Skip to main content

Koran Memorandum Edisi 16 September 2022

Page 1

SERTIFIKA T

P ER S WAN DE memorandum.co.id

JUMAT KLIWON, 16 SEPTEMBER 2022

memorandumredaksi@gmail.com

HARGA Rp 5.000,-

DRIVER OJOL NYAMBI EDARKAN SABU

WARKOP SARANG NARKOBA Surabaya, Memorandum

Warung kopi (warkop) kini bukan hanya sebagai tempat nongkrong sambil ngopi, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai lokasi yang aman untuk transaksi sabu. FOTO: MEMORANDUM/DANNY

AKP I Ketut Agus Wardana

Nyabu di Mapolsek Sukodono

Kapolsek dan Anggota Di-PTDH

Terbukti, Lukman (34), driver ojek online (ojol) asal Jalan Manyar Sabrangan, dicokok anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di warkop Ijo dekat rumahnya. Saat ditangkap dia sedang menunggu pelanggannya. Petugas menemukan 11 poket seberat 5,01 gram yang

diakui milik terduga pelaku. Temuan barang bukti itu, membuatnya digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya. “Ketika kami geledah, kami temukan 11 poket sabu dibungkus rokok bekas di bawah meja terduga pelaku duduk,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Sura-

baya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (15/9). Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula hasil pengembangan dari Yahya, pengedar sabu asal Jalan Tambak Asri, yang lebih dulu ditangkap.  Bersambung ke halaman 11  Lukman diapit petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya sambil menunjukkan barang bukti.

FOTO: MEMORANDUM/RIO

Surabaya, Memorandum Polda Jatim telah menggelar sidang kode etik profesi kepolisian (KEPP), terhadap mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua  Bersambung ke halaman 11 

Inul Daratista

Ngegas Inul Daratista mengaku kesal saat disebut turun kelas gegara memilih menjadi juri dalam ajang pencarian bakat. Komentar negatifnya itu didapatkan Inul Daratista dari salah satu followers-nya.

Orang mah berlomba-lomba naik kelas, ini malah turun kelas. Sedih lihat Bunda Inul jadi juri di ajang dengan rating rendah kayak gitu. Semoga bisa  Bersambung ke halaman 11 

FOTO: MEMORANDUM/JAKA

Darmanto Dachlan membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak di lokasi.

PN Surabaya Eksekusi Rumah Megah di Galaxy Klampis Asri Utara

OBJEK RP 5,9 MILIAR Surabaya, Memorandum Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara Blok Xlll TG3/15, Kamis (15/9). Pengosongan bangunan megah dengan objek senilai Rp 5,9 miliar yang

FOTO: MEMORAND UM /A LF N

I

Fauzi

berdiri di lahan seluas 516 m2 itu dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 59/Eks/2020/PN.Sby. Eksekusi itu sendiri berkaitan dengan adanya perkara antara pemohon Evan Justin dan Tjiang Winandar Winardo atau Winandar

Winardo selaku termohon. Darmanto Dachlan, salah satu petugas Jurusita PN Surabaya sebelum melaksanakan eksekusi membacakan secara utuh penetapan  Bersambung ke halaman 11 

Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Memerintahkan kepada panitera PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Grose Risalah Lelang terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM No 174/Kelurahan Keputih, atas nama Tjiang Winandar Winardo, luas tanah 516 m2, terletak di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara Blok Xlll TG3/15, Surbaya,” Darmanto Dachlan Petugas Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya

Residivis Kedungmangu Gasak Motor di Balai RW

Sidang Penipuan Jual Beli Kayu MeranƟ Merah Rp 6,5 M

Dua Kali Beraksi

JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum Fauzi (31), bandit curanmor asal Kedungmangu Selatan, belum juga kapok. Residivis pencurian HP itu kembali berulah. Untuk kali kedua, terduga pelaku ditangkap Reskrim Polsek Kenje-

ran karena mencuri motor. Kejadian itu bermula aksi pencurian motor di depan Balai RW 5 Jalan Sidotopo Wetan. Korban Marso (62), asal Jalan Kedung Bersambung ke halaman 11 

Bengkel Mercy Kali KepiƟng BhakƟ Terbakar

Api dari Mesin Mobil Petugas melakukan pembasahan di garasi Jalan Kali Kepiting Bhakti.

Surabaya, Memorandum Ketenangan warga di Jalan Kali Kepiting Bhakti pecah setelah muncul asap dari bengkel mobil Mercy,  Bersambung ke halaman 11 

Surabaya, Memorandum Gegara melakukan tindak pidana penierah, Hendra puan jual beli kayu meranti merah, ama 3 tahun Sugianto akhirnya dituntut selama m (JPU) penjara. Jaksa penuntut umum a SemaYulistiono menyatakan warga rang itu terbukti bersalah menipu korban Hadi Djojo Kusumo. Dalam amar tuntutan JPU dari nyatakan Kejaksaan Tinggi Jatim itu menyatakan emenuhi perbuatan Hendra telah memenuhi aimana di seluruh unsur pidana sebagaimana alam surat maksud pasal 372 KUHP dalam dakwaannya. pada majelis “Menuntut, memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili dana keperkara ini, menjatuhkan pidana  Bersambung ke halaman  aman 11 Hendra Sugianto anto

FOTO: MEMORANDUM/DANNY

FOTO: MEMORANDUM/JAKA

Misteri Menghilangnya Orang-Orang Tersayang (4) - Meng, kata para buruh, BSU hanya lips service.

Pergi Entah ke Mana Pasca Pertengkaran Hebat

- Lho baru terasa tah kalau selama ini kita teramat sangat sering sekali di-prank?

Tidak lama setelah lamaran, prosesi pernikahan pun digelar. Sederhana. Mereka lantas tinggal di rumah keluarga Steve. Di salah satu paviliun rumah keluarga tersebut.

Si Mameng (Rakyat banyak ngak-ngak)

H

INGGA suatu hari Steve memergoki istrinya berbicara serius dengan Dani di teras belakang rumah utama. Sangan serius sampai terjadi ketegangan di antara mereka. Tidak jelas apa yang mereka per-

tengkarkan. Steve berusaha melerai, tapi pertengkaran semakin tidak terkontrol. Ayah dan ibu Steve sampai berlari-lari dari dalam rumah mendengar  Bersambung ke halaman 11 

ILUSTRASI: ISTIMEWA

PENERBIT: PT. Memorandum Sejahtera  SIUPP: No. 098/SK/Menpen SIUPP/A6/1986  PELAYANAN IKLAN-PEMASARAN: 031-8275390  REDAKSI: 031-8275390  FAX: 031-8291078  LAYANAN PENGADUAN KORAN & IKLAN:

081-2325-2205


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Koran Memorandum Edisi 16 September 2022 by memorandum - Issuu