Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 27 Mei 2015
No. 100 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
30 Persen Koruptor
Merupakan Oknum Disdik GUNUNG KIDUL - KPK mencatat tersangka korupsi dari 2003-2013 sebanyak 479 koruptor, 30 persen merupakan oknum pejabat Dinas Pendidikan. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK Cahya Hardiyanto Harefa di Gunung Kidul, Yogyakarta, kemarin mengatakan, anggaran dana pendidikan mengambil porsi 20 persen dari APBN yakni sebesar Rp400 triliun, sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut diserahkan kepada daerah. ‘’Tingginya anggaran pendidikan menyebabkan 30 persen oknum Dinas Pendidikan terlibat korupsi,” kata Cahya saat menjadi pembicara diskusi Daerah Cerdas Berintegritas di lingkungan Pemkab Gunung Kidul. Ia mengatakan, KPK sudah melakukan kajian mengenai korupsi di daerah. Beberapa akar permasalahan koruspi di daerah ialah lemahnya pengawasan yang dilakukan dari dalam, seperti sungkan untuk melakukan pengawasan, dan saling lempar tanggung jawab saat pengawasan. ‘’Saling sungkan tidak ada yang mengawasi, dana berasal dari pusat biar orang
pusat yang mengawasi, itu dimanfaatkan oknum,” katanya. Selain itu, menurut dia, lemahnya pengawasan internal, kelemahan sistem administrasi, dan lemahnya sistem
Cahya Hardiyanto Harefa
kontrol publik, masih menjadi bahan evaluasi yang harus segera diselesaikan bersama. “Permasalahan ini yang harus diperbaiki secara bertahap,” kata Cahya. Cahya mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap 20 daerah dalam pengawasan penggunaan dana BOS dan BSM (bantuan siswa Miskin). Ada indikasi banyak dana BOS
yang tidak diguanakan secara semestinya. ‘’Kadangkadang dana BOS yang digunakan untuk kepentingan pribadi, maka dari itu sebaiknya jangan sampai itu terjadi,” katanya. Selain itu, pihaknya menyoroti tentang gratifikasi, dan pungli. Ia berharap pejabat daerah menghindari masalah ini. Kalau dibiarkan gratifikasi akan semakin membudaya dan sulit diberantas. ‘’Jangan sampai saat mengisi LHKPN mumet karena dananya berasal dari gratifikasi, bisa menyebabkan pungli,” katanya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua ikut membantu pemberantasan korupsi mulai dari dalam keluarga. “Dari keluarga bisa ditanyakan misalnya mendapatkan handphone dari siapa, bila itu bisa dilakukan maka itu bisa dicegah dari dalam,” kata Cahya. Inkracht Terancam Sementara itu, putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dapat mengancam 371 kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (ant/wnd)
Pembenahan Sistem
Efisiensi Anggaran Capai Rp 795 Triliun JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan, pembenahan sistem penganggaran dapat mengefisienkan anggaran hingga mencapai sekitar Rp795 triliun. ‘’Tahun 2015 ada pengadaan di kementerian/lembaga mencapai Rp1.000 triliun dan di BUMN mencapai Rp1.650 triliun, total Rp2.600 triliun,” kata Presiden ketika meluncurkan Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Gedung Bappenas Jakarta, kemarain. Ia menyebutkan, LKPP yang melakukan pengadaan senilai Rp300 triliun dapat mencapai efisiensi hingga 30 persen atau Rp30 triliun. ‘’Dari Rp2.650 triliun, 30 persennya itu bukan uang sedikit, kalau semua ikuti sistem itu, 30 persen mencapai Rp795 triliun, 20 persen Rp530 triliun, besar sekali,” kata Jokowi. Presiden menyebutkan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah penting dari penegakan hukum. ‘’Sistem yang efektif akan banyak mengurangi korupsi. Sistem bisa berupa e-bugdeting, e-purcahsing, e-audit, pajak online, e-procurement dan lainnya. Ini akan meningkatkan kinerja pemerintah,” katanya. Presiden menyebutkan sistem yang baik akan menjadi pagar besar mencegah korupsi. “Kalau ada yang loncat pagar, harus penegakan hukum, gebuk saja,” katanya. Presiden menyebutkan, penyusunan inpres itu melalui proses panjang dan partisipasi banyak pihak termasuk di luar pemerintahan. Inpres terdiri dari 96 rencana aksi, terbagi pencegahan dan penegakan hukum. (son)
Suluh Indonesia/ant
BAHAS PEMALSUAN IJASAH - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) beserta Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnand (kanan)i bertemu Menristekdikti Muhammad Nasir di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut guna membahas dugaan pemalsuan ijazah dan praktik jual beli ijazah yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Akankah Angka Korupsi Berkurang ? PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
Suluh Indonesia/ant
BARANG BUKTI TERORIS POSO - Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Idham Aziz menunjukkan magazine dan amunisi yang diamankan dari anggota teroris Poso yang tertembak mati di Mapolda Sulteng di Palu, kemarin.
Jokowi meminta kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah agar instruksi tersebut jangan hanya dianggap formalitas saja, tetapi harus benar-benar dijalankan. ‘’Tidak hanya formalitas tetapi harus-betul betul bahwa akan ada aksi yang dilaksanakan, baik yang berkaitan dengan reformasi pelayanan perizinan di kementerian dan lembaga, dan di pemerintahan yang juga menjadi fokus dalam Inpres ini,” kata Pres-
iden Jokowi dalam peluncuran Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di Kantor Bappenas Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan dirnya tidak ingin lagi mendengar masihnya ada pungutan liar (pungli), dimana izin yang seharusnya bisa dikerjakan sehari atau dua hari masih sampai bisa 6 -8 bulan. Yang seharusnya hanya 1 bulan, masih dilakukan sampai 4
- 5 tahun. “Ini harus hilang,” tegasnya. Inpres ini juga diharapkan dapat menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum untuk bisa meningkatkan koordinasi dan sinergi. Bagi pemerintah daerah, dia berharap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa lebih diketatkan lagi khususnya terkait dengan perizinan, transparansi, serta pengadaan barang dan jasa. ‘’Menurut saya ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan,” kata Jokowi. Jokowi mengatakan, pengadaan barang dan jasa dalam APBN
dan APBD besaran anggarannya mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun. Jokowi meyakini, apabila sistem pemerintahan dibangun secara baik dan efektif maka akan banyak mengurangi korupsi . Dan sistem yang baik itu bisa berupa e-budgeting, e-government, e-purschasing, e-katalog ,e-audit, dan pajak. Ia membayangkan kalau sistem dari e-katalog, e-purchasing dijalankan. Kalau ditangani secara profesional, akan terjadi efesiensi 20- 30 persen. (ant)