Edisi 28 Mei 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 28 Mei 2015

No. 101 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Pembawa Sabu Divonis Mati LANGKAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Furqon Yanuar karena terbukti membawa 2,8 kilogram sabu asal Aceh dan hendak diseludupkan ke Medan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 19 tahun penjara kepada terdakwa. Majelis hakim diketuai Sohe, dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki dan atau mengedarkan barang narkotika golongan satu yang melanggar pasal 112,114 dan pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa tidak men-

dukung pemerintah Indonesia untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan tidak ada. erhukum Furqon Yanuar langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu sedangkan JPU Andi Sitepu menyatakan pikir-pikir. Pengacara terhukum, Syahrial menyatakan jika dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Stabat, vonis ini dinilai memberatkan terhukum. Furqon Yunuar ditangkap polisi pada 18 Oktober 2014 saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan menuju Aceh. Polisi menangkap terdakwa dalam bus umum dengan tas berisi empat sabu 2,8 kilogram senilai Rp 3 miliar. (ant)

Suluh Indonesia/ant

TARI SEKAR - Ribuan seniman menampilkan Tari Sekar Jepun saat perayaan HUT Kodam IX Udayana di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, kemarin.

Anggota DPR Diduga

Gunakan Gelar Palsu

Suluh Indonesia/ade

DEMO PERANGKAT DESA - Ribuan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam aksi para perangkat desa menuntut Presiden Jokowi segera mengesahkan revisi PP 43/2014 yang di antaranya tentang penghapusan sistem tanah bengkok.

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hanura DPR Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan stafnya Denti Novryani Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam laporannya, menuduh mantan atasannya itu telah menggunakan ijazah palsu. Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya terkait gelar doktor palsu yang disandang Frans. ‘’Laporannya sudah ada. Tapi nanti kita lihat dulu,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen Jakarta, kemarin. Menurut Dasco, MKD masih akan mendalami kasus ini dan menunggu hasil sidang yang rencananya akan mulai digelar hari ini. ‘’Besok siang kami akan sidang membahas hal itu. Setelah persidangan di MKD baru diumumkan secara resmi,” katanya.

Soal tudingan mantan stafnya itu, Frans mengakui adanya pencantuman gelar doktor dalam kartu namanya. ‘’Intinya, saya tidak pernah merugikan pihak mana pun. Itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut,” katanya. Meski menyandang gelar doktor yang diragukan itu, Frans mengatakan tidak pernah menggunakan gelar doktornya untuk kepentingan formal institusi DPR. ‘’Saya tidak pernah mengunakan gelar doktor dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR,” katanya. Pada dasarnya, dia memahami untuk memperoleh gelar doktor amatlah sulit. Sehingga saat ini, dirinya sedang menempuh pendidikan formal untuk memperoleh gelar doktor pada jenjang strata tiga di sebuah perguruan tinggi swasta yang telah memperoleh akredi-

tasi dari pemerintah. Kampus tempatnya menempuh program doktor itu adalah di Universitas Satyagama. Pengacara Denti, Jamil mengungkapkan dalam laporan yang dibuat, diawali pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap Denti. Pemutusan itu dilakukan dengan mengganti kunci ruangan agar Denti tidak bisa masuk dan bekerja. Namun, Frans tidak memberikan penjelasan apapun kepada Denti. Padahal, menurut Jamil, dalam kontrak, Denti ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun. Saat akan melaporkan pemecatan yang dialaminya, dia teringat gelar palsu yang disandang mantan bosnya itu. Penggunaan gelar palsu itu tertera dalam kartu nama Frans. (har)

Tujuh Daerah Belum Siap Dana Pilkada KEMENDAGRI mengemukakan hingga saat ini masih terdapat tujuh daerah, kabupaten-kota, yang belum ada kesepakatan anggaran pilkada antara pemda dan KPU setempat. Kenapa ? Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, perkembangan data sampai hari ini ada tujuh daerah, atau 2,6 persen dari seluruh daerah yang menggelar pilkada serentak 2015, sedang dalam proses penerbitan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). Sementara itu, sisanya yakni 262 daerah diakuinya telah terdapat NPHD yang disepakati antara

pemerintah daerah (Pemda) dan KPU setempat. Tjahjo mengatakan sejumlah daerah yang belum ada kepastian mengenai dana pilkada teraebut ditargetkan pekan ini sudah ada kesepakatan NPHD-nya. ‘’Target pekan ini selesai semua, kalau yang 262 daerah sudah ‘clean and clear’ anggaran pilkadanya,” katanya. Ketujuh daerah menurut versi

Mendagri tersebut adalah Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Raja Ampat. Data Kemendagri tersebut berbeda dengan KPU, yang mencatat masih ada 11 daerah belum menerbitkan NPHD dana pilkada. Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu menghambat proses tahapan pilkada yang sebagian sudah dimulai beberapa waktu lalu. Dari 11 daerah tersebut, delapan

di antaranya sama dengan data Kemendagri, sedangkan tiga lainnya yaitu Kabupaten Kendal, Kota Baru dan Kabupaten Buton Utara. Terkait akan hal itu, kata Ferry, KPU pun mengultimatum Pemerintah untuk segera memerintahkan para kepala daerah guna menerbitkan NPHD dana pilkada. ‘’Kalau sampai 3 Juni nanti belum ada kepastian soal NPHD, termasuk pencairan anggarannya, maka KPU memerintahkan KPU daerah untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut hingga ke 2017,” kata Ferry. (ant)

Ical-Agung Bertemu JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla berencana mempertemukan dua pemimpin partai berlambang beringin berkonflik Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Kalla, yang ditemui di Balai Sidang Jakarta, Rabu, mengatakan Ical (sapaan akrab Bakrie) masih berada di luar negeri. Oleh karena itu Kalla akan mempertemukan keduanya setelah Ical kembali ke Tanah Air. ‘’Ical baru ke luar negeri. Nanti kembali nanti. Jumat,” kata Wapres di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan itu Kalla mengatakan kedua kubu sudah menyetujui seluruh poin saran islah Partai Golkar. Empat poin saran islah itu harus dipatuhi kedua kubu agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada Desember 2015. Pertama, Kalla meminta agar kedua belah pihak mengedepankan kepentingan partai dan kader. Kedua, kedua pihak dapat bekerja sama dalam menjaring kader-kader sebagai calon kepala daerah. Ketiga, terkait kriteria calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU, kedua kubu akan membahas dan menyetujui hal itu secara bersama-sama. Keempat, yang akan mengajukan calon adalah DPP yang diakui Kementerian Hukum dan HAM. Ini juga sama dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum. (ant)

Bambang Widjojanto

Ajukan Praperadilan

Suluh Indonesia/ant

PAMERAN WATER CITIES DAN SANITASI - Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) saat menghadiri acara Pameran Water Cities dan Sanitasi Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penangkapanya oleh Bareskrim Mabes Polri.Pendaftaran gugatan praperadilan tersebut dilakukan, menyusul tidak adanya itikad baik dari pihak kepolisian untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu yang dituduhkan polisi kepada Bambang, meskipun telah ada putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tak terbukti menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, serta rekomendasi Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM.‘’Bambang

Widjojanto kembali mendaftarkan Praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka,” kata salah satu kuasa hukum Bambang yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) Nurkholis Hidayat di Jakarta, kemarin. Dalam gugatanya, TAKTIS meyakini penanganan kasus BW bukanlah sekedar upaya membebaskan BW dari segala tuduhan palsu yang berujung pada jeratan hukum. Namun, lebih dari itu bahwa ini sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum, melawan korupsi dan tegaknya demokrasi. ‘’Dakta telah berbicara, Polri tidak mematuhi hukum itu sendiri,’’ kata Nurkholis. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 28 Mei 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu