukan penentuan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Cawas.

87


B

Pemanfaatan dengan izin bersyarat untuk menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (internalisasi dampak) berupa disinsentif, AMDAL, RKL, dan RPL.

X

Pemanfaatan tidak diizinkan karena memiliki sifat kegiatan tidka sesuai dengan peruntukan zona yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan sekitar.

Sumber:

88


6.3

Matriks ITBX

Tabel226. 3. 1. Matriks ITBX

Zona Lindung

Zona Budidaya

Perli Pelindung ndun Zona di No.

Kegiatan

gan

Bawahnya Sete

Ruang Terbuka

Perumahan

Perdagang

Sarana

an dan

Pelayanan

Jasa

Umum

Hijau

Industri

Lainnya

K2

SPU1

SPU2

SPU3

IP

SIKM

PL1

PL2

PL3

I

I

T

I

X

X

X

X

X

X

X

I

2 Rumah Kopel

X

X

X

X

I

I

I

T

I

X

X

X

X

X

X

X

X

3 Rumah Deret

X

X

X

X

I

I

I

T

I

X

X

X

X

X

X

X

X

4 Townhouse

X

X

X

X

I

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

R3

I

R2

X

R1

X

RTH2

X

RTH1

X

SS

1 Rumah Tunggal

RA

K1

mpat

Perumahan

89


5

Rumah susun rendah

X

X

X

X

T

I

I

T

I

X

X

X

X

X

X

X

I

6 Rumah susun tinggi

X

X

X

X

T

I

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

7 Apartemen

X

X

X

X

B

B

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

8 Asrama

X

X

X

X

T

T

I

T

B

I

T

X

X

X

X

X

X

9 Rumah Kost

X

X

X

X

I

I

I

I

B

T

T

X

X

X

X

X

X

10 Panti jompo

X

X

X

X

B

B

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

11 Panti asuhan

X

X

X

X

B

B

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

12 Guest house

X

X

X

X

T

T

T

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

13 Rumah dinas

X

X

X

X

B

B

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

– sedang

Perdagangan dan Jasa 14 Ruko

X

X

X

X

I

I

T

I

I

X

X

T

X

X

X

T

X

15 Warung

X

X

X

X

I

I

I

I

I

T

T

T

X

X

X

T

I

16 Toko

X

X

X

X

T

I

T

I

I

T

T

T

X

X

X

T

I

17 Pasar tradisional

X

X

X

X

X

B

X

I

I

X

X

X

X

X

X

I

X 90


18 Penyaluran grosir

X

X

X

X

T

X

B

I

I

T

X

B

X

X

X

X

X

19 Pergudangan

X

X

X

X

X

X

B

I

I

X

X

X

I

I

X

X

X

20 Pusat perbelanjaan

X

X

X

X

X

X

X

I

I

X

X

X

X

X

X

I

X

21 Minimarket

X

X

X

X

I

I

T

I

I

T

X

T

X

X

X

X

X

22 Supermarket

X

X

X

X

X

T

X

I

T

X

X

X

X

X

X

X

X

23 Mall/Hipermarket

X

X

X

X

X

X

X

I

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

I

T

I

I

X

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

B

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

I

I

X

X

X

I

X

T

X

X

24

25

Bahan Bangunan dan Perkakas Peralatan Rumah Tangga

26 Hewan Peliharaan 27

28

29

Alat dan Bahan Farmasi Pakaian dan Aksesoris Peralatan dan Pasokan Pertanian

91


30 Penggilingan Padi

X

X

X

X

B

B

T

I

I

X

X

X

I

X

T

X

I

31 Tanaman (nursery)

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

X

X

X

T

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

X

I

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

I

B

X

T

I

I

X

X

X

X

35 Jasa Komunikasi

X

X

X

X

T

T

T

I

I

I

T

I

I

X

X

X

X

36 Jasa Pemakaman

X

X

X

X

I

I

I

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

B

X

I

B

T

X

X

I

X

X

X

X

X

X

X

X

B

B

T

I

I

X

X

X

I

X

X

X

X

39 Jasa Bengkel

X

X

X

X

B

I

T

I

I

X

I

T

I

X

X

X

X

40 Garasi Bus

X

X

X

X

X

X

X

I

I

X

X

I

I

X

X

I

X

32

Kendaraan bermotor dan perlengkapannya

33 Jasa Bangunan 34

Jasa Lembaga Keuangan

Jasa Riset dan 37 Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ 38 Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan

92


41 SPBU

X

X

X

X

B

B

X

I

B

X

I

B

B

X

X

I

X

42 SPBE (gas)

X

X

X

X

X

B

X

I

B

X

I

B

B

X

X

I

X

X

X

X

X

I

I

I

I

I

T

T

X

X

X

X

I

X

X

X

X

X

T

B

I

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

T

I

I

X

X

T

T

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

T

I

I

X

X

T

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

48 Taman Hiburan

X

X

X

X

T

T

X

I

B

B

B

X

X

X

B

I

X

49 Taman Perkemahan

X

X

X

X

X

X

X

I

X

T

X

X

X

X

X

I

X

50 Bisnis Lapangan OR

X

X

X

X

B

B

B

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

51 Studio Ketrampilan

X

X

X

X

B

B

T

I

I

I

I

X

X

X

X

T

X

52 Panti Pijat/Spa

X

X

X

X

I

I

T

I

I

X

X

B

X

X

X

X

X

43

Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan

44 Jasa Katering 45

Jasa Travel dan Pengiriman Barang

46 Biro Perjalanan 47

Jasa Pemasaran Properti

93


53

Klub

X

X

X

X

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

54 Teater/Bioskop

X

X

X

X

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

B

X

55 Restoran

X

X

X

X

X

X

X

I

I

B

X

T

X

X

X

X

X

56 Hotel Bintang

X

X

X

X

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

57 Hotel Melati

X

X

X

X

B

B

X

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

58 Salon

X

X

X

X

T

T

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

59 Laundry

X

X

X

X

T

I

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

60 Penitipan Hewan

X

X

X

X

T

I

T

I

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

I

I

I

I

I

X

X

X

X

X

I

X

X

X

X

X

T

I

T

I

I

I

T

T

T

X

X

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

61

62

Malam/Bar/Karaoke

Penitipan Anak/Playgroup Stationery/Fotokopi/ Digital Printing

Ruang Terbuka 63 Hutan Kota

I

I

X

X

X

B

X

94


64

Jalur Hijau dan

I

I

I

I

T

I

I

I

I

I

I

I

I

I

X

X

I

65 Taman Kota

I

I

I

X

T

I

T

T

X

X

I

B

X

X

X

X

X

66 Tempat Pemakaman

B

X

X

X

T

T

T

X

X

X

T

X

X

X

X

X

X

67 Sempadan/Penyangga

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

X

I

I

68 Lapangan OR

X

X

X

T

T

I

I

X

B

I

I

X

X

X

X

I

X

69 Lapangan

B

X

I

I

I

I

I

X

B

I

I

B

T

X

X

I

X

70 Tempat Parkir

X

X

X

T

T

T

I

I

I

I

B

I

T

X

X

I

X

X

X

B

I

I

I

I

T

I

I

I

X

X

X

X

I

X

X

X

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

X

I

X

71

Pulau Jalan

Taman Bermain/Rekreasi

72 Trotoar

Perkantoran 73

74

Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi Kantor Pemerintah kota/Kabupaten

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

X

X

X

X

X

X

X

95


75

Kantor Kecamatan dan Desa

76 Perkantoran Swasta

X

X

X

X

B

B

B

X

X

I

I

X

X

X

X

B

X

X

X

X

X

B

X

B

I

B

I

X

X

X

X

X

X

X

Industri 77

Pabrik

X

X

X

X

X

B

B

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

78 Pabrik Tekstil

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

X

X

X

79 Pabrik Pupuk

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

84 Pabrik Genting

X

X

X

X

X

X

T

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

85 Pabrik Bata

X

X

X

X

X

X

T

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

80

81

Makan/Minum

Pabrik Makan Ternak Pabrik Snack Kemasan

82 Pabrik Kertas 83

Pabrik Komponen Kendaraan

96


86 Pabrik Daur Ulang

X

X

X

X

X

X

B

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

87 Pabrik Mebel

X

X

X

X

X

X

T

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

88 Pabrik Tembakau

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

Pabrik Percetakan

X

X

X

X

T

B

B

X

X

X

X

X

B

I

X

X

X

Pelayanan Umum 89 PAUD/TK

X

X

X

X

I

I

I

X

X

I

I

X

X

X

X

I

X

90 SD

X

X

X

X

I

I

I

X

X

I

I

X

X

X

X

I

X

91 SMP

X

X

X

X

T

I

T

X

X

I

I

X

X

X

X

I

X

92 SMA/SMK

X

X

X

X

T

I

B

X

X

I

I

X

X

X

X

I

X

93 Perguruan Tinggi

X

X

X

X

X

B

X

X

X

I

B

X

X

X

X

I

X

94 Rumah Sakit Umum

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

95 Rumah Sakit Khusus

X

X

X

X

X

B

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

B

X

X

X

I

B

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

T

T

T

T

X

T

I

B

X

X

X

T

X

96

Rumah Sakit Ibu dan Anak

97 Puskesmas

97


98 Posyandu

X

X

X

X

T

B

T

T

X

T

I

B

X

X

X

T

X

99 Balai Pengobatan

X

X

X

X

T

I

T

I

X

T

I

B

X

X

X

T

X

100 Dokter Umum

X

X

X

X

I

I

I

I

X

T

I

T

X

X

X

X

X

101 Dokter Spesialis

X

X

X

X

I

I

I

I

X

T

I

T

X

X

X

X

X

102 Bidan

X

X

X

X

I

I

I

I

X

T

I

T

X

X

X

X

X

103 Poliklinik

X

X

X

X

I

I

I

I

X

T

I

T

X

X

X

X

X

X

X

X

X

I

I

I

X

X

T

B

B

X

X

X

X

X

105 Lapangan Olahraga

X

X

X

I

T

I

I

X

X

I

I

B

X

X

X

I

X

106 Gedung Olahraga

X

X

X

X

T

I

I

T

X

I

I

T

X

X

X

I

X

107 Stadion

X

X

X

X

T

I

I

X

X

B

B

X

X

X

X

I

X

108 Musala/Masjid

X

X

X

T

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

T

I

T

109 Kapel/Gereja

X

X

X

T

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

T

I

T

110 Pura

X

X

X

T

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

T

I

T

111 Vihara

X

X

X

T

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

T

I

T

104

Klinik/Rumah Sakit Hewan

98


112 Klenteng 113

Organisasi Kemasyarakatan

114 Terminal 115

Lapangan Parkir Umum

116 Balai Warga

X

X

X

X

I

I

I

I

I

I

I

I

I

I

T

I

T

X

X

X

X

T

T

T

X

X

X

X

X

X

X

X

B

X

X

X

X

X

B

B

X

I

X

X

X

I

X

X

X

I

X

X

X

X

T

T

B

X

I

T

T

B

I

T

T

X

I

X

X

X

X

X

I

I

I

X

X

X

I

T

X

X

X

I

X

Peruntukan Lainnya 117 Pertanian

X

X

B

X

X

X

T

X

X

X

X

X

T

X

I

X

X

118 Holtikultura

X

X

B

X

T

X

T

X

X

X

X

X

T

X

T

X

X

119 Perkebunan

X

X

B

X

X

X

T

X

X

X

X

X

T

X

T

X

X

120 Tambak/Kolam

X

X

I

B

X

X

T

X

X

X

X

X

T

X

T

B

X

X

X

T

X

X

X

B

X

X

X

X

X

T

X

B

X

X

X

X

B

X

X

X

B

X

X

X

X

X

T

X

B

X

X

121

122

Lapangan Pengembalaan Kandang Hewan Ternak

99


123 Wisata Alam

X

X

I

I

X

B

B

X

X

X

X

X

X

X

I

X

X

124 Wisata Buatan

X

X

B

I

B

B

B

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

125 Wisata Budaya

X

X

I

I

X

B

B

X

X

X

X

X

X

X

B

I

X

Campuran 126 Superblok

X

X

X

X

X

T

X

I

X

X

X

I

X

X

X

I

X

127 Ekowisata

X

X

T

I

X

B

T

X

X

X

X

X

B

B

T

I

X

100


6.4

Teknik Pengaturan Zonasi

Tabel236. 4. 1. Teknik Pengaturan Zonasi

Teknik Pengaturan

Penjelasan

Zona yang Diatur

Zonasi Izin peningkatan intensitas dan kepadatan bangunan (tinggi bangunan,

Bonus/incentive zoning

luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan

Zona Perumahan

penyediaan fasilitas publik (atau ruang terbuka hijau) sesuai dengan

Zona Perdagangan dan Jasa

ketentuan yang berlaku. Bonus/incentive zoning merupakan suatu bentuk Zona Lainnya (PL-2) mekanisme kerjasama antara pemerintah daerah dengan pengembang

Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU-1, SPU-

(swasta) dalam mengembangkan kawasan yang berhubungan dengan

2)

kepentingan publik Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok Fiscal zoning

peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan asli

Zona Perdagangan dan Jasa

daerah. Perangkat implementasi yang mendorong pengalihan secara sukarela Transfer

dari pembangunan pada suatu kawasan yang ingin

Zona Industri

Development

dipertahankan/dilindungi yang disebut sebagai sending areas (area

Zona Lainnya (PL-1, PL-3)

Right (TDR)

pengirim) menuju kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang

Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU-3)

disebut sebagai receiving area (area penerima).

101


Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang disebabkan oleh banjir Flood plain

melalui pendekatan distrik tunggal yang disesuaikan dengan daerah kota

zoning

dan desa; distrik ganda yang membedakan daerah aliran banjir dan tepi aliran banjir, atau gabungan distrik tunggal dan ganda pada perencanaan

Zona Perlindungan Terhadap Zona di Bawahnya Zona Perlindungan Setempat

kawasan rawan banjir. Merupakan proses yang bertujuan untuk mengubah zonasi suatu

Upzoning

kawasan yang memperbolehkan adanya peningkatan kepadatan atau

Zona Perdagangan dan Jasa

penambahan guna lahan komersial. Perubahan dalam klasifikasi zoning

Zona Industri

terhadap suatu properti dari penggunaan yang bernilai rendah menjadi

Zona Lainnya (PL-1)

lebih tinggi

102


6.5

Peraturan Zonasi

Tabel246. 5. 1. KUPZ

ZONA PERLINDUNGAN TERHADAP ZONA DIBAWAHNYA (PB) No

Ketentuan

Uraian Ketentuan

1

Sub Zona Resapan Air (RA) Kawasan berupa lahan yang digunakan untuk Definisi

meresapkan air perkotaan, dapat berupa greenbelt atau lahan hijau lainnya

Informasi

Tujuan

Memenuhi kebutuhan peresapan air, pencegahan bencana banjir Kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk

Kriteria Perencanaan

meresapkan air hujan sebagai pengontrol tata air permukaan

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan sempadan/penyangga Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Tidak ada

103


Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tempat pemakaman, lapangan

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan campuran Ruang terbuka berupa lapangan olahraga, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotoar KDB Max

15%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

85%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0.15

KTB Max

0%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Ketentuan

Sempadan

Tata

Jalan (m)

Bangunan Sempadan Antar Bangunan

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan rendah: 15 meter. Jarak tambahan perlantai: 1,5m Tidak ada bangunan kepadatan tinggi

104


Ketinggian Max

1 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan bahan penyerap air b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, vegetasi lebat membentuk greenbelt atau hutan C. Ruang Terbuka Non-hijau

Ketentuan Prasarana Minimal

Gazebo, fasilitas taman d. Utilitas perkotaan Penerangan jalan, kolam retensi, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan, tempat sampah f. Fasilitas pendukung Fasilitas keamanan dan pengelolaan

Ketentuan Pelaksanaan

105


Ketentuan teknis: flood plain zoning - zona ini dikhususkan untuk memberi jarak antara sungai dengan zona budidaya sehingga kerugian saat terjadi bencana banjir dapat diminimalisasi. Beberapa guna lahan eksisting seperti permukiman dihilangkan dan dipindahkan pada blok yang tidak rawan banjir.

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT (PS) Ketentuan

Uraian Ketentuan 106


2

Sub Zona Sempadan Sungai (SS) Definisi

Zona yang digunakan untuk memberi perlindungan pada sungai Memberi perlindungan terhadap keharmonisan sungai

Tujuan

serta keanekaragaman flora dan fauna yang hidup di dalamnya, pelestarian sumber daya alam, dan pencegahan bencana • Untuk sungai tidak bertanggul, sempadan sungai ditentukan : i. paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal

Informasi

kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter Kriteria Perencanaan

ii. paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter iii. paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter • Untuk sungai bertanggul sempadan sungai

107


ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan sempadan/penyangga

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Tidak ada

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tidak ada

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan campuran Ruang terbuka berupa tempat pemakaman, lapangan olahraga, lapangan, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotoar KDB Max

5%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

95%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0,05

KTB Max

0

108


Sempadan Bertanggul: 3 meter Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan

Tidak Bertanggul: 15 meter Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan rendah: 15 meter. Jarak tambahan perlantai: 1,5 meter Tidak ada bangunan kepadatan tinggi

1 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki dengan bahan penyerap air b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, vegetasi

Ketentuan Prasarana Minimal

C. Ruang Terbuka Non-hijau Gazebo d. Utilitas perkotaan Penerangan jalan, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah e. Prasarana Lingkungan Tempat sampah

109


f. Fasilitas pendukung Fasilitas keamanan dan pengelolaan Ketentuan teknis: flood plain zoning - zona ini dikhususkan untuk memberi jarak antara sungai dengan zona budidaya sehingga kerugian saat terjadi bencana banjir dapat diminimalisasi. Beberapa guna lahan eksisting seperti permukiman dihilangkan dan dipindahkan pada blok yang tidak rawan banjir. Zona ini merupakan zona yang langsung berbatasan dengan sungai sehingga kegiatan yang dapat dilakukan sangat terbatas dan dikhususkan pada pelestarian vegetasi sungai.

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah

Ketentuan Pelaksanaan

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan

110


Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONA TERBUKA HIJAU Ketentuan

Uraian Ketentuan

3

Sub Zona Taman Kota (RTH-1) Peruntukan ruang yang difungsikan untuk Definisi

mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota

Informasi Tujuan

Kriteria Perencanaan

Memenuhi kebutuhan hiburan dan sarana ruang terbuka bagi masyarakat Kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Jalur Hijau, Sempadan, Tambak/ Kolam, Wisata Alam, Wisata Budaya, Taman Kota, Lapangan

Ketentuan Kegiatan dan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Penggunaan Lahan

Ekowisata, Lapangan Pengembalaan

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Taman Bermain/ Rekreasi, Kandang Hewan Ternak, Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, Wisata 111


Buatan

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perkantoran, Industri, Pelayanan Umum, Superblok, Hutan Kota, Tempat Pemakaman, Lapangan OR, Tempat Parkir KDB Max

20%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

80%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0.4

KTB Max

80%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

1 lantai

112


a. Jalur pejalan kaki jalur pejalan kaki yang dapat menyerap air b. Ruang Terbuka Hijau taman hijau, area bermain anak, area resapan air, vegetasi c. Ruang Terbuka Nonhijau Ketentuan Prasarana Minimal

gazebo, fasilitas bermain anak d. Utilitas perkotaan lampu penerangan, saluran darinase, saluran pembuangan limbah e. Prasarana Lingkungan bak sampah f. Fasilitas pendukung fasilitas kemanan, pengelola dan kebersihan 1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Ketentuan Pelaksanaan

Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi 113


Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan 4

Sub Zona Taman (RTH-2) Definisi

Informasi

Tujuan

Kriteria Perencanaan

Peruntukan ruang yang difungsikan untuk sarana rekreasi dan hiburan/ bermain masyarakat Memenuhi kebutuhan hiburan dan sarana ruang terbuka bagi masyarakat Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau

Diizinkan (Kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ekowisata, Wisata Budaya, Wisata Buatan, Wisata Alam, Lapangan Olahraga, Jalur Hijau, Sempadan, Lapangan, Taman Bermain, Trotoar Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan dengan memenuhi batasan tertentu) Lapangan Parkir Umum, Vihara, Pura, Kapel/ Gereja, Mushola/ Masjid, Tempat Parkir, Lapangan

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tambak/ Kolam

114


Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Lapangan Pengembalaan, Kandang Hewan Ternak, Perkebunan, Holtikultura, Pertanian, Balai Desa, Terminal, Organisasi Kemasyarakatan, Klenteng, Stadion, Gedung Olahraga, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Perkantoran, Industri, Hutan Kota, Tempat Pemakaman, Taman Kota, Perdanganan dan Jasa, Perumahan KDB Max

30%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

70%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0.6

KTB Max

70%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Ketentuan

Sempadan

Tata

Jalan (m)

Bangunan Sempadan Antar Bangunan

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

115


Ketinggian Max

1 lantai a. Jalur pejalan kaki jalur pejalan kaki yang dapat menyerap air b. Ruang Terbuka Hijau taman hijau, area bermain anak, area resapan air, vegetasi c. Ruang Terbuka Nonhijau

Ketentuan Prasarana Minimal

gazebo, fasilitas bermain anak d. Utilitas perkotaan lampu penerangan, saluran darinase, saluran pembuangan limbah e. Prasarana Lingkungan bak sampah f. Fasilitas pendukung fasilitas kemanan, pengelola dan kebersihan 1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah

Ketentuan Pelaksanaan

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas 116


3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONASI PERUMAHAN Ketentuan

Uraian Ketentuan

5

Sub Zona Perumahan kepadatan Tinggi (R-1) peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi

kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan

Informasi Tujuan

Kriteria Perencanaan

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan tinggi tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan tinggi

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, dan Rumah Kost. Kegiatan perdagangan berupa Ruko, Warung, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Jasa 117


Pemakaman, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Panti Pijat/Spa, dan Penitipan Anak/Playgroup Ruang terbuka berupa Sempadan, Lapangan, Taman Rekreasi, dan Trotoar Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, Asrama, dan Guest House Kegiatan pedagangan berupa Toko, Grosir, Bahan Bangunan dan Perkakas, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Jasa Katering, Taman Hiburan, Salon, Laundry, Penitipan Hewan, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang Terbuka Berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Taman Kota, Tempat Pemakaman, Lapangan OR, dan Tempat Parkir Kegiatan industri Pabrik Percetakan Pelayanan berupa SMP, SMA/SMK, Puskesmas, Posyandu, Balai Pengobatan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Organisasi Kemasyarakatan, dan Lapangan Parkir Umum Peruntukan lainnya seperti Holtikultura

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Penggilingan Padi, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Jasa 118


Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, Jasa Bengkel, SPBU, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Bisnis Lapangan OR, Studio Ketrampilan, dan Hotel Melati Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa dan Perkantoran Swasta Pelayanan berupa Terminal Peruntukan Lainnya berupa Wisata Buatan

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Pergudangan, Pusat perbelanjaan, Supermarket, Mall/Hipermarket, Peralatan dan Pasokan Pertanian, Garasi Bus, SPBE (gas), Jasa Pemasaran Properti, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang Ruang Terbuka Berupa Hutan Kota Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten Semua Kegiatan industri kecuali pabrik percetakan Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Semua Peruntukan Lainnya kecuali Holtikultura dan Wisata Buatan Semua Kegiatan Campuran Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

KDB Max

90%

KDH Min

5%

KLB Max

2.4

119


KTB Max

90%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

3 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain

Ketentuan Prasarana Minimal

c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan : Jaringan air limbah terpusat e.Prasarana Lingkungan : Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir umum; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah; sumur resapan

120


Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.

1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.

Ketentuan Pelaksanaan

2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa peningkatan pajak, serta dicabut ijinnya setelah kurun waktu tertentu dengan memberikan ganti rugi kepada pihak terkait. 121


Sedangkan yang tidak memiliki izin sah harus segera disesuaikan dalam waktu tertentu setelah berlakunya peraturan ini. 6

Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang (R-2) peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal Definisi

atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan

Informasi Tujuan

Kriteria Perencanaan

menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, dan Rumah Kost. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Kegiatan perdagangan berupa Ruko, Warung, Toko, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Jasa Pemakaman, Jasa Bengkel, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Panti Pijat/Spa, Laundry, Penitipan Hewan, Penitipan Anak/Playgroup, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang terbuka berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Taman Kota, Sempadan, Lapangan OR, Lapangan, Taman Rekreasi, dan Trotoar

122


Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, Balai Pengobatan, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Rsrama, dan Guest House Kegiatan pedagangan berupa Supermarket Bahan Bangunan dan Perkakas, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Peralatan dan Pasokan Pertanian, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Taman Hiburan, dan Salon Ruang Terbuka Berupa Tempat Pemakaman, dan Tempat Parkir Pelayanan berupa Puskesmas, dan Organisasi Kemasyarakatan Kegiatan Campuran berupa Superblok

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Penggilingan Padi, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Jasa Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, SPBU, SPBE (gas), Jasa Katering, Jasa Pemasaran Properti, Bisnis Lapangan OR, Studio Ketrampilan, dan Hotel Melati Ruang Terbuka berupa Hutan Kota Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa Kegiatan Industri berupa Pabrik Makan/Minum dan Pabrik Percetakan 123


Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Posyandu, Terminal, dan Lapangan Parkir Umum Peruntukan Lainnya berupa Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya Kegiatan Campuran berupa Ekowisata

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Grosir, Pergudangan, Pusat perbelanjaan, Mall/Hipermarket, Garasi Bus, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten, dan Perkantoran Swasta Semua Kegiatan industri kecuali Pabrik Makan/Minum dan Pabrik Percetakan Pelayanan berupa Rumah Sakit Umum Semua Peruntukan Lainnya kecuali Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya KDB Max

70%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

30%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

1,4

KTB Max

70%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai

Tidak Bertanggul: 15m

124


Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 meter Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Rendah: 2 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

2 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain

Ketentuan Prasarana Minimal

c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e.Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah

Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan

125


penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.

1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.

2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa 7

Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah (R-3) Informasi

Definisi

peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal 126


atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan Tujuan

Kriteria Perencanaan

menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan rendah tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan rendah

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, Asrama, dan Rumah Kost. Kegiatan perdagangan berupa Warung, Jasa Pemakaman, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Katering, dan Penitipan Anak/Playgroup Ruang terbuka berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Sempadan, Lapangan OR, Lapangan, Tempat Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Parkir, Taman Rekreasi, dan Trotoar Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Guest House Kegiatan pedagangan berupa Ruko, Toko, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Peralatan dan Pasokan Pertanian,

127


Penggilingan Padi, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Jasa Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, Jasa Bengkel, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Jasa Pemasaran Properti, Studio Ketrampilan, Panti Pijat/Spa, Salon, Laundry, Penitipan Hewan, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang Terbuka Berupa Taman Kota dan Tempat Pemakaman Kegiatan industri berupa Pabrik Genting, Pabrik Bata, dan Pabrik Mebel Pelayanan berupa SMP, Puskesmas, Posyandu, Balai Pengobatan, dan Organisasi Kemasyarakatan Peruntukan lainnya seperti Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, dan Tambak/Kolam Kegiatan campuran berupa Ekowisata

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Penyaluran grosir, Pergudangan, dan Bisnis Lapangan OR Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa dan Perkantoran Swasta Kegiatan Industri berupa Pabrik Makan/Minum, Pabrik Makan Ternak, Pabrik Snack Kemasan, Pabrik Daur Ulang, dan Pabrik Percetakan Pelayanan berupa SMA/SMK Peruntukan Lainnya berupa Lapangan Pengembalaan, Kandang Hewan Ternak, Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu 128


maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan, Supermarket, Mall/Hipermarket, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Garasi Bus, SPBU, SPBE (gas), Taman Hiburan, Jasa Pemasaran Properti, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang, dan Hotel Melati Ruang Terbuka Berupa Hutan Kota Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten Kegiatan industri berupa Pabrik Tekstil, Pabrik Pupuk, Pabrik Kertas, Pabrik Komponen Kendaraan, dan Pabrik Tembakau Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Terminal, dan Lapangan Parkir Umum Kegiatan Campuran berupa Superblok KDB Max

50%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

50%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

1,5

KTB Max

50%

Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan

Sungai

Tata Bangunan

Sempadan Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 129


Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

2 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain

Ketentuan Prasarana Minimal

c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e.Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan

Ketentuan Pelaksanaan

penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.

130


1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.

2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa ZONASI PERDAGANGAN DAN JASA Ketentuan 8

Uraian Ketentuan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Regional (K-1)

Informasi

Definisi

Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan

131


kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan regional Tujuan

Kriteria Perencanaan

Memenuhi kebutuhan akan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kota dan sekitarnya Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala regional

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah kost dan guest house Semua kegiatan perdagangan Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, sempadan/penyangga, tempat parkir, dan trotoar Perkantoran berupa perkantoran swasta Pelayanan umum berupa balai pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan poliklinik, semua Ketentuan Kegiatan dan kegiatan peribadatan, terminal, dan lapangan parkir umum Penggunaan Lahan

Campuran berupa superblok

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah susun rendah-sedang, dan asrama Ruang terbuka berupa taman kota dan taman bermain/rekreasi Pelayanan berupa puskesmas, posyandu, dan gedung olahraga

132


Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa rumah susun tinggi

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa townhouse, apartemen, panti jompo, panti asuhan, dan rumah dinas Ruang terbuka berupa hutan kota, pemakaman, lapangan olahraga, dan lapangan Perkantoran berupa kantor pemerintah pusat dan provinsi, kantor pemerintah kota/kabupaten, dan kantor kecamatan dan desa Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa pendidikan, semua rumah sakit, klinik/rumah sakit hewan, stadion, organisasi kemasyarakatan, dan balai warga Semua peruntukan lainnya berupa kegiatan ladang, ternak, dan wisata Kegiatan campuran berupa ekowisata KDB Max

80%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

15%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

2.4

KTB Max

80%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai

Tidak Bertanggul: 15m

133


Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman

Ketentuan Prasarana Minimal

c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran

134


f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: upzoning - menaikkan guna lahan untuk digunakan sebagai area komersial sejalan dengan tujuan kota berupa economic growth fiscal zoning - pengenaan pajak pada kegiatan komersial kota serta penggunaan lahan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi (disinsentif) bonus/incentive zoning - pengenaan kebijakan pembangunan fasilitas publik sebagai usaha meminimalisasi disutilitas pada kegiatan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan Ketentuan Pelaksanaan

bersyarat

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk 135


memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 9

Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Lokal (K-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan Definisi

kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan lokal

Informasi Tujuan

Kriteria Perencanaan

Memenuhi kebutuhan akan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kota Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala lokal

Diizinkan (Kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, kopel, deret, dan rumah susun rendah-sedang Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Perdagangan dan jasa berskala lokal Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, tempat parkir, taman bermain, dan trotoar Pelayanan umum berupa seluruh sarana peribadatan

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan dengan memenuhi batasan tertentu)

136


Perdagangan dan jasa yang membutuhkan lahan yang luas Pelayanan umum berupa lapangan parkir umum

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa asrama, rumah kost, dan guest house Perdagangan dan jasa berskala regional namun tidak membutuhkan lahan yang luas Ruang terbuka berupa lapangan Perkantoran berupa perkantoran swasta

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa townhouse, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, dan rumah dinas Perdagangan dan jasa berskala regional dan membutuhkan lahan yang luas Ruang terbuka berupa hutan kota, taman kota, dan pemakaman Perkantoran berupa kantor skala kecamatan dan skala regional Seluruh kegiatan industri Pelayanan umum berupa seluruh kegiatan pendidikan Seluruh kegiatan peruntukan lainnya Seluruh kegiatan campuran Ketentuan Intensitas

KDB Max

70%

Pemanfaatan Ruang

KDH Min

15% 137


KLB Max

1.4

KTB Max

70%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

2 lantai a. Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) C dengan luas 2,3 - 3,5 meter2/pedestrian

Ketentuan Prasarana Minimal

b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan 138


telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal lokal, lahan parkir, dan tempat sampah f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: upzoning - menaikkan guna lahan untuk digunakan sebagai area komersial sejalan dengan tujuan kota berupa economic growth fiscal zoning - pengenaan pajak pada kegiatan komersial kota serta penggunaan lahan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi (disinsentif) bonus/incentive zoning - pengenaan kebijakan pembangunan fasilitas publik sebagai usaha meminimalisasi disutilitas pada kegiatan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Ketentuan Pelaksanaan

Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan terbatas dan bersyarat

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

139


3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka izin akan dicabut dan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai ZONASI SARANA PELAYANAN UMUM Ketentuan 10

Uraian Ketentuan Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota (SPU-1) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi

kawasan budidaya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota

Informasi

Menyediakan sarana pelayanan pendidikan kesehatan, Tujuan

olahraga, peribatan, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota

Kriteria Perencanaan

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan umum skala kota

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Asrama Perdagangan berupa jasa komunikasi, studio ketrampilan, penitipan anak/playgroup dan 140


stationery/fotokopi/digital printing Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, sempadan/penyangga, lapangan OR, lapangan, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotar Semua kegiatan perkantoran Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, lapangan olahraga, gedung olahraga, musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa rumah kost Perdagangan berupa warung, toko, penyaluran grosir, minimarket, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman perkemahan Pelayanan umum berupa puskemas, posyandu, balai pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, klinik/rumah sakit hewan, dan lapangan parkir umum

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa taman hiburan dan restoran Pelayanan umum berupa stadion

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, townhouse, rumah susun rendah141


sedang, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, guest house, dan rumah dinas Perdagangan berupa ruko, pasar tradisional, pergudangan, pusat perbelanjaan, supermarket, mall/hipermarket, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, hewan peliharaan, alat dan bahan farmasi, pakaian dan aksesoris, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa bangunan, jasa lembaga keuangan, jasa pemakaman, jasa perawatan kendaraan, jasa bengkel, garasi bus, SPBU, SPBE (gas), jasa katering, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, jasa pemasaran properti, bisnis lapangan OR, panji pijat/spa, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, restoran, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, dan penitipan hewan. Ruang terbuka berupa hutan kota, taman kota, dan tempat pemakaman Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa organisasi kemasyarakatan, terminal, dan balai warga Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan campuran KDB Max

80%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

20%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

1.8

KTB Max

80%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai

Tidak Bertanggul: 15m

142


Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyebrangan, dan jalur hijau

Ketentuan Prasarana Minimal

b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, lapangan, taman, dan taman bermain c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir, lapangan olahraga d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan

143


Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 20% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan bersyarat Ketentuan Pelaksanaan

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan, keringanan pajak, dan pemberian kompensasi Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak yang tinggi, pembatasan izin prinsip dan izin lokasi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi 144


Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 11

Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan (SPU-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi

kawasan budidaya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan

Informasi

Menyediakan sarana pelayanan pendidikan kesehatan, Tujuan

olahraga, peribatan, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan

Kriteria Perencanaan

Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan umum skala kelurahan

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan berupa jasa bengkel, SPBU, SPBE, dan studio keterampilan Ketentuan Kegiatan dan Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, taman kota, sempadan/penyangga, lapangan OR, Penggunaan Lahan

lapangan, taman bermain/rekreasi, dan trotar Perkantoran berupa kantor kecamatan dan desa Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, puskemas, posyandu, balai

145


pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, lapangan olahraga, gedung olahraga, musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng dan balai warga

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa asrama dan rumah kost Perdagangan berupa warung, toko, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, jasa penyediaan ruang pertemuan, dan stationery/fotokopi/digital printing Ruang terbuka berupa tempat parkir

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa alat dan bahan farmasi dan taman hiburan Pelayanan umum berupa perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, klinik/rumah sakit hewan, stadion, dan lapangan parkir umum

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, townhouse, rumah susun rendahsedang, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, guest house, dan rumah dinas Perdagangan berupa ruko, pasar tradisional, penyaluran grosir, pegudangan, pusat perbelanjaan, minimarket, supermarket, mall/hipermarket, hewan peliharaan, pakaian dan aksesoris, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan 146


perlengkapannya, jasa bangunan, jasa pemakaman, jasa perawatan kendaraan, garasi bus, jasa katering, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, jasa pemasaran properti, taman perkemahan, bisnis lapangan OR, panji pijat/spa, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, restoran, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, penitipan hewan dan penitipan anak/playgroup Ruang terbuka berupa hutan kota Perkantoran berupa kantor pemerintah pusat dan provinsi, kantor pemerintah kota/kabupaten, dan perkantoran swasta Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa organisasi kemasyarakatan dan terminal Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan campuran KDB Max

80%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

20%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

1.6

KTB Max

80%

Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan

Sungai

Tata Bangunan

Sempadan Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

147


Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

2 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyebrangan, dan jalur hijau b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, lapangan, taman, dan taman bermain

Ketentuan Prasarana Minimal

c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir, lapangan olahraga d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan 148


Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan bersyarat

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Ketentuan Pelaksanaan

Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan, keringanan pajak, dan pemberian kompensasi Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak yang tinggi, pembatasan izin prinsip dan izin lokasi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan 149


bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 12

Sub Zona Transportasi (SPU-3) Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk Definisi

menampung fungsi transportasi dengan skala pelayanan kota

Informasi

Tujuan

Kriteria Perencanaan

Menyediakan sarana pelayanan transportasi umum untuk memenuhi kebutuhan penduduk kota Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan transportasi

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan berupa alat dan bahan farmasi, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, dan garasi BUS Ruang terbuka berupa jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga, tempat parkir, dan trotar Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Pelayanan umum berupa musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng, terminal, dan lapangan parkir umum Campuran berupa superblok

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan berupa ruko, warung, toko, minimarket, pakaian dan aksesoris, jasa bengkel, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, restoran dan stationery/fotokopi/digital printing

150


Ruang terbuka berupa tempat parkir Pelayanan umum berupa dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, gedung olahraga, dan balai warga

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa penyaluran grosir, SPBU, SPBE (gas), dan studio keterampilan Ruang terbuka berupa taman kota dan lapangan Pelayanan umum berupa puskesmas, posyandu, balai pengobatan, klinik/rumah sakit hewan, dan lapangan olahraga

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Perdagangan berupa pasar tradisional, pegudangan, pusat perbelanjaan, supermarket, mall/hipermarket, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, hewan peliharaan, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa bangunan, jasa pemakaman, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan kendaraan, jasa penyediaan ruang pertemuan, jasa katering, jasa pemasaran properti, taman hiburan, taman perkemahan, bisnis lapangan OR, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, penitipan hewan dan penitipan anak/playgroup Ruang terbuka berupa hutan kota, tempat pemakaman, lapangan OR, dan taman bermain/rekreasi Semua kegiatan perkantoran 151


Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, stadion dan organisasi kemasyarakatan Semua kegiatan peruntukan lainnya Campuran berupa ekowisata KDB Max

60%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

30%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0.6

KTB Max

0%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: Min.15 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.

1 lantai

152


a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) C dengan luas 2,2 - 3,7 meter2/pedestrian Lebar jalur pejalan kaki minimal 2 m, dan jalur sepeda minimal 0,6 m b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman c. Ruang Terbuka Nonhijau Ketentuan Prasarana Minimal

Jalan/trotoar, lahan parkir (10% dari luas lahan yang dimiliki) d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: Transfer Development Right (TDR) – dengan mengalihfungsikan lahan (khususnya pertanian) dan kepemilikannya (dari individu ke pemerintah) untuk dikembangkan

Ketentuan Pelaksanaan

menjadi Halte/Terminal bagi transportasi umum dalam kota.

1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan 153


bersyarat

2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi (pajak) dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas

3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan serta dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan ZONASI INDUSTRI Ketentuan

Uraian Ketentuan

13

Sub Zona Industri Pertanian (IP) Informasi

Definisi

Zona pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang

154


Tujuan

Menyediakan area untuk mengolah hasil pertanian berbasis industri Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan

Kriteria Perencanaan

sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam kegiatan industri pertanian

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan jasa berupa pergudangan, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa renovasi, jasa bengkel, dan garasi bus Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, dan trotoar Pelayanan umum berupa tempat ibadah

Ketentuan Kegiatan dan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Penggunaan Lahan

Perdagangan dan jasa berupa jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, dan fotokopi Ruang terbuka berupa lapangan dan tempat parkir Peruntukan lainnya berupa pertanian, holtikura, perkebunan, tambak/kolam, lapangan pengembalaan, dan kandang hewan ternak

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa SPBU Seluruh kegiatan pabrik kecuali pabrik tekstil

155


Peruntukan campuran berupa ekowisata

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Seluruh kegiatan perumahan KDB Max

90%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

10%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

4.5

KTB Max

90%

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 9.5 meter Lokal sekunder: 6.8 meter Lingkungan: 2.3 meter

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

5 lantai

156


a. Jalur pejalan kaki/pesepeda b. Ruang Terbuka Hijau Luas minimal 10% dari total luasan persil dapat berupa jalur hijau (green belt), taman, atau perimeter c. Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar, lahan parkir karyawan Ketentuan Prasarana Minimal

d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan, jaringan listrik, saluran air minum, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah, TPS, serta pelayanan jalan sekunder dengan gandar sekunder minimal 5 ton e. Prasarana Lingkungan Didalam kawasan industri disediakan tempat parkir, unit pemadam kebakaran, jaringan jalan lingkungan (dengan lebar sesuai ketentuan), saluran drainase yang bermuara ke drainase kota, saluran air kotor dengan standar IPAL terpadu (Influent BOD dan TSS = 400-600mg/l, COD = 600-800 mg/l, pH = 4-10), jaringan telekomunikasi, jaringan air baku, dan tempat sampah • Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan maka diperbolehkan tetap berjalan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas

Ketentuan Pelaksanaan

• Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Zonasi ini • Memperhatikan kebijakan sistem (jalur dan saluran) • Memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu 157


wilayah • Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan • Membangun sarana IPAL sesuai standar-standar teknis sarana dan prasarana • Melindungi sumber-sumber air baku dan air minum dari pencemaran air limbah

Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung. - Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. Sub Zona Sentra Industri Kecil Menengah

14

(SIKM) Definisi

Tujuan Informasi

Zona pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang Menyediakan area untuk mengelola industri kecil menengah Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan

Kriteria Perencanaan

sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam kegiatan industri kecil menengah

158


Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan jasa berupa pergudangan Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, dan trotoar Seluruh kegiatan industri Pelayanan umum berupa tempat ibadah

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Pelayanan umum berupa tempat parkir

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Kegiatan campuran berupa ekowisata

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Seluruh kegiatan perumahan Seluruh kegiatan perkantoran Seluruh kegiatan peruntukan lainnya KDB Max

70%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

30%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

2.1

KTB Max

70% 159


Ketentuan Tata

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Jalan (m)

Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 9.5 meter Lokal sekunder: 6.8 meter Lingkungan: 2.3 meter Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain

Ketentuan Prasarana Minimal

c. Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah; sumur resapan

160


• Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan maka diperbolehkan tetap berjalan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas • Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Zonasi ini • Memperhatikan kebijakan sistem (jalur dan saluran) • Memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu wilayah Ketentuan Pelaksanaan

• Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan • Membangun sarana IPAL sesuai standar-standar teknis sarana dan prasarana • Melindungi sumber-sumber air baku dan air minum dari pencemaran air limbah

Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung. - Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. ZONASI LAINNYA Ketentuan

Uraian Ketentuan

161


15

Sub Zona Pertanian (PL-1) Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan Definisi

pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial Peruntukan lahan untuk:

Informasi

- menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, hasil peternakan, dan hasil perikanan Tujuan

- sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya - membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat

Kriteria Perencanaan

Kawasan pertanian yang dikhususkan untuk zona budidaya pertanian

162


Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Pertanian Wisata Alam Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan dan Jasa ( Peralatan dan pasokan pertanian; Penggilingan padi; Tanamman (Nursery) Peruntukan lainya berupa holtikultura, perkebunan, tambak/kolam Campuran berupa ekowisataa Pelayanan Umum berupa Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng

163


Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa taman hiburan Peruntukan lainya berupa lapangan pengembalaan, kandang hewan ternak, wisata buatan, dan wisata budaya

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Semua kegiatan Ruang Terbuka Semua kegiatan Perkantoran Semua kegiatan Industri Semua kegiatan Pelayanan Umum (kecuali tempat ibadah yang sudah disebutkan) Campuran berupa superblok KDB Max

5%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

95%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

0.1

KTB Max

5%

Ketentuan

Sempadan

Tata

Sungai

Bertanggul: 3m Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter

164


Lokal sekunder: 5.5 meter Jalan (m) Lingkungan: 2 meter

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

1 lantai, kecuali bangunan khusus seperti untuk pengawas a.Jalur pejalan kaki/pesepeda - Jalur pejalan kaki/pesepeda b.Ruang Terbuka Hijau - Area persawahan

Ketentuan Prasarana Minimal

c.Ruang Terbuka non hijau - Jalan/Trotoar d. Utilitas Perkotaan - Instalasi air limbah, instalasi irigasi, instalasi listrik, saluran drainase, penerangan jalan e.Prasarana Lingkungan - Jaringan jalan, tempat parkir, zona bongkar muat, unit pemadam kebakaran 1. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka

Ketentuan Pelaksanaan

diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya. 2. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali sesuai fungsi lahan pertanian lahan kering.

