Edisi 30 September 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 30 September 2015

No. 176 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Pati Polri Lindungi Buronan JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada oknum petinggi Polri yang berusaha mengintervensi kasus hukum dan melindungi dua buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). ‘’IPW mengecam keras sikap jenderal polisi di Propam Polri yang melindungi buronan DPO dan mencampuri kasus yang sudah dinyatakan P-21,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Jakarta, kemarin. Oknum tersebut, kata Neta, merupakan jenderal yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Neta mengatakan awalnya dua buronan Polres Jakarta Utara, Azhar Umar dan Azwar Umar sempat ditahan di Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014.

Kemudian, atas jaminan kuasa hukum keduanya, Aga Khan, Azhar dan Azwar mendapat penangguhan penahanan. Namun kemudian, keduanya melarikan diri. Dalam upaya pengejaran keduanya, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (ketika itu) turun tangan untuk meminta Menkum HAM mengeluarkan pencekalan dua buronan tersebut. Pencekalan itu berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakut dengan nomor DPO/43/III/2015/ Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Neta menyayangkan adanya dugaan intervensi kasus ini yang terjadi pasca Budi Waseso dimutasi. ‘’Setelah Buwas tidak menjabat Kabareskrim, kedua DPO bukannya ditangkap, tapi malah ‘dilindungi’ oknum jenderal,” katanya. (ant)

Suluh Indonesia/ade

SIDANG JERO WACIK - Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat mendengarkan sidang tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Khusus Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Paket Kebijakan September-2

Fokus Tiga Sektor Suluh Indonesia/ant

REKOMENDASI APINDO - Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) berdialog dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo membahas kebijakan dunia usaha di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Korban Mina 46 Orang MEKKAH - Korban tragedi Mina asal Indonesia yang wafat bertambah menjadi 46 orang terdiri atas 42 orang dari Tanah Air dan empat warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi. ‘’Jumlah haji yang wafat pada rilis kami sebelumnya sebanyak 45 orang, kini bertambah menjadi 46 orang,’’ kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah Arsyad Hidayat di Mekah, Arab Saudi, kemarin.

Pada kesempatan tersebut dia juga mengungkapkan jumlah anggota jemaah yang dirawat di rumah sakit pemerintah Arab Saudi berkurang menjadi tujuh orang setelah tiga anggota jemaah kembali ke pemondokan masing-masing. Namun, dia mengatakan terjadi penambahan jumlah jemaah yang dilaporkan belum kembali ke pemondokan mereka sejak peristiwa Mina dari sebelumnya 82 orang menjadi 90 orang. ‘’Penambahan jumlah

jamaah yang dilaporkan belum kembali ke pemondokan tersebut terkait dengan baru selesainya nafar sani kemarin sehingga ketua-ketua kloter baru melaporkan kehilangan anggotannya,” kata Arsyad. Ia menegaskan, PPIH 1436/2015M akan terus menelusuri dan mencari jemaah yang belum kembali ke rumah-rumah sakit pemerintah Arab Saudi dan pemulasaran mayat. (ant)

JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, yang mempertegas pemberian insentif fiskal bagi sektor tertentu. Paket kebijakan ditujukan pada tiga sektor yaitu industri, keuangan, dan ekspor. Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan Paket ini lebih menekankan sektor per sektor. ‘’Pemerintah tidak akan mengumumkan banyakbanyak lagi sekaligus, seperti yang lalu. Mungkin pemerintah nanti ada tiga yang menyangkut industri,

ekspor, dan keuangan,” kata Darmin Nasution di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Dengan menerbitkan per sektor, pemerintah berharap dapat menjelaskan kepada semua pihak secara lebih rinci. ‘’Kalau berapa puluh peraturan kurang rinci, jadi mungkin hanya 6-7 yang harus dijelaskan sehingga rinciannya menjadi bisa dipahami,” ujarnya. Darmin mengungkapkan pada paket kebijakan pertama banyak pihak yang belum memahami substansi dari paket kebijakan pertama itu karena terlalu banyak kebijakan yang disampaikan sekaligus.

Dengan demikian, untuk paket ini dan berikutnya Presiden Jokowi memutuskan menerbitkan paket kebijakan secara bertahap untuk menyikapi perlambatan ekonomi yang saat ini terjadi di dalam negeri. Pada paket kebijakan tahap pertama ini, sejumlah kebijakan yang diluncurkan seperti pemangkasan regulasi yang dinilai menghambat dunia usaha, penguatan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, pengendalian sejumlah harga komoditi hingga upaya menarik valas ke dalam negeri. Namun, nyatanya, paket kebijakan itu tidak langsung mem-

berikan efek pada perbaikan nilai tukar rupiah. Pada Selasa pukul 09.00, rupiah kembali merosot ke level Rp 14.811. Untuk itu, paket kebijakan II diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat. Paket itu juga diharapkan mampu menguatkan nilai tukar rupiah dengan beberapa paket kebijakan yang diluncurkan BI dan OJK. Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan paket kebijakan ekonomi jilid II menitikberatkan pada tiga kebijakan insentif fiskal baru, amtara lain fasiltas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi. (har)

Mahkamah Konstitusi

Tolak Calon Tunggal Pilkada JAKARTA - Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Selasa, menilai penolakan untuk menetapkan langsung pasangan calon tunggal sebagai kepala daerah merupakan keputusan tepat. ‘’Opsi untuk langsung mene-

tapkan calon tunggal sebagai calon terpilih secara aklamasi atau uncontested election memang seharusnya dihindari,” kata Titi di Jakarta, kemarin. Opsi mengembalikan pemilihan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) juga tidak sesuai karena dapat menghilangkan hak pilih warga negara dalam menentukan calonnya. ‘’Pilihan untuk memberikan sikap setuju atau tidak setuju ini sebenarnya sama dengan konsepsi bumbung kosong. Bedanya, pada bumbung kosong ditunjukkan dengan memilih kolom kosong tersebut, sementara pada putusan MK pada pemilihan kolom tidak setuju,” jelasnya. Dia menambahkan putusan MK tersebut telah sesuai dengan nilai konstitusi dengan tidak menghilangkan hak warga negara Indonesia. ‘’Putusan MK soal calon tunggal itu baik ya, karena MK telah mengakomodasi harapan kami sejak awal supaya jangan sampai menghilangkan hak warga negara untuk melakukan koreksi langsung atas kepemimpinan lokal melalui pilkada,” kata Titi. Dia menjelaskan putusan MK telah memegang prinsip bahwa kegiatan pemungutan suara menjadi sarana legitimasi kepada calon. (har)

Suluh Indonesia/ant

KEDATANGAN JAMAAH HAJI - Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di tanah air di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, kemarin. Sebanyak 360 jamaah haji asal Kabupaten Cilacap kembali ke tanah air setelah menjalankan ibadah haji.

11 Modus Tipikor Terpopuler JAKARTA - ICW melalui hasil risetnya menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan. ‘’Kita lakukan kodifikasi atas modus yang sering digunakan. Ada 11 modus yang dilakukan tersangka,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering di-

gunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp227,3 miliar. ‘’Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan,” tukasnya menambahkan. Untuk modus terbanyak selanjutnya selain penggelapan, ujar Wana, ialah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 64 kasus. Diikuti dengan modus

penyalahgunaan wewenang sebanyak 60 kasus, “mark up” 58 kasus, laporan fiktif 12 kasus, suap atau gratifikasi 11 kasus, kegiatan fiktif sembilan kasus, pemotongan enam kasus, “mark down” tiga kasus. Modus selanjutnya ialah pemerasan dua kasus dan pungutan liar satu kasus. Apabila melihat pemaparan tersebut maka bisa diketahui bahwa penggelapan menjadi modus yang paling sering digunakan, ujar Wana. Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidi-

kan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan. ‘’Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” kata Wana. Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun, tukasnya menambahkan. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 30 September 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu