STRATEGI PERCEPATAN PERLUASAN AKSES KELOLA MASYARAKAT ATAS KAWASAN HUTAN NEGARA Policy Brief
RINGKASAN Untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target alokasi 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk skema Perhutanan Sosial, maka diperlukan perubahan cara pikir dari pembuat kebijakan kehutanan agar tidak menjadikan masyarakat sebagai objek tetapi subjek. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi berbagai kebijakan terkait perhutanan sosial selama ini baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah perlu memberikan kepastian wilayah kelola kepada rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan negara untuk menjamin penghidupan mereka. Ini memerlukan pengarusutamaan desa serta struktur desa sebagai subyek dari kebijakan perhutanan sosial. Pemerintah direkomendasikan agar menggunakan skema Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk mengimplementasikan upaya pencapaian kepastian alokasi wilayah kelola rakyat dalam kawasan hutan negara. KPH dapat berperan penting untuk mendukung upaya ini karena status kelembagaannya yang berlokasi di tingkat tapak, dan sekaligus terintegrasi dalam struktur kebijakan dan perencanaan dari tingkat daerah ke tingkat nasional serta memiliki mandat pengelolaan hutan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Untuk itu diperlukan sejumlah upaya untuk mereformasi dan memperkuat kapasitas KPH agar dapat berperan efektif dalam memastikan akses masyarakat terhadap kawasan hutan negara melalui kegiatan pemetaan sosial ekonomi, mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan dan kepastian wilayah kelola rakyat dan KPH yang dikembangkan bersama masyarakat, memfasilitasi kelembagaan masyarakat serta perizinan untuk menjamin akses rakyat terhadap sumberdaya hutan.
1