165


16

Sub Zona Ruang Terbuka Non-Hijau (PL-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya berupa ruang terbuka di wilayah Definisi

kota atau kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH berupa lahan yang diperkeras maupun berupa badan air. RTNH juga memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, dan darurat. menyediakan ruangan untuk: - wadah aktivitas sosial budaya masyarakat dalam

Informasi

wilayah kota/kawasan perkotaan terbagi dan terencana dengan baik. Tujuan

- pengungkapan ekspresi budaya atau kultur lokal. - media komunikasi warga kota - tempat olahraga dan rekreasi - wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

Kriteria Perencanaan

Kawasan budidaya berupa ruang terbuka di wilayah kota atau kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH

Teknik Pengaturan zonasi :

berupa lahan yang

166


- Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung.

diperkeras maupun berupa badan air

- Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan Jasa berupa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, garasi bus, SPBU, SPBE, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman hiburan, taman perkemahan, penitipan anak, dan stationery/fotokopi/digital printing Ruang Terbuka berupa sempadan/penyangga, lapangan OR, lapangan, tempat parkir, taman Ketentuan Kegiatan dan bermain/rekreasi, trotoar Penggunaan Lahan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan dan Jasa berupa ruko, warung, toko, studio keterampilan Peruntukan lainya berupa holtikultura, perkebunan, tambak/kolam Campuran berupa ekowisataa Pelayanan Umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, Perguruan tinggi, lapangan olahraga, 167


gedung olahraga, stadion, Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, klenteng, terminal, lapangan parkir umum, balai warga Peruntukan lainnya berupa wisata buatan dan wisata budaya semua kegiatan campuran

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa teater/bioskop Perkantoran berupa kantor kecamatan dan desa Pelayanan Umum berupa organisasi kemasyarakatan Peruntukan lainya berupa tambak/kolam

Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Perdagangan dan Jasa kecuali ruko, warung toko, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, garasi bus, SPBU, SPBE, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman hiburan, taman perkemahan, studio keterampilan, teater bioskop, penitipan anak/playgroup, dan stationery/fotokopi/digital printing. Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan tempat pemakaman Semua kegiatan Perkantoran kecuali kantor kecamatan dan desa Semua kegiatan Industri Pelayanan Umum berupa rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak,dokter

168


umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, klinik/rumah sakit hewan Semua kegiatan peruntukan lainnya kecuali tambak/kolam, wisata buatan, dan wisata budaya KDB Max

70%

KDH Min

30%

KLB Max

0.1

KTB Max

5%

Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan

Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

Tata Bangunan

Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Ketentuan Prasarana Minimal

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

1 lantai, kecuali bangunan khusus seperti untuk pengawas a.Jalur pejalan kaki/pesepeda - Jalur pejalan kaki/pesepeda b.Ruang Terbuka non hijau - Jalan/Trotoar c. Utilitas Perkotaan - Instalasi air limbah, instalasi irigasi, instalasi listrik, saluran drainase,

169


penerangan jalan d.Prasarana Lingkungan - Jaringan jalan, tempat parkir, zona bongkar muat, unit pemadam kebakaran 1. Penyediaan RTNH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTBL) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;

2. Penyediaan dan pemanfaatan RTNH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

Ketentuan Pelaksanaan

3. Penyediaan dan pemanfaatan RTNH privat yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pengembang, disesuaikan dengan ketentuan perizinan pembangunan

Teknik Pengaturan zonasi : - Bonus/incentive zoning insentif : kemudahan dalam memberikan izin pembangunan yang sesuai degan fungsi zonasi, dan difasilitasi oleh pemberian prasarana Disinsentif : harus menyediakan tempat untuk PKL (perdagangan), adanya tempat parkir, dan area hijau untuk resapan air 17

Sub Zona TPS (PL-3)

170


Peruntukan tanah di daratan dengan batas-batas Definisi

tertentu yang yang digunakan sebagai tempat untuk mengolah sementara. Mengumpulkan timbunan dan mengola sampah

Informasi

Tujuan

sebagai pool sementara sebelum sampah-sampah tersebut diolah lebih lanjut agar lingkungan tidak tercemar. Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan

Kriteria Perencanaan

sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam operasi pembuangan sampah

Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal dan rumah susun rendah sedang Perdagangan dan jasa berupa warung, toko, penggilingan padi Ruang Terbuka berupa jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Pelayanan Umum berupa Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng

Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tidak ada

171


Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan kecuali rumah tunggal dan rumah susun rendah sedang Semua kegiatan perdagangan dan jasa kecuali warung, toko, penggilingan padi Semua kegiatan Ruang Terbuka kecuali jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga Semua kegiatan Perkantoran Semua kegiatan Industri Semua kegiatan Pelayanan Umum (kecuali tempat ibadah yang sudah disebutkan) Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan Campuran KDB Max

60%

Ketentuan Intensitas

KDH Min

40%

Pemanfaatan Ruang

KLB Max

1.2

KTB Max

60%

Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan

Sungai

Tata Bangunan

Sempadan Jalan (m)

Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2

172


Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max

Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.

2 lantai Utilitas lingkungan – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan

Ketentuan Prasarana Minimal

mudah diakses. – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan drainase lingkungan. – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m2 luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5. 1. Pembangunan sarana TPS sesuai dengan peraturan zonasi. 2. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas

Ketentuan Pelaksanaan

3. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Memperhatikan kebijakan sistem persampahan (jalur dan saluran) 5. Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

173


TPSS (Tempat Pengumpulan Sampah Sementara), LDUS (Lokasi Daur Ulang Sampah) serta ruang yang diperlukan didalam operasi pengumpulan sementara sampah 6. Aksesibilitas TPA/TPSS/LDUS minimal adalah jalan lokal 7. Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan, zona komersial, dan zona zona lainnya dapat berdekatan dengan zona industri namun harus berdasarkan syarat-syarat tertentu

Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) dengan mengalihfungsikan lahan (khususnya pertanian) dan kepemilikannya (dari individu ke pemerintah) untuk dikembangkan menjadi TPS.

174


BAB VII RENCANA PENTAHAPAN DAN PEMBIAYAAN 7.1

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2021-2025 (Periode Pertama) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2021 hingga 2023 ini memiliki tema pembangunan yaitu Persiapan Pembangunan Kota. a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan sosialisasi pelebaran jalan dan kenaikan kelas jalan, akuisisi lahan, pelebaran jalan, penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1), penambahan signage pada jalan kolektor, pengerasan jalan pada jalan lingkungan, perbaikan jalan-jalan yang rusak b. Program pembangunan fasilitas transportasi dimulai dengan sosialisasi pembangunan terminal dan halte baru, pembebasan lahan, dan pembangunan kantong parkir hijau c. Program pembangunan jaringan drainase dimulai dengan penambahan bangunan cek dam di sungai, penambahan saluran drainase tertutup di kawasan industri dan kawasan permukiman, penambahan kolam penampungan air hujan, serta perawatan saluran eksisting d. Pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan sosialisasi penambahan sarana, akuisisi lahan, pembangunan sarana kesehatan yaitu 10 unit klinik/praktik dokter, serta perawatan fasilitas kesehatan eksisting e. Program pembangunan fasilitas rekreasi dimulai dengan sosialisasi pembangunan dan pembebasan lahan disertai dengan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting f. Program pembangunan fasilitas industri berupa pembangunan SIKM (Sarana Industri Kecil Menengah) untuk kain Tenun lurik dan genteng, yang diawali dengan sosialisasi dan akuisisi lahan, kemudian pembangunan SIKM tenun lurik di tahun pertama dan SIKM genteng di tahun berikutnya. Kemudian di akhir periode dilakukan perawatan dan evaluasi.

175


Tabel257. 1. 1. Rencana Pentahapan Periode 1

PROGRAM

Jaringan Jalan

KEGIATAN

2021

2022

PERIODE I 2023 2024

2025

Fasilitas Umum Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan Penyesuaian Hierarki Jalan Pelebaran Jalan Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1) Penambahan signage pada Jalan Kolektor Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan Sarana

Jaringan Transportasi

Pembangunan Sistem Transportasi Umum

Jaringan Air Bersih

Perluasan Jaringan

Sosialisasi Pembangunan Terminal dan Halte Baru Pembebasan Lahan Pembangunan Kantong Parkir Hijau Sosialisasi Perluasan Jaringan Akuisisi Lahan Pembangunan Pipa Jaringan Penambahan Pipa Jaringan Penambahan Instalasi Pengolahan Air 176


Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Penambahan Jaringan Drainase Jaringan Drainase

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal Jaringan Sanitasi

Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan

Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Penambahan bangunan cek dam di sungai Penambahan Saluran Drainase Tertutup di Kawasan Industri dan Kawasan Permukiman Penambahan Kolam Penampungan Air Hujan Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembagunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Akuisisi Lahan Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Sosialisasi Pembangunan TPST

Fasilitas Persampahan

Penambahan Sarana

Pembebasan Lahan Pembangunan TPST

177


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas Peribadatan

Penambahan Sarana

Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan TK Akuisisi Lahan Pembangunan SMU Pembangunan TK Pembangunan SMU Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Peribadatan Akuisisi Lahan Pembangunan Musholla Pembangunan Masjid Warga Pembangunan Masjid Kelurahan/ Lingkungan Pembangunan Masjid Kecamatan 178


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas RTH

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Penambahan Sarana Fasilitas Rekreasi Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pembangunan Gereja Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Sosialisasi Pembangunan Pembebasan Lahan Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Sosialisasi Pembebasan Lahan

Penambahan Sarana Fasilitas Industri Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Akuisisi Lahan Pembangunan SIKM (Tenun Lurik) Pembangunan SIKM (Genteng) Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi Sumber: Analisis Penulis

179


Gambar 7. 1. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 1

Sumber: Analisis Penulis

7.2

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2026-2030 (Periode Kedua) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2026 hingga 2030 ini memiliki tema pembangunan yaitu Pembangunan Sistem Transportasi dan Koridor Perdagangan a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan perbaikan jalur pedestrian, penambahan jalur difabel di jalur pedestrian, penambahan jalur hijau di sempadan jalan kolektor sekunder serta pemeliharaan dan perawatan seluruh aspek jalan kolektor b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan terminal, pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan

180


d. Program pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan akuisisi lahan, pembangunan kembali sarana kesehatan yaitu 2 unit apotek, Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Tidak ada pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan, diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana rekreasi eksisting f. Program pembagunan fasilitas ruang terbuka hijau yang berupa taman dan pembangunan awal riverfront Tabel267. 2. 1. Rencana Pentahapan Periode 2

PROGRAM

Penambahan dan Revitalisasi Jalur Jalan Jaringan Jalan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Jaringan Transportasi

Pembangunan Sistem Transportasi Umum

Pengadaan Moda Transportasi Umum

KEGIATAN

2026

PERIODE II 2027 2028 2029

Fasilitas Umum Perbaikan Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Difabel di Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor Pemantauan dan Evaluasi Bangunan Terminal Kantor Pengelola Jalur Kedatangan Jalur Pemberangkatan Ruang Parkir Ruang Tunggu Penumpang Ruang Istirahat Bengkel dan Servis, Gudang Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota 181

2030


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Jaringan Air Bersih

Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Jaringan Drainase

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal

Jaringan Sanitasi Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan SLTP/MTs Pembangunan SD/MI Pembangunan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU

182


Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Peribadatan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas Perdagangan

Pengembangan Kawasan Perdagangan

Penambahan Sarana Fasilitas RTH Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Akuisisi Lahan Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo - Cawas dan Jl. Jembangan 1 Akuisisi Lahan Penataan Jalan Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir Sosialisasi Pembangunan Riferfront Akuisisi Lahan Riverfront Pembangunan Riverfront Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH

183


Fasilitas Rekreasi Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Fasilitas Industri

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi Sumber: Analisis Penulis

Gambar 7. 2. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 2

Sumber: Analisis Penulis

7.3

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2031-2035 (Periode Ketiga) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2031 hingga 2035 ini memiliki tema pembangunan yaitu Pembangunan dan Pengembangan Industri. a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan pembuatan skywalk kota dan Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan 184


b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan d. Program pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan akuisisi lahan, Pembangunan Sarana Kesehatan yaitu 5 unit Klinik/ Praktek Dokter, Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Program pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan adalah pembangunan balai serbaguna dan gedung serbaguna serta diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting f. Program pembangunan fasilitas jasa berupa Koperasi Unit Desa (KUD), yang dimulai dengan tahap sosialisasi dan akuisisi lahan, pembangunan KUD, dan perawatan serta evaluasi di akhir periode. g. Program pembangunan fasilitas industri pengolahan produk pertanian, yang diawali dengan sosialisasi dan akuisisi lahan, kemudian pembangunan pabrik. Kemudian di akhir periode dilakukan perawatan dan evaluasi. h. Program pembagunan fasilitas ruang terbuka hijau yang berupa taman RW dan pembangunan lanjutan dari riverfront Tabel277. 3. 1. Rencana Pentahapan Periode 3

PROGRAM Penambahan Sarana Jaringan Jalan

Jaringan Transportasi

Perbaikan Jaringan Eksisting Pembangunan Sistem Transportasi Umum Pengadaan Moda Transportasi Umum

KEGIATAN

2031

PERIODE III 2032 2033 2034

Fasilitas Umum Pembuatan Skywalk Kota Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota 185

2035


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Jaringan Air Bersih

Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Jaringan Drainase

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Jaringan Sanitasi

Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan

Fasilitas Persampahan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Fasilitas Kesehatan

Penambahan Sarana

Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan SD/MI Pembangunan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter 186


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Peribadatan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Penambahan Sarana Fasilitas Perdagangan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan Penambahan Sarana Fasilitas Jasa Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana

Penambahan Sarana Fasilitas RTH

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Rekreasi

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan KUD Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Riverfront Sosialisasi Pembangunan Taman Akuisisi Lahan Taman Penambahan Taman RW atau Taman Kota Perbaikan Fasilitas Taman Kota dan Taman RW Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Pembangunan Balai Serbaguna Pembangunan Gedung Serbaguna 187


Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Sosialisasi Pembebasan Lahan

Penambahan Sarana Fasilitas Industri Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Akuisisi Lahan Pembangunan Industri Produk Pertanian Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 7. 3. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 3

Sumber: Analisis Penulis

188


7.4

Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2036-2040 (Periode Keempat) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2036 hingga 2040 ini memiliki tema pembangunan yaitu Perawatan, Pemeliharaan, Evaluasi Sarana a. Program pembangun jaringan jalan dimulai dengan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak, Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor serta Pemantauan dan Evaluasi b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan d. Tidak ada pembangunan fasilitas kesehatan yang dilakukan, diadakan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Program pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan adalah pembangunan bioskop serta diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting Tabel287. 4. 1. Rencana Pentahapan Periode 4

PROGRAM

Jaringan Jalan

Jaringan Transportasi

KEGIATAN

2036

2037

PERIODE IV 2038 2039

Fasilitas Umum Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting Perbaikan Jalan-jalan yang rusak Pemeliharaan dan Perawatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Seluruh Aspek Jalan Kolektor Pemantauan Sarana Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Sistem Transportasi Pembangunan dan Penempatan Umum Halte 189

2040


Pengadaan Moda Transportasi Umum Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Jaringan Air Bersih

Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Jaringan Drainase

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Jaringan Sanitasi

Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan

Fasilitas Persampahan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Fasilitas Pendidikan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah 190


Fasilitas Kesehatan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas Peribadatan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas Perdagangan

Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan

Fasilitas Jasa

Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas RTH

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Fasilitas Rekreasi Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Revitalisasi Taman Kota Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Pembangunan Bioskop Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pemantauan dan Evaluasi fasilitas

Fasilitas Industri

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi

Sumber: Analisis Penulis

191


Gambar 7. 4. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 4

Sumber: Analisis Penulis

7.5

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kota Cawas Tabel297. 5. 1. Rencana Pembiayaan Kegiatan

PROGRAM

KEGIATAN

Jenis Pembiayaan

Sumber Pembiayaan

Penanggung Jawab

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT

Fasilitas Umum Perbaikan Jalur Pedestrian Jaringan Jalan

Penambahan dan Revitalisasi Jalur Jalan

Penambahan Jalur Difabel di Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder

APBD

192


Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pembuatan Skywalk Kota Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan Penyesuaian Hierarki Jalan

Pelebaran Jalan

Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1) Penambahan signage pada Jalan Kolektor Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Jaringan Transportasi

Pembangunan Sistem Transportasi Umum

Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor

Mandiri

APBD

Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Terminal dan Halte Baru KPBU Pembebasan Lahan Pembangunan Kantong Parkir Hijau

APBD

Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kepala Desa

Swadaya Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah

193


Bangunan Terminal

Kantor Pengelola

Jalur Kedatangan

Jalur Pemberangkatan KPBU Ruang Parkir

Ruang Tunggu Penumpang

Ruang Istirahat

Bengkel dan Servis, Gudang Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah 194


Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Sosialisasi Perluasan Jaringan

Perluasan Jaringan

Akuisisi Lahan Pembangunan Pipa Jaringan Penambahan Pipa Jaringan Penambahan Instalasi Pengolahan Air

Jaringan Air Bersih

Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting

Penambahan Jaringan Drainase Jaringan Drainase Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Swadaya Masyarakat

Masyarakat

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemantauan dan Evaluasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Penambahan bangunan cek dam di sungai Penambahan Saluran Drainase Tertutup di Kawasan Industri dan Kawasan Permukiman Penambahan Kolam Penampungan Air Hujan

APBD

Mandiri

Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten APBD

Pemantauan dan Evaluasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat

195


Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal Jaringan Sanitasi

Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan

Sosialisasi Pembagunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Akuisisi Lahan

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat

Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah

APBD

Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Sosialisasi Pembangunan TPST

Penambahan Sarana

Pembebasan Lahan Pembangunan TPST

Fasilitas Persampahan

APBD Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Fasilitas Sosial

Fasilitas Pendidikan

Penambahan Sarana

Akuisisi Lahan Pembangunan TK Akuisisi Lahan Pembangunan SD/MI

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah 196


Akuisisi Lahan Pembangunan SLTP/MTs Akuisisi Lahan Pembangunan SMU Pembangunan TK Pembangunan SD/MI Pembangunan SLTP/MTs Pembangunan SMU

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan

Fasilitas Peribadatan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Penambahan Sarana

Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota

KPBU

Mandiri

Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Peribadatan

Mandiri

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Swasta Swasta

Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Swasta Swasta

Swasta

Swasta

Swadaya Masyarakat

Masyarakat

Swasta dan Masyarakat

Swasta dan Masyarakat

Swasta dan Masyarakat

Swasta dan Masyarakat

Swadaya Masyarakat

Masyarakat 197


Akuisisi Lahan Pembangunan Musholla Pembangunan Masjid Warga Pembangunan Masjid Kelurahan/ Lingkungan Pembangunan Masjid Kecamatan Pembangunan Gereja Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

APBD

Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo - Cawas dan Jl. Jembangan 1

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Akuisisi Lahan

Fasilitas Perdagangan

Pengembangan Kawasan Perdagangan

Penataan Jalan KPBD Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Pemeliharaan Kawasan Perdagangan di Seluruh Kota

Swadaya Masyarakat Swadaya Masyarakat Swadaya Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Masyarakat Masyarakat Masyarakat Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta 198


Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan

Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Penambahan Sarana

Penambahan Sarana

Akuisisi Lahan Pembangunan KUD

Jasa Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana

APBD

Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Riferfront Akuisisi Lahan Riverfront Pembangunan Riverfront

Fasilitas RTH

Penambahan Sarana

Sosialisasi Pembangunan Taman Akuisisi Lahan Taman Penambahan Taman RW atau Taman Kota Perbaikan Fasilitas Taman Kota dan Taman RW

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah 199


Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana

Revitalisasi Taman Kota Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Sosialisasi Pembangunan

Pembebasan Lahan

Pembangunan Balai Serbaguna Penambahan Sarana Pembangunan Gedung Serbaguna Fasilitas Rekreasi

KPBD Pembangunan Bioskop Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemantauan dan Evaluasi fasilitas

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah 200


Sosialisasi Pembebasan Lahan APBD Akuisisi Lahan

Penambahan Sarana

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta

Pembangunan SIKM (Tenun Lurik)

Pembangunan SIKM (Genteng)

Fasilitas Industri

Pembangunan Industri Produk Pertanian

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan

Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta

Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta

Sumber: Analisis Penulis

201


BAB VIII URBAN DESIGN

8.1

Kawasan Terpadu Koridor Jl. Karangdowo-Cawas (Anisa Nur Rahmaningtyas_439587)

8.1.1

Latar Belakang Kota Cawas akan dikembangkan menjadi kota agribisnis yang maju di tahun 2041. Sejalan dengan itu, sentra-sentra industri dan kutub perdagangan baru akan dibangun di beberapa titik di Kota Cawas. Hal ini tentu berpotensi meningkatkan bangkitan perjalanan kota dikarenakan penduduk yang berkegiatan pada pusat-pusat baru tersebut, seperti bekerja atau berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kota Cawas sendiri belum memiliki fasilitas transportasi umum dikarenakan kegiatan yang dilakukan dalam kota kurang bervariasi dan daya beli masyarakat rendah sehingga bangkitan perjalanan pun rendah. Oleh karena itu, diperlukan suatu fasilitas yang dapat mendukung kegiatan dan mobilitas masyarakat Kota Cawas di masa depan. Blok Terpadu direncanakan berlokasi di sisi utara Jalan Karangdowo - Cawas. Jalan ini merupakan jalan kolektor yang strategis karena terhubung langsung dengan pusat kota melalui koneksi dengan Jalan Raya Cawas. Pusat kota tersebut merupakan lokasi berbagai instansi pemerintahan serta koridor komersial utama Kota Cawas sehingga Jalan Karangdowo - Cawas dapat dipastikan akan turut mengalami perkembangan pesat. Keberadaan terminal pada lokasi strategis akan sangat memudahkan penduduk yang ingin bepergian menuju titik-titik vital kota menggunakan moda transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sehingga menghindari resiko kemacetan. Selain transportasi, Kota Cawas juga memiliki permasalahan kekurangan fasilitas seperti ruang terbuka hijau, perkantoran, hingga ruang rekreasi sehingga kota terkesan monoton dan kurang berkembang. Lokasi rencana saat ini masih berupa persawahan yang kurang efisien karena dikelilingi blok-blok permukiman dan komersial. Kondisi sebagian jalan di sekitar lokasi rencana tergolong buruk karena guna lahan kota yang didominasi persawahan sehingga jalan berukuran kecil, tidak diaspal, dan tidak memiliki prasarana jalan yang memadai. Jalan-jalan 202


tersebut tentu tidak cocok digunakan bis-bis besar serta koridor komersial yang ramai sehingga diperlukan perbaikan dan perencanaan lebih lanjut. Site Plan kawasan blok terpadu memiliki luas 12 Ha. Site Plan dibangun pada zona sarana pelayanan umum transportasi, komersial, dan lingkungan rumah. Oleh karena itu, perencanaan kawasan terpadu perlu mencakup pembangunan terminal tipe C, kawasan komersial, permukiman, ruang terbuka, dan jaringan transportasi. Blok terpadu ini kemudian diharapkan dapat menjadi penyelesaian permasalahan sistem transportasi yang memadai dan kurangnya sarana untuk beraktivitas.

8.1.2. Perumusan Konsep Kawasan “Mengembangkan kawasan terpadu yang mendukung variasi kegiatan masyarakat dan pengembangan ekonomi Kota Cawas dengan aksesibilitas dan mobilitas yang efisien” Blok terpadu mengambil inspirasi dari superblock dimana masyarakat dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia di blok tersebut, seperti tempat tinggal, komersial, jasa, rekreasi, hingga transportasi. Unsur transportasi mengusung konsep central terminating model dimana terminal berada di pusat kota dan melayani semua jenis angkutan di kota tersebut. Model ini dipakai karena kota berada di wilayah sub-urban sehingga arus kendaraan dan aktivitas perkotaan belum terlalu padat. Dengan meletakkan terminal di tengah kota maka akan meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi perpindahan moda karena berdekatan dengan pusat-pusat perkotaan.

