Hamidulloh Ibda
GERAKAN LITERASI NUTIZEN DALAM MEMBENDUNG RUSAKNYA MEDSOS Oleh Hamidulloh Ibda h.ibdaganteng@gmail.com Pengajar Jurusan Tarbiyah STAINU Temanggung
ABSTRAK Media sosial (medsos) akan menjadi pedang yang membunuh jika netizen (warganet) tidak cerdas, bijak, dan menggukan pola pikir dan metode wartawan serta ilmuwan. Sudah banyak korban medsos yang akhirnya dijebloskan ke penjara. Sebab, saat ini media massa yang sudah pakem, peran dan fungsinya makin tergeserkan dengan hadirnya medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Ironisnya, medsos tidak sekadar untuk ajang “narsisme”, namun sudah menjadi alat propaganda, alat kepentingan politik, fitnah, bahkan menjadi wahana kejahatan, terorisme dan tindakan kriminal lainnya. Hal ini membuktikan rusaknya dunia medsos di era milenial seperti ini. Masyarakat internet atau netizen, termasuk netizen NU (Nutizen) banyak yang tidak memikirkan akurasi, validitas dan reliabilitas berita berupa tulisan, gambar dan video yang disebar bebas di medsos. Mereka Khittah Edisi IV Tahun 2018
15
Hamidulloh Ibda
buta jurnalistik dan literasi, dan akhirnya, berita hoax dan fake dan berita akurat yang disebar melalui medsos susah dibedakan. Hal itu dikarenakan mereka kurang filter, asal membagikan, kurangnya pengetahuan tentang berita, sumber berita, literasi, serta minimnya etika bermedsos. Apalagi, media online saat ini yang valid, blogger, media online yang hoax dengan media online yang resmi susah dibedakan. Padahal berita-berita di media online, kebanyakan hanya berita bombastis tanpa mementingkan akurasi, nilai edukasi dan disiplin jurnalistik yang sudah diatur Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Kebanyakan media online saat ini hanya mengejar viewer tanpa mengutamakan fungsi dan peran pers. Jiwa komsumtif terhadap berita, juga menjadi penyebab rusaknya dunia jurnalistik di Indonesia. Oleh karena itu, Nutizen harus memiliki jiwa wartawan dan ilmuwan yang patuh pada kode etik jurnalistik dan mengutamakan kebenaran berita dan disiplin literasi. Dalam kajian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) dan berbagai sumber lainnya. Penelitian ini juga diperdalam dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif sesuai dengan data yang didapatkan tentang menyikapi medsos dengan cara wartawan bagi Nutizen. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini memberikan gagasan, ide dan wacana terhadap upaya edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan metode penggunaan medsos dalam kacamata pewarta dan ilmuwan. Sementara untuk jangka panjang, penelitian ini membuat konsep tentang metode dan strategi menggunakan medsos agar menjadi salah satu wahana memberikan informasi, edukasi dan hiburan layaknya media massa pakem dengan mengutamakan kebenaran, nilai edukasi dan menjadi alat untuk menyebarluaskan informasi valid. Khittah Edisi IV Tahun 2018
16
Hamidulloh Ibda
Dari hasil analisis peneliti, Nutizen harus melakukan gerakan literasi, terutama dalam bermedsos dengan melakukan beberapa langkah. Pertama, menggunakan jiwa dan pola kerja wartawan dan ilmuwan. Pola kerja netizen dan wartawan sangat berbeda. Secara sederhana, pola kerja wartawan berupa jurnalisme dan ilmuwan berupa literasi. Kedua, memiliki tanggungjawab dan kesadaran klarifikasi sebelum membagikan informasi. Ketiga, berpijak pada media massa pakem. Keempat, patuh pada regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Sementara untuk penindakan berita hoax, harus dilakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menindak tegas siapa saja yang menyebarkan dan membuat berita hoax. Sebab, penyebaran informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kedua, penertiban akun medsos. Ketiga, dari aspek pendidikan dan sosial, seharusnya pemerintah rajin sosialisasi, dan membuat program edukasi internet dan literasi digital kepada masyarakat. Kelima, adanya sinergi dari segi penegakan hukum. Kata Kunci: Literasi, Nutizen, Berita, Hoax, Medsos PENDAHULUAN Salah satu kehancuran bangsa ini adalah hancurnya dunia jurnalistik, pemberitaan media massa dan juga cara mendapatkan pengetahuan. Selain itu juga “hujan fitnah” di mana-mana yang tersebar bebas di alam medsos. Kondisi seperti ini menjadikan medsos laiknya “hutan rimba”. Di era milenial seperti ini, kita tidak lagi menjadi menjadi warga nyata yang hidup di dunia riil. Namun kita sudah bertransformasi di dunia maya, internet dan kemudian kita menjadi warganet atau netizen. Secara umum, internet Khittah Edisi IV Tahun 2018
17
Hamidulloh Ibda
citizen (netizen) adalah mereka yang menjadi pewarta di dunia maya melalui akun medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, Bigo Life dan lainnya. Kemudian juga pengguna layanan pesan/chatting seperti Blackberry Messengger (BBM), WhatsApp (WA), Line dan lainnya. Melawan gelombang fitnah berupa berita hoax (bohong) dan fake (palsu) harus memakai kecerdasan, intelektualitas dan tabayun. Maka dari itu, gerakan Nutizen melawan hoax tidak boleh sekadar deklarasi dan euforia. Namun harus diimbangi dengan dengan pengetahuan, strategi dan gerakan intelektual, tabayun serta istikamah untuk melawan hoax secara istikamah. Sebab, cara mudah menghancurkan NKRI saat ini adalah dengan menyerang dan melemahkan umat Islam terutama NU dengan strategi pemberitaan negatif, miring, berbau fitnah yang ditujukan kepada sejumlah kiai dan ulama NU. Contohkan saja pemberitaan tentang Habib Luthfi bin Yahya dan KH. Said Aqil Siradj yang belakangan ini mengusik Nahdiyin. Diakui atau tidak, hampir semua warganet saat ini masih bodoh dan belum melek literasi. Mengapa? Netizen sudah tidak lagi memikirkan akurasi, validitas dan reliabilitas berita berupa tulisan, gambar dan video yang disebar bebas di medsos. Akhirnya, berita palsu atau bohong yang disebar melalui medsos menimbulkan pertikaian dan memecah belah bangsa, terutama internal NU. Apalagi, saat ini antara berita hoax dan valid di medsos susah dibedakan. Hal itu dikarenakan kurang filter, asal membagikan, kurangnya pengetahuan tentang literasi, jurnalistik, berita, sumber berita, serta minimnya etika dalam bermedsos dan lemahnya tradisi tabayun. Apalagi, media online saat ini yang valid, blogger, media online yang hoax dengan media online yang resmi susah dibedakan. Padahal berita-berita di media online, kebanyakan hanya berita “bombastis” tanpa mementingkan akurasi, nilai edukasi dan disiplin jurnalistik yang sudah diatur Undang-undang Khittah Edisi IV Tahun 2018
18
Hamidulloh Ibda
Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebanyakan media online saat ini hanya mengejar viewer tanpa mengutamakan fungsi dan peran pers. Jiwa komsumtif terhadap informasi medsos baik berupa tulisan, gambar maupun video, juga menjadi penyebab rusaknya dunia jurnalistik di Indonesia. Oleh karena itu, Nutizen sebagai wadah pergerakan pers di internal NU, harus memiliki jiwa wartawan yang patuh pada kode etik jurnalistik dan mengutamakan kebenaran berita. Hidup di era milenial memang dimanjakan dengan medsos. Datanya dari tahun ke tahun, jumlah netizen semakin bertambah. Pengguna Facebook di Indonesia tahun 2014 mencapai 77 juta, sementara 2015 mencapai 82 dan sampai Oktober 2016 mencapai 88 juta orang. Sementara pengguna layanan pesan WhatsApp sebanyak 1 miliar pengguna dan Messenger sebanyak 1 miliar pengguna, serta Instagram sebanyak 500 juta pengguna (Kompas, 20/10/2016). Jumlah ini sangat memukau publik dan sebenarnya berdampak positif terhadap literasi online, namun sayangnya masyarakat belum membuktikan hal itu. Di medsos, para netizen merasa paling benar, pandai dan mudah mengritik, menghakimi dan bahkan menfitnah orang dan golongan lain. Dunia medsos yang kebablasan itulah akhirnya tidak lagi menjadi “taman indah” melainkan menjadi “hutan belantara” yang hukumnya adalah hukum rimba. Banyaknya akun abal-abal yang mengatasnamakan ulama dan kiai NU juga menjadi problem serius. Penulis sering mengamati, hal itu dipicu karena memang ada tujuan jahat untuk melemahkan NU dari medsos. Secara global, ini adalah dampak perkembangan internet tanpa kontrol dan minimnya budaya jujur. Dalam perkembangannya, jurnalisme warga (citizen journalism) yang dulu diwadahi media massa, kini berkembang di medsos seperti Facebook, Khittah Edisi IV Tahun 2018
19
Hamidulloh Ibda
