Edisi : 25 APRIL 2021
http://jeda.co.id
APA KABAR DOLLY SEKARANG? Tak Punya Lahan, Dinas PUBMP Serobot Tanah Warga
MENDONGENG SAMBIL KEMBANGKAN LITERASI
HAL 9
SKINBOOSTER UNTUK REMAJAKAN KULIT
HAL 11
SUSUNAN KEREDAKSIAN Pemimpin Redaksi Redaktur Pelaksana Editor Fotografer Reporter
Layouter
: Fitri Yuliani : Jelita Sondang Samosir : Luqmannul Hakim : Reza Patriagama : Erik Widiarmoko Muhammad Reza Patriagama Luqmannul Hakim Jelita Sondang Samosir Fitri Yuliani : Erik Widiarmoko
JEDA
PERISTIWA
Foto : M. Reza Patriagama
Tak Punya Lahan Dinas PUBMP Serobot
Tanah Warga
J
alanan di Kota Surabaya diperluas. Lahan yang terbatas mem- buat Pemkot Surabaya harus memutar otak untuk merealisasikan rancangan tersebut. Salah satu caranya, mulai mengalihfungsikan beberapa lahan bangunan, seperti pasar dan toko. Bahkan, memaksakan tanah warga sebagai aset pemerintah dalam mewujudkan fasilitas umum tersebut. Itulah yang dialami warga Wonokromo. Agus dan warga lain yang didampingi kuasa hukum Muhammad Yahya dan Fadi Ilah pun melawan. Mereka menggugat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya ke Konflik itu bermula pada Oktober 2019. Saat itu DPUBMP menggusur stan warga seluas 10 meter persegi. Lokasinya berdekatan dengan Pasar Darmo Trade Center (DTC) untuk dijadikan frontage road. Kala itu, berdasar keterangan Agus, sebagai warga yang terdampak seusai penggusuran, warga tidak menerima kompensasi sepeser- pun. Ruas jalan masih dianggap kurang. Perluasan dilanjutkan hingga kemu- dian dinas terkait menambah lagi perluasan 5 meter. Proyek itu sudah menyentuh
MENCARI KEADILAN. Kuasa hukum serta warga setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
MINGGU, 25 APRIL 2021
SUASANA sidang dengan tergugat Dinas PUBMP Surabaya di Ruang Sidang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Yahya, DPUBMP berdasar Perda No 10 Tahun 1982 menyatakan, lahan tersebut milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar dengan pembuk- tian penyertaan modal pasar. ”Lahan itu sudah lama menjadi pemukiman warga dan mengapa pemerintah kota baru menyadari tahun itu. Kan ini aneh,” ungkapnya. Nyatanya, di lahan yang dijadikan target tersebut, ada delapan warga yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) secara sah dari Dinas Pertanahan dan Badan Pertana- han Nasional secara pribadi. Namun, pihak terkait bersikeras hanya akan memberikan dana pembelian bangu- nan. Tidak termasuk pembelian tanah. Meski sempat terlaksana konsesi kepada PD Pasar dan warga, bagi Agus, itu belum merata. Buktinya, ada satu warga yang telah mendapat kompensasi utuh dari bangunan hingga tanahnya. Sedangkan tujuh warga lainnya belum mendapat haknya. Karena ada pernyataan bahwa per- mukiman mereka termasuk lahan PD Pasar, warga mencoba mengusut. Agus beserta tim kuasa hukumnya selama seminggu mencari ke komisi A yang membidangi dinas tanah dan BPN. Data menunjukkan, pemodalan atas aset dari PD Pasar diragukan. Dari bukti itulah, warga makin kuat dalam menggugat DPUBMP. ”Justru adanya wilayah tersebut atas nama delapan warga. Sampai saat ini kita enggak tahu yang dimaksud wilayah kami termasuk lahan pasar itu di mananya,” ujarnya. Sementara itu, PD Pasar sendiri tak memiliki bukti bahwa permukiman warga tersebut merupakan bagian dari pasar. Penduduk yang bermukim de- pan DTC itu tak pernah merasa bahwa dulunya kampung mereka berupa pasar. Warga tak masalah dan tak melawan bila lahannya
3