Volume 37 | Tahun 17 | Oktober 2020
INOVASI
KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK
PADA MASA PANDEMI WAWANCARA EKSKLUSIF: MENTERI DALAM NEGERI | DIREKTUR UTAMA PT KERETA API INDONESIA WALIKOTA MALANG | PENERIMA LAYANAN PEMERINTAH KOTA MALANG ISSN 1693-4229 | Pos-el: simpul@bappenas.go.id
VOL. I NO. 3
will be published in:
DECEMBER 2020
E-ISSN: 2722-0842 | P-ISSN: 2721-8309
CALL FOR PAPERS About The Journal The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning (JISDeP) is a journal published by Centre for Planners' Development, Education, and Training (Pusbindiklatren), Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency (Bappenas) and supported by Indonesian Development Planners Association (PPPI). This journal aimed at studying the issues of sustainable development from around the world to later be used as policy material in sustainable development planning in Indonesia, developing countries, and the world in general.
.:: RESEARCH PAPER
Publication Frequency JISDeP are published three times a year which are in April, August, and December of respective year.
Open Access Policy This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. All articles published will be immediately and permanently free for everyone to read and download.
Register and Login as Author to:
.:: COMMENTARY
.:: BOOK REVIEW
Guidance for Submission
JISDeP is an open access journal. All of the research article submitted in this journal will be provided in online version and can be free full downloaded. JISDeP also uses peerreview process by blind reviewer. The decision of accepted or not the article is determined by the agreement of both of editor’s board and the reviewer.
NOV 15TH, 2020
This journal gives important weight to the issue of sustainable development planning with regard to the mental and spiritual development of the people of Indonesia and the people of the world in terms of politics, economics, social, culture, environment, peace and justice, energy, and other strategic issues about sustainable development planning.
.:: POLICY PAPER
Peer Review Process
BEFORE:
This journal absorbs theoretical scientific studies as well as empirical experiences from researchers around the world, primarily from researchers who specialize in developing countries, to then publish them all widely to international forums as an applicable and innovative knowledge.
1
The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in "Comments to the Editor").
2
The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, or RTF document file format.
3
Where available, URLs for the references have been provided.
4
The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
5
The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines.
6
If submitting to a peer-reviewed section of the journal, the instructions in "Ensuring a Blind Review" have been followed.
http://journal.pusbindiklatren.bappenas.go.id
Dari Kami
Dari Kami Ilustrasi sampul: freepik.com (repro)
Salam Perencana!
SIMPUL PERENCANA Diterbitkan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas PELINDUNG Menteri PPN/Kepala Bappenas PENANGGUNG JAWAB Sekretaris Kementerian PPN/ Sekretaris Utama Bappenas PEMIMPIN UMUM Kepala Pusbindiklatren Bappenas DEWAN REDAKSI Wignyo Adiyoso, Rita Miranda, Ali Muharam, Wiky Witarni, Dwi Harini S.Tyas, Hari Nasiri Mochtar, Lilly Widayati, Edy Purwanto, Teresna Murti, Feita Puspita Murti PEMIMPIN REDAKSI Karyoto EDITOR DAN DESAINER GRAFIS Hafidh Aditama DISTRIBUSI DAN PUBLIKASI Maslakah Murni, Dwiyanto Bambang Purwanto, Oka Dwi Quarhanda M. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN Agustin Setyaningsih, Nita Agustin ALAMAT REDAKSI Pusbindiklatren Bappenas Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta 10320 Telepon (021) 319 28280, 319 28285 Pos-el: simpul@bappenas.go.id Unduh majalah versi PDF di:
Pandemi Covid-19 sampai saat masih menyelimuti sebagian besar dunia, tidak terkecuali Indonesia. Berbagai dampak muncul terutama di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak Covid-19. Pemerintah tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan berbagai cara dan metode agar kesehatan masyarakat tetap menjaga, tetapi tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Majalah Simpul Perencana volume 37 kali ini mengambil tema "Inovasi Kebijakan dan Pelayanan Publik pada Masa Pandemi". Tema ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, wawasan, dan pengetahuan kepada para pembaca tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masa pandemi melalui kebijakan yang inovatif. Upaya dan strategi yang dilaksanakan tim redaksi dalam proses penerbitan pada masa pandemi ini mengikuti protokol kesehatan. Diskusi internal maupun wawancara narasumber kini lebih memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi dan korespondensi jarak jauh secara daring (online). Seluruh rubrik yang selama ini biasa menghiasi majalah Simpul Perencana tetap dapat kami tampilkan pada edisi kali ini. Rubrik Cakrawala kali ini menyuguhkan beberapa perspektif inovasi kebijakan dan pelayanan publik pada masa pandemi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Malang, serta PT Kereta Api Indonesia. Kami juga mengungkap pandangan dari sisi penerima layanan. Di rubrik opini dapat disimak beberapa tulisan ilmiah dari para perencana terkait inovasi selama pandemi. Ikuti pula kisah inspiratif dari para alumni diklat dan pejabat fungsional perencana serta rubrik-rubrik lain yang tak kalah menarik. Semoga hadirnya majalah Simpul Perencana volume 37 ini dapat memberikan pencerahan kepada pembaca dan menjadi salah satu referensi dalam berdiskusi dan menemani pembaca saat bekerja dari rumah. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan bagi kita semua. Aamiin.
Karyoto Pemimpin Redaksi
bit.ly/bacasimpul
Redaksi menerima tulisan yang berhubungan dengan perencanaan sesuai tema yang telah ditentukan. Tema setiap edisi akan dipublikasikan melalui situs web Pusbindiklatren Bappenas. Tulisan yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya.
GERBANG Kebijakan dan Pelayanan Publik Masa Pandemi: Inovasi atau Improvisasi?
Daftar Isi
8
PROLOG Selamat Datang di Kelaziman Baru CAKRAWALA Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri): Mendorong Inovasi Daerah pada Masa Pandemi Didiek Hartantyo (Direktur Utama PT KAI): Menjaga Deru Kereta Kala Corona Melanda
5
8
14
Sutiaji (Walikota Malang): Menata "Kehidupan Baru" Malang yang Produktif
20
Suhema (Penerima Layanan Pemerintah Kota Malang): Jalani Usaha dengan Mematuhi Protokol
24
Galindra Savira (Penerima Layanan Pemerintah Kota Malang): Pelayanan Publik dan Kesadaran Masyarakat
26
LIPUTAN Pusbindiklatren Bappenas Meluncurkan the Journal of Indonesia Sustainable Development Planning (JISDeP)
29
Penyelenggaraan Pendidikan Selama Penerapan Integrated Digital Workspace (IDW) dan Smart Office
34
2
14
Pelaksanaan Pra-Konvensi dan Konvensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan Tahun 2020
34
Pelaksanaan Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus
38
Pengawasan Kearsipan
40
SOSOK ALUMNI Ida Ayu Putu Riyastini: Menekuni Ilmu Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Menyelaraskan Fungsi Perlindungan dan Fungsi Pemanfaatan 42 Bramy Yulius Limbong: Pengalaman Mengikuti Program Magang/Joint Research di Bappenas 46 SOSOK PFP Jadhie Judodiniar Ardajat: Tantangan Fungsional Perencana Kini dan Nanti AKADEMIKA Tesis Pilihan: Dampak Jembatan Suramadu Terhadap Kemiskinan Pedesaan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Indonesia
48
3
22 Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah di Jepang
63
INFO PPPI Rencana Strategis PPPI Tahun 2019—2021
79
INFO JFP Tes Materi Pelatihan FP Gelombang I Tahun 2020 Secara Daring
82
OPINI Haryanto: Skenario Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19
86
Sukoco: Inovasi Pelayanan Publik Selama Masa Pandemi Covid-19, pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu 94 Agus Manshur: Inovasi pada Zaman Pandemi: Peran Kemitraan Analitika
99
Rosfiah Arsal: Smart Specialization Sebagai Kerangka Kerja Manajemen Pembangunan: Mendorong Inovasi Daerah pada Masa Pandemi Covid-19
104
51
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Gerbang
KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK MASA PANDEMI:
Inovasi atau Improvisasi? Oleh : Wignyo Adiyoso, S.Sos., M.A., Ph.D. KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN
DAN INFORMASI DIKLAT, PUSBINDIKLATREN BAPPENAS
P
andemi Virus Corona atau Covid-19 yang menyebar akhir 2019 lalu telah
menyebar petaka ke seluruh dunia. Tanpa ampun, tak ada satupun
negara yang bisa mengelak. Tidak mengenal kaya atau miskin, lakilaki atau perempuan, ras, agama, dan kebangsaan.
Korban meninggal sudah menyentuh angka ratusan ribu dan jutaan orang terinfeksi, meskipun banyak juga yang sudah pulih. Selain nyawa, Covid-19 telah mengubah struktur tatanan sosial, budaya, dan ekonomi kita. Sendisendi dan kebiasaan hidup dipaksa untuk menyesuaikan, mulai soal ibadah, berbelanja, berolahraga, bertamasya, sampai pada bekerja. Bagaimana birokrasi yang menggerakan roda pemerintahan dan pelayanan publik merespons pandemi ini? Adakah inovasi (reka rupa) kebijakan dan pelayanan publik semasa pandemi? Salah satu dampak terbesar pandemi adalah birokrasi: menetapkan kebijakan dan pelayanan publik. Perubahan tatanan kehidupan publik yang berubah, menuntut payung hukum
dari negara dan pemerintah sesuai dengan situasi dan kondisi. Kebijakan dan peraturan ini memberikan kepastian hukum dan keterjaminan pelayanan publik. Pengurusan perpanjangan SIM adalah salah satu contoh. Menurut peraturan dan ketentuan, perpajangan SIM batasnya adalah bertepatan dengan hari kelahiran (ulang tahun) yang bersangkutan. Jika melewati batas itu maka akan hangus. Dengan adanya pandemi yang mengharuskan orang melakukan jaga jarak, perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan sesuai dengan aturan tersebut. Contoh lain adalah ujian sekolah yang menjadi syarat kenaikan dan kelulusan murid. Prosesi ini terpaksa ditiadakan atau harus dicarikan penggantinya. Tanpa ada perubahan kebijakan terkait perpanjangan SIM atau ujian sekolah, masyarakat yang harusnya memperpanjang SIM menjadi dirugikan dengan harus membuat SIM baru. Anak-anak sekolah pun menjadi tinggal kelas atau tinggal sekolah.
Banyak lagi contoh lain dari kepentingan publik yang tidak dapat terlayani sebagai dampak pandemi, seperti kasus SIM dan ujian sekolah, dan memerlukan kebijakan yang cepat dan akurat. Pada beberapa kasus lainnya, seperti kasus SIM dan ujian sekolah, pemerintah telah mengambil kebijakan khusus dalam masa pandemi. Perpanjangan SIM akhirnya dilonggarkan. Ujian sekolah ditiadakan dan diganti menjadi evaluasi nilai semester untuk menentukan kenaikan dan kelulusan serta memasuki sekolah lebih tinggi. Beberapa kebijakan dan pelayanan publik ada yang cepat direspons dan ada juga yang lambat diantisipasi. Pertanyaan mendasarnya adalah cukup efisien dan efektifkah kebijakan dan
Ilustrasi: freepik.com
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
3
Gerbang
Ilustrasi: freepik.com
perubahan pelayanan yang sudah diambil pemerintah selama ini? Adakah inovasi yang muncul sebagai perubahan kebijakan dan pelayanan publik sebagai dampak pandemi? Jawabnya bisa beragam dan diskusinya akan panjang. Merujuk pada pengertian inovasi, secara ringkas ada beberapa kata kunci, yaitu ide atau gagasan, praktik, yang dianggap dan diterima sebagai hal baru yang dilakukan melalui penelitian dan pengembangan (Everret M. Rogers, 1989 dan UU No. 19 Tahun 2002). Selain "gagasan dan ide baru", kata kunci penting inovasi adalah "dilakukan dengan penelitian dan pengembangan". Ide atau praktik saja belum cukup, tetapi diperlukan kejelasan metode dan sistematika ide tersebut agar bisa diterima. Inovasi tidak dapat dilakukan hanya spontan atau improvisasi. Inovasi harus dikonsepkan dan diujicobakan supaya dapat diterima oleh publik.
4
Lalu, apakah kebijakan kelonggaran perpanjangan SIM dan ujian sekolah adalah kebijakan spontan atau dapat dikategorikan sebagai inovasi? Jawabannya perlu dicek dan dicocokkan dengan definisi dan kriteria inovasi di atas. Apakah ada unsur “penelitian” dan “pengembangan”? Apakah kebijakannya diterima sebagai sesuatu hal yang baru? atau karena keterpaksaan? Kita mungkin tidak perlu menjawabnya karena perlu kajian dengan kriteria yang jelas. Terlepas isu di atas, yang harus dilakukan adalah kita harus terus mendorong birokrasi untuk terus melakukan inovasi kebijakan dan pelayanannya, baik dalam kondisi “normal” maupun emergensi. Unit kerja seperti penelitian dan pengembangan (litbang) harus dipacu untuk mengkreasikan inovasi yang terus berkembang dan menyimpan stok inovasi yang kapan pun siap digunakan dalam kondisi tak terduga.
Sudah seharusnya, unit kerja litbang direvitalisasi fungsi dan tugasnya untuk mengembangkan ide dan gagasan baru tentang kebijakan dan pelayanan publik tanpa menunggu pandemi datang. Kita perlu melantangkan suara tentang mendesaknya penyusunan dan pengambilan kebijakan berbasis ilmu dan data (evidencebased policy). Hal mendasar lainnya adalah mengembalikan mitigasi risiko dalam kebijakan dan pelayanan publik sebagai kebutuhan dasar untuk menyiapkan kemungkinan terburuk atas kejadian yang tak pernah terduga. Internalisasi inovasi tidak saja memenuhi tuntutan publik, tetapi juga menjadi jawaban atas kejadian luar biasa seperti pandemi yang kita alami sekarang ini. g
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Prolog
Selamat Datang di Kelaziman Baru Oleh: Edy Purwanto DEWAN REDAKSI MAJALAH SIMPUL PERENCANA Foto: freepik.com
H
alo, selamat datang di
dunia kelaziman baru (new
normal). Rasanya ungkapan
itu belum terlalu terlambat bila
diucapkan sekarang. Inilah dunia
kita dengan kebiasaan baru, yang sebelumnya hanya samar-samar
terbersit dalam bayangan, sekarang telah menjadi pengalaman nyata.
Dahulu, umpamanya, sebelum ada wabah pandemi Virus Corona (Covid-19), banyak yang belum begitu yakin akan gambaran dirinya bisa kerja di kantor tanpa harus hadir atau bertemu secara fisik, yang dikenal dengan istilah kantor alam maya atau “virtual office”. Kini, hanya dalam beberapa bulan, kita telah dipaksa untuk bisa mengerjakan praktik pelayanan di alam nyata berbekal jaringan koneksi alam maya. Penggunaan aplikasi virtual meeting (Zoom, Google Meet, dan sejenisnya) menjadi bagian kerja kita sehari-hari. Kalau pun harus bertemu secara fisik, kita dituntut untuk menjalani prosedur protokol kesehatan yang ketat.
Keadaan tersebut seakan-akan telah membangunkan kita pada suatu kesadaran bahwa —tak terasa— kita telah bisa berinovasi atau paling tidak telah terlibat dalam karya inovatif dengan sendirinya. Karya inovatif bisa berupa inovasi dalam kebijakan, bisa juga berupa inovasi metode atau cara pelayanan kita kepada publik. Namun, benarkah perubahanperubahan di atas dapat dikatakan sebagai inovasi yang sesuai dengan rambu-rambu dan ramuan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan? Bila pun kita telah benar berinovasi, apa resep tantangan karya inovatif selanjutnya, pada masa pandemi seperti ini atau setelahnya nanti? Inovasi terkait dengan “kebaruan” mengambil langkah yang diperlukan untuk membantu suatu entitas lembaga tetap memiliki daya saing tinggi dan produktif (Atkinson, 2013). Kebutuhan berinovasi dalam konteks pembangunan kesejahteraan masyarakat-bangsa merupakan tuntutan siklus alamiah bagi organisasi publik, bila ingin terus hadir dan tidak ingin ditamatkan oleh zaman. Organisasi publik harus terus berkompetisi mendapatkan apresiasi masyarakat dalam menjalankan peran kuncinya, baik sebagai regulator, penyedia
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
jasa, pembelanja pengadaan barang (dan jasa) publik, penggerak pertumbuhan produktivitas, maupun sebagai penghemat biaya pelayanan publik yang berkualitas. Kebutuhan berinovasi mestinya menggerakkan kesadaran organisasi untuk merencanakan adanya perbaikan peran terus menerus, yang memperhitungkan faktor-faktor pendukung sekaligus mengidentifikasi faktor penghambat yang dapat mementahkan atau bahkan menggagalkan terwujudnya inovasi itu sendiri. Dalam hal ini, Komisi Ekonomi Eropa di bawah naungan PBB (United Nations Economic Commission for Europe/UNECE), sebagaimana isi laporannya dalam dokumen berjudul Innovation in the Public Sector (UNECE, 2017), menyatakan bahwa kesulitan mendorong terjadinya inovasi di sektor publik bukanlah karena kurangnya kesempatan berinovasi, melainkan lebih karena lingkungan organisasi publik yang tidak segera menyambut dan memanfaatkan kesempatan berinovasi yang menghampirinya. Berdasarkan analisis perbandingannya dengan sektor swasta, UNECE (2017) lalu merekomendasikan perlunya para
5
Prolog birokrat mengatasi enam tantangan yang sering mengadang usaha sektor publik berinovasi, dan pada saat yang sama perlu menciptakan tiga kondisi yang mesti ada di sektor publik. Enam tantangan yang dapat menghambat tersebut, menurut UNECE (2017) sebagai berikut. Pertama, kurangnya semangat berkompetisi karena sudah merasa nyaman dengan kestabilan, termasuk pendapatan, kecuali (di bawah) pimpinan yang semangat berkarya atau berambisi untuk dapat promosi. Kedua, kebutuhan bersikap terbuka kepada publik, yang justru kadang menyulitkan birokrat mematangkan ide inovasi. Ide yang kelamaan beredar secara terbuka malah akan bisa dianggap tidak “baru” lagi alias bukan inovasi lagi atau bahkan bisa layu sebelum berkembang. Ketiga, kemampuan bertindak yang terbatas; karena harus memerlukan banyak persetujuan (pimpinan/lembaga) dan menaati berbagai peraturan (internasional/ nasional/daerah) terkait. Keempat, tidak toleran akan kegagalan, yang terkait dengan kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat. Kelima, kesulitan menggambarkan permintaan masyarakat karena tidak adanya ukuran ketepatan inovasi kebijakan publik; tidak seperti halnya perusahaan swasta yang bisa langsung mengaitkan perbandingan antara pendapatan (keuntungan) dan pengeluaran (biaya) inovasi (kebijakan) suatu produk. Keenam, masalah ukuran lembaga, yang besarnya sejalan dengan besarnya kesulitan mengelola pengetahuan dan minat terhadap anggota organisasi yang punya resistensi terhadap inovasi.
6
Sementara itu, pada saat yang sama, tiga kondisi sektor publik yang perlu diciptakan, menurut UNECE (2017) sebagai berikut. Pertama, lingkungan yang kondusif untuk pembentukan dan pemanfaatan jaringan sosial; terkait dengan perlunya ide-ide kreatif digali dan diujicobakan, dari skala kecil ke besar, dan sekaligus memerlukan dukungan manajerial-material organisasi, termasuk pertanggungjawaban administrasinya. Kedua, insentif untuk tindakan kewirausahaan. Walaupun kepuasan pribadi —atas nama ibadah, umpamanya— bisa menjadi kekuatan pendorong, tetapi bila diperkuat dengan bentuk insentif lain dari organisasi secara terbuka mungkin akan lebih menambah semangat para birokrat untuk berinovasi, seperti dukungan sejenis promosi jabatan dan atau pengakuan prestasi organisasi; Ketiga, struktur lembaga yang menyerupai kekuatan pasar yang kompetitif. Terkait dengan disediakannya kemungkinan iklim pilihan model “pertahankan” atau “hilangkan”: pelayanan yang (lebih) banyak mendapat sambutan masyarakat akan dipertahankan, sedangkan yang tidak mendapat sambutan, berarti kurang diperlukan dan karenanya bisa segera dihilangkan. Sejalan dengan ide di atas, dalam bukunya Leading Public Sector Innovation: Co-creating for a Better Society (2010), Christian Bason menggagas adanya keharusan bagi pimpinan di pemerintahan untuk membangun infrastruktur inovasi, yakni sebuah ekosistem inovasi sektor publik. Ekosistem inovasi tersebut harus dibangun melalui empat “C” perubahan (conscious, capacity, co-creation, courageously)
Ilustrasi: freepik.com
yang dilakukan secara serempak, agar inovasi sektor publik dapat berjalan lebih lancar. Keempat “C” perubahan ekosistem inovasi yang digagas Bason (2010) adalah (1) perubahan dari sekadar inovasi acak menjadi pendekatan sistematis dan sadar (conscious) akan pembaruan sektor publik; (2) dari sekadar mengelola sumber daya manusia menjadi membangun kapasitas (capacity) inovasi di semua tingkat pemerintahan; (3) dari sekadar menjalankan tugas dan kegiatan ala proyek menjadi menyelaraskan irama proses penciptaan bersama (co-creation), dengan menciptakan solusi baru bersama masyarakat sebagai subjek, bukan hanya untuk masyarakat sebagai objek; (4) dari sekadar menjalani tugas administrasi organisasi publik menjadi memimpin inovasi secara berani (courageusly) kepada seantero jajarannya, dan bila perlu sampai melewati batas sektor publik. Ringkasnya, dalam rangka
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Prolog mendukung pemerintah untuk dapat menjalankan praktik-praktik ke arah yang inovatif, OECD (2015) —seperti yang tercantum dalam dokumennya yang bertajuk “The Innovation Imperative in the Public Sector: Setting an Agenda for Action”— menyerukan adanya empat aksi yang harus dilakukan pemerintah agar lebih fokus menggunakan pendekatan sistem dalam menangani hal-hal berikut: (1) orang yang terlibat; (2) informasi yang digunakan; (3) cara bekerja sama; serta (4) aturan dan proses, yang perlu dipertimbangkan kembali dalam mengatur pekerjaan para birokrat. Lebih jelasnya, terdapat empat aksi yang diserukan oleh OECD (2015) dalam suatu perpaduan yang saling terkait. (1) Orang itu penting. Pemerintah harus berinvestasi pada kapasitas dan kecakapan para birokrat sebagai katalisator inovasi, di antaranya dengan membangun suatu budaya, insentif, dan norma untuk memfasilitasi terwujudnya cara-cara kerja baru. (2) Pengetahuan itu kekuatan. Pemerintah harus memfasilitasi kebebasan aliran informasi, data, dan pengetahuan, serta menggunakannya untuk merespons tantangan dan peluang yang ada secara kreatif. (3) Cara kerja bersama itu banyak memecahkan masalah. Pemerintah harus mengedepankan struktur organisasi dan menjunjung tinggi pola kerja sama baru untuk meningkatkan pendekatan dan perangkat kerjanya, menanggung bersama risiko, serta mendayagunakan informasi dan segenap sumber-sumber inovasi yang tersedia. (4) Aturan dan proses itu untuk mendukung, bukan untuk menghalangi.
Pemerintah harus menjamin aturan dan proses internal agar dibuat seimbang antara memitigasi risiko serta melindungi segenap sumber daya yang dimiliki, tanpa banyak menghalangi timbulnya peluang untuk berinovasi. Terlepas dari tepat atau tidaknya kita berinovasi selama ini, bila dicocokkan dengan rambu dan ramuan inovasi sebagaimana diresepkan di atas, rasanya tak berlebihan bila masyarakat berharap, karya inovatif dapat kita tumbuhkan dengan rencana aksi yang lebih terukur yang dirancang secara lebih sadar dalam suatu lingkungan organisasi yang lebih kondusif. Dengan demikian, harapan agar bangsa kita dapat terus berkompetisi dengan bangsa lain dengan lebih baik, bukanlah hasil impian yang kebetulan, melainkan hasil “menuai” kerja keras dan kesungguhan kita dalam “menabur” rencana karya inovatif, yang tak lupa didukung doa. Akhirnya, penting pula kita memperhatikan nasihat seorang mahaguru manajemen yang masyhur: Inovator yang sukses bukanlah orang yang berfokus pada pengambilan risiko masa depan, tetapi orang yang dapat berfokus pada pengambilan kesempatan masa kini (Drucker, 2015). Selamat berjuang untuk terus menyuburkan terciptanya karya inovatif dan semoga tetap sehat serta sejahtera. Jayalah Indonesiaku. Tetap semangat. Selamat bekerja dan berkarya melalui karier fungsional!
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
REFERENSI Atkinson, Robert D. (2013), “Competitiveness, Innovation and Productivity: Clearing up the Confusion”, ITIF. Diakses pada 21 Agustus 2020 dari http://antonioviader. com/phocadownloadpap/ userupload/toni/Innovation_ Policies/EU_Competitiveness_ and_Growth/ITIF%20 Competitiveness%20InnovationProductivity%20Clearing%20 Up%20Confusion.pdf Bason, Christian (2010), Leading Public Sector Innovation: Cocreating for a Better Society, Policy Press, Diakses pada 12 Agustus 2020 dari https:// books.google.co.id/books/ about/Leading_Public_Sector_ Innovation.html?id=rSl_oTYxD mYC&printsec=frontcover&so urce=kp_read_button&redir_ esc=y#v=onepage&q&f=false Drucker, Peter F. (2015), Innovation and Entrepreneurship: Practice and Principles, Routledge, New York. OECD (2015), The Innovation Imperative in the Public Sector: Setting an Agenda for Action, OECD Publishing, Paris. Diakses pada 21 Agustus 2020 dari https://read.oecd-ilibrary.org/ governance/the-innovationimperative-in-the-publicsector_9789264236561en#page17 UNECE (2017), Innovation in the Public Sector, UN, New York. Diakses pada 22 Agustus 2020 dari https://www.unece. org/fileadmin/DAM/ceci/ publications/Innovation_in_the_ Public_Sector/Public_Sector_ Innovation_for_web.pdf g
7
Cakrawala
TITO KAR NAVIAN MENTERI DALAM NEGERI
Mendorong Inovasi Daerah pada Masa Pandemi Foto: Dok. Kemendagri
K
ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah. Bagaimana langkah-langkah yang disusun Kemendagri dalam mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan berbagai inovasi selama masa pandemi Covid-19 agar tetap produktif sesuai protokol kesehatan? Simak penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sesi wawancara dengan SIMPUL berikut ini.
8
SIMPUL (S): Indonesia termasuk, salah satu negara yang mengalami peningkatan cukup signifikan dalam jumlah penderita yang terinfeksi Covid-19. Bagaimana langkah yang telah dan akan diambil oleh Kemendagri dalam menanggulangi Covid-19 di Indonesia, sesuai dengan kewenangannya? TITO KARNAVIAN (T): Sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kemendagri terus berupaya memandu Pemda melakukan percepatan penanganan Covid-19. Langkah awal yang dilakukan sejak munculnya kasus Covid-19 adalah terlibat dalam fasilitasi pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) Wuhan dan anak buah kapal (ABK) Diamond Princess. Selanjutnya, Kemendagri menerbitkan beberapa kebijakan yang terkait dengan penanggulangan Covid-19, yaitu sebagai berikut.
1. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 2. SE Nomor 440/2622/SJ sebagai pedoman bagi daerah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 di Daerah. 3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa. Permendagri ini menjadi pedoman bagi Pemda dalam melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk difokuskan dalam penanganan Covid-19 di daerah.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
5. Untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan tatanan normal baru, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 440-830 tentang Normal Baru bagi Pemda. 6. Untuk mendorong daerah agar mampu berinovasi dalam menghadapi pandemi, Kemendagri menggelar lomba inovasi daerah bertajuk “Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”. Dengan telah diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kemendagri mendorong para gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat tiga ketentuan, yaitu kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Inpres ini terdapat lima tugas penting Menteri Dalam Negeri. Pertama, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pemda dan masyarakat. Kedua, memberikan pedoman teknis kepada Pemda dalam menyusun Peraturan Gubernur/ Bupati/Walikota. Ketiga, memberikan pendampingan penyusunan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Keempat, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan
hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah. Kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Kemendagri juga telah melakukan Gerakan Bagi Masker serta Sosialisasi dan Diseminasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Upaya sosialisasi dan diseminasi ini dilakukan secara langsung dengan terjun ke masyarakat serta melalui publikasi di media sosial resmi Kemendagri (Instagram, Twitter, Facebook).
,, Kemendagri terus berupaya memandu Pemda melakukan percepatan penanganan Covid-19
,,
4. Untuk memberikan penjelasan teknis sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Mendagri juga mengeluarkan surat edaran (SE) perihal hal-hal yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mengatasi Covid-19. Surat edaran ini berisi arahan yang dapat dilakukan serta protokol di lapangan.
Selanjutnya, Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perkada dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Sebagai tindak lanjutnya, Kemendagri memfasilitasi Pemda melalui pendampingan dalam penyusunan Peraturan Gubernur/ Bupati/Walikota. Untuk lebih jelasnya, runutan kebijakan berupa aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri terkait
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
pandemi Covid-19 dapat dilihat pada Gambar 1 . Selain telah mengeluarkan kebijakan berupa aturan, Kemendagri juga telah menerbitkan buku Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Daerah serta Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah. Terkait dengan pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah, Kemendagri selalu melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap daerah yang melaksanakan Gerakan Disiplin dan Penegakan Hukum yang secara rutin dilaporkan kepada Menkopolhukam. Secara khusus untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang direncanakan diadakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan (PKPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019/Covid 19). Kemendagri saat ini secara aktif menyosialisasikan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui protokol kesehatan yang ketat. Momen Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19 saat ini oleh Kemendagri dijadikan sebagai ajang untuk memobilisasi masyarakat menjadi agen perlawanan Covid-19, serta sebagai forum adu gagasan calon kepala daerah dalam upaya penanganan kedaruratan kesehatan/ pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing.
9
Cakrawala
Gambar 1. Timeline Kebijakan Kemendagri dalam penanganan Covid-19 (Sumber: Kemendagri)
Gambar 2. Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang adu gagasan calon kepala daerah dalam upaya penanganan kedaruratan kesehatan/pandemi Covid-19 (Sumber: Kemendagri)
10
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala Di dalam sosialisasi tersebut selalu ditekankan tentang penerapan protokol kesehatan yang memuat ketentuan "12 Hal Baru di TPS (tempat pemungungutan suara)" saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yaitu (1) terbatas untuk 500 pemilih; (2) pengaturan kedatangan; (3) KPPS sehat; (4) desinfeksi TPS; (5) penggunaan tinta tetes; (6) memakai masker; (7) memakai pelindung wajah; (8) memakai sarung tangan; (9) mencuci tangan; (10) cek suhu (thermo gun); (11) tidak bersalaman; dan (12) dilarang berdekatan. S: Apakah langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemendagri dalam mengoordinasikan penanggulangan pandemi Covid-19 di daerah sejauh ini sudah membuahkan hasil yang signifikan? T: Secara umum, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kemendagri, baik berupa penerbitan kebijakan, aturan dan pedoman, maupun sosialisasi serta diseminasi kepada Pemda dan masyarakat telah ditindaklanjuti secara
nyata. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemda dan masyarakat tersebut antara lain realokasi anggaran APBD untuk penanganan kesehatan, mendukung industri kecil, serta sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebagai tindak lanjut dari arahan untuk penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah, hasil inventarisasi per tanggal 1 Oktober 2020 menunjukkan bahwa secara nasional 34 provinsi telah menetapkan Perkada, 490 (95%) kabupaten/kota telah menyelesaikan, 9 (2%) kabupaten/ kota sedang dalam proses, dan 15 (3%) kabupaten/kota belum menyelesaikan Perkada. Sementara pada daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020, 9 provinsi telah menyelesaikan Perkada, sedangkan di lingkup kabupaten/kota terdapat 245 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perkada dan 6 kabupaten/kota belum menyelesaikan Perkada.
Di samping itu, upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan serta pembagian masker secara massal telah dapat berjalan sesuai harapan dan mulai menunjukkan hasil positif. Menurut data hasil survei BPS (Badan Pusat Statistik), periode 7 September sampai dengan 14 September 2020, terhadap perilaku masyarakat pada masa pandemi untuk tingkat kepatuhan dalam menggunakan masker mencapai 92%, sedangkan kepatuhan masyarakat mencuci tangan dan menjaga jarak adalah 75%. Secara umum temuan ini menggembirakan, tetapi aspek kepatuhan masyarakat mencuci tangan dan menjaga jarak perlu ditingkatkan kesadarannya. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup memadai, tetapi perlu ditingkatkan kembali penegakan disiplin serta pemberian sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Selain itu, perlu dilanjutkan sosialisasi dan diseminasi secara masif kepada masyarakat. Diharapkan pula
Gambar 3. Terdapat 12 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) yang wajib diterapkan pada saat Pilkada Serentak 2020 sebagai bagian dari protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Sumber: Kemendagri)
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
11
Cakrawala para aparat, pimpinan, dan public figure/tokoh masyarakat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemendagri juga menerima Laporan Penghimpunan Data Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dari Pemda, yang menunjukkan adanya peningkatan kegiatan. Data menunjukkan bahwa dari tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 18 September 2020 terjadi penngkatan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaporkan, yaitu dari semula 3 provinsi dan 30 kabupaten/ kota menjadi 16 provinsi dan 115 kabupaten/kota. Berkaitan dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, mayoritas Pemda sudah menindaklanjuti dengan pendekatan kelembagaan, yaitu membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagai tindak lanjut SE Mendagri Nomor 440/2622/ SJ. Pemda juga sudah melakukan pendekatan darurat bencana nonalam dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai keadaaan darurat (siaga/tanggap/keadaan tertentu/ keadaan luar biasa) maupun pendekatan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Kerja sama yang dilakukan dengan beberapa negara juga menunjukkan hasil yang baik. Kemendagri menerima banyak bantuan dari luar negeri terutama berupa alatalat kesehatan, seperti ventilator, masker, dan sebagainya. Tak hanya itu, kerja sama dibangun pula dengan perusahaan lokal, misalnya menginisiasi perusahaan yang bergerak di bidang sawit untuk mengolah hasil produksinya menjadi produk kesehatan seperti sabun dan sebagainya. S: Dalam hal kebijakan pelayanan publik selama masa pandemi dan kenormalan baru, apa saja bentuk inovasi yang telah dilakukan oleh
12
Kemendagri dan Pemda agar masyarakat tetap merasa nyaman, sejahtera, dan adil dalam berbagai sektor? T: Dalam kondisi pandemi ini, inovasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Kemendagri antara lain pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) yang berupa chatbot bernama GISA untuk layanan administrasi kependudukan yang membantu mewujudkan layanan online dan physical distancing. GISA diambil dari program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yaitu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk. Inovasi pelayanan ini diharapkan segera diduplikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Beberapa Pemda juga telah melakukan perubahan standar pelayanan terutama terkait mekanisme, sistem, atau prosedur pelayanan yang sebelumnya manual menjadi online dan menginformasikan perubahan tersebut melalui sistem informasi pelayanan publik yang tersedia. Berbagai upaya inovasi pelayanan publik dalam kondisi pandemi Covid-19 ini patut kita apresiasi bersama dan dicontoh oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya. Kemendagri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan, juga mengembangkan sistem Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah). Puja Indah dirancang untuk meningkatkan pelayanan Pemda kepada masyarakat dengan berbasis pada elektronik. Puja Indah merupakan program prioritas nasional, untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasaan anggaran, khususnya daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan Pemda secara gratis, dengan sistem berbagi pakai (multi-
tenant). Aplikasi ini menyediakan layanan online bagi masyarakat, antara lain layanan administrasi pemerintahan; layanan pekerjaan umum; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); layanan perhubungan uji KIR; layanan sosial; serta layanan pariwisata. Untuk Pemda pada umumnya juga mengembangkan layanan berbasis online sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat, seperti layanan SAMSAT online, mal pelayanan publik online, dan layanan publik lainnya. S: Menurut pandangan Kemendagri, apakah inovasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat saat ini sudah sesuai dengan harapan? Bagaimanakah cara mengukur keberhasilan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan layanan yang nyaman, sejahtera, dan berkeadilan? T: Inovasi pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dirasakan telah memberikan kontribusi yang cukup positif kepada masyarakat. Kemendagri selalu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya melalui inovasi pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui lomba inovasi daerah dalam rangka penyiapan adaptasi kebiasaan baru dengan tema "Penyiapan Tatanan Normal Baru Pelayanan Produktif dan Aman Covid-19". Tujuan dari lomba inovasi ini adalah (1) mendorong gerakan nasional untuk membuat dan melaksanakan protokol Covid-19 dari, oleh, dan untuk daerah; (2) membuat kehidupan masyarakat yang produktif kembali; (3) membuat kehidupan ekonomi dan aktivitas bisnis; (4) prakondisi dalam membuat simulasi secara masif oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota; (5) menyusun
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
,, Berbagai upaya inovasi pelayanan publik dalam kondisi pandemi Covid-19 ini patut kita apresiasi bersama dan dicontoh oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya.
,, Foto: Dok. Kemendagri
langkah conditioning di lapangan yang belum dilakukan oleh pemangku kepentingan; (6) mendapatkan model protokol Covid-19 pada tujuh sektor; (7) pencegahan penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan yang dibuat oleh masing-masing Pemda. Adapun tujuh sektor yang dilombakan adalah (1) pasar tradisional; (2) pasar modern (mal, minimarket); (3) sekolah; (4) restoran; (5) hotel; (6) PTSP; (7) dan tempat wisata. Kriteria yang digunakan dalam penilaian meliputi (1) kesesuaian protokol Covid-19; (2) aplikatif/ replikasi; (3) strong idea/kreativitas/ kebaruan; dan (4) kerja sama (kolaborasi). Dalam lomba ini, Kemendagri melibatkan kementerian lain, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Gugus Tugas Covid-19 sebagai tim penilai. Total jumlah daerah pengirim adalah 34 provinsi, 331 kabupaten, serta 87 kota dan 23 kabupaten tertinggal
dengan jumlah video inovasi sebanyak 2.517. Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan tersebut diharapkan akan tercipta layanan yang nyaman, sejahtera, dan berkeadilan bagi masyarakat. Pemda yang memenangkan lomba mendapatkan dana insentif daerah serta piagam penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. S: Dalam sebuah kesempatan, Bapak pernah menyampaikan pendapat bahwa pemimpin daerah yang kurang berhasil dalam penanganan Covid-19 sebaiknya tidak dipilih kembali. Selain penurunan jumlah kasus penderita Covid-19, apalagi indikator keberhasilan kepala daerah dalam penanganan pandemi Covid-19? T: Selain penurunan jumlah kasus penderita Covid-19, Kemendagri juga menggunakan indikator pemanfaatan realokasi anggaran APBD yang
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
digunakan dalam penanganan kesehatan, mendukung industri kecil, serta sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, indikator lainnya adalah keberhasilan dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang dijabarkan sebagai berikut: (1) ketersediaan regulasi daerah yang mengandung sanksi administratif; (2) sosialisasi protokol kesehatan; (3) penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan penggunaan masker; (4) jumlah pelanggaran terkait kepatuhan masyarakat menggunakan masker; (5) jumlah monitoring dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP; (6) ketersediaan masker oleh Pemda; serta (7) perubahan zonasi risiko. Dengan adanya indikator-indikator ini, diharapkan dapat mendorong kepala daerah dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta meminimalkan dampak pada perekonomian di daerah. g
13
Cakrawala
D I D I EK HA RT A N T YO DIREKTUR UTAMA PT KAI
Menjaga Deru Kereta Kala Corona Melanda Foto: Dok. PT KAI
K
ereta api merupakan salah satu moda transportasi publik yang menjadi primadona masyarakat. Namun, munculnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan layanan kereta api perlu ditata kembali sesuai protokol kesehatan. Cerita sukses PT KAI dalam memberikan layanan terbaik hingga inovasi yang dilakukan selama masa pandemi, dijelaskan secara runtut oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Didiek Hartantyo, kepada SIMPUL berikut ini.