203


Tabel308. 1. 2. 1. Pengaplikasian Konsep Desain

Konsep

Aplikasi

Pengaplikasian Desain

Ecological

Sarana dan prasarana ramah

Tata hijau dan keberadaan taman-taman

Sustainable

lingkungan serta dilengkapi

jalur pedestrian dengan vegetasi peneduh

vegetasi / infrastruktur hijau

dan kebun kecil

Active

Terdapat ruang yang dapat

Keberadaan ruang terbuka publik dan

Living

mewadahi aktivitas fisik dan

pedestrian yang nyaman dan cukup luas

mobilitas masyarakat sehingga

sehingga mendukung terjadinya aktivitas

mewujudkan kota yang hidup

fisik dan sosial masyarakat yang melewati

dan sehat

sarana tersebut

Pengaplikasian teknologi yang

Traffic light dan lampu bertenaga surya

adaptif terhadap perkembangan

Smart parking bagi mobil dan sepeda

Desain

Modern

zaman Holistik

Terdapat infrastruktur yang

Adanya jalur pedestrian dan jaringan jalan

menyeluruh dan saling

yang menghubungkan kawasan terpadu

terkoneksi sehingga

dengan kawasan rencana yang lain serta

memudahkan mobilitas

terminal sebagai pusat sistem transportasi

masyarakat

umum Cawas. Sumber: Analisis Penulis

8.1.3

Tujuan Perencanaan Kawasan 1. Menciptakan kawasan yang menyediakan sarana untuk berbagai aktivitas masyarakat kota, dimulai dari tempat tinggal, bekerja, berekreasi, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga bermobilisasi 2. Mendukung aksesibilitas dan mobilisasi masyarakat Kota Cawas melalui pembangunan terminal bis Kota Cawas 3. Menghidupkan kawasan terpadu melalui desain yang memungkinkan pergerakan dan interaksi sosial masyarakat 204


8.1.4

Pengumpulan Data dan Analisis 8.1.4.1 Analisis SWOT Tabel318. 1. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Terpadu

OPPORTUNITY 1.

Rencana

THREAT pengembangan 1.

Kurangnya

perhatian

ekonomi kota melalui perdagangan terhadap kota yang saat ini dan industri pertanian akan turut belum maju mengembangkan

koridor 2.

Kota

dikenal

perdagangan lebih luas terutama di pertaniannya jalan kolektor

dikhawatirkan

Kemajuan ekonomi kota mengurangi

berimbas

sehingga

pengembangan kawasan yang masif

2.

dengan

pada

akan

lahan

pertanian

Menggalakkan

sosialisasi

meningkatnya tersebut

bangkitan perjalanan STRENGTH 1.

Strategi S-O

Kota memiliki lahan 1.

Strategi S-T

Membuat kawasan terpadu untuk 1.

luas yang siap dikembangkan melayani

kebutuhan

sarana mengenai tujuan pengembangan

berupa

masyarakat,

seperti kota serta pengaturan zonasi

blok

inefisien

pertanian berkegiatan

yang

telah bangunan komersial, perkantoran, yang ada

dikelilingi bangunan 2.

Peraturan

mengatur sebagai

zonasi terbuka hijau

blok zona

umum komersial

permukiman, rekreasi, dan ruang

tersebut pelayanan

transportasi, lokal,

dan

permukiman

205


WEAKNESS 1.

Strategi W-O

Strategi W-T

Kota belum memiliki 1.

Perbaikan prasarana jaringan jalan 1.

sistem transportasi umum 2. yang memadai, kondisi

Pembangunan terminal bis untuk

sebagian

prasarana

Daya

sebagai melayani

kebutuhan

sistem

alat

permasalahan

penyelesaian yang

menjadi

kelemahan kota

transportasi umum

buruk dan sempit 2.

jalan

Menjadikan kawasan rencana

beli

dan 3. Memastikan masyarakat keragaman aktivitas lokal turut menggunakan kawasan masyarakat rendah karena tersebut sehingga meningkatkan didominasi pekerja tani

perekonomian, aktivitas,

dan

keragaman kualitas

hidup

masyarakat

Sumber: Analisis Penulis

8.1.4.2 Analisis pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel328. 1. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Terpadu

Jenis Pengguna

Detail Pengguna

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan

Pengunjung terminal

Semua umur

Melakukan mobilisasi dengan bis

Pekerja

Kru bis dan

Bekerja dan beristirahat dengan nyaman

terminal Kantoran

206


Penyedia bisnis atau

Dagangan dan lingkungan bisnis menarik pembeli

pedagang

Dagangan laris Bekerja dan beristirahat dengan nyaman

Masyarakat sekitar

Penduduk

Bertempat tinggal dan beraktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah

Pengunjung

Dapat memenuhi kebutuhan dan bermobilisasi dengan mudah Sumber: Analisis Penulis

2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel338. 1. 4. 2. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang

Pengguna

Aktivitas /

Kebutuhan

Luas ruang

Kegiatan

Ruang

yang

Keterangan

dibutuhkan Pengunjung

Parkir

Kantong

90 m2 (60

Berada dalam kawasan terminal

terminal

kendaraan

parkir

motor)

Ruang tunggu terdiri dari hall,

125 m2 (10

ruang tunggu keberangkatan,

mobil)

emplasemen keberangkatan dan kedatangan bis

Membeli tiket

Loket

12 m2

Menunggu bis

Ruang tunggu 480 m2

207


Makan,

Restoran,

Restoran 288

minum, ke

toilet

m2 (200

toilet

orang) Toilet 40 m2

Ibadah (sholat)

Musholla

36 m2

Menaiki bis

Sirkulasi

192

orang Pekerja

Parkir

Kantong

50 m2 (4

terminal

kendaraan

parkir

mobil) 30 m2 (20 motor)

Berada dalam kawasan terminal

810 m2 (20

Terbagi menjadi jalur

Parkir armada

Kantong

bis kota

parkir bis kota armada)

keberangkatan, kedatangan, dan parkir

Parkir armada

Kantong

500 m2 (20

bis pedesaan

parkir bis

armada)

pedesaan Bekerja

Kantor

90 m2

terminal

Beristirahat

Ruang

ruang cctv, ruang loker

58 m2

istirahat

Perawatan kendaraan

Bengkel

Terdiri dari kantor pengelola,

Berisi ruang bersantai, kantin, toilet, musholla

160 m2

Berisi bengkel perawatan dan perbaikan, ruang cuci bis

208


Penyedia

Parkir

Kantong

Tersebar di beberapa titik

bisnis atau

kendaraan

parkir

kawasan terpadu berupa parkir

dagang

vertikal Mengatur

Sarana bisnis

sarana bisnis

masing-

berupa bangunan 2 lantai yang

masing

seragam dan menghadap jalan

Beristirahat

Sarana bisnis

92 m2/unit

Berada di kordior komersial

-

masingmasing Masyarakat

Bertempat

Rumah

120-150

sekitar

tinggal

masing-

m2/unit

Berada di lingkungan rumah

masing Membeli

Toko,

kebutuhan

restoran

-

Berada di koridor komersial

-

Tersebar di beberapa titik

sehari-hari Berekreasi

Ruang terbuka hijau

kawasan terpadu

Sumber: Analisis Penulis

3. Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang

209


Gambar 8. 1. 4. 1. Urutan dan Hubungan antar Ruang

Sumber: Analisis Penulis

8.1.5

Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Gambar 8. 1. 5. 1. Peruntukan Lahan Makro

Sumber: Analisis Penulis

Peruntukan lahan makro menurut peraturan zonasi berupa sarana pelayanan umum transportasi (SPU-3), perdagangan dan jasa lokal (K-2), dan perumahan berkepadatan tinggi (R-1). b. Peruntukan Lahan Mikro

210


Gambar 8. 1. 5. 2. Peruntukan Lahan Mikro

Sumber: Analisis Penulis

Pada layer di dekat jalan kolektor akan dibangun terminal tipe C, RTH, dan koridor komersial yang memerlukan lokasi strategis sehingga dapat berkembang dengan cepat. Pada layer setelah koridor komersial terdapat fungsi perkantoran dan komersial lain. Layer terbelakang adalah lingkungan rumah yang merupakan area privat dan relatif lebih aman berseberangan

dengan

persawahan

karena

tidak

menghasilkan

eksternalitas negatif yang tinggi. 2. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 adalah 70%, sub-zona R1 sebesar 90%, dan zona SPU-3 sebesar 60%. b. KLB KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 adalah 1.4 dengan ketinggian maksimal dua lantai, sub-zona R-1 sebesar 2.4 dengan ketinggian maksimal 3 lantai, dan sub-zona SPU-3 sebesar 0.6 dengan ketinggian maksimal 1 lantai. c. KDH KDH minimal yang ditetapkan pada sub-zona SPU-3 adalah 30%, sub-zona K-2 sebesar 15%, sedangkan sub-zona R-1 sebesar 5%. d. KTB 211


KTB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 sebesar 70%, sub-zona R1 sebesar 90%, dan sub-zona SPU-3 sebesar 0%. e. Sempadan - Sempadan jalan kolektor: 7,5 meter - Sempadan jalan lokal: 5,5 meter - Sempadan jalan lingkungan: 2 meter - Sempadan antar bangunan kepadatan tinggi: dapat berhimpit - Sempadan antar bangunan kepadatan rendah: 1,5-2 meter atau kesepakatan - Jarak tambahan perlantai 0,5 meter. 3. Topografi Kawasan a. Kondisi geologi Kota Cawas merupakan dataran rendah yang terbentuk dari lapisan tanah endapan fluvial vulkanik Gunung Merapi. Ketika hujan, limpahan air membawa tanah fluvial vulkanik yang menyebabkan sedimentasi b. Jenis tanah Sedimentasi tanah fluvial vulkanik membentuk tanah regosol kelabu. Tanah regosol terbilang subur karena mengandung banyak zat hara sehingga lahan pertanian Kota Cawas menjadi subur dan produktif. c. Kelerengan Kota Cawas terletak pada ketinggian rata-rata 100-200 mdpl dan memiliki kelerengan sebesar 0-8% sehingga termasuk dalam klasifikasi permukaan datar. 4. Bangunan Eksisting a. Bangunan eksisting yang ada berupa permukiman yang menyebar di tengahtengah persawahan sehingga menyebabkan lahan persawahan kurang efisien.

212


Gambar 8. 1. 5. 3. Kondisi Lahan Eksisting

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 4. Lapangan dikelilingi Permukiman

Sumber: Analisis Penulis

b. Blok terdepan berupa lapangan sepak bola yang luas serta keberadaan beberapa bangunan komersial

213


Gambar 8. 1. 5. 5. Lapangan Eksisting

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 6. Jalan Eksisting dan Vegetasi

Sumber: Analisis Penulis

214


Gambar 8. 1. 5. 7. Bangunan Komersial

Sumber: Analisis Penulis

5. Kondisi Alam Kota Cawas dialiri oleh Sungai Dengkeng yang tanggulnya rawan jebol sehingga Kota Cawas sering mengalami banjir pada musim penghujan.

8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Sirkulasi a. Sirkulasi kendaraan menuju dan meninggalkan kawasan terpadu akan diarahkan melalui jalan kolektor Karangdowo - Cawas b. Sirkulasi kendaraan dapat berasal dari terminal (bis), barat (pusat kota), dan arah timur. Sirkulasi melalui jalan lokal dari arah utara maupun barat lebih umum digunakan oleh masyarakat sekitar. 2. Parkir Kawasan terpadu menyediakan kantong parkir untuk motor dan mobil di belakang koridor ekonomi untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengunjung. Terdapat rak parkir sepeda pada ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian untuk mengakomodasi kebutuhan bergerak dan berekreasi penduduk. Kantong parkir bagi pekerja / pengunjung terminal terdapat di dalam kawasan terminal.

215


Gambar 8. 1. 5. 8. Parkir Kendaraan Pribadi

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 9. Smart Parking Mobil

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 10. Smart Parking Sepeda

216


Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 11. Rak Sepeda pada Jalur Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

3. Fasilitas Transportasi Umum Terminal menyediakan moda angkutan umum berupa bis kota dan bis pedesaan. Terdapat 1 halte drop-off untuk efisiensi waktu masyarakat pengguna bis pedesaan. Gambar 8. 1. 5. 12. Bangunan Ruang Tunggu dan Lobi

217


Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 13. Parkir Bis

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 14. Emplasemen Kedatangan

Sumber: Analisis Penulis

218


Gambar 8. 1. 5. 15. Bengkel dan Pengisian Bahan Bakar

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 16. Kantor Operasional

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 17. Halte Drop Off

Sumber: Analisis Penulis

219


4. Prasarana jalan Pelebaran

dan perbaikan jalan kolektor untuk

mengakomodasi

peningkatan volume kendaraan yang mungkin terjadi akibat pengembangan kawasan kota, perbaikan jalan lokal untuk kenyamanan masyarakat sekitar serta memudahkan pergerakan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Jalan kolektor memiliki lebar 12 meter, planting strip 2,2 meter, jalur sepeda 1,6 meter, jalur pedestrian 4 meter, dengan sempadan bangunan menyesuaikan regulasi yang berlaku. Gambar 8. 1. 5. 18. Ukuran Jalan Kolektor

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 19. Jalan Kolektor

220


Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 20. Jalan Lokal

Sumber: Analisis Penulis

5. Jalur pedestrian Pengadaan jalur pedestrian bermaterial tile dengan warna soft yang ditinggikan sehingga pejalan kaki dapat berjalan dengan aman tanpa resiko kecelakaan, dilengkapi dengan kursi singgah, guiding block, lampu, manhole, tempat sampah, dan green canopy. Gambar 8. 1. 5. 21. Jalur Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau

221


1. Terdapat ruang terbuka hijau pada zona perkantoran dan koridor ekonomi sebagai tempat singgah dan bersantai publik. RTH ini diletakkan di sebelah terminal agar terminal menjadi lebih hidup dengan variasi aktivitas yang menyenangkan. RTH ini memiliki gazebo, foodcourt, dan playground untuk anak-anak. Playground diletakkan di bagian tengah ruang terbuka hijau (berjauhan dengan jalan raya) dengan alasan keamanan bagi anak-anak yang beraktivitas disana. Gambar 8. 1. 5. 22. Foodcourt

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8. 1. 5. 23. Gazebo Santai

Sumber: Analisis Penulis

222


Gambar 8. 1. 5. 24. Area Bermain Anak

Sumber: Analisis Penulis

2. Lapangan olahraga sebagai perwujudan konsep active living dimana masyarakat dapat menggunakannya untuk berolahraga dan bersosialisasi. Lapangan terdiri dari lapangan basket, lapangan sepak bola, dan outdoor gym yang dapat digunakan oleh masyarakat di lingkungan permukiman dan perkantoran tersebut. Gambar 8. 1. 5. 25. Lapangan Basket

223


Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 26. Lapangan Sepak Bola

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 27. Outdoor Gym

3. Rain garden pada kantong parkir untuk membantu penyerapan air hujan dan mengurangi resiko banjir 4. Taman-taman kecil atau kebun dan planting strip pada masing-masing blok lingkungan rumah sehingga hunian terlihat asri serta sejuk

224


Gambar 8. 1. 5. 28. Taman dan Paving Block Lingkungan Permukiman

Sumber: Analisis Penulis

5. Pemilihan tanaman peneduh pada perkerasan (jalur pedestrian, kantong parkir) mempertimbangkan jenis tanaman yang cabangnya kuat namun akarnya tidak merusak perkerasan, dahan dan daun tidak menghalangi pandangan pengguna jalan Gambar 8. 1. 5. 29. Planting Strip pada Jalan Kolektor

Sumber: Analisis Penulis

6. Tanaman pada rain garden tahan terhadap kekeringan maupun volume air yang besar 7. Tanaman pada blok permukiman disarankan berupa tanaman budidaya pot, sayur, atau buah sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan bagi penduduk dan sebagai usaha diversifikasi produk tanaman Kota Cawas 8. Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau 225


8.1.5.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Lingkungan a. Identitas Lingkungan Arsitektur bangunan komersial dan perkantoran berbentuk ruko dua lantai berarsitektur minimalis sedangkan bangunan rumah berbentuk rumah 1 lantai dengan taman kecil pada masing-masing rumah. Pada lantai kedua ruko diberi cat bermotif lurik dengan warna yang lembut dan memakai genteng produksi Kota Cawas. Bangunan memiliki fungsi single/mixed use dengan kombinasi tempat tinggal-kantor-komersial. Sempadan depan bangunan berisi kursi dan meja yang diperuntukkan bagi pengunjung toko sehingga pengunjung dapat beristirahat dan melakukan street seeing. Rumah dapat berlantai satu atau dua menyesuaikan kebutuhan penduduk. Rumah harus memiliki taman kecil dan mempertahankan planting stript untuk membantu penyerapan air sehingga mencegah banjir.

Gambar 8. 1. 5. 30. Ruko Koridor Komersial

Sumber: Analisis Penulis

226


Gambar 8. 1. 5. 31. Kursi Santai pada Sempadan Ruko

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 32. Planting Strip Lingkungan Permukiman

b. Orientasi Lingkungan Diperlukan papan penanda lokasi terminal dan RTH untuk memudahkan masyarakat mengakses ruang publik tersebut. Terdapat pula beberapa penanda lain seperti penanda jalur sepeda, keramik bertekstur untuk membantu masyarakat difabel dalam bermobilisasi, zebra cross sebagai area penyeberangan, dan billboard sebagai sarana informasi umum dan iklan bagi pelaku bisnis di kawasan tersebut.

227


Gambar 8. 1. 5. 33. Penanda Taman Terminal Cawas

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 34. Billboard dan Lampu

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 35. Penanda Jalur Sepeda

Sumber: Analisis Penulis

228


Gambar 8. 1. 5. 36. Penanda Pintu Masuk Terminal

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 37. Zebra Cross

Sumber: Analisis Penulis

c. Penataan Wajah Jalan Jalan berhadapan dengan koridor komersial yang berarsitektur serupa dengan kursi dan jalur pedestrian yang disediakan untuk pengunjung.

8.1.5.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sarana dan Prasarana a. Pengadaan RTH sebagai perwujudan konsep hidup, dimana RTH tersebut dapat menjadi pusat aktivitas fisik dan sosial masyarakat. b. Pengadaan penyedia produk dan jasa pertanian untuk mendukung produktivitas pertanian kota, serta toko display kain tenun lurik Cawas sebagai cinderamata pada koridor perdagangan c. Fasilitas peribadatan berupa masjid dan musholla 229


d. Fasilitas kebersihan berupa tempat sampah 3R, wastafel, dan toilet umum e. Sistem jaringan listrik dan telekomunikasi f. Sistem jaringan air bersih berbentuk grid dengan sumber PDAM IKK Cawas untuk mendukung kebutuhan aliran air pada hidran g. Sistem drainase dan sanitasi terpisah yang tersambung dengan IPAL kota h. Sarana keamanan dan penerangan seperti pos satpam, lampu tenaga surya, cctv, dan traffic light tenaga surya 8.1.6

Rencana Pentahapan dan Pembiayaan 8.1.6.1 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1 Tabel348. 1. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1

No.

Program

Kegiatan

1

Sosialisasi program pembangunan kawasan terpadu

2

Sosialisasi perbaikan jalan dan pengadaan jalur pedestrian

3

Perencanaan

Sosialisasi pembangunan terminal

1

2

Tahun 3

Biaya 4

5

Jenis

Sumber

KPBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

230


Sosialisasi Perbaikan Lingkungan Permukiman

4

5

Akuisisi Lahan

6

Pelebaran dan perbaikan jalan kolektor dan lokal

7

Pengadaan jalur pedestrian koridor perdagangan

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pembangunan

8

Peningkatan Kualitas Tata Lingkungan Kawasan Permukiman

9

Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman

231


10 Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan

Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan

Pemantauan dan evaluasi

11

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Sumber: Analisis Penulis

8.1.6.2 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2 Tabel358. 1. 6. 2. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2

No.

Program

Pembangunan terminal

1

2

3

Kegiatan

Pembangunan

Pengadaan Moda Transportasi Umum

Pembangunan dan Peletakan Halte

1

2

Tahun 3

Biaya 4

5

Jenis

Sumber

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

232


4

Pembangunan Ruko Koridor Perdagangan

5

Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan

6

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan

Pemantauan dan evaluasi

Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum

7

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Sumber: Analisis Penulis

8.1.6.3 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3 Tabel368. 1. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3

No.

1

Program

Pembangunan

Kegiatan

Pembangunan Taman Terminal Cawas

1

2

Tahun 3

Biaya 4

5

Jenis

APBD

Sumber Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

233


2

Pembangunan Lapangan

3

Peningkatan Kualitas Tata Lingkungan Kawasan Komersial dan Perkantoran

4

Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan

Pemantauan dan Evaluasi

5

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Sumber: Analisis Penulis

8.1.6.4 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4 Tabel378. 1. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4

No.

1

Program

Pembangunan

Kegiatan

Pembangunan dan Revitalisasi Kawasan Komersial dan Perkantoran

1

2

Tahun 3

Biaya 4

5

Jenis

KPBU

Sumber Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

234


Revitalisasi jalan dan jalur pedestrian

2

Revitalisasi terminal

3

4

Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan

Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan

5

Pemantauan dan Evaluasi

6

Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Sumber: Analisis Penulis

235


8.2. Kawasan Industri Pertanian (Jhosua Affeto Sabastian N_446439) 8.2.1. Latar Belakang Kota Cawas akan dikembangkan dengan tema Pengembangan Kawasan Agribisnis Terpadu. Konsep ini akan mengembangkan kawasan di Kota Cawas dan dikelola secara terintegrasi dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan agribisnis kota. Untuk mendukung hal itu, akan dibangun suatu fasilitas industri yang mendorong perkembangan agribisnis tersebut. Kota Cawas memiliki potensi pada sektor pertaniannya. Hal itu ditandai dengan guna lahan Kota Cawas yaitu sebesar 68% atau sekitar 1.120 ha digunakan untuk pertanian (Sawah). Selain itu mayoritas masyarakat Kota Cawas atau sekitar 58% masyarakat berprofesi sebagai petani dan buruh tani, yang mengindikasikan bahwa sektor pertanian berperan penting sebagai sumber mata pencaharian (perekonomian) utama masyarakat. Produk pertanian Kota Cawas berupa padi, jagung, dan kedelai dengan produktivitas masing-masing 5 ton/ha untuk padi dan jagung, dan 6ton/ha untuk kedelai. Berdasarkan standar dari Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011, produktivitas Kota Cawas tergolong tinggi, oleh karena itu melalui fasilitas industri produk pertanian dapat meningkatkan nilai jual dari produk pertanian, dengan mengolahnya menjadi bahan mentah siap jual atau suatu produk olahan makanan dalam kemasan yang memiliki kualitas lebih baik dan nilai jual yang lebih tinggi. Selain itu terjadi ketimpangan pembangunan antara kawasan Kota Cawas sebelah timur (Desa Cawas) dan kawasan sebelah barat. Untuk itu, kawasan industri produk pertanian ini nantinya akan dibangun di kawasan Kota sebelah Barat dengan luas kawasan sekitar 15 ha yang terdiri dari fasilitas industri, permukiman, koridor perdagangan dan jasa. Kawasan ini akan dikembangkan menjadi bagian dari salah satu pusat baru pertumbuhan kota yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat serta membantu pembangunan kota dalam memfasilitasi kebutuhan aktivitas masyarakat.

