Skip to main content

Meneguhkan Kesamaan PGMI dan PGSD

Page 1

Meneguhkan Kesamaan PGMI dan PGSD

Redaksi

 Penerbit : PT Cahaya Media Utama, Banjarmasin  Terbit Pertama Kali : 10 Juli 2006  Pemimpin Umum : H Fachruddin Nor Ifansyah  Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab: Zainal Helmie  Penasehat Hukum : Dr. H Fauzan Ramon, SH, MH  Koordinator Peliputan : Khaidir Rahman  Manager Produksi : Mahmud M Siregar  Redaktur : HA Fadillah, Suriani, Rudi Setiawan  Staf Redaksi : Bambang Santoso, Iin Silvia, Samsu Rizal, Rizky Yosfia Ruswita  Biro-Biro/Perwakilan : Rizal Fachrani (Jakarta), Herman Hidayat (Tapin), Muhammad Yusuf (Hulu Sungai Utara), Rasyid Ridho (Banjarbaru & Kabupaten Banjar), (Balangan) Sugianor, Ebet Hadiani (Kotabaru) Risma (Tanah Laut), Akhmad Alfiannor (Tanah Bumbu)  Lay Out : Akhmad Riza, Ronny Friandy, Amril Sofyan, Taufiqqurahman  Produksi Iklan / IT Web : Pahliawan Patria Ibnu Zulkarnain Wendy Maiyossi Fahril  Pemimpin Perusahaan : H Fachruddin Nor Ifansyah  Sekretaris Perusahaan : Gusti Nur Ilma Ariella  Sekretaris Redaksi : Pratiwi  Manager Iklan dan Keuangan : Hj Noor Diana  Alamat Redaksi/Bisnis/Sirkulasi : Jl Pekapuran Raya Rt 32 No 87 Jl Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin 70234  Telepon : (0818 32 3333)  e-Mail : redaksi_matabanua@yahoo.com  e-Mail Iklan : iklan.matabanua@yahoo.com  Harga Langganan : Rp 75.000/bulan dalam kota  Percetakan : PT Grafika Wangi Kalimantan Isi Diluar Tanggung-jawab Percetakan  Tarif Iklan : DISPLAY UMUM : Hitam Putih (BW) : Rp 8.000/ mmk Spot Colour (SC) : Rp 10.000/mmk Full Colour (FC) : Rp 15.000/mmk DISPLAY HALAMAN MUKA : Hitam Putih (BW) : Rp 13.000/mmk Spot Colour (SC) : Rp 15.000/mmk Full Colour (FC) : Rp 24.000/mmk DISPLAY HALAMAN BELAKANG: Hitam Putih (BW) : Rp 10.000/mmk Spot Colour (SC) : Rp 13.000/mmk Full Colour (FC) : Rp 22.000/mmk IKLAN KOLOM : Rp 8.000/ mmk IKLAN KELUARGA/ DUKA CITA : Rp 5.000/ mmk IKLAN BARIS : Rp 5.000/ mmk  Catatan: Harga belum termasuk PPN 10% Pembayaran dimuka

 TELEPON PENTING Polda Kalsel Poltabes Banjarmasin Polsek Banjar Tengah Polsek Banjar Barat Polsek Banjar Timur Polsek Banjar Selatan Polsek Banjar Utara KPPP Poltabes Banjarmasin Polres Banjar Polresta Banjarbaru RSUD Ulin RS Ansyari Saleh RS Suaka Insan RS Islam RS DR Soeharsono RS Siaga RS Sari Mulia RSUD Banjarbaru PMK Hippindo Rescue 911

Mata Banua 8

Opini

Senin, 14 Juni 2021

3368571 3251411 3353003 4412952 3252473 3261244 3300463 3368305 4721110 2772266 3257472 3300741 3352225 3354896 3368422 3253111 3252570 4772380 7500911 9110911

REDAKSI menerima sumbangan tulisan opini, artikel maupun surat pembaca lainnya. Panjang tulisan opini/artikel maksimal 3 (tiga) halaman kuarto, diketik dua spasi. Sedangkan surat pembaca maksimal 1 (satu) halaman kuarto.Semua isi tulisan opini dan artikel bukan mencerminkan sikap redaksi dan merupakan tanggung jawab penulisnya. Redaksi berhak mengedit tulisan sepanjang tidak mengubah esensi yang ada. Semua tulisan harus dilengkapi dengan identitas diri yang masih berlaku, dikirim Alamat Redaksi/Bisnis/Sirkulasi:Jl Pekapuran Raya Rt 32 No 87 Jl Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin 70234

oleh:

Hamidulloh Ibda Dosen PGMI dan Pjs Wakil Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung

P

ADA awal Juni 2021 kemarin, ada calon mahasiswa galau ketika mau mendaftarkan diri di Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Pemahamannya, Prodi PGMI berbeda dengan Pendidikan Sekolah Dasar (PGSD) karena tak bisa menjadi guru kelas SD. Saya pun hanya tertawa dalam hati. Fenomena ini perlu diluruskan. Sebab, problem ini sudah saya alami sejak 2017 ketika awal dilantik jadi Kaprodi PGMI kala itu. Ternyata, sampai 2021 problem terulang lagi dengan orang yang berbeda tapi kasusnya sama. Pemahaman PGMI dan PGSD berbeda tentu bukan tanpa sebab. Namun, hal ini hadir dari adanya dikotomi keilmuan, regulasi, kebijakan politik, dan informasi yang tak sampai pada pejabat sampai akar rumput. Produk lulusan perguruan tinggi sudah disesuaikan dengan kurikulum dan profil lulusan masing-masing. Lulusan itu tak bisa diperlakukan berbeda khususnya lulusan PGMI maupun PGSD. Kurikulum PGMI dan PGSD mengacu

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Selain kurikulum, gelar akademik baik lulusan PGMI sejak 2017 juga sama dengan PGSD. Sejak dulu lulusan PGSD bergelar S.Pd (sarjana pendidikan) dan PGMI bergelar S.Pd.I (sarjana pendidikan Islam), namun sejak 2017 lulusan PGMI bergelar S.Pd sama seperti PGSD. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Namun mengapa lulusan PGMI diperlakukan tebang pilih dengan lulusan PGSD? Tebang Pilih dan Ketidakadilan Beberapa berita menunjukkan adanya kebijakan tebang pilih dan ketidakadilan antara lulusan PGMI dan PGSD. Pada 2014, puluhan mahasiswa PGMI UIN Malang menggelar demo. Mereka mendesak agar lulusan PGMI bisa mendaftar CPNS (Kompas.com, 2/5/2014). Lulusan PGMI berinisial NS pada seleksi CPNS 2018 juga raib. Ia lolos seleksi CPNS formasi guru kelas ahli pertama SDN 40 Muaro Takung, namun dibatalkan BKD Sijunjung karena bukan lulusan PGSD (Jawapos.com, 2/1/2019). Pada 2019, puluhan pendaftar CPNS lulusan PGMI di Kota Banjar didiskriminasi karena tak diakomodir pada formasi guru kelas SD (Pijarnusa.com, 30/12/2019). Kasuskasus lain juga menimpa teman-teman seangkatan saya. Banyak yang melaporkan di grup WhatsApp alumni PGMI karena ijazahnya tak diterima ketika mendaftarkan diri sebagai calon guru kelas ahli pertama SD. Namun hal ini tak terjadi pada semua kabupaten/kota karena ada beberapa pemerintah daerah mengakomodir pada kurun 2017-2020. Seperti contoh Pemkab Garut yang membolehkan lulusan PGMI dan PGSD dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 (Dara.co.id, 23/12/2019). Begitu pula di daerah lain pada perekrutan CPNS, PPPK atau Non-ASN seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Pati, dan daerah lain. Fakta riil beberapa teman

