e Paper Koran Madura 4 Februari 2015

Page 1

RABU

KORAN MADURA

1

SENIN 2 FEBRUARI 2015 |0328-6770024 No. 0537 | TAHUN IV koranmadura@gmail.com

4 FEBRUARI 2015 | No. 0539 | TAHUN IV ECERAN Rp 3.500 LANGGANAN Rp 70.000

Tim 9 Temui Pimpinan KPK Wakapolri Jamin Tak Akan Menahan Bambang Widjojanto

JAKARTA-Tim Konsultatif Independen alias Tim Sembilan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan konflik KPK-Polri, menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita diundang mau rapat dengan Tim 9, (tadi) dengan Kapolri sudah, sekarang dengan KPK,” kata angota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie di gedung KPK Jakarta, Selasa. Selain Jimly, sudah datang juga anggota tim Sembilan lain yaitu Hikmahanto Juwana dan Bambang Widodo Umar. “Tim Sembilan dalam rangka memberi masukan,” tambah Jimly. Tim Sembilan dibentuk pada 25 Januari 2015 pascapenangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Anggota tim Sembilan adalah mantan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad BERITA Syafii Maarif, mantan TERKAIT Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto serta sosiolog Hal 2 UI Imam Prasodjo. BW Dijamin Tidak Ditahan Terkait Nasib Bambang Widjojanto (BW) Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. “Tadi saya sudah dengar dari Kapolri,

dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto),” kata Jimly di gedung KPK Jakarta, Selasa. “Iya dia (Badrodin) sudah jamin tadi,” tegas Jimly. Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara. Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidan-

gan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK. =ANT/DESCA


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.