Skip to main content

Koran Memorandum Edisi Khusus Hari Bhakti Adhyaksa ke-61

Page 1

KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA

Asintel Kejati Jatim Zulbahri SH MH

BIDANG INTELIJEN EN

Lakukan Pengamanan manan gis Proyek Strategis Nasional DALAM tugasnya di bidang intelijen ijen seksi A telah melaksanakan 3 kegiatan pengamanang perkara an. Antara lain pengamanan sidang a terdakwa tindak pidana umum atas nama Christian Halim, pengamanan klarifikasi ugaan tipiterhadap penanganan perkara dugaan genai pengkor oleh Kejari Probolinggo mengenai aspandan, gunaan dana desa di Dusun Alaspandan, ngamanan Pakuniran, Probolinggo, dan pengamanan unras dugaan penyimpangan wewenang kades di Kabupaten Kediri. n Bersambung ke halaman 23

Aswas Kejati Jatim Yuni Daru Winarsih SH MHum

BIDANG PENGAWASAN

Selesaikan Laporan Pengaduan Secara Cepat dan Akurat DALAM capaian kinerjanya pada a periode Juli 2020 hingga Juli 2021, bidang pengawasan Kejati Jatim telah melakum terhakan pelaksanaan inspeksi umum dap 32 kejaksaan negeri (kejari).. Untuk akukan pelaksanaan pemantauan dilakukan n untuk terhadap 39 kejari. Sedangkan lakukan pelaksanaan inspeksi khusus dilakukan n Bersambung ke halaman 23

Aspidum Kejati Jatim Herry A Pribadi SH MH

BIDANG PIDANA UMUM

Perkara Disidangkan via Online Sebanyak 49.589 DALAM periode 1 Januari 2021 hingga 1 Juli 2021 data perkara yang tercatat di bidang pidum yang disidangkan secara online Kejari se-Jawa Timur total jumlah keseluruhan ada 49.589. Sedangkan untuk penghentian penuntutan (restorative justice) terkait permohonan penghentian penuntutan yang diajukan sebanyak 4 perkara. “Namun pengajuan tersebut seluruhnya tidak disetujui,” tutur Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Herry A Pribadi SH, MH. n Bersambung ke halaman 23

memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

Berkarya untuk Bangsa Menuju Indonesia Sehat D

alam masa pandemi Covid-19 insan Adhyaksa ikut merasakan keresahan masyarakat khususnya Jawa Timur ( Jatim) dari segi ekonomi, kelangkaan obat, dan oksigen yang tersedia di pasaran. Meski obat dan oksigen tersebut ada harganya pun selangit. Untuk kalangan masyarakat yang dalam keadaan ekonomi pas-pasan, apalagi dengan adanya aturan PPKM darurat saat ini tentu mengalami kesulitan untuk mendapatkannya. Wakajati Jatim Maka sebab itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama dengan 38 satuan k kerja (satker)-nya k secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sida (sidak) terhadap sejumlah apotek yang ada di wilayahn wilayahnya. Ini merupakan bentuk kejati dalam berkarya u untuk bangsa. “Dalam rangka memberikan d dukungan penuh terhadap pelaksanaan PPKM d darurat, Kejati Jatim dan 39 satker telah melaksan melaksanakan sidak di beberapa apotek di wilayah hukum hukumnya masing-masing,” tutur Kepala Kejati (Ka (Kajati) Jatim Dr Mohamad Dofir SH, MH. piha Dofir menambahkan, pihaknya beserta satker lainnya berjanji akan se selalu mengawasi dan memantau peredaran obat-obatan Covid-1 “Kita akan untuk penyembuhan Covid-19. ap awasi dan pantau terus apotek-apotek D bersama satker lainnya. Demi menuju wab pandemi Indonesia bebas dari wabah me ini, kejati tidak akan mengendorkan pengawasa terhadap sedikitpun pengawasan apotek yang sengaja menjual m mahal obat dan oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat,” bebernya. l Dari beberapa laporan yang sid tersebut, diterima saat sidak rata-r lanjut Dofir, rata-rata membesem stok obat rikan jawaban semua Covid-19 tidak tersedia. terse Namun apo ada juga sebagian apotek menjual obat-obatan di atas h harga eceran tertinggi (HET). “Alasannya harga obat-obatan tersebut sudah na naik sejak dari distributor. Kami mengimbau agar apotek me menjual obat-obatan Covi Covid-19 sesuai harga yang di ditetapkan pemerintah,” k kata Dofir. Dofir me menegaskan, pihak kejaksa kejaksaan memberikan kesem kesempatan kepada seluruh apotek untuk melapo melaporkan apabila ada di distributor yang senga sengaja menahan dan menaikkan harga obat di atas kewajaran wajaran. “Kami akan tindak dengan tegas jika harganya di atas HET atau tidak sesuai dengan harga daripemerint dari pemerintah,” tegasnya. Dofir juga mengatakan, bentuk la lain dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini yaitu dengan menggelar vaksinasi mass massal gratis yang diadakan serentak oleh 39 satker di Jat Jatim. “Alhamdulillah, antusias masyaraka masyarakat Jatim begitu besar dengan adanya vaksinasi tersebu tersebut. Kegiatan itu digelar demi menekan laju penyebaran C Covid-19 sekaligus membantu pemerintah membent membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) y di Indonesia Indonesia,” lanjutnya. Selain sidak dan vaksinasi massal, se sebagai bentuk kepedulian kejaksaan terhadap warga yan yang terdampak adanya Covid-19 ini, Kejati Jatim beserta sseluruh satker mengadakan bakti sosial berupa pembe pemberian puluhan ribu paket sembako yang disebarkan k kepada warga terdampak. “Mudah-mudahan bantuan paket semb sembako yang kita serahkan dapat bermanfaat bagi yang mene menerima. Karena situasi pandemi Covid-19yang Covid-19 yang masih berlan berlangsung hingga saat ini, mengakibatkan krisis di bidang ekon ekonomi yang dialami oleh masyarakat luas, sehingga bantuan d dalam bentuk apapun tentunya sangat berarti dan dapat m meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhk membutuhkan,” pungkas Dofir. (mg5/nov)

HALAMAN 13

Aspidsus Kejati Jatim Rudy Irmawan SH MH

BIDANG PIDANA KHUSUS

Ungkap Perkara Korupsi dengan Kerugian Rp 170 Miliar Lebih BIDANG Pidsus Kejati Jatim mencapai raihan kerja optimal saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi sebagai berikut : Penyidikan sebanyak tiga perkara : 1. Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan uang perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pengelolaan uang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah diputus oleh Pengadilan dan tidak disetorkan ke kas negara pada 2014 hingga 2018. n Bersambung ke halaman 23

Haruna SH MH

Dr Mohamad Dofir SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim

Asbin Kejati Jatim Ahelya Abustam SH MH

BIDANG PEMBINAAN

Tempatkan 3 Satker Raih WBBM PADA bidang pembinaan di sub bagian perencanaan tahun 2021, indikator pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dalam capaiannya telah berhasil menempatkan tiga satuan kerja yang memperoleh predikat WBBM yaitu Kejari Surabaya, Kejari Jember, dan Kejari Kota Mojokerto. Saat ini, bidang pembinaan telah melakukan pengajuan satuan kerja WBK dan WBBM melalui tim penilai daerah pembangunan zona integritas pada Kejati Jatim untuk dilakukan penilaian oleh tim penilai internal pembangunan zona integritas Kejaksaan Republik Indonesia. n Bersambung ke halaman 23

Asdatun Kejati Jatim Teguh Darmawan SH MH

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Pendapat dan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Penanganan Covid HASIL dari rekapitulasi pemulihan keuangan negara, tercatat sebesar Rp 4.870.848.023 pada periode 2020. Sedangkan dalam periode semester pertama 2021 sebesar Rp 1.051.935.998. Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga berhasil dalam pemulihan berupa aset tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 55.583.620.000. n Bersambung ke halaman 23


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 14

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto SH

Gelar Vaksinasi Massal demi Capai Herd Immunity D

alam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema Berkarya untuk Bangsa. Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, insan Adhyaksa bertekad untuk memperkokoh peran dan fungsinya agar mendapat tempat di hati masyarakat khususnya Jawa Timur (Jatim). Sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pertama kali di Jatim, tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya cepat berpuas diri. Di bawah kepemimpinan Anton Delianto SH, MH, semangat untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan negara terus digelorakan. “Kami tidak akan mengendorkan sedikitpun semangat untuk berkarya. Mengingat tema Hari Bhakti Adhyaksa kali ini, tentunya kami akan terus berusaha menemukan inovasi baru dan program yang dapat membawa perubahan di masyarakat agar menjadi lebih baik,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu. Anton menambahkan, dalam masa pendemi saat ini, pemerintah telah membuat aturan PPKM darurat yang mempengaruhi sektor ekonomi masyarakat hingga membuat prihatin para insan Adhyaksa. Sebagai bentuk dukungan atas diberlakukannya aturan tersebut, Kejari Surabaya bersama dengan Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak melaksanakan program vaksinasi massal gratis kepada 3.000 orang. “Program ini kami laksanakan demi percepatan terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Surabaya. Selain itu, agar masyarakat dapat segera mencapai herd immunity. Harapannya supaya pemulihan ekonomi akan bisa segera terwujud,” harap Anton.

Kajari Surabaya Anton Delianto melakukan sidak restoran di wilayah Kupang Indah.

Lebih lanjut, Anton mengatakan Kejari Surabaya telah berperan dengan maksimal dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 tersebut. Salah satunya yaitu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan menyelenggarakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM darurat. “Selain itu, kami juga ikut mengamankan

dan mendampingi pemkot di setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19 agar berjalan dengan lancar. Serta menindak tegas upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan pendistibusiannya,” tegas Anton. Dijelaskan Anton, selama PPKM darurat, Kejari Surabaya juga telah melakukan sidak ke beberapa apotek. Hal itu, dimaksudkan untuk mencegah adanya penimbunan dan penjualan obat Covid-19

serta tabung oksigen yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Padahal, obat dan tabung tersebut banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan saat ini. “Kami mendapat laporan jika obat Covid dan tabung oksigen langka di apotek-apotek. Walaupun ada, harganya di atas harga kewajaran yang telah ditetapkan pemerintahan,” jeasnya. lasnya. Sedangkan untuk kendala yang dihadapi oleh pihak kejaksaan dalam masa PPKM darurat saat ini, Anton mengaku beum menemulum kan masalah yang berarti. Pun belum ada hal-hal yang mengh a m b a t dalam mendukung upaya pemkot dalam meaksanakan laksanakan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. (mg5/nov)

PERKARA MENONJOL DI KEJARI SURABAYA BIDANG PIDANA KHUSUS (PIDSUS) Di bidang ini, Kejari Surabaya menangani tindak pidana korupsi, 4 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara telah masuk tahap penyidikan, dan 8 perkara yang masih berupa SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana korupsi yaitu denda sebesar Rp 50 juta. Uang pengganti Rp 114.145.422, penyelematan keuangan negara Rp 36.550.000.000, dan barang sitaan sebesar Rp 10.500.000.000. (mg5/nov)

program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) sebanyak 2 kegiatan yaitu di SMP Negeri 1 Surabaya dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sedangkan untuk Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan yakni kegiatan dengan tema Peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Dan kegiatan dengan tema tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Selain itu, bidang intelijen juga melakukan pengawasan harga dan pendistribusian obat Covid-19 di 8 apotek serta mengawasi kepatuhan badan usaha dalam masa PPKM darurat di 5 restoran wilayah Surabaya. (mg5/nov)

BIDANG INTELIJEN (INTEL) Bidang intelijen telah berhasil mengamankan 3 DPO (daftar pencarian orang) dan SDO (sumber daya organisasi) 3 kegiatan. Adapun ketiga DPO tersebut adalah terpidana Imam Mustika Murni, Apriliya Dwi Andini, dan Aulia Fitriati. Untuk

BIDANG PIDANA UMUM (PIDUM) Pada bidang ini, untuk pra penuntutan menangani 851 perkara. Untuk tahap 1 sebanyak 739 perkara. Tindak pidana narkotika masih menempati posisi teratas dalam hal perkara yang penting sebanyak 397 perkara. Disusul dengan pencurian

rkara, penganiayaan 42 157 perkara, penggelapan dan penipuan 84 perkara, perkara, KDRT 25 perkara dan perlindungan anakk sebanyak 34 perkara. ang pidum telah berhasil Sedangkan untuk pendapatan negara, bidang ar tujuh ratus empat belas mendapatkan total Rp 5.714.796.500,- (lima miliar tus rupiah). Jumlah tersebut juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus air, uang rampasan, dan denda berasal dari biaya perkara tilang, denda subsidair, pelanggaran lalu lintas. (mg5/nov) RA (DATUN) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA intah Kota Surabaya ada 2 perBantuan hukum nonlitigasi kepada Pemerintah erjaan 300 perkara. Sedangkan kara, pegadaian 10 perkara, dan BPJS Ketenagakerjaan dampingan hukum sebanyak 3 bantuan hukum litigasi terdapat 4 perkara. Pendampingan perkara. Legal opinion 1 perkara dan pelayanan hukum 12 perkara. (mg5/nov)

Anton Delianto SH Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

Inovasi Baru Pelayanan Publik Menuju Predikat WBBM D

alam rangka persiapan menume ju predikat Wilayah Birok Birokrasi Bersih Melayani (WBB (WBBM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjuk Perak Pe terha melakukan upaya peningkatan terhadap Be program-program Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Selain itu progr juga, sejumlah program terhad pelayanan terhadap masyarakat pun te telah su dicetuskan dan sudah diluncurkan. Kejari Tanjung Pemer rak yang telah meraih p predikat WBK pada 10 Desember 2 2019 Kementer dari Kementerian Pendayaguna Pendayagunaan Neg Aparatur Negara B Reformasi Biro(MENP krasi (MENPAN RB) sejauh ini t memiliki tiga u program unggulan. Adapun p ketiga proterse gram tersebut Bes yakni Besuk Pa Tahanan Pakai (Bet Online (Betah Pe Pol), Sistem PelaBu yanan Barang Bukti P Online (Sayang Pol), ya dan yang terakhir yaitu sa layanan terhadap saksi untuk memberikan kerum terangan dari rumah din bagi saksi yang dinilai rentan terhadap CoContohn vid-19. Contohnya, u saksi lanjut usia, peny memiliki penyakit penyerta dan disabilitas. Kepala Kejari Tanjung PeSurabay I rak Surabaya, Kas Ketut Kasna SH.,M Dedi SH.,MH, ada menuturkan bahwa adanya terse program-program tersebut fo menjadi salah satu fokus Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dipimpin institusi yang dipimpinnya p untuk mengutamakan pela-

I Ketut Kasna Dedi SH MH

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH bersama para kasi dan kasubag.

yanan publik (yanlik). “Ini sebagai salah satu fokus kita agar tercipta sebuah pelayanan yang prima bagi masyarakat Surabaya,” tutur pria yang akrab dipanggil Kasna. Untuk itu, demi tercapainya penghargaan predikat WBBM tersebut, Kejari Tanjung Perak tidak sedikitpun mengendorkan semangat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurut Kasna, dirinya akan tetap meningkatkan dan mengevaluasi pelayanan publik yang telah ada saat ini. “Kami akan terus berinovasi untuk melahirkan layanan-layanan baru yang dapat mempermudah masyarakat, sehingga Kejari Tanjung Surabaya tetap dapat menjadi satuan kerja (satker) yang unggul dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata mantan Kajari Penajam Paser Utara (PPU) tersebut. Kasna menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, akan memberikan kemudahan bagi

masyarakat untuk dapat mengakses informasi. Kejari Tanjung Perak terus berupaya untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media sosisal (medsos), di antaranya Youtube, Instagram, dan Facebook. “ Masyarakat bisa memanfaatkan setiap media sosial milik Kejari Tanjung Perak yang hendak menanyakan informasi layanan apapun,” ucapnya. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 yang menimbulkan keterbatasan, namun Kejari Tanjung Perak dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dalam hal penegakan hukum. ”Untuk itu, dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 ini kami bertekad berkarya untuk bangsa dengan memanfaatkan media daring baik kegiatan litigasi maupun non litigasi,” bebernya. Saat ini, lanjut Kasna, sidang tetap berjalan

dengan memanfaatkan sarana video teleconference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk kegiatan jaksa pengacara negara (JPN) dalam litigasi dan nonlitigasi tetap berjalan juga dengan menggunakan sarana vidcon. “Kami juga melakukan kegiatan bakti sosial. Ini sebagai bentuk kepedulian kejaksaan dengan memberikan bantuan sembako kepada panti asuhan, purna jaksa, tata usaha (TU), cleaning service, tenaga honor, satpam, guru, dan penjaga TK Adhyaksa serta warga sekitar kantor Kejari Surabaya,” tandas Kasna. Untuk diketahui, Sayang Pol merupakan suatu sistem aplikasi online yang diluncurkan KejariTanjung Perak khususnya di bidang barang bukti, untuk mempermudah masyarakat umum dan khususnya masyarakat Surabaya untuk dapat melihat dan memantau perkembangan mengenai status barang bukti, apakah masih proses sidang, upaya hukum, atau sudah inkrah. Masyarakat juga dapat mengetahui mengenai status terhadap barang bukti tersebut sesuai putusan pengadilan apakah dikembalikan, dirampas negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Untuk itu masyarakat bisa memantau dan mengakses lewat website www.barangbukti-tanjungperak.kejari.id atau melalui nomer hotline/WA 0857 0777 5880. Sementara itu, untuk Betah Pol adalah aplikasi layanan yang dapat membantu masyarakat dalam hal permohonan kunjungan tahanan secara online. Warga yang mengajukan permohonan kunjungan tahanan, tinggal mengakses website resmi Kejari Tanjung Perak yang beralamat di kejari-tanjungperak.kejaksaan.go.id, kemudian klik menu Betah Pol lalu mengisi form yang telah disediakan, maka permohonan ijin akan segera dikeluarkan.(mg5/gus)

PERKARA MENONJOL DI KEJARI TANJUNG PERAK BIDANG PIDANA KHUSUS (PIDSUS) 1. Zulhaeri Harahap, dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Tanjung Perak bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada 5 November 2020. 2. Crisna Palupi Saraswati, juga dieksekusi olehTimTabur KejariTanjung Perak bersama denganTim Kejati Jatim atas kasus yang sama dengan terpidana Zulhaeri Harahap pada 31 Januari 2021. Dasar eksekusi dan pidana yang dijatuhkan pun sama. 3. Hasan Nur Efendi, diekskusi oleh tim Tabur yakni seksi Intelijen dan seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak pada 11 November 2020. Eksekusi terhadap terpidana yang menjadi buronan selama 5 tahun itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) perkara nomor : 630/Pid.Sus/ 2013 pada 7 September 2015. 4. Dion Meirino, dieksekusi oleh Tim Tabur terdiri dari

seksi Intel dan Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak pada 14 April 2021. Eksekusi terhadap terpidana yang menjadi buronan selama 5 tahun itu berdasarkan putusan MA dengan perkara nomor : 1432k/Pid.Sus/2014 pada 14 April 2015. 5.Yani Uti Puspita, dieksekusiTimTabur KejariTanjung Perak yang terdiri dari Tim Pidsus dan Tim Intelijen pada 8 Februari 2021. Eksekusi terhadap terpidana yang menjadi buronan selama 6 tahun itu, berdasarkan putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 pada 21 April 2014. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN) Pada tahun 2020 Kejari Perak berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 4.870.848.023,- pada periode tahun 2020. Sedangkan dalam periode semester pertama tahun 2021 berhasil memulihkan sebe-

sar Rp Rp 55.583.620.000,- yakni berupa aset tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya. Untuk pemulihan aset daerah seluas 58.693 M2.Dan yang terakhir penyelamatan keuangan negara sebesar Rp Rp.5.000.000.000,BIDANG PIDANA UMUM (PIDUM) Dalam bidang ini, perkara yang menonjol adalah terdakwa dalam kasus predator seks yaitu Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang berhasil dijebloskan ke penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Penerimaan negara dari denda tilang periode 22 Juli 2020 hingga saat ini tercatat sebesar Rp 1.838.192.000. (*)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 15

HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-61

Kejari Kota Mojokerto Gelar Vaksinasi Anak Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 tahun 2021, Kejari Kota Mojokerto menggelar vaksinasi anak usia 12 -17 tahun. Mengawali vaksin anak yang pertama di Provinsi Jawa Timur, Kejari Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota setempat optimistis mampu menyelesaikan percepatan vaksin untuk mencapai herd immunity masyarakat. Ratusan pelajar Nampak antusias mengikuti kegiatan vaksinasi yang digelar di area parkir belakang Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass Mojokerto KM 49, pada Rabu (7/7) pagi. Kegiatan vaksinasi anak pertama di Jawa Timur tersebut juga Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi SH mengatakan, kegiatan vaksinasi anak merupakan bentuk sinergitas Kejari Kota Mojokerto dengan Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. Bersama Tim Satgas Covid-19 di Kota Mojokerto, Kejaksaan turut aktif berperan dalam penanganan dan pencegahan Cov i d - 1 9 di daerah. "Dalam Hari Bhakti Adyaksa ke-61 ini, kami lebih banyak menggelar kegiatan bakti sosial untuk masyarakat guna meringankan beban masyarakat yang di-

Kajari meninjau vaksinasi anak di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Kajari Kota Mojokerto Johan Iswahyudi SH menyalurkan sembako ke warga.

o sebabkan oleh pandemi Covid-19," Kaja Kota Mojokerto Johan terang Kajari S Iswahyudi SH. la Lebih lanjut dikatakannya, peserta vaksinasi anak usia 12 tahunsampai b 17 tahun berasal dari SMPN 1 Kota s Mojokerto sebanyak 200 anak. "Harapa "Harapannya ini bisa membantu pencegaha Covid-19 yang saat ini pencegahan juga sampa sampai menular kepada anak ujarn anak" ujarnya. Pertum Pertumbuhan angka penyebar-

Dinkes, untuk vaksinasi anak kita lakukan adalah yang pertama di Jawa Timur," jelasnya. Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitaari menambahkan, vaksinasi anak sebagai upaya menciptakan herd immunity bagi masyarakat khususnya remaja usia 12 hingga 17 tahun. "Ini ditujukan untuk pelajar SMP dan SMA di seluruh Kota Mojokerto tanpa terkecuali. Ini berbasis sekolah

an Covid-19 dewasa ini masih mengalami lonjakan. Namun bukan berarti setelah dilakukan vaksinasi menjadi kebal, peserta vaksinasi harus tetap menjalankan protocol kesehatan. Harapannya dengan vaksinasi tersebut akan menambah imun anak-anak. "Langkah percepatan vaksinasi pelajar ini untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka sesuai petunjuk dari pusat. Kita hanya membuka kegiatan ini dan Alhamdulillah informasi dari

bukan domisili. Jadi meskipun dia bukan warga kota asal sekolahnya di kota pasti ikut terdata," ungkapnya. Ning Ita menyebut, sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto jumlah sasarannya sebanyak 21 ribu anak. "Untuk memecah kerumunan, pelaksanaan kita bagi beberapa tahap dan tempat. Salah satunya diselenggarakan di Kantor Kejari Kota Mojokerto," terangnya. (war/yok)

Bagikan Sembako dan Gelar Donor Darah

Johan Iswahyudi SH Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

PEDUL kepada masyarakat terPEDULI dampak Covid-19 di daerah, Kejari M Kota Mojokerto bagikan sembako kepada warga. Penyaluran sembake P ko ke Panti Asuhan Putri Muhammadiy madiyah, Rumah Peduli Lansia Tribua Tungga Dewi, serta di Tribuana bebe beberapa rumah warga pada wilay Kota Mojokerto tersebut wilayah dipi dipimpin langsung oleh Kepala Keja Kejaksaan Negeri Kota MojokerJo to Johan Iswahyudi SH. Kegiatan bakti sosial berupa pem pembagian 100 paket sembako yang dilakukan oleh jajaran KeKo Mojokerto dalam rangka jari Kota mempe memperingati Hari Bhakti Adhyakd HUT Ke-XXI IAD (Ikatan sa Ke-61 dan D Adhyaksa Dharmakarini) diharapkan

dapat meringankan beban warga kurang mampu di wilayah Kota Mojokerto. "Dengan adanya kegiatan bakti sosial diharapkan akan lebih meningkatkan rasa kepedulian sosial jajaran Adhyaksa khususnya di Kejari Kota Mojokerto kepada masyarakat yang kurang mampu," terang Kejari Kota Mojokerto Johan Iswahyudi SH. Lebih lanjut dikatakannya, ke depan Kejaksaan dapat mengupayakan melakukan kegiatan serupa di waktu yang akan datang guna membantu meringankan beban warga kurang mampu di wilayah Kota Mojokerto. "Mudah-mudahan bantuan yang kami bagikan bermanfaat. Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mendukung pemerintah dalam membantu warga terdampak

Covid-19," terangnya. Sementara itu kegiatan bakti sosial Kejari Kota Mojokerto dalam penanganan Covid 19 juga dilakukan melalui donor darah. Bekerjasama dengan PMI Kota Mojokerto, donor@ darah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan setempat. Kegiatan donor darah diikuti oleh 43 orang yang terdiri dari jajaran Pegawai Kejari Kota Mojokerto, warga Kelurahan Wates, warga Kelurahan Gununggedangan, warga Kelurahan Sentanan, warga Kelurahan Balongsari, Pegawai PN Mojokerto dan Pegawai Diskominfo Kota Mojokerto. "Sebelum dilakukan donor darah dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat maka bisa diambil darahnya untuk donor," terang Johan Iswahyudi SH.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kegiatan donor darah yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa telah mendukung ketersediaan stok darah pada PMI Kota Mojokerto karena selama ini stok darah pada PMI Kota Mojokerto jumlahnya terbatas. Dengan adanya orang yang telah melakukan donor darah di Kejari Kota Mojokerto, maka dari pihak PMI Kota Mojokerto berharap agar Kejari Kota Mojokerto dapat secara rutin melakukan kegiatan donor darah. "Kami upayakan agar dapat melakukan kegiatan donor darah secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali guna mendukung ketersediaan stok darah pada PMI Kota Mojokerto. Karena setitik darah sangat berguna untuk menyelamatkan orang," pungkasnya. (war/yok)

HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-61 UNTUK NKRI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gelar Vaksinasi Gratis K ejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di daerah. Bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga dan percepatan vaksinasi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggelar vaksinasi gratis kepada masyarakat umum. Kegiatan sosial yang digelar di halaman kejaksaan setempat pada Senin (12/7) tersebut diikuti dengan antusias oleh warga sekitar. Vaksinasi dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tersebut melibatkan tenaga medis dari RSUD RA Basoeni, Gedeg, serta Dinkes setempat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono SH MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan vaksin Covid-19 secara gratis merupakan bentuk kepedulian jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Kabupaten Mojokerto dalam upaya mendukung pemerintah terkait program PPKM darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. “Selain dengan vaksinasi, untuk memutus Covid 19 Kejaksaan bersama Satgas aktif

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono memantau kegiatan bakti sosial donor darah di lingkungan Kejari Mojokerto.

menggelar sosialisasi disiplin prokes dengan menggelar operasi yustisi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, kemarin. Pelaksanaan kegiatan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto beserta jajaran dan IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Kabupaten Mojokerto mendapatkan antusias dan respons yang positif dari kalangan masyarakat dan berjalan aman, tertib dan kondusif serta

Kegiatan vaksinasi Covid-19 gratis yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

tetap protokol kesehatan. Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto beserta jajarannya bertujuan untuk membentuk herd immunity masyarakat Indonesia sebagai bentuk nyata keterlibatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto secara langsung dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat untuk memutus penyebaran Covid-19 yang sema-

kin masif di Kabupaten kerto. Mojokerto. Dalam rangkaian “Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, selain vaksinasi kami juga menggelar os kepada baksos arakat sermasyarakat enggelar ta menggelar donorr darah,” kasnya. pungkasnya. (war/yok) war/yok)

Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 Miliar KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Mojokerto berhasil mengembalikan uang negara dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) total sebesar Rp 1.935.793.188,00 (Satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). Dari jumlah tersebut, Pidsus berhasil mengembalikan uang negara dari tindak korupsi sebesar Rp 1.030.135.399,00, sedangkan bidang Datun berhasil memulihkan keuangan negara dari MoU dengan BUMN dan Dinas di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 905.657.789.00. 1. Tindak pidana korupsi terdakwa mantan Kepala PUPR Kabupaten Mojokerto (DP) dalam kasus pelaksanaan kegiatan restorasi/normalisasi daerah irigasi di Kabupaten Mojokerto. Dalam pelaksanaan normalisasi tersebut ada pengambilan batu dari sungai yang kemudian atas perintah terdakwa DP agar

batu tersebut dibawa ke perusahaan batu yaitu CV MUSIKA. Sehingga saudara FA dan S mengirimkan batu dari sungai ke CV MUSIKA. Dari pengiriman batu tersebut menerima pembayaran sebesar Rp 533.153.250,00. Sedangkan S menerima pembayaran sebesar Rp 496.982.745,00. Padahal untuk pengelolaan normalisasi tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR. Terdakwa DP telah dilakukan eksekusi badan pada tanggal 01 April 2021 Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-492/M.5.23/Fu. 1/04/2021 tanggal 01 April 2021. 2. Rincian pemulihan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara dari MoU dengan BUMN dan Dinas di Kabupaten Mojokerto sejumlah Rp 905.657.789,00. Jumlah tersebut mencakup rincian pemulihan

u setahun keuangan negara dalam rentan waktu 7.703,00 yakni tahun 2020 sebesar Rp 579.947.703,00 yang meliputi pemulihan sejumlah instansi erto Rp di antaranya Bapenda Kab. Mojokerto erto Rp 40.288.964,00, PT PNM Cabang Mojokerto okerto 298.154.000,00, Dinas PUPR Kab. Mojokerto abang Rp 195.024.974,00, PT Pegadaian Cabang Mojokerto Rp 9.056.000,00, dan BPJS Kese5,00. hatan Cabang Mojokerto Rp 37.423.765,00. ang Untuk tahun 2021 hingga bulan Juni Bidang ara Datun berhasil memulihkan uang negara nya sebesar Rp 325.710.086,00, di antaranya to berasal dari PT BRI Cabang Mojokerto oRp 24.222.752,00, PT PNM Cabang Mojob. kerto Rp 97.009.550,00, Dinas PUPR Kab. S Mojokerto Rp 59.665.600,00, dan BPJS p Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Rp 120.589.432,00. (war/yok)

Gaos Wicaksono SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 16

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto SH MH

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung SH MH menyerahkan paket sembako secara simbolis.

Kejari Jember Berkarya untuk Bangsa dan Berbagi ke Sesama

M

enjelang peringatan ke-61 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pada 22 Juli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar beberapa kegiatan bakti sosial. Mulai dari memberikan bantuan sembako hingga vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Jember. Kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako dilaksanakan pada Selasa (13/7). Sedikitnya 400 paket sembako diberikan kepada para santri pondok pesantren, pegawai honorer, serta purna-adhyaksa. Dengan bantuan sembako tersebut, Kejari Jember berusaha untuk meringankan beban masyarakat menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Kami berbagi dalam situasi pandemi. Kami berusaha untuk memberikan perhatian,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung SH MH. Zullikar berharap masyarakat tetap memberikan dukungan agar Kejari Jember bisa bekerja dan berkarya untuk kepentingan bangsa negara. “Dan kami mohon doa agar kami bisa bekerja untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harapnya. Perwakilan pondok pesantren Ustaz Suparman menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Kejari Jember. “Semoga di hari ulang tahun ke-61 ini, Kejaksaan Negeri Jember jaya dan tetap mengabdi kepada NKRI,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Barokatul Hasanain ini. Bakti sosial itu merupakan kegiatan serentak yang dilakukan oleh kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia untuk memperingati HBA ke-61 dan HUT IAD ke-21 tahun 2021. Sementara vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum digelar pada Rabu, 14 Juli 2021. “Kami bekerja sama dengan Puskesmas Sumbersari,” terang Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Jember RD Siahaan. Selain masyarakat umum, vaksinasi tersebut diikuti pula oleh jajaran Kejari Jember yang belum mendapatkan vaksin. Vaksin disediakan untuk remaja, dewasa, dan

Pelaksanaan vaksinasi untuk remaja, dewasa, dan lansia.

lansia. Menurut RD Siahaan, vaksin sangat diperlukan masyarakat pada masa pandemi saat ini. “Agar masyarakat juga tahu bahwa penting untuk menjaga kesehatan,” ujarnya. Pelaksanaan vaksinasi tersebut diatur sangat ketat sesuai prokes, yakni menghindari kerumunan. Panitia menyediakan tiga lokasi sebagai tempat menunggu. Yaitu di kafe, lahan parkir mobil, dan ruang bagian kantor Kejari Jember. Arus keluar masuk ruang vaksin yang berada di aula lantai dua juga diatur. Panitia memanggil 5 orang untuk setiap sesi vaksinasi. Jalur keluar bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin juga diatur oleh panitia. Usai mendapatkan vaksin, Ainun Nisa Farhani menyampaikan terima kasih kepada Kejari Jember yang telah memberikan layanan vaksinasi Covid-19. “Adanya vaksinasi di kejaksaan ini sangat membantu masyarakat umum yang belum vaksin. Semoga kejaksaan bisa membantu masyarakat lebih banyak lagi,” tutur wanita asal Ambulu ini. (*/edy/lis)

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Sugeng Riadi SH

Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK 2021 P ada 2021 merupakan tonggak penentu bagi bangsa Indonesia untuk bebas dari pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Meski dalam pelaksanaaannya harus ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan beberpa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal. Dengan keterbatasan kondisi tersebut tidak mengurangi kinerja Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lumajang dalam pembenahan dan peningkatan guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2021 serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang Sugeng Riadi SH memaparkan pencapaian kinerja 2021 di bidang intelejen telah mengoptimalkan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa

yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat umum melalui dialog interaktif di stasiun radio. “Melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan pendampingan dalam sosialisasi PTSL. Melakukan pengawasan bersama tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat sebagai antisipasi berkembangnya aliran sesat yang dapat mengancam kerukunan masyarakat dan negara,” paparya. Selanjutnya di bidang pembinaan, kata Sugeng, keg Kejari Lumajang telah melaksanakan kegiatan in pe house trainingg dalam upaya peningkatan pelayanan managemen system publik. “Penerapan aplikasi case management (CMS) untuk mendukung penerapan siste sistem peradilan pidana terpadu berbasis tehnologi in informasi. Dengan pencapaian pendapatan negara bukan buk pajak (PNBP) 2021 sebesar Rp 492.225.921,” ujarny ujarnya. Sementara itu di bidang pidana khusus, la lanjut Sugeng, pencapaian kinerjapada kinerja pada penangananper penanganan perkara tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan keuangan ke negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 550.000.000,- dan uang pengganti yang d disetor ke kas negara Rp 125.589.920,-. Pembayaran den denda dari terpidana tindak pidana korupsi Rp 100.000.0 100.000.000. “Menciptakan inovasi berupa data base bas tilang dan melaksanakan sidang onlinee 181 perkara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik adalah pencapaian kinerja Kejari Lumaja Lumajang di bidang tindak pidana umum,” ung ungkapnya. Masih lanjut Sugeng, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mampu melaksanakan fungsi sebaga sebagai pengacara negara berdasarkan SK SKK maupun terkait bantuan, pel pelayanan, pertimbangan, pen penegakan, dan tindakan huku hukum serta penyelamatan da dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 757.2 757.271.625,sepanjang 2021 2021. Lebih lanju lanjut, di bidang pengelolaa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Lumaja Lumajang telah melakukan terob terobosan dengan layanan ant antar gartis barang bukti 46 perk perkara. “Selain itu, dalam memp memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-6 ke-61, Kejari Lumajang melaksanakan ba bakti sosial dengan membagikan 100 pa paket sembako bagi warga di Kelurah Kelurahan Tompokersan serta vaksinasi ba bagi warga Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sekitar,” pungkasnya. (*/an (*/ani/lis)

Sugeng Riadi SH

Kejari Tulungagung Berkarya untuk Bangsa P eringatan ke-61 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh pada 22 Juli diramaikan dengan sejumlah kegiatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Mulai dari pembagian ratusan paket sembako kepada tukang becak, juru parkir, warga yang membutuhkan, serta terdampak Covid-19. Kemudian kegiatan vaksinasi juga dilaksanakan dengan menyasar sejumlah warga yang

Kejar Tulungagung. tinggal di sekitar kantor Kejari Kepala Kejaksaan Nege Negeri Tulungagung Mujiarto SH MH kepada Memorandum peri mengatakan, dalam peringatan HBA tahun ini bersama dengan berbagai pihak berpera aktif dan ikut berupaya untuk berperan masy mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Kita menggandeng beberapa pihak untuk turut bersama menyehatkan masyaraka masyarakat Tulungagung di masa pandemi ini,” jela jelasnya. Mujiarto juga memin meminta masyarakat tetap mematuhi arahan pem pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan keseh (prokes) di masa pandemi, sehingga cita cita-cita pemerintah untuk memastika memastikan keselamatan warganya di mas masa pandemi bisa berhasil. “Saat “S vaksinasi berlangsun berlangsung, kita sampaikan penting pentingnya penerapan prokes di m masyarakat, agar penyebara penyebarannya Covid-19 bisa dimi diminimalkan,” terangnya. Masi Masih menurut Mujiarto, d dalam memberikan pel pelayanan hukum kepad kepada masyarakat, pihak pihaknya bersama denga Pemerintah dengan Kabup Kabupaten (Pemkab) Tulun Tulungagung juga mem membuka layanan jempu bola konsuljemput m tasi maupun layanan periha perihal hukum lainnya. “Kita buka setiap hari di kant kantor Pemkab Tupel lungagung pelayanan untuk masyarakat, kon konsultasi maupun pengaduan,” jela jelasnya. Mujiarto men mengungkapkan, selain itu penuntasan penunt sejumlah kasus korupsi yang yan kini tengah ditangani Kejari Tu Tulungagung juga ka akan menjadi kado HBA ke-61 r/ma tahun ini. (fir/mad/lis)

Mujiarto SH MH

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 17


BERKARYA UNTUK BANGSA

KAMIS WAGE 22 JULI 2021

memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 18

Kejari Gresik Berhasil Selamatkan Uang Negara Galakkan Pencegahan

P

emberantasan korupsi jadi salah satu atensi besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Selama Januari - Juni 2021, sejumlah kasus berhasil diungkap. Sedikitnya setengah miliar uang negara berhasil diselamatkan dan miliaran rupiah bila dijumlah seluruhnya korupsi yang ada di wilayah Gresik. Tidak hanya penegakan hukum saja. Namun, sebagai langkah pencegahan juga dilakukan pendampingan hukum. Kasus rasuah yang berhasil diungkap antara lain, penangkapan Camat Duduksampeyan Suropadi. Kejari Gresik membongkar penyalahgunaan anggaran kecamatan 2017-2019. Total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Saat ini proses hukumnya sudah mencapai tahap penuntutan. Kajari Gresik Heru Winoto SH MH mengungkapkan, selain kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengusut penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dooro, Kecamatan Cerme. Kadesnya, Mat Ja’i sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum hingga tuntutan JPU. Kemudian melanjutkan kasus limpahan Polri terkait penyalahgunaan dana bagi hasil pajak (BHP) dan Dana Desa (DD) Prambangan, Kecamatan Kebomas. Kades Kembangan, Fariantono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 871,8 juta subsider dua tahun penjara. “Selama Januari - Juni 2021, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 453 juta. Rinciannya, Rp 253 juta pengembalian dari tersangka Mat Ja’i saat tahap penyidikan dan

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto memberikan bantuan kepada tenaga kesehatan. an.

Rp 200 juta pembayaran eksekusi denda terpidana Elly Sundari,” jelas Heru Winoto. Di sisi lain, Korps Adhyaksa itu juga tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi. Di antaranya, pemberian fasilitas kredit kepada nasabah oleh Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Gresik yang tidak proporsional antara nilai guna atau jaminan dengan besaran kredit. Dugaan tindak pidana korupsi kurangnya penarikan retribusi terhadap pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tahun 2019 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gresik. Dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik. “Masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dalam penyelidikan,” tambah pria berkaca mata itu Dalam pencegahan, Kejari Gresik memberikan bantuan pendapat dan pendampingan hukum. Salah

satunya kepada Perumda Giri Tirta Gresik dan PT Petrokimia Gresik. Juga ada 11 instansi yang MoU kerja sama Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH). “Hingga Juli 2021, kami juga memberikan pelayanan hukum gratis tehadap 19 perkara. Dan mencatat total pemulihan keuangan negara 2020 - 2021 sebesar Rp 4,811 miliar dari SKK (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, SILOG, dan BRI. Juga penyelamatan uang negara Rp 26 juta,” tegasnya. Selain itu, dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61 dan dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke XXI Kejari Gresik juga melakukan kegiatan bakti sosial (baksos). Yakni membagikan ratusan paket sembako kepada tenaga kesehatan (nakes) di tiga puskesmas. Juga membantu pendistribusian ratusan peralatan medis bagi nakes di dua puskesmas. Hal ini untuk mendukung penanganan Covid-19. Apalagi selama

Kajari Bojonegoro Sutikno didampingi Kapolres AKBP Eva Guna Pandia meninjau vaksinisasi.

Sukseskan Program Pemerintah

Kejari Bojonegoro Gelar Vaksinasi Massal U

ntuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam vaksinasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar vaksinisasi massal. Sedikitnya 845 orang mengikuti vaksin yang pertama. Vaksin kedua akan dilaksanakan 14 hari kemudian. Rinciannya, vaksin tahap I yang dilakukan Kejari Bojonegoro pada 8 Juli 2021 sebanyak 245 orang. Kemudian pada 10 Juli 2021 sebanyak 310 orang. Lalu, pada 14 Juli 2021 sebanyak 290 orang. “Untuk vaksin tahap II akan dilakukan di Kejari Bojonegoro selang 28 hari dari vaksin

tahap I,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Sutikno. Sutikno menjelaskan, pihaknya telah mengerahkan personelnya untuk menyukseskan program pemerintah vaksinasi satu juta orang sehari. Untuk tenaga vaksinator dibantu Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. Semakin cepat vaksinasi rampung, imunitas kelompok atau herd immunity dapat segera terbangun. Dengan demikian, pemulihan ekonomi bisa segera terealisasi. “Akselarasi vaksinasi menjadi syarat penting penanganan Covid-19,

selain pelaksanaan protokol kesehatan. Jajaran Forkopimda Bojonegoro terus berkolaborasi dalam rangka percepatan vaksinasi dan penanganan Covid-19 di Bojonegoro,” beber Sutikno. Kegiatan vaksinasi massal ditinjau oleh Kapolres Bojonegoro Eva Guna Pandia dengan didampingi Kajari Bojonegoro Sutiono beserta staf. Dari pihak Kejaksaan Bojonegoro dalam kegiatan vaksinasi massal tetap memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kapasitas peserta vaksin untuk menghindari kerumunan. (top/har/udi)

ini nakes menjadi garda ng merawat paterdepan yang firmasi positif. sien terkonfi sian peralatan Pendistribusian pa 240 buah medis berupa hazmat, 40 box masker, dscoon, 40 20 box handscoon, anitizer, 10 liter handsanitizer, ong jenabuah kantong zah dan 20 box vitaukan demin dilakukan anfaatkan ngan memanfaatkan kendaraan pengangkut ti Kejari Gresik. barang bukti “Kejari Gresik melakuan bakti sosial kan kegiatan mbagikan 200 dengan membagikan bako kepada paket sembako perwakilan tenaga kesea membantu hatan, serta usian peralatan pendistribusian uan ini sebagai medis. Bantuan pedulian Kebentuk kepedulian jari Gresik dalam rangka u penanganan membantu Covid-19,” pungkasnya. and/har/udi) (and/har/udi)

Heru Winoto SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Gresik


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 19

Para Kasi Kejaksaan Sampang foto bersama masyarakat penerima bantuan.

Kejaksaan Negeri Sampang Peduli Sesama K ejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terpanggil untuk berbagi dengan sesama dalam masa pandemi Covid-19. kan bantuan sosial Salah satunya dengan memberikan hteraan sosial anak berupa sembako kepada lembaga kesejahteraan arakat sekitar kantor. (yayasan yatim piatu), honorer, dan masyarakat Kegiatan bantuan sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhiyakni, dipimpin langsung sa ke-61, dan HUT IAD ke XXI Tahun 2021 ini, Kajari Sampang Imang Job Marsudi SH MH. “Dengan bantuan ngankan beban di masa yang kami berikan ini semoga bisa meringankan asi intel dan kasubbag. pandemi,” ujar Imang yang didampingi kasi sebut Imang tetap meneDalam pelaksanaan bentuan sosial tersebut ntuk menghindari kerurapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk kilan kepada yayasan munan, bantuan diserahkan secara perwakilan ma bantuan sosial. yatim piatu, dan langsung ke rumah penerima “Selain menyerahkan bantuan, kami juga menyosiahatan. Dengan lisasikan tentang disiplin protokol kesehatan. tetap menjalankan protokol kesehatan maka pandemi akan cepat berlalu,” lanjut Imang. ial yang telah Ditambahkan Imang, bila bantuan sosial ebanyak 200 didistribusikan oleh Kejari Sampang sebanyak a melakukan paket sembako, dan Kejari Sampang juga yebaran Colangkah untuk mengurangi angka penyebaran vid-19 dengan membuka gerai vaksinasi secara gratis an 95 orang di kantor Kejari Sampang dengan capaian sampai dengan tanggal 15 Juli 2021. endataan, “Sebelumnya sudah kami lakukan pendataan, sehingga bantuan tersebut bisa lebih tepatt sasaran,“ pungkas Imang.(*/tyo)

Kejaksaan Negeri Sampang mendistribusikan bantuan ke rumah warga.

Imang Job Marsudi SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Sampang

Universitas Brawijaya memberikan penguatan pada kampung tangguh.

UB Dorong Optimalisasi Kampung Tangguh K onsep Kampung Tangguh yang diinisiasi isiasi raoleh civitas akademik Universitas Brawijaya (UB), di awal masa pandemi Covid-19, menjadi salah satu solusi penanganan Covid-19. Ini melibatkan masyarakat secara langsung dengan beragam potensi untuk saling berbagi dan peduli. Mofit Jamroni, Dosen Sosial Ekonomi FP UB yang juga pemerhati Kampung Tangguh mengatakan gerakan Kampung Tangguh yang diinisiasi UB beh kerjasama dengan TNI, Polri, pemerintah daerah dan elemen masyarakat ini dinilai cukup efektif menekan laju penyebaran Covid-19. “Kampung Tangguh terus aktif, tentunya dalam pengertian yang lebih luas. Karena konsep ini adalah sebuah gerakan masyarakat dan relawan, dalam kontek desa tangguh bencana atau destana. Bahkan personelnya dilakukan upgrade beberapa keilmuan,” terang Mofit. Desa Tangguh Bencana (Destana) lanjut Mofit, dapat memberikan manfaat lebih luas. Tidak saja penanganan Covid 19, namun bisa berperan aktif dalam penanganan bencana lainnya. Pada momen pandemi banyak kebutuhan untuk penanganan, di antaranya pemulasaraan jenazah. “Untuk itu, salah satu upgrade keilmuan kepada relawan kampung tangguh, tentang maintenance, pendampingan, sistem informasi positif hingga pelatihan. Salah satunya terkait pemulasaraan jenazah Covid 19,” terangnya. Penanganan pandemi ini menurut Mufid perlu langkah cepat, taktis dari hulu sampai hilir. Diperlukan gerakan bersama antara pemerintah, aparat, perguruan tinggi, ormas maupun elemen masyarakat lain. Jika tidak, akan melumpuhkan aktivitas sosial, ekonomi dan berdampak

serius di bidang lain. Inisiator gerakan Kampung Tangguh yang juga dosen Fakultas Pertanian UB, Mangku Purnomo, SP MSi, PhPh, menyampaikan substansi Kampung Tangguh adalah sebuah bentuk gerakan dan bukan program, sehingga napas sistemnya ada pada kegotong-royongan. Kampung Tangguh awalnya disimulasikan di Kampung Cempluk, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Inisiatif pemuda kampung ini didukung tim dari U UB. Pada uji coba itu disimulasikan Kampung Cempluk dikarantina wilayah selama tiga hari. “Menghadapi kebijakan itu semua elemen bergerak sesuai bidangnya sehingga kehidupan masyarakat tidak terganggu,” terangnya. Dari simulasi itu terkonsep adanya tujuh ketangguhan kampung, yakni tangguh sumber daya manusia, informasi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, budaya, psikologis dan logistik. Ide Kampung Tangguh kemudian didukung oleh Polri untuk diimplementasikan di daerah lain karena dinilai efektif untuk penanganan Covid-19. Kampung Tangguh ini menurutnya memiliki tiga komponen utama, yaitu basis teori (social movement, theory of space, social practices theory, progressive leadership theory), level gerakan (gerakan setingkat RW dengan berbagai pertimbangannya) dan pola gerakan (pola gerakan lokal berjejaring hingga nasional untuk mendukung gerakan pemerintah dalam jangka panjang). “Gerakan ini akan sangat membantu masyarakat pada level lokal agar mereka mampu mengorganisasi seluruh sumber daya yang mereka miliki menjadi lebih efektif, sehingga gerakan ini bisa menjadi alternatif menjembatani atas kerumitan problem koordinasi di setiap keadaan bencana, seperti pandemi saat ini,” jelasnya. (*/edr/ari/yok)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 20

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko

Tetap Bersinergi di Tengah Pandemi S

ejak menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jatim, gitas yang selama ini terjalin sudah tidak Kombespol Gatot Repli Handoko sudah babisa diragukan. Namun, pihaknya juga nyak merasakan hubungan baik dengan mengingatkan untuk semakin meKejaksaan Tinggi Jatim. Terutama untuk ningkatkan kinerja dan profesibersama-sama menjalankan satu kinerja onalisme menjalankan fungsi. yang saling bersinambung. Meski sedang dilanda pandemi Gatot menilai, selama ini kinerja Covid-19. Kejaksaan sangat baik. Hal itu tidak Sementara itu, dalam terlepas dari rutinnya saling berkomemperingati hari Adhyaksa munikasi dan berkoordinasi antara ke 61 ini, dia berharap sinerkedua pihak tersebut. Menurutnya, gitas yang terjalin ini semakin Kepolisian dan Kejaksaan merupakan satu meningkatkan kolaborasi dan bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam koordinasi dalam hal penegakan satu bagian. hukum. Hal itu, untuk meningPoint tersebut tidak lain adalah Intekatkan kepercayaan masyarakat grated Criminal Justice System. KepoliJatim terkait penegakan hukum. sian dan Kejaksaan wajib menciptakan "Hal itu mudah-mudahan dan menjaga keamanan ketertiban untuk juga mengedukasi masyarakat masyarakat Jawa Timur. Meski saat ini Jatim untuk semakin taat hukum. Dan setengah dilanda pandemi, tidak mengurangi cara tidak langsung, bisa meningkatkan sedikitpun semangat menegakkan hukum. kondusifitas keamanan dan ketertiban "Hubungan kita sangat baik. di Jawa Timur," pungkas mantan KaHanya berbeda proses satsabhara Polrestabes Susaja. Dulu biasanya rabaya itu.(fdn/yok) penyerahan dan sidang secara langsung. Saat ini, kita memanfaatkan teknologi untuk proses penegakan hukum atau sidang virtual," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu. Di hari Adhyaksa ke 61 ini, Gatot sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sangat profesional dalam menjalankan tugas. "Saya ucapkan selamat hari Adhyaksa untuk kejaksaan di seluruh Jawa Timur. Semoga semakin sukses dan semakin maju kedepannya," ucap Gatot. Gatot mengaku, sinerKabid Humas Polda Jatim

Kombespol Gatot Repli Handoko

Dirreskrimsus Kombespol Farman (baju putih) saat rilis bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta.

Berinovasi, Solid, dan Bersinergi P

olda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dalam hal penanganan hukum. Dengan prinsip Integrated Criminal Justice System, dua institusi ini wajib menciptakan serta menjamin keamanan ketertiban masyarakat Jawa Timur. Meski saat ini segala sesuatu dilakukan melalui virtual, mereka tetap hadir sebagai bentuk abdi negara dalam upaya penegakan hukum. Terlebih, saat ini berada di tengah pandemi Covid-19. "Mekanisme penyerahan tahap dua di kejaksaan dan proses persidangan secara virtual merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi dan menekan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman. Menurut Farman, hal itu membuktikan jika proses hukum dapat berlangsung secara sederhana. Tanpa

perlunya mekanisme formal yang berbelit-belit. Kehadiran teknologi juga sangat membantu dalam mengembangkan dan meningkatkan proses hukum. "Karena pihak-pihak yang terlibat dapat melaksanakan proses persidangan secara virtual dari manapun mereka berada," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu. Pada masa pandemi Covid-19 ini, sinergitas antara Kejaksaan dan kepolisian telah terjalin dengan sangat baik. Hal ini dapat terlihat dengan lahirnya mekanisme baru berupa penyerahan tahap dua di kejaksaan serta proses persidangan secara virtual. Selain itu, mekanisme baru ini juga dapat dilaksanakan secara baik dan tertib oleh masing-masing pihak tanpa adanya keluhan. Walaupun dalam prosesnya masih terus dilengkapi dan disempurnakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih

baik lagi. Bukti lain dari adanya sinergitas yang baik adalah dalam upaya penanganan kasus baru yang hanya muncul di masa pandemi Covid-19 ini. Dimana dari kedua belah pihak saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang baik dalam analisis dan pengkajian hukum terhadap kasus-kasus tersebut. "Sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sebagai bentuk kehadiran aparat penegak hukum dalam menjawab tuntutan perkembangan situasi saat ini," tegas Farman. Farman berharap, Kepolisian dan Kejaksaan di Jawa Timur khususnya, tetap menjalin kerja sama dan sinergitas. Terutama dalam pengembangan inovasi dan terobosan. Itu bertujuan mempermudah proses penegakan hukum. Sehingga kedepan kepolisian dan kejaksaan semakin solid dan sinergi. (fdn/yok)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 21

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto

Semangat Menjadi Lebih Profesional P

angdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 kepada Kajati Jatim Mohamad Dofir. Dengan hari jadi ini diharapkan sebagai semangat Korps Adhyaksa untuk menjadi lebih profesional. “Atas nama pribadi dan selaku Pangdam V/Brawijaya, kami beserta jajaran mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61,” kata Suharyanto. Menurutnya, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi secara internal. Sehingga menjadi sumber semangat bagi Korps Adhyaksa untuk meningkatkan kinerja dan komitmennya. "Dengan hari jadi ini, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum akan lebih profesional," kata Suharyanto. Sehingga dapat mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan di antara nilai keadilan dan kebenaran. Serta kepastian melalui pelaksanaan penegakan hukum yang menjadi kewenangan tugas dan tanggung jawab kejaksaan. Suharyanto menambahkan bila selama ini sudah banyak kerja sama yang terjalin. Salah satunya bersama menekan penyebaran Covid-19, dan melakukan vaksinasi massal agar pandemi ini segera berlalu. “Sinergitas Forkopimda Jatim ini sudah terjalin bagus, begitu juga dengan kejaksaan yang sangat mendukung program-program pemerintah khususnya pada saat pandemi ini,” imbuh Suharyanto. (tyo/yok)

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

Kejaksaan Mitra Penting P

eranan Kejaksaan menjadi mitra penting bagi Pemprov Jawa Timur. Khususnya pendampingan untuk berbagai kebijakan dan program yang membutuhkan pendampingan hukum. Hal ini disampaikan Wakil G Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat HUT k ke-61 Adhyaksa. "Kejaksaan telah menjadi mitra yang sangat penting bagi pemerintah daerah," tegas Emil Dardak saat d dihubungi Memorandum, Rabu (21/7). Wagub Jatim menegaskan, melalui tema berkarya un untuk bangsa, kejaksaan didorong menjadi lembaga pene negak hukum yang mampu membangun sinergi dengan

Kejaksaan Berkarya untuk Bangsa P

eringatan Hari Adhyaksa ke-61 tahun mendapat ucapan selamat dan dukungan dari DPRD Jawa Timur. Melalui tema berkarya untuk bangsa, kejaksaan didorong menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, dan mampu melindungi kesejahteraan rakyat. Terlebih peringatan tahun ini berjalan di tengah pandemi Covid-19. Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyampaikan, peran kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum harus mendapat support dari lembaga pemerintah lainnya. Seperti di Jawa Timur, melalui koordinasi Forkopimda (Pemprov, DPRD, TNI/polri, dan kejaksaan) diharapkan dapat mencegah penyebaran pandemi dengan kebijakan PPKM darurat. “Kejaksaan menjalankan peran dan fungsinya secara baik. Karena lembaga kejaksaan mampu mengawal kebutuhan kebijakan pelaksanaan PPKM darurat,” kata Kusnadi. Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan kejaksaan sebagai lembaga yudikatif bersama mitra lembaga lain, bersama-sama berperan aktif dalam kegiatan operasi yustisi. Kejaksaaan bersama forkopimda juga terlibat langsung melakukan pendekatan ke masyarakat. Menyosialisasikan pencegahan klaster Covid-19. Makanya dalam konteks tersebut, Ketua DPRD Jatim kembali mengingatkan lembaga yang terlibat dalam satgas mencari solusi efektif untuk menekan kasus covid. Ia menyadari tidak semua masyarakat disiplin mengikuti aturan. Namun DPRD Jawa Timur berkeyakinan semua stakeholder tidak lengah menjalankan fungsi dan peranannya. Tetap meminimalisir kontak fisik ketika harus keluar rumah. “Jadi cara pendekatannya juga harus berbeda,” kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim. Menurut dia, ketika kasus Covid-19 di Jatim meningkat disebabkan karena kerumunan, maka cara pencegahannya adalah dengan mengurangi mobilitas penduduk. Akan tetapi, pola yang sama tak bisa diterapkan ketika ingin mencegah terjadinya klaster keluarga. Politisi PDI-Perjuangan ini pun sependapat bahwa tujuan dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah untuk mengurangi mobilitas penduduk. Tentu saja pola ini diterapkan untuk

Kusnadi

Anwar Sadad

menekan kasus Covid-19. Menurut Kusnadi, penanganan pandemi harus berkeadilan. Karena itu jika ada orang Jatim yang merantau ke luar Jatim lalu yang bersangkutan terpapar Covid-19 dan meninggal dunia di tempat perantauan, tetap akan dicatat berasal dari Jatim, karena yang bersangkutan ber-KTP Jatim. “Jadi data existing tentang perkembangan Covid-19 itu sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Atau tidak sesuai dengan kondisi fisiknya,” ujar Kusnadi. Kendala lain penerapan sistem pendataan existing seperti itu adalah memunculkan kesan Pemprov Jatim abai terhadap warga yang terpapar Covid-19. Padahal faktanya tidak semua warga Jatim tersebut tinggal di wilayah Jatim. “Ini jelas akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Masak jika ada warga Jatim yang bekerja merantau ke Sumatera atau Medan, Jakarta atau wilayah lain lalu terpapar Covid-19, Pemprov Jatim harus mengirim tenaga ke sana untuk merawat yang bersangkutan,” tegas Kusnadi. Sementara itu, Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mendukung upaya lembaga pemerintah. Sebab esensi dari kebijakan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Anwar Sadad menyampaikan peran aktif kejaksaan dalam penerapan PPKM darurat, diharapkan ikut mengedukasi masyarakat agar tidak sampai tertular Covid-19. “Selama PPKM darurat kita tidak bisa menghalangi orang untuk keluar rumah kalau memang ada keperluan-keperluan mendesak. Tapi kita ingin memberikan edukasi agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk menjaga imunitas tubuh. Karena ini juga harus kita jaga betul,” kata Anwar Sadad. Dalam aspek lain, Wakil Ketua DPRD Jatim ini juga mendorong aparat terkait agar tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan bijaksana ketika menegakkan aturan PPKM darurat ini. “Jangan sampai, penegakan aturan ini justru menimbulkan permasalahan baru. Sebisa mungkin dilakukan dengan cara-cara persuasif, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya. Maka dari itu, Sadad berpendapat, bahwa dibutuhkan pola pendekatan yang bijak sehingga penegakan aturan ini tidak sampai menyinggung perasaan masyarakat. “Harus ada permaklumannya. Menegur atau mengingatkannya pun harus dengan cara-cara persuasif,” ujarnya. (day/yok)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Pembangunan dan penegakan hukum diharapkan mampu membawa dampak pembanguan di seluruh lini di Jawa Timur," tandas Emil. Emil menyampaikan, perayaan HUT ke-61 Adhyaksa di tengah pandemi Covid-19 mendorong semua stakeholder berjalan beriringan untuk menguatkan kebutuhan rakyat. Kini Jawa Timur menargetkan 70 persen warganya telah menerima vaksinasi di bulan Agustus mendatang. Dengan begitu kekebalan komunal atau herd immunity diusahakan dapat segera tercapai. (day/yok)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 22

