Edisi 29 April 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Senin, 27 April 2015

No. 80 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Abraham Samad

Resmi Ditahan MAKASSAR - Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, resmi ditahan di Polda Sulselbar terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. ‘’Saudara AS dilakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Pol. Joko Hartanto di Makassar, kemarin. Dari hasil pemeriksaan, Joko memastikan, penyidik sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan Samad. Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan Dengan penahanan Abraham Samad, kata Joko, penyidik Polda Sulselbar segera me-

limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Joko sendiri tak menjelaskan barang bukti apa yang dikhawatirkan dihilangkan Abraham Samad.

Abraham Samad

Sementara itu, Pimpinan KPK langsung merespons dengan cara menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengajukan penanggu-

han penahanan. ‘’Ini sedang dilakukan,” kata Plt pimpinan KPK Johan Budi. Plt pimpinan KPK yang lain, Indriyanto Seno Aji mengaku akan segera merespon penahanan Samad. Pimpinan KPK akan mengajukan penangguhan penahanan. ‘’Mengingat AS masih berstatus pimpinan nonaktif, maka pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tegasnya. Sebelumnya, Tim Kuasa hukum menyatakan menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. ‘’Sejak awal sudah kami tegaskan tidak akan menandatangani surat penahanan apabila Abraham Samad ditahan,” tegas pengacara Abraham, Kadir Wakonubun. (wnd/ant)

RS Dipaksa Terima Pasien JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memaksa agar semua rumah sakit termasuk swasta dapat melayani pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan progran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ‘’Saya akan memaksa dengan kewenangan saya agar RS terima pasien peserta program BPJS, rakyat harus dinomorsatukan,” kata Presiden saat membagikan KIS kepada pekerja di PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Jakarta, kemarin. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan daftar rumah sakit yang menolak pro-

gram BPJS kesehatan. ‘’Beri saya daftar, saya panggil satu-satu, rumah sakit jangan hanya cari keuntungan,” katanya. Menurut Kepala Negara, pasien BPJS juga membayar biaya rumah sakit menggunakan iuran ataupun dana dari APBN. Presiden menyebutkan mulai pekan ini pemerintah akan membagikan KIS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga akhir tahun. ‘’Ada 88,2 juta KIS dan 29,3 juta KIP yang akan dibagikan,” katanya. Mengenai masih banyak yang menolak, Jokowi mengatakan awal-awal memang begitu namun ia yakin dalam enam bulan akan mapan. (son)

PN Jaksel

Tolak Praperadilan Jero Wacik JAKARTA - Setelah sebelumnya menolak berbagai gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka perkara kasus dugaan korupsi yang ditetapkan KPK, PN Jaksel kembali mengandaskan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dalam amar putusanya yang dibacakan hakim Sihar Purba, hakim menolak seluruh materi gugatan yang diajukan mantan Mebudpar itu. ‘’Dalam pokok perkara, memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Sihar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin. Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan apa yang didalilkan oleh pemohon, sebagian sudah masuk pokok perkara, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82

KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka yang dijadikan sebagai salah satu materi pokok gugatan bukan termasuk obyek praperadilan, karena KUHAP mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara. Dengan adanya aturan yang sudah jelas, maka hakim mengesampingkan keterangan ahli hukum pidana Chaerul Huda,ahli hukum yang dihadirkan pihak pemohon untuk mematahkan argumentasi pihak termohon KPK. Hakim menilai keterangan ahli yang mengatakan, hakim bisa melakukan penemuan hukum sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak relevan sebab tidak ada kekosongan hukum bagi hakim dalam memutus perkara gugatan praperadilan ini. ‘’Dapat dibenarkan manakala terjadi kekosongan hukum,’’ kata Sihar. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

KIS UNTUK PEKERJA - Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para pekerja usai penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan (JKN) untuk pekerja di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta, kemarin. Sebanyak 3.289 KIS dibagikan kepada pekerja beserta keluarga guna menjamin masyarakat kurang mampu untuk dapat memperoleh manfaat dari adanya jaminan kesehatan dari pemerintah.

Manfaatkan Otda Untuk Daya Saing PRESIDEN Joko Widodo meminta para kepala daerah memanfaatkan otonomi daerah sebagai jalan untuk meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi masing-masing.

Suluh Indonesia/ant

PETI MATI - Mobil ambulan berisi peti mati memasuki dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, kemarin. 12 mobil ambulans yang membawa sembilan peti mati memasuki Pulau Nusakambangan menjelang pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua.

Presiden saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah di Istana Negara, Jakarta, kemarinmengatakan, Otda telah menumbuhkan inovasi dan praktik yang baik. Jika tidak ada otonomi daerah saya yakin inovasi di daerah terbatas. Kepala negara menambahkan otonomi daerah harus diletakkan dalam konteks kepentingan nasional dimana masuk ke dalam era globalisasi dan semua harus mampu

memenangi kompetisi itu. Presiden mengingatkan awal 2016 masyarakat ekonomi Asean akan berlaku dan semua pihak saat ini belum tahu apa yang akan terjadi. ‘’Saya titip pada kepala daerah ini disampaikan kepada masyarakat, kita harus siap. Kalau melihat kondisi yang ada saya masih yakin kita mampu berkompetisi dan bersaing dengan negara di Asean,” tegasnya. Untuk menghadapi tantangan itu, Presiden menegaskan

perlu banyak langkah yang dilakukan antara lain memperbaiki layanan publik, memperbaiki tata kelola dan membenahi ketimpangan pembangunan. ‘’Otonomi daerah juga harus menjadi bagian dari upaya mendorong konektivitas antar daerah,” katanya. Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan otonomi daerah saat ini terus berjalan dan diharapkan dapat memajukan daerah sesuai dengan inovasinya. ‘’Atas arahan presiden kebijakan strategis jangka pendek kami siap untuk melaksanakan otonomi daerah bagi mewjudkan tata kelola yang efesien dan siap melaksanakan reformasi

tata kelola daerah dan membangun dari pinggiran,” katanya. Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah harus pro rakyat dan pro perubahan untuk capai target bangsa Indonesia merdeka secara politik dan berdikari secara ekonomi dan gotong royong. Peringatan hari Otda yang berlangsung di Istana Negara tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah. Presiden menyerahkan penghargaan Samkarya Nugraha Parasamya Purna Nugara kepada sejumlah daerah yang dianggap berhasil dalam menjalankan pembangunan berdasarkan otonomi daerah. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.