GOLD WINN E
WARD IA A ED
SIA P DONE RINT M R IN
Berwawasan dan Berkepribadian
THE POWER OF INNOVATION Harian Pagi
LULUS VERIFIKASI FAKTUAL Diserahkan Langsung Oleh :
BE
DEWAN PERS
0 13
ST O
Di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Rabu, 1 November 2017
ER 2
THE
METRO RIAU BERWAWASAN DAN BERKEPRIBADIAN AP F SU MATERA NEWSP
SELASA, 28 FEBRUARI 2023 M 8 SYABAN 1444 H Eceran: Rp6.000.- per eksemplar Luar Kota + Ongkos Kirim
Polda Riau Usut Kematian 3 Pekerja PT PPLI PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil alih penanganan kasus tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang ditemukan tewas dalam kontainer limbah di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Tiga korban meninggal dunia adalah pekerja PT PPLI, yakni Hendri, Desy Krismanto, dan Ade Ilham. Ketiganya ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dan mengapung dalam kontainer limbah pada Jumat (24/2) sekitar pukul
14.00 WIB. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Rohil. “Kasus sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
HENDRA KURNIAWAN DIVONIS 3 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). Mantan Karo Paminal Propam Polri itu divonis tiga tahun penjara. (liputan6.com)
Kasus sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Tim masih giat di lokasi
Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (27/2). Sunarto menjelaskan, langkah-langkah penanganan kasus ini sudah dilakukan oleh petugas. Salah satunya, menurutnya, petugas
KOMBES SUNARTO Kabid Humas Polda Riau
Baca..... hal 7
AGUS NURPATRIA DIVONIS 2 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). Mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Polri itu divonis dua tahun penjara. (liputan6.com)
Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
Hendra-Agus Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Dua terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan dan Agus Nur-
patria menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2). Hendra divonis hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Agus divonis hukuman penjara
selama dua tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan
ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel.
Hakim menyatakan mantan Karo Paminal Polri itu tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Ta-
hun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca..... hal 7
Daftar Vonis
6 Anak Buah Ferdy Sambo
1. ARIF RACHMAN ARIFIN - 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile Mulai Besok Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi. Akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat, jadi kita hanya akan memberitahukan bahwa ada perubahan. Masyarakat tinggal tunggu nanti di tanggal 1 Maret 2023 aplikasi di handphone ini akan berubah sendiri AGUS RACHMANTO Deputi Chief Digital Transformation Office Kemenkes
成功,往往住 在失败的隔壁 Chéng gōng, wǎng wǎng zhù zài shī bài de gé bì Sukses, seringkali hanya berada di sebelah dinding kesuksesan
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya. “Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi. Akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat, jadi kita hanya akan memberitahukan bahwa ada perubahan. Masyarakat tinggal tunggu nanti di tanggal 1 Maret 2023 aplikasi di handphone ini Baca..... hal 7
KURS TRANSAKSI BI SENIN, 27 FEBRUARI 2023
USD AUD SGD HKD JPY MYR EUR CNY
15.292,08 10.389,44 11.376,34 1.948,83 113.3923 3.449,60 16.191,25 2.204,68 Sumber www.bi.co.id
2. BAIQUNI WIBOWO - 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
3. IRFAN WIDYANTO - 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
4. CHUCK PUTRANTO - 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
Besok, KPK Periksa Rafael
ingin mengklarifikasi harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar. “Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2). Baca..... hal 7
6. HENDRA KURNIAWAN - 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Teddy Gunakan Istilah Khusus Sebagai Pengganti Sabu
Soal Harta Rp56,1 Miliar
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (1/3) besok. Lembaga antirasuah
5. AGUS NURPATRIA - 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta
JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menggunakan istilah ‘invoice, galon dan sembako’ sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkoba.
Rafael Alun Trisambodo
Baca..... hal 7
Aldila Gugat Cerai Indra Bekti KABAR mengejutkan datang dari pasangan selebritas Indra Bekti dan Aldila Jelita. Dila resmi menggugat cerai Bekti. Kabar tersebut dikonfirmasi Milano Lubis selaku kuasa hukum dengan menyatakan gugatan cerai itu telah diajukan pihak Dila ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Benar, hari ini (27 Februari 2023) Dila sudah
memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Milano di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2). Ia tak mendetailkan alasan gugatan cerai tersebut. Namun, Milano mengatakan, pasangan tersebut sepakat untuk pisah setelah 13 tahun membina rumah tangga bersama. Keduanya juga disebut sudah satu pekan tak tinggal bareng.
“Alasannya memang sudah tidak bisa sejalan lagi dan mereka sepakat berpisah baik-baik. Sudah Baca..... hal 7
Informasi langganan dan pengaduan Koran Metro Riau: Hendra Gunawan 081275375188 e-paper: www.epaper.metroriau.com website: www.metroriau.com - www.halloriau.com email: metroriau.redaksi@gmail.com