Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 31 Desember 2014
No. 236 tahun VIII
Pengemban Pengamal Pancasila
KPK Masih Dibutuhkan JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi masih dibutuhkan dalam memberantas kejahatan luar biasa atau “extraordinary” seperti korupsi di Indonesia. ‘’KPK merupakan lembaga ad hoc yang keberadaannya masih dibutuhkan dan kita harus mendukung KPK,” kata Agus di Jakarta, kemarin. Agus mengatakan, banyak prestasi yang sudah diraih lembaga tersebut, namun tetap harus ditingkatkan. Menurut dia, KPK menginginkan fungsi pencegahannya lebih terwujud, dan apabila itu benar-benar efektif diterapkan maka diharapkan tindak korupsi tidak terjadi lagi. ‘’Ada kekurangan pimpinan KPK, dan itu harus dilengkapi agar bisa lebih lengkap dan rencana KPK untuk pencegahan bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. Agus mengatakan melengkapi jumlah
KPK Prioritaskan
Penyelesaian Korupsi
pimpinan KPK dimaksudkan agar lembaga itu bisa bersinergi antarpimpinan sehingga banyak hal yang diselesaikan. Menurut dia, DPR RI khususnya Komisi III setelah masa reses akan melaksanakan penetapan pimpinan KPK, karena menurut konstitusi unsur pimpinan harus lengkap. ‘’Cabang KPK di daerah kan untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan. SDM yang kurang seperti pimpinan bisa dilengkapi sehingga tujuan untuk pencegahan bisa terwujud,” ucapnya. Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengakui masih banyak pekerjaan rumah di institusi tersebut dalam usianya yang kesebelas tahun. PR tersebut menurut dia berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi lembaga tersebut kedepan. (har)
KPK Klaim
Cegah Korupsi Rp 38 Triliun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan prioritas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan diselesaikan pada 2015. ‘’Kasus-kasus itu sekarang yang ada di satgas (satuan tugas) kita akan ‘list’ dan akan berikan prioritas. Sekarang satu satgas bisa menangani sampai 7-9 kasus, jadi kalau ada OTT (operasi tangkap tangan) baru konsentrasi di situ, kasus ini akan terbengkalai. Ini yang akan diatur,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, kemarin. Namun Bambang menjelaskan sejumlah kasus yang akan menjadi prioritas KPK pada 2015. ‘’Cuma kasus yang menarik ada Rubi Rubiandini (jadi) ada tiga (kasus). Itu yang akan jadi perhatian kita, nanti itu prioritas yang mana,” ungkap Bambang. Mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap. Kasus tersebut menyeret mantan Sekjen KESDM Waryono Karno yang menjadi tersangka dalam dua kasus yaitu dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Selanjutnya KPK juga menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di KESDM. (wnd)
JAKARTA - KPK mengklaim banyak berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi.Dalam laporan akhir tahunya,sepanjang tahun 2014,lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad cs tersebut,menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.112,604,011,988.00 dari penan-
○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○
KPK Tawarkan
OTT Kepada Menteri
ganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan penerimaan gratifikasi. Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut sudah disetorkan ke kas negara/daerah per 29 Desember 2014 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian sebanyak Rp.104,379,046,292.0 dan Rp.5,747,194,174.00 disetorkan ke kas negara dan kas pemerintah daerah untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi,sementara s e b a n y a k Rp.2,477,771,522.00 disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan gratifikasi. Selain menyelamatkan keuangan negara,di bidang penindak a n , sejumlah terobosan juga terus dilakukan dalam ragka memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi,serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara, dian-
JAKARTA - KPK menawarkan program inspeksi mendadak (sidak) dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para menteri dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Jokowi. KPK bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Bareskrim Polri telah melakukan sidak ke Bandara Soekarno Hatta pada 26 Juli 2014 serta sidak ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Kali Angke bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Juli 2014. ‘’Kita juga ada program OTT, para petugas yang tertangkap sebenarnya (laporannya) datang dari kementerian,” tambah Adnan. Tawaran tersebut menurut Adnan berangkat dari komitmen Presiden Joko Widodo kepada KPK untuk menandatangani komitmen pemberantasan korupsi dalam Buku Putih KPK yang menjabarkan delapan agenda kerja KPK. ‘’Tanda tangan Pak Jokowi adalah sebuah tindakan kecil bagi presiden tapi langkah besar bagi pemberantasan korupsi, dengan tanda tangan itu Presiden Jokowi datang ke KPK dan melibatkan dalam ‘tracking’ calon menteri,” tambah Adnan. Selain menawarkan sidak dan OTT, KPK juga menawarkan help desk yang menghasilkan kajian pencegahan korupsi. ‘’Terhadap program-program besar, KPK membuka ‘help desk’ untuk menganalisa yang berujung pada rekomendasi dan apabila rekomendasi diabaikan seperti biasa akan jadi kasus contohnya kasus E-KTP, haji, (impor) sapi,’’ kata Adnan. (wnd)
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Masehi yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Kamis (1/1) tidak terbit. Suluh Indonesia/ Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Jumat (2/ 1). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
taranya dengan penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani,menerapkan pasalpasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi,pencabutan hak politik,serta menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. ‘’KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah.Serta penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar,’’ terang Ketua KPK Abraham Samad. Dari jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2014,secara total,KPK telah melakukan 78 kegiatan penyelidikan,93 penyidikan,dan 77 kegiatan penuntutan,baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu KPK juga melakukan eksekusi terhadap 44 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara dibidang pencegahan, dalam rangka upaya menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi minerba tahun 2014, KPK merekomendasikan untuk mencabut sebanyak 700 IUP illegal dan menghasilkan PNBP dari sektor ini sebesar 38 triliun rupiah. ‘’Tahun sebelumnya, PNBP yang dihasilkan dari sektor ini sebesar 28 triliun rupiah,’’ jelas Abraham. Dibidang pencegahan lainya, KPK terus meningkatkan
peran strategisnya diantarantya Program Politik Berintegritas yang menjadi payung sejumlah program dalam mengawal perjalanan pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden yang dilakukan pada tahun ini.’’KPK bersinergi dengan kementerian, lembaga negara serta masyarakat mengkampanyekan ‘’Pilih yang Jujur” untuk terciptanya pemilu yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang pro rakyat. KPK juga meluncurkan “Buku Putih” yang berisi 8 (delapan)Agenda Antikorupsi Bagi Presiden 20142019. Kedua calon presiden dan calon wakil presiden,telah membubuhkan tanda tangan pada halaman 25 buku itu sebagai wujud komitmen untuk menjalankan agenda yang termaktub dalam buku itu,’’ paparnya. Sementara untuk menjangkau level legislatif, KPK telah melakukan studi tentang penguatan peran legislatif dan menyosialisasikan buku “5 Perspektif Antikorupsi KPK bagi DPR” di lima kota, yakni Yogyakarta, Palangkaraya, Gorontalo, Mataram dan Pekanbaru. Buku ini, kata Abraham, merupakan ikhtiar KPK dalam membangun sinergi dengan DPR/DPRD. Dilain pihak, bersama masyarakat sipil,KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan lembaga antikorupsi dan jaringan pemantau pemilu dalam rangka melakukan pemetaan kegiatan yang telah dan akan dilakukan dalam rangka proses pengawalan pemilu yang bersih dan berintegritas. ‘’KPK juga menggandeng KPU, Bawaslu, Tokoh masyarakat, akademisi, dan pers di 9 Kota besar dalam rangka menyampaikan konsep ini.Seruan Pilih yang Jujur juga menyasar para pemilih pemula, dengan melaksanakan kegiatan Campus Visitdi sejumlah kampus di Indonesia, yang kemudian melahirkan koalisi Mahasiswa Pemilih Jujur. (wnd)
Harapan Pada Penegakan Hukum JAKARTA - PDIP menilai penegakan hukum tahun 2014 memberikan harapan publik karena sejumlah langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di awal pemerintahannya. ‘’Di awal pemerintahannya Jokowi-JK telah menumbuhkan harapan publik akan penegakan hukum yang lebih baik,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya
Panjaitan di Jakarta, kemarin. Trimedya mencontohkan di awal pemerintahannya JokowiJK menunjukkan sikap tegas terhadap birokrasi yang korup, penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing, dan penolakan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba. Dia mengatakan pemerintahan Jokowi-JK harus memanfaatkan momentum tingginya harapan dan kepercayaan publik tersebut untuk memberantas korupsi secara tegas dan
konsisten. ‘’Selain itu untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita,” ujarnya. Trimedya mengatakan PDIP mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejagung menurut dia harus membuka kembali kasuskasus lama, memeriksa kembali secara cermat perkembangan
kasusnya, melakukan gelar perkara, lalu mengumumkan proses penyelidikan kasus tersebut ke publik bagaimana penyelesaian selanjutnya. ‘’Kejagung harus segera melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc,” katanya. Dia mengatakan sampai saat ini masih banyak kasus pelanggaran HAM berat belum terselesaikan. (wnd)