HARIAN PAGI
Kamis, 13 April 2023
Harga Eceran: Rp 3.500
No.00176712010415/XVI
matabanua
www.matabanua.co.id
Istimewa
PERWAKILAN para pemenang Festival Becatuk Dauh 2023 foto bersama saat penyerahan hadiah.
Baitul Huda Juara Festival Becatuk Dauh MARTAPURA - Grup Baitul Huda dinobatkan sebagai juara pertama Festival Becatuk Dauh 2023. Grup asal Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur ini, berhasil mengungguli finalis lainnya, dan berhak mendapatkan hadiah dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Selasa (11/4) malam, disaksikan banyak pengunjung, yang sudah cukup lama menunggu kembali digelarnya even ini. Perwakilan Grup Baitul Huda Muhammad Yusuf mengatakan, menghadapi festival ini, timnya sudah melakukan persiapan matang sekitar satu bulan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penampilan di atas panggung, agar dapat mempertahankan piala bergilir yang sudah diraih dua kali, yakni 2014 dan 2019. Yusuf mengharapkan, ke depannya Festival Becatuk Dauh ini semakin dikembangkan, terutama untuk kategori lombanya.
“Semoga ada kategori umum maupun pelajar nantinya,” ujarnya. Seorang juri, Abdurrahman mengatakan, semua finalis tampil bagus, namun tiap lomba pasti ada pemenangnya dengan segala penilaian yang dilakukan. Penilaian meliputi; pukulan 50 persen, vokal dan busana masing-masing 25 persen. “Yang paling dominan kalau Festival Becatuk Dauh itu adalah pukulan bedug, bukan vokalnya walaupun vokal tersebut mendukung,” ujar Abdurrahman, juri di bidang aransemen dan pukulan. Adapun pemenang lainnya, Terbaik II Al Munir asal Tunggul Irang Seberang, Terbaik III Al Banjari asal Murung Kenanga, Harapan I Islahul Ummah asal Murung Keraton, Harapan II Syabab Islahul Ummah asal Murung Keraton, Harapan III Al Ishlah asal Air Santri Murung Kenanga. Sebagai Juara Favorit Arraudah Senior asal Teluk Selong Ilir, Busana Terbaik Darul Muflihin asal Karangan Putih, dan Pelestari Annadhir Junior asal Murung Kenanga. ril/dio
HUKUM
cnni
JOHAN BUDI
Johan Budi Dorong Pansus Bongkar Skandal Rp189 T di Bea Cukai
A
NGGOTA Komisi III DPR RI dari fraksi PFI Perjuangan, Johan Budi mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kasus dugaan pelanggaran kepabeanan ekspor emas batangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Johan juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, hal ini diperlukan karena KPK adalah lembaga independen negara. "Saya setuju juga kalau kemudian timnya jangan cuma itu (pansus), harus ada yang independen. Karena kalau yang itu (pansus) dibalikin lagi, ya kayak jeruk makan jeruk. Tadi saya mengusulkan agar data ini juga diserahkan ke KPK yang independen," kata Johan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4), yang dikutip cnnindonesia.com. Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membeberkan kasus dugaan yang bermula dari 65 surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 65 surat, ada satu surat bernomor SR-205 yang berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi Rp189 triliun terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. Sri Mulyani mengatakan, DJBC Soekarno-Hatta melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen telah melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas oleh PT X
Bersambung ke hal. 11
antara
PEMUDING MENGINAP - Pemudik beristirahat di ruang tunggu Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (12/4) dini hari. Sejumlah pemudik yang hendak ke Pulau Raas, Sumenep, Madura sudah empat hari menginap di ruang tunggu kantor pelabuhan untuk menunggu jadwal keberangkatan kapal feri pada Kamis (13/4).