Twitter, Instagram dan lainnya. Perkembangan pesat itulah saat ini menggeser peran jurnalisme yang sudah pakem dan jurnalisme profesional. Etika diabaikan, asal upload (unggah) tanpa mengindahkan dampak dan kebenaran dari berita maupun gambar dan video tersebut. Contoh kecil saja, ketika ada kecelakaan, seorang wartawan atau jurnalis, tidak akan menayangkan hal-hal berdarah, kepala hancur, atau tangan yang patah akibat terlindas bus. Namun jurnalisme warga melalui media sosial, hal itu diekspose dan mereka justru bangga. Contoh ini hanya sebagian kecil dari kejadian yang sudah ada. Kecenderungan netizen, juga lebih suka informasi hoax atau palsu tanpa adanya verifikasi dan konfirmasi. Padahal sebuah berita, dalam kerja jurnalistik harus melalui tahap panjang, memenuhi unsur 5 W + 1 H (What, Who, Why, Where, When dan How) ditambah dengan verifikasi dan dikaji ulang. Dalam tradisi NU, tentu tabayun harus diutamakan, tidak hanya berkaitan dengan kebenaran ilmu pengetahuan, namun tabayyun juga berfungsi mendeteksi kebenaran berita. Wartawan atau jurnalis, dalam menjalankan tugasnya juga diuji melalui Uji Kompetensi Wartawan dan harus lolos Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan Dewan Pers melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya (Dewan Pers, 2011). Namun, bagaimana dengan netizen? Tentu semrawut. Asal memiliki ponsel berbasis Smartphone, mereka bisa membuat ratusan akun Facebook, Twitter, Instragram, juga aplikasi WA, BBM, Line, Path dan lainnya tanpa kontrol. Padahal secara teoretis, netizen berasal dari kata internet dan citizen yang berarti masyarakat internet, pewarta internet. Ia sepadan dengan cyberjournalisme yang bertugas menjadi wartawan online. Akan tetapi, hal itu masih jarang dipahami semua netizen. Padahal, semua pemilik akun Khittah Edisi IV Tahun 2018
20
Hamidulloh Ibda
medsos, secara tidak langsung, mereka adalah “wartawan” karena mewartakan sesuatu, baik berupa tulisan, gambar, suara maupun video. Akan tetapi, mengapa mereka kebanyakan tidak punya etika dan buta literasi? Dalam konteks ini, Nutizen harus memiliki bekal “gerakan intelektual” yang berarti dibuktikan dengan melakukan klarifikasi dengan konsep akademik dan menggunakan pola kerja jurnalistik. Nutizen yang didukung akademisi, santri, para politisi dan juga dukungan kiai dan ulama NU, harus membumikan jiwa “melek literasi” dan jurnalistik agar tidak menjadi korban dan bisa melawan hoax. Sebab, kebanyakan netizen awam dengan literasi dan jurnalistik dan akhirnya mereka terjerat UU ITE. Apalagi, tipe netizen kebanyakan hanya iseng, suka narsis dan senang dengan “viralisme” serta lebih percaya isu daripada berita. Medsos akan menjadi pedang yang membunuh jika netizen tidak cerdas, bijak, dan menggukan pola pikir dan metode wartawan. Sudah banyak korban medsos yang akhirnya dijebloskan ke penjara. Sebab, saat ini media massa yang sudah pakem, peran dan fungsinya makin tergeserkan dengan hadirnya medsos. Ironisnya, medsos tidak sekadar untuk ajang narsisme, namun sudah menjadi alat propaganda, alat kepentingan politik, bahkan menjadi wahana kejahatan, terorisme, bisnis terlarang, termasuk melemahkan organisasi sebesar NU (Ibda, 2017a:2). Sementara itu, Nadjib (2015: 87) menyebut semua orang memiliki pengetahuan tentang hidup. Namun yang paling tahu hanya tiga, yaitu Tuhan, malaikat dan wartawan. Di dunia pers, wartawan mengetahui sesuatu di balik sesuatu dan bisa membedakan mana yang asli dan yang palsu. Dalam konteks ini, Nutizen perlu membangun jiwa wartawan dan ilmuwan dengan belajar tentang tulisan, berita, sumber kebenaran dan juga
Khittah Edisi IV Tahun 2018
21
Hamidulloh Ibda
cara mendapatkan kebenaran yang metodologis, sistematis dan ilmiah. Semua itu tidak akan tercapai jika tidak melek jurnalistik dan literasi.
METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka atau library research. Sebagaimana yang dijelaskan Lexy J. Moloeng (2004: 6) bahwa penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian mendeskripsikan data apa adanya dan menjelaskan data atau kejadian dengan kalimat-kalimat penjelasan secara kualitatif. Sedangkan studi kepustakaan menurut Nazir (2003: 27) adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang berhubungan dengan masalah yang dipecahkan. Penelitian ini juga diperdalam dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif sesuai dengan data yang didapatkan tentang menyikapi media sosial dengan cara wartawan bagi Nutizen. Sebagaimana dijelaskan Sugiyono (2004:169), analisis deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk
menganalisis
data
dengan
cara
mendeskripsikan
atau
menggambarkan data. Pendekatan analisis tersebut berkaitan kajian-kajian literatur tentang ciri-ciri netizen, wartawan dan Nutizen, juga cara kerja dan standar kompetensei pewarta, netizen dan Nutizen serta langkahlangkah bijak dalam melakukan kerja jurnalisme di media sosial dalam rangka membangun peradaban di medsos. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini memberikan gagasan, ide dan wacana terhadap upaya edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan metode penggunaan medsos dalam kacamata pewarta dan ilmuwan. Hal itu menjadi landasan bagaimana masyarakat menggunakan Khittah Edisi IV Tahun 2018
22
Hamidulloh Ibda
medsos dengan cerdas, bijak dan santun agar memberikan manfaat dan tidak terkena kasus hukum yang sangat merugikan. Sementara untuk jangka panjang, penelitian ini membuat konsep tentang metode dan strategi menggunakan medsos agar menjadi salah satu wahana memberikan informasi, edukasi dan hiburan layaknya media massa pakem dengan mengutamakan kebenaran, nilai edukasi dan menjadi alat untuk menyebarluaskan informasi valid bukan hoax. PEMBAHASAN Perilaku Netizen di Indonesia Netizen atau internet citizen, awal kali berkembang memang berawal dari citizen jurnalism atau jurnalisme warga. Kehadiran teknologi memberikan pengaruh sangat besar dalam kehidupan manusia. Medsos yang populer saat ini meliputi Facebook, Twitter, Instagram, Path, sampai dengan Youtobe, Path, Blog dan juga penggunaan BBM, WA, Line dan lain sebagainya. Manusia memiliki hubungan simbolik dengan teknologi, di mana kita menciptakan teknologi dan kemudian teknologi kembali pada siapa diri kita. McLuhan (Griffin, 2003) menjelaskan teknologi media telah menciptakan revolusi di tengah masyarakat karena masyarakat pada saat ini masyarakat sudah sangat bergantung kepada teknologi dan tatanan masyarakat
terbentuk
berdasarkan
pada
kemampuan
masyarakat
menggunakan teknologi. McLuhan dan Innis (Morissan, dkk, 2002: 31) menyatakan bahwa media merupakan kepanjangan atau eksistensi dari pikiran manusia, dengan demikian media memegang peran dominan dalam mempengaruhi tahapan perkembangan manusia. Teknologi komunikasi menjadi penyebab utama perubahan budaya yang saat ini berujung dengan konsumsi hoax yang berlebihan. Sementara O’Brien (Bungin, 2006) menjelaskan bahwa Khittah Edisi IV Tahun 2018
23
Hamidulloh Ibda
perilaku manusia dan teknologi memiliki interaksi di dalam lingkungan sosioteknologi. Sehingga bisa dikatakan bahwa ketika IT hadir dalam bentuk yang baru, maka akan mempengaruhi struktur masyarakat, strategi komunikasi, masyarakat dan budaya, serta proses sosial. Kehadiran new media secara tidak langsung merubah struktur masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia, bisa dikatakan menganut struktur sosial yang lama atau sering disebut tradisional. Ayun (2015:7) menjelaskan adanya pergeseran struktur sosial masyarakat secara tidak langsung mengubah pola komunikasi yang terjadi di dalam masyarakat tersebut. Saat ini masyarakat di Indonesia menjadi tidak segan dalam menyampaikan segala kegiatan pribadinya ke dalam ruang publik. Terjadi pergeseran budaya itu, berdampak dalam sebuah desa global di mana mereka mencoba untuk mengenal dan saling perduli dengan orang lain. Individu- individu di dalam masyarakat Indonesia, sekarang lebih aktif dalam membagi kisah kehidupan mereka melalui medsos. Sementara itu, Jalaluddin Rakhmat dalam Psikologi komunikasi (2011), membagi efek komunikasi massa menjadi 3 tataran. Pertama, efek kognitif, yaitu terjadi jika ada perubahan pada apa yang diketahui, dipahami, dan dipersepsi oleh khalayak. Efek ini berkaitan dengan transmisi pengetahuan, kepercayaan, atau informasi. Kedua, efek afektif, yaitu timbul jika ada perubahan pada apa yang dirasakan, disenangi, atau dibenci khalayak, yang meliputi segala yang berkaitan dengan emosi, sikap, serta nilai. Ketiga, efek konatif (behavioral), yaitu merujuk pada perilaku nyata yang dapat diamati, yang meliputi pola-pola tindakan, kegiatan, atau kebiasaan tindakan berperilaku. Namun, saat ini karena berlebihan, muncullah efek keempat yaitu “efek destruktif” karena jika dihitung, medsos saat ini banyak buruknya daripada baiknya. Khittah Edisi IV Tahun 2018
24
Hamidulloh Ibda
Pola kerja dan aktivitas netizen di Indonesia memang lucu. Mudah membagikan tanpa konfirmasi, gumunan (mudah kagum) dengan hal-hal baru dan mudah diprovokasi. Oleh karena itu, Rofiuddin (2016:6) menjelaskan ada beberapa karakter pengguna medsos saat ini. Pertama, sembarangan
menyebarkan
materi
pornografi
anak-anak.
