Edisi 16 Februari 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Senin, 16 Februari 2015

No. 32 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Grasi Kasus Narkoba Ditolak SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ‘’Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan,” kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, kemarin. Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, LSM, hingga mendapatkan surat amnesti internasional. Namun menurut dia, Indonesia harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba. ‘’Kalau ada pengampunan untuk

narkoba dan makin lama dibiarkan hancurlah kita,” katanya. Ia mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. ‘’Kalau pas (ada) yang ketangkap, tidak ada lagi yang gram, semuanya kilo (gram) atau ton,” katanya. Presiden juga menyayangkan eksekusi yang dijatuhkan kepada terpidana mati kasus narkoba sering kali tidak segera dilaksanakan sehingga efek jera tidak segera dirasakan. ‘’Yang terjadi justru yang ‘di dalam’ mengatur dan memanage peredaran narkoba,” katanya. (har)

Kubu Budi Gunawan Optimis

Praperadilan Dikabulkan Pilkada

Digelar Satu Putaran JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang direncanakan dimulai akhir tahun 2015 dipastikan hanya akan berlangsung dalam satu putaran. Hal ini terjadi setelah tercapainya kesepakatan antar fraksi-fraksi di DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah yang berlangsung hingga Sabtu (14/2) malam. ‘’Rapat Panja dan pemerintah menyepakati bahwa aturan ambang batas kemenangan yang semula 30 persen diubah menjadi nol persen. Artinya seluruh pelaksanaan pilkada hanya berlangsung satu putaran,” kata anggota Panja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, M Arwani Thomafi di Jakarta, kemarin. Sementara terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, telah disepakati akan dilakukan dalam beberapa gelombang, yakni gelom-

bang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) jatuh 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua, lanjut Arwani, akan dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ yang jatuh semester kedua tahun 2016 dan seluruh AMJ di 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk AMJ pada tahun 2018 dan 2019. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dapat dilaksanakan pada tahun 2027. ‘’Adapun dana pilkada akan dialokasikan dari APBD yang didukung oleh APBN,” imbuhnya. Anggota DPR dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, rapat Panja juga telah menyepakati bila mekanisme pencalonan kepala daerah adalah sistem paket, dimana pasangan dipilih bersama satu calon kepala daerah dan satu wakil. (har)

JAKARTA - Mantan Ketua MAHarifin A Tumpa menyatakan seorang hakim harus tunduk pada perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu, dalam memutus sebuah perkara, ia harus memutus perkara sesuai kewenanganya yang diamanatkan dalam UU. Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, maka Harfin meminta hakim Sarpin tidak memutus di laur objek kewenanga-

nya, karena jika mengabulkkan, putusanya bisa bertentangan dengan UU mengingat permohonan gugatan Budi dinilai bukan merupakan masalah hukum saja, melainkan bercampur dengan masalah politik,tata negara yang bukan jadi objek Praperadilan. ‘’Hakim semestinya berpegang pada kewenangan yang diberikan UndangUndang,” kata Harifin A Tumpa dalam konferensi pers yang digelar koalisi masyrakat sipil

anti korupsi dengan tajuk”Hasil Pemantauan Praperadilan Komje.Pol Budi Gunawan,” di Jakarta, kemarin. Dikatakan Harifin,terkait penilaian kubu Budi Gunawan yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah, menurutnya, penetapan status tersangka yang melekat kepada seseorang tidak akan mungkin gugur sebelum proses penyidikanya dihentikan oleh penyidik atau diteruskan ke

tahapan penuntutan yang merubah statusnya jadi terdakwa. Oleh karena itu,karena proses penetapan tersangka tidak menjadi objek Praperadilan, maka sebaiknya hal itu diuji di Pengadilan pokok. ‘’Tidak semua tindakan penyidik bisa dikoreksi melalui Praperadilan.Karena pertama hakim bukan pengawas vertikal, dia bukan atasan penyidik, sehingga dengan demikian kalau seorang dijadi-

kan tersangka bagiamana mengujinya, dia akan diuji dalam tindakan penyidik,kalau penyidik tidak temukan bukti maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kalau pengadilan tidak temukan bukti maka dia akan bebas tidak jadi narapidana,” jelas pria Kelahiran Soppeng, Sulsel 72 tahun yang silam tersebut. Hal senada juga dikatakan pakar hukum acara pidana Junaidi. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

JALAN RUSAK IBUKOTA - Kendaraan bermotor melintas di jalan Tomang Raya yang rusak, Jakarta, kemarin. Dinas Bina Marga menyatakan banjir di ibukota mengakibatkan 700 titik jalan rusak dan sementara sekitar 50 persen diantaranya telah diperbaiki.

Titik Penting Pemberantasan Korupsi DI ANTARA sekian titik krusial pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Presiden Joko Widoddo, ada satu titik paling penting dalam ikhtiar itu, yakni mencegah ambruknya kedigdayaan KPK.

Suluh Indonesia/ant

SUKU KAMORO - Sejumlah anak suku Kamoro bermain dekat pelabuhan Paumako di Mimika, Timika, Papua, kemarin. Suku Kamoro sering berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain dan bekerja sebagai nelayan.

Setidaknya, itulah yang dinyatakan oleh sejumlah pakar hukum dan pengamat politik dalam menilai perkembangan terakhir masalah ketegangan antara KPK dan Polri yang terepresentasikan dalam perkara hukum yang melibatkan orang-orang penting di kedua lembaga itu. Menyikapi ketegangan itu, Presiden Jokowi memilih bersikap netral, membiarkan kedua institusi memperlihatkan transparansi dan keadilan dalam memproses perkara yang masing-masing mereka tangani. Namun, di tengah netrali-

tas sikap Jokowi itulah, gempuran terhadap komisioner KPK justru datang beruntun. Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap komisioner KPK. Pihak kepolisian yang menerima gugatan itu segera menanggapi dengan antusias dan terjadilah apa yang diistilahkan dengan pelumpuhan fungsi lembaga antirasuah itu. Melihat perkembangan yang tak menyehatkan itu, pakar hukum Saldi Isra memberi masukan bahwa Presiden Jokowi perlu segera engambil keputusan untuk menyatakan kepada publik untuk tidak melantik Budi Gunawan yang

sudah disetujui oleh DPR dan memilih calon Kapolri baru untuk dimintakan persetujuannya dari DPR. Tak akan dilantik Saldi yang juga guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu percaya bahwa Jokowi tak akan mengecewakan pemilihnya dengan membiarkan masalah pengangkatan Kapolri baru menjadi berlarut-larut. Hal senada juga disampaikan oleh pengajar ilmu hukum dari UGM Zainal Ariin Mochtar. Menurut Zainal, Jokowi perlu membuka seluas-luasnya masukan dari berbaga pihak untuk mendapatkan calon Kapolri yang berintegritas. Memilih calon Kapolri yang mendukung pemberantasan korupsi otomatis adalah figur yang tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap para

komisioner di KPK. Selama ini, sejak sengkarut ketegangan KPK-Polri dalam apa yang dijuluki dengan kasus cicak versus buaya, hubungan harmonis para pejabat Polri dan komisioner KPK selalu menimbulkan kekhawatiran khalayak. Kasus ketegangan KPK dan Polri belakangan ini, yang mengemuka sejak penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, membuat Jokowi dalam posisi blunder menghadapi tekanan politisi parpol yang mengusungnya dan tekanan publik. Menghadapi dua tekanan yang berseberangan itu, Jokowi pun bermanuver dengan membentuk tim sembilan yang diketuai Ahmad Syafii Maarif. Kepada mantan orang nomor satu di ormas Muhammadiyah itu, Jokowi berjanji tak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 16 Februari 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu