Skip to main content

Koran Memorandum Edisi 21 September 2022

Page 1

SERTIFIKA T

P ER S WAN DE memorandum.co.id

RABU KLIWON, 21 SEPTEMBER 2022

memorandumredaksi@gmail.com

HARGA Rp 5.000,-

FOTO: MEMORANDUM/RIO

Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di sepanjang Jalan Girilaya.

Dua Bandit Terekam CCTV di Girilaya

Gasak Vixion Surabaya, Memorandum Dua bandit mengacak-acak permukiman warga Jalan Girilaya Gang V. Di aksinya itu, mereka terekam CCTV dan berhasil menggasak Yamaha Vixion L 6861 AAS, milik Agil Kurniawan (19), warga Jalan Banyuurip. Padahal, motor tersebut diparkir di depan rumah dalam keadaan dikunci setir. Namun, apesnya, terduga pelaku berhasil mencuri motor tersebut. Kejadian itu, membuat korban melaporkan ke Mapolsek Sawahan. “Sudah saya  Bersambung ke halaman 11 

Acha Septriasa

Diserang Netizen Viral sebuah video yang memperlihatkan pria yang dituding rasis. Diketahui bahwa pria tersebut adalah adik dari aktris cantik Acha Septriasa.

V

IDEO yang viral di TikTok itu ramai jadi bahan perbincangan. Tak hanya netizen Tanah Air, netizen luar negeri juga menyorot hal tersebut.  Bersambung ke halaman 11 

FOTO: MEMORANDUM/JAKA

Bambang Suhartono usai mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MANTAN ANGGOTA DPRD JATIM TILAP DANA HIBAH RP 2 MILIAR

JAKSA PERINTAH DITAHAN Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan,”

Samsul Hadi Jaksa Penuntut Umum

Surabaya, Memorandum Kasus dana hibah menyeret mantan anggota dewan. Kali ini, Bambang Suhartono, mantan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 tersandung korupsi dana hibah senilai Rp 2 miliar.

Bambang Suhartono atau biasa disapa Bambang GER yang saat itu menjabat ketua komisi D (membidangi pembangunan) tak bisa merealisasikan dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPUCKTR) Jatim pada tahun anggaran 2016 untuk bangunan

sekolah kejuruan bidang kesehatan di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Blitar. Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Samsul Hadi menyatakan Bambang Suhartono melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 juncto (jo) pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-

-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 29 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa

Mangkrak TUNTUTAN selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Bambang Suhartono dinilai terlalu berat oleh pengacaranya, Purwo Adi. Sebab, anggaran dana hibah tersebut tidak dinikmati kliennya tersebut. “Kami sangat keberatan karena uang dari dana FOTO: MEMORANDUM/JAKA

 Bersambung ke halaman 11 

Purwo Adi

 Bersambung ke halaman 11 

Sidang Suap Permohonan Pembubaran PT SGP

ITONG BERDALIH CICIL UTANG FOTO: MEMORANDUM/JAKA

Itong IIsnaini Hidayat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya, Memorandum Sidang dugaan suap perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9). Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tongani dan tim jaksa KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto, Itong menolak mentah-mentah kalau

dirinya menerima sejumlah uang saat menangani beberapa perkara saat bertugas di PN Surabaya. “Waktu Hamdan bilang ada perkara tidak pernah bi Bersambung ke halaman 11 

Mabuk, Perkosa Tetangga Kos

Bekap Mulut dengan Tangan Surabaya, Memorandum S Rumput tetangga memang l lebih hijau. Begitulah pepatah yang pas untuk menggambarkan tingkah bejat pria 43 tahun ini. Tak kuat menahan birahi, dia tega memperkosa tetangga kos. Korban memang j jauh lebih muda, usianya 27 tahun. Aksi bejat itu dilakukan I Iwan (43), kepada RF (27). Ked duanya sama-sama tinggal di k kawasan Jalan Sidomulyo. kos A terduga pelaku dilakukan Aksi

FOTO: MEMORANDUM/ALFIN

 Bersambung ke halaman 11 

Terduga pelaku Iwan diapit Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono dan Kanitreskrim AKP Soeryadi menunjukkan barang bukti.

FOTO: MEMORANDUM/RIO

Iksan didampingi petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya sambil menunjukkan barang bukti.

Sopir Kebraon Jadi Kurir Sabu Napi Lapas

Tergiur Komisi Rp 200 Ribu Surabaya, Memorandum Gegara tergiur komisi Rp 200 ribu, Iksan (36), sopir freelance asal Griya Kebraon

Barat, nekat menjadi kurir sabu jaringan lembaga pema Bersambung ke halaman 11 

Malam Pertama tanpa Tetesan Darah di Atas Ranjang (2) - Meng, KPU Jatim kenalkan pemilu kepada pemilih pemula.

Marta Dengar Suami Mengaum bak Singa Padang Pasir

- Kalau pemilih lama sih sudah kenal dan paham awak-awak pemilu, siapa yang jujur dan siapa pembohong.

Waktu itu Marta sedang berada di ruang tamu sebelah kamar tidur. Ironis, Wahid bertindak seolah tanpa perasaan. Sesaat kemudian terdengar suara khas dari medan pertempuran. Ah uh-ah uh glodak… ah uh-ah uh glodak.

Si Mameng (Pemilih lama)

M

ERTA tutup telinga. Walau begitu dia masih masih mendengar auman Wahid bak singa padang pasir dan kadang terdengar lenguhan kayak sapi digorok. Seperti itulah.

Marta tidak tahan. Dadanya terbakar. Dia langsung cabut masuk kamar belakang. “Aku menangis sepuas-puasnya di sana. Semua barang  Bersambung ke halaman 11 

ILUSTRASI: ISTIMEWA

PENERBIT: PT. Memorandum Sejahtera  SIUPP: No. 098/SK/Menpen SIUPP/A6/1986  PELAYANAN IKLAN-PEMASARAN: 031-8275390  REDAKSI: 031-8275390  FAX: 031-8291078  LAYANAN PENGADUAN KORAN & IKLAN:

081-2325-2205


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Koran Memorandum Edisi 21 September 2022 by memorandum - Issuu