GOLD WINN E
WARD IA A ED
SIA P DONE RINT M R IN
Berwawasan dan Berkepribadian
THE POWER OF INNOVATION Harian Pagi
LULUS VERIFIKASI FAKTUAL Diserahkan Langsung Oleh :
BE
0 13
ST O
DEWAN PERS
Di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Rabu, 1 November 2017
ER 2
THE
METRO RIAU BERWAWASAN DAN BERKEPRIBADIAN AP F SU MATERA NEWSP
JUMAT, 11 NOVEMBER 2022 M 17 RABIUL AKHIR 1444 H Eceran: Rp6.000.- per eksemplar Luar Kota + Ongkos Kirim
Eks Rektor UIN Suska Diduga Curangi Prosedur Pengadaan Internet PEKANBARU - Empat saksi yang merupakan pegawai Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau diperiksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan rektor Akhmad Mujahidin atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan
internet, pada Kamis (10/11). Mantan Kabag Umum dan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Yulizar menyatakan tidak tahu menahu tentang pengadaan layanan internet pada 2020. Setahunya, yang mengusulkan kegiatan tersebut
ialah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Benny Sukma Negara. “Surat pemberitahuan dari rektor tentang layanan internet ke Kabag Umum tidak ada. Saya tak tahu bahwa akhirnya ada kerja sama antara PT Telkom dengan
UIN Suska di mana rektor saat itu sebagai KPA,” sebutnya seperti dikutip dari riau.antaranews.com. Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP)
kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Dalam pelaksanaannya, ter-
TPF: Gagal Ginjal Akut Kejahatan Sistematis JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menemukan bahwa penyakit tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis. Alasannya, penyakit gagal ginjal akut tidak hanya disebabkan produsen obat, tapi juga karena adanya kelalaian terhadap pengawasan peredaran obat-obatan.
“Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian
sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan,” kata Ketua TPF sekaligus Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Mufti menegaskan, TPF akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mendorong para pihak terkait untuk bertanggung jawab terhadap para korban. Baca..... hal 7
dakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk Baca..... hal 7
Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan M MUFTI MUBAROK Ketua TPF/Wakil Ketua BPKN
Jatuh ke Laut, Pasutri Ditemukan Tewas PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri), Alu (40) dan Suri (40), terjatuh ke laut usai perahu motor yang dinaikinya dihantam ombak di Perairan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (8/11) malam. Keduanya ditemukan tewas. Setelah menemukan Suri pada Rabu (9/11) pagi, Tim Pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR), gabungan menemukan Alu, pada Kamis (10/11) pagi. “Korban ditemukan dengan menggunakan alat deteksi Aqua Eye, pukul 07.40 WIB dan saat ditemukan korban dalam posisi mengambang,” kata Kepala Basarnas Pekanbaru I Nyoman Sidakarya kepada wartawan di Pekanbaru. Baca..... hal 7 EVAKUASI KORBAN TENGGELAM DI DUMAI - Petugas mengevakuasi jenazah korban tenggelam di laut di Kota Dumai, Riau, Kamis (10/11). Pasangan suami istri, Alu (40) dan Suri (40), ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke laut usai perahu motor yang dinaikinya dihantam ombak di Perairan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Dumai pada Selasa (8/11) malam. (ist)
Hendra Kurniawan Bakal Polisikan Ismail Bolong
Hendra Kurniawan. (cnnindonesia.com)
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat berencana akan melaporkan mantan anggota Polri sekaligus pengusaha tambang Ismail Bolong ke polisi sebagai buntut ‘cuapcuap’ setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret kliennya.
成功,往往住 在失败的隔壁 Chéng gōng, wǎng wǎng zhù zài shī bài de gé bì Sukses, seringkali hanya berada di sebelah dinding kesuksesan
Henry menyebut bahwa pernyataan itu merupakan fitnah dan mencemarkan nama baik Hendra. “Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan,” kata Henry, di Jakarta, Kamis (10/11). Baca..... hal 7
KURS TRANSAKSI BI KAMIS, 9 NOVEMBER 2022
USD AUD SGD HKD JPY MYR EUR CNY
15.732,27 10.229,12 11.259,05 2.004,26 108.1256 3.347,29 15.840,82 2.170,84 Sumber www.bi.co.id
Draf RKUHP Terbaru
Hina Presiden Saat Demo Bukan Tindak Pidana
JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menyatakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden (wapres) tidak dikategorikan sebuah tindak pidana bila dilakukan dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Hal itu tertuang di bagian penjelasan Pasal 218 draf RKUHP yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III DPR pada Rabu (9/11). Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di
muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang di-
Potensial Cuaca Ekstrem Sepekan
ungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa. “Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/ atau wakil presiden,” demikian penjelasan Pasal 218 ayat (2) seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (10/11).
SEBANYAK 66 persen wilayah Indonesia sudah memasuki musim hujan dengan puncaknya pada Desember hingga Januari. Selain itu, sepekan ke depan wilayah Indonesia juga berpotensi mengalami cuaca ekstrem. “Saat ini 66 persen wilayah Indonesia sudah memasuki musim hujan dengan periode puncak musim hujan diprediksi akan terjadi pada bulan Desember hingga Januari nanti,” ujar Kepala Sub Bidang Prediksi Cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ida Pramuwardani, dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Baca..... hal 7
Baca..... hal 7
Hakim Tolak Eksepsi Chuck dan Baiquni JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal
dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto,” tegas Afrizal dikutip dari Antara. Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Baca..... hal 7
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
(kumparan.com)
Informasi langganan dan pengaduan Koran Metro Riau: Hendra Gunawan 081275375188 e-paper: www.epaper.metroriau.com website: www.metroriau.com - www.halloriau.com email: metroriau.redaksi@gmail.com