236


8.2.2. Profil Kawasan Kawasan industri ini akan dibangun di Desa Japanan, tepatnya pada pertemuan jalan antara Jalan Cawas Karangdowo dengan Jalan Jembangan. Kawasan ini akan memiliki luas sebesar 15 ha dengan berbagai fasilitas yang akan dibangun, terdiri dari pebrik pengolah produk pertanian, permukiman berkepadatan rendah, dan koridor perdagangan dan jasa yang diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan kota yang baru serta mampu meningkatkan perekonomian Kota Cawas.

Gambar 8.2.1. Lokasi Kawasan 1

237


8.2.3. Perumusan Konsep Kawasan “Mengembangkan kawasan terpadu yang ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan kota, kegiatan perdagangan, dan peningkatan kualitas produk pertanian dengan fasilitas industri dan koridor komersial” Lahan pertanian yang mendominasi guna lahan di Kota Cawas, menghasilkan produktivitas hasil panen pertanian yang tinggi. Hal ini menjadikan perekonomian Kota Cawas bergantung pada sektor pertaniannya. Walaupun begitu mayoritas masyarakat yang berprofesi sebagai petani masih memiliki daya beli (perekonomian) yang rendah. selain itu, terjadi ketimpangan pembangunan antara bagian Timur (Desa Cawas) dan Barat (Desa Japanan). maka untuk mengatasi hal tersebut, akan dikembangkan suatu kawasan industri yang terintegrasi dengan koridor perdagangan dan jasa, jaringan transportasi, jaringan jalan, serta permukiman yang mampu mempermudah mobilitas masyarakat, menyediakan lapangan kerja baru, dan membangun pertumuhan kota sehingga hal tersebut dapat mendorong peningkatan perekonomian Kota Cawas. selain itu kawasan ini juga akan memiliki area terbuka hijau dan area pertanian yang tetap dipertahankan untuk menjaga kualitas lingkungan dan membatasi pembangunan. Tabel388. 2. 3. Pengaplikasian Konsep Desain Kawasan Industri

Konsep Desain

Ecological Sustainable

Aplikasi

Sarana dan prasarana ramah

Pengaplikasian Desain

Pengadaan vegetasi pada area taman, area

lingkungan serta dilengkapi vegetasi/ resapan serta ruang terbuka hijau pada infrastruktur hijau

fasilitas Industri, lahan parkir, dan di tepi pedestrian

Active Living

Terdapat ruang yang dapat

Pembuatan taman dan tempat parkir yang

mewadahi aktivitas fisik dan

saling terintegrasi, sehingga dapat menjadi

mobilitas masyarakat sehingga

sarana rekreasi dan fasilitas parkir yang

mewujudkan kota yang hidup dan

mewadahi kebutuhan masyarakat yang

sehat 238


bekerja. selain itu taman akan difasilitasi dengan gazebo dan lapangan olahraga.

Modern

Pengaplikasian teknologi yang

Desain kawasan dibuat sederhana,

adaptif terhadap perkembangan

kemudian menerapkan konsep bioswale

zaman

atau biorentention pada ruang terbuka hijau/ taman. penerangan lampu yang berasal dari panel surya.

Holistik

Terdapat infrastruktur yang

Perbaikan dan pelebaran jalan, pembuatan

menyeluruh dan saling terkoneksi

halte, dan jalur pedestrian/pejalan kaki

sehingga memudahkan mobilitas

yang saling terintegrasi untuk

masyarakat

mempermudah pergerakan masyarakat. Sumber: Analisis Penulis

8.2.4. Tujuan Perencanaan Kawasan Tujuan perencanaan kawasan industri yaitu : 1. membangun fasilitas industri untuk mengolah hasil panen pertanian cawas dan meningkatkan kualitas serta nilai jual produk pertanian yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. 2. Penyediaan lapangan pekerjaan baru yang bergerak di bidang industri perdagangan dan jasa untuk meningkatkan daya beli perekonomian masyarakat. 3. Membentuk pusat atau kutub pertumbuhan Kota Cawas yang baru untuk memeratakan pembangunan. 4. Pengembangan jaringan jalan dan transportasi pada kawasan untuk mempermudah akses dan mobilitas masuk masyarakat atau pengunjung

239


8.2.5. Pengumpulan Data dan Anlisis 8.2.5.1. Analisis SWOT Tabel398. 2. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Industri

OPPORTUNITY

THREAT

1. Lahan pertanian yang

1. Memicu penurunan kualitas

mendominasi penggunaan lahan Kota Cawas 2. Produktivitas pertanian (jagung, kacang hijau, dan

lingkungan di kawasan tersebut 2. Dapat memicu perkembangan bangunan yang mampu mengalihfungsikan lahan pertanian

padi) yang tinggi

STRENGTH

Strategi S-O

Strategi S-T

1. Keadaan eksisting

1. Membangun fasilitas industri

1. Menentukan lokasi kawasan

kawasan ini baru

untuk pengolahan produk

pengembangan Industri dengan baik

berupa lahan pertanian

pertanian yang terintegrasi

sesuai dengan aturan zonasi yang

sehingga masih banyak

dengan koridor perdagangan

sudah ditetapkan, sehingga tidak

lahan yang dapat

dan jasa, sehingga mampu

mengalihfungsikan lahan pertanian

dikembangkan untuk

memfasilitas masyarakat

yang terlalu besar dan tidak

peruntukan lain.

sekitar untuk memenuhi

mengganggu produktivitas

kebutuhannya dan membuka

pertanian.

lapangan pekerjaan baru.

240


WEAKNESS

Strategi W-O

Strategi W-T

1. Masyarakat setempat

1. Membangun suatu pabrik

1. Pembangunan kawasan mengikuti

berperekonomian

(sarana Industri) untuk

aturan itensitas ruang (KDB, KLB,

rendah.

mengolah produk pertanian

dan KDH) untuk menjaga ruang

sehingga menjadi lebih

terbuka hijau, vegetasi, dan ruang

mengembangkan atau

berkualitas dan memiliki nilai

penyerapan air, sehingga dapat

meningkatkan nilai jual

jual yang tinggi. melalui itu

menjaga kualitas lingkungan di

dari produk pertanian

perekonomian masyarakat

kawasan tersebut.

kota (Kacang hijau,

juga dapat meningkat.

2. Belum ada sarana untuk

Jagung, dan padi)

2. Melalui peta rencana peraturan

2. Dengan adanya fasilitas

3.. Pada keadaan eksisting

zonasi kawasan ini akan ditentukan

industri, maka kawasan

untuk pengembangan area industri,

kawasan ini

sekitar akan ikut

perdagangan dan jasa, untuk

menunjukan bahwa

berkembang, sehingga dapat

memicu kutub pertumbuhan kota

adanya ketimpangan

menciptakan suatu kutub

yang baru.

pembangunan di Kota

pertumbuhan kota yang baru.

Cawas, sehingga kawasan belum berkembang secara maksimal.

Sumber: Analisis Penulis

8.2.5.2. Analisis Pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel408. 2. 5. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Industri

Jenis Pengguna

Detail Pengguna

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan

241


Pengunjung

Anak-anak

Berjalan-jalan

Remaja

Berjalan-jalan, menikmati ruang terbuka

Orang Dewasa

Melakukan aktivitas eknomomi, melakukan pergerakan keluar masuk kawasan.

Karyawan Pabrik

Orang Dewasa

Bekerja

Karyawan Toko

Orang dewasa

Bekerja

Masyarakat setempat

Penduduk setempat

Bertempat tinggal, Menikmati ruang terbuka, bekerja, dan sebagainya

Sumber: Analisis Penulis

2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel 8.2.5.2.1. Aktivitas dan Ruang

Pengguna

Karyawan

Aktivitas/ Kegiatan

Kebutuhan Ruang

Bekerja

Kantor Pabrik

Luas Ruang Yang Dibutuhkan

-

Keterangan

Untuk Kantor, bergantung pada luas lahan yang ada dan untuk pabrik ukuran ruang bergantung pada jumlah karyawan

242


Pengunjung

Parkir

Tempat Parkir

150 m2

kendaraan

Pengunjung

Makan/mi num

Parkir tersebar di beberapa tempat.

Rumah

-

makan/restoran

Restoran atau rumah makan akan diatur pada zona perdagangan dan jasa.

Masyarakat

Tinggal

setempat

menetap

Rumah

-

Jumlah dan ukuran rumah menyesuaikan penduduk dan ketersediaan lahan

243


3. Urutan Kegiatan dan Hubungan Antar Ruang Gambar 8.2.5.2.1. Urutan Kegiatan

Sumber: Analisis Penulis

8.2.5.3. Analisis Kondisi Internal Kawasan 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Lahan Makro Peruntukan lahan makro menurut peraturan dan peta zonasi berupa sarana industri, perdagangan/jasa lokal, dan perumahan berkepadatan sedang. Untuk pengembangan fasilitas lain pada zona tersebut secara detail diatur pada ketentuan peraturan zonasi dan table ITBX. Gambar 8.2.5.3.1. Lahan Makro

Sumber: Analisis Penulis

244


b. Lahan Mikro Pada layer pertama setelah jalan kolektor Cawas - Karangdowo, pada sebelah Barat akan dibangun fasilitas industri pertanian. Di bagian Timurnya akan dikembangkan koridor komersial (perdagangan dan jasa). Pada jalan Jembangan 1 baik di sebelah Utara maupun Selatan jalan akan diperuntukan pengembangan koridor perdagangan dan Jasa. Layer selanjutnya digunakan untuk permukiman berkedapatan sedang, dan pada layer terakhir diperuntukan untuk perumahan berkepadatan rendah yang merupakan area privat dan persawahan karena tidak menghasilkan eksternalitas negatif yang tinggi, serta sebagai pengontrol untuk mengendalikan pembangunan. Pengembangan fasilitas lain pada zonasi lahan di kawasan ini diatur secara detail dalam ketentuan peraturan zonasi dan tabel ITBX. Gambar 8.2.5.3.2. Lahan Mikro

Sumber: Analisis Penulis

8.2.5.4. Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1. Itensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 80%, R-2 adalah 70%, dan sub-zona IP sebesar 90%. b. KLB

245


KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 2,4 dengan jumlah maksimal 3 lantai, R-2 adalah 2,1 dengan jumlah maksimal 2 lantai, dan sub-zona IP sebesar 4,5 dengan jumlah maksimal 5 lantai. c. KDH KDH maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 15 - 20%, R-2 adalah 30%, dan sub-zona IP sebesar 10%. d. KTB KTB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 80%, R-2 adalah 70%, dan sub-zona IP sebesar 90%. e. Sempadan Jalan - Sempadan jalan kolektor: 9,5 meter - Sempadan jalan lokal: 6,5 meter - Sempadan jalan lingkungan: 2 meter - Sempadan antar bangunan kepadatan tinggi: dapat berhimpit - Sempadan antar bangunan kepadatan rendah: 1,5-2 meter atau kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0,5 meter. 2. Topografi Kawasan a. Kondisi Geologi Kota Cawas merupakan dataran rendah yang terbentuk dari lapisan tanah endapan fluvial vulkanik Gunung Merapi. Ketika hujan, limpahan air membawa tanah fluvial vulkanik yang menyebabkan sedimentasi b. Jenis tanah Sedimentasi tanah fluvial vulkanik membentuk tanah regosol kelabu. Tanah regosol terbilang subur karena mengandung banyak zat hara sehingga lahan pertanian Kota Cawas menjadi subur dan produktif. 246


c. Kelerengan Kota Cawas terletak pada ketinggian rata-rata 100-200 mdpl dan memiliki kelerengan sebesar 0-8% sehingga termasuk dalam klasifikasi permukaan datar. 3. Bangunan Eksisting Kawasan ini sebelumnya di dominasi oleh lahan pertanian. Bangunan eksisting di kawasan ini berupa permukiman dengan kepadatan rendah, kantor desa dan warung yang ada baik di pinggir jalan, maupun yang terletak di dalam blok. Gambar 8.2.5.4.1. Lahan Pertanian

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8.2.5.4.2. Lahan Pemukiman

Sumber: Analisis Penulis

247


Gambar 8.2.5.4.3. Kantor Desa Japanan

Sumber: Analisis Penulis

4. Kondisi Alam Untuk bentangan alam selain memiliki lahan pertanian yang luas, Kota Cawas dialiri oleh Sungai Dengkeng yang sering mengalami banjir karena luapan air pada musim penghujan. Kawasan rencana ini berada di sebelah utara dari Sungai Dengkeng tersebut dengan jarak kurang lebih 500 m dan memiliki posisi yang lebih tinggi dari pada kawasan di sebelah selatan sungai, sehingga potensi terkena banjir lebih kecil. Gambar 8.2.5.4.4. Lahan Pertanian

Sumber: Analisis Penulis

248


8.2.5.5. Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1.

Jalan Kondisi eksisting jalan yang ada pada kawasan ini tidak memenuhi standar lebar jalan, maka dilakukan peningkatan kapasitas jalan dengan perbaikan kualitas material dan pelebaran jalan. Namun karena kawasan ini memiliki area sempada bangunan dan jalan yang terbatas, maka pelebaran jalan benar-benar terbatas. Gambar 8.2.5.5.1. Penampang Jalan

Sumber: Analisis Penulis

2.

Pedestrian Untuk mendukung aktivitas masyarakat sekitar baik itu pertanian maupun perdagangan dan Jasa, maka dibuatlah jalur pedestrian di sepanjang jalan kolektor (Cawas - Karangdowo). Gambar 8.2.5.5.2. Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

249


3.

Parkir Mencegah diwaktu yang akan datang apabila ada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, maka dibangun beberapa tempat parkir yang tersebar di beberapa tempat di dalam blok pusat aktivitas, sehingga tidak mempengaruhi lahan bangunan dan kapasitas jalan. Gambar 8.2.5.5.3. Kantong Parkir 1

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8.2.5.5.4. Kantong Parkir 2

Sumber: Analisis Penulis

8.2.5.6. Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Konsep penataan ruang terbuka hijau pada kawasan ini menggunakan metode bioswale atau biorentention dengan merendahkan suatu permukaan tanah pada ruang terbuka hijau untuk mengendapkan air pada lokasi tersebut, sehingga dapat menjadi tempat penampungan

250


dan area resapan air yang lebih efektif dan efisien.

Gambarr 8.2.5.6.1. Bioswale pada Taman

Sumber: Analisis Penulis

1. Selain itu untuk area pengerasan seperti tempat parkir, lantai dasar (paving blok) dirancang dengan bentuk pavement berongga sehingga air dapat tetap meresap ke dalam tanah. Gambar 8.2.5.6.2. Pavement Berongga

Sumber: Analisis Penulis

2. Disepanjang jalan dan di tepi pedestrian di tanam pohon peneduh atau perdu yang berfungsi sebagai kanopi panas dan menetrasi suhu lingkungan.

251


Gambar 8.2.5.6.3. Vegetasi pada Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

8.2.5.7. Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Identitas Lingkungan Rancang bangunan komersial berbentuk ruko dua lantai dan mini market. Fasilitas industri menggunakan warna putih pada bangunan memakai genteng produksi Kota Cawas dengan warna gelap untuk semua bangunan. Bangunan komersial dapat memiliki fungsi single maupun mixed use karena terdapat juga perumahan yang dapat berkembang menjadi komersial pada kawasan ini. Rumah dapat berlantai satu atau dua menyesuaikan kebutuhan penduduk. Rumah juga harus memiliki ruang terbuka hijau dan mempertahankan vegerasi untuk membantu penyerapan air sehingga mencegah banjir. Gambar 8.2.5.7.1. Fasilitas Industri Pertanian

Sumber: Analisis Penulis

252


Gambar 8.2.5.7.2. Koridor Perdagangan

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8.2.5.7.3. Perumahan

Sumber: Analisis Penulis

253


8.2.5.8. Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana Pengadaan fasilitas Industri untuk menunjang pengembangan olahan produk pertanian, sehingga dapat menjadi lebih maksimal dan mampu mendorong perekonomian masyarakat. Gambar 8.2.5.8.1. Fasilitas Industri

Sumber: Analisis Penulis

1. Pengadaan RTH sebagai aktivitas sosial dan sarana rekreasi bagi masyarakat maupun pengunjung. Gambar 8.2.5.8.2. Taman

Sumber: Analisis Penulis

2. Fasilitas parkir yang memadai untuk mengurangi kemacetan akibat parkir di pinggir jalan yang mengurangi kemampuan badan jalan.

254


Gambar 8.2.5.8.3. Tempat Parkir

Sumber: Analisis Penulis

3. Sarana keamanan dan kenyamanan berupa penerangan lampu, tempat sampah, kursi taman dan pos satpam Gambar 8.2.5.8.4. Sarana Pendukung

Sumber: Analisis Penulis

4. Jaringan drainase air berada di bawah trotoar dan terdapat lubang grill air pada pedestrian untuk mencegah menggenangnya air pada area jalan.

255


Gambar 8.2.5.8.5. Lubang Inspeksi Saluran Air

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8.2.5.8.6. Grill Air

Sumber: Analisis Penulis

5. Pengolahan air limbah dilakukan secara onsite oleh masing-masing bangunan, dan untuk fasilitas industri menggunakan IPAL mandiri.

256


Gambar 8.2.5.8.7. IPAL Industri

Sumber: Analisis Penulis

6. Air bersih didapatkan dari air tanah dan PDAM Kota Cawas. 7. Pengolahan sampah akan dikelola oleh TPS 3R yang akan mengumpulkan sampah dari setiap bangunan. 8. Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 9. Titik kumpul evakuasi berada pada setiap tempat parkir, taman, dan ruang terbuka. 8.2.6. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan 8.2.6.1. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 1 Tabel418. 2. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1

No

Program

1 Perencanaan 2 3 Pembangunan 4

Kegiatan Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan

1

Tahun 2 3

4

5

Jenis

Biaya Sumber

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1)

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

257


Penambahan signage pada Jalan Kolektor Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalanjalan yang rusak

5 6 7

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Sumber: Analisis Penulis

8.2.6.2. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 2 Tabel428. 2. 6. 2.1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2

No

Program

1 Perencanaan

2 3

4

5 Pembangunan

Kegiatan

1

Tahun 2 3

4

5

Jenis

Biaya Sumber

Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas dan Jl. Jembangan 1

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Akuisisi Lahan

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Penataan Lahan Koridor Perdagangan Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir

6

Perbaikan Jalur Pedestrian

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

7

Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1

258


8 Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan 9

Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Pemantauan dan Evaluasi Jalan Kolektor dan pedestrian

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Sumber: Analisis Penulis

8.2.6.3. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 3 Tabel438. 2. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3

No

Program

Kegiatan

1

Tahun 2 3 4

5

Jenis

Biaya Sumber

1

Sosialisasi Penambahan Sarana Jasa

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

2

Sosialisasi Pembebasan Lahan untuk Fasilitas Industri

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

3

Akuisisi Lahan

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

4

Pembangunan KUD

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Pembangunan dan Penempatan Halte

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Transportasi Terbangun

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

Perencanaan

5

Pembangunan 6

7

8

9

Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan

Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Pembangunan Industri Produk Pertanian

259


10

Pemeliharaan, Perawatan, dan evaluasi fasilitas perdagangan

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

11

Pemeliharaan, Perawatan, dan evaluasi fasilitas Jasa

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Sumber: Analisis Penulis

8.2.6.4. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 4 Tabel448. 2. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4

No

Program

Kegiatan

Perbaikan Jalanjalan yang rusak

1

Tahun 2 3 4

5

Jenis APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Pembangunan Pembangunan dan Penempatan Halte

Perawatan dan pemeliharaan, dan evaluasi fasilitas Industri secara berkala Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan

Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi sarana jasa

Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi Fasilitas Perdagangan

Biaya Sumber

260


Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi halte

Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Sumber: Analisis Penulis

261


8.3

Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional (Maharany Dewi Effendi_443539)

8.3.1

Latar Belakang Konsep perencanaan Kota Cawas adalah economic growth. Konsep ini menitik beratkan pada perkembangan kota sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Salah satu program dari konsep perencanaan ini adalah pembangunan pusat-pusat aktivitas dan pertumbuhan baru di Kota Cawas bagian Utara ditandai dengan penaikan hierarki jalan serta adanya koridor perdagangan dan jasa berskala regional. Koridor perdagangan dan jasa berskala regional ini diharapkan akan menjadi pusat perekonomian baru bagi masyarakat Kota Cawas maupun masyarakat kota-kota sekitarnya. Kota Cawas sendiri sudah memiliki satu pasar yang menjadi pusat perekonomian masyarakat di bagian selatan, namun kondisi pasar tersebut belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Kota Cawas akibat adanya kekurangan lahan dan sistem pasar yang belum terintegrasi. Selain itu, infrastruktur yang terdapat di pasar belum dapat melindungi pasar dari banjir dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kepadatan pengunjung sehingga jalan di depan pasar dapat berpotensi macet. Oleh karena itu, koridor perdagangan dan jasa berskala regional yang baru ini akan dirancang menjadi alternatif lain bagi masyarakat Kota Cawas, terutama masyarakat yang tinggal di daerah bagian utara Kota Cawas, untuk melakukan aktivitas ekonomi.

8.3.2

Profil Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional Site plan untuk koridor perdagangan dan jasa berskala regional memiliki luas sebesar 15 ha. Site plan ini berlokasi di Jalan Jembangan 1, Desa Mlese dan dibangun pada kawasan zonasi perdagangan dan jasa skala regional, permukiman kepadatan rendah, dan sarana pelayanan umum tingkat kelurahan. Kondisi existing pada kawasan ini didominasi oleh persawahan dan permukiman yang berkepadatan sangat rendah. Selain itu, kondisi pada Jalan Jembangan 1 dapat digolongkan berkualitas baik namun sangat minim penerangan sehingga jalan ini tergolong cukup berbahaya jika digunakan pada malam hari.

262


8.3.3

Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan Jalan Jembangan 1 menjadi koridor perdagangan dan jasa berskala regional yang active living, holistik, dan inklusif sebagai pusat perekonomian masyarakat Kota Cawas” Konsep tersebut dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut: 1. Holistik: Menciptakan fasilitas-fasilitas kawasan yang terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat untuk menjangkau seluruh fasilitas pada kawasan tersebut 2. Active Living: Menciptakan lingkungan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memicu pola aktivitas fisik yang dengan sendirinya akan dilakukan masyarakat tanpa perlu direncanakan dengan mendekatkan kawasan dengan tata guna lahan yang bervariasi yang dirangkai secara berdekatan dan memfasilitasi dengan jalur pedestrian yang baik. 3. Inklusif: Menciptakan kawasan yang dapat meminimalisir kesenjangan sosial melalui pembangunan fasilitas yang dapat digunakan oleh seluruh golongan masyarakat

8.3.4

Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Cawas melalui pemfasilitasan ruang akomodasi aktivitas perekonomian serta fasilitas penunjang ekonomi lainnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan: 1. 2. 3. 4.

8.3.5

Membangun pasar modern dan tradisional berskala regional Membangun fasilitas pelayanan umum penunjang aktivitas ekonomi Menaikkan hierarki Jalan Jembangan 1 menjadi jalan kolektor Membangun sistem transportasi umum melalui pembangunan halte dan perbaikan jalur pedestrian

Analisis SWOT Tabel458.3.5.1 Analisis Swot Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional

OPPORTUNITY

THREAT 263


1. Menjadi salah satu penyokong perekonomian Kabupaten Klaten

1. Masyarakat Kota Cawas yang sudah nyaman dengan pasar lama sehingga tidak tertarik untuk beraktivitas di pasar baru 2. Penduduk asli sekitar koridor merasa terganggu dengan kendaraan besar yang melewati jalan kolektor baru

Strategi S-O

Strategi S-T

1. Membangun fasilitas perdagangan dan jasa yang dapat memenuhi seluruh hak dan kebutuhan pedagang maupun pembeli

1. Membangun fasilitas pelayanan umum yang dapat menjadi daya tarik baru 2. Membangun fasilitas perdagangan dan jasa yang telah disesuaikan dengan kondisi permukiman disana

WEAKNESS

Strategi W-O

Strategi W-T

1. Lebar ruas jalan belum dapat mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan

1. Melakukan pelebaran jalan 2. Mengurangi jumlah kendaraan melalui pembangunan jalur pedestrian yang ideal agar masyarakat yang beraktivitas disana dapat berjalan kaki dengan nyaman

1. Menjadikan kawasan rencana sebagai alat penyelesaian permasalahan yang menjadi kelemahan kota

STRENGTH 1. Berpotensi sebagai pusat kota baru 2. Menciptakan aglomerasi ekonomi 3. Meningkatkan daya ekonomi masyarakat

Sumber: Analisis Penulis

8.3.6

Analisis Pengguna

1. Karakteristik Pengguna Tabel468. 3. 6. 1. Karakteristik Pengguna Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional

Jenis Pengguna

Detail Pengguna

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan

264


1. Usaha yang dilakukan dapat menarik para pembeli 2. Dapat berjualan dengan nyaman 3. Mendapatkan seluruh hak dan kebutuhan fasilitas dasar sebagai pedagang

Pedagang dan Penyedia Bisnis

1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan beristirahat dengan nyaman

Distributor atau Pemasok Sumber Daya

Masyarakat sekitar

1. Bertempat tinggal dan beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah 3. Dapat berinteraksi dengan masyarakat lain

Penduduk Semua Umur

2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel 8.3.6.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang

Pengguna Pedagang dan Penyedia Bisnis

Aktivitas/Kegiatan

Pemasaran Hasil

Pasar

Produk

barang

Pemasok Sumber Daya

Keterangan

Berjualan dan

Loading in dan out Distributor atau

Kebutuhan Ruang

Lahan Parkir

Berada dalam satu kawasan

SPBU Beristirahat

Tempat makan dan minum Dibuat RTH yang

Masyarakat

Melepas Penat, Berolahraga

dilengkapi dengan Taman Kota

fasilitas bermain anak, olahraga, dan food court

Sumber: Analisis Penulis

265


8.3.6.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang Gambar 8.3.6.1 Hubungan Antar Ruang

Sumber: Analisis Penulis

8.3.7

Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.3.7.1 Analisis dan Tanggapan Terhadap Fisik Ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di koridor perdagangan dan jasa berskala regional berupa perdagangan dan jasa skala regional. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada.

266


Gambar 8.3.7.1 Peruntukan Lahan Makro

Sumber: Analisis Penulis

b. Peruntukan Lahan Mikro Secara mikro, peruntukan lahan di koridor perdagangan dan jasa berskala regional berupa perdagangan dan jasa skala regional dan fasilitas pendukungnya saja. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. c. Bangunan Eksisting Jalan Jembangan 1 menjadi orientasi pembangunan koridor perdagangan dan jasa skala regional. Pada jalan ini akan dilakukan pelebaran jalan dan revitalisasi jalur pedestrian untuk mendukung pengguna jalan untuk berjalan kaki disekitar kawasan ini. Selain itu, beberapa ha area persawahan yang berada disekitar jalan ini akan dilakukan pengerasan untuk dibangun fasilitas perdagangan. Gambar 8.3.7.2 Permukiman Existing

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

267


Gambar 8.3.7.3 Jalan Existing

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

2. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 70% dan 15%. Blok yang memiliki KDB 70% berada di sepanjang jalan kolektor. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut merupakan guna lahan komersial dan permukiman. Untuk blok dengan KDB 15% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH b. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,15 merupakan kawasan RTH yang direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat. Koefisien kelas kedua yaitu 0,6 adalah blok permukiman. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,6 adalah blok komersil dengan jumlah lantai maksimal yaitu 2 lantai. c. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 2 kategori, yaitu 90% dan 25%. Blok dengan KDH 90% terletak dikarenakan lahan tersebut didominasi RTH. Sedangkan blok dengan KDH 25% terletak di sepanjang Jalan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. 8.3.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 268


1. Konsep Sirkulasi Gambar 8.3.7.4 Penampang Jalan

Sumber: Analisis Penulis

Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Jembangan 1 berstatus jalan kolektor yang direncanakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 13.4m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 3 m untuk jalan dan untuk pedestrian selebar 1.6m. 2. Gerbang Masuk Kawasan Kendaraan dapat memasuki kawasan melalui bagian timur maupun barat dari Jl. Jembangan 1 3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama dalam kawasan dibuat 2 arah. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, serta kendaraan barang seperti mobil pickup dan truk 4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi street furniture bagi pejalan kaki serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Jalur pedestrian juga aman untuk pejalan kaki karena dilengkapi zebra cross untuk menyebrang dari satu sisi ke sisi lain.

269


Gambar 8.3.7.5 Jalur Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan gerbang masuk kawasan dan pusat kegiatan yaitu pasar. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh kendaraan distributor barang dan terdapat juga lahan tertutup untuk pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan pribadi. Sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. Gambar 8.3.7.6 Lahan Parkir Terbuka

Sumber: Analisis Penulis

270


Gambar 8.3.7.7 Lahan Parkir Tertutup

Sumber: Analisis Penulis

6. Transportasi Umum Terdapat 2 halte bus yang terletak di bagian kanan dan kiri jalan sebagai fasilitas pengunjung yang menggunakan moda transportasi bus dalam kota Kota Cawas. Gambar 8.3.7.8 Halte Bus

Sumber: Analisis Penulis

8.3.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi 271


penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu kawasan dengan pasar. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. 8.3.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Arsitektur

bangunan

komersial

berbentuk

pasar

modern/tradisional dan ruko dua lantai berarsitektur minimalis sedangkan bangunan rumah berbentuk rumah 1 lantai dengan taman kecil pada masing-masing rumah. Sempadan depan bangunan berisi kursi dan meja yang diperuntukkan bagi pengunjung toko sehingga pengunjung dapat beristirahat dan melakukan street seeing. Jalur pedestrian pada kawasan ini dirancang inklusif agar seluruh golongan masyarakat dapat berkunjung dan beraktivitas di kawasan ini

272


Gambar 8.3.7.9 Ruko

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8.3.7.10 Pasar

Sumber: Analisis Penulis

b. Tata Penanda Identitas Bangunan Penanda identitas bangunan yang digunakan pada kawasan ini berbentuk papan nama yang diberi corak motif Lurik Cawas. Hal ini bertujuan untuk mempertegas identitas bangunan sehingga mudah dikenali oleh pengguna. c. Supporting activities: Pendukung aktivitas berupa food court, tempat ibadah, SPBU, dan motel sebagai tempat istirahat untuk para pengguna jalan antar kota yang sedang transit. Fasilitas ini mendukung kegiatan 273


komersil dan ikut menghidupkan interaksi sosial dari pengguna kawasan tersebut.

274


Gambar 8.3.7.11 Foodcourt

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8.3.7.12 Tempat Ibadah

Sumber: Analisis Penulis

275


Gambar 8.3.7.13 SPBU

Sumber: Analisis Penulis

Gambar 8.3.7.14 Motel

Sumber: Analisis Penulis

2. Orientasi Lingkungan Elemen fisik dan non fisik yang digunakan yaitu rambu pengarah pada trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta rambu jalan lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel.

276


Gambar 8.3.7.15 Rambu Jalan

Sumber: Analisis Penulis

3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar,jalur dan ruang bagi pejalan kaki, tata informasi, dan rambu pengarah. Selain itu papan nama badan usaha dan tempat parkir ditata dengan baik. 8.3.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Gambar 8.3.7.16 Drainase

Sumber: Analisis Penulis

2. Sistem Jaringan Air Limbah 277


Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. Gambar 8.3.7.17 Tempat Sampah

Sumber: Analisis Penulis

5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil.

278


Gambar 8.3.7.18 Hydran

Sumber: Analisis Penulis

7. Sistem Evakuasi Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. 8.3.8

Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel478. 3. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan

Program

Kegiatan

Periode 1

2

3

Biaya 4

5

Jenis

Sumber

Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan Pengembangan

di Jl.

Kawasan

Karangdowo -

Perdagangan

Cawas dan Jl.

Kabupaten APBD

Klaten dan CSR

Jembangan 1 Kabupaten Akuisisi Lahan

APBD

Klaten dan CSR

279


Kabupaten Penataan Jalan

APBD

Klaten dan CSR

Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl.

Kabupaten APBD

Klaten dan CSR

Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan

Kabupaten APBD

di Jl.

Klaten dan CSR

Jembangan 1 Pemeliharaan Kawasan Perdagangan

Kabupaten APBD

di Seluruh

Klaten dan CSR

Kota Revitalisasi dan Pembangunan Jalan

Kabupaten APBD

Klaten dan CSR

Pedestrian serta Parkir Pemeliharaan,

Perawatan dan

Perawatan dan

Pemeliharaan

Pemantauan

Fasilitas

Bangunan

Secara Berkala

Kabupaten APBD

Klaten dan CSR

280


Kabupaten

Pemantauan

APBD

dan Evaluasi

Klaten dan CSR

Sumber: Analisis Penulis

281


8.4 Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas (Qonieta Maulidya_443547) 8.4.1 Latar Belakang Alternatif perencanaan Kota Cawas pada kurun waktu dua puluh tahun mendatang yaitu economic growth. Rencana ini menitik beratkan pada perkembangan kota sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Perkembangan kota dengan tujuan economic growth direncakan akan memunculkan pusat-pusat aktivitas dan pertumbuhan baru di Kota Cawas bagian Utara ditandai dengan penaikan hierarki jalan serta adanya koridor perdagangan dan jasa. Adanya perencanaan ini berdampak pada Kawasan Industri Tenun Lurik Rumahan yang berada pada sekitaran koridor tersebut tepatnya di Desa Mlese. Kota Cawas memiliki industri skala rumahan dalam bidang tekstil yaitu tenun lurik cawas yang sangat potensial untuk dikembangkan. Ciri khas budaya pada industri tenun di kota cawas yaitu pembuatan tenun lurik masih menggunakan alat tradisional atau yang biasa disebut ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin). Peminat tenun lurik cawas bukan hanya berasal dari masyarakat lokal saja namun juga berasal dari manca negara salah satunya yaitu negara Jepang. Namun sayang industri tenun ini masih dikelola secara individu dan skala produksinya masih tergolong industri sekala rumahan. Industri rumahan tenun lurik ini dapat menjadi salah satu potensi yang dikembangkan di Kota Cawas dalam bidang perdagangan dan pariwisata. Untuk itu, perlu adanya pengembangan Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas melalui branding, intervensi desain, serta integrasi antar elemen penunjang kawasan tersebut agar dapat menjadi ciri khas Kota Cawas serta mengembangkan ekonomi lokal di Kota Cawas. Menurut SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No: 32 / Kep / M.KUKM / IV / 2002 sendiri sentra diartikan sebagai pusat kegiatan di kawasan/lokasi tertentu dimana terdapat usaha yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi klaster. Pengembangan Kawasan Sentra Industri ini direncakan mampu mengatasi salah satu permasalahan Kota Cawas terkait daya beli masyarakat yang rendah. Pengembangan Kawasan sentra industri tenun lurik cawas ini akan menciptakan 282


lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal sehingga memberi kesempatan untuk menaikan sektor perdagangan dan terdapat juga sentuhan baru dari sektor pariwisata.

8.4.2 Profil Kawasan Industri Tenun Lurik Site Plan untuk Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik terletak di Dusun II, Desa Mlese, Kota Cawas. Site Plan yang direncanakan memiliki luas sekitar 11,6 Ha dan dibangun pada Kawasan sub zona sentra industri kecil menengah, perumahan kepadatan sedang dan rendah, serta sub zona perdagangan dan jasa skala regional. Kawasan terpilih memiliki kondisi eksisting yang tidak terlalu baik, seperti jalan yang terlalu sempit, tidak adanya jalur pedestrian, stuktur jalan yang belum beraspal dan kurangnya fasilitas pendukuk idustri rumahan sehingga diperlukan perencanaan yang lebih kompleks. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Jalan Jembangan 1 yang memiliki hierarki jalan lokal yang kemudian direncanakan untuk di tingkatkan menjadi jalan kolektor sesuai dengan rencana Kota Cawas pada tahun 2041.

8.4.3 Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan Dusun II sebagai Kawasan Sentra Industri KecilMenengah yang holistik, active living, dan berkarakter kuat yang mampu membentuk citra kota serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal” Konsep tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: a. Holistik: Integrasi ruang-ruang aktivitas yang mendukung aktivitas kota sebagai sentra industri seperti area pergudangan, area parkir serta galeri seni dan workshop sebagai satu kesatuan menyeluruh yang tersedia dala satu kawasan. b. Active Living: Menciptakan lingkungan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memicu pola aktivitas fisik yang dengan sendirinya akan dilakukan masyarakat tanpa perlu 283


direncanakan dengan mendekatkan kawasan dengan tata guna lahan yang bervariasi yang dirangkai secara berdekatan dan memfasilitasi dengan jalur pedestrian yang baik. c. Berkarakter Kuat: Konsep kawasan dirancang dengan mengedepankan unsur-unsur budaya tenun lurik cawas yang masih bersifat tradisional sebagai daya tarik kawasan dan mejadikannya sebagai citra kawasan.

8.4.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Sentra Industri yaitu membentuk citra kota dan menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dengan pengembangan industri rumahan yang ada pada saat ini serta pemasaran hasil produksi melalui city branding dan pembangunan bangunan komersil baru. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Pembangunan bangunan komersil baru yang dapat difungsikan untuk memasarkan hasil produksi tenun lurik cawas 2. Penyediaan lapangan pekerjaan baru yang bergerak di bidang perdagangan dan industri guna meningkatkan daya beli masyarakat 3. Pembangunan community center yang terbagi kedalam tiga fungsi utama yaitu fungsi olahraga, fungsi komunitas, dan fungsi kebudayaan yang diwujudkan melalui pembangunan taman kota, workshop place, dan galeri seni guna meningkatkan interaksi masyarakat maupun pendatang 4. Penambahan unsur budaya tenun lurik pada elemen-elemen bangunan dan fasilitas penunjang kawasan 5. Pelebaran jalan pada jalan utama yang berfungsi sebagai akses masuk masyarakat dan pengunjung guna mempermudah aksesibilitas 8.4.5 Analisis SWOT Tabel488. 4. 5. 1. Analisis Swot Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas

Opportunity dan Threat

Strength dan Weakness STRENGTH 1. Sudah terdapat beberapa industry tenun lurik skala rumahan

OPPORTUNITY 1. Industri unggulan dan utama di Kabupaten Klaten 2. Menjadi satu-satunya Kawasan sentra industri di Kota Cawas yang terkenal dengan tenun tradisionalnya 3. Terdapat Pasar Masaran yang berskala regional Strategi S-O Mengembangkan kawasan sentra industry tenun lurik cawas skala kecil-menengah

THREAT 1. Terdapat Desa Wisata Tenun ATBM di desa sekitar 2. Modernisasi budaya dan alat yang digantikan oleh mesin

Strategi S-T Menjadikan tenun tradisional sebagai daya tarik dan ciri khas Kota 284


2. Hasil produksi tidak hanya diminati warga lokal namun juga manca negara 3. Kawasan existing berbatasan langsung dengan jalan jembangan satu yang direncanakan mengalami peningkatan status jalan WEAKNESS 1. Kawasan belum memiliki sentra industry yang terpusat, sehingga hasil produksi tenun lurik belum maksimal 2. Industry ini masih mengandalkan rumah-rumah pengrajin dan belum memiliki toko untuk memasarkan hasil produksi 3. Jalan yang ada pada Kawasan merupakan jalan lingkungan dengan lebar tiga meter dan kondisi material di beberapa titik yang rusak

yang atraktif, berkarakter dan holistik

Cawas dengan melakukan branding produk

Strategi W-O Mengembangkan pusat produksi-distribusipemasaran dengan mendekatkan aktivitas tersebut di dalam Kawasan rencana

Strategi W-T Membuat dan mempersiapkan sarana penunjang seperti jaringan jalan dan toko komersial untuk memasarkan hasil produksi

Sumber: Analisis Penulis

8.4.6 Analisis Pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel498. 4. 6. 1. Karakteristik Penggunaa Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas

Jenis Pengguna

Detail Pengguna Anak-Anak

Pengunjung Kawasan Industri

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan Bermain Dan Rekreasi

Remaja

Rekreasi, Belajar Kebudayaan Menenun, Berswafoto

Dewasa

Berbelanja, rekreasi, melepas penat, wisata kuliner

Orang tua

Melepas penat dan wisata kuliner

285


1.Barang yang dijajakan dapat dijajakan dan memanarik pembeli 2. Hasil produksi dapat disimpan dan didistribusikan dengan baik 3. Bekerja dengan senang dan nyaman

Pedagang dan Penyedia Bisnis

1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan berinstirahat dengan nyaman

Distributor atau Pemasok Sumber Daya

Masyarakat sekitar

Penduduk Semua Umur

1. Bertempat tinggal, beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah 3. Melepas penat, berolahraga, berinteraksi antar masyarakat

Sumber: Analisis Penulis

2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel508. 4. 6. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas

Pengguna

Aktivitas/Kegiatan

Kebutuhan Ruang

Keterangan Parkir Tersentral

Parkir Kendaraan

Lahan Parkir

khusus kendaraan pengunjung

Naik Transportasi Umum Pengunjung Kawasan Industri

Berbelanja

Halte Bus

Ruko

Berada di pinggir jalan utama Dibuat bangunan berderet Menyatu dengan

Workshop Menenun

Workshop Place

rumah warga (di pendpo rumah)

Melihat Objek

Ruang yang estetik / Galeri Seni

286


Makan dan Minum Ishoma

Restaurant / Food

Berada dalam satu

Court

kawasan yang

Toilet dan Mushola

holistrik

Berjualan dan Pedagang dan Penyedia Bisnis

Pemasaran Hasil Produk Menyimpan Produk

Distributor atau Pemasok Sumber Daya

Ruko

Loading in dan out barang

Makan Minum

Dibuat bangunan berderet

Gudang Penyimpanan

Lahan Parkir

Berada dalam satu kawasan

Tempat/Warung Makan Dibuat RTH yang

Masyarakat

Melepas Penat, Berolahraga

dilengkapi dengan Taman Kota

fasilitas bermain anak, olahraga, dan food court

Sumber: Analisis Penulis

3. Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang

287


Gambar 8. 4. 6. 1 Urutan Kegiata serta Hubungan antar Ruang

Sumber: Analisis Penulis

8.4.7 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.4.7.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di kawasa sentra industri tenun lurik cawas berupa permukiman kepadatan renda dan sedang serta sentra industri kecil dan menengah. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Gambar 8. 4. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Tenun Lurik

Sumber: Analisis Penulis

b. Peruntukan Lahan Mikro

288


Secara mikro, peruntukan lahan berupa permukiman, sentra industry kecil menengah, RTH, Community Center, serta area komersil pada layer pertama sepanjang jalan utama. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Prinsip yang dipakai dalam merumuskan lahan mikro yaitu keseimbangan kawasan perencanaan dengan sekitar. Alasannya Gambar 8. 4. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Tenun Lurik

karena

ini

menciptakan

karakter lingkungan yang tangga dan integral dengan karakter peruntukan eksisting lingkungan sekitar.

Sumber: Analisis Penulis

c. Bangunan Eksisting Keberadaan industri rumahan dan jalan lingkungan menjadi orientasi pengembangan Kawasan. Bangunan existing yang berada di sisi jalan dibongkar dan diubah fungsi menjadi ruko 2 lantai dan gudang tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi tenun lurik. Bangunan existing Industri Rumahan di revitalisasi menjadi rumah yang berfungsi juga sebagai tempat workshop kegiatan menenun yang dapat disaksikan langsung oleh pengunjung desa tenun lurik tersebut. Selain itu terdapat alih fungsi lahan pertanian sebesar 20% menjadi lahan parkir dan Taman Kota. 289


2. Intensitas dan Tata Bangunan d. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 80%, 60% dan 15%. Blok yang memiliki KDB 80% berada di sepanjang jalan utama. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut merupakan guna lahan komersial dan permukiman. Sedangkan blok dengan KDB 60% terletak utara Kawasan yang menjadi Kawasan sentra industri kecil-menengah. Untuk blok dengan KDB 15% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH e. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,15 merupakan kawasan RTH yang direncankan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat. Koefisien kelas kedua yaitu 0,6 adalah blok permukiman dan sentra industri. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,6 adalah blok komersil dengan jumlah lantai maksimal yaitu 2 lantai. 290


f. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 2 kategori, yaitu 90% dan 25%. Blok dengan KDH 90% terletak dikarenakan lahan tersebut didominasi RTH. Sedangkan blok dengan KDH 25% terletak di sepanjang Jalan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. 8.4.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Konsep Sirkulasi Gambar 8. 4. 7. 3 Penampang Melintang Jalan Dukuh Kiringan

Sumber: Analisis Penulis

Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Dukuh Kiringan berstatus jalan lingkungan yang direncakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 11 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 3 m untuk jalan dan untuk pedestrian selebar 1,5 m dan 1 m untuk sidewalk tree. 2. Gerbang Masuk Kawasan Terdapat satu gerbang masuk yaitu melalui jalan utama dan one gate system untuk memudahkan aksesibilitas kendaraan. 3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama dalam kawasan dibuat 2 arah hingga sampai pada bundaran lalu lintas yang memecah pola jalan menjadi satu arah agar pengunjung bisa mengexplore seluruh bagian kawasan. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, serta kendaraan barang seperti mobil pickup. Kendaraan berat dilarang untuk masuk. Selain itu dibuat bundaran lalu lintas untuk memudahkan sirkulasi kendaraan memutar balik. 291


Gambar 8. 4. 7. 4 Pola Jalan Kawasan Tenun Lurik

Sumber: Analisis Penulis

4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi street furniture bagi pejalan kaki serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Jalur pedestrian juga aman untuk pejalan kaki karena dilengkapi zebra cross untuk menyebrang dari satu sisi ke sisi lain.

292


Gambar 8. 4. 7. 5 Jalur Pedestrian Eksisting

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 4. 7. 6 Jalur Pedestrian Rencana

Sumber: Analisis Penulis

5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan pusat kegiatan yaitu gudang, koridor komersil, taman dan galeri seni. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh mobil pribadi dan pick up barang. Untuk parkiran motor terdapat di sebelah galeri seni. Selain itu sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. 293


Gambar 8. 4. 7. 7 Rencana Lahan Parkir Kawasan Tenun Lurik

Sumber: Analisis Penulis

6. Sistem Pesepeda Jalur pesepeda menyatu dengan kendaraan lain namun untuk parkir sepeda terdapat di dalam Taman Kota. Gambar 8. 4. 7. 8 Rencana Parkir Sepeda

Sumber: Analisis Penulis

7. Transportasi Umum Terdapat 2 halte bus yang terletak di bagian kanan dan kiri jalan sebagai fasilitas pengunjung yang menggunakan moda transportasi bus dalam kota Kota Cawas.

294


Gambar 8. 4. 7. 9 Rencana Halte Bus

Sumber: Analisis Penulis

8.4.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu Kawasan dengan objek wisata galeri seni. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. Gambar 8. 4. 7. 10 Lahan Eksisting RTH

Sumber: Analisis Penulis

295


Gambar 8. 4. 7. 11 Rencana RTH Taman Kota

Sumber:Analisis Penulis

8.4.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Terdapat monument tenun cawas yang berada pada bundaran lalu lintas sebagai ciri khas Kawasan dan untuk menyambut pengunjung kawasan tersebut. Galeri Seni dibentuk dengan preseden bentuk arsitektur bangunan utama di kawasan. Pada perumahan sentra industri, bangunan memiliki bentuk yang sama dan dilengkapi dengan pendopo di depan rumah sebagai tempat workshop menenun. Perencanaan pada elemenelemen fisik ini bertujuan sebagai tanda pengenal dan dapat menjadi orientasi pengguna Kawasan. Gambar 8. 4. 7. 12 Rencana Galeri Seni Tenun Lurik

Sumber: Analisis Penulis

b. Tata Penanda Identitas Bangunan 296


Terdapat penanda bangunan berupa papan nama dengan sentuhan corak tenun lurik cawas pada setiap bangunan komersil yang ada di kawasan tersebut. Begitu pun dengan Taman Kota dan Desa Penenun yang memiliki papan nama pada gerbang utamanya. Hal ini bertujuan untuk mempertegas identitas bangunan sehingga mudah dikenali oleh pengguna. Gambar 8. 4. 7. 13 Rencana Bangunan Komersil

Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 4. 7. 14 Rencana Rumah Penenun Lurik

Sumber: Analisis Penulis c. Supporting activities: Pendukung activitas berupa halte bus, food court, masjid, tempat parkir, toilet dan gudang. Fasilitas ini mendukung kegiatan industry dan ikut menghidupkan interaksi sosial dari pengguna kawasan tersebut.

297


Gambar 8. 4. 7. 15 Rencana Masjid Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

2. Orientasi Lingkungan Elemen fisik dan non fisik yang digunakan yaitu rambu pengarah pada trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta signage lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel.

298


Gambar 8. 4. 7. 17 Tata Informasi Kawasan Gambar 8. 4. 7. 16 Signage Parkir

Sumber: Analisis Penulis

3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar,jalur dan ruang bagi pejalan kaki, tata informasi, dan rambu pengarah. Selain itu papan nama badan usaha dan tempat parkir ditata dengan baik.

299


Gambar 8. 4. 7. 18 Street Furniture

Sumber: Analisis Penulis

8.4.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Gambar 8. 4. 7. 19 Manhole

Sumber: Analisis Penulis

2. Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan 300


Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. Gambar 8. 4. 7. 20 Tempat Sampah 3R

Sumber: Analisis Penulis

5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil. Gambar 8. 4. 7. 21 Hidran Umum

Sumber: Analisis Penulis

7. Sistem Evakuasi

301


Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. Gambar 8. 4. 7. 22 Titik Kumpul Evakuasi

Sumber: Analisis Penulis

8.4.8 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel518. 4. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan

No.

Program

Kegiatan

Periode 1

Sosialisasi

2

3

Biaya 4

Jenis

Sumber

APBD

program pembangunan kawasan sentra

1.

Perencanaan

industri tenun lurik

Pemerintah

cawas

Daerah

Akuisisi

dan

pembebasan lahan

APBD

Kabupaten Klaten

untuk pembangunan dan pengembangan kawasan

302


Pelebaran jalan dan

APBD

sirkulasi kawasan Pembangunan jalur

APBD

untuk pedestrian di sepanjang dan

jalan

Pemerintah

membuat

bundaran

Daerah

lalu

Kabupaten

lintas

Klaten

Penambahan vegetasi,

APBD

system

persampahan, dan penerangan Pembangunan dan

KPBU

pengembangan infrastrukur 2.

Pembangunan jaringan

kawasan

Pemerintah

(listrik, air bersih,

Daerah

drainase,

Kabupaten

air

limbah,

Klaten dan

persampahan,

Swasta

pengamanan kebakaran, persampahan) Revitalisasi perumahan

APBD para

Pemerintah Daerah

penenun

Kabupaten Klaten

Pembangunan sarana

prasarana

dasar

kawasan

(koridor komersil,

KPBU

Pemerintah Daerah Kabupaten

303


lahan parkir, galeri

Klaten dan

seni, taman kota,

Swasta

dan gudang) Pengembangan

KPBU

sarana pendukung (masjid dan food court) Branding Kota

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Perawatan, Pemeliharaan, 3.

dan Pemantauan Kawasan

Perawatan

dan

APBD

Pemeliharaan sarana

Pemerintah dan

Daerah

prasarana kawasan Pemantauan

dan

Kabupaten APBD

Klaten

Evaluasi Sumber: Analisis Penulis

304


8.5 Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng (Sasanda Mahesa Putri_443550) 8.5.1 Latar Belakang Pengembangan kawasan agribisnis yang terpadu merupakan konsep yang akan dikembangkan di Kota Cawas. Demi mewujudkan hal tersebut maka diperlukan komponenkomponen pendukung, salah satunya adalah ruang terbuka hijau. Permasalahan seperti banjir akibat rendahnya kepedulian masyarakat untuk tidak membuang sampah serta kondisi konstruksi yang memprihatinkan perlu diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya fasilitas yang mendukung potensi serta menyelesaikan masalah yang ada di Kota Cawas. Kota Cawas memiliki potensi akan adanya area wisata yang dapat berkembang dan memajukan perekonomian. Kawasan tepi sungai yang tidak terlalu padat dan luas dapat dimaksimalkan sebagai area resapan, penampungan air serta sarana rekreasi, mengingat belum banyaknya sarana rekreasi Kota Cawas yang memadai. Kawasan riverfront yang nantinya akan berfokus di bagian barat dari Sungai Dengkeng. Sungai Dengkeng ini membelah Kota Cawas menjadi bagian utara dan selatan. Sungai ini memiliki pintu air yang berada di dekat kelokan sungai dan berperan sebagai pengatur air yang akan dialirkan ke saluran irigasi. Meski begitu, sungai di Kota Cawas merupakan penyebab dari permasalahan banjir. Luapan Sungai Dengkeng telah berkali-kali menggenangi Kota Cawas, terutama ketika musim, penghujan datang. Air yang meluap disebabkan konstruksi tanggul yang berbahan pasir dan minimnya kemampuan tanggul yang ada dalam menahan debit air bencana, adanya sampah dan sedimentasi di beberapa area turut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Dengkeng. Dari permasalahan yang ada, akan dilakukan revitalisasi kawasan tepi sungai dengan pembuatan riverfront. Riverfront ini nantinya akan memiliki sumur resapan serta perbaikan konstruksi tanggul agar meminimalisir terjadinya banjir di Kota Cawas. Site plan nantinya memiliki luas sekitar 10 Ha dengan beberapa fasilitas pendukung lain di dalamnya. Site plan dibangun pada zona perumahan, sarana pelayanan umum serta perdagangan dan jasa. Perencanaan kawasan riverfront harapannya dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada dan mengembangkan potensi Kota Cawas. 305


8.5.2 Profil Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng Site Plan Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng terletak di dua desa, sisi utara Sungai Dengkeng berada di Dusun I, Desa Plosowangi dan sisi selatan berada di Dusun II, Desa Cawas, Kota Cawas. Site Plan yang direncanakan memiliki luas 11 Ha dan dibangun pada kawasan sub zona permukiman berkepadatan tinggi hingga rendah, sub zona perdagangan dan jasa skala regional serta sub zona pelayanan umum. Kawasan terpilih memiliki kondisi eksisting yang buruk, seperti kondisi sungai yang terjadi pendangkalan akibat sedimentasi, sempadan sungai yang belum sesuai peraturan serta jalanan yang masih bermaterial tanah dan bebatuan. Kawasan ini juga belum memiliki area ruang terbuka hijau yang memenuhi serta sangat minimnya area resapan air di sepanjang sungai.

8.5.3 Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan area sempadan Sungai Dengkeng menjadi Kawasan Riverfront yang active living, ecological sustaianable, modern dan holistik melalui pengadaan area resapan serta sebagai penunjang perekonomian masyarakat Kota Cawas” Komponen tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: •

Active Living: sarana dan prasarana ramah lingkungan serta dilengkapi vegetasi/ infrastruktur hijau dengan pengadaan vegetasi, taman, area resapan serta ruang terbuka hijau

•

Ecological Sustainable: terdapat ruang yang dapat mewadahi aktivitas fisik dan mobilitas masyarakat sehingga mewujudkan kota yang hidup dan sehat dengan pembuatan sarana bermain anak serta fasilitas yang mewadahi masyarakat untuk berjualan

•

Modern: pengaplikasian teknologi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dengan desain dibuat simple dan menerapkan konsep taman-taan seperti rain garden dan lampu yang berasal dari panel surya.

306


•

Holistik: terdapat infrastruktur yang menyeluruh dan saling terkoneksi sehingga memudahkan mobilitas masyarakat dengan perbaikan jembatan utama, pembuatan jalur khusus sepeda dan jalur pejalan kaki.

8.5.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng yaitu menciptakan kawasan yang mampu menyelesaikan permasalahan banjir serta menciptakan ruang hijau bagi masyarakat dan peningkatan aktivitas perekonomian melalui riverfront dan perluasan area resapan air serta pengadaan pusat jajanan bagi pedagang Kota Cawas. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: •

Revitalisasi Kawasan sempadan sungai menjadi Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng.

•

Pembangunan sumur resapan di beberapa titik untuk membantu penyerapan air hujan sehingga meminimalisir banjir.

•

Membangun pusat jajanan serta foodcourt sebagai wadah bagi pedagang makana di Kota Cawas agar memiliki tempat yang nyaman, layak dan bersih.

•

Memperbaiki kualitas DAM dan bendungan Sungai Dengkeng dengan mengeruk pasir yang mengendap serta merevitalisasi DAM agar mampu menahan debit banjir bencana.

•

Pengadaan pedestrian dan jalur pesepeda untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki dan pesepeda.

8.5.5 Pengumpulan Data dan Analisis 8.5.5.1 Analisis SWOT Tabel528. 5. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Riverfront

OPPORTUNITY 1. - Pengembangan wisata oleh pemerintah 2. - Meningkatnya perekonomian

THREAT 1. - Rusaknya fasilitas akibat rendahnya kepedulian masyarakat

masyarakat setempat

307


STRENGTH

Strategi S-O

1. - Banyak masyarakat yang berjualan 2. - Memiliki potensi pengembangan pariwisata

Strategi S-T

1. - Pengembangan sarana rekreasi 1. - Peningkatan kesadaran atau wisata yang didukung dengan

masyarakat untuk menjaga

pengadaan UMKM

serta melakukan pengecekan

2. - Pengadaan fasilitas rekreasi yang

dan perbaikan secara berkala

dapat menjadi daya tarik wisata

WEAKNESS

Strategi W-O

Strategi W-T

1. - Minimnya ruang terbuka hijau 1. - Pengerukan tanah hasil

1. - Rutin diadakan perawatan

dan sarana rekreasi bagi

sedimentasi agar kapasitas

dan perbaikan fasilitas yang

masyarakat

bendungan optimal

ada di area rencana

2. - Tingginya debit banjir bencana

2. - Pengadaan sumur resapan di area sekitar sungai

3. - Bendungan tidak dapat

3. - Meminimalisir perkerasan yang

menahan debit yang tinggi

ada untuk meningkatkan luas area

sehingga terjadi luapan sungai

resapan Sumber: Analisis Penulis

8.5.5.2. Analisis Pengguna 8.5.5.2.1 Karakteristik Pengguna Tabel538. 5. 5. 2. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Riverfront

Jenis Pengguna

Detail Pengguna

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan

Pengunjung waterfront

Semua umur

Berolahraga, berwisata serta bersosialisasi di ruang terbuka

Anak-anak

Bermain di taman bermain serta ruang terbuka hijau yang tersedia 308


Pengunjung food court dan pusat jajanan

Semua umur

Menikmati makanan dan beristirahat

Masyarakat sekitar

Penduduk

Menikmati ruang terbuka hijau

Pengunjung

Berwisata di ruang terbuka hijau

Pedagang

Berjualan di area wisata Bekerja dan beristirahat Sumber: Analisis Penulis

8.5.5.2.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel548. 5. 5. 2. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Riverfront

Pengguna

Aktivitas/ Kegiatan

Pengunjung

Parkir kendaraan

Masyarakat sekitar

Penyedia bisnis atau dagang

Kebutuhan Ruang

Keterangan

Kantong Parkir

Berada di dekat riverfront dan pusat jajanan

Ibadah (sholat)

Musholla

Berada di dekat area komersil

Makan minum, ke toilet

Pusat jajanan/ food court, toilet

Dibuat dalam satu blok agar lebih tertata

Berolahraga

Jalur khusus sepeda dan Dibuat di sepanjang area pejalan kaki sempadan sungai

Beristirahat

bangku taman,

Diletakkan di dekat jalur pedestrian

Berwisata

Ruang terbuka hijau/ riverfront

Sebagai area rekreasi dan wisata

Bertempat tinggal

Rumah

Diatur dan ditata sesuai sempadan sungai

Berwisata

Ruang terbuka hijau/ riverfront

Sebagai sarana hiburan dan rekreasi masyarakat sekitar

Berjualan

food court, pusat jajanan

Penataan pedagang di area komersil agar rapi dan tertata 309


Beristirahat

sarana bisnis masing masing

Pembuatan pusat jajanan yang nyaman dan luas

Parkir kendaraan

kantong parkir

Penempatan kantong parkir disesuaikan dengan kegiatan yang ada

Sumber: Analisis Penulis

8.5.5.2.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang

Sumber: Analisis Penulis

8.5.6 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.5.6.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 8.5.6.1.1 Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan 1.

Peruntukan Lahan Makro Peruntukan lahan makro menurut peraturan zonasi berupa perumahan berkepadatan rendah, zona perdagangan dan jasa lokal, dan zona pelayanan umum

8.5.6.1 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis

2.

Peruntukan Lahan Mikro 310


Pada kawasan akan dibangun fasilitas sumur resapan untuk menyelesaikan masalah banjir, konstruksi diperkuat dengan penggunaan bahan yang lebih tahan agar tidak terjadi kebocoran. Penataan tepi sungai nantinya akan menciptakan ruang terbuka serta sarana rekreasi. Selain itu dilakukan pula penataan UMKM agar lebih terintegrasi. Kawasan akan dibuat mengikuti topografi alami dari Sungai Dengkeng. 8.5.6.1 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis

3. Bangunan Eksisting Kawasan tepi Sungai Dengkeng awalnya hanya memiliki sempadan 5 m yang langsung mengarah ke Jalan Gaden-Planggu di sisi Utara dan jalan lingkungan di sisi selatan. Kondisi eksisting Sungai Dengkeng terdapat sedimentasi di dekat area DAM yang terlihat ketika air surut sehingga menyebabkan sungai menjadi dangkal dan tidak mampung menampung debit air bencana. Serta kondisi jalan lingkungan yang masih berupa tanah dan bebatuan membuat akses jalan menjadi sulit dilalui.

311


8.5.6.1 3 Bangunan Eksisting Sempadan Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.1 4 Bangunan Eksisting Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.1 5 Kondisi Jalan di Kawasan Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis

4. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB

312


KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 sebesar 90%, subzona R-2 sebesar 70%, sub-zona R-3 sebesar 50%, sub-zona K-2 sebesar 70%, sub-zona SPU-3 sebesar 60%. b. KLB KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 adalah 2.4 dengan ketinggian maksimal 3 lantai, sub-zona R-2 adalah 2.1 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona R-3 adalah 1.5 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona K-2 adalah 1.4 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona SPU-3 adalah 1.2 dengan ketinggian maksimal 1 lantai. c. KDH KDH minimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 sebesar 5%, sub-zona R-2 sebesar 30%, sub-zona R-3 sebesar 50%, sub-zona K-2 sebesar 15%, sub-zona SPU-3 sebesar 30%. 8.5.6.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1.

Konsep Sirkulasi 8.5.6.2 1 Konsep Sirkulasi Jalan Raya Cawas

Sumber: Analisis Penulis

Terdapat 3 jalur yang melintasi kawasan ini, yang pertama yaitu Jalan Raya Cawas yang memiliki lebar jalan selebar 9.8 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3,5 m untuk jalan dan selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan serta 1.8 m untuk sidewalk. 313


8.5.6.2 2 Konsep Sirkulasi Jalan Kawasn Riverfront

Sumber: Analisis Penulis

Kedua yaitu lingkungan di selatan sungai yang memiliki lebar jalan selebar 24.4 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3 m untuk jalan, selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan, masing masing 1.8 m untuk jalur pesepeda, 3 m untuk sidewalk dan 7.2 m untuk area hijau di tepi sungai. 8.5.6.2 3 Konsep Sirkulasi Jalan Gaden-Planggu

Sumber: Analisis Penulis

Ketiga yaitu Jl, Gaden-Planggu di utara sungai yang memiliki lebar jalan selebar 21 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3 m untuk jalan, selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan, 1 m untuk buffer berupa rain garden, masing masing 1.8 m untuk jalur pesepeda, 1.8 m untuk sidewalk dan 4 m untuk area hijau di tepi sungai. 2.

Gerbang Masuk Kawasan Terdapat satu gerbang masuk utama menuju Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng yang langsung menuju area parkir, selain itu terdapat akses lain berupa jembatan yang dapat dilalui oleh pejalan kaki menuju Pusat Jajanan Kota Cawas yang terletak di

314


seberang sungai. Selain itu terdapat 2 jalan untuk area pusat jajanan untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan.ke area tersebut. 3.

Pola Jalan dalam Kawasan Jalan menuju Kawasan Riverfront dibuat 2 arah agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang keluar masuk area parkir. Untuk area komersil dibuat 2 akses jalan 2 arah untuk meminimalisir kemacetan yang mungkin terjadi dan memudahkan pengunjung mengakses area pusat jajanan dan foodcourt dari segala arah.

4.

Parkir Kantong parkir di letakkan di 2 area yaitu untuk area riverfront dan untuk area komersil atau pusat jajanan agar pengunjung tidak kesulitan dan tidak terjadi penumpukan kendaraan. Sistem parkir menggunakan smart parking yang memudahkan penunjung. 8.5.6.2 4 Parkir Kawasan Riverfront

Sumber: Analisis Penulis

315


8.5.6.2 5 Parkir Kawasan Pusat Jajanan

Sumber: Analisis Penulis

5.

Jalur Pedestrian Penambahan pedestrian yang nyaman dan ramah serta dilengkapi oleh jalur bagi penyandang disabilitas, pepohonan sebagai peneduh serta bangku taman. 8.5.6.2 6 Jalur Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

6.

Sistem Pesepeda Kawasan dilengjapi dengan jalur pesepeda 2 arah yang aman dan dilengkapi dengan area parkir khusus sepeda di beberapa titik.

316


8.5.6.2 7 Jalur Pesepeda

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.2 8 Area Parkir Sepeda

Sumber: Analisis Penulis

7.

Transportasi Umum Fasilitas pendukung transportasi umum berupa 2 halte bus yang berada di sisi kanan dan kiri pada Jalan Raya Cawas untuk memudahkan pengunjung dan masyarakat ketika menunggu bus datang.

317


8.5.6.3 9 Halte Bus

Sumber: Analisis Penulis

8.5.6.2 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau 1. Terdapat rain garden dan sumur resapan yang membantu untuk menampung air hujan dan membantu meminimalisir terjadinya banjir. 8.5.6.2 10 Rain Garden di Sepanjang Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis

318


8.5.6.2 11 Sumur Resapan

Sumber: Analisis Penulis

2.

Perluasan area resapan air dengan meminimalisir perkerasan di area sempadan sungai atau riverfront dan peletakan yang bertujuan mengurangi resiko banjir. 8.5.6.2 2 Minimalisir Perkerasan dengan Paving Block dan Rerumputan Alami

Sumber: Analisis Penulis

3.

Penanaman pohon di sepanjang area sempadan sungai sebagai peneduh dan membantu menyerap air hujan.

319


8.5.6.2 13 Penghijauan di Sepanjang Sempadan Sungai

Sumber: Analisis Penulis

4.

Taman didesain agar mampu menampung air hujan sekaligus menambah estetika kawasan, dilengkapi dengan taman bermain anak, area olahraga outdoor, air mancur dan area bersantai. 8.5.6.2.14 Taman Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

5.

Taman bermain anak berada di lapangan terbuka tanpa perkerasan agar aman dan nyaman bagi anak-anak.

320


8.5.6.2 15 Area Bermain Anak

Sumber: Analisis Penulis

6.

Lapangan Olahraga Taman Kota Cawas memiliki fasilitas olahraga outdoor berupa lapangan basket dan area olahraga tenis meja. 8.5.6.3 16 Lapangan Tenis Meja

Sumber: Analisis Penulis

321


8.5.6.3 17 Area Tenis Meja

Sumber: Analisis Penulis

8.5.6.3 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1.

Konsep Identitas Lingkungan a.

Tata Karakter Lingkungan dan Tata Kualitas Bangunan Terdapat gerbang masuk riverfront yang berada di selatan sungai sebagai ciri khas kawasan untuk menyembut pengunjung pada kawasan tersebut. Pusat jajanan dan foodcourt yang berada di area komersil dibangun untuk memberikan tempat bagi pedagang agar lebih tertata dan rapi. 8.5.6.3 2 Pusat Jajanan Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

322


8.5.6.3 3 Interior Pusat Jajanan Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 4 Gapura Riverfront Sungai Dengkeng

Sumber: Analisis Penulis

b.

Tata Penanda dan Identitas Lingkungan Bangunan berupa bendungan dan DAM di sisi barat dan jembatan utama yang menuju ke pusat Kota Cawas menjaadi lokasi khas yang tidak banyak dirubah dari kondisi eksisting sehingga menjadi penanda terutama bagi warga lokal.

323


8.5.6.3 5 DAM Cawas

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 6 Jembatan Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

c.

Supporting Activities Supporting activities berupa food court, masjid, tempat parkir, toilet, jembatan penghubung, serta gazebo untuk mendukung kegiatan rekreasi yang ada di area riverfront.

324


8.5.6.3 7 Food Court Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 8 Masjid

Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 9 Jembatan Khusus Pejalan Kaki

Sumber: Analisis Penulis

325


8.5.6.3 10 Toilet Umum

Sumber: Analisis Penulis

2.

Orientasi Lingkungan Pemberian papan penanda area parkir, penanda area penyebrangan,

penanda

masjid, serta penanda jalur sepeda untuk mempermudah pengemudi dan pejalan kaki dalam mengetahui informasi di sekitar. 8.5.6.3 11 Penanda Penyebrang Jalan

Sumber: Analisis Penulis

326


8.5.6.3 12 Penanda Jalur Khusus Sepeda

Sumber: Analisis Penulis

3.

Penataan Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan dengan adanya vegetasi di sepanjang pedestrian dan jalur pesepeda dan dilengkapi dengan penerangan berupa lampu di kedua sisi jalan, peletakan bangku taman serta zebra cross untuk membantu pejalan kaki menyebrang. 8.5.6.3 13 Zebra Cross

Sumber: Analisis Penulis

5.

Analsis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Pada jalan sistem drainase menggunakan sistem drainase tertutup yang dialirkan ke sungai.

327


8.5.6.3 14 Manhole

Sumber: Analisis Penulis

2.

Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan limbah berada di bawah tanah dengan sistem separate system yang memisahkan rain water dengan pembuangan dari bangunan.

3.

Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan air yang berasal dari PDAM Tirta Merapi Kota Cawas dan air tanah dari sumur warga sebagai sumber air masyarakat.

4.

Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan 3 tong berbeda untuk memisahkan setiap jenis sampah yang dihasilkan masyarakat di setiap sisi kawasan seperti area pedestrian, komersil dan area riverfront. 8.5.6.3 15 Tempat Sampah

Sumber: Analisis Penulis

328


5.

Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik seperti kabel-kabel listrik ditanam di bawah tanah untuk menciptakan kawasan yang rapi dan tertata dan mengurangi resiko konsleting akibat banyaknya pepohonan yang ada di kawasan.

6.

Sistem Jaringan Pengaman dan Kebakaran Diletakkan beberapa hydrant di beberapa area untuk mempermudah apabila terjadi kebakaran di kawasan tersebut. 8.5.6.3 16 Hydrant

Sumber: Analisis Penulis

7.

Sistem Evakuasi Pengadaan titik kumpul di ruang terbuka serta jalur evakuasi bagi masyarakat dan pengunjung jika terjadi bencana alam. 8.5.6.3 17 Titik Kumpul

Sumber: Analisis Penulis

329


8.5.7 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel558. 5. 7. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Kawasan Riverfront

No.

Program

Periode

Kegiatan

1

Sosialisasi

2

3

Biaya 4

Jenis

Sumber

APBD

program pembangunan taman hijau Akuisisi 1.

Perencanaan

dan

APBD

pembebasan lahan

Pemerintah Daerah Kabupaten

untuk

Klaten

pembangunan dan pengembangan kawasan

taman

hijau Sosialisasi

APBD

Pemerintah

program

Daerah

pembangunan

Kabupaten

riverfront

Klaten

Sungai

Dengkeng Akuisisi

dan

APBD

Pemerintah

pembebasan lahan

Daerah

untuk

Kabupaten

pembangunan dan

Klaten

pengembangan kawasan riverfront Sungai Dengkeng Pembangunan 2.

Pembangunan taman

hijau

sempadan sungai

APBD di

Pemerintah Daerah

330


Pembangunan riverfront

APBD

Sungai

Kabupaten Klaten

Dengkeng Pembangunan dan

KPBU

pengembangan infrastrukur jaringan

kawasan

Pemerintah

(listrik, air bersih,

Daerah

drainase,

Kabupaten

air

limbah,

Klaten dan

persampahan,

Swasta

pengamanan kebakaran, persampahan) Pembangunan

KPBU

sarana

prasarana

dasar

kawasan

(koridor komersil,

Pemerintah

lahan parkir, taman

Daerah

kota,

Kabupaten

dan

jembatan)

Klaten dan

Pengembangan

KPBU

Swasta

sarana pendukung (masjid dan food court) Perawatan, Pemeliharaan, 3.

dan Pemantauan Kawasan

Perawatan

dan

APBD

Pemeliharaan sarana

Pemerintah dan

Daerah

prasarana kawasan Pemantauan

dan

Kabupaten APBD

Klaten

Evaluasi Sumber: Analisis PenuliS

331


8.6 Kawasan Cawalk Market (Surof Abdi Ibadurrahman_443552) 8.6.1 Latar Belakang Dengan berkembangnya kota cawas menjadi Kota Agribisnis dengan ekonomi yang semakin berkembang dan memiliki sub-pusat baru, pusat utama kota Cawas yang bertepatan di Desa Cawas dan Desa Barepan menjadi pusat utama Kota Cawas akan berkembang menjadi lebih besar. Hal tersebut akan berpengaruh pada aktivitas yang akan semakin beragam dan semakin berat, terutama Pasar Masaran Cawas yang kemudian diharuskan dapat menunjang pasar yang lebih luas. Aktivitas pusat kota harus ditunjang oleh daya tampung, daya dukung, bahkan daya Tarik yang baik terutama dalam segi infrastruktur dalam mengeliminasi faktorfaktor penghambat aktivitas perdagangan di kawasan setempat. Masalah yang terjadi pada kondisi eksisting di kawasan ini antara lain parkir liar dan banjir yang disebabkan oleh kurangnya resapan dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya sehingga kerap terjadinya saluran air limbah yang tersendat akibat sampah yang tersumbat yang terjadi di Kota Cawas pada kondisi yang ada saat ini. 8.6.2 Profil Kawasan Cawalk Market Kawasan Cawalk Market atau “Cawas Skywalk Market” terletak pada Jalan Cawas berukuran 12,8 Ha yang merupakan sub zona komersial berskala regional. Kawasan Cawalk Market merupakan kawasan koridor perdagangan di sekitar Pasar Cawas dilengkapi dengan kantong parkir serta skywalk, RTH, dan patung yang sebelumnya telah ada dan telah menjadi Landmark sebagai citra khusus Kota Cawas. Skywalk yang terdapat di kawasan tersebut memiliki aktivitas utama sebagai pertokoan dengan lokasi menarik untuk menstimulasi pengunjung untuk berjalan-jalan dan berbelanja di kawasan tersebut. Sedangkan pada area pasar, terdapat lorong-lorong untuk para penjual untuk berjualan seperti pada kondisi eksisting. Kawasan ini juga didukung dengan dibuatnya pelebaran jalan serta dibuatnya pedestrian walk yang lebih layak dari kondisi sebelumnya.

332


8.6.3 Konsep Umum Perencanaan “Menciptakan Wajah Baru Kota Cawas sebagai Kota Agribisnis dan Tenun Lurik yang Holistik, Aktif dan Atraktif” Konsep dasar pembangunan kawasan ini merupakan inovasi dari perpaduan sektor komersial dan rekreasi masyarakat yang holistik dan aktif dikemas secara atraktif guna mendukung perekonomian Kota Cawas 20 tahun mendatang. Citra khas Kota Cawas secara umum yang ditunjukkan melalui Landmark berupa patung yang berada di Cawalk Market dengan sentuhan motif lurik yang merupakan kain khas Klaten. Selain itu citra kota agribisnis yang atraktif terlihat dengan dibuatnya koridor perdagangan berupa Shopping Street dan Cawalk Market yang merupakan skywalk yang berisi toko-toko hasil produk kota yaitu tenun lurik dan hasil industri tani. Kawasan ini juga terfasilitasi oleh infrastruktur yang menstimulasi mobilitas pengunjung yang saling menunjang fasilitas satu sama lain. Konsep tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: a. Holistik: Integrasi ruang-ruang aktivitas yang mendukung aktivitas kota sebagai Kota Agribisnis dan tenun lurik seperti area pasar, ruko, parkir, halte dan skywalk yang berisi toko-toko produk hasil industri dalam kota yaitu produk pertanian dan tenun lurik sebagai satu kesatuan menyeluruh yang tersedia dalam satu kawasan. b. Aktif: Menciptakan lingkungan yang menstimulasi pola aktivitas fisik dengan adanya skywalk dan pedestrian walk yang aman, nyaman dan praktis. Juga dilengkapi dengan fasilitas transportasi yang memudahkan mobilitas pengunjung c. Atraktif: Sebagai kawasan pusat kota, kawasan dibuat semenarik mungkin agar masyarakat berkunjung tidak hanya untuk berbelanja, namun berekreasi. Kawasan ini 333


juga menggambarkan sisi baik dari Kota Cawas, sehingga masyarakat yang berkunjung akan selalu ingat dengan ciri khas Kota Cawas. 8.6.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Cawalk Market yaitu membentuk citra utama kota cawas sebagai Kota Agribisnis yang memiliki ciri khas kain tenun lurik dengan membuat pusat perbelanjaan yang menarik tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai sektor ekonomi tetapi justru menambahkan unsur rekreasi di dalamnya. Perlunya pembentukan citra dan faktor penarik konsumen yaitu untuk memaksimalkan penjualan produk industri Kota Cawas, yaitu tenun lurik dan olahan pertanian. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Revitalisasi RTH “Cawas Skywalk” sebagai landmark dan citra utama kota cawas karena berada pada pusat kota. Selain sebagai sarana rekreasi, skywalk dilengkapi kioskios untuk produk industri tani dan tenun khas Kota Cawas yang akan membuka lapangan kerja baru. 2. Revitalisasi Pasar Masaran Cawas yang akan dikembangkan menuju pasar berskala regional yang dilengkapi koridor berupa toko dan ruko di sekitarnya. 3. Penyediaan area parkir untuk pengunjung yang ingin berjalan-jalan di kawasan Cawalk Market dan Pasar Masaran Cawas 4. Pelebaran jalan pada jalan Raya Cawas yang berfungsi sebagai akses masyarakat dan pengunjung, serta pembangunan halte guna mempermudah aksesibilitas. 8.6.5 Analisis SWOT Tabel568. 6. 5. 1. Analisis Swot Cawalk Market

Opportunity dan Threat

Strength dan Weakness

OPPORTUNITY 1. Munculnya kawasan

THREAT 1. Rendahnya

industri tenun dan

kesadaran

pertanian di Kota

masyarakat dalam

Cawas

menjaga lingkungan

membutuhkan sarana

berakibat

pendistribusian, 334


terutama di pusat

pencemaran air

Kota Cawas.

hingga banjir

2. Seiring dengan

2. Banyaknya pusat

meningkatnya

kegiatan diluar Kota

bangkitan perjalanan

Cawas sebagai

akibat munculnya

pesaing.

sistem transportasi kota cawas, kebutuhan pengunjung dari luar kota cawas meningkat STRENGTH

Strategi S-O •

1. Lokasi rencana

Membuat sarana

strategis yaitu pada

pusat perdagangan

pusat kota, tepatnya

dari hasil produk

di Jalan Raya Cawas

industri kota yang

2. Terdapat Pasar

menarik agar produk

Strategi S-T •

Memberi sarana

Masaran yang

kota dapat dikenal di

persampahan yang

merupakan sarana

pasar lebih cepat

baik

penunjang kebutuhan keseharian masyakat

•

Pusat perdagangan

•

Merevitalisasi Cawas

yang memiliki

Skywalk sebagai

aksesibilitas yang

Landmark

baik dengan adanya pedestrian, skywalk dan halte

WEAKNESS 1. Kurangnya

Strategi W-T area

resapan yang kerap

Strategi W-O

•

Menyediakan sarana tempat sampah, 335


menyebabkan luapan

air sungai

dengkeng

sulit •

menyerap 2. Koridor

•

komersil

yang tidak memiliki lahan

Menyediakan

tumbuhan dan sumur

kantong parkir untuk

resapan pada trotoar,

pengunjung.

serta RTH yang

Menyediakan halte

Dilengkapi dengan

sebagai sarana

papan peringatan

mobilitas masyarakat

untuk menjaga

parkir,

berdampak

lingkungan.

pada

bermunculannya parkir on-street yang tidak teratur sehingga mengganggu mobilitas jalan. Sumber: Analisis Penulis

8.6.6 Analisis Pengguna 8.6.6.1 Karakteristik Pengguna Tabel578. 6. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Cawalk Market

Jenis Pengguna

Detail Pengguna Anak-Anak

Pengunjung Kawasan

Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan Bermain Dan Rekreasi

Remaja

Rekreasi, berbelanja cinderamata, berberfotofoto

Dewasa

Berbelanja, piknik bersama keluarga

Orang tua

Piknik bersama keluarga

336


1. Barang yang dijajakan dapat dijajakan dan memanarik pembeli 2. Hasil produksi dapat disimpan dan didistribusikan dengan baik 3. Bekerja dengan senang dan nyaman

Pedagang dan Penyedia Bisnis

1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan berinstirahat dengan nyaman

Distributor atau Pemasok Sumber Daya

Masyarakat sekitar

Penduduk Semua Umur

1. Bertempat tinggal, beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan kesehariannya dari pasar 3. Berekreasi

Sumber: Analisis Penulis

8.6.6.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel588. 6. 6. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Cawalk Market

Pengguna

Aktivitas/Kegiatan Parkir Kendaraan Pribadi Menaiki Transportasi Umum

Kebutuhan Ruang

Parkir Tersentral Lahan Parkir

khusus kendaraan pengunjung

Halte Bus

Pengunjung Kawasan

Keterangan

Berada di jalan utama Memiliki bangunan

Berbelanja

Pasar

Kebutuhan Pokok

koridor berisi penjual

dan Cinderamata khas Kota Cawas

utama, dan koridor-

Berada berderet di Ruko

koridor Jalan Raya Cawas 337


Berada di jalan Skywalk

utama, hingga Taman Cawas Bertepatan sama

Berekreasi Taman Cawas

dengan tangga di Skywalk Cawas

Berjualan, Pedagang dan

Pemasaran dan

Penyedia Bisnis

penyimpanan Hasil Produk

Distributor atau Pemasok Sumber Daya

Loading in dan out barang

Ruko, Pasar dan Toko-toko di Skywalk

Lahan Parkir

Lahan parkir dibuat dekat pusat kegiatan Dibuat RTH yang

Melepas Penat, Berolahraga

dilengkapi dengan Taman Kota

fasilitas bermain anak, olahraga, dan

Masyarakat

food court Ruko, Pasar dan

Berbelanja Kebutuhan Pokok

Toko-toko di Skywalk

Sumber: Analisis Penulis

8.6.6.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang Gambar 8. 6. 6. 1 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang

338


Sumber: Analisis Penulis

8.6.7 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.6.7.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik ruang 1. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di Kawasan ini yaitu berupa perdagangan dan jasa berskala regional, Ruang terbuka, dan permukiman berkepadatan tinggi. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Gambar 8. 6. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Cawalk Market

Sumber: Analisis Penulis

2. Peruntukan Lahan Mikro 339


Secara mikro, peruntukan lahan berupa Pasar, Skywalk, RTH, dan Ruko-ruko. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan tersebut mengacu pada matrix ITBX yang ada. Prinsip yang dipakai dalam merumuskan lahan mikro yaitu keseimbangan kawasan perencanaan dengan sekitar. Alasannya karena ini menciptakan karakter lingkungan yang tangga dan integral dengan karakter peruntukan eksisting lingkungan sekitar. Gambar 8. 6. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Cawalk Market

Sumber: Analisis Penulis

3. Bangunan Eksisting Keadaan existing meliputi bangunan Pasar Masaran beserta koridor pasarnya, RTH Cawas Skywalk sebagai Landmark, Ruko-ruko, dan pedestrian walk yang disalahgunakan sebagai lahan parkir liar. Bangunan Pasar Masaran akan direvitalisasi dan diperbesar untuk menghadapi konsumen berskala regional, kemudian Cawas Skywalk yang menjadi unique selling point dari Kota Cawas akan diperbesar hingga keatas jalan Raya Cawas, Ruko-ruko dan pedestrian walk juga akan lebih terintegrasi dengan adanya lahan parkir. 8.6.7.3 Bangunan Eksisting Pasar Masaran Kota Cawas

340


Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.4 Keadaan Eksisting Cawas Skywalk

Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.5 Keadaan Eksisting Trotoar dan Ruko Kota Cawas

341


Sumber: Analisis Penulis 4. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 85%, 70% dan 25%. Blok yang memiliki KDB 80% berada pada area pasar, ruko-ruko dan permukiman. Blok yang memiliki KDB 75% berada di sepanjang jalan utama. Sedangkan untuk blok dengan KDB 25% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH. b. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,5 merupakan kawasan RTH yang direncankan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat namun memiliki lantai kedua sebagai jalan menuju skywalk. Koefisien kelas kedua yaitu 1,4 adalah blok koridor perdagangan utama. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,7 adalah pasar, ruko-ruko dan permukiman. c. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 3 kategori, yaitu 75%, 30%, dan 15%. Blok dengan KDH 75% terletak di RTH dikarenakan lahan tersebut didominasi unsur hijau. Sedangkan blok dengan KDH 30% terletak di sepanjang Jalan utama karena Jalan Raya Cawas merupakan area terjadinya banjir di kawasan eksisting, maka banyak diberi area resapan dan sumur resapan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna 342


lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. Sedangkan KDH 15% berada pada ruko-ruko dan pasar. 8.6.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Konsep Sirkulasi 8.6.7.6 Penampang Melintang Jalan Raya Cawas

Sumber: Analisis Penulis Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Raya Cawas berstatus Jalan Kolektor Sekunder yang direncakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 24 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 6 m untuk jalan dan untuk pejalan kaki selebar 2 m dan 4 m untuk vegetasi, lampu jalan dan street furniture. Selain jalan utaman, pejalan kaki juga dapat menyusuri Kawasan menggunakan skywalk yang tidak berdampingan dengan jalan untuk kendaraan bermotor. 2. Gerbang Masuk Kawasan Kawasan ini secara keseluruhan tidak memiliki gerbang masuk khusus karena kawasan menyatu pada pusat kota dan tidak memerlukan gerbang penanda. Namun pada kawasan skywalk terdapat penanda dan gapura untuk menaikinya. 8.6.7.7 Penanda Kawasan Cawalk Market

Sumber: Analisis Penulis 343


3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama merupakan jalan kolektor sekunder dalam kawasan dibuat 2 arah. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, kendaraan barang seperti mobil pickup dan kendaraan besar untuk menyuplai barang jualan pasar. 4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi jalur khusus difabel, street furniture serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Pejalan kaki juga dapat menyusuri kawasan menggunakan skywalk yang berada di atas jalan utama. 8.6.7.8 Rencana Jalur Pedestrian

Sumber: Analisis Penulis 5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan pusat kegiatan yaitu kawasan pasar dan RTH. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh mobil pribadi dan pick up barang disatukan dengan parkir motor dan sepeda. Selain itu sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. Lahan parkir memiliki kanopi yang berupa tanaman sehingga dapat menambah kesejukan didalamnya 8.6.7.9 Rencana Area Parkir

344


Sumber: Analisis Penulis 6. Sistem Pesepeda Jalur pesepeda menyatu dengan kendaraan lain. 7. Transportasi Umum Terdapat halte bus yang terletak di seberang SPBU yang berada di Jalan Raya Cawas. Halte memiliki ruang tunggu dalam ruangan sehingga pengguna tidak merasakan panasnya cuaca atau hujan. 8.6.7.10 Rencana Halte Bus

Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota dan Skywalk. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu Kawasan dengan skywalk. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan 345


estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. 8.6.7.11 Rencana RTH

Sumber: Analisis Penulis

8.6.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Kawasan ini merupakan Landmark Cawas yang berada di pusat kota, sehingga pengunjung akan mengecap kawasan ini sebagai ‘Kota Cawas’ yang mereka kunjungi. Dengan adanya patung dengan motif ornament tenun lurik dan dengan adanya skywalk juga akan memberi ciri khas yang lebih pada karakter Kota Cawas. Ruko-ruko yang dibuat juga memiliki bentuk yang seragam. Bentuk pasar tidak hanya bangunan, namun terdapat Lorong yang berisi penjual dengan kios-kiosnya. 8.6.7.12 Patung Srikandi Kota Cawas

346


Sumber: Analisis Penulis b. Tata Penanda Identitas Bangunan Terdapat penanda bangunan ruko berupa papan nama. Terdapat juga 8.6.7.13 Rencana Ruko Kota Cawas

Sumber: Analisis Penulis

c. Supporting activities Pendukung activitas berupa halte bus, masjid, tempat parkir, dan toilet umum. Fasilitas ini mendukung kegiatan perdagangan di pasar dan ikut menghidupkan interaksi social dari pengguna Kawasan tersebut. 2. Orientasi Lingkungan

347


Elemen fisik dan non fisik yang dugunakan yaitu rambu pengarah pada pusat pusat kegiatan seperti Taman Cawas, Pasar dan rute skywalk. Trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta signage lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel. 3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar, jalur dan ruang bagi pejalan kaki juga penanda untuk tuna netra, tata informasi, dan rambu pengarah. 8.6.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Juga terdapat sumur resapan untuk mencegah banjir seperti di keadaan eksistingnya 8.6.7.14 Inlet Drainase

Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.15 Sumur Resapan

348


Sumber: Analisis Penulis 2. Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. 5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil. 7. Sistem Evakuasi Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. 8.6.8 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel598. 6. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan

No.

Program

Kegiatan

Periode

Biaya 349


1 Sosialisasi

2

3

4

5

Jenis

Sumber

APBD

program pembangunan Kawasan skywalk dan

1.

Perencanaan

pengembangan

Pemerintah

Pasar Masaran

Daerah

Cawas

Kabupaten

Akuisisi

dan

APBD

Klaten

pembebasan lahan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Pelebaran jalan dan

APBD

sirkulasi kawasan Pembangunan jalur

APBD

pejalan kaki

Daerah

Penambahan vegetasi,

Pemerintah

APBD

Kabupaten Klaten

sistem

persampahan, dan 2.

Pembangunan

penerangan Revitalisasi Pasar

APBD

Masaran Cawas

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten

Revitalisasi Taman Cawas

RTH

APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten 350


Pembangunan

KPBU

skywalk Pengembangan

KPBU

sarana pendukung

Daerah Kabupaten Klaten dan

(masjid dan toilet

Swasta

umum) Revitalisasi Ruko-

Pemerintah

KPBU

ruko komersial

Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta

Perawatan, Pemeliharaan, 3.

dan Pemantauan Kawasan

Perawatan

dan

APBD

Pemeliharaan sarana

Pemerintah dan

Daerah

prasarana kawasan Pemantauan

dan

Kabupaten APBD

Klaten

Evaluasi Sumber: Analisis Penulis

351


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten / Kota SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan

352


353


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Laporan Studio Analisis Rencana Kota Cawas 2021 by qonieta maulidya - Issuu