Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 30 Juli 2015
No. 135 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Hakim :
Angkut Saja Rudi JAKARTA - Majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan paksa untuk mantan kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. ‘’Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau ‘angkut saja’,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Seharusnya, Rudi menjadi saksi untuk Waryono Karno dalam perkara dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, memberikan uang kepada mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan menerima gratifikasi. Jaksa penuntut umum KPK yang harusnya menghadirkan
Rudi mengatakan Rudi membutuhkan status Justice Collaborator agar mau hadir dalam persidangan. ‘’Kami memberikan panggilan untuk hari ini, yang kami tangkap tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat JC (Justice Collaborator) baru hadir. Kalau nggak dapet JC tidak mau hadir begitu yang kami tangkap,” kata jaksa Agus Prasetya. Keengganan Rudi hadir juga didukung dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). ‘’Kita tunggu sampai sore dari Lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir, ada bukti surat panggilan, dan didukung dengan surat dari Dirjenpas diizinkan tidak keluar dari lapas,” kata Agus. Atas alasan itu, hakim pun memerintahkan agar Rudi dihadirkan secara paksa untuk memberikan keterangan. (wnd)
3 PNS Aceh Selatan Dipecat MEULABOH - Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra pada tahun 2015 memecat tiga pegawai negeri sipil secara tidak hormat dan menurunkan pangkat satu tingkat terhadap tiga PNS lainnya, karena tidak disiplin. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan Hj Hayatun di Tapaktuan, Rabu mengatakan, para PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah tersebut karena sudah tidak bekerja selama 150 hari, 300 hari dan 450 hari. Sesuai ketentuan tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari dikenai sanksi pemberhentian. SK Bupati Aceh Selatan tersebut diter-
bitkan bertepatan dengan hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Rabu (22/ 7), bersamaan dengan penyerahan SK CPNS formasi umum tahun 2014 kepada 68 orang dalam apel resmi yang berlangsung di Lapangan Naga Tapaktuan. Dua PNS yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan penilaian Tim Pemeriksa Penerapan Disiplin PNS Aceh Selatan dan terbukti melanggar Pasal 3 Angka II, PP No 53/2010 itu masingmasing adalah, Umi Salamah, tenaga tata usaha pada SMPN 2 Labuhan Haji Barat, Lukmanul Hakim, pegawai BKKP3A dan Abu Bakar, pegawai Inspektorat. Sebelumnya, tahun 2014, Bupati juga memberhentikan dua PNS dan menurunkan pangkat satu tingkat terhadap tiga PNS yang tidak disiplin. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DENNY DIPERIKSA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Waspadai
Calon Boneka
Suluh Indonesia/ant
KESULITAN AIR BERSIH - Warga menggendong jeriken berisi air melintasi deretan antrean jeriken di Kali Gogikan, Kartomanulyo, Gemawang, Temanggung, kemarin. Sejak dua bulan lalu warga setempat kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang yang menyebabkan sumber air mengering.
Ulama Rekomendasikan
Koruptor Dihukum Mati YOGYAKARTA - Puluhan ulama Nahdlatul Ulama melakukan pertemuan di Yogyakarta guna menyusun rekomendasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk “Halaqah Alim Ulama Nusantara Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi” itu antara lain untuk disampai-
kan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jatim pada 1-5 Agustus 2015. ‘’Karena korupsi maupun “money laundering” (pencucian uang) berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Rais Syuriah PBNU Ahmad Isomuddin di Yogyakarta, kemarin. Menurut Isomuddin, rekomendasi hukuman mati korup-
tor tersebut memiliki tujuan untuk memperingatkan kepada aparat penegak hukum agar lebih serius menangani tindak pidana korupsi, termasuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. ‘’Meski kita menganggap korupsi telah berlangsung berulang-ulang tapi belum ada seorang hakim pun yang berani memutus hukuman mati,” kata dia. Akan tetapi, dia mengatakan, hukuman mati yang direko-
mendasikan tersebut bukan tanpa syarat. Hukuman mati dapat diterapkan apabila pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial, atau dilakukan secara berulang-ulang. Ia mengatakan, selain diatur dalam UU yang berlaku, tindak pidana korupsi juga mencakup kejahatan yang berkaitan dengan harta benda, seperti “Ghu-
lul” (penggelapan), “Risywah” (penyuapan), “sariqah” (pencurian), “ghasb” (penguasaan ilegal), “nahb” (penjarahan/perampasan). ‘’Serta “Khianat” (penyalahgunaan wewenang), “akl alsuht” (memakan harta haram), “hirabah” (perampokan/perompakan), dan “ghasl al amwal al muharromah” (mengaburkan asalusul harta yang haram),” kata dia. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEJABAT KEMENHUB DITAHAN - Tersangka korupsi pembangunan gedung diklat pelayaran Sorong, Sugiarto (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan adanya calon boneka yang muncul dengan tujuan hanya untuk memecah suara lawan. Hal ini dapat terjadi terutama di daerah yang calonnya berjumlah tiga pasangan calon. Strategi memecah suara berlaku karena pilkada serentak pada 9 Masykurudin Hafidz Desember mendatang hanya dilakukan dalam satu putaran. ‘’Apapun latar belakang? dan bagaimanapun calon boneka dijalankan, ia tetap menjadi faktor pengurang dari kualitas demokrasi tingkat lokal. Komunikasi para kandidat dengan masyarakat pemilih untuk mem?bangun kontrak politik berlangsung purapura. Ini yang harus kita hindari bersama,” kata Masykurudin Hafidz di Jakarta, kemarin. Selain itu, calon boneka juga dapat muncul saat masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Calon boneka bisa muncul di daerah-daerah yang diketahui bakal calonnya hanya satu. Tujuannya hanya untuk memuluskan kemenangan pasangan calon yang kuat yang sudah maju. Calon boneka diajukan untuk menghindari dimundurkannya pilkada. ‘’Calon boneka dapat muncul dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, lantaran ada kesepakatan bawah meja antara partai politik untuk menghindari Pilkada diundur ke tahun 2017. Calon tambahan layaknya bumbung kosong yang hanya menjadi pelengkap pemilihan belaka,” katanya. Sementara itu, KPU telah merekapitulasi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah didaftarkan sejak 26 Juli lalu. Hingga penutupan pendaftaran, sebanyak 705 pasangan telah mengajukan dokumen pendaftaran sebagai calon kepala daerah. (har)
Diperiksa Minggu Depan
Gatot dan Istrinya Terancam Ditahan JAKARTA - KPK langsung bergerak cepat mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. Sebagai dasar pengembangan, KPK akan memanggil keduanya pada pekan depan. Selain memanggil kedua tersangkat, KPK membuka peluang langsung menahan Gatot dan istri jika penyidik memutuskan untuk menahan. ‘’Yang pertama akan segera melakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Gatot dan Istri) sebagai tersangka, apabila menurut subyektivitas penyidik tersangka perlu dilakukan penahanan,maka akan dilakukan penahanan, tapi sampai hari ini GPS (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susati) belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau gak pekan depan diperiska sebagai tersangka,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK Jakarta, kemarin. Hingga saat ini, menurut Johan, kendati pihaknya telah
menetapkan total delapan tersangka,dalam sengakarut rasuah ini, KPK belum berhenti membidik para pihak lain yang dinilai terlibat. Penyidik KPK akan kembali menetapkan para pihak lain yang dinilai terlibat jika penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.’’Memang penetapan dua tersangka yang baru saja diumumkan belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan kemana,tentu kepada pihak-pihak yang terlibat. dasarnya apa,apabila penyidik menemukan dua bukti yang cukup dan simpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Johan. Dilain pihak,terkait perkara pokok dugaan korupsinya sendiri,hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan akan ikut menyelidik kasus tersebut. Yang pasti,sejak kasus ini terbongkar KPK terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung apakah bisa mengambil alih perkara pokoknya. ‘’Kami (terus) koordinasi dengan pihak Kejaksaan apakah kasus Bansos bisa ditangani, karena dari perkaranya dari Kejati Sumut,’’ katanya. (wnd)