GOLD WINN E
WARD IA A ED
SIA P DONE RINT M R IN
Berwawasan dan Berkepribadian
THE POWER OF INNOVATION Harian Pagi
LULUS VERIFIKASI FAKTUAL Diserahkan Langsung Oleh :
BE
DEWAN PERS
0 13
ST O
Di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Rabu, 1 November 2017
ER 2
THE
METRO RIAU BERWAWASAN DAN BERKEPRIBADIAN AP F SU MATERA NEWSP
JUMAT, 21 OKTOBER 2022 M 25 RABIUL AWAL 1444 H Eceran: Rp6.000.- per eksemplar Luar Kota + Ongkos Kirim
Segera Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal 3 Zat Kimia Berbahaya Terdeteksi di Organ 99 Pasien Meninggal BPOM Umumkan 5 Produk Lampaui Batas Aman EG
Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik BUDI GUNADI SADIKIN Menteri Kesehatan RI
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. “Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis (20/10). Ia mengatakan, rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut. Budi menyebutkan, zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal dunia akibat gagal ginjal di Indonesia. Baca..... hal 7
KEMENKES SETOP PENJUALAN OBAT SIROP - Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirop kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirop kecuali obat sirop kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah. (antaranews.com)
5
Produk Obat Sirop Lampaui Batas Aman EG
BPOM RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran ethylene glycol (EG) melampaui ambang batas aman. BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol
Tragedi Kanjuruhan
Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI MAHFUD MD Menkopolhukam RI
成功,往往住 在失败的隔壁 Chéng gōng, wǎng wǎng zhù zài shī bài de gé bì Sukses, seringkali hanya berada di sebelah dinding kesuksesan
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Sumber: BPOM RI
Baca..... hal 7
freepik.com
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 4,75 Persen
Kasus Rektor Unila
Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. Tragedi tersebut terjadi usai pertandingan Liga 1
ANGGOTA Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Hermawan menyebut hal itu penting dilakukan agar kesadaran dan kewaspadaan bagi masyarakat. “Ini kan belum ada status KLB. Sebenarnya kita ingin pemerintah segera menetapkan kasus KLB sehingga level awareness-nya tinggi,” kata Hermawan, Kamis (20/10).
plastik @60 ml.
Pemerintah Didesak Tetapkan KLB
Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 133 orang meninggal dunia dan lebih dari 400 orang luka-luka. “Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua
Wakil Rektor I Unri Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) sebagai tersangka. “Hari ini (20 Oktober), pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Pelaksana Tugas
(Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10). Delapan saksi, yakni Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M Nur Mustafa, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida. Selanjutnya, pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pem-
bantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Mualimin selaku dosen, dan Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A. KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan ini merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan pada 19-20 Oktober 2022. Dengan demikian, suku bunga acuan kini bertengger di level 4,75 persen dari bulan lalu yang juga naik 50 bps di level 4,25 persen.
Baca..... hal 7
Baca..... hal 7
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sambo-Putri
Baca..... hal 7
KURS TRANSAKSI BI KAMIS, 20 OKTOBER 2022
USD AUD SGD HKD JPY MYR EUR CNY
15.568,45 9.812,79 10.952,13 1.983,27 104.2484 3.298,40 15.316,24 2.156,86 Sumber www.bi.co.id
SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. (antaranews.com)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pe-
nasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasi-
hat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jaksel, Kamis (20/10). Baca..... hal 7
Informasi langganan dan pengaduan Koran Metro Riau: Hendra Gunawan 081275375188 e-paper: www.epaper.metroriau.com website: www.metroriau.com - www.halloriau.com email: metroriau.redaksi@gmail.com