14
SIMPUL (S): Pada 2019, PT KAI mendapatkan Penghargaan Good Performance dari Kementerian BUMN dalam bidang pelayanan. Bagaimana bentuk layanan yang sudah diberikan oleh PT KAI sehingga PT KAI bisa mendapatkan penghargaan itu?
analisis dan manajemen pengetahuan, tenaga kerja, serta operasional. Adapun aspek hasil usaha meliputi kinerja produk dan proses, kinerja pelanggan, kinerja tenaga kerja, kinerja kepemimpinan, serta tata kelola kinerja finansial, dan pasar.
DIDIEK HARTANTYO (D): Penghargaan ini diberikan pada tahun 2019 atas kinerja pelayanan tahun 2018. Asesmen yang dilakukan oleh Kementerian BUMN merupakan asesmen yang standar dalam bentuk KPKU (kriteria penilaian kinerja unggul) berdasarkan performance BUMN tahun 2018. Hasil asesmen menunjukkan bahwa PT KAI berada di level good performance dengan skor KPKU 557,5. Aspek-aspek dan penilaian KPKU di antaranya mengenai kepemimpinan, strategi, penilaian terhadap pelanggan, pengukuran,
Asesmen KPKU tersebut betul-betul memotret kinerja atau performance pelayanan PT KAI selama satu tahun di 2019. Pada tahun 2019, PT KAI mengangkut 429 juta penumpang, mayoritasnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Secara distribusi, kelas eksekutif hanya 4%, kelas bisnis 1%, sedangkan kelas ekonomi 95%. Artinya, PT KAI adalah angkutan massal dengan mayoritas penumpangnya kelas ekonomi. Moda angkutan massal mana yang bisa mengangkut 429 juta penumpang dalam waktu satu tahun? Jika seluruh
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
Di sisi logistik, tahun lalu, PT KAI mengangkut 47 juta ton barang logistik. Dalam bidang pelayanan, PT KAI sudah mempunyai standar ketepatan waktu yang optimal, yaitu di atas 99%. Layanan-layanan ini mendapatkan penilaian dari Kementerian BUMN dalam bentuk KPKU sehingga tahun lalu kami mencapai level good performance. S: PT KAI beroperasi selama 24 jam dalam sehari, bagaimana pengelolaan administrasi kepegawaian? Apakah dengan pembagian shift kerja atau bagaimana? D: Pegawai PT KAI di Indonesia berjumlah 27.879 orang. Jika digabungkan dengan enam anak perusahaan, jumlah karyawan menjadi 44.838 orang. Banyaknya pegawai ini karena PT KAI melayani sekitar 585 stasiun yang aktif di sepanjang Jawa dan Sumatra. Dari sekitar 28 ribu karyawan PT KAI, hampir 80% berpendidikan SLTA. Setelah masuk PT KAI, mereka dididik dengan disiplin kedinasan dan didistribusikan sesuai penempatan sebagai masinis, pengatur perjalanan kereta api, kondektur, bidang jalan rel, dan/atau persinyalan. PT KAI memberlakukan tiga shift kerja untuk pegawai operasional di lapangan. Sementara untuk kru awak kereta api, terutama masinis, setiap kali dinas
maksimal selama empat jam untuk mengantisipasi kelelahan. Berdasarkan studi PT KAI, selama empat jam, orang masih bisa fokus dan memberikan kinerja yang baik. Selama perjalanan akan terbagi beberapa kru. Misalnya, perjalanan Jakarta—Surabaya, ada pergantian kru di Cirebon dan Semarang, sedangkan dari Semarang—Surabaya ada kru tersendiri lagi. Penataan jam kerja dikelola dengan tata kelola yang baik dan memperhatikan waktu dan shift kerja sesuai faktor kelelahan atau faktor lain yang bisa menurunkan kinerja.
,,
PT KAI memiliki peran tersendiri dalam pembangunan Indonesia. PT KAI mempermudah pergerakan orang secara massal di Pulau Jawa dan Sumatra.
,,
penerbangan domestik dijumlahkan, angkanya akan kurang dari 200 juta. Inilah fungsi PT KAI di bidang pelayanan. Kami melayani masyarakat kelas bawah. Contohnya saja, KRL Jabodetabek yang dalam satu hari bisa mengangkut lebih dari satu juta penumpang, mulai pukul 4 pagi sampai 11 malam. Sehingga ada istilah jam kerja PT KAI adalah 24/7. Di luar kereta komuter, PT KAI juga menjalankan kereta api jarak jauh yang beroperasi selama 24 jam dalam waktu satu hari.
S: Dari sisi keamanan dan kenyamanan, PT KAI benar-benar menjaga penumpang dan karyawan. Apakah untuk komuter Jabodetabek juga berlaku seperti itu? D: Wilayah operasional PT KAI terbagi di wilayah Pulau Sumatra dan Jawa. Di Sumatra terbagi dalam empat Divisi Regional (Divre). Disebut Divisi Regional karena antarwilayah satu dengan yang lainnya belum tersambung. Divre 1 di Sumatra Utara sampai wilayah Aceh, Divre 2 di Sumatra Barat, Divre 3 di Palembang, dan Divre 4 di Tanjung
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Karang. Untuk Pulau Jawa, wilayah operasional disebut Daerah Operasi (Daop) karena dari ujung Banten sampai Banyuwangi sudah terkoneksi. Daerah Operasi 1 ada di Jakarta, Daerah Operasi 2 di Bandung, Daerah Operasi 3 di Cirebon, Daerah Operasi 4 di Semarang, Daerah Operasi 5 di Purwokerto, Daerah Operasi 6 di Yogyakarta, Daerah Operasi 7 di Madiun, Daerah Operasi 8 di Surabaya, dan Daerah Operasi 9 di Jember. PT KAI memiliki dan mengoperasionalkan 585 stasiun, 133 terminal barang yang aktif, 430 lokomotif yang siap beroperasi, 7.000 gerbong logistik, 2.938 unit kereta penumpang, termasuk KRD dan KRL. Pada tahun 2019, PT KAI mengangkut 429,3 juta penumpang, naik dari tahun 2018 yang sejumlah 423,8 juta penumpang dan tahun 2017 sebanyak 344,1 juta penumpang, dengan komposisi kelas eksekutif hanya 4%, kelas bisnis 1%, sedangkan kelas ekonomi 95%. PT KAI memiliki peran tersendiri dalam pembangunan Indonesia. PT KAI mempermudah pergerakan orang secara massal di Pulau Jawa dan Sumatra. Di dalam menjalankan tugas ini, PT KAI mengoperasikan kereta api setiap hari, komersial dan PSO, sebanyak 1.646 perjalanan yang meliputi kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal termasuk kereta rel listrik (KRL) sebanyak 991 perjalanan komuter, sisanya kereta jarak jauh dan lokal di sepanjang Jawa dan Sumatra. PT KAI juga mengoperasikan kereta api bandara di Medan, Sumatra Barat, Palembang, dan Soekarno-Hatta. Saat ini, PT KAI sedang mengembangkan kereta api bandara di Solo dan Yogyakarta. Dalam hal logistik, PT KAI mengangkut 47,6 juta ton bahan pangan, produk
15
Cakrawala UMKM, dan produk hortikultura. PT KAI membantu pemerintah mengurangi beban infrastruktur jalan dan mengurangi kadar karbon melalui angkutan barang massal. Contohnya, dua lokomotif bisa mengangkut 60 gerbong, tiap-tiap gerbong berkapasitas 50 ton sehingga satu rangkaian bisa muat 3.000 ton batu bara. Dari survei yang dilakukan PT KAI, perbandingan pengguna komuter Jabodetabek dari segi pendidikan, yaitu 57% SLTA, 26% SD, 12% SLTP. Dari sisi usia mayoritas 21—25 tahun dengan angka 32% dan 18—20 tahun sejumlah 20%. Dari sisi intensitas penggunaan KRL, angka yang didapat, yaitu mayoritas 4—6 kali seminggu, sedangkan 41% lebih dari 8 kali dan 16% sebanyak 7—8 kali. Mayoritas kelas pengguna KRL memiliki pengeluaran 2—3 juta, 4—5 juta, 3—4 juta per bulan.
S: Bagaimana KAI mengelola pengoperasiannya pada masa pandemi? D: Dalam operasional pada masa pandemi dan era new normal, PT KAI mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan. Calon penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan akan diverifikasi oleh petugas PT KAI. Calon penumpang wajib menggunakan masker serta dalam kondisi sehat; tidak memiliki gejala flu, batuk, atau sesak napas; serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. PT KAI juga menganjurkan penumpang menggunakan aplikasi resmi KAI Access atau aplikasi Mitra KAI serta menjaga jarak saat membeli tiket dan check in. PT KAI juga menjaga fasilitas kereta dan stasiun dengan melakukan penyemprotan rutin. Penumpang kereta api jarak jauh akan
mendapatkan face shield yang harus dipakai selama di dalam kereta api. S: Inovasi apa lagi yang akan dilakukan PT KAI? Apakah ada fasilitas tempat isolasi atau petugas kesehatan yang bisa mendampingi? D: Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No.14 dari Kemenhub, okupansi maksimal KRL dikurangi menjadi 35—40%, sedangkan untuk kereta api jarak jauh okupansi maksimal 70%. KRL normalnya 200 orang, sekarang hanya boleh diisi 74 orang. Dalam sehari penumpang KRL mengalami penurunan menjadi 400 ribu orang dari normalnya sejuta orang. Masalahnya ada kepadatan di stasiun karena tidak ada keseimbangan daya angkut dengan penumpang. Karena itu, PT KAI melakukan pengaturan supaya physical distancing bisa dipraktikkan. PT KAI juga membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat
PT Kereta Api Indonesia siap memberikan pelayanan terbaik selama masa pandemi dan new normal dengan menjalankan berbagai upaya protokol kesehatan. (Sumber: PT KAI)
16
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
,, PT KAI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak melakukan pengurangan kesejahteraan/ pemotongan gaji karyawan.
,, Foto: Dok. PT KAI
dalam operasional sehari-hari. Untuk kereta api jarak jauh, tantangannya sangat luar biasa. Pengaruh Covid -19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa pandemi menyebabkan penurunan penumpang secara signifikan. Sampai 2 Maret lalu, puncak penumpang mencapai 1.274.000 orang, sedangkan pada 30 Juni 2020, penumpang menjadi 403.000, turun hampir 80%. Secara pendapatan, pada bulan Januari lalu mencapai Rp38,8 miliar per hari dengan Rp23 miliar pada hari biasa dan bisa melonjak saat akhir pekan. Saat pandemi ini, pendapatan angkutan penumpang hanya Rp2 miliar per hari. PT KAI memproteksi kesehatan sekaligus kesejahteraan karyawan. PT KAI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak melakukan pengurangan kesejahteraan/pemotongan gaji karyawan. Angkutan barang menurun sampai 20—30%, tidak sedrastis angkutan penumpang. Dengan angkutan barang, PT KAI bisa mengatur likuiditas, dengan melakukan efisiensi biaya opex
(operational expenditure) dan capex (capital expenditure), tentunya dengan memperhatikan faktor safety dan skala prioritas. Untuk menyelamatkan pendapatan, PT KAI kini mengembangkan angkutan logistik baru di bidang retail, hasil bumi, dan hortikultura, sebagian besar dari Jawa Timur ke Jakarta. S: Apakah ini salah satu cara PT KAI membantu pemerintah dan mendukung perekonomian sehingga masyarakat mendapatkan suplai barang dengan harga terjangkau? D: PT KAI dengan angkutan logistik akan terus berupaya melancarkan hal ini. Ini juga merupakan salah satu upaya PT KAI mendapatkan revenue tambahan untuk menutupi penurunan angkutan penumpang. Pada bulan Agustus, PT KAI mulai mengoperasikan kereta api jarak jauh dan memberikan promosi penjualan dengan beragam diskon. Dengan okupansi 70%, PT KAI seharusnya menaikkan harga tiket. Namun, dalam situasi seperti ini dan melihat daya beli masyarakat yang turun, PT KAI berkepentingan membentuk pola
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
angkutan dengan memberi diskon. Memang total pendapatan dengan total biaya belum cukup, tetapi setidaknya PT KAI bisa menjaga likuiditas dan mendapat tambahan cashflow. PT KAI akan melihat kondisi ke depan. Kami ingin membentuk pola angkutan baru, supaya pada saat tepat, PT KAI bisa mengoperasikan pola angkutan baru tersebut dengan ideal dan mendapatkan keuntungan. S: Apakah kenaikan harga tiket kereta harus disetujui Kementerian BUMN? D: Terkait dengan KA PSO (public service obligation), kewenangan ada di Menteri Perhubungan karena terkait subsidi. Adapun kereta api komersial jarak jauh, harga ditentukan manajemen PT KAI, tetapi dalam pengaturannya tetap mengacu pada tarif batas bawah dan batas atas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. S: Apakah ada kendala internal dan eksternal terkait implementasi kebijakan PT KAI selama pandemi? D: Karena pandemi, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait
17
Cakrawala regulator. Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, PT KAI akan mendapat dana pinjaman Rp3,5 triliun berdasarkan proyeksi cashflow yang perusahaan sampaikan sejak bulan Mei 2020. Saat ini, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana dana pinjaman. Proses pencairan pinjaman tersebut sedang dikoordinasikan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta PT SMI yang akan ditunjuk sebagai pelaksana investasi sesuai dengan PMK Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
lagi menjadi Rp800 miliar. Pasalnya, jalur kereta yang terbentang di Sumatra dan Jawa adalah milik pemerintah, sementara ini dititipkan ke PT KAI untuk pemeliharaan. Padahal, biaya pemeliharaan lebih besar daripada nilai kontrak.
PT KAI mengalami pemotongan anggaran IMO (infrastructure maintainance operation) karena ada pengalihan anggaran APBN untuk Covid-19, dari awalnya Rp1,5 triliun menjadi Rp850 miliar lalu berkurang
S: Ada berita mengenai karyawan PT KAI yang menemukan uang Rp500 juta, tapi tidak diambil dan justru dikembalikan. Apakah PT KAI memiliki corporate culture tersendiri yang mendukung aksi ini?
Selain itu, PT KAI juga mengalami masalah dengan TAC (track access charge). Setiap melewati rel, PT KAI dibebankan TAC. PT KAI minta agar selama pandemi TAC ini dinihilkan agar PT KAI tidak terbebani, tetapi belum ada respons positif dari regulator.
D: PPT KAI mempunyai enam core values yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif. Amanah menjadi value pertama dalam enam core values tersebut. PT KAI terus memberi semangat pada seluruh karyawan mengenai hal ini. Pada saat penemuan uang, petugas pengawal kereta api (walka) dan petugas kebersihan menemukan tas plastik di tempat duduk prioritas. Mereka tidak menyangka ada uang di dalamnya. Karena barang tersebut bukan miliknya, jadi langsung dilaporkan ke petugas. Uang itu ternyata milik pengusaha UMKM yang baru mengambil uang dari bank untuk membayar gaji karyawannya. Apresiasi dari masyarakat atas budaya ini sangat luar biasa. Bahkan, Menteri Perhubungan pun memberikan apresiasi khusus. PT KAI juga langsung
Beberapa langkah protokol kesehatan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia dalam pelayanan perjalanan kereta api. (Sumber: PT KAI)
18
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala mengangkat dua petugas tersebut menjadi pegawai tetap. Nilai-nilai ini terus dibangun di PT KAI. S: Bagaimana cara pimpinan memantau dan mengendalikan secara keseluruhan serta mengevaluasi kebijakan di daerah? D: Dalam implementasi budaya perusahaan, PT KAI melakukannya secara berjenjang dan nilai-nilai tersebut terus disampaikan ke level bawah. Nilai itulah yang membedakan pelayanan PT KAI dengan yang lain. Direktur bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan di tiap-tiap daerah dan sebulan sekali harus terjun ke lapangan untuk meyakinkan seluruh aturan termasuk budaya perusahaan diterapkan di seluruh operasional PT KAI sampai ke level bawah. Dengan sistem yang berjalan maka pencegahan terhadap terjadinya disintegritas terus dijaga dari sistem sesuai prosedur. PT KAI juga mempraktikkan prosedur whistle blowing dalam rangka saling menjaga antara insan kereta api untuk membangun budaya perusahaan secara agresif. S: Pada masa pandemi ini, pasti ada saja penumpang yang bandel. Apa yang dilakukan petugas PT KAI? D: PT KAI menyadari, dengan banyaknya penumpang dari beragam golongan, sosialisasi dan komunikasi adalah kunci. PT KAI menggalakkan kampanye 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), yang setiap hari diumumkan di stasiun dan kereta api. Saya sendiri sering terjun ke lapangan. Kadang penumpang yang mendapat face shield tidak langsung dipakai, malah disimpan. Jika terjadi seperti ini, petugas akan mengedukasi. PT KAI juga rutin menyemprotkan disinfektan, mengelap barang yang sering disentuh penumpang setiap 30 menit, serta mengukur suhu tubuh
Wawancara Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia dengan tim Majalah Simpul Perencana secara daring
setiap 3 jam. Bila ada penumpang yang harus masuk ruang isolasi, kondektur harus memberi info ke stasiun untuk melakukan protokol Covid-19. S: Jika ada penumpang terindikasi Covid-19 dan diturunkan di stasiun terdekat, bagaimana penanganan selanjutnya? D: PT KAI melakukan penanganan sesuai protokol Covid-19, penumpang yang terindikasi akan di arahkan ke ruang isolasi yang ada di stasiun. Selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan instansi kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut. S: Tentunya tidak mudah memimpin pegawai PT KAI yang jumlahnya cukup besar. Bagaimana kiat Bapak dalam memimpin hingga mendapatkan penghargaan? D: Kiat kami adalah dengan menjaga insan PT KAI. Sebagai pihak manajemen, kami memproteksi karyawan kami terlebih dahulu. Kalau hal ini tidak dilakukan, dampaknya ada
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
dua. Pertama, secara internal, moral PT KAI terganggu. Kedua, secara eksternal di sisi penumpang, jika ada pegawai PT KAI terpapar bagaimana bisa menjaga penumpang dari potensi Covid-19. Oleh karena itulah, begitu ada pandemi, PT KAI membentuk gugus tugas di kantor pusat dan melibatkan unit pengamanan yang dipimpin Marsekal Pertama Angkatan Laut. PT KAI ingin menegakkan disiplin terhadap protokol dalam penanganan dan tidak ada toleransi. Selama pandemi, PT KAI menjalankan work from home (WFH) untuk karyawan non-operasional, hampir 40% pegawai, terutama yang berusia di atas 45 tahun dan mempunyai komorbid. PT KAI juga melakukan pengamanan dengan rapid test di unit kerja yang posisi terpaparnya tinggi. Untuk karyawan front line, dilakukan rapid test. Jajaran direksi juga melakukan rapid test dan swab test. Di kantor, kami juga membatasi pertemuan dengan pihak ketiga. Pihak yang ditemui harus sudah melakukan rapid test atau swab test. Dengan cara itu, PT KAI bisa melindungi karyawan sehingga sampai saat ini masih dalam kondisi aman. g
19
Cakrawala
SU TIAJI
WALIKOTA MALANG
Menata "Kehidupan Baru" Malang yang Produktif Foto: infopublik.id
P
andemi datang, pelayanan masyarakat tak boleh
terhalang. Begitulah kira-
kira prinsip yang coba diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bagaimana
terobosan yang dibuat Pemkot
Malang untuk menata "kehidupan baru" Kota Malang selama
pandemi? Temukan jawabannya
dalam petikan wawancara SIMPUL dengan Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, berikut ini.
20
SIMPUL (SP): Bagaimanakah
tanggapan Bapak Walikota atas kebijakan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, dan bagaimana tindak lanjut Pemkot Malang atas kebijakan PSBB
tersebut bagi masyarakat Kota Malang?
SUTIAJI (ST):
Pada awal munculnya kebijakan penerapan PSBB oleh pemerintah pusat, Pemkot Malang sangat mendukung kebijakan tersebut. Bahkan Pemkot Malang telah berupaya untuk mengajukan penerapan PSBB di wilayah Kota Malang lebih awal. Kebijakan tersebut muncul karena kami
menilai jumlah pasien dengan pengawasan (PDP) di Kota Malang jumlahnya terus naik secara signifikan dari hari ke hari. Indikator munculnya desakan untuk menerapkan PSBB di wilayah Kota Malang bukan atas dasar jumlah konfirmasi positif yang ada, tetapi lebih pada jumlah PDP yang terus melonjak. Kami beranggapan bahwa upaya pencegahan dapat dimulai dengan mengawasi langsung PDP yang ada; karena mereka merupakan orang-orang yang memiliki gejala penyakit seperti penderita Covid-19 atau mereka yang memiliki indikasi pernah kontak langsung dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
Atas kesadaran tersebut, penyiapan regulasi penerapan PSBB juga telah dilakukan sekaligus melaksanakan rapat koordinasi secara berkesinambungan dengan tiga daerah di Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Berbagai sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan PSBB terus disiapkan. Setelah mencapai kesepakatan, Kota Malang bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu mengirimkan usulan pelaksanaan PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur. Tepat tanggal 17 Mei 2020, wilayah Malang Raya menerapkan PSBB selama 14 hari hingga tanggal 30 Mei 2020. Proses sosialisasi secara masif kepada warga Malang Raya digelar selama 3 hari terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 sebelum memasuki masa PSBB. Selama pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang berhasil diturunkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan PSBB di wilayah Kota Malang telah berhasil dilaksanakan sehingga tidak memilih opsi untuk melaksanakan PSBB tahap kedua.
SP: Dalam menindaklanjuti
kebijakan PSBB tersebut, kebijakan seperti apakah yang dirumuskan oleh Bapak sebagai Walikota
Malang, khususnya kebijakan
pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat tetap dapat menerima pelayanan dengan baik ?
ST: Saat penerapan PSBB di wilayah Malang Raya berlangsung, Pemkot Malang juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai regulasi terkait pelaksanaan PSBB, baik berupa Peraturan Walikota (Perwal) maupun Surat Edaran. Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
,,
Selama pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang berhasil diturunkan.
,,
Pemkot Malang menyadari bahwa penerapan PSBB tidak akan maksimal jika hanya dilaksanakan oleh Kota Malang. Penerapan PSBB akan berjalan dengan baik jika dilakukan oleh seluruh wilayah Malang Raya; karena transmisi lokal tidak saja terjadi di wilayah Kota Malang, tetapi juga dari Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga ditertibkan untuk mengatur pelaksanaan PSBB sekaligus menjaga dan menjamin agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Lebih dari itu, kami juga turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Upaya memberikan pelayanan berbasis online menjadi salah satu opsi yang dilakukan oleh Pemkot Malang, seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, kami menerapkan sistem bergiliran masuk kerja di kantor (work from office/WFO) bagi para aparatur sipil negara (ASN) agar segala kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, meski wilayah Malang Raya sedang menerapkan PSBB. Kami juga meninjau langsung ke Badan Urusan Logistik (Bulog) dan pasar-pasar rakyat untuk memastikan stok sembako untuk warga Kota Malang dalam keadaan aman selama beberapa bulan mendatang, sehingga tidak terjadi panic buying dan masyarakat tidak perlu resah akan kekurangan bahan pangan. Berbagai bantuan sosial, baik berupa uang tunai maupun paket sembako, juga disalurkan Pemkot Malang bagi warganya yang terdampak secara langsung karena pandemi Covid-19 ini. Bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun dari Pemkot Malang dapat dipantau langsung oleh seluruh masyarakat Kota Malang melalui aplikasi “SiBansos”. Aplikasi tersebut dibuat dengan tujuan agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan berlangsung secara transparan. Tujuannya adalah semata-mata
21
Cakrawala
,, Sistem pentahelix sangat dirasakan dalam rangka menyukseskan pembangunan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kota Malang.
,, Foto: nusadaily.com
untuk meringankan beban masyarakat di Kota Malang selama masa darurat penanganan Covid-19. Seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudahnya mengakses aplikasi tersebut untuk mengawasi langsung proses penyaluran bantuan. Pembentukan pos pantau pergerakan orang, barang, serta ketersediaan energi dan pangan juga kami lakukan. Dengan sistem pentahelix, program tersebut dapat berjalan dengan baik atas dukungan penuh dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang. Bersama-sama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, kami terus berupaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kota Malang. Di samping itu, Pemkot Malang juga membuka posko pengaduan baik secara online melalui aplikasi “Sambat” maupun melalui
22
posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Malang. SP: Pada masa pandemi Covid-19, bagaimanakah para ASN Kota
Malang memberikan pelayanan
terbaik di berbagai sektor kepada
masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan?
ST: Selama masa pandemi ini, ASN Kota Malang sudah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara benar dan telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kami juga telah mengeluarkan Perwal dan Surat Edaran bagi ASN yang mengatur tentang pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan arahan bagi pengembangan tahapan
pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah, sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 secara terintregasi dan efektif. Ini termasuk juga kegiatan ekonomi, transportasi, pariwisata, dan lainnya yang dibuka secara perlahan untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatannya. Masyarakat dipersiapkan untuk menjalankan aktivitasnya seperti semula dengan tetap beradaptasi dalam rangka menjalankan tatanan hidup baru yang produktif. Kesemuanya itu dilakukan agar roda perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik dan normal. Beberapa pasar yang ada di Kota Malang, seperti Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Klojen juga telah
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala menerapkan sistem cashless dalam rangka mengurangi bersentuhan langsung penjual dan pembeli. Hal ini diapresiasi banyak kalangan karena penularan virus dapat terjadi melalui transmisi uang. Selama pelaksanaan PSBB, pasarpasar di Kota Malang juga telah menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengurangi pergerakan orang di dalam pasar. Sistem tersebut dinilai berhasil untuk menjaga physical distancing selama transaksi jual beli. Sejauh ini, Pemkot Malang juga terus melakukan sosialisasi dan berkampanye agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan masker serta menjalankan physical distancing dalam beraktivitas. Pemkot Malang bahkan mewajibkan ASN untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bermasker kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Satu ASN diwajibkan memberi sosialisasi pada 10 kepala keluarga. Dengan demikian, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker semakin tinggi, karena disiplin menggunakan masker akan menekan penularan virus sebanyak 65 persen. Di beberapa ruang publik juga telah disediakan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir guna memudahkan masyarakat. Selain imbauan menggunakan masker, imbauan untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan sanitizer juga terus digaungkan oleh Pemkot Malang.
SP: Apa saja kendala yang
dihadapi oleh Pemkot Malang
dalam memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat selama masa pandemi? Bagaimana mengatasinya?
ST: Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada masa pandemi ini, Pemkot Malang juga menemui berbagai kendala. Salah satu kendala adalah adanya batasan interaksi, batasan jarak dan komunikasi yang sering kali menimbulkan miskomunikasi atau perbedaan persepsi antara petugas ASN dan masyarakat. Kendala lainnya adalah petugas lebih rentan dan rawan terpapar Covid-19 karena diharuskan berinteraksi dengan orang luar, ditambah lagi masyarakat cenderung kurang disiplin dalam menerpakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Hal tersebut tidak mengurangi komitmen Pemkot Malang dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Surat Edaran Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati BUMD telah mengatur dan memberikan perlindungan kepada ASN untuk tetap dapat beraktivitas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan target kinerja dengan produktif dan aman dari Covid-19. Pada perkantoran dan pusat pelayanan yang ada di Pemkot
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Malang juga telah diterapkan protokol kesehatan baik bagi para ASN maupun bagi warga yang akan berkunjung. Dengan demikian, segala aktivitas di dalamnya dapat aman dari Covid-19. Meski demikian, masyarakat Kota Malang tetap diwajibkan untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. SP: Bagaimanakah Pemkot Malang memantau, mengendalikan, dan
mengevaluasi kebijakan pelayanan kepada masyarakat pada masa pandemi agar sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat?
ST: Pemkot Malang terus menerus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Rakor evaluasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak yang terlibat juga terus dilakukan. Sistem pentahelix sangat dirasakan dalam rangka menyukseskan pembangunan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kota Malang. Berbagai persoalan yang muncul pada masa pandemi ini menjadi tanggung jawab semua elemen yang ada di Kota Malang sehingga bersamasama dan bahu-membahu kami selesaikan. Upaya lain yang juga dilakukan oleh Pemkot Malang adalah dengan melakukan gerakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sekaligus menggelar operasi gabungan bersama jajaran terkait secara berkala untuk memantau penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. Disiplin menjadi kata kunci bagi untuk sukses memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. g
23
Cakrawala
SU HEMA
PEDAGANG PASAR BESAR MALANG (PENERIMA LAYANAN PEMERINTAH KOTA MALANG)
Jalani Usaha dengan Mematuhi Protokol
B
etapa terpuruknya ekonomi masyarakat saat dilanda
pandemi Covid-19. Salah
satu yang merasakan kondisi
tersebut adalah Suhema, pedagang Pasar Besar Kota Malang.
Penurunan pendapatan hingga 50% menjadi bukti nyata. Namun, ia
cukup beruntung dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang
yang tetap membuka pasar, dengan protokol kesehatan ketat. Simak
penuturan Suhema selengkapnya kepada SIMPUL berikut ini.
24
SIMPUL (SP): Selama masa
pandemi Covid-19, bagaimana
kondisi pasar tempat ibu berjualan? Apakah pasar tersebut ditutup atau seperti apa?
belanja dari rumah melalui aplikasi. Penyediaan fasilitas belanja online melalui aplikasi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang. SP: Apakah pengelola pasar
SUHEMA (SH): Selama masa pandemi, pasar tidak ditutup. Pedagang pasar tetap melayani konsumen dengan diberlakukan sistem ganjil-genap, sebagian pedagang mendapatkan jadwal pada tanggal genap dan sebagian lain pada tanggal ganjil. Sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan sekitar tiga bulan. Pada masa new normal, pedagang sudah dapat berjualan seperti biasa. Namun, sampai sekarang pasar masih sepi pembeli. Hanya sebagian pelanggan yang memilih datang ke pasar, sisanya lebih banyak
memberikan bantuan alat
pelindung diri (APD), seperti
masker, bagi pedagang selama masa pandemi? Bagaimana
penerapan protokol kesehatan
di lingkungan pasar selama masa pandemi?
SH: Untuk masker, sampai saat ini, kami masih menyediakan sendiri. Terkait protokol kesehatan, selain dengan penggiliran jadwal berdagang dengan sistem ganjilgenap, sejauh ini sudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
SP: Apakah ada hukuman bagi pedagang yang melanggar protokol kesehatan?
SH: Di Pasar Besar Malang ini, hampir semua para pedagangnya menuruti aturan kesehatan. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Satpol PP yang hanya akan membuka pasar jika para pedagang mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Kami sebagai pedagang memang sangat menggantungkan hidup dari pasar ini. Harapan kami sebagai pedagang, pasar dapat kembali ramai pengunjung seperti sebelum masa pandemi. SP: Terkait pelayanan melalui
aplikasi belanja online, seberapa
SH: Tidak ada, aman. Selama ini tidak ada kasus yang terjadi di Pasar Besar baik pedagang atau pembeli.
,,
Harapan kami sebagai pedagang, pasar dapat kembali ramai pengunjung seperti sebelum masa pandemi.
,,
berkala oleh pengelola pasar dan penyediaan tempat cuci tangan. Pedagang dan pengunjung juga selalu diingatkan untuk memakai masker di lingkungan pasar. Penerapan protokol kesehatan rutin dikontrol oleh Satpol PP dan pernah juga ditinjau oleh Walikota Malang.
SP: Apa yang ibu ingin dapatkan dari Pemkot Malang?
SH: Sebenarnya keadaan sudah aman dan mulai normal kembali, tetapi memang belum semua pembeli datang karena masih agak takut. Pembeli masih sedikit yang berkunjung ke Pasar Besar.
SP: Apakah ada pasar yang ditutup selama pandemi?
SH: Tidak ada pasar yang ditutup, semua pelayanan seperti biasa, hanya diberlakukan pembukaan kios secara ganjil-genap, hanya pengunjungnya saja yang masih sedikit. SP: Sebelum pandemi, apakah ibu pernah jualan online?
SH: Belum pernah. Sekarang ada teman-teman yang menjualkan barang saya secara online. Harga pun sesuai harga pasar terkini. SP: Pukul berapa ibu biasa berjualan di pasar?
SH: Saya berjualan pukul 07.00 sampai 15.30. Meskipun selama pandemi pendapatan turun sampai 50%, tetapi alhamdulillah selama ini keuntungan berjualan bisa untuk makan sehari-hari. g
besar pembeli yang memanfaatkan fasilitas tersebut?
SH: Alhamdulillah cukup banyak pembeli yang berbelanja secara online ke padagang-pedagang di Pasar Besar. Namun, dibandingkan sebelum pandemi, jumlah pendapatan yang diterima pedagang memang berkurang drastis, mungkin hanya 50% dari pendapatan sebelum pandemi. Untuk harga jual produk-produk yang dijual di pasar, saat ini masih stabil, hanya pembelinya saja yang berkurang. SP: Apakah ada pedagang yang terpapar Covid-19?
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
25
Cakrawala
GALI N D R A S A V I RA
MAHASISWA UNIV. BRAWIJAYA (PENERIMA LAYANAN PEMERINTAH KOTA MALANG)
Pelayanan Publik dan Kesadaran Masyarakat Foto: Dok. BKPM
P
elayanan publik yang
prima telah diberikan oleh
Pemerintah Kota (Pemkot)
Malang selama masa pandemi
Covid-19, dengan menerapkan
protokol kesehatan. Namun, masih
banyak dijumpai warga yang belum mengindahkan protokol kesehatan sehingga membahayakan diri dan orang di sekitarnya. Lebih lanjut,
Galindra Savira, warga Kota Malang yang juga mahasiswa Universitas
Brawijaya menyampaikan opininya kepada SIMPUL.
SIMPUL (S): Pemkot Malang sudah
diberikan oleh Pemkot Malang.
sosial berskala besar (PSBB) dalam
yang diberikan sebelum adanya
menerapkan kebijakan pembatasan rangka menanggulangi atau
mengurangi pandemi Covid-19.
Bagaimana pendapat Anda sebagai warga Kota Malang atas kebijakan PSBB tersebut?
GALINDRA SAVIRA (G): Saya merasa kebijakan tersebut sudah baik, tetapi masih banyak warga yang acuh tak acuh terhadap peraturan tersebut sehingga masih saja banyak yang berkeliaran bebas tanpa masker atau kumpul-kumpul tanpa ada physical distancing. S: Selama kebijakan PSBB
diterapkan di Kota Malang,
bagaimanakah pelayanan yang
26
Apakah sama dengan pelayanan pandemi Covid-19?
G: Beberapa sektor lebih lamban, beberapa sektor lebih cepat. Sebagai contoh untuk hal-hal terkait administrasi atau pekerjaan yang membutuhkan perangkat seperti komputer dan lain-lain, saya merasa lebih cepat karena tidak perlu datang untuk mengurus sesuatu saat urgent dan bisa dilakukan lewat daring. Namun, untuk beberapa hal yang harus tatap muka, ini menjadi lebih sulit. Untuk aktivitas belanja, kini dipermudah karena sudah ada beberapa toko daring yang dapat diakses dengan ponsel sekalipun.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Cakrawala
Suasana PSBB di Kota Malang
S: Apa yang Anda rasakan sebagai warga Kota Malang selama
pandemi Covid-19 dalam menerima layanan dari Pemkot Malang?
G: Pelayanan sudah baik, hanya kesadaran masyarakat yang kurang dan mungkin juga karena aturan yang tidak terlalu ketat sehingga membuat warga acuh tak acuh. Sebagai salah satu bentuk concern terhadap kesehatan, saya menjadi lebih waspada dari biasanya. S: Pelayanan apa yang paling
penting atau paling diperlukan
masyarakat khususnya pada saat terjadinya pandemi Covid-19?
G: Pertama adalah belanja, ini adalah hal yang sering dilakukan oleh siapa saja terutama ibu rumah tangga. Pelayanan daring diperlukan untuk memudahkan orang membeli kebutuhan tanpa harus ke luar rumah sehingga tetap terjamin keamanan dan kesehatannya. Sudah ada beberapa toko daring, baik dari pemerintah maupun warga, tetapi sosialisasinya masih kurang. Kedua untuk sanitasi, seperti pelayanan pemberian masker dan perangkat kebersihan seperti hand sanitizer untuk warga yang kurang mampu juga sangat dibutuhkan. g
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
,, Pelayanan sudah baik, hanya kesadaran masyarakat yang kurang dan mungkin juga karena aturan yang tidak terlalu ketat sehingga membuat warga acuh tak acuh.
,,
Bedanya, harga barang di toko daring tetap dan tidak bisa ditawar seperti halnya belanja di pasar.
Foto: kumparan.com
27
PROGRAM BEASISWA
PUSBINDIKLATREN BAPPENAS
2020
PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERENCANA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (PUSBINDIKLATREN BAPPENAS)
PROGRAM BEASISWA PUSBINDIKLATREN BAPPENAS bertujuan mendukung upaya peningkatan kapasitas institusi perencanaan pemerintah di pusat dan daerah (institutional capacity building), dengan menggunakan institutional approach, yaitu setiap permohonan menjadi calon penerima beasiswa harus sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di instansinya. Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas khusus disediakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan
www.pusbindiklatren.bappenas.go.id
di kementerian/lembaga, Bappeda atau instansi setingkat yang menangani
Jalan Proklamasi 70, Jakarta Pusat 10320 (021) 319 28280, 319 28285, 319 28279
Pusbindiklatren Bappenas
pusbindiklatren@bappenas.go.id
@pusbindiklatren
beasiswa
perencanaan, unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan/atau unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan.
PROGRAM PENDIDIKAN (gelar)
PILIHAN PROGRAM PENDIDIKAN:
PERSYARATAN UMUM:
S2 DALAM NEGERI
1. Pelamar yang diprioritaskan adalah (a) Fungsional Perencana; (b) Perencana di instansi perencanaan atau yang bekerja di unit kerja dengan tusi di bidang perencanaan; dan (c) PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan.
S2 DALAM NEGERI AFIRMASI
2. Telah berstatus PNS 100% dengan golongan III/a minimal selama satu tahun.
S2 DALAM NEGERI TEMATIK SMART CITY
3. Telah lulus dari pendidikan jenjang sebelumnya minimal selama dua tahun.
S2 LINKAGE JEPANG
4. Belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk melamar beasiswa S2 serta belum
S2 LINKAGE PREMIUM (JERMAN DAN BELANDA)
5. Memenuhi batas usia maksimal dan nilai minimal (IPK, TPA, TOEFL) yang disyaratkan*.
pernah mengambil/memiliki gelar S3 untuk yang melamar beasiswa S3. 6. Diusulkan secara resmi oleh instansi asal melalui pejabat pembina kepegawaian dan/
S2 SPLIT-SITE AUSTRALIA AWARDS IN INDONESIA (AAI)
atau Pejabat Pimpinan Pratama (Eselon II) yang menangani kepegawaian. 7. Formulir pendaftaran harus dilengkapi dokumen Rencana Pengembangan SDM atau
S2 LUAR NEGERI
Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di instansi masing-masing.
S3 DALAM NEGERI
* informasi selengkapnya dapat disimak di situs web Pusbindiklatren Bappenas
beasiswa PILIHAN PROGRAM PELATIHAN: PELATIHAN SUBSTANTIF MAGANG DALAM NEGERI
WORKSHOP DALAM NEGERI STAFF ENHANCEMENT/SE (JEPANG) SEMINAR/WORKSHOP/KONFERENSI INTERNASIONAL (AUSTRALIA, JEPANG, NEGARA DI KAWASAN ASIA PASIFIK)
PROGRAM PElatihan (noN-gelar) PERSYARATAN UMUM: 1. Peserta merupakan PNS yang bekerja di unit kerja perencanaan minimal satu tahun. 2. Calon peserta diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pembina kepegawaian (minimal Pejabat Pimpinan Pratama/Eselon II) 3. Pendidikan minimal S1/D4 dengan golongan minimal III/a. 4. Batas usia maksimal: (a) 2 tahun sebelum pensiun untuk Pelatihan Substantif, Workshop Dalam Negeri, dan Seminar/Workshop/Konferensi Internasional; (b) 5 tahun sebelum pensiun untuk Magang Dalam Negeri dan Staff Enhancement. 5. Peserta Staff Enhancement wajib membuat proposal dalam bahasa Inggris sesuai topik yang dipilih. Adapun peserta Magang Dalam Negeri juga wajib membuat proposal
ACADEMIC EXCHANGE
mengikuti magang dalam bahasa Indonesia.
PILIHAN TOPIK PELATIHAN SUBSTANTIF: PPD RPJMD, Monitoring dan Evaluasi, Planning and Budgeting, City Planning, Local Economic Resources Development (LERD), Pengelolaan Bencana, Perencanaan Lingkungan, dan Public-Private Partnership (PPP)
PROGRAM jabatan fungsional perencana (JFP)
beasiswa PELATIHAN FP AHLI PERTAMA (7 minggu)
WORKSHOP PENDUKUNG JFP >>
PELATIHAN FP AHLI MUDA (5 minggu)
WORKSHOP PENILAIAN ANGKA KREDIT/PAK (5 hari)
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN FUNGSIONAL PERENCANA (FP): 1.
Pendidikan minimal S1 atau D4 dari semua disiplin ilmu.
2.
Berasal dari unit kerja perencanaan.
3.
PNS 100% dengan masa kerja satu tahun (sejak menjadi PNS 100%).
4.
Batas usia setingi-tinginya pada saat mengikuti pelatihan adalah: • 51 tahun bagi yang akan menduduki JFP ahli pertama dan muda; • 56 tahun bagi yang akan menduduki JFP ahli madya; dan • 58 tahun bagi yang akan menduduki JFP ahli utama.
5.
PELATIHAN FP AHLI MADYA (3 minggu)
PNS pindah jabatan selain butir (4) di atas, juga harus melampirkan surat keterangan pernah bekerja di unit kerja perencanaan, sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal Pejabat Eselon II.
6.
Surat usulan harus ditandatangani oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab menangani kepegawaian.
7.
Bagi Perencana yang akan naik jabatan selain butir (6) di atas, juga wajib melampirkan selain SK pengangkatan ke dalam JFP dan salinan Penetapan Angka Kredt (PAK) terakhir.
8.
Menyertakan surat pernyataan formasi kebutuhan jabatan fungsional perencana dari kepegawaian.
9.
PELATIHAN FP AHLI UTAMA (1 minggu)
WORKSHOP ADMINISTRASI PENILAIAN ANGKA KREDIT/APAK (3 hari)
Menyertakan dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana dari kepegawaian atau dokumen sejenis dengan istilah lain, misalnya Human Capital Development Plan (HCDP), Rencana Pengembangan Kompetensi, dan lain-lain.
PERSYARATAN PESERTA WORKSHOP PAK DAN WORKSHOP APAK:
10. Melampirkan surat rekomendasi dari pengelola kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus pelatihan dan uji kompetensi perencana maka pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam jabatan fungsional perencana.
1.
Berasal dari unit kerja perencanaan minimal 2 tahun.
2.
11. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian online yang ada di situs web Pusbindiklatren Bappenas dan mengirim berkas kelengkapan pendaftaran pelatihan.
Diutamakan bagi yang akan duduk di Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai.
3.
Golongan minimal III/c (Workshop PAK) dan II/a (Workshop APAK).
4.
Peserta diusulkan oleh atasan langsung minimal Pejabat Pimpinan Pratama (Eselon II).
5.
Pendidikan minimal S1 atau D4 (Workshop PAK) dan SLTA (Workshop APAK).
6.
Usia maksimal 50 tahun (pada tahun workshop berjalan). Khusus peserta dari Pejabat Fungsional Perencana/Anggota Tim Penilai Angka Kredit Perencana, usia maksimal 55 tahun pada tahun workshop berjalan.
12. Bagi para calon peserta yang sudah pernah mendaftar pada tahun sebelumnya, tetapi belum terpanggil, silahkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan persyaratan di atas. 13. Apabila di instansi pusat dan daerah masih terdapat peserta yang lulus pelatihan dan uji kompetensi perencana pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi belum diangkat ke dalam JFP maka Pusbindiklatren Bappenas akan menangguhkan dan/atau menolak pendaftaran pelatihan untuk tahun 2020 dan seterusnya sebelum semua alumni pelatihan diselesaikan pengangkatannya ke dalam JFP. 14. Dokumen kelengkapan persyaratan pelatihan yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut.
PILIHAN TOPIK SE: PPP, LERD, Urban Planning PILIHAN TOPIK WORKSHOP DALAM NEGERI: DAK, PPD/PPN, Renstra
Liputan
Foto: freepik.com (repro)
JISDeP: Menuju Jurnal Ilmiah Internasional yang Terakreditasi
T
ahun ini, Pusbindiklatren Bappenas menerbitkan
jurnal pertamanya yang
bernama the Journal of Indonesia
Sustainable Development Planning,
atau dikenal dengan JISDeP.
Awalnya, jurnal ini diinisiasi sebagai wadah bagi karyasiswa Pusbindiklatren Bappenas untuk menerbitkan jurnal dan publikasi karya ilmiah yang menjadi salah satu persyaratan kelulusan. Siapa sangka menjelang penerbitan pertamanya, JISDeP justru dapat menjaring kalangan lebih luas. Tidak hanya karyasiswa Pusbindiklatren Bappenas, JISDeP mampu menarik
para akademisi, praktisi, dan lainlain untuk turut menyumbangkan pikirannya melalui artikel/makalah ilmiah yang diterbitkan pada platform daring jurnal yang berbasis open journal system (OJS) ini. Jurnal yang terbit pertama kali pada bulan April 2020 ini memiliki fokus untuk mengkaji isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dari berbagai negara, atau lesson learned dari berbagai negara, yang nantinya dapat digunakan sebagai landasan perumusan kebijakan di Indonesia, maupun di negara-negara berkembang. Dalam sambutannya pada acara JISDeP Coordination Meeting, 2 Juni 2020, Profesor Agus
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Trihartono mengatakan bahwa di Asia Tenggara belum ada jurnal yang memiliki fokus terhadap isuisu pembangunan berkelanjutan. Sementara di Indonesia, hanya terdapat sebuah platform jurnal terakreditasi SINTA yang membahas mengenai isu-isu tersebut. Dengan rendahnya jumlah platform jurnal yang memiliki fokus terhadap isu sustainable development, JISDeP memiliki potensi untuk berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga Kawasan Asia Tenggara. Sebagai platform jurnal baru, JISDeP melakukan berbagai langkah untuk menarik para calon penulis (author) untuk mengirimkan artikel-artikel berkualitas. Berdasarkan mini-survei yang dilakukan oleh Profesor Agus
29
Liputan
1
4 2
1. Tampilan salah satu artikel yang dimuat dalam platform daring JISDeP (journal.pusbindiklatren.go.id). 2. JISDeP Coordination Meeting pada tanggal 2 Juni 2020 dilakukan secara daring dengan mengundang seluruh editorial board dan peer reviewer dari dalam dan luar negeri. 3. Profesor Agus Trihartono dari Universitas Jember menyampaikan paparannya dalam JISDeP Coordination Meeting. 4. Versi cetak JISDeP Vol. I No. 1 (terbit April 2020) dan JISDeP Vol. 1 No. 2 (terbit Agustus 2020) 3
Trihartono, ada beberapa hal yang dapat menarik platform jurnal bagi calon author, diantaranya quick review process, reputable indexing, dan reputable publisher. Terkait dengan indexing, saat ini Tim JISDeP juga sedang melakukan proses akreditasi di jurnal nasional, SINTA. SINTA merupakan metode indexing di Indonesia yang diakui oleh dunia internasional dan sudah memiliki reputasi yang baik. Dengan terindeks dalam SINTA, diharapkan akan menarik para penulis untuk mengirimkan artikel-artikel yang berkualitas kepada JISDeP.
30
Dalam proses review naskah, JISDeP juga melibatkan akademisi dan praktisi dari berbagai negara untuk mempelajari dengan seksama sebelum penerbitan. Selain dari Bappenas, beberapa cendekia dalam tim editor dari berbagai negara dan universitas terbaik di dalam dan luar negeri, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Suranaree University of Technology, Groningen University, Ritsumeikan University, L'Aquila University, RMIT
University, Macquarie University, Graduate School of Policy Science Ritsumeikan, dan University of Malaya. Jika Anda memiliki karya tulis ilmiah tentang topik-topik di atas, jangan ragu untuk mengirimkannya ke JISDeP dengan mengakses journal.pusbindiklatren.go.id (Penulis: Feita Puspita Murti Pusbindiklatren Bappenas) g
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan
Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Selama Penerapan Integrated Digital Workspace (IDW) dan Smart Office
S
ehubungan dengan
masifnya penyebaran
kasus Covid-19, Bidang
Penyelenggaraan Pendidikan Pusbindiklatren Bappenas
melakukan beberapa penyesuaian dalam penyelenggaraan beasiswa Pusbindiklatren Bappenas
tahun 2020. Adapun beberapa
penyesuaian yang dilakukan antara lain sebagai berikut.
PROSES SELEKSI S2 DALAM NEGERI DAN S2 TEMATIK Sebagai informasi, bidang penyelenggaraan pendidikan telah melaksanakan kegiatan Seleksi Nasional Tes Potensi Akademik (TPA) Gelombang II Tahun 2020 pada tanggal 14 Maret 2020 dan berencana untuk melaksanakan Seleksi Nasional Test of English as a Foreign Language (TOEFL) Gelombang II Tahun 2020 pada tanggal 4 April 2020. Namun, mengingat beberapa pemerintah daerah di Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Bidang Penyelenggaraan Pendidikan akhirnya menghapuskan kebijakan pelaksanaan seleksi bahasa
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Inggris secara serentak bagi calon karyasiswa beasiswa Pusbindiklatren Bappenas gelombang II tahun 2020. Di sisi lain, penerapan kebijakan PSBB yang kemudian memaksa mayoritas warga Indonesia untuk melaksanakan work from home (WFH) ini sebenarnya sejalan dengan rencana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menerapkan integrated digital workspace (IDW) dan smart office di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam proses penempatan karyasiswa program S2 Dalam Negeri Tahun 2020, Bidang
31
Liputan Penyelenggaraan Pendidikan mengambil kebijakan untuk melakukan proses penempatan dengan mempertimbangkan nilai TPA yang telah dimiliki oleh calon karyasiswa dan memprioritaskan calon karyasiswa yang telah memiliki nilai TOEFL dari Seleksi TOEFL Gelombang I Tahun 2020. Sebagai tindak lanjut dari dihapuskannya seleksi TOEFL secara nasional serta untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris tiap-tiap calon karyasiswa, Pusbindiklatren Bappenas kemudian mengambil kebijakan dengan mengharuskan setiap program studi mitra Pusbindiklatren Bappenas untuk mengalokasikan kegiatan pengayaan kemampuan bahasa Inggris bagi karyasiswa program S2 Dalam Negeri dan S2 Tematik Dalam Negeri angkatan tahun 2020. Dalam hal ini, proses pembiayaan dimasukkan ke dalam biaya pendidikan secara keseluruhan untuk seluruh karyasiswa (menjadi bagian dari tuition fee). PROSES SELEKSI SPLIT-SITE MASTER PROGRAM (SSMP) Kegiatan lainnya yang juga mengalami penyesuaian ialah kelanjutan seleksi beasiswa SSMP tahun 2020 kerja sama Pusbindiklatren Bappenas dengan Australia Award in Indonesia (AAI). Setelah mendapatkan rekomendasi peserta yang akan melanjutkan seleksi lanjutan dengan AAI sesuai dengan Surat Pusbindiklatren Bappenas Nomor 242/P.01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Pemanggilan Tes IELTS dan Wawancara S2 Linkage Australia (SSMP) Tahun 2020, pihak AAI kemudian menyesuaikan proses seleksi untuk dilaksanakan secara
32
daring, baik untuk ujian IELTS maupun wawancara. PROSES SELEKSI SECARA DARING Dalam proses seleksi beasiswa Pusbindiklatren Bappenas pada masa pandemi, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak provider penyelenggara ujian terkait dengan kemungkinan pelaksanaan ujian (TPA dan TOEFL) dengan sistem daring. Dalam hal ini, diperoleh informasi bahwa untuk penyelenggaraan ujian bahasa Inggris sedang dalam tahapan pengembangan untuk dilaksanakan secara daring. Namun, untuk penyelenggaraan TPA belum dimungkinkan untuk dilaksanakan secara daring oleh provider TPA. Hal ini penting mengingat dalam proses penempatan calon karyasiswa, diperlukan instrumen untuk melaksanakan proses seleksi dan penempatan calon karyasiswa dengan menggunakan seleksi bahasa Inggris dan TPA. Mengingat kemudian masih memungkinkannya ujian TPA secara daring oleh provider TPA selama ini, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan kemudian bekerja sama dengan pihak penyelenggara TPA dari Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang biasa melaksanakan TPA bagi calon karyasiswa pascasarjana. Pelaksanaan proses seleksi TPA dan TOEFL secara daring secara serentak dilaksanakan untuk Program Afirmasi Tahun 2020 yang melibatkan sekitar 53 peserta. PENAMBAHAN BIAYA PJJ Selain terkait dengan proses pembiayaan bahasa Inggris, dengan
kondisi pandemi seperti ini, yang mengharuskan mayoritas karyasiswa melaksanakan pembelajaran secara daring atau study from home (SFH), Bidang Penyelenggaraan Pendidikan juga mendapatkan masukan dari karyasiswa perihal biaya kuota internet yang cukup besar dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti saat ini. Menindaklanjuti hal tersebut, Pusbindiklatren Bappenas memutuskan untuk memberikan tambahan biaya paket data internet bagi karyasiswa tahun 2020 baik program dalam negeri, linkage, tematik, maupun afirmasi melalui proses pembayaran pendidikan ke tiap-tiap program studi. Dalam proses pengambilan kebijakan tersebut, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan sempat membuat survei ke karyasiswa tentang perkembangan studi karyasiswa selama PJJ dilaksanakan. Dalam hal ini, mayoritas karyasiswa memang mengeluhkan perihal tingginya biaya kuota internet yang dibutuhkan selama penyelenggaraan PJJ. Selain itu, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan juga secara rutin berkomunikasi dengan pihak program studi mengenai proses keberlangsungan pendaftaran mahasiswa baru serta perkembangan studi selama masa pandemi. PJJ BAGI KARYASISWA LINKAGE ANGKATAN 2019 Bidang Penyelenggaraan Pendidikan melakukan koordinasi dan pemantauan kepada seluruh program studi penyelenggara program linkage terkait rencana keberangkatan karyasiswa program linkage untuk melanjutkan perkuliahan pada tahun kedua di
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan
Pelaksanaan Seleksi TOEFL Program Pendidikan Afirmasi secara daring pada masa pandemi
luar negeri. Dalam hal ini, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan melihat bahwa keberangkatan karyasiswa ke luar negeri bukan untuk melaksanakan perkuliahan semata, tetapi juga untuk menambah wawasan, networking, serta exposure dari negara tujuan program linkage. Hal ini mendasari Bidang Penyelenggaraan Pendidikan untuk mendukung proses keberangkatan karyasiswa ke luar negeri selama memang proses keberangkatan sudah mulai dimungkinkan, baik dari pihak pemerintah Indonesia maupun dari pihak pemerintah negara tujuan. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan juga menyampaikan
kepada karyasiswa program linkage untuk tetap dapat memproses dokumen keberangkatan. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan akan melakukan evaluasi secara berkala agar ketika proses keberangkatan ke luar negeri sudah dimungkinkan, karyasiswa bisa langsung memproses keberangkatan ke negara tujuan dan melanjutkan perkuliahan di negara tujuan, meskipun perkuliahan masih dilaksanakan secara daring. KEBIJAKAN PRODI PADA MASA PANDEMI Dalam masa pandemi Covid-19, beberapa program studi menginformasikan bahwa terjadi penyesuaian dalam persyaratan
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
masuk universitas. Beberapa program studi menganulir syarat utama nilai bahasa Inggris. Meskipun demikian, terdapat juga beberapa program studi yang menginformasikan untuk syarat bahasa Inggris dapat dilengkapi setelah proses perkuliahan dilaksanakan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pusbindiklatren Bappenas melakukan proses penyesuaian dalam penempatan pada program S2 Dalam Negeri dan S2 Tematik Dalam Negeri Tahun 2020. (Penulis: Reza Satrya Arjakusuma/Pusbindiklatren Bappenas) g
33
Liputan
Pelaksanaan Pra-Konvensi dan Konvensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan Tahun 2020
S
etelah mengalami
penundaan pelaksanaan di bulan Maret tahun 2020
akibat adanya pandemi Covid-19, pelaksanaan Pra-Konvensi dan Konvensi Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia-Perencanaan
Pembangunan (KKNI-PP) akhirnya dapat terselenggara pada hari
Selasa-Kamis, 14-16 Juli 2020 secara daring (online) dengan
menggunakan aplikasi Zoom.
34
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dari rencana pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Perencanaan Pembangunan (LSPRenbang) yang pada tahun 2019 telah diadakan Pelatihan Asesor Profesi Perencanaan Pembangunan dan Asesmen Calon Asesor Perencana Pembangunan Angkatan I dan menghasilkan 14 orang asesor perencana yang telah tersertifikasi. PRA KONVENSI KKNI Pra-Konvensi KKNI diadakan dengan tujuan untuk menghasilkan dokumen KKNI yang berlandaskan pada peta okupasi perencanaan pembangunan dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perencanaan Pembangunan atau disebut sebagai SKKNI Perencanaan Pembangunan. Selain itu, PraKonvensi KKNI dilaksanakan dalam rangka menyamakan perspektif antarstakeholder tentang skema kerangka KKNI dalam bidang perencanaan pembangunan yang pada tanggal 9 Maret 2020 juga telah terbit Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana untuk menggantikan Keputusan Menteri
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. KKNI sendiri merupakan Standar Kompetensi Kerja yang dibutuhkan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI memiliki empat karakteristik yaitu, lingkungan operasional/jenjang tugas, tingkat pengetahuan dan keterampilan, kemampuan memproses informasi/ pemecahan masalah, dan tingkat tanggung jawab/akuntabilitas/ otonomi. KKNI dikembangkan melalui prinsip dasar fleksibilitas dan kontekstualisasi. Kegiatan Pra-Konvensi KKNI diselenggarakan selama dua hari, Selasa—Rabu, 14—15 Juli 2020 dan dihadiri oleh seluruh asesor perencanaan pembangunan, para pejabat fungsional perencana di lingkup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas), dan para pengurus LSP-Renbang. Pada acara tersebut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas, Kemenaker), Triwijaya, S.Kom yang menyampaikan materi terkait KKNI untuk melengkapi pengetahuan para peserta pada umumnya dan para asesor perencana pembangunan secara khusus. Pada hari pertama, narasumber menyampaikan materi tentang “Tugas, Fungsi, Wewenang LSP, dan Personel LSP” yang di dalamnya dijelaskan tentang tata cara membentuk LSP, tugas pokok personel LSP mulai dari
dewan pengarah hingga sekretaris, tugas, fungsi, dan wewenang LSP, serta jenis skema sertifikasi kompetensi. Adapun pada hari kedua, narasumber menyampaikan materi dengan tema “Mengembangkan Skema Sertifikasi” yang di dalamnya memuat tentang tata cara megembangkan skema sertifikasi yang terdiri atas empat tahap, yaitu
1. pemetaan dan identifikasi fungsi kerja; 2. perumusan skema; 3. validasi rancangan skema; dan 4. pemeliharaan skema.
Dari dua hari pelaksanaan acara Pra-Konvensi KKNI, muncul beberapa isu yang menjadi concern dari para peserta acara di antaranya tentang pola hubungan antara Pusat Pembinaan Pendidikan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas, Perhimpunan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI), dan LSP-Renbang apabila nantinya sudah mulai beroperasional. Berdasarkan jawaban dari Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Dr. Guspika, LSP-Renbang dikategorikan sebagai LSP pihak ketiga, yaitu LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam hal ini Pusbindiklatren Bappenas sebagai instansi pembina jabatan fungsional perencana di tingkat nasional memberikan dukungan penuh kepada PPPI dalam hal perintisan, pendirian, serta operasionalisasi LSP-Renbang pada kemudian hari. Kepala Pusbindiklatren Bappenas juga menambahkan bahwa Jabatan Fungsional Perencana
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
merupakan jabatan profesional selain jabatan struktural yang mempunyai keahlian di bidang perencanaan yang dibutuhkan oleh setiap organisasi baik kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah untuk mempunyai fungsi sebagai perumus/rekomendasi kebijakan yang selanjutnya pimpinan gunakan dalam mengambil kebijakan. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi peserta yang ingin menjadi asesor, merupakan pilihan pribadi dan bisa menjadi nilai tambah karena bukan merupakan suatu keharusan bagi seorang pejabat fungsional perencana, setelah mengikuti pelatihan fungsional perencana untuk kemudian menjadi seorang asesor perencanaan pembangunan (opsional). KONVENSI KKNI Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, sebagai acara final setelah dua hari sebelumnya dilaksanakan acara Pra-Konvensi KKNI, Pusbindiklatren Bappenas mengadakan acara Konvensi KKNI. Sebagaimana acara Pra-Konvensi KKNI, acara Konvensi KKNI juga dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom. Adapun peserta Konvensi KKNI selain yang sudah mengikuti acara Pra-Konvensi KKNI, Pusbindiklatren Bappenas juga turut mengundang mitra kerja pembangunan antara lain perwakilan dari Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (PENPRO), Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Sekolah Vokasi Universitas Gajah Mada, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung (SAPPK ITB), Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan, Universitas Hasanuddin (P2KP Unhas), dan Pusat Kajian Reformasi Administrasi,
35
Liputan
1
3
2
4 1. Sesi Pemaparan Wakil Kepala BNSP | 2. & 3. Para Peserta Konvensi Daring KKNI | 4. Sesi Pemaparan Ketua Umum PPPI
Lembaga Administrasi Negara (LAN). Adapun tujuan dari Konvensi KKNI Perencanaan Pembangunan adalah untuk menyepakati Jenjang Kualifikasi KKNI Perencanaan Pembangunan yang terdiri atas Jenjang Kualifikasi 6 hingga 9 dan nantinya akan menjadi bagian dalam KKNI Perencanaan Pembangunan yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PPN, Kepala Bappenas. Acara konvensi dibuka oleh Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Dr. Guspika, yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo di dalam pidatonya menyatakan ke depan seluruh pekerjaan harus disertifikasi untuk menjaga kualitas mutu sehingga diharapkan sertifikasi profesi perencanaan pembangunan dapat bersaing dengan sesama profesional terutama di dalam lingkup bidang
36
Perencanaan Pembangunan. Saat ini, telah ada 14 asesor yang akan segera mengikuti uji kompetensi perencanaan pembangunan dengan kekhususan bidang sesuai dengan pilihan masing-masing. Adapun kebutuhan untuk pendirian LSP-Renbang sudah disiapkan sejak tahun 2018 dengan penyusunan SKKNI. Diharapkan setelah proses pengesahan KKNI ini, pembentukan LSP-Renbang dapat segera dibentuk. LSP-Renbang merupakan LSP Pihak ketiga (P3) yang diinisiasi oleh asosiasi perkumpulan profesi, yang dalam hal ini PPPI, dan diharapkan ke depannya akan terbentuk sinergi antara LSPRenbang, PPPI, dan Pusbindiklatren Bappenas untuk menyiapkan perencanaan yang bermutu dan profesional. Kepala Pusbindiklatren Bappenas juga menyisipkan informasi
terkait dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan zona integrasi (ZI) di lingkup Pusbindiklatren Bappenas. Dalam memberikan pelayanan, Pusbindiklatren Bappenas mengedepankan prinsip integritas sehingga nantinya para peserta dapat melihat dan memberikan tanggapan secara langsung (melalui saluran yang tersedia) terkait penerapan RB dan ZI di Pusbindiklatren Bappenas. Wakil Kepala BNSP sebagai undangan, memberikan beberapa arahan kepada para calon pengurus LSPRenbang. Diharapkan untuk LSPRenbang bisa memperoleh lisensi BNSP paling telat bulan September 2020 sehingga LSP-Renbang dapat segera beroperasi sesuai dengan tugas dan fungsi dari PPPI dan mampu bersaing dengan lembaga donor yang mempunyai konsultan di bidang
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan TABEL 1. HASIL KESEPAKATAN KELOMPOK TIAP-TIAP JENJANG KUALIFIKASI KKNI Jenjang Kualifikasi Level 6,
Ketua Kelompok Abi Ratno
Sekretaris Kelompok Falikul Fikri
Hasil Kesepakatan
Catatan
Menyepakati draf KKNI telah
Nilus Zunaidi (Bappeda Kalimantan Barat)
Perencana Ahli
sudah sesuai dan mengakomodasi
• apabila terdapat perubahan dalam dokumen
Pertama
PERMENPANRB No. 4/2020
bisa disepakati bersama oleh seluruh asesor.
tentang Jabatan Fungsional Perencana. Level 7,
Perencana Ahli
Moh. Tomtom
Lutfi Trisandi
Menyepakati draf KKNI dan
Moh. Tomtom Makmur (LIPI)
Makmur
Rizki
merekomendasikan rancangan
• harap memperhatikan konsiderasi hukum serta
Muda
KKNI untuk bisa ditelaah kembali
peraturan perundang-undangan yang berlaku
menjadi Permen PPN/Kepala
dan konsistensi terminologi kata.
Bappenas, Level 8,
Muji Purnomo
Epik Finilih
Menyepakati draf KKNI
Terkait dengan adanya istilah riset dalam
Perencana Ahli
deskripsi, menjadikan tupoksi madya tidak
Madya
pernah melaksanakan riset. Sehingga dapat menjadi bumerang untuk atasan masing-masing yang seharusnya riset menjadi kajian/analisis untuk perencana ahli madya.
Level 9,
Perencana Ahli
Agus Sunaryo
Maruhum
Menyepakati draf KKNI
Batubara
• Seorang perencana mampu dihargai di instansi masing-masing, bahkan pada level
Utama
nasional, sehingga penyebutan sudah sesuai dengan perencana pembangunan melalui penambahan kata “ahli” dari jenjang pertama hingga utama. • Seorang perencana harus mempunyai kualitas yang baik untuk mendukung business process suatu institusi.
tertentu yang sudah mempunyai knowledge, status, serta salary yang berbeda dari asesor yang telah menjadi bagian dari LSP-Renbang. Untuk itu penting bagi seorang asesor untuk mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing dan mengurangi kesenjangan serta menciptakan kredibilitas para asesor yang berkecimpung di LSP semua bidang. Adapun pada acara puncak, yaitu Sidang Pleno, yang dipimpin oleh Ketua Sidang, dalam hal ini Dr. Suprayoga Hadi selaku Ketua Umum
PPPI, memutuskan dari tiap-tiap kelompok sesuai jenjang kualifikasi, yaitu level 6 untuk Perencana Ahli Pertama, level 7 untuk Perencana Ahli Muda, level 8 untuk Perencana Ahli Madya, dan level 9 untuk Perencana Ahli Utama. Hasil kesepakatan selengkapnya dapat dilihat pada tabel di atas. Agenda selanjutnya setelah dilaksanakan Konvensi KKNI adalah penyesuaian draf akhir KKNI Perencanaan Pembangunan berdasarkan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh para
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
peserta baik itu di acara Pra-Konvensi KKNI maupun Konvensi KKNI serta difinalisasikannya draf KKNI Perencanaan Pembangunan tersebut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam waktu dekat. Selain itu dukungan dari para stakeholder terkait juga menjadi hal yang paling utama untuk memastikan berjalannya business process LSP-Renbang ke depan. (Penulis: M. Iksan Maolana, S.H., LL.M./Pusbindiklatren Bappenas) g
37
Liputan
Pelaksanaan Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus
P
usbindiklatren Bappenas bekerja sama dengan
Direktorat Otonomi Daerah
Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Workshop
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dalam tiga angkatan dalam kurun waktu bulan Juni 2020. Workshop angkatan I berlangsung 17—18 Juni 2020. Sementara workshop angkatan II berlangsung 23—24 Juni 2020. Adapun workshop angkatan III
38
berlangsung 29—30 Juni 2020. Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran DAK ini membekali peserta dengan kemampuan mengenai kebijakan DAK selama lima tahun ke depan (sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN) dan DAK tahun berjalan. Dalam workshop ini juga dibahas keterkaitan antara kebijakan nasional dan kebijakan DAK; proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK; serta kemampuan mengoperasikan aplikasi KRISNA DAK. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah perwakilan Bappeda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari daerah sampel
kabupaten/kota se-provinsi yang terlibat dan menangani DAK di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Materi disampaikan selama dua hari oleh para narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kesehatan. Setelah menyelesaiakan seluruh rangkaian workshop ini, selanjutnya para peserta angkatan I hingga angkatan III akan meng-input DAK tiap-tiap instansi melalui aplikasi KRISNA paling lambat 3 Juli 2020. (Penulis: Wiky Witarni/ Pusbindiklatren Bappenas) g
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
39
Liputan
Pengawasan Kearsipan
P
ertama kali mendengar kata arsip, pikiran kita sudah
beralih tumpukan kertas,
tumpukan kardus, berdebu dalam suatu ruangan. Padahal arsip
merupakan salah satu sumber
informasi dan sejarah dalam suatu kegiatan.
Sebuah organisasi tidak akan lepas dari arsip karena arsip merupakan bukti nyata dan rekam jejak dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Untuk itu, pengelolaan arsip yang baik diperlukan, yang akan membawa dampak positif bagi organisasi. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan
40
bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arsip merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintah yang baik. Untuk mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal, pengawasan kearsipan dibutuhkan untuk melihat bagaimana pengelolaan kearsipan. Dalam Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 Pasal 1 dikatakan bahwa
pengawasan kearsipan merupakan suatu proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015, pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundangundangan di bidang kearsipan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip atau pimpinan lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya. Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, unit kerja/unit pengolah bekerja sama dengan unit kearsipan
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Liputan
yang menyelenggarakan fungsi pengawasan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui audit kearsipan dengan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, profesional, dan objektif berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efekvitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Audit kearsipan dilaksanakan secara eksternal dan internal. Objek dalam pengawasan adalah pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Audit kearsipan ekstenal merupakan audit yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan eksternal
terhadap pelaksanaan kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Sementara itu, audit kearsipan internal merupakan audit kearsipan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang merupakan lembaga pusat arsip merasa perlu melaksanakan pengawasan pengelolaan arsip terhadap pencipta arsip (unit kerja di Bappenas), salah satunya adalah Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren). Aspek penilaian pengawasan kearsipan internal
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
meliputi pengelolaan arsip dinamis, sumber daya kearsipan, serta sarana dan prasarana. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusunan arsip. Sementara aspek pengawasan dalam pengelolaan sumber daya kearsipan meliputi sumber daya manusia yang menangani kearsipan dan sarana prasarana yang digunakan dan dimiliki oleh pencipta arsip. Pengawasan kearsipan ini diharapkan mampu memotivasi objek pengawasan (unit kerja) untuk mengelola arsip dengan lebih baik dan lebih teliti. (Penulis: Maslakah Murni/Pusbindiklatren Bappenas) g
41
Sosok Alumni
Ida Ayu Putu Riyastini
Alumni Penerima Beasiswa S2 Linkage Australia Pusbindiklatren Bappenas, Program Studi Perencanaan Pengembangan Wilayah Pascasarjana Universitas Hasanuddin dan School of Environment and Science, Griffith University
MENEKUNI ILMU PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT MENYELARASKAN FUNGSI PERLINDUNGAN DAN FUNGSI PEMANFAATAN
S
ebagai archipelagic country
terbesar di dunia, Indonesia memiliki sumber daya
kelautan dan pesisir yang melimpah. Potensi kekayaan laut ini tersebar pada 3 juta km2 wilayah perairan
kepulauan dan sepanjang 108 ribu km garis pantainya.
Secara ekologis, Kepulauan Indonesia merupakan bagian dari Coral Triangle, memiliki lebih dari tiga perempat total terumbu karang dunia dan lebih dari sepertiga spesies ikan hidup di terumbu karang dunia, yang menjadikan Indonesia sebagai mega biodiversity, memiliki kantongkantong kehidupan laut yang bernilai penting bagi konservasi, penelitian, perikanan, pariwisata bahari, transportasi laut, sumber energi baru terbarukan, dan aktivitas ekonomi kelautan lainnya.
42
Potensi kelautan yang besar ini harus dikelola dan dimanfaatkan secara terintegrasi. Ruang laut harus terdistribusi secara spasial proporsional melalui proses perencanaan pengelolaan pemanfaatan ruang laut yang terpadu dan harmonis. Di sinilah alokasi ruang laut menjadi sangat penting untuk aktivitas ekonomi masyarakat sehingga tumpang tindih atau konflik pemanfaatan ruang laut bisa dihindari. Sebagai satu-satunya provinsi pulau di Indonesia, Bali dengan kekayaan dan keindahan bawah laut yang dimiliki, tidak hanya secara ekonomi, memberikan kontribusi yang besar sebagai sumber kesejahteraan masyarakatnya. Namun di atas segalanya, laut bagi masyarakat Bali memiliki nilai budaya, adat, dan spiritual tinggi dalam melangsungkan hidup. Dalam perkembangannya, kegiatan usaha kelautan dan perikanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Bali memberikan dampak kerusakan dan degradasi lingkungan pesisir dan laut. Konflik antarpemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang laut pun turut menjadi problematika dalam pengelolaan laut di Bali. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, saya memandang Provinsi Bali membutuhkan upaya dan strategi perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang lebih komprehensif, utamanya dengan menggunakan pendekatan kewilayahan yang berimbang antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan. Diterima sebagai karyasiswa Program Linkage (Dual Master) pada Program Magister Perencanaan Wilayah di Universitas Hasanuddin Makassar dan Program Studi Enviromental Protection di Griffith University, Brisbane, Australia periode 2017—2019, merupakan kesempatan yang luar biasa buat
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Sosok Alumni saya. Tidak hanya berkesempatan meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam penyusunan program dan kebijakan pengelolaan laut pada masa mendatang, saya juga berkesempatan membangun connectivity dengan berbagai pihak, baik lintas sektor di Indonesia maupun lintas negara. Selama menjalani pendidikan di dalam negeri (2017—2018), kurikulum yang diberikan terfokus pada perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir. Proposal penelitian dan datadata untuk kebutuhan penelitian
disiapkan saat menjalani pendidikan di sini. Dalam proses perkuliahan, utamanya dalam proses transisi perkuliahan ke luar negeri, tentu banyak kendala yang dihadapi. Puji syukur, dukungan moral dan arahan dari segenap tim dari Pusbindiklatren Bappenas, Unhas dan Griffith University sangat membantu dalam lancarnya proses transisi ini. Australia Awards in Indonesia (selaku lembaga donor beasiswa) dalam hal ini sangat membantu dalam memfasilitasi peningkatan kemampuan penguasaan bahasa Inggris dan kesiapan keberangkatan.
Pengalaman menjalani pendidikan di Australia pada tahun 2019 memberikan sudut pandang yang berbeda dalam segala aspek kehidupan saya. Terpapar dengan kemajuan teknologi informasi, infrastruktur dan fasilitas publik dari sebuah negara maju, perbedaan sistem perkuliahan, perbedaan kebiasaan dan budaya kawan-kawan dari lain negara/benua, kebiasaan sosial masyarakat setempat, hingga keberagaman kuliner mancanegara melengkapi khasanah wawasan dan pengalaman baru saya selama menjalani hari sebagai local community.
Students briefing oleh Dr. Peter Davey (project leader) pada kegiatan invasive weeding di Moreton Island National Park.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
43
Sosok Alumni
1. Perjalanan menuju lokasi kapal karam, di kawasan konservasi perairan Moreton National Park Zone, dalam kegiatan studi kapal karam (shipwreck study).
1
2. Bersama rekan-rekan mahasiswa Program Master (Environmental Science) Griffith University dalam kegiatan replanting di dalam kawasan konservasi Moreton Island National Park. 3. Kebersamaan kami pada sela-sela kegiatan community volunteering di Moreton Island National Park.
2
44
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Sosok Alumni
3
Selama menempuh perkuliahan di Griffith University, saya berkesempatan untuk mengikuti serangkaian kegiatan community volunteering di Moreton Island National Park dan Stradbroke Islands, seperti penyiangan tumbuhan asing invasif (invasive weeding), penanaman kembali (replanting), studi kapal karam (shipwreck study), studi sampah laut (beach litter study), dan audit keanekaragaman hayati (biodiversity audit). Kegiatan ini memberikan kami pengalaman/ praktik langsung di lapangan, meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta membangun jaringan yang lebih luas di bidang perlindungan lingkungan, khususnya perlindungan kawasan pesisir dan laut.
Setelah menyelesaikan studi dual master ini, saya kembali bergabung ke instansi asal. Sebagai bentuk aktualisasi komitmen awal saya untuk menempuh studi ini, saya kemudian terlibat secara aktif dan tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Bali, sebuah produk kebijakan perencanaan wilayah ruang laut sebagai pengendali dan pengawasan serta perlindungan pemanfaatan laut di Bali pada masa mendatang (2020—2040). Amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil kemudian menjadi
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
dasar pengelolaan perairan Bali dan penyusunan Perda ini. Saya berharap, ilmu dan wawasan selama studi ini dapat bermanfaat dalam proses penyusunan produk– produk kebijakan dan program di sektor kelautan dan perikanan lainnya, dengan tetap berpedoman pada prinsip penyelarasan pembangunan berkelanjutan dengan pelestarian. Akhirnya, tak cukup kata untuk memanjatkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pusbindiklatren Bappenas atas kesempatan yang luar biasa ini. g
45
Sosok Alumni
Bramy Yulius Limbong
Alumni Peserta Program Magang/Joint Research di Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2011; Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Monitoring, Evaluasi, pada Bapelitbangda, Kabupaten Poso
PENGALAMAN MENGIKUTI PROGRAM MAGANG/JOINT RESEARCH DI BAPPENAS
P
roses pelaksanaan program magang/joint research
yang diselenggarakan oleh
tersendiri sekaligus kebanggaan serta kenangan yang tidak akan terlupakan sampai saat ini.
kualitas konstruksi diri penulis
Program magang/joint research ditunjukan untuk menciptakan perencanaan yang andal di daerah, meningkatkan pengetahuan dan wawasan perencanaan dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan terutama dalam institusional, dan meningkatkan kompetensi perencanaan dalam mendukung program dan perencanaan daerah dan pusat.
Saat itu, peserta program tersebut berasal dari utusan beberapa pemerintah daerah, yaitu penulis dari Kabupaten Poso, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Papua dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai satu-satunya peserta dari Sulawesi Tengah pada saat itu, tentunya memberikan tantangan
Pembentukan kualitas diri melalui proses pemagangan/joint research memberikan impact terhadap peningkatan kualitas kerja (kinerja) penulis dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)/Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Poso, dalam hal ini merupakan bagian dari pengalaman diri penulis.
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana
(Pusbindiklatren) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang
dilaksanakan sejak tanggal
1 Juni—12 Agustus 2011 telah
banyak memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan sebagai salah satu peserta.
46
Selama mengikuti proses pemagangan/joint research, penulis merasakan adanya pengembangan wawasan keilmuan dan pengetahuan yang berhubungan langsung dengan tugas-tugas penulis sebagai salah satu tenaga perencanaan di Bapelitbangda Kabupaten Poso. Proses pembelajaraan dan berbagai diskusi selama mengikuti proses pemagangan/joint research adalah satu lesson learned best practice yang sangat berharga bagi penulis. Berbagai materi program magang/joint research, sangat membantu penulis untuk memahami konsep, alur, tujuan, dan mekanisme perencanaan yang diharapkan; dengan berbagai solusi permasalahan yang sering terjadi dan dihadapi penulis dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan. Problematika perencanaan daerah yang selama ini penulis hadapi selaku tenaga perencana seperti
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Sosok Alumni
sinergitas antara eksekutif dan legislatif, konsepsi participative approach dalam perencanaan di berbagai level Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sinkronisasi dokumen perencanaan (mulai dari RPJPD ke RPJMD sampai RKPD dan/atau RPJM/Renstra OPD), koordinasi antar-OPD dalam proses perencanaan yang sering menimbulkan ego sektoral, dan ketersedian tenaga perencanaan di tiap-tiap OPD, termasuk terbatasnya kualitas fasilitator pada pelaksanaan Musrenbang, menjadi constraint dan dapat dipahami solusinya oleh penulis.
Program magang/joint research mengajarkan kepada penulis untuk memahami semuanya dan penulis merasakan perubahan diri dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan di daerah Kabupaten Poso, serta tercapainya konsep, alur, tujuan, dan mekanisme perencanaan yang diharapkan. Selain itu, pengalaman tersebut juga memberikan pengaruh positif dalam melaksanakan tugas, baik secara individu maupun tim kerja
instruktur, dan rekan-rekan peserta yang telah memberikan inspirasi dan motivasi diri bagi penulis untuk menjadi tenaga perencanaan andal di daerah Kabupaten Poso. Harapan ke depan kiranya proram seperti ini dapat terus dilaksanaakan guna memberikan kesempatan kepada tenaga perencanaan di daerah dalam meningkatkan kualitas/ kapasitas diri dalam melaksanakan tugas. g
Ahkirnya, penulis menyampaikan terima kasih dan apresiasi positif kepada pihak penyelenggara (Pusbindiklatren Bappenas),
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
47
Sosok PFP
Jadhie Judodiniar Ardajat
TANTANGAN FUNGSIONAL PERENCANA KINI DAN NANTI
L
angkah awal perjalanan saya
dalam dunia kerja, pascalulus dari jurusan Teknik Industri,
Institut Teknologi Bandung (ITB), dimulai dengan bekerja di sebuah
perusahaan kemasan plastik yang relatif besar di Jakarta Barat.
Sambil menggeluti pekerjaan ini, tuntutan hati untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai dengan passion, membuat saya, kala itu masih terus berusaha mengayunkan langkah mencari tempat pekerjaan lainnya yang lebih sesuai harapan. Melalui berbagai ikhtiar dan doa, setelah mengirimkan berbagai lamaran kesana-kemari, tidak diduga dan tidak terbayangkan sebelumnya, alhamdulillah harapan itu terwujud. Terhitung sejak bulan April 1994, saya diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada salah satu lembaga pemerintahan yang paling "mentereng" di negeri
48
ini, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas, sekalipun bukan lembaga yang berdimensi relatif besar, dalah salah satu lembaga pemerintah yang paling “gagah dan disegani” di negeri ini. Lembaga ini berperan sangat strategis merumuskan rencana gerak langkah pembangunan dalam meraih cita-cita masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik. Rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek nasional, menjadi tugas pokok yang harus dirumuskan oleh lembaga ini. Berbagai ahli-ahli pembangunan, begawan-begawan kawakan dalam berbagai disipilin ilmu, baik bidang ekonomi, sosial budaya, politik, maupun hankam silih berganti berkiprah dalam lembaga ini, hampir semua adalah orang-orang pintar. Bangga rasanya saya dipercaya menjadi bagian dari lembaga ini, apalagi dipercaya sebagai bagian yang akan ikut
terlibat dalam merumuskan rencana–rencana pembangunan tersebut, sekalipun saya merasa agak miris, karena merasa bukan orang pintar seperti mereka. Namun, hal ini tidak menjadikan saya merasa berkecil hati secara berlebihan. Ini justru menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk terus mengembangkan dan memacu diri menjadi orang yang betul-betul bisa ikut berkiprah dengan baik memberikan kontribusi bagi pembangunan negeri ini. Hari berganti hari, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun, perjalaan tugas sebagai personel yang turut serta merencanakan pembangunnan nasional, menjadikan fungsi dan peran diri semakin terasa bahwa saya adalah seorang perencana pembangunan yang semakin luas memahami hal ihwal rencana pembangunan, tertutama pada perencanaan pembangunan sektor pariwisata, pos, dan telekomunikasi sebagai unit kerja yang saya tekuni ketika pertama kali bertugas.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Sosok PFP Pendikan lebih lanjut pun saya jalani selama bertugas di lembaga ini. Saya menempuh pendidikan Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik di Universitas Indonesia dan selesai pada tahun 2000. Berbagai pendidikan nongelar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri saya ikuti, termasuk di Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Jenjang amanah jabatan saya sebagai perencana di lembaga ini juga terus merangkak naik secara bertahap. Tahun 1996, saya dipercaya sebagai Kepala SubBagian Pengembangan Prasarana Pos pada Biro Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2002, saya sempat keluar dari kiprah tugas yang secara langsung terlibat dalam perencanaan pembangunan. Saat itu, saya dipercaya sebagai Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Inspektorat Bidang Administrasi Umum dan Kepala Bagian Rumah Tangga (Urusan Dalam). Namun, pada tahun 2002, saya kembali
ditugaskan sebagai perencana pembangunan, dengan diamanahi tugas sebagai Kepala SubDirektorat Tenaga Listrik, pada Direktorat Energi, Telekomunikasi, dan Informatika sampai dengan tahun 2010. Selanjutnya, puji syukur alhamdulillah, pada tahun 2010, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mempercayai saya untuk menjadi Direktur Energi, Telekomunikasi, dan Informatika. Jabatan ini diemban hingga tahun 2016. Dari sejak tahun 2016 inilah, saya kembali ke jabatan khitah sebagai fungsional perencana, hingga saat ini. Saya menjadi Perencana Ahli Utama yang bertugas di Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, dengan pangkat “mentok” IV/e. Saya juga sempat mendapat tugas jabatan tambahan lainnya antara lain sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Telkomsel pada tahun 1995— 2001; Kepala Sekretariat Lembaga Wali Amanah Millenium Challange Acount Indonesia (MCAI), yaitu lembaga di bawah Bappenas yang
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
menangani hibah besar pemerintah USA, pada tahun 2011—2016; dan juga Plt. Direktur Kerja Sama Pemerintah dan Swasta pada tahun 2015—2016. Itulah sekelumit kisah karier saya. Tidak muluk-muluk cita-cita seorang anak kampung seperti saya ini, yang dulu semasa kecil dibesarkan salah satu kampung dekat wilayah kecil Lembang, sebelah utara Kota Bandung. Namun, yang jelas dan pasti, perjalan hidup dan karier saya ini merupakan skenario yang sudah menjadi ketetapan Gusti Allah SWT, yang paling pertama dan utama untuk-Nya-lah semua ini dijalani. TANTANGAN PENGEMBANGAN POLA KERJA FUNGSIONAL PERENCANA (FP) ZAMAN NOW Sekalipun tuntutan redaksional, tema tulisan ini adalah profil autobiografi kiprah saya selama lebih kurang 26 tahun sebagai seorang pejabat fungsional (PF). Namun, rasanya jari tangan ini selalu terasa hambar jika hanya bercerita semata tentang sebuah “kisah”.
49
Sosok PFP Mungkin ini karena kebiasaan, selalu saja ingin menuliskan sesuatu ataupun apapun yang bersifat rekomendasi, yang mudah-mudahan, insyaa Allah, bisa bermanfaat, bisa menjadikan sesuatu menjadi lebih baik pada masa yang akan datang, khususnya bagi pembangunan dan para PF. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengulas sedikit tentang tantangan masa kini dan mendatang, khususnya sebagai PF, menghadapi tuntutan era yang semakin modern, praktis, cepat, efisien, dan efektif, tentu saja terkait dengan proses perencanaan pembangunan. Jabatan fungsional perencana (JFP) dalam aparatur sipil negara (ASN) berperan sangat esensial menentukan orientasi pembangunan bangsa dan negara, melalui kapasitas dan kewenangannya merumuskan rencana pembangunan, baik di tingkat nasional maupun di daerah, sekaligus mengawal kelancaran pelaksanaannya. Berdasarkan pengamatan saya yang sudah relatif cukup lama berkiprah dalam bidang perencanaan pembangunan, saya ingin menyampaikan beberapa hal pokok dan penting, yang selama ini menjadi kelemahan yang cukup mencolok dan krusial dan perlu segera dilakukan perubahan terhadap karakter dasar pola kerja yang dilakukan oleh para PF, beserta juga dalam kelembagaannya itu sendiri. Yang pertama, tren pola kerja jaman “now” telah berubah drastis dan canggih, dengan bantuan teknologi informasi yang makin
50
modern sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT, harus makin mampu diadopsi, makin bisa didayagunakan sebaik-baiknya oleh berbagai pihak, termasuk para PF dalam merumuskan rencana, memonitor, serta mengandalikan pembangunan yang semakin efisien dan efektif sesuai harapan. Berikan ruang gerak yang luas, tidak ditumpuki oleh beban kerja ataupun ditugaskan membuat bahan atau materi “PowerPoint” yang sering kali cenderung buru-buru yang akhirnya bersifat “copy paste” ataupun hasil “browsing”. Dalam era masa kini, para PF beserta lembaganya menjadi sebuah keniscayaan untuk menjalankan proses perumusan perencanaan didasarkan atas big data analytics. Tanpa sistem ini, PF dan lembaganya sulit untuk dapat berubah. Oleh karena, PF adalah sebuah “driver utama” pembangunan yang harus ditunjang oleh “dashboard” pembangunan yang ditopang oleh sistem big data analytics dengan berbagai unsur penunjangnya, yaitu sistem “data minning atau data collective” dan “data analytics system”. Dengan kebutuhan ini, berikan para PF dan sistem kerjanya ruang gerak untuk membangun sistem ini secara terinternalisasi dan terstruktur dalam kelembagaan, bahkan dalam unit kerja masing-masing. Tanpa ini, maka kita akan terpaku dalam pola kerja konvensional yang cenderung menghasilkan sesuatu tidak akan banyak berubah dari waktu ke waktu. Yang kedua adalah “fokus, keberanian dan kemampan untuk melakukan prioritasi. Hingga kini, dalam berbagai institusi ataupun lembaga perencanaan pembangunan, terdapat
kecenderungan untuk sulit meninggalkan karakter bahwa semua hal ingin diprioritaskan, dalam waktu yang bersamaan. Ini sebenarnya patut dimaklumi mengingat struktur kelembagaan dalam bidang pemerintah mencakup hal yang luas baik secara sektoral maupun regional, yang masing-masing dikelola dan dipimpin oleh level struktur kepemimpinan yang setara, sehingga masing-masing tentu cenderung saling tidak mau mengalah. Akan tetapi, efek dari ini semua menjadikan roda pembangunan semakin sulit untuk dikerucutkan dan tidak fokus, serta sulit untuk dipadukan dan disinkronisasi. Ini mengakibatkan efektivitasnya sering kali lemah. Hal ini dapat terlihat dari tematema pembangunan. Periode demi periode pembangunan sering kali agak sulit untuk ditangkap makna inti yang akan akan menjadi sasaran utama dalam periode pembangunan tertentu. Rasanya pola ini perlu mendapat perhatian dan diperbarui. Itulah dua hal pokok dan termasuk paling mendasar, yang menurut saya harus menjadi perhatian yang dalam memperbaharui pola kerja proses perencanaan pembangunan di negeri ini. Mudah-mudahan sekelumit saran ini bermanfaat, khususnya untuk para PF dan lembaga perencanaan di negeri ini. Jaya Bangsaku, Jaya Negeriku, Selamat Berjuang Para Fungsional Perencana!!! g
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika
Foto: Maulana Fachtur - unsplash.com
TESIS PILIHAN KARYA ALUMNI PENERIMA BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN PUSBINDIKLATREN BAPPENAS
DAMPAK JEMBATAN SURAMADU TERHADAP KEMISKINAN PEDESAAN DI KABUPATEN BANGKALAN, JAWA TIMUR, INDONESIA C. H. K. Karyadinata | M. Pudjihardjo |
A. Manzilati | W. Syafitri
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
51
Akademika
ABSTRAK Di negara berkembang, kemiskinan banyak di jumpai di daerah pedesaan, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Indonesia, di mana salah satu penyebabnya adalah terbatasnya mobilitas dan aksestabilitas. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah berusaha dengan membangun Jembatan Suramadu yang menghubungkan Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura dan Kota Surabaya di Pulau Jawa sehingga mobilitas dan aksestabilitas kedua daerah menjadi lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur besarnya dampak pembangunan Jembatan Suramadu terhadap kemiskinan pedesaan di Kabupaten Bangkalan, menggunakan data potensi desa tahun 2007 dan 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Variabel dependen adalah jumlah penduduk miskin dan variabel independen meliputi modal fisik, modal manusia, modal alam, dan modal keuangan yang dianalisis menggunakan OLS. Jembatan Suramadu berpengaruh negatif terhadap kemiskinan yang berarti setelah Jembatan Suramadu beroperasi, tingkat kemiskinan di pedesaan semakin menurun. Sebelum beroperasinya Jembatan Suramadu, hanya variabel modal alam yang berpengaruh pada kemiskinan. Setelah beroperasinya Jembatan Suramadu, variabel modal fisik, modal alam, modal manusia, dan modal keuangan berpengaruh pada penurunan kemiskinan. Keberadaan Jembatan Suramadu dapat mempermudah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan penurunan kemiskinan di pedesaan.
Kata Kunci: Kemiskinan, Infrastruktur, Desa, Regional
PENDAHULUAN Di negara berkembang, kemiskinan banyak dijumpai di daerah pedesaan, termasuk di Indonesia (Heineman et at, 2011). Pada tahun 2017, jumlah penduduk miskin sebanyak 26,98 juta dengan perbandingan 10,67 juta (39,54%) terdapat di daerah kota dan 16,31 juta (60,45%) terdapat di daerah pedesaan (BPS, 2018). Tingginya angka kemiskinan di daerah pedesaan mengindikasikan pembangunan pedesaan belum optimal memanfaatkan sumber daya yang ada (Hayami, 2001). Kondisi ini diperparah dengan adanya backwash effect pembangunan pedesaan sehingga sumber daya yang ada (modal alam, modal manusia dan modal keuangan) di desa mengalir ke daerah kota (Ke & Fesser, 2010). Paradigma pembangunan mengalami perubahan selama beberapa dekade terakhir. Pembangunan yang awalnya menekankan pada daerah kota dengan menggunakan indikator makro berubah menjadi pembangunan yang lebih spesifik
52
bersifat regional. Trickle down effect yang diharapkan dapat merangsang pembangunan desa justru tidak terjadi. Daerah kota semakin tumbuh dan berkembang dengan lebih cepat, sedangkan daerah desa tidak mampu mengejar ketertinggalan (Rustiadi et al, 2009). Gambaran tidak terjadinya trickle down effect dapat juga terjadi di Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Bangkalan terletak di Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Secara geografis, lokasi Bangkalan tidak jauh dengan Kota Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur, tetapi dipisahkan oleh Selat Madura sejauh 5 km. Pada tahun 2004, Jembatan Suramadu yang menghubungkan Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya dibangun dan mulai digunakan pada tahun 2009. Selama Jembatan Suramadu beroperasi maka mobilitas dan aksesibilitas kedua daerah menjadi meningkat.
Banyak hasil penelitian yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi berpengaruh positif pada pertumbuhan suatu wilayah. Laird & Venables (2017) menjelaskan bahwa infrastruktur jalan mempunyai dampak yang positif terhadap pembangunan daerah melalui keterkaitan interaksi antara infrastruktur dan pembangunan daerah dengan teori: (1) teori yang menunjukkan infrastruktur dan pembangunan daerah; (2) teori yang menggarisbawahi pentingnya infrastruktur sebagai faktor di balik pembangunan daerah; dan (3) pembangunan seimbang yang menekankan peran infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Ketersediaan layanan infrastruktur jalan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan rumah tangga melalui pengurangan pengeluaran rumah tangga seperti listrik, air bersih, telekomunikasi, dan bahan bakar. Infrastruktur transportasi memiliki dampak langsung terhadap kemudahan, efisiensi waktu, keselamatan, keamanan, kesehatan,
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika
Gambar 1. Lokasi Jembatan Suramadu di Provinsi Jawa Timur, Indonesia pendidikan, pengembangan jaringan informasi, penciptaan lapangan kerja, dan lingkungan. Keberadaan infrastruktur jalan meningkatkan akses dan mobilitas penduduk sehingga membuka peluang usaha bagi masyarakat dan memperbanyak lapangan pekerjaan yang akan meningkatkan pendapatan dan pada akhirnya akan mengurangi kemiskinan (Rammelt & Leung, 2017). Di sisi lain, dampak ekonomi atas bermanfaatnya infrastruktur tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri atas banyak faktor yang saling berkaitan dan berhubungan. Terdapat beberapa faktor lain seperti modal fisik, modal alam, modal manusia, dan modal keuangan yang hasilnya mengurangi kemiskinan. Pendidikan dan keterampilan akan meningkatkan kemampuan, pengalaman, dan tingkat pendidikan masyarakat. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang tinggi akan menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat (Ogutu & Qoim, 2019). Ketersediaan akses kredit di masyarakat akan mendorong
masyarakat untuk membuka usaha sehingga akan mengurangi kemiskinan (Agbola et al, 2017). Adanya sumber air bersih bagi kehidupan masyarakat meningkatkan kualitas hidup dan keberadaan produk unggulan, hal ini menandakan adanya keunggulan komparatif yang dimiliki oleh desa sehingga mengurangi kemiskinan (Broeck & Maertens, 2017). Penggunaan lahan untuk bangunan mendorong masyarakat untuk membuka usaha di desa sehingga mengurangi kemiskinan (Akotey & Adjasi, 2015). Semakin besar luas sawah dan sawah irigasi, akan meningkatkan usaha masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan (Nashwari et al, 2017). Keberadaan petani akan meningkatkan jumlah usaha dan mengurangi kemiskinan (Larson et al, 2016). Penelitian ini dilakukan untuk mengukur dampak Jembatan Suramadu terhadap kemiskinan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, penelitian ini juga untuk mengukur dampak faktor-faktor produksi
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
seperti modal fisik, modal alam, modal manusia, dan modal keuangan terhadap kemiskinan pada saat sebelum dan sesudah beroperasinya Jembatan Suramadu. TINJAUAN PUSTAKA World Bank mendefinisikan infrastruktur sebagai ketersediaan fasilitas dan sarana transportasi, telekomunikasi, sanitasi dan air bersih, pendidikan, kesehatan, irigasi, serta energi untuk memenuhi kebutuhan publik (World Bank, 1994). Jalan memiliki peran menciptakan nilai (value) suatu barang. Sesuai teori neoklasik, suatu barang memiliki nilai sesuai dengan biaya produksi atau secara spesifik oleh biaya pengorbanan tenaga kerja yang dikeluarkan atasnya. Jalan merupakan suatu alat yang dapat menciptakan nilai yang lebih tinggi pada suatu barang sehingga barang tersebut dapat memenuhi kepuasan konsumen. Dalam hal ini, jalan memberikan nilai bagi suatu barang melalui proses pemindahan barang dari pusat produksi ke pusat konsumsi.
53
Akademika Penciptaan nilai atas barang oleh jalan ini menjadikan jalan sebagai suatu alat yang bernilai secara ekonomi (Polak & Heertje, 2001). Sistem transportasi jalan dibangun dengan tujuan meningkatkan akses dan mobilitas barang/jasa sehingga perpindahan kebutuhan pokok dari sumber produksi sampai konsumen akhir berjalan dengan baik. Pembangunan atau peningkatan kapasitas jalan akan menyebabkan industri berpindah ke dekat lokasi jalan dan saling berdekatan sehingga biaya produksi menjadi lebih rendah. Biaya produksi yang menurun juga menjadi alasan terjadinya aglomerasi dan trade off antara skala ekonomi dengan biaya transportasi. Perusahaan yang menjual barangnya di pasar perkotaan maka minimalisasi biaya dapat dilakukan dengan lokasi pabrik yang semakin menjauh, tetapi kapasitas produksi lebih besar; atau lokasi pabrik dekat dengan pasar, tetapi kapasitas produksi lebih kecil (Anderson & Lakshmanan, 2004). Purwoto dan Kurniawan (2009) menjelaskan manfaat pembangunan jalan dapat diukur dengan peningkatan mobilitas dan efisiensi yang terjadi di masyarakat. Peningkatan kualitas dan kuantitas jalan akan mendorong lalu lintas orang, barang, maupun jasa yang dilakukan oleh masyarakat dalam daerah maupun mobilitas antardaerah. Dalam konteks perekonomian maka keberadaan jalan akan meningkatkan produktivitas angkutan jalan yang selanjutnya menghasilkan efisiensi biaya, baik biaya transportasi rumah tangga nonproduksi maupun transportasi rumah tangga produksi. Efisiensi biaya yang meningkat berarti terjadi penghematan biaya yang dihitung per unit produksi ataupun
54
per unit konsumsi sehingga dengan adanya jalan maka potensi daerah dapat lebih didayagunakan. Di sisi lain, jalan juga akan memberikan manfaat melalui peningkatan pendapatan dari sektor-sektor yang memasok input (tenaga kerja, modal, dan bahan baku) dalam pembangunannya. Peningkatan pendapatan juga berarti peningkatan daya beli masyarakat yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Konsep dan definisi kemiskinan cukup beragam dan keberagaman tersebut disebabkan oleh data dan metodologi yang berbeda serta latar belakang metodologi yang dianut ahli dan lembaga sehingga berpengaruh dalam pendefinisian masalah secara sosial dan ekonomi. Pengukuran kemiskinan yang dilakukan tersebut sesuai dengan konsep dan definisi yang diusung oleh setiap lembaga ekonomi dan negara dalam mengukur kemiskinan, sebagaimana Todaro dan Smith (2003) menyatakan bahwa persentase penduduk miskin dapat diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan (poverty line). Selain itu, ukuran kemiskinan sebagai perbedaan kesempatan untuk mengakumulasikan kekuatan sosial yang meliputi (1) aset seperti tanah, perumahan, peralatan, dan kesehatan; dan (2) sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisasi sosial politik, dan jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna. Keterbatasan mendapatkan kesempatan dalam berusaha juga memengaruhi seseorang dalam memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum yang harus dipenuhi. Pendapatan yang rendah juga digunakan sebagai ukuran kemiskinan, tetapi aspek sosial,
lingkungan bahkan keberdayaan dan tingkat partisipasinya juga memberi kontribusi dalam memengaruhi keterbatasan tersebut. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan model yang digunakan oleh Nashwari et al (2017) yang meneliti karakteristik kemiskinan pada tingkat desa dan kecamatan di Provinsi Jambi, Indonesia. Perbedaannya adalah penambahan variabel modal fisik, yaitu keberadaan Jembatan Suramadu. Model dianalisis dengan menggunakan Ordinary Least Square (OLS) pada kondisi sebelum dan sesudah beroperasinya Jembatan Suramadu. Analisis dilakukan secara deskriptif pada seluruh variabel penelitian dan secara ekonometrik untuk mengetahui pengaruh variabel independen pada variabel dependen. Penelitian ini dilakukan pada 281 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan. Sumber data menggunakan data sekunder dari Potensi Desa Tahun 2008 yang menggambarkan kondisi sebelum beroperasinya Jembatan Suramadu dan Potensi Desa Tahun 2018 yang menggambarkan kondisi setelah beroperasinya Jembatan Suramadu. Potensi Desa merupakan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berisi tentang kondisi desa yang ada di Indonesia yang dilakukan setiap tiga tahun sekali. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah persentase jumlah penduduk miskin yang ada di desa, yang diukur menggunakan pendekatan jumlah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa. Terdapat 14 variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini,
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika
Foto: setda.bangkalankab.go.id
Gambar 2. Bangkalan menjadi salah satu kabupaten di Pulau Madura yang ikut "terdampak" dengan hadirnya Jembatan Suramadu
yaitu (1) persentase jumlah penduduk yang bekerja sebagai petani (%); (2) persentase luas sawah (%); (3) luas sawah irigasi (%); (4) jumlah usaha nonpertanian yang ada di desa seperti toko, warung, industri mikro dan kecil (%); (5) persentase lahan yang digunakan menjadi bangunan (%); (6) jumlah penduduk yang bermigrasi internasional sebagai tenaga kerja Indonesia (%); (7) status desa dalam akses air bersih (dummy, 1 = desa tidak terkendala akses air bersih); (8) keberadaan produk unggulan di desa (dummy, 1 = desa memiliki produk unggulan); (9) keberadaan pasar di desa (dummy, 1 = desa memiliki pasar); (10) jumlah fasilitas pendidikan yang ada di desa yang terdiri atas SD, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat, dan Perguruan Tinggi (%); (11) keberadaan fasilitas keterampilan di desa seperti busana, bahasa, elektronika, dan lain-lain (dummy, 1 = desa memiliki fasilitas keterampilan); (12) keberadaan lembaga kredit
di desa seperti bank dan koperasi (dummy, 1 = terdapat lembaga kredit di desa); (13) keberadaan kredit program di desa seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan lain-lain (dummy, 1 = terdapat kredit program di desa); dan (14) keberadaan Jembatan Suramadu dengan menjadikan variabel kemiskinan tahun 2007 sebagai variabel independen. HASIL DAN DISKUSI A. Hasil Tabel 1 menunjukkan hasil statistika deskriptif dari variabel penelitian. Rata-rata kemiskinan yang ada di desa pada tahun 2007 sebesar 1,952% dan menurun menjadi 1,576% pada tahun 2017. Rata-rata jumlah petani yang ada di desa pada tahun 2007 sebanyak 71,402% dan menurun menjadi 67,342% pada tahun 2017. Penurunan jumlah petani juga terjadi pada luas sawah dan luas sawah irigasi
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
yang ada desa. Pada tahun 2007, luas sawah dan luas sawah irigasi sebesar 37,703% dan 6,605%, sedangkan pada tahun 2017 sebesar 21,480% dan 4,935%. Usaha nonpertanian yang ada di desa pada tahun 2007 sebanyak 1,449% dan meningkat menjadi 1,526% pada tahun 2017. Kondisi yang sama juga dialami pada persentase luas bangunan yang ada di desa. Pada tahun 2007, sebanyak 13,271% lahan beralih menjadi bangunan dan meningkat menjadi 19,971% pada tahun 2017. Sementara itu, sebanyak 3,173 % penduduk desa bermigrasi ke luar negeri pada tahun 2007 dan meningkat menjadi 4,019% pada tahun 2017. Mayoritas kondisi desa di Kabupaten Bangkalan mengalami kesulitan akses air bersih terutama saat musim kemarau, hanya 42,321% desa yang terjamin akses terhadap air bersih.
55
Akademika TABEL 1. DESKRIPTIF STATISTIK VARIABEL PENELITIAN No
Variabel
Sebelum Suramadu
Setelah Suramadu
Mean
Std Dev
Mean
Std Dev
1
Kemiskinan (%)
1.952
0.816
1.576
0.571
2
Jumlah Petani (%)
71.402
23.093
67.342
23.44
3
Luas Sawah (%)
37.703
35.474
21.480
21.32
4
Luas Sawah Irigasi (%)
6.605
14.363
4.935
11.11
5
Usaha Non-Pertanian (%)
1.449
2.172
1.526
0.498
6
Luas Bangunan (%)
13.271
18.791
19.971
17.427
7
Migrasi Internasional (%)
3.173
4.956
4.019
9.092
8
Akses Air Bersih (dummy)
42.321
-
42.321
-
9
Produk Unggulan (dummy)
22.378
-
32.345
-
10
Akses Pasar (dummy)
22.123
-
24.124
-
11
Fasilitas Pendidikan (%)
0.129
0.088
0.128
0.084
12
Fasilitas Keterampilan (dummy)
9.265
-
14.234
-
13
Lembaga Kredit (dummy)
12.832
-
17.327
-
14
Kredit Program (dummy)
14.215
-
37.038
-
Sumber: Potensi Desa, 2018, 2008, diolah
Di sisi lain, hanya 22,378% desa memiliki produk unggulan pada tahun 2007 dan meningkat menjadi 32,345% pada tahun 2017. Kurang dari seperempat desa yang memiliki pasar yang ada di desa. Demikian juga dengan keberadaan fasilitas keterampilan yang hanya tersebar di 14,234% desa pada tahun 2017. Pada tahun 2007, lembaga kredit terdapat di 12,832% desa dan kredit program pada 14,215% desa. Sementara itu, pada tahun 2017, lembaga kredit terdapat pada 17,327% desa dan kredit program terdapat pada 37,038% desa. Tabel 2 menunjukkan hasil statistika ekonometrik pengaruh variabel independen terhadap kemiskinan yang ada di desa. Sebelum Jembatan Suramadu beroperasi, terlihat bahwa model berpengaruh nyata terhadap kemiskinan dengan R2 sebesar
56
24,44% atau kemiskinan yang ada di desa sebelum beroperasinya jembatan suramadu dapat dijelaskan oleh model sebesar 24,44%. Sementara itu, faktorfaktor produksi yang ada di desa banyak yang tidak berpengaruh nyata terhadap kemiskinan. Hanya variabel akses air bersih yang berpengaruh negatif terhadap kemiskinan. Artinya, desa dengan akses air bersih yang terjamin, berdampak pada jumlah penduduk miskin yang semakin kecil dibandingkan dengan desa yang mengalami kesulitan akses air bersih.
dipengaruhi faktor lain di luar model. Jembatan Suramadu berpengaruh negatif terhadap kemiskinan, artinya keberadaan Jembatan Suramadu mengurangi kemiskinan yang ada di desa. Jembatan Suramadu yang mempermudah akses dan mobilitas barang dan jasa mendorong masyarakat untuk membuka usaha atau mempermudah penduduk untuk menuju tempat kerja sehingga meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya menurunkan tingkat kemiskinan.
Pada model setelah beroperasinya Jembatan Suramadu, terlihat bahwa model berpengaruh nyata terhadap kemiskinan yang ada di desa dengan R2 sebesar 22,34% atau kemiskinan yang ada di desa sebelum beroperasinya Jembatan Suramadu dapat dijelaskan oleh model sebesar 22,34% dan sisanya
Jumlah petani dan luas sawah berpengaruh negatif pada kemiskinan, artinya semakin tinggi jumlah petani dan luas sawah yang terdapat di desa maka tingkat kemiskinan menjadi semakin rendah. Aktivitas nonpertanian yang terlihat dari persentase luas bangunan berpengaruh negatif pada kemiskinan
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika TABEL 2. DAMPAK JEMBATAN SURAMADU TERHADAP KEMISKINAN PEDESAAN
No.
Variabel
Sebelum Suramadu
Setelah Suramadu
-
-0,075* (0,039)
1
Jembatan Suramadu
2
Jumlah Petani
0,000 (0,002)
-0,003** (0,001)
3
Luas Sawah
0,000 (0,002)
-0,005*** (0,003)
4
Luas Sawah Irigasi
0,002 (0,005)
-0,003 (0,003)
5
Usaha Non Pertanian
0,011 (0,024)
0,014 (0,111)
6
Luas Bangunan
0,004 (0,003)
-0,008*** (0,002)
7
Migrasi Internasional
0,004 (0,010)
0,002 (0,003)
8
Akses Air Bersih
-0,224** (0,110)
-0,029 (0,077)
9
Produk Unggulan
0,141 (0,111)
-0,161* (0,981)
10
Akses Pasar
0,009 (0,117)
-0,114 (0,082)
11
Fasilitas Pendidikan
-0,051 (0,596)
-0,401 (0,382)
12
Fasilitas Keterampilan
0,069 (0,187)
-0,166* (0,097)
13
Lembaga Kredit
-0,139 (0,158)
-0,288*** (0,093)
14
Kredit Program
0,132 (0,150)
0,010 (0,075)
15
C
1,776*** (0,233)
2,426*** (0,202)
N
281
281
Prob > F
0,0497
0,0000
R2
0,2444
0,2234
Sumber: Potensi Desa, 2018, 2008, diolah Keterangan: *** p < 1%, ** p < 5%, * p < 10%
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
57
Akademika di desa. Artinya, desa dengan aktivitas nonpertanian yang semakin tinggi maka tingkat kemiskinannya semakin rendah. Selain itu, adanya produk unggulan di desa berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan di masyarakat. Produk unggulan yang dihasilkan oleh desa mencerminkan keunggulan yang dimiliki desa, baik karena didukung oleh kondisi alam maupun keahlian yang dimiliki oleh penduduknya. Produk unggulan akan memicu tumbuhnya usaha masyarakat sehingga menjadi sumber pendapatan yang akhirnya akan mengurangi kemiskinan di desa. Keberadaan fasilitas keterampilan juga berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Semakin banyak keberadaan fasilitas keterampilan di desa akan meningkatkan keterampilan masyarakat sehingga menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membuka usaha yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan menurunkan kemiskinan. Keberadaan fasilitas kredit berpengaruh negatif dan siginifikan terhadap tingkat kemiskinan. Usaha masyarakat yang membutuhkan modal menjadi lebih mudah tersedia dengan adanya fasilitas kredit di desa. Kondisi ini yang memicu masyarakat untuk melakukan usaha di desa, baik usaha baru maupun pengembangan usaha yang pada akhirnya akan mengurangi kemiskinan di masyarakat. B. Diskusi Investasi dalam infrastruktur transportasi sering dilakukan untuk memberikan dampak pada kinerja perekonomian suatu daerah. Ada harapan bahwa transportasi yang baik bertindak sebagai katalis untuk investasi sektor swasta, menciptakan
58
lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi, dan menumbuhkan ekonomi lokal. Peningkatan transportasi membawa penghematan waktu dan biaya bagi penggunanya yang terdiri atas individu dan rumah tangga dalam aktivitas pekerjaannya serta perusahaan yang perlu memindahkan barang, jasa, dan karyawan. Penghematan waktu dan biaya mengubah arus lalu lintas yang mengarah pada peningkatan arus di beberapa bagian jaringan dan lebih sedikit lalu lintas di bagian yang lain. Transportasi yang lebih baik meningkatkan kedekatan, membuat agen ekonomi lebih dekat, dan memicu relokasi kegiatan ekonomi karena perusahaan dan rumah tangga merespons peluang baru. Peningkatan transportasi memungkinkan penghematan biaya transportasi dan komunikasi untuk perusahaan, pekerja, dan konsumen yang pada gilirannya transportasi yang lebih murah, lebih andal, dan lebih cepat memungkinkan perusahaan mengubah cara mereka mengatur produksinya (Laird & Venables, 2017). Kedekatan dan relokasi membentuk kepadatan yang mengefektifkan kegiatan ekonomi dan produktivitas. Hal ini melebihi efek produktivitas langsung dari perjalanan yang lebih cepat karena interaksi ekonomi yang intens terjadi di tempat yang besar dan padat secara ekonomi. Peningkatan transportasi akan membuat lokasi yang terkena dampak menjadi lebih menarik untuk investasi. Manfaat yang dialami penduduk, pekerja, dan perusahaan dapat menyebabkan investasi terjadi dan mengubah penggunaan lahan. Transportasi juga dapat meningkatkan penawaran tenaga kerja akibat kemudahan perjalanan yang terjadi dan di sisi lain akan menciptakan permintaan di beberapa tempat, meskipun hilang di tempat yang lain
(McFadden & Gorman, 2016; Laird & Venables, 2017). Kondisi tersebut diharapkan juga terjadi dengan adanya Jembatan Suramadu yang meningkatkan akses dan mobilitas Kabupaten Bangkalan sehingga tingkat kemiskinan menjadi turun. Jumlah petani berpengaruh negatif pada kemiskinan sehingga semakin banyak jumlah petani akan mengurangi tingkat kemiskinan sesuai dengan penelitian Larson et al (2016), Hazzel et al (2010) dan Bezemer & Headey (2008). Karakteristik utama petani di Kabupaten Bangkalan adalah kepemilikan lahan yang sangat kecil. Pada tahun 2013, tercatat bahwa jumlah rumah tangga usaha pertanian dengan luas lahan yang dikuasai kurang dari 0,5 hektare sebanyak 55,33% sehingga efisiensi dan produktivitas akan sulit tercapai serta peningkatan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan juga sangat sulit diperoleh. Akibatnya, share pendapatan petani kecil sehingga mendorong petani untuk mencari sumber pendapatan lain di luar sektor pertanian karena daya tawar petani terhadap produk pertanian yang dihasilkan relatif rendah. Petani kecil dan buruh tani mengalami defisit pendapatan dari sektor pertanian (pendapatan dari sektor pertanian saja tidak cukup untuk membiayai keluarganya) sehingga terpaksa mencari pekerjaan yang padat tenaga kerja dan kurang membutuhkan modal seperti warung kecil, pedagang, kerajinan tangan, bekerja di bidang jasa dan sebagainya (Nashwari et al, 2017). Pengaruh usaha pertanian skala kecil terhadap pengurangan kemiskinan lebih terasa karena didasarkan pada hipotesis terbalik bahwa hubungan produktivitas dan efisiensi alokasi
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika yang dihasilkan lebih tinggi pada pertanian skala kecil. Peningkatan pendapatan pertanian skala kecil dapat secara langsung menghasilkan pengurangan kemiskinan dan juga menciptakan efek berganda melalui hubungan konsumsi petani skala kecil yang lebih cenderung menjadi miskin dan membelanjakan penghasilan tambahan untuk barang dan jasa nonpertanian yang diproduksi secara lokal sehingga merangsang ekonomi pertanian nonpedesaan. Hal ini menunjukkan petani kecil dapat mengalokasikan sumber daya lebih efisien dan beroperasi dengan efisiensi alokasi tinggi yang cocok untuk pemenuhan pasar lokal dan regional (Larson et al, 2016). Pengaruh jumlah petani terhadap kemiskinan dijelaskan lebih lanjut oleh Mellor & Malik (2017) bahwa daerah dengan penghasilan rendah dan menengah, pengentasan kemiskinan di pedesaan dilakukan dengan mempercepat pertumbuhan produksi dan pendapatan pertanian dari petani kecil. Mekanisme berkurangnya kemiskinan terjadi dengan peningkatan pengeluaran petani akan dimanfaatkan untuk sektor nonpertanian pedesaan sehingga meningkatkan pendapatan bagi penduduk pedesaan nonpertanian dan mengurangi tingkat kemiskinan. Petani kecil adalah rumah tangga yang memproduksi hasil pertanian yang cukup berada di atas garis kemiskinan, tetapi tidak cukup untuk mempertahankan gaya hidup di perkotaan. Hasil yang sama juga dijelaskan oleh Imai et al (2017) yang menjelaskan bahwa pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi lebih menciptakan pengurangan kemiskinan yang lebih besar dibandingkan dengan sektor nonpertanian. Selain itu, pengembangan sektor pertanian
adalah pengurangan kemiskinan yang paling efektif dibandingkan dengan usaha nonpertanian. Luas sawah berpengaruh negatif pada kemiskinan sesuai dengan penelitian Mazumder & Lu (2015) dan Nashwari et al (2017). Peningkatan luas sawah akan meningkatkan skala usaha pertanian yang akan mendorong tumbuhnya usaha masyarakat yang mendukung kegiatan pertanian. Lahan yang subur akan meningkatkan usaha nontani karena memiliki waktu luang yang lebih banyak (McNally, 2001). Pertanian yang rentan seperti pertanian tadah hujan serta yang tidak memiliki faktor-faktor produktif dapat meningkatkan usaha nonpertanian (Knanal & Mishra, 2015). Luas bangunan berpengaruh negatif pada tingkat kemiskinan sesuai dengan hasil penelitian Akotey & Adjasi (2015) dan Nashwari et al (2017). Peningkatan luas bangunan menunjukkan peningkatan penggunaan lahan untuk usaha nonpertanian. Secara langsung, peningkatan luas bangunan menunjukkan peningkatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mengurangi tingkat kemiskinan. Fasilitas keterampilan berpengaruh negatif pada kemiskinan sesuai dengan hasil penelitian Ogutu & Qoim (2019). Kinerja usaha masyarakat di desa sangat dipengaruhi oleh tingkat keterampilan masyarakat. Semakin tinggi tingkat keterampilan masyarakat maka semakin meningkatkan usaha masyarakat. Tingkat keterampilan yang tinggi akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan usaha. Selain itu, juga akan meningkatkan kemampuan dalam mencari peluang dan mengambil keputusan (McElwee, 2006). Masyarakat dalam mengambil
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
keputusan melakukan usaha biasanya akan meminta saran kepada keluarga, teman-teman, dan kelompok pendukungnya sesuai dengan tingkat pendidikan dan keterampilannya. Nasihat yang buruk dan tidak konsisten akan membatasi keputusan melakukan usaha nonpertanian. Pendidikan akan meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan mental seseorang dalam berperilaku. Keberadaan fasilitas keterampilan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan mental masyarakatnya lebih baik. Hal ini akan memberi peluang yang lebih besar dalam bekerja dan menurunkan tingkat kemiskinan (Ogutu & Qoim, 2019). Keberadaan fasilitas kredit di desa berpengaruh negatif pada tingkat kemiskinan sesuai dengan hasil penelitian Dupas & Robinson (2013). Ketersediaan fasilitas kredit dapat meningkatkan akses dan penggunaan kredit oleh masyarakat. Dengan semakin terbukanya akses terhadap kredit, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan akses tersebut serta meningkatkan pendapatannya melalui penyaluran kredit terutama apabila digunakan untuk kegiatan produktif. Sulitnya akses terhadap kredit menyebabkan masyarakat harus mengandalkan tabungan yang terbatas untuk investasi dan pengusaha kecil harus mengandalkan laba untuk meneruskan usaha. Akibatnya, ketimpangan pendapatan tidak berkurang dan pertumbuhan ekonomi melambat. Peranan kredit dalam perekonomian dapat berarti menciptakan lapangan kerja, baik melalui perluasan produksi dan kegiatan usaha lainnya maupun melalui pengaruhnya dalam mendorong munculnya unit-unit usaha
59
Akademika
Foto: bangkalankab.go.id
Gambar 3. Luas lahan pertanian di Kabupaten Bangkalan semakin berkurang setelah beroperasinya Jembatan Suramadu
baru. Selain itu, kredit dapat diarahkan untuk pemerataan kesempatan berusaha yang antara lain melalui alokasi pemberian kredit menurut prioritas pembangunan dan golongan ekonomi sehingga pada gilirannya dapat memperluas pemerataan hasil-hasil pembangunan. Dalam kaitan ini, kebijakan pemerintah yang ditempuh dalam bidang perkreditan diarahkan untuk membiayai sektorsektor ekonomi yang mempunyai produktivitas tinggi sehingga alokasi dana dapat dicapai dengan lebih
60
efisien. Penelitian yang dilakukan oleh Agbola et al. (2017) menyebutkan bahwa lembaga kredit dan kredit program memainkan peranan penting dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan standar hidup di Filipina sehingga perlu dilakukan upaya perluasan program dalam pengentasan kemiskinan di Filipina. KESIMPULAN Keberadaan Jembatan Suramadu meningkatkan pengaruh faktorfaktor produksi yang ada di desa
dalam menurunkan kemiskinan di Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian ini mendukung banyak hasil penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa infrastruktur transportasi yang dapat meningkatkan mobilitas dan aksestabilitas menjadi katalis dalam menurunkan kemiskinan. Sebelum beroperasinya Jembatan Suramadu, faktor produksi yang dapat menurunkan kemiskinan di desa hanya akses air bersih yang menggambarkan peranan modal alam dalam pembangunan
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika ekonomi pedesaan. Kondisi berbeda terjadi ketika Jembatan Suramadu beroperasi, yang menjadikan modal fisik (luas bangunan), modal alam (luas sawah, produk unggulan), modal manusia (fasilitas keterampilan), dan modal keuangan (fasilitas kredit) turut berperan dalam menurunkan kemiskinan yang ada di pedesaan. Implikasinya adalah para pengambil kebijakan harus dapat memaksimalkan keberadaan Jembatan Suramadu dengan menjadikan Kabupaten Bangkalan sebagai pendukung pusat pertumbuhan daerah. Pusat pertumbuhan di Jawa Timur berada di Kota Surabaya yang berada di salah satu sisi Jembatan Suramadu sehingga kedekatan lokasi bisa menjadikan Kabupaten Bangkalan sebagai penyedia fasilitas perumahan, perdagangan, dan pariwisata. Sektor pertanian masih memiliki peran besar dalam menurunkan kemiskinan di pedesaan padahal luas sawah semakin berkurang setelah beroperasinya Jembatan Suramadu sehingga perlindungan lahan pertanian harus semakin ditingkatkan karena mayoritas penduduk pedesaan masih bekerja di sektor pertanian. Keberadaan usaha nonpertanian yang meningkat ternyata tidak berpengaruh terhadap kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh skala usaha nonpertanian yang sifatnya skala kecil tidak mampu mendapatkan hasil yang cukup dan kontinu bagi masyarakat. Namun, luas bangunan yang menggambarkan aktivitas nonpertanian, baik berupa perumahan atau pergudangan, berperan dalam penurunan kemiskinan sehingga aktivitas perdagangan dalam skala besar harus ditingkatkan. Keberadaan para migran di luar negeri ternyata tidak berpengaruh pada kemiskinan.
Hal ini menunjukkan bahwa uang para migran yang kembali ke desa tidak disalurkan untuk usaha produktif melainkan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari keluarganya yang ditinggalkan. Produk unggulan yang dimiliki desa berpengaruh pada kemiskinan sehingga perlu dilakukan upaya yang lebih serius lagi dalam pengembangan produk unggulan pedesaan. Jembatan Suramadu telah mendorong masyarakat untuk berkunjung ke Kabupaten Bangkalan dan mereka membutuhkan oleh-oleh, cinderamata, atau makanan yang bisa disediakan oleh penduduk di Kabuapaten Bangkalan. Keberadaan pasar di desa ternyata tidak berpengaruh pada penurunan kemiskinan karena skala usaha perekonomian pasar yang kecil dan masyarakat yang terlibat terbatas tidak signifikan dalam meningkatkan usaha masyarakat. Keberadaan modal manusia digambarkan dengan fasilitas pendidikan dan keterampilan. Hanya keberadaan fasilitas keterampilan yang berpengaruh terhadap penurunan kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas pendidikan yang ada di desa umumnya merupakan pendidikan dasar yang tidak berperan dalam peningkatan keterampilan. Peningkatan keterampilan masyarakat justru dapat difasilitasi oleh keberadaan fasilitas keterampilan sehingga mendorong masyarakat untuk berwirausaha. Keberadaan fasilitas kredit terutama koperasi harus dijadikan sarana penurunan kemiskinan di pedesaan melalui peningkatan jumlah koperasi sebagai penyedia modal keuangan masyarakat. Keberadaan program
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
kredit yang tujuannya adalah mengurangi kemiskinan justru tidak berpengaruh terhadap kemiskinan. Kondisi ini diduga banyak program kredit yang tidak tepat sasaran sehingga banyak program kredit yang diterima oleh masyarakat yang tidak layak menerimanya. UCAPAN TERIMA KASIH Penelitian ini dibiayai oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas izin Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan bimbingan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB). Penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Bupati Bangkalan, dan Dekan FEB UB atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan. REFERENSI Agbola, F. W., Acupan, A. & Mahmood, A. (2017). Does microfinace reduce poverty? New evidence from Norteastern Mindanao, the Philippines. Journal of Rural Studies, 50, 159-171. Akotey, J. O. & Adjasi, C. K. D. (2015). Does Microcredit Increase Household Welfare in the Absense of Microinsurance? World Development, 77, 380-394. Anderson, P. & Lakshmanan. (2004). Infrastructure and Productivity: What Are The Underlying Mechanisms? Center for Transportation Studies, Boston University, Boston. Bezemer, D. & Headey, D. (2008). Agriculture, Development, and Urban Bias. World Development, 36(8), 1342-1364. Badan Pusat Statistik. (2017). Profil Kemiskinan di Indonesia
61
Akademika September 2017. Badan Pusat Statistik, Jakarta.
Framework for Project Appraisal. Transport Policy, 56, 1-11.
Broeck, G. V. D. & Maertens, M. (2017). Moving Up or Moving Out? Insights Inti Rural Development and Poverty Reduction in Senegal. World Development, 99, 95-109.
Larson, D. F., Muraoka, R. & Otsuka, K. (2016). Why African Rural Development Strategies Must Depend on Small Farms. Global Food Security, 10, 39-51.
Dupas, P. & Robinson, J. (2013). Savings Constraints and Microenterprise Development: Evidence from a Field Experiment in Kenya. Journal of Applied Economic, 5, 163-192.
Mazumder, M. S. & Lu, W. (2015). What Impact Does Microfinance Have on Rural Livehood? A Comparison of Governmental and Non-Governmental Microfinace Program in Bangladesh. World Development, 68, 336-354.
Hayami, Y. (2001). Development Economics: from the Poverty to the Wealth of Nations. Oxford: Oxford University Press. Hazell, P. B. R. & Haggblade, S. (1991). Rural–Urban Growth Linkages in India. Indian Journal of Agricultural Economics, 46, 515-529. Heinemann, E., Prato, B. & Shepherd, A. (2011). Rural Poverty Report 2011. Rome: International Fund for Agricultural Development (IFAD). Imai, K. S., Gaila, R. & Garbedo, A. (2017). Poverty Reduction During The Rural-Urban Transformation: Rural Development is Still More Important than Urbanisation. Journal of Policy Modeling, 39, 963-982. Knanal, A. & Mishra, A. (2014). Agritourism and Off-Farm Work: Survival Strategies for Small Farms. Agriculture Economic, 45, 65-76. Ke, S & Feser, E. (2010). Count on The Growth Pole Strategy for Regional Economic Growth? Spread– Backwash Effects in Greater Central China. Regional Studies, 44(9), 1131-1147. Laird, J. J. & Venables, A. J. (2017). Transport Investment and Economic Performance: a
62
McElwee, G. (2006). Farmers as Entrepreneurs: Developing Competitive Skills. Journal of Development Entrepreneursh, 11, 187-206. McFadden, T. & Gorman M. (2016). Exploring The Concept of Farm Household Innovation Capacity in Relation to Farm Diversification in Policy Context. Journal of Rural Studies, 46, 60-70. McNally, S. (2001). Farm Diversification in England and Wales – What Can We Learn From The Farm Business Survey? Journal of Rural Studies, 17, 247-257. Mellor, J. W. & Malik, S. J. (2017). The Impact of Growth in Small Commercial Farm Productivity on Rural Poverty Reduction. World Development, 91, 1-10. Nashwari, I. P., E. Rustiadi, H. Siregar & B. Juanda. (2017). Geographically Weighted Regression Model for Poverty Analysis in Jambi Province. Indonesian Journal of Geography, 49(1), 42-50. Ogutu, S. O. & Qoim, M. (2019). Commercialization of The Small Farm Sector and Multidimensional Poverty. World Development, 114, 281-293.
Purwoto, H. & Kurniawan, D. A. 2009. Kajian Dampak Infrastruktur Jalan Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah. Surabaya: Universitas Kristen Petra Surabaya. Polak, J. B. & Heertje. (2001). A. Analytical Transport Economics : An International Perspective. Cheltelham: Edward Elgar. Rammelt, C. F. & Leung, C. W. H. (2017). Tracing the Causal Loops Through Local Perceptions of Rural Road Impacts in Ethiopia. World Development, 95, 1–14. Rustiadi, E, Saefulhakim, S. & Panuju, R. D. (2009). Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Todaro, M. P. & Smith, S.C. (2003). Economic Development. Eighth Edition. Boston: Pearson Education Limited. World Bank. (1994). Infrastructure and Development. The Annual world Development Report. For 1994. Washington DC: World Bank. g
PROFIL PENULIS C. Henry Kusumas Karyadinata merupakan alumni penerima beasiswa program S3 Dalam Negeri tahun 2015 dari Pusbindiklatren Bappenas. Saat ini, penulis bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan. Penulis juga aktif dalam pemberdayaan ekonomi desa melalui Yakin Bisa! Farm, Yakin Bisa! Aqiqoh, dan Yakin Bisa! Bimbel. Pos-el: chkkaryadinata@gmail.com M. Pudjihardjo, A. Manzilati, dan W. Syafitri merupakan dosen pada Program Doktor Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika
PERENCANAAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH DI JEPANG Catatan Khusus dari Training of Trainers Planning and Budgeting di National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS), Tokyo, Jepang Muhammad Faried Wajdy
K
ementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada tanggal 20 sampai dengan 31 Agustus 2018
menyelenggarakan kegiatan Training
of Trainers (ToT) Planning and
Budgeting bertempat di National
Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS), Tokyo, Jepang.
Peserta ToT sebanyak 25 orang yang terdiri atas akademisi berbagai perguruan tinggi negeri sebanyak 12 orang, perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas sebanyak 11 orang, perwakilan dari Bappeda Kota Palu 1 orang, serta penulis yang merupakan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Tegal. Peserta yang berasal dari Bappeda Kota Palu dan Bappeda Kabupaten Tegal mewakili kabupaten dan kota peraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2018 kategori Kabupaten/Kota dengan Perencanaan dan Pencapaian Pembangunan Terbaik 1.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
GRIPS merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Jepang yang fokus pada kebijakan publik dan pembangunan. Para profesor yang mengajar di GRIPS sangat berpengalaman di bidangnya, sebagian dari mereka adalah mantan pejabat tinggi di kementerian Jepang. Berbagai materi perencanaan dan penganggaran di Jepang disampaikan oleh sejumlah profesor yang ahli di bidangnya, di bawah koordinasi Profesor Masahiro HORIE, di antaranya (1) National Government and Administration of Japan – Systems, Organizations, Process, etc. oleh Prof.
63
Akademika
Emeritus Masahiro HORIE (GRIPS); (2) Local Government and Administration of Japan – Systems, Organizations, Process, etc. oleh Prof. Shunsuke Kimura (Meiji University); (3) Budget and Accounting System and Budget Making Japan oleh Prof. Hideaki Tanaka (Meiji University); (4) Budget Implementation, Auditing, Inspection and Evaluation Reform in Budget Making and Implementation oleh Prof. Emeritus Masahiro Horie (GRIPS); (5) Local Government Budgeting and Local Government Fiscal Plan oleh Prof. Shunsuke Kimura (Meiji University); (6) Planning for Social and
64
Economic Development oleh Prof. Kenji Umetani (Hosei University); (7) Planning for Science and Technology Promotion oleh Prof. Hiroshi Nagano (Keio University); (8) Planning in Local Gevernment Administration oleh Prof. Hiroshi Ikawa (Teikyo University); (9) Planning for Social Security oleh Prof. Taichi Ono (GRIPS); Planning for Environmnet Administration oleh Prof. Hikaru Kobayashi (Keio University); (10) Planning for Human Resource Development and Management (Education, Employment, etc.) oleh Prof. Emeritus Masahiro Horie (GRIPS); (11) Planning for Industrial
Development oleh Prof. Emeritus Hisayoshi Hashimoto (GRIPS). Selain penyampaian materi di dalam kelas, dilaksanakan pula studi kunjungan ke Chiba Prefectural Government, yang dipandu oleh Mr. Masayuki Tani (Industrial Promotion Division, Commerce, Industry and Labor Department), dilanjutkan study tour ke Nippon Steel dan Sumitomo Metal. Dari sekian banyak materi dan pengalaman yang didapat selama mengikuti ToT Planning and Budgeting di GRIPS, pada kesempatan ini penulis sebagai perwakilan dari pemerintah
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika daerah akan menyampaikan catatan khusus tentang perencanaan penganggaran pembangunan daerah di Jepang. SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintah di Jepang menganut prinsip local self-government yang menganut sistem presidential yang dipimpin oleh gubernur/walikota dan memiliki local assembly. Sistem pemerintahan lokal (local government) di Jepang terdiri atas dua tingkatan (two tiers), yaitu prefektur (prefectures) atau setingkat provinsi di Indonesia dan kota (municipalities). Prefektur dan kota merupakan entitas publik lokal
yang berstatus setara dan bekerja sama dalam administrasi lokal sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan masingmasing. Setiap tingkatan baik prefektur maupun municipalites (cities, towns, dan villages) terdiri atas eksekutif dan legislatif. Untuk tingkat prefektur sebanyak 47, eksekutif dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan untuk legislatif disebut assembly. Keduanya dipilih secara langsung oleh penduduk setempat setiap empat tahun. Pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dipersyaratkan oleh undangundang Jepang untuk membentuk
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
dinas inti yang mengelola pelayanan publik yang terdiri dari general affairs (urusan umum), healthy (urusan kesehatan), finance (urusan keuangan), welfare (urusan kesejahteraan), dan labor (urusan tenaga kerja). Selanjutnya, dinas lainnya bersifat opsional tergantung kebutuhan daerah itu. Gubernur bertanggung jawab terhadap semua aktivitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung anggaran yang diperoleh melalui pajak lokal dan/atau subsidi pemerintah pusat. Selanjutnya, untuk tingkat municipalities dipimpin oleh walikota
65
Akademika serta legislatif yang disebut assembly juga. Baik gubernur, walikota, maupun anggota assembly dipilih langsung oleh masyarakat. Kota merupakan entitas publik lokal yang memiliki hubungan yang lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan penduduk setempat serta menangani urusan yang terkait langsung dengan penduduk. Data pada 2018, Jepang terdiri atas 791 kota (cities), 744 kota (towns), dan 183 desa (villages). Tidak ada perbedaan penting antara cities, towns, dan villages dalam tanggung jawab mereka. Untuk diakui sebagai kota (cities), pemerintah daerah tersebut harus memiliki populasi 50.000 atau lebih, dan harus memenuhi berbagai persyaratan lain juga. Begitupun dengan towns juga harus memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu yang ditentukan oleh tata cara prefektur berdasarkan peraturan yang berlaku di Jepang. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Perencanaan pembangunan daerah di Jepang, meskipun masih berada dalam kontrol pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan daerahnya. Hal ini diwujudkan dalam skema desentralisasi yang disebut Zenkoku Sogo Kaihatsu Kaikaku atau lebih dikenal dengan Zenso. Zenso merupakan perwujudan dari otonomi daerah di Jepang. Sasaran utama program Zenso berupa upaya pembangunan merata lewat pemberdayaan dan pengembangan potensi tiap-tiap daerah untuk pembangunan ekonomi daerah yang semuanya terjalin dalam satu konsep wide-area life zones. Di dalam makalah Hiroshi Ikawa (2018), dikemukakan beberapa tipe rencana pemerintah daerah. Terdapat
66
tiga tipe perencanaan pemerintah daerah di Jepang sebagai berikut.
1. Tipe rencana pemerintah daerah yang bersifat komprehensif, lintas sektoral, dan/atau strategik. Tipe perencanaan seperti ini ditujukan untuk menangani sejumlah pelaksanaan administratif, berbagai proyek dan program secara komprehensif yang didasarkan pada seperangkat orientasi strategik. 2. Rencana kebijakan sektoral. Rencana ini dikembangkan menurut agenda kebijakan misalnya untuk membuat konstruksi jalan/pemeliharaan, perbaikan jalan, bencana, dan lain-lain 3. Pemerintah Daerah dan Perencanaan (Karakteristik). Karakteristik perencanaan dapat dilihat dari beberapa hal berikut. a. Formulanya beragam dan menyediakan kerangka atau pedoman aktivitas untuk dilaksanakan. b. Faktor-faktor yang signifikan dari perencanaan, yaitu mempromosikan new public management (reformasi manajemen pengelolaan pemerintahan daerah), terutama munculnya manajemen administrasi berbasis pada siklus PDCA (plan-do-check-action). c. Rencana yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah meningkat serta jumlah personel dan anggaran yang diinvestasikan dalam memformulasi dan memperbaiki rencana sangatlah besar.
d. Partisipasi warga harus menjadi titik fokus utama dalam proses formulasi perencanaan pemerintah daerah. Perencanaan di Jepang dikenal dengan istilah comprehensive plan (di Indonesia dikenal dengan perencanaan pembangunan nasional). Comprehensive plan ini di hampir semua tingkatan pemerintah telah diterapkan dan dikembangkan. Berdasarkan data yang diperoleh pada tingkat pemerintahan, prefecture telah menyusun basic plan (92,7%) dan implementation plan (61,0%); municipalities menyusun basic plan (99,2%) dan implementation plan (90,2%). Meskipun demikian, ada beberapa pemerintahan pada level prefecture tidak membuat perencanaan ini sekitar 20%, tetapi di semua municipalities di Tokyo justru membuat comprehensive plan. Tujuan dari pembuatan comprehensive plan menurut Hiroshi Ikawa (2018) adalah sebagai sistematisasi, kebijakan dan pandangan untuk masa depan, penjelasan kepada warga, serta solusi untuk berbagai isu. Comprehensive plan ini telah lama digunakan, yakni sejak 1950 dan bahkan telah diamandemen pada tahun 1956. Selain comprehensive plan, di Jepang juga dikenal rencana kebijakan sektoral (policy sectoral plan). Misalnya project based plan seperti housing construction plan; public services plan seperti gender equity plan; regional development plan seperti spacial/land used plan, pengembangan kawasan strategis; dan comprehensive strategy for regional revitalization). Rencana semacam ini digunakan untuk rencana yang berbasis pada proyek, misalnya untuk pembangunan konstruksi jalan perumahan dan lain-lain. Selain itu, juga dikenal perencanaan khusus
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika untuk pelayanan publik misalnya perencanaan lingkungan, persamaan gender, kesehatan, kesejahteraan untuk para lanjut usia yang tidak hanya mencakup aspek fisik tetapi juga nonfisik. Bentuk rencana lainnya adalah rencana pengembangan regional yang dikembangkan untuk bidang-bidang tertentu, misalnya untuk rencana mempromosikan pengembangan kemandirian dalam populasi tertentu, pulau-pulau terpencil daerah pegunungan, dan lain lain. Berikutnya, di Jepang terdapat strategi komprehensif untuk merevitalisasi level regional untuk bidang-bidang tertentu di tingkat prefecture maupun municipalities dan dimulai sejak 2014. Khusus untuk rencana kebijakan yang bersifat sektoral, di Jepang telah dilakukan sejak tahun 2012 yang dikelola oleh divisi tertentu, misalnya pencegahan bencana dan keamanan, lingkungan, kesehatan, industri dan ketenagakerjaan, infrastruktur sosial, pendidikan, budaya dan olahraga, reformasi administrasi, dan fiskal. Perencanaan di pemerintah daerah (municipalities) diputuskan terutama oleh otoritas lokal municipalities (city, town, dan village), dan oleh Gubernur Prefektur untuk rencana yang membutuhkan perencanaan terpadu secara prefektur. Pengecualian untuk kasus yang melibatkan lebih dari dua prefektur maka rencana harus diputuskan oleh Menteri Konstruksi. Sebuah draf rencana asli disusun dan dijelaskan kepada publik. Draf rencana ini kemudian dibuka untuk opini publik kota yang bersangkutan. Hal ini menghasilkan Usulan Rencana Kota, kemudian disampaikan kepada publik, dan selanjutnya pengajuan pendapat tertulis dari masyarakat dibuka
selama dua minggu. Persetujuan dari Menteri Konstruksi diperoleh dalam koordinasi dengan Kementerian terkait. Rencana Kota Final kemudian diimplementasikan. Proses perencanaan tersebut menjadi bagian dari demokrasi di Jepang. Pelibatan masyarakat (dalam bahsa Jepang hal ini disebut machizukuri yang bisa diterjemahkan sebagai community participation) dalam perencanaan pembangunan telah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap hasil pembangunan, menghindarkan konflik, dan memperkuat efek positif pembanguanan, meskipun harus diakui bahwa teknik bottom-up membutuhkan waktu yang lebih lama daripada teknik top-down. Hasil pembelajaran dari perencanaan pembangunan daerah di Jepang sebagai berikut. 1. Jepang memiliki perencanaan pembangunan yang sangat matang dan detail. 2. Rencana pembangunan tidak selalu ditetapkan untuk jangka waktu yang sama, tetapi lebih menekankan pada kebutuhan. 3. Perencanaan di Jepang selain dilakukan pada tingkat pemerintahan pusat, juga dilaksanakan pada level prefecture dan municipalities. Di dalam perencanaan tersebut dikenal perencanaan yang bersifat sektoral yang diiringi dengan strategi untuk menjamin ketercapaian sasaran. 4. Proses perencanaan yang dilaksanakan di Jepang melibatkan banyak pihak seperti keterlibatan masyarakat lokal dan pimpinannya. Selanjutkan waktu perencanaan yang disusun dengan jelas dan jumlah pertemuan oleh pihak yang terlibat terukur dengan jelas.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
5. Pemerintah Jepang memiliki komitmen yang sangat besar untuk terus memperkuat desentralisasi kepada daerah dengan memberi kewenangan yang semakin banyak disertai fleksibilitas pengelolaan keuangan. Bahkan dengan amandemen UU otonomi, pemerintah membatasi sendiri kewenangannya untuk melakukan intervensi kepada kebijakan di tingkat daerah, serta menghapus fungsi-fungsi dekonsentrasi (agency delegated function). PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH Pendanaan untuk pembangunan terutama berasal dari pendapatan pemerintah. Pendapatan pemerintah merupakan pendapatan yang dikumpulkan oleh pemerintah dari pengenaan pajak, charges, penjualan aset, badan usaha pemerintah, pinjaman, obligasi, dan lainnya termasuk surplus pendanaan tahun sebelumnya. Pendapatan pemerintah selanjutnya disalurkan ke anggaran umum atau khusus, dan kebijakan publik lain secara umum datu kebijakan khusus. Pengeluaran pemerintah ini meliputi pengeluaran untuk mendanai badan usaha pemerintah; pendanaan pemerintah lokal; dan pengeluaran untuk pelayanan sosial umum, pelayanan sosial dan komunitas, dan pelayanan ekonomi dan fungsi lainnya. Penerimaan pemerintah daerah di Jepang berasal dari dua sumber utama, yaitu pajak daerah dan sumber penerimaan umum. Penerimaan pajak daerah dapat mencapai 40% dari total keseluruhan penerimaan. Penerimaan dominan berasal dari pajak, khususnya pajak daerah. Walaupun sudah
67
Akademika
menjadi suatu hal yang wajar bagi suatu pemerintah daerah memenuhi pembiayaan yang harus dikeluarkan dengan penerimaan yang berasal dari daerahnya sendiri, masih ada perbedaan yang besar dalam kemampuan keuangan di antara daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan suatu tindakan penyesuaian atas perbedaan keuangan antardaerah
68
yang dilakukan melalui penyamaan beban pajak dan penetapan standar minimum nasional pelayanan publik di antara seluruh daerah Jepang. Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyesuaian keuangan antardaerah dapat terlihat dari adanya sumber penerimaan daerah berikut.
1. Local transfer tax, dana yang dipungut sebagai pajak nasional dan pusat dan ditransfer ke pemerintah daerah 2. Special local grant, sumber pendapatan yang tidak berasal dari pajak daerah, melainkan bentuk bantuan khusus kepada daerah yang mengalami penurunan pajak daerah akibat pemotongan pajak tahun anggaran 1999.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Akademika 3. Local allocation tax, sumber pendapatan intrinsik lokal yang bertujuan untuk menyesuaikan ketidakseimbangan dalam sumbersumber pendapatan pemerintah daerah dan menjamin setiap pendapatan pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan publik bagi penduduk sesuai dengan tingkat standar minimum nasional. 4. National treasury disbursements, dana disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk keperluan tertentu. 5. Local government borrowings (local bonds), pinjaman pemerintah daerah yang tidak diganti dalam tahun anggaran. Adanya pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentu memiliki dampak dalam pembagian keuangan. Perimbangan keuangan menjadi hal yang mutlak yang dalam hal ini pemerintah daerah dan pusat melakukan sharing atas penerimaan yang didapat, baik di pusat maupun di daerah. Local allocation tax grant, sumber penerimaan negara yang berasal dari dana perimbangan pemerintah pusat; dana ini diberikan untuk menjaga ketersedian penerimaan (kas daerah) sehingga setiap daerah dapat menyediakan pelayanan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Dana alokasi lokal pajak dibagi menjadi dana alokasi pajak lokal biasa (94%) dan dana alokasi khusus (6%). Dana yang dikumpulkan pada tingkat daerah mencapai hampir 35% dari total pendapatan daerah, salah satu rasio tertinggi di dunia dan jauh melebihi rata-rata untuk negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Skema perpajakan Jepang pascaperang terutama difokuskan pada pajak pendapatan. Ekonomi Jepang yang curam, mendorong pertumbuhan pendapatan pajak penghasilan pribadi karena struktur tarif pajak progresif dan juga memberikan kontribusi terhadap kenaikan pendapatan aktiva pajak tangguhan pajak. Meskipun demikian, pada prinsipnya otoritas final mengenai distribusi pajak alokasi lokal (local allocation tax) berada di keputusan Majelis Nasional. Menurut hukum, penetapan local allocation tax (LAT) harus didasarkan pada penggunaan rumus yang seragam bagi seluruh daerah. Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs/MoHA) bertanggung jawab atas operasi (menghitung jumlah LAT) dari dana transfer yang akan diberikan dan menentukan modifikasi koefisien. Pemberian otoritas final ini bertujuan untuk menyetujui formula dan biaya per unit; mekanisme yang ketat ini merupakan mekanisme yang penting untuk mencegah setiap upaya manipulasi distribusi dana yang ada. Penentuan tingkat dan besaran LAT juga diberikan kepada MoHA secara fleksibel, karena MoHA memiliki kewenangan untuk menentukan koefisien yang digunakan untuk menentukan besar LAT untuk tiap-tiap pemerintah daerah. Di samping itu, MoHA memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data, yang digunakan untuk perhitungan LAT dan untuk membuat suatu list tingkatan di antara data daerah yang terkumpul. Tiaptiap gubernur berkewajiban untuk menyajikan data ini untuk MoHA, dan tiap-tiap walikota wajib untuk menyajikan data ke gubernur. Jadi, pemerintah daerah tidak memiliki otoritas apapun dalam menentukan besaran LAT yang didapatkannya.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Pada intinya, hanya MoHA yang menghitung LAT. Kerangka hukum memastikan bahwa tidak ada wilayah tunggal atau pejabat senior secara efektif memengaruhi distribusi LAT terhadap daerah tertentu tanpa memengaruhi banyak daerah lainnya. MoHA memiliki rumus dalam menentukan LAT. Meskipun demikian, secara umum, ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk memberikan sejumlah transfer dana ke daerah. 1. Berdasarkan kepada ukuran kebutuhan lokal akan pelayanan dasar. Bila suatu daerah memiliki luas wilayah yang lebih luas maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan tentu akan semakin besar pula pembiayaan daerahnya. 2. Berkaitan dengan ukuran kemampuan keuangan lokal. Perhitungan kemampuan keuangan lokal, dapat dirumuskan sebagai berikut, total kapasitas keuangan daerah kemudian dikurangkan dari total pengeluaran. 3. Sumber daya yang dimiliki daerah tersebut. Semakin banyak sumber daya maka akan semakin banyak penerimaan dan pemasukan yang dapat dihasilkan. g
PROFIL PENULIS Muhammad Faried Wajdy, S.Sos., S.H., M.Si. merupakan alumni peserta Training of Trainers Planning and Budgeting 2018 Pusbindiklatren Bappenas; saat ini menjabat Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal
69
Info PPPI
RENCANA STRATEGIS PPPI TAHUN 2019-2021 Suprayoga Hadi & Moh. Ali Rouf
S
esuai dengan AD/ART PPPI Pasal 2 menyebutkan bahwa Perkumpulan Perencana
Pembangunan Indonesia, sebelumnya bernama Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I), yang didirikan pada tanggal 6 Desember 2005, ditetapkan sebagai satusatunya organisasi profesi Perencana Pembangunan di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PENDAHULUAN Keberadaan PPPI selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Penatapan Angka Kreditnya. Perjalanan kepengurusan PN PPPI periode 2018—2021 diawali dari hasil Musyawarah Nasional V AP2I pada tanggal 9 November 2018 dengan terpilihnya formatur kepengurusan PN AP2I periode 2018—2021 di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P., Perencana Utama di Kementerian PPN/Bappenas. Susunan Pengurus Nasional AP2I masa bakti
70
2018—2021 ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) Nomor 003/SK/KETUM/AP2I/12/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (PN-AP2I) Periode 2018—2021, yang selanjutnya dengan adanya perubahan Akta Kelembagaan AP2I menjadi PPPI melalui Akta Notaris Bonar Sihombing S.H. Nomor 44, tanggal 12 Juli 2019, yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM hingga diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008268.AH.01.07.Tahun 2019 pada tanggal 15 Agustus 2019. Adapun perubahan nama organisasi dari Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) menjadi Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) didasarkan pada beberapa kerangka regulasi sebagai berikut: (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info PPPI Kemasyarakatan; (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS; dan (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Dengan adanya perubahan nama organisasi maka telah dilakukan perubahan AD/ART PPPI, yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Nasional Khusus (Munas Khusus) AP2I/ PPPI yang diselenggarakan tanggal pada 12 November 2019 di Jakarta, dan selanjutnya telah disosialisasikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPPI yang bersamaan waktunya dengan Konferensi Nasional Penerima Beasiswa Bappenas dan Pejabat Fungsional Perencana 2019 yang diselenggarakan Pusbindiklatren Bappenas pada tanggal 13—14 November 2019 di Jakarta. TRANSISI KELEMBAGAAN AP2I MENJADI PPPI Dalam awal periode kepengurusan, PN AP2I disibukkan dengan penataan internal organisasi AP2I, mulai dari perubahan nama organisasi, pengurusan akte notaris, hingga keterlibatan dalam perubahan KEPMENPAN Nomor 16/KEP/M. PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Tahun 2019 merupakan masa transisi bagi kepengurusan AP2I periode 2018—2021 menjadi kepengurusan PPPI masa bakti 2019— 2021, yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penetapan Renstra Organisasi AP2I menjadi Renstra Organisasi PPPI. Berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) di Jakarta tanggal 12 November 2019 telah ditetapkan perubahan nama dari Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) menjadi Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) yang telah disahkan dalam AD/ ART PN-PPPI. Kemudian pada hari berikutnya, tanggal 13 November
2019, Pengurus Nasional PPPI, dengan struktur dan nama yang baru, dikukuhkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas. Sejak saat itu, PN PPPI telah resmi dilantik dengan nama organisasi dan AD ART yang baru, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) Nomor 002/SK/KETUM/ AP2I/11/2019 tentang Susunan Pengurus Nasional Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) Periode 2019—2021. PPPI diharapkan menjalankan peran dan fungsinya sebagai organisasi profesi perencana pembangunan, dengan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo pada pidato pascapelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2019, dimana dari lima arahan prioritas, khususnya pada butir keempat telah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pemerintahan, melalui pengurangan jabatan struktural eselon III dan IV, serta sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dari jabatan fungsional. Untuk itu, sudah selayaknya PPPI dapat menjawab dan menjabarkan tantangan perlunya peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pejabat fungsional perencana lebih lanjut, yang berbasis keahlian dan keterampilan, untuk mewujudkan kualitas perencanaan pembangunan yang lebih baik ke depannya. Renstra PPPI ini diharapkan menjadi acuan bagi para Pengurus Nasional PPPI untuk meningkatkan kinerjanya selama periode tahun 2019 sampai dengan 2021 sesuai dengan amanah yang telah diberikan anggota PPPI. PERAN PPPI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI FUNGSIONAL PERENCANA Berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 101 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi jabatan fungsional. Sesuai
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
dengan AD/ART PPPI Pasal 2, disebutkan bahwa Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia, yang sebelumnya bernama Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia, ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi profesi perencana pembangunan di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Peraturan Pemerintah tersebut dikuatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Pasal 70 ayat 1, yaitu jabatan fungsional wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi; dan dalam ayat 3 disebutkan pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi jabatan fungsional. Keberadaan organisasi profesi dalam jabatan fungsional PNS Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 126, menyebutkan bahwa organisasi profesi ASN memiliki fungsi: (a) pembinaan dan pengembangan profesi; (b) memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas; (c) memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan (d) menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi dibentuk dan menjadi wadah bagi para pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan fungsional yang bersangkutan. Selain menjadi wadah bagi anggotanya, organisasi profesi juga dituntut untuk merumuskan Kode Etik Profesi (code of professional ethics), merumuskan kompetensi profesi, serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota. Sebagaimana disebutkan dalam KEPMENPAN 16/2001 tentang JFP dan Angka Kreditnya bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional
71
Info PPPI Perencana, adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Bappenas. Sebagai instansi pembina JFP, Bappenas berkewajiban memfasilitasi pembentukan organisasi profesi dan memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional perencana, termasuk pembinaan dalam substansi pengembangan profesi perencana. Kegiatan pembinaan profesi perencana diperlukan dalam rangka meningkatkan ideide kreatif, konsep, gagasan, dan pemikiran inovatif dari para pemangku JFP dalam menghasilkan karyakarya yang berkualitas dibidang perencanaan pembangunan, seperti: policy brief, policy paper, policy note, makalah, artikel, dan buku. Kegiatan pengembangan profesi dalam JFP memerlukan keahlian atau keterampilan khusus di bidang perencanaan pembangunan. Permasalahan yang terjadi selama ini adalah bahwa organisasi profesi pada jabatan fungsional cenderung kurang berkembang, kurang memberikan kontribusi dan dukungan kepada pembinaan para anggota dan instansi pembinanya sehingga sebagian besar organisasi tipe ini kurang diperhatikan oleh instansi pembinanya. Di samping itu, budaya organisasi di lingkungan PNS yang cenderung top down ditambah komitmen yang rendah dari para anggota juga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya organisasi profesi di lingkungan PNS. Hal ini ditambah lagi dengan keterbatasan kemampuan anggota organisasi, baik dari sisi kualitas SDM maupun dalam perspektif dukungan pembiayaan, sehingga organisasi profesi jabatan fungsional PNS cenderung kurang progresif dalam menjalankan amanat AD-ART. Sudah menjadi prinsip umum bahwa perilaku organisasi profesi dalam pencapaian tujuan organisasi dipengaruhi oleh budaya organisasi yang berkembang di dalam organisasi tersebut. Pengembangan budaya organisasi diawali dengan pembentukan komitmen yang tinggi semua anggota organisasi dalam pelaksanaan visi dan misi organisasi.
72
Komitmen secara suka rela dan integritas yang tinggi sebagai konsep diri setiap individu dalam organisasi akan membentuk etos kerja sebagai budaya individu yang berpengaruh terhadap perilaku dalam membangun sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi JFP, yang awalnya bernama Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) telah berubah nama menjadi sebutan Perkumpulan Perencana pembangunan Indonesia (PPPI) pada tahun 2019 sudah memasuki usia 15 tahun. Dengan usianya tersebut, mestinya PPPI sudah melekat dalam jiwa seluruh anggotanya, yang mayoritas adalah pemegang jabatan fungsional perencana baik di pusat maupun di daerah. Namun, selama ini organisasi PPPI belum terkelola secara baik, bahkan anggotanya belum terdata secara baik sehingga jumlah PFP yang sudah menjadi anggota PPPI belum dapat diketahui secara pasti. Hal ini diperkirakan karena PPPI selama ini kurang dirasakan manfaatnya bagi anggota potensial, yaitu pemegang JFP, bagi unit kerja perencana pusat dan daerah, maupun bagi instansi pembina perencana. Dalam pelaksanaan fungsinya sebagai organisasi profesi, PPPI selama ini dihadapkan kepada tiga permasalahan mendasar, yaitu (1) kurang memberikan manfaat kepada para anggota, unit kerja perencanaan, dan instansi pembina; (2) rendahnya kemampuan organisasi untuk tumbuh dan berkembang, dan (3) tidak tersedianya media komunikasi bagi para anggota, unit kerja perencanaan, dan instansi pembina perencana. Selama ini, para pemegang jabatan fungsional perencana, tidak sedikit yang mempunyai permasalahan dalam karier mereka. Permasalahan yang sering dihadapi biasanya terkait dengan pencapaian dan pengadministrasian angka kredit, masalah dengan pembina kepegawaian, dengan atasan langsung, dengan anggota Tim Penilai Angka Kredit, dan masalah dukungan pembiayaan kegiatan khususnya terkait pengembangan
profesi perencanaan. Di samping itu, selama ini PPPI kurang memberikan produk-produk profesional yang dirasa manfaatnya baik oleh unit kerja perencanaan pusat, daerah, maupun oleh instansi pembina perencana dalam bentuk rekomendasi kebijakan guna mengembangkan sistem jabatan fungsional perencana. Unit kerja perencanaan selama ini berkepentingan untuk merumuskan produk-produk perencanaan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan dapat disusun secara berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat dan para stakeholders. Sementara itu, instansi pembiana perencana kerkepentingan mengembangkan sistem jabatan fungsional perencana secara mumpuni sehingga para pemegang JFP dapat berkinerja tinggi dan berkontribusi dalam penyusunan produk-produk perencanaan pembangunan secara berkualitas. Untuk itu, PPPI perlu menyusun strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan yang mampu memberikan manfaat bagi anggotanya, manfaat bagi unit kerja perencanaan, dan manfaat bagi instansi pembina jabatan fungsional perencana, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas). Permasalahan rendahnya kemampuan organisasi untuk tumbuh dan berkembang diperkirakan menjadi masalah utama bagi PPPI saat ini. Dari sisi kualitas SDM, biasanya para anggota PFP kurang mendapatkan dukung fasilitas pengembangan SDM. Hal ini sudah menjadi budaya di lingkungan PNS, bahwa dukungan pembiayaan didominasi bagi pengembangan kualitas para pejabat struktural, meskipun hal ini tidak sepenuhnya benar, karena bergantung dari sikap pembina teknis di tiap-tiap unit kerja. Masalah kualitas SDM ini juga dapat berasal dari rendahnya komitmen para anggota dan pengurus organisasi. Organisasi profesi seperti PPPI memerlukan orang-orang dengan dedikasi, jiwa, dan semangat pengabdian yang tinggi, komitmen yang tinggi dan pengorbanan untuk
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info PPPI
kepentingan pembangunan organisasi dan pengembangan kualitas profesi para anggota asosiasi.
anggota dan peningkatan kapasitas unit kerja perencanaan pusat dan daerah.
demikian, strategi dalam bentuk pengembangan media komunikasi perlu dikembangkan oleh PPPI.
Faktor lain adalah berkaitan dengan terbatasnya sumber-sumber pembiayaan dan aset organisasi dalam bentuk keuangan untuk pelaksanaan kegiatan organisasi. Sumber utama keuangan PPPI berasal dari iuran anggota dan kegiatan usaha. Selama ini, rendahnya manfaat yang diberikan oleh PPPI kepada para anggotanya, berakibat timbulnya sikap apatisme dan ketidakpedulian dari para anggota kepada PPPI apalagi untuk memberikan kontribusi materi. Organisasi belum optimal dalam mendorong pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana yang digariskan dalam AD ART PPPI. Untuk itu, PPPI perlu mendorong upaya-upaya peningkatan usaha yang dikemas secara baik, berkualitas tinggi sehingga diminati, baik oleh anggotanya maupun oleh unit kerja perencanan pusat maupun daerah. Untuk mengatasi hal ini, PPPI harus merumuskan strategi dalam membangun kepedulian para anggotanya, membangun kesadaran yang tinggi dari para anggotanya, dan mengembangkan produk-produk berkualitas yang sangat diperlukan bagi peningkatan profesionalitas
Masalah ketiga, berkaitan dengan masalah penyediaan sarana komunikasi. Sudah menjadi prinsip umum saat ini bahwa, siapa yang menguasai media komunikasi maka akan menjadi pemenang dalam percaturan persaingan lokal dan global. Begitu pentingnya peran media komunikasi ini sehingga menjadi hal yang kurang tepat kalau sebuah organisasi yang ingin berkembang saat ini tidak mempunyai media komunikasi dan media informasi. Produk-produk yang berkualitas dan ketersediaan SDM yang profesional, tetapi tidak dikomunikasikan dengan baik kepada para stakeholders akan menjadi hal yang tidak berguna. Penyediaan data dan informasi tentang pejabat fungsional perencana dan unit kerja perencanaan pusat dan daerah menjadi penting bagi pengembangan PPPI. Untuk itu, media seperti website, Facebook, kesekretariatan, dan sistem jaringan kerja sama perlu diinisiasi agar produk-produk, program, dan kegiatan PPPI lebih mudah diakses oleh para anggota dan stakekholders pusat dan daerah. Dengan
PERAN PPPI DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME PERENCANA PEMBANGUNAN Para pemangku jabatan fungsional perencana (JFP) di seluruh Indonesia, merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan. JFP di seluruh Indonesia sebagai komponen bangsa bekerja pada instansi/unit perencanaan pemerintah mempunyai tugas dan fungsi dalam perencanaan pembangunan. Untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, JFP wajib memahami dan melaksanakan kegiatan perencanaan sebagai suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode, kerangka berpikir ilmiah atau teknik tertentu, yang menghasilkan rencana-rencana pembangunan. Sebagai seorang profesional yang bertugas di dalam organisasi pemerintah, dalam melaksanakan wewenang dan hak untuk melakukan
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
73
Info PPPI yang kompeten di bidangnya. Agar prinsip ini dapat berkembang, maka pemerintah seyogyanya sudah harus mulai mengutamakan pembinaan secara out of the box bagi eksistensi dan profesionalitas para pemegang jabatan fungsional. Kebijakan pengembangan karier dalam UU ASN akan menjadi peluang bagi PPPI dengan catatan organisasi mampu memanfaatkan momen tersebut untuk lebih berperan dalam memperkuat kompetensi dan kualitas para JFP. Terkait implementasi jabatan fungsional perencana bahwa hingga bulan September 2019, berdasarkan data yang bersumber dari Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/ Bappenas, secara nasional jabatan fungsional perencana berjumlah 1.025 orang yang tersebar di berbagai institusi perencanaan di pusat dan daerah.
kegiatan perencanaan, harus berlandaskan tanggung jawab dan berupaya menerapkan etika profesi sebagai pilar profesionalitas jabatan fungsional perencana. Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, perlu bersatu padu dalam satu tekad membentuk wadah organisasi yang dapat menjamin dan melindungi profesinya. Oleh karena itu, para perencana pembangunan telah membentuk satu wadah organisasi profesi seluruh perencana pembangunan Indonesia, yang disebut dengan Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI). PPPI berazaskan Pancasila dan berlandaskan kepada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Anggaran Dasar PPPI bahwa tujuan pendirian PPPI adalah (1) menerapkan kode etik dan kode perilaku perencana; (2) memberikan advokasi karier profesi perencana; (3) memfasilitasi sertifikasi kompetensi perencana; (4) memberikan rekomendasi keahlian di bidang perencanaan
74
pembangunan; (5) meningkatkan profesionalitas dan produktivitas perencana; (6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi profesi perencana; (7) meningkatkan kapasitas dan produktivitas instansi dan satuan kerja perencanaan di tingkat pusat dan pemerintah daerah; dan (8) mengembangkan jejaring kerja sama kelembagaan perencana antaranggota Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia.
Topik tentang penguatan kapasitas kelembagaan perencana di daerah hingga saat ini masih menjadi isu yang menarik, mengingat mekanisme pilkada serentak menuntut agar para kepala daerah terpilih segera menjabarkan visi dan misi nya ke dalam RPJMD. Dalam kaitan ini, PPPI dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas, mengingat anggota PPPI merupakan para profesional yang kompeten di bidang perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
POTENSI DAN PELUANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PPPI Dengan diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peran dan fungsi jabatan fungsional semakin menarik dan dibutuhkan oleh satuan kerja baik tingkat pusat maupun di daerah. Kebijakan organisasi publik ke depan diarahkan untuk lebih kaya fungsi dan ramping struktur dengan asumsi bahwa struktur organisasi publik harus didesain agar mendorong terciptanya kinerja dan pelayanan yang berkualitas, ramping, dan tidak birokratis. Untuk itu, organisasi publik akan banyak diisi oleh para profesional
TANTANGAN DAN KENDALA KELEMBAGAAN PPPI Pengembangan organisasi PPPI dihadapkan berbagai tantangan dan kendala di antaranya budaya organisasi di lingkungan PNS yang cenderung top down dan komitmen yang rendah dari para anggota juga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya organisasi profesi. Hal ini ditambah lagi dengan keterbatasan kemampuan anggota organisasi, baik dari sisi kualitas SDM maupun dalam perspektif dukungan pembiayaan, sehingga organisasi profesi jabatan fungsional PNS cenderung kurang progresif dalam menjalankan visi dan misinya.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info PPPI Sikap apatisme para pemangku JFP yang cenderung kurang peduli terhadap keberadaan organisasi PPPI juga menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus PPPI dalam peningkatan peran dan fungsinya sebagai organisasi profesi yang kompeten. Untuk itu, diperlukan usaha yang keras bagi para pengurus nasional untuk lebih menyosialisasikan dan meyakinkan visi dan misinya kepada segenap JFP bahwa PPPI dapat manfaat bagi pengembangan karier mereka dan peningkatan kapasitas perencanaan pusat dan daerah. Keterbatasan sumber-sumber pembiayaan PPPI yang dihadapi PPPI selama ini juga menjadi kendala bagi organisasi dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya baik oleh unit kerja perencanaan pusat maupun daerah, serta oleh instansi pembina perencana. Unit kerja perencanaan selama ini berkepentingan untuk merumuskan produk-produk perencanaan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan agar dapat disusun secara berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat dan stakeholders. Sementara itu, instansi pembina perencana berkepentingan mengembangkan sistem JFP sehingga para pemegang JFP dapat berkinerja tinggi dan berkontribusi dalam penyusunan produk perencanaan pembangunan secara kerkualitas. VISI DAN MISI PPPI Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis, potensi, peluang, tantangan, kendala, dan harapan para stakeholders, sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya, maka visi Perkumpulan Perencana pembangunan Indonesia (PPPI) periode 2019—2021 ditetapkan sebagai berikut: “Menjadi Organisasi Profesi yang Mampu Membangun Profesionalisme Fungsional Perencana dalam Mendukung Kelembagaan Perencanaan di Pusat dan Daerah” Dalam rangka melaksanakan visi sebagaimana diuraikan di atas maka Pengurus Nasional PPPI telah menetapkan tujuh misi, yang terdiri atas (1) meningkatkan kapasitas dan kesempatan perencana
pembangunan; (2) meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban perencana pembangunan; (3) meningkatkan profesionalitas perencana pembangunan; (4) mengembangkan peran dan tanggung jawab perencana pembangunan; (5) memperluas jaringan perencana pembangunan; (6) meningkatkan kerja sama antarperencana pembangunan; dan (7) mengembangkan sinergi perencana pembangunan di pusat dan daerah. TUJUAN KELEMBAGAAN PPPI Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, Pengurus Nasional PPPI periode 2019—2021 menetapkan lima tujuan, yang akan dicapai oleh organisasi dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, yaitu (1) meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan produktivitas perencana di pusat dan daerah; (2) meningkatkan kapasitas lembaga perencanaan di pusat dan daerah; (3) meningkatkan peran perencana pembangunan dalam proses perencanaan pembangunan di pusat dan daerah; (4) mengembangkan jejaring dan kerjasama antaranggota Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia; dan (5) memantapkan profesi perencana pembangunan dalam mendukung perencanaan di pusat dan daerah. PERTAMA, dalam meningkatkan kemampuan, profesionalitas, dan produktivitas perencana di pusat dan daerah. Paradigma perubahan kebijakan perencanaan pembangunan, sistem keuangan negara, dan pelayanan publik sebagaimana dalam UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, menuntut komitmen para aparatur sipil negara baik di pusat maupun di daerah dalam mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan melalui kebijakan penyerahan ataupun pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada institusi pemerintah daerah. Di sinilah, peran para aparatur
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
perencana pembangunan menjadi sangat penting karena merekalah yang akan menjadi ujung tombak bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkualitas agar hasil pembangunan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung KEDUA, dalam meningkatkan kapasitas lembaga perencanaan di pusat dan daerah. Instansi/unit perencana pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran nasional, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Kinerja pembangunan nasional merupakan agregasi sinergis dari kinerja pembangunan daerah. Sementara, kinerja pembangunan daerah belum merata sehingga diperlukan percepatan pembangunan daerah dan affirmative action bagi daerah-daerah tertentu untuk mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Salah satu instrumen yang perlu dilakukan untuk memperkuat kemampuan darah dalam mempercepat pembangunan adalah melalui peningkatan kapasitas dan produktivitas instansi perencanaan pusat dan daerah. Tujuan meningkatkan kapasitas dan produktivitas unit kerja perencana pusat dan daerah ini sejalan dengan arahan RPJMN 2020—2024 bahwa arah kebijakan peningkatan kapasitas pemerintahan pusat dan daerah, yaitu membentuk pemerintah yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, mendorong terbentuknya organisasi perangkat yang efisien dan efektif, serta memiliki kemampuan keuangan yang tinggi dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. KETIGA, dalam meningkatkan peran perencana pembangunan dalam proses perencanaan pembangunan di pusat dan daerah. Permasalahan pengelolaan pembangunan tidak terlepas dari permasalahan kualitas aparatur perencana. Untuk itu, guna mengatasi permasalahan kualitas
75
Info PPPI aparatur perencana, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020—2024, bahwa dalam rangka mewujudkan kualitas rencana pembangunan nasional dan daerah, pengembangan SDM aparatur, khususnya aparatur perencana akan diarahkan demi tercapainya proses integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah. Selain itu, peran dan fungsi JFP dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pusat dan daerah sangat penting. Oleh sebab itu, salah satu tujuan yang akan dicapai PPPI dalam meningkatkan kinerja perencana adalah meningkatkan kompetensi SDM perencana di tingkat pusat dan daerah secara lebih proporsional dan akuntabel. KEEMPAT, dalam mengembangkan jejaring dan kerja sama antaranggota Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia. Membangun jaringan kerja sama merupakan faktor penting bagi keberhasilan pencapain visi dan misi sebuah organisasi. Harus disadari bahwa menjalin hubungan sosial dengan siapapun merupakan bagian penting dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan. Bagi organisasi PPPI, membangun kemitraan merupakan hal yang esensial mengingat peran yang harus dimainkan oleh para PFP sebagai garda terdepan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Tujuan utama pembentukan jaringan kerja sama ini adalah untuk semakin memperkuat strategi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan, utamanya dalam upaya untuk menstimulus peningkatan peran PPPI dalam memperkuat kompetensi perencana dan kapasitas unit kerja perencanaan pusat dan daerah. KELIMA, dalam memantapkan profesi perencana pembangunan dalam rangka mendukung perencanaan di pusat dan daerah. Jabatan fungsional merupakan jabatan profesi, bukan jabatan alternatif ataupun jabatan pilihan seperti yang telah dituangkan dalam UU Nomor
76
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jabatan fungsional perencana (JFP) mulai terbentuk sejak keluarnya KEPMENPAN No. 16/KEP/M. PAN/3/2001 tentang JFP dan Angka Kreditnya. KEPMENPAN tersebut merupakan dasar pembentukan JFP di unit perencanaan baik di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Dengan akan dilaksanakannya transformasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional sesuai arahan presiden untuk memangkas birokrasi, profesi JFP akan semakin kuat dan diperhitungkan ke depan. Proses perubahan/revisi KEPMENPAN No. 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang JFP dan Angka Kreditnya akan memberikan angin segar bagi penguatan JFP. Perubahan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam memantapkan profesi perencana dalam rangka mendukung perencanaan di pusat dan daerah. SASARAN KELEMBAGAAN PPPI Dalam mencapai tujuan organisasi terdapat tujuh sasaran yang akan dicapai dalam masa kepengurusan 2019—2021 yaitu (1) meningkatnya kapasitas perencana pembangunan di pusat dan daerah; (2) terbentuknya lembaga sertifikasi profesi perencana pembangunan; (3) terwujudnya reformasi pembinaan jabatan fungsional perencana; (4) semakin berkembangnya keanggotaan dan kelembagaan perencana pembangunan di pusat dan daerah; (5) semakin diakuinya peran dari perencana pembangunan dalam proses perencanaan di pusat dan daerah; (6) terbangunnya jejaring dan kerja sama antarperencana pembangunan; dan (7) terbangunnya sistem informasi kelembagaan PPPI yang berkualitas. SASARAN PERTAMA, untuk meningkatnya kapasitas perencana pembangunan di pusat dan daerah. Kapasitas perencana harus selalu ditingkatkan. Hal ini sangat diperlukan sebagai garansi dalam proses pembuatan dokumen perencanaan pembangunan. Kualitas para perencana dapat ditingkatkan dengan berbagai instrumen mulai dari diklat
hingga proses rekrutmen JFP. Selain itu, masyarakat berharap adanya jaminan bahwa para perencana dalam menjalankan tugas penyusunan kebijakan dan memberikan pelayanan publik yang dibiayai oleh dana publik senantiasa mendasarkan diri pada nilai etika perencana yang selaras dengan kedudukannya. Untuk itu, penerapan kode etik perencana merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh PPPI dalam kurun waktu 2019— 2021. Attitude merupakan salah satu prasyarat utama dalam meningkatkan kapasitas perencana pusat dan daerah. SASARAN KEDUA, untuk terbentuknya lembaga sertifikasi profesi perencana pembangunan. Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di setiap bidang, banyak organisasi mempersyaratkan agar SDM memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa SDM yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Sertifikasi kompetensi merupakan jaminan spesifikasi atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi perencana adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi kepada para perencana yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi perencana maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Organisasi PPPI mempunyai hak untuk mengembangkan lembaga sertifikasi profesi perencana guna menjamin agar para perencana mempunyai spesifikasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan atau keahlian sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan. Lembaga Sertifikasi
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info PPPI Profesi Perencana (LSP Perencana) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi perencana yang nantinya akan didirikan dan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP Perencana telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Tugas dan fungsi LSP Perencana antara lain sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi dan sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. SASARAN KETIGA, untuk terwujudnya reformasi pembinaan jabatan fungsional perencana. Agar pelaksanaan JFP berjalan secara efektif dan efisien maka PPPI akan mendorong agar berbagai regulasi tentang implementasi JFP di-review dan disesuaikan dengan perkembangan berbagai kebijakan pembinaan pembinaan karier perencana. Perlunya perubahan berbagai kebijakan JFP ini dibutuhkan mengingat adanya perubahan berbagai regulasi seperti UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berbagai peraturan pemerintah terkait pembinaan karier pegawai ASN. Review kebijakan yang perlu dilakukan oleh pembina JFP meliputi Revisi KEPMENPAN 16/2001 tentang JFP dan Angka Kreditnya dan berbagai juknis dan juklaknya, review tentang Tunjangan JFP, review tentang sistem penyetaraan antara jabatan fungsional dan struktural, dan pengembangan mekanisme hubungan kerja antara jabatan fungsional dan struktural. SASARAN KEEMPAT, untuk semakin berkembangnya keanggotaan dan kelembagaan perencana pembangunan di pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas perencana, khususnya terkait pengembangan profesi maka akan dilakukan kegiatan pengembangan profesi, yang meliputi penerbitan jurnal di bidang perencanaan pembangunan, penerbitan buku-buku
karya PFP di bidang perencanaan pembangunan, pengembangan kurikulum pelatihan RPJMD, Renstra, RKP, LAKIP, Renja, dan dokumen perencanaan lainnya. Untuk itu, dalam rangka memperkuat peran dan fungsi PPPI, perlu secara terus-menerus dilakukan sosialisasi kepada para pemangku JFP di seluruh Indonesia agar secara suka rela mendaftar sebagai anggota PPPI. Tentu saja perlu dibangun sebuah daya tarik yang menyebabkan para pemangku JFP bersedia menjadi anggota PPPI. Kegiatan yang sifatnya membantu karier para pemangku JFP seperti pengembangan e-DUPAK, advokasi, dan kegiatan pengembangan profesi yang diharapkan akan menjadi daya tarik para PFP untuk menjadi anggota PPPI, sehingga pada akhir tahun kepengurusan mayoritas PFP (80%) sudah menjadi anggota PPPI. SASARAN KELIMA, untuk semakin diakuinya peran dari perencana pembangunan dalam proses perencanaan di pusat dan daerah. Kegiatan pengembangan kapasitas perencana pusat dan daerah akan difokuskan pada kegiatan peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah, di antaranya adalah penyusunan RPJMD yang selaras dengan RPJMN, penyusunan Renstra, RKP, Renja, dan dokumen perencanaan lainnya. Di samping itu, juga dalam rangka memfasilitasi karier para PFP maka akan dilakukan kegiatan penyusunan dan pengadministrasian angka kredit perencana. Kegiatan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan K/L/provinsi/kabupaten/kota dan instansi pembina perencana. SASARAN KEENAM, untuk terbangunnya jejaring dan kerja sama antarperencana pembangunan. Sebagaimana dijelaskan dalam bagian tujuan, bahwa membangun jaringan kerja sama merupakan faktor penting bagi keberhasilan pencapain visi dan misi PPPI. Bagi organisasi PPPI, membangun kemitraan merupakan hal yang esensial mengingat peran yang harus dimainkan oleh para PFP sebagai garda terdepan dalam
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Untuk itu, PPPI menargetkan hingga akhir periode kepengurusan dapat terbangun kerja sama dengan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daeah. Tujuan utama pembentukan jaringan kerja sama ini adalah untuk semakin memperkuat pelaksanaan agenda kerja PPPI dan dalam upaya untuk menstimulus peningkatan peran PPPI dalam memperkuat kompetensi perencana dan kapasitas unit kerja perencanaan pusat dan daerah. SASARAN KETUJUH, untuk terbangunnya sistem informasi kelembagaan PPPI yang berkualitas. Sebagaimana diketahui bahwa anggota PPPI, yang merupakan pemangku JFP, tersebar di unit kerja perencanaan pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Untuk itu, agar distribusi informasi dan komunikasi diantara anggota berjalan secara efektif, cepat, valid, dan aktif, maka perlu dibangun sebuah media komunikasi dan informasi dalam bentuk website. Dengan website tersebut maka produk-produk dan agenda PPPI (yang dapat berupa buku-buku, jurnal, rancana kegiatan, pengumuman, dan segala perkembangan yang terjadi di PPPI maupun perkembangan para Anggota PPPI) dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh para anggota. Di samping itu, unit kerja perencanaan pusat dan daerah juga dapat dengan mudah mengetahui kebijakankebijakan yang sedang berkembang di tingkat pusat. AGENDA KERJA PPPI 2019—2021 Dalam melaksanakan Sasaran PPPI tersebut di atas terdapat sembilan Agenda Kerja yang akan dijalankan, yaitu (1) konsolidasi kepengurusan PPPI 2019—2021; (2) penetapan AD/ART dan Rencana Strategis serta Rencana Kerja; (3) pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi; (4) reformasi jabatan fungsional perencana; (5) penguatan kelembagaan PPPI pusat dan daerah; (6) pengembangan Sistem Informasi PPPI; (7) penguatan jejaring kerja
77
Info PPPI Tabel1.Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, danDAN Agenda KerjaKERJA PPPI Periode 2019-2021. TABEL KETERKAITAN VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, AGENDA PPPI PERIODE 2019—2021 Menjadi Organisasi Profesi yang Mampu Membangun Profesionalisme Fungsional Perencana dalam Mendukung Kelembagaan Perencanaan di Pusat dan Daerah 7 Misi
Meningkatkan kapasitas dan kesempatan perencana pembangunnan
Meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban perencana pembangunan
Meningkatkan profesionalitas perencana pembangunan
Mengembangkan peran dan tanggung jawab perencana pembangunan
Memperluas jaringan perencana pembangunan
Meningkatkan kerjasama antar perencana pembangunan
Mengembangkan sinergi perencana pembangunan Pusat dan Daerah
5 Tujuan Meningkatkan Meningkatkan kemampuan, profesionalitas kapasitas dan produktivitas perencana di Pusat dan lembaga Daerah perencanaan di Pusat dan Daerah
Meningkatkan peran perencana pembangunan dalam perencanaan Pusat dan Daerah
Mengembangkan jejaring dan kerjasama antar-anggota Perkumpulan Perencana pembangunan Indonesia
Memantapkan profesi perencana pembangunan dalam rangka mendukung perencanaan di Pusat dan Daerah
Meningkatnya kapasitas perencana pembangunan di Pusat dan Daerah
Terbentuknya lembaga sertifikasi profesi perencana pembangunan
Semakin berkembangnya peran perencana, keanggotaan dan kelembagaan perencana pembangunan di Pusat dan Daerah
Terbangunnya sistem informasi kelembagaan PPPI yang berkualitas
Terbangunnya jejaring dan kerjasama antar perencana pembangunan
Semakin diakuinya peran dari Perencana pembangunan dalam Proses Perencanaan di Pusat dan Daerah
Konsolidasi Kepengurusan PPPI 2018-2021
Penetapan AD/ART dan Rencana Kerja
Penguatan Kelembagaan PPPI Pusat & Daerah
Pengembangan Sistem Informasi PPPI
Penguatan Jejaring Kerjasama Perencana
Peningkatan kerjasama PPPI & Stakeholders
Terwujudnya reformasi pembinaan jabatan fungsional perencana
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
sama perencana; (8) peningkatan kerja sama PPPI dan stakeholders; dan (9) pengembangan profesi perencana pusat dan daerah. Dalam merencanakan agenda kerja PPPI tahun 2019—2021, Tabel 1 merangkum keterkaitan antara visi, misi, tujuan, dan sasaran, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam agenda kerja PPPI untuk tahun 2019 hingga 2021. STRATEGI PPPI Strategi dan kebijakan Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) Periode 2015—2018 pada hakikatnya merupakan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta merupakan penjabaran dari tugas pokok serta fungsi yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPI. Strategi PPPI periode 2019—2021 sejalan dengan tujuan dan
78
Reformasi Jabatan Fungsional Perencana
7 Sasaran
9 Agenda (Program)
sasaran strategis yang diprioritaskan pada terwujudanya organisasi yang kredibel, mandiri dan berdaya guna. Untuk itu, strategi yang digunakan dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran PPPI antara lain (1) meningkatkan kompetensi SDM pengurus nasional dan kapasitas kelembagaan PPPI; (2) menyusun tata kelola usaha dan kegiatan PPPI; (3) menyusun Renstra PPPI; (4) reformasi struktur kelembagaan dan kepengurusan PPPI; (5) membangun komitmen, intergitas, dan sikap pengabdian para Pengurus Nasional PPPI; (6) pengembangan jumlah dan kualitas Anggota PPPI; (7) promosi dan sosialisasi usaha-usaha dan produkproduk PPPI; (8) pengembangan jaringan kerja sama dalam dan luar negeri; dan (9) membangun komunikasi dan hubungan baik dengan pimpinan unit kerja perencanan pusat dan daerah.
Pengembangan Profesi Perencana Pusat & Daerah
ARAH KEBIJAKAN PPPI Dengan strategi sebagaimana dijelaskan di atas maka arah kebijakan yang akan diambil PPPI dalam kurun waktu 2019—2021 antara lain (1) mengirimkan sekurang-kurangnya 50% dari total pengurus nasional untuk mengikuti berbagai program peningkatan SDM di bidang perencanaan pembangunan dan program asesor perencana serta pengadaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan PPPI; (2) menetapkan kebijakan Tata Kelola Usaha dan Kegiatan PPPI; (3) menetapkan kebijakan Rencana Strategis PPPI periode 2019—2021; (4) menetapkan peraturan tentang struktur organisasi dan kompetensi para pengurus nasional; (5) penerapan sistem kepengurusan berbasis kepada komitmen, kompetensi, integritas, dan pengabdian kepada PPPI; (6) membangun sistem reward kepada anggota PPPI; (7) merumuskan
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info PPPI sumber-sumber pendanaan PPPI; dan (8) merumuskan produk-produk strategis PPPI. KERANGKA KELEMBAGAAN Organisasai PPPI disusun berdasarkan suatu kebutuhan peningkatan peran dan fungsinya, serta tuntutan para anggota agar PPPI lebih berperan dalam mewujudkan kebutuhan peningkatan profesi para anggota, kebutuhan peningkatan kompetensi perencana, dan kebutuhan akan peningkatan kapasitas unit kerja perencana pusat dan daerah. Di samping itu, struktur organisasi juga disusun berdasarkan koridor-koridor yang sudah ditetapkan dalam AD-ART PPPI. Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 AD PPPI yang menyebutkan bahwa pengurus nasional sekurangkurangnya terdiri atas Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara. Dalam perkembangannya, khususnya untuk menghadapi perubahan arah kebijakan dan rencana strategis PPPI yang baru maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan kepengurusan terhadap struktur organisasi PPPI. Penambahan tersebut diharapkan memperkuat fungsi, tugas, dan peran PPPI dalam melaksanakan tugas dan tantangan lingkungan yang semakin berkembang. TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPI dan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Nasional Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PNPPPI) Nomor: 001/SK/KETUM/PNPPPI/11/2019 Tanggal 29 November 2019 tentang Struktur Organisasi Pengurus Nasional Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PN-PPPI) periode 2020—2021 maka tugas, fungsi, dan struktur organisasi PPPI disebutkan sebagai berikut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 AD PPPI bahwa tugas pokok PPPI adalah (1) menghimpun dan mempersatukan para perencana menjadi anggota Perkumpulan
Perencana Pembangunan Indonesia; (2) menjaga dan mengawasi setiap anggota agar menjunjung tinggi martabat kehormatan profesi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kode etik perencana; (3) memberikan advokasi karier profesi perencana; (4) memberikan rekomendasi keahlian di bidang perencanaan pembangunan; (5) memberi masukan kepada pemerintah dalam mewujudkan integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan perencana guna mewujudkan peran perencana pembangunan yang berkualitas; (6) melakukan fasilitasi pengembangan sertifikasi kompetensi profesi perencana; (6) melakukan penerbitan dan publikasi serta melakukan riset dan pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi profesi perencanaan pembangunan; (7) meningkatkan profesionalisme dan produktivitas anggota; (8) memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi-organisasi profesi/badanbadan/lembaga-lembaga/instansiinstansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri; dan (9) melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi anggota dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan tugas yang diemban sebagaimana disebutkan dalam AD PPPI Pasal 11, Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, kerja sama dan advokasi perencana, antara perencana dan pemerintah; perencana dan non-perencana; dan di antara para perencana, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas perencanaan dalam rangka membentuk perencana yang profesional. Dalam perkembangannya, khususnya untuk menghadapi perubahan arah kebijakan yang baru maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan kepengurusan terhadap struktur organisasi PPPI. Penambahan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi, tugas, dan peran PPPI dalam
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
melaksanakan tugas dan tantangan lingkungan strategis yang semakin berkembang. TARGET KINERJA Perkumpulan Perencana pembangunan Indonesia (PPPI) mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas kelembagaan perencana pusat dan daerah, serta menegakkan kode etik perencana. Penguatan kompetensi dan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan profesi, seperti asistensi, pelatihan-pelatihan, penerbitan dan publikasi, serta melakukan riset dalam bidang perencanaan pembangunan. Mengacu pada visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Keempat tujuan tersebut terbagai menjadi beberapa sasaran, indikator dan target kinerja sebagaimana dirangkum dalam Tabel 2. KERANGKA PENDANAAN Dalam bagian sebelumnya, telah diuraikan mengenai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh PPPI. Adapun keberhasilan pencapaian target-target yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuranukuran yang akan digunakan, yaitu menggunakan indikator kinerja. Namun, tentu saja untuk mencapai target-target tersebut diperlukan biaya (anggaran/dana) untuk merealisasikannya. Terkait dengan target-target yang telah ditetapkan maka sumber dana yang diperlukan untuk merealisasikannya, sepenuhnya berasal dari kas PPPI, iuran anggota, hibah/donatur, kerja sama, atau hasilhasil usaha lain yang sah menurut AD/ ART PPPI. PENUTUP Rencana Strategis Perkumpulan Perencana pembangunan Indonesia (PPPI) Tahun 2019—2021 pada hakikatnya merupakan dokumen resmi yang berisi “rencana kerja realistis” dari segenap Pengurus Nasional PPPI dalam mencapai tujuan dan sasaran tiga tahunan (2019– 2021) dalam rangka mewujudkan kredibilitas, kemandirian, dan
79
Info PPPI TABEL 2. TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PPPI 2019—2021
Tabel Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja PPPI 2019-2021 Tujuan Meningkatkan kapasitas lembaga perencanaan di Pusat dan Daerah
Sasaran
Indikator
Meningkatnya kapasitas perencana pembangunan di Pusat dan Daerah
Meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan produktivitas perencana di Pusat dan Daerah
Terbentuknya lembaga sertifikasi profesi perencana pembangunan
Meningkatkan peran perencana pembangunan dalam proses perencanaan pembangunan di Pusat dan Daerah
Semakin berkembangnya peran perencana, keanggotaan dan kelembagaan perencana pembangunan di Pusat dan Daerah
Target Kinerja 2020 Terlaksananya Diklat PAK, eDUPAK, dan Diklat Substantif RPJMD/RKPD
2021 Terlaksananya Diklat PAK, eDUPAK, dan Diklat Teknis RPJMD/RKPD
Terbitnya SK LSP PermenPPN/Bappe Terlatihnya 20 PPI dan terlatihnya nas ttg KKNI & 20 asesor kompe14 Asesor Assesor kompeten- tensi & 200 Kompetensi si & 100 sertifikat sertifikat Terwujudnya reformasi Partisipasi Review KepmenPAN Terlibat Aktif dlm Terbitnya Permen Sosialisasi pembinaan jabatan fungsional 16/2001 tentang JFP & PAKnya Tim Revisi Kepmen PANRB tentang JFP PermenPANRB perencana PAN 16/2001 dan AK nya JFP & PAKnya
Mengembangkan jejaring Terbangunnya sistem dan kerjasama antar-anggota informasi kelembagaan PPPI Perkumpulan Perencana yang berkualitas Pembangunan Indonesia Terbangunnya jejaring dan kerjasama antar perencana pembangunan Memantapkan profesi Semakin diakuinya peran dari perencana pembangunan Perencana pembangunan dalam mendukung perenca- dalam Proses Perencanaan di naan Pusat dan Daerah Pusat dan Daerah
kemanfaatan PPPI bagi komunitas dan lembaga perencanaan pusat dan daerah. Selain itu, dokumen ini merupakan sarana komunikasi antarunit kerja di lingkungan internal PPPI maupun dengan instansi pemangku kepentingan terkait dari lingkungan eksternal PPPI dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di penguatan kompetensi perencana dan penguatan kapasitas unit kerja perencanaan pusat dan daerah. PPPI mempunyai peranan besar dalam mendorong setiap upaya-upaya integrasi dan peningkatan sinergitas dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional dan daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
80
1. Penyiapan Legalitas PPPI 2. Terlaksananya Bimtek/ Pelatihan/Asistensi Dokumen Perancanaan dan Penilaian Angka Kredit Perencana
2019 Terbitnya Akte Notaris dan SK MenKumHAM Tentang PPPI, dan Terbitnya Akte Notaris LSP-PPI
1. Terbentuknya LSP PPI 2. Diklat Assesor 3. Diklat Sertifikasi PPI
1. Meningkatnya Jumlah Angggota JFP 2. Bertambahnya jumlah Komisariat K/L 3. Bertambahnya jumlah Komisariat Wilayah/Daerah Revitalisasi Website PPPI
Jumlah MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra PPPI Jumlah Perencana yang bersertifikasi
1. 900 JFP 2. 3 Komsat KL 3. 5 Komsatwil
1. 1025 JFP 2. 15 Komsat KL 3. 10 Komsatwil
1. 1600 JFP 2. 20 Kom KL 3. 15 Komwil
Website PPPI dan Updating Data dan Pemanfaatan integrasi e-DUPAK Informasi Anggota website dan dalam Website dan e-DUPAK pada e-DUPAK oleh website PPPI Anggota PPPI Ditandatangani Ditandatangani Ditandatangani MoU/PKS dengan MoU/PKS dengan MoU/PKS dgn 10 10 mitra jejaring 10 mitra jejaring mitra jejaring Terlaksananya Terlaksananya Sertifikasi Sertifikasi Perencana Perencana
Rencana Strategis PPPI merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta perumusan kebijakan dan program yang berorientasi hasil dengan mempertimbangkan kapabilitas sumber daya yang dimiliki. Hambatan dalam pencapaian tujuan strategis perlu dirumuskan solusinya oleh berbagai pihak, seperti seluruh pengurus nasional, komisariat PPPI, dan anggota PPPI dalam rangka menumbuhkan partisipasi untuk penguatan peran perencana dan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Koordinasi antarpemangku kepentingan merupakan masalah penting yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus.
Efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan PPPI banyak dipengaruhi oleh kelancaran koordinasi dan komunikasi antarpengurus di lingkungan PPPI dan dengan pihak eksternal yang merupakan para pemangku kepentingan terhadap peran dan fungsi PPPI. g
PROFIL PENULIS Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P. merupakan Perencana Ahli Utama,
Kementerian PPN/Bappenas, selaku Ketua Umum Pengurus Nasional PPPI 2019—2021; Moh. Ali Rouf, S.E., M.Si. merupakan Perencana Ahli Madya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, selaku Direktur Perencanaan, Pengurus Nasional PPPI 2019—2021
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
#BacaSimpul
Versi Digital Majalah Simpul Perencana dapat Anda baca secara online melalui tautan:
bit.ly/bacasimpul
Info JFP
TES MATERI PELATIHAN FP GELOMBANG I TAHUN 2020 SECARA DARING
D
alam rangka mendukung kebijakan penyediaan tenaga perencana yang memiliki
kompetensi dan daya saing dalam bidang perencanaan pembangunan, Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Pusbindiklatren Bappenas) tahun 2020 kembali membuka pendaftaran Pelatihan Fungsional Perencana (FP).
PENDAHULUAN Sasaran Pelatihan FP adalah para perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional perencana (JFP) dan para calon pemangku JFP yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Pusbindiklatren Nomor 1807/P.01/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Pendaftaran Pelatihan FP Tahun 2020. Sehubungan dengan hal di atas, Pusbindiklatren Bappenas telah menetapkan persyaratan seleksi pendaftaran Pelatihan FP yang salah satunya adalah dengan penyelenggaraan Tes Materi Pelatihan FP. Secara substansi Tes Materi
82
Pelatihan FP yang selanjutnya disebut sebagai Tes Materi adalah salah satu syarat wajib yang harus diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan ke dalam JFP untuk jenjang Ahli Muda Golongan III/c— III/d, Ahli Madya Golongan IV/a—IV/c dan Ahli Utama Golongan IV/d—IV/e. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Kepala Bappenas) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan FP. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan Tes Materi Tahun 2020 ini, Pusbindiklatren Bappenas tidak bisa menyelenggarakan seperti pada
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Info JFP tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui bersama, saat ini Indonesia dan sebagian besar negara lain sedang dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Namun, pada saat yang bersamaan, kegiatan harus tetap berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan. Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, hingga akhir semester pertama, Pusbindiklatren Bapenas telah melaksanakan kegiatan Tes Materi gelombang I pada tanggal 25 —26 Juni 2020 dengan mekanisme daring/online yang pelaksanaannya dipantau dan diawasi langsung melalui ruang virtual meeting Pusbindiklatren Bappenas. MAKSUD DAN TUJUAN Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Perencana, Tes Materi mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut. 1. Sebagai salah satu syarat wajib yang harus diikuti oleh PNS yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan ke dalam JFP. 2. Mengukur kemampuan penguasaan materi Pelatihan FP satu jenjang di bawahnya bagi calon peserta pelatihan yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan untuk jenjang ahli muda, ahli madya dan ahli utama; 3. memastikan bahwa para calon peserta pelatihan jenjang ahli muda, ahli madya, ahli madya, dan ahli utama untuk pengangkatan pertama kali dan atau pindah jabatan sudah menguasai
materi pelatihan satu jenjang di bawahnya. LUARAN Dari segi luaran kegiatan, para peserta yang telah mengikuti dan lulus Tes Materi untuk Pelatihan FP jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama diharapkan 1. terseleksi untuk mengikuti Pelatihan FP dalam jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama; 2. mendapatkan Pelatihan FP sesuai dengan jenjangnya; 3. menguasai kemampuan teknis dan kompetensi perencana jenjang di bawahnya; 4. memiliki wawasan dan pengetahuan sebagai perencana dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan pembangunan; 5. terlaksananya Tes Materi bagi calon peserta yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan untuk jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. RUANG LINGKUP Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Tes Materi Tahun 2020 menggunakan mekanisme daring dengan ruang lingkup kegiatan 1. penyusunan tabulasi data calon peserta; 2. penyusunan dan pembuatan aplikasi tes materi berbasis daring; 3. penyusunan pedoman pelaksanaan dan tata tertib Tes Materi bagi calon peserta; 4. penyampaian tautan (link) undangan mengikuti Tes Materi daring; 5. penyiapan ruang virtual meeting untuk pelaksanaan Tes Materi; 6. pelaksanaan Tes Materi daring; 7. rapat-rapat koordinasi internal penyelenggara; 8. penyusunan laporan pelaksanaan Tes Materi mekanisme daring.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
PELAKSANAAN TES MATERI Sebagai salah satu syarat wajib yang harus diikuti oleh PNS yang akan diangkat pertama kali dan atau pindah jabatan ke dalam JFP, Pusbindiklatren Bappenas telah melaksanakan kegiatan Tes Materi gelombang I pada tanggal 25—26 Juni 2020 dengan mekanisme daring. Adapun statistik peserta yang terseleksi untuk mengikuti tes materi dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2. Dari data tabel diketahui bahwa keseluruhan calon peserta yang lulus seleksi dan verifikasi Pelatihan FP jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama untuk gelombang I tahun 2020 adalah sebanyak 406 peserta. Dari jumlah tersebut, yang bersedia mengikuti Tes Materi gelombang I dengan mekanisme daring sebanyak 262 peserta, selebihnya sebanyak 144 peserta menyatakan belum atau tidak bersedia mengikuti Tes Materi. Selanjutnya dari 262 peserta yang bersedia mengikuti Tes Materi daring belum dapat dinyatakan lulus semuanya (100%), tetapi tingkat kelulusan hanya 212 peserta atau 80,92%, sedangkan yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 50 peserta atau 19,08%. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Tes Materi akan dipanggil untuk mengikuti Pelatihan FP tahun 2020 sesuai dengan jenjangnya, sedangkan bagi yang dinyatakan tidak lulus, maka harus mengikuti Pelatihan FP satu jenjang di bawahnya. Terkait dengan pemanggilan peserta untuk mengikuti pelatihan, tetap dengan mempertimbangkan besaran DIPA Pelatihan FP Tahun 2020, Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Pusbindiklatren Nomor 1075/P.01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Hasil Pelaksanaan Tes Materi Pelatihan Fungsional Perencana Tahun 2020 dengan Sistem Online.
83
Info JFP TABEL 1. PENDAFTARAN PELATIHAN FP YANG LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI UNTUK JENJANG AHLI MUDA, AHLI MADYA, DAN AHLI UTAMA GELOMBANG I TAHUN 2020
No. 1.
Jalur JFP Pelatihan FP
Peserta
Kesediaan Mengikuti Tes Materi bersedia
tidak bersedia
% bersedia
% tidak bersedia
406
262
144
64,53
35,47
406
262
144
64,53
35,47
Sumber: Pusbindiklatren Bappenas, Bidang Pembinaan dan Pengembangan JFP, diolah.
TABEL 2. PELAKSANAAN TES MATERI PELATIHAN FP DENGAN MEKANISME DARING GELOMBANG I TAHUN 2020
No.
Jenjang Pelatihan
Peserta
Peserta Tes Materi lulus
tidak lulus
% lulus
%tidak lulus
1.
Perencana Ahli Muda
218
180
38
82,57
17,43
2.
Perencana Ahli Madya
44
32
12
72,73
27,27
3.
Perencana Ahli Utama
-
-
-
-
-
262
212
50
80,92
19,08
Sumber: Pusbindiklatren Bappenas, Bidang Pembinaan dan Pengembangan JFP, diolah.
PENUTUP Pelaksanaan Tes Materi dengan mekanisme daring diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan selama penanganan pandemi Covid-19. Karena dengan kondisi seperti sekarang ini, tidak mungkin juga semua program kegiatan yang sudah disusun dan ditargetkan pada tahun 2020 akan terhenti. Akan tetapi, tidak dapat dimungkiri bahwa pelaksanaan Tes Materi dengan mekanisme daring ini masih memiliki banyak “kegalauan” dalam perjalanannya. Hal tersebut wajar karena Pusbindiklatren Bapenas memang baru pertama kali ini
84
mencoba mengaplikasikan metode ini untuk kegiatan Tes Materi Tahun 2020. Berbagai macam pernyataan dan opini terus berkembang, baik yang bersifat kritikan maupun yang bersifat membangun (konstruktif), tetapi itulah dinamika dalam proses daring tersebut. Dalam menjawab semua itu, Pusbindiklatren Bappenas dapat dikatakan telah berhasil menyelenggarakan Tes Materi sistem daring tanpa ada kendala atau permasalahan yang berarti. Semua proses bisnis kegiatan Tes Materi, mulai dari tahapan perencanaan,
persiapan, uji coba (trial of error), pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Harapan ke depan, pelaksanaan Tes Materi berbasis daring ini dapat menjadi rekomendasi dan kerangka rumusan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Pelatihan FP ke depan, sehingga didapatkan para calon peserta pelatihan yang kompeten sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Penulis: Fuad Setiawan/Pusbindiklatren Bappenas) g
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
PERMENPANRB NO. 4 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Unduh di situs web JDIH Kementerian PANRB atau melalui tautan berikut:
bit.ly/permenpanrb4-2020 Pusbindiklatren Bappenas selalu mendukung upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi para aparatur sipil negara (ASN) perencana baik di pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan ASN yang mempunyai wawasan dan kemampuan di bidang perencanaan. Sejalan dengan upaya tersebut, kami informasikan bahwa telah keluar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2020 ini sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Demikian infomasi ini kami sampaikan untuk menjadi acuan kita bersama. Terima Kasih
Kepala Pusbindiklatren Bappenas Dr. Guspika, M.B.A.
www.pusbindiklatren.bappenas.go.id
Pusbindiklatren Bappenas
@pusbindiklatren
Opini
Ilustrasi: freepik.com
SKENARIO PEMULIHAN EKONOMI PASCAPANDEMI COVID-19 Oleh: Haryanto
P
enyebaran pandemi Covid-19 yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2020
telah memengaruhi keseluruhan
perekonomian Indonesia. Dampak
ekonomi ini ditandai dengan adanya gejala turbulensi kepercayaan
investor, pasar keuangan, sektor
pariwisata/perjalanan, dan rantai
distribusi. Pelemahan ekonomi ini terjadi hampir di seluruh dunia,
sebagaimana dirilis secara resmi oleh IMF pada tanggal 27 Maret
2020 bahwa dunia berada diambang resesi global yang membahayakan ekonomi kegiatan di negara yang terkena dampak Covid-191
1 International Monetary Fund – IMF, “Opening Remarks at a Press Briefing by Kristalina Georgieva following a Conference Call of the International Monetary and Financial Committee (IMFC)”.
86
PENDAHULUAN Bagi Indonesia, setidaknya terdapat sembilan dampak serius yang dapat dicatat sebagai akibat wabah Covid-19 tersebut. 1. Terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pada kuartal I 2020 ekonomi hanya tumbuh sebesar 2,97% year on year atau yoy, dan mengalami kontraksi 2,41% dibandingkan triwulan IV 2019. Pertumbuhan ekonomi triwulan I 2020 ini, lebih rendah dari kuartal I 2019 sebesar 5,07% yoy dan kuartal IV 2019 yang tercatat 4,97% yoy2. 2. Hingga 11 April 2020, diperkirakan lebih dari 1,5 juta karyawan putus kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Sebanyak 1,2 juta pekerja itu berasal dari sektor formal, 265.000 dari sektor informal. 2 Badan Pusat Statistiik (BPS). Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2020
3. Purchasing Managers Index (PMI) Indonesia anjlok dari 45,3 pada bulan Maret menjadi 27,5 pada bulan April 2020, yang menunjukkan penurunan paling curam sejak survei dimulai pada April 20113. 4. Lebih dari 12.703 penerbangan di 15 bandara dibatalkan sepanjang Januari—Februari, dengan rincian 11.680 penerbangan domestik dan 1.023 penerbangan internasional. 5. Sektor transportasi udara kehilangan pendapatan sekitar Rp207 miliar, 23%-nya (sekitar Rp48 miliar) kehilangan akibat penutupan penerbangan dari China. 6. Hingga 13 April 2020, anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menutup 1.642 hotel. Selain itu, terdapat 353 3 IHS Markit Indonesia Manufacturing PMI: PMI Plunges to All-Time Low in April Amid Factory Closures and Slumping Demand, 4 May 2020
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini restoran atau tempat hiburan yang tak beroperasi. Industri pariwisata pun kehilangan potensi pendapatan dari wisatawan asing sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp60 triliun sejak Januari hingga April 20204. 7. Impor Indonesia sepanjang Januari—Maret 2020 turun 3,7% year to date atau ytd. 8. Inflasi pada bulan Maret 2020 tercatat sebesar 2,96% yoy disumbang oleh kenaikan harga emas perhiasan serta beberapa harga pangan yang melonjak, meskipun terjadi deflasi pada komoditas aneka cabai dan tarif angkutan udara5. 9. Semenjak penyebaran Covid-19 (2 Maret hingga 16 April 2020), kurs rupiah terhadap US$ terkoreksi (melemah) sebesar -12,4% dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah terkoreksi 28,44%6. 4 https://katadata.co.id/berita/2020/04/16/ribuanhotel-tutup-industri-pariwisata-rugi-rp-60-triliun 5 DDTC Fiscal Research. Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2020. Global Tax Policy Responses to COVID-19 Crisis, April 2020 6 Haryanto, Dampak Covid-19 terhadap Pergerakan Nilai Tukar Rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Policy Paper: Mei 2020
Gambar 1. Ekonomi Indonesia triwulan I - 2020 Sumber: bps.go.id
Seperti halnya negara-negara terdampak virus corona lainnya, suka tidak suka, Indonesia akan mengalami resesi dan itu tidak akan terelakkan. Berbagai kebijakan yang diambil selama ini, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau lockdown sebagian, perlu dilakukan meski memiliki konsekuensi, menghentikan pekerja untuk bekerja (supply–side disruption), dan memperlambat konsumen untuk mengonsumsi (demand-side disruption). Ini merupakan pil pahit dalam jangka
pendek yang harus ditelan untuk menyelamatkan ekonomi jangka panjang. Saat ini, pilihan terbaiknya adalah menekan angka kematian, tetapi juga menekan agar hilangnya PDB tidak besar melalui paket-paket kebijakan ekonomi. Dualisme kebijakan antara menekan penyebaran wabah dengan mempertahankan hilangnya produk domestik bruto (PDB) dijelaskan sebagaimana Gambar 2.
Gambar 2. Kurva dua masalah - antara kurva epidemi dan resesi Sumber: Nugroho, A. S. (April 2020)
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
87
Opini Ketika tanpa diikuti kebijakan mitigasi terhadap penyebaran kasus baru dengan konsekuensi angka kematian yang tinggi (grafik merah), maka kemungkinan terjadinya resesi ekonomi tidak terlalu parah, PDB turun tidak terlalu tajam, sebagaimana ditunjukkan oleh grafik patah-patah berwarna merah. Sementara itu, apabila masa pandemi Covid-19 diikuti dengan kebijakan mitigasi terhadap penyebaran kasus baru, kurva menjadi landai, dengan angka kematian menjadi lebih sedikit (grafik biru); kemungkinan terjadinya resesi ekonomi akan tinggi, PDB turun sangat tajam, sebagaimana ditunjukkan oleh grafik patah-patah berwarna biru. Dalam kondisi ini maka yang paling efektif adalah bagaimana agar paket kebijakan mitigasi terhadap penyebaran kasus baru diberlakukan, dengan memerhatikan dampak penurunan PDB seminimal mungkin, sebagaimana ditunjukkan oleh grafik patah-patah hijau. Indentifikasi permasalahan pandemi COVID-19 telah mengganggu roda perekonomian Indonesia. Penyebaran wabah dan virus telah berdampak pada seluruh aspek ekonomi, khususnya kinerja perdagangan, kinerja industri manufaktur dan jasa, serta pasar uang. Kebijakan yang mesti ditempuh tidak hanya fokus pada masalah ekonomi atau keuangan, tetapi juga terkait masalah kesehatan dan kemanusiaan. Masalah yang penting untuk dianalisis adalah bagaimana model-model (skenario) pemulihan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini? Model (skenario) yang seperti apa yang terbaik untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini? TUJUAN Tujuan dari kajian ini adalah untuk 1. melakukan desk study terkait model (skenario) pemulihan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19; 2. memilih alternatif terbaik dari model pemulihan ekonomi yang ada;
88
3. menyusun rekomendasi kebijakan terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. METODOLOGI Metode yang digunakan adalah desk study dengan melakukan telaahan berbagai artikel, hasil penelitian, makalah, laporan, ulasan, bahan-bahan presentasi, dan berbagai publikasi yang terkait dengan tema kajian. ANALISIS DAN PEMBAHASAN Dunia telah berubah secara dramatis dalam empat bulan terakhir sejak Januari 2020. Bencana langka, pandemi Covid-19, telah mengakibatkan banyak nyawa manusia hilang secara tragis. Ketika negaranegara menerapkan langkah-langah yang diperlukan berupa karantina dan social distancing untuk mengatasi pandemi, dunia seakan dalam keadaan lockdown. Besar dan cepatnya penurunan kegiatan ekonomi saat ini tidak seperti kondisi yang dialami dalam kehidupan kita sebelumnya.
Ini adalah krisis tidak seperti biasanya, dan ada ketidakpastian substansial tentang dampaknya terhadap kehidupan dan mata pencaharian masyarakat. Banyak hal bergantung pada epidemiologi virus, keefektifan tindakan pengendalian, dan pengembangan tindakan mitigasi dan penemuan vaksin, semuanya sulit diprediksi. Selain itu, saat ini banyak negara sedang menghadapi krisis kesehatan, krisis keuangan, dan jatuhnya harga komoditas, yang saling berinteraksi dengan cara yang kompleks. Para penentu kebijakan memberikan dukungan yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada rumah tangga, perusahaan, dan pasar keuangan. Sementara ini, sangat penting untuk memperkuat proses pemulihan ekonomi, karena ada ketidakpastian yang besar tentang bagaimana lanskap ekonomi akan kembali kepada kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19. IMF memperkirakan bahwa hilangnya output akibat pandemi Covid-19
Gambar 3. Estimasi hilangnya output dunia 2020—2021 akibat Covid-19 Sumber: IMF, World Economic Outlook; and IMF staff calculations
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini di seluruh dunia pada tahun 2020 dan 2021 dapat mencapai sekitar US$9 triliun, sebagaimana terlihat dalam Gambar 3. Dengan asumsi penyebaran pandemi akan segera berkurang pada paruh kedua tahun 2020 dan bahwa tindakan kebijakan yang diambil di seluruh dunia cukup efektif dalam mencegah kerugian perusahaan yang meluas, hilangnya lapangan kerja yang lebih luas, dan tekanan finansial yang meluas, diproyeksikan pertumbuhan global pada tahun 2021 dapat meningkat menjadi 5,8 persen7. Ada beberapa tanda harapan bahwa krisis kesehatan ini akan berakhir. Beberapa negara telah berhasil memitigasi penyebaran virus ini dengan menggunakan kebijakan social distancing; tes PCR secara masif; pelacakan kontak, setidaknya untuk saat ini; perawatan; serta pengembangan vaksin yang mungkin lebih cepat dari yang diperkirakan. Saat ini, masyarakat masih dihadapkan kepada ketidakpastian luar biasa tentang yang akan terjadi selanjutnya. Prediksi lain yang mungkin adalah bahwa pandemi Covid-19 ini juga akan berakhir dan ekonomi global akan segera pulih. Namun, berakhirnya pandemi dan pulihnya ekonomi sulit diprediksi waktunya, mungkin dalam dua bulan, mungkin dalam dua kuartal, atau bahkan dalam satu tahun. Beberapa peneliti melakukan kajian tentang model pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti analisis yang dilakukan oleh Louise Sheiner and Kadija Yilla, dengan judul The ABCs of the Post-Covid Economic Recovery, menyatakan bahwa paling tidak ada enam model pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sebagai berikut.
7
Gophinath, G. The Great Lockdown: Worst Economic Downturn Since the Great Depression, 14 April 2020.
Gambar 4. Model Z (skenario pemulihan paling optimis) 1. Skenario Z (Paling Optimis) Pada model ini, ekonomi mengalami penurunan selama pandemi, tetapi kemudian bangkit kembali melampaui titik awal pra-pandemi, karena demand masyarakat yang terpendam selama wabah, menciptakan ledakan sementara. Dalam skenario ini, PDB menurun selama lockdown (PSBB) —belanja yang tidak dilakukan oleh masyarakat, seperti membeli makanan yang tidak dinikmati di restoran, perjalanan yang tidak dilakukan— hanya bersifat tertunda, dan dikoreksi begitu risiko dari pandemi itu berlalu. Bahkan perilaku kegiatan permintaan masyarakat pascapandemi melebihi permintaan pada saat pra-pandemi, dan perlahan-lahan kembali ke titik pra-pandemi. Skenario pemulihan model Z sebagaimana terlihat dalam Gambar 4. 2. Skenario V (Masih Sangat Optimis) PDB secara nyata menurun pada saat penyebaran pandemi Covid-19, yang dikarenakan menurunnya produksi dan demand barang dan jasa, tetapi kemudian cepat kembali ke titik
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
awal pra-pandemi begitu social distancing dihentikan, perjalanan (transportasi) diperbolehkan dengan protokol, masyarakat bisa membeli makanan di restoran dengan tetap mengikuti protokol, atau diperbolehkan menghadiri konser. Begitu penyebaran Covid-19 berakhir, kehidupan kembali normal, semuanya kembali seperti semula. Skenario ini terlihat pada Gambar 5. 3. Skenario U dan Nike Swoosh (Skenario Pemulihan Agak Pesimis) Skenario ini dapat dijelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekonomi berlangsung lama setelah social distancing berakhir, dan PDB pulih secara perlahan. Bahkan setelah risiko kesehatan berkurang, ekonomi masih tidak dengan cepat kembali ke titik semula (pra-pandemi), meskipun akhirnya kembali ke titik semula (pra-pandemi). Gambar 6 dan Gambar 7 menunjukkan Skenario U dan Nike Swoosh. Dalam skenario yang berbentuk U (Gambar 6), tingkat PDB tetap rendah
89
Opini untuk sementara waktu (mungkin karena norma social distancing bertahan agak lama), tetapi kemudian pulih kembali ke titik/garis awal (prapandemi) secara perlahan. Sementara dalam Skenario Nike Swoosh (Gambar 7), yang dipinjam dari logo sepatu Nike, perekonomian mulai bangkit kembali dengan tajam, ketika social distancing dan PSBB dicabut dan kegiatan ekonomi meningkat, tetapi konsumen, bisnis, dan pemerintah lokal masih ragu-ragu untuk membelanjakannya, dan butuh waktu lama agar ekonomi kembali ke lintasan awal (pra-pandemi).
Gambar 5. Model V (skenario pemulihan masih sangat optimis)
4. Skenario W (Masih Skenario Agak Pesimis) Apabila respons terhadap pandemi Covid-19 merupakan babak pembukaan pertama yang diikuti oleh lonjakan kasus pandemi, dan dilanjutkan dengan putaran lainnya (babak kedua) sebagai akhir pandemi, pemulihan ekonomi dapat berbentuk W. Namun, yang menjadi masalah adalah seperti apa penurunan penyebaran Covid-19 dari fase kedua (atau fase ketiga) jika berlangsung berkali-kali? Model ini sebagaimana terlihat dalam Gambar 8. 5. Skenario L (Paling Pesimis) Skenario L menjelaskan bahwa penyebaran pandemi Covid-19 memiliki efek penurunan yang tajam terhadap PDB. Larinya investasi selama krisis, perubahan pada kebijakan fiskal, dan perlambatan pertumbuhan produktivitas, semuanya berpotensi menyebabkan PDB menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya. Pada dasarnya ini adalah pemulihan dari resesi ekonomi yang berat. Kasus ini terjadi di Amerika Serikat (AS) pada saat krisis keuangan 2008. Meskipun stimulus fiskal untuk pemulihan ekonomi AS melalui Undang-Undang Reinvestasi tahun 2009 dan berbagai upaya dari The Fed sudah dilakukan, tetap butuh enam tahun agar PDB per kapita kembali ke level 2007, dan PDB
90
Gambar 6. Model U (skenario pemulihan agak pesimis)
Gambar 7. Model Nike Swoosh (skenario pemulihan agak pesimis)
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini mengizinkan, beberapa orang mungkin enggan untuk kembali beraktivitas seperti sebelum pandemi. Dengan demikian, kemungkinan tidak akan ada pemulihan secara cepat. Pertanyaan utama adalah apakah kehilangan pada kapasitas ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa akan berlangsung lama? Tingkat keparahan penurunan kapasitas ekonomi untuk berproduksi bersumber dari empat kategori.
Gambar 8. Model W (skenario pemulihan agak pesimis)
Gambar 9. Model L (skenario pemulihan paling pesimis)
riilnya masih jauh di bawah proyeksi pra-resesi. Model L terlihat pada Gambar 9. PEMBAHASAN Dari berbagai skenario pemulihan ekonomi di atas, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apa yang menentukan bentuk pemulihan? Pada awal pandemi, hanya sedikit yang memahami berapa lama pandemi akan berlangsung sebelum kehidupan kembali normal, dan banyak analis berbicara tentang pemulihan berbentuk V. Banyak peneliti yang mulai menyadari bahwa, kecuali
perbaikan besar dalam pengobatan Covid-19, hanya vaksin yang dapat memungkinkan kegiatan ekonomi untuk kembali ke titik awal prapandemi. Bahkan ketika ekonomi mulai dibuka kembali, kemungkinan langkah-langkah akan tetap dilakukan untuk membatasi kegiatan ekonomi sampai taraf tertentu, seperti perjalanan masih akan dibatasi, bisnis masih harus menjaga jarak antara pekerja dan pelanggan, serta acara olahraga, konser, dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang mungkin akan tetap terlarang untuk waktu yang agak lama. Dan bahkan jika aturan
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Pertama, kemampuan dan kemauan rumah tangga untuk spending. Ketika masyarakat kehilangan pekerjaan, mereka cenderung menggunakan tabungan dan meningkatkan pinjaman. Para pekerja dapat menunda pembayaran hipotek dan kartu kredit, yang dapat menyebabkan menurunnya peringkat kredit mereka. Masyarakat mungkin menjadi lebih takut tentang masa depan, berarti bahwa ketika ekonomi kembali terbuka, masyarakat mungkin tidak dapat atau tidak mau menghabiskan uang dengan cepat seperti sebelum virus muncul. Kedua, kemampuan keuangan pemerintah. Pemerintah pada umumnya harus menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja setiap tahun. Ketika pendapatan negara dan sumber-sumber pajak menurun, sedangkan permintaan untuk bantuan medis dan program-program lain meningkat, pemerintah harus memotong pengeluaran —kebanyakan dengan memotong anggaran kegiatan operasional— atau menaikkan pajak. Pengalaman di AS, perlu 10 tahun bagi pemerintah untuk pulih ke tingkat pra-resesi setelah resesi berat. Kasus pasar saham di Indonesia, pada krisis ekonomi 1997—1998, IHSG terkoreksi pada angka 72% dan dibutuhkan waktu selama 8 bulan dari posisi terendah penurunan yang terjadi Oktober 1998. Sementara pada krisis ekonomi 2008, IHSG mengalami koreksi sebesar 60 %, membutuhkan waktu selama 16 bulan dari level terendah IHSG.
91
Opini Ketiga, tingkat kerugian dunia usaha, dan penurunan investasi. Dibutuhkan banyak upaya untuk membuka usaha baru. Investor harus mengatur pembiayaan, menemukan lokasi dan pemasok bahan baku, mempekerjakan pekerja, dan lain-lain. Jika suatu bisnis dinyatakan bangkrut dan ditutup selama pandemi, seluruh proses itu harus dimulai lagi dari awal. Itu akan membutuhkan waktu dan uang, dan membuat pemulihan lebih lambat. Selain itu, bahkan ketika ekonomi dibuka kembali, perusahaan mungkin takut akan ditutup kembali, karena penyebaran kembali pandemi Covid-19 atau dari virus baru, dan bisa jadi lebih kecil kemungkinannya untuk berinvestasi dalam peralatan atau penelitian dan pengembangan. Penurunan investasi ini dapat membuat perusahaan kurang produktif daripada seharusnya, sehingga akan menekan PDB. Keempat, kehilangan sumber daya manusia. Hubungan antara karyawan dan perusahaan sangat penting. Pengusaha dan karyawan biasanya menghabiskan banyak waktu untuk menemukan “kecocokan”, dan karyawan biasanya sudah memperoleh keterampilan dan pengetahuan khusus dari perusahaan. Jika bisnis memberhentikan pekerjanya selama lockdown, pekerja tersebut mungkin mulai mencari pekerjaan lain, atau mereka dapat meninggalkan pasar tenaga kerja sama sekali. Itu berarti bahwa perusahaan akan kehilangan sumber daya manusia yang sudah terlatih. Begitu perusahaan dibuka kembali, mereka mungkin harus memulai proses mencari dan melatih pekerja lagi. Ini juga akan memperlambat pemulihan.
masyarakat, dengan berinvestasi pada alat-alat paramedis seperti alat pelindung diri (APD), test kid, dan obat-obatan serta melakukan pelacakan kontak serta segala yang mungkin untuk mempercepat penelitian, pengembangan, dan produksi vaksin. Ini tidak hanya akan menyelamatkan nyawa, tetapi juga akan menciptakan kondisi yang memungkinkan pemulihan lebih cepat. Dari keenam model pemulihan ekonomi yang dijelaskan sebelumnya, pemerintah dapat melakukan banyak opsi kebijakan untuk memastikan bahwa pemulihan sebisa mungkin menggunakan Skenario Model Z atau setidaknya Skenario Model V. Skenario Model Z diharapkan mampu dilakukan dalam proses pemulihan ekonomi dengan mendorong ekonomi untuk segera bangkit kembali melampaui titik awal pra-pandemi, sebagai akibat demand masyarakat yang terpendam selama wabah yang akan menciptakan ledakan sementara.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Adapun Skenario Model V masih merupakan skenario optimis, apabila Skenario Model Z kurang memungkinkan, dengan mendorong produksi dan demand barang dan jasa untuk cepat kembali ke titik awal pra-pandemi, ketika kebijakan social distancing, pembatasan perjalanan (transportasi), dan penutupan kegiatan berkelompok perlahan-lahan mulai dikurangi begitu penyebaran Covid-19 berakhir, dan kehidupan kembali normal, semuanya kembali seperti semula. Tidak ada yang pasti karena tidak ada yang berpengalaman menghadapi krisis seperti ini dan memastikan situasi ke depan. Namun, adaptabilitas dan kelenturan pembuat kebijakan menjadi kunci untuk bisa mengatasi krisis.
1. Kesimpulan Dalam kondisi mewabahnya pandemi Covid-19, tujuan utama dari kebijakan adalah untuk melindungi kesehatan
2. Rekomendasi Kebijakan Beberapa opsi kebijakan disarankan agar pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19
92
memungkinkan berbentuk Model Z atau Model V. 1. Kebijakan pemberian kompensasi karena hilangnya pendapatan dan menurunnya pengeluaran masyarakat akibat dampak dari Covid-19 perlu dilanjutkan, termasuk kebijakan mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, seperti pembebasan/pemotongan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air bersih. Bantuan kompensasi semacam itu, untuk waktu tertentu, akan meningkatkan peluang pemulihan ekonomi secara cepat. 2. Penyiapan skema kredit khusus dengan bunga dan proses yang dibuat seringan mungkin bagi pengusaha (termasuk usaha mikro kecil menengah/UMKM) pascapandemi Covid-19 untuk membangkitkan kembali usaha mereka. 3. Melanjutkan stimulus fiskal berbasis prioritas mulai dari sektor-sektor penting dan paling berdampak untuk mendorong kapasitas produksi, pemulihan pendapatan, dan konsumsi masyarakat. Sektor yang dianggap esensial dan sentral untuk kesehatan, kebutuhan pokok, dan punya multiplier tinggi bagi ekonomi dan lapangan kerja menjadi prioritas utama. Jika high risk maka tindakan preventif dan antisipasi risiko harus lebih ketat dan cepat beradaptasi dengan situasi. Sektor yang dianggap kurang esensial bisa belakangan, diutamakan yang berisiko tinggi. 4. Otoritas perbankan secara terus menerus menempuh berbagai bauran kebijakan melalui instrumen yang ada untuk memperkuat stabilisasi pasar valas dan pasar keuangan. 5. Menggalang solidaritas dan kerja sama global dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. 6. Menjaga agar masyarakat tetap bekerja dan bisnis tetap hidup.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini Perlunya stimulus pinjaman lunak dengan persyaratan yang menguntungkan sektor bisnis, untuk memungkinkan perusahaan mempertahankan karyawan mereka dan mengurangi jam kerja sambil memberikan dukungan pendapatan (negara-negara Uni Eropa dapat memberikan hingga €100 miliar untuk keperluan ini). 7. Do it quickly, but do it well. DAFTAR PUSTAKA Arman, Helmi, Indonesia Macro Prospects 2020: Reforms Overshadowed by Near-term Growth Headwinds. Citi Research, Jakarta: 23 Maret 2020 BI, Bersatu, Bertahan, Pulihkan Ekonomi: Koordinasi Kebijakan Nasional untuk Mitigasi Covid-19, Leadership Overview, Jakarta: 17 April 2020 BI, Konsep, Dinamika dan Respons Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia. Seri Kebanksentralan No. 24, Jakarta: 2015.
in April Amid Factory Closures And Slumping Demand, 4 May 2020 International Monetary Fund – IMF, “Opening Remarks at a Press Briefing by Kristalina Georgieva following a Conference Call of the International Monetary and Financial Committee (IMFC)”. Jung, S., S., Country Economic Forecast Indonesia, Oxford Economics, London: Mart 2020. Lilik Salamah, Lingkaran Krisis Ekonomi Indonesia, Jurnal: Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th XIV, No 2, April 2001, 65-76. McKinsey & Company. Covid-19: Briefing Material, Global Health and Crisis Response, 25 Maret 2020. Miranda S. Goeltom dan Doddy Zulverdi, Manajemen Nilai Tukar di Indonesia dan Permasalahannya. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, September 1998
BPS. Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2020.
Nugroho, A. Satrio. Solusi dan Mitigasi Sektor Ekonomi Terdampak Pandemi Covid-19. INDEF, Jakarta: April 2020
Cochrane, Steve, dkk. A Global Recession a Briefing Exclusively for Indonesia. Moody’s Analitics, April 2020.
Pardede, R. Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia serta Respons Kebijakan terhadap krisis COVID-19. Materi Seminar.
DDTC Fiscal Research. Indonesia Taxation Quarterly Report Q12020. Global Tax Policy Responses to COVID-19 Crisis, April 2020
Sabirin, S., Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Strategi Kebijakan Moneter – Perbankan dan Independensi Bank Indonesia. Makalah Seminar Nasional KAGAMA, Januari 2000.
Febrio, K. Indonesia Macroeconomic Update 2020. Bahan Dialog Perkembangan Pandemi Covid-19 & Perekonomian, Jakarta: April 2020. Gophinath, G. The Great Lockdown: Worst Economic Downturn Since the Great Depression, 14 April 2020. Haryanto, Dampak Covid-19 terhadap Pergerakan Nilai Tukar Rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Policy Paper: Mei 2020 IHS Markit Indonesia Manufacturing PMI: PMI Plunges to All-Time Low
Sheiner, L. and Yilla, K, The ABCs of the post-COVID economic recovery, April 2020, available at: https://www.brookings.edu
https://covid19.kemkes.go.id/ situasi-infeksi-emerging/infocorona-virus/situasi-terkiniperkembangan-covid-19-17maret-2020/#.XnNpWagzZPY https://www.thejakartapost.com/ news/2020/03/10/indonesiaconfirms-first-possible-covid-19community-transmission-as-casesrise-to-27.html https://kaltim.tribunnews. com/2020/03/20/kabar-baikjokowi-akan-bagikan-duajenis-obat-virus-corona-sudahsembuhkan-covid-19-di-3-negara https://www.bi.go.id/id/ruangmedia/info-terbaru/Pages/ Perkembangan-IndikatorStabilitas-Nilai-Rupiah-27032020. aspx https://finance.detik.com/beritaekonomi-bisnis/d-4956158/ imf-nyatakan-pandemi-coronaberubah-jadi-krisis-ekonomiglobal https://www.covid19. go.id/2020/04/15/perlindunganumkm-guna-menjagaproduktivitas-di-tengah-pandemikcovid-19/ g
PROFIL PENULIS Dr. Haryanto, S.E., M.A. merupakan Perencana Ahli Utama di Kedeputian Bidang Ekonomi Kementerian PPN/ Bappenas
Tarmidji, L.,T., Krisis Moneter Indonesia: Sebab, Dampak, Peran IMF dan Saran, Pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada FEUI, 1998. https://katadata.co.id/ berita/2020/04/16/ribuan-hoteltutup-industri-pariwisata-rugi-rp60-triliun
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
93
Opini
Ilustrasi: freepik.com
INOVASI PELAYANAN PUBLIK SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Oleh: Sukoco
P
enyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh
World Health Organization
sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,
menunjukkan peningkatan secara cepat dan mengancam kesehatan
publik serta kerugian material yang besar sehingga mendorong negaranegara untuk mengambil berbagai
langkah pencegahan yang ekstrem.
* Lingkup layanan publik dalam artikel ini adalah Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Lembaga Penialian Kesesuaian (LPK), dan Tanda Pengenal Produsen Karet (TPP SIR).
94
LATAR BELAKANG Salah satu langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah pelarangan atau pembatasan perjalanan (travel ban/restriction), penutupan perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antarwilayah/negara. Di dalam skala domestik, beberapa negara memberlakukan lockdown yakni penutupan wilayah dan penghentian segala aktivitas publik kecuali yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan medis. Di Indonesia, pemerintah memberlakukan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak
tanggal 31 Maret 2020 dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas. Meskipun demikian, langkah tersebut menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan, salah satunya pelayanan publik yang menerapkan pembatasan pelayanan publik bahkan sampai penutupan sementara pelayanan publik ke masyarakat. Di sektor riil, tekanan terjadi baik pada sisi permintaan (demand) maupun sisi penawaran (supply), yang pada gilirannya akan menekan pertumbuhan ekonomi. Menurunnya aktivitas ekonomi menciptakan ancaman pemutusan hubungan kerja yang berakibat
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini pada penurunan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya berimplikasi pada tingkat konsumsi. Aktivitas produksi juga terhambat seiring terganggunya rantai pasok atau aliran distribusi, dan turunnya investasi. Beberapa sektor terdampak langsung dari kejadian ini, seperti sektor transportasi, perdagangan, serta pariwisata.
harus mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pelayanan yang lebih efisien dan efektif. Mengingat hal dimaksud maka pelayanan publik harus melakukan inovasi-inovasi guna menyederhanakan dan mempermudah pelayanan serta meminimalkan/menghilangkan risiko penyebaran Covid-19.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2-2020 mengalami kontraksi -5,32% year on year atau yoy, jauh lebih rendah dibandingkan Q1-2020 2,97% yoy. Dari sisi pengeluaran, aktivitas konsumsi mengalami kontraksi (termasuk pengeluaran pemerintah), demikian pula dengan aktivitas investasi dan ekspor. Sementara dari sisi sektor usaha, pertumbuhan yang paling tinggi dicatatkan oleh sektor infokom (informasi dan komunikasi), sedangkan yang paling terkontraksi adalah sektor transportasi. Sampai dengan 31 Juli 2020, jumlah secara total, baik pekerja formal maupun informal, yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang (pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Sidang Pleno ISEI XXI dan Seminar Nasional 2020, 26 Agustus 2020).
PERMASALAHAN DAN TUJUAN 1. Permasalahan Pandemi Covid-19 telah memicu keluarnya kebijakan pembatasan jarak hubungan sosial (social distancing), kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN), mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah, dan akhirnya sejak tanggal 31 Maret 2020 pemerintah memberlakukan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kondisi ini menyebabkan terhambatnya pelayanan publik, mulai dari pembatasan pelayanan publik bahkan sampai penutupan sementara pelayanan publik ke masyarakat.
Dalam rangka menjaga kinerja perekonomian nasional dengan tetap menjaga kesehatan publik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelayanan publik sebagai salah satu penggerak roda perekonomian
Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan publik seyogyanya harus tetap beroperasi, meskipun dalam situasi pandemi, mengingat terkait pelayanan publik merupakan salah satu pengerak roda perekonomian, bahkan beberapa di antaranya adalah pelayanan kebutuhan mendesak masyarakat seperti layanan kesehatan, bahan pokok, dan lainnya. Terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik akan berdampak negatif terhadap pemulihan ekonomi akibat Covid-19 dan menurunkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
Mengingat pentingnya peranan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemulihan ekonomi dan pelayanan kebutuhan masyarakat maka perlu adanya upaya dan inovasi guna menjamin terlaksananya pelayanan publik yang efisien dan efektif serta aman dari Covid-19. Dalam rangka menjawab permasalahan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik akibat pandemi Covid- 19, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit. Standalitu), Kementerian Perdagangan, melakukan upaya inovasi untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas dan aman dari Covid- 19. 2. Tujuan 1. Mendorong inovasi pengembangan pelayanan publik yang mampu menjawab permasalahan pelayanan khususnya ancaman kesehatan publik akibat pandemi Covid-19; 2. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efisien, efektif, dan meminimalkan/menghilangkan risiko penyebaran COVID-19; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan 4. Meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan publik. TINJAUAN LITERATUR Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU
95
Opini RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Dalam rangka pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Pemerintah mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang salah satunya dengan dikeluarkan PermenPANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Muluk (2008:44— 45), terdapat lima tipologi inovasi sektor publik, yaitu a) inovasi produk layanan; b) inovasi proses layanan; c) inovasi metode layanan; d) inovasi kebijakan; dan e) inovasi sistem.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS Berdasarkan Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib didaftarkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran barang (NPB). Pendaftaran NPB harus dilakukan sebelum barang diperdagangkan untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau sebelum dilakukan importasi untuk barang yang diproduksi di luar negeri. Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran NPB telah dilakukan sejak tahun 2008 secara manual. Sampai dengan tahun 2020, telah dilakukan tiga kali inovasi pelayanaan sebagaimana disajikan pada Gambar 1. Inovasi pelayanan dimulai pada tahun 2015 dengan perubahan semula pelayanan manual menjadi online untuk pendaftaran LPK dan semi-online
untuk pendaftaran NPB dan nomor registrasi produk (NRP). Inovasi pelayanan pada tahun 2017 dilakukan dengan penghapusan pendaftaran SPB setiap shipment. Importir hanya melakukan pendaftaran NPB/NRP (data tersebut dikirim ke Indonesia National Single Window/INSW untuk dilakukan penerbitan). Inovasi tahun 2015 dan 2017 belum maksimal karena masih terdapat pelayanan semi-online, yang mengharuskan pelanggan tetap datang ke Dit. Standalitu untuk mengisi data permohonan pendaftaran secara mandiri di komputer yang telah disediakan. Pada tahun 2019/2020 bersamaan dengan pandemi Covid-19, Dit. Standalitu melakukan inovasi yang cukup signifikan dengan membuat pelayanan NPB, LPK, dan TPP SIR secara online pada portal SIMPKTN dan telah terintegrasi dengan berbagai portal kementerian/ lembaga lainnya seperti Online
Gambar 1. Perkembangan inovasi pelayanan publik Dit. Standalitu
Gambar 1.1. Pekembangan Inovasi Pelayanan Publik Dit.Standalitu 96
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
SEBELUM INOVASI
SETELAH INOVASI
Opini
INOVASI
Gambar 1.2. Flowchart Pelayanan Dit. Standalitu Sebelum dan Setelah Dilakukan Inovasi
Gambar 2. Flowchart pelayanan Dit. Standalitu sebelum dan setelah dilakukan inovasi
Single Submission (OSS), INATRADE, INSW, dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam inovasi 2019/2020, pelanggan hanya cukup memiliki NIB, SPPT SNI, dan Hak Akses INATRADE untuk mengajukan pendaftaran NPB (barang domestik dan impor yang SNI nya diberlakukan wajib) dan LPK melalui portal SIMPKTN (simpktn. kemendag.go.id). Sementara data dukung lain ditarik secara otomatis dari database aplikasi OSS. Proses verifikasi data sampai dengan penerbitan NPB/surat penolakan dilakukan secara berjenjang dan online. Hal ini menghilangkan kontak langsung antara pelanggan dengan petugas pelayanan sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menurunkan/ menghilangkan risiko gratifikasi dan suap. Proses pelayanan sebelum dan setelah inovasi disajikan pada flow chart Gambar 2.
Dit. Standalitu menerbitkan NPB paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar, atau menerbitkan surat penolakan paling lama dua hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan (jika dokumen tidak lengkap dan benar). Penerbitan NPB dan surat penolakan dilakukan secara digital signature (penerbitan NPB dan surat penolakan dijamin keabsahaan dokumennya). Data setiap penerbitan NPB akan dikirimkan ke INATRADE. Khusus untuk NPB impor, data akan diteruskan ke INSW melalui INATRADE. Aplikasi Pendaftaran NPB telah terintegrasi dengan OSS dan aplikasi LPK di portal SIMPKTN sehingga memberikan beberapa keuntungan: 1. data identitas perusahaan selalu terbaru dan terjamin validitasnya karena berasal dari instansi yang menerbitkan NIB;
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
2. data sertifikasi produk yang didaftarkan terjamin validitas datanya karena berasal dari pelaporan penerbitan SPPT-SNI yang di-input langsung oleh LPK penerbit; 3. lebih mudah untuk mengetahui status sertifikasi produk yang akan didaftarkan karena setiap data pembekuan/pencabutan wajib dilaporkan oleh LPK secara realtime melalui portal SIMPKTN. SARAN DAN REKOMENDASI 1. Pada pandemi Covid-19, perlu dilakukan inovasi pelayanaan publik guna menjamin terlaksananya penyelenggaaraan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan efisien serta meminimalkan atau menghilangkan risiko penyebaran Covid-19. 2. Inovasi pelayanan publik sebaiknya berbasis teknologi
97
Opini
Gambar 3. Kelebihan dari dilakukannya revolusi pelayanan Gambar 1.3. Kelebihan dari Dilakukannya Revolusi Pelayanan
dengan fokus perubahan dari pelayanan langsung menjadi pelayanan online sehingga menurunkan total biaya pelayanan dan meminimalkan atau menghilangkan risiko penyebaran Covid-19 serta gratifikasi dan suap. 3. Perlu adanya sinergi antara kementerian/lembaga khususnya terkait integrasi dan sharing data pelayanan sehingga dapat menghilangkan duplikasi permintaan data pelanggan di setiap layanan kementerian/ lembaga. Sebagai contoh, persyaratan permohonan pendaftaran NPB dapat diminimalkan karena adanya integrasi dan sharing data antara SIMPKTN dengan OSS, INATRADE, INSW, dan KSWP.
98
DAFTAR PUSTAKA Menko Perekonomian. 2020. Strategi Kebijakan Ekonomi Nasional. Sidang Pleno ISEI XXI dan Seminar Nasional 2020 pada 26 Agustus 2020. Muluk, M.R Khairul. 2008. Knowledge Management: Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Malang: Bayumedia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. PermenPANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. g
PROFIL PENULIS Sukoco merupakan Perencana Ahli Madya pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini
Ilustrasi: freepik.com
INOVASI PADA ZAMAN PANDEMI: PERAN KEMITRAAN ANALITIKA Oleh: Agus Manshur
V
irus Corona yang
kemudian populer dikenal dengan Covid-19 masih
menghantui kita. Secara global maupun nasional belum ada
tanda-tanda penularan virus ini
bakal berakhir cepat. Tampaknya
pandemi Covid-19 ini masih belum selesai dalam waktu dekat.
Berbagai macam istilah masih akrab dengan kita. Social distancing, physical distancing, lockdown, protokol kesehatan, rapid test, swab test adalah kata-kata yang terasa familiar dalam kamus keseharian kita sampai saat ini. Apa pun itu, upaya menghambat penyebaran sekaligus penghentian Covid-19 harus terus dilakukan. Upaya pemerintah plus partisipasi masyarakat harus disinergikan agar kita mampu meminimalkan dampak negatif dari pandemi ini. Dalam tulisan singkat ini, kami ingin berbagi pengalaman tentang upaya inovatif —atau lebih tepatnya upaya alternatif— dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam bentuk praktik kemitraan analitika. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
atau kolaborasi antara Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan (Pusdatinrenbang) Bappenas dan Pulse Lab Jakarta (PLJ) dengan pihak lain. Ada dua kegiatan yang ingin kami tampilkan. Pertama, kemitraan Pusdatinrenbang dan PLJ dalam mendukung pembangunan Dashboard Covid-19 di Bappenas. Dan, kedua, kemitraan Pusdatinrenbang dan PLJ dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dalam membangun Platform Interactive Map untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di kawasan perdesaan di Provinsi Jawa Barat. DARI INOVASI DATA MENUJU KEMITRAAN ANALITIKA PLJ berdiri dan beroperasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan
99
Opini bersama yang ditandatangani pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri PPN/Bappenas dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diwakili Koordinator UN Resident di Indonesia pada tahun 2012 untuk menyelenggarakan Global Pulse Lab Jakarta yang kemudian lebih dikenal dengan Pulse Lab Jakarta (PLJ). Pada awalnya, kegiatan PLJ difokuskan untuk melakukan berbagai inovasi data dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan yang inklusif. Sejak itulah, PLJ telah mengembangkan berbagai platform, dashboard, dan aplikasi dengan memanfaatkan data nonkonvensional termasuk penggunaan big data. Beberapa produk yang dihasilkan PLJ bersama dengan mitra kementerian/lembaga antara lain Dashboard Nowcasting Inflation yang dibangun dan dikembangkan bersama Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter, Bappenas, yang berguna untuk melakukan prediksi perkembangan inflasi secara “real time”. Yang menarik adalah saat ini pengetahuan selama pembangunan dashboard itu telah direplikasikan di Direktorat Pangan dan Pertanian, Bappenas, sebagai bentuk dari kegiatan knowledge sharing. Produk kedua adalah Dashboard Alita (Analisis Berita) yang dibangun dan dikembangkan bersama Kementerian Luar Negeri, yang berguna untuk membaca dan menganalisis berita atau dokumen diplomatik dari seluruh kedutaan, konsulat jenderal, dan perwakilan RI di seluruh dunia secara otomatis dan cepat melalui “machine learning” yang ditanamkan dalam aplikasinya. Kedua produk tersebut
100
merupakan contoh sukses dari kemitraan yang telah dilakukan. Dalam upaya memperbaiki dan mempertajam strategi dan kerangka kerja, sejak akhir tahun lalu, PLJ dan Pusdatinrenbang sepakat melakukan reorientasi substansial maupun manajerial. Secara substansial, reorientasi diarahkan pada upaya untuk mengembangkan dan memfasilitasi kemitraan analitika yang lebih luas dan tidak hanya sekedar dibatasi pada inovasi data. Secara manajerial, telah diselesaikan tata kerja (standard operating procedure/SOP) yang menjadi prosedur baku dalam mengimplementasikan kemitraan analitika dengan pihak lain. Oleh karena itu, sejak tahun ini, seluruh proses pengusulan, pembahasan, implementasi kegiatan kemitraan analitika dan knowledge sharing pascakegiatan semuanya telah memenuhi standar “governance” yang jelas. PEMBANGUNAN DASHBOARD COVID-19 Prakarsa kegiatan ini berasal dari Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan untuk membangun Dashboard Covid-19 di Bappenas yang dapat digunakan sebagai perangkat (tools) untuk mendukung analisis kebijakan yang akan dilakukan Bappenas. Selanjutnya, hasil analisis kebijakan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada presiden dalam sidang kabinet. Pusdatinrenbang dan PLJ secara teknis diminta untuk mendukung dan mewujudkan inisiasi tersebut. Mengingat urgensinya, pembangunan dashboard harus
dilakukan secara cepat. Oleh karena itu, tim teknis gabungan dari Pusdatinrenbang dan PLJ akhirnya bekerja secara ekstra dan mampu menyelesaikan dashboard tahap pertama dalam waktu satu hari. Sementara itu, dashboard tahap kedua diselesaikan dalam waktu dua hari. Dengan mengombinasikan data primer epidemiologi, data primer surveilans, dan data fasilitas kesehatan, akhirnya pembangunan dashboard kedua tahap dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Selanjutnya, dashboard ini terbuka untuk dikembangkan, disempurnakan sekaligus digunakan secara lebih luas. Secara teknis, Dashboard Covid-19 (lihat Gambar 1 dan Gambar 2) dibangun untuk memantau dan menghitung perkembangan angka reproduksi efektif penularan Covid-19 secara nasional. Perhitungan ini berguna untuk menentukan status daerah dalam menuju kondisi normal baru (new normal) selama masa pandemi. Catatan menarik selama pengerjaan dashboard ini adalah seluruh proses kegiatan dilakukan dengan koordinasi dan konsolidasi secara virtual melalui diskusi-diskusi dengan menggunakan media video conference tanpa sekalipun bertemu secara fisik. PEMBANGUNAN INTERACTIVE MAP PLATFORM Dalam masa pandemi ini, Provinsi Jawa Barat juga menghadapi tantangan yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran penularan Covid-19. Bahkan, secara nasional, provinsi ini sempat masuk dalam hitungan tiga besar yang memiliki jumlah kasus positif tertinggi. Dengan populasi
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini
Gambar 1. Tampilan Dashboard Covid-19 Bappenas (contoh 1)
Gambar 2. Tampilan Dashboard Covid-19 Bappenas (contoh 2)
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
101
Opini penduduk terbesar secara nasional (kurang lebih 48 juta jiwa), provinsi ini harus waspada sekaligus harus melakukan respons yang cepat dalam mengendalikan penyebaran penularan Covid-19. Dengan fakta adanya perkembangan dan variasi angka kasus Covid-19 yang tinggi antarkabupaten/ kota hingga di tingkat desa serta adanya keterbatasan alat uji Covid-19 dan tenaga ahli kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat membutuhkan adanya analisis untuk mengidentifikasi daerahdaerah yang memiliki risiko tinggi penyebaran penularan Covid-19 sampai di tingkat desa. Analisis ini diperlukan sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan yang tepat dan relevan, antara lain dengan melakukan karantina lokal, peningkatan pengujian Covid-19, serta pembatasan kegiatan secara lokal. Adanya keterbatasan data terkait Covid-19 serta faktor-faktor yang memengaruhi penyebarannya, akhirnya mendorong Diskominfo Jawa Barat yang diwakili Jabar Digital Service (JDS) mengajukan usulan kegiatan kemitraan analitika kepada Pusdatinrenbang dan PLJ pada awal bulan Juni 2020. Sebagai tindak lanjut pengajuan usulan tersebut maka Pusdatinrenbang dan PLJ membentuk tim teknis gabungan yang terdiri atas tenaga ahli di PLJ, Tim Kemitraan, dan Tim Analitika di Pusdatinrenbang. Beberapa anggota Tim Analitika Bappenas merupakan staf direktorat teknis terkait di Bappenas serta beberapa staf JDS. Selanjutnya, tim teknis gabungan ini juga berkolaborasi dan melibatkan ahli epidemi dari Universitas
102
Padjajaran Bandung dan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat untuk memperkuat dan mempertajam analitika yang akan dilakukan. Secara empiris, di tengah keterbatasan data dan informasi yang digunakan untuk bahan pengambilan kebijakan maka data alternatif menjadi sumber data yang penting. Dalam konteks kebencanaan, data alternatif dapat membantu mengisi keterbatasan sumber data yang dibutuhkan. Beberapa kegiatan analitika sebelumnya yang pernah dilakukan memanfaatkan sumber data alternatif, antara lain penggunaan call details record untuk membantu pemerintah mengetahui pola migrasi penduduk pascabencana dan pemanfaatan data ride-hailing untuk memperbaiki sistem transportasi. Belajar dari pengalaman sebelumnya dalam kemitraan dengan Diskominfo Jabar, pemanfaatan data alternatif juga menjadi fokus dan prioritas dari tim teknis gabungan. Dalam prosesnya, berbagai data, baik data konvensional maupun nonkonvensional, yang bersumber dari JDS, PLJ, Bappenas maupun data yang tersedia untuk umum, dikombinasikan dan digunakan dalam analitika. Berbagai data tersebut antara lain (1) data Waze tentang perubahan relatif kemacetan lalu lintas di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat; (2) data kasus positif Covid-19 di Jawa Barat; (3) data Facebook Movement Range yang digunakan sebagai proxy angka penduduk yang tidak melakukan perjalanan keluar dari lokasi rumah mereka dalam radius 600 m2; (4) data Facebook Population Density Maps untuk memperkirakan kepadatan populasi secara global pada resolusi
yang tinggi, yaitu 30 meter; dan (5) data potensi desa (Podes) 2018 khususnya tentang transportasi, sanitasi, titik keramaian, dan permukiman kumuh. Keluaran pertama yang dihasilkan dalam analitika ini adalah rekomendasi metodologi, proses analisis, dan identifikasi area tingkat desa yang berpotensi menjadi hotspots Covid-19 di Jawa Barat. Selanjutnya, keluaran kedua adalah interactive map platform peta interaktif (lihat Gambar 3) yang disusun berdasarkan metodologi, proses analisis, dan identifikasi area seperti di atas sehingga dapat digunakan oleh tim JDS untuk mengidentifikasi area hotspots Covid-19. Peta interaktif ini ke depan dapat dikembangkan, baik dengan memperbarui datanya maupun menambah fitu-fitur baru yang diperlukan. Yang menarik untuk dicatat, sama seperti proses pembangunan dashboard Covid-19 di Bappenas, pembangunan Interactive Map Platform Covid-19 untuk Diskominfo Jawa Barat tergolong sangat cepat. Secara keseluruhan proses koordinasi, konsolidasi, dan analitika hingga menghasilkan keluarannya dilakukan kurang dari satu bulan, dan semuanya dilakukan tanpa bertemu secara fisik. Semua unsur dari tim teknis gabungan bekerja melalui diskusi interaktif secara online dengan memanfaatkan media video conference dari aplikasi yang sudah lazim dikenal di pasaran. Ini mungkin proses inovatif (atau alternatif) yang bisa berlangsung cepat pada zaman pandemi. Sesuatu yang mungkin tidak bisa dilakukan dalam situasi normal sebelum pandemi.
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini
Gambar 3. Tampilan Interactive Map Platform Covid-19
PENGETAHUAN YANG BISA DIPELAJARI Dari cerita di atas, pengetahuan yang bisa dipelajari (lessons learned) adalah situasi pandemi tidak menghalangi untuk melakukan berbagai “inovasi” dalam kebijakan publik. Paling tidak, dalam masa pandemi ini diperlukan “cara-cara bekerja” birokrasi pemerintah yang lebih bersifat alternatif dalam menangani berbagai permasalahan yang ada, termasuk dalam menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain secara luas. Hikmah kedua yang didapat selama masa pandemi ini adalah kecepatan pengambilan keputusan dan eksekusi dari kesepakatan lintas pelaku sangat tinggi. Pemanfaatan media video conference selama proses koordinasi, konsolidasi, maupun implementasi kegiatan analitika terbukti mempercepat
proses dan memangkas waktu pelaksanaan kegiatan. Dalam situasi normal, hal tersebut mungkin akan memerlukan waktu yang lebih panjang dengan melalui media rapat-rapat secara fisik yang sudah sangat klasik. Last but not least, adanya “reformasi” dan “revitalisasi” dalam kemitraan antara Pusdatinrenbang dan PLJ yang dilakukan pada akhir tahun lalu terbukti menciptakan “enabling environment” bagi tumbuhnya berbagai prakarsa kemitraan analitika dari berbagai pihak. Kemitraan analitika untuk menggunakan dan mengombinasikan data-data yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional atau big data dalam menghasilkan dashboard, platform, atau aplikasi yang dibutuhkan untuk mempermudah dan mempercepat cara bekerja
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
birokrasi pemerintah dan lembaga lainnya terutama pada zaman pandemi ini. Tanpa harus terkagetkaget dan terkagum-kagum dengan gelombang dan pesona kekuatan big data yang terjadi saat ini, kami telah membuktikan diri mampu memanfaatkan dan “menundukkan” big data dengan kerja-kerja praktis dan senyap yang jauh dari gegap gempita seremonial birokrasi yang tidak perlu. Semoga ketiga hikmah tersebut menjadi pelajaran yang berguna dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. g
PROFIL PENULIS Agus Manshur, S.E., M.A. merupakan Perencana Ahli Madya di Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan (Pusdatinrenbang), Kementerian PPN/Bappenas
103
Opini
Ilustrasi: freepik.com
SMART SPECIALIZATION SEBAGAI KERANGKA KERJA MANAJEMEN PEMBANGUNAN: Mendorong Inovasi Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh: Rosfiah Arsal
S
eluruh dunia mengalami krisis sebagai dampak pandemik Covid-19, termasuk Indonesia. Akibat lockdown dan PSBB, ekonomi menjadi stagnan, salah satu pilihan kebijakan yang dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah adalah menciptakan keunggulan daerah yang bersumber dari potensi daerah tersebut, baik dari aspek sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
104
LATAR BELAKANG Untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan pandemi Covid-19, dibutuhkan kecerdasan untuk menelaah secara sistematis potensi kerusakan yang terjadi dan akibat yang dimbulkan serta mengkaji secara akademik potensi sosial dan ekonomi yang dimiliki daerah untuk keluar dari krisis. Smart specializasation sebagai inovasi kebijakan dilaksanakan sebagai satrategi pembangunan sejak tahun 2006 sampai 2009 oleh negara-negara Uni Eropa (Jucevičius & Galbuogienė, 2014). Secara akademis, konsep ini diperkenalkan oleh Foray, & HALL (2011) sebagai kerangka teoretis yang memandu implementasi kebijakan. Model inovasi kebijakan yang dapat mendorong governansi publik untuk
menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui model transisi manajemen yang akan melahirkan inovasi yang berfokus pada kesinambungan sistem (Morgan, 2015; Foray, 2018; Asheim, 2019; Veldhuizen, 2020). Keberhasilan menerjemahkan kebijakan ini ke dalam pelaksanaan sebagaimana yang diinginkan (pertumbuhan ekonomi) bergantung pada analisis menyeluruh atas potensi daerah berdasarkan data empiris (Kotnik & Petrin, 2017). Smart specialization strategy adalah strategi inovasi kebijakan nasional dan daerah yang menetapkan prioritas untuk membangun keunggulan kompetitif dengan mengembangkan dan menyesuaikan hasil riset dan inovasi yang dimiliki dengan kebutuhan dunia usaha untuk meraih peluang yang muncul
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini dan perkembangan potensi pasar secara koheren (Foray, 2014). Secara singkat, tahapan S3 meliputi Analysis, menganalisis potensi karakteristik sosial ekonomi daerah melalui kajian ilmiah; Governance, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan kolaboratif; Visioning and Discovery, mengembangkan visi strategis para interpreneur; Priority Choices, menetapkan pilihan prioritas untuk investasi; Policy Mixes, mengembangkan bauran kebijakan; Monitoring, pemantauan dan evaluasi program. PERMASALAHAN DAN TUJUAN DAMPAK PANDEMI Covid-19 tidak hanya menyerang manusia, tetapi juga menyerang perekonomian Indonesia sehingga membuat ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia sangat dirasakan oleh semua masyarakat, sulitnya memenuhi kebutuhan hidup akibat barang-barang langka, tertutupnya perusahaan dan banyaknya pengangguran, perekonomian nasional dan daerah stagnan, secara global perekonomian dunia diambang krisis. Dampak wabah Covid-19 menyebabkan pasar global dan investasi menurun, pasar minyak tidak stabil, dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dunia. (Mensi, Sensoy, & Kang, 2020; Dutta, Jana & Vo, 2020). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 semula diperkirakan sebesar 5,3%. Angka ini terkoreksi sebagai dampak pandemi Corona, sebagian kalangan memprediksikan pertumbuhan di bawah 2%. (Hadiwardoyo, W., 2020). Pemutusan hubungan kerja (PHK), berbagai perusahaan mulai bangkrut. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020, total pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK selama masa pandemi ini telah mencapai 1.943.916 orang dari 114.340 perusahaan (Kurniawansyah, et.al., 2020).
Covid-19 tidak hanya membawa krisis kesehatan fisik dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis: ketegangan, kecemasan, ketakutan, dan keputusasaan masyarakat yang terkena dampak (Song, M., 2020). Dr. Anthony Fauci, Direktur Institut Alergi Nasional dan Penyakit Infeksi Amerika Serikat mengatakan bahwa pandemi akan membekas pada diri orang selama bertahun-tahun sehingga ada beberapa sindrom stres pascapandemi yang akan kita hadapi. (Jean-Baptiste, C. O., et.al.,2020). Permasalahan yang dihadapi oleh daerah, khususnya kabupaten/ kota di Sulawesi Selatan, seperti pertumbuhan ekonomi sekitar 2,8%—4,78%, dikarenakan banyaknya toko, hotel, dan restoran yang ditutup, serta belum sinerginya provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19. Pemberlakukan PSBB tanpa adanya sosialisasi juga menyebabkan kurangnya pendapatan pedagang kecil. Selain itu, terjadinya bencana alam (banjir dan longsor) hampir bersamaan dengan adanya Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara (Rapat Koordinasi Strategi Pemulihan Ekonomi, Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, 5 Agustus 2020). Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk menganalisis berbagai konsep dan fakta literatur mengenai fonomena Covid-19 untuk menghasilkan model inovasi kebijakan METODOLOGI Metodologi penulisan didasarkan pada analisis kritis dari berbagai pendekatan konseptual yang disajikan dalam literatur ilmiah dan penerapannnya secara praktis oleh berbagai negara sambil mengembangkan smart specialization dalam konteks strategi pembangunan daerah dan inovasi kebijakan.
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
ANALISIS DAMPAK COVID-19 DAN IMPLEMENTASI SMART SPECIALIZATION STRATEGY (S3) SEBAGAI INOVASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Dampak Covid-19 terhadap perekonomian, khususnya bagi para petani yang banyak kehilangan mata pencahaian maka strategi baru yang dapat dilakukan adalah seperti memberikan insentif tunai kepada petani (McDonald, A. J., et. al., 2020). Sehingga yang menjadi fokus dalam penanganan dampak Covid-19 adalah masyarakat yang berpengasilan rendah, sebab bagaimanapun juga mereka sudah berada di dalam lingkaran global yang mengalami dampak nilai global, digitalisasi dunia dan perubahan iklim. Untuk mengatasi masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, nasional, tetapi adalah tanggung jawab dunia (Oldekop, J. A., e.t.al., 2020). Covid-19 tidak hanya membawa krisis kesehatan fisik dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis: ketegangan, kecemasan, ketakutan, dan keputusasaan masyarakat yang terkena dampak. Membantu mengatasi stres dan traumatis dan keluar dari krisis psikologis adalah menjadi bagian dari kebijakan publik yang perlu diselesaikan segera. (Song, M., 2020; Cao, W., et.al.,2020). Hasil studi menunjukkan bahwa trauma psikologis sebagai dampak Covid-19 dapat diatasi dengan menerapkan kepemimpinan inklusif baik oleh pemerintah maupun stakeholder lainnya terhadap masyarakat yang rentan terkena dampak Covid-19 atau yang sedang mengalami perawatan, yaitu memosisikan diri ke dalam posisi yang sama dengan orang lain sehingga tercipta lingkungan aman secara psikologis (Zhao, Ahmed & Faraz, 2020). Pendekatan modal sosial, juga secara efektif dapat menurunkan stres dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peristiwa kehidupan yang menegangkan seperti yang terjadi dari pandemi global seperti Covid-19 (Jean-Baptiste, C. O., et.al.,2020).
105
Opini Orientasi terhadap fleksibilitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui tiga konsep kebijakan strategis yaitu kebijakan alokasi, kebijakan distribusi, dan kebijakan stabilisasi. Tiga kebijakan tersebut harus ditopang dengan formulasi dan strategi kongkret yang sesuai dengan kondisi empirisnya (Kurniawansyan, et.al., 2020). Selain itu, temuan penting lainnya untuk mengatasi dampak pandemi, khususnya terhadap ekonomi masyarkat adalah penguatan keuangan rumah tangga, karena masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak merencanakan dan mengelola keuangan rumah tangga secara efektif dan efisien. Temuan ini memiliki beberapa implikasi kebijakan, kebijakan menggabungkan inklusif dan literasi keuangan yang diperlukan, termasuk upaya untuk meningkatkan simpanan di sektor rumah tangga untuk menjaga keuangan dari kerentanan dari krisis finansial, terutama pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (Karakurum-Ozdemir, Kokkizil, & Uysal, 2019; Noerhidajati, S., et.al.,2020). Kelompok rumah tangga lainnya yang rentan terkena dampak pandemi adalah petani di pedesaan, banyak kehilangan mata pencahariaan, produk hasil pertanian tidak bisa mereka jual karena lockdown di mana-mana sehingga mereka tidak memiliki uang sama sekali maka strategi baru yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif keuangan kepada petani (McDonald, A. J., et. al., 2020). Fokus dalam penanganan dampak Covid-19 adalah kepada masyarakat yang berpengasilan rendah, sebab bagaimanapun mereka sudah berada di dalam lingkaran global yang mengalami rantai nilai global, digitalisasi dunia dan perubahan iklim. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, nasional, tetapi adalah tanggung jawab dunia (Oldekop, J. A., e.t.al., 2020). Keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya seperti krisis kesehatan dan ekonomi, trauma
106
psikologis berpusat pada kapasitas tata kelola yang baik, termasuk transparansi informasi mengenai kasus dan daya tanggap terhadap potensi ancaman dengan dukungan masyarakat yang tinggi (Wan, K. M., et. al., 2020). Hasil studi menunjukkan bahwa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah mungkin tidak menyebabkan secara langsung kegagalan pengendalian pandemi. Sebaliknya, skeptisisme terhadap tidak efektifnya kebijakan penanganan pandemi didorong oleh ketegangan masyarakat dengan negara berkontribusi positif terhadap manajemen pandemi. (Wan, K. M., et.al., 2020). Kalau hal ni terjadi maka krisis bisa semakin nyata dan trauma psikologi akan bertambah. Oleh karena itu, perlu ada satu pendekatan kebijakan yang komprehensif untuk menangani dampak Covid-19. Salah satu pendekatan dalam inovasi kebijakan pembangunan yang bersifat sistemik adalah pendekatan smart specialization yang digagas oleh Forray (2014) yang menformulasi ke dalam enam kunci keberhasilan smart specialization strategy (S3). Penulis mengadaptasi konsep tersebut ke dalam inovasi kebijakan publik pada masa pandemi. Enam tahapan implementasi S3 (smart specialization strategy) (Foray, 2014), yaitu (1) Analysis, menganalisis potensi karakteristik sosial ekonomi daerah melalui kajian ilmiah sehingga ditemukan keunggulan kompetitif dan kelemahankelemahan yang ada, termasuk potensi dampak dari pandemi; (2) Governance, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan kolaboratif, mencakup seluruh pemangku kepentingan 'quadruple helix' (pemerintah daerah/ otoritas publik; industri; universitas/ sistem pendidikan; dan komunitas masyarakat/pengguna) sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan akan semakin baik; (3) Visioning and Discovery,
mengembangkan visi strategis para interpreneur untuk menggali potensi daerah dan menciptakan inovasi-inovasi baru; (4) Priority Choices, menetapkan prioritas untuk investasi bersama oleh sektor publik dan dunia usaha dalam bidang inovasi teknologi, khususnya yang berkaitan dengan dampak pandemik Covid-19; (5) Policy Mixes, mengembangkan bauran kebijakan, baik kebijakan kesehatan maupun kebijakan bidang ekonomi untuk mengembangkan inovasi kebijakan secara horizontal maupun vertikal; dan (6) Monitoring, pemantauan dan evaluasi program yang dilaksanakan dari awal untuk melakukan adaptasi dan penyempurnaan strategi yang berkelanjutan. Secara singkat, tahapan implementasi S3 dapat dilihat pada Gambar 1. Secara kontekstual, smart specialization strategy (S3) di Sulawesi Selatan telah dilaksanakan, baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, tetapi secara konseptual belum dilaksanakan karena konsep dan istilah S3 belum ada di dalam dokumen kebijakan pemerintah daerah. Meskipun demikian, prinsipprinsip smart specialization strategy secara kontekstual menjadi kerangka kerja manajemen pembangunan dan inovasi kebijakan pemerintah daerah pada masa pandemik Covid-19. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan BAKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dalam penyusunan protokol Covid-19 dan kerja sama melalui Partnership for Australia Indonesia Research (PAIR), dalam bentuk knowledge sector initiative, yakni kolaborasi dengan Pemerintah Australia di bidang riset program yang menghasilkan data dan informasi yang dapat dijadikan landasan kebijakan dalam bentuk program. Kerja sama riset ini utamanya dalam sektor energi, infrastruktur, dan perkembangan teknologi informasi (https://www.antaranews.com/ berita/1168547/gubernur-sulseldukung-pair-riset-indonesia-australia).
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
Opini
Analysis
Monitroing and Evaluation
Policy Mixes
Governance
S3 Priority Choices
Visioning and Discovery Gambar 1. Kerangka Pikir S3 (Veldhuizen, 2020)
Gambar 1: Kerangka Pikir S3 (Veldhuizen, 2020)
Bentuk kerja sama tersebut sebagai tahap analisis dan kajian ilmiah dalam mengindentifikasi altenatif-alternatif kebijakan. Tata kelola pemerintahan yang baik (governance) pada masa pandemi dilaksanakan pada beberapa kabupaten/kota, antara lain inovasi pelayanan publik berbasis online di Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Enrekang membuat peraturan bupati mengenai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Enrekang. Pengembangan strategi untuk menggali potensi daerah (visioning and discovery) telah dilaksanakan di Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Bukulukuma dan membuka kembali objek wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Prioritas investasi dan pendanaan pembangunan pada masa pandemi di Sulawesi Selatan, yakni semua kabupaten/kota melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendorong semua sektor dan UKM untuk tetap beroperasi dan
beraktivitas. Pengembangan kerja sama lintas sektor dan antar daerah (policy mixes), terutama yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat (pangan) sehingga tetap terjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah yang menjadi tupoksi Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan (Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, 2020). SARAN DAN REKOMENDASI 1. Rekomendasi pertama disarankan untuk melakukan penelitian dan pengkajian komprehensif mengenai keunggulan kompetitif daerah sebagai pendorong lahirnya inovasi baru, hasil kajian akan melahirkan policy paper sebagai rekomendasi kebijakan untuk penangulangan dampak Covid-19. 2. Rekomendasi kedua, harus terintegrasi antara kebijakan pada bidang kesehatan dan ekonomi dalam menanggulangi pandemi Covid-19, kebijakan antardaerah sehingga upaya pemulihan ekonomi berjalan secara beriringan sehingga koneksitas sumber daya
S I M PU L P E RE N C A NA | VOL 3 7 - TAHUN 1 7 - OKTOB ER 2020
ekonomi antarawilayah tetap terjalin dengan baik dan transmisi penyebaran Covid-19 antardaerah dapat dicegah seminimal mungkin oleh tiap-tiap daerah. REFERENSI Asheim, B. T. (2019). Smart Specialisation, Innovation Policy and Regional Innovation Systems: What About New Path Development in Less Innovative Regions? Innovation, 32(1), 8–25. https://doi.org/10.1080/13511610 .2018.1491001 Cao, W., et.al. (2020). The Psychological Impact of The Covid-19 Epidemic on College Students in China. Psychiatry Research, 287. https://doi.org/10.1016/j. psychres.2020.112934 Dutta, A., Das, D., Jana, R. K., & Vo, X. V. (2020). COVID-19 and Oil Market Crash: Revisiting The Safe Haven Property of Gold and Bitcoin. Resources Policy, 101816. https://doi.org/10.1016/j. resourpol.2020.101816 Foray, D. (2018). Smart Specialisation Strategies and Industrial Modernisation in European Regions-Theory and Practice.
107
Opini Cambridge Journal of Economics, 42(6), 1505–1520. https://doi. org/10.1093/cje/bey022 Foray, D. (2018). Smart Specialization Strategies as a Case of MissionOriented Policy-a Case Study on the Emergence of New Policy Practices. Industrial and Corporate Change, 27(5), 817–832. https:// doi.org/10.1093/icc/dty030 Foray, D., (2014). Smart Specialisation: Opportunties and Challenges for Regional Innovation Policies. Routledge, London. Foray, D., David, P. A., & HALL, B. H. (2011). Smart Specialisation from Academic Idea to Political Instrument, the Surprising Career of a Concept and the Difficulties Involved in its Implementation. MTEI-WORKING_PAPER-2011-001. Retrieved from https://infoscience. epfl.ch/record/170252 Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara Journal of Business and Enterpreneurship, 2(2), 83–92. https://doi. org/10.24853/baskara.2.2.83-92 Jean-Baptiste, C. O., et.al. (2020). Stressful Life Events and Social Capital During the Early Phase of COVID-19 in the U.S. SSRN Electronic Journal. https://doi. org/10.2139/ssrn.3595140 Jucevičius, R., & Galbuogienė, A. (2014). Smart Specialisation: Towards the Potential Application of the Concept for the Local Development. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 156, 141–145. https://doi.org/10.1016/j. sbspro.2014.11.136 Karakurum-Ozdemir, K., Kokkizil, M., & Uysal, G. (2019). Financial Literacy in Developing Countries. Social Indicators Research, 143(1), 325–353. https://doi.org/10.1007/ s11205-018-1952-x Kotnik, P., & Petrin, T. (2017). Implementing a Smart Specialisation Strategy: an
108
Evidence-Based Approach. International Review of Administrative Sciences, 83(1), 85–105. https://doi. org/10.1177/0020852315574994 Kurniawansyah, H., et.al. (2020). Konsep Kebijakan Strategis dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi dari Covid-19 pada Masyarakat Rentan di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 1 No.(2), 130–139. Retrieved from file:///C:/Users/ User/Downloads/fvm939e.pdf McDonald, A. J., et. al. (2020). Indian Agriculture, Air Pollution, and Public Health in The Age of COVID. World Development. Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/j. worlddev.2020.105064 Mensi, W., Sensoy, A., Vo, X. V., & Kang, S. H. (2020). Impact of COVID-19 Outbreak on Asymmetric Multifractality of Gold And Oil Prices. Resources Policy, 101829. https://doi.org/10.1016/j. resourpol.2020.101829 Morgan, K. (2015). Smart Specialisation: Opportunities and Challenges for Regional Innovation Policy. Regional Studies, 49(3), 480–482. https://doi.org/10.1080/00343404. 2015.1007572 Noerhidajati, S., et.al. (2020). Household Financial Vulnerability in Indonesia: Measurement and Determinants. Economic Modelling. https://doi.org/10.1016/j. econmod.2020.03.028 Oldekop, J. A., e.t.al. (2020). COVID-19 and the Case For Global Development. World Development, 134. https://doi.org/10.1016/j. worlddev.2020.105044 Song, M. (2020). Psychological Stress Responses to COVID-19 and Adaptive Strategies in China. World Development. Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/j. worlddev.2020.105107
Tiits, M., Kalvet, T., & Mürk, I. (2015). Smart Specialisation in Cohesion Economies. Journal of the Knowledge Economy, 6(2), 296–319. https://doi.org/10.1007/ s13132-015-0239-6 Veldhuizen, C. (2020). Smart Specialisation as a Transition Management Framework: Driving Sustainability-Focused Regional Innovation Policy? Research Policy, 49(6). https://doi.org/10.1016/j. respol.2020.103982 Wan, K. M., et. al. (2020). Fighting COVID-19 in Hong Kong: the Effects of Community and Social Mobilization. World Development. Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/j. worlddev.2020.105055 Zhao, F., Ahmed, F., & Faraz, N. A. (2020). Caring for the Caregiver During COVID-19 Outbreak: Does Inclusive Leadership Improve Psychological Safety and Curb Psychological Distress? A CrossSectional Study. International Journal of Nursing Studies, 110. https://doi.org/10.1016/j. ijnurstu.2020.103725 g
PROFIL PENULIS
Dr. Rosfiah Arsal, M.Si. merupakan Perencana Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Selatan. Penulis menyelesaikan pendidikan doktoral di Department of Urban and Regional Planning, Universiti Teknologi Malaysia (2016) dan menyelesaikan pendidikan master di Magister Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (1997).
VOL 37 - TA HU N 17 - OKTOB ER 2020 | SIMPUL PEREN CAN A
#ZonaIntegritas
irtama.bappenas.go.id/wbs w b s .b a p p e n a s .g o .i d
PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERENCANA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (PUSBINDIKLATREN BAPPENAS)
KUESIONER I. TAMPILAN MAJALAH SIMPUL PERENCANA 1. Tampilan cover majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020: a. menarik b. kurang menarik 2. Tampilan cover majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 sudah mencerminkan tema: a. sudah b. belum 3. Susunan warna dan tata letak foto-foto ilustrasi dalam isi majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020: a. menarik b. kurang menarik II. SUBSTANSI/ISI MAJALAH SIMPUL PERENCANA 1. Tema yang diangkat dalam majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020: a. menarik b. kurang menarik 2. Tema yang diangkat dalam majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 sudah sesuai dengan isu terkini: a. sudah b. belum
MAJALAH SIMPUL PERENCANA VOLUME 37 TAHUN 2020
3. Susunan atau struktur konten dalam majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 sudah baik: a. sudah b. belum 4. Bahasa dan ilustrasi (gambar, grafik, dan tabel) dalam majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 mudah dipahami: a. iya b. tidak
3. Selain Pusbindiklatren mengirimkan majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 kepada instansi Saudara, kami juga telah memuat dalam situs web Pusbindiklatren Bappenas (karena keterbatasan cetak), apakah saudara menginformasikan/disposisikan kepada staf atau kolega untuk mengakses majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 di situs web Pusbindiklatren Bappenas? a. iya
5. Majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 memberikan informasi terkini dan menjadi referensi dalam pengambilan keputusan: a. iya b. tidak III. PENYEBARLUASAN MAJALAH SIMPUL PERENCANA 1. Majalah Simpul Perencana volume 37 tahun 2020 yang dikirimkan oleh Pusbindiklatren Bappenas dapat diterima dengan baik: a. iya
b. tidak
KETENTUAN: •
Lingkari jawaban pada huruf a atau b sesuai pilihan Anda.
•
Kuesioner yang telah selesai dijawab selanjutnya dipotret dengan kamera. Usahakan hasil foto tidak kabur (blur) sehingga tulisan dan jawaban dapat terbaca dengan jelas.
•
Hasil foto selanjutnya dikirim melalui pos-el (e-mail) ke: pusbindiklatren@bappenas. go.id
•
Pengisian kuesioner evaluasi Majalah Simpul Perencana juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui tautan (link) berikut: bit.ly/evaluasi-simpul2020
b. tidak 2. Apakah majalah Simpul Perencana yang telah Saudara terima juga diinformasikan kepada staf Saudara? a. iya b. tidak
6
Langkah
HINDARI
NARKOBA
Tolak ajakan merokok. Merokok adalah pintu gerbang penyalahgunaan narkotika.
Isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti olahraga, bermain musik, belajar, dan lainnya.
Kenali temanmu. Pilihlah teman yang selalu mengajak kepada kebaikan.
Ingat bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan penyalahgunaan narkoba.
Hindari kelompok/ teman nongkrong yang tidak sehat. Sapa lalu pergi, lakukan dalam tiga detik.
Ada keluarga yang menyayangi kita. Ciptakan komunikasi yang baik dengan keluarga.
3
detik
Sehat Bahagia Tanpa Narkoba
www.pusbindiklatren.bappenas.go.id
Pusbindiklatren Bappenas
@Pusbindiklatren