Skip to main content

PENGUMUMAN KPU SURABAYA TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN

Page 1

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

PENGUMUMAN Nomor : 384/PP.04.3-Pu/3578/KPU-Kot/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan memperhatikan

Surat

SD/06/KPU/XII/2019

Komisi tanggal

Pemilihan 2

Umum

Desember

Nomor

2019

perihal

2218/PL.02.2Pengumuman

Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bakal

Pasangan

dukungan

untuk

Calon

Perseorangan

memenuhi

wajib

persyaratan

menyerahkan pencalonan

dokumen

sebagaimana

dimaksud dalam Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 adalah 138.565 (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima) dengan persebaran paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan. 2. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kota Surabaya pada masa penyerahan dokumen dukungan, yaitu: a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk


Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 3. Formulir

Model

B.1-KWK

Perseorangan

dan

Formulir

B.1.1-KWK

Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan. 4. Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan adalah tanggal 19 – 23 Februari 2020, dengan ketentuan: a. Tanggal 19 – 22 Februari 2020 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB b. Tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 – 24.00 WIB 5. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Endang Sri Arti Rahayu (081285325652/Kasubbag Tekmas) atau kunjungi kantor KPU Kota Surabaya.

Surabaya, 3 Desember 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA, ttd NUR SYAMSI


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
PENGUMUMAN KPU SURABAYA TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN by memorandum - Issuu