Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 12 Maret 2015
No. 49 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Eksekusi Tak Berubah JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum mengubah sikap soal eksekusi mati bagi terpidana narkoba meskipun mendapatkan banyak tekanan dari berbagai pihak. ‘’Sampai hari ini tidak ada perubahan, dibahas terakhir dalam sidang kabinet tidak ada perubahan,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, meskipun banyak pihak menyampaikan saran dan masukan bahkan petisi namun sikap Presiden masih sama yakni tidak mengampuni terpidana narkoba. Andi menegaskan, sampai sejauh ini Presiden relatif menerima banyak masukan soal hukuman mati dari berbagai pihak. ‘’Relatif menerima banyak masukan tentang hukuman mati baik yang ber-
harap Presiden mengubah kebijakan atau yang memperkuat Presiden untuk melaksanakan hukuman mati,” katanya. Ia menambahkan, pada dasarnya Presiden Jokowi telah menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dan sudah ada putusan pengadilan yang memperkuat hukuman mati. ‘’Jadi yang dilakukan Presiden tidak akan memberikan pengampunan dalam kasus-kasus narkotika,” katanya. Menurut dia, Presiden telah dengan matang mempertimbangkan kondisi Indonesia yang darurat narkoba dan melihat korban-korban narkoba yang semakin hari jumlahnya semakin besar. Korban narkoba jumlahnya mencapai jutaan orang, dan jutaan lainnya sudah tidak bisa direhabilitasi. (ant)
Suluh Indonesia/ade
DIPERIKSA - Mantan Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Made Soekarwo diperiksa KPK di JAkarta, kemarin. Ia sebagai saksi kasus suap permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional.
Pemerintah Akui Golkar Agung
DPR Dorong Hak Angket Pemerintah Janji
Pertajam Inpres Anti-Korupsi
Andi Widjajanto
JAKARTA - Pimpinan DPR menilai pengesahan surat permohonan kepengurusan Golkar hasil Munas IX Ancol, Jakarta yang dipimpin Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dinilai sebagai keberpihakan dan kesewenangan pemerintah. Untuk itu, pimpinan dewan mendorong dibentuknya hak angket untuk mengoreksi keputusan Menkum dan HAM
tersebut. ‘’Hak interpelasi, hak angket, itu kan hak anggota, silakan saja. Kan ada prosedurnya,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai keputusan Menkum HAM telah melanggar prosedur. Sebab, keputusan Menkum HAM diambil ditengah proses hukum yang sedang
berjalan dari dua kepengurusan di internal Golkar yaitu hasil Munas IX Golkar di Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan hasil Munas IX Golkar di Ancol, Jakarta yang dipimpinan Agung Laksono. ‘’Kalau kubu Agung disahkan karena kewenangan Menkum dan HAM, ini jelas menodai dan menginjak-injak demokrasi,” tegasnya. Dia menilai keputusan
Menkumham adalah bentuk kesewenang-wenangan. ‘’Ini persis zaman otoriter dulu saat partai politik dipecah-belah untuk kepentingan politik pemerintah,” ujarnya. Oleh karena itu, menurut Fadli, DPR yang memiliki fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan memiliki hak untuk mengoreksi keputusan politik yang diambil pemerintah. ‘’Hak ini bukan sesuatu yang
disakralkan, harus digunakan semaksimal mungkin,” kata Fadli. Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah juga menyanyangkan keputusan Menkum HAM. Menurutnya bentuk intervensi pemerintah atas permasalahan di internal sebuah partai politik, tidak bisa dibenarkan. ‘’Ini proses pembangunan bisa terganggu,’’ katanya. (har)
JAKARTA - Pemerintah berjanji mempertajam klausul penindakan dalam draf Instruksi Presiden (Inpres) Pemberantasan Korupsi yang masih dalam tahap pembahasan pakar-pakar anti korupsi. ‘’Perlu penajaman terutama untuk menyesuaikan pencegahan dan penindakan korupsi terutama pada program-program prioritas Presiden seperti maritim, ketahanan pangan, pariwisata,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Pres-
iden, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, draf tersebut masih membutuhkan waktu dua hingga tiga pekan untuk dibahas. Andi mengakui draf tersebut masih di kantornya dan belum diserahkan ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‘’Kami minta Bapenas untuk pertajam agar penindakan bisa ditajamkan terutama pada program-program prioritas pemerintah,” katanya. Ia menegaskan, Inpres tersebut bukan untuk mengurangi peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi karena Inpres tidak melibatkan KPK. ‘’Inpres tidak melibatkan KPK karena ini lebih ke instruksi kepada kementerian/lembaga. KPK mitra sejajar pemerintah untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan,” katanya. Menurut dia, pemberantasan korupsi akan lebih baik bila diawali dengan upaya pada sisi pencegahan. Sebelumnya, komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyayangkan rencana penerbitan Inpres PPK yang tidak melibatkan lembaganya maupun KPK. ‘’Di PPK itu banyak yang aspeknya berkaitan erat dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik, harusnya kita dilibatkan untuk mengawal di sektor ini,” kata Rumadi . (ant)
Suluh Indonesia/ant
PENGHAPUSAN UTANG - Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) saat rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Pemerintahan mempertimbangkan penghapusan piutang yang dicatatkan sejumlah pemerintah daerah dalam neraca anggaran negara menggunakan skema pertukaran utang (debt swap) misalnya utang dari Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 16 miliar.
KH Hasym Muzadi :
HAM Siapa Yang Dibela Komnas HAM ? ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi mempertanyakan penolakan Komnas HAM atas hukuman mati terhadap terpidana kasus peredaran narkoba.
Suluh Indonesia/ant
KPK TEMUI BPK - Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki melakukan pertemuan di Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyerahkan laporan keuangan 2014 serta membahas kerjasama dan koordinasi terkait temuan kasus.
Hasyim di Istana Wakil Presiden di Jakarta, kemarin mengatakan, dirinya ingin penjelasan juga dari Komnas HAM. HAM-nya siapa yang dibela, sementara akibat gembong-gembong narkoba itu korbannya jutaan orang. Terus, HAM-nya siapa ini yang dibela Komnas?. Menurut Hasyim, vonis hukuman mati yang diberikan kepada para terpidana kasus peredaran narkoba itu sudah tepat karena menyangkut keselama-
tan Negara. Siapa pun yang terbukti bersalah karena mengedarkan narkoba di Tanah Air, lanjut dia, harus menerima risiko paling tinggi yakni hukuman mati. ‘’Menurut saya, ini kembali pada keselamatan Negara. Kalau keselamatan Negara yang dipertahankan adalah hak hidup generasi muda, ya itu pantaslah kalau dihukum maksimal mereka itu,” katanya. Terkait kedatangan salah satu anggota Senat Australia
ke PBNU, Hasyim mengatakan itu hanya upaya diplomasi, dan tidak akan mempengaruhi pendirian NU terkait hukuman mati terhadap gembong narkoba. ‘’Di negaranya, mereka juga memberlakukan hukuman mati, jangan dikira tidak. Sehingga mereka ke sini itu untuk diplomasi. Itu pun untung-untungan kalau kita mau,” katanya. Anggota Senat Australia Nick Xenophon mendatangi Kantor PBNU untuk meminta dukungan agar hukuman mati terhadap dua warga negaranya ditunda. Xenophon datang bersama Imam Masjid Afghan, Adelaide, Australia, Syekh Kafrawi Abdurrahman Hamzah.
Dua orang delegasi dari Australia tersebut diterima oleh Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Mohammad Maksoem Mahfudz, H Slamet Efendi Yusuf, H Iqbal Sullam, dan H Kacung Marijan. ‘’Kami sadar bahwa pemberlakuan hukuman mati ini hak Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak meminta dibatalkan, tapi mohon untuk ditunda, agar ke depan juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Australia bahwa narkoba membawa bahaya yang sangat besar,” kata Syekh Kafrawi. (ant)