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono

Dewan Dukung Terobosan Baru Antara Kejaksaan dengan Pemkot B eragam sinergitas telah dituangkan. Kebersamaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dinilai Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kian solid. Terbukti, bahkan di masa pandemi Covid-19 ini, kedua belah pihak terus bersinergi dalam membangun negeri. Adi menyebutkan, tidak hanya soal penyelamatan aset yang digalakkan. Namun lebih dari itu. Salah satunya seperti saling sinergi di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Sehingga tak melulu berbicara hukum tetapi bisa jalan beriring di sektor lain. “Tahun ini, pemkot menggandeng Kejari Surabaya memberikan materi melalui kegiatan pendidikan antikorupsi. Lalu Kejari Tanjung Perak mengajarkan ilmu hukum dalam bermedsos. Minimalis namun berarti. Menumbuhkan karakter-karakter yang budiman kepada generasi penerus. Hal yang seperti ini kami di legislatif tentu sangat mendukung. Dan berharap keduanya terus membangun terobosan baru,” kata politisi senior dari Fraksi PDI-P ini dengan penuh bersemangat. Tak berhenti di situ. Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, Adi bahkan mengapresiasi langkah Kejati Jatim yang turut menyingsingkan lengan baju. Termasuk meninjau posko PPKM di Surabaya, mendukung

percepatan vaksinasi, hingga membagikan sembako ke masyarakat. Keterlibatan aparatur kejaksaan satu tahun terakhir “Keterlibatan ini sangat dirasakan. Terbaru, penyelamatan aset senilai ratusan miliar milik pemkot. Ini tak terlepas dari pendampingan aparatur kejaksaan. Bahkan Wali Kota Eri Cahyadi sampai memberikan piagam penghargaan kepada para jaksa baik di Kejati Jatim, Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak,” urainya. Menapaki Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang telah menginjak usia ke-61, Adi yakin dengan berlandaskan ideologi Pancasila, didukung peran vital antara kejaksaan bersama pemkot dan DPRD Surabaya. Maka ke depan akan membawa Kota Pahlawan menjadi lebih baik. “Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Semoga korps kejaksaan makin jaya dan kuat. Selamat meneruskan pengabdian kepada negara dan masyarakat Indonesia, dalam naungan ideologi Pancasila,” pungkas Adi. (mg3/ yok)

Wakil Wali Kota Surabaya Ir Armuji MH

Selamatkan Aset Milik Pemkot S

inergitas kejaksaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat intens, terutama dalam hal penyelamatan aset di Kota Pahlawan ini. Tidak hanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saja yang membantu pemkot mengambil alih aset yang dikuasai pihak ketiga, jajaran di bawahnya seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga melakukan hal yang sama, termasuk pendampingan hukum kepada pemkot, baik nonlitigasi maupun litigasi. Sebagai bentuk apresiasi pemkot terhadap sinergitas tersebut, Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan ( reward) kepada para jaksa yang selama ini membantu pemkot. “Salah satunya kita banyak dibantu dalam penyelamatan aset milik pemkot,” ujarWakilWali Kota Surabaya Armuji. Tambah Cak Ji, sapaan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2003-2004 dan 2014-2019 ini, sinergitas dengan kejaksaan yang merupakan Forkopimda Kota Surabaya ini juga semakin kuat terlebih dalam penanganan pandemi Covid-19. “Dengan forkopimda kita kumpul dan selalu koordinasi. Kemarin kita ajak rapat koordinasi (rakor) secara daring untuk mengawasi tentang penimbun obat Covid-19 yang lagi langka. Selain kejaksaan, kita juga libatkan dari pihak kepolisian,” jelas suami dari Iswahyurini ini. Harapannya di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2021 ini, tambah Cak Ji tetap bersinergi dengan Pemkot Surabaya. “Tentunya tetap bersinergi dengan pemkot seperti yang selama ini sudah terbangun,” pungkas Cak Ji. Seperti diketahui, dalam penyelamatan aset tahun ini Kejati Jatim menyerahkan aset total senilai Rp 6,8 miliar kepada Pemkot Surabaya. Penyerahan aset kali ini, sebanyak tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Ka-

lisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.016.250.000. Kedua, Jalan Kalisari I No 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1.9 miliar. Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I No 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta. Sebelumnya, Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Di antaranya Jalan Kalisari nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1.910.250.000 atau 1.9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp 26.500.000. Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober 2020 dan 2021 mencapai Rp 9,2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi. Untuk Kejari Surabaya, melakukan pendampingan hukum pada 2020, berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp 2,225 miliar. Terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara. Sedangkan Kejari Tanjung Perak, selama ini pemkot dibantu jaksa pengacara negara (JPN) yang telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Pendampingan hukum yang dilakukan terhadap 60 perkara, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. (fer/yok)

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo

Mantapkan Kerja Sama Antar Criminal Justice System

S

inergitas antara kepolisian dan kejaksaan di Surabaya tidak perlu diragukan lagi. Pada bulan November 2018, di Ruang Moh Yasin Mapolrestabes Surabaya menjadi saksi bisu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Surabaya Integrated Criminal Justice System (SICJS), kedua institusi tersebut. SICJS adalah inovasi IT di bidang penegakan hukum dimana penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat mengelola berkas perkara secara online. Sehingga diharapkan tercipta adanya transparansi penanganan perkara dan sekaligus sebagai komitmen dan langkah nyata menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Berintegritas Bersih Melayani (WBBM). Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo berharap, di tengah pandemi Covid-19 ini antara Polrestabes Surabaya dan kejaksaan bisa lebih memantapkan lagi koordinasi antarsistem justice crime dan juga bahu membahu dalam mengurangi pandemi. Kemudian bisa lebih menyinergikan kerja sama di bidang hukum, yakni antarsistem justice crime dan dalam melayani masyarakat, khususnya warga Surabaya. “Kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, semoga kejaksaan lebih sukses dan berkarya sesuai dengan temanya Berkarya untuk Bangsa,” kata Hartoyo. Selain itu, Hartoyo juga mendoakan kepada mitranya, yaitu personel Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak bisa lebih sukses dan selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan segala tugasnya. Selama ini, Polrestabes Surabaya dan kejaksaan sering dilibatkan, terutama dalam beberapa kasus tindak pidana.

Terutama untuk penanggulangan Covid-19, kepolisian dan kejaksaan berkolaborasi melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes), yakni dengan melaksanakan sidang di tempat sejak diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selain kerja sama dalam penanggulangan Covid-19, penyidik Satreskrim maupun Satreskoba Polrestabes Surabaya juga selalu bekerja sama dalam kasus yang sedang ditangani. Koordinasi perlu dilakukan untuk mempermudah para penyidik dalam menyelesaikan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Karena usai melakukan pemeriksaan seorang penyidik wajib memberitahukan kepada kejaksaan yang ditunjuk, bahwa penyidikan terhadap sebuah kasus tindak pidana telah dimulai. Melalui pemberitahuan tersebut kejaksaan menunjuk seorang jaksa untuk mendampingi penyidik dalam melakukan penyidikan. Proses pemeriksaan dan pembuatan berkas-berkas yang nantinya akan dijadikan berkas perkara akan membawa penyidik untuk bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum kasusnya. Dalam hal ini seorang jaksa dapat menentukan apakah berkas-berkas penyidikan tersebut telah memenuhi syarat. Penyidik yang aktif akan terus berkoordinasi dengan jaksa, dan akan menyelesaikan perkaranya tak kurang dari empat puluh hari. Setelah jaksa penuntut umum menerbitan P21, yang menyatakan berkas-berkas telah dinyatakan lengkap, penyidik diizinkan untuk sesegera mungkin melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk menunggu proses sidang. (rio/yok)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

memorandumredaksi@gmail.com

Selesaikan Laporan Pengaduan Secara Cepat dan Akurat terhadap 6 kejari. Selain itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Yuni Daru Winarsih SH, MHum menuturkan, bahwa menurut rekapitulasi laporan pengaduan masyarakat dalam periode tersebut terdapat 59 kasus. Untuk kasus yang telah dilimpahkan ke bidang teknis terdapat 25 kasus, sementara klarifikasi dihentikan sebanyak 23 kasus.

Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro menggelar jumpa pers atas penetapan tersangka kasus korupsi.

Jelang Puncak HBA Ke-61

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Mantan Pejabat Dinas Kominfo

M

enjelang peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan kejutan dengan menetapkan satu tersangka merupakan mantan pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Sri Kuncoro SH MH, yang didampingi Kasi Intel dan Staf Kasi Pidum, Rabu (21/7). Dalam rilisnya Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro mengatakan, penyidikan umum terkait dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri baru dimulai tahun 2020. Dan bulan Juli 2021 ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. “Dalam penyidikan ada beberapa kendala yang kami alami. Awalnya pada penyidikan umum yang kita hitung sendiri berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, yang awalnya diperkirakan mencapai ratusan. Namun tidak sebesar itu,” ungkap Sri Kuncoro dalam pers rilisnya. Akan tetapi, sambung Kajari Kabupaten Kediri, tim penyidik menemukan bidang baru yang potensi kerugian awalnya mencapai Rp 853.400.000,-. Ini temuan awal, di-

mungkinkan akan berkembang pada bidang tersebut bisa mencapai miliaran. “Pada penyidikan khusus ini, kami telah menetapkan satu tersangka di bidang PIP berinisial S,” papar Sri Kuncoro. Masih urai Sri Kuncoro, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor satu minggu 2 kali sambil menunggu perkembangan. “Dalam minggu-minggu depan akan dilakukan pemeriksaan saksi. Dan saat ini tersangka sudah purnatugas. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, namun secara korporasi,” urainya. Sri Kuncoro menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan atas kegiatan tersebut namun fiktif. “Saat dilakukan pemeriksaan dia (S) mengatakan dalam surat pernyataan kegiatan tersebut tidak pernah ada di desa tersebut sehingga fiktif, bahwa pengeluaran ada kegiatan tidak dilakukan,” pungkasnya. Selain itu juga terhadap tersangka S pihak kejaksaan melakukan pencekalan sebelum dilakukan penahanan. Dan pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataannya terkait hal tersebut, meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (mis/yok)

Lakukan Pengamanan Proyek Strategis Nasional “Untuk permohonan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI sebanyak tujuh (7) permohonan cekal,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Zulbahri SH, MH. Sedangkan seksi B, tambah Zulbahri, telah dilaksanakan kegiatan pam posko terhadap barang cetakan (barcet) yaitu Pam Posko Bandara Juanda di Sidoarjo sebanyak 10 kegiatan. Pam Posko Kantor Pos besar Kebon Rojo di Surabaya ada 7 Kegiatan. ”Juga Pam Posko Pelabuhan Syah Bandar Tanjung Perak Surabaya sebanyak 8 kegiatan,” tuturnya. Untuk seksi C, terkait surat perintah operasi (sprinops) intelijen terdapat 8 operasi. Terdiri dari 2 sprinops yang dihentikan, 6 sedang berjalan dan sprinops dinaikkan ke pidsus nihil. Sedangkan surat perintah tugas (spintug)

Sambungan dari halaman 13

sebanyak 14 terdiri dari 5 sprintug dinaikkan dan 9 sprintug dihentikan. “Tiga kegiatan puldata pulbaket ekonomi keuangan,” kata Zulbahri. Lanjut Zulbahri, di seksi D telah melaksanakan kegiatan pengamanan proyek strategis di wilayah Pemprov Jatim sebanyak 83 kegiatan. “Dan untuk seksi E telah melaksanakan kegiatan pengamanan DPO sebanyak 6 kegiatan dan telah melaksanakan kegiatan perbaikan modul di mobil counter surveillence sebanyak 1 kegiatan,” katanya. Sementara itu, di seksi penerangan hukum telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 3 kegiatan di Kejati Jatim. ”Selain itu, juga melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 2 kegiatan di Kejati Jatim,” tandas Zulbahri. (mg5/nov)

Tim pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen Kejati Jatim melakukan monitoring dan evaluasi proyek PT Pelindo III di Dermaga Terminal Berlian Pelabuhan Tanjung Perak.

