BESOK BACA EDISI KHUSUS
HAORNAS 2022 memorandum.co.id
KAMIS PAHING, 8 SEPTEMBER 2022
memorandumredaksi@gmail.com
HARGA Rp 5.000,-
PIDSUS KEJARI SURABAYA SERIUS TANGANI DUGAAN PUNGLI SMKN 6 Kita periksa selama 4 jam. Terlapor (Barun, red) datang sendiri tanpa didampingi pengacara,”
FOTO: ISTIMEWA
Honda PCX yang hilang di kos-kosan.
PCX Mahasiswa Amblas di Kos
CCTV Mati Surabaya, Memorandum Aksi pencurian motor terjadi di rumah kos Jalan Panjang Jiwo Permai. Motor I Ketut Adi Surya (22), yang terparkir di halaman rumah kos diperkirakan hilang sekitar pukul 02.00. Terduga pelaku menggasak Honda PCX DK 3638 ABQ milik korban, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kawasan Tenggilis Mejoyo. Bersambung ke halaman 11
Ariel Tatum
Bibir Seksi Artis Ariel Tatum kerap kali dipuji netizen karena memiliki paras yang cantik dan bibir seksi. Namun tak sedikit orang menuding Ariel Tatum melakukan operasi plastik (oplas) untuk mendapatkan semua itu.
T
erkait kabar tersebut, Ariel Tatum membantahnya. Hal itu diungkapkan dia saat menjadi bintang tamu di acara yang dipandu Jessica Iskandar Bersambung ke halaman 11
Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, bahwa saat memeriksa keterangan Kepala SMKN 6 Surabaya Barun, dirinya membutuhkan waktu selama 4 jam. “Kita periksa selama 4 jam. Terlapor (Barun, red) datang sendiri tanpa didampingi pengacara,” tutur Khristiya ketika dikonfirmasi Memorandum melalui sambungan telepon, Rabu (7/9).
Surabaya, Memorandum Perkara dugaan pungutan liar (pungli) kepada siswa SMKN 6 Surabaya semakin memanas. Tidak hanya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang melakukan penyelidikan, kini bidang Pidana Khusus (Pidsus) pun menyeriusi penyelidikan terhadap kasus yang menerpa sekolah di kawasan Margorejo ini.
Kuat dugaan, bahwa pelimpahan tersebut lantaran adanya hal penting yang ditemukan bidang intelijen selama melakukan penyelidikan. Untuk menguatkan
K Khristiya Lutfiasandhi KKepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya
dugaan itu, pihak pidana khusus (pidsus) bahkan harus menyelidiki ulang guna memperdalam kasus tersebut. K l Seksi S k i Kepala
Bersambung B b kke hhalaman l 111
Tawarkan Cucak Rowo FikƟf kepada Teman
TERBELIT UTANG RP 400 JUTA Surabaya, Memorandum Dikejar utang, membuat Maulana Hidayat (23), warga lap mata Jalan Tandes Lor, gelap gala cara dan menghalalkan segala untuk mendapatkan uang dengan cepat. an 2 ekor Seperti menawarkan man yang cucak rowo milik teman a Okta Sadiakui miliknya kepada uh Jelidro, dewo (30), warga Dukuh seharga Rp 6 juta. sfer uang “Korban men-transfer
Korban men-transfer uang pembelian cucak rowo fiktif melalui akun Dana ke rekening terduga pelaku,” Ipda Bambang Setiawan Kanitreskrim Polsek Lakarsantri
pembelian cucak rowo fiktif melalui akun Dana ke rekening terduga pelaku,” ujar Kanitreskrim Pol lsek Lakarsantri Ipda Polsek Bam mbang Setiawan, Bambang Rab bu (7/9). Rabu Merasa tertar r ik, korban tarik, kemudian me embelinya. membelinya. Set telah uang Setelah d i t r a n s f e r, namun dua eko or cucak rowo ekor yan ng ditawarkan yang ked dua terkedua
duga pelaku ak kunjung tidak di ik ki i ke kirim k rudikirim m korban. mah Korban sempat menghubungi nomor HP Maulana, namun tiyan ng dak aktif. Merasa ada yang r ganjil lalu mendatangi ruSa aat mahnya dan ketemu. Saat itu, Okta menanyakan du ua dua e suda ah ekor cucak rowo yang sudah d belinya Rp 6 juta. dib dibelinya pellaNamun, terduga pelabe erku masih saja berda an belit-belit dan aka an berjanji akan menganta armengantarkann ka n ya y ke k kannya ruma ru mah. h TiTirumah. ma au dak mau diboh n ho ngi hongi
Mau uMauOk lana, Okta ya a melapormel elap ap po orrakhirnya ke Mapolsek Ma ap po ols l ek LaLakannya ke karsantri. yan ng mendapatkan men me ndapat ndap atka kan lala aPolisi yang kem mud u ia an melakukan mela ak ku uka k n poran itu, kemudian pencaria ia an dan dan berhasil berh be has asil upaya pencarian Maul ullan a a di di rumahrum uma ahmenangkap Maulana perlawan an nan. nya tanpa perlawanan. a ekor ekorr cucak cucak cuca k “Ternyata, dua ro terduga er ga pelape ellarowo bukan milik terduga ku, melainkan m la me lain inka kan milik miliik temannya tema man nnya nnya ku, Bersambung ke hala am maan 111 halaman
Maulana Hidayat
FOTO: MEMORANDUM/RIO
ILUSTRASI: ISTIMEWA
Jaksa Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ferry Surabaya, Memorandum Kasus penjualan barang penertiban Satpol PP Pemkot Surabaya yang menjerat tersangka Ferry Jocom alias FE terus berlanjut. Berkas perkara mantan Kabid Pengendalian Ketentraman dan Penertiban Umum (Tibum) Satpol P Kota Surabaya itu bakal segera PP d dilimpahkan ke Pengadilan Tindak P Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan d depan. “Kita akan limpahkan segera b berkas perkara FE ke Pengadilan Ti Tipikor. Mungkin pekan depan ya,” Bersambung ke halaman 11
Bandit Curanmor Acak-Acak Semut Kali
Berpapasan dengan Warga
FOTO: MEMORANDUM/JAKA
Ferry Jocom didampingi pengacara menjalani tahap 2 di ruang Pidana Khusus Kejari Surabaya.
Surabaya, Memorandum Aksi pencurian motor terjadi di Jalan Semut Kali Gang 7. Modus terduga pelaku yakni mengincar motor yang tidak dikunci setang/kunci ganda. Korban yakni Farid (22), warga setempat yang kehilangan Beat Street L 5325 NM di depan musala seberang rumah. Ubet (23), saudara korban mengatakan, sebelum beraksi, terduga pelaku yang diduga dua orang tersebut sempat berpapasan dengan temannya sepulang nongkrong sekitar
FOTO: MEMORANDUM/ALFIN
Bersambung ke halaman 11
Ubet menunjukkan lokasi parkir motor sebelum hilang.
Pembunuh Manukan Tama Dituntut 19 Tahun Penjara Surabaya, Memorandum Nurhuda harus mengubur dalam-dalam impiannya untuk segera berkumpul dengan keluarga. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut warga Manukan Kulon itu dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dia dinyatakan terbukti membunuh Suyatio alias Shien Chuan dengan berencana.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan terdakwa Nurhuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. “Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Nurhuda dengan pidana penjara selama 19 tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya,” kata Jaksa Sulfikar di hadapan majelis hakim yang diketuai Bersambung ke halaman 11 Terdakwa Nurhuda mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya. FOTO: MEMORANDUM/JAKA
Suami Pergi Entah ke Mana, Wanita CanƟk Dilamar Pria (1)
Nikah Muda untuk Kurangi Beban Orang Tua
- Meng, ratusan mangrove rusak dampak normalisasi, komisi akan panggil dinas terkait.
Nikah muda diharap Mawar (samaran) bisa membahagiakan diri dan mengurangi beban orang tua. Karena itulah dia memutuskan mengakhiri masa lajang ketika usia masih 18 tahun.
- Ini normalisasi yang benar-benar tidak normal.
Si Mameng (Orang normal)
T
ernyata me-manage kehidupan rumah tangga bukanlah perkara mudah. Ada dua kepala yang harus disatupadukan dalam menghadapi permasalahan yang senantiasa muncul dan berkembang. Butuh komunikasi
yang baik dan kesabaran mengatasi persoalan. Itulah yang dia rasakan. Pernikahan yang dibayangkan sangat indah ternyata penuh problematika. Walau begitu, Ma Bersambung ke halaman 11
ILUSTRASI: ISTIMEWA
PENERBIT: PT. Memorandum Sejahtera SIUPP: No. 098/SK/Menpen SIUPP/A6/1986 PELAYANAN IKLAN-PEMASARAN: 031-8275390 REDAKSI: 031-8275390 FAX: 031-8291078 LAYANAN PENGADUAN KORAN & IKLAN:
081-2325-2205