penulis yang juga lulusan PGMI angkatan 2007-2008 sudah menjadi ASN di Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Blora, dan daerah lain. Dari fenomena ini, ada ketidaksepahaman antara Kementerian PANRB, BKN, dan BKD/BKPP daerah. Artinya, daerah yang satu menerima PGMI sebagai calon guru kelas SD pada CPNS, namun daerah lain tak bisa bahkan sudah jelas lolos seleksi namun dibatalkan. Apakah ini masih terjadi sampai tahun 2021 ini? Padahal antara PGMI dan PGSD sama-sama menyiapkan calon guru kelas SD/ MI. Namun mengapa terjadi tebang pilih kebijakan? Tahun 2021 ini lulusan perguruan tinggi khususnya PGMI turut bersaing dalam perekrutan CPNS dan PPPK. Kementerian PANRB menyediakan formasi di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi serta 504 pemerintah kabupaten dan kota. Terdapat pula 8 sekolah kedinasan yang akan melakukan penetapan formasi. Total kebutuhan CASN 2021 sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini untuk pemerintah pusat 83.669 formasi, dan pemerintah daerah 1.191.718 formasi. Untuk kebutuhan pemerintah daerah terdiri atas PPPK guru sebanyak 1.002.616 formasi, PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan CPNS 119.094 formasi (Merdeka.com, 22/5/2021). Peluang ini menjadi angin segar bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengadu nasibnya. Meneguhkan Kesamaan Sebenarnya, antara PGMI dan PGSD bukan “setara” namun “sama”. Jadi yang diperjuangkan harusnya bukan sekadar “kesetaraan” namun harusnya lebih pada “kesamaan”. Bahkan PGMI memiliki keunggulan pada muatan materi keagamaannya, tak sekadar materi untuk menjadi calon guru kelas. Ada regulasi dan alasan yang perlu diperhatikan. Pertama, kurikulum PGMI dan PGSD mengacu KKNI dan SN Dikti. Hal ini tak sekadar berdampak pada mata kuliah, proses pembelajaran, penilaian, namun juga pada output maupun outcome antara PGMI dan PGSD. Sebab, PGMI dan PGSD samasama menyiapkan calon guru kelas SD/MI. Lalu bedanya di mana?

Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan KKNI menegaskan dampak KKNI juga pada kesamaan lulusan dalam bekerja. KKNI dalam substansinya menjadi penjenjangan kualifikasi SDM yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Kedua, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), satuan pendidikan SD atau MI sama. Lulusan sarjana S1 PGSD dan S1 PGMI harusnya sama dan tak bisa diperlakukan berbeda. Ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan. Alasan-alasan di atas sampai 2020 belum juga memahamkan semua pejabat berwenang. Namun, angin segar itu hadir pada 2021 ini. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud No.1460/ B.B1/GT.02.01/2021, maka lulusan PGMI telah diakui dan disamakan dengan lulusan PGSD. Dalam SE itu pada nomor urut 4060, lulusan PGMI dan PGSD sama-sama dapat menjadi guru kelas SD. Diperkuat kode bidang sertifikasi yang sama yaitu 027 guru kelas SD adalah lulusan PGMI/PGSD. Acuan SE Dirjen GTK Kemdikbud ini harus digunakan Kementerian PANRB dalam menentukan syarat guru kelas SD adalah lulusan PGSD/PGMI. Meski sudah keluar SE di atas, pengelola Prodi PGMI harus tetap mengutamakan aspek kualitas lewat akreditasi minimal B/Baik Sekali, penguatan kurikulum, profil lulusan, dan menjamin mahasiswa yang lulus setelah 30 Desember 2020 harus memiliki nomor ijazah nasional. Dengan demikian, sudah selesai bahwa PGMI dan PGSD sama. Lalu, masihkah akan terjadi tebang pilih, ketidakadilan, dan diskriminasi?

Memprovokasi Budaya Literasi oleh:

Viggo Pratama Putra Founder Komunitas Solok Literasi

F

AKTANYA, UNESCO menyebutkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat kedua dari terakhir dalam persoalan literasi, ini menandakan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah dan bahkan cenderung memprihatinkan. Padahal salah satu tools bagi Bangsa Indonesia untuk bisa melesat lebih jauh dalam kontestasi persaingan global ialah peningkatan kemampuan dan kemauan literasi dari masyarakatnya. Masyarakat dunia (global society) telah banyak meninggalkan berbagai cara pemikiran kolot yang dahulu dilakukan namun tidak lagi relevan dengan waktu sekarang. Seperti halnya dahulu orang berkomunikasi jarak jauh

dengan surat sekarang sudah memakai handphone. Dulu orang-orang berpikir bagaimana menciptakan sekarang pola pikir bagaimana mengembangkan. Pola pikir berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun terkadang disanalah tantangan yang begitu besar hadir menghampiri pemikiran setiap orang. Banyak orang yang cenderung lebih suka bermalas-malasan, munculnya kecenderungan mengutamakan kepentingan terhadap diri sendiri di atas kepentingan bersama, memudarkan sikap solidaritas dan kesetiakawanan sosial, musyawarah mufakat, gotong royong, dan banyaknya generasi muda yang sudah melupakan para pejuang serta jati diri bangsanya dengan fenomena baru, yaitu lebih mengenal dan mengidolakan artis, bintang film, dan pemain sepak bola asing yang ditiru dengan segala macam aksesorisnya, hingga banyaknya masyarakat yang sudah acuh tak acuh terhadap ideologi atau falsafah negaranya, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. UNESCO sendiri pada tahun 2003 menyatakan bahwa “Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis. Literasi juga mencakup bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya. “Di dalam pasal 1 ayat (4) Undang-undang nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan juga dibunyikan bahwa: Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Walau pengertian literasi sudah berkembang, aktivitas membaca dan menulis merupakan hal yang paling mendasar dalam literasi. Mengapa demikian? Karena dalam memilih dan memilah informasi tentunya dilakukan dengan membaca. Dan aktivitas mem-

baca hanya dapat dilakukan jika ada bacaan yang notabene merupakan karya para penulis. Dan sekarang ini sudah banyak objek studi yang membahas tentang literasi, bahkan berhubungan dengan studi budaya dan berhubungan dengan dunia sosial. Seperti yang kita tahu bahwa budaya dan bahasa itu suatu kesatuan yang tidak pernah terpisahkan. Semakin tinggi literasi di suatu negara, maka semakin bagus budaya di negara tersebut. Contohnya ciri negara yang memiliki literasi yang tinggi itu dapat menjadikan lingkungannya lebih baik, terbebas dari sampah, dan nyaman. Dengan adanya ciri lingkungan seperti itu terbentuk karena adanya apresiasi masyarakat sosial yang baik. Masyarakat mampu bekerja sama satu sama lain, dan itu membuktikan hubungan antara literasi, budaya dan dunia sosial. Setiap orang pasti mempunyai potensi dan kemampuan di dalam dirinya. Potensi itu dapat dikembangkan oleh diri kita sendiri serta dorongan literasi akan sangat membantu dalam mendorong pengembangkan potensi dalam diri kita. Namun yang juga menjadi tantangan ataupun persoalan yaitu tingkat minat baca yang begitu rendah di Indonesia, Penelitian yang dilakukan organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan PBB (UNESCO) pada 2016 terhadap 61 negara di dunia menunjukkan kebiasaan membaca di Indonesia tergolong sangat rendah. Hasil studi yang dipublikasikan dengan nama The World’s Most Literate Nations, menunjukan Indonesia berada di peringkat ke-60, hanya satu tingkat di atas Botswana. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah sebagai ranah eksekutor maupun masyarakat sebagai objek yang dituju. Bentuk solutif yang dapat ditawar ialah menciptakan era literasi semenjak diri, salah satunya dari masa- masa sekolah yang mem-

