Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 28 Juli 2015
No. 133 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Sutan Bhatoegana
Dituntut 11 Tahun JAKARTA - Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Sutan Bhatoegana dengan hukuman pidana 11(sebelas) tahun penjara. Selain penjara, Jaksa juga meminta agar mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut diminta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Jaksa meyakini,selaku anggota DPR 2009-2014, Sutan menerima sejumlah hadiah, diantaranya menerima uang tunai 140 ribu dolar AS dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, melalui Iryanto Muchyi selaku tenaga ahli Sutan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR, guna mempengaruhi anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar Mi-
gas APBN-P Tahun Anggaran 2013,pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrikAPBN-P 2013,dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013 kepada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dengan Komisi VII DPR,serta menerima sejumlah hadiah lainnya dari para pihak, diantaranya, menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari Yan Achmad Suep (Direktur PT Dara Trasindo Eltra), uang tunai Rp.50 juta dari Jero Wacik,dan 200 ribu dolar AS dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Anggota DPR RI Tri Yulianto,dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenangan Raya nomor 87 Tanjungsari Kota Medan,dari Saleh Abdul Malik. (wnd)
Pejabat KY Diperiksa JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri pada Senin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. ‘’Kami memenuhi panggilan lembaga negara. Kepolisian kan lembaga negara, jadi kami harus saling menghormati,” kata Taufiqurrohman di Mabes Polri Jakarta, kemarin. Terkait kasus yang menimpanya tersebut, Taufiq khawatir jika kasus yang serupa bisa menyebabkan anggota lembaga negara lain terjerat hukum karena dilaporkan oleh pihak yang tidak senang terhadap sikap mereka. ‘’Ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan. Saya prihatin, (bisa saja) suatu saat orang di
lembaga menjalankan tugas, misal anggota DPR. Dia marah-marah ke bupati karena tidak menjalankan tugas dengan baik, lalu bupatinya sakit hati, lalu melapor ke Bareskrim,” ujarnya. Sebelumnya, dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/ 336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki. Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PM INGGRIS - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan PM Inggris David Cameron di Istana Merdeka Jakarta, kemarin. Kedua pemimpin membicarakan kerjasama kedua negara.
Pendaftaran Diperpanjang
Pemungutan Suara Terancam Suluh Indonesia/ant
GUBERNUR SUMUT DIPERIKSA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang melibatkan stafnya serta pengacara OC Kaligis.
Polisi Sita Ganja 4 Ton JAKARTA - Polres Kabupaten Bogor masih mencari jaringan komplotan yang mengirim 3,9 ton ganja menggunakan truk tronton di jalan Tol Jagorawi. ‘’Kami akan menangkap dulu pelakunya, baru dirilis oleh pimpinan,” kata Kepala Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Cibinong, kemarin. Menurut dia, sang sopir, JM, menggagalkan pengiriman ganja tersebut saat di
rest area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Sentul, jalan Tol Jagorawi, Kadumangu, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Suyudi Ario Seto mengatakan ganja seberat 3,9 ton tersebut ditotal dari 78 karung besar. Setiap karung berisi 50 bungkus berbentuk bata yang masing-masing beratnya 1 kilogram. ‘’Jadi, sebanyak 3.900 kilogram ganja,” ujar Suyudi. Mobil tersebut, kata dia, dikemudikan oleh JM, 21
JAKARTA - Perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon pemimpin daerah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 403 Tahun 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2015. ‘’Kalau kami sudah putuskan, kami yakini tidak mengganggu,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di Kantor Pusat KPU Jakarta, kemarin.
