Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 31 Maret 2015
No. 62 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Denny Segera Dicekal JAKARTA - Polri berencana untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham, Denny Indrayana. ‘’Untuk DI, memang ada rencana pencekalan, namun proses untuk persiapan pencekalan masih berlangsung. Suratnya sedang dibuat, kalau sudah jadi, akan segera dikirim ke imigrasi,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, kemarin. Menurut Kombes Rikwanto, surat permintaan pencekalan sedang dibuat pihak Polri, untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada pihak Ditjen imigrasi. Rikwanto mengatakan Denny akan dipanggil kembali untuk diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut. Meski
demikian, pihaknya belum mengatakan kapan pemanggilan itu dijadwalkan. ‘’Pemeriksaan minggu lalu belum selesai. Nanti dalam waktu dekat, DI akan diperiksa kembali,” katanya. Sebelumnya, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang. Kemudian pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. ‘’Tadi saya ditanya 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi saya,” kata Denny. (ant)
Suluh Indonesia/ant
HAKIM DIPERIKSA - Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Golkar Kubu Agung
Ambil Alih Sekretariat Fraksi
Suluh Indonesia/ant
AMBIL ALIH RUANG FRAKSI - Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agung Gumiwang (tengah) bersama Sekertaris Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriyadi (ketiga kiri) serta sejumlah anggota fraksi mengangkat tangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol berhasil memasuki kantor Fraksi Partai Golkar di DPR yang ditutup kubu Minas Bali.
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono berhasil masuk ruang sekretaris Fraksi Partai Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara I, Jakarta. ‘’Kami menunjukkan niat dengan sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM bahwa Ketua Umum Partai Golkar yang sah adalah Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali,” kata Sekretaris Fraksi Golkar Fayakhun Adriani di Ruang Fraksi Golkar, Jakarta, kemarin. Langkah Golkar kubu Agung Laksono setelah mencongkel kunci pintu kaca yang sebelumnya dikunci oleh pengurus Fraksi Golkar yang dipimpin Ade Komaruddin. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali upaya dialog dengan Ade Komaruddin untuk mengambil alih Fraksi Partai Golkar, namun baru yang ketiga berhasil. Fayakhun menjelaskan pihak tetap mengedepankan upaya persuasif dan damai dalam menegakkan konstitusi khususnya keputusan DPP Golkar yang menetapkan dirinya sebagai Sekretaris Fraksi
Golkar dan Agus Guniwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar. ‘’Ini upaya ketiga kami, pertama kami datang dan menunggu 15 menit namun tidak dibuka lalu beberapa hari lalu hal sama terjadi. Dan ketiga dengan damai dengan mengutamaka dialog,” ujarnya. Di dalam ruang sekretariat Fraksi Partai Golkar, Fayakhun didampingi antara lain Bendahara Fraksi Eni Saragih, Melcias Marcus Mekeng. AKD Dirombak Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan fraksinya akan segera merombak anggota dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR setelah mengambil alih ruangan sekretariat Fraksi Partai Golkar. ‘’Kami akan bentuk AKD dan menunjuk beberapa anggota yang kami proyeksikan menjadi anggota Badan Anggaran,” katanya. Dia berjanji perombakan itu akan mengutamakan sisi kemampuan kader untuk duduk dipos baru sehingga tidak ada
istilah “sapu bersih” dari kubunya. Menurut dia, ada beberapa kader potensial Fraksi Golkar yang potensial yang belum mendukung kepemimpinan Agung Laksono namun dirinya yakin mereka akan bergabung. ‘’Kami jamin (AKD) diisi oleh mereka yang dulu masuk dalam pengurus Fraksi yang dipimpin Ade Komaruddin,” ujarnya. Sementara itu dia menjelaskan langkah yang pengambil alihan oleh pihaknya merupakan opsi terakhir karena upaya sebelumnya pernah dilakukan namun gagal. Agus menilai apa yang dilakukan pihaknya itu bukan menunjukkan sebagai pencari kekuasaan dan haus kekuasaan. ‘’Langkah ini bukan karena kami haus dan mencari kekuasaan namun kami ingin Fraksi Golkar bekerja efektif,” ujarnya. Untuk diketaui, pemerintah telah mengakui Golkar pimpinan Agung Laksono sebagai Partai Golkar yang sah. (ant/har)