Kedua,
menyebarkan kebencian dengan tujuan untuk melindungi hak-hak komunitas tertentu. Ketiga, menyebarkan hasutan publik untuk melakukan genosida.
Kempat,
mengatasnamakan
kebebasan
berekspresi
tapi
membuat informasi yang mengandung pencemaran nama baik. Kelima, mempersoalkan suku, ras atau agama yang bisa memicu hasutan diskriminasi, kekerasan atau permusuhan. Di Indonesia prinsip saling menghormati dan toleransi harus kita praktikan di dunia maya. Masing-masing akun medsos merupakan wajah kita. Akun tersebut harus dijaga karena akan memengaruhi reputasi pemilik akun. Medsos harus menjadi alat silaturahmi yang bermanfaat, bukan alat pemicu disintegrasi anak bangsa. Konversi Media Massa ke Medsos Media massa saat ini memang bergeser ke medsos. Pengaruhnya kuat dan orang dengan mudah berekspresi dan publikasi di medsos. Nuruddin (2007: 304) menjelaskan media massa adalah saluran yang dihasilkan oleh teknologi modern. Dari sekian banyak definisi, media massa bentuknya antaranta lain media elektronik (televisi, radio), media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), buku serta film. Akan tetapi, dunia medsos dan netizen, dalam sejarahnya berawal dari citizen jurnalism yang waktu itu masih diwadahi media massa. Akan tetapi, kini medsos justru lebih cepat dan justru melebihi media massa yang sudah pakem yang dulu dijadikan rujukan utama mendapatkan informasi akurat. Seiring berkembangnya Khittah Edisi IV Tahun 2018
25
Hamidulloh Ibda
waktu, era gadget juga membuat media massa lebih mengutamakan kecepatan daripada akurasi. Hal ini juga membentuk perilaku masyarakat yang ingin serba cepat, instan dan tidak mau menunggu lama. Selain itu, media online juga menggadaikan diri pada viewer dengan berpangku pada penghasilan dari Google Adsense. Hal itulah yang kini menjadi tantangan media massa pakem, karena muncul jutaan blog yang “mengklaim” diri sebagai media massa online tanpa adanya badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan SIUP TDP, serta mendapatkan izin dari Dewan Pers maupun PWI setempat dan semua jurnalisnya sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan memenuji Standar Kompetensi Wartawan. Namun, hal itu masih logis dijadikan pijakan masyarakat dalam menerima berita dibandingkan mengonsumsi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di medsos seperti Facebook. Pertanyaannya, apa jadinya bila khalayak lebih memercayai isu daripada berita? Inilah realitas sekarang, kecepatan peredaran informasiinformasi yang mendahului tayangan portal-portal berita dan media arus utama bisa dengan cepat menimbulkan spekulasi, ini hoax atau benar? Namun unggahan kabar-kabar sejenis itu tak jarang menciptakan opini dengan pertanyaan yang mengusik, “Jangan-jangan kabar itu benar?” Bisa pula muncul reaksi berkebalikan, “Ah, sampah…!” Kriyantono (dalam Machmud, 2016:6) menyimpulkan, mereka itu masyarakat yang menggunakan media sebagai sumber pemenuhan kebutuhan bermedianya. Dia mencatat dua perspektif. Pertama, khalayak media itu bersifat aktif dalam menerima pesan media (menstruktur realitas). Kedua, perspektif yang menganggap khalayak itu bersifat pasif dan mudah dipengaruhi secara langsung oleh media. Ketika media dinilai terpilah-pilah dengan afiliasi sikap politiknya, otomatis pemenuhan kebutuhan bermedia juga akan terpilah, dan hal ini menyangkut langsung Khittah Edisi IV Tahun 2018
26
Hamidulloh Ibda
tingkat kepercayaan. Ketika kabar-kabar bohong mendominasi “layanan” informasi dengan segala kecepatannya, lalu media arus utama “diragukan” karena dianggap sedang menyuarakan kepentingan siapa, lalu di mana jurnalistik harus meyakinkan audiens, bahwa berita yang mereka sodorkan adalah yang benar? Menjadi
netizen
memang
tidak
ada
uji
kelayakan
dan
standardisasinya. Sebab, asal punya ponsel canggih, semua bisa menjadi netizen. Frauenraht dan Nur, seperti dikutip YosalIriantara (2008) menyebut,
kode
etik
profesi
kewartawanan
merupakan
bentuk
perlindungan para wartawan dari campur tangan pihak luar untuk mengatur dirinya sendiri dan bekerja secara profesional. Diketengahkan prinsip universal, seperti melaporkan kebenaran dan tidak berbohong, serta memeriksa akurasi berita sebelum dicetak atau disiarkan. Tiga kata kunci “melaporkan kebenaran”, “tidak berbohong”, dan “akurat” secara logika sudah menjawab, di mana posisi unggahan-unggahan hoax. Juga di mana tempat jurnalistik sebagai jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang selayaknya. Dengan atmosfer yang kita hadapi sekarang, agaknya menciptakan titik balik jurnalistik melalui konsistensi pemahkotaan prinsip-prinsip universal dalam etika profesi merupakan jawaban mutlak. Fenomena penyebaran informasi hoax, apalagi dengan kekuatan gambar-gambar yang direkayasa menjadi meme, membangun kondisi “seolah-olah benar” dan “seolah-olah akurat”. Terasa sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang diunggah atas nama keisengan atau perilaku menebar isu. Seberapa jauh tanggung jawab media dengan kekuatan jurnalistik untuk menghadapi fenomena ini? Kabar hoax dan meme memang tidak selamanya harus dicemaskan sebagai patokan penyebaran informasi dengan segala akibat penerimaannya. Untuk Khittah Edisi IV Tahun 2018
27
Hamidulloh Ibda
masyarakat dengan tingkat intelektualitas tertentu, filter bisa otomatis merespons. Akan tetapi bagaimana dengan mereka yang secara linier menerimanya sebagai “kebenaran”? Pertanyaannya pula, sampai kapan para penyebar kebohongan dan rekayasa itu sampai ke titik jenuh? Disiplin verifikasi jurnalistik (baca: wartawan dan medianya) wajib menanggung dosa manakala mereka (para pekerja media) juga terjebak dalam pengabaian etika profesi karena lebih mengarusutamakan kecepatan dan keunggulan yang minus disiplin verifikasi. Media seolah-olah melepas tanggung jawab atas nama kebebasan berekspresi yang sebenarnya terbingkai oleh moralitas sosiologis dan yuridis. Kuncinya, kembali ke tanggung jawab dan moralitas etika profesi. Kembali dari kungkungan pilihan sikap politik afiliatif yang memetakan diri ke dalam pengelompokan dengan menafikan tujuan kemaslahatan masyarakat dalam bermedia. Para profesional jurnalistik tak pelak lagi patut membela dunia mereka agar tidak ternodai oleh “perilaku bohong” yang ditandai dengan kemerebakan hoax dan meme sebagai “panglima informasi”. Jika kita tidak bisa memilah dan memilih media, berita dan sumber berita akurat, maka kita sama saja menjadi korban berita hoax. Selain melek jurnalistik, untuk menyeimbangkan banjir informasi, netizen dan utamanya Nutizen harus melek literasi, minimal menggunakan pola kerja ilmuwan. Di dunia ilmuwan, suatu informasi sebelum disimpulkan dan disebarkan harus melalui tahap kerja ilmuwan, minimal harus memenuhi standar filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Informasi maupun pendapat ilmuwan juga harus logis, empiris, sistematis dan metodologis. Padahal, kebanyakan pelaku hoax adalah mereka yang berpendidikan tingggi. Lalu, bagaimana dengan kondisi masyarakat kita yang sudah menggantungkan informasi dan kebenaran Khittah Edisi IV Tahun 2018
28
Hamidulloh Ibda
pada medsos tanpa adanya disipilin jurnalistik? Apakah mereka bodoh atau memang kurang paham dengan dunia jurnalistik? Peran medos, lambat laun memang menggeser media massa yang sudah pakem. Selain masalah kapital dan kepercayaan masyarakat, biasnya kebenaran yang diproduksi antara media massa pakem dengan medsos juga semakin membingungkan. Padahal, medsos bagaikan hutan rimba yang bebas aturan dan jauh dari kaidah jurnalistik. Ironisnya, pengguna medsos tiap tahun di Indonesia makin bertambah. Rata-rata pengguna medsos tidak mengutamakan kecerdasan dan akurasi informasi layaknya ilmuwan dan wartawan. Fenomena medsos yang menggeser peran media massa pakem, memang membahayakan. Bahkan, Yulianto (2016: 27) menjelaskan bahwa medsos sangat berisiko memecah belah anak bangsa. Jika penggunaan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter serta lainnya tidak bijak dan hati-hati, sangat berpotensi memecah belah bangsa. Seperti contoh gerakan 2 Desember 2016 atau Aksi Bela Islam 212 yang ditengarahi digerakkan melalui medsos. Aksi tersebut memang luar biasa. Sebelumnya, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama Islam yang tersebar luas dan bebas lewat Youtube dan medsos sangat berefek besar pada pihak pro maupun kontra terhadap Ahok. Akhirnya, melalui medsos itulah, gerakan jutaan umat Islam bisa bersatu mendemo Ahok atas pernyatannya tersebut. Rofiuddin (2016:6) menjelaskan zaman dulu penyebaran informasi hanya dikuasai media massa konvensional. Informasi yang beredar pun hanya informasi yang valid karena sudah melalui verifikasi wartawan. Betapa memprihatinkan informasi yang beredar di media sosial akhir-akhir ini. Sampai-sampai, Presiden Joko Widodo harus mengingatkan pentingnya etika dan moral dalam penggunaan medsos. Di berbagai kesempatan, Joko Khittah Edisi IV Tahun 2018
29
Hamidulloh Ibda
Widodo gusar melihat maraknya ujaran kebencian (hate speech) di medsos. Pengguna medsos di Indonesia banyak yang saling hujat, saling ejek, memaki, memfitnah, adu domba, dan memprovokasi. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI ini mengajak pengguna medsos kembali pada etika, tata moral, dan tata nilai bangsa Indonesia. Kegelisahan itu memang beralasan. Sebab, medsos yang seharusnya menjadi alat mempermudah saling terhubung, justru menjadi alat propaganda dan penyebaran kebencian. Misalnya ada anak muda menulis kata-kata kotor yang ditujukan untuk menyerang kiai dan ulama-ulama. Kehadiran internet yang melahirkan medsos telah mengubah peredaran informasi. Dulu, penyebaran informasi hanya bisa dilakukan kalangan terbatas. Sebab, biaya percetakan dan biaya siaran radio dan televisi sangat mahal. Namun dengan internet, semua orang bisa dengan mudah menjadi penyebar informasi. Medsos menjadi wahana baru berekspresi dan beropini. Orang bisa bebas menulis kapan pun dan di mana pun sejauh ada akses internet. Dengan medsos, memungkinkan orang berbicara maupun menulis secara bebas ke publik tentang apa saja. Bahkan, kini dengan medsos kita bisa melakukan siaran langsung mengabarkan peristiwa atau kejadian di sekitar kita. Medsos menjadi alat yang ampuh untuk melakukan berbagai hal, mulai dari berkampanye, berdagang, bersosialisasi, silaturahmi, memberi dukungan politik hingga menyebarkan fitnah dan kebencian. Saat ini, situasi politik di Indonesia juga sangat mendukung kebebasan warga. Runtuhnya rezim antikritik pada 1998 telah melahirkan gelombang kebebasan yang luar biasa. Jika dulu orang takut bicara, kini orang saling berlomba-lomba kritis. Jika dulu orang hanya bisa pasrah terhadap negara, kini warga beramai-ramai menjadi pengawas negara. Batas warga dengan negara sudah sangat tipis. Relasi antarwarga juga sudah saling terhubung. Khittah Edisi IV Tahun 2018
30
Hamidulloh Ibda
Para pengguna medsos ingin eksis dengan cara menarik dan mengarahkan perhatian, membujuk pendapat dan anggapan, memengaruhi pilihan sikap, memberikan status legitimasi hingga membentuk persepsi realitas. Keterhubungan antarwarga di medsos inilah yang menimbulkan dua dampak. Melalui media sosial kita bisa mendapatkan berbagai informasi yang sangat penting, berguna dan bermanfaat. Ada banyak akun medsos yang informasinya sangat mencerahkan. Namun, di sisi lain juga ada akun medsos yang menyebarkan fitnah, kebencian, saling hujat sehingga berpotensi memecah integrasi bangsa. Akun ini menyebarkan kabar hoax atau bohong dengan tujuan propaganda. Ada akun yang menyematkan kata-kata negatif kepada figur tertentu. Medsos menjadi alat untuk menyerang. Langkah pemerintah menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik tampaknya belum mampu mencegah maraknya ujaran kebencian. Sesuai dengan karakternya, medsos memang sulit ditaklukan. Sebab, semua orang bisa menjadi pencipta dan penyebar informasi. Mereka bisa saling terhubung secara cepat. Siapa pun bisa jadi wabah. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak menyampaikan informasi ke publik, termasuk melalui medsos. Jaminan itu tertuang dalam berbagai regulasi, seperti ayat 19 Kovenan Sipil PBB, pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 dan pasal 28 F UUD 1945. Namun, hak kebebasan berekspresi merupakan hak yang ada batasannya. Sama seperti di dunia nyata, kemerdekaan berpendapat dan berekpresi di dunia maya juga ada batasannya. Artikel 19 Kovenan Sipil PBB menyatakan bahwa kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat terikat pada tanggung jawab dan beban khusus. Kebebasan dibatasi hukum dengan tujuan untuk menghargai hakhak dan reputasi orang lain serta untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban moral publik. Berbagai
Khittah Edisi IV Tahun 2018
31
Hamidulloh Ibda
konvensi internasional dan regulasi nasional menyebut setidaknya ada lima hal pembatasan kebebasan berekspresi. Masalah urgen selain etika bermedsos, sebenarnya tidak sekadar unggah-ungguh dengan membagikan berita, informasi, gambar yang tidak senonoh yang mengundung unsur pornografi, fitnah, ujaran kebencian ataupun propaganda. Akan tetapi lebih pada penyebaran berita hoax atau palsu, kosong, tidak berisi alias “abal-abal”. Padahal berita yang benarbenar berita yang sudah memenuhi standar jurnalistik dari media massa pun harus difilter, apalagi dari media “abal-abal” yang kebanyakan didominasi oleh Blogger. Maka dari itu memang perlu formula agar penguna medsos semakin cerdas, santun, dan tidak asal-asal membagikan, mengunggah dan mensortir berita maupun lainnya. Sebab, memberikan berita bohong atau hoax, sama saja menyebar fitnah. Saat ini memang aneh. Jika dulu masyarakat ingin mendapatkan kebenaran suatu berita, mereka harus belajar soal akurasi informasi, mengetahui sumbernya dan belajar ilmu tentang jurnalisme, namun sekarang netizen justru menjadi “wartawan” tanpa disiplin jurnalistik yang metodologis dan sesuai aturan. Padahal semua wartawan harus lolos Uji Kompetensi Wartawan dan memiliki Standar Kompetensi Wartawan sesuai aturan Dewan Pers. Bagi netizen, sebagai pembagi dan pengomsumsi informasi di medsos, pilihannya hanya dua, jika tidak menyebar informasi, maka mereka menerima atau mengonsumi informasi. Masalahnya, hampir semua netizen di Indonesia tidak paham hal itu. Ironisnya, mereka bangga jika mampu membagikan informasi secara cepat melalui medsos. Padahal banyak berita itu berisi fitnah, provokasi, bahkan banyak gambar yang dibagikan “tanpa sensor” dan fulgar tanpa mengindahkan kaidah etika
Khittah Edisi IV Tahun 2018
32
Hamidulloh Ibda
berita, HAM dan SARA. Di sinilah pentingnya jiwa wartawan yang harus dipahami oleh semua netizen dan Nutizen di Indonesia. Pertegas Regulasi Pemerintah dari tahun ke tahun memang berbenah. Meskipun belum seratus persen, akan tetapi hal itu harus didukung asalkan bertujuan mencerdaskan bangsa, salah satunya dengan adanya cyber crime dan UU ITE. Selain itu, baru-baru ini juga sudah muncul adanya pengaduan berita hoax yang dicanangkan. Berawal dari percakapan dengan “Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax” di medsos, kini sudah ada relawan tergerak untuk membuat aplikasi melawan berita bohong, "Turn Back Hoax". Mereka membuat database terbuka, siapa pun bisa post ini hoax atau tidak. Aplikasi ini berbentuk seperti forum, pengguna harus masuk menggunakan akun Facebook untuk mengunggah informasi, yang dapat berupa pesan berantai, artikel yang dimuat di situs, atau foto. Untuk mengetahui informasi tersebut hoax atau bukan, pengguna lain dapat berpartisipasi dengan meng-klik flag hijau (bukan hoax) atau merah (hoax). Penjelasan mengenai hoax atau bukan dapat ditulis di kolom komentar, pengguna dapat berdiskusi di kolom tersebut. Sementara itu, untuk mencari tahu informasi yang berupa foto, aplikasi yang berupa ekstensi di Google Chrome ini akan menyambungkan dengan Google Image, untuk mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah foto tersebut dan informasi apa yang sebetulnya diberikan bersama foto itu. Algoritma dalam aplikasi tersebut akan menilai jumlah flag dalam informasi yang diberikan untuk sebuah situs, lalu akan memberikan data apakah situs tersebut sering menyebarkan hoax atau tidak (Antara News, 27/11/2016). Sayangnya, saluran informasi saat ini sudah sakit. Media massa sudah menjadi kanal politik dan dalam cengkeraman asing, aseng dan politisi. Sementara medsos juga tidak bisa dipercaya lagi karena tanpa kontrol dan Khittah Edisi IV Tahun 2018
33
Hamidulloh Ibda
banyak akun yang “abal-abal”. Membuat dan membagikan berita hoax sama saja fitnah. Hal ini sangat berbahaya, karena medsos saat ini menjadi ajang penyebaran informasi yang sangat efektif dan mengalahkan media massa pakem. Maka sebenarnya hal itu harus dibendung lewat jalur hukum. Medsos sama halnya dengan dunia nyata, karena di sana ada banyak masyarakat yang mengakses secara virtual dan bersifat nyata. Jika ada informasi yang akurasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya tidak dibagikan. Sebab, pertanggungjawabannya pada aspek sosial di dunia medsos sangat besar. Polri mesti membuat aparat khusus yang bisa mengendalikan dunia medsos yang kian tidak terkendali, baik dengan substansi (regulasi), maupun supremasi (penegakan). Nasib bangsa ini dipertaruhkan bila tidak ada upaya yang serius untuk menangani persoalan tersebut. Dari aspek legal culture, masyarakat mesti dididik untuk memahami persoalan itu agar tidak ikut-ikutan dalam penyebaran informasi hoax. Satu-satunya jalur yang bisa ditempuh adalah jalur hukum. Sebab, hukum itu bersifat mengatur, sebab orang-orang zaman atau netizen sekarang tidak tahu etika. Oleh karena itu, perlu dilakukan sejumlah langkah. Pertama, menindak tegas siapa saja yang menyebarkan dan membuat berita hoax. Sebab, penyebaran informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar (UU ITE, 2008). Kedua, adanya penertiban akun medsos. Adanya berita hoax, karena akun medsos mereka palsu. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus membuat langkah agar tidak akun harus ada verifikasi melalui e-KTP asli. Jumlah akun tiap orang hanya satu saja. Hal itu langkah ampun untuk menuntaskan masalah hoax dan menjamurnya akun abal-abal yang digunakan untuk memfitnah. Ketiga, dari aspek pendidikan dan sosial, seharusnya pemerintah rajin sosialisasi, Khittah Edisi IV Tahun 2018
34
Hamidulloh Ibda
dan membuat program edukasi internet dan literasi digital kepada masyarakat. Sebab, banyak yang menjadi korban UU ITE karena mereka tidak tahu, wilayah manaj saja yang boleh dan mana yang dilarang. Keempat, ada kesadaran kepada masyarakat agar menulis yang benar dan baik. Sebab, berawal dari tulisan, tidak sedikit masyarakat yang masuk penajar. Kelima, adanya sinergi dari segi penegakan hukum. Mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE. Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal dan Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) yang bertugas untuk menangani insiden di internet, lalu Indonesia Security Incident Response Team on Internet
Infrastructure/Coordination
Center
(ID-SIRTII/CC)
suatu
Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. Selain itu juga Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan sejumlah media massa, pegiat literasi digital dan masyarakat untuk bersama-sama membangun netizen Indonesia yang sehat. Sebab, pada dasarnya medsos sangat menyehatkan karena banyak informasi di sana. Oleh karena itu, Nutizen sebagai bagian dari netizen harus menjadi pionir dalam melakukan gerakan bermedsos yang sehat. Semua itu tidak bisa dilakukan jika tidak melek jurnalistik dan juga melek literasi. Gerakan Literasi Nutizen Sejak awal 2017, Kemendikbud mengajak masyarakat menyukseskan gerakan literasi nasional, gerakan literasi sekolah, dan literasi keluarga. Khittah Edisi IV Tahun 2018
35
Hamidulloh Ibda
Dalam konteks bermedsos, yang dibutuhkan adalah kemampuan lirerasi media. Secara teoretis, literasi media merupakan kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan pesan dalam berbagai bentuk medium (Sonia, 2003). Sementara Potter (2001: 4) menjelaskan literasi media sebagai suatu perspektif yang kita gunakan secara aktif ketika berhadapan dengan media dengan maksud untuk menafsirkan makna dari pesan yang kita hadapi. Literasi, sebenarnya tidak hanya masalah tulis-menulis, membaca, menyimak dan berbicara. Namun dalam panggung medsos, literasi juga berkaitan dengan “etika jurnalistik”, sopan-santun yang harus dipegang teguh. Sebab, tanpa etika, maka netizen dan Nutizen sama saja seperti hewan, karena medsos adalah “hutan rimba” yang semuanya ada di sana, baik itu pornografi, kejahatan, jual beli barang terlarang dan lainnya. Teori literasi media oleh Sonia dan Potter sama-sama mencanangkan kesadaran dalam mengakses pesan media, memilih dan mereduksi waktu yang dihabiskan untuk mengakses semua jenis media dan menyaring informasi untuk kebutuhan individu sehingga media selalu menimbulkan keuntungan bagi manusia. Kemudian, dua pendapat ini juga mensyaratkan cara pandang kritis, menganalisis dan mempertanyakan bagaimana pesan dikonstruksikan beserta komitmen untuk otomatis selalu menerapkannya. Maka dari itu, Nutizen harus bisa sadar dengan adanya berita hoax dan melakukan edukasi lewat berbagai media internal milik NU. Dengan hal itu, maka gerakan literasi Nutizen akan bermanfaat bagi semua masyarakat. Tradisi literasi Indonesia selama ini masih rendah. Hal itu diakui atau tidak, apalagi Syarif Bando, Kepala Perpustakaan RI juga menegaskan bahwa Indonesia, dalam kurun 2014-2017 ini masih dalam kondisi “Pra Literasi” sebelum pada posisi Literasi dan juga tahap Pascaliterasi. Literasi sebenarnya bukanlah idiom baru di Indonesia, karena istilah tersebut Khittah Edisi IV Tahun 2018
36
Hamidulloh Ibda
sudah ada sejak Indonesia mengenal tulisan. Literasi, paling utama adalah membaca. Meskipun literasi berkaitan dengan catur tunggal kemampuan berbahasa (membaca, menulis, menyimak dan berbicara). Akan tetapi, teori modern mengharuskan literasi melebar pada ranah segala aspek untuk mendapatkan pengetahuan, melek komputer serta kompetensi untuk melawan berita fake dan hoax yang sangat meresahkan. Maka literasi itu adalah segala upaya mendapatkan ilmu. Literasi di sini, yang dimaksud memang tidak sekadar kemampuan membaca, variabel yang harus dipahami justru lebih pada menghidupkan dan melestarikan pilar literasi, yaitu “baca-tulis-arsip”. Maka, rumus yang harus diterapkan adalah membaca, menulis dan mengarsipkan tulisan (Ibda, 2017b: 10-11). Literasi dalam bermedia bisa disimpulkan adalah segala upaya untuk mendapatkan ilmu, menfilter informasi dan memilah serta mendeteksi kebenaran berita itu. Selain itu, upaya menghidupkan pilar literasi juga harus dilakukan dengan menulis. Caranya, dengan menghidupkan media-media milik NU sebagai kanal untuk aktualisasi dan gerakan Nutizen, baik itu media massa maupun medsos. Dalam banjir informasi, Nutizen sangat membutuhkan kemampuan literasi media. Sebab, Dewan Pers mencatat, jumlah situs yang mengklaim diri sebagai portal berita di Indonesia mencapai kisaran 43.000. Dari jumlah tersebut, jumlah yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi hanya berada di kisaran 200-an. Artinya ada puluhan ribu situs yang belum jelas statusnya dan berpotensi menyebarkan hoax (Kompas.com, 11/01/2017). Pemerintah melalui Kominfo, di awal 2017 sudah melakukan terobosan dengan melakukan ”Gerakan Bersama Anti Hoax dan Peluncuran TurnBackHoax.id” yang bisa mendeteksi berita palsu. Kegiatan itu Khittah Edisi IV Tahun 2018
37
Hamidulloh Ibda
dilakukan secara bersamaan di 7 kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo, Jogjakarta dan Surabaya. Hal ini menjadi penting dan harus melahirkan kesadaran bersama untuk melawan hoax. Dari gerakan itu, tentu menjadi titik awal untuk melek literasi. Akan tetapi, hal itu bagi yang paham, namun bagi para pelajar, remaja dan orang tua sangat susah untuk melakukan hal itu. Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa hal agar banjir hoax bisa teratasi (Ibda, 2017c: 2). Di awal 2017, NU juga tidak diam dalam menanggapi maraknya penyebaran berita hoax, fitnah, dan ujaran kebencian berbasis agama di medsos meresahkan sejumlah kalangan intelektual muda NU. Mereka yang aktif di media sosial atau dikenal dengan istilah netizen NU, mulai menginisiasi sebuah gerakan untuk melawan fenomena tersebut. Melalui akun Twitter dan Facebook pribadinya, Nutizen mengampanyekan isu-isu persatuan dan kebangsaan. Mereka juga menyertakan beragam tagar, mulai dari #TurnBackHoax, #BlokirSitusRadikal, atau #NUJagaNKRI. Inisiatif Nutizen tersebut muncul karena adanya kekhawatiran suburnya radikalisme dan aksi intoleransi akibat penyebaran ujaran kebencian melalui medsos. Panggung medsos harus menjadi instrumen untuk menangkal radikalisme dengan menyebarkan pemikiran yang memperkuat persatuan dan toleransi di masyarakat. Hal ini tentu hadir lantaran Nutizen tidak ingin Indonesia hancur seperti Irak, Suriah Turki, Mesir dan Yaman akibat dari munculnya hoax dan fitnah di masyarakat. Di Jawa Tengah sendiri juga menggelar hal serupa. Pada 8 Januari 2017 lalu, digelar Kopdar Netizen NU dan juga deklarasi damai Netizen NU Jateng. Forum ini menyeru keaktifan warga Nahdiyin untuk menyebarkan konten-konten inspiratif di medsos. Deklarasi ini juga mendorong warga untuk memenuhi medsos dengan berita, video dan grafis yang inspiratif, untuk melawan hoax (Nu Online, 9/1/2017). Apakah cukup deklarasi? Khittah Edisi IV Tahun 2018
38
Hamidulloh Ibda
Tentu tidak. Hal itu tentu harus dibarengi dengan gerakan literasi dan juga jurnalisik dengan menggunakan metode wartawan dan ilmuwan. Gerakan Nutizen di atas tentu harus konsisten. Gerakan literasi bisa dilakukan dengan melakukan metode ilmuwan dalam mendapatkan kebenaran. Dimulai dari penelitian berbasis ilmiah yang logis, empirik, metodologis, sistematis dan melalui tahap filsafat ilmu mulai dari ontologi, epistemologi dan aksiologi. Jika masyarakat sudah melek literasi dan jurnalistik, maka berita hoax bisa disikapi dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Tanpa adanya gerakan dan komitmen bersama melawan hoax, maka kita akan menjadi korban hoax. Padahal, manusia Indonesia pada dasarnya suka pada kebenaran. Oleh karena itu, Nutizen harus melakukan “literasi media” dengan melakukan pemilihan rujukan berita tentang kebangsaan, keislaman dan utamanya berita tentang NU dan berbagai dinamikanya. Adanya gerakan Nutizen di medsos juga sangat positif. Melalui kegiatan ngaji yang disiarkan langsung melalui medsos, menjadi bukti Nutizen sangat peduli terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Namun juga harus diimbangi dengan konsumsi berita dengan memilih media massa yang pakem, bukan hoax. Sampai sekarang, banyak kegiatan positif seperti pengajian, ngaji bandongan dan sorogan, diskusi, bedah buku dan lainnya yang disiarkan langsung melalui akun Nutizen dan juga aplikasinya. Lalu bagaimana dengan Nahdiyin secara umum? Sebab, tidak semua Nahdiyin bisa melakukan gerakan jurnalistik dan literasi seperti Nutizen. Pola Kerja Wartawan dan Ilmuwan Untuk mendapatkan kebenaran, minimal Nahdiyin memakai metode wartawan agar tak konyol dan korslet. Sebab, netizen itu internet citizen, begitu juga dengan Nutizen. Mereka pewarta dunia maya, karena Khittah Edisi IV Tahun 2018
39
Hamidulloh Ibda
mewartakan sesuatu, baik lewat tulisan, gambar atau video. Namun, pola kerja wartawan saja tak cukup, karena saat ini banyak berita palsu laiknya mitos.
Netizen
harus
menggunakan
metode
ilmuwan.
Artinya,
mendapatkan kebenaran tak sekadar memakai metode wawancara dan klarifikasi. Namun harus berbasis logos, ilmiah, melalui tahap penelitian yang logis, sistematis, metodologis, dan juga empiris. Hal itu pun tidak cukup, karena kebenaran harus melalui standar filsafat ilmu. Minimal harus lolos uji ontologi, epistemologi dan aksiologi. Masalahnya, pola kerja wartawan saja saat ini sudah tak dipakai bahkan tak dikenal. Ditambah lagi, pola kerja ilmuwan yang bertele-tele, njelimet menjadikan netizen tak mampu menerapkannya. Namun hal itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikan netizen saat ini. Di era milenial, hampir semua orang mengenyam pendidikan tinggi. Mereka memiliki gadget, melek IT dan rajin mengisi kuota internet.
Saking
pentingnya kebutuhan internet, ada pameo kekayaan laki-laki tidak sekadar “harta, tahta, wanita”. Namun ditambah dengan “kuota” sebagai piranti mengakses dunia maya. Jika ini tak direspon serius, kita pasti menjadi “budak” dari teknologi dan informasi. Produk ilmu pengetahuan puncaknya adalah teknologi canggih yang bisa menembus ruang dan waktu. Era milenial seperti ini sudah terbukti. Lewat benda kotak bernama ponsel, laptop, televisi dan lainnya, semua bisa diakses secara langsung, cepat dalam hitungan detik, praktis dan serba bisa. Namun, mengapa perilaku manusia modern justru lebih primitif daripada zaman prasejarah? Namun intinya, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) tanpa diimbangi iman dan takwa (IMTAK) akan pincang. Kita ini hidup di Indonesia yang multibudaya, beragam agama dan berbagai macam suku. Kita harus mengubah mitos menjadi logos. Memermak teknologi menjadi Khittah Edisi IV Tahun 2018
40
Hamidulloh Ibda
alat
mencerahkan,
bukan
kita
yang
diperbudak
teknologi
dan
“menuhankan gadget”. Suatu bangsa bisa bertahan pada peradaban cahaya adalah yang bisa membaca
zeitgeist
(spirit
zaman).
Kita
harus
menjawab
dan
menyiapkannya bersama-sama tanpa melahirkan masalah baru (Ibda, 2017c: 2). Rumusnya adalah, netizen yang bodoh selalu memproduksi masalah. Netizen cerdas, melahirkan solusi kontinu, kontemporer dan melahirkan embrio revolusi. Pertanyaannya, kita termasuk golongan mana? Melihat dinamika di atas, Nutizen tidak boleh diam dan mengikuti alur. Selain gerakan dan program yang sudah berjalan, perlu adanya pemahaman peran strategis dalam mengawal pemberitaan dan dunia media yang berjalan cepat ini. Peran Strategis Nutizen NU sebagai salah satu organisasi Islam besar, bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. NU dalam sejarahnya turut melahirkan Pancasila. Turut berjuang dalam kemerdekaan dan mengawal NKRI, maka NU bertanggung jawab untuk menjaga NKRI ini dengan pikiran-pikiram
keislaman
yang
memperkuat
kebangsaan
dan
menumbuhkan cita rasa kemanusiaan. NU akan menjadi organisasi terdepan dalam upaya menyelamatkan Indonesia dari perpecahan dan mendorong seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan perdamaian. Selama ini, kampanye kebangsaan melalui medsos cukup efektif untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang cenderung sensitif dan provokatif. Para intelektual muda NU bisa memengaruhi pola pikir di komunitasnya masing-masing yang jumlahnya mencapai ratusan. Khittah Edisi IV Tahun 2018
41
Hamidulloh Ibda
Saat ini generasi muda NU dituntut memiliki peran mendidik masyarakat dengan cara membanjiri media sosial dengan konten yang positif. Upaya itu harus dilakukan secara konsisten mengingat dampak penyebaran hoax dan ujaran kebencian sudah semakin meluas. Edukasi itu penting karena banyak orang yang reaksioner kalau membaca berita yang provokatif dan belum tentu benar. Sampai level menyadarkan orang itu sudah cukup penting karena hoax ini dampakya meluas (Kompas.com, 5/1/2017). Secara umum, tugas dan tanggungjawab antara wartawan dengan netizen sangat kontras. Dari perspektif wartawan, memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat adalah dengan mengutamakan kebenaran dan kecepatan (Badri, 2013:3-4). Sementara netizen hanya berorientasi pada kecepatan dan pamer, narsisme saja. Bahkan mereka tidak segansegan mengunggah foto kecelakaan yang berdarah-darah, kepala patah, kaki hilang dan hal ironis lainnya. Oleh karena itu, peneliti membagi tanggung jawab faktual antara wartawan, netizen dan Nutizen seperti tabel di bawah ini: Wartawan Tanggun Wartawan g jawab
Netizen
Nutizen
terarah Netizen
kepada
tidak -Mengawal
pilar
pihak jelas arahnya ke bangsa, mulai dari
perusahaan
mana.
Mereka Pancasila,
penerbit yang segala kebanyakan
Bhineka Tunggal
kebijakannya harus hanya
Ika,
NKRI
dan
ditaati berdasarkan berorientasi pada UUD 1945. pengarahan
dari narsisme,
sang
atau online,
editor
pimpinan
Khittah Edisi IV Tahun 2018
jualan -Menjaga NU dan
redaksi. membagikan
kiai, ulama serta mempertahankan 42
Hamidulloh Ibda
Oleh
karena
para
itu, berita yang tidak ajaran
Islam
wartawan jelas sumbernya, ahlussunnah
tetap dituntut untuk serta
ajang waljamaah
menurunkan berita- publikasi
dan
diri, berbagai kegiatan
berita atau liputan baik itu berupa NU dari tingkat (feature) yang baik kegiatan maupun ranting
sampai
dan menarik, dalam upload
foto PB, lembaga dan
arti
baju Banomnya
bisa
daya
menjadi makanan,
tarik
di
bagi dan lainnya yang medsos
masyarakat.
itu
kebanyakan
melanggar
kode
etik jurnalistik. Tugas
Adanya untuk
tunturan Tugas netizen di -Mengawal memuaskan Indonesia
para
hanya pemberitaan
pembaca, lebih
pendengar wartawan memuat
agar tidak sesat
atau memanfaatkan
pemirsa, maka para media akan adanya
NU
dan menyesatkan
tanpa -Melakukan orintasi kegiatan
hal-hal seperti jurnalisme jurnalistik sesuai
yang akan menarik pakem.
Meski kaidah
minat mereka.
adalah Pers
awalnya
Dewan dan
jurnalisme warga, pengawalan LTN namun saat ini NU sudah
terkontrol bahkan edukasi
literasi
merusak
kepada
jurnalistik
Khittah Edisi IV Tahun 2018
tidak -Melakukan dunia media di Nahdiyin
di 43
Hamidulloh Ibda
Indonesia.
semua elemen
Kecende
Menulis
rungan
menarik, aktual dan membagikan berpihak kebenaran
berita Menulis
dan Menulis,
pada sesuatu
membaca, yang membagikan
bombastis,
yang berita tentang NU,
tidak
jelas kiai, ulama, ngaji,
sumbernya
dan pondok pesantren
kebanyakan
dan lainnya
adalah Bahkan,
hoax. mereka
suka membagikan gambar-gambar pornografi gambar
dan orang
kecelakaan tanpa sensor. Dari analisis ini, Nutizen harus bisa membedakan diri. Artinya, netizen umum dengan Nutizen jelas berbeda, karena Nutizen memikul visimisi dan kampanye Islam ramah, toleransi, dan juga membendung segala bentuk fitnah yang ditujukan pada kiai dan ulama. Mengapa demikian? Era memang sudah berubah. Medsos tidak lagi menjadi alat aktualisasi dan sekadar narsisme belaka serta hanya media jualan online lagi. Akan tetapi, medsos saat ini sudah menjadi “alat mematikan” bahkan menjadi sarana bisnis ilegal. Bagi yang berseteru dalam kekuasaan, medsos menjadi alat yang ampuh untuk memelintir dan memutarbalikkan fakta dan kebenaran. Medsos bisa membelah masyarakat Khittah Edisi IV Tahun 2018
44
Hamidulloh Ibda
menjadi dua kubu yang sama-sama tidak berpikir rasional dan menggukana logis. Dalam skala kecil, akan timbul perilaku yang tidak segan membunuh karakter seorang dalam sekali tekan. Pendek kata, medsos sudah menjadi “hutan belantara” yang tidak ada aturan sama sekali. Sebab, di medsos hanya seperti hutan rimba tanpa kontrol. Padahal dalam Islam sudah dianjurkan bahwa semangat muslim adalah berkata yang baik atau diam. Artinya kalau kata-kata, tulisan dan apa saja yang keluar dari kita adalah bohong, fitnah dan hoax, maka lebih baik kita diam. Sebab, saat ini manusia sudah kehilang kontrol. Ibarat bus, kita sudah kehilangan rem alias remnya “blong”. Apa saja di medsos ditanggapi, dikomentari, dibagikan dan semua berada dalam kondisi irasional. Sementara itu, Irfan (2014:37) menjelaskan penggunaan medsos seharusnya efektif dalam mengubah pengetahuan (brand awareness) khalayak terhadap keberadaan layanan jasa. Khalayak menjadi tahu atau sadar tentang keberadaan layanan jasa melalui medsos. Akan tetapi, hal itu tidak bisa terjadi jika masyarakat masih sembarangan dalam medsos. Mereka tidak lagi bisa menggunakan akal sehat dan hanya berorientasi pada nafsu dan mengikuti tren. Orang di medsos, lebih percaya isu daripada berita benar yang disuguhkan media massa yang sudah pakem. Peran
strategis
Nutizen
di
atas
hanya
bagian
kecil
dari
tanggungjawab, tugas dan perannya. Sebab, Nutizen NU bukan lembaga atau badan otonom (Banom) NU. Oleh karena itu, meski belum resmi, namun Nutizen harus optimis, konsisten (istikamah) dalam melakukan tugasnya di dalam mengawal NKRI dan NU. Sebab, saat ini banyak sekali medsos yang selalu konsisten menyerang NU dari luar maupun dalam. Namun kuncinya, semua Nutizen dan Nahdiyin harus melek jurnalistik dan literasi. Tanpa itu, maka akan semakin mudah NKRI dan NU dihancurkan. Khittah Edisi IV Tahun 2018
45
Hamidulloh Ibda
Mengapa? Karena yang konsisten mengawal NKRI sejak dulu adalah NU dan ormas Islam yang lain. PENUTUP Simpulan Saat ini medsos justru mendapatkan kepercayaan penuh di mata masyarakat. Seharusnya masyarakat, terutama Nahdiyin harus klarifikasi atau tabayun, menimbang-nimbang, dikaji dan diteliti ulang. Maka dari itu, sehat bermedsos harus dimulai dari tujuan medsos itu sendiri. Bermedsos haruslah melakukan beberapa hal. Pertama, menggunakan jiwa dan pola kerja wartawan. Sebab, pola kerja netizen/Nutizen dan wartawan sangat berbeda. Kedua, menerapkan gerakan literasi dengan menggunakan pola kerja ilmuwan dengan memiliki tanggungjawab dan kesadaran klarifikasi sebelum membagikan informasi. Ketiga, berpijak pada media massa pakem. Keempat, patuh pada regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Sementara langkah memberantas berita dan media hoax bisa dilakukan dengan sejumlah formula. Pertama, menindak tegas siapa saja yang menyebarkan dan membuat media dan penyebar berita hoax. Sebab, penyebaran informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kedua, penertiban akun medsos. Adanya berita hoax, karena akun medsos mereka palsu. Ketiga, dari aspek pendidikan dan sosial, seharusnya pemerintah rajin sosialisasi, dan membuat program edukasi internet, jurnalistik dan literasi media kepada masyarakat. Kelima, adanya sinergi dari segi penegakan hukum. Mulai dari Kominfo yang berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Kemudian Polri, khususnya Unit IV Cybercrime, Khittah Edisi IV Tahun 2018
46
Hamidulloh Ibda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal dan Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) yang bertugas untuk menangani insiden di internet. Lalu Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center (IDSIRTII/CC) dan juga Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan sejumlah media massa, pegiat literasi digital dan masyarakat untuk bersama-sama membangun netizen Indonesia yang sehat. Nutizen sebagai bagian dari netizen harus menjadi pelopor dalam melakukan kegiatan pemberitaan, baik sebagai posisi “netizen” atau sebagai posisi wartawan dan ilmuwan. Maka mereka harus konsisten melakukan kegiatan jurnalistik dan literasi dengan bekal ilmu seperti wartawan dan ilmuwan. Saran Beraktivitas di medsos hakikatnya sangat menguntungkan. Akan tetapi, keuntungan itu akan lebih mulia dan baik jika para netizen dan Nutizen
membaca,
menulis
dan
membagikan
informasi
dengan
mengutamakan disipilin klarifikasi informasi. Media online juga harus mengutamakan kaidah jurnalistik dan tidak mengejar viewer belaka. Begitu pula dengan Nutizen, sebab, era memang sudah berubah dan menulis tidak harus di dalam jurnal, buku ilmiah dan makalah serta skripsi. Menulis di medsos era sekarang lebih murah, cepat dan sangat disukai masyarakat Indonesia. Akan tetapi, akankah menulis di medsos tanpa menggunakan pola kerja dan jiwa wartawan dan ilmuwan yang selalu berpihak pada kebenaran? Padahal, metodenya mudah dan murah. Hanya klarifikasi, bertujuan kebaikan, menyebar kebenaran dan patuh pada etika serta regulasi dan intinya melek literasi media. Sebab, medsos saat ini bagaikan hutan rimba. Jika Nutizen tak menggunakan kaidah di Khittah Edisi IV Tahun 2018
47
Hamidulloh Ibda
atas, maka sama saja Nutizen itu penghuni hutan rimba yang sangat kejam, otoriter dan hukum yang berlaku sangat tidak manusiawi. Netizen adalah masyarakat internet yang lahir dari embrio citizen jurnalism yang punya aturan layaknya wartawan. Begitu pula dengan Nutizen, ia menjadi embrio para kader-kader muda NU untuk menjadi “wartawan” yang harus memakai metode wartawan dan ilmuwan. Menjadi wartawan bisa dilakukan dengan wajib melakukan kaidah jurnalistik, dengan menulis berita benar bukan hoax, rajin klarifikasi dan berita bersumber dari narasumber yang valid. Sementara menjadi ilmuwan, Nutizen bisa melakukan kegiatan literasi yang menggunakan pola kerja ilmuwan yang tidak sekadar klarifikasi dan wawancara. Jika keduanya digabung, maka Nutizen bisa lebih hebat dan bermartabat daripada wartawan biasa dan netizen secara umum. DAFTAR PUSTAKA Ayun, Prima Qurrota. 2015. "Fenomena Remaja Menggunakan Media Sosial dalam Membentuk Identitas". Jurnal Prodi Ilmu Komunikasi, vol.3. no.2. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan. Hlm.7. Badri, Muhammad. “Mengelola Konflik Perbedaan Budaya Profesi Wartawan dan Humas. Jurnal. Riau: UIN Suska. Hlm.3-4. Bungin, Burhan. 2006. Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat.Jakarta: Kencana. Cahyono, Setio Budi dan Suwiknyo, Dwi. 2008. Raih Penghasilan Online. Yogyakarta: Trust Media. Dewan Pers. 2011. Standar Kompetensi Wartawan: Jakarta: Dewan Pers. Foust, James C. 2005. Online Journalism : Principles and Practices of News for The Web. Arizona, United States : Holcomb Hathaway Publishers. Griffin, E.M. 2003. A First Look at Communication Theory 5th Edition. New York: McGraw Hill. Hikmat, Kusumaningrat, Purnama Kusumaningrat. 2007. Jurnalistik: Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya. Khittah Edisi IV Tahun 2018
48
Hamidulloh Ibda
Ibda, Hamidulloh. 2017a. “Gerakan Intelektual Melawan Hoax”. Duta Masyarakat, edisi 20 Maret 2017. Hlm.2. -----------------------. 2017b. Sing Penting NUlis Terus (Panduan Praktis Menulis Artikel dan Esai di Koran). Semarang: Formaci. -----------------------. 2017c. “Gerakan Literasi Melawan Hoax”. Wawasan, Senin 16 Januari 2017. Hlm.2. -----------------------. 2017d. “Netizen Pemuja Mitos dan Logos”. Duta Masyarakat, Jumat 28 Juli 2017. Hlm.2. Irfan, Muhamad. 2014. “Efektivitas Penggunaan Media Sosial Twitter sebagai Media Komunikasi Pemasaran Strike! Courier di Samarinda.”Journal Ilmu Komunikasi. Samarinda: Universitas Mulawarman. Hlm. 37. Livingstone, Sonia. 2003. ”The Changing Nature And Uses Of Media Literacy”. Media@LSE Electronic Working Papers. No. 4 Morissan, dkk. 2010. Teori Komunikasi Massa. Bogor: Ghalia Indonesia. Moloeng, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya. Mordekhay. 2009. “Teknik Peliputan, Penulisan Dan Penyuntingan Berita Perkotaan Pada Harian Umum Berita Kota”. Laporan KKL. Jakarta: Fakultas Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik Universitas Indonusa Esa Unggul. Hlm.4. Nadjib, Emha Ainun. 2015. Slilit Sang Kiai (Edisi II Cetakan II). Bandung. Mizan. Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. NS, Amir Machmud. 2016. “Titik Balik Jurnalistik”. Suara Merdeka. No. 309. Tahun 67. Selasa 27 Desember 2016. Hlm. 6. Nurudin. 2007. Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Potter, James W. 2001. Media Literacy: A Compelling Component of School Return and Restructuring, New Brunswick: Transaction Publisher. Rakhmat, Jalaluddin. 2011. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosada Karya. Rofiuddin, Muhammad. 2016. “Etika di Media Sosial”. Suara Merdeka. No. 285. Tahun 67. Sabtu 3 Desember 2016. Hlm. 6. Santana. K, Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Bisnis (Edisi 1). Bandung: Alfabeta. Khittah Edisi IV Tahun 2018
49
Hamidulloh Ibda
Sumandiria, AS Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita dan feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. Yulianto, M. 2016. “Medsos, Berisiko Memecah Belah Anak Bangsa.” Suara Merdeka. No. 309. Tahun 67. Selasa 27 Desember 2016. Hlm. 27. Yosef, Jani. 2009. To Be Journalist (Edisi Pertama). Yogyakarta: Graha Ilmu. Sumber lain: Jumlah Pengguna Facebook di Indonesia Terus Bertambah. (2016, 20 Oktober). Diakses 5 Agustus 2017 dari Kompas.com (http://tekno.kompas.com/read/2016/10/20/17062397/jumlah.pe ngguna.facebook.di.indonesia.terus.bertambah). Lingkaran Setan Situs "Hoax" dan Media Sosial. (2017, 11 Januari). Diakses 5 Agustus 2017 dari Kompas.com (http://tekno.kompas.com/read/2017/01/11/07450077/lingkaran.set an.situs.hoax.dan.media.sosial). Relawan Kembangkan Aplikasi Anti Berita Bohong. (2016, 17 Desember). Diakses pada 6 Agustus 2017 dari Antara News (http://www.antaranews.com/berita/602061/relawan-kembangkanaplikasi-anti-berita-bohong). Tangkal Radikalisme, "Netizen" NU Kampanyekan #NUJagaNKRI. (2017, 5 Januari). Diakses 5 Agustus 2017 dari Kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2017/01/05/12334141/tangkal .radikalisme.netizen.nu.kampanyekan.nujagankri). Netizen NU Jawa Tengah Deklarasi Anti-Hoax. (2017, 9 Januari). Diakses 5 Agustus 2017 dari NU Online: https://www.nu.or.id/post/read/74491/netizen-nu-jawa-tengahdeklarasi-anti-hoax. Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Jakarta: Diperbanyak Dewan Pers. Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Diperbanyak Dewan Pers. Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jakarta: Diperbanyak Dewan Pers. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008. Jakarta: Diperbanyak Polri.
Khittah Edisi IV Tahun 2018
50