SE Nomor 403 yang diterbitkan oleh KPU Pusat tersebut menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah 3-3-3. Apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (2628 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli). Kegiatan jeda tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan partai politik bahwa terdapat kurang dari dua pasangan calon sampai dengan berakhirnya
masa pendaftaran. ‘’Tiga hari ‘break’ karena harus tetapkan diperpanjang, disosialisasikan supaya publik tahu dan parpol bisa lebih bersiap-siap,” kata Hadar. Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). Pemberlakuan peraturan penundaan tersebut juga akan menggeser tahapan-tahapan berikutnya. ‘’Tentu harus digeser. Jadwal-jadwal seperti kapan diperiksa dokumennya,
kapan perbaikan dokumen (4-7 Agustus) harus digeser karena sudah ada hari tambahan ekstra dari perpanjangan waktu pendaftaran. Yang berwenang mengubah adalah KPU di daerah,” ungkap Hadar. Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada tidak perlu direvisi. ‘’Karena kondisinya bisa beda-beda. Yang harus ditunda itu daerah masing-masing, bukan keseluruhan kita tunda,” kata Hadar. (ant)
tahun, warga Klapanunggal, Bogor. Polisi masih memburu tersangka. Peristiwa berawal dari permintaan seorang pria berinisial U yang menghubungi penyewaan truk di pool truk di kawasan Bogor pada Sabtu pukul 15.00 WIB. Mereka sepakat akan membawa sepatu dari Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ke Cibubur, Jakarta Timur, dengan ongkos kirim Rp 1 juta. (ant)
Pilkada Surabaya
Tanpa Calon Partai Golkar SURABAYA - KPU Kota Surabaya menyatakan Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali terancam tidak bisa ikut berpartisipasi di Pilkada Surabaya 2015 jika kedua pihak
memberikan dukungan atau persetujuan terhadap calon yang berbeda. ‘’Bisa dikatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan
yang ada,” kata Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo di Surabaya, kemarin. Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pasal 36 dan 42 A, maka kedua pihak sama sama memiliki hak yang sama untuk mencalonkan, selama ditujukan terhadap calon yang sama. Hal ini, lanjut dia, tampaknya dilakukan untuk tetap mengakomodir hak partai politik untuk mencalonkan kepala daerah, walaupun dasar legalitas mereka di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap. Namun jika ternyata kedua belah pihak memberikan dukungan, atau persetujuan terhadap calon yang berbeda maka berdasarkan peraturan yang ada, dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan untuk pasangan calon yang bersangkutan, kata dia, akan tetap didaftar, selama kuota dukungannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. (ant)
Suluh Indonesia/ant
HARI PERTAMA SEKOLAH - Orang tua mengantar anaknya ke sekolah dengan menyeberangi Sungai Ketekan di Jabungan, Semarang, kemarin. Hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran di sejumlah sekolah di Semarang diisi dengan kegiatan halal bihalal.
Golkar Minta
KPU Longgarkan Aturan Pendaftaran JAKARTA - Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mendatangi KPU untuk meminta pihak penyelenggara pemilu tersebut melonggarkan syarat pencalonan pendaftaran pilkada untuk partai berkepengurusan ganda. Ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin, Idrus mempermasalahkan mengenai penyerahan berkas syarat pencalonan un-
tuk partai dengan kepengurusan ganda yang harus diserahkan bersamaan. ‘’Kalau misalkan kubu Munas Bali sudah mendaftarkan awal dan misal ditolak, harusnya jangan langsung ditolak, diterima saja dulu menunggu kubu Ancol. Bilamana nanti setelah diteliti ternyata namanya sama, maka akan dilengkapi persyaratannya, tetapi apabila namanya tidak sama maka baru ditolak,” katanya.
KPU mengatur bahwa untuk pendaftaran partai berkepengurusan ganda harus bersamaan demi memastikan bahwa calon yang diusung telah disepakati oleh kedua kubu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. ‘’Kadang-kadang masalah teknis kok ribut, tapi prinsip kita melemah,” ucap Idrus. Dia meminta kepada penyelenggara pemilu agar hal-hal teknis jangan terlalu ketat, apalagi untuk daerah-daerah
kabupaten yang menurutnya hanya memiliki tiga hingga empat pasangan calon. ‘’Ini antisipasi, hal-hal teknis dan ini kadangkadang di daerah bisa rumit dan bisa mengundang terjadinya kerusuhan karena ada isu provokasi ditolak misalnya” kata Idrus. Idrus mengatakan bahwa tim penjaringan dari Partai Golkar pihaknya belum selesai dalam bekerja menentukan pasangan. (har)