punyai cara untuk membangun literasi dengan adanya perpustakaan yang dapat menunjang siswa-siswi sebagai upaya mengembangkan kemampuan membaca. Dalam proses belajar mengajar, guru juga tidak terlepas melatih peserta didik untuk berfikir inovatif, kreatif, dan aktif. Serta ditunjang dengan bacaan yang dapat menjadikan peserta didik memiliki budaya literasi yang tinggi. Sebab bila memiliki literasi yang tinggi dapat menjadikan negar ini maju dan berkembang dan pastinya dapat bersaing dangan dunia luar dalam sektor pendidikan, ekonomi, politik, dan sosial. Selain itu setiap perubahan juga harus dibarengi dengan kesiapsiagaan terhadap segala sesuatunnya. Karena dalam perubahan pasti ada yang namanya impact positif maupun negatif. Dengan menghadirkan literasi dalam upaya merawat pemikiran sehingga pola pikir terjaga serta siap menghadapi perubahan, akan menciptakan ruangan yang memfilter setiap pengaruh yang masuk. Budaya literasi sejatinya harus ditanamkan semenjak sedini mungkin agar generasigenerasi bangsa kedepan dapat menjadi generasi yang memang benar-benar mampu mencerdaskan kehidupan bangsanya sehingga kita mampu berkompetisi serta menghadirkan sikap kolaborasi demi kemajuan bersama. Tidak sampai disitu, upaya-upaya memecah belah persatuan bangsa melalui isuisu radikal juga dapat diminimalisir karena sikap kritis dalam berpikir yang diterapkan tiap individu maupun kelompok. Dengan menghidupkan kembali sarana-sarana diskusi aktif, membuka wawasan melalui bacaan maupun menulis, niscaya bangsa Indonesia akan mengembara ibaratkan kapal kokoh dengan awak-awak yang handal dan profesional.

Mematrikan Karakter Positif Melalui Cipta Puisi oleh:

Cintya Nurika Irma Dosen Prodi PBIN, FKIP, Universitas Peradaban

K

ARAKTER positif menjadi keharusan dimiliki oleh tiap individu sebagai bentuk pelekatan identitas dan pengontrol diri dalam berpikir, bertutur, dan berperilaku. Zubaidi (2011: 10) dalam bukunya berjudul Desain Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan menyatakan bila karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat. Pentingnya mematrikan karakter positif diperlukan kerja sama, tanggung jawab, dan realisasi penerapan antara lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Lingkungan keluarga sebagai pengenalan pertama seseorang dalam pemerolehan, peniruan, dan penerapan nilai-nilai karakter yang diperoleh dari anggota keluarganya. Pada tahap penerimaan pertama inilah seseorang akan membentuk karakter pada dirinya. Saat di lingkungan sekolah, seseorang akan memperoleh pemantapan dan penguatan karakter positif dengan nilai-nilai karakter yang telah diterimanya di lingkungan keluarga. Pada tahap ini, seseorang akan melakukan proses pemahaman, pemilahan, dan keputusan antara nilai karakter yang telah diterima sebelumnya dengan yang diperoleh di lingkungan sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 menyepakati urgensi pendidikan karakter dengan memberikan pengajaran dan pemantapan melalui program di lingkungan sekolah dan terinte-

grasi pada semua mata pelajaran yang memuat 18 nilai-nilai karakter meliputi (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggungjawab. Lingkungan masyarakat juga memiliki adil dalam ketercapaian pematrian karakter positif seseorang atau sebaliknya. Hal ini disebabkan ragamnya tatanan sosial, budaya maupun norma yang dimiliki oleh masyarakat sebagai karakteristik antarmasyarakat. Bila nilai dalam masyarakat sesuai dengan yang diperoleh, tentu tidak akan menjadi kesenjangan bagi diri seseorang karena telah sesuai. Sebaliknya, bila karakter negatif yang diperoleh seperti pertikaian, tindakan kriminal, dan lain sebagainya tentu akan menjadi tantangan aktualisasi seorang dalam memutuskan untuk mempertahankan nilai karakter yang telah diperoleh atau melakukan peniruan dari karakter negatif tersebut. Inilah bagian dari proses berpikir kritis. Hartono dalam tulisan berjudul Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013 bila bagi pemerintah pusat perlu menopang berbagai kebijakan umum yang memperkuat pengembangan program pendidikan karakter dan peran Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan berbagai peraturan daerah (Perda), misalnya perda peraturan berlalu lintas. Peran Cipta Puisi Puisi merupakan karya sastra yang disusun oleh pesyair dengan memuat unsur fisik dan batin sebagai wujud penyampaian pikiran dan batin mengenai peristiwa tertentu. Tahap dalam apresiasi puisi meliputi tahap menyenangi, tahap menghargai, tahap memahami, tahap menghayati, dan tahap menerapkan