PT DKI Kuatkan Vonis Mati Sambo Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” ujarnya. PT DKI Jakarta juga satu suara dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak wajib untuk dibuktikan. pertimbangan banding Sambo “Berkaitan motif yang di PT DKI Jakarta, Rabu (12/ dilakukan pemohon banding 4), seperti yang dikutip Ferdy Sambo, bahwa judex cnnindonesia.com. facti berpendapat motif tidak Singgih menyebut ultra wajib dibuktikan,” kata Ketua petita hanya dikenal dalam Majelis Hakim Singgih Budi hukum perdata yang diatur Prakoso. melalui hukum acara perdata, Hakim Singgih sedangkan tidak untuk hukum menjelaskan, motif merupakan pidana. hal yang mendorong seseorang Meski demikian, kata melakukan tindak pidana. Singgih, vonis melebihi Dalam proses peradilan, motif tuntutan jaksa kerap dibuat oleh juga menjadi bagian untuk majelis hakim yang kemudian menentukan berat ringan menjadi yurisprudensi. hukuman yang dijatuhkan oleh “Sistem hukum Indonesia majelis hakim. tidak terpaku pada civil law “Akan tetapi sifatnya atau undang-undang jadi kasuistik,” ujarnya. sumber hukum, tetapi juga Hakim Singgih menyatakan bermuara pada common law bahwa pertimbangan majelis yang didasarkan pada hakim Pengadilan Negeri yurisprudensi,” ujarnya. Jakarta Selatan yang Oleh karenanya, PT DKI memutuskan untuk tidak tidak menolak putusan membuktikan motif hukuman mati yang dijatuhkan pembunuhan Brigadir J sudah Pengadilan Negeri Jakarta tepat. Selatan kepada Sambo. “Dengan demikian, apa “Dengan demikian secara yang dipertimbangkan jude
JAKART A - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta AKARTA akhirnya menguatkan putusan tingkat pertama dari PN Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 lalu. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Dalam pertimbangannya, PT DKI mengatakan vonis melebihi tuntutan atau ultra petita dalam perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso merespons memori banding penasihat hukum Sambo, yang menyoal vonis kliennya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita merupakan kondisi di mana majelis hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU. Hakim Singgih menjelaskan istilah ultra petita sebenarnya tidak dikenal dalam hukum pidana. “Tentang hal ini majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di hukum pidana,” ujar Singgih saat membacakan
facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” jelasnya. Hakim Singgih menilai motif pembunuhan Brigadir J semakin kabur lantaran saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Magelang, Jawa Tengah yakni Kuat Ma’ruf dan Susi tidak berkata secara jujur terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. “Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting seperti saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” ujar hakim. web PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sehingga Ferdy
Sambo tetap dihukum mati. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Peristiwa pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/ PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Singgih membacakan amar putusan. “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim. Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut. web
Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Mulyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4). Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 55/PID/2023/ PT.DKI tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ricky Rizal diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Ricky telah divonis dengan pidana 13 tahun penjara, Kuat divonis dengan 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, dan Sambo
Bersambung ke hal. 11
kps
KETUA Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Hampir 200 Ribu KK Terima Bantuan Beras Paman Birin: Ringankan Beban Masyarakat dan Jaga Inflasi BANJARMASIN - Dalam upaya meringankan beban keluarga tidak mampu di Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah membagikan beras berjumlah 6 juta kilogram dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bantuan pangan berupa beras tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin didampingi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin, di Banjarmasin, Selasa (11/4) siang. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, H Syamsir Rahman mengatakan, hampir 200 ribu kepala keluarga (KK)
tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kalsel mendapat bantuan beras dari pemerintah pusat yakni selama tiga bulan disalurkan pada 2023. “Jadi 30 Kg setiap KPM mendapatkan bantuan beras yang tersebar di 13 kabupaten/ kota di Kalsel,” ujarnya usai penyerahan bantuan beras tersebut. Menurut Syamsir, bantuan beras berasal dari Bulog atau pemerintah pusat itu disalurkan sejak bulan Maret ini hingga Mei 2023 yakni setiap bulan sebanyak 10 Kg hingga totalnya selama tiga bulan itu sebanyak 30 kilogram. Syamsir mengungkapkan,
adpim
Bersambung ke hal. 11
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor didampingi Sekdaprov, Roy Rizali Anwar serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov saat menyerahkan bantuan beras untuk warga kurang mampu.