Skip to main content

Metro Riau - Jumat, 30 Desember 2022

Page 1

GOLD WINN E

WARD IA A ED

SIA P DONE RINT M R IN

Berwawasan dan Berkepribadian

THE POWER OF INNOVATION Harian Pagi

LULUS VERIFIKASI FAKTUAL Diserahkan Langsung Oleh :

BE

DEWAN PERS

0 13

ST O

Di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Rabu, 1 November 2017

ER 2

THE

METRO RIAU BERWAWASAN DAN BERKEPRIBADIAN AP F SU MATERA NEWSP

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 M 7 JUMADIL AKHIR 1444 H Eceran: Rp6.000.- per eksemplar Luar Kota + Ongkos Kirim

Gubri Siapkan Sanksi untuk ASN LGBT PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kedapatan sebagai pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Gubri sangat melarang perbuatan tersebut, karena dapat mendatangkan murka Allah SWT. Dari informasi yang Gubri dapatkan, saat ini kasus HIV/ AIDS di Riau juga meningkat. Sesuai data Dinas Kesehatan Riau, hingga Oktober 2022 terdapat 8.034 orang penderita HIV/AIDS (ODHA) di Bumi Lancang Kuning. Dari data tersebut, sebanyak 3.711 orang di antaranya sudah dalam stadium AIDS.

“Bagi yang ikut LGBT saya minta segera berubah dan bertobat serta beribadah memohon ampun sang pencipta, karena kegiatan tersebut mendatangkan murka Allah SWT,” kata Gubri. Ditanya bagaimana sikapnya jika menemukan adanya oknum ASN atau pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang merupakan bagian LGBT, Gubri mengatakan, masih akan memikirkan tindakan yang akan diberikan.

Kami sedang memikirkan tindakan yang akan dilakukan bagi jajaran yang turut menjadi bagian LGBT. Tapi tentunya sanksi pasti ada SYAMSUAR Gubernur Riau

Baca..... hal 7

Indonesia Ditahan Imbang 10 Pemain Thailand

PENYELESAIAN AKHIR MASIH JADI MASALAH JAKARTA - Tim Nasional (Timnas) Indonesia ditahan imbang 1-1 oleh Timnas Thailand yang bermain dengan 10 pemain pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2022, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (29/12). Unggul dulu lewat penalti Marc Klok, Tim Garuda gagal menang akibat gol Sarach Yooyen. Baca..... hal 7 INDONESIA DIIMBANGI THAILAND 1-1 - Pesepakbola Timnas Indonesia Pratama Arhan (kanan) berebut bola dengan pesepakbola Timnas Thailand pada pertandingan Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (29/12). Indonesia dan Thailand bermain imbang 1-1. (twitter.com/PSSI)

Imbas Cuaca Ekstrem

Pelabuhan Merak-Bakauheni Sempat Tutup 6 Jam

CUACA EKSTREM HAMBAT PENYEBERANGAN DI MERAK - Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (29/12). Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak terhambat cuaca ekstrem yang memicu gelombang tinggi dan angin kencang sejak Rabu (28/12) sore. (antaranews.com)

JAKARTA - Pelabuhan Merak di Banten dan Bakauheni di Lampung sempat ditutup sekitar enam jam karena cuaca ekstrem di perairan Selat Sunda. Penutupan dilakukan sejak Rabu (28/12) malam dan kembali dibuka pada Ka-

成功,往往住 在失败的隔壁 Chéng gōng, wǎng wǎng zhù zài shī bài de gé bì Sukses, seringkali hanya berada di sebelah dinding kesuksesan

an yang dilakukan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu. Dedi berkata, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri. “Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan

Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara IRJEN DEDI PRASETYO

INDONESIA Nadeo Argawinata, Fachruddin Aryanto, Jordi Amat, Pratama Arhan, Asnawi Mangkualam, Marc Klok, Rachmat Irianto (Ricky Kambuaya 75’), Yakob Sayuri, Dendy Sulistyawan (Marselino Ferdinan 87’), Witan Sulaeman (Muhammad Rafli 76’), Egy Maulana Vikri (Saddil Ramdani 59’). THAILAND Kittipong Phoothawchuek, Sasalak Haiprakhon, Panda Hemviboon, Suphanan Bureerat, Theerathon Bunmathan, Sarach yooyen, Bordin Phala (Peeradon Chamratsamee 82’), Kritsada Kaman, Ekanit Panya, Channarong Promsrikaew (Sanrawat Dechmitr 46’), Teerasil Dangda (Adisak Kraisorn 73’).

Kadiv Humas Polri

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12). “Ada update (PPKM), Pak Presiden akan press conference hari Jumat. Jadi sama saya juga nanti,” kata Budi di RSAB Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (29/12). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kemungkinan kebijakan PPKM di Indonesia disetop total pada awal Januari 2023 mendatang. Baca..... hal 7

Menangis Histeris Usai Dibebaskan Hakim

KURS TRANSAKSI BI KAMIS, 29 DESEMBER 2022

Sumber www.bi.co.id

3 poin 0 poin

Nikita Mirzani

Baca..... hal 7

15.781,51 10.684,08 11.719,52 2.026,31 117.9221 3.570,48 16.807,31 2.264,79

4. Filipina 5. Brunei

Susunan Pemain:

Baca..... hal 7

mis (29/12) pagi. “Pelayanan penyeberangan Merak-Bakauheni dikarenakan kondisi cuaca ekstrem pada Rabu (28/12) sejak pukul 22.00 WIB, kini

USD AUD SGD HKD JPY MYR EUR CNY

Grup A Piala AFF 2022

1. Thailand 7 poin 2. Indonesia 7 poin 3. Kamboja 6 poin

Hari Ini, Jokowi Umumkan Nasib PPKM

Polri Siap Ladeni Gugatan Sambo JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan siap menghadapi gugatan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempersoalkan gugat-

KLASEMEN SEMENTARA

NIKITA Mirzani dinyatakan bebas dan tak bersalah atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12). (detikcom)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas kepada selebritas kontroversial Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis (29/12), membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah. “Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Dedy dikutip dari Antara. Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan

musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara. “Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan,” katanya. Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia. Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Baca..... hal 7

Informasi langganan dan pengaduan Koran Metro Riau: Hendra Gunawan 081275375188 e-paper: www.epaper.metroriau.com website: www.metroriau.com - www.halloriau.com email: metroriau.redaksi@gmail.com


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Metro Riau - Jumat, 30 Desember 2022 by Harian Pagi Metro Riau - Issuu