Perkara Disidangkan via Online Sebanyak 49.589 Untuk data pidana mati, Herry mengatakan terdapat dua terpidana yang diadili di Kejari Surabaya dan Kejari Jombang. ”Keduanya dipidana mati atas perkara tindak pidana narkotika atas nama Budiyanto (Kejari Surabaya) dan Dewangga Amirus Suhada (Kejari Jombang),” katanya. Sementara itu, untuk perkara menarik yang terjadi pada periode tersebut adalah tentang pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ”Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan seorang tersangka bernama Turmudi alias Lora Mastur,” ujar Herry. Kasus tersebut bermula saat terdakwa membuat video dan diunggah di media sosial. Isi dari video tersebut dinilai dapat

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antargolongan. Karena video tersebut memiliki topik pembicaraan menyangkut seseorang yang bernama Mahfud MD. Pembicara dalam video tersebut menyebut dengan jelas dan terang yaitu Mahfud MD. “Nama tersebut diketahui sebagai salah seorang menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. Selain nama Mahfud MD ada juga nama seseorang yang disebut yaitu Habib Riziq. Video ini merupakan reaksi pembicara (orang berbicara dalam video tersebut) terhadap pembicaraan Mahfud tentang Habib Riziq. Di mana dalam masyarakat akan terjadi ada golongan yang membela Habib Riziq dan ada golongan yang membela Mahfud MD, dengan demikian terjadi suatu kegaduhan dan ketidaktenangan di masyarakat,” tandasnya. (mg5/nov)

Pendapat dan Pendampingan Hukum untuk Percepatan... Total jumlah pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5.922.784.021, sedangkan total jumlah pemulihan aset daerah seluas 58.693 m2. Untuk rekapitulasi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 5.000.000.000, hasil dari ganti

Sambungan dari halaman 13

Sambungan dari halaman 13

rugi dalam gugatan perdata nomor : 1260/Pdt.G/2019/PN. SBY antara Misyal B Achmad SH, MH sebagai penggugat melawan Wali Kota Surabaya sebagai tergugat IV. (mg5/ nov)

Tempatkan 3 Satker Raih WBBM ”Untuk predikat WBBM kita telah mengajukan 13 satuan kerja(satker).DanuntukpredikatWBKkitaajukan23satker,”tutur AsistenPembinaan(Asbin)KejatiJatimAhelyaAbustamSH,MH. Untuk bidang Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) Kejati Jatim periode semester pertama pada 2021, masih kata Ahelya, telah memperoleh hasil kinerja yaitu, men-support pelaksanaan kegiatan vaksin Covid-19 dengan menyediakan jaringan internet dan juga kegiatan-kegiatan yang bersifat online seperti rapat, sidang online, sosialisasi, dan seminar. Selain itu, daskrimti juga men-support kegiatan rapat virtual melalui aplikasi zoom dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, dan Pemprov Jatim pada musim PPKM darurat Jawa-Bali selama periode 3 Juli hingga 20 Juli 2021. “Kita juga mensosialisasikan kembali email kejaksaan di periode kenaikan pangkat untuk April 2021 dikarenakan SK tersebut dikirim secara otomatis kepada seluruh pegawai yang naik pangkat pada periode tersebut,” terang Ahelya.

Sambungan dari halaman 13

”Berdasarkan rekapitulasi tersebut, dalam inspeksi khusus yang terbukti ada 7 kasus. Sedangkan yang masih dalam proses ada 4 kasus,” kata Yuni. Untuk di ketahui, Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi pada Juni 2021 terhadap kinerja Asisten Pengawasan Kejati Jatim yang dengan cepat memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk. (mg5/nov)

Ungkap Perkara Korupsi dengan Kerugian... 2. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam secara tanpa hak melakukan penguasaan aset milik PT Panca Wira Usaha Jatim yang berlokasi di jalan Comal Surabaya atas nama tersangka AH Harold Hanhart. 3. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam secara tanpa hak melakukan pengalihan aset milik PT PancaWira Usaha Jatim yang berlokasi di Jalan Comal Surabaya atas nama tersangka Meta H. Pada tahap penuntutan perkara yang ditangani yaitu pemberian kredit di PT Bank Jatim cabang Kepanjen pada 2017 hingga 2019. Karena dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebesar Rp 179.372.617.545,50 ( seratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen). “Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Adi Pramono, Edhowin Farisca Riawan, Mochamad Ridho Yunianto, dan Dwi Budianto. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

HALAMAN 23

Sambungan dari halaman 13

Para tersangka dipersangkakan telah melanggar primair pasal 2 sub pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rudy Irmawan SH, MH. Selain itu juga, Rudy menjelaskan bahwa bidang yang dikomandaninya tersebut telah berhasil melakukan penyelamatan aset negara senilai lebih kurang Rp 80 miliar terdiri dari 3 (tiga) aset milik Pemkot Surabaya yang terletak di Jalan Kapasari I/8 dengan bukti sertifikat hak pakai nomor 00025 seluas 1.190 m2, kemudian jalan Kalisari 1/12 dengan bukti sertifikat hak pakai nomor 00026 seluas 578 m², serta tanah di Jalan Sariboto I/5 dengan bukti sertifikat hak pakai nomor 00027 seluas 264 m². “Aset-aset tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga kurang lebih selama 47 tahun,” ungkap Rudy. Terhadap penyelamat aset tersebut pada 4 Juni 2021 bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim mendapat penghargaan dari Pemkot Surabaya yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan disaksikan Menteri Sosial dan diterima Kajati Jatim Dr Mohamad Dofir SH, MH. (mg5/nov)

Sambungan dari halaman 13 Kemudian, lanjut Ahelya, daskrimti juga telah membuat aplikasi SI RAJIN (Sistem Laporan Bulanan Kinerja Bidang Pembinaan) yang bertujuan mempermudah laporan pada aplikasi SILABIN (Sistem Informasi Laporan Bulanan Bidang Pembinaan) sehingga dalam penyusunan laporan bulanan satker Kejati Jatim lebih mudah. ”Untuk aplikasi CMS, SIMKARI Kepegawaian, SI PEDE sudah berjalan baik. Sedangkan untuk aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh daskrimti pusat masih dalam proges untuk dilaksanakan,” lanjutnya. Pada sub bagian umum, Kejati Jatim bekerja sama dengan perantaraan kantor kekayaan negara dan lelang Surabaya dan telah melelang dua unit kendaraan dinas dengan nilai limit sebesar Rp 60. 013.000. Sedangkan hasil pelaksanaan lelang tersebut laku dengan nilai sebesar Rp 80.834.666 dan disetorkan langsung ke kas negara. “Unit kendaraan yang dilelang tersebut yaitu mini bus laku senilai Rp 63.600.099. Sementara satu unit lagi yaitu ambulans senilai Rp 17.234.567,” pungkas Ahelya. (mg5/nov)


KAMIS WAGE 22 JULI 2021

BERKARYA UNTUK BANGSA memorandum.co.id

Kajati Jatim M Dofir bersama forkopimda di acara pelaksanaan vaksinasi massal gratis di Islamic Center.

Kajati Jatim M Dofir bersama forkopimda melakukan sidak pelaksanaan PPKM darurat.

memorandumredaksi@gmail.com

HALAMAN 24

Pembagian paket sembako secara simbolis oleh Kajati Jatim M Dofir.

Kajati Jatim M Dofir memberi arahan di pos PPKM darurat di Sidoarjo.

HBA KE61 DAN HUT IAD KEXXI

Kejari Kota Kediri Gelar Baksos dan Tabur Bunga D alam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) ke XXI tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar berbagai kegiatan di antaranya vaksinasi massal, peletakan karangan bunga dan penghormatan kepada arwah Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat yang tidak mampu dan terdampak Covid-19, serta pemberian beasiswa untuk anak pegawai berprestasi dan pemberian bantuan paket sembako kepada cleaning service.

Disampaikan Kajari Kota Kota Kediri Sofyan Shalle SH MH, dalam menyambut HBA ke 61 dan HUT IAD ke XXI di tahun 2021, Kejari Kota Kediri menggelar beberapa rangkaian kegiatan. “Kegiatan ini tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena saat ini di masa pademi Covid-19,” ujar Sofyan Shalle. Adapun rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI yaitu: Selasa 13 Juli 2021 mengadakan giat bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang terdampak Covid-19 di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Senin 19 Juli giat vaksinasi untuk masyarakat yang ada di sekitar kantor dan pemberian bantuan paket sembako bagi anak yatim di Panti Asuhan Sahhala Kota Kediri. Rabu 21 Juli peletakan karangan bunga dan penghormatan kepada arwah Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, dilanjutkan acara HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XX1 secara virtual serta acara syukuran. “Di puncak acara tanggal 22 Juli 2021, kami gelar upacara secara virtual Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 yang kemudian dilanjutkan dengan acaran syukuran,” papar Sofyan Shalle. Ditambahkan, untuk kegiatan vaksinasi

dan baksos difokuskan untuk warga yang ada di sekitar kantor kejaksaan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. “Dengan kegiatan vaksinasi ini tentunya diharapkan dapat membentuk kekebalan di masyarakat terhadap virus Covid-19. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga menurunkan jumlah penyebaran virus di masyarakat,” tambahnya. Sofyan berpesan di masa PPKM darurat ini marilah kita taati protokol kesehatan. “Memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan,” pesan Kajari Kota Kediri. (mis/yok)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Shalle SH MH bersama jajarannya melakukan tabur bunga di TMP Kota Kediri.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Koran Memorandum Edisi Khusus Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 by memorandum - Issuu