atau menyusun produk. Sedgwick (2000) dalam bukunya Writing to Learn menambahkan bila ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam merealisasikan pembelajaran literasi apresiasi puisi. Pertama, pengamatan dengan memfungsikan keseluruhan pancaindra. Kedua, menanamkan sikap berpikir kritis dari pengalaman dan pengetahuan. Ketiga, penggunaan gambar visual sebgaai wujud pemikiran, perasaan, dan tulisan. Keempat, menulis puisi. Kelima, pembelajaran pembaharuan puisi seperti diksi. Kelima, gunakan cara menulis yang beragam dan publikasinya seperti menulis dengan tangan, mendiktekan teman, guru atau tape recorder, menghafal, atau mengetik kata guna memberi pengalaman. Kepekaan dalam merespons suatu peristiwa yang terjadi dapat dilakukan melalui cipta puisi. Tahapan terakhir dalam berapresiasi puisi ini dapat menjadi salah satu strategi dalam mematrikan karakter yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Saat proses penciptaan puisi, seseorang akan melakukan korelasi antara pengetahuan dan pengalaman dengan kemampuan berbahasa yang dikuasai. Pada lingkungan sekolah, pelajaran Bahasa Indonesia memuat pembelajaran puisi, guru dapat mengetahui tanggapan atau apa yang dirasai siswa mengenai suatu peristiwa tertentu. Bukan hanya meminta untuk menciptakan puisi, tetapi ajak siswa untuk melakukan observasi bersama secara langsung untuk menciptakan pengalaman dan pengetahuan nyata terlebih bagi siswa yang belum tahu mengenai topik yang akan ditulis dalam puisi. Pada kegiatan ini guru juga dapat bekerja sama dengan suatu kelompok masyarakat atau tokoh masyarakat tertentu yang dapat dijadikan narasumber siswa. Keluarga juga dapat dilibatkan dengan meminta orang tua atau keluarga melakukan koreksi dan tanggapan dari hasil puisi yang diciptakan siswa dengan dilakukan secara ter-

tulis pada tugas puisi siswa atau dalam bentuk rekaman video. Apabila puisi yang diciptakan menyimpang dari karakter positif tentu orag tua juga wajib untuk memberikan pengarahan dan alasan pernyataan tersebut. Hasil tersebut nantinya akan menjadikan validasi atau evaluasi kesesuaian atau sebaliknya bagi guru mengenai persamaan dan perbedaan antara nilai karakter yang diajarkan di sekolah juga disepakati dengan yang dilakukan oleh anggota keluarga siswa. Melalui puisi yang diciptakan, akan tersurat siswa menyepakati, menolak atau memberikan gambaran lain yang bila ditemukan ketidaktepatan baik secara bahasa ataupun korelasi sebab dan akibat, menjadi bahan diskusi bagi siswa dan guru. Secara tidak langsung, proses cipta puisi menuntut penulis untuk mampu memilah penggunaan bahasa puitis meski mewujudkan ketidakberpihakan, kedukaan maupun kebencian. Karya cipta puisi juga perlu dipublikasikan dalam bentuk antologi puisi, media sosial, majalah sekolah, majalah dinding maupun surat kabar. Diharapkan memberikan penularan karakter positif pada pembaca mengenai suatu peristiwa yang tentu dalam prosesnya sudah dilakukan oleh korektor atau editor. Tindakan ini agar tercapainya kebersesuaian muatan karakter positif yang ada di dalam puisi. Selain itu, dalam bentuk audiovisual juga dapat diwujudkan dengan melakukan pembacaan puisi ciptaan sendiri yang dibuat dalam bentuk video dan diunggah pada media sosial atau contoh materi puisi. Mematrikan karakter positif ini amat perlu didukung dengan keteladanan dan pembiasaan. Memulai dan membiasakan dari diri sendiri serta sebagai suri teladan bagi orang di sekitarnya, sehingga penguatan dan ajakan memiliki karakter positif bukan hanya sekadar teori melainkan perlu upaya implementasinya yang dapat dipatrikan melalui proses kreatif cipta puisi.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Meneguhkan Kesamaan PGMI dan PGSD by Hamidulloh Ibda - Issuu