KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA
PENGUMUMAN Nomor : 384/PP.04.3-Pu/3578/KPU-Kot/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020
Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan memperhatikan
Surat
SD/06/KPU/XII/2019
Komisi tanggal
Pemilihan 2
Umum
Desember
Nomor
2019
perihal
2218/PL.02.2Pengumuman
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bakal
Pasangan
dukungan
untuk
Calon
Perseorangan
memenuhi
wajib
persyaratan
menyerahkan pencalonan
dokumen
sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 adalah 138.565 (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima) dengan persebaran paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan. 2. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kota Surabaya pada masa penyerahan dokumen dukungan, yaitu: a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 3. Formulir
Model
B.1-KWK
Perseorangan
dan
Formulir
B.1.1-KWK
Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan. 4. Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan adalah tanggal 19 – 23 Februari 2020, dengan ketentuan: a. Tanggal 19 – 22 Februari 2020 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB b. Tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 – 24.00 WIB 5. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Endang Sri Arti Rahayu (081285325652/Kasubbag Tekmas) atau kunjungi kantor KPU Kota Surabaya.
Surabaya, 3 Desember 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA, ttd NUR SYAMSI