GOLD WINN E
WARD IA A ED
SIA P DONE RINT M R IN
Berwawasan dan Berkepribadian
THE POWER OF INNOVATION Harian Pagi
LULUS VERIFIKASI FAKTUAL Diserahkan Langsung Oleh :
BE
DEWAN PERS
0 13
ST O
Di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Rabu, 1 November 2017
ER 2
THE
METRO RIAU BERWAWASAN DAN BERKEPRIBADIAN AP F SU MATERA NEWSP
JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 M 4 SYABAN 1444 H Eceran: Rp6.000.- per eksemplar Luar Kota + Ongkos Kirim
Riau Dapat Kuota Haji 5.047 Jemaah Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota YAQUT CHOLIL QOUMAS Menteri Agama RI
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Provinsi Riau mendapat kuota haji reguler sebanyak 5.047 jemaah. Dalam KMA 189/2023 tersebut, terdapat distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
KUOTA HAJI REGULER PER PROVINSI TAHUN 2023 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
Aceh: Sumatera Utara: Sumatera Barat: Riau: Jambi: Sumatera Selatan: Bengkulu: Lampung: DKI Jakarta: Jawa Barat: Jawa Tengah: DI Yogyakarta: Jawa Timur: Bali: NTB: NTT: Kalimantan Barat: Kalimantan Tengah:
4.378 8.328 4.613 5.047 2.909 7.012 1.636 7.050 7.926 38.723 30.377 3.147 35.152 698 4.499 668 2.519 1.612
19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34.
Kalimantan Selatan: Kalimantan Timur: Sulawesi Utara: Sulawesi Tengah: Sulawesi Selatan: Sulawesi Tenggara: Maluku: Papua: Bangka Belitung: Banten: Gorontalo: Maluku Utara: Kepulauan Riau: Sulawesi Barat: Papua Barat: Kalimantan Utara:
3.818 2.586 713 1.993 7.272 2.019 1.086 1.076 1.065 9.461 978 1.076 1.291 1.453 723 416
Sumber: Kemenag RI
Baca..... hal 7
Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji. Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi, Kamis (23/2), mengatakan bahwa Ditjen PHU telah menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indo-
nesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji, pada 20 Februari 2023. Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Baca..... hal 7
Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kebun Sawit di Riau Diminta Bayar Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp41,9 Triliun JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Selain itu, Surya diminta membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp41,9 triliun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2). Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan Baca..... hal 7
VONIS UNTUK
SURYA DARMADI
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Surya Darmadi melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Hukuman pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan Hukuman membayar uang pengganti sebesar uang yang didapat dari perbuatan pidana sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751. 177.520.000,00.
Presiden Minta Tenaga Honorer Dicarikan Jalan Tengah
Saat saya masih walikota itu sebetulnya sudah 100 persen disetop. Itu saya enggak tahu kenapa bisa muncul bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengah JOKO WIDODO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) untuk mencari solusi terhadap kepegawaian tenaga honorer di daerah. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2). “Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik,” kata presiden seperti dikutip dari Antara.
Presiden RI
成功,往往住 在失败的隔壁 Chéng gōng, wǎng wǎng zhù zài shī bài de gé bì Sukses, seringkali hanya berada di sebelah dinding kesuksesan
Baca..... hal 7
KURS TRANSAKSI BI KAMIS, 23 FEBRUARI 2023
USD AUD SGD HKD JPY MYR EUR CNY
15.294,09 10.444,33 11.419,47 1.949,76 113.5925 3.448,50 16.294,32 2.218,46 Sumber www.bi.co.id
SIDANG PUTUSAN SURYA DARMADI - Terdakwa Darmadi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Group Surya tersebut divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. (liputan6.com)
PKS Resmi Usung Anies Capres 2024
PKS USUNG ANIES BASWEDAN DI PILPRES 2024 - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyematkan peci hitam, pertanda dukungan resmi PKS untuk Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (23/2). (cnnindonesia.com)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengumumkan secara langsung nama bakal capres itu sebagai hasil keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII PKS yang dilangsungkan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (23/2). “Proses Musyawarah Majelis Syuro yang ke-8 pada hari ini (23 Februari) alhamdulillah pembahasan itu mengerucut bahwasannya sosok yang dimaksud pada Mu-
syawarah Majelis Syuro yang ke-7 itu jatuh pada Anies Rasyid Baswedan,” kata Syaikhu seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, Anies merupakan sosok pemimpin yang berkarakter nasionalis religius, sebagaimana kriteria yang ditentukan pada Musyawarah Majelis Syuro VII lalu. “Anies Rasyid Baswedan adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter nasionalis religius, kita menyaksikan bahkan beliau punya darah birunya karenanya kakek beliau adalah seorang pahlawan nasional,” ujarnya. Baca..... hal 7
Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
JAKARTA - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pen-
jara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2). Hakim menyatakan, Arif tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni me lang gar Pasal 49 juncto Baca..... hal 7
SIDANG PUTUSAN ARIF RACHMAN - Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri tersebut divonis hukuman penjara selama 10 bulan. (antaranews.com)
Informasi langganan dan pengaduan Koran Metro Riau: Hendra Gunawan 081275375188 e-paper: www.epaper.metroriau.com website: www.metroriau.com - www.halloriau.com email: metroriau.redaksi@gmail.com