Edisi 23 Februari 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Senin, 23 Februari 2015

No. 36 tahun IX

Gerakan “Coin For Australia” JAKARTA - Gerakan “Coin for Australia” (Koin untuk Australia) yang mengatasnamakan Koalisi Pro Indonesia menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peduli pada harga diri bangsa Indonesia. “Jangan mau harga diri kita ditawar oleh Tony Abbott (Perdana Menteri Australia),” ujar koordinator aksi Andi Sinulingga di Bundaran HI, Jakarta, Minggu. Dalam aksi turun ke jalan di Car Free Day tersebut, ia menjelaskan bahwa koinkoin tersebut digunakan untuk membayar atas komentar Tony Abbott yang menyinggung bangsa Indonesia, khususnya terkait tragedi Tsunami Aceh. “Sejumlah bantuan uang dari Australi ketika tsunami tidak akan bisa membeli harga diri bangsa Indonesia,” kata Andi. Ia juga menginginkan hukuman mati

kepada warga Australia yang terbukti bersalah terkait kasus narkoba tetap dilaksanakan. Sebelumnya, PM Abbott kembali meminta pembatalan eksekusi sambil mengungkit tentang pemberian bantuan oleh Australia kepada Indonesia saat terjadi tsunami Aceh pada 2004. “Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan satu miliar dolar. Kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan,” kata Abbott. Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menanggapi bahwa Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya yang akan menjalani hukuman mati.” kata Menlu Retno. (ant)

Objek Praperadilan

Hakim Sarpin Dinilai Salah Menafsirkan

KPK Sita

Rp250 Miliar dan Properti Fuad Amin JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita harta miliki tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, hingga lebih dari Rp250 miliar ditambah aset lain berupa properti, tanah dan mobil. “Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp250 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu. Menurut Priharsa, sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. “Selanjutnya KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta

dan Surabaya,” ungkap Priharsa. Masih ada 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko. “Disita juga satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan,” tambah Priharsa. Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah pernah memeriksa orang-orang dekat Fuad yaitu anaknya yang juga menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad pada 10 Februari 2015 dan istri muda Fuad, Siti Masnuri. Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur. (ant)

JAKARTA- Ahli filsafat hukum Bernard Arif Sidharta mengatakan penetapan tersangka bukanlah bagian dari proses penyidikan dan tidak termasuk dalam objek lembaga praperadilan. Oleh karena itu, dalam memutuskan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Hakim Sarpin Rizaldi dianggap telah salah menafsirkan. “Penetapan tersangka tidak bisa diartikan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Bernard di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta, Minggu. Menurut Bernard, pelurusan atas kesalahan ini penting bagi Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan PN Jakarta Selatan yang telah diputuskan Hakim Sarpin. Sebab, penetapan tersangka yang merupakan hasil dari penyelidikan itu berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan. Bernard yang pernah dihadirkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan oleh pihak KPK menegaskan bahwa hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pendapat dirinya sebagai ahli dalam pertimbangannya pada putusan sidang. “Hakim salah menafsirkan pendapat saya dan menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya. Jalan pikiran saya, gugatan itu seharusnya ditolak. Tapi hakim menafsirkan berbeda dan menerima permohonan gugatan,” kata Bernard.

Guru Besar Universitas Parahyangan tersebut mengatakan objek praperadilan sudah diterangkan secara jelas dalam Pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan yang menjadi kewenangan lembaga praperadilan untuk diuji dalam persidangan adalah sah tidaknya penangkapan, penahanan, pem-

berhentian penyidikan, dan pemberhentian penuntutan. “Itu saja yang bisa diadili oleh praperadilan. Sedangkan penetapan tersangka itu jelas tidak tidak tercantum. Jadi menurut saya itu di luar wewenang praperadilan,” kata Bernard. Dalam pembacaan putusan gugatan praperadilan Budi

Gunawan pada Senin (16/2) lalu hakim Sarpin Rizaldi menjadikan pendapat ahli Bernard sebagai referensi dalam memutuskan perkara. Sarpin menukil ucapan Bernard yang mengatakan penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyelidikan. Dari pendapat Bernard tersebut Sarpin kemudian me-

nyimpulkan bahwa penetapan tersangka termasuk dalam kewenangan lembaga praperadilan untuk diadili. Hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KOIN UNTUK AUSTRALIA - Sejumlah pegiat menggelar aksi “Koin Untuk Australia” di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, kemarin. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes keras pernyataan Perdana Menteri Tony Abbot atas pernyataannya yang mengungkit-ungkit bantuan Australia dalam bencana tsunami Aceh tahun 2004, saat memprotes hukuman mati dua pengedar narkoba kelas kakap Bali Nine Andrew Chan and Myuran Sukumaran.

Eksekusi Mati Narkoba

Indonesia Tolak Intervensi Asing

Suluh Indonesia/ant

KUNJUNGAN DUNIA PERTAMA MISS UNIVERSE 2014- Miss Universe 2014 asal Kolombia Paulina Vega (kanan) berdampingan dengan Puteri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Puteri (kiri) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/2). Indonesia merupakan negara yang pertama kalinya dikunjungi Paulina Vega.

JAKARTA - Langkah tegas pemerintah Indonesia menghukum mati terpidana gembong jaringan peredaran narkoba dilai tepat. Pasalnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah Indonesia termasuk tudingan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas eksekusi mati para gembing narkoba. Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan apabila keberatan dan penolakan negara asal para terhukum mati, dilakukan dengan cara-cara pemaksaan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Brazil maka tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Negara sahabat, menurutnya harus menghormati sistem hukum di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat untuk kasus kejahatan narkoba yang telah ditetapkan

sebagai kejahatan luar biasa. “Secara reflektif sejarah, negara yang melakukan penentangan terhadap hukuman mati sejatinya penganut hukuman mati di masa lalu. Sehingga mereka seharusnya memahami ketegasan sistem hukum Indonesia, karena kasus itu merenggut jutaan nyawa anak-anak muda kita. Jadi, mereka jangan coba-coba mengintervensi hukum kita,” kata Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu, kemarin. Farouk menyesalkan tindakan Presiden Brazil Dilma Rousseff yang menunda upacara penyerahan surat mandat Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto, karena eksekusi mati warga negaranya yang bernama Rodrigo Gularte (42 tahun). Gularte dijatuhi hukuman mati tahun 2004 karena menyelundupkan enam kilogram kokain ke Indonesia meng-

gunakan papan selancar. Dia mengimbau sebagai persoalan ini harus menjadi pelajaran di masa datang oleh negara sahabat, untuk serius menginventarisir jumlah warganya yang melakukan pelanggaran kejahatan narkoba saat ini. Sehingga dapat mencegah warganya melakukan kejahatan di Indonesia, dan mendampingi intensif selama warganya melalui proses peradilan di Indonesia. “Indonesia sedang menuju negara hukum yang berdaulat, proses ini harus dilalui sebagai usaha menegakkan hukum. Sejatinya hukuman mati tetap menjadi bagian usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan, tentu saja dengan semangat yang dibarengi dan didukung guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial,” tegasnya. Mantan Gubernur Perguruan

Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK?) ini menilai ketegasan Presiden beralasan karena demi kepentingan nasional yang lebih besar. Langkah Presiden memiliki landasan konstitusional sangat kuat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hukuman mati diperlukan dan absah sebagaimana putusannya nomor 2-3/PUU-V/2007 terhadap pengujian Pasal 80 UU/22/1997 tentang Narkotika. Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf meminta Presiden Brasil Dilma Rousseff menghentikan upaya yang menolak menerima suratsurat kepercayaan Duta Besar Indonesia. Dia menegaskan cara-cara yang dilakukan pemerintah asing seperti itu tidak akan menyurutkan Indonesia dalam memerangi kejahatan narkoba. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 23 Februari 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu