i
KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirohim. Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan nikmat kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan laporan akhir studio rencana kota semester empat dengan studi kasus Kota Cawas dengan sebaik-baiknya. Dalam proses penyusunan laporan ini tentu tidak sedikit tantangan dan hambatan baik dalam pengumpulan data, survey primer dan sekunder serta dalam pengerjaannya. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak yang sangat berarti, laporan ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada: 1. Ibu Yori Herwangi, S.T., MURP., Dr.Eng., selaku dosen pembimbing studio yang telah memberikan kritik, saran, nasihat, ilmu serta waktunya selama proses studio rencana kota. 2. Bapak Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D., Dr.Eng., Bapak A. Eko Heri Supriyatno, S.T., M.T., Dr.Eng., Bapak Muhammad Sani Roychansyah, S.T, M.Eng., Dr.Eng., Bapak Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., Ibu Dr. Tri Mulyani Sunarharum, S.T., dan Ibu Isti Hidayati, S.T., M.Sc., Ph.D., selaku dosen pengampu Mata Kuliah Studio Rencana Kota yang telah memberikan arahan, saran dan kritik selama progress dan display studio rencana kota. 3. Pemerintah Kabupaten Klaten termasuk seluruh Badan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Intansi Kecamatan Cawas dan seluruh Kepala Dusun yang telah membantu dalam pengumpulan data sekunder mengenai Kota Cawas. 4. Teman-teman angkatan 2019 Perencanaan Wilayah dan Kota atas kerjasama dan dukungannya. 5. Seluruh pihak lain yang terlibat dalam penyusunan laporan ini. Laporan akhir yang telah kami susun masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik, masukan, saran yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan laporan ini. Kami juga berharap laporan ini dapat memberikan informasi, manfaat dan inspirasi bagi pembaca. Yogyakarta, 6 Mei 2021
Studio Rencana Kota Cawas
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................................. ii DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR .................................................................................................................................. vi DAFTAR TABEL .................................................................................................................................... xiii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................................1 1.1
Latar Belakang ............................................................................................................................... 1
1.2
Tujuan Penyusunan ........................................................................................................................ 1
1.3
Ruang Lingkup ............................................................................................................................... 2
1.4
Metodologi ..................................................................................................................................... 2
1.5
Sistematika Pelaporan .................................................................................................................... 3
BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS ....................................................................................................5 2.1
Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan Cawas ..................................................................... 5
2.2
Kontelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten Klaten ....................................................................... 6
BAB III PROFIL, POTENSI, DAN MASALAH KOTA CAWAS .........................................................9 3.1
Profil Kota Cawas .......................................................................................................................... 9
3.2
Potensi Kota Cawas ........................................................................................................................ 9
3.3
Masalah Kota Cawas .................................................................................................................... 14
BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS ..........................................................................22 BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS ............................................................................27 5.1
Alternatif Rencana Kota Cawas Tahun 2041 ............................................................................... 27
5.1.1
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 1: Agricultural Sustainability............. 27
5.1.2
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 2: Economic Growth .......................... 29
5.1.3
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 3: Social Enhancement....................... 32
iii
5.2
Metode Pemilihan Alternatif ........................................................................................................ 34
5.2.1
Pengertian Metode Analytic Hierarchical Process (AHP) ................................................... 34
5.2.2
Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode AHP ................................................................ 34
5.2.3
Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode Performance Matrix ....................................... 39
5.3
Rencana Pola dan Struktur Ruang Kota Cawas ........................................................................... 41
5.3.1 Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Kota Cawas ........................................................................ 41 5.3.2 5.4
Rencana Struktur Ruang Kota Cawas ................................................................................... 43
Rencana Intensitas Ruang ............................................................................................................ 47
5.4.1
Rencana Koefisien Dasar Bangunan ..................................................................................... 47
5.4.2 Rencana Koefisien Lantai Bangunan ......................................................................................... 49 5.4.3 Rencana Koefisien Dasar Hijau ................................................................................................. 51 5.5
Rencana Sarana ............................................................................................................................ 54
5.5.1
Sarana Pendidikan ................................................................................................................. 54
5.5.2
Sarana Kesehatan .................................................................................................................. 57
5.5.3
Sarana Peribadatan ................................................................................................................ 60
5.5.4
Sarana Perdagangan .............................................................................................................. 61
5.5.5 Sarana Jasa ................................................................................................................................. 64 5.5.6
Sarana Ruang Terbuka Hijau ................................................................................................ 68
5.5.7
Sarana Rekreasi ..................................................................................................................... 70
5.5.8
Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ........................................................................ 71
5.8.9
Fasilitas Industri .................................................................................................................... 73
5.6
Rencana Prasarana ........................................................................................................................ 75
5.6.1
Jaringan Jalan ........................................................................................................................ 75
5.6.2
Jaringan Transportasi ............................................................................................................ 76
5.6.3 Jaringan Air Bersih .................................................................................................................... 77 5.6.4
Jaringan Drainase .................................................................................................................. 78 iv
5.6.5
Jaringan Sanitasi ................................................................................................................... 79
5.6.6 Jaringan Persampahan ................................................................................................................ 79 BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS .................................................................................81 6.1
Peruntukan Zona........................................................................................................................... 81
6.2
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan ................................................................................ 87
6.3
Matriks ITBX ............................................................................................................................... 89
6.4
Teknik Pengaturan Zonasi .......................................................................................................... 101
6.5
Peraturan Zonasi ......................................................................................................................... 103
BAB VII RENCANA PENTAHAPAN DAN PEMBIAYAAN ............................................................175 7.1
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2021-2025 ............................ 175
7.2
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2026-2030 ............................ 180
7.3
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2031-2035 ............................ 184
7.4
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2036-2040 ........................... 189
7.5
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kota Cawas .............................................................................. 192
BAB VIII URBAN DESIGN ...................................................................................................................202 8.1
Kawasan Terpadu Koridor Jl. Karangdowo-Cawas (Anisa Nur Rahmaningtyas_439587) ....... 202
8.2.
Kawasan Industri Pertanian (Jhosua Affeto Sabastian N_446439) ........................................... 236
8.3
Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional (Maharany Dewi Effendi_443539) ............ 262
8.4
Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas (Qonieta Maulidya_443547) ............................. 282
8.5
Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng (Sasanda Mahesa Putri_443550) ................................. 305
8.6
Kawasan Cawalk Market (Surof Abdi Ibadurrahman_443552) ................................................ 332
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................................352
v
DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1. 1. Pasar Masaran ..................................................................................................................... 6 Gambar 2. 2. 1. Hubungan Kota Cawas dengan Kota di Sekitarnya ............................................................ 7 Gambar 2. 2. 2. RS Islam Klaten .................................................................................................................. 7 Gambar 2. 2. 3. Kantor Koramil 20 Cawas ................................................................................................... 8 Gambar 3. 2. 1. Potensi Kota Cawas........................................................................................................... 10 Gambar 3. 2. 2. Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas......................................................................... 10 Gambar 3. 2. 3. Traktor di Kota Cawas ...................................................................................................... 12 Gambar 3. 2. 4. Guna Lahan Kota Cawas ................................................................................................... 13 Gambar 3. 2. 5. Peta Fasilitas Pendukung Pertanian .................................................................................. 13 Gambar 3. 3. 1. Masalah Kota Cawas ......................................................................................................... 14 Gambar 3. 3. 2. Peta Fasilitas Persampahan ............................................................................................... 15 Gambar 3. 3. 3. Peta Titik Pembakaran Sampah ........................................................................................ 16 Gambar 3. 3. 4. Polusi Asap Pembakaran Sampah ..................................................................................... 17 Gambar 3. 3. 5. Pencemaran Sungai ........................................................................................................... 17 Gambar 3. 3. 6. Banjir Akibat Luapan Sungai Dengkeng .......................................................................... 18 Gambar 3. 3. 7. Peta Persebaran Titik Banjir.............................................................................................. 19 Gambar 3. 3. 8. Tanggul Jebol pada Sungai Dengkeng .............................................................................. 19 Gambar 3. 3. 9. Grafik Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas ............................................................. 20 Gambar 3. 3. 10. Diagram Pendidikan Terakhir Penduduk Kota Cawas.................................................... 21 Gambar 5. 1. 1. 1. Peta Pola Ruang Agricultural Sustainability ................................................................. 28 Gambar 5. 1. 1. 2. Peta Struktur Ruang Agricultural Sustainability ........................................................... 29 Gambar 5. 1. 2. 1. Peta Pola Ruang Economic Growth .............................................................................. 31 Gambar 5. 1. 2. 2. Peta Struktur Ruang Economic Growth ........................................................................ 32 Gambar 5. 1. 3. 1. Peta Pola Ruang Social Enhancement........................................................................... 33 Gambar 5. 1. 3. 2. Peta Struktur Ruang Social Enhancement..................................................................... 34 Gambar 5. 3. 1. 1. Peta Pola Ruang Eksisting ............................................................................................ 42 Gambar 5. 3. 1. 2. Peta Pola Ruang Rencana.............................................................................................. 43 Gambar 5. 3. 2. 1. Peta Struktur Ruang Eksisting ...................................................................................... 44 Gambar 5. 3. 2. 2. Peta Struktur Ruang Rencana........................................................................................ 46 Gambar 5. 4. 1. 1. Peta KDB Eksisting....................................................................................................... 47 Gambar 5. 4. 1. 2. Peta KDB Rencana ........................................................................................................ 49 vi
Gambar 5. 4. 2. 1. Peta KLB Eksisting ....................................................................................................... 50 Gambar 5. 4. 2. 2. Peta KDB Rencana ........................................................................................................ 51 Gambar 5. 4. 3. 1. Peta KDH Eksisting ...................................................................................................... 52 Gambar 5. 4. 3. 2. Peta KDH Rencana ....................................................................................................... 53 Gambar 5. 5. 1. 1. Peta Rencana Fasilitas Pendidikan ................................................................................ 55 Gambar 5. 5. 1. 2. Peta Rencana Fasilitas SD/MI ....................................................................................... 56 Gambar 5. 5. 1. 3. Peta Rencana Fasilitas SLTP/MTs ................................................................................ 56 Gambar 5. 5. 1. 4. Peta Rencana Fasilitas SMU ......................................................................................... 57 Gambar 5. 5. 2. 1. Peta Eksisting Fasilitas Kesehatan ................................................................................ 59 Gambar 5. 5. 2. 2. Peta Rencana Fasilitas Kesehatan ................................................................................. 59 Gambar 5. 5. 3. 1. Peta Eksisting Fasilitas Peribadatan .............................................................................. 61 Gambar 5. 5. 3. 2. Peta Rencana Fasilitas Peribadatan ............................................................................... 61 Gambar 5. 5. 4. 1. Peta Eksisting Fasilitas Perdagangan ............................................................................ 63 Gambar 5. 5. 4. 2. Peta Rencana Fasilitas Perdagangan ............................................................................. 63 Gambar 5. 5. 5. 1. Peta Eksisting Fasilitas Jasa .......................................................................................... 65 Gambar 5. 5. 5. 2. Peta Jangkauan KUD .................................................................................................... 66 Gambar 5. 5. 5. 3. Peta Jangkauan Koperasi Non-KUD ............................................................................. 66 Gambar 5. 5. 5. 4. Peta Rencana Fasilitas Jasa ........................................................................................... 67 Gambar 5. 5. 6. 1. Peta Eksisting Ruang Terbuka Hijau ............................................................................ 69 Gambar 5. 5. 6. 2. Peta Rencana Ruang Terbuka Hijau ............................................................................. 69 Gambar 5. 5. 7. 1. Peta Eksisting Fasilitas Rekreasi ................................................................................... 70 Gambar 5. 5. 7. 2. Peta Rencana Fasilitas Rekreasi .................................................................................... 71 Gambar 5. 5. 8. 1. Peta Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ......................................................... 72 Gambar 5. 5. 9. 1. Peta Rencana Fasilitas Industri ..................................................................................... 73 ..................................................................................................................................................................... 73 Tabel185. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri ......................................................... 74 Gambar 5. 6. 1. 1. Eksisting Jaringan Jalan ................................................................................................ 75 Gambar 5. 6. 1. 2. Peta Rencana Jaringan Jalan ......................................................................................... 76 Gambar 5. 6. 2. 1. Peta Rencana Jaringan Transportasi.............................................................................. 77 Gambar 5. 6. 3. 1. Peta Rencana Jaringan Air Bersih ................................................................................. 77 Gambar 5. 6. 4. 1. Peta Rencana Jaringan Drainase ................................................................................... 78 Gambar 5. 6. 5. 1. Peta Rencana Jaringan Sanitasi ..................................................................................... 79 vii
Gambar 5. 6. 6. 1. Peta Rencana Fasilitas Persampahan ............................................................................ 80 Gambar 6. 1. 1. Peta Rencana Zonasi Kota Cawas ..................................................................................... 87 Gambar 7. 1. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 1 .................................................................. 180 Sumber: Analisis Penulis .......................................................................................................................... 180 Gambar 7. 2. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 2 .................................................................. 184 Gambar 7. 3. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 3 .................................................................. 188 Gambar 7. 4. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 4 .................................................................. 192 Gambar 8. 1. 4. 1. Urutan dan Hubungan antar Ruang ............................................................................. 210 Gambar 8. 1. 5. 1. Peruntukan Lahan Makro ............................................................................................ 210 Gambar 8. 1. 5. 2. Peruntukan Lahan Mikro............................................................................................. 211 Gambar 8. 1. 5. 3. Kondisi Lahan Eksisting ............................................................................................. 213 Gambar 8. 1. 5. 4. Lapangan dikelilingi Permukiman .............................................................................. 213 Gambar 8. 1. 5. 5. Lapangan Eksisting ..................................................................................................... 214 Gambar 8. 1. 5. 6. Jalan Eksisting dan Vegetasi ....................................................................................... 214 Gambar 8. 1. 5. 7. Bangunan Komersial ................................................................................................... 215 Gambar 8. 1. 5. 8. Parkir Kendaraan Pribadi ............................................................................................ 216 Gambar 8. 1. 5. 9. Smart Parking Mobil ................................................................................................... 216 Gambar 8. 1. 5. 10. Smart Parking Sepeda ............................................................................................... 216 Gambar 8. 1. 5. 11. Rak Sepeda pada Jalur Pedestrian ............................................................................. 217 Gambar 8. 1. 5. 12. Bangunan Ruang Tunggu dan Lobi .......................................................................... 217 Gambar 8. 1. 5. 13. Parkir Bis ................................................................................................................... 218 Gambar 8. 1. 5. 14. Emplasemen Kedatangan .......................................................................................... 218 Gambar 8. 1. 5. 15. Bengkel dan Pengisian Bahan Bakar ........................................................................ 219 Gambar 8. 1. 5. 16. Kantor Operasional ................................................................................................... 219 Gambar 8. 1. 5. 17. Halte Drop Off .......................................................................................................... 219 Gambar 8. 1. 5. 18. Ukuran Jalan Kolektor .............................................................................................. 220 Gambar 8. 1. 5. 19. Jalan Kolektor ........................................................................................................... 220 Gambar 8. 1. 5. 20. Jalan Lokal ................................................................................................................ 221 Gambar 8. 1. 5. 21. Jalur Pedestrian ......................................................................................................... 221 Gambar 8. 1. 5. 22. Foodcourt .................................................................................................................. 222 Gambar 8. 1. 5. 23. Gazebo Santai............................................................................................................ 222 Gambar 8. 1. 5. 24. Area Bermain Anak................................................................................................... 223 viii
Gambar 8. 1. 5. 25. Lapangan Basket ....................................................................................................... 223 Gambar 8. 1. 5. 26. Lapangan Sepak Bola ................................................................................................ 224 Gambar 8. 1. 5. 27. Outdoor Gym ............................................................................................................ 224 Gambar 8. 1. 5. 28. Taman dan Paving Block Lingkungan Permukiman ................................................ 225 Gambar 8. 1. 5. 29. Planting Strip pada Jalan Kolektor ............................................................................ 225 Gambar 8. 1. 5. 30. Ruko Koridor Komersial ........................................................................................... 226 Gambar 8. 1. 5. 31. Kursi Santai pada Sempadan Ruko ........................................................................... 227 Gambar 8. 1. 5. 32. Planting Strip Lingkungan Permukiman ................................................................... 227 Gambar 8. 1. 5. 33. Penanda Taman Terminal Cawas .............................................................................. 228 Gambar 8. 1. 5. 34. Billboard dan Lampu................................................................................................. 228 Gambar 8. 1. 5. 35. Penanda Jalur Sepeda ................................................................................................ 228 Gambar 8. 1. 5. 36. Penanda Pintu Masuk Terminal ................................................................................ 229 Gambar 8.2.1. Lokasi Kawasan 1 ............................................................................................................. 237 Gambar 8.2.5.2.1. Urutan Kegiatan .......................................................................................................... 244 Gambar 8.2.5.3.1. Lahan Makro ............................................................................................................... 244 Gambar 8.2.5.3.2. Lahan Mikro ................................................................................................................ 245 Gambar 8.2.5.4.1. Lahan Pertanian ........................................................................................................... 247 Gambar 8.2.5.4.2. Lahan Pemukiman ....................................................................................................... 247 Gambar 8.2.5.4.3. Kantor Desa Japanan ................................................................................................... 248 Gambar 8.2.5.4.4. Lahan Pertanian ........................................................................................................... 248 Gambar 8.2.5.5.1. Penampang Jalan ......................................................................................................... 249 Gambar 8.2.5.5.2. Pedestrian .................................................................................................................... 249 Gambar 8.2.5.5.3. Kantong Parkir 1 ......................................................................................................... 250 Gambar 8.2.5.5.4. Kantong Parkir 2 ......................................................................................................... 250 Gambarr 8.2.5.6.1. Bioswale pada Taman ................................................................................................ 251 Gambar 8.2.5.6.2. Pavement Berongga .................................................................................................... 251 Gambar 8.2.5.6.3. Vegetasi pada Pedestrian............................................................................................. 252 Gambar 8.2.5.7.1. Fasilitas Industri Pertanian .......................................................................................... 252 Gambar 8.2.5.7.2. Koridor Perdagangan .................................................................................................. 253 Gambar 8.2.5.7.3. Perumahan ................................................................................................................... 253 Gambar 8.2.5.8.1. Fasilitas Industri .......................................................................................................... 254 Gambar 8.2.5.8.2. Taman .......................................................................................................................... 254 ix
Gambar 8.2.5.8.3. Tempat Parkir .............................................................................................................. 255 Gambar 8.2.5.8.4. Sarana Pendukung ....................................................................................................... 255 Gambar 8.2.5.8.5. Lubang Inspeksi Saluran Air ....................................................................................... 256 Gambar 8.2.5.8.6. Grill Air ....................................................................................................................... 256 Gambar 8.2.5.8.7. IPAL Industri .............................................................................................................. 257 Gambar 8.3.6.1 Hubungan Antar Ruang................................................................................................... 266 Gambar 8.3.7.1 Peruntukan Lahan Makro ................................................................................................ 267 Gambar 8.3.7.2 Permukiman Existing ...................................................................................................... 267 Gambar 8.3.7.3 Jalan Existing .................................................................................................................. 268 Gambar 8.3.7.4 Penampang Jalan ............................................................................................................. 269 Gambar 8.3.7.5 Jalur Pedestrian ............................................................................................................... 270 Gambar 8.3.7.6 Lahan Parkir Terbuka ...................................................................................................... 270 Gambar 8.3.7.7 Lahan Parkir Tertutup ..................................................................................................... 271 Gambar 8.3.7.8 Halte Bus ......................................................................................................................... 271 Gambar 8.3.7.9 Ruko ................................................................................................................................ 273 Gambar 8.3.7.10 Pasar .............................................................................................................................. 273 Gambar 8.3.7.11 Foodcourt ...................................................................................................................... 275 Gambar 8.3.7.12 Tempat Ibadah ............................................................................................................... 275 Gambar 8.3.7.13 SPBU ............................................................................................................................. 276 Gambar 8.3.7.14 Motel ............................................................................................................................. 276 Gambar 8.3.7.15 Rambu Jalan .................................................................................................................. 277 Gambar 8.3.7.16 Drainase......................................................................................................................... 277 Gambar 8.3.7.17 Tempat Sampah ............................................................................................................. 278 Gambar 8.3.7.18 Hydran ........................................................................................................................... 279 Gambar 8. 4. 6. 1 Urutan Kegiata serta Hubungan antar Ruang ............................................................... 288 Gambar 8. 4. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Tenun Lurik ....................................................... 288 Gambar 8. 4. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Tenun Lurik ........................................................ 289 Gambar 8. 4. 7. 3 Penampang Melintang Jalan Dukuh Kiringan ............................................................ 291 Gambar 8. 4. 7. 4 Pola Jalan Kawasan Tenun Lurik ................................................................................ 292 Gambar 8. 4. 7. 5 Jalur Pedestrian Eksisting ........................................................................................... 293 Gambar 8. 4. 7. 6 Jalur Pedestrian Rencana............................................................................................. 293 Gambar 8. 4. 7. 7 Rencana Lahan Parkir Kawasan Tenun Lurik ............................................................ 294 x
Gambar 8. 4. 7. 8 Rencana Parkir Sepeda ................................................................................................ 294 Gambar 8. 4. 7. 9 Rencana Halte Bus ...................................................................................................... 295 Gambar 8. 4. 7. 10 Lahan Eksisting RTH ................................................................................................ 295 Gambar 8. 4. 7. 11 Rencana RTH Taman Kota ....................................................................................... 296 Gambar 8. 4. 7. 12 Rencana Galeri Seni Tenun Lurik ............................................................................. 296 Gambar 8. 4. 7. 13 Rencana Bangunan Komersil .................................................................................... 297 Gambar 8. 4. 7. 14 Rencana Rumah Penenun Lurik ................................................................................ 297 Gambar 8. 4. 7. 15 Rencana Masjid Kota Cawas .................................................................................... 298 Gambar 8. 4. 7. 16 Signage Parkir ........................................................................................................... 299 Gambar 8. 4. 7. 17 Tata Informasi Kawasan ........................................................................................... 299 Gambar 8. 4. 7. 18 Street Furniture.......................................................................................................... 300 Gambar 8. 4. 7. 19 Manhole..................................................................................................................... 300 Gambar 8. 4. 7. 20 Tempat Sampah 3R ................................................................................................... 301 Gambar 8. 4. 7. 21 Hidran Umum............................................................................................................ 301 Gambar 8. 4. 7. 22 Titik Kumpul Evakuasi ............................................................................................. 302 Gambar 8.5.6.1 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng .............................. 310 Gambar 8.5.6.1 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng ............................... 311 Gambar 8.5.6.1 3 Bangunan Eksisting Sempadan Sungai Dengkeng ...................................................... 312 Gambar 8.5.6.1 4 Bangunan Eksisting Sungai Dengkeng ........................................................................ 312 Gambar 8.5.6.1 5 Kondisi Jalan di Kawasan Sungai Dengkeng............................................................... 312 Gambar 8.5.6.2 1 Konsep Sirkulasi Jalan Raya Cawas ............................................................................ 313 Gambar 8.5.6.2 2 Konsep Sirkulasi Jalan Kawasn Riverfront.................................................................. 314 Gambar 8.5.6.2 3 Konsep Sirkulasi Jalan Gaden-Planggu ....................................................................... 314 Gambar 8.5.6.2 4 Parkir Kawasan Riverfront ........................................................................................... 315 Gambar 8.5.6.2 5 Parkir Kawasan Pusat Jajanan ...................................................................................... 316 Gambar 8.5.6.2 6 Jalur Pedestrian ............................................................................................................ 316 Gambar 8.5.6.2 7 Jalur Pesepeda .............................................................................................................. 317 Gambar 8.5.6.2 8 Area Parkir Sepeda ....................................................................................................... 317 Gambar 8.5.6.3 9 Halte Bus ...................................................................................................................... 318 Gambar 8.5.6.2 10 Rain Garden di Sepanjang Pedestrian ........................................................................ 318 Gambar 8.5.6.2 11 Sumur Resapan........................................................................................................... 319 Gambar 8.5.6.2 2 Minimalisir Perkerasan dengan Paving Block dan Rerumputan Alami ....................... 319 xi
Gambar 8.5.6.2 13 Penghijauan di Sepanjang Sempadan Sungai ............................................................ 320 Gambar 8.5.6.2.14 Taman Kota Cawas .................................................................................................... 320 Gambar 8.5.6.2 15 Area Bermain Anak.................................................................................................... 321 Gambar 8.5.6.3 16 Lapangan Tenis Meja ................................................................................................. 321 Gambar 8.5.6.3 17 Area Tenis Meja ......................................................................................................... 322 Gambar 8.5.6.3 2 Pusat Jajanan Kota Cawas ............................................................................................ 322 Gambar 8.5.6.3 3 Interior Pusat Jajanan Kota Cawas ............................................................................... 323 Gambar 8.5.6.3 4 Gapura Riverfront Sungai Dengkeng ........................................................................... 323 Gambar 8.5.6.3 5 DAM Cawas ................................................................................................................. 324 Gambar 8.5.6.3 6 Jembatan Kota Cawas .................................................................................................. 324 Gambar 8.5.6.3 9 Food Court Kota Cawas ............................................................................................... 325 Gambar 8.5.6.3 10 Masjid ......................................................................................................................... 325 Gambar 8.5.6.3 11 Jembatan Khusus Pejalan Kaki .................................................................................. 325 Gambar 8.5.6.3 12 Toilet Umum .............................................................................................................. 326 Gambar 8.5.6.3 7 Penanda Penyebrang Jalan ........................................................................................... 326 Gambar 8.5.6.3 8 Penanda Jalur Khusus Sepeda ...................................................................................... 327 Gambar 8.5.6.3 13 Zebra Cross ................................................................................................................ 327 Gambar 8.5.6.3 14 Manhole...................................................................................................................... 328 Gambar 8.5.6.3 15 Tempat Sampah .......................................................................................................... 328 Gambar 8.5.6.3 16 Hydrant ....................................................................................................................... 329 Gambar 8.5.6.3 17 Titik Kumpul .............................................................................................................. 329
xii
DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Jumlah Fasilitas Umum dan Sosial Kota Cawas.......................................................................... 5 Tabel 3.1 Produktivitas Pertanian Kota Cawas ........................................................................................... 11 Tabel 3.2 Perhitungan Volume Timbulan Sampah ..................................................................................... 15 Tabel 4.1 Indikator Tujuan Perencanaan .................................................................................................... 23 Tabel 5. 2. 3. 1. Prioritas Kriteria Pemilihan Alternatif Rencana ............................................................... 36 Tabel 5. 2. 3. 2. Tabel Eigenvector Kriteria ................................................................................................ 37 Tabel 5. 2. 2. 4. 1. Akumulasi Nilai Eigenvector Alternatif ....................................................................... 37 Tabel 5. 2. 2. 5. 1. Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif dengan Eigenvector Kriteria ........................... 38 Tabel 5. 2. 3. Perhitungan Metode Performance Matrix ............................................................................. 39 Tabel 5. 5. 1. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pendidikan ....................................................... 54 Tabel 5. 5. 2. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Kesehatan ........................................................ 58 Tabel 5. 5. 3. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Fasilitas Peribadatan.................................................... 60 Tabel 5. 5. 4. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Perdagangan .................................................... 62 Tabel 5. 5. 5. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Jasa ................................................................. 64 Tabel5. 5. 6. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana RTH .................................................................. 68 Tabel 5. 5. 7. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Rekreasi ........................................................... 70 Tabel 5. 5. 8. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum ............... 71 Tabel 5. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri ............................................................ 74 Tabel 5. 6. 6. 1. Tabel Timbulan Sampah Kota Cawas............................................................................... 80 Tabel 6. 1. 1. Zoning Text ........................................................................................................................... 81 Tabel 6. 2. 1. Penjelasan Matriks ITBX ...................................................................................................... 87 Tabel 6. 3. 1. Matriks ITBX ........................................................................................................................ 89 Tabel 6. 4. 1. Teknik Pengaturan Zonasi .................................................................................................. 101 Tabel 6. 5. 1. KUPZ .................................................................................................................................. 103 Tabel 7. 1. 1. Rencana Pentahapan Periode 1 ........................................................................................... 176 Tabel 7. 2. 1. Rencana Pentahapan Periode 2 ........................................................................................... 181 Tabel 7. 3. 1. Rencana Pentahapan Periode 3 ........................................................................................... 185 Tabel 7. 4. 1. Rencana Pentahapan Periode 4 ........................................................................................... 189 Tabel 7. 5. 1. Rencana Pembiayaan Kegiatan ........................................................................................... 192 Tabel 8. 1. 2. 1. Pengaplikasian Konsep Desain ....................................................................................... 204 Tabel 8. 1. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Terpadu ................................................................................ 205 xiii
Tabel 8. 1. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Terpadu ................................................................. 206 Tabel 8. 1. 4. 2. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang ................................................................ 207 Tabel 8. 1. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1 ........................................................ 230 Tabel 8. 1. 6. 2. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2 ........................................................ 232 Tabel 8. 1. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3 ........................................................ 233 Tabel 8. 1. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4 ........................................................ 234 Tabel 8. 2. 2. Pengaplikasian Konsep Desain Kawasan Industri .............................................................. 238 Tabel 8. 2. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Industri ................................................................................. 240 Tabel 8. 2. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Industri .................................................................. 241 Tabel 8. 3. 5. Analisis Swot Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional ...................................... 263 Tabel 9. 3. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional ............... 264 Tabel 8. 4. 5. 1. Analisis Swot Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas ......................................... 284 Tabel 8. 4. 6. 1. Karakteristik Penggunaa Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas ........................ 285 Tabel 8. 4. 6. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik ....... 286 Tabel 8. 5. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Riverfront ............................................................................. 307 Tabel 8. 5. 5. 2. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Riverfront.......................................................... 308 Tabel 8. 5. 5. 2. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Riverfront ........................... 309 Tabel 8. 5. 7. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Kawasan Riverfront ............................................... 330 Tabel 8. 6. 5. 1. Analisis Swot Cawalk Market ........................................................................................ 334 Tabel 8. 6. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Cawalk Market ..................................................... 336 Tabel 8. 6. 6. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Cawalk Market ....................... 337
xiv
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Kota Cawas merupakan kota kecil yang berada di sebelah tenggara Kabupaten Klaten. Kota ini memiliki basis pertanian padi yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan Kota Cawas yang menjadi kontributor dalam sektor pertanian terbesar kedua di Kabupaten Klaten. Dengan keberadaan lahan persawahan yang luas, Kota Cawas tumbuh dengan pola fragmented city dimana lahan terbangun terkonsentrasi pada pusat kota kemudian menyebar dari sisi jalan kolektor menuju blok-blok kecil diantara lahan persawahan. Melalui analisis yang dilakukan, Kota Cawas memiliki beberapa masalah yang harus diselesaikan serta potensi yang dapat dikembangkan. Masalah tersebut berupa fasilitas kota yang belum memadai, pencemaran lingkungan, banjir, dan daya beli masyarakat yang rendah. Kemudian, potensi kota ini berada pada sektor pertanian yang dibarengi dengan adanya industri kain tenun lurik dan perdagangan yang juga potensial untuk dikembangkan. Oleh karena itu, tujuan perencanaan Kota Cawas harus dapat menjadi penyelesaian bagi permasalahan yang ada serta memaksimalkan potensi kota untuk mendukung kemajuan Kota Cawas. Dalam 20 tahun kedepan, Kota Cawas akan menjadi tempat tinggal dan beraktivitas bagi 128.595 penduduknya. Berbagai sektor kegiatan kota pun akan makin berkembang dan bervariasi. Sayangnya, lahan perkotaan yang dapat dimanfaatkan justru semakin menipis karena telah dipadati oleh berbagai kegiatan eksisting. Perencanaan kota menjadi penting agar lahan perkotaan dapat dimanfaatkan seefisien dan sebijak mungkin demi memenuhi kebutuhan penduduknya serta mendukung terlaksananya tujuan Kota Cawas 20 tahun kedepan
1.2
Tujuan Penyusunan 1.2.1 Menampilkan analisis spasial dan non-spasial mengenai Kota Cawas yang telah dilakukan oleh kelompok pada semester sebelumnya 1.2.2 Memaparkan hasil diskusi kelompok dalam penyusunan tujuan serta regulasi yang akan ditetapkan di Kota Cawas sebagai sarana penyelesaian masalah dan pengembangan potensi kota 1
1.2.3 Menampilkan kawasan-kawasan yang memerlukan perhatian lebih dan menjadi lokasi penerapan urban desain 1.3
Ruang Lingkup 1.3.1 Ruang Lingkup Spasial Kota Cawas terletak di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Penentuan deliniasi area amatan di Kota Cawas dilakukan berdasarkan batas administrasi yang mencangkup 10 desa dengan total luas 16,39 km2. Batas adminstrasi Kota Cawas yakni sebagai berikut. Utara : Desa Tlingsing dan Gombang Timur : Kabupaten Sukoharjo Selatan : Desa Grogol, Bendungan, Tugu, Kedungampel, dan Tegalrejo Barat : Kecamatan Bayat dan Ceper 1.3.2 Ruang Lingkup Temporal Penyusunan laporan rencana Kota Cawas dilakukan dengan menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari tahun 2015 hingga 2020 yang kemudian digunakan untuk menyusun perencanaan Kota Cawas hingga 20 tahun mendatang, yakni hingga tahun 2040. 1.3.3 Ruang Lingkup Substansial Laporan ini mencangkup aspek substansi yang berupa tujuan perencanaan Kota Cawas, alternatif perencanaan Kota Cawas, metode pemilihan alternatif rencana, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pola dan struktur ruang Kota Cawas, dan peraturan zonasi.
1.4
Metodologi 1.4.1 Metode Pengumpulan Data Data merupakan bahan penulisan dalam melakukan analisis yang dapat dijadikan output berupa informasi. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan dua jenis data yaitu: 1. Data Primer: Data yang didapatkan secara langsung dari subjek primer berupa survey langsung ke kota amatan, wawancara terhadap penduduk, pegawai instansi, dan kepala desa Kota Cawas. 2
2. Data Sekunder: Data sekunder didapatkan dari instansi-instansi terkait baik yang didatangi secara langsung maupun melalui web resmi instansi.
1.4.2
Metode Analisis Analisis dilakukan untuk mengelola data yang didapatkan dari survey primer dan sekunder. Dalam proses penyajiannya, penulis membaginya menjadi 2 metode penyajian yaitu: 1. Metode Analisis Kuantitatif: Metode yang dilakukan dengan cara melakukan perhitungan terhadap data bersifat kuantitatif (angka). Metode ini digunakan berupa perhitungan kebutuhan standar dan analisis pemilihan multi-kriteria melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan performance matrix. 2. Metode Analisis Kualitatif: Metode yang dilakukan dalam mengelola data kualitatif berupa peta tematik yang kemudian dapat diuraikan secara naratif ke dalam laporan
1.5
Sistematika Pelaporan Sistematika penulisan laporan ini tentu diawali dengan pengumpulan data baik data primer dan data sekunder. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis. Pada tahap analisis, penulis dibantu dengan saran, kritik dan masukan dari dosen pembimbing studio yang dilakukan seminggu dua kali. Selanjutnya hasil diskusi kelompok studio dipaparkan secara berkala pada saat progress 1, 2, dan 3. Tahap terakhir yaitu penulisan dan penyusunan laporan akhir studio yang menjadi syarat kelulusan mata kuliah studio semester 3. Isi dalam laporan akhir tersebut disajikan dalam beberapa bab yaitu: BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisikan latar belakang, tujuan penyusunan, ruang lingkung, metodologi, dan sistematika pelaporan. BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS Bab ini mencakup pembahasan mengenai konstelasi Kota Cawas yang terbagi menjadi Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan dan Konstelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten. BAB III PROFIL, POTENSI, dan MASALAH KOTA CAWAS Bab ini menjelaskan tentang detail dari profil, masalah dan potensi yang ada pada Kota Cawas selama kegiatan studio analisis berlangsung. Penjelasan mengenai masalah dan potensi Kota 3
Cawas juga disertai bukti-bukti yang menjadi pendukung argumentasi penulis dalam proses perumusan.
BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS Bab ini meliputi penjelasan tujuan, konsep, parameter, dan indikator tujuan Kota Cawas berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan selama kegiatan studio rencana berlangsung. BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS Bab ini meliputi alternatif rencana 1, alternatif rencana 2, alternatif rencana 3, matrix pemilihan alternatif rencana yang akan diimplementasikan di Kota Cawas. Selain itu bab ini mencakup pembahasan mengenai aspek - aspek yang mempengaruhi rencana tata ruang Kota Cawas selama 20 tahun kedepan yang ditinjau dari struktur dan pola ruang, intensitas ruang serta sarana dan prasarana. BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS Bab ini meliputi perizinan lahan di Kota Cawas yang dituangkan dalam peruntukan zona, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, matrix ITBx, dan peraturan zonasi.
4
BAB II KONSTELASI KOTA CAWAS 2.1
Konstelasi Kota Cawas terhadap Kecamatan Cawas Kota Cawas merupakan kota fungsional yang terletak di pusat Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Kota ini mencakup Desa Barepan yang merupakan ibu kota Kecamatan Cawas. Kota Cawas terbentuk dari 10 desa yakni Desa Balak, Baran, Barepan, Bawak, Cawas, Japanan, Mlese, Pakisan, Plosowangi dan Tirtomarto. Kota Cawas memiliki luas 16.39 km² atau 47.5% dari Kecamatan Cawas yang memiliki luas sebesar 34.48 km². Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031, Kota Cawas termasuk dalam Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Kota cawas sebagai kota dengan peran PPK berfungsi melayani kegiatan sekla kecamatan atau dalam skala beberapa desa pada bidang pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan jasa, pertanian, perekonomian, dan sosial. Fasilitas pelayanan yang dimiliki kota cawas dimaksudkan untuk dapat menunjang perekonomian masyarakat dan aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fasilitas pelayanan yang tersedia dapat mencakup seluruh kecamatan cawas dan tidak jarang dimanfaatkan juga oleh wilayah sekitar yang memiliki kedekatan jarak.
Tabel12.1. Jumlah Fasilitas Umum dan Sosial Kota Cawas
Fasilitas Pelayanan
Pemerintahan Pendidikan
Kesehatan
Peribadatan
Perdagangan
Jasa
RTH
Rekreasi
Umum
Jumlah Eksisting
dan Pelayanan Umum
25
85
127
267
65
79
13
11
Sumber: Cawas dalam Angka 2019
5
Gambar 2. 1. 1. Pasar Masaran
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
2.2
Kontelasi Kota Cawas terhadap Kabupaten Klaten Kota Cawas yang merupakan bagian dari Kabupaten Klaten berfungsi sebagai kota penghubung kawasan maupun kecamatan-kecamatan yang ada disekitarnya. Alasan yang menjadikan kota cawas sebagai kota penghubung yaitu aksesibilitas yang dimiliki tergolong baik karena terdapat Jalan Kolektor sekunder yang menghubungi kecamatan Karangwuni – Ceper – Pedan – Cawas – Bayat -Jentir. Jalan kolektor ini digunakan sebagai prasarana pada Kota Cawas yang memudahkan masyarakat dalam mobilisasi kegiatan ekonomi dan kegiatan sehari-hari. Selain itu terdapat fasilitas-fasilitas di Kota Cawas yang cakupan pelayanannya berskala regional seperti RSU Islam Cawas dan Komandan Rayon Militer 20 Cawas Kodim 0723/Klaten. RSU Islam Cawas merupakan rumah sakit tersepesialisasi bedah dan sering kali menjadi rumah sakit rujukan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul, Sukoharjo, dan Wonogiri.
6
Gambar 2. 2. 1. Hubungan Kota Cawas dengan Kota di Sekitarnya
Sumber: Analisis Penulis Gambar 2. 2. 2. RS Islam Klaten
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
7
Gambar 2. 2. 3. Kantor Koramil 20 Cawas
Sumber: Google, 2021
8
BAB III PROFIL, POTENSI, DAN MASALAH KOTA CAWAS 3.1
Profil Kota Cawas “Kota Cawas merupakan kota kecil dengan luas wilayah 16.39 km² yang terletak di tenggara Kabupaten Klaten. Kota ini bermorfologi fragmented city dengan topografi datar. Kota Cawas yang berperan sebagai Ibukota Kecamatan Cawas juga menjadi salah satu kontributor dalam sektor pertanian padi terbesar di Kabupaten Klaten. Namun, keunggulan Kota Cawas tersebut tidak didukung dengan kualitas sumber daya penduduk serta pengadaan fasilitas transportasi umum dan sistem persampahan yang baik.”. Profil kota menggambarkan keseluruhan wujud suatu kota namun tetap dapat menjelaskan keadaan dan kondisi kota secara terperinci dan detail. Profil kota terbentuk oleh dukungan gambaran-gambaran parsial seperti kondisi fisik dasar, kondisi fisik ruang, kondisi demograsi dan sosial budaya masyarakat, kondisi perekonomian, dan kondisi fasilitas sosial dan umum kota. Setiap kota memiliki karakteristik yang membedakannya dengan kota-kota lain, begitu pula Kota Cawas. Profil tersebut lebih menitik beratkan kepada peran dan fungsi Cawas sebagai kota dimana sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Penduduk yang berjumlah 33.517 menjadikan cawas sebagai kota kecil apabila dirujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008. Morfologi kota cawas berbentuk fragmented city (terpecah-pecah) disekitar lahan persawahan disebabkan karena adanya peningkatan kebutuhan tempat bermukim para penduduk. Pemilihan pengembangan di sector pertanian didasarkan pada kontribusi produktivitas pertanian yang tinggi dan berdampak bagi kabupaten klaten. Namun sayangnya hal tersebut tidak didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang baik dan fasilitas kota yang belum memadai.
3.2
Potensi Kota Cawas Potensi kota merupakan keseluruhan sumber daya yang dimiliki, dikuasai maupun digunakan oleh sebuah kota untuk mengembangkan kotanya, baik dalam bentuk SDA, SDM, fasilitas sosial, fasilitas umum maupun institusinya. Potensi kota juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki oleh sebuah kota yang memberikan energi atau kekuatan untuk menggerakkan kota, dimana apabila sesuatu itu musnah, maka kota tersebut akan lumpuh. 9
Gambar 3. 2. 1. Potensi Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
Dari bagan diatas, dapat dilihat bahwa potensi dari kota cawas berada di sektor pertaniannya. Keberadaan sektor pertanian tersebut dibuktikan dengan mata pencaharian penduduk, produktivitas pertanian, guna lahan sebagai lahan pertanian, serta fasilitas pendukung pertanian. 1. Mata Pencaharaian Gambar 3. 2. 2. Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
Sektor Pertanian di Kota Cawas dibuktikan dengan banyaknya penduduk berprofesi sebagai petani atau penggarap (buruh tani). Sebesar 58% atau sebanyak 8.570 jiwa dari 14.770 jiwa penduduk produktif kota cawas berprofesi sebagai petani atau penggarap, sehingga dapat disimpulkan bahwa pertanian merupakan mata pencaharian utama dari Kota Cawas.
10
2. Produktivitas Pertanian
Tabel23.1 Produktivitas Pertanian Kota Cawas
Produksi dan Produktivitas Padi
Jagung
Kedelai
Desa (ha) (ton)
Produktivitas (ton/ha)
(ha) (ton)
Produktivitas (ton/ha)
(ha) (ton)
Produktivitas (ton/ha)
Balak
105 840
8.00
0
0
0.00
0
0
0.00
Baran
83
267
3.22
0
0
0.00
0
0
0.00
Barepan
125 840
6.72
0
0
0.00
0
0
0.00
Bawak
105 840
8.00
0
0
0.00
Cawas
137 845
6.17
0
0
0.00
0
0
0.00
Japanan
115 175
1.52
0
0
0.00
0
0
0.00
Mlese
127 673
5.30
0
0
0.00
0
0
0.00
Pakisan
139 701
5.04
0
0
0.00
139 156
1.12
Plosowangi 105 840
8.00
3
14
4.67
67 520
7.76
Tirtomarto 68
5.01
68 341
5.01
0
0.00
5.74
68 355.8
5.23
Kota Cawas
341
1,109 6,362
105 840
0
244 1,516
8.00
6.21
Sumber: Cawas dalam Angka 2018, Analisis Penulis
Produksi yang dihasilkan dari sawah di Kota Cawas berupa Padi, Jagung dan Kedelai, dan memiliki produktivitas 5,74 ton/ha, 5,23 ton/ha, dan 6,21 ton/ha. Menurut standar yang diambil dari Peraturan Pemerintah Nomer 1 Tahun 2011, Klasifikasi produktivitas pertanian terbagi menjadi: < 3 Rendah; 3,1 - 4,9 sedang; 5 - 7 tinggi; > 7 sangat tinggi. Sehingga produktivias pertanian Kota Cawas tergolong tinggi.
11
Gambar 3. 2. 3. Traktor di Kota Cawas
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
Produktivitas Kota Cawas juga didukung dengan kemajuan dari peralatannya, dibuktikan kegiatan pertaniannya yang sudah menggunakan alat-alat pertanian yang lebih modern, seperti traktor pembajak sawah. Beralihnya ke alat yang modern ini berkaitan dengan efisiensi waktu panen yang lebih cepat dan hasil produktivitas pertanian juga lebih meningkat. Selain itu untuk menaikan hasil produksi pertanian, terdapat program pemberdayaan petani yaitu program Agro Techno Park yang bekerjasama dengan BATAN.
12
3. Guna Lahan Pertanian Gambar 3. 2. 4. Guna Lahan Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
Sesuai dengan grafik diatas, Kota Cawas memiliki lahan sebesar 68% atau 1120,54 ha yang berfungsi sebagai sawah yang berkegiatan pertanian. Sedangkan sebesar 32% atau 518,9 ha dari Kota Cawas merupakan tanah selain sawah. 4. Fasilitas Pendukung Pertanian Gambar 3. 2. 5. Peta Fasilitas Pendukung Pertanian
Sumber: Analisis Penulis
Fasilitas pendukung pertanian di Kota Cawas dapat dilihat pada peta. Fasilitas yang terdapat berupa Gudang dan Lumbung Padi yang berjumlah 2 bangunan yang disimbolkan dengan titik berwarna hijau dan Toko dan Jasa penjual kebutuhan pertanian seperti pupuk, pacul dan lainnya sebanyak 3 bangunan yang disimbolkan dengan titik berwarna coklat. 13
3.3
Masalah Kota Cawas Masalah kota merupakan sebuah keterbatasan, hambatan, konflik, ketidaksesuaian yang dihadapi oleh sebuah kota dalam pengembangan kotanya. Identifikasi masalah penting dilakukan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan selanjutnya (Patton & Sawicki, 1993). Gambar 3. 3. 1. Masalah Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
Masalah utama Kota Cawas terbagi menjadi 3 yang didapatkan dari masalah yang bercabang dan saling berkaitan saling berkaitan seperti pada bagian di atas. Masalah besar pertama yaitu lingkungan yang tercemar dibuktikan dengan kurangnya sarana persampahan, pencemaran udara dan pencemaran air. Masalah besar ke-2 yaitu banjir yang disebabkan oleh pendangkalan sungai dan kurangnya daya tampung bendungan. Masalah besar terakhir yaitu daya beli masyarakat rendah yang disebabkan oleh upah rendah karena mayoritas penduduk merupakan buruh tani.
14
1. Lingkungan Tercemar 1.1 Kurangnya Sarana Persampahan Gambar 3. 3. 2. Peta Fasilitas Persampahan
Sumber: Analisis Penulis
Kota Cawas tidak memiliki TPS 3R sedangkan lokasi TPS terdekat berada di luar Kota Cawas, yaitu di desa Kedungampel yang berjarak 2 km dari kota amatan yang disimbolkan dengan titik berwarna coklat. Sedangkan alat angkutnya hanya berupa 1 pick-up truck yang berkapasitas 4000L. TPS dan alat angkut sampah yang ada sebenarnya dimaksudkan untuk melayani Kecamatan Cawas, namun pada kenyataannya hanya mampu melayani 1 desa yaitu Desa Kedungampel saja Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Kedungampel, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan rendah, ditunjukkan dengan ketidakmauan masyarakat membayar biaya retribusi sampah yang berjumlah Rp.2.000 sehingga lebih memilih untuk membakar sampah di lahan kosong ataupun membuang sampah di sungai.
Tabel33.2 Perhitungan Volume Timbulan Sampah
Guna Lahan
Luas Lahan
Jumlah
Standar Volume
Volume Sampah
(%)
Penduduk
Sampah
Timbunan
2.4
17.697
0.2
201
0.5
168
Permukiman
22
Komersil
3
Instansi
1
33.517
15
Pendidikan
1
0.1
34
Jasa
1
0.5
168
Kesehatan
1
0.5
168
RTH
3
0.1
101
Sawah
68
0
0
Total
100
18.535
Sapuan jalan = 12.370 m x 0.2 L/m = 2.474 L Total = 18.535 L + 2.474 L = 21.009 L Sumber: Analisis Penulis
Jika Kota Cawas hanya mengandalkan TPS yang berada di Desa Kedungampel dengan sarana angkut persampahan yang ada berupa 1 pick-up truck berkapasitas 4000L. Jumlah tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan Kota Cawas yang menghasilkan timbulan sampah sebanyak 21.009 L. 1.2 Pencemaran Udara Berkaitan dengan masalah sebelumnya, yaitu kurangnya fasilitas persampahan, ditambah karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, masyarakat lebih memilih untuk membakar sampahnya dibandingkan untuk membayar retribusi yang hanya sebesar Rp.2.000 per bulannya. Hal ini menyebabkan udara tercemar akibat asap pembakaran sampah Gambar 3. 3. 3. Peta Titik Pembakaran Sampah
16
Sumber: Analisis Penulis
Dapat dilihat dari peta tersebut, bahwa titik pencemaran udara yang ditemukan di seluruh Kota Cawas disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di depan pasar, dan lahan-lahan kosong dekat permukiman. Gambar 3. 3. 4. Polusi Asap Pembakaran Sampah
Sumber: Dokumentasi Pribadi Analisis
1.3 Pencemaran Air Gambar 3. 3. 5. Pencemaran Sungai
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
Aktivitas membuang sampah pada kali yang dilakukan masyarakat menyebabkan pencemaran air pada kali tersebut. Selain itu limbah domestik yang dibuang ke kali menjadi penyebab utama terjadinya proses eutrofikasi yang dapat berpengaruh pada penurunan kualitas air. Sistem pembuangan air limbah di Kota Cawas juga masih menyatu dengan sistem drainase (combine system), air limbah domestik masuk ke saluran drainase tanpa diolah 17
terlebih dahulu, sehingga hampir seluruh saluran drainase di tengah permukiman warga terkontaminasi oleh limbah domestik. Metodenya pun masih menggunakan end of pipe sehingga air yang sampai pada hilir masih bersifat kotor dan belum diolah. Kedua hal tersebut selain menciptakan tercemarnya air di Kota Cawas juga menciptakan bau tidak sedap pada beberapa lingkungan di Kota Cawas. Terjadinya hal tersebut dengan sistem drainase dan sungai yang terkontaminasi air limbah menyebabkan kota menjadi tidak nyaman, tidak bersih, dan tidak sehat. 2. Banjir Gambar 3. 3. 6. Banjir Akibat Luapan Sungai Dengkeng
Sumber: Google, 2021
Banjir yang terjadi di Kota Cawas terjadi karena luapan Sungai Dengkeng (air merupakan masukan dari Gunung Kidul) dan menggenang setinggi 80 cm. Banjir ini terjadi tiap musim penghujan dan dapat terjadi hingga 3 kali sebulan dan terjadi saat mendekati musim panen padi. Luapan sungai tersebut terpicu dari pendangkalan sungai dan kurangnya daya tampung bendungan. a. Pendangkalan Sungai Berdasarkan Ksatrio (2018), Sungai Dengkeng mengalami sedimentasi dimana pasir yang terbawa oleh aliran air sungai mengendap di dasar sungai dan menyebabkan pendangkalan sungai. Pendangkalan juga disebabkan oleh pembuangan sampah sembarangan dari masyarakat Kota Cawas sendiri. Sampah-sampah yang dibuang
18
masyarakat ke sungai tersebut dapat menyumbat dan menyebabkan pendangkalan saluran air. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya banjir. b. Kurangnya Daya Tampungan Bendungan Gambar 3. 3. 7. Peta Persebaran Titik Banjir
Sumber: Analisis Penulis
Peta tersebut menunjukkan titik-titik banjir di Kota Cawas. Titik-titik tersebut terketak pada aliran sungai dengkeng. Berdasarkan Ksatrio (2018), Sungai Dengkeng tidak mampu untuk menampung debit banjir rencana Q50th sebesar 424,8 m3/detik. Tanggul Sungai Dengkeng sebagian berbahan pasir dan berada di kelokan sehingga meningkatkan kemungkinan terjadi erosi yang menyebabkan tanggul jebol. Gambar 3. 3. 8. Tanggul Jebol pada Sungai Dengkeng
Sumber: Google
Tanggul jebol akibat tidak mampu menampung aliran sungai sehingga jebol dan meluapkan air banjir. Kerusakan tanggul juga menyebabkan gagal panen padi dikarenakan air banjir masuk ke dalam sawah. 19
3. Daya Beli Masyarakat Rendah Pengertian daya beli masyarakat adalah kemampuan masyarakat (konsumen) untuk membeli barang yang dibutuhkan dan biasanya akan mengalami kondisi berupa peningkatan atau penurunan. Pada Kota Cawas sendiri, daya beli masyarakat terbilang rendah dan hal tersebut menyebabkan sulitnya perkembangan ekonomi yang terjadi disana. Sedangkan penyebab dari daya beli masyarakat yang rendah di Kota Cawas yaitu upah yang rendah dan tingkat pendidikan yang rendah 1. Mata Pencaharian Gambar 3. 3. 9. Grafik Mata Pencaharian Penduduk Kota Cawas
Sumber: Cawas dalam Angka 2019, Analisis Penulis
34% dari penduduk Kota Cawas berprofesi sebagai buruh tani. Buruh tani memiliki pendapatan sebesar Rp53.000/hari atau Rp1.590.000/bulan, jumlah ini lebih sedikit dari UMK Klaten (Rp1.947.821) sehingga buruh tani tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan menjadi tanggungan pemerintah untuk membantunya. Mata pencaharian lain seperti pertukangan juga diasumsikan mendapatman upah di bawah UMK, sehingga daya beli dari penduduk ber mata pencaharian tersebut memiliki daya beli yang rendah.
20
Gambar 3. 3. 10. Diagram Pendidikan Terakhir Penduduk Kota Cawas
Sumber: Cawas dalam Angka, Analisis Penulis
Berdasarkan tabel tersebut, penduduk Kota Cawas sebanyak 52% belum memenuhi wajib belajar 12 tahun. Belum terpenuhinya kewajiban belajar 12 tahun dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia di Kota Cawas akibat minimnya ilmu yang dimiliki. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap mata pencaharian ketika penduduk tersebut telah menyelesaikan pendidikannya karena diasumsikan bahwa mata pencaharian buruh tani dan pertukangan belum memenuhi wajib belajar 12 tahun.
21
BAB IV TUJUAN PERENCANAAN KOTA CAWAS
Penetapan tujuan perencanaan berdasarkan pada potensi Kota Cawas yaitu sektor pertanian. Hal itu diperkuat dengan hasil analisis data guna lahan, mata pencaharian penduduk, dan produktivitas pertanian – yang menunjukan bahwa sektor pertanian memang menjadi sumber penghasilan utama Kota Cawas. Untuk meningkatkan pertanian tersebut, kami merumuskan tujuan Kota Cawas sebagai berikut: “Mewujudkan Kota Cawas sebagai pusat produksi pertanian berskala lokal yang tangguh dan inovatif, serta didukung dengan pengembangan infrastruktur pada tahun 2041” Dalam kalimat tujuan tersebut, terdapat beberapa kata kunci dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Pertanian yang tangguh. Pertanian tangguh adalah konsep pertanian berkelanjutan yang menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan secara alami dan mandiri, mewujudkan ketahanan pangan melalui peningkatan produksi komoditas pertanian dan penganekaragaman konsumsi pangan Sektor pertanian Kota Cawas perlu disiapkan agar dapat bertahan menghadapi tantangan di masa depan baik yang terprediksi maupun yang tidak. oleh karena itu tangguh yang dimaksud juga melingkupi bagaimana produksi pertanian sudah dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan dapat tetap lestari seiring dengan perkembangan Kota Cawas. 2. Produksi pertanian yang inovatif. Produktivitas dan guna lahan pertanian Kota Cawas sangat berpotensi namun daya beli masyarakat kota tsb tergolong rendah sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan nilai jual produksi mereka. Untuk itu produksi pertanian perlu dilakukan dengan metode yang modern dengan harapan, melalui inovasi yang ada, produksi pertanian dapat terus dikembangkan dan 22
dilestarikan tidak hanya melalui cara tradisional tetapi juga teknik pertanian yang modern dan didukung dengan fasilitas/alat yang memadai sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan produktivitas sektor pertanian. Dengan begitu hal ini juga mendorong peningkatan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian kabupaten, penciptaan
lapangan
kerja,
penanggulangan
kemiskinan,
dan
peningkatan
kesejahteraan masyarakat. 3. Didukung
dengan
pengembangan
infrastruktur
pada
tahun
2041.
Supaya sektor pertanian dan pembangunan Kota Cawas dapat berkembang secara optimal, segala infrastruktur penunjang aktivitas kota harus dapat terpenuhi, oleh karena itu pengembangan infrastruktur harus terus dilakukan beriringan dengan pembangunan aspek kota yang lain. 4. Skala Lokal Berdasarkan RTRW Kabupaten Klaten, kedudukan Kota Cawas berada pada skala PPK, maka setidaknya harus bisa memenuhi kebutuhan untuk kecamatan itu sendiri. Melalui tujuan perencanaan ini, diharapkan Kota Cawas minimal dapat memenuhi fungsi
sekunder
yaitu
memenuhi
kebutuhan
di
dalam
kota
dan
dalam
perkembangannya turut memenuhi fungsi primer yaitu melayani kebutuhan kota di sekitarnya. Berikut tabel indikator penjelasan beserta parameter dari tujuan perencanaan Kota Cawas:
Tabel44.1 Indikator Tujuan Perencanaan
Kata Kunci Perencanaan
Indikator
sebagai produksi pertanian berskala
Contoh Masalah
Sumber
Prasarana jalan di Kota
Mewujudkan Kota Cawas
Parameter
Pusat-pusat
Cawas kurang mampu
Peningkatan
agribisnis di Kota
dilewati kendaraan besar
aksesibilitas
Cawas mudah
sehingga mempersulit
kota
diakses oleh
distribusi dan mobilitas,
kendaraan
belum terdapat jalan yang
Analisis Penyusun
menghubungkan bagian 23
lokal yang
timur dan barat Kota Cawas
tangguh
yang dilewati sungai sehingga masyarakat harus mengambil jalan memutar Kota Cawas tidak memiliki Sarana Transportasi Umum,
Analisis
seperti halte, terminal dan
Penyusun
lainnya Terjadinya pencemaran udara dikarenakan Memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik Menciptakan lingkungan yang
pembakaran sampah oleh warga dikarenakan sarana prasarana pengelolaan sampah yang ada belum mampu memenuhi
Analisis
kebutuhan kota
Penyusun
mendukung kegiatan
Memiliki sistem
Terjadinya pencemaran air
agribisnis
pengelolaan air
dikarenakan pembuangan
secara
limbah yang baik
sampah langsung ke sungai
Memiliki
Berkurangnya lahan
penentuan zonasi
pertanian akibat
untuk guna lahan
pertumbuhan jumlah
pertanian yang
penduduk dan pembangunan
berkelanjutan
kota
Memiliki sarana
Pedagang di Kota Cawas
untuk melakukan
mayoritas hanya berkumpul
Analisis
kegiatan jual-beli
di titik pusat Kota Cawas
Penyusun
dengan skala yang
sehingga terjadi overload
berkelanjutan
Mewujudkan Kota Cawas sebagai produksi
Meningkatkan skala pasar jual beli
Analisis Penyusun
24
pertanian
lebih luas dengan
kapasitas lahan yang
berskala
produk yang lebih
menyebabkan aksesibilitas
lokal yang
variasi
jalan Kota Cawas menjadi
inovatif
terhambat komoditi yang dijual belum seluruhnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (tidak menjual kebutuhan pertanian, tidak ada toko
Analisis Penyusun
baju seragam, tidak ada pasar ikan) Lahan Pertanian mendapatkan pengairan yang cukup
Terjadi sedimentasi pada infrastruktur irigasi sehingga mempersulit aliran air sampai ke sawah saat musim
Terjadi sedimentasi dan
fasilitas
tanggul jebol pada
infrastruktur
Meminimalisir
infrastruktur irigasi sehingga
yang
terjadinya gagal
menyebabkan banjir dan
memadai dan
panen yang
gagal panen saat musim
merata untuk
disebabkan oleh
penghujan karena debit air
optimalisasi
banjir
yang masuk tidak mampu
produktivitas
ditampung oleh sungai &
pertanian
tanggul
olahan pertanian beras, pakan ternak, dan makanan ringan
Penyusun
kemarau
Pengadaan
Adanya produk
Analisis
Analisis Penyusun
Potensi hasil pertanian belum dimanfaatkan dan
Analisis
dikembangkan secara
Penyusun
maksimal
25
Memiliki gudang penyimpanan, dan tempat pengolahan hasil pertanian serta tempat singgah alat
Kegiatan penjualan hasil pertanian belum terintegrasi
Analisis
dan terkoordinasi dengan
Penyusun
baik
transportasi untuk pendistribusian hasil pertanian
Produktivitas pertanian Kota Nilai produktivitas
Cawas saat ini berada pada
pertanian
klasifikasi tinggi, namun
meningkat
masih bisa ditingkatkan
Analisis Penyusun
menjadi sangat tinggi. Sumber: Analisis Penulis
26
BAB V RENCANA TATA RUANG KOTA CAWAS 5.1
Alternatif Rencana Kota Cawas Tahun 2041 5.1.1
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 1: Agricultural Sustainability Alternatif rencana 1 Kota Cawas memiliki tujuan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan dengan efisiensi dan improvisasi lingkungan pertanian. Konsep Kota yang digunakan adalah Pertanian yang Tangguh dimana konsep kota tersebut berfokus pada produktivitas hasil tani pada lahan pertanian. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 1 adalah sebagai berikut: 1.
Potensi pertanian Kota Cawas sebagai penghasil padi terbesar kedua di Kabupaten Klaten
2.
Guna lahan Kota Cawas yang didominasi pertanian (68% guna lahan pertanian)
3.
Angka produktivitas pertanian Kota Cawas yang berada di skala tinggi masih dapat ditingkatkan menjadi skala sangat tinggi
4.
Masalah banjir menjadi penyebab utama Kota Cawas mengalami gagal panen
5.
Efisiensi lahan pertanian yang ada
Alternatif rencana Agricultural Sustainability memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a. Menjadikan Kota Cawas sebagai pusat produksi pertanian terbesar Kabupaten Klaten b. Menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dengan mempertahankan sawah dan kebun melalui peraturan zonasi c. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui penerapan sistem pertanian modern yang inovatif dengan metode smart farming dan diversifikasi hasil pertanian d. Meningkatkan kualitas lingkungan pertanian dan menjamin ketahanan pangan melalui penambahan dan perbaikan infrastruktur 27
Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1.
Menyusun peraturan zonasi untuk mempertahankan lahan pertanian serta penataan blok-blok permukiman yang berpola sprawl
2.
Menjaga sempadan sungai sehingga tidak memunculkan permukiman di pinggir sungai dan mencegah aliran banjir langsung mengaliri sawah
3.
Diversifikasi hasil lahan (pengadaan zona perkebunan sayuran dan buahbuahan) di tiga lokasi (sepanjang Jalan Pedan-Cawas, Desa Baran, dan Desa Tirtomarto)
4.
Diversifikasi hasil peternakan ikan di sekitar sempadan sungai
5.
Menyediakan area pendidikan pertanian sebagai usaha meningkatkan kemampuan penggarap lahan
6.
Menyediakan area komersial untuk toko dan penyedia jasa yang berhubungan dengan pertanian (penyewaan traktor dan penggilingan pada, toko bibit, dll) Gambar 5. 1. 1. 1. Peta Pola Ruang Agricultural Sustainability
Sumber: Analisis Penulis
Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1.
Menjamin ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur berupa perbaikan tanggul di sekitar sungai dan pembangunan check dam di dua titik pada belokan sungai
2.
Membangun tempat pelatihan kelompok tani dan SMK Pertanian di Desa Japanan
28
3.
Menyediakan sarana penyimpanan produksi pertanian (lumbung lokal) secara merata
4.
Menyediakan toko komersil yang menjual bahan untuk pertanian di area komersil sekitar Jalan Kolektor
5.
Menyediakan sarana jasa peminjaman alat-alat pertanian modern di area komersil sekitar Jalan Kolektor Gambar 5. 1. 1. 2. Peta Struktur Ruang Agricultural Sustainability
Sumber: Analisis Penulis
5.1.2
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 2: Economic Growth Alternatif rencana 2 Kota Cawas memiliki tujuan meningkatkan daya jual produk pertanian melalui kegiatan ekonomi-pertanian yang terintegrasi. Konsep Kota yang digunakan adalah Integrasi Pengolahan dan Pengelolaan Pertanian dimana konsep kota tersebut berfokus pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Cawas. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 2 adalah sebagai berikut: 1.
Kurangnya daya jual produk pertanian dan minimnya toko yang menjual hasil pertanian
2.
Produk pertanian masih dijual secara individu sehingga tidak bisa mengetahui trend penjualan
3.
Sudah terdapat pasar yang tertarik dengan beras hasil dari kota cawas contohnya beras barepan yang sudah di distribusikan ke solo, ceper, gunung kidul dan pacitan. 29
4.
Masih rendahnya daya beli masyarakat, karena mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani
5.
Masalah pencemaran lingkungan
Alternatif rencana Economic Growth memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a.
Menjadikan Kota Cawas sebagai pusat perekonomian baik pengolahan, distribusi dan jual beli
b.
Meningkatkan daya beli masyarakat dengan pembuatan pusat perekonomian baru dan pasar baru yang lebih terintegrasi
Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1.
Menyediakan area pengolahan (pabrik makanan ringan, pakan ternak, penggilingan beras) yang berdekatan
2.
Menyediakan area untuk memusatkan distribusi hasil produk pertanian (titiktitik tempat penyimpanan, ruko dan toko)
3.
Membranding setiap bagian kota dengan penataan ruang yang mencerminkan olahan produk pertanian di setiap pusat Agroindustri agar berkarakter kuat (membuat ikon kota) •
Membuat koridor pertokoan
•
Terdapat area industri yang terbagi menjadi beberapa sektor produk tertentu (pertanian, genteng, Tenun lurik)
4.
Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri.
5.
Menyediakan area pengembangan fasilitas ekonomi jual beli (pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar menjadi lebih memadai
30
Gambar 5. 1. 2. 1. Peta Pola Ruang Economic Growth
Sumber: Analisis Penulis
Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1.
Menyediakan sarana pengolahan (pabrik makanan ringan, pakan ternak, penggilingan beras) yang berdekatan di desa Japanan
2.
•
Menyediakan sarana industri tenun skala regional di
•
Industri genteng skala regional
Memusatkan
distribusi
hasil
produk
pertanian
(titik-titik
tempat
penyimpanan, ruko dan toko) di Desa Plosowangi • 3.
Lumbung tersebar di Plosowangi, Balak, Cawas, Pakisan, dan Barepan
Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri Tenun di Desa Mlese
4.
Pengembangan fasilitas ekonomi jual beli (pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar menjadi lebih memadai) di sepanjang Jalan Cawas-Pedan, Cawas-Karangdowo, dan Cawas-Bayat
31
Gambar 5. 1. 2. 2. Peta Struktur Ruang Economic Growth
Sumber: Analisis Penulis
5.1.3
Pola Ruang dan Struktur Ruang Alternatif Rencana 3: Social Enhancement Alternatif rencana 3 Kota Cawas memiliki tujuan memberdayakan masyarakat Kota Cawas melalui pendidikan tinggi agar dapat memajukan kota agribisnis secara mandiri. Konsep Kota yang digunakan adalah Menuju Masyarakat Agraris Mandiri dimana konsep kota tersebut berfokus pada pengembangan dan penaikan kualitas masyarakat Kota Cawas dalam pengelolaan sektor pertanian di Kota Cawas. Pertimbangan yang digunakan dalam menyusun alternatif rencana 3 adalah sebagai berikut: 1. Angka pendidikan terakhir masyarakat kota Cawas yang masih rendah. 2. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. 3. Mayoritas masyarakat kota berada pada usia produktif. Alternatif rencana Social Enhancement memiliki beberapa program perencanaan, antara lain: a. Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kota Cawas melalui sektor Pendidikan. b. Meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Cawas mengenai Kesehatan lingkungan serta kesiapan menghadapi modernisasi di era mendatang. 32
Strategi yang tercantum dalam peta pola ruang adalah sebagai berikut: 1. Menyediakan Menyediakan area untuk membangun Universitas Pertanian untuk memajukan pertanian Cawas. 2.
Memberikan tempat untuk membangun pusat penelitian pertanian (laboratorium dan tempat pelatihan).
3.
Menyediakan area untuk pembangunan instansi yang berbasis agribisnis.
4.
Menyediakan area untuk revitalisasi ruang terbuka publik (alun-alun, taman, community space).
5.
Memiliki area untuk pembangunan TPA dan IPAL (sampah-TPS dan pencemaran air-IPAL dan sistem Terpisah).
6. Menyediakan area untuk pembangunan terminal. Gambar 5. 1. 3. 1. Peta Pola Ruang Social Enhancement
Sumber: Analisis Penulis
Strategi yang tercantum dalam peta struktur ruang adalah sebagai berikut: 1. Membangun Universitas Pertanian untuk memajukan pertanian Cawas skala regional di Balak. 2. Membangun pusat penelitian pertanian (laboratorium, tempat pelatihan) skala regional di Balak. 3. Membangun sarana penunjang pelajar berupa: •
Kos-kosan / asrama – permukiman di desa Balak
•
Supermarket skala lokal di desa Pakisan
•
Perpustakaan - jasa 33
•
Ruang Terbuka Publik yang tersebar di beberapa tempat
4. Pengadaan transportasi dalam kota dan pemberhentian di pusat –pusat kegiatan. 5. Memiliki tempat pengolahan sampah-TPA dan pencemaran air-IPAL dan sistem irigasi Terpisah skala local di lokasi yang jauh dari permukiman. Gambar 5. 1. 3. 2. Peta Struktur Ruang Social Enhancement
Sumber: Analisis Penulis
5.2
Metode Pemilihan Alternatif 5.2.1
Pengertian Metode Analytic Hierarchical Process (AHP) Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah metode pengambilan keputusan dalam kriteria dan alternatif yang disusun secara hirarkis. Metode ini digunakan pada kasus Kota Cawas karena lebih detail dan tidak membutuhkan data numerik. Selain itu, metode AHP dinilai lebih representatif karena memiliki alur yang terstruktur dan jelas dibanding alternatif lainnya. Peralatan utama Analytic Hierarchical Process (AHP) adalah memiliki sebuah hierarki fungsional. Dengan adanya hierarki fungsional, sesuatu masalah yang komplek dan tidak terstruktur dapat dipecahkan ke dalam kelompokkelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hierarki.
5.2.2
Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode AHP 5.2.2.1 Menentukan Tujuan 34
Langkah awal yang diperlukan dalam menentukan alternatif rencana dengan metode AHP adalah menentukan tujuan utama yang hendak dicapai untuk mewujudkan tujuan perencanaan. 5.2.2.2 Melakukan Dekomposisi Setelah menentukan tujuan utama, maka diperlukan dekomposisi tujuan utama menjadi beberapa kriteria yang akan dicapai sebagai variabel perhitungan metode AHP. Kriteria yang diperlukan dalam mewujudkan tujuan perencanaan Kota Cawas yaitu 1. Meningkatnya Daya Beli Masyarakat 2. Terciptanya Lingkungan Yang Mendukung Aktivitas Masyarakat Agraris 3. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Produksi Pertanian 4. Preservasi Lahan Pertanian 5.2.2.3 Menentukan Eigenvector Kriteria 1. Melakukan Pairwise Comparison Terhadap Kriteria Melakukan pairwise comparison terhadap kriteria bertujuan untuk menghasilkan bobot relatif antar kriteria maupun alternatif. Pada tahap ini suatu kriteria/alternatif akan dibandingkan dengan kriteria/alternatif lainnya terkait seberapa pentingnya terhadap pencapaian tujuan perencanaan. Setelah melakukan penentuan skor dan perhitungan pairwise comparison pada setiap kriteria, maka dihasilkan matriks kriteria seperti berikut Dapat disimpulkan bahwa kriteria meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian memiliki nilai tertinggi sehingga kriteria ini menjadi prioritas dalam perhitungan pemilihan rencana selanjutnya
35
Tabel55. 2. 3. 1. Prioritas Kriteria Pemilihan Alternatif Rencana
Kriteria
Nilai 1
Nilai 2
Nilai 3
Nilai 4
Total Nilai
Meningkatnya daya beli masyarakat
3.97
1.15
0.41
1.56
7.09
Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat agraris
15.31
3.99
1.56
5.3
26.16
Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian
44
12.4
3.97
15.31
75.68
Preservasi Lahan Pertanian
12.4
3.2
1.15
3.99
20.74
TOTAL NILAI KESELURUHAN
129.67
Sumber: Analisis Penulis
2. Hasil Perhitungan Eigenvector Kriteria Setelah menentukan nilai setiap kriteria kemudian diperlukan penentuan eigenvector kriteria maupun alternatif rencana. Dalam menentukan eigenvector kriteria, maka perlu dilakukan perhitungan dari tabel sebelumnya dengan cara membagi total nilai setiap kriteria dengan total nilai seluruh kriteria sehingga menghasilkan eigenvector seperti berikut:
36
Tabel65. 2. 3. 2. Tabel Eigenvector Kriteria
Eigen
Kriteria
vector
Meningkatnya daya beli masyarakat
0.05
Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat agraris
0.20
Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian
0.58
Preservasi Lahan Pertanian
0.16
TOTAL
1.00
Sumber: Analisis Penulis
5.2.2.4 Menentukan Eigenvector Alternatif Rencana Sama halnya dengan menentukan eigenvector kriteria, mencari eigenvector alternatif rencana juga memerlukan penentuan skor alternatif rencana. Namun, penentuan skor tersebut harus berdasarkan setiap kriteria terlebih dahulu lalu diakumulasikan sehingga menghasilkan matriks seperti berikut Tabel75. 2. 2. 4. 1. Akumulasi Nilai Eigenvector Alternatif
Perhitungan Akumulasi Nilai Setiap Alternatif Terciptanya
Alternatif/Kriteria
Lingkungan
Meningkatnya
Meningkatnya
yang
kualitas dan
daya beli
mendukung
kuantitas
masyarakat
aktivitas
produksi
masyarakat
pertanian
Preservasi Lahan Pertanian
agraris Agricultural Sustainability
0.04
0.21
0.22
0.80
37
Economic Growth
0.20
0.25
0.74
0.10
Social Enhancement
0.76
0.53
0.04
0.10
1.00
1.00
1.00
1.00
Sumber: Analisis Penulis
5.2.2.5 Menentukan Total Penilaian Mencari total penilaian dilakukan dengan cara mengalikan tabel akumulasi nilai eigenvector alternatif dengan eigenvector kriteria sehingga menghasilkan total penilaian sebagai berikut Tabel85. 2. 2. 5. 1. Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif dengan Eigenvector Kriteria
Hasil Perkalian Eigenvector Alternatif Dengan Eigenvector Kriteria Terciptanya Meningkatnya Alternatif/Kriteria
daya beli masyarakat
Lingkungan yang mendukung seluruh ativitas masyarakat
Agricultural Sustainability Economic Growth Social Enhancement
Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi
Preservasi Lahan Pertanian
TOTAL
pertanian
0.002
0.042
0.128
0.128
0.300
0.011
0.051
0.430
0.017
0.509
0.041
0.107
0.026
0.017
0.191 1.000
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan perhitungan AHP di atas, menghasilkan sebuah ranking alternatif, yaitu: 1. Ranking 1: Economic Growth dengan total nilai 51% 2. Ranking 2: Agricultural Sustainability dengan total nilai 30%
38
3. Ranking 3: Social Enhancement dengan total nilai 19% Maka berdasarkan urutan ranking dan perolehan nilai tersebut, alternatif rencana yang dipilih sebagai konsep perencanaan Kota Cawas adalah konsep Economic Growth karena berdasarkan penilaian, konsep ini yang paling sesuai dengan kriteria. 5.2.3
Proses Pemilihan Alternatif dengan Metode Performance Matrix Metode performance matrix digunakan sebagai penguat dalam menentukan alternatif rencana Kota Cawas selain menggunakan metode analytic hierarchical process. Metode performance matrix ini memberikan bobot bagi setiap alternatif terhadap kriteria-kriteria yang sudah ditentukan atau dengan kata lain menuntukan seberapa besar alternatif tertentu dapat memenuhi kriteria tertentu. Kriteria diturunkan dari indicator ketercapaian rencana Kota Cawas.
Tabel95. 2. 3. Perhitungan Metode Performance Matrix
No
Kriteria
Agricultural Economic Sustainability Growth
Social Enhancement
Sosial 1 Meningkatkan kualitas pendidikan Kota Cawas
+
0
++
2 Terciptanya lingkungan yang mendukung interaksi sosial
0
0
+
3 Meminimalisir jumlah angka pengangguran
-
++
+
4 Meningkatnya daya beli masyarakat
+
++
0
5
+
++
+
+
++
-
7 Preservasi Lahan Pertanian
++
-
-
8 Menanggulangi Masalah Banjir
++
+
+
0
+
++
Ekonomi
Terciptanya lingkungan yang mendukung aktivitas ekonomi
6 Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian Ekologis
9 Menangani pencemaran lingkungan
39
10 Ketersediaan RTH
0
0
+
+(8)-(1)
+(10)-(1)
+(9)-(2)
7
9
7
Total Sumber: Analisis Penulis
Metode ini menggunakan symbol + untuk yang memberikan dampak positif, simbol negative untuk menunjukan dampak negatif, dan simbol 0 menunjukan makna netral atau tidak berpengaruh. Penulis melakukan sedikit modifikasi dalam penentuan makna simbol, jumlah simbol menunjukan semakin berpengaruhnya alternatif terhadap kriteria yang ada. Berdasarkan perhitungan menggunakan metode ini didapatkan hasil alternatif economic growth memiliki total nilai yang paling besar dari kedua alternatif lainnya. Terdapat 10 kelebihan dan 1 kekurangan berdasarkan penilaian kriteria sosial, ekonomi, dan ekologis.
40
5.3
Rencana Pola dan Struktur Ruang Kota Cawas Rencana pola dan struktur ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan alternatif rencana terpilih dari hasil perhitungan AHP yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu Economic Growth. Oleh karena itu semua strategi dan rencana mengacu pada tujuan dan konsep dari alternatif rencan terpilih. 5.3.1 Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Kota Cawas Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Fungsi lindung berarti melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan, sedangkan fungsi budidaya berarti membudidayakan atas dasar kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Pola ruang biasanya menggambarkan bagaimana pemanfaatan ruang di suatu kota. Berikut adalah peta yang menunjukan keadaaan pola pemanfaatan ruang Kota Cawas eksisting. Dari gambar dapat diketahui bahwa guna lahan didominasi oleh permukiman dan pertanian. Terdapat permukiman yang memusat di Desa Cawas, Bawak, dan Barepan, sedangkan untuk desa lain membentuk pola fragmented atau terpecah yang tersebar secara tak beraturan di seluruh desa di Kota Cawas. Walaupun begitu, pusat perkembangan kota masih berada di barat daya Kota Cawas. Dari peta dapat diketahui bahwa terjadi ketimpangan pembangunan antara sisi barat dan timur Kota Cawas.
41
Gambar 5. 3. 1. 1. Peta Pola Ruang Eksisting
Sumber: Analisis Penulis
Rencana pola pemanfaatan ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan alternatif rencana terpilih yaitu Economic Growth. Untuk dapat memaksimalkan kegiatan yang akan dikembangkan dan mengatasi masalah ketimpangan pembangunan di Kota Cawas, terdapat beberapa lahan permukiman dan pertanian yang dialih fungsikan menjadi guna lahan industri yang ada di sebelah timur, koridor perdagangan dan jasa yang ada di tepi jalan Kolektor. Selain itu terdapat beberapa area yang akan dikhususkan untuk resapan air seperti green belt di kawasan sempadan sungai, dan RTH yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Cawas. Secara detail strategi yang akan dilakukan sebagai berikut: 1. Menyediakan ruang untuk area industri pengolahan pertanian (yang terdiri dari pabrik makanan ringan, pakan ternak, dan penggilingan beras) yang berdekatan. 2. Membranding kota dengan pemanfaatan ruang untuk area perdagangan dan jasa yang mencerminkan olahan produk pertanian di setiap pusat Agroindustri agar berkarakter kuat (membuat ikon kota). •
Membuat koridor pertokoan
•
Terdapat ruang peruntukan industri yang terbagi menjadi beberapa sektor produk tertentu (pertanian, genteng, Tenun lurik)
3. Menyediakan ruang untuk pembangunan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri.
42
4. Menyediakan ruang untuk pengembangan fasilitas ekonomi (pengadaan pusat kegiatan ekonomi baru dan pengembangan pasar yang lebih memadai). 5. Revitalisasi ruang terbuka publik (alun-alun, taman, RTH, dan community/public space). Diharapkan dengan rencana pola ruang tersebut, Kota Cawas dapat berkembang secara lebih teratur dan merata antara sisi barat dan timurnya sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya ketimpangan pembangunan. Gambar 5. 3. 1. 2. Peta Pola Ruang Rencana
Sumber: Analisis Penulis
5.3.2
Rencana Struktur Ruang Kota Cawas Menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. Struktur ruang kota terdiri dari beberapa unsur ruang, yaitu pusat-pusat pelayanan (berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan sebagainya), terdapat juga jaringan jalan atau sungai, serta keterkaitan fungsional antar unsurunsur ruang tersebut. Struktur ruang juga menjelaskan tingkatan skala pelayanan 43
atau hirarki dari setiap fasilitasfasilitas yang ada di suatu kota. Legenda berbentuk kotak menandakan fasilitas tersebut melayani skala regional, lingkaran melayani skala lokal (Kecamatan), dan kotak sudut tumpul melayani skala lingkungan (blok/kawasan). Skala pelayanan dari setiap fasilitas berbeda di setiap kota. Struktur Ruang Kota Cawas secara eksisting. memiliki fasilitas baik umum maupun sosial yang sebagian besar berkumpul di bagian barat atau tepatnya di Desa Cawas dan Desa Barepan. Pusat orientasi Kota Cawas berada di Desa Cawas dan Barepan yang ditandai dengan adanya berbagai macam fungsi bangunan yang saling berdekatan seperti terdapat Kantor Kecamatan Cawas (Kotak Ungu 1), terdapat Pasar Masaran (Kotak Merah 1) yang menjadi pusat aktivitas jual beli masyarakat, terdapat juga bangunan komersial dan Jasa yang tersebar di sepanjang jalan Raya Cawas-Pedan (jalan kolektor) yang berperan penting mendukung aktivitas masyarakat di pusat kota. Gambar 5. 3. 2. 1. Peta Struktur Ruang Eksisting
Sumber: Analisis Penulis
Dari peta diatas, dapat diketahui juga bahwa dengan adanya satu pusat aktivitas kota yang berada disebelah barat daya, Kota Cawas memilki masalah ketimpangan pembangunan antara sisi barat dan sisi timur. Hal tersebut ditandai dengan persebaran fasilitas yang tidak merata (terjadi kumpulan fasilitas di bagian barat). Kemudian kurangnya prasarana berupa jalan yang memadai juga menjadi masalah aksesibilitas masyarakat. Hal ini ditunjukan ketika masyarakat dari sisi timur laut ingin ke sisi barat (pusat kota), mereka harus bergerak memutar ke arah 44
selatan melalui Jalan Cawas - Karangdowo atau melalui jalan lokal/lingkungan berukuran kecil yang ada disebelah utara sungai sehingga membutuhkan waktu perjalanan yang lebih lama. Rencana struktur ruang Kota Cawas ditentukan berdasarkan masalah, kebutuhan, dan pertimbangan lain dari alternatif rencana terpilih. Strategi rencana sebagai berikut : 1. Meningkatkan hierarki jalan lokal menjadi jalan kolektor untuk meningkatkan mobilitas dan memudahkan aksesibilitas masyarakat sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. 2. Menciptakan pusat perkembangan kota yang baru di sebelah timur (Desa Japanan) untuk memeratakan pembangunan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan kegiatan sebagai berikut : a. Menyediakan sarana industri pengolahan pertanian (berupa pabrik makanan ringan, pakan ternak, dan penggilingan beras) yang berdekatan di desa Japanan. b. Menyediakan sarana industri tenun skala regional di Desa Mlese. c. Menyediakan sarana industri genteng skala regional di Desa Pakisan . d. Memusatkan distribusi hasil produk pertanian (titik-titik tempat penyimpanan, ruko dan toko) di Desa Plosowangi. e. Membangun lumbung yang tersebar di desa Plosowangi, Balak, Cawas, Pakisan, dan Barepan. f. Menyediakan IPAL komunal untuk mendukung aktivitas industri tenun di desa Mlese. g. Pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa (dengan pengadaan pusat kegiatan ekonomi dan pengembangan pasar yang lebih memadai) di sepanjang Jalan CawasPedan, Cawas-Karangdowo, dan Cawas-Bayat. 3. Membangun prasarana penunjang sistem transportasi umum dalam kota berupa terminal dan halte yang tersebar di beberapa pusat aktivitas masyarakat untuk
45
memudahkan mobilitas masyarakat dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 4. Menyediakan TPS 3R untuk mengolah sampah Kota Cawas. 5. Membangun pasar baru berskala regional untuk menjadi pusat perdagangan di sebelah utara.
Gambar 5. 3. 2. 2. Peta Struktur Ruang Rencana
Sumber: Analisis Penulis
46
5.4
Rencana Intensitas Ruang 5.4.1
Rencana Koefisien Dasar Bangunan Definisi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai yang dinyatakan dalam persentase angka. Pada peta koefisien dasar bangunan eksisting, kategorisasi KDB dibedakan menjadi 5, yaitu: 1. 0 – 60.00% 2. 60.01% - 70.00% 3. 70.01% - 80.00% 4. 80.01% - 90.00% 5. 90.01% - 100.00% Dalam kondisi eksisting, Kota Cawas didominasi dengan KDB 0 – 60.00% yang berupa blok persawahan dan perkebunan. Persentase KDB yang tinggi terdapat pada kawasan pusat Kota Cawas yang memiliki kegiatan instansi, perdagangan, dan permukiman ditunjukkan dengan warna merah gelap. Kategori KDB lain terdapat pada blok-blok permukiman Kota Cawas yang terletak menyebar di antara kawasan persawahan. Gambar 5. 4. 1. 1. Peta KDB Eksisting
47
Sumber: Analisis Penulis
KDB Kota Cawas direncanakan memiliki kenaikan untuk mendukung tujuan kota yang mencakup kegiatan perdagangan dan industri. Kota Cawas akan memiliki kawasan dengan KDB 81% - 100% pada jalan kolektor di sebelah utara dan selatan untuk mengakomodasi koridor perdagangan dan industri yang terbentuk di jalan tersebut. Kemudian, KDB 61% - 80% akan ditetapkan pada blokblok permukiman di sekitar koridor perdagangan dan industri untuk mengakomodasi kepadatan penduduk yang menempati kawasan tersebut. Blok dengan KDB lebih rendah akan berada di kawasan yang berjauhan dengan pusat kota serta berdekatan dengan sungai. Kota Cawas tetap memiliki kawasan ber-KDB rendah yang luas untuk menjaga keberlanjutan produktivitas lahan pertanian serta industri-industri yang memerlukan bahan baku hasil pertanian. Adapun pembagian kategorisasi koefisien dasar bangunan rencana adalah sebagai berikut: 1. 0% - 20% Peruntukan KDB diatur untuk jenis pemanfaatan ruang persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan hutan kota. 2. 21% - 40% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan rendah 3. 41% - 60% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan sedang 4. 61% - 80% Kelas KDB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan tinggi 5. 81% - 100% Peruntukan KDB ini diatur untuk jenis pemanfaatan ruang seperti pusat-pusat kegiatan berupa industri, pusat perdagangan, kesehatan, pendidikan, pusat pemerintahan, dan pusat permukiman
48
Gambar 5. 4. 1. 2. Peta KDB Rencana
Sumber: Analisis Penulis
5.4.2 Rencana Koefisien Lantai Bangunan KLB atau Koefisien Lantai Bangunan merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung dalam KLB merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya, dapat dihitung dengan mengalikan KDB dengan jumlah lantai bangunan. KLB menjadi penentu berapa luas lantai keseluruhan yang bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Pada Peta Koefisien Lantai Bangunan eksisting, kategorisasi KLB dibedakan menjadi 5, yaitu: 1. 0 – 0,59 2. 0,60 – 0,80 3. 0,81 – 1,00 4. 1,01 – 1,40 5. 1,41 – 1,80 Dalam kondisi eksistingnya, Kota Cawas didominasi dengan KLB 0 – 0,59 yang berupa blok persawahan dan perkebunan. Angka yang tinggi hanya terdapat pada kawasan pusat Kota Cawas yang memiliki kegiatan perdagangan dan jasa pada bagian Barat Daya Kota Cawas atau di Desa Barepan ditunjukkan dengan warna biru tua. Kategori KLB lain terdapat pada blok-blok permukiman Kota Cawas yang terletak menyebar di antara kawasan persawahan
49
Gambar 5. 4. 2. 1. Peta KLB Eksisting
Sumber: Analisis Penulis
Pada rencana KLB Kota Cawas, terdapat beberapa peningkatan ketinggian bangunan, yaitu pada pusat kota yaitu di Desa Barepan, area komersil baru yang terdapat pasar pada bagian Utara Kota Cawas, serta pusat area komersil baru yang didampingi kawasan perindustrian di bagian Timur Laut Kota Cawas. Hal tersebut dilakukan karena untuk menyesuaikan kebutuhan lahan terbangun agar pusat tidak cepat menyebar dan berdampak pada penyempitan lahan pertanian. Adapun pembagian kategorisasi koefisien dasar bangunan rencana adalah sebagai berikut: 1. 0 – 0,40 Peruntukan KLB diatur untuk jenis pemanfaatan ruang persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan hutan kota, serta permukiman berkepadatan rendah 2. 0,41 – 0,80 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan rendah 3. 0,81 – 1,20 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan sedang 4. 1,21 - 1,60 Kelas KLB ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang pada blok berkepadatan tinggi 5. 1,61 - 2,00 50
Kelas KLB ini diperuntukan bagi pusat-pusat kegiatan di Kota Cawas. Gambar 5. 4. 2. 2. Peta KDB Rencana
Sumber: Analisis Penulis
5.4.3 Rencana Koefisien Dasar Hijau Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan dengan luas persil lahan. Ruang terbuka alamiah merupakan bagian dari ruang di luar bangunan yang tidak tertutup oleh beton/tidak ada penghambat bagi air untuk meresap kedalam tanah. Besaran KDH sebagaimana telah ditetapkan PERMEN PU No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yaitu mengharuskan minimal sebesar 10% dari luas persil keseluruhan. Sebesar 68% lahan yang ada di Kota Cawas merupakan lahan pertanian (sawah) sehingga jika secara keseluruhan nilai KDH Kota Cawas memiliki ratarata berada di atas >50%. Namun untuk lahan terbangun, nilai KDH Kota Cawas berkisar antara <5 – 35 % yang menandakan bahwa Kota Cawas masih memiliki lahan terbuka untuk dapat menyerap air. Namun beberapa tempat seperti di pusat kota yang ada disebelah barat (Desa Cawas, Bawak, dan Barepan) memiliki nilai KDH yang rendah yaitu <5 - 15 %, yang mengindikasikan bahwa pada sebagian bersar persil lahan sudah tertutupi oleh beton atau semen, sehingga tidak memiliki lahan terbuka untuk penghijauan atau penyerepan air. Hal ini dapat menimbulkan potensi banjir apabila terjadi itensitas hujan yang tinggi atau terjadi luapan air dari
51
Sungai Dengkeng, dan dapat menyebabkan kekeringan apabila terjadi di musim kemarau panjang karena keterbatasan air tanah yang dapat diserap. Rencana KDH di kota cawas, ditentukan dengan mempertimbangkan bertambahnya lahan terbangun, seperti bertambahnya luas dan jumlah pusat kegiatan, maka intensitas KDH pun berkurang. namun penentuan KDH akan selalu mempertimbangkan intensitas, fungsi, dan lokasi dimana fasilitas tersebut berada agar tidak mencapai 0% yang dapat berakibat buruk pada kota cawas sendiri seperti banjir dan suhu panas di lingkungan tersebut. Gambar 5. 4. 3. 1. Peta KDH Eksisting
Sumber: Analisis Penulis
Rencana KDH Kota Cawas diklasifikasi menjadi 5 kategori sebagai berikut: 1. 0% - 20% (Sangat Rendah) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau atau daerah resapan air untuk Permukiman kepadatan tinggi dan perdagangan-jasa skala regional yang berada di sepanjang jalan kolektor atau lokasi peruntukan lain (seperti industri, instansi, dsb) yang membutuhkan tutupan lahan (KDB) mendekati 100%. 2. 21% - 40% (Rendah) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau atau daerah resapan air untuk area Permukiman kepadatan sedang, perdagangan-jasa skala lokal, sarana pelayanan umum (instansi, pendidikan, dan kesehatan) yang umumnya berada di dalam blok sehingga membutuhkan KDH yang berdasarkan standar kebutuhan yaitu 30%. 52
3. 41% - 60% (Sedang) Kategori ini diperuntukan untuk mengatur area terbuka hijau dan daerah resapan air untuk Permukiman kepadatan rendah dan perdagangan-jasa yang berada agak jauh dari pusat kota dan jauh dari jalan kolektor. 4. 61% - 80% (Tinggi) KDH kelas ini diperuntukan bagi jenis pemanfaatan ruang di pinggir kota, area sempadan sungai, taman kota, atau ruang terbuka hijau. 5. 81% - 100% (Sangat Tinggi) Peruntukan KDH ini diatur untuk persawahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kategori ini akan dimaksimalkan juga untuk daerah resapan air yang meminimalisir banjir dan untuk ketersediaan air tanah pada musim kemarau. Gambar 5. 4. 3. 2. Peta KDH Rencana
Sumber: Analisis Penulis
53
5.5
Rencana Sarana 5.5.1
Sarana Pendidikan Sarana pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas SDM yang ada. Demi mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya ketersediaan pendidikan yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat, mudah diakses, dan kesesuaian lokasi yang tepat sesuai SNI yang berlaku. Pada keadaan eksisting, Kota Cawas memiliki fasilitas pendidikan formal berupa SMP, SD, dan TK yang tersebar di berbagai desa, namun untuk SMA hanya terdapat di Desa Barepan. Kota Cawas tidak memiliki fasilitas pendidikan berupa perguruan tinggi, dan tidak terdapat analisis pendidikan non-formal.
Dalam analisis keterjangkauannya menurut SNI 03-1733-2004, pelayanan sarana Pendidikan di Kota Cawas, masih terdapat beberapa area yang belum bisa terlayani seperti: •
TK sebanyak 13 unit dengan jangkauan 500m2 melayani 38% dari luas lahan terbangun Kota Cawas
•
SD/MI sebanyak 17 unit dengan jangkauan 1000m2 melayani 92% dari luas lahan terbangun Kota Cawas
•
SLTP/MTs sebanyak 6 unit dengan jangkauan 1000m2 melayani 21% dari luas lahan terbangun Kota Cawas
•
SMU sebanyak 2 unit dengan jangkauan 3000m2 melayani 87% dari luas lahan terbangun Kota Cawas Sedangkan dalam analisis menurut jumlah penduduk pendukung yaitu
sebagai berikut: Tabel105. 5. 1. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pendidikan
Jumlah No. Pendidikan Penduduk Usia
Proyeksi
Jumlah
Jumlah
Sekolah
Penduduk (Eksisting)
Standar
KEBUTUHAN SARANA
Minimum Peserta
2020 2040
KETERANGAN
Didik
54
Sekolah
Usia
Eksisting
Sekolah
1
SD/MI
2655
8515
17
360
0
7
-
2
SLTP/MTs
1964
6299
6
720
0
3
Menambah 1 kelas di 4 sekolah dengan
3
SMU
2071
6642
2
1080
jumlah siswa per kelas sebanyak 40 0
4
siswa
Sumber: Asumsi SD/MI dan SLTP/MTs Tipe B, dan SMU Tipe A sesuai dengan SNI 03-0733-1989, Tata cara perencanaan kawasan perumahan kota. Gambar 5. 5. 1. 1. Peta Rencana Fasilitas Pendidikan
Sumber: Analisis Penulis
Rencana yang akan dilakukan dalam mengatasi kebutuhan Fasilitas Pendidikan dari analisis keterjangkauan dan jumlah penduduk pendukung yaitu: 1. Fasilitas TK hanya ditambahkan untuk memenuhi standar keterjangkauan karena Pendidikan TK dianggap terlalu mikro. 2. Fasilitas SD/MI ditambahkan sejumlah 7 unit.
55
Gambar 5. 5. 1. 2. Peta Rencana Fasilitas SD/MI
Sumber: Analisis Penulis
3. Fasilitas SLTP/MTs ditambahkan sejumlah 3 unit. Gambar 5. 5. 1. 3. Peta Rencana Fasilitas SLTP/MTs
Sumber: Analisis Penulis
4. Fasilitas SMU ditambahkan sejumlah 4 unit, namun dengan catatan menambahkan 1 kelas pada 4 sekolah dengan jumlah siswa per kelas sebanyak 40 siswa.
56
Gambar 5. 5. 1. 4. Peta Rencana Fasilitas SMU
Sumber: Analisis Penulis
5.5.2
Sarana Kesehatan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 menyebutkan bahwa sarana kesehatan berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Pelayanan kesehatan yang memadai berdampak positif dalam menciptakan sumber daya manusia yang berpotensi dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Pelayanan kesehatan harus dapat dinikmati oleh setiap masyarakat secara tejangkau dan merata. Dasar penyediaan sarana Kesehatan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan terkait dengan bentukan blok bangunan yang ada di Kota Cawas. Sedangkan penempatan sarana Kesehatan didasarkan pada pertimbangan jangkauan radius area layanan terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar pada area tertentu. Sarana Kesehatan yang dimiliki Kota Cawas yaitu berupa posyandu, klinik/praktik dokter, puskesmas, apotek, dan rumah sakit. Secara umum, kebutuhan sarana Kesehatan Kota Cawas sudah tercukupi dengan jumlah sarana Kesehatan eksisting. Akan tetapi, sarana Kesehatan yang ada belum memadai untuk jangka waktu rencana 20 tahun kedepan dikarenakan adanya dampak dari pertumbuhan penduduk Kota Cawas.
57
Tabel115. 5. 2. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Kesehatan
JUMLAH PENDUDUK
JENIS
JUMLAH SARANA
KEBUTUHAN
STANDAR
KEBUTUHAN SARANA
JUMLAH PENDUDUK
2020
2040
EXISTING
33,517
128,595
63
1,250
27
103
-67
33,517
128,595
8
5,000
7
26
-18
PUSKESMAS
33,517
128,595
2
120,000
0
1
0
RUMAH SAKIT
33,517
128,595
2
500,000
0
0
0
APOTEK
33,517
128,595
10
30,000
1
4
0
35
134
POSYANDU
KLINIK/PRAKTIK DOKTER
TOTAL
PENDUKUNG
85
2020
2040 DEVIASI
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Kesehatan pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas membutuhkan penambahan sarana kesehatan berupa 67 unit posyandu dan 18 unit klinik/praktik dokter. Selain itu dilakukan juga analisis kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan blank spot atau area blok bangunan yang tidak terjangkau oleh sarana kesehatan yang ada pada saat ini. Blank spot yang dihasilkan oleh apotek yaitu 33% area blok permukiman sedangkan Klinik/Praktek Dokter yaitu 40% area blok permukiman.
58
Gambar 5. 5. 2. 1. Peta Eksisting Fasilitas Kesehatan
Sumber: Analisis Penulis
Rencana yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan analisis kebutuhan dan keterjangkauan. Rencana yang akan dilakukan yaitu dengan menambahkan fasilitas Kesehatan berupa klinik/praktik dokter sebanyak 15 unit. Rencananya fasilitas kesehatan ini akan disebar di beberapa titik terutama bagian utara dan timur Kota Cawas agar lebih merata. Selain itu terdapat pemindahan lokasi pada 2 Apotek yang semula berada di pusat kota, di pindahkan ke bagian utara Kota Cawas menanggapi kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan analisis blank spot. Sedangkan pada fasilitas Kesehatan posyandu tidak ditambahkan karena kurangnya data persebaran mengin gat keberadaan posyandu bersifat tidak tetap dan biasanya dilakukan di balai warga. Rencana tersebut dapat terlihat pada peta rencana sarana kesahatan Kota Cawas. Gambar 5. 5. 2. 2. Peta Rencana Fasilitas Kesehatan
59
Sumber: Analisis Penulis
5.5.3
Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan tempat menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan. Sarana peribadatan yang terdapat di Kota Cawas berupa masjid dan gereja, masjid sendiri terbagi menjadi masjid kecamatan, masjid lingkungan atau kelurahan, masjid warga dan musholla. Berdasarkan kondisi eksisting, sarana peribadatan kota cawas masih memerlukan beberapa penambahan di beberapa titik untuk kebutuhan di tahun 2020. Tentu pada tahun 2040 kebutuhan akan sarana peribadatan mengalami peningkatan sehingga dilakukan penambahan untuk memenuhi jumlah penduduk proyeksi tersebut.
Tabel125. 5. 3. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Fasilitas Peribadatan
JENIS KEBUTUHAN
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH SARANA EKSISTING
STANDAR JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG
2020
2040
MUSHOLLA
33,517
128,595
56
MASJID WARGA
33,517
128,595
MASJID LINGKUNGAN (KELURAHAN)
33,517
MASJID KECAMATAN GEREJA TOTAL
KEBUTUHAN SARANA 2020
2040
DEVIASI
250
134
514
458
49
2,500
13
51
2
128,595
12
30,000
1
4
0
33,517
128,595
3
120,000
0
1
0
33,517
128,595
7
0
0
0
0
149
571
422
127 Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Peribadatan pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas membutuhkan penambahan sarana peribadatan sejumlah 422 unit, dengan 380 unit berupa musholla, 38 unit masjid warga, 3 unit masjid lingkungan atau kelurahan serta 1 unit masjid kecamatan. 60
Gambar 5. 5. 3. 1. Peta Eksisting Fasilitas Peribadatan
Sumber: Analisis Penulis
Rencana yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana peribdatan Kota Cawas. Karena dilakukan penambahan area permukiman baru maka dilakukan pula perencanaan dengan menambahkan beberapa sarana peribadatan berupa masjid dan muholla sesuai dengan titik permukiman baru tersebut. Sedangkan untuk gereja dirasa sudah memenuhi kebutuhan dan akan dilakukan penambahan apabila dirasa dibutuhkan. Gambar 5. 5. 3. 2. Peta Rencana Fasilitas Peribadatan
Sumber: Analisis Penulis
5.5.4 Sarana Perdagangan Sarana perdagangan merupakan tempat terjadinya distribusi produk jualbeli sebagai usaha memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana perdagangan Kota 61
Cawas berpusat di sekitar Pasar Masaran, Desa Cawas dan menyebar di sisi-sisi jalan kolektor. Menurut kondisi eksisting, sarana perdagangan di Kota Cawas terdiri atas pasar, pertokoan dan swalayan, serta toko dan warung dengan jumlah yang sudah sangat mencukupi kebutuhan tahun 2020. Namun, jumlah tersebut tetap memerlukan
penambahan
untuk
memenuhi
kebutuhan
penduduk
yang
diproyeksikan akan bertumbuh pesat pada tahun 2040.
Tabel135. 5. 4. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Perdagangan
JUMLAH PENDUDUK JENIS KEBUTUHAN 2020
TOKO DAN WARUNG
2040
33,517 128,595
PERTOKOAN 33,517 128,595
PASAR
TOTAL
33,517 128,595
STANDAR JUMLAH JUMLAH SARANA PENDUDUK EXISTING PENDUKUNG
KEBUTUHAN SARANA
2020
2040
DEVIASI
259
250
134
514
255
6
6,000
6
21
15
2
30,000
1
4
2
141
540
272
267 Sumber: Analisis Penulis
62
Gambar 5. 5. 4. 1. Peta Eksisting Fasilitas Perdagangan
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan analisis menggunakan peta jangkauan, sarana pasar sudah dapat menjangkau keseluruhan Kota Cawas sedangkan pertokoan dan swalayan masih memiliki blank spot sebesar 30% dari blok permukiman serta toko dan warung masih memiliki blank spot sebesar 5% blok permukiman. Oleh karena itu, 15 sarana pertokoan dan swalayan akan direncanakan untuk mengisi wilayah kota yang belum terjangkau oleh sarana eksisting. Beberapa sarana toko dan warung juga direncanakan menyebar di blok-blok permukiman Kota Cawas terutama pada jalan kolektor baru di sebelah utara Kota Cawas. Untuk memenuhi kekurangan pasar sebanyak 2 unit, direncanakan pasar regional yang dapat memenuhi kebutuhan 120.000 penduduk. Pasar ini akan berlokasi di Kota Cawas bagian utara dan diharapkan akan membentuk kutub perdagangan baru. Gambar 5. 5. 4. 2. Peta Rencana Fasilitas Perdagangan
Sumber: Analisis Penulis
63
5.5.5 Sarana Jasa Fasilitas jasa yang terdapat di Kota Cawas berupa koperasi dan bank. Koperasi yang terdapat di Kota Cawas terbagi menjadi dua macam yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) dan Non-KUD. Secara keseluruhan, fasilitas jasa yang terdapat di Kota Cawas belum dapat menjangkau ke seluruh desa. Mayoritas desa yang belum terjangkau yaitu desa yang berada di Timur Laut sampai dengan Tenggara, bagian Utara, dan Barat Laut Kota Cawas. Desa tersebut adalah Japanan, Balak, Tirtomarto, Pakisan, Tirtomarto, Baran, dan Desa Mlese. Fasilitas dari sarana jasa ini akan sangat penting dalam menunjang kenyamanan masyarakat untuk tetap tinggal.
Tabel145. 5. 5. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Jasa
JENIS
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH SARANA
KEBUTUHAN 2020
STANDAR JUMLAH
KEBUTUHAN SARANA
PENDUDUK 2040 EXISTING PENDUKUNG 2020
2040
DEVIASI
JASA
33,517 128,595
53
6,000
6
21
0
KUD
33,517 128,595
1
6,000
6
21
- 20
Koperasi
33,517 128,595
7
30,000
1
4
-0
Bank
33,517 128,595
3
120,000
1
1
-2
Kantor Pos
33,517 128,595
1
120,000
1
1
0
14
48
TOTAL
65 Sumber: Analisis Penulis
64
Gambar 5. 5. 5. 1. Peta Eksisting Fasilitas Jasa
Sumber: Analisis Penulis
Dalam keterjangkauan pelayanan sarana jasa di Kota Cawas, masih terdapat beberapa area yang belum bisa terlayani seperti: •
Untuk sarana jasa perseorangan (bengkel, cukur rambut, penjahit, dll) karena tidak adanya standar baku dalam perhitungan jarak keterjangkauannya, kebutuhan sarana dihitung secara kasar dengan melihat persebaran fasilitas yang sudah ada, sehingga dinilai bahwa sekitar 50% area kota masih belum terlayani.
•
Kebutuhan fasilitas KUD dengan standar keterjangkauan yang ditetapkan SNI 03-17332004 yaitu sejauh 2 km, berdasarkan peta keterjangkauan (Gambar 9) sekitar 55% area Kota Cawas belum terlayani.
65
Gambar 5. 5. 5. 2. Peta Jangkauan KUD
Sumber: Analisis Penulis
•
Kebutuhan fasilitas Koperasi Non-KUD dengan standar keterjangkauan yang ditetapkan SNI 03-1733-2004 yaitu sejauh 2 km, berdasarkan peta keterjangkauan (Gambar 8) sekitar 55% area Kota Cawas belum terlayani. Gambar 5. 5. 5. 3. Peta Jangkauan Koperasi Non-KUD
Sumber: Analisis Penulis
66
Gambar 5. 5. 5. 4. Peta Rencana Fasilitas Jasa
Sumber: Analisis Penulis
Maka untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat Kota Cawas, dapat diketahui bahwa untuk jumlah jasa perseorangan eksisting sudah memenuhi standar kebutuhan. Untuk KUD berdasarkan standar penduduk membutuhkan 20 unit lagi. Untuk koperasi berdasarkan standar penduduk, jumlah eksisting fasilitas yang ada sudah memenuhi kebutuhan rencana. Kemudian untuk Bank dan Kantor Pos berdasarkan SNI 03-1733-2004, sudah memenuhi kriteria pelayanan penduduk hingga 20 tahun yang akan datang, sehingga sudah tidak memerlukan tambahan.
67
5.5.6
Sarana Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau merupakan lahan terbuka yang dapat dijadikan sarana penyerapan air. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau memiliki manfaat sebagai paru-paru kota, menjadi ruang sosialisasi dan rekreasi warga, sarana pendidikan dan ekonomi, serta menambah estetika kota. Ruang terbuka hijau pada Kota Cawas berupa Taman Kecamatan, Taman Olahraga, Taman RW, pemakaman, serta persawahan dan perkebunan. Ruang terbuka hijau tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Kota Cawas dengan Alun-alun Barepan menjadi ruang terbuka hijau publik terbesar di Kota Cawas. Menurut kondisi eksisting, kuburan, taman kecamatan, dan taman olahraga sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Cawas sedangkan taman RW masih memerlukan tambahan sebanyak 7 unit.
Tabel155. 5. 6. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana RTH
JUMLAH JENIS
PENDUDUK
SARANA
KEBUTUHAN 2020
TAMAN RW TAMAN OLAHRAGA TAMAN KECAMATAN KUBURAN TOTAL KEBUTUHAN
JUMLAH
2039
EXISTING
STANDAR
KEBUTUHAN
JUMLAH
SARANA KETERANGAN
PENDUDUK PENDUKUNG
2020
2040 DEVIASI
33,517 128,595
6
2,500
13
51
-45
Belum Mencukupi
33,517 128,595
6
30,000
1
4
2
Mencukupi
33,517 128,595
1
120,000
0
1
0
Mencukupi
33,517 128,595
66
120,000
0
1
65
Mencukupi
15
58
45
79
Sumber: Analisis Penulis
68
Gambar 5. 5. 6. 1. Peta Eksisting Ruang Terbuka Hijau
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan analisis menggunakan peta jangkauan, hanya taman RW yang masih memiliki blank spot yaitu seluas 40% blok permukiman. Oleh karena itu, pada peta rencana, taman RW akan diletakkan menyebar pada blok-blok permukiman untuk menambah estetika yang juga dapat digunakan sebagai sarana bersosialisasi bagi penduduk Kota Cawas. Selanjutnya, akan dilakukan pemindahan taman kecamatan eksisting pada lahan yang lebih luas dan penambahan 1 taman kecamatan lain dengan lokasi yang disesuaikan berdasarkan peta rencana zonasi. Gambar 5. 5. 6. 2. Peta Rencana Ruang Terbuka Hijau
Sumber: Analisis Penulis
69
5.5.7
Sarana Rekreasi Sarana Rekreasi adalah sarana yang mendukung aktivitas kebugaran, dan kesenangan masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut perlu adanya sarana yang memenuhi seperti yang sudah dijelaskan di SNI 03-1733-2004 yang memuat tentang ketentuan umum untuk perencanaan sarana lingkungan. Di Kota Cawas saat ini memiliki Alun-alun dan lapangan. Tabel165. 5. 7. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Rekreasi
JUMLAH JENIS
PENDUDUK
SARANA
KEBUTUHAN 2020 BALAI PERTEMUAN BALAI SERBAGUNA GEDUNG SERBAGUNA GEDUNG BIOSKOP TOTAL
JUMLAH
2040 EXISTING
STANDAR
KEBUTUHAN SARANA
JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG
2020
2040
DEVIASI
33,517 128,595
10
2,500
13
51
41
33,517 128,595
3
30,000
1
4
1
33,517 128,595
0
120,000
0
1
1
33,517 128,595
0
120,000
0
1
1
1
2
44
13 Sumber: Analisis Penulis
Gambar 5. 5. 7. 1. Peta Eksisting Fasilitas Rekreasi
Sumber: Analisis Penulis
70
Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan tambahan sarana rekreasi Kota Cawas berupa 41 unit balai pertemuan di masing-masing desa, 1 unit balai serbaguna, 1 unit gedung serbaguna, dan 1 unit bioskop. Oleh karena itu, rencana sarana rekreasi Kota Cawas berupa penambahan sarana akan direncanakan seperti pada peta berikut Gambar 5. 5. 7. 2. Peta Rencana Fasilitas Rekreasi
Sumber: Analisis Penulis
5.5.8
Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum merupakan sarana yang memfasilitasi masyarakat untuk kebutuhan administrasi maupun kegiatan yang berkaitan dengan tiap desa. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum di Kota Cawas mencangkup kantor kelurahan atau desa, kantor polisi, koramil dan UPTD Pendidikan. Berdasarkan kondisi eksisting, sarana pemerintahan dan pelayanan umum di Kota Cawas telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga belum diperlukan penambahan unit apapun.
Tabel175. 5. 8. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum
JUMLAH JENIS
PENDUDUK
KEBUTUHAN 2020
2040
JUMLAH SARANA EXISTING
STANDAR
KEBUTUHAN
JUMLAH
SARANA
PENDUDUK PENDUKUNG
2020 2040 DEVIASI
71
KANTOR
33,517 128,595
10
2,500
13
51
41
KANTOR POLISI
33,517 128,595
1
120,000
0
1
-
KORAMIL
33,517 128,595
1
120,000
1
1
-
UPTD PENDIDIKAN 33,517 128,595
1
120,000
1
1
-
15
54
41
KELURAHAN/DESA
TOTAL
13 Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada tahun 2040 berdasarkan SNI 03-1733-2004, Kota Cawas telah memiliki kantor kelurahan atau desa yang layak bagi setiap desa serta memiliki kntor polisi, koramil dan UPTD Pendidikan yang mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga belum diperlukan adanya penambahan pada unit tertentu. Gambar 5. 5. 8. 1. Peta Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Sumber: Analisis Penulis
72
5.8.9
Fasilitas Industri Kota Cawas sebenarnya sudah memiliki industri seperti Kain Tenun Lurik yang cukup potensial, namun industri tersebut masih dilakukan secara mandiri di rumah tangga atau perkeluarga, sehingga perkembangan industri ini hampir tidak terlihat bahkan belum memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah. Belum adanya tindakan pemerintah daerah setempat secara intensif untuk mendukung industri ini menjadi salah satu kendala tidak berkembangnya industri ini. Untuk mengembangkan sektor industri di Kota Cawas, terdapat tiga produk yang dapat dikembangkan menjadi industri yang lebih maju, yaitu: 1. Produk pertanian seperti beras, jagung, dan kacang hijau yang merupakan salah satu potensi Kota Cawas. 2. Terdapat beberapa rumah yang memroduksi genteng. 3. Kota Cawas memiliki industri kain tenun lurik yang masih berskala rumahan dan belum terintegrasi dengan baik. Gambar 5. 5. 9. 1. Peta Rencana Fasilitas Industri
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan Permenperin No. 35/M IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri , secara teknis rata-rata kebutuhan lahan untuk per unit industri adalah 0,3 - 5 Ha, sehingga berdasarkan perhitungan lokasi rencana pada peta di atas, pemilihan lokasi fasilitas industri tersebut sudah cukup tepat dan memenuhi syarat. Untuk memfasilitasi tiga produk tersebut, kami merencanakan 73
tiga fasilitas Industri yang terdiri dari 1 bangunan kain tenun, 3 bangunan untuk produk pertanian, dan 1 bangunan untuk industri genteng. Namun untuk dapat mengembangkan fasilitas Industri, berdasarkan pada SNI 03 1733 2004, suatu kota harus memiliki jumlah penduduk minimal 120.000 jiwa. Maka jika berdasarkan pada perhitungan proyeksi penduduk Kota Cawas pada 20 tahun yang akan datang, proyeksi jumlah penduduk tersebut telah memenuhi syarat untuk pengembangan industri yang dapat dilakukan secara bertahap.
Tabel185. 5. 9. 1. Jumlah Eksisting dan Kebutuhan Sarana Industri
JENIS KEBUTUHAN
JUMLAH JUMLAH SARANA PENDUDUK EXISTING 2020
STANDAR JUMLAH PENDUDUK PENDUKUNG
2040
KEBUTUHAN SARANA
2020
2040
Deviasi
Produk Pertanian 33,517 128,595
0
120,000
0
1
1
Kain Tenun Lurik 33,517 128,595
0
120,000
0
1
1
0
120,000
0
1
1
0
3
Genteng TOTAL
33,517 128,595
0 Sumber: Analisis Penulis
74
5.6
Rencana Prasarana 5.6.1
Jaringan Jalan Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan merupakan suatu prasarana transportasi yang melipuni segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. Sedangkan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Jaringan jalan yang ada di Kota Cawas sudah sesuai dengan sistem dan fungsinya. Pada keadaan eksisting terdapat tiga kelas dalam hierarki jalan Kota Cawas yaitu Jalan Kolektor Sekunder di Jalan Raya Cawas, Jalan Karangdowo-Cawas, dan Jalan Pedan-Cawas, Jalan Lokal seperti Jalan By Pass Cawas dan Jl. Jembangan 1, dan sisanya adalah Jalan Lingkungan. Gambar 5. 6. 1. 1. Eksisting Jaringan Jalan
Sumber: Analisis Penulis
Dalam rencana hierarki jalan, terdapat beberapa hal yang diubah disesuaikan dengan konsep rencana Kota Cawas. Berdasarkan konsep rencana Economic Growth, Kota Cawas akan memiliki pusat pertumbuhan ekonomi baru, pusat industri produk pertanian, dan pusat industri tenun yang berada di bagian Utara Kota Cawas. Dengan pertimbangan tersebut diperkirakan adanya penambahan volume kendaraan terutama kendaraan berat pada ruas jalan yang
75
menghubungkan pusat-pusat kegiatan baru tersebut, sehingga diperlukan peningkatan jenis jalan. Gambar 5. 6. 1. 2. Peta Rencana Jaringan Jalan
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan analisis tersebut terdapat jalan di Kota Cawas yang jenisnya ditingkatkan yaitu Jalan Jembangan 1. Jalan tersebut semula berjenis jalan lokal yang ditingkatkan menjadi jalan Kolektor Sekunder. Peningkatan jenis jalan tersebut bertujuan agar memudahkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Selain itu diharapkan dapat membantu mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan baru yang ada di Kota Cawas. 5.6.2
Jaringan Transportasi Berdasarkan hasil survey primer, pada kondisi eksisting Kota Cawas belum memiliki jaringan transportasi dalam kota, hanya terdapat satu buah terminal yang telah lama ditinggalkan serta terdapat beberapa bus antar kota yang berhenti di sembarang tempat. Kota Cawas memiliki jarak antar desa yang cukup jauh sehingga memerlukan kendaraan sebagai transportasinya, masyarakat sekitar lebih sering menggunakan transportasi pribadi dibandingkan dengan transportasi umum karena keberadaannya yang minim pula.
76
Gambar 5. 6. 2. 1. Peta Rencana Jaringan Transportasi
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan peta rencana jaringan transportasi umum, akan dilakukan pengadaan rute bus baik dalam kota maupun luar kota. Rute dalam kota di Kota Cawas dibuat melewati lokasi-lokasi penting yang ada di Kota Cawas dan lebih diutamakan untuk memberikan pelayanan yang berfokus pada jalur di jalan kolektor. Rute luar kota meliputi jalur yang menghubungkan Kota Cawas dengan kecamatan maupun kota-kota disekitarnya. 5.6.3 Jaringan Air Bersih Berdasarkah hasil survey primer, jaringan air bersih di Kota Cawas merupakan jaringan air yang dikelola oleh PDAM IKK Cawas yang terletak di Desa Plosowangi, PDAM ini teritegrasi dengan PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten yang menyalurkan air bersih bagi masyarakat melalui pipa-pipa yang telah dibuat. Gambar 5. 6. 3. 1. Peta Rencana Jaringan Air Bersih
77
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan peta rencana jaringan air bersih, Rencana yang akan dilakukan pada jaringan air bersih Kota Cawas yaitu membuat sistem jaringan air bersih yang di kalsifikasikan berdasarkan hierarkinya. Klasifikasi tersebut yaitu jaringan tersier yang tersebar di tiap blok pemukiman warga, jaringan sekunder yang menghubungkan antar blok dan berada di area pemukiman yang cukup padat serta jaringan primer sebagai jaringan utama yang memasok air bersih ke seluruh Kota Cawas. 5.6.4
Jaringan Drainase Berdasarkan hasil survei primer, fungsi jaringan drainase di Kota Cawas masih bergabung yaitu digunakan untuk mengalirkan air hujan dan sebagai saluran irigasi pertanian warga. Selain itu jaringan drainase yang ada termasuk ke dalam jenis drainase terbuka. Drainase terbuka banyak ditemukan di pinggir jalan lingkungan dan pinggir sawah. Sedangkan untuk drainase tertutup, penulis belum menemukannya di Kota Cawas. Gambar 5. 6. 4. 1. Peta Rencana Jaringan Drainase
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan peta rencana drainase, Rencana yang akan dilakukan pada jaringan drainase Kota Cawas yaitu membuat system jaringan drainase berdasarkan hierarkinya dari tahap yang paling awal hingga paling akhir. Aliran air sudah disesuaikan dengan keberadaan sungai dan kontur Kota Cawas. Berdasarkan urutan jenisnya, rencana system drainase Kota Cawas dibagi menjadi Jaringan Drainase Primer diletakkan disepanjang jalan kolektor sekunder, Jaringan Drainase Sekunder 78
diletakkan disepanjang jalan local, dan Jaringan Drainase Tersier diletakan dekat dengan perumahan warga. Sedangkan untuk system perpipaannya dibagi menjadi pipa terbuka dan tertutup. Pipa terbuka akan mendominasi area permukiman dan perdagangan Kota Cawas dan untuk pipa tertutup di khususkan pada area jalan kolektor, serta kawasan industri tenun, genteng, dan produk pertanian. 5.6.5
Jaringan Sanitasi Kota Cawas tidak memiliki sistem sanitasi sehingga pada rencana fasilitas umum ini fasilitas sanitasi yang akan ditambahkan berupa 2 IPAL beserta jaringannya yang mencakup seluruh kawasan Kota Cawas Gambar 5. 6. 5. 1. Peta Rencana Jaringan Sanitasi
Sumber: Analisis Penulis
5.6.6 Jaringan Persampahan Pada kondisi existing Kota Cawas fasilitas TPS3R yang terdekat di Kota Cawas berada diluar kota itu sendiri sehingga diperlukan adanya pembangunan fasilitas TPS3R didalam Kota Cawas. Sebelum menentukan jumlah fasilitas TPS3R, perencana Kota Cawas melakukan perhitungan timbunan sampah terlebih dahulu seperti berikut
79
Tabel195. 6. 6. 1. Tabel Timbulan Sampah Kota Cawas
TABEL TIMBULAN SAMPAH KOTA CAWAS Guna lahan
Persentase Jumlah Penduduk Luas Lahan Total (%)
Standar Volume Sampah
Volume Sampah Timbunan (L)
Permukiman
22
31,764
2.4
16,771
Komersil
3
31,764
0.2
191
Instansi
1
31,764
0.5
159
Pendidikan
1
31,764
0.1
32
Jasa
1
31,764
0.5
159
Kesehatan
1
31,764
0.5
159
RTH
3
31,764
0.1
95
Sawah
68
31,764
0
0
Total
100
31,764
17,565
Sumber: Analisis Penulis
Berdasarkan perhitungan tabel tersebut, perencana Kota Cawas akan merencanakan penambahan fasilitas TPST seperti pada peta berikut: Gambar 5. 6. 6. 1. Peta Rencana Fasilitas Persampahan
Sumber: Analisis Penulis
80
BAB VI PERATURAN ZONASI KOTA CAWAS 6.1
Peruntukan Zona Peruntukan zona merupakan daftar zona dan subzona yang ada di Kota Cawas. Peruntukan zona terdiri atas zona perlindungan terhadap zona dibawahnya, zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumhan, zona perdagangan dan jasa, zona sarana pelayanan umum, zona industri serta peruntukan lainnya. Masing-masing zona dan subzona memiliki kode dan zona yang tertera pada tabel berikut.
Tabel206. 1. 1. Zoning Text
Kawasan No
1
Zona
Subzona
Zona Perlindungan Terhadap Zona Resapan Zona Air Dibawahnya (PB)
Kode Zona
Kriteria Teknis
Sumber
RA
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sebagai pengontrol tata air permukaan
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
SS
• Untuk sungai tidak bertanggul, sempadan sungai ditentukan : i. paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter ii. paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter iii. paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter • Untuk sungai bertanggul sempadan sungai ditentukan paling sedikit berjarak
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Lindung
2
Zona Zona Perlindungan Sempadan Setempat Sungai (PS)
81
3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
3
Taman Kota
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
4
Taman
- lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang bersangkutan - luas taman minimal 0,2 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 24.000 m2 - luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80%-90% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran RTH- yang diperkeras sebagai tempat 1 melakukan berbagai aktivitas. - pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 100 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif. - lokasi taman berada pada radius kurang dari 1000 m dari rumah rumah penduduk yang dilayani - luas taman minimal 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2 - luas area yang ditanami tanaman (ruang RTHhijau) minimal seluas 70%-80% dari luas 2 taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. - pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
82
Kepadatan Tinggi
5
6
Perumahan
Kepadatan Sedang
Kepadatan Rendah
7
R-1
zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 60 (enam puluh) s.d. 100 (seratus) rumah/hektar zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 60 m² sampai dengan 150 m²
R-2
- zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 30 (tiga puluh) - 60 (enam puluh) rumah/hektar - zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 170 m² sampai dengan 250 m²
R-3
- zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 0 (nol) 30 (tiga puluh) rumah/hektar - zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 170 m² sampai dengan 250 m²
Budidaya Perdagangan dan Jasa Skala Regional
8
K-1
Perdagangan dan Jasa (K)
9
Perdagangan dan Jasa Skala Lokal
K-2
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut didalam peraturan zonasi - lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan-bangunan tunggal - skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional - jalan akses minimum adalah jalan kolektor - tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk - lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut didalam peraturan zonasi - lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan-bangunan tunggal - skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat lokal - jalan akses minimum adalah jalan lokal atau lingkungan - merupakan bagian dari fasilitas permukiman penduduk
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
83
Sarana pelayanan umum skala kota
10
11
Sarana Pelayanan Umum (SPU)
12
13
Sarana pelayanan umum skala kelurahan
Transportasi
Industri (I)
Industri Pertanian
SPU1
SPU2
SPU3
IP
• Lokasi SPU dapat disebar pada titiktitik strategis atau sekitar pusat kota. • Terdiri atas kantor pemerintahan; gedung sosial budaya (serbaguna, alunalun), sarana peribadatan (masjid agung, gereja), sarana kesehatan (rumah sakit), sarana olahraga (lapangan besar) • Lokasi SPU dapat disebar pada titiktitik strategis atau sekitar pusat kelurahan. • Terdiri atas kantor kelurahan pos kamtib; balai pertemuan warga, pos pemadam kebakaran; agen pelayanan pos; loket pembayaran air bersih; loket pembayaran listrik; puskesmas, sekolah, bak sampah besar; dan parkir umum dengan standar satuan parkir 25 m2 • Lokasi SPU dapat dijangkau dengan kendaraan umum.
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
- Lokasi terminal berada dekat dengan pusat aktivitas kota - Lokasi halte bus tersebar di beberapa titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang - tidak berada maupun berbatasan langsung dengan zona perumahan - penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan rencana transportasi yang berhubungan dengan simpul bahan baku indutri dan simpulsimpul pemasaran hasil produksi yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang maupun rencana induk transportasi - memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengembangan lahan industri
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
84
Sentra Industri Kecil Menengah
14
15
Lainnya (PL)
Pertanian
• dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang • penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya • memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri • dapat dikembangkan di zona perumahan selama tidak mengganggu aspek lingkungan SIKM • memperhatikan penanganan limbah industri • berada di dalam bangunan deret atau perpetakan • disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman • memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengembangan lahan industri Peruntukan pertanian berupa: • Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija • Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi maupun sosial • Kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh PL-1 dialihfungsikan memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta tata ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman mengacu kepada UndangUndang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman peruntukan perkebunan, peternakan, perikanan • Tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan • Pada lingkungan dengan kepadatan rendah
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
85
• Memperhatikan ketentuan pokok tentang pemakaian tanah dan air untuk usaha peternakan; serta penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
16
17
Ruang Terbuka NonHijau
TPS
PL-2
PL-3
• Mempertimbangkan struktur dan pola ruang • Disediakan berdasarkan proporsi kebutuhannya yang diindikasi berdasarkan jumlah populasi dan luas area pada setiap tingkatannya • Memperhatikan ketentuan dalam Permen PU No. 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan • Memperhatikan kebijakan sistem persampahan (jalur dan saluran) • Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan TPS serta ruang yang diperlukan didalam operasi pembuangan sampah • Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan
Permen ATR No. 16 Tahun 2018 Analisis Penulis
Permen PU No.20 Tahun 2011
Sumber: Analisis Penulis dan Peraturan Tertera
86
Gambar 6. 1. 1. Peta Rencana Zonasi Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
6.2
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kota Cawas akan diatur sebagai usaha untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebutuhan antar kegiatan yang dilakukan pada suatu lahan serta mengusahakan terjadinya efisiensi penggunaan blok-blok zona perkotaan. Daftar zona serta kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan pada zona tersebut akan ditampilkan melalui tabel matriks ITBX dengan deskripsi simbol sebagai berikut:
Tabel216. 2. 1. Penjelasan Matriks ITBX
Simbol
Deskripsi
I
Pemanfaatan diizinkan karena memiliki sifat kegiatan yang sesuai dengan peruntukan zona yang direncanakan. Kegiatan tidak akan dikenai disinsentif dan memili insentif berupa kemudahan perizinan dan tidak adanya peninjauan, pembahasan, dan tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
T
Pemanfaatan diizinkan secara terbatas dengan melakukan penentuan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Cawas.
87
B
Pemanfaatan dengan izin bersyarat untuk menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (internalisasi dampak) berupa disinsentif, AMDAL, RKL, dan RPL.
X
Pemanfaatan tidak diizinkan karena memiliki sifat kegiatan tidka sesuai dengan peruntukan zona yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan sekitar.
Sumber:
88
6.3
Matriks ITBX
Tabel226. 3. 1. Matriks ITBX
Zona Lindung
Zona Budidaya
Perli Pelindung ndun Zona di No.
Kegiatan
gan
Bawahnya Sete
Ruang Terbuka
Perumahan
Perdagang
Sarana
an dan
Pelayanan
Jasa
Umum
Hijau
Industri
Lainnya
K2
SPU1
SPU2
SPU3
IP
SIKM
PL1
PL2
PL3
I
I
T
I
X
X
X
X
X
X
X
I
2 Rumah Kopel
X
X
X
X
I
I
I
T
I
X
X
X
X
X
X
X
X
3 Rumah Deret
X
X
X
X
I
I
I
T
I
X
X
X
X
X
X
X
X
4 Townhouse
X
X
X
X
I
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
R3
I
R2
X
R1
X
RTH2
X
RTH1
X
SS
1 Rumah Tunggal
RA
K1
mpat
Perumahan
89
5
Rumah susun rendah
X
X
X
X
T
I
I
T
I
X
X
X
X
X
X
X
I
6 Rumah susun tinggi
X
X
X
X
T
I
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
7 Apartemen
X
X
X
X
B
B
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
8 Asrama
X
X
X
X
T
T
I
T
B
I
T
X
X
X
X
X
X
9 Rumah Kost
X
X
X
X
I
I
I
I
B
T
T
X
X
X
X
X
X
10 Panti jompo
X
X
X
X
B
B
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
11 Panti asuhan
X
X
X
X
B
B
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
12 Guest house
X
X
X
X
T
T
T
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
13 Rumah dinas
X
X
X
X
B
B
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
– sedang
Perdagangan dan Jasa 14 Ruko
X
X
X
X
I
I
T
I
I
X
X
T
X
X
X
T
X
15 Warung
X
X
X
X
I
I
I
I
I
T
T
T
X
X
X
T
I
16 Toko
X
X
X
X
T
I
T
I
I
T
T
T
X
X
X
T
I
17 Pasar tradisional
X
X
X
X
X
B
X
I
I
X
X
X
X
X
X
I
X 90
18 Penyaluran grosir
X
X
X
X
T
X
B
I
I
T
X
B
X
X
X
X
X
19 Pergudangan
X
X
X
X
X
X
B
I
I
X
X
X
I
I
X
X
X
20 Pusat perbelanjaan
X
X
X
X
X
X
X
I
I
X
X
X
X
X
X
I
X
21 Minimarket
X
X
X
X
I
I
T
I
I
T
X
T
X
X
X
X
X
22 Supermarket
X
X
X
X
X
T
X
I
T
X
X
X
X
X
X
X
X
23 Mall/Hipermarket
X
X
X
X
X
X
X
I
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
I
T
I
I
X
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
B
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
I
I
X
X
X
I
X
T
X
X
24
25
Bahan Bangunan dan Perkakas Peralatan Rumah Tangga
26 Hewan Peliharaan 27
28
29
Alat dan Bahan Farmasi Pakaian dan Aksesoris Peralatan dan Pasokan Pertanian
91
30 Penggilingan Padi
X
X
X
X
B
B
T
I
I
X
X
X
I
X
T
X
I
31 Tanaman (nursery)
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
X
X
X
T
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
X
I
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
I
B
X
T
I
I
X
X
X
X
35 Jasa Komunikasi
X
X
X
X
T
T
T
I
I
I
T
I
I
X
X
X
X
36 Jasa Pemakaman
X
X
X
X
I
I
I
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
B
X
I
B
T
X
X
I
X
X
X
X
X
X
X
X
B
B
T
I
I
X
X
X
I
X
X
X
X
39 Jasa Bengkel
X
X
X
X
B
I
T
I
I
X
I
T
I
X
X
X
X
40 Garasi Bus
X
X
X
X
X
X
X
I
I
X
X
I
I
X
X
I
X
32
Kendaraan bermotor dan perlengkapannya
33 Jasa Bangunan 34
Jasa Lembaga Keuangan
Jasa Riset dan 37 Pengembangan IPTEK Jasa Perawatan/ 38 Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan
92
41 SPBU
X
X
X
X
B
B
X
I
B
X
I
B
B
X
X
I
X
42 SPBE (gas)
X
X
X
X
X
B
X
I
B
X
I
B
B
X
X
I
X
X
X
X
X
I
I
I
I
I
T
T
X
X
X
X
I
X
X
X
X
X
T
B
I
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
T
I
I
X
X
T
T
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
T
I
I
X
X
T
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
48 Taman Hiburan
X
X
X
X
T
T
X
I
B
B
B
X
X
X
B
I
X
49 Taman Perkemahan
X
X
X
X
X
X
X
I
X
T
X
X
X
X
X
I
X
50 Bisnis Lapangan OR
X
X
X
X
B
B
B
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
51 Studio Ketrampilan
X
X
X
X
B
B
T
I
I
I
I
X
X
X
X
T
X
52 Panti Pijat/Spa
X
X
X
X
I
I
T
I
I
X
X
B
X
X
X
X
X
43
Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan
44 Jasa Katering 45
Jasa Travel dan Pengiriman Barang
46 Biro Perjalanan 47
Jasa Pemasaran Properti
93
53
Klub
X
X
X
X
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
54 Teater/Bioskop
X
X
X
X
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
B
X
55 Restoran
X
X
X
X
X
X
X
I
I
B
X
T
X
X
X
X
X
56 Hotel Bintang
X
X
X
X
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
57 Hotel Melati
X
X
X
X
B
B
X
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
58 Salon
X
X
X
X
T
T
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
59 Laundry
X
X
X
X
T
I
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
60 Penitipan Hewan
X
X
X
X
T
I
T
I
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
I
I
I
I
I
X
X
X
X
X
I
X
X
X
X
X
T
I
T
I
I
I
T
T
T
X
X
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
61
62
Malam/Bar/Karaoke
Penitipan Anak/Playgroup Stationery/Fotokopi/ Digital Printing
Ruang Terbuka 63 Hutan Kota
I
I
X
X
X
B
X
94
64
Jalur Hijau dan
I
I
I
I
T
I
I
I
I
I
I
I
I
I
X
X
I
65 Taman Kota
I
I
I
X
T
I
T
T
X
X
I
B
X
X
X
X
X
66 Tempat Pemakaman
B
X
X
X
T
T
T
X
X
X
T
X
X
X
X
X
X
67 Sempadan/Penyangga
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
X
I
I
68 Lapangan OR
X
X
X
T
T
I
I
X
B
I
I
X
X
X
X
I
X
69 Lapangan
B
X
I
I
I
I
I
X
B
I
I
B
T
X
X
I
X
70 Tempat Parkir
X
X
X
T
T
T
I
I
I
I
B
I
T
X
X
I
X
X
X
B
I
I
I
I
T
I
I
I
X
X
X
X
I
X
X
X
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
X
I
X
71
Pulau Jalan
Taman Bermain/Rekreasi
72 Trotoar
Perkantoran 73
74
Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi Kantor Pemerintah kota/Kabupaten
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
X
X
X
X
X
X
X
95
75
Kantor Kecamatan dan Desa
76 Perkantoran Swasta
X
X
X
X
B
B
B
X
X
I
I
X
X
X
X
B
X
X
X
X
X
B
X
B
I
B
I
X
X
X
X
X
X
X
Industri 77
Pabrik
X
X
X
X
X
B
B
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
78 Pabrik Tekstil
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
X
X
X
79 Pabrik Pupuk
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
84 Pabrik Genting
X
X
X
X
X
X
T
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
85 Pabrik Bata
X
X
X
X
X
X
T
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
80
81
Makan/Minum
Pabrik Makan Ternak Pabrik Snack Kemasan
82 Pabrik Kertas 83
Pabrik Komponen Kendaraan
96
86 Pabrik Daur Ulang
X
X
X
X
X
X
B
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
87 Pabrik Mebel
X
X
X
X
X
X
T
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
88 Pabrik Tembakau
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
Pabrik Percetakan
X
X
X
X
T
B
B
X
X
X
X
X
B
I
X
X
X
Pelayanan Umum 89 PAUD/TK
X
X
X
X
I
I
I
X
X
I
I
X
X
X
X
I
X
90 SD
X
X
X
X
I
I
I
X
X
I
I
X
X
X
X
I
X
91 SMP
X
X
X
X
T
I
T
X
X
I
I
X
X
X
X
I
X
92 SMA/SMK
X
X
X
X
T
I
B
X
X
I
I
X
X
X
X
I
X
93 Perguruan Tinggi
X
X
X
X
X
B
X
X
X
I
B
X
X
X
X
I
X
94 Rumah Sakit Umum
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
95 Rumah Sakit Khusus
X
X
X
X
X
B
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
B
X
X
X
I
B
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
T
T
T
T
X
T
I
B
X
X
X
T
X
96
Rumah Sakit Ibu dan Anak
97 Puskesmas
97
98 Posyandu
X
X
X
X
T
B
T
T
X
T
I
B
X
X
X
T
X
99 Balai Pengobatan
X
X
X
X
T
I
T
I
X
T
I
B
X
X
X
T
X
100 Dokter Umum
X
X
X
X
I
I
I
I
X
T
I
T
X
X
X
X
X
101 Dokter Spesialis
X
X
X
X
I
I
I
I
X
T
I
T
X
X
X
X
X
102 Bidan
X
X
X
X
I
I
I
I
X
T
I
T
X
X
X
X
X
103 Poliklinik
X
X
X
X
I
I
I
I
X
T
I
T
X
X
X
X
X
X
X
X
X
I
I
I
X
X
T
B
B
X
X
X
X
X
105 Lapangan Olahraga
X
X
X
I
T
I
I
X
X
I
I
B
X
X
X
I
X
106 Gedung Olahraga
X
X
X
X
T
I
I
T
X
I
I
T
X
X
X
I
X
107 Stadion
X
X
X
X
T
I
I
X
X
B
B
X
X
X
X
I
X
108 Musala/Masjid
X
X
X
T
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
T
I
T
109 Kapel/Gereja
X
X
X
T
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
T
I
T
110 Pura
X
X
X
T
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
T
I
T
111 Vihara
X
X
X
T
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
T
I
T
104
Klinik/Rumah Sakit Hewan
98
112 Klenteng 113
Organisasi Kemasyarakatan
114 Terminal 115
Lapangan Parkir Umum
116 Balai Warga
X
X
X
X
I
I
I
I
I
I
I
I
I
I
T
I
T
X
X
X
X
T
T
T
X
X
X
X
X
X
X
X
B
X
X
X
X
X
B
B
X
I
X
X
X
I
X
X
X
I
X
X
X
X
T
T
B
X
I
T
T
B
I
T
T
X
I
X
X
X
X
X
I
I
I
X
X
X
I
T
X
X
X
I
X
Peruntukan Lainnya 117 Pertanian
X
X
B
X
X
X
T
X
X
X
X
X
T
X
I
X
X
118 Holtikultura
X
X
B
X
T
X
T
X
X
X
X
X
T
X
T
X
X
119 Perkebunan
X
X
B
X
X
X
T
X
X
X
X
X
T
X
T
X
X
120 Tambak/Kolam
X
X
I
B
X
X
T
X
X
X
X
X
T
X
T
B
X
X
X
T
X
X
X
B
X
X
X
X
X
T
X
B
X
X
X
X
B
X
X
X
B
X
X
X
X
X
T
X
B
X
X
121
122
Lapangan Pengembalaan Kandang Hewan Ternak
99
123 Wisata Alam
X
X
I
I
X
B
B
X
X
X
X
X
X
X
I
X
X
124 Wisata Buatan
X
X
B
I
B
B
B
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
125 Wisata Budaya
X
X
I
I
X
B
B
X
X
X
X
X
X
X
B
I
X
Campuran 126 Superblok
X
X
X
X
X
T
X
I
X
X
X
I
X
X
X
I
X
127 Ekowisata
X
X
T
I
X
B
T
X
X
X
X
X
B
B
T
I
X
100
6.4
Teknik Pengaturan Zonasi
Tabel236. 4. 1. Teknik Pengaturan Zonasi
Teknik Pengaturan
Penjelasan
Zona yang Diatur
Zonasi Izin peningkatan intensitas dan kepadatan bangunan (tinggi bangunan,
Bonus/incentive zoning
luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan
Zona Perumahan
penyediaan fasilitas publik (atau ruang terbuka hijau) sesuai dengan
Zona Perdagangan dan Jasa
ketentuan yang berlaku. Bonus/incentive zoning merupakan suatu bentuk Zona Lainnya (PL-2) mekanisme kerjasama antara pemerintah daerah dengan pengembang
Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU-1, SPU-
(swasta) dalam mengembangkan kawasan yang berhubungan dengan
2)
kepentingan publik Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok Fiscal zoning
peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan asli
Zona Perdagangan dan Jasa
daerah. Perangkat implementasi yang mendorong pengalihan secara sukarela Transfer
dari pembangunan pada suatu kawasan yang ingin
Zona Industri
Development
dipertahankan/dilindungi yang disebut sebagai sending areas (area
Zona Lainnya (PL-1, PL-3)
Right (TDR)
pengirim) menuju kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang
Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU-3)
disebut sebagai receiving area (area penerima).
101
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang disebabkan oleh banjir Flood plain
melalui pendekatan distrik tunggal yang disesuaikan dengan daerah kota
zoning
dan desa; distrik ganda yang membedakan daerah aliran banjir dan tepi aliran banjir, atau gabungan distrik tunggal dan ganda pada perencanaan
Zona Perlindungan Terhadap Zona di Bawahnya Zona Perlindungan Setempat
kawasan rawan banjir. Merupakan proses yang bertujuan untuk mengubah zonasi suatu
Upzoning
kawasan yang memperbolehkan adanya peningkatan kepadatan atau
Zona Perdagangan dan Jasa
penambahan guna lahan komersial. Perubahan dalam klasifikasi zoning
Zona Industri
terhadap suatu properti dari penggunaan yang bernilai rendah menjadi
Zona Lainnya (PL-1)
lebih tinggi
102
6.5
Peraturan Zonasi
Tabel246. 5. 1. KUPZ
ZONA PERLINDUNGAN TERHADAP ZONA DIBAWAHNYA (PB) No
Ketentuan
Uraian Ketentuan
1
Sub Zona Resapan Air (RA) Kawasan berupa lahan yang digunakan untuk Definisi
meresapkan air perkotaan, dapat berupa greenbelt atau lahan hijau lainnya
Informasi
Tujuan
Memenuhi kebutuhan peresapan air, pencegahan bencana banjir Kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk
Kriteria Perencanaan
meresapkan air hujan sebagai pengontrol tata air permukaan
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan sempadan/penyangga Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Tidak ada
103
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tempat pemakaman, lapangan
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan campuran Ruang terbuka berupa lapangan olahraga, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotoar KDB Max
15%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
85%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0.15
KTB Max
0%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Ketentuan
Sempadan
Tata
Jalan (m)
Bangunan Sempadan Antar Bangunan
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan rendah: 15 meter. Jarak tambahan perlantai: 1,5m Tidak ada bangunan kepadatan tinggi
104
Ketinggian Max
1 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki dan sepeda dengan bahan penyerap air b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, vegetasi lebat membentuk greenbelt atau hutan C. Ruang Terbuka Non-hijau
Ketentuan Prasarana Minimal
Gazebo, fasilitas taman d. Utilitas perkotaan Penerangan jalan, kolam retensi, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan, tempat sampah f. Fasilitas pendukung Fasilitas keamanan dan pengelolaan
Ketentuan Pelaksanaan
105
Ketentuan teknis: flood plain zoning - zona ini dikhususkan untuk memberi jarak antara sungai dengan zona budidaya sehingga kerugian saat terjadi bencana banjir dapat diminimalisasi. Beberapa guna lahan eksisting seperti permukiman dihilangkan dan dipindahkan pada blok yang tidak rawan banjir.
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT (PS) Ketentuan
Uraian Ketentuan 106
2
Sub Zona Sempadan Sungai (SS) Definisi
Zona yang digunakan untuk memberi perlindungan pada sungai Memberi perlindungan terhadap keharmonisan sungai
Tujuan
serta keanekaragaman flora dan fauna yang hidup di dalamnya, pelestarian sumber daya alam, dan pencegahan bencana • Untuk sungai tidak bertanggul, sempadan sungai ditentukan : i. paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal
Informasi
kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter Kriteria Perencanaan
ii. paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter iii. paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter • Untuk sungai bertanggul sempadan sungai
107
ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan sempadan/penyangga
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Tidak ada
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tidak ada
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan campuran Ruang terbuka berupa tempat pemakaman, lapangan olahraga, lapangan, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotoar KDB Max
5%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
95%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0,05
KTB Max
0
108
Sempadan Bertanggul: 3 meter Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan
Tidak Bertanggul: 15 meter Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan rendah: 15 meter. Jarak tambahan perlantai: 1,5 meter Tidak ada bangunan kepadatan tinggi
1 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki dengan bahan penyerap air b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, vegetasi
Ketentuan Prasarana Minimal
C. Ruang Terbuka Non-hijau Gazebo d. Utilitas perkotaan Penerangan jalan, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah e. Prasarana Lingkungan Tempat sampah
109
f. Fasilitas pendukung Fasilitas keamanan dan pengelolaan Ketentuan teknis: flood plain zoning - zona ini dikhususkan untuk memberi jarak antara sungai dengan zona budidaya sehingga kerugian saat terjadi bencana banjir dapat diminimalisasi. Beberapa guna lahan eksisting seperti permukiman dihilangkan dan dipindahkan pada blok yang tidak rawan banjir. Zona ini merupakan zona yang langsung berbatasan dengan sungai sehingga kegiatan yang dapat dilakukan sangat terbatas dan dikhususkan pada pelestarian vegetasi sungai.
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah
Ketentuan Pelaksanaan
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan
110
Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONA TERBUKA HIJAU Ketentuan
Uraian Ketentuan
3
Sub Zona Taman Kota (RTH-1) Peruntukan ruang yang difungsikan untuk Definisi
mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota
Informasi Tujuan
Kriteria Perencanaan
Memenuhi kebutuhan hiburan dan sarana ruang terbuka bagi masyarakat Kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Jalur Hijau, Sempadan, Tambak/ Kolam, Wisata Alam, Wisata Budaya, Taman Kota, Lapangan
Ketentuan Kegiatan dan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Penggunaan Lahan
Ekowisata, Lapangan Pengembalaan
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Taman Bermain/ Rekreasi, Kandang Hewan Ternak, Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, Wisata 111
Buatan
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perkantoran, Industri, Pelayanan Umum, Superblok, Hutan Kota, Tempat Pemakaman, Lapangan OR, Tempat Parkir KDB Max
20%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
80%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0.4
KTB Max
80%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
1 lantai
112
a. Jalur pejalan kaki jalur pejalan kaki yang dapat menyerap air b. Ruang Terbuka Hijau taman hijau, area bermain anak, area resapan air, vegetasi c. Ruang Terbuka Nonhijau Ketentuan Prasarana Minimal
gazebo, fasilitas bermain anak d. Utilitas perkotaan lampu penerangan, saluran darinase, saluran pembuangan limbah e. Prasarana Lingkungan bak sampah f. Fasilitas pendukung fasilitas kemanan, pengelola dan kebersihan 1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Ketentuan Pelaksanaan
Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi 113
Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan 4
Sub Zona Taman (RTH-2) Definisi
Informasi
Tujuan
Kriteria Perencanaan
Peruntukan ruang yang difungsikan untuk sarana rekreasi dan hiburan/ bermain masyarakat Memenuhi kebutuhan hiburan dan sarana ruang terbuka bagi masyarakat Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau
Diizinkan (Kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Ekowisata, Wisata Budaya, Wisata Buatan, Wisata Alam, Lapangan Olahraga, Jalur Hijau, Sempadan, Lapangan, Taman Bermain, Trotoar Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan dengan memenuhi batasan tertentu) Lapangan Parkir Umum, Vihara, Pura, Kapel/ Gereja, Mushola/ Masjid, Tempat Parkir, Lapangan
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tambak/ Kolam
114
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Lapangan Pengembalaan, Kandang Hewan Ternak, Perkebunan, Holtikultura, Pertanian, Balai Desa, Terminal, Organisasi Kemasyarakatan, Klenteng, Stadion, Gedung Olahraga, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Perkantoran, Industri, Hutan Kota, Tempat Pemakaman, Taman Kota, Perdanganan dan Jasa, Perumahan KDB Max
30%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
70%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0.6
KTB Max
70%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Ketentuan
Sempadan
Tata
Jalan (m)
Bangunan Sempadan Antar Bangunan
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
115
Ketinggian Max
1 lantai a. Jalur pejalan kaki jalur pejalan kaki yang dapat menyerap air b. Ruang Terbuka Hijau taman hijau, area bermain anak, area resapan air, vegetasi c. Ruang Terbuka Nonhijau
Ketentuan Prasarana Minimal
gazebo, fasilitas bermain anak d. Utilitas perkotaan lampu penerangan, saluran darinase, saluran pembuangan limbah e. Prasarana Lingkungan bak sampah f. Fasilitas pendukung fasilitas kemanan, pengelola dan kebersihan 1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Variasi pemanfaatan ruang terbatas sesuai pada tabel ITBX dan tidak dapat diubah
Ketentuan Pelaksanaan
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas 116
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diberi tenggat waktu untuk melaksanakan syarat disinsentif atau pemindahan paling lama 5 tahun setelah peraturan baru disahkan Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai paling lama 1.5 tahun setelah peraturan baru disahkan ZONASI PERUMAHAN Ketentuan
Uraian Ketentuan
5
Sub Zona Perumahan kepadatan Tinggi (R-1) peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi
kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan
Informasi Tujuan
Kriteria Perencanaan
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan tinggi tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan tinggi
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, dan Rumah Kost. Kegiatan perdagangan berupa Ruko, Warung, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Jasa 117
Pemakaman, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Panti Pijat/Spa, dan Penitipan Anak/Playgroup Ruang terbuka berupa Sempadan, Lapangan, Taman Rekreasi, dan Trotoar Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, Asrama, dan Guest House Kegiatan pedagangan berupa Toko, Grosir, Bahan Bangunan dan Perkakas, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Jasa Katering, Taman Hiburan, Salon, Laundry, Penitipan Hewan, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang Terbuka Berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Taman Kota, Tempat Pemakaman, Lapangan OR, dan Tempat Parkir Kegiatan industri Pabrik Percetakan Pelayanan berupa SMP, SMA/SMK, Puskesmas, Posyandu, Balai Pengobatan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Organisasi Kemasyarakatan, dan Lapangan Parkir Umum Peruntukan lainnya seperti Holtikultura
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Penggilingan Padi, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Jasa 118
Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, Jasa Bengkel, SPBU, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Bisnis Lapangan OR, Studio Ketrampilan, dan Hotel Melati Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa dan Perkantoran Swasta Pelayanan berupa Terminal Peruntukan Lainnya berupa Wisata Buatan
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Pergudangan, Pusat perbelanjaan, Supermarket, Mall/Hipermarket, Peralatan dan Pasokan Pertanian, Garasi Bus, SPBE (gas), Jasa Pemasaran Properti, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang Ruang Terbuka Berupa Hutan Kota Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten Semua Kegiatan industri kecuali pabrik percetakan Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Semua Peruntukan Lainnya kecuali Holtikultura dan Wisata Buatan Semua Kegiatan Campuran Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
KDB Max
90%
KDH Min
5%
KLB Max
2.4
119
KTB Max
90%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
3 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain
Ketentuan Prasarana Minimal
c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan : Jaringan air limbah terpusat e.Prasarana Lingkungan : Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir umum; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah; sumur resapan
120
Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.
1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.
Ketentuan Pelaksanaan
2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa peningkatan pajak, serta dicabut ijinnya setelah kurun waktu tertentu dengan memberikan ganti rugi kepada pihak terkait. 121
Sedangkan yang tidak memiliki izin sah harus segera disesuaikan dalam waktu tertentu setelah berlakunya peraturan ini. 6
Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang (R-2) peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal Definisi
atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan
Informasi Tujuan
Kriteria Perencanaan
menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, dan Rumah Kost. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Kegiatan perdagangan berupa Ruko, Warung, Toko, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Jasa Pemakaman, Jasa Bengkel, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Panti Pijat/Spa, Laundry, Penitipan Hewan, Penitipan Anak/Playgroup, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang terbuka berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Taman Kota, Sempadan, Lapangan OR, Lapangan, Taman Rekreasi, dan Trotoar
122
Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, Balai Pengobatan, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Rsrama, dan Guest House Kegiatan pedagangan berupa Supermarket Bahan Bangunan dan Perkakas, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Peralatan dan Pasokan Pertanian, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Taman Hiburan, dan Salon Ruang Terbuka Berupa Tempat Pemakaman, dan Tempat Parkir Pelayanan berupa Puskesmas, dan Organisasi Kemasyarakatan Kegiatan Campuran berupa Superblok
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Penggilingan Padi, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Jasa Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, SPBU, SPBE (gas), Jasa Katering, Jasa Pemasaran Properti, Bisnis Lapangan OR, Studio Ketrampilan, dan Hotel Melati Ruang Terbuka berupa Hutan Kota Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa Kegiatan Industri berupa Pabrik Makan/Minum dan Pabrik Percetakan 123
Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Posyandu, Terminal, dan Lapangan Parkir Umum Peruntukan Lainnya berupa Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya Kegiatan Campuran berupa Ekowisata
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Grosir, Pergudangan, Pusat perbelanjaan, Mall/Hipermarket, Garasi Bus, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten, dan Perkantoran Swasta Semua Kegiatan industri kecuali Pabrik Makan/Minum dan Pabrik Percetakan Pelayanan berupa Rumah Sakit Umum Semua Peruntukan Lainnya kecuali Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya KDB Max
70%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
30%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
1,4
KTB Max
70%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai
Tidak Bertanggul: 15m
124
Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 meter Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Rendah: 2 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
2 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain
Ketentuan Prasarana Minimal
c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e.Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan
125
penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.
1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.
2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa 7
Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah (R-3) Informasi
Definisi
peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal 126
atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan Tujuan
Kriteria Perencanaan
menyediakan zona untuk pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan rendah tersedianya unit hunian dengan tingkat kepadatan rendah
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, Rumah susun rendah - sedang, Rumah susun tinggi, Asrama, dan Rumah Kost. Kegiatan perdagangan berupa Warung, Jasa Pemakaman, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Katering, dan Penitipan Anak/Playgroup Ruang terbuka berupa Jalur Hijau dan Pulau Jalan, Sempadan, Lapangan OR, Lapangan, Tempat Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Parkir, Taman Rekreasi, dan Trotoar Pelayanan berupa PAUD/TK, SD, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Bidan, Poliklinik, Klinik/Rumah Sakit Hewan, Lapangan Olahraga, Gedung Olahraga, Stadion, Musala/Masjid, Kapel/Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan Balai Warga
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan Berupa Guest House Kegiatan pedagangan berupa Ruko, Toko, Minimarket, Peralatan Rumah Tangga, Hewan Peliharaan, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Aksesoris, Peralatan dan Pasokan Pertanian,
127
Penggilingan Padi, Tanaman (nursery), Kendaraan bermotor dan perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Jasa Perawatan/ Perbaikan/ Renovasi Barang/ Kendaraan, Jasa Bengkel, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Jasa Pemasaran Properti, Studio Ketrampilan, Panti Pijat/Spa, Salon, Laundry, Penitipan Hewan, dan Stationery/Fotokopi/Digital Printing Ruang Terbuka Berupa Taman Kota dan Tempat Pemakaman Kegiatan industri berupa Pabrik Genting, Pabrik Bata, dan Pabrik Mebel Pelayanan berupa SMP, Puskesmas, Posyandu, Balai Pengobatan, dan Organisasi Kemasyarakatan Peruntukan lainnya seperti Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, dan Tambak/Kolam Kegiatan campuran berupa Ekowisata
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa Apartemen, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Rumah Dinas Kegiatan Perdagangan berupa Penyaluran grosir, Pergudangan, dan Bisnis Lapangan OR Perkantoran Berupa Kantor Kecamatan dan Desa dan Perkantoran Swasta Kegiatan Industri berupa Pabrik Makan/Minum, Pabrik Makan Ternak, Pabrik Snack Kemasan, Pabrik Daur Ulang, dan Pabrik Percetakan Pelayanan berupa SMA/SMK Peruntukan Lainnya berupa Lapangan Pengembalaan, Kandang Hewan Ternak, Wisata Alam, Wisata Buatan, dan Wisata Budaya
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu 128
maksud zona) Kegiatan Perdagangan berupa Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan, Supermarket, Mall/Hipermarket, Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK, Garasi Bus, SPBU, SPBE (gas), Taman Hiburan, Jasa Pemasaran Properti, Taman Perkemahan, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Bioskop, Restoran, Hotel Bintang, dan Hotel Melati Ruang Terbuka Berupa Hutan Kota Perkantoran berupa Kantor Pemerintah Pusat dan Provinsi, Kantor Pemerintah kota/Kabupaten Kegiatan industri berupa Pabrik Tekstil, Pabrik Pupuk, Pabrik Kertas, Pabrik Komponen Kendaraan, dan Pabrik Tembakau Pelayanan berupa Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Terminal, dan Lapangan Parkir Umum Kegiatan Campuran berupa Superblok KDB Max
50%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
50%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
1,5
KTB Max
50%
Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan
Sungai
Tata Bangunan
Sempadan Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 129
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
2 lantai a.Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b.Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain
Ketentuan Prasarana Minimal
c.Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e.Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; unit pemadam kebakaran; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan
Ketentuan Pelaksanaan
penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.
130
1. Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Pada kondisi tertentu, seperti kekurangan lahan untuk permukiman akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi maka pemanfaatan lahan dapat digunakan sebagai pemanfaatan lahan terbatas dan bersyarat sebesar 10% dari luas lahan.
2. Ketentuan Pemberian Insentif-Disintensif Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Sedangkan disintensif diberikan kepada pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum peraturan zonasi ini disahkan dan belum dilaksanakan berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya.
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai sebelum disahkannya peraturan ini maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan merupakan kegiatan yang diizinkan, terbatas, atau bersyarat sedangkan kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disintensif berupa ZONASI PERDAGANGAN DAN JASA Ketentuan 8
Uraian Ketentuan Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Regional (K-1)
Informasi
Definisi
Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan
131
kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan regional Tujuan
Kriteria Perencanaan
Memenuhi kebutuhan akan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kota dan sekitarnya Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala regional
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah kost dan guest house Semua kegiatan perdagangan Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, sempadan/penyangga, tempat parkir, dan trotoar Perkantoran berupa perkantoran swasta Pelayanan umum berupa balai pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan poliklinik, semua Ketentuan Kegiatan dan kegiatan peribadatan, terminal, dan lapangan parkir umum Penggunaan Lahan
Campuran berupa superblok
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, rumah susun rendah-sedang, dan asrama Ruang terbuka berupa taman kota dan taman bermain/rekreasi Pelayanan berupa puskesmas, posyandu, dan gedung olahraga
132
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa rumah susun tinggi
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa townhouse, apartemen, panti jompo, panti asuhan, dan rumah dinas Ruang terbuka berupa hutan kota, pemakaman, lapangan olahraga, dan lapangan Perkantoran berupa kantor pemerintah pusat dan provinsi, kantor pemerintah kota/kabupaten, dan kantor kecamatan dan desa Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa pendidikan, semua rumah sakit, klinik/rumah sakit hewan, stadion, organisasi kemasyarakatan, dan balai warga Semua peruntukan lainnya berupa kegiatan ladang, ternak, dan wisata Kegiatan campuran berupa ekowisata KDB Max
80%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
15%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
2.4
KTB Max
80%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai
Tidak Bertanggul: 15m
133
Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman
Ketentuan Prasarana Minimal
c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran
134
f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: upzoning - menaikkan guna lahan untuk digunakan sebagai area komersial sejalan dengan tujuan kota berupa economic growth fiscal zoning - pengenaan pajak pada kegiatan komersial kota serta penggunaan lahan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi (disinsentif) bonus/incentive zoning - pengenaan kebijakan pembangunan fasilitas publik sebagai usaha meminimalisasi disutilitas pada kegiatan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan Ketentuan Pelaksanaan
bersyarat
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk 135
memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 9
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Lokal (K-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan Definisi
kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan lokal
Informasi Tujuan
Kriteria Perencanaan
Memenuhi kebutuhan akan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kota Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala lokal
Diizinkan (Kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, kopel, deret, dan rumah susun rendah-sedang Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Perdagangan dan jasa berskala lokal Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, tempat parkir, taman bermain, dan trotoar Pelayanan umum berupa seluruh sarana peribadatan
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan dengan memenuhi batasan tertentu)
136
Perdagangan dan jasa yang membutuhkan lahan yang luas Pelayanan umum berupa lapangan parkir umum
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perumahan berupa asrama, rumah kost, dan guest house Perdagangan dan jasa berskala regional namun tidak membutuhkan lahan yang luas Ruang terbuka berupa lapangan Perkantoran berupa perkantoran swasta
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa townhouse, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, dan rumah dinas Perdagangan dan jasa berskala regional dan membutuhkan lahan yang luas Ruang terbuka berupa hutan kota, taman kota, dan pemakaman Perkantoran berupa kantor skala kecamatan dan skala regional Seluruh kegiatan industri Pelayanan umum berupa seluruh kegiatan pendidikan Seluruh kegiatan peruntukan lainnya Seluruh kegiatan campuran Ketentuan Intensitas
KDB Max
70%
Pemanfaatan Ruang
KDH Min
15% 137
KLB Max
1.4
KTB Max
70%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
2 lantai a. Jalur pejalan kaki Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) C dengan luas 2,3 - 3,5 meter2/pedestrian
Ketentuan Prasarana Minimal
b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan 138
telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal lokal, lahan parkir, dan tempat sampah f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: upzoning - menaikkan guna lahan untuk digunakan sebagai area komersial sejalan dengan tujuan kota berupa economic growth fiscal zoning - pengenaan pajak pada kegiatan komersial kota serta penggunaan lahan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi (disinsentif) bonus/incentive zoning - pengenaan kebijakan pembangunan fasilitas publik sebagai usaha meminimalisasi disutilitas pada kegiatan yang kurang sesuai dengan peraturan zonasi
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Ketentuan Pelaksanaan
Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan terbatas dan bersyarat
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
139
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka izin akan dicabut dan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai ZONASI SARANA PELAYANAN UMUM Ketentuan 10
Uraian Ketentuan Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota (SPU-1) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi
kawasan budidaya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota
Informasi
Menyediakan sarana pelayanan pendidikan kesehatan, Tujuan
olahraga, peribatan, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota
Kriteria Perencanaan
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan umum skala kota
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa Asrama Perdagangan berupa jasa komunikasi, studio ketrampilan, penitipan anak/playgroup dan 140
stationery/fotokopi/digital printing Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, sempadan/penyangga, lapangan OR, lapangan, tempat parkir, taman bermain/rekreasi, dan trotar Semua kegiatan perkantoran Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, lapangan olahraga, gedung olahraga, musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa rumah kost Perdagangan berupa warung, toko, penyaluran grosir, minimarket, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman perkemahan Pelayanan umum berupa puskemas, posyandu, balai pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, klinik/rumah sakit hewan, dan lapangan parkir umum
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa taman hiburan dan restoran Pelayanan umum berupa stadion
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, townhouse, rumah susun rendah141
sedang, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, guest house, dan rumah dinas Perdagangan berupa ruko, pasar tradisional, pergudangan, pusat perbelanjaan, supermarket, mall/hipermarket, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, hewan peliharaan, alat dan bahan farmasi, pakaian dan aksesoris, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa bangunan, jasa lembaga keuangan, jasa pemakaman, jasa perawatan kendaraan, jasa bengkel, garasi bus, SPBU, SPBE (gas), jasa katering, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, jasa pemasaran properti, bisnis lapangan OR, panji pijat/spa, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, restoran, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, dan penitipan hewan. Ruang terbuka berupa hutan kota, taman kota, dan tempat pemakaman Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa organisasi kemasyarakatan, terminal, dan balai warga Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan campuran KDB Max
80%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
20%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
1.8
KTB Max
80%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai
Tidak Bertanggul: 15m
142
Sempadan Jalan (m) Ketentuan Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2 Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyebrangan, dan jalur hijau
Ketentuan Prasarana Minimal
b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, lapangan, taman, dan taman bermain c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir, lapangan olahraga d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan
143
Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 20% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan bersyarat Ketentuan Pelaksanaan
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan, keringanan pajak, dan pemberian kompensasi Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak yang tinggi, pembatasan izin prinsip dan izin lokasi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi 144
Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 11
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan (SPU-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Definisi
kawasan budidaya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan
Informasi
Menyediakan sarana pelayanan pendidikan kesehatan, Tujuan
olahraga, peribatan, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan
Kriteria Perencanaan
Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan umum skala kelurahan
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan berupa jasa bengkel, SPBU, SPBE, dan studio keterampilan Ketentuan Kegiatan dan Ruang terbuka berupa jalur hijan dan pulau jalan, taman kota, sempadan/penyangga, lapangan OR, Penggunaan Lahan
lapangan, taman bermain/rekreasi, dan trotar Perkantoran berupa kantor kecamatan dan desa Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, puskemas, posyandu, balai
145
pengobatan, dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, lapangan olahraga, gedung olahraga, musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng dan balai warga
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perumahan berupa asrama dan rumah kost Perdagangan berupa warung, toko, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, jasa penyediaan ruang pertemuan, dan stationery/fotokopi/digital printing Ruang terbuka berupa tempat parkir
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa alat dan bahan farmasi dan taman hiburan Pelayanan umum berupa perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, klinik/rumah sakit hewan, stadion, dan lapangan parkir umum
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, townhouse, rumah susun rendahsedang, rumah susun tinggi, apartemen, panti jompo, panti asuhan, guest house, dan rumah dinas Perdagangan berupa ruko, pasar tradisional, penyaluran grosir, pegudangan, pusat perbelanjaan, minimarket, supermarket, mall/hipermarket, hewan peliharaan, pakaian dan aksesoris, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan 146
perlengkapannya, jasa bangunan, jasa pemakaman, jasa perawatan kendaraan, garasi bus, jasa katering, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, jasa pemasaran properti, taman perkemahan, bisnis lapangan OR, panji pijat/spa, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, restoran, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, penitipan hewan dan penitipan anak/playgroup Ruang terbuka berupa hutan kota Perkantoran berupa kantor pemerintah pusat dan provinsi, kantor pemerintah kota/kabupaten, dan perkantoran swasta Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa organisasi kemasyarakatan dan terminal Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan campuran KDB Max
80%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
20%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
1.6
KTB Max
80%
Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan
Sungai
Tata Bangunan
Sempadan Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
147
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
2 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) B dengan luas 3,7 - 5,6 meter2/pedestrian Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyebrangan, dan jalur hijau b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, lapangan, taman, dan taman bermain
Ketentuan Prasarana Minimal
c. Ruang Terbuka Nonhijau Jalan/trotoar, lahan parkir, lapangan olahraga d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara minimal skala Kecamatan, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan 148
Bonus/incentive zoning – zona ini dikhususkan untuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat sekitar oleh karena itu diberikan izin apabila menyediakan imbalan penyediaan fasilitas publik. Beberapa bangunan pada keadaan eksisting dihilangkan atau dipindahkan sesuai dengan zona yang sudah diatur.
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan bersyarat
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Ketentuan Pelaksanaan
Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan, keringanan pajak, dan pemberian kompensasi Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar pajak yang tinggi, pembatasan izin prinsip dan izin lokasi dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diizinkan dan diberi tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan disinsentif Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan 149
bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan memindahkan kepemilikan lahan untuk kegiatan yang sesuai 12
Sub Zona Transportasi (SPU-3) Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk Definisi
menampung fungsi transportasi dengan skala pelayanan kota
Informasi
Tujuan
Kriteria Perencanaan
Menyediakan sarana pelayanan transportasi umum untuk memenuhi kebutuhan penduduk kota Kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pelayanan transportasi
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan berupa alat dan bahan farmasi, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, dan garasi BUS Ruang terbuka berupa jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga, tempat parkir, dan trotar Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pelayanan umum berupa musala/masjid kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng, terminal, dan lapangan parkir umum Campuran berupa superblok
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan berupa ruko, warung, toko, minimarket, pakaian dan aksesoris, jasa bengkel, jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, restoran dan stationery/fotokopi/digital printing
150
Ruang terbuka berupa tempat parkir Pelayanan umum berupa dokter umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, gedung olahraga, dan balai warga
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan berupa penyaluran grosir, SPBU, SPBE (gas), dan studio keterampilan Ruang terbuka berupa taman kota dan lapangan Pelayanan umum berupa puskesmas, posyandu, balai pengobatan, klinik/rumah sakit hewan, dan lapangan olahraga
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Perdagangan berupa pasar tradisional, pegudangan, pusat perbelanjaan, supermarket, mall/hipermarket, bahan bangunan dan perkakas, peralatan rumah tangga, hewan peliharaan, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, tanaman (nursery), kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa bangunan, jasa pemakaman, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa perawatan kendaraan, jasa penyediaan ruang pertemuan, jasa katering, jasa pemasaran properti, taman hiburan, taman perkemahan, bisnis lapangan OR, klub malam/bar/karaoke, teater/bioskop, hotel bintang, hotel melati, salon, laundry, penitipan hewan dan penitipan anak/playgroup Ruang terbuka berupa hutan kota, tempat pemakaman, lapangan OR, dan taman bermain/rekreasi Semua kegiatan perkantoran 151
Semua kegiatan industri Pelayanan umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak, stadion dan organisasi kemasyarakatan Semua kegiatan peruntukan lainnya Campuran berupa ekowisata KDB Max
60%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
30%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0.6
KTB Max
0%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: Min.15 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5m.
1 lantai
152
a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki/pesepeda minimal LOS (Level Of Service) C dengan luas 2,2 - 3,7 meter2/pedestrian Lebar jalur pejalan kaki minimal 2 m, dan jalur sepeda minimal 0,6 m b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air, taman c. Ruang Terbuka Nonhijau Ketentuan Prasarana Minimal
Jalan/trotoar, lahan parkir (10% dari luas lahan yang dimiliki) d. Utilitas perkotaan Instalasi air limbah, penerangan jalan, saluran drainase, saluran air minum, jaringan jalan, jaringan telekomunikasi dan listrik, dan tempat sampah khusus e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan minimal kolektor, tempat parkir (diutamakan berupa gedung parkir), tempat pembuangan sampah sementara, unit pemadam kebakaran f. Fasilitas pendukung Halte angkutan umum, pos keamanan, sarana ibadah, dan sarana lain sesuai kebutuhan Ketentuan teknis: Transfer Development Right (TDR) – dengan mengalihfungsikan lahan (khususnya pertanian) dan kepemilikannya (dari individu ke pemerintah) untuk dikembangkan
Ketentuan Pelaksanaan
menjadi Halte/Terminal bagi transportasi umum dalam kota.
1. Ketentuan Variasi Pemanfaatan Ruang Maksimal 15% lahan dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dengan ketentuan 153
bersyarat
2. Ketentuan Pemberian Intensif-Disintensif Intensif bagi bangunan yang sesuai peraturan adalah kemudahan perizinan Disinsentif bagi bangunan yang tidak sesuai peraturan adalah kewajiban membayar retribusi (pajak) dan pembangunan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan kawasan dan kesepakatan (dapat berupa lahan hijau, tempat parkir, dsb) sebagai usaha meminimalisasi disutilitas
3. Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sudah Ada dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Zonasi Penggunaan lahan yang tidak sesuai (terbatas dan bersyarat) dengan peraturan saat ini namun telah memiliki izin sebelum peraturan disahkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas Penggunaan lahan yang dilarang maka akan diberi tenggat waktu untuk memindahkan lahan bangunan pada lahan yang sesuai dan diperbolehkan serta dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan ZONASI INDUSTRI Ketentuan
Uraian Ketentuan
13
Sub Zona Industri Pertanian (IP) Informasi
Definisi
Zona pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang
154
Tujuan
Menyediakan area untuk mengolah hasil pertanian berbasis industri Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan
Kriteria Perencanaan
sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam kegiatan industri pertanian
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan jasa berupa pergudangan, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, kendaraan bermotor dan perlengkapannya, jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, jasa riset dan pengembangan IPTEK, jasa renovasi, jasa bengkel, dan garasi bus Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, dan trotoar Pelayanan umum berupa tempat ibadah
Ketentuan Kegiatan dan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Penggunaan Lahan
Perdagangan dan jasa berupa jasa travel dan pengiriman barang, biro perjalanan, dan fotokopi Ruang terbuka berupa lapangan dan tempat parkir Peruntukan lainnya berupa pertanian, holtikura, perkebunan, tambak/kolam, lapangan pengembalaan, dan kandang hewan ternak
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa SPBU Seluruh kegiatan pabrik kecuali pabrik tekstil
155
Peruntukan campuran berupa ekowisata
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Seluruh kegiatan perumahan KDB Max
90%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
10%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
4.5
KTB Max
90%
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 9.5 meter Lokal sekunder: 6.8 meter Lingkungan: 2.3 meter
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
5 lantai
156
a. Jalur pejalan kaki/pesepeda b. Ruang Terbuka Hijau Luas minimal 10% dari total luasan persil dapat berupa jalur hijau (green belt), taman, atau perimeter c. Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar, lahan parkir karyawan Ketentuan Prasarana Minimal
d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan, jaringan listrik, saluran air minum, saluran drainase, saluran pembuangan air limbah, TPS, serta pelayanan jalan sekunder dengan gandar sekunder minimal 5 ton e. Prasarana Lingkungan Didalam kawasan industri disediakan tempat parkir, unit pemadam kebakaran, jaringan jalan lingkungan (dengan lebar sesuai ketentuan), saluran drainase yang bermuara ke drainase kota, saluran air kotor dengan standar IPAL terpadu (Influent BOD dan TSS = 400-600mg/l, COD = 600-800 mg/l, pH = 4-10), jaringan telekomunikasi, jaringan air baku, dan tempat sampah • Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan maka diperbolehkan tetap berjalan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas
Ketentuan Pelaksanaan
• Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Zonasi ini • Memperhatikan kebijakan sistem (jalur dan saluran) • Memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu 157
wilayah • Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan • Membangun sarana IPAL sesuai standar-standar teknis sarana dan prasarana • Melindungi sumber-sumber air baku dan air minum dari pencemaran air limbah
Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung. - Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. Sub Zona Sentra Industri Kecil Menengah
14
(SIKM) Definisi
Tujuan Informasi
Zona pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang Menyediakan area untuk mengelola industri kecil menengah Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan
Kriteria Perencanaan
sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam kegiatan industri kecil menengah
158
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan jasa berupa pergudangan Ruang terbuka berupa jalur hijau, sempadan, dan trotoar Seluruh kegiatan industri Pelayanan umum berupa tempat ibadah
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Pelayanan umum berupa tempat parkir
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Kegiatan campuran berupa ekowisata
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Seluruh kegiatan perumahan Seluruh kegiatan perkantoran Seluruh kegiatan peruntukan lainnya KDB Max
70%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
30%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
2.1
KTB Max
70% 159
Ketentuan Tata
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Jalan (m)
Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 9.5 meter Lokal sekunder: 6.8 meter Lingkungan: 2.3 meter Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
3 lantai a. Jalur pejalan kaki/pesepeda Jalur pejalan kaki minimal LOS B dengan luas 3,7-5,6 m2/pedestrian b. Ruang Terbuka Hijau Area resapan air; lapangan hijau; taman; taman bermain
Ketentuan Prasarana Minimal
c. Ruang Terbuka nonhijau Jalan/Trotoar; lahan parkir; lapangan olahraga d. Utilitas Perkotaan Penerangan jalan; jaringan telekomunikasi dan listrik; hidran umum; jaringan air bersih e. Prasarana Lingkungan Jaringan jalan lokal dan lingkungan; tempat parkir; tempat sampah; saluran air minum; saluran drainase; saluran pembuangan air limbah; sumur resapan
160
• Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan maka diperbolehkan tetap berjalan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas • Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Zonasi ini • Memperhatikan kebijakan sistem (jalur dan saluran) • Memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu wilayah Ketentuan Pelaksanaan
• Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan • Membangun sarana IPAL sesuai standar-standar teknis sarana dan prasarana • Melindungi sumber-sumber air baku dan air minum dari pencemaran air limbah
Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung. - Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. ZONASI LAINNYA Ketentuan
Uraian Ketentuan
161
15
Sub Zona Pertanian (PL-1) Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan Definisi
pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial Peruntukan lahan untuk:
Informasi
- menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, hasil peternakan, dan hasil perikanan Tujuan
- sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya - membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat
Kriteria Perencanaan
Kawasan pertanian yang dikhususkan untuk zona budidaya pertanian
162
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Pertanian Wisata Alam Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan dan Jasa ( Peralatan dan pasokan pertanian; Penggilingan padi; Tanamman (Nursery) Peruntukan lainya berupa holtikultura, perkebunan, tambak/kolam Campuran berupa ekowisataa Pelayanan Umum berupa Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng
163
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa taman hiburan Peruntukan lainya berupa lapangan pengembalaan, kandang hewan ternak, wisata buatan, dan wisata budaya
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Semua kegiatan Ruang Terbuka Semua kegiatan Perkantoran Semua kegiatan Industri Semua kegiatan Pelayanan Umum (kecuali tempat ibadah yang sudah disebutkan) Campuran berupa superblok KDB Max
5%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
95%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
0.1
KTB Max
5%
Ketentuan
Sempadan
Tata
Sungai
Bertanggul: 3m Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter
164
Lokal sekunder: 5.5 meter Jalan (m) Lingkungan: 2 meter
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
1 lantai, kecuali bangunan khusus seperti untuk pengawas a.Jalur pejalan kaki/pesepeda - Jalur pejalan kaki/pesepeda b.Ruang Terbuka Hijau - Area persawahan
Ketentuan Prasarana Minimal
c.Ruang Terbuka non hijau - Jalan/Trotoar d. Utilitas Perkotaan - Instalasi air limbah, instalasi irigasi, instalasi listrik, saluran drainase, penerangan jalan e.Prasarana Lingkungan - Jaringan jalan, tempat parkir, zona bongkar muat, unit pemadam kebakaran 1. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka
Ketentuan Pelaksanaan
diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya. 2. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali sesuai fungsi lahan pertanian lahan kering.
165
16
Sub Zona Ruang Terbuka Non-Hijau (PL-2) Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya berupa ruang terbuka di wilayah Definisi
kota atau kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH berupa lahan yang diperkeras maupun berupa badan air. RTNH juga memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, dan darurat. menyediakan ruangan untuk: - wadah aktivitas sosial budaya masyarakat dalam
Informasi
wilayah kota/kawasan perkotaan terbagi dan terencana dengan baik. Tujuan
- pengungkapan ekspresi budaya atau kultur lokal. - media komunikasi warga kota - tempat olahraga dan rekreasi - wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Kriteria Perencanaan
Kawasan budidaya berupa ruang terbuka di wilayah kota atau kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH
Teknik Pengaturan zonasi :
berupa lahan yang
166
- Transfer Development Right (TDR) untuk mengalihfungsikan lahan dan kepemilikannya untuk dikembangkan menjadi guna lahan yang lain seperti perumahan, perdagangan, dan jasa dengan metode ganti-untung.
diperkeras maupun berupa badan air
- Upzoning untuk meningkatkan nilai guna lahan pertanian dengan guna lahan lain seperti perumahan, industri, instansi, perdagangan, dan jasa. Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perdagangan dan Jasa berupa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, garasi bus, SPBU, SPBE, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman hiburan, taman perkemahan, penitipan anak, dan stationery/fotokopi/digital printing Ruang Terbuka berupa sempadan/penyangga, lapangan OR, lapangan, tempat parkir, taman Ketentuan Kegiatan dan bermain/rekreasi, trotoar Penggunaan Lahan Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Perdagangan dan Jasa berupa ruko, warung, toko, studio keterampilan Peruntukan lainya berupa holtikultura, perkebunan, tambak/kolam Campuran berupa ekowisataa Pelayanan Umum berupa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, Perguruan tinggi, lapangan olahraga, 167
gedung olahraga, stadion, Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, klenteng, terminal, lapangan parkir umum, balai warga Peruntukan lainnya berupa wisata buatan dan wisata budaya semua kegiatan campuran
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Perdagangan dan jasa berupa teater/bioskop Perkantoran berupa kantor kecamatan dan desa Pelayanan Umum berupa organisasi kemasyarakatan Peruntukan lainya berupa tambak/kolam
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan Perdagangan dan Jasa kecuali ruko, warung toko, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, garasi bus, SPBU, SPBE, jasa penyediaan ruang pertemuan, taman hiburan, taman perkemahan, studio keterampilan, teater bioskop, penitipan anak/playgroup, dan stationery/fotokopi/digital printing. Ruang terbuka berupa hutan kota, jalur hijau dan pulau jalan, taman kota, dan tempat pemakaman Semua kegiatan Perkantoran kecuali kantor kecamatan dan desa Semua kegiatan Industri Pelayanan Umum berupa rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu dan anak,dokter
168
umum, dokter spesialis, bidan, poliklinik, klinik/rumah sakit hewan Semua kegiatan peruntukan lainnya kecuali tambak/kolam, wisata buatan, dan wisata budaya KDB Max
70%
KDH Min
30%
KLB Max
0.1
KTB Max
5%
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Sempadan Bertanggul: 3m Sungai Sempadan Ketentuan
Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
Tata Bangunan
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Ketentuan Prasarana Minimal
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
1 lantai, kecuali bangunan khusus seperti untuk pengawas a.Jalur pejalan kaki/pesepeda - Jalur pejalan kaki/pesepeda b.Ruang Terbuka non hijau - Jalan/Trotoar c. Utilitas Perkotaan - Instalasi air limbah, instalasi irigasi, instalasi listrik, saluran drainase,
169
penerangan jalan d.Prasarana Lingkungan - Jaringan jalan, tempat parkir, zona bongkar muat, unit pemadam kebakaran 1. Penyediaan RTNH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTBL) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
2. Penyediaan dan pemanfaatan RTNH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Ketentuan Pelaksanaan
3. Penyediaan dan pemanfaatan RTNH privat yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pengembang, disesuaikan dengan ketentuan perizinan pembangunan
Teknik Pengaturan zonasi : - Bonus/incentive zoning insentif : kemudahan dalam memberikan izin pembangunan yang sesuai degan fungsi zonasi, dan difasilitasi oleh pemberian prasarana Disinsentif : harus menyediakan tempat untuk PKL (perdagangan), adanya tempat parkir, dan area hijau untuk resapan air 17
Sub Zona TPS (PL-3)
170
Peruntukan tanah di daratan dengan batas-batas Definisi
tertentu yang yang digunakan sebagai tempat untuk mengolah sementara. Mengumpulkan timbunan dan mengola sampah
Informasi
Tujuan
sebagai pool sementara sebelum sampah-sampah tersebut diolah lebih lanjut agar lingkungan tidak tercemar. Memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan
Kriteria Perencanaan
sesuai dengan rencana zonasi dan kebutuhan ruang yang diperlukan dalam operasi pembuangan sampah
Diizinkan (kegiatan yang diizinkan sesuai dengan maksud zona) Perumahan berupa rumah tunggal dan rumah susun rendah sedang Perdagangan dan jasa berupa warung, toko, penggilingan padi Ruang Terbuka berupa jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Terbatas (Kegiatan yang diperbolehkan asal memenuhi batasan tertentu) Pelayanan Umum berupa Musala/masjid, kapel/gereja, pura, vihara, dan klenteng
Bersyarat (Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu) Tidak ada
171
Dilarang (Semua kegiatan yang memiliki dampak negatif dan/atau dapat mengganggu maksud zona) Semua kegiatan perumahan kecuali rumah tunggal dan rumah susun rendah sedang Semua kegiatan perdagangan dan jasa kecuali warung, toko, penggilingan padi Semua kegiatan Ruang Terbuka kecuali jalur hijau dan pulau jalan, sempadan/penyangga Semua kegiatan Perkantoran Semua kegiatan Industri Semua kegiatan Pelayanan Umum (kecuali tempat ibadah yang sudah disebutkan) Semua kegiatan peruntukan lainnya Semua kegiatan Campuran KDB Max
60%
Ketentuan Intensitas
KDH Min
40%
Pemanfaatan Ruang
KLB Max
1.2
KTB Max
60%
Sempadan Bertanggul: 3m Ketentuan
Sungai
Tata Bangunan
Sempadan Jalan (m)
Tidak Bertanggul: 15m Kolektor Sekunder: 7.5 meter Lokal sekunder: 5.5 meter Lingkungan: 2
172
Sempadan Antar Bangunan Ketinggian Max
Kepadatan Tinggi: dapat berhimpit Kepadatan Tinggi: 1,5 meter/kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0.5 m.
2 lantai Utilitas lingkungan – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan
Ketentuan Prasarana Minimal
mudah diakses. – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan drainase lingkungan. – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m2 luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5. 1. Pembangunan sarana TPS sesuai dengan peraturan zonasi. 2. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas
Ketentuan Pelaksanaan
3. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Memperhatikan kebijakan sistem persampahan (jalur dan saluran) 5. Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
173
TPSS (Tempat Pengumpulan Sampah Sementara), LDUS (Lokasi Daur Ulang Sampah) serta ruang yang diperlukan didalam operasi pengumpulan sementara sampah 6. Aksesibilitas TPA/TPSS/LDUS minimal adalah jalan lokal 7. Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan, zona komersial, dan zona zona lainnya dapat berdekatan dengan zona industri namun harus berdasarkan syarat-syarat tertentu
Teknik Pengaturan Zonasi : - Transfer Development Right (TDR) dengan mengalihfungsikan lahan (khususnya pertanian) dan kepemilikannya (dari individu ke pemerintah) untuk dikembangkan menjadi TPS.
174
BAB VII RENCANA PENTAHAPAN DAN PEMBIAYAAN 7.1
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2021-2025 (Periode Pertama) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2021 hingga 2023 ini memiliki tema pembangunan yaitu Persiapan Pembangunan Kota. a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan sosialisasi pelebaran jalan dan kenaikan kelas jalan, akuisisi lahan, pelebaran jalan, penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1), penambahan signage pada jalan kolektor, pengerasan jalan pada jalan lingkungan, perbaikan jalan-jalan yang rusak b. Program pembangunan fasilitas transportasi dimulai dengan sosialisasi pembangunan terminal dan halte baru, pembebasan lahan, dan pembangunan kantong parkir hijau c. Program pembangunan jaringan drainase dimulai dengan penambahan bangunan cek dam di sungai, penambahan saluran drainase tertutup di kawasan industri dan kawasan permukiman, penambahan kolam penampungan air hujan, serta perawatan saluran eksisting d. Pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan sosialisasi penambahan sarana, akuisisi lahan, pembangunan sarana kesehatan yaitu 10 unit klinik/praktik dokter, serta perawatan fasilitas kesehatan eksisting e. Program pembangunan fasilitas rekreasi dimulai dengan sosialisasi pembangunan dan pembebasan lahan disertai dengan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting f. Program pembangunan fasilitas industri berupa pembangunan SIKM (Sarana Industri Kecil Menengah) untuk kain Tenun lurik dan genteng, yang diawali dengan sosialisasi dan akuisisi lahan, kemudian pembangunan SIKM tenun lurik di tahun pertama dan SIKM genteng di tahun berikutnya. Kemudian di akhir periode dilakukan perawatan dan evaluasi.
175
Tabel257. 1. 1. Rencana Pentahapan Periode 1
PROGRAM
Jaringan Jalan
KEGIATAN
2021
2022
PERIODE I 2023 2024
2025
Fasilitas Umum Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan Penyesuaian Hierarki Jalan Pelebaran Jalan Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1) Penambahan signage pada Jalan Kolektor Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan Sarana
Jaringan Transportasi
Pembangunan Sistem Transportasi Umum
Jaringan Air Bersih
Perluasan Jaringan
Sosialisasi Pembangunan Terminal dan Halte Baru Pembebasan Lahan Pembangunan Kantong Parkir Hijau Sosialisasi Perluasan Jaringan Akuisisi Lahan Pembangunan Pipa Jaringan Penambahan Pipa Jaringan Penambahan Instalasi Pengolahan Air 176
Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Penambahan Jaringan Drainase Jaringan Drainase
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal Jaringan Sanitasi
Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan
Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Penambahan bangunan cek dam di sungai Penambahan Saluran Drainase Tertutup di Kawasan Industri dan Kawasan Permukiman Penambahan Kolam Penampungan Air Hujan Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembagunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Akuisisi Lahan Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Sosialisasi Pembangunan TPST
Fasilitas Persampahan
Penambahan Sarana
Pembebasan Lahan Pembangunan TPST
177
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas Peribadatan
Penambahan Sarana
Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan TK Akuisisi Lahan Pembangunan SMU Pembangunan TK Pembangunan SMU Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Peribadatan Akuisisi Lahan Pembangunan Musholla Pembangunan Masjid Warga Pembangunan Masjid Kelurahan/ Lingkungan Pembangunan Masjid Kecamatan 178
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas RTH
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Penambahan Sarana Fasilitas Rekreasi Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pembangunan Gereja Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Sosialisasi Pembangunan Pembebasan Lahan Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Sosialisasi Pembebasan Lahan
Penambahan Sarana Fasilitas Industri Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Akuisisi Lahan Pembangunan SIKM (Tenun Lurik) Pembangunan SIKM (Genteng) Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi Sumber: Analisis Penulis
179
Gambar 7. 1. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 1
Sumber: Analisis Penulis
7.2
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2026-2030 (Periode Kedua) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2026 hingga 2030 ini memiliki tema pembangunan yaitu Pembangunan Sistem Transportasi dan Koridor Perdagangan a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan perbaikan jalur pedestrian, penambahan jalur difabel di jalur pedestrian, penambahan jalur hijau di sempadan jalan kolektor sekunder serta pemeliharaan dan perawatan seluruh aspek jalan kolektor b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan terminal, pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan
180
d. Program pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan akuisisi lahan, pembangunan kembali sarana kesehatan yaitu 2 unit apotek, Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Tidak ada pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan, diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana rekreasi eksisting f. Program pembagunan fasilitas ruang terbuka hijau yang berupa taman dan pembangunan awal riverfront Tabel267. 2. 1. Rencana Pentahapan Periode 2
PROGRAM
Penambahan dan Revitalisasi Jalur Jalan Jaringan Jalan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Jaringan Transportasi
Pembangunan Sistem Transportasi Umum
Pengadaan Moda Transportasi Umum
KEGIATAN
2026
PERIODE II 2027 2028 2029
Fasilitas Umum Perbaikan Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Difabel di Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor Pemantauan dan Evaluasi Bangunan Terminal Kantor Pengelola Jalur Kedatangan Jalur Pemberangkatan Ruang Parkir Ruang Tunggu Penumpang Ruang Istirahat Bengkel dan Servis, Gudang Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota 181
2030
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Jaringan Air Bersih
Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Jaringan Drainase
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal
Jaringan Sanitasi Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan SLTP/MTs Pembangunan SD/MI Pembangunan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU
182
Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Peribadatan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas Perdagangan
Pengembangan Kawasan Perdagangan
Penambahan Sarana Fasilitas RTH Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Akuisisi Lahan Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo - Cawas dan Jl. Jembangan 1 Akuisisi Lahan Penataan Jalan Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir Sosialisasi Pembangunan Riferfront Akuisisi Lahan Riverfront Pembangunan Riverfront Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH
183
Fasilitas Rekreasi Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Fasilitas Industri
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi Sumber: Analisis Penulis
Gambar 7. 2. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 2
Sumber: Analisis Penulis
7.3
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2031-2035 (Periode Ketiga) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2031 hingga 2035 ini memiliki tema pembangunan yaitu Pembangunan dan Pengembangan Industri. a. Program pembangunan jaringan jalan dimulai dengan pembuatan skywalk kota dan Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan 184
b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan d. Program pembangunan fasilitas kesehatan dimulai dengan akuisisi lahan, Pembangunan Sarana Kesehatan yaitu 5 unit Klinik/ Praktek Dokter, Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Program pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan adalah pembangunan balai serbaguna dan gedung serbaguna serta diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting f. Program pembangunan fasilitas jasa berupa Koperasi Unit Desa (KUD), yang dimulai dengan tahap sosialisasi dan akuisisi lahan, pembangunan KUD, dan perawatan serta evaluasi di akhir periode. g. Program pembangunan fasilitas industri pengolahan produk pertanian, yang diawali dengan sosialisasi dan akuisisi lahan, kemudian pembangunan pabrik. Kemudian di akhir periode dilakukan perawatan dan evaluasi. h. Program pembagunan fasilitas ruang terbuka hijau yang berupa taman RW dan pembangunan lanjutan dari riverfront Tabel277. 3. 1. Rencana Pentahapan Periode 3
PROGRAM Penambahan Sarana Jaringan Jalan
Jaringan Transportasi
Perbaikan Jaringan Eksisting Pembangunan Sistem Transportasi Umum Pengadaan Moda Transportasi Umum
KEGIATAN
2031
PERIODE III 2032 2033 2034
Fasilitas Umum Pembuatan Skywalk Kota Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota 185
2035
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Jaringan Air Bersih
Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Jaringan Drainase
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Jaringan Sanitasi
Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan
Fasilitas Persampahan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Penambahan Sarana Fasilitas Pendidikan Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Fasilitas Kesehatan
Penambahan Sarana
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Akuisisi Lahan Pembangunan SD/MI Pembangunan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter 186
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Peribadatan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Penambahan Sarana Fasilitas Perdagangan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan Penambahan Sarana Fasilitas Jasa Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana
Penambahan Sarana Fasilitas RTH
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Rekreasi
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan KUD Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Riverfront Sosialisasi Pembangunan Taman Akuisisi Lahan Taman Penambahan Taman RW atau Taman Kota Perbaikan Fasilitas Taman Kota dan Taman RW Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Pembangunan Balai Serbaguna Pembangunan Gedung Serbaguna 187
Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pemantauan dan Evaluasi fasilitas Sosialisasi Pembebasan Lahan
Penambahan Sarana Fasilitas Industri Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Akuisisi Lahan Pembangunan Industri Produk Pertanian Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 7. 3. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 3
Sumber: Analisis Penulis
188
7.4
Rencana Pentahapan dan Program Kegiatan Kota Cawas Tahun 2036-2040 (Periode Keempat) Pembangunan tahapan pertama Kota Cawas dalam jangka waktu mulai pada tahun 2036 hingga 2040 ini memiliki tema pembangunan yaitu Perawatan, Pemeliharaan, Evaluasi Sarana a. Program pembangun jaringan jalan dimulai dengan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak, Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor serta Pemantauan dan Evaluasi b. Program pembangunan fasilitas transportasi yang dilakukan adalah pembangunan dan penempatan halte, pengadaan moda transportasi umum bus dalam kota, pemeliharaan dan perawatan sarana terbangun, dan studi efektivitas jalu ran persebaran angkutan umum c. Tidak ada pembangunan jaringan drainase yang dilakukan, diadakan pemeliharaan dan perawatan seluruh jaringan drainase serta pemantauan dan evaluasi pembangunan d. Tidak ada pembangunan fasilitas kesehatan yang dilakukan, diadakan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota, serta Pemantauan dan Evaluasi e. Program pembangunan fasilitas rekreasi yang dilakukan adalah pembangunan bioskop serta diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana eksisting Tabel287. 4. 1. Rencana Pentahapan Periode 4
PROGRAM
Jaringan Jalan
Jaringan Transportasi
KEGIATAN
2036
2037
PERIODE IV 2038 2039
Fasilitas Umum Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting Perbaikan Jalan-jalan yang rusak Pemeliharaan dan Perawatan Perawatan, Pemeliharaan, dan Seluruh Aspek Jalan Kolektor Pemantauan Sarana Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Sistem Transportasi Pembangunan dan Penempatan Umum Halte 189
2040
Pengadaan Moda Transportasi Umum Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Jaringan Air Bersih
Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Jaringan Drainase
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Jaringan Sanitasi
Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan
Fasilitas Persampahan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Fasilitas Pendidikan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan Fasilitas Sosial Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah 190
Fasilitas Kesehatan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas Peribadatan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas Perdagangan
Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan
Fasilitas Jasa
Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas RTH
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Fasilitas Rekreasi Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Revitalisasi Taman Kota Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Pembangunan Bioskop Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pemantauan dan Evaluasi fasilitas
Fasilitas Industri
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi
Sumber: Analisis Penulis
191
Gambar 7. 4. 1. Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Periode 4
Sumber: Analisis Penulis
7.5
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kota Cawas Tabel297. 5. 1. Rencana Pembiayaan Kegiatan
PROGRAM
KEGIATAN
Jenis Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Penanggung Jawab
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT
Fasilitas Umum Perbaikan Jalur Pedestrian Jaringan Jalan
Penambahan dan Revitalisasi Jalur Jalan
Penambahan Jalur Difabel di Jalur Pedestrian Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder
APBD
192
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pembuatan Skywalk Kota Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan Penyesuaian Hierarki Jalan
Pelebaran Jalan
Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1) Penambahan signage pada Jalan Kolektor Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalan-jalan yang rusak
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Jaringan Transportasi
Pembangunan Sistem Transportasi Umum
Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor
Mandiri
APBD
Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Terminal dan Halte Baru KPBU Pembebasan Lahan Pembangunan Kantong Parkir Hijau
APBD
Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kemendes PDT Pemerintah Daerah dan Kepala Desa
Swadaya Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah
193
Bangunan Terminal
Kantor Pengelola
Jalur Kedatangan
Jalur Pemberangkatan KPBU Ruang Parkir
Ruang Tunggu Penumpang
Ruang Istirahat
Bengkel dan Servis, Gudang Pembangunan dan Penempatan Halte Pengadaan Moda Transportasi Umum Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pengadaan Moda Transportasi Umum Bus Dalam Kota Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Terbangun
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah 194
Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum Sosialisasi Perluasan Jaringan
Perluasan Jaringan
Akuisisi Lahan Pembangunan Pipa Jaringan Penambahan Pipa Jaringan Penambahan Instalasi Pengolahan Air
Jaringan Air Bersih
Perawatan dan Perbaikan Jaringan Jalan Eksisting
Penambahan Jaringan Drainase Jaringan Drainase Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Swadaya Masyarakat
Masyarakat
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemeliharaan dan Perawatan Jaringan serta Fasilitas Air Bersih
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemantauan dan Evaluasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Penambahan bangunan cek dam di sungai Penambahan Saluran Drainase Tertutup di Kawasan Industri dan Kawasan Permukiman Penambahan Kolam Penampungan Air Hujan
APBD
Mandiri
Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Jaringan Drainase
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten APBD
Pemantauan dan Evaluasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat
195
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal Jaringan Sanitasi
Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan
Sosialisasi Pembagunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Akuisisi Lahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah dan Dinas PU Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Dinas PU, dan Masyarakat
Penambahan Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal di Beberapa Titik Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah
APBD
Pemantauan dan Evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Industri Sosialisasi Pembangunan TPST
Penambahan Sarana
Pembebasan Lahan Pembangunan TPST
Fasilitas Persampahan
APBD Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Persampahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Persampahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Fasilitas Sosial
Fasilitas Pendidikan
Penambahan Sarana
Akuisisi Lahan Pembangunan TK Akuisisi Lahan Pembangunan SD/MI
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah 196
Akuisisi Lahan Pembangunan SLTP/MTs Akuisisi Lahan Pembangunan SMU Pembangunan TK Pembangunan SD/MI Pembangunan SLTP/MTs Pembangunan SMU
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Penambahan Sarana Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Peribadatan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Penambahan Sarana
Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SD/MI Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SLTP/MTs Renovasi dan penambahan fasilitas perpustakaan SMU Perbaikan dan Pemeliharaan Sekolah Sosialisasi Penambahan Sarana Akuisisi Lahan Pembangunan Sarana Kesehatan Klinik/ Praktik Dokter Pembangunan Kembali Sarana Kesehatan Apotek Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Kota
KPBU
Mandiri
Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Peribadatan
Mandiri
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Swasta Swasta
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Swasta Swasta
Swasta
Swasta
Swadaya Masyarakat
Masyarakat
Swasta dan Masyarakat
Swasta dan Masyarakat
Swasta dan Masyarakat
Swasta dan Masyarakat
Swadaya Masyarakat
Masyarakat 197
Akuisisi Lahan Pembangunan Musholla Pembangunan Masjid Warga Pembangunan Masjid Kelurahan/ Lingkungan Pembangunan Masjid Kecamatan Pembangunan Gereja Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
APBD
Pemeliharaan Sarana Peribadatan Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo - Cawas dan Jl. Jembangan 1
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Akuisisi Lahan
Fasilitas Perdagangan
Pengembangan Kawasan Perdagangan
Penataan Jalan KPBD Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Pemeliharaan Kawasan Perdagangan di Seluruh Kota
Swadaya Masyarakat Swadaya Masyarakat Swadaya Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Masyarakat Masyarakat Masyarakat Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta 198
Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir Pemeliharaan, Perawatan dan Pemantauan Bangunan
Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Secara Berkala Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Penambahan Sarana
Penambahan Sarana
Akuisisi Lahan Pembangunan KUD
Jasa Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemantauan Sarana
APBD
Pemeliharaan dan perawatan sarana jasa Pemantauan dan Evaluasi Sosialisasi Pembangunan Riferfront Akuisisi Lahan Riverfront Pembangunan Riverfront
Fasilitas RTH
Penambahan Sarana
Sosialisasi Pembangunan Taman Akuisisi Lahan Taman Penambahan Taman RW atau Taman Kota Perbaikan Fasilitas Taman Kota dan Taman RW
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah 199
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana
Revitalisasi Taman Kota Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemantauan dan Evaluasi RTH Sosialisasi Pembangunan
Pembebasan Lahan
Pembangunan Balai Serbaguna Penambahan Sarana Pembangunan Gedung Serbaguna Fasilitas Rekreasi
KPBD Pembangunan Bioskop Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Eksisting
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Sarana Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Pemantauan dan Evaluasi Sarana Terbangun Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemantauan dan Evaluasi fasilitas
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Pemerintah Daerah 200
Sosialisasi Pembebasan Lahan APBD Akuisisi Lahan
Penambahan Sarana
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta
Pembangunan SIKM (Tenun Lurik)
Pembangunan SIKM (Genteng)
Fasilitas Industri
Pembangunan Industri Produk Pertanian
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan
Perawatan dan pemeliharaan fasilitas secara berkala Pemantauan dan Evaluasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Investor/Swasta
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta Pemerintah Daerah dan Swasta
Sumber: Analisis Penulis
201
BAB VIII URBAN DESIGN
8.1
Kawasan Terpadu Koridor Jl. Karangdowo-Cawas (Anisa Nur Rahmaningtyas_439587)
8.1.1
Latar Belakang Kota Cawas akan dikembangkan menjadi kota agribisnis yang maju di tahun 2041. Sejalan dengan itu, sentra-sentra industri dan kutub perdagangan baru akan dibangun di beberapa titik di Kota Cawas. Hal ini tentu berpotensi meningkatkan bangkitan perjalanan kota dikarenakan penduduk yang berkegiatan pada pusat-pusat baru tersebut, seperti bekerja atau berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kota Cawas sendiri belum memiliki fasilitas transportasi umum dikarenakan kegiatan yang dilakukan dalam kota kurang bervariasi dan daya beli masyarakat rendah sehingga bangkitan perjalanan pun rendah. Oleh karena itu, diperlukan suatu fasilitas yang dapat mendukung kegiatan dan mobilitas masyarakat Kota Cawas di masa depan. Blok Terpadu direncanakan berlokasi di sisi utara Jalan Karangdowo - Cawas. Jalan ini merupakan jalan kolektor yang strategis karena terhubung langsung dengan pusat kota melalui koneksi dengan Jalan Raya Cawas. Pusat kota tersebut merupakan lokasi berbagai instansi pemerintahan serta koridor komersial utama Kota Cawas sehingga Jalan Karangdowo - Cawas dapat dipastikan akan turut mengalami perkembangan pesat. Keberadaan terminal pada lokasi strategis akan sangat memudahkan penduduk yang ingin bepergian menuju titik-titik vital kota menggunakan moda transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sehingga menghindari resiko kemacetan. Selain transportasi, Kota Cawas juga memiliki permasalahan kekurangan fasilitas seperti ruang terbuka hijau, perkantoran, hingga ruang rekreasi sehingga kota terkesan monoton dan kurang berkembang. Lokasi rencana saat ini masih berupa persawahan yang kurang efisien karena dikelilingi blok-blok permukiman dan komersial. Kondisi sebagian jalan di sekitar lokasi rencana tergolong buruk karena guna lahan kota yang didominasi persawahan sehingga jalan berukuran kecil, tidak diaspal, dan tidak memiliki prasarana jalan yang memadai. Jalan-jalan 202
tersebut tentu tidak cocok digunakan bis-bis besar serta koridor komersial yang ramai sehingga diperlukan perbaikan dan perencanaan lebih lanjut. Site Plan kawasan blok terpadu memiliki luas 12 Ha. Site Plan dibangun pada zona sarana pelayanan umum transportasi, komersial, dan lingkungan rumah. Oleh karena itu, perencanaan kawasan terpadu perlu mencakup pembangunan terminal tipe C, kawasan komersial, permukiman, ruang terbuka, dan jaringan transportasi. Blok terpadu ini kemudian diharapkan dapat menjadi penyelesaian permasalahan sistem transportasi yang memadai dan kurangnya sarana untuk beraktivitas.
8.1.2. Perumusan Konsep Kawasan “Mengembangkan kawasan terpadu yang mendukung variasi kegiatan masyarakat dan pengembangan ekonomi Kota Cawas dengan aksesibilitas dan mobilitas yang efisien” Blok terpadu mengambil inspirasi dari superblock dimana masyarakat dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia di blok tersebut, seperti tempat tinggal, komersial, jasa, rekreasi, hingga transportasi. Unsur transportasi mengusung konsep central terminating model dimana terminal berada di pusat kota dan melayani semua jenis angkutan di kota tersebut. Model ini dipakai karena kota berada di wilayah sub-urban sehingga arus kendaraan dan aktivitas perkotaan belum terlalu padat. Dengan meletakkan terminal di tengah kota maka akan meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi perpindahan moda karena berdekatan dengan pusat-pusat perkotaan.
203
Tabel308. 1. 2. 1. Pengaplikasian Konsep Desain
Konsep
Aplikasi
Pengaplikasian Desain
Ecological
Sarana dan prasarana ramah
Tata hijau dan keberadaan taman-taman
Sustainable
lingkungan serta dilengkapi
jalur pedestrian dengan vegetasi peneduh
vegetasi / infrastruktur hijau
dan kebun kecil
Active
Terdapat ruang yang dapat
Keberadaan ruang terbuka publik dan
Living
mewadahi aktivitas fisik dan
pedestrian yang nyaman dan cukup luas
mobilitas masyarakat sehingga
sehingga mendukung terjadinya aktivitas
mewujudkan kota yang hidup
fisik dan sosial masyarakat yang melewati
dan sehat
sarana tersebut
Pengaplikasian teknologi yang
Traffic light dan lampu bertenaga surya
adaptif terhadap perkembangan
Smart parking bagi mobil dan sepeda
Desain
Modern
zaman Holistik
Terdapat infrastruktur yang
Adanya jalur pedestrian dan jaringan jalan
menyeluruh dan saling
yang menghubungkan kawasan terpadu
terkoneksi sehingga
dengan kawasan rencana yang lain serta
memudahkan mobilitas
terminal sebagai pusat sistem transportasi
masyarakat
umum Cawas. Sumber: Analisis Penulis
8.1.3
Tujuan Perencanaan Kawasan 1. Menciptakan kawasan yang menyediakan sarana untuk berbagai aktivitas masyarakat kota, dimulai dari tempat tinggal, bekerja, berekreasi, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga bermobilisasi 2. Mendukung aksesibilitas dan mobilisasi masyarakat Kota Cawas melalui pembangunan terminal bis Kota Cawas 3. Menghidupkan kawasan terpadu melalui desain yang memungkinkan pergerakan dan interaksi sosial masyarakat 204
8.1.4
Pengumpulan Data dan Analisis 8.1.4.1 Analisis SWOT Tabel318. 1. 4. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Terpadu
OPPORTUNITY 1.
Rencana
THREAT pengembangan 1.
Kurangnya
perhatian
ekonomi kota melalui perdagangan terhadap kota yang saat ini dan industri pertanian akan turut belum maju mengembangkan
koridor 2.
Kota
dikenal
perdagangan lebih luas terutama di pertaniannya jalan kolektor
dikhawatirkan
Kemajuan ekonomi kota mengurangi
berimbas
sehingga
pengembangan kawasan yang masif
2.
dengan
pada
akan
lahan
pertanian
Menggalakkan
sosialisasi
meningkatnya tersebut
bangkitan perjalanan STRENGTH 1.
Strategi S-O
Kota memiliki lahan 1.
Strategi S-T
Membuat kawasan terpadu untuk 1.
luas yang siap dikembangkan melayani
kebutuhan
sarana mengenai tujuan pengembangan
berupa
masyarakat,
seperti kota serta pengaturan zonasi
blok
inefisien
pertanian berkegiatan
yang
telah bangunan komersial, perkantoran, yang ada
dikelilingi bangunan 2.
Peraturan
mengatur sebagai
zonasi terbuka hijau
blok zona
umum komersial
permukiman, rekreasi, dan ruang
tersebut pelayanan
transportasi, lokal,
dan
permukiman
205
WEAKNESS 1.
Strategi W-O
Strategi W-T
Kota belum memiliki 1.
Perbaikan prasarana jaringan jalan 1.
sistem transportasi umum 2. yang memadai, kondisi
Pembangunan terminal bis untuk
sebagian
prasarana
Daya
sebagai melayani
kebutuhan
sistem
alat
permasalahan
penyelesaian yang
menjadi
kelemahan kota
transportasi umum
buruk dan sempit 2.
jalan
Menjadikan kawasan rencana
beli
dan 3. Memastikan masyarakat keragaman aktivitas lokal turut menggunakan kawasan masyarakat rendah karena tersebut sehingga meningkatkan didominasi pekerja tani
perekonomian, aktivitas,
dan
keragaman kualitas
hidup
masyarakat
Sumber: Analisis Penulis
8.1.4.2 Analisis pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel328. 1. 4. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Terpadu
Jenis Pengguna
Detail Pengguna
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan
Pengunjung terminal
Semua umur
Melakukan mobilisasi dengan bis
Pekerja
Kru bis dan
Bekerja dan beristirahat dengan nyaman
terminal Kantoran
206
Penyedia bisnis atau
Dagangan dan lingkungan bisnis menarik pembeli
pedagang
Dagangan laris Bekerja dan beristirahat dengan nyaman
Masyarakat sekitar
Penduduk
Bertempat tinggal dan beraktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah
Pengunjung
Dapat memenuhi kebutuhan dan bermobilisasi dengan mudah Sumber: Analisis Penulis
2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel338. 1. 4. 2. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang
Pengguna
Aktivitas /
Kebutuhan
Luas ruang
Kegiatan
Ruang
yang
Keterangan
dibutuhkan Pengunjung
Parkir
Kantong
90 m2 (60
Berada dalam kawasan terminal
terminal
kendaraan
parkir
motor)
Ruang tunggu terdiri dari hall,
125 m2 (10
ruang tunggu keberangkatan,
mobil)
emplasemen keberangkatan dan kedatangan bis
Membeli tiket
Loket
12 m2
Menunggu bis
Ruang tunggu 480 m2
207
Makan,
Restoran,
Restoran 288
minum, ke
toilet
m2 (200
toilet
orang) Toilet 40 m2
Ibadah (sholat)
Musholla
36 m2
Menaiki bis
Sirkulasi
192
orang Pekerja
Parkir
Kantong
50 m2 (4
terminal
kendaraan
parkir
mobil) 30 m2 (20 motor)
Berada dalam kawasan terminal
810 m2 (20
Terbagi menjadi jalur
Parkir armada
Kantong
bis kota
parkir bis kota armada)
keberangkatan, kedatangan, dan parkir
Parkir armada
Kantong
500 m2 (20
bis pedesaan
parkir bis
armada)
pedesaan Bekerja
Kantor
90 m2
terminal
Beristirahat
Ruang
ruang cctv, ruang loker
58 m2
istirahat
Perawatan kendaraan
Bengkel
Terdiri dari kantor pengelola,
Berisi ruang bersantai, kantin, toilet, musholla
160 m2
Berisi bengkel perawatan dan perbaikan, ruang cuci bis
208
Penyedia
Parkir
Kantong
Tersebar di beberapa titik
bisnis atau
kendaraan
parkir
kawasan terpadu berupa parkir
dagang
vertikal Mengatur
Sarana bisnis
sarana bisnis
masing-
berupa bangunan 2 lantai yang
masing
seragam dan menghadap jalan
Beristirahat
Sarana bisnis
92 m2/unit
Berada di kordior komersial
-
masingmasing Masyarakat
Bertempat
Rumah
120-150
sekitar
tinggal
masing-
m2/unit
Berada di lingkungan rumah
masing Membeli
Toko,
kebutuhan
restoran
-
Berada di koridor komersial
-
Tersebar di beberapa titik
sehari-hari Berekreasi
Ruang terbuka hijau
kawasan terpadu
Sumber: Analisis Penulis
3. Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang
209
Gambar 8. 1. 4. 1. Urutan dan Hubungan antar Ruang
Sumber: Analisis Penulis
8.1.5
Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Gambar 8. 1. 5. 1. Peruntukan Lahan Makro
Sumber: Analisis Penulis
Peruntukan lahan makro menurut peraturan zonasi berupa sarana pelayanan umum transportasi (SPU-3), perdagangan dan jasa lokal (K-2), dan perumahan berkepadatan tinggi (R-1). b. Peruntukan Lahan Mikro
210
Gambar 8. 1. 5. 2. Peruntukan Lahan Mikro
Sumber: Analisis Penulis
Pada layer di dekat jalan kolektor akan dibangun terminal tipe C, RTH, dan koridor komersial yang memerlukan lokasi strategis sehingga dapat berkembang dengan cepat. Pada layer setelah koridor komersial terdapat fungsi perkantoran dan komersial lain. Layer terbelakang adalah lingkungan rumah yang merupakan area privat dan relatif lebih aman berseberangan
dengan
persawahan
karena
tidak
menghasilkan
eksternalitas negatif yang tinggi. 2. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 adalah 70%, sub-zona R1 sebesar 90%, dan zona SPU-3 sebesar 60%. b. KLB KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 adalah 1.4 dengan ketinggian maksimal dua lantai, sub-zona R-1 sebesar 2.4 dengan ketinggian maksimal 3 lantai, dan sub-zona SPU-3 sebesar 0.6 dengan ketinggian maksimal 1 lantai. c. KDH KDH minimal yang ditetapkan pada sub-zona SPU-3 adalah 30%, sub-zona K-2 sebesar 15%, sedangkan sub-zona R-1 sebesar 5%. d. KTB 211
KTB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-2 sebesar 70%, sub-zona R1 sebesar 90%, dan sub-zona SPU-3 sebesar 0%. e. Sempadan - Sempadan jalan kolektor: 7,5 meter - Sempadan jalan lokal: 5,5 meter - Sempadan jalan lingkungan: 2 meter - Sempadan antar bangunan kepadatan tinggi: dapat berhimpit - Sempadan antar bangunan kepadatan rendah: 1,5-2 meter atau kesepakatan - Jarak tambahan perlantai 0,5 meter. 3. Topografi Kawasan a. Kondisi geologi Kota Cawas merupakan dataran rendah yang terbentuk dari lapisan tanah endapan fluvial vulkanik Gunung Merapi. Ketika hujan, limpahan air membawa tanah fluvial vulkanik yang menyebabkan sedimentasi b. Jenis tanah Sedimentasi tanah fluvial vulkanik membentuk tanah regosol kelabu. Tanah regosol terbilang subur karena mengandung banyak zat hara sehingga lahan pertanian Kota Cawas menjadi subur dan produktif. c. Kelerengan Kota Cawas terletak pada ketinggian rata-rata 100-200 mdpl dan memiliki kelerengan sebesar 0-8% sehingga termasuk dalam klasifikasi permukaan datar. 4. Bangunan Eksisting a. Bangunan eksisting yang ada berupa permukiman yang menyebar di tengahtengah persawahan sehingga menyebabkan lahan persawahan kurang efisien.
212
Gambar 8. 1. 5. 3. Kondisi Lahan Eksisting
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 4. Lapangan dikelilingi Permukiman
Sumber: Analisis Penulis
b. Blok terdepan berupa lapangan sepak bola yang luas serta keberadaan beberapa bangunan komersial
213
Gambar 8. 1. 5. 5. Lapangan Eksisting
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 6. Jalan Eksisting dan Vegetasi
Sumber: Analisis Penulis
214
Gambar 8. 1. 5. 7. Bangunan Komersial
Sumber: Analisis Penulis
5. Kondisi Alam Kota Cawas dialiri oleh Sungai Dengkeng yang tanggulnya rawan jebol sehingga Kota Cawas sering mengalami banjir pada musim penghujan.
8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Sirkulasi a. Sirkulasi kendaraan menuju dan meninggalkan kawasan terpadu akan diarahkan melalui jalan kolektor Karangdowo - Cawas b. Sirkulasi kendaraan dapat berasal dari terminal (bis), barat (pusat kota), dan arah timur. Sirkulasi melalui jalan lokal dari arah utara maupun barat lebih umum digunakan oleh masyarakat sekitar. 2. Parkir Kawasan terpadu menyediakan kantong parkir untuk motor dan mobil di belakang koridor ekonomi untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengunjung. Terdapat rak parkir sepeda pada ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian untuk mengakomodasi kebutuhan bergerak dan berekreasi penduduk. Kantong parkir bagi pekerja / pengunjung terminal terdapat di dalam kawasan terminal.
215
Gambar 8. 1. 5. 8. Parkir Kendaraan Pribadi
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 9. Smart Parking Mobil
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 10. Smart Parking Sepeda
216
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 11. Rak Sepeda pada Jalur Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
3. Fasilitas Transportasi Umum Terminal menyediakan moda angkutan umum berupa bis kota dan bis pedesaan. Terdapat 1 halte drop-off untuk efisiensi waktu masyarakat pengguna bis pedesaan. Gambar 8. 1. 5. 12. Bangunan Ruang Tunggu dan Lobi
217
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 13. Parkir Bis
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 14. Emplasemen Kedatangan
Sumber: Analisis Penulis
218
Gambar 8. 1. 5. 15. Bengkel dan Pengisian Bahan Bakar
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 16. Kantor Operasional
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 17. Halte Drop Off
Sumber: Analisis Penulis
219
4. Prasarana jalan Pelebaran
dan perbaikan jalan kolektor untuk
mengakomodasi
peningkatan volume kendaraan yang mungkin terjadi akibat pengembangan kawasan kota, perbaikan jalan lokal untuk kenyamanan masyarakat sekitar serta memudahkan pergerakan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Jalan kolektor memiliki lebar 12 meter, planting strip 2,2 meter, jalur sepeda 1,6 meter, jalur pedestrian 4 meter, dengan sempadan bangunan menyesuaikan regulasi yang berlaku. Gambar 8. 1. 5. 18. Ukuran Jalan Kolektor
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 19. Jalan Kolektor
220
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 20. Jalan Lokal
Sumber: Analisis Penulis
5. Jalur pedestrian Pengadaan jalur pedestrian bermaterial tile dengan warna soft yang ditinggikan sehingga pejalan kaki dapat berjalan dengan aman tanpa resiko kecelakaan, dilengkapi dengan kursi singgah, guiding block, lampu, manhole, tempat sampah, dan green canopy. Gambar 8. 1. 5. 21. Jalur Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
8.1.5.1 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau
221
1. Terdapat ruang terbuka hijau pada zona perkantoran dan koridor ekonomi sebagai tempat singgah dan bersantai publik. RTH ini diletakkan di sebelah terminal agar terminal menjadi lebih hidup dengan variasi aktivitas yang menyenangkan. RTH ini memiliki gazebo, foodcourt, dan playground untuk anak-anak. Playground diletakkan di bagian tengah ruang terbuka hijau (berjauhan dengan jalan raya) dengan alasan keamanan bagi anak-anak yang beraktivitas disana. Gambar 8. 1. 5. 22. Foodcourt
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8. 1. 5. 23. Gazebo Santai
Sumber: Analisis Penulis
222
Gambar 8. 1. 5. 24. Area Bermain Anak
Sumber: Analisis Penulis
2. Lapangan olahraga sebagai perwujudan konsep active living dimana masyarakat dapat menggunakannya untuk berolahraga dan bersosialisasi. Lapangan terdiri dari lapangan basket, lapangan sepak bola, dan outdoor gym yang dapat digunakan oleh masyarakat di lingkungan permukiman dan perkantoran tersebut. Gambar 8. 1. 5. 25. Lapangan Basket
223
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 26. Lapangan Sepak Bola
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 27. Outdoor Gym
3. Rain garden pada kantong parkir untuk membantu penyerapan air hujan dan mengurangi resiko banjir 4. Taman-taman kecil atau kebun dan planting strip pada masing-masing blok lingkungan rumah sehingga hunian terlihat asri serta sejuk
224
Gambar 8. 1. 5. 28. Taman dan Paving Block Lingkungan Permukiman
Sumber: Analisis Penulis
5. Pemilihan tanaman peneduh pada perkerasan (jalur pedestrian, kantong parkir) mempertimbangkan jenis tanaman yang cabangnya kuat namun akarnya tidak merusak perkerasan, dahan dan daun tidak menghalangi pandangan pengguna jalan Gambar 8. 1. 5. 29. Planting Strip pada Jalan Kolektor
Sumber: Analisis Penulis
6. Tanaman pada rain garden tahan terhadap kekeringan maupun volume air yang besar 7. Tanaman pada blok permukiman disarankan berupa tanaman budidaya pot, sayur, atau buah sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan bagi penduduk dan sebagai usaha diversifikasi produk tanaman Kota Cawas 8. Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau 225
8.1.5.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Lingkungan a. Identitas Lingkungan Arsitektur bangunan komersial dan perkantoran berbentuk ruko dua lantai berarsitektur minimalis sedangkan bangunan rumah berbentuk rumah 1 lantai dengan taman kecil pada masing-masing rumah. Pada lantai kedua ruko diberi cat bermotif lurik dengan warna yang lembut dan memakai genteng produksi Kota Cawas. Bangunan memiliki fungsi single/mixed use dengan kombinasi tempat tinggal-kantor-komersial. Sempadan depan bangunan berisi kursi dan meja yang diperuntukkan bagi pengunjung toko sehingga pengunjung dapat beristirahat dan melakukan street seeing. Rumah dapat berlantai satu atau dua menyesuaikan kebutuhan penduduk. Rumah harus memiliki taman kecil dan mempertahankan planting stript untuk membantu penyerapan air sehingga mencegah banjir.
Gambar 8. 1. 5. 30. Ruko Koridor Komersial
Sumber: Analisis Penulis
226
Gambar 8. 1. 5. 31. Kursi Santai pada Sempadan Ruko
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 32. Planting Strip Lingkungan Permukiman
b. Orientasi Lingkungan Diperlukan papan penanda lokasi terminal dan RTH untuk memudahkan masyarakat mengakses ruang publik tersebut. Terdapat pula beberapa penanda lain seperti penanda jalur sepeda, keramik bertekstur untuk membantu masyarakat difabel dalam bermobilisasi, zebra cross sebagai area penyeberangan, dan billboard sebagai sarana informasi umum dan iklan bagi pelaku bisnis di kawasan tersebut.
227
Gambar 8. 1. 5. 33. Penanda Taman Terminal Cawas
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 34. Billboard dan Lampu
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 35. Penanda Jalur Sepeda
Sumber: Analisis Penulis
228
Gambar 8. 1. 5. 36. Penanda Pintu Masuk Terminal
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 1. 5. 37. Zebra Cross
Sumber: Analisis Penulis
c. Penataan Wajah Jalan Jalan berhadapan dengan koridor komersial yang berarsitektur serupa dengan kursi dan jalur pedestrian yang disediakan untuk pengunjung.
8.1.5.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sarana dan Prasarana a. Pengadaan RTH sebagai perwujudan konsep hidup, dimana RTH tersebut dapat menjadi pusat aktivitas fisik dan sosial masyarakat. b. Pengadaan penyedia produk dan jasa pertanian untuk mendukung produktivitas pertanian kota, serta toko display kain tenun lurik Cawas sebagai cinderamata pada koridor perdagangan c. Fasilitas peribadatan berupa masjid dan musholla 229
d. Fasilitas kebersihan berupa tempat sampah 3R, wastafel, dan toilet umum e. Sistem jaringan listrik dan telekomunikasi f. Sistem jaringan air bersih berbentuk grid dengan sumber PDAM IKK Cawas untuk mendukung kebutuhan aliran air pada hidran g. Sistem drainase dan sanitasi terpisah yang tersambung dengan IPAL kota h. Sarana keamanan dan penerangan seperti pos satpam, lampu tenaga surya, cctv, dan traffic light tenaga surya 8.1.6
Rencana Pentahapan dan Pembiayaan 8.1.6.1 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1 Tabel348. 1. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1
No.
Program
Kegiatan
1
Sosialisasi program pembangunan kawasan terpadu
2
Sosialisasi perbaikan jalan dan pengadaan jalur pedestrian
3
Perencanaan
Sosialisasi pembangunan terminal
1
2
Tahun 3
Biaya 4
5
Jenis
Sumber
KPBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
230
Sosialisasi Perbaikan Lingkungan Permukiman
4
5
Akuisisi Lahan
6
Pelebaran dan perbaikan jalan kolektor dan lokal
7
Pengadaan jalur pedestrian koridor perdagangan
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pembangunan
8
Peningkatan Kualitas Tata Lingkungan Kawasan Permukiman
9
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman
231
10 Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan
Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan
Pemantauan dan evaluasi
11
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Sumber: Analisis Penulis
8.1.6.2 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2 Tabel358. 1. 6. 2. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2
No.
Program
Pembangunan terminal
1
2
3
Kegiatan
Pembangunan
Pengadaan Moda Transportasi Umum
Pembangunan dan Peletakan Halte
1
2
Tahun 3
Biaya 4
5
Jenis
Sumber
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
232
4
Pembangunan Ruko Koridor Perdagangan
5
Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan
6
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan
Pemantauan dan evaluasi
Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum
7
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Sumber: Analisis Penulis
8.1.6.3 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3 Tabel368. 1. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3
No.
1
Program
Pembangunan
Kegiatan
Pembangunan Taman Terminal Cawas
1
2
Tahun 3
Biaya 4
5
Jenis
APBD
Sumber Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
233
2
Pembangunan Lapangan
3
Peningkatan Kualitas Tata Lingkungan Kawasan Komersial dan Perkantoran
4
Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan
Pemantauan dan Evaluasi
5
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Sumber: Analisis Penulis
8.1.6.4 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4 Tabel378. 1. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4
No.
1
Program
Pembangunan
Kegiatan
Pembangunan dan Revitalisasi Kawasan Komersial dan Perkantoran
1
2
Tahun 3
Biaya 4
5
Jenis
KPBU
Sumber Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
234
Revitalisasi jalan dan jalur pedestrian
2
Revitalisasi terminal
3
4
Perawatan, Pemeliharaan, dan Pemantauan Kawasan
Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan
5
Pemantauan dan Evaluasi
6
Studi Efektivitas Jalur dan Persebaran Angkutan Umum
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Sumber: Analisis Penulis
235
8.2. Kawasan Industri Pertanian (Jhosua Affeto Sabastian N_446439) 8.2.1. Latar Belakang Kota Cawas akan dikembangkan dengan tema Pengembangan Kawasan Agribisnis Terpadu. Konsep ini akan mengembangkan kawasan di Kota Cawas dan dikelola secara terintegrasi dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan agribisnis kota. Untuk mendukung hal itu, akan dibangun suatu fasilitas industri yang mendorong perkembangan agribisnis tersebut. Kota Cawas memiliki potensi pada sektor pertaniannya. Hal itu ditandai dengan guna lahan Kota Cawas yaitu sebesar 68% atau sekitar 1.120 ha digunakan untuk pertanian (Sawah). Selain itu mayoritas masyarakat Kota Cawas atau sekitar 58% masyarakat berprofesi sebagai petani dan buruh tani, yang mengindikasikan bahwa sektor pertanian berperan penting sebagai sumber mata pencaharian (perekonomian) utama masyarakat. Produk pertanian Kota Cawas berupa padi, jagung, dan kedelai dengan produktivitas masing-masing 5 ton/ha untuk padi dan jagung, dan 6ton/ha untuk kedelai. Berdasarkan standar dari Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011, produktivitas Kota Cawas tergolong tinggi, oleh karena itu melalui fasilitas industri produk pertanian dapat meningkatkan nilai jual dari produk pertanian, dengan mengolahnya menjadi bahan mentah siap jual atau suatu produk olahan makanan dalam kemasan yang memiliki kualitas lebih baik dan nilai jual yang lebih tinggi. Selain itu terjadi ketimpangan pembangunan antara kawasan Kota Cawas sebelah timur (Desa Cawas) dan kawasan sebelah barat. Untuk itu, kawasan industri produk pertanian ini nantinya akan dibangun di kawasan Kota sebelah Barat dengan luas kawasan sekitar 15 ha yang terdiri dari fasilitas industri, permukiman, koridor perdagangan dan jasa. Kawasan ini akan dikembangkan menjadi bagian dari salah satu pusat baru pertumbuhan kota yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat serta membantu pembangunan kota dalam memfasilitasi kebutuhan aktivitas masyarakat.
236
8.2.2. Profil Kawasan Kawasan industri ini akan dibangun di Desa Japanan, tepatnya pada pertemuan jalan antara Jalan Cawas Karangdowo dengan Jalan Jembangan. Kawasan ini akan memiliki luas sebesar 15 ha dengan berbagai fasilitas yang akan dibangun, terdiri dari pebrik pengolah produk pertanian, permukiman berkepadatan rendah, dan koridor perdagangan dan jasa yang diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan kota yang baru serta mampu meningkatkan perekonomian Kota Cawas.
Gambar 8.2.1. Lokasi Kawasan 1
237
8.2.3. Perumusan Konsep Kawasan “Mengembangkan kawasan terpadu yang ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan kota, kegiatan perdagangan, dan peningkatan kualitas produk pertanian dengan fasilitas industri dan koridor komersial” Lahan pertanian yang mendominasi guna lahan di Kota Cawas, menghasilkan produktivitas hasil panen pertanian yang tinggi. Hal ini menjadikan perekonomian Kota Cawas bergantung pada sektor pertaniannya. Walaupun begitu mayoritas masyarakat yang berprofesi sebagai petani masih memiliki daya beli (perekonomian) yang rendah. selain itu, terjadi ketimpangan pembangunan antara bagian Timur (Desa Cawas) dan Barat (Desa Japanan). maka untuk mengatasi hal tersebut, akan dikembangkan suatu kawasan industri yang terintegrasi dengan koridor perdagangan dan jasa, jaringan transportasi, jaringan jalan, serta permukiman yang mampu mempermudah mobilitas masyarakat, menyediakan lapangan kerja baru, dan membangun pertumuhan kota sehingga hal tersebut dapat mendorong peningkatan perekonomian Kota Cawas. selain itu kawasan ini juga akan memiliki area terbuka hijau dan area pertanian yang tetap dipertahankan untuk menjaga kualitas lingkungan dan membatasi pembangunan. Tabel388. 2. 3. Pengaplikasian Konsep Desain Kawasan Industri
Konsep Desain
Ecological Sustainable
Aplikasi
Sarana dan prasarana ramah
Pengaplikasian Desain
Pengadaan vegetasi pada area taman, area
lingkungan serta dilengkapi vegetasi/ resapan serta ruang terbuka hijau pada infrastruktur hijau
fasilitas Industri, lahan parkir, dan di tepi pedestrian
Active Living
Terdapat ruang yang dapat
Pembuatan taman dan tempat parkir yang
mewadahi aktivitas fisik dan
saling terintegrasi, sehingga dapat menjadi
mobilitas masyarakat sehingga
sarana rekreasi dan fasilitas parkir yang
mewujudkan kota yang hidup dan
mewadahi kebutuhan masyarakat yang
sehat 238
bekerja. selain itu taman akan difasilitasi dengan gazebo dan lapangan olahraga.
Modern
Pengaplikasian teknologi yang
Desain kawasan dibuat sederhana,
adaptif terhadap perkembangan
kemudian menerapkan konsep bioswale
zaman
atau biorentention pada ruang terbuka hijau/ taman. penerangan lampu yang berasal dari panel surya.
Holistik
Terdapat infrastruktur yang
Perbaikan dan pelebaran jalan, pembuatan
menyeluruh dan saling terkoneksi
halte, dan jalur pedestrian/pejalan kaki
sehingga memudahkan mobilitas
yang saling terintegrasi untuk
masyarakat
mempermudah pergerakan masyarakat. Sumber: Analisis Penulis
8.2.4. Tujuan Perencanaan Kawasan Tujuan perencanaan kawasan industri yaitu : 1. membangun fasilitas industri untuk mengolah hasil panen pertanian cawas dan meningkatkan kualitas serta nilai jual produk pertanian yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. 2. Penyediaan lapangan pekerjaan baru yang bergerak di bidang industri perdagangan dan jasa untuk meningkatkan daya beli perekonomian masyarakat. 3. Membentuk pusat atau kutub pertumbuhan Kota Cawas yang baru untuk memeratakan pembangunan. 4. Pengembangan jaringan jalan dan transportasi pada kawasan untuk mempermudah akses dan mobilitas masuk masyarakat atau pengunjung
239
8.2.5. Pengumpulan Data dan Anlisis 8.2.5.1. Analisis SWOT Tabel398. 2. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Industri
OPPORTUNITY
THREAT
1. Lahan pertanian yang
1. Memicu penurunan kualitas
mendominasi penggunaan lahan Kota Cawas 2. Produktivitas pertanian (jagung, kacang hijau, dan
lingkungan di kawasan tersebut 2. Dapat memicu perkembangan bangunan yang mampu mengalihfungsikan lahan pertanian
padi) yang tinggi
STRENGTH
Strategi S-O
Strategi S-T
1. Keadaan eksisting
1. Membangun fasilitas industri
1. Menentukan lokasi kawasan
kawasan ini baru
untuk pengolahan produk
pengembangan Industri dengan baik
berupa lahan pertanian
pertanian yang terintegrasi
sesuai dengan aturan zonasi yang
sehingga masih banyak
dengan koridor perdagangan
sudah ditetapkan, sehingga tidak
lahan yang dapat
dan jasa, sehingga mampu
mengalihfungsikan lahan pertanian
dikembangkan untuk
memfasilitas masyarakat
yang terlalu besar dan tidak
peruntukan lain.
sekitar untuk memenuhi
mengganggu produktivitas
kebutuhannya dan membuka
pertanian.
lapangan pekerjaan baru.
240
WEAKNESS
Strategi W-O
Strategi W-T
1. Masyarakat setempat
1. Membangun suatu pabrik
1. Pembangunan kawasan mengikuti
berperekonomian
(sarana Industri) untuk
aturan itensitas ruang (KDB, KLB,
rendah.
mengolah produk pertanian
dan KDH) untuk menjaga ruang
sehingga menjadi lebih
terbuka hijau, vegetasi, dan ruang
mengembangkan atau
berkualitas dan memiliki nilai
penyerapan air, sehingga dapat
meningkatkan nilai jual
jual yang tinggi. melalui itu
menjaga kualitas lingkungan di
dari produk pertanian
perekonomian masyarakat
kawasan tersebut.
kota (Kacang hijau,
juga dapat meningkat.
2. Belum ada sarana untuk
Jagung, dan padi)
2. Melalui peta rencana peraturan
2. Dengan adanya fasilitas
3.. Pada keadaan eksisting
zonasi kawasan ini akan ditentukan
industri, maka kawasan
untuk pengembangan area industri,
kawasan ini
sekitar akan ikut
perdagangan dan jasa, untuk
menunjukan bahwa
berkembang, sehingga dapat
memicu kutub pertumbuhan kota
adanya ketimpangan
menciptakan suatu kutub
yang baru.
pembangunan di Kota
pertumbuhan kota yang baru.
Cawas, sehingga kawasan belum berkembang secara maksimal.
Sumber: Analisis Penulis
8.2.5.2. Analisis Pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel408. 2. 5. 2. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Industri
Jenis Pengguna
Detail Pengguna
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan
241
Pengunjung
Anak-anak
Berjalan-jalan
Remaja
Berjalan-jalan, menikmati ruang terbuka
Orang Dewasa
Melakukan aktivitas eknomomi, melakukan pergerakan keluar masuk kawasan.
Karyawan Pabrik
Orang Dewasa
Bekerja
Karyawan Toko
Orang dewasa
Bekerja
Masyarakat setempat
Penduduk setempat
Bertempat tinggal, Menikmati ruang terbuka, bekerja, dan sebagainya
Sumber: Analisis Penulis
2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel 8.2.5.2.1. Aktivitas dan Ruang
Pengguna
Karyawan
Aktivitas/ Kegiatan
Kebutuhan Ruang
Bekerja
Kantor Pabrik
Luas Ruang Yang Dibutuhkan
-
Keterangan
Untuk Kantor, bergantung pada luas lahan yang ada dan untuk pabrik ukuran ruang bergantung pada jumlah karyawan
242
Pengunjung
Parkir
Tempat Parkir
150 m2
kendaraan
Pengunjung
Makan/mi num
Parkir tersebar di beberapa tempat.
Rumah
-
makan/restoran
Restoran atau rumah makan akan diatur pada zona perdagangan dan jasa.
Masyarakat
Tinggal
setempat
menetap
Rumah
-
Jumlah dan ukuran rumah menyesuaikan penduduk dan ketersediaan lahan
243
3. Urutan Kegiatan dan Hubungan Antar Ruang Gambar 8.2.5.2.1. Urutan Kegiatan
Sumber: Analisis Penulis
8.2.5.3. Analisis Kondisi Internal Kawasan 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Lahan Makro Peruntukan lahan makro menurut peraturan dan peta zonasi berupa sarana industri, perdagangan/jasa lokal, dan perumahan berkepadatan sedang. Untuk pengembangan fasilitas lain pada zona tersebut secara detail diatur pada ketentuan peraturan zonasi dan table ITBX. Gambar 8.2.5.3.1. Lahan Makro
Sumber: Analisis Penulis
244
b. Lahan Mikro Pada layer pertama setelah jalan kolektor Cawas - Karangdowo, pada sebelah Barat akan dibangun fasilitas industri pertanian. Di bagian Timurnya akan dikembangkan koridor komersial (perdagangan dan jasa). Pada jalan Jembangan 1 baik di sebelah Utara maupun Selatan jalan akan diperuntukan pengembangan koridor perdagangan dan Jasa. Layer selanjutnya digunakan untuk permukiman berkedapatan sedang, dan pada layer terakhir diperuntukan untuk perumahan berkepadatan rendah yang merupakan area privat dan persawahan karena tidak menghasilkan eksternalitas negatif yang tinggi, serta sebagai pengontrol untuk mengendalikan pembangunan. Pengembangan fasilitas lain pada zonasi lahan di kawasan ini diatur secara detail dalam ketentuan peraturan zonasi dan tabel ITBX. Gambar 8.2.5.3.2. Lahan Mikro
Sumber: Analisis Penulis
8.2.5.4. Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1. Itensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 80%, R-2 adalah 70%, dan sub-zona IP sebesar 90%. b. KLB
245
KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 2,4 dengan jumlah maksimal 3 lantai, R-2 adalah 2,1 dengan jumlah maksimal 2 lantai, dan sub-zona IP sebesar 4,5 dengan jumlah maksimal 5 lantai. c. KDH KDH maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 15 - 20%, R-2 adalah 30%, dan sub-zona IP sebesar 10%. d. KTB KTB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona K-1 sebesar 80%, R-2 adalah 70%, dan sub-zona IP sebesar 90%. e. Sempadan Jalan - Sempadan jalan kolektor: 9,5 meter - Sempadan jalan lokal: 6,5 meter - Sempadan jalan lingkungan: 2 meter - Sempadan antar bangunan kepadatan tinggi: dapat berhimpit - Sempadan antar bangunan kepadatan rendah: 1,5-2 meter atau kesepakatan. Jarak tambahan perlantai 0,5 meter. 2. Topografi Kawasan a. Kondisi Geologi Kota Cawas merupakan dataran rendah yang terbentuk dari lapisan tanah endapan fluvial vulkanik Gunung Merapi. Ketika hujan, limpahan air membawa tanah fluvial vulkanik yang menyebabkan sedimentasi b. Jenis tanah Sedimentasi tanah fluvial vulkanik membentuk tanah regosol kelabu. Tanah regosol terbilang subur karena mengandung banyak zat hara sehingga lahan pertanian Kota Cawas menjadi subur dan produktif. 246
c. Kelerengan Kota Cawas terletak pada ketinggian rata-rata 100-200 mdpl dan memiliki kelerengan sebesar 0-8% sehingga termasuk dalam klasifikasi permukaan datar. 3. Bangunan Eksisting Kawasan ini sebelumnya di dominasi oleh lahan pertanian. Bangunan eksisting di kawasan ini berupa permukiman dengan kepadatan rendah, kantor desa dan warung yang ada baik di pinggir jalan, maupun yang terletak di dalam blok. Gambar 8.2.5.4.1. Lahan Pertanian
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8.2.5.4.2. Lahan Pemukiman
Sumber: Analisis Penulis
247
Gambar 8.2.5.4.3. Kantor Desa Japanan
Sumber: Analisis Penulis
4. Kondisi Alam Untuk bentangan alam selain memiliki lahan pertanian yang luas, Kota Cawas dialiri oleh Sungai Dengkeng yang sering mengalami banjir karena luapan air pada musim penghujan. Kawasan rencana ini berada di sebelah utara dari Sungai Dengkeng tersebut dengan jarak kurang lebih 500 m dan memiliki posisi yang lebih tinggi dari pada kawasan di sebelah selatan sungai, sehingga potensi terkena banjir lebih kecil. Gambar 8.2.5.4.4. Lahan Pertanian
Sumber: Analisis Penulis
248
8.2.5.5. Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1.
Jalan Kondisi eksisting jalan yang ada pada kawasan ini tidak memenuhi standar lebar jalan, maka dilakukan peningkatan kapasitas jalan dengan perbaikan kualitas material dan pelebaran jalan. Namun karena kawasan ini memiliki area sempada bangunan dan jalan yang terbatas, maka pelebaran jalan benar-benar terbatas. Gambar 8.2.5.5.1. Penampang Jalan
Sumber: Analisis Penulis
2.
Pedestrian Untuk mendukung aktivitas masyarakat sekitar baik itu pertanian maupun perdagangan dan Jasa, maka dibuatlah jalur pedestrian di sepanjang jalan kolektor (Cawas - Karangdowo). Gambar 8.2.5.5.2. Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
249
3.
Parkir Mencegah diwaktu yang akan datang apabila ada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, maka dibangun beberapa tempat parkir yang tersebar di beberapa tempat di dalam blok pusat aktivitas, sehingga tidak mempengaruhi lahan bangunan dan kapasitas jalan. Gambar 8.2.5.5.3. Kantong Parkir 1
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8.2.5.5.4. Kantong Parkir 2
Sumber: Analisis Penulis
8.2.5.6. Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Konsep penataan ruang terbuka hijau pada kawasan ini menggunakan metode bioswale atau biorentention dengan merendahkan suatu permukaan tanah pada ruang terbuka hijau untuk mengendapkan air pada lokasi tersebut, sehingga dapat menjadi tempat penampungan
250
dan area resapan air yang lebih efektif dan efisien.
Gambarr 8.2.5.6.1. Bioswale pada Taman
Sumber: Analisis Penulis
1. Selain itu untuk area pengerasan seperti tempat parkir, lantai dasar (paving blok) dirancang dengan bentuk pavement berongga sehingga air dapat tetap meresap ke dalam tanah. Gambar 8.2.5.6.2. Pavement Berongga
Sumber: Analisis Penulis
2. Disepanjang jalan dan di tepi pedestrian di tanam pohon peneduh atau perdu yang berfungsi sebagai kanopi panas dan menetrasi suhu lingkungan.
251
Gambar 8.2.5.6.3. Vegetasi pada Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
8.2.5.7. Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Identitas Lingkungan Rancang bangunan komersial berbentuk ruko dua lantai dan mini market. Fasilitas industri menggunakan warna putih pada bangunan memakai genteng produksi Kota Cawas dengan warna gelap untuk semua bangunan. Bangunan komersial dapat memiliki fungsi single maupun mixed use karena terdapat juga perumahan yang dapat berkembang menjadi komersial pada kawasan ini. Rumah dapat berlantai satu atau dua menyesuaikan kebutuhan penduduk. Rumah juga harus memiliki ruang terbuka hijau dan mempertahankan vegerasi untuk membantu penyerapan air sehingga mencegah banjir. Gambar 8.2.5.7.1. Fasilitas Industri Pertanian
Sumber: Analisis Penulis
252
Gambar 8.2.5.7.2. Koridor Perdagangan
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8.2.5.7.3. Perumahan
Sumber: Analisis Penulis
253
8.2.5.8. Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana Pengadaan fasilitas Industri untuk menunjang pengembangan olahan produk pertanian, sehingga dapat menjadi lebih maksimal dan mampu mendorong perekonomian masyarakat. Gambar 8.2.5.8.1. Fasilitas Industri
Sumber: Analisis Penulis
1. Pengadaan RTH sebagai aktivitas sosial dan sarana rekreasi bagi masyarakat maupun pengunjung. Gambar 8.2.5.8.2. Taman
Sumber: Analisis Penulis
2. Fasilitas parkir yang memadai untuk mengurangi kemacetan akibat parkir di pinggir jalan yang mengurangi kemampuan badan jalan.
254
Gambar 8.2.5.8.3. Tempat Parkir
Sumber: Analisis Penulis
3. Sarana keamanan dan kenyamanan berupa penerangan lampu, tempat sampah, kursi taman dan pos satpam Gambar 8.2.5.8.4. Sarana Pendukung
Sumber: Analisis Penulis
4. Jaringan drainase air berada di bawah trotoar dan terdapat lubang grill air pada pedestrian untuk mencegah menggenangnya air pada area jalan.
255
Gambar 8.2.5.8.5. Lubang Inspeksi Saluran Air
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8.2.5.8.6. Grill Air
Sumber: Analisis Penulis
5. Pengolahan air limbah dilakukan secara onsite oleh masing-masing bangunan, dan untuk fasilitas industri menggunakan IPAL mandiri.
256
Gambar 8.2.5.8.7. IPAL Industri
Sumber: Analisis Penulis
6. Air bersih didapatkan dari air tanah dan PDAM Kota Cawas. 7. Pengolahan sampah akan dikelola oleh TPS 3R yang akan mengumpulkan sampah dari setiap bangunan. 8. Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 9. Titik kumpul evakuasi berada pada setiap tempat parkir, taman, dan ruang terbuka. 8.2.6. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan 8.2.6.1. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 1 Tabel418. 2. 6. 1. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 1
No
Program
1 Perencanaan 2 3 Pembangunan 4
Kegiatan Sosialisasi Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan Akuisisi Lahan
1
Tahun 2 3
4
5
Jenis
Biaya Sumber
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Pelebaran Jalan dan Penaikan Kelas Jalan
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Penaikan dan Penyesuaian Jenis Jalan Lokal ke Jalan Kolektor Sekunder (Jl. Jembangan 1)
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
257
Penambahan signage pada Jalan Kolektor Pengerasan Jalan pada Jalan Lingkungan Perbaikan Jalanjalan yang rusak
5 6 7
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Sumber: Analisis Penulis
8.2.6.2. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 2 Tabel428. 2. 6. 2.1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 2
No
Program
1 Perencanaan
2 3
4
5 Pembangunan
Kegiatan
1
Tahun 2 3
4
5
Jenis
Biaya Sumber
Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas dan Jl. Jembangan 1
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Akuisisi Lahan
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Penataan Lahan Koridor Perdagangan Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Revitalisasi dan Pembangunan Jalan Pedestrian serta Parkir
6
Perbaikan Jalur Pedestrian
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
7
Penambahan Jalur Hijau di Sempadan Jalan Kolektor Sekunder
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1
258
8 Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan 9
Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Pemantauan dan Evaluasi Jalan Kolektor dan pedestrian
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Sumber: Analisis Penulis
8.2.6.3. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 3 Tabel438. 2. 6. 3. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 3
No
Program
Kegiatan
1
Tahun 2 3 4
5
Jenis
Biaya Sumber
1
Sosialisasi Penambahan Sarana Jasa
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
2
Sosialisasi Pembebasan Lahan untuk Fasilitas Industri
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
3
Akuisisi Lahan
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
4
Pembangunan KUD
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Pembangunan dan Penempatan Halte
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Transportasi Terbangun
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
Perencanaan
5
Pembangunan 6
7
8
9
Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan
Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl. Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan di Jl. Jembangan 1 Pembangunan Industri Produk Pertanian
259
10
Pemeliharaan, Perawatan, dan evaluasi fasilitas perdagangan
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
11
Pemeliharaan, Perawatan, dan evaluasi fasilitas Jasa
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Sumber: Analisis Penulis
8.2.6.4. Rencana Pentahapan Pembangunan dan Pembiayaan Periode 4 Tabel448. 2. 6. 4. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Periode 4
No
Program
Kegiatan
Perbaikan Jalanjalan yang rusak
1
Tahun 2 3 4
5
Jenis APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan CSR
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Pembangunan Pembangunan dan Penempatan Halte
Perawatan dan pemeliharaan, dan evaluasi fasilitas Industri secara berkala Pemeliharaan Sarana Ruang Terbuka Hijau Pemeliharaan, Pemantauan, dan Perawatan
Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi sarana jasa
Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi Fasilitas Perdagangan
Biaya Sumber
260
Pemeliharaan, perawatan, dan evaluasi halte
Pemeliharaan dan Perawatan Seluruh Aspek Jalan Kolektor
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Sumber: Analisis Penulis
261
8.3
Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional (Maharany Dewi Effendi_443539)
8.3.1
Latar Belakang Konsep perencanaan Kota Cawas adalah economic growth. Konsep ini menitik beratkan pada perkembangan kota sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Salah satu program dari konsep perencanaan ini adalah pembangunan pusat-pusat aktivitas dan pertumbuhan baru di Kota Cawas bagian Utara ditandai dengan penaikan hierarki jalan serta adanya koridor perdagangan dan jasa berskala regional. Koridor perdagangan dan jasa berskala regional ini diharapkan akan menjadi pusat perekonomian baru bagi masyarakat Kota Cawas maupun masyarakat kota-kota sekitarnya. Kota Cawas sendiri sudah memiliki satu pasar yang menjadi pusat perekonomian masyarakat di bagian selatan, namun kondisi pasar tersebut belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Kota Cawas akibat adanya kekurangan lahan dan sistem pasar yang belum terintegrasi. Selain itu, infrastruktur yang terdapat di pasar belum dapat melindungi pasar dari banjir dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kepadatan pengunjung sehingga jalan di depan pasar dapat berpotensi macet. Oleh karena itu, koridor perdagangan dan jasa berskala regional yang baru ini akan dirancang menjadi alternatif lain bagi masyarakat Kota Cawas, terutama masyarakat yang tinggal di daerah bagian utara Kota Cawas, untuk melakukan aktivitas ekonomi.
8.3.2
Profil Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional Site plan untuk koridor perdagangan dan jasa berskala regional memiliki luas sebesar 15 ha. Site plan ini berlokasi di Jalan Jembangan 1, Desa Mlese dan dibangun pada kawasan zonasi perdagangan dan jasa skala regional, permukiman kepadatan rendah, dan sarana pelayanan umum tingkat kelurahan. Kondisi existing pada kawasan ini didominasi oleh persawahan dan permukiman yang berkepadatan sangat rendah. Selain itu, kondisi pada Jalan Jembangan 1 dapat digolongkan berkualitas baik namun sangat minim penerangan sehingga jalan ini tergolong cukup berbahaya jika digunakan pada malam hari.
262
8.3.3
Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan Jalan Jembangan 1 menjadi koridor perdagangan dan jasa berskala regional yang active living, holistik, dan inklusif sebagai pusat perekonomian masyarakat Kota Cawas” Konsep tersebut dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut: 1. Holistik: Menciptakan fasilitas-fasilitas kawasan yang terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat untuk menjangkau seluruh fasilitas pada kawasan tersebut 2. Active Living: Menciptakan lingkungan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memicu pola aktivitas fisik yang dengan sendirinya akan dilakukan masyarakat tanpa perlu direncanakan dengan mendekatkan kawasan dengan tata guna lahan yang bervariasi yang dirangkai secara berdekatan dan memfasilitasi dengan jalur pedestrian yang baik. 3. Inklusif: Menciptakan kawasan yang dapat meminimalisir kesenjangan sosial melalui pembangunan fasilitas yang dapat digunakan oleh seluruh golongan masyarakat
8.3.4
Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Cawas melalui pemfasilitasan ruang akomodasi aktivitas perekonomian serta fasilitas penunjang ekonomi lainnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan: 1. 2. 3. 4.
8.3.5
Membangun pasar modern dan tradisional berskala regional Membangun fasilitas pelayanan umum penunjang aktivitas ekonomi Menaikkan hierarki Jalan Jembangan 1 menjadi jalan kolektor Membangun sistem transportasi umum melalui pembangunan halte dan perbaikan jalur pedestrian
Analisis SWOT Tabel458.3.5.1 Analisis Swot Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional
OPPORTUNITY
THREAT 263
1. Menjadi salah satu penyokong perekonomian Kabupaten Klaten
1. Masyarakat Kota Cawas yang sudah nyaman dengan pasar lama sehingga tidak tertarik untuk beraktivitas di pasar baru 2. Penduduk asli sekitar koridor merasa terganggu dengan kendaraan besar yang melewati jalan kolektor baru
Strategi S-O
Strategi S-T
1. Membangun fasilitas perdagangan dan jasa yang dapat memenuhi seluruh hak dan kebutuhan pedagang maupun pembeli
1. Membangun fasilitas pelayanan umum yang dapat menjadi daya tarik baru 2. Membangun fasilitas perdagangan dan jasa yang telah disesuaikan dengan kondisi permukiman disana
WEAKNESS
Strategi W-O
Strategi W-T
1. Lebar ruas jalan belum dapat mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan
1. Melakukan pelebaran jalan 2. Mengurangi jumlah kendaraan melalui pembangunan jalur pedestrian yang ideal agar masyarakat yang beraktivitas disana dapat berjalan kaki dengan nyaman
1. Menjadikan kawasan rencana sebagai alat penyelesaian permasalahan yang menjadi kelemahan kota
STRENGTH 1. Berpotensi sebagai pusat kota baru 2. Menciptakan aglomerasi ekonomi 3. Meningkatkan daya ekonomi masyarakat
Sumber: Analisis Penulis
8.3.6
Analisis Pengguna
1. Karakteristik Pengguna Tabel468. 3. 6. 1. Karakteristik Pengguna Koridor Perdagangan dan Jasa Berskala Regional
Jenis Pengguna
Detail Pengguna
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan
264
1. Usaha yang dilakukan dapat menarik para pembeli 2. Dapat berjualan dengan nyaman 3. Mendapatkan seluruh hak dan kebutuhan fasilitas dasar sebagai pedagang
Pedagang dan Penyedia Bisnis
1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan beristirahat dengan nyaman
Distributor atau Pemasok Sumber Daya
Masyarakat sekitar
1. Bertempat tinggal dan beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah 3. Dapat berinteraksi dengan masyarakat lain
Penduduk Semua Umur
2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel 8.3.6.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang
Pengguna Pedagang dan Penyedia Bisnis
Aktivitas/Kegiatan
Pemasaran Hasil
Pasar
Produk
barang
Pemasok Sumber Daya
Keterangan
Berjualan dan
Loading in dan out Distributor atau
Kebutuhan Ruang
Lahan Parkir
Berada dalam satu kawasan
SPBU Beristirahat
Tempat makan dan minum Dibuat RTH yang
Masyarakat
Melepas Penat, Berolahraga
dilengkapi dengan Taman Kota
fasilitas bermain anak, olahraga, dan food court
Sumber: Analisis Penulis
265
8.3.6.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang Gambar 8.3.6.1 Hubungan Antar Ruang
Sumber: Analisis Penulis
8.3.7
Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.3.7.1 Analisis dan Tanggapan Terhadap Fisik Ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di koridor perdagangan dan jasa berskala regional berupa perdagangan dan jasa skala regional. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada.
266
Gambar 8.3.7.1 Peruntukan Lahan Makro
Sumber: Analisis Penulis
b. Peruntukan Lahan Mikro Secara mikro, peruntukan lahan di koridor perdagangan dan jasa berskala regional berupa perdagangan dan jasa skala regional dan fasilitas pendukungnya saja. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. c. Bangunan Eksisting Jalan Jembangan 1 menjadi orientasi pembangunan koridor perdagangan dan jasa skala regional. Pada jalan ini akan dilakukan pelebaran jalan dan revitalisasi jalur pedestrian untuk mendukung pengguna jalan untuk berjalan kaki disekitar kawasan ini. Selain itu, beberapa ha area persawahan yang berada disekitar jalan ini akan dilakukan pengerasan untuk dibangun fasilitas perdagangan. Gambar 8.3.7.2 Permukiman Existing
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
267
Gambar 8.3.7.3 Jalan Existing
Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
2. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 70% dan 15%. Blok yang memiliki KDB 70% berada di sepanjang jalan kolektor. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut merupakan guna lahan komersial dan permukiman. Untuk blok dengan KDB 15% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH b. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,15 merupakan kawasan RTH yang direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat. Koefisien kelas kedua yaitu 0,6 adalah blok permukiman. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,6 adalah blok komersil dengan jumlah lantai maksimal yaitu 2 lantai. c. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 2 kategori, yaitu 90% dan 25%. Blok dengan KDH 90% terletak dikarenakan lahan tersebut didominasi RTH. Sedangkan blok dengan KDH 25% terletak di sepanjang Jalan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. 8.3.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 268
1. Konsep Sirkulasi Gambar 8.3.7.4 Penampang Jalan
Sumber: Analisis Penulis
Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Jembangan 1 berstatus jalan kolektor yang direncanakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 13.4m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 3 m untuk jalan dan untuk pedestrian selebar 1.6m. 2. Gerbang Masuk Kawasan Kendaraan dapat memasuki kawasan melalui bagian timur maupun barat dari Jl. Jembangan 1 3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama dalam kawasan dibuat 2 arah. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, serta kendaraan barang seperti mobil pickup dan truk 4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi street furniture bagi pejalan kaki serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Jalur pedestrian juga aman untuk pejalan kaki karena dilengkapi zebra cross untuk menyebrang dari satu sisi ke sisi lain.
269
Gambar 8.3.7.5 Jalur Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan gerbang masuk kawasan dan pusat kegiatan yaitu pasar. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh kendaraan distributor barang dan terdapat juga lahan tertutup untuk pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan pribadi. Sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. Gambar 8.3.7.6 Lahan Parkir Terbuka
Sumber: Analisis Penulis
270
Gambar 8.3.7.7 Lahan Parkir Tertutup
Sumber: Analisis Penulis
6. Transportasi Umum Terdapat 2 halte bus yang terletak di bagian kanan dan kiri jalan sebagai fasilitas pengunjung yang menggunakan moda transportasi bus dalam kota Kota Cawas. Gambar 8.3.7.8 Halte Bus
Sumber: Analisis Penulis
8.3.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi 271
penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu kawasan dengan pasar. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. 8.3.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Arsitektur
bangunan
komersial
berbentuk
pasar
modern/tradisional dan ruko dua lantai berarsitektur minimalis sedangkan bangunan rumah berbentuk rumah 1 lantai dengan taman kecil pada masing-masing rumah. Sempadan depan bangunan berisi kursi dan meja yang diperuntukkan bagi pengunjung toko sehingga pengunjung dapat beristirahat dan melakukan street seeing. Jalur pedestrian pada kawasan ini dirancang inklusif agar seluruh golongan masyarakat dapat berkunjung dan beraktivitas di kawasan ini
272
Gambar 8.3.7.9 Ruko
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8.3.7.10 Pasar
Sumber: Analisis Penulis
b. Tata Penanda Identitas Bangunan Penanda identitas bangunan yang digunakan pada kawasan ini berbentuk papan nama yang diberi corak motif Lurik Cawas. Hal ini bertujuan untuk mempertegas identitas bangunan sehingga mudah dikenali oleh pengguna. c. Supporting activities: Pendukung aktivitas berupa food court, tempat ibadah, SPBU, dan motel sebagai tempat istirahat untuk para pengguna jalan antar kota yang sedang transit. Fasilitas ini mendukung kegiatan 273
komersil dan ikut menghidupkan interaksi sosial dari pengguna kawasan tersebut.
274
Gambar 8.3.7.11 Foodcourt
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8.3.7.12 Tempat Ibadah
Sumber: Analisis Penulis
275
Gambar 8.3.7.13 SPBU
Sumber: Analisis Penulis
Gambar 8.3.7.14 Motel
Sumber: Analisis Penulis
2. Orientasi Lingkungan Elemen fisik dan non fisik yang digunakan yaitu rambu pengarah pada trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta rambu jalan lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel.
276
Gambar 8.3.7.15 Rambu Jalan
Sumber: Analisis Penulis
3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar,jalur dan ruang bagi pejalan kaki, tata informasi, dan rambu pengarah. Selain itu papan nama badan usaha dan tempat parkir ditata dengan baik. 8.3.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Gambar 8.3.7.16 Drainase
Sumber: Analisis Penulis
2. Sistem Jaringan Air Limbah 277
Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. Gambar 8.3.7.17 Tempat Sampah
Sumber: Analisis Penulis
5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil.
278
Gambar 8.3.7.18 Hydran
Sumber: Analisis Penulis
7. Sistem Evakuasi Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. 8.3.8
Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel478. 3. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan
Program
Kegiatan
Periode 1
2
3
Biaya 4
5
Jenis
Sumber
Sosialisasi Pengembangan Kawasan Perdagangan Pengembangan
di Jl.
Kawasan
Karangdowo -
Perdagangan
Cawas dan Jl.
Kabupaten APBD
Klaten dan CSR
Jembangan 1 Kabupaten Akuisisi Lahan
APBD
Klaten dan CSR
279
Kabupaten Penataan Jalan
APBD
Klaten dan CSR
Pengembangan Kawasan Perdagangan di Jl.
Kabupaten APBD
Klaten dan CSR
Karangdowo Cawas Pembangunan Kawasan Perdagangan
Kabupaten APBD
di Jl.
Klaten dan CSR
Jembangan 1 Pemeliharaan Kawasan Perdagangan
Kabupaten APBD
di Seluruh
Klaten dan CSR
Kota Revitalisasi dan Pembangunan Jalan
Kabupaten APBD
Klaten dan CSR
Pedestrian serta Parkir Pemeliharaan,
Perawatan dan
Perawatan dan
Pemeliharaan
Pemantauan
Fasilitas
Bangunan
Secara Berkala
Kabupaten APBD
Klaten dan CSR
280
Kabupaten
Pemantauan
APBD
dan Evaluasi
Klaten dan CSR
Sumber: Analisis Penulis
281
8.4 Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas (Qonieta Maulidya_443547) 8.4.1 Latar Belakang Alternatif perencanaan Kota Cawas pada kurun waktu dua puluh tahun mendatang yaitu economic growth. Rencana ini menitik beratkan pada perkembangan kota sebagai pusat aglomerasi penduduk dan aglomerasi ekonomi. Perkembangan kota dengan tujuan economic growth direncakan akan memunculkan pusat-pusat aktivitas dan pertumbuhan baru di Kota Cawas bagian Utara ditandai dengan penaikan hierarki jalan serta adanya koridor perdagangan dan jasa. Adanya perencanaan ini berdampak pada Kawasan Industri Tenun Lurik Rumahan yang berada pada sekitaran koridor tersebut tepatnya di Desa Mlese. Kota Cawas memiliki industri skala rumahan dalam bidang tekstil yaitu tenun lurik cawas yang sangat potensial untuk dikembangkan. Ciri khas budaya pada industri tenun di kota cawas yaitu pembuatan tenun lurik masih menggunakan alat tradisional atau yang biasa disebut ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin). Peminat tenun lurik cawas bukan hanya berasal dari masyarakat lokal saja namun juga berasal dari manca negara salah satunya yaitu negara Jepang. Namun sayang industri tenun ini masih dikelola secara individu dan skala produksinya masih tergolong industri sekala rumahan. Industri rumahan tenun lurik ini dapat menjadi salah satu potensi yang dikembangkan di Kota Cawas dalam bidang perdagangan dan pariwisata. Untuk itu, perlu adanya pengembangan Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas melalui branding, intervensi desain, serta integrasi antar elemen penunjang kawasan tersebut agar dapat menjadi ciri khas Kota Cawas serta mengembangkan ekonomi lokal di Kota Cawas. Menurut SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No: 32 / Kep / M.KUKM / IV / 2002 sendiri sentra diartikan sebagai pusat kegiatan di kawasan/lokasi tertentu dimana terdapat usaha yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi klaster. Pengembangan Kawasan Sentra Industri ini direncakan mampu mengatasi salah satu permasalahan Kota Cawas terkait daya beli masyarakat yang rendah. Pengembangan Kawasan sentra industri tenun lurik cawas ini akan menciptakan 282
lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal sehingga memberi kesempatan untuk menaikan sektor perdagangan dan terdapat juga sentuhan baru dari sektor pariwisata.
8.4.2 Profil Kawasan Industri Tenun Lurik Site Plan untuk Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik terletak di Dusun II, Desa Mlese, Kota Cawas. Site Plan yang direncanakan memiliki luas sekitar 11,6 Ha dan dibangun pada Kawasan sub zona sentra industri kecil menengah, perumahan kepadatan sedang dan rendah, serta sub zona perdagangan dan jasa skala regional. Kawasan terpilih memiliki kondisi eksisting yang tidak terlalu baik, seperti jalan yang terlalu sempit, tidak adanya jalur pedestrian, stuktur jalan yang belum beraspal dan kurangnya fasilitas pendukuk idustri rumahan sehingga diperlukan perencanaan yang lebih kompleks. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Jalan Jembangan 1 yang memiliki hierarki jalan lokal yang kemudian direncanakan untuk di tingkatkan menjadi jalan kolektor sesuai dengan rencana Kota Cawas pada tahun 2041.
8.4.3 Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan Dusun II sebagai Kawasan Sentra Industri KecilMenengah yang holistik, active living, dan berkarakter kuat yang mampu membentuk citra kota serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal” Konsep tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: a. Holistik: Integrasi ruang-ruang aktivitas yang mendukung aktivitas kota sebagai sentra industri seperti area pergudangan, area parkir serta galeri seni dan workshop sebagai satu kesatuan menyeluruh yang tersedia dala satu kawasan. b. Active Living: Menciptakan lingkungan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memicu pola aktivitas fisik yang dengan sendirinya akan dilakukan masyarakat tanpa perlu 283
direncanakan dengan mendekatkan kawasan dengan tata guna lahan yang bervariasi yang dirangkai secara berdekatan dan memfasilitasi dengan jalur pedestrian yang baik. c. Berkarakter Kuat: Konsep kawasan dirancang dengan mengedepankan unsur-unsur budaya tenun lurik cawas yang masih bersifat tradisional sebagai daya tarik kawasan dan mejadikannya sebagai citra kawasan.
8.4.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Sentra Industri yaitu membentuk citra kota dan menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dengan pengembangan industri rumahan yang ada pada saat ini serta pemasaran hasil produksi melalui city branding dan pembangunan bangunan komersil baru. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Pembangunan bangunan komersil baru yang dapat difungsikan untuk memasarkan hasil produksi tenun lurik cawas 2. Penyediaan lapangan pekerjaan baru yang bergerak di bidang perdagangan dan industri guna meningkatkan daya beli masyarakat 3. Pembangunan community center yang terbagi kedalam tiga fungsi utama yaitu fungsi olahraga, fungsi komunitas, dan fungsi kebudayaan yang diwujudkan melalui pembangunan taman kota, workshop place, dan galeri seni guna meningkatkan interaksi masyarakat maupun pendatang 4. Penambahan unsur budaya tenun lurik pada elemen-elemen bangunan dan fasilitas penunjang kawasan 5. Pelebaran jalan pada jalan utama yang berfungsi sebagai akses masuk masyarakat dan pengunjung guna mempermudah aksesibilitas 8.4.5 Analisis SWOT Tabel488. 4. 5. 1. Analisis Swot Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas
Opportunity dan Threat
Strength dan Weakness STRENGTH 1. Sudah terdapat beberapa industry tenun lurik skala rumahan
OPPORTUNITY 1. Industri unggulan dan utama di Kabupaten Klaten 2. Menjadi satu-satunya Kawasan sentra industri di Kota Cawas yang terkenal dengan tenun tradisionalnya 3. Terdapat Pasar Masaran yang berskala regional Strategi S-O Mengembangkan kawasan sentra industry tenun lurik cawas skala kecil-menengah
THREAT 1. Terdapat Desa Wisata Tenun ATBM di desa sekitar 2. Modernisasi budaya dan alat yang digantikan oleh mesin
Strategi S-T Menjadikan tenun tradisional sebagai daya tarik dan ciri khas Kota 284
2. Hasil produksi tidak hanya diminati warga lokal namun juga manca negara 3. Kawasan existing berbatasan langsung dengan jalan jembangan satu yang direncanakan mengalami peningkatan status jalan WEAKNESS 1. Kawasan belum memiliki sentra industry yang terpusat, sehingga hasil produksi tenun lurik belum maksimal 2. Industry ini masih mengandalkan rumah-rumah pengrajin dan belum memiliki toko untuk memasarkan hasil produksi 3. Jalan yang ada pada Kawasan merupakan jalan lingkungan dengan lebar tiga meter dan kondisi material di beberapa titik yang rusak
yang atraktif, berkarakter dan holistik
Cawas dengan melakukan branding produk
Strategi W-O Mengembangkan pusat produksi-distribusipemasaran dengan mendekatkan aktivitas tersebut di dalam Kawasan rencana
Strategi W-T Membuat dan mempersiapkan sarana penunjang seperti jaringan jalan dan toko komersial untuk memasarkan hasil produksi
Sumber: Analisis Penulis
8.4.6 Analisis Pengguna 1. Karakteristik Pengguna Tabel498. 4. 6. 1. Karakteristik Penggunaa Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas
Jenis Pengguna
Detail Pengguna Anak-Anak
Pengunjung Kawasan Industri
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan Bermain Dan Rekreasi
Remaja
Rekreasi, Belajar Kebudayaan Menenun, Berswafoto
Dewasa
Berbelanja, rekreasi, melepas penat, wisata kuliner
Orang tua
Melepas penat dan wisata kuliner
285
1.Barang yang dijajakan dapat dijajakan dan memanarik pembeli 2. Hasil produksi dapat disimpan dan didistribusikan dengan baik 3. Bekerja dengan senang dan nyaman
Pedagang dan Penyedia Bisnis
1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan berinstirahat dengan nyaman
Distributor atau Pemasok Sumber Daya
Masyarakat sekitar
Penduduk Semua Umur
1. Bertempat tinggal, beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah 3. Melepas penat, berolahraga, berinteraksi antar masyarakat
Sumber: Analisis Penulis
2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel508. 4. 6. 2. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Sentra Industri Tenun Lurik Cawas
Pengguna
Aktivitas/Kegiatan
Kebutuhan Ruang
Keterangan Parkir Tersentral
Parkir Kendaraan
Lahan Parkir
khusus kendaraan pengunjung
Naik Transportasi Umum Pengunjung Kawasan Industri
Berbelanja
Halte Bus
Ruko
Berada di pinggir jalan utama Dibuat bangunan berderet Menyatu dengan
Workshop Menenun
Workshop Place
rumah warga (di pendpo rumah)
Melihat Objek
Ruang yang estetik / Galeri Seni
286
Makan dan Minum Ishoma
Restaurant / Food
Berada dalam satu
Court
kawasan yang
Toilet dan Mushola
holistrik
Berjualan dan Pedagang dan Penyedia Bisnis
Pemasaran Hasil Produk Menyimpan Produk
Distributor atau Pemasok Sumber Daya
Ruko
Loading in dan out barang
Makan Minum
Dibuat bangunan berderet
Gudang Penyimpanan
Lahan Parkir
Berada dalam satu kawasan
Tempat/Warung Makan Dibuat RTH yang
Masyarakat
Melepas Penat, Berolahraga
dilengkapi dengan Taman Kota
fasilitas bermain anak, olahraga, dan food court
Sumber: Analisis Penulis
3. Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang
287
Gambar 8. 4. 6. 1 Urutan Kegiata serta Hubungan antar Ruang
Sumber: Analisis Penulis
8.4.7 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.4.7.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik ruang 1. Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan a. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di kawasa sentra industri tenun lurik cawas berupa permukiman kepadatan renda dan sedang serta sentra industri kecil dan menengah. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Gambar 8. 4. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Tenun Lurik
Sumber: Analisis Penulis
b. Peruntukan Lahan Mikro
288
Secara mikro, peruntukan lahan berupa permukiman, sentra industry kecil menengah, RTH, Community Center, serta area komersil pada layer pertama sepanjang jalan utama. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Prinsip yang dipakai dalam merumuskan lahan mikro yaitu keseimbangan kawasan perencanaan dengan sekitar. Alasannya Gambar 8. 4. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Tenun Lurik
karena
ini
menciptakan
karakter lingkungan yang tangga dan integral dengan karakter peruntukan eksisting lingkungan sekitar.
Sumber: Analisis Penulis
c. Bangunan Eksisting Keberadaan industri rumahan dan jalan lingkungan menjadi orientasi pengembangan Kawasan. Bangunan existing yang berada di sisi jalan dibongkar dan diubah fungsi menjadi ruko 2 lantai dan gudang tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi tenun lurik. Bangunan existing Industri Rumahan di revitalisasi menjadi rumah yang berfungsi juga sebagai tempat workshop kegiatan menenun yang dapat disaksikan langsung oleh pengunjung desa tenun lurik tersebut. Selain itu terdapat alih fungsi lahan pertanian sebesar 20% menjadi lahan parkir dan Taman Kota. 289
2. Intensitas dan Tata Bangunan d. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 80%, 60% dan 15%. Blok yang memiliki KDB 80% berada di sepanjang jalan utama. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut merupakan guna lahan komersial dan permukiman. Sedangkan blok dengan KDB 60% terletak utara Kawasan yang menjadi Kawasan sentra industri kecil-menengah. Untuk blok dengan KDB 15% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH e. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,15 merupakan kawasan RTH yang direncankan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat. Koefisien kelas kedua yaitu 0,6 adalah blok permukiman dan sentra industri. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,6 adalah blok komersil dengan jumlah lantai maksimal yaitu 2 lantai. 290
f. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 2 kategori, yaitu 90% dan 25%. Blok dengan KDH 90% terletak dikarenakan lahan tersebut didominasi RTH. Sedangkan blok dengan KDH 25% terletak di sepanjang Jalan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. 8.4.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Konsep Sirkulasi Gambar 8. 4. 7. 3 Penampang Melintang Jalan Dukuh Kiringan
Sumber: Analisis Penulis
Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Dukuh Kiringan berstatus jalan lingkungan yang direncakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 11 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 3 m untuk jalan dan untuk pedestrian selebar 1,5 m dan 1 m untuk sidewalk tree. 2. Gerbang Masuk Kawasan Terdapat satu gerbang masuk yaitu melalui jalan utama dan one gate system untuk memudahkan aksesibilitas kendaraan. 3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama dalam kawasan dibuat 2 arah hingga sampai pada bundaran lalu lintas yang memecah pola jalan menjadi satu arah agar pengunjung bisa mengexplore seluruh bagian kawasan. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, serta kendaraan barang seperti mobil pickup. Kendaraan berat dilarang untuk masuk. Selain itu dibuat bundaran lalu lintas untuk memudahkan sirkulasi kendaraan memutar balik. 291
Gambar 8. 4. 7. 4 Pola Jalan Kawasan Tenun Lurik
Sumber: Analisis Penulis
4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi street furniture bagi pejalan kaki serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Jalur pedestrian juga aman untuk pejalan kaki karena dilengkapi zebra cross untuk menyebrang dari satu sisi ke sisi lain.
292
Gambar 8. 4. 7. 5 Jalur Pedestrian Eksisting
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 4. 7. 6 Jalur Pedestrian Rencana
Sumber: Analisis Penulis
5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan pusat kegiatan yaitu gudang, koridor komersil, taman dan galeri seni. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh mobil pribadi dan pick up barang. Untuk parkiran motor terdapat di sebelah galeri seni. Selain itu sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. 293
Gambar 8. 4. 7. 7 Rencana Lahan Parkir Kawasan Tenun Lurik
Sumber: Analisis Penulis
6. Sistem Pesepeda Jalur pesepeda menyatu dengan kendaraan lain namun untuk parkir sepeda terdapat di dalam Taman Kota. Gambar 8. 4. 7. 8 Rencana Parkir Sepeda
Sumber: Analisis Penulis
7. Transportasi Umum Terdapat 2 halte bus yang terletak di bagian kanan dan kiri jalan sebagai fasilitas pengunjung yang menggunakan moda transportasi bus dalam kota Kota Cawas.
294
Gambar 8. 4. 7. 9 Rencana Halte Bus
Sumber: Analisis Penulis
8.4.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu Kawasan dengan objek wisata galeri seni. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. Gambar 8. 4. 7. 10 Lahan Eksisting RTH
Sumber: Analisis Penulis
295
Gambar 8. 4. 7. 11 Rencana RTH Taman Kota
Sumber:Analisis Penulis
8.4.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Terdapat monument tenun cawas yang berada pada bundaran lalu lintas sebagai ciri khas Kawasan dan untuk menyambut pengunjung kawasan tersebut. Galeri Seni dibentuk dengan preseden bentuk arsitektur bangunan utama di kawasan. Pada perumahan sentra industri, bangunan memiliki bentuk yang sama dan dilengkapi dengan pendopo di depan rumah sebagai tempat workshop menenun. Perencanaan pada elemenelemen fisik ini bertujuan sebagai tanda pengenal dan dapat menjadi orientasi pengguna Kawasan. Gambar 8. 4. 7. 12 Rencana Galeri Seni Tenun Lurik
Sumber: Analisis Penulis
b. Tata Penanda Identitas Bangunan 296
Terdapat penanda bangunan berupa papan nama dengan sentuhan corak tenun lurik cawas pada setiap bangunan komersil yang ada di kawasan tersebut. Begitu pun dengan Taman Kota dan Desa Penenun yang memiliki papan nama pada gerbang utamanya. Hal ini bertujuan untuk mempertegas identitas bangunan sehingga mudah dikenali oleh pengguna. Gambar 8. 4. 7. 13 Rencana Bangunan Komersil
Sumber: Analisis Penulis Gambar 8. 4. 7. 14 Rencana Rumah Penenun Lurik
Sumber: Analisis Penulis c. Supporting activities: Pendukung activitas berupa halte bus, food court, masjid, tempat parkir, toilet dan gudang. Fasilitas ini mendukung kegiatan industry dan ikut menghidupkan interaksi sosial dari pengguna kawasan tersebut.
297
Gambar 8. 4. 7. 15 Rencana Masjid Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
2. Orientasi Lingkungan Elemen fisik dan non fisik yang digunakan yaitu rambu pengarah pada trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta signage lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel.
298
Gambar 8. 4. 7. 17 Tata Informasi Kawasan Gambar 8. 4. 7. 16 Signage Parkir
Sumber: Analisis Penulis
3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar,jalur dan ruang bagi pejalan kaki, tata informasi, dan rambu pengarah. Selain itu papan nama badan usaha dan tempat parkir ditata dengan baik.
299
Gambar 8. 4. 7. 18 Street Furniture
Sumber: Analisis Penulis
8.4.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Gambar 8. 4. 7. 19 Manhole
Sumber: Analisis Penulis
2. Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan 300
Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. Gambar 8. 4. 7. 20 Tempat Sampah 3R
Sumber: Analisis Penulis
5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil. Gambar 8. 4. 7. 21 Hidran Umum
Sumber: Analisis Penulis
7. Sistem Evakuasi
301
Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. Gambar 8. 4. 7. 22 Titik Kumpul Evakuasi
Sumber: Analisis Penulis
8.4.8 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel518. 4. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan
No.
Program
Kegiatan
Periode 1
Sosialisasi
2
3
Biaya 4
Jenis
Sumber
APBD
program pembangunan kawasan sentra
1.
Perencanaan
industri tenun lurik
Pemerintah
cawas
Daerah
Akuisisi
dan
pembebasan lahan
APBD
Kabupaten Klaten
untuk pembangunan dan pengembangan kawasan
302
Pelebaran jalan dan
APBD
sirkulasi kawasan Pembangunan jalur
APBD
untuk pedestrian di sepanjang dan
jalan
Pemerintah
membuat
bundaran
Daerah
lalu
Kabupaten
lintas
Klaten
Penambahan vegetasi,
APBD
system
persampahan, dan penerangan Pembangunan dan
KPBU
pengembangan infrastrukur 2.
Pembangunan jaringan
kawasan
Pemerintah
(listrik, air bersih,
Daerah
drainase,
Kabupaten
air
limbah,
Klaten dan
persampahan,
Swasta
pengamanan kebakaran, persampahan) Revitalisasi perumahan
APBD para
Pemerintah Daerah
penenun
Kabupaten Klaten
Pembangunan sarana
prasarana
dasar
kawasan
(koridor komersil,
KPBU
Pemerintah Daerah Kabupaten
303
lahan parkir, galeri
Klaten dan
seni, taman kota,
Swasta
dan gudang) Pengembangan
KPBU
sarana pendukung (masjid dan food court) Branding Kota
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Perawatan, Pemeliharaan, 3.
dan Pemantauan Kawasan
Perawatan
dan
APBD
Pemeliharaan sarana
Pemerintah dan
Daerah
prasarana kawasan Pemantauan
dan
Kabupaten APBD
Klaten
Evaluasi Sumber: Analisis Penulis
304
8.5 Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng (Sasanda Mahesa Putri_443550) 8.5.1 Latar Belakang Pengembangan kawasan agribisnis yang terpadu merupakan konsep yang akan dikembangkan di Kota Cawas. Demi mewujudkan hal tersebut maka diperlukan komponenkomponen pendukung, salah satunya adalah ruang terbuka hijau. Permasalahan seperti banjir akibat rendahnya kepedulian masyarakat untuk tidak membuang sampah serta kondisi konstruksi yang memprihatinkan perlu diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya fasilitas yang mendukung potensi serta menyelesaikan masalah yang ada di Kota Cawas. Kota Cawas memiliki potensi akan adanya area wisata yang dapat berkembang dan memajukan perekonomian. Kawasan tepi sungai yang tidak terlalu padat dan luas dapat dimaksimalkan sebagai area resapan, penampungan air serta sarana rekreasi, mengingat belum banyaknya sarana rekreasi Kota Cawas yang memadai. Kawasan riverfront yang nantinya akan berfokus di bagian barat dari Sungai Dengkeng. Sungai Dengkeng ini membelah Kota Cawas menjadi bagian utara dan selatan. Sungai ini memiliki pintu air yang berada di dekat kelokan sungai dan berperan sebagai pengatur air yang akan dialirkan ke saluran irigasi. Meski begitu, sungai di Kota Cawas merupakan penyebab dari permasalahan banjir. Luapan Sungai Dengkeng telah berkali-kali menggenangi Kota Cawas, terutama ketika musim, penghujan datang. Air yang meluap disebabkan konstruksi tanggul yang berbahan pasir dan minimnya kemampuan tanggul yang ada dalam menahan debit air bencana, adanya sampah dan sedimentasi di beberapa area turut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Dengkeng. Dari permasalahan yang ada, akan dilakukan revitalisasi kawasan tepi sungai dengan pembuatan riverfront. Riverfront ini nantinya akan memiliki sumur resapan serta perbaikan konstruksi tanggul agar meminimalisir terjadinya banjir di Kota Cawas. Site plan nantinya memiliki luas sekitar 10 Ha dengan beberapa fasilitas pendukung lain di dalamnya. Site plan dibangun pada zona perumahan, sarana pelayanan umum serta perdagangan dan jasa. Perencanaan kawasan riverfront harapannya dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada dan mengembangkan potensi Kota Cawas. 305
8.5.2 Profil Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng Site Plan Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng terletak di dua desa, sisi utara Sungai Dengkeng berada di Dusun I, Desa Plosowangi dan sisi selatan berada di Dusun II, Desa Cawas, Kota Cawas. Site Plan yang direncanakan memiliki luas 11 Ha dan dibangun pada kawasan sub zona permukiman berkepadatan tinggi hingga rendah, sub zona perdagangan dan jasa skala regional serta sub zona pelayanan umum. Kawasan terpilih memiliki kondisi eksisting yang buruk, seperti kondisi sungai yang terjadi pendangkalan akibat sedimentasi, sempadan sungai yang belum sesuai peraturan serta jalanan yang masih bermaterial tanah dan bebatuan. Kawasan ini juga belum memiliki area ruang terbuka hijau yang memenuhi serta sangat minimnya area resapan air di sepanjang sungai.
8.5.3 Konsep Umum Perencanaan “Mengembangkan area sempadan Sungai Dengkeng menjadi Kawasan Riverfront yang active living, ecological sustaianable, modern dan holistik melalui pengadaan area resapan serta sebagai penunjang perekonomian masyarakat Kota Cawas” Komponen tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: •
Active Living: sarana dan prasarana ramah lingkungan serta dilengkapi vegetasi/ infrastruktur hijau dengan pengadaan vegetasi, taman, area resapan serta ruang terbuka hijau
•
Ecological Sustainable: terdapat ruang yang dapat mewadahi aktivitas fisik dan mobilitas masyarakat sehingga mewujudkan kota yang hidup dan sehat dengan pembuatan sarana bermain anak serta fasilitas yang mewadahi masyarakat untuk berjualan
•
Modern: pengaplikasian teknologi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dengan desain dibuat simple dan menerapkan konsep taman-taan seperti rain garden dan lampu yang berasal dari panel surya.
306
•
Holistik: terdapat infrastruktur yang menyeluruh dan saling terkoneksi sehingga memudahkan mobilitas masyarakat dengan perbaikan jembatan utama, pembuatan jalur khusus sepeda dan jalur pejalan kaki.
8.5.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng yaitu menciptakan kawasan yang mampu menyelesaikan permasalahan banjir serta menciptakan ruang hijau bagi masyarakat dan peningkatan aktivitas perekonomian melalui riverfront dan perluasan area resapan air serta pengadaan pusat jajanan bagi pedagang Kota Cawas. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: •
Revitalisasi Kawasan sempadan sungai menjadi Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng.
•
Pembangunan sumur resapan di beberapa titik untuk membantu penyerapan air hujan sehingga meminimalisir banjir.
•
Membangun pusat jajanan serta foodcourt sebagai wadah bagi pedagang makana di Kota Cawas agar memiliki tempat yang nyaman, layak dan bersih.
•
Memperbaiki kualitas DAM dan bendungan Sungai Dengkeng dengan mengeruk pasir yang mengendap serta merevitalisasi DAM agar mampu menahan debit banjir bencana.
•
Pengadaan pedestrian dan jalur pesepeda untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki dan pesepeda.
8.5.5 Pengumpulan Data dan Analisis 8.5.5.1 Analisis SWOT Tabel528. 5. 5. 1. 1. Analisis Swot Kawasan Riverfront
OPPORTUNITY 1. - Pengembangan wisata oleh pemerintah 2. - Meningkatnya perekonomian
THREAT 1. - Rusaknya fasilitas akibat rendahnya kepedulian masyarakat
masyarakat setempat
307
STRENGTH
Strategi S-O
1. - Banyak masyarakat yang berjualan 2. - Memiliki potensi pengembangan pariwisata
Strategi S-T
1. - Pengembangan sarana rekreasi 1. - Peningkatan kesadaran atau wisata yang didukung dengan
masyarakat untuk menjaga
pengadaan UMKM
serta melakukan pengecekan
2. - Pengadaan fasilitas rekreasi yang
dan perbaikan secara berkala
dapat menjadi daya tarik wisata
WEAKNESS
Strategi W-O
Strategi W-T
1. - Minimnya ruang terbuka hijau 1. - Pengerukan tanah hasil
1. - Rutin diadakan perawatan
dan sarana rekreasi bagi
sedimentasi agar kapasitas
dan perbaikan fasilitas yang
masyarakat
bendungan optimal
ada di area rencana
2. - Tingginya debit banjir bencana
2. - Pengadaan sumur resapan di area sekitar sungai
3. - Bendungan tidak dapat
3. - Meminimalisir perkerasan yang
menahan debit yang tinggi
ada untuk meningkatkan luas area
sehingga terjadi luapan sungai
resapan Sumber: Analisis Penulis
8.5.5.2. Analisis Pengguna 8.5.5.2.1 Karakteristik Pengguna Tabel538. 5. 5. 2. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Riverfront
Jenis Pengguna
Detail Pengguna
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan
Pengunjung waterfront
Semua umur
Berolahraga, berwisata serta bersosialisasi di ruang terbuka
Anak-anak
Bermain di taman bermain serta ruang terbuka hijau yang tersedia 308
Pengunjung food court dan pusat jajanan
Semua umur
Menikmati makanan dan beristirahat
Masyarakat sekitar
Penduduk
Menikmati ruang terbuka hijau
Pengunjung
Berwisata di ruang terbuka hijau
Pedagang
Berjualan di area wisata Bekerja dan beristirahat Sumber: Analisis Penulis
8.5.5.2.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel548. 5. 5. 2. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Riverfront
Pengguna
Aktivitas/ Kegiatan
Pengunjung
Parkir kendaraan
Masyarakat sekitar
Penyedia bisnis atau dagang
Kebutuhan Ruang
Keterangan
Kantong Parkir
Berada di dekat riverfront dan pusat jajanan
Ibadah (sholat)
Musholla
Berada di dekat area komersil
Makan minum, ke toilet
Pusat jajanan/ food court, toilet
Dibuat dalam satu blok agar lebih tertata
Berolahraga
Jalur khusus sepeda dan Dibuat di sepanjang area pejalan kaki sempadan sungai
Beristirahat
bangku taman,
Diletakkan di dekat jalur pedestrian
Berwisata
Ruang terbuka hijau/ riverfront
Sebagai area rekreasi dan wisata
Bertempat tinggal
Rumah
Diatur dan ditata sesuai sempadan sungai
Berwisata
Ruang terbuka hijau/ riverfront
Sebagai sarana hiburan dan rekreasi masyarakat sekitar
Berjualan
food court, pusat jajanan
Penataan pedagang di area komersil agar rapi dan tertata 309
Beristirahat
sarana bisnis masing masing
Pembuatan pusat jajanan yang nyaman dan luas
Parkir kendaraan
kantong parkir
Penempatan kantong parkir disesuaikan dengan kegiatan yang ada
Sumber: Analisis Penulis
8.5.5.2.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang
Sumber: Analisis Penulis
8.5.6 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.5.6.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 8.5.6.1.1 Penggunaan Lahan Eksisting dan Rencana Peruntukan Lahan 1.
Peruntukan Lahan Makro Peruntukan lahan makro menurut peraturan zonasi berupa perumahan berkepadatan rendah, zona perdagangan dan jasa lokal, dan zona pelayanan umum
8.5.6.1 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis
2.
Peruntukan Lahan Mikro 310
Pada kawasan akan dibangun fasilitas sumur resapan untuk menyelesaikan masalah banjir, konstruksi diperkuat dengan penggunaan bahan yang lebih tahan agar tidak terjadi kebocoran. Penataan tepi sungai nantinya akan menciptakan ruang terbuka serta sarana rekreasi. Selain itu dilakukan pula penataan UMKM agar lebih terintegrasi. Kawasan akan dibuat mengikuti topografi alami dari Sungai Dengkeng. 8.5.6.1 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis
3. Bangunan Eksisting Kawasan tepi Sungai Dengkeng awalnya hanya memiliki sempadan 5 m yang langsung mengarah ke Jalan Gaden-Planggu di sisi Utara dan jalan lingkungan di sisi selatan. Kondisi eksisting Sungai Dengkeng terdapat sedimentasi di dekat area DAM yang terlihat ketika air surut sehingga menyebabkan sungai menjadi dangkal dan tidak mampung menampung debit air bencana. Serta kondisi jalan lingkungan yang masih berupa tanah dan bebatuan membuat akses jalan menjadi sulit dilalui.
311
8.5.6.1 3 Bangunan Eksisting Sempadan Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.1 4 Bangunan Eksisting Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.1 5 Kondisi Jalan di Kawasan Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis
4. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB
312
KDB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 sebesar 90%, subzona R-2 sebesar 70%, sub-zona R-3 sebesar 50%, sub-zona K-2 sebesar 70%, sub-zona SPU-3 sebesar 60%. b. KLB KLB maksimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 adalah 2.4 dengan ketinggian maksimal 3 lantai, sub-zona R-2 adalah 2.1 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona R-3 adalah 1.5 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona K-2 adalah 1.4 dengan ketinggian maksimal 2 lantai, sub-zona SPU-3 adalah 1.2 dengan ketinggian maksimal 1 lantai. c. KDH KDH minimal yang ditetapkan pada sub-zona R-1 sebesar 5%, sub-zona R-2 sebesar 30%, sub-zona R-3 sebesar 50%, sub-zona K-2 sebesar 15%, sub-zona SPU-3 sebesar 30%. 8.5.6.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik Ruang 1.
Konsep Sirkulasi 8.5.6.2 1 Konsep Sirkulasi Jalan Raya Cawas
Sumber: Analisis Penulis
Terdapat 3 jalur yang melintasi kawasan ini, yang pertama yaitu Jalan Raya Cawas yang memiliki lebar jalan selebar 9.8 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3,5 m untuk jalan dan selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan serta 1.8 m untuk sidewalk. 313
8.5.6.2 2 Konsep Sirkulasi Jalan Kawasn Riverfront
Sumber: Analisis Penulis
Kedua yaitu lingkungan di selatan sungai yang memiliki lebar jalan selebar 24.4 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3 m untuk jalan, selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan, masing masing 1.8 m untuk jalur pesepeda, 3 m untuk sidewalk dan 7.2 m untuk area hijau di tepi sungai. 8.5.6.2 3 Konsep Sirkulasi Jalan Gaden-Planggu
Sumber: Analisis Penulis
Ketiga yaitu Jl, Gaden-Planggu di utara sungai yang memiliki lebar jalan selebar 21 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing masing 3 m untuk jalan, selebar 1 m untuk vegetasi dan lampu jalan, 1 m untuk buffer berupa rain garden, masing masing 1.8 m untuk jalur pesepeda, 1.8 m untuk sidewalk dan 4 m untuk area hijau di tepi sungai. 2.
Gerbang Masuk Kawasan Terdapat satu gerbang masuk utama menuju Kawasan Riverfront Sungai Dengkeng yang langsung menuju area parkir, selain itu terdapat akses lain berupa jembatan yang dapat dilalui oleh pejalan kaki menuju Pusat Jajanan Kota Cawas yang terletak di
314
seberang sungai. Selain itu terdapat 2 jalan untuk area pusat jajanan untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan.ke area tersebut. 3.
Pola Jalan dalam Kawasan Jalan menuju Kawasan Riverfront dibuat 2 arah agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang keluar masuk area parkir. Untuk area komersil dibuat 2 akses jalan 2 arah untuk meminimalisir kemacetan yang mungkin terjadi dan memudahkan pengunjung mengakses area pusat jajanan dan foodcourt dari segala arah.
4.
Parkir Kantong parkir di letakkan di 2 area yaitu untuk area riverfront dan untuk area komersil atau pusat jajanan agar pengunjung tidak kesulitan dan tidak terjadi penumpukan kendaraan. Sistem parkir menggunakan smart parking yang memudahkan penunjung. 8.5.6.2 4 Parkir Kawasan Riverfront
Sumber: Analisis Penulis
315
8.5.6.2 5 Parkir Kawasan Pusat Jajanan
Sumber: Analisis Penulis
5.
Jalur Pedestrian Penambahan pedestrian yang nyaman dan ramah serta dilengkapi oleh jalur bagi penyandang disabilitas, pepohonan sebagai peneduh serta bangku taman. 8.5.6.2 6 Jalur Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
6.
Sistem Pesepeda Kawasan dilengjapi dengan jalur pesepeda 2 arah yang aman dan dilengkapi dengan area parkir khusus sepeda di beberapa titik.
316
8.5.6.2 7 Jalur Pesepeda
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.2 8 Area Parkir Sepeda
Sumber: Analisis Penulis
7.
Transportasi Umum Fasilitas pendukung transportasi umum berupa 2 halte bus yang berada di sisi kanan dan kiri pada Jalan Raya Cawas untuk memudahkan pengunjung dan masyarakat ketika menunggu bus datang.
317
8.5.6.3 9 Halte Bus
Sumber: Analisis Penulis
8.5.6.2 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau 1. Terdapat rain garden dan sumur resapan yang membantu untuk menampung air hujan dan membantu meminimalisir terjadinya banjir. 8.5.6.2 10 Rain Garden di Sepanjang Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis
318
8.5.6.2 11 Sumur Resapan
Sumber: Analisis Penulis
2.
Perluasan area resapan air dengan meminimalisir perkerasan di area sempadan sungai atau riverfront dan peletakan yang bertujuan mengurangi resiko banjir. 8.5.6.2 2 Minimalisir Perkerasan dengan Paving Block dan Rerumputan Alami
Sumber: Analisis Penulis
3.
Penanaman pohon di sepanjang area sempadan sungai sebagai peneduh dan membantu menyerap air hujan.
319
8.5.6.2 13 Penghijauan di Sepanjang Sempadan Sungai
Sumber: Analisis Penulis
4.
Taman didesain agar mampu menampung air hujan sekaligus menambah estetika kawasan, dilengkapi dengan taman bermain anak, area olahraga outdoor, air mancur dan area bersantai. 8.5.6.2.14 Taman Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
5.
Taman bermain anak berada di lapangan terbuka tanpa perkerasan agar aman dan nyaman bagi anak-anak.
320
8.5.6.2 15 Area Bermain Anak
Sumber: Analisis Penulis
6.
Lapangan Olahraga Taman Kota Cawas memiliki fasilitas olahraga outdoor berupa lapangan basket dan area olahraga tenis meja. 8.5.6.3 16 Lapangan Tenis Meja
Sumber: Analisis Penulis
321
8.5.6.3 17 Area Tenis Meja
Sumber: Analisis Penulis
8.5.6.3 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1.
Konsep Identitas Lingkungan a.
Tata Karakter Lingkungan dan Tata Kualitas Bangunan Terdapat gerbang masuk riverfront yang berada di selatan sungai sebagai ciri khas kawasan untuk menyembut pengunjung pada kawasan tersebut. Pusat jajanan dan foodcourt yang berada di area komersil dibangun untuk memberikan tempat bagi pedagang agar lebih tertata dan rapi. 8.5.6.3 2 Pusat Jajanan Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
322
8.5.6.3 3 Interior Pusat Jajanan Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 4 Gapura Riverfront Sungai Dengkeng
Sumber: Analisis Penulis
b.
Tata Penanda dan Identitas Lingkungan Bangunan berupa bendungan dan DAM di sisi barat dan jembatan utama yang menuju ke pusat Kota Cawas menjaadi lokasi khas yang tidak banyak dirubah dari kondisi eksisting sehingga menjadi penanda terutama bagi warga lokal.
323
8.5.6.3 5 DAM Cawas
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 6 Jembatan Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
c.
Supporting Activities Supporting activities berupa food court, masjid, tempat parkir, toilet, jembatan penghubung, serta gazebo untuk mendukung kegiatan rekreasi yang ada di area riverfront.
324
8.5.6.3 7 Food Court Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 8 Masjid
Sumber: Analisis Penulis 8.5.6.3 9 Jembatan Khusus Pejalan Kaki
Sumber: Analisis Penulis
325
8.5.6.3 10 Toilet Umum
Sumber: Analisis Penulis
2.
Orientasi Lingkungan Pemberian papan penanda area parkir, penanda area penyebrangan,
penanda
masjid, serta penanda jalur sepeda untuk mempermudah pengemudi dan pejalan kaki dalam mengetahui informasi di sekitar. 8.5.6.3 11 Penanda Penyebrang Jalan
Sumber: Analisis Penulis
326
8.5.6.3 12 Penanda Jalur Khusus Sepeda
Sumber: Analisis Penulis
3.
Penataan Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan dengan adanya vegetasi di sepanjang pedestrian dan jalur pesepeda dan dilengkapi dengan penerangan berupa lampu di kedua sisi jalan, peletakan bangku taman serta zebra cross untuk membantu pejalan kaki menyebrang. 8.5.6.3 13 Zebra Cross
Sumber: Analisis Penulis
5.
Analsis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Pada jalan sistem drainase menggunakan sistem drainase tertutup yang dialirkan ke sungai.
327
8.5.6.3 14 Manhole
Sumber: Analisis Penulis
2.
Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan limbah berada di bawah tanah dengan sistem separate system yang memisahkan rain water dengan pembuangan dari bangunan.
3.
Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan air yang berasal dari PDAM Tirta Merapi Kota Cawas dan air tanah dari sumur warga sebagai sumber air masyarakat.
4.
Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan 3 tong berbeda untuk memisahkan setiap jenis sampah yang dihasilkan masyarakat di setiap sisi kawasan seperti area pedestrian, komersil dan area riverfront. 8.5.6.3 15 Tempat Sampah
Sumber: Analisis Penulis
328
5.
Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik seperti kabel-kabel listrik ditanam di bawah tanah untuk menciptakan kawasan yang rapi dan tertata dan mengurangi resiko konsleting akibat banyaknya pepohonan yang ada di kawasan.
6.
Sistem Jaringan Pengaman dan Kebakaran Diletakkan beberapa hydrant di beberapa area untuk mempermudah apabila terjadi kebakaran di kawasan tersebut. 8.5.6.3 16 Hydrant
Sumber: Analisis Penulis
7.
Sistem Evakuasi Pengadaan titik kumpul di ruang terbuka serta jalur evakuasi bagi masyarakat dan pengunjung jika terjadi bencana alam. 8.5.6.3 17 Titik Kumpul
Sumber: Analisis Penulis
329
8.5.7 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel558. 5. 7. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Kawasan Riverfront
No.
Program
Periode
Kegiatan
1
Sosialisasi
2
3
Biaya 4
Jenis
Sumber
APBD
program pembangunan taman hijau Akuisisi 1.
Perencanaan
dan
APBD
pembebasan lahan
Pemerintah Daerah Kabupaten
untuk
Klaten
pembangunan dan pengembangan kawasan
taman
hijau Sosialisasi
APBD
Pemerintah
program
Daerah
pembangunan
Kabupaten
riverfront
Klaten
Sungai
Dengkeng Akuisisi
dan
APBD
Pemerintah
pembebasan lahan
Daerah
untuk
Kabupaten
pembangunan dan
Klaten
pengembangan kawasan riverfront Sungai Dengkeng Pembangunan 2.
Pembangunan taman
hijau
sempadan sungai
APBD di
Pemerintah Daerah
330
Pembangunan riverfront
APBD
Sungai
Kabupaten Klaten
Dengkeng Pembangunan dan
KPBU
pengembangan infrastrukur jaringan
kawasan
Pemerintah
(listrik, air bersih,
Daerah
drainase,
Kabupaten
air
limbah,
Klaten dan
persampahan,
Swasta
pengamanan kebakaran, persampahan) Pembangunan
KPBU
sarana
prasarana
dasar
kawasan
(koridor komersil,
Pemerintah
lahan parkir, taman
Daerah
kota,
Kabupaten
dan
jembatan)
Klaten dan
Pengembangan
KPBU
Swasta
sarana pendukung (masjid dan food court) Perawatan, Pemeliharaan, 3.
dan Pemantauan Kawasan
Perawatan
dan
APBD
Pemeliharaan sarana
Pemerintah dan
Daerah
prasarana kawasan Pemantauan
dan
Kabupaten APBD
Klaten
Evaluasi Sumber: Analisis PenuliS
331
8.6 Kawasan Cawalk Market (Surof Abdi Ibadurrahman_443552) 8.6.1 Latar Belakang Dengan berkembangnya kota cawas menjadi Kota Agribisnis dengan ekonomi yang semakin berkembang dan memiliki sub-pusat baru, pusat utama kota Cawas yang bertepatan di Desa Cawas dan Desa Barepan menjadi pusat utama Kota Cawas akan berkembang menjadi lebih besar. Hal tersebut akan berpengaruh pada aktivitas yang akan semakin beragam dan semakin berat, terutama Pasar Masaran Cawas yang kemudian diharuskan dapat menunjang pasar yang lebih luas. Aktivitas pusat kota harus ditunjang oleh daya tampung, daya dukung, bahkan daya Tarik yang baik terutama dalam segi infrastruktur dalam mengeliminasi faktorfaktor penghambat aktivitas perdagangan di kawasan setempat. Masalah yang terjadi pada kondisi eksisting di kawasan ini antara lain parkir liar dan banjir yang disebabkan oleh kurangnya resapan dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya sehingga kerap terjadinya saluran air limbah yang tersendat akibat sampah yang tersumbat yang terjadi di Kota Cawas pada kondisi yang ada saat ini. 8.6.2 Profil Kawasan Cawalk Market Kawasan Cawalk Market atau “Cawas Skywalk Market” terletak pada Jalan Cawas berukuran 12,8 Ha yang merupakan sub zona komersial berskala regional. Kawasan Cawalk Market merupakan kawasan koridor perdagangan di sekitar Pasar Cawas dilengkapi dengan kantong parkir serta skywalk, RTH, dan patung yang sebelumnya telah ada dan telah menjadi Landmark sebagai citra khusus Kota Cawas. Skywalk yang terdapat di kawasan tersebut memiliki aktivitas utama sebagai pertokoan dengan lokasi menarik untuk menstimulasi pengunjung untuk berjalan-jalan dan berbelanja di kawasan tersebut. Sedangkan pada area pasar, terdapat lorong-lorong untuk para penjual untuk berjualan seperti pada kondisi eksisting. Kawasan ini juga didukung dengan dibuatnya pelebaran jalan serta dibuatnya pedestrian walk yang lebih layak dari kondisi sebelumnya.
332
8.6.3 Konsep Umum Perencanaan “Menciptakan Wajah Baru Kota Cawas sebagai Kota Agribisnis dan Tenun Lurik yang Holistik, Aktif dan Atraktif” Konsep dasar pembangunan kawasan ini merupakan inovasi dari perpaduan sektor komersial dan rekreasi masyarakat yang holistik dan aktif dikemas secara atraktif guna mendukung perekonomian Kota Cawas 20 tahun mendatang. Citra khas Kota Cawas secara umum yang ditunjukkan melalui Landmark berupa patung yang berada di Cawalk Market dengan sentuhan motif lurik yang merupakan kain khas Klaten. Selain itu citra kota agribisnis yang atraktif terlihat dengan dibuatnya koridor perdagangan berupa Shopping Street dan Cawalk Market yang merupakan skywalk yang berisi toko-toko hasil produk kota yaitu tenun lurik dan hasil industri tani. Kawasan ini juga terfasilitasi oleh infrastruktur yang menstimulasi mobilitas pengunjung yang saling menunjang fasilitas satu sama lain. Konsep tersebut dijelaskan lebih lanjut yaitu: a. Holistik: Integrasi ruang-ruang aktivitas yang mendukung aktivitas kota sebagai Kota Agribisnis dan tenun lurik seperti area pasar, ruko, parkir, halte dan skywalk yang berisi toko-toko produk hasil industri dalam kota yaitu produk pertanian dan tenun lurik sebagai satu kesatuan menyeluruh yang tersedia dalam satu kawasan. b. Aktif: Menciptakan lingkungan yang menstimulasi pola aktivitas fisik dengan adanya skywalk dan pedestrian walk yang aman, nyaman dan praktis. Juga dilengkapi dengan fasilitas transportasi yang memudahkan mobilitas pengunjung c. Atraktif: Sebagai kawasan pusat kota, kawasan dibuat semenarik mungkin agar masyarakat berkunjung tidak hanya untuk berbelanja, namun berekreasi. Kawasan ini 333
juga menggambarkan sisi baik dari Kota Cawas, sehingga masyarakat yang berkunjung akan selalu ingat dengan ciri khas Kota Cawas. 8.6.4 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan Kawasan Cawalk Market yaitu membentuk citra utama kota cawas sebagai Kota Agribisnis yang memiliki ciri khas kain tenun lurik dengan membuat pusat perbelanjaan yang menarik tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai sektor ekonomi tetapi justru menambahkan unsur rekreasi di dalamnya. Perlunya pembentukan citra dan faktor penarik konsumen yaitu untuk memaksimalkan penjualan produk industri Kota Cawas, yaitu tenun lurik dan olahan pertanian. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Revitalisasi RTH “Cawas Skywalk” sebagai landmark dan citra utama kota cawas karena berada pada pusat kota. Selain sebagai sarana rekreasi, skywalk dilengkapi kioskios untuk produk industri tani dan tenun khas Kota Cawas yang akan membuka lapangan kerja baru. 2. Revitalisasi Pasar Masaran Cawas yang akan dikembangkan menuju pasar berskala regional yang dilengkapi koridor berupa toko dan ruko di sekitarnya. 3. Penyediaan area parkir untuk pengunjung yang ingin berjalan-jalan di kawasan Cawalk Market dan Pasar Masaran Cawas 4. Pelebaran jalan pada jalan Raya Cawas yang berfungsi sebagai akses masyarakat dan pengunjung, serta pembangunan halte guna mempermudah aksesibilitas. 8.6.5 Analisis SWOT Tabel568. 6. 5. 1. Analisis Swot Cawalk Market
Opportunity dan Threat
Strength dan Weakness
OPPORTUNITY 1. Munculnya kawasan
THREAT 1. Rendahnya
industri tenun dan
kesadaran
pertanian di Kota
masyarakat dalam
Cawas
menjaga lingkungan
membutuhkan sarana
berakibat
pendistribusian, 334
terutama di pusat
pencemaran air
Kota Cawas.
hingga banjir
2. Seiring dengan
2. Banyaknya pusat
meningkatnya
kegiatan diluar Kota
bangkitan perjalanan
Cawas sebagai
akibat munculnya
pesaing.
sistem transportasi kota cawas, kebutuhan pengunjung dari luar kota cawas meningkat STRENGTH
Strategi S-O •
1. Lokasi rencana
Membuat sarana
strategis yaitu pada
pusat perdagangan
pusat kota, tepatnya
dari hasil produk
di Jalan Raya Cawas
industri kota yang
2. Terdapat Pasar
menarik agar produk
Strategi S-T •
Memberi sarana
Masaran yang
kota dapat dikenal di
persampahan yang
merupakan sarana
pasar lebih cepat
baik
penunjang kebutuhan keseharian masyakat
•
Pusat perdagangan
•
Merevitalisasi Cawas
yang memiliki
Skywalk sebagai
aksesibilitas yang
Landmark
baik dengan adanya pedestrian, skywalk dan halte
WEAKNESS 1. Kurangnya
Strategi W-T area
resapan yang kerap
Strategi W-O
•
Menyediakan sarana tempat sampah, 335
menyebabkan luapan
air sungai
dengkeng
sulit •
menyerap 2. Koridor
•
komersil
yang tidak memiliki lahan
Menyediakan
tumbuhan dan sumur
kantong parkir untuk
resapan pada trotoar,
pengunjung.
serta RTH yang
Menyediakan halte
Dilengkapi dengan
sebagai sarana
papan peringatan
mobilitas masyarakat
untuk menjaga
parkir,
berdampak
lingkungan.
pada
bermunculannya parkir on-street yang tidak teratur sehingga mengganggu mobilitas jalan. Sumber: Analisis Penulis
8.6.6 Analisis Pengguna 8.6.6.1 Karakteristik Pengguna Tabel578. 6. 6. 1. 1. Karakteristik Pengguna Kawasan Cawalk Market
Jenis Pengguna
Detail Pengguna Anak-Anak
Pengunjung Kawasan
Karakteristik Keinginan atau Kebutuhan Bermain Dan Rekreasi
Remaja
Rekreasi, berbelanja cinderamata, berberfotofoto
Dewasa
Berbelanja, piknik bersama keluarga
Orang tua
Piknik bersama keluarga
336
1. Barang yang dijajakan dapat dijajakan dan memanarik pembeli 2. Hasil produksi dapat disimpan dan didistribusikan dengan baik 3. Bekerja dengan senang dan nyaman
Pedagang dan Penyedia Bisnis
1. Melakukan aktvitas loading in dan loading out dengan mudah 2. Bekerja dan berinstirahat dengan nyaman
Distributor atau Pemasok Sumber Daya
Masyarakat sekitar
Penduduk Semua Umur
1. Bertempat tinggal, beraktivitas sehari hari dengan nyaman 2. Dapat memenuhi kebutuhan kesehariannya dari pasar 3. Berekreasi
Sumber: Analisis Penulis
8.6.6.2 Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Tabel588. 6. 6. 2. 1. Aktivitas Pengguna dan Kebutuhan Ruang Kawasan Cawalk Market
Pengguna
Aktivitas/Kegiatan Parkir Kendaraan Pribadi Menaiki Transportasi Umum
Kebutuhan Ruang
Parkir Tersentral Lahan Parkir
khusus kendaraan pengunjung
Halte Bus
Pengunjung Kawasan
Keterangan
Berada di jalan utama Memiliki bangunan
Berbelanja
Pasar
Kebutuhan Pokok
koridor berisi penjual
dan Cinderamata khas Kota Cawas
utama, dan koridor-
Berada berderet di Ruko
koridor Jalan Raya Cawas 337
Berada di jalan Skywalk
utama, hingga Taman Cawas Bertepatan sama
Berekreasi Taman Cawas
dengan tangga di Skywalk Cawas
Berjualan, Pedagang dan
Pemasaran dan
Penyedia Bisnis
penyimpanan Hasil Produk
Distributor atau Pemasok Sumber Daya
Loading in dan out barang
Ruko, Pasar dan Toko-toko di Skywalk
Lahan Parkir
Lahan parkir dibuat dekat pusat kegiatan Dibuat RTH yang
Melepas Penat, Berolahraga
dilengkapi dengan Taman Kota
fasilitas bermain anak, olahraga, dan
Masyarakat
food court Ruko, Pasar dan
Berbelanja Kebutuhan Pokok
Toko-toko di Skywalk
Sumber: Analisis Penulis
8.6.6.3 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang Gambar 8. 6. 6. 1 Urutan Kegiatan serta Hubungan antar Ruang
338
Sumber: Analisis Penulis
8.6.7 Analisis Kondisi Internal Kawasan 8.6.7.1 Analisis dan Tanggapan terhadap Fisik ruang 1. Peruntukan Lahan Makro Secara makro, peruntukan lahan di Kawasan ini yaitu berupa perdagangan dan jasa berskala regional, Ruang terbuka, dan permukiman berkepadatan tinggi. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan padakawasan tersebur mengacu pada matrix ITBX yang ada. Gambar 8. 6. 7. 1 Peruntukan Lahan Makro Kawasan Cawalk Market
Sumber: Analisis Penulis
2. Peruntukan Lahan Mikro 339
Secara mikro, peruntukan lahan berupa Pasar, Skywalk, RTH, dan Ruko-ruko. Peruntukan lahan tersebut mengacu pada peraturan zonasi kota cawas. Sedangkan untuk kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan tersebut mengacu pada matrix ITBX yang ada. Prinsip yang dipakai dalam merumuskan lahan mikro yaitu keseimbangan kawasan perencanaan dengan sekitar. Alasannya karena ini menciptakan karakter lingkungan yang tangga dan integral dengan karakter peruntukan eksisting lingkungan sekitar. Gambar 8. 6. 7. 2 Peruntukan Lahan Mikro Kawasan Cawalk Market
Sumber: Analisis Penulis
3. Bangunan Eksisting Keadaan existing meliputi bangunan Pasar Masaran beserta koridor pasarnya, RTH Cawas Skywalk sebagai Landmark, Ruko-ruko, dan pedestrian walk yang disalahgunakan sebagai lahan parkir liar. Bangunan Pasar Masaran akan direvitalisasi dan diperbesar untuk menghadapi konsumen berskala regional, kemudian Cawas Skywalk yang menjadi unique selling point dari Kota Cawas akan diperbesar hingga keatas jalan Raya Cawas, Ruko-ruko dan pedestrian walk juga akan lebih terintegrasi dengan adanya lahan parkir. 8.6.7.3 Bangunan Eksisting Pasar Masaran Kota Cawas
340
Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.4 Keadaan Eksisting Cawas Skywalk
Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.5 Keadaan Eksisting Trotoar dan Ruko Kota Cawas
341
Sumber: Analisis Penulis 4. Intensitas dan Tata Bangunan a. KDB KDB yang ada di kawasan ini memiliki 3 kategori, yaitu 85%, 70% dan 25%. Blok yang memiliki KDB 80% berada pada area pasar, ruko-ruko dan permukiman. Blok yang memiliki KDB 75% berada di sepanjang jalan utama. Sedangkan untuk blok dengan KDB 25% yaitu Kawasan yang berfungsi sebagai RTH. b. KLB Koefisien lantai bangunan pada kawasan ini terbagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama yaitu 0,5 merupakan kawasan RTH yang direncankan untuk dimanfaatkan sebagai tempat daerah resapan dan interaksi masyarakat namun memiliki lantai kedua sebagai jalan menuju skywalk. Koefisien kelas kedua yaitu 1,4 adalah blok koridor perdagangan utama. Sedangkan kelas ketiga yaitu 1,7 adalah pasar, ruko-ruko dan permukiman. c. KDH Pada kawasan ini KDH yang ada terbagi menjadi 3 kategori, yaitu 75%, 30%, dan 15%. Blok dengan KDH 75% terletak di RTH dikarenakan lahan tersebut didominasi unsur hijau. Sedangkan blok dengan KDH 30% terletak di sepanjang Jalan utama karena Jalan Raya Cawas merupakan area terjadinya banjir di kawasan eksisting, maka banyak diberi area resapan dan sumur resapan. Hal ini dikarenakan pada blok tersebut guna 342
lahan rencana merupakan komersial dan perumahan. Sedangkan KDH 15% berada pada ruko-ruko dan pasar. 8.6.7.2 Analisis dan Tanggapan terhadap Sirkulasi dan Jalur Penghubung 1. Konsep Sirkulasi 8.6.7.6 Penampang Melintang Jalan Raya Cawas
Sumber: Analisis Penulis Jalan utama yang melintasi kawasan ini adalah Jalan Raya Cawas berstatus Jalan Kolektor Sekunder yang direncakan mengalami pelebaran jalan. Memiliki lebar ruang pengawasan jalan sebesar 24 m dengan lebar ruang manfaat jalan terbagi menjadi dua lajur dengan masing - masing 6 m untuk jalan dan untuk pejalan kaki selebar 2 m dan 4 m untuk vegetasi, lampu jalan dan street furniture. Selain jalan utaman, pejalan kaki juga dapat menyusuri Kawasan menggunakan skywalk yang tidak berdampingan dengan jalan untuk kendaraan bermotor. 2. Gerbang Masuk Kawasan Kawasan ini secara keseluruhan tidak memiliki gerbang masuk khusus karena kawasan menyatu pada pusat kota dan tidak memerlukan gerbang penanda. Namun pada kawasan skywalk terdapat penanda dan gapura untuk menaikinya. 8.6.7.7 Penanda Kawasan Cawalk Market
Sumber: Analisis Penulis 343
3. Pola Jalan dalam Kawasan Jalan utama merupakan jalan kolektor sekunder dalam kawasan dibuat 2 arah. Jalan utama dapat dilewati oleh kendaraan pribadi, transportasi umum, kendaraan barang seperti mobil pickup dan kendaraan besar untuk menyuplai barang jualan pasar. 4. Jalur Pedestrian Pedestrian dibuat nyaman dan teduh dilengkapi jalur khusus difabel, street furniture serta pohon yang rimbun walaupun tidak terlalu luas. Pejalan kaki juga dapat menyusuri kawasan menggunakan skywalk yang berada di atas jalan utama. 8.6.7.8 Rencana Jalur Pedestrian
Sumber: Analisis Penulis 5. Parkir Lahan parkir terletak dekat dengan pusat kegiatan yaitu kawasan pasar dan RTH. Lahan parkir menggunakan lahan terbuka yang dapat digunakan oleh mobil pribadi dan pick up barang disatukan dengan parkir motor dan sepeda. Selain itu sistem parkir menggunakan smart parking dengan pintu masuk dan keluar berbeda. Lahan parkir memiliki kanopi yang berupa tanaman sehingga dapat menambah kesejukan didalamnya 8.6.7.9 Rencana Area Parkir
344
Sumber: Analisis Penulis 6. Sistem Pesepeda Jalur pesepeda menyatu dengan kendaraan lain. 7. Transportasi Umum Terdapat halte bus yang terletak di seberang SPBU yang berada di Jalan Raya Cawas. Halte memiliki ruang tunggu dalam ruangan sehingga pengguna tidak merasakan panasnya cuaca atau hujan. 8.6.7.10 Rencana Halte Bus
Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.3 Analisis dan Tanggapan terhadap RTH dan Tata Hijau Ruang terbuka dan tata hijau diwujudkan dalam 2 bentuk yaitu ruang terbuka yang berbentuk koridor jalan dan ruang terbuka yang berbentuk Taman Kota dan Skywalk. Ruang terbuka yang ada di koridor jalan berada disamping jalur pedestrian yang dilengkapi dengan vegetasi dan semak-semak untuk meneduhkan jalan dan pedestrian agar nyaman digunakan oleh pejalan kaki sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di kawasan ini. Taman Kota terletak dalam satu Kawasan dengan skywalk. Taman Kota ini berperan penting secara ekologis, edukatif, rekreatif dan 345
estetis. Taman Kota ini direncanakan dengan konsep umum menjadi wadah interaksi masyarakat dan pengunjung. 8.6.7.11 Rencana RTH
Sumber: Analisis Penulis
8.6.7.4 Analisis dan Tanggapan terhadap Tata Kualitas Lingkungan 1. Konsep Identitas Lingkungan a. Tata Karakter Lingkungan dan Bangunan Kawasan ini merupakan Landmark Cawas yang berada di pusat kota, sehingga pengunjung akan mengecap kawasan ini sebagai ‘Kota Cawas’ yang mereka kunjungi. Dengan adanya patung dengan motif ornament tenun lurik dan dengan adanya skywalk juga akan memberi ciri khas yang lebih pada karakter Kota Cawas. Ruko-ruko yang dibuat juga memiliki bentuk yang seragam. Bentuk pasar tidak hanya bangunan, namun terdapat Lorong yang berisi penjual dengan kios-kiosnya. 8.6.7.12 Patung Srikandi Kota Cawas
346
Sumber: Analisis Penulis b. Tata Penanda Identitas Bangunan Terdapat penanda bangunan ruko berupa papan nama. Terdapat juga 8.6.7.13 Rencana Ruko Kota Cawas
Sumber: Analisis Penulis
c. Supporting activities Pendukung activitas berupa halte bus, masjid, tempat parkir, dan toilet umum. Fasilitas ini mendukung kegiatan perdagangan di pasar dan ikut menghidupkan interaksi social dari pengguna Kawasan tersebut. 2. Orientasi Lingkungan
347
Elemen fisik dan non fisik yang dugunakan yaitu rambu pengarah pada pusat pusat kegiatan seperti Taman Cawas, Pasar dan rute skywalk. Trotoar agar terlihat oleh pejalan kaki dan pengemudi, tata informasi, serta signage lain seperti tanda untuk tempat parkir umum dan khusus difabel. 3. Wajah Jalan Wajah jalan diwujudkan melalui street furniture, vegetasi, dan lampu penerangan pada trotoar, jalur dan ruang bagi pejalan kaki juga penanda untuk tuna netra, tata informasi, dan rambu pengarah. 8.6.7.5 Analisis dan Tanggapan terhadap Sistem Sarana-Prasarana 1. Sistem Jaringan Drainase Inlet dan pada bahu jalan namun dengan system drainase tertutup. Juga terdapat sumur resapan untuk mencegah banjir seperti di keadaan eksistingnya 8.6.7.14 Inlet Drainase
Sumber: Analisis Penulis 8.6.7.15 Sumur Resapan
348
Sumber: Analisis Penulis 2. Sistem Jaringan Air Limbah Sistem pengelolaan air limbah tertanam bawah tanah dengan separate system dan on-site sistem. 3. Sistem Jaringan Air Bersih Menggunakan kombinasi air tanah dan PDAM Kota Cawas sebagai pemasok kebutuhan air masyarakat. 4. Sistem Jaringan Persampahan Terdapat tempat sampah 3R dengan tiga berwarna dan terbuat dari stainless yang tersebar di sekitar Kawasan dan disepanjang jalur pejalan kaki. 5. Sistem Jaringan Listrik Jaringan listrik di bawah tanah guna meminimalisir view kabel di sepanjang jalan sehingga jalan terlihat rapih dan tertata. 6. Sistem Jaringan Pengamanan dan Kebakaran Terdapat hydran umum yang tersebar dekat dengan pusat kegiatan seperti taman dan koridor komersil. 7. Sistem Evakuasi Titik Kumpul terpusat di dalam kawasan pada ruang terbuka yaitu Taman Kota. 8.6.8 Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Tabel598. 6. 8. 1. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan
No.
Program
Kegiatan
Periode
Biaya 349
1 Sosialisasi
2
3
4
5
Jenis
Sumber
APBD
program pembangunan Kawasan skywalk dan
1.
Perencanaan
pengembangan
Pemerintah
Pasar Masaran
Daerah
Cawas
Kabupaten
Akuisisi
dan
APBD
Klaten
pembebasan lahan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Pelebaran jalan dan
APBD
sirkulasi kawasan Pembangunan jalur
APBD
pejalan kaki
Daerah
Penambahan vegetasi,
Pemerintah
APBD
Kabupaten Klaten
sistem
persampahan, dan 2.
Pembangunan
penerangan Revitalisasi Pasar
APBD
Masaran Cawas
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Revitalisasi Taman Cawas
RTH
APBD
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten 350
Pembangunan
KPBU
skywalk Pengembangan
KPBU
sarana pendukung
Daerah Kabupaten Klaten dan
(masjid dan toilet
Swasta
umum) Revitalisasi Ruko-
Pemerintah
KPBU
ruko komersial
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Swasta
Perawatan, Pemeliharaan, 3.
dan Pemantauan Kawasan
Perawatan
dan
APBD
Pemeliharaan sarana
Pemerintah dan
Daerah
prasarana kawasan Pemantauan
dan
Kabupaten APBD
Klaten
Evaluasi Sumber: Analisis Penulis
351
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten / Kota SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
352
353