Edisi 27 Januari 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 26 Januari 2015

No. 18 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Menko Polhukam Dipolisikan JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edhi ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah masyarakat yang menggelar aksi dukungan untuk KPK merupakan rakyat “tidak jelas”. ‘’Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah menghina rakyat Indonesia,” kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan di Bareskrim Polri Jakarta, kemarin. Pihaknya mendatangi Bareskrim bersama tujuh orang lainnya yang terdiri atas advokat dan warga, yang sebelumnya menggelar demo Save KPK. Dalam kesempatan itu, mereka membawa alat bukti berupa berita-berita di media massa yang mengutip pernyataan Menko Polhukam. ‘’Kami akan laporkan

lewat Bareskrim. Kami laporkan atas pasal penghinaan yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi biar polisi yang menentukan,” ucapnya. Menurut dia, Tedjo harus segera meminta maaf dalam hal tersebut. “Sebagai menteri seharusnya dia minta maaf dan sebagai warga negara, dia harus tunduk pada hukum,” katanya. Pihaknya meminta Bareskrim segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Seperti diberitakan sejumlah media massa, Menko Polhukam Tedjo Edhi meminta komisioner KPK agar tidak melontarkan pernyataan yang menyudutkan pihak tertentu atau menyulut emosi massa. Dia mengatakan, KPK dengan sendirinya akan didukung oleh konstitusi, bukan dukungan rakyat yang tidak jelas. (ant)

Suluh Indonesia/ant

BUPATI KORUP - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dikawal petugas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.Yance dituduh korupsi Rp 42 miliar.

Menjadi Tersangka

BW Mundur

Suluh Indonesia/ant

MENGUNDURKAN DIRI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK Jakarta, kemarin. Bambang menyatakan telah menyerahkan surat pengunduran diri pada pimpinan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK pasca ditangkap tim penyidik Bares-krim pada Jumat (23/1) kemarin. Surat pengunduran diri tersebut ditulis dan telah serahkan kepada pimpinan KPK sebagai bukti dirinya tunduk pada konstitusi meskipun secara tegas meyakini bahwa kasus direkayasa dalam rangka menghancurkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. ‘’Pasal 32 ayat 2 UU KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka,

maka dia diberhentikan sementara, itu Pasal 32 ayat 2 saya tunduk pada konsitusi,UU dan kemaslahatan kepentingan publik, sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut,” tegas Bambang saat menggelar konferensi pers pengunduran dirinya di Kantor KPK Jakarta, kemarin. Selain menyatakan tunduk pada konstitusi,dengan mundurnya dirinya secara ksatria, ia ingin menjadi suri tauladan kepada pimpinan lain yang

berstatus tersangka agar berani mengambil keputusan seperti dirinya,tak terkecuali dengan Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. ‘’Saya ingin katakan seorang pimpinan level komisioner harus tunjukkan leadership (jiwa kepimpinan), leadership penting, saya khawatir bangsa ini kehilangan kepimimpinannya. Saya ambil contoh kepemimpinan kuat dan ambil risiko atas tanggung jawab, dan itu yang hilang fundamental kepemimpinan, dan saya belajar pemimpin yang baik, tunjukkan kemam-

puan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil,” jelasnya. Selanjutnya,setelah pengajuan surat pengunduran diri diajukan, mantan Ketua YLBHI tersebut menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada para pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo, apakah akan menyetujui pengunduran dirinya atau justru menolaknya. Yang pasti, dengan dijadikannya tersangka oleh Bares-krim Polri atas tuduhan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dirinya akan berkonsentrasi menghadapi perkara hukum tersebut. (wnd)

Jokowi Belum Bersikap JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap atas pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK karena sampai saat ini Istana belum menerima surat pengunduran diri maupun pemberitahuan dari KPK maupun Polri. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana Jakarta, kemarinmengatakan soal mundur sementara Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK, sampai saat ini belum ada surat yang masuk

baik dari Polri maupun KPK. ‘’Belum ada, baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami,” katanya. Oleh karena itu, menurut dia, Presiden belum akan menentukan sikap atas kejadian itu. Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya.

Ia mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. ‘’Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan itu,” kata Bambang. Menurut dia, sesuai dengan UU KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. (son/ant)

Kasus Budi Gunawan

Perwira Polisi Tak Kooperatif JAKARTA - Meskipun tengah diliputi konflik, KPK tetap bekerja professional melakukan proses penyidikan perkara-perkara kasus dugaan korupsi yang ditanganinya,tak terkecuali dengan perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan atas nama Komjen Pol. Budi Gunawan. Dalam proses penyidikan kasus ini,penyidik akan memeriksa beberapa saksi-saksi dari unsur pihak kepolisian, diantaranya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri

Brigjen Pol. Drs. Herry Prastowo, dan Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol. Ibnu Isticha. Namun, keduanya kembali tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih bermacam-macam. ‘’Brigjen Pol. Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi, Kombes Pol. Drs Ibnu Isticha, informasi yang disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiwa S3,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di

Jakarta, kemarin. Dengan ketidakhadiran mereka, maka sesuai hukum acara, keduanya akan dipanggil ulang oleh tim penyidik KPK. Namun ketika ditanya kapan keduanya akan dipanggil, Priharsa mengaku belum mengetahui secara pasti kapan perwira tinggi dan dan perwira menengah korps bhayangkara tersebut akan dipanggil ulang. Sebelumnya, terkait mangkirnya para saksi-saksi dari unsur kepolisian, KPK menegaskan akan memanggil ulang dan akan menembuskan panggilan tersebut kepada Menkopohukam Tedjo Edhie P,dan Presiden Joko Widodo. Sebelumya, Wakapolri sekaligus Plt. Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengaku berjanji kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa pihaknya akan menjunjung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan cara memerintahkan para koleganya yang menjadi saksi perkara Budi Gunawan tersebut untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. (wnd).

Suluh Indonesia/ant

UJI MATERI UU POLRI - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana (kedua kanan) memperlihatkan surat gugatan Uji Materi UU Polri dan TNI didampingi tim kuasa hukumnya Heru Widodo (kiri), Defrizal Djamaris (kedua kiri) dan Yanwar Malaming (kanan) saat mendatangi loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Bambang Widjojanto :

Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dibungkam WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski dirinya dan KPK dikriminalisasi. ‘’Mudah-mudahan kasus ini bisa segera diselesaikan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam. Tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi, karena saya yakin kasus ini diada-adakan namun saya melakukan

kewajiban penegak hukum yang dinyatakan sebagai seseorang tersangka,” kata Bambang di KPK Jakarta, kemarin. Bambang mengakui sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. Status tersangka itu berdasarkan pelaporan politisi

PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010. ‘’Kalau selama ini yang hadir target (kriminalisasinya) KPK. Ini bukan pelemahan, tapi penghancuran KPK yang sistematik sekali. Siapa pelakunya pasti akan dikejar, tapi kalau pola-pola seperti ini dilanjutkan ini bukan hanya pelemahan tapi penghancuran,” tegas Bambang. Pelemahan sistematik tersebut termasuk pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pra-

ja oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut pada 2006. ‘’Itu sistematik termasuk pelaporan atas Pak Pandu. Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah tapi terus berjalan,” ungkap Bambang. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 27 Januari 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu