KOKURIKULER KELOMPOK 1
STOP BULLYING! BERANI BERKATA "TIDAK" TERHADAP BULLYING.
LATAR BELAKANG SOSIALISASI Maraknya tindakan bullying (perundungan) di lingkungan sekolah dan masyarakat dapat berdampak buruk pada kondisi fisik, emosional, maupun perilaku peserta didik. Fenomena ini memerlukan perhatian khusus dan penanganan yang tepat agar menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak anak, definisi, bentuk-bentuk, dampak hukum, hingga langkah pencegahan bullying. Laporan hasil sosialisasi ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban serta penyajian informasi yang sistematis bagi siswa
TUJUAN SOSIALISASI 1. Memahami definisi anak berdasarkan undang-undang serta hak-hak dasar yang dimilikinya
3. Mengetahui konsekuensi dan sanksi hukum bagi pelaku tindakan perundungan
2. Memahami pengertian, bentukbentuk, dan lokasi terjadinya perundungan (bullying).
4. Mengidentifikasi peran serta langkah tepat (seperti bersikap asertif dan saling merangkul) dalam mencegah serta menghentikan bullying di lingkungan sekolah
PENGERTIAN
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak ada 4 ; HAK PARTISIPASI
HAK PERLINDUNGAN
HAK TUMBUH KEMBANG
HAK HIDUP
PENGERTIAN BULLYING ➢ Bullying adalah perbuatan atau perkataan yang disengaja untuk menyakiti orang lain, dilakukan secara berulang-ulang, dan terdapat perbedaan kekuasaan antara pelaku dan korban.
Bentuk-bentuk Bullying: ➢ - Fisik: memukul, menendang, menjambak, merusak barang. ➢ - Verbal: mengejek, menghina, memaki, mengancam. ➢ - Sosial: mengucilkan, menggosip, memfitnah. ➢ - Cyberbullying: menghina melalui media sosial, komentar, chat, menyebarkan aib.
Tempat Terjadi dan Penyebab ➢ Bullying bisa terjadi dimana saja, di sekolah maupun lingkungan sehari-hari dan media sosial. ➢ Penyebabnya: balas dendam, tidak suka pada orang tersebut, dianggap sebagai bahan candaan, dan ikut-ikutan karena semua orang melakukannya.
Dampak Bullying: ➢ - Fisik: luka, memar, cacat. ➢ - Perilaku: mudah menyerang, balas dendam, motivasi belajar rendah, menarik diri dari pergaulan. ➢ - Emosional: depresi, cemas, tra
Yang bisa Dilakukan - Rangkul dan kuatkan korban. - Jangan ikut membully. - Menjadi 2P yaitu Pelopor dan Pelapor. - Jangan memusuhi pelaku bullying. - Tegur pelaku bullying. Cara Menegur yang Benar: Gunakan cara Asertif, yaitu tegas tapi sopan dan tenang. Hindari cara Agresif (marah-marah, meledak-ledak) dan Pasif (diam dan takut). Aspek Hukum: - Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah. - Korban, saksi, dan pelaku yang berusia di atas 14 tahun dapat berhadapan dengan hukum jika terlibat kasus: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang perundungan di tempat umum yang mempermalukan harkat martabat seseorang. Generasi Anti-Bullying adalah generasi yang menolak, mencegah, dan memutus rantai perundungan dengan cara tidak menjadi pelaku, tidak diam sebagai penonton, dan berani menjadi pembela yang merangkul korban.
KESIMPULAN KESIMPULAN Bullying adalah tindakan yang disengaja dan berulang untuk menyakiti orang lain, bisa berupa fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying. Tindakan ini berdampak buruk bagi korban baik fisik maupun mental. Oleh karena itu kita sebagai siswa harus menjadi generasi anti-bullying dengan cara tidak ikut membully, berani menjadi pelopor dan pelapor, merangkul korban, dan menegur pelaku dengan cara asertif yaitu tegas tapi sopan.