Remisi Bukan Untuk Koruptor ? PEMBERIAN remisi kepada para narapidana melahirkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ketidak adilan menjadi pertimbangan. Istilah remisi bukanlah monopoli institusi hukum. Kata remisi juga digunakan oleh institusi keagamaan, khususnya gereja, untuk menunjukkan keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sudah menyesal dan melakukan amal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh gereja. Dua hal yang penting dalam proses keringanan hukuman itu adalah amal (perbuatan yang meringankan semasa menjalani huku-
man) dan persyaratan yang ditentukan institusi yang berwenang. Institusi yang berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, tempat para narapidana alias warga binaan menjalani masa hukuman. Kemenkumham juga yang berwenang mengatur memberikan keringanan hukuman, yaitu remisi ke-
pada para narapidana. Aturan yang selama ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, pada tanggal 12 November 2012 pada masa Amir Syamsuddin menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), pemerintah mengeluarkan aturan baru, yaitu PP No. 99/2012. Perubahan tersebut adalah dengan menambahkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, yaitu pertama remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana
lebih dari enam bulan. Kedua, berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang lapas. Terakhir, ada aturan khusus pun diberikan bagi narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa, yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi. Syarat yang dimaksud, yakni pertama bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum. (kmb)
Kurikulum Harus Dinamis DEPOK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan kurikulum harus dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. ‘’Kurikulum 2013 kami hentikan semantara seluruhnya. Nantinya, penerapan Kurikulum 2013 akan dilakukan bertahap,” ujar Anies, usai pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, kemarin. Anies menambahkan Kemdikbud tidak ingin mengubah kurikulum, namun pelaksanaannya dilakukan bertahap. Kemdikbud tidak mau mengulangi pelajaran pahit masa lalu, yang mana penerapan Kurikulum 2013 dilakukan serentak dan terkesan dipaksakan. ‘’Guru-gurunya harus dilatih, sehingga begitu kurikulumnya berganti, di lapangan tidak terjadi masalah,’’ kata mantan Rektor Universitas Paramadinah ini. Ia berpendapat kurikulum adalah salah satu alat pendidikan. Komponen terpenting pendidikan adalah guru dan kepsek. Sebelumnya, Kemdikbud melakukan moratorium penerapan Kurikulum 2013. Kurikulum tersebut akan dievaluasi. Hasinya tiga putusan yakni menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakan selama satu semester. (son)
Wapres Tegaskan
Teroris Harus Dilawan
Suluh Indonesia/ant
POLWAN JILBAB - Anggota Polwan berjilbab mengikuti apel siaga di Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, kemarin. Apel bersama polwan yang baru selesai mejalani pendidikan kepolisian itu dalam rangka pemantapan tugas dan pengenalan wilayah menjelang orientasi.
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan semua pihak yang terlibat terorisme di Tanah Air mesti dilawan dengan segenap kekuatan hukum, namun tetap harus dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada. ‘’Semua teroris itu apabila merusak dan membunuh harus dilawan dengan hukum,” kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Menurut Kalla, kekuatan hukum yang ada selain Polri adalah TNI sehingga TNI dapat membantu apabila diminta dan berkoordinasi dengan Polri. Wapres mengingatkan bahwa telah banyak jiwa yang ditewaskan dan terancam oleh terorisme sehingga hal seperti itu tidak boleh lagi dibiarkan begitu saja
di Tanah Air. JK dalam sejumlah kesempatan sebelumnya telah menekankan pentingnya langkah antisipasi dan pencegahan yang baik karena ideologi yang radikal sebagaimana diusung ISIS bisa terdapat di berbagai generasi di tanah Air, baik yang muda maupun yang tua. Untuk itu, ujar dia, ideologi ISIS harus dilawan dengan diberikan dakwah dan penjelasan yang baik karena hal tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan menggunakan kekerasan. Sebagaimana diberitakan, Komandan Korem 132/Tadulako Kolonel Inf Ilyas Harahap menegaskan latihan perang yang digelar TNI di Poso tidak bertujuan untuk mencari teroris. (ant)