Edisi 24 Februari 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 24 Februari 2015

No. 37 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Kasasi KPK Ditolak JAKARTA - PN Jaksel menolak memori kasasi kasus terkait putusan praperadilan mengenai Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG oleh KPK, karena dinilai tidak memenuhi syarat formal. ‘’Belum ada penetapan dari ketua. Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke MA), karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum

oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. ‘’Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA), karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi,” tambah Made. Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. ‘’Kalau memgacu putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi,” katanya. Menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi atas memori kasasi KPK tersebut. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

SDA AJUKAN PRA PERADILAN - Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, kemarin.

Tata Krama Diplomatik Brazil

Dinilai Tak Lazim

Suluh Indonesia/ant

KERETA BAYI ISI SABU - Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (kiri) bersama tersangka F (kanan) memperlihatan barang bukti Sabu seberat 16 kg di BNN Jakarta, kemarin. Tim penyidik BNN berhasil mengungkap peredaran gelap Sabu di kawasan Muara baru, Jakut yang dimuat dalam kereta dorong bayi.

Ratu Atut

PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo menyatakan sikap Presiden Brasil Dilma Rousseff menolak surat kepercayaan Duta Besar Indonesia sebuah tata krama yang tidak lazim. ‘’Ya kalau hal-hal seperti itu menurut saya sebuah tata krama yang tidak lazim,” kata Joko Widodo saat blusukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten, kemarin. Atas tindakan tersebut, Presiden langsung memerintahkan menteri luar negeri untuk menarik duta besar Indonesia untuk Brazil. ‘’Hari jumat sudah saya perintah untuk duta besar kita ditarik pulang. Itu perintah saya,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah akan membekukan hubungan diplomatik dengan Brazil, Presiden Joko Widodo menjawab: “Ya kita lihat nanti.” Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menegaskan Pemerintah Indonesia tetap akan menjalankan hukuman mati terhadap narapidana narkoba sekalipun mendapat protes keras dari Brasil dan Australia. ‘’Kita sudah sampaikan berkali-kali bahwa kita memiliki kedaulatan dan tetap jalankan hukuman mati. Perlu diingat putusan hukuman mati bukan dilakukan Presiden tapi pengadilan,” kata Kalla. Ia mengatakan dirinya bisa memahami jika sebuah negara melakukan protes keras jika warga negaranya dihukum

mati di negara lain. Namun demikian, Indonesia yang memiliki ketentuan hukum bagi bandar narkoba juga memutuskan hukuman mati setelah melalui persidangan hukum. Indonesia, katanya, juga beberapa kali pernah mengajukan protes saat sejumlah warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Timur Tengah atau beberapa negara di kawasan lain. Meskipun Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto saat akan menyerahkan surat mandat ditolak oleh Presiden Brasil Dilma Rousseff, Wapres menilai hal tersebut sebenarnya tak perlu terjadi mengingat Indonesia memiliki hukum dan berdaulat.

‘’Sekali lagi kita tetap akan jalankan hukuman mati terhadap terpidana mati bandar narkoba,” kata Kalla. Terkait pengumpulan koin oleh masyarakat Indonesia yang akan diberikan kepada PM Australia Toni Abbot, Wapres menilai hal itu merupakan reaksi emosional masyarakat yang tidak berkenan dengan ucapan perdana menteri itu. ‘’Kita juga sudah tegaskan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati kepada warga negaranya akan dijalankan,” katanya. Terkait kapan akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati, Wapres mengatakan, pelaksanaan eksekusi akan menunggu waktu yang tepat. (ant)

Dihukum Tujuh Tahun JAKARTA - MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, kemarin membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. ‘’Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara,’’ katanya di Jakarta, kemarin.

Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup. Ia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin. Ia menjelaskan hukuman

tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi. Sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat. (wnd)

Suap Gubernur Riau

Manurung Divonis Tiga Tahun JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Gulat Medali Emas Manurung. Majelis Hakim meyakini Dosen Budidaya Kelapa Sawit, Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut memberi uang suap kepada Annas Maamuun selaku Gubernur Riau senilai 166,100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar,agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya

di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 Ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha dimasukan ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Putusan ini lebih rendah 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Gulat dengan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, yang didukung alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, alat bukti informasi petunjuk yang berasal dari informasi elektornik dan dan dokumen elektronik, keterangan terdakwa,dan barang bukti lainya, hakim meyakini seluruh unsur yang didakwakan oleh JPU KPK telah terpenuhi.Karena seluruh unsur telah terpenuhi, maka tidak alasan pembenar bagi atas perbuaatan yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu kepada terdakwa Gulat harus dimintai pertanggungjawabanya. ‘’Dari fakta persidangan terbukti bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan penandantangan surat permohonan Revisi SK Menhut untuk memasukan lahan milik terdakwa dan kawan-kawan dan PT.Duta Palma dari kawasan hutan ke kawasan bukan hutan. Karenanya terdakwa secara sadar melakukan perbuatan sehingga harus dijatuhi hukuman pidana,” tegas Hakim anggota Joko Subagyo. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

KOIN UNTUK AUSTRALIA - Pelajar meletakkan koin di atas spanduk pada aksi "Koin Untuk Australia" di Manahan, Solo, kemarin. Aksi tersebut untuk mengkritik pernyataan PM Australia Tony Abbot yang mengungkit bantuan kemanusiaan bencana tsunami Aceh 2004 agar Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap dua warga Australia.

Kala Koruptor Berteriak Girang Bebas kita bang,teriak Walikota Palembang (non aktif) Romi Herton tanpa malu-malu, pada Bupati Tapanuli Tengah (non aktif) Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa perkara kasus penyuapan terkait sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Menanggapi teriakan tersebut, Bonaran yang sedang sibuk menggelar jumpa pers di luar ruang sidang usai menjalani

sidang perdana terkait kasus penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, awalnya tak mempedulikanya. Untuk mencuri perhatian Bonaran, Romi Herton pun kembali meneriaki Bonaran Horas Bang...,” ucap Romi kembali pada Bonaran dengan logat Batak, sebelum memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan bersama istrinya Masyitoh dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), atas kasus penyuapan pada orang yang sama dengan Bonaran. Apa yang dilakukan oleh para terdakwa kasus dugaan

korupsi tersebut terasa sangat menyayat hati bagi masyarakat yang benci dengan ulah para koruptor. Pasalnya hal ini sebelumnya tidak pernah sama sekali dilakukan para tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang ditetapkan KPK. Memang seorang tersangka atau terdakwa belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada vonis dari majelis hakim yang memutuskanya bersalah. Namun, hal yang dilakukan Romi Herton dan Bonaran tersebut setidaknya memparodikan kemenangan mereka atas limbungnya KPK usai kalah dalam sidang gugatan

praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan. Bahkan belakangan pendaftaran kasasi yang diajukan KPK pun ditolak PN.Jaksel. Di lain pihak, putusan Hakim Sarpin Rizaldi, satu persatu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK yang dianggap sewenang-wenang, salah satunya dilkakukan mantan Menag Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji, yang mengajukan gugatan praperadilan. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 24 Februari 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu