Skip to main content

Koran Memorandum Edisi 13 Desember 2022

Page 1

SERTIFIKA T

P ER S WAN DE

SELASA PON, 13 DESEMBER 2022

memorandumredaksi@gmail.com

memorandum.co.id

MemorandumTV & Memorandum Online

memorandum

memorandumonline & memorandumredaksi

memorandum

KEJATI TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS WADUK WIYUNG UNG

FOTO: MEMORANDUM/FERRY

Terdakwa Nanang Dodik Sumantri mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.

Tipu Rp 225 Juta, Dituntut 20 Bulan

Jual Tanah Saudara Surabaya, Memorandum Penjualan tanah yang diakui warisan di Jalan Simorejo Sari, membuat terdakwa Nanang Dodik Sumantri harus dituntut 20 bulan penjara. Terdakwa harus berurusan dengan hukum karena menipu calon pembeli senilai Rp 225 juta. Ternyata tanah yang diakui warisan oleh terdakwa adalah milik kakaknya, Wibowo Langsnawan. Pascadituntut  Bersambung ke halaman 11 

Febby Rastanty

Persebaya vs Persik

BANCAKAN RP 11 MILIAR

Surabaya, Memorandum Perkara tindak pidana korupsi aset Pemkot Surabaya berupa Waduk Persil 39, Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan–Unesa, akhirnya menetapkan dua tersangka yaitu SMT (57) dan DLL (72), keduanya warga Wiyung. Penetapan tersangka yang langsung dibacakan Kajati Jatim Mia Amiati, di mana dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 11 miliar (persisnya Rp 11.015.060.000,-). “SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan),” kata Mia Amiati, Senin (12/12). Dari hasil penyidikan, Mia mengungkapkan, mereka awalnya menjual

secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi (bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan UNESA, aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas + 20.200 meter persegi) kepada AA (pengusaha properti) seharga Rp 5.500.000.000. “Jadi ada dua almarhum yang tidak bisa kita usut lagi karena sudah almarhum. Tetapi tidak putus tindak pidananya. Dikarenakan ada pihak lain yang melakukan bersama-sama menjual waduk,” tegasnya. Mu l a nya SMT dan -tokoh tokohwarga RW 01 02, Kedan RW

HARGA Rp 5.000,-

Bermain Cantik Saja Tidak Cukup Surabaya, Memorandum Kalah 1-2 dari Persib Bandung di laga pekan ke-13 membuat pelatih Persebaya Aji Santoso bertekad memenangkan

03, lurahan Babatan pada 2003, ntanpa dasar hukum membenuk tuk Panitia Pelepasan Waduk n Persil 39 Kelurahan Babatan dan menunjuk SMT, sebagai ketuanya. SMT, selaku ketua kemudian bekerja sama deah ngan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat anah yang surat-surat keterangan tanah u. isinya tidak benar atau palsu. ama orang Antara lain mencatut nama n pemilik yang sesungguhnya bukan elah barat atas setengah waduk sebelah

 Bersambung ke  halaman 11

 Bersambung ke halaman 11 

Lelaki Idaman Febby Rastanty belum lama ini tengah menjadi sorotan publik lantaran dirinya membeberkan tipe laki-laki idamannya. Sering dikabarkan dekat dengan sosok laki-laki, kini perempuan cantik itu mengaku tidak ingin buang-buang waktu lagi dalam mencari pasangan hidup. Kajati Jatim Mia Amiati (dua dari kiri) merilis penetapan tersangka kasus Waduk Persil 39, Kelurahan Babatan.

S

AAT menjadi bintang tamu di Bund Lifetainment, Febby Rastanty mengaku ia ingin memiliki pasangan yang sudah mapan. Namun, mapan versi  Bersambung ke halaman 11 

Brylian Aldama

FOTO: MEMORANDUM/RIO

FOTO: ISTIMEWA

Perampok Sekap Wali Kota dan Istri di Rumdis

Kendarai Mobil Pelat Merah Blitar, Memorandum Perampokan di rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi, menemukan petunjuk baru. Di mana kawanan perampok yang menyekap wali kota, istri, dan tiga petugas satpol PP berjumlah antara empat-lima orang itu mengendarai mobil pelat merah untuk masuk ke rumah dinas, Senin (12/12) dini hari. Dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, bahwa Petugas mengolah TKP di rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi.

FOTO: MEMORANDUM/FERRY

Berdasarkan rekaman CCTV, jumlah terduga pelaku sekitar 4 hingga 5 orang. Mereka masuk ke area rumah dinas sekitar pukul 03.00 hingga 04.00, saat kondisi sepi,”

Surabaya, M Memorandum Berbeka Berbekal surat jalan dan seragam palsu palsu, Nurholis (33), warga Sampang, Madura, yang tinggal di Jalan Tambak Pring Utara, berhasi berhasil mencuri kabel milik PT Telkom Telk di Jalan Kalianak Bara Barat. Beruntung kuli itu b berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo setelah mendapat aduan dari masyarakat. Poli akhirnya meringlisi Nu kus Nurholis saat turun dari war usai menggulung rumah warga

kabel telepon. Terduga pelaku tidak berkutik ketika polisi datang dan menemukan barang bukti gulungan kabel sepanjang 50 meter tersebut. Terduga pelaku yang sebelumnya menduga berhasil mengelabui warga dengan baju dan surat jalan palsu akhirnya terbongkar. “Kami sebelumnya juga mendapat laporan ada kabel telepon yang hilang. Saat tahu terduga pelaku beraksi kembali, kami langsung datang ke TKP dan mengamankannya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (12/12). Kompol Hari mengatakan, terduga pelaku selama ini beraksi sendirian. Ia berbekal kunci Ing-

 Bersambung ke halaman 11 

 Bersambung ke halaman 11 

FOTO: MEMORANDUM/ALFIN

Nurholis berikut barang bukti di Mapolsek Asemrowo.

gris, gunting besi, dan kunci pas. Dalam beraksi Nurholis naik ke tiang telepon selanjutnya dengan cepat mulai memotong kabel. Se-

Tusuk Teman Pakai Pisau

telah itu, ia menggulung sendiri kabel tersebut dan dimasukkan

Kapolres Blitar Kota

Modal Surat dan Seragam Palsu Warga Tambak Pring Utara Curi Kabel Telkom

Dituntut 1,5 Tahun

Surabaya, Memorandum Hanya karena menuruti emosi dengan menusuk teman dengan pisau, Irawan harus mempertanggungjawabkannya dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kasuma menilai bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi sempat dirawat di Rumah Sakit William Booth. “Menuntut terdakwa Irawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Anang, Senin (12/12). Atas tuntutan jaksa, Irawan yang tak didampingi penasihat hukum melakukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon keringanan,” singkat Irawan. Seperti dalam dakwaan, bahwa Sabtu (10/9) sekitar pukul 10.00, saksi Puji Rustiawan bersama temannya dimintai tolong terdakwa untuk menjualkan barang terdakwa berupa tap drat. Kemudian, Selasa (13/9), sekitar pukul 23.00, dijawab pada Rabu (14/9) akan dibayar tetapi terdakwa tagih ternyata uang hasil penjualan masih

AKBP Argowiyono  Bersambung ke halaman 11 

Irawan mendengarkan tuntutan jaksa secara online dari Rutan Medaeng.

Kenangan Kenanga dari Tugas Dinas di Pedalaman Kalimantan (6)

Ternyata Kenanga Sudah Pergi Meninggalkan Kenangan Terindah

- Meng, rumdis wali Kota Blitar Blita dirampok, Polda Jatim terjunkan timsus buru pelaku. - Pelakunya berpakaian dinas nggak?

Si Mameng (Netizen +62) ILUSTRASI: ISTIMEWA

Dalam penerawangan paranormal itu, tergambar bahwa Slamet telah menyakiti wanita-wanita itu, dan satu di antaranya tidak menerimakan dan ingin membalas dendam.

B

ila tak segera ditanggulangi, kejadian aneh tadi akan terasa makin menyeramkan. Ujung-ujungnya, Slamet akan benar-benar kehilangan kemampuan untuk memberikan nafkah batin, baik sebagai sedekah kepada

istri sebagai kewajiban maupun saat berbuat maksiat dengan orang lain. Sebagian besar menyarankan Slamet menemui wanita-wanita

PENERBIT: PT. Memorandum Sejahtera  SIUPP: No. 098/SK/Menpen SIUPP/A6/1986  PELAYANAN IKLAN-PEMASARAN: 031-8275390  REDAKSI: 031-8275390  FAX: 031-8291078  LAYANAN PENGADUAN KORAN & IKLAN:

 Bersambung ke halaman 11 

081-2325-2205


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Koran Memorandum Edisi 13 Desember 2022 